Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN GANTI RUGI IKATAN DINAS DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_ANRI No. 1 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Ganti Rugi Ikatan Dinas yang selanjutnya disebut GRID adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus dijalankan. 2. Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA dan Pegawai mengenai perjanjian wajib kerja yang telah menyelesaikan tugas belajar. 3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA. 4. Tugas Belajar adalah tugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA kepada pegawai untuk belajar atau mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan biaya pemerintah, pemerintah negara asing, atau penyandang dana lain yang ada di luar Arsip Nasional Republik INDONESIA. 5. Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar di lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA selama masa kerja yang ditentukan dalam Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Pedoman Penyelesaian GRID bertujuan untuk menangani masalah ganti rugi ikatan dinas terhadap Pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar dalam negeri dan/atau tugas belajar luar negeri. (2) Pedoman Penyelesaian GRID berfungsi untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai serta tertib administrasi.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup Pedoman Penyelesaian GRID di Lingkungan Arsip Nasional Repubik INDONESIA meliputi: a. Tata Cara Perhitungan GRID; dan b. Penyelesaian GRID. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pedoman Penyelesaian GRID di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 4

Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dalam negeri dan/atau tugas belajar luar negeri yang tidak melaksanakan ketentuan ikatan dinas, wajib membayar GRID.

Pasal 5

Pembebasan dari kewajiban membayar GRID hanya diberikan bagi pegawai yang diberhentikan dalam hal: a. perampingan organisasi; b. tidak cakap jasmani dan rohani; atau c. meninggal dunia atau hilang.

Pasal 6

(1) Dalam proses penyelesaian GRID dapat dibentuk tim penyelesaian kerugian negara yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. (2) Tim penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari: a. unit yang melaksanakan fungsi kepegawaian; b. unit yang melaksanakan fungsi keuangan; dan c. unit yang melaksanakan fungsi pengawasan. (3) Tim penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan.

Pasal 7

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Arsip Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2014 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id