Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok serta kegiatan sehari-hari.
2. Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, yang bekerja di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
3. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik.
4. Majelis Kode Etik adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.
5. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik.
6. Pelapor adalah seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan harus memberitahukan kepada Pejabat yang Berwenang tentang telah atau sedang adanya peristiwa Pelanggaran Kode Etik.
7. Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran Kode Etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
8. Laporan adalah pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi Pelanggaran Kode Etik.
9. Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala atau pejabat lain yang ditunjuk.
10. Nilai–Nilai Organisasi adalah dasar acuan dan motor penggerak motivasi, sikap dan tindakan.
11. Integritas adalah mengandung makna berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar.
12. Profesional adalah bekerja cermat, cepat, tuntas, dan berkualitas.
13. Visioner adalah berwawasan kedepan dan tanggap terhadap perubahan.
14. Sinergi adalah membangun kerja sama dan koordinasi yang harmonis dan produktif.
15. Akuntabel adalah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
16. Sanksi Moral adalah hukuman bagi Pegawai yang melanggar etika organisasi berbentuk pernyataan tertutup maupun pernyataan terbuka.
Pasal 2
Maksud penetapan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ini adalah sebagai:
a. pedoman untuk melaksanakan nilai dasar Arsip Nasional Republik INDONESIA yaitu Integritas, Profesional, Visioner, Sinergi dan Akuntabel; dan
b. instrumen pengukuran evaluasi Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 3
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ini bertujuan untuk mendorong pengembangan budaya kerja Pegawai berdasarkan Nilai-Nilai dan Perilaku Utama di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 4
Nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai meliputi:
a. Integritas;
b. Profesional;
c. Visioner;
d. Sinergi; dan
e. Akuntabel.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik dan Nilai Dasar.
Pasal 6
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diwujudkan dalam perilaku utama dan indikator dari perilaku utama sebagai acuan yang harus diterapkan Pegawai.
Pasal 7
Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. menggunakan dan menyampaikan informasi yang aktual dan faktual;
b. bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab;
c. santun dalam berbicara dan berperilaku; dan
d. keselarasan antara kata dan perbuatan.
Pasal 8
Indikator menggunakan dan menyampaikan informasi yang aktual dan faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. menggunakan dan menyampaikan informasi yang berdasarkan data yang utuh dan lengkap, autentik, terpercaya, dan mutakhir;
b. menggunakan dan menyampaikan informasi setelah dilakukan pemilahan isi informasi;
c. menyampaikan informasi kepada orang yang tepat;
d. memberikan koreksi terhadap informasi yang salah; dan
e. menggunakan dan menyampaikan informasi melalui media secara bijak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 9
Indikator bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. mematuhi ketentuan jam kerja;
b. mengutamakan tugas sesuai dengan fungsi dan wewenang;
c. menggunakan seragam sesuai dengan peraturan;
d. meninggalkan ruangan kerja harus dengan izin;
e. menyelesaikan tugas sesuai dengan target waktu, kualitas, dan kuantitas;
f. bersedia menerima resiko sebagai akibat dari kesalahan pekerjaannya;
g. melaporkan hasil pekerjaan yang diberikan; dan
h. menggunakan sarana dan prasarana kantor dengan baik sesuai peruntukkannya.
Pasal 10
Indikator santun dalam berbicara dan berperilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, meliputi:
a. menyampaikan pendapat dengan bahasa yang sopan dan baik;
b. mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain;
c. mengucapkan terima kasih setelah mendapatkan bantuan;
d. berkomunikasi menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar dalam situasi formal (rapat, menghadap pimpinan dan memberikan arahan pada bawahan);
e. saling memaafkan ketika melakukan kesalahan;
f. menggunakan pakaian yang sopan dan pantas;
g. menjaga kebersihan di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
h. merokok ditempat yang telah ditentukan/diluar ruangan kerja dan pada jam istirahat;
i. menjaga diri dari perbuatan asusila;
j. menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba; dan
k. menjauhkan diri dari minuman keras atau beralkohol.
