Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP URUSAN KESEHATAN

PERATURAN_ANRI No. 16 Tahun 2016 berlaku

Pasal 7

Jenis arsip urusan kesehatan meliputi: a. perumusan kebijakan; b. upaya kesehatan; c. pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; d. gizi dan kesehatan ibu dan anak; e. kefarmasian dan alat kesehatan; f. surat keterangan, sertifikasi dan perijinan; g. penanggulangan krisis kesehatan; h. pengembangan dan jaminan kesehatan; i. inteligensia kesehatan; j. kesehatan haji; k. promosi kesehatan; l. Konsil Kedokteran INDONESIA; m. data dan informasi; dan n. pengawasan obat dan makanan. 2. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) urusan, yakni urusan pengawasan obat dan makanan sehingga berbunyi sebagai berikut: #### Pasal II Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA