Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Jasa Kearsipan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Jasa Kearsipan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan jasa kearsipan dan acuan penilaian kualitas pelayanan jasa kearsipan sebagai kewajiban dan komitmen Arsip Nasional Republik INDONESIA dalam rangka pelayanan jasa kearsipan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
2. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Pengguna Jasa adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan jasa kearsipan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
5. Pelaksana Pelayanan Jasa Kearsipan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Pusat Jasa Kearsipan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan jasa kearsipan.
6. Pusat Jasa Kearsipan adalah unit kerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang mempunyai fungsi pada bidang layanan jasa kearsipan.
7. Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
Pasal 2
Standar Pelayanan Jasa Kearsipan merupakan acuan bagi Pusat Jasa Kearsipan dalam melaksanakan pelayanan jasa kearsipan kepada pengguna jasa.
Pasal 3
Jenis pelayanan jasa kearsipan terdiri dari:
a. pembuatan pedoman kearsipan;
b. pembuatan program aplikasi sistem kearsipan;
c. pembenahan arsip;
d. penyimpanan arsip; dan
e. pemeliharaan dan perawatan arsip.
Pasal 4
(1) Komponen Standar Pelayanan Jasa Kearsipan terdiri dari:
a. proses penyampaian pelayanan (service delivery);
dan
b. proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing).
(2) Ketentuan mengenai Komponen Standar Pelayanan Jasa Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
Pasal 5
(1) Komponen Standar Pelayanan Jasa Kearsipan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi:
a. persyaratan;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur;
c. jangka waktu pelayanan;
d. biaya/tarif;
e. produk pelayanan;
f. penanganan pengaduan;
g. saran; dan
h. masukan.
(2) Komponen Standar Pelayanan Jasa Kearsipan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi:
a. dasar hukum;
b. sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas;
c. kompetensi pelaksana;
d. pengawasan internal;
e. jumlah pelaksana;
f. jaminan pelayanan;
g. jaminan keamanan;
h. keselamatan pelayanan; dan
i. evaluasi kinerja pelaksana.
Pasal 6
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
