Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Bisnis Level 0 Dan Level 1 Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Proses Bisnis adalah sekumpulan Aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna.
2. Level 0 adalah sekumpulan Aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna pada level organisasi.
3. Level 1 adalah sekumpulan Aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna pada level unit kerja Eselon I.
4. Grand Design adalah rencana induk atau kerangka utama yang disusun oleh unit kerja yang memuat tujuan dan sasaran, penyusunan strategi, pelaksanaan program dan fokus kegiatan serta langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi, dan Misi, dan Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA.
5. Cetak Biru adalah output dari proses penyusunan Grand Design yang tertuang dalam bentuk dokumen penetapan tujuan dan sasaran, strategi, pelaksanaan program, fokus kegiatan dan langkah-langkah atau implementasi yang harus dilaksanakan oleh unit kerja.
6. Standard Operating Procedures Administrasi Pemerintahan (SOP-AP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibukukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan berupa Aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan yang sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Aktivitas adalah serangkaian tindakan sistematis dengan menggunakan alat kerja atau sarana kerja untuk menghasilkan bagian-bagian kelengkapan keluaran suatu tatalaksana atau proses bisnis.
8. Pengguna adalah penerima keluaran yang dihasilkan suatu Proses Bisnis sesuai kebutuhannya.
9. Input Generik adalah input yang digunakan oleh seluruh unit kerja dalam menjalankan Proses Bisnis di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi, dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi) serta dukungan layanan kesekretariatan.
10. Input Spesifik adalah input yang digunakan oleh satu unit kerja atau lebih dalam menjalankan Proses Bisnis di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA yang berasal dari output unit kerja lain.
Pasal 2
(1) Maksud dari Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA, digunakan sebagai acuan bagi:
a. unit kerja Eselon I dan unit kerja Eselon II mandiri untuk melaksanakan tugas dan fungsi; dan
b. unit kerja Eselon I dan unit kerja Eselon II mandiri untuk menyusun dokumen dan data yang dibutuhkan dari Proses Bisnis Level 0 dan Level 1.
(2) Tujuan dari Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk meningkatkan penerapan sistem, proses dan prosedur kerja yang lebih jelas, efektif, dan efisien pada unit kerja Eselon I dan unit kerja Eselon II mandiri.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional
meliputi:
a. Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan;
d. Deputi Bidang Konservasi Arsip;
e. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan;
g. Pusat Jasa Kearsipan;
h. Pusat Akreditasi Kearsipan; dan
i. Inspektorat.
(2) Bagan struktur Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 di Lingkungan Arsip Nasional
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Proses Bisnis Arsip Nasional Republik INDONESIA Level 0 meliputi penyusunan Grand Design Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 5
(1) Input penyusunan Grand Design Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, Cetak Biru prasarana, sarana, dan infrastruktur lembaga, Cetak Biru pembinaan penyelenggaraan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, Cetak Biru sistem kearsipan nasional serta sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional, Cetak Biru Sistem Pengendalian Internal Pemerintah/SPIP, Cetak Biru pendidikan dan pelatihan kearsipan, desain jasa kearsipan, desain sistem pengawasan dan akreditasi kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Cetak Biru pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa arsitektur training berbasis kompetensi, learning path serta kurikulum dan silabus.
(3) Output penyusunan Grand Design Arsip Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 6
Proses Bisnis Level 0 Sekretariat Utama meliputi:
a. penyusunan Grand Design pengembangan SDM aparatur;
b. penyusunan Grand Design transformasi kelembagaan;
dan
c. penyusunan Grand Design prasarana, sarana dan infrastruktur lembaga.
Pasal 7
(1) Input penyusunan Grand Design pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, berupa peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan Grand Design pengembangan SDM aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, berupa Cetak Biru pengembangan SDM aparatur.
Pasal 8
(1) Input penyusunan Grand Design transformasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan Grand Design transformasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, berupa Cetak Biru transformasi kelembagaan.
Pasal 9
(1) Input penyusunan Grand Design prasarana, sarana dan infrastruktur lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, berupa peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan Grand Design prasarana, sarana dan infrastruktur lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, berupa Cetak Biru prasarana, sarana dan infrastruktur lembaga.
Pasal 10
Proses Bisnis Sekretariat Utama Level 1 meliputi:
a. legislasi Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. perencanaan strategis dan perencanaan program dan anggaran;
c. redesain organisasi;
d. monitoring dan evaluasi Arsip Nasional Republik INDONESIA;
e. pengembangan SDM berbasis kompetensi;
f. pengelolaan informasi publik;
g. layanan kesekretariatan;
h. pengelolaan dokumen seluruh unit kerja Arsip Nasional Republik INDONESIA; dan
i. optimasi sistem informasi kearsipan.
Pasal 11
(1) Input legislasi Arsip Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berupa peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai–Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, Cetak Biru prasarana, sarana, dan infrastruktur lembaga, kajian dan Rancangan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Bidang Pembinaan Kearsipan, kajian dan Rancangan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA
Bidang Konservasi Arsip, kajian dan Rancangan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Rancangan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Kearsipan, kajian dan Rancangan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Bidang Jasa Kearsipan, kajian dan Rancangan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA Bidang Akreditasi Kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output legislasi Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berupa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 12
(1) Input perencanaan strategis dan perencanaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, Cetak Biru prasarana, sarana, infrastruktur lembaga, dokumen laporan pengawasan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Out put perencanaan strategis dan perencanaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, berupa dokumen rencana strategis dan pagu anggaran.
Pasal 13
(1) Input redesain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan, data usulan unit
kerja terkait perubahan struktur organisasi serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output redesain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, berupa dokumen struktur organisasi baru.
Pasal 14
(1) Input monitoring dan evaluasi Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output monitoring dan evaluasi Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, berupa dokumen laporan Akuntabilitas Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 15
(1) Input pengembangan SDM berbasis kompetensi dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output yang dihasilkan pengembangan SDM berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, berupa data SDM yang kompeten.
Pasal 16
(1) Input pengelolaan informasi publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengelolaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, berupa data akses informasi publik dan citra lembaga.
Pasal 17
(1) Input layanan kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, dan laporan pengawasan.
(2) Output yang dihasilkan layanan kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, berupa data dukungan layanan kesekretariatan.
Pasal 18
(1) Input pengelolaan dokumen seluruh unit kerja Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru
Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, laporan pengawasan, database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Pembinaan Kearsipan, database unit kerja Konservasi Arsip, database unit kerja Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, database unit kerja Inspektorat, database unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, database unit kerja Pusat Jasa Kearsipan, database unit kerja Pusat Akreditasi Kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengelolaan seluruh unit kerja Arsip Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, berupa database Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 19
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengembangan SDM aparatur, Cetak Biru transformasi kelembagaan, data sistem informasi kearsipan terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i, berupa data efektifitas pendayagunaan data dan informasi Sekretariat Utama.
Pasal 20
Proses Bisnis Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Level 0 meliputi penyusunan Grand Design pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan SDM kearsipan.
Pasal 21
(1) Input penyusunan Grand Design pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai- Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan Grand Design pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berupa Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan SDM kearsipan.
Pasal 22
Proses Bisnis Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Level 1 meliputi:
a. penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan;
b. bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
c. konsultasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
d. supervisi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
e. penyuluhan SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
f. fasilitasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana;
g. persetujuan/pertimbangan JRA;
h. optimasi sistem informasi kearsipan;
i. pengembangan standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan;
j. uji kompetensi, sertifikasi, penilaian prestasi kerja SDM kearsipan; dan
k. monitoring dan evaluasi SDM kearsipan.
Pasal 23
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan.
Pasal 24
(1) Input bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf b, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pembinaan dan pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, berupa data laporan kegiatan bimbingan teknis SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan.
Pasal 25
(1) Input konsultasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output konsultasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, berupa data laporan kegiatan konsultasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah,
perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, Ormas, Orpol dan perusahaan.
Pasal 26
(1) Input supervisi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output supervisi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, berupa data laporan supervisi SDM, sistem, kelembagaan, dan prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan.
