Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan
Pasal 8
(1) Jenis arsip keuangan lembaga negara meliputi:
a. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU APBN-P;
b. pelaksanaan anggaran;
c. bantuan/pinjaman luar negeri;
d. pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);
e. Sistem Akuntansi Instansi (SAI); dan
f. pertanggungjawaban keuangan negara.
(2) Jenis arsip keuangan pemerintah daerah meliputi:
a. rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P);
b. penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan anggaran;
d. bantuan/pinjaman luar negeri;
e. pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN);
f. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD);
g. penyaluran anggaran tugas pembantuan;
h. penerimaan anggaran tugas pembantuan;
i. pengelolaan anggaran Pemilu;
j. pelaksanaan anggaran Pilkada dan anggaran biaya bantuan Pemilu;
k. pelaksanaan anggaran operasional Pemilu;
l. pemerintahan desa (bagi pemerintah daerah kabupaten); dan
m. pemeriksaan/pengawasan keuangan daerah.
(3) Selain jenis arsip keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), jenis arsip keuangan lainnya meliputi:
a. pemeriksaan keuangan;
b. pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
c. pengawasan keuangan;
d. perpajakan;
e. pengawasan sektor jasa keuangan;
f. perimbangan keuangan; dan
g. profesi keuangan.
2. Ketentuan dalam Lampiran III ditambah 1 (satu) urusan yakni huruf g urusan profesi keuangan sehingga berbunyi sebagai tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