Pasal 11
Indikator keselarasan antara kata dan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, meliputi:
a. berkomitmen terhadap kesepakatan;
b. konsisten antara ucapan dan tindakan;
c. mengakui kesalahan yang dilakukan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama;
d. berkomitmen terhadap sumpah jabatan; dan
e. melaksanakan tugas yang telah direncanakan.
Pasal 12
Indikator Nilai Integritas yang dilarang untuk dilakukan, meliputi:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); dan
b. menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 13
Indikator korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi:
a. menerima dan memberi gratifikasi;
b. bekerjasama/bersekongkol untuk kepentingan pribadi dan kelompok;
c. diskriminatif dalam memberikan pelayanan;
d. melibatkan calo dalam mengurus sesuatu; dan
e. memanfaatkan jam kerja selain untuk kepentingan dinas.
Pasal 14
Indikator menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi:
a. memberi kemudahan untuk kepentingan pribadi atau keluarga;
b. memberi, meminta, dan menerima upeti/setoran;
c. bekerja sama/bersekongkol untuk sebuah proyek;
d. menggunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi;
e. menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi; dan
f. menggunakan kewenangan untuk mempersulit karir orang lain.
Pasal 15
Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. menggunakan keahlian dan kemampuan berdasarkan etika profesi;
b. berfikir kritis, analitis, teliti, dan konseptual;
c. bekerja dengan efisien dan efektif;
d. melayani sepenuh hati dan bekerja dengan empati kemanfaatan dan kepuasan pelanggan; dan
e. selalu melakukan evaluasi pekerjaan.
Pasal 16
Indikator menggunakan keahlian dan kemampuan berdasarkan etika profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
a. memegang teguh Kode Etik Pegawai Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. mengembangkan pengetahuan keilmuan berkaitan dengan tugas dan wewenang;
c. bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai keahliannya;
dan
d. membuat telaah secara objektif.
Pasal 17 Indikator berfikir kritis, analitis, teliti, dan konseptual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
a. memberikan ide-ide kreatif yang positif;
b. memberikan solusi yang tepat atas masalah yang ada;
c. menggunakan sumber data yang lengkap;
d. melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang; dan
e. memiliki dasar yang jelas dalam membangun argumen.
Pasal 18
Indikator bekerja dengan efektif dan efisien, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi:
a. menggunakan waktu kerja secara optimal;
b. membuat jadwal dan target pekerjaan; dan
c. bekerja sesuai jadwal dan target.
Pasal 19
Indikator melayani sepenuh hati dan bekerja dengan empati kemanfaatan dan kepuasan pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi:
a. mendengarkan keluhan, saran, dan pendapat pelanggan/ rekan kerja/atasan/bawahan;
b. menindaklanjuti keluhan pelanggan/ rekan kerja/ atasan/bawahan;
c. memberikan senyum, sapa dan salam terhadap pelanggan/rekan kerja/atasan/bawahan;
d. memberikan layanan cepat, tepat dan bermanfaat; dan
e. senantiasa memperbaiki kualitas layanan.
Pasal 20
Indikator selalu melakukan evaluasi pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e, meliputi:
a. mengidentifikasi setiap masalah/hambatan pekerjaan;
b. mencari solusi dan menyelesaikan hambatan pekerjaan;
c. mengembangkan kemampuan dan pengetahuan;
d. berkomunikasi dengan baik dengan tim dan atasan;
e. memeriksa kembali pekerjaan yang telah selesai;
f. memperbaiki kesalahan pada pekerjaan; dan
g. melakukan evaluasi secara bersama dan terus menerus.
Pasal 21
Indikator Nilai Profesional yang dilarang untuk dilakukan meliputi:
a. bekerja asal-asalan; dan
b. menunda pekerjaan.
Pasal 22
Indikator bekerja asal-asalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. bekerja dengan ceroboh;
b. bekerja tidak sesuai peraturan;
c. bekerja tanpa orientasi output/outcome; dan
d. selalu ada komplain atas hasil kerja.