Pasal 27
(1) Input penyuluhan SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyuluhan SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, berupa data laporan penyuluhan SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip bagi lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol, dan perusahaan.
Pasal 28
(1) Input fasilitasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output fasilitasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f, berupa data laporan fasilitasi SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana serta data tertib arsip lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan (tokoh nasional dan daerah), BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan.
Pasal 29
(1) Input persetujuan/pertimbangan JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output persetujuan/pertimbangan JRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g, berupa JRA pencipta arsip yang telah mendapatkan persetujuan/ pertimbangan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 30
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM, standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan, sistem informasi terintegrasi s0erta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf h, berupa data base pembinaan kearsipan dan efektivitas pendayagunaan data dan informasi kearsipan.
Pasal 31
(1) Input pengembangan standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, dokumen standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengembangan standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf i, berupa standar kompetensi, standar kualifikasi, formasi, dan standar kualitas kerja SDM kearsipan yang telah disempurnakan.
Pasal 32
(1) Input uji kompetensi, sertifikasi, penilaian prestasi kerja SDM Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, standar kompetensi, standar kualifikasi, standar kualitas kerja SDM kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output uji kompetensi, sertifikasi, penilaian prestasi kerja SDM Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf j, berupa data peserta uji kompetensi SDM kearsipan dan data laporan assessment pencapaian kompetensi SDM kearsipan, sertifikasi, dan penilaian Arsiparis.
Pasal 33
(1) Input monitoring dan evaluasi SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai- Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pembinaan kearsipan nasional, Cetak Biru pengembangan SDM kearsipan, laporan hasil
pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, pedoman dan prosedur jasa kearsipan, laporan pengawasan, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output monitoring dan evaluasi SDM kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf k, berupa data laporan SDM kearsipan.
Pasal 34
Proses Bisnis Deputi Bidang Konservasi Arsip Level 0 meliputi penyusunan Grand Design pengelolaan arsip statis.
Pasal 35
(1) Input penyusunan Grand Design pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai- Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan Grand Design pengelolaan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berupa dokumen Cetak Biru pengelolaan arsip statis.
Pasal 36
Proses Bisnis Deputi Bidang Konservasi Arsip Level 1 meliputi:
a. penyusunan kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip;
b. akuisisi arsip;
c. pengolahan arsip statis;
d. preservasi arsip statis;
e. pelayanan dan pemanfaatan arsip statis;
f. pengelolaan UPT Balai Arsip Tsunami Aceh; dan
g. optimasi sistem informasi kearsipan.
Pasal 37
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, database lembaga negara, perseorangan, BUMN, ormas, orpol, dan perusahaan yang telah dibina dan/atau menggunakan jasa kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip.
Pasal 38
(1) Input akuisisi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, database pembinaan kearsipan, database lembaga negara, perseorangan, BUMN, ormas, orpol dan perusahaan yang telah dibina dan/atau menggunakan jasa kearsipan dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output akuisisi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, berupa data arsip statis yang diakuisisi.
Pasal 39
(1) Input pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, data arsip statis yang diakuisisi dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengolahan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, berupa data sarana bantu penemuan kembali arsip statis.
Pasal 40
(1) Input preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, data arsip statis yang diakuisisi, dan data sarana bantu penemuan kembali arsip statis serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output preservasi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, berupa data arsip statis yang dipelihara dan dilestarikan.
Pasal 41
(1) Input pelayanan dan pemanfaatan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, data arsip statis yang diakuisisi, data sarana bantu penemuan kembali arsip statis dan data arsip statis yang dipelihara dan dilestarikan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pelayanan dan pemanfaatan arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, berupa data arsip statis yang dimanfaatkan oleh masyarakat serta data informasi arsip statis.
Pasal 42
(1) Input pengelolaan UPT Balai Arsip Tsunami Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengelolaan UPT Balai Arsip Tsunami Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f, berupa data penyelamatan, pengolahan, pelestarian dan layanan arsip Tsunami Aceh.
