Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN PENELITIAN PENGKAJIAN PENGEMBANGAN PEREKAYASAAAN PENERAPAN SERTA PENDAYAGUNAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PERATURAN_ANRI No. 15 Tahun 2016 berlaku

Pasal 7

Jenis arsip urusan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, serta pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi: a. perumusan kebijakan; b. penelitian dan pengkajian; c. pengembangan dan inovasi; d. dokumen penerapan, pemanfaatan, pendayagunaan, replikasi, prototipe hasil penelitian, pengkajian, perekayasaan, pengembangan, dan inovasi; e. advokasi dan fasilitasi penelitian, pengembangan dan inovasi; f. diseminasi hasil penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; g. pembinaan penelitian/pengkajian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; MEMUTUSKAN: h. jaringan sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; i. data dan informasi hasil penelitian, pengembangan dan penerapan Ilmu pengetahuan dan teknologi; j. master proceeding/ jurnal penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; k. hak atas kekayaan intelektual (HaKI); l. forum komunikasi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; m. layanan jasa penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; n. sertifikasi personil peneliti; o. akreditasi laboratorium; dan p. informasi geospasial. 2. Ketentuan dalam Lampiran ditambahkan 1 (satu) urusan, yakni urusan informasi geospasial sehingga berbunyi sebagai berikut #### Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA