Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 2
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu hanrs
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada -asas sebagaimana
dimaksud ddam Pasal 2 d,an penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d.berkepastian...
ob.
h.
i.
j.
k.
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f.
terbuka;
proporsional;
profesional;
akuntabel;
efektif; dan
efisien.
Pasal 3
(1) KPU membenhrk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
KPU Kabupaten/Kota.
(21 sekretariat Kpu provinsi membantu tim seleksi yang
dibenhrk oleh Kpu unhrk menyeleksi calon anggota -Kpu
I(abupaten / Kota pada setiap kabupate n / kota.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
5 llima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. '
(4) 4rgeot" tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah strata I (s-1) dan ti.*ria
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota KPU lfubupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(71 Pembenhrkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kpu dalam *aktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhihrng s (lima) bulan
sebelum berakhirnya keanggotaan KpU Kabupaten/ roia.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.
(9) P-9nelRan anggota tim seleksi oleh Kpu sebagaimana
dimaksud pada ayat (zl dilakukan melalui rapat plen-o Kpu.
Pasal 4
Pengahrran Penyelenggaraan pemilu bertujuan unhrk:
a. memperkuat sistem ketatanegaraan ySng demokratis;
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi
dalam pengahrran pemilu; dan
e. meurujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Pasal S
Penyandang disabilitas yang . memenuhi syarat mempunyai
IT:*p1tan ymF sama slUagai pemilih, sebigai calon "irggit"
PPR: -sebagai calon_ anggota Dpo, sebagai cal&r presiden/fr.r.il
Presiden, sebagai calon anggota DPRD, din sebagai penyelengs;
Pemilu.
BUKU
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BUKU KEDUA
PEMELENGGARA PEMILU
Pasal 4
Pengambilan keputusan KPU, KpU provinsi, dan KpU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.
Pasal 6
KPU terdiri atas:
a. KPU;
b. KPU Provinsi;
c. KPU lGbupaten/Kota;
d. PPK;
e. PPS;
f.
PPLN;
C. KPPfI; dan
h. KPPSLN.
(1)
(2)
(3)
Pasal 7
Wilayah kgrj-a KnU meliputi seluruh wilayah Negara Kesahran
Republik Indonesia.
KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
D.fla1n menyelengganakan pemilu, KpU bebas dari pengaruh
pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugal dan
wewenangnya,
Bagian . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Kedua
:
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 8
(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(21 KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KP_U Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan
KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan koL.
(4) KPlr, KPU Provinsi, dan KpU I(abupaten/Kota berkedudukan
sebagai lembAga nonstrukhrral.
Pasal 9
KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota bersifat
hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KpU Kabupa.ten/Kota
pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau
istimewa yang diatur dengan undang-undang.
{lU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota sebegaimana
dimaksud pada ayat (l) bersifat tet"p.
Dalam menjalankan tugasnya:
a. KPU dibantu oleh sekretariatjenderal;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing
dibantu oleh sekretariat.
Ketentuan mengenai tata keda KpU, KpU provinsi, dan KpU
Kabupaten/ Kota diatur dengan peraturan KpU.
Pasal l0
(l) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
b. KPU Provinsi sebanyak S (lima) atau 7 (tujuh) orang; dan
(1)
t2t
(3)
(4)
c. KPU.
m
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
(2)
(3)
(4t
(s)
(6)
(7t
(8)
(e)
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak g (tiga) atau S (lima)
orang.
l
Penetapan jumlah anggota KpU provinsi dan KpU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c didasarkan pada lriteri. l"*f"fi
penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif
pemerintahan.
{_u3lah anggota KPU hovinsi dan jumlah anggota KpU
Kabupaten/Kota sebageimana dimaksud pada-ayat (2)
tercg!1m dalam Lampiran I yang merupakan Uagisul tiaa[
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota,
Ketua KPU, ketua KPU provinsi, dan ketua KpU
Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
_Seliap anggota KPU, anggota KpU provinsi, dan anggota KpU
Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KpU provinsi, dan
keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhaiikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh
persen).
{abltan Ketua dan anggota KpU, ketua dan anggota KpU
Provinsi, dan ketua dan anggota KpU Kabupaten/Kota
terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Masa jabatan keanggotaan KpU, KpU provinsi, KpU
Kabupaten/Kota adalah selama S (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali
masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Pasal 11
(1) Ketua.KPU mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KpU;
b. bertindak untuk dan atas nama KpU ke luar dan ke
dalam;
c. memberikan . . ,
(21
(3)
-t2-
c. memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan
kegiatan KpU; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KpU.
Tetentuan mengenai tugas Ketua KpU sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) Gdaku secara mutatis rn-utandis
lgrhadap tugas ketua KpU provinsi dan ketua KpU
Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani peraturan
KPU.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KpU, ketua KpU
Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/l{ota bertanggung jawab
kepada rapat pleno.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketige
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf I
KPU
Pasal 12
b.
KPU bertugas:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan
jadwal;
merryusun tata kerja KpU, KpU provinsi, KpU
Kabupaten/Kota, ppK, pps, Kpps, ppLN, dan KppsLN;
menrusun Peraturan KpU unhrk setiap tahapan pemilu;
mengoordinasit<an, menyelenggarakan, mengendalikan, dan
memantau semua tahapan pemilu;
menerima daftar pemilih dari KpU provinsi;
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu
terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh iemerintah -d;
menetapkannya sebog"i daftar pemilih;
c.
d.
e,
f.
g, membuat . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
J.
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara serta wajib menyeraht<ainya kepada
saksi Peserta pemilu dan BawaJlu; -
mengumumkan calon anggota DpR, calon anggota DpD, dan
Pasangan Calon terpilih seita membuat berita?caranya;
menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas
temyan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau
sengketa Pemilu;
menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang KpU keiadi
masyarakat;
melakukan evaluasi dan _membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan pemilu; dan
melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu
sesuai dengan ketentuan perahran perundan!-undangan.
Pasal 13
KPU berwenang:
a. menetapkan tata ke$a KpU, KpU provinsi, KpU
IGbupaten/Kota, ppK, pps, Kpps,'ppLN, dan KppsLli;
b. menetapkan Peraturan KpU untuk setiap tahapan pemilu;
c. menetapkan peserta pemilu;
d. menetapkan dan m€ngumumkan hasil rekapitulasi
perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KpU provinsi-";t"il
Pemilu Presiden dan Wakit presiden dan untuk pemilu
anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di
setiap KPU provinsi untuk pemilu ""gi.* ipD derrgar,
membuat berita acara penghitungan sGrra dan sertiffrat
hasil penghitungan suara;
e. menerbitkan keputusan KpU unttrk mengesahkan hasil
Pemilu dan mengumurnkannya;
f. menetapkan . . .
h.
i.
R E p u J.Tn=
t,',?o=|
* .,, o
-L4-
.
menetapkan dan mengumumkan pgrolehan jumlah rcursi
anggota DPR, anggota DPRD proviqsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota unhrk setiap partai politik pesirta pemilu
Snggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota;
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan ;
membenttrk KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, dan ppLN;
mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KpU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota ppLN;
menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota KpU provinsi, anggota KpU
Kabupaten/Kota, anggota ppLN, anggota fFpSU.t, dan
sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan
yang mengakibatJcan terganggunya tahapan penyelenggaraan
femilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan
Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
menetapkan kantor aliuntan publik unhrk mengaudit dana
Ihmparrye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan
dana Kampanye Pemilu; dan
melaksanakan wewenErng lain dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-
undangan.
Pasal 14
KPU berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu
secara tepat wakhr;
:
b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
c- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu
kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangin;
j.
l.
e.mengelola...
k.
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
l
mengelola,, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penJrusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip y,ang disusun oleh KpU dan lembaga pelnerintah yang
menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang dis;buI
dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
mengelola barang inventaris KpU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan periodik mengenai
Penyelenggaraan Pemilu kepada presiden dan DpR
tembusan kepada Bawaslu;
membuat berita acara pa.da setiap rapat pleno
ditandatangani oleh kehra dan anggota KpU;-
menyampaikan laporan Penyelenggaraan pemilu kepada
Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling
lamlat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji
pejabat;
melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas
pelanggaran administratif dan sengketa proses pemilu;
menyediakan data hasit Pemilu secara nasional;
melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih
secara berkelanjutan dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai ketentuan peraiuran perundang-
undangan;
melaksanakan putusan DKPp; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
tahapan
dengan
KPU yang
J'
k.
l.
m.
n.