Pasal 43
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi
Arsip Nasional Republik INDONESIA, Cetak Biru pengelolaan arsip statis, data sistem informasi kearsipan terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, berupa data efektifitas pendayagunaan data dan informasi Deputi Bidang Konservasi Arsip dan database unit kerja Konservasi Arsip.
Pasal 44
Proses Bisnis Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Level 0 meliputi penyusunan Grand Design Sistem Kearsipan Nasional (SKN).
Pasal 45
(1) Input penyusunan Grand Design Sistem Kearsipan Nasional (SKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan Grand Design Sistem Kearsipan Nasional (SKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berupa Cetak Biru Sistem Kearsipan Nasional (SKN).
(3) Cetak Biru Sistem Kearsipan Nasional (SKN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), serta tata kelola teknologi, informasi dan komunikasi Arsip Nasional
Republik INDONESIA, serta sistem kearsipan dinamis dan statis.
Pasal 46
Proses Bisnis Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Level 1 meliputi:
a. penyusunan kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan;
b. pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis dan statis;
c. pengembangan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional;
d. pengembangan sistem informasi serta teknologi, informasi dan komunikasi; dan
e. optimasi sistem informasi kearsipan.
Pasal 47
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Cetak Biru sistem kearsipan nasional, pengkajian dan
pengembangan sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional-jaringan informasi kearsipan nasional, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, berupa
kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan.
Pasal 48
(1) Input pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan dinamis dan statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), kajian atau naskah akademik bidang kesekretariatan, kajian atau naskah akademik bidang pembinaan kearsipan, kajian atau naskah akademik bidang konservasi arsip, kajian atau naskah akademik bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan, kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan, kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan, kajian atau naskah akademik bidang akreditasi kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengkajian sistem kearsipan dinamis dan statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, berupa kajian pengembangan sistem kearsipan dinamis dan statis.
Pasal 49
(1) Input pengembangan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang telah dibina.
(2) Output pengembangan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c, berupa jumlah simpul jaringan.
Pasal 50
(1) Input pengembangan sistem informasi serta teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, database unit kerja Deputi Bidang Konservasi Arsip, database unit kerja Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, database unit kerja Inspektorat, database unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, database unit kerja Pusat Jasa Kearsipan, database unit kerja Pusat Akreditasi Kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengembangan sistem informasi serta teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, berupa sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi serta efektivitas pendayagunaan data informasi di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 51
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, database unit kerja Deputi Bidang Konservasi Arsip, database unit kerja Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, database unit kerja Inspektorat, database
unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, database unit kerja Pusat Jasa Kearsipan, database unit kerja Pusat Akreditasi Kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf e, berupa efektivitas pendayagunaan data dan informasi di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 52
Proses Bisnis Inspektorat Level 0 meliputi penyusunan desain Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Pasal 53
(1) Input penyusunan desain Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan desain Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, berupa Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Pasal 54
Proses Bisnis Inspektorat Level 1 meliputi:
a. perancangan strategis pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan;
c. consulting dan quality assurance; dan
d. optimasi sistem informasi kearsipan.
Pasal 55
(1) Input perancangan strategis pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output perancangan strategis pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, berupa rencana strategis Inspektorat Arsip Nasional Republik INDONESIA.
Pasal 56
(1) Input pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, berupa laporan pengawasan.
Pasal 57
(1) Input consulting dan quality assurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta dukungan layanan
kesekretariatan.
(2) Output consulting dan quality assurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, berupa program consulting, mitigasi, resiko, quality assurance dan laporan konsultasi.
Pasal 58
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), sistem informasi yang terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d, berupa efektifitas pendayagunaan data dan informasi Inspektorat dan database unit kerja Inspektorat.
Pasal 59
Proses Bisnis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Level 0 meliputi penyusunan desain arsitektur pendidikan dan pelatihan, training arsitektur berbasis kompetensi, learning path, kurikulum dan silabus.
