Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat ANRI adalah lembaga kearsipan berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara.
2. Kepala adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional ANRI yang selanjutnya disingkat MRPN ANRI adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Risiko ANRI.
4. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
5. Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Risiko adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
6. Budaya Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang Risiko yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai ANRI dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
7. Selera Risiko adalah ambang batas besaran level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
8. Struktur MRPN ANRI adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN ANRI.
9. Komunikasi dan Konsultasi adalah kegiatan yang melekat dalam proses MRPN ANRI yang bertujuan untuk mendapatkan, menyediakan dan berbagi informasi dengan para pemangku kepentingan internal dan eksternal mengenai Risiko di organisasi.
10. Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
11. Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
12. Analisis Risiko adalah kegiatan memahami karakteristik Risiko yang telah diidentifikasi, serta menentukan besaran dan tingkat Risiko dengan cara mempertimbangkan kemungkinan keterjadian dan dampak Risiko.
13. Evaluasi Risiko adalah kegiatan MENETAPKAN prioritas Risiko dalam rangka pengambilan keputusan terkait penanganan Risiko.
14. Profil Risiko adalah dokumen terkait proses MRPN ANRI yang menunjukan potensi Risiko yang teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu tertentu.
15. Rencana Penanganan Risiko adalah dokumen yang terkait proses MRPN ANRI yang menunjukkan Rencana Penanganan Risiko berdasarkan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan.
16. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan pendokumentasian aktivitas MRPN ANRI dalam bentuk tulisan dan dituangkan dalam dokumen.
17. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah kepala, unit organisasi atau satuan kerja yang bertanggung jawab melaksanakan MRPN ANRI.
18. Pemilik Risiko adalah pimpinan lembaga dan/atau pimpinan unit organisasi atau satuan kerja ANRI yang bertanggung jawab untuk melakukan manajemen risiko pembangunan nasional di lingkup kerjanya.
19. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN ANRI pada unit organisasi atau satuan kerja masing-masing.
20. Tim MRPN ANRI adalah tim penyelenggara MRPN ANRI yang mengoordinasikan proses manajemen risiko pembangunan nasional di tingkat ANRI.
21. Inspektorat adalah unit kerja eselon II yang mempunyai tugas pengawasan intern.
Pasal 2
Peraturan ANRI ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan MRPN ANRI.
Pasal 3
MRPN ANRI dilaksanakan untuk:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
b. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan;
c. melindungi ANRI dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
d. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya MRPN ANRI; dan
f. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dalam pencapaian tujuan organisasi.
Pasal 4
Kebijakan MRPN ANRI memuat:
a. Struktur MRPN ANRI;
b. Kerangka Kerja MRPN ANRI; dan
c. Strategi Pembangunan Budaya Risiko.
Pasal 5
(1) Struktur MRPN ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menggunakan model 3 (tiga) lini.
(2) Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model koordinasi MRPN ANRI dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko.
(3) Struktur MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ANRI ini.
Pasal 6
Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga
Pasal 7
Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. Pengelola Risiko.
Pasal 8
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. Kepala selaku Pemilik Risiko pada ANRI;
b. Sekretaris utama dan Deputi selaku Pemilik Risiko pada unit kerja jabatan struktural eselon I;
c. Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Direktur, dan selaku Pemilik Risiko pada unit kerja jabatan struktural eselon II; dan
d. kepala unit pelaksana teknis selaku Pemilik Risiko pada unit pelaksana teknis.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b. mengintegrasikan MRPN ANRI ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
c. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Tim MRPN ANRI.
(3) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk level unit kerja eselon I disampaikan kepada Kepala dengan tembusan kepada Tim MRPN ANRI dan Inspektorat.
(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk tingkat unit kerja eselon II dan unit kerja eselon III, disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Tim MRPN ANRI dan Inspektorat.
Pasal 9
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. pimpinan unit kerja Sekretariat Utama selaku Pengelola Risiko tingkat ANRI;
b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja eselon I; dan
c. Pengelola Risiko unit kerja eselon II yang ditunjuk oleh pemilik risiko unit kerja eselon II; dan
d. pengelola risiko tingkat unit pelaksana teknis yang ditunjuk oleh pemilik risiko tingkat unit pelaksana teknis.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dalam register Risiko dan peta Risiko;
b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
d. melaporkan pelaksanaan MRPN ANRI kepada Pemilik Risiko.
Pasal 10
(1) Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Tim MRPN ANRI.
(2) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh unit kerja eselon II yang mempunyai tugas manajemen kinerja dengan berkoordinasi dengan Inspektorat.
Pasal 11
(1) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) unit organisasi atau satuan kerja di ANRI.
(2) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala.
(4) Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memantau Penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil MRPN ANRI;
d. memberikan umpan balik berupa usulan dan/atau rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN ANRI oleh UPR;
e. menyusun laporan triwulan dan laporan tahunan kegiatan pemantauan MRPN ANRI;
f. memberikan sosialisasi terkait MRPN ANRI kepada seluruh unit kerja; dan
g. memvalidasi usulan Risiko baru dari UPR.
Pasal 12
Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat.
Pasal 13
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN ANRI; dan
b. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan kebijakan pelaksanaan MRPN ANRI.
(3) Dalam rangka mendukung tugas Tim MRPN ANRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) huruf f, Inspektorat sebagai pembina sistem pengendalian intern pemerintah memberikan:
a. fasilitasi Identifikasi Risiko dan Evaluasi Risiko;
dan/atau
b. saran kepada Pemilik Risiko dalam melakukan respons Risiko.
(4) Kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada program kerja pengawasan tahunan berbasis Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko.
Pasal 14
(1) Kerangka kerja MRPN ANRI bertujuan untuk membantu lembaga/organisasi mengintegrasikan manajemen Risiko ke dalam seluruh fungsi dan kegiatan organisasi, termasuk pembuatan keputusan yang memiliki pengaruh signifikan.
(2) Kerangka kerja MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem;
b. proses; dan
c. evaluasi
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan pelaksanaan MRPN ANRI;
b. prosedur MRPN ANRI; dan
c. praktik MRPN ANRI.
(4) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi.
(5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup kegiatan:
a. Komunikasi dan Konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. perlakuan Risiko;
e. reviu dan pemantauan; dan
f. dokumentasi dan pelaporan.
(6) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilaksanakan oleh UPR, Pengelola Risiko, dan Tim MRPN ANRI.
(7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Inspektorat ANRI untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN ANRI.
(8) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan MRPN ANRI.
(9) Kerangka kerja MRPN ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ANRI ini.
Pasal 15
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikembangkan sesuai
dengan nilai organisasi dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi.
(2) Strategi pembangunan Budaya Risiko ANRI dilakukan melalui:
a. penerapan budaya Risiko;
b. pembangunan sistem MRPN ANRI; dan
c. penyediaan anggaran MRPN ANRI.
(3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ANRI ini.
Pasal 16
Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2025
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEGO PINANDITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