Pasal 23
Indikator menunda pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi:
a. mengulur waktu penyelesaian pekerjaan;
b. bekerja tidak sesuai dengan rencana waktu pekerjaan;
c. mengutamakan kegiatan/pekerjaan tambahan;
d. bekerja tanpa target; dan
e. meremehkan pekerjaan.
Pasal 24
Visioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas:
a. selalu menambah ilmu pengetahuan;
b. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c. bersikap komunikatif, terbuka, dan konstruktif; dan
d. menciptakan gagasan, ide-ide baru yang implementatif.
Pasal 25
Indikator selalu menambah ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, meliputi:
a. membaca sumber-sumber informasi;
b. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. bertukar pikiran terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
d. berperan serta aktif dalam kegiatan pengembangan diri;
dan
e. belajar menyesuaikan hal-hal baru.
Pasal 26
Indikator memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi:
a. menggunakan perangkat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK);
b. memiliki akun email;
c. menggunakan sosial media sebagai alat komunikasi untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan;
d. mengikuti perkembangan TIK; dan
e. menggunakan TIK dengan bijak dan bertanggung jawab.
Pasal 27
Indikator bersikap komunikatif, terbuka dan konstruktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:
a. berpikir positif;
b. terbuka terhadap gagasan baru;
c. mampu memberikan pemahaman kepada orang lain;
d. aktif dalam diskusi; dan
e. mampu menyampaikan pendapat dengan baik.
Pasal 28
Indikator menciptakan gagasan, ide-ide baru yang implementatif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, meliputi:
a. bekerja secara kreatif dan inovatif;
b. menyampaikan gagasan dan ide yang konstruktif;
c. menciptakan gagasan baru yang konstruktif untuk kemajuan organisasi; dan
d. menerjemahkan ide ke dalam langkah-langkah kegiatan.
Pasal 29
Indikator Nilai Visioner yang dilarang untuk dilakukan meliputi:
a. pesimis dalam mencapai tujuan organisasi;
b. cepat puas dengan kondisi yang ada; dan
c. bersifat apatis terhadap lingkungan.
Pasal 30
Indikator pesimis dalam mencapai tujuan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, meliputi:
a. berpikir negatif;
b. mudah menyerah; dan
c. memiliki semangat yang rendah.
Pasal 31
Indikator cepat puas dengan kondisi yang ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi:
a. mudah terlena dengan zona nyaman dalam suatu pekerjaan;
b. menghindari suatu tantangan;
c. berpikir jangka pendek; dan
d. menentang perubahan.
Pasal 32
Indikator bersifat apatis terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, meliputi:
a. mengabaikan kepentingan organisasi;
b. kepedulian yang rendah terhadap lingkungan pekerjaan;
c. menarik diri terhadap lingkungan;
d. mengabaikan undangan rapat tanpa alasan jelas; dan
e. partisipasi yang kurang pada kegiatan-kegiatan instansi.
Pasal 33
Sinergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas:
a. membangun rasa saling percaya dan saling menghormati;
b. menerima masukan dan kritikan yang membangun;
c. saling peduli dan mengutamakan kepentingan organisasi daripada unit kerja;
d. melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan produktif antar unit kerja; dan
e. melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan koordinatif antar lembaga dan masyarakat secara harmonis dan produktif.
Pasal 34
Indikator membangun rasa saling percaya dan saling menghormati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, meliputi:
a. menghargai orang lain/Pegawai lainnya;
b. senang bergaul tanpa memandang unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
c. memahami tugas dan kewenangan masing-masing;
d. saling mendukung pekerjaan;
e. saling menghargai antar jabatan; dan
f. mampu mengelola konflik untuk menjadi sumber daya organisasi.
Pasal 35
Indikator menerima masukan dan kritikan yang membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, meliputi:
a. bersikap terbuka;
b. menindaklanjuti masukan dan kritikan yang membangun; dan
c. aktif dalam menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Pasal 36
Indikator saling peduli dan mengutamakan kepentingan organisasi daripada unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, meliputi:
a. menghilangkan ego sektoral;
b. berorientasi pada sukses organisasi;
c. bersikap objektif untuk kepentingan organisasi; dan
d. menyusun program kerja unit yang mendukung visi dan misi organisasi.