Pasal 60
(1) Input penyusunan desain arsitektur pendidikan dan pelatihan, training arsitektur berbasis kompetensi, learning path, kurikulum dan silabus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan desain arsitektur pendidikan dan pelatihan, training arsitektur berbasis kompetensi, learning path, kurikulum dan silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, berupa desain arsitektur pendidikan dan pelatihan, training arsitektur berbasis kompetensi, learning path, kurikulum dan silabus.
Pasal 61
Proses Bisnis Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Level 1 meliputi:
a. penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan;
b. analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan kearsipan;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pasca pendidikan dan pelatihan; dan
g. optimasi sistem informasi kearsipan.
Pasal 62
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi, standar nasional dan internasional, konsep
dan teori (referensi), desain arsitektur pendidikan dan pelatihan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, kerja sama pelatihan bidang kearsipan internal dan eksternal, standar kompetensi kearsipan dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Desain arsitektur pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi training arsitektur berbasis kompetensi, learning path, kurikulum dan silabus.
(3) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Pasal 63
(1) Input analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), desain arsitektur pendidikan dan pelatihan, laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah serta lembaga kearsipan, laporan hasil monitoring dan evaluasi kearsipan eksternal, kerjasama pelatihan bidang kearsipan internal dan eksternal, standar kompetensi kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Desain arsitektur pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi training arsitektur berbasis kompetensi, learning path, kurikulum dan silabus.
(3) Output analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan
kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, berupa program dan jadwal pendidikan dan pelatihan.
Pasal 64
(1) Input pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), program dan jadwal pendidikan dan pelatihan dalam 1 (satu) tahun serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, berupa database unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pasal 65
(1) Input pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), program dan jadwal pendidikan dan pelatihan dalam 1 (satu) tahun serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, berupa database unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pasal 66
(1) Input pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), program dan jadwal pendidikan dan pelatihan dalam 1 (satu) tahun serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf e, berupa laporan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 67
(1) Input pemantauan, evaluasi dan pelaporan pasca pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf f, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), program dan jadwal pendidikan dan pelatihan dalam 1 (satu) tahun serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pemantauan, evaluasi dan pelaporan pasca pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf f, berupa laporan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan (EPD).
Pasal 68
(1) Input optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf g, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), sistem informasi kearsipan terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output optimasi sistem informasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf g, berupa efektivitas
pendayagunaan data dan informasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan dan database unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pasal 69
Proses Bisnis Pusat Jasa Kearsipan Level 0 meliputi penyusunan desain jasa kearsipan dengan mengharmonisasi standar nasional maupun internasional.
Pasal 70
(1) Input penyusunan desain jasa kearsipan dengan mengharmonisasi standar nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan desain jasa kearsipan mengharmonisasi standar nasional maupun internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, berupa desain Jasa Kearsipan.
Pasal 71
Proses Bisnis Pusat Jasa Kearsipan Level 1 meliputi:
a. penyusunan kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan;
b. penyusunan pedoman dan prosedur jasa kearsipan;
c. jasa sistem dan penataan arsip
d. jasa penyimpanan dan perawatan arsip; dan
e. pengelolaan data dan informasi.
Pasal 72
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), desain jasa kearsipan dan dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang jasa kearsipan.
Pasal 73
(1) Input penyusunan pedoman dan prosedur jasa kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), desain jasa kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan pedoman dan prosedur jasa kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, berupa pedoman dan prosedur jasa kearsipan.
Pasal 74
(1) Jasa sistem dan penataan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, meliputi jasa penataan arsip, jasa pembuatan sistem arsip, dan jasa pembuatan aplikasi arsip.
(2) Input jasa sistem dan penataan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, meliputi peraturan
perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), penawaran dan pemenuhan jasa kearsipan, database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(3) Output jasa sistem dan penataan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, berupa tertib arsip lembaga Pengguna (jasa), sistem kearsipan lembaga Pengguna (jasa), dan aplikasi kearsipan.
Pasal 75
(1) Jasa Penyimpanan dan Perawatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d, meliputi jasa penyimpanan arsip inaktif, jasa restorasi/perawatan arsip, dan jasa reproduksi arsip.
