Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Arsiparis Teladan dan Unit Pengolah Terbaik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 15
(1) Aspek penilaian terdiri dari:
a. aspek pengelolaan Arsip; dan
b. aspek pendukung.
(2) Bobot untuk aspek penilaian meliputi:
a. aspek pengelolaan Arsip 85 (delapan puluh lima) poin yang merupakan total poin dari keseluruhan unsur pada aspek pengelolaan Arsip yang dinilai; dan
b. aspek pendukung 15 (lima belas) poin yang merupakan total poin dari keseluruhan unsur pada aspek pendukung yang dinilai.
2. Ketentuan pada Lembar Penilaian Lomba Unit Pengolah Terbaik sehingga Lampiran II diubah menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini
#### Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