Pasal 37
Indikator melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan produktif antar unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, meliputi:
a. menjalin hubungan kerja dengan baik;
b. memahami keterkaitan dalam pelaksanaan fungsi dan tugas;
c. saling mendukung kegiatan antar unit; dan
d. melibatkan lintas unit kerja dalam proses pekerjaan yang saling berhubungan.
Pasal 38
Indikator melaksanakan kerja sama secara partisipatif dan koordinatif antar lembaga dan masyarakat secara harmonis dan produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e, meliputi:
a. menjalin komunikasi efektif dengan lembaga lain dan masyarakat; dan
b. berperan serta secara aktif dalam kegiatan antar lembaga.
Pasal 39
Indikator Nilai Sinergi yang dilarang untuk dilakukan, meliputi:
a. curiga dan tidak menghargai orang lain; dan
b. ego sektoral.
Pasal 40
Indikator curiga dan tidak menghargai orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. berpikir negatif terhadap orang lain;
b. merasa paling pintar dan benar;
c. memaksakan kehendak diri sendiri; dan
d. mencela orang lain.
Pasal 41
Indikator ego sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
a. menganggap unitnya paling berwenang;
b. menganggap unitnya paling benar;
c. menganggap unitnya paling hebat; dan
d. menganggap unitnya paling berjasa.
Pasal 42
Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, terdiri atas:
a. menaati peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b. menjamin ketersediaan arsip dari setiap pelaksanaan kegiatan; dan
c. merumuskan, MEMUTUSKAN dan melaksanakan kebijakan secara transparan.
Pasal 43
Indikator menaati peraturan perundang-undangan dan SOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, dilaksanakan dengan bekerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan SOP.
Pasal 44
Indikator menjamin ketersedian arsip dari setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b meliputi:
a. mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan;
b. memberkaskan arsip kegiatan;
c. menata dan menyimpan arsip kegiatan; dan
d. menyediakan akses informasi arsip kepada yang berhak.
Pasal 45
Indikator merumuskan, MEMUTUSKAN dan melaksanakan kebijakan secara transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c, dengan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Pasal 46
Indikator Nilai Akuntabel yang dilarang untuk dilakukan meliputi:
a. memanipulasi data dan informasi; dan
b. tidak bertanggung jawab.
Pasal 47
Indikator memanipulasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, meliputi:
a. melakukan pemalsuan dokumen;
b. melakukan pemalsuan data dan informasi; dan
c. menghilangkan data dan informasi pekerjaan.
Pasal 48
Indikator tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, meliputi:
a. meninggalkan pekerjaan tanpa alasan;
b. melimpahkan tanggung jawab pekerjaan kepada orang lain; dan
c. mengabaikan bukti kerja dalam bekerja; dan
d. mengabaikan perbaikan kerja.
Pasal 49
(1) Pegawai yang melakukan Pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi Sanksi Moral.
(2) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk pernyataan terbuka maupun pernyataan tertutup.
Pasal 50
(1) Kriteria Pelanggaran Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) berbentuk pernyataan terbuka dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memberi pelajaran kepada Pegawai yang lain;
b. tidak menyangkut privasi Pegawai; dan
c. tidak menimbulkan keresahan Pegawai lain.
(2) Kriteria Pelanggaran Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) berbentuk pernyataan tertutup dilaksanakan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. menyangkut privasi seseorang; dan
b. menimbulkan keresahan.
Pasal 51
(1) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(2) Keputusan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan sidang Majelis Kode Etik.
(3) Keputusan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Pelanggaran Kode Etik yang dilanggar oleh yang bersangkutan.
Pasal 52
(1) Penyampaian Sanksi Moral secara tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung Terlapor dan Terlapor.
