Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Produk Hukum Arsip Nasional Republik INDONESIA selanjutnya disebut Produk Hukum ANRI adalah proses pembuatan peraturan perundang- undangan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan dan sosialisasi.
2. Program Legislasi ANRI yang selanjutnya disebut Proleg ANRI adalah program skala prioritas pembentukan Peraturan Perundang-undangan ANRI dalam mewujudkan keselarasan, kesistematisan, keefektifan, keefisienan dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pembentukan Produk Hukum ANRI.
3. Peraturan Kepala ANRI adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat dan ditetapkan oleh Kepala ANRI sesuai kewenangannya melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
4. Peraturan Kepala ANRI Skala Nasional adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum kebijakan kearsipan nasional yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh Kepala ANRI sesuai kewenangannya melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
5. Peraturan Kepala ANRI Skala Internal adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat di lingkungan ANRI dan ditetapkan oleh Kepala ANRI sesuai kewenangannya melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
6. Keputusan Kepala ANRI adalah jenis produk hukum penetapan yang bersifat individual, konkret dan sekali selesai serta ditetapkan oleh Kepala ANRI maupun oleh pejabat lain yang diberi kewenangan.
7. Surat Edaran adalah jenis produk hukum pengaturan yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak, yang ditetapkan oleh pejabat eselon I ANRI sesuai bidang tugasnya.
8. Instruksi adalah jenis produk hukum yang memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan kebijakan suatu peraturan perundang- undangan, yang ditetapkan oleh Kepala ANRI atau pejabat lain yang diberi kewenangan.
9. Arsip Nasional
yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibukota negara.
10. Kepala Biro yang Membidangi Urusan Hukum adalah Kepala Biro yang membidangi urusan hukum di lingkungan ANRI.
11. Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal- hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak.