Paragrat 2
KPU Provinsi
Pasal 15
Tugas KPU Provinsi:
a. menjabarkan program dan melaksanalan anggaran;
b. melalsanakan . . .
b.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 16_
melaksanakan semua tahapan penyelenggar€ran pemilu di
provinsi sesuai dengan ketentuan - peratu.an perundang-
undangant
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
ElBp"r, Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh
KPU Ikbupaten/Kota;
menerima daftar Pemilih dari Kpu KabupatenlKota, dan
menyampaikannya kepada KpU;
memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu
terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang
disiapkan dan diseratrkan oleh pemerintah - dan
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
merekapihrlasi hasit penghittrngan suara pemilu anggota
DPR dan anggota DPD serta Pemilu presiden dan watcit
Presiden di
provinsi yang bersangkutan dan
mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil
rekapihrlasi penghitungan suara di KpU Kabupaten/Kota;
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyeratrkannya
kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu provinsi, dan KpU;
mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai
dengan alokasi jumlah kursi setiap daeratr pCmilihan di
provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
melaksanakan puhrsan Bawaslu dan Bawaslu provinsi;
menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu provinsi kepada
masyarakat;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggara€ul Pemilu; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu dan/atau
ketentuan perahrran perundang-undangan.
c.
d.
e.
h.
l.
Pasal 16. . .
l.
j.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L7-
Pasal 16
KPU Provinsi berwenang:
a. menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapittrlasi
penghitungan suara pemilu anggota DPRD irovinsi
berdasarkan -hasil rekapitulasi di--Kpu Kabupatin/Kota
dengan membuat berita acara penghihrngan .rr*
dan
sertifikat hasil penghihrngan suara;
c. menerbitkan keputusan Kpu provinsi unhrk mengesahkan
hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
d. menjahrhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota KPU Kabupaten/Kota. yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan- p,rtus"r,
Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan
perahrran perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu
dan/ atau ketenhran peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
KPU Provinsi berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu
dengan tepat waktu;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu
kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran
sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;
e. menyampaikan l,aporan perthnggungiawaban semua kegiatan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU;
f.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penSrusutannya berdasarkan jadwal retensl
arsip yang disusun oleh KpU provinsi dan lembaga kearsipan
provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh *pu
dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
g.mengelola...
J.
m.
n.
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
mengelola barang inventaris KpU provinsi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
fenyelenggaraan pemilu kepada KpU dan dJngan tembusan
kepada Bawaslu;
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU provinsi
yang ditandatangani oleh ketua dan."ggot KpU provinsi;
melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu
Provinsi;
menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di
tingkat provinsi;
melakukan pemutaHriran dan memelihara data pemilih
secara- berkelanjutan dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
melaksanakan putusan DKpp; dan
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 17
,
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta,
Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden.
atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari"
jabatannya, kecuali Fresiden, wakil presiden, pimpinan dan
anggota MPR, Pimpinan dan anggota DpR, pimpinan dan
anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil:.
bupati, walikota, dan wakil walikota.
(21 Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan
oleh Partai Politik atau Gabungan partai politik di Kpu
gebagai calon Presiden atau calon wakil presiden yang
dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disampaikan oleh partai politik atau
Gabungan Partai Politik kepada KpU ssfuagai dokumen]
persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
Pasal 18
KPU Kabupaten / Kota. bertugas:
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di
kabupaten/kota berdasarkan keteniuan peraturan
perundang-undangan;
c. mengoordinasikan dan
mengendalikan tahapan
penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah
kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KpU provinsi;
e. memutakhirkan . , .
h.
k.
h.
e e p u Jr-Tx
t,'*oo=|*
. r, o
,'
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu
terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang
disiapkan dan diserahkan oleh Femerintah
- da;
menetapkannya sebagai daftar pemilih;
;
melakukan dan mengumumkan rekapihrlasi hasil
pengtrihrngan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD,
Pemilu Presiden dan wakil presiden, dan anggota DPRD
provinsi serta anggota DPRD kabupaterr/tot" yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil' rekapituusf
suara di PPK;
membuat berita acara penghihrngan suara dan sertifikat
pefshitungan suara serta wqiib menyerahkannya kepada
saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kpu
Provinsi;
mengtrmumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih
:9spai dengan alokasi jumlah krrrsi setiap daeratr pemilihan
di kabupaten/kota yang bersanglmtan dan membuat berita
acaranya;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang
ferkaitan dengan tugas dan wewenang Kpu lkbupaten/-Kota
kepada masyarakat;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu
Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang=
undangan.
i.
J.
Pasal 19
KPU IGbupaten/ Kota berwenang:
a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KppS dalam wilayah kerjanya;
c.menetapkan...
oD'
k.
e.