(2) Penyampaian Sanksi Moral secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diumumkan pada upacara bendera atau forum resmi Pegawai dan papan pengumuman.
(3) Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti dengan keharusan bagi Terlapor untuk membuat pernyataan permohonan maaf dan/atau penyesalan.
Pasal 53
(1) Pegawai yang dilaporkan melakukan Pelanggaran Kode Etik setelah diperiksa oleh Majelis Kode Etik dan ternyata Pelanggaran tersebut merupakan Pelanggaran disiplin direkomendasikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 8 (delapan) hari kerja setelah ditetapkan oleh Majelis Kode Etik.
Pasal 54
(1) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dimulai dengan adanya Laporan yang diajukan secara:
a. lisan disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor kepada petugas penerima Laporan;
dan/atau;
b. tertulis yang ditandatangani dan disertai dengan identitas yang jelas oleh Pelapor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti apabila didukung dengan bukti yang kuat.
(3) Penerimaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani bidang kepegawaian.
Pasal 55
(1) Pejabat yang Berwenang memerintahkan kepada Majelis Kode Etik untuk menindaklanjuti Laporan dimaksud.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kode Etik dan unit kerja yang menangani kepegawaian bekerja dengan prinsip praduga tak bersalah.
(3) Sidang Majelis Kode Etik dilaksanakan secara cepat dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak Laporan diterima dari Pejabat yang Berwenang.
Pasal 56
(1) Dalam rangka melaksanakan penegakan Kode Etik dibentuk Majelis Kode Etik sesuai dengan Pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan.
(2) Majelis Kode Etik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA atau pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Masa tugas Majelis Kode Etik berakhir pada saat keputusan Majelis Kode Etik ditetapkan.
Pasal 57
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik berjumlah paling kurang 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. 2 (dua) orang sebagai anggota.
(2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang jumlahnya harus ganjil.
(3) Pangkat dan Jabatan anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.
Pasal 58
Majelis Kode Etik mempunyai tugas:
a. melakukan persidangan dan MENETAPKAN jenis Pelanggaran Kode Etik;
b. membuat rekomendasi pemberian Sanksi Moral dan tindakan administratif kepada Pejabat yang Berwenang;
dan
c. menyampaikan keputusan sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang Berwenang.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas Majelis Kode Etik berwenang untuk:
a. memanggil Terlapor untuk didengar keterangannya;
b. menghadirkan Saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan;
c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terlapor dan Saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor;
d. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN Terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan Pelanggaran;
e. MEMUTUSKAN/MENETAPKAN sanksi jika Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik; dan
f. merekomendasikan sanksi moral dan/atau tindakan administratif.
Pasal 60
(1) Ketua Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. melaksanakan koordinasi dengan anggota Majelis Kode Etik untuk mempersiapkan pelaksanaan sidang dengan mempelajari dan meneliti berkas Laporan Pelanggaran Kode Etik;
b. menentukan jadwal sidang;
c. menentukan Saksi yang perlu didengar keterangannya;
d. memimpin jalannya sidang;
e. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan;
f. mempertimbangkan saran, pendapat baik dari anggota Majelis Kode Etik maupun Saksi untuk merumuskan putusan sidang;
g. menandatangani putusan sidang;
h. membacakan putusan sidang; dan
i. menandatangani berita acara sidang.
(2) Wakil Ketua Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. membantu kelancaran pelaksanaan tugas Ketua Majelis Kode Etik;
b. memimpin sidang apabila Ketua Majelis Kode Etik berhalangan;
c. mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretaris Majelis Kode Etik; dan
d. menandatangani berita acara sidang.
(3) Sekretaris Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. menyiapkan administrasi keperluan sidang;
b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada Terlapor, Pelapor dan/atau Saksi yang diperlukan;
c. menyusun berita acara sidang;
d. menyiapkan konsep keputusan sidang;
e. menyampaikan keputusan sidang kepada Terlapor;
f. membuat dan mengirimkan Laporan hasil sidang kepada atasan Terlapor; dan
g. menandatangani berita acara sidang.