(2) Input jasa penyimpanan dan perawatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), penawaran dan pemenuhan jasa kearsipan, database unit kerja Sekretariat Utama, database unit kerja Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(3) Output jasa penyimpanan dan perawatan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d, berupa jumlah lembaga yang menyimpan arsip inaktif dan jumlah lembaga yang merestorasi dan mereproduksi arsip.
Pasal 76
(1) Input pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, meliputi peraturan
perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), sistem informasi yang terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e, berupa efektifitas pendayagunaan data informasi Pusat Jasa Kearsipan dan database unit kerja Pusat Jasa Kearsipan.
Pasal 77
Proses Bisnis Pusat Akreditasi Kearsipan Level 0 meliputi penyusunan desain sistem pengawasan dan akreditasi kearsipan.
Pasal 78
(1) Input penyusunan desain sistem pengawasan dan akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan desain sistem pengawasan dan akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, berupa desain sistem pengawasan dan akreditasi kearsipan.
Pasal 79
Proses Bisnis Pusat Akreditasi Kearsipan Level 1 meliputi:
a. penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pengawasan kearsipan;
b. pengawasan kearsipan eksternal;
c. monitoring dan evaluasi hasil pengawasan kearsipan;
d. akreditasi kearsipan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan;
e. monitoring dan evaluasi akreditasi kearsipan; dan
f. optimasi sistem kearsipan.
Pasal 80
(1) Input penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), desain sistem pengawasan dan akreditasi kearsipan, serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output penyusunan kajian atau naskah akademik bidang pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, berupa kajian atau naskah akademik bidang pengawasan dan akreditasi kearsipan.
Pasal 81
(1) Input pengawasan kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar
nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), laporan kegiatan, laporan bimbingan teknis, laporan konsultasi dan supervisi, laporan penyuluhan dan fasilitasi terkait SDM, sistem, kelembagaan, prasarana, dan sarana, persetujuan JRA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output pengawasan kearsipan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, berupa laporan hasil pengawasan kearsipan terhadap pencipta arsip pusat dan daerah serta lembaga kearsipan yang diawasi.
Pasal 82
(1) Input monitoring dan evaluasi hasil pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), laporan kegiatan bimbingan teknis, laporan konsultasi dan supervisi, laporan penyuluhan dan fasilitasi terkait SDM, sistem, kelembagaan, prasarana dan sarana, persetujuan JRA serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output monitoring dan evaluasi hasil pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c, meliputi laporan monitoring dan evaluasi hasil pengawasan kearsipan, rekomendasi pemberian penghargaan kearsipan dan rekomendasi penerapan sanksi administrasi dan pidana.
Pasal 83
(1) Input akreditasi kearsipan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database tertib arsip oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan, BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan yang mendukung penerapan open government melalui pengelolaan sistem informasi kearsipan nasional dan jaringan informasi kearsipan nasional serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output akreditasi kearsipan terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d, berupa proses kualifikasi lembaga dan unit yang diakreditasi.
Pasal 84
(1) Input monitoring dan evaluasi akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e, meliputi peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), database tertib arsip oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, perseorangan, BUMN, BUMD, ormas, orpol dan perusahaan serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output monitoring dan evaluasi akreditasi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf e, berupa proses pemberian rekomendasi terhadap status akreditasi lembaga atau unit terakreditasi.
Pasal 85
(1) Input optimasi sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f, meliputi peraturan perundang- undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Visi dan Misi, Nilai-Nilai Organisasi
Arsip Nasional Republik INDONESIA, standar nasional dan internasional, konsep dan teori (referensi), sistem informasi kearsipan yang terintegrasi serta dukungan layanan kesekretariatan.
(2) Output optimasi sistem kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf f, berupa database unit kerja Pusat Akreditasi Kearsipan serta efektivitas pendayagunaan data dan informasi Pusat Akreditasi Kearsipan.
Pasal 86
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2016
KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUSTARI IRAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