(4) Anggota Majelis Kode Etik berkewajiban:
a. mengajukan pertanyaan kepada Terlapor, Saksi untuk kepentingan sidang;
b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis Kode Etik baik diminta ataupun tidak; dan
c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan peninjauan di lapangan.
Pasal 61
(1) Anggota Majelis Kode Etik yang tidak setuju terhadap keputusan sidang tetap menandatangani keputusan sidang.
(2) Ketidaksetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara sidang.
Pasal 62
(1) Sidang Majelis Kode Etik tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Terlapor setelah 2 (dua) kali dipanggil secara sah.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tenggang waktu antara surat panggilan pertama dan surat panggilan berikutnya 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Sidang Majelis Kode Etik tetap memberikan keputusan sidang walaupun Terlapor tidak hadir dalam sidang.
(4) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas Majelis Kode Etik dibantu oleh Tim Penegak Kode Etik yang dilakukan oleh Tim Penegakan Disiplin Pegawai.
Pasal 64
(1) Terlapor mempunyai hak:
a. mengetahui susunan keanggotaan Majelis Kode Etik sebelum pelaksanaan sidang;
b. menerima salinan berkas Laporan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang;
c. mengajukan pembelaan;
d. mengajukan Saksi dalam proses persidangan;
e. menerima salinan keputusan sidang 3 (tiga) hari setelah keputusan dibacakan; dan
f. mendapatkan perlindungan administratif.
(2) Terlapor mempunyai kewajiban:
a. memenuhi semua panggilan;
b. menghadiri sidang;
c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Ketua dan anggota Majelis Kode Etik;
d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik;
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik; dan
f. berlaku sopan.
Pasal 65
(1) Pelapor mempunyai hak:
a. mengetahui tindak lanjut Laporan
yang disampaikan;
b. mengajukan Saksi dalam proses persidangan;
c. mendapatkan perlindungan;
d. mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan;
e. memberikan identitas secara jelas; dan
f. mendapatkan perlindungan administratif.
(2) Pelapor mempunyai kewajiban:
a. memberikan Laporan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. menjaga kerahasiaan Laporan yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang;
c. memenuhi semua panggilan;
d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis Kode Etik; dan
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik.
Pasal 66
(1) Saksi mempunyai hak mendapat perlindungan administratif.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kewajiban:
a. memenuhi semua panggilan;
b. menghadiri sidang;
c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Kode Etik;
d. memberikan keterangan yang sebenar- benarnya sesuai dengan yang diketahui tanpa dikurangi maupun ditambah;
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Majelis Kode Etik; dan
f. berlaku sopan.
Pasal 67
(1) Evaluasi Kode Etik dilaksanakan untuk mengetahui penerapan Kode Etik di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Rencana Aksi Tindak Lanjut berkaitan
dengan penyelenggaraan Reformasi Birokrasi di Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 68
Tata cara Evaluasi Pelaksanaan Kode Etik di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA meliputi:
a. evaluasi Kode Etik dilaksanakan setiap 1(satu) tahun sekali secara self assesment oleh masing-masing Pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. evaluasi Kode Etik sebagaimana dimaksud pada huruf a, menggunakan kuesioner tertutup; dan
c. hasil evaluasi Kode Etik sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam Laporan hasil evaluasi.
Pasal 69
(1) Sistem penilaian dinyatakan dengan nilai sebagai berikut:
a. sangat bagus 787-1001 dinyatakan sangat bagus untuk dipertahankan;
b. 573-572 dinyatakan bagus, perlu peningkatan (sosialisasi);
c. 358-572 dinyatakan tidak bagus, perlu sosialisasi, pelatihan, dan penerapan secara konsisten; dan
d. 143-357 dinyatakan tidak bagus, perlu sosialisasi, pelatihan dan penanganan intensif atau dengan law enforcement.
(2) Formulir Penerapan Evaluasi dan Penerapan Kode Etik dan Bentuk Laporan Evaluasi Penerapan Kode Etik sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 70
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2017
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