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan
ryara. Pgmlu anggota DpRD kabupaten/kota- beidasarkan
rekapitulasi penghitungan suara di ppK dengan membuat
Denta acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapihrlasi
suara;
menerbitkan keputusan KpU Kabupaten/Kota untuk
mengesahkan hasil Pemilu anggota DpFfD kabupaten/kota
dan mengumumkannya;
menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktilkan
serye_ntqa anggota PPK dan anggota ppS yang terbukti
mgtalrutal tindakan yang mengakibatkan terganggunya
Fh.pT Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan
Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, putusan Bawaslu
Kab-upaten/Kota, dan/atau ketentuan pe.aturan perundang_
undangan; dan
melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU, KpU
Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 20
KPU l(abupaten/ Kota berkewajiban:
a. melaksanakan semua tatrapan penyelenggaraan pemilu
dengan tepat waktu;
b. memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu
kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggungiawaban penggunaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;
e. menyarnpaikan laporan pertanggungiarraban semua kegiatan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU melalui KpU proviisi;
f.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/doliumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip yang disusun oleh KpU Xabupaten/Kota dan lembaga
kearsip-an kabupaten/kota berda3arkair peaoman Vaii
6iSstopl€n oleh KPU dan Arsip Nasional nepu-btik Indoneiia; -
g. mengelola . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
lnelsel+ barang inventaris KpU Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan peraturan perundang_unair*ri ---:-
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KpU dan xpi-l provinsi serta
menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KpU
Kabupaten/Kota dan ditandatangani oieh ketua dan ,nggota
KPU Kabupaten/Kota;
j.
melaksanakan dengan segera
Kabupaten/Kota;
menyampaikan data hasil pemilu dari tiap_riap TpS pada
!ryk"t kabupaten/kota kepada peserta eemitu-paling iama
7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten /kota; -
melakukan pemutalhiran dan memelihara data pemilih
secErra. -berkelanjutan dengan memperhatikan data
kependudukan sesuai keteniuan p"ratio.r, perundang_
undangan;
melalsanalan puhrsan DKpp; dan
melaksanakan kewajiban lain yang dibcrikan oleh KpU, KpU
Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bagan Keempat
Persyaratan
Pasal 21
(1) P-g:t rlntuk mgqjadi calon anggota KpU, KpU provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kotaadalah: -
a. Warga Negara Indonesia;
:'
b. pa$a_ saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk -calon anggota ipu, b"ru"i"'p.Iil;
f$q
35 (tiga prrluh lima) tah=un urrtuk ""fo" .rige;G
KPU- Provinsi .d*, berusia paling rendah 30 Ttd;
puluh) tahun untuk calon anggo-ta XR1; XabupatenfXdiif
h.
m,
n,
putusan Bawaslu
c. setia . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
J.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1045, NJgara Kesanran
Reprrblik Indonesia, Bhinneka Tunggal U<i, dan cita_cita
Proklamasi 17 Agustus l94S;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
dan adil;
memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan pemilu, ketataneglrraan, dan
kepartaian;
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon
anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KpU
Ihbupaten/Kota;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia bagi anggota KpU, di wilayah provinsi yang
Fl*gk","" bagi anggota KpU provinsi, atau di *itly.t
kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KpU
IGbupaten/Kota yang dibuktikan dengan tartu tanaa
penduduk;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
selanrang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon;
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
bersedia ^ mengundurkan diri dari kepengurusan
otganisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan
tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi
anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU Kabupaten/Ktta,
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
tidak p.ernah dipidana penjara berdasarkan putusan.
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara S (lima) tahun atau iebit;
m.bersedia...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha mi[k
negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU
IGbupaten/Kota seorang petahana, tim
seleksi
memperhatikan rekam jejak dan kinerja seliama menjadi
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota.
(l)
(2t
(3)
Bagan Kelima
Pengangkatan dan Pemberhentian
Paragraf 1
Pasal 22
Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang
berjumlah paling banyak l l (sebelas) orang anggota aeirgaa
memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
3oolo (tiga puluh persen).
!m -sgleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu
Presiden untuk menetapkan calon anggota KpU yang akan
diajukan kepada DPR.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. 3 (riga) orang unsur pemerintah;
b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan
c. 4 (empat) orErng unsur masyarakat.
Anggota tim seleksi sslqgaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memenuhi persyaratan:
' .1
a. memiliki reputasi dan rekam jejakyang baik;
(41
b. memiliki . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(s)
(6)
(71
(8)
(1)
(2)
(3)
b. memiliki kredibilitas dan integritas;
c. memahami permasalahan pemilu;
d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan
seleksi; dan
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai salsn
anggota KPU.
Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan presiden dalam waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa
keanggotaan KPU.
pasal 23
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatlan
partisipasi masyarakat.
Dalam melaksanat<an tugasnya, tim seleksi dapat dibantu
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yarig memiliki
kompetensi di bidang yang aiperlukan.
Unhrk memilih calon anggota KpU, tim seleksi melakukan
tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU
melalui media massa nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KpU;
c. me_Lakukan penelitian administrasi bakal calon anggota
KPU;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU;
e. meLakukan . . .
(41
(s)
(1)
n e p u J.Tr< t,'*o55*..,
o
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetatruan dan kesetiaan terhadap pancasila, undangl
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun $4E,
Negara Kesahran Republik Indonesia, dan Bhinneka
Ttrnggal Ika serta pengetatruan mengenai pemilu,
ketatanegarcran, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar
nama bakal calon anggota Kpu yang rulus seleksi tertulis
dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarilikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan 14 (empat belas) nama calon anggota Kpu
dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan L4 (empat belas) nama calon anggota
KPU kepada Presiden.
Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam *aktu pating
lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi
kepada DPR.
Pasal 24
Pre_sid9n mengajukan 14 (empat belas) nama caron anggota
KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) -trari
terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KpU.
(21 Nama calon ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun
berdasarkan abjad serta di4iukan dengan disertai salinan
berkas administrasi.
Pasal25...
(l)
REpu JLTIt,Ro=]* =r,o
Pasal 25
Pemilihan anggota Kpu di DpR dilakukan dalam walrtu
galing lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Kpu dari presiden.
DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepahrtan.
PPry menetapkan 7 (tujuh) nama calon anggota KpU
berdasarkan urutarr peringkat teratas dari 14 (eil-pat belas)
nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal ia ayat (Ll
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Kpu te-rpiuh.
Dalam hal tidak ada calon anggota Kpu yang terpilih atau
calon anggota KPU terpilih kurang dari 7 (tujuh) oirrrg, DpR
meminta Presiden untuk mengajukan kembali kepada DpR
bakal calon anggota KPU sebanyak 2 (dua) kali nama calon
anggota KPU yang dibuhrhkan dalam waktu paling lama L4
(empat belas) hari terhittrng sejak surat penolakan-dari DpR
diterima oleh Presiden.
Penolakan terhadap calon anggota KpU oleh DpR
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harrya dapat dilakukan
paling banyak I (satu) kali.
Pengajuan kembali calon anggota KpU sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telah diajukan
sebelumnya.
Pemilihan calon anggota KPU yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan berdasarkan
mekanisme yang berlalm di DPR.
DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggota
KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dan
ayat (71.
Pasal 26
Presiden mengesahkan calon anggota KpU terpilih yang
disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalafn
P"-"4 25 ayat (8) paling lambat 5 (tima) hari kerja terhitung
sejak diterimanya nama anggota KpU terpilih.
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
(8)
(1)
(2)Pengesahan...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Pengesahan calon anggota KpU terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Kelutusan
Presiden.
(1)
(21
(3)
(4)
(s)
(6)
(71
(8)
Paragrd2
KpU provinsi
Pasal 27
KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
KPU Provinsi pada setiap provinsi.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berjumlah
5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah strata I (S-l) dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota KPU Provinsi.
Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap alrggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling
lama 15 (lima belas) hari kefa terhitung S (lim{ buhn
sebelum berakhimya keanggotaan KPU Provinsi
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota KPU provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KpU.
Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagqimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno KpU.
Pasal 28. . .
n e p u J.Tr<
t,',3o=|
* r' o
,.
Pasal 28
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
(21 Dalam melaksanakan ttrgasnya, tim seleksi dapat .dibanhr
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga vang memiliki
kompetensi di bidang yang diperlukan
(3) unhrk memilih calon anggota Kpu provinsi, tim seleksi
mela-lnrkan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Kpu
Provinsi melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Kpu provinsi;
c. melakukan penelitian administrasi balral calon anggota
KPU Provinsi;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap pancasila, undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
T\rnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,.
ketatanegaraan, dan kepartaian i
f. melalinrkan serangkaian tes psikologi-
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama
bakal calon anggota KPU provinsi yang lulus seleksi
terhrlis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan
dan tanggapan masyarakat;
h. melalnrkan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarilikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Kpu provinsi sebanyak
2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU provinsi yang
berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota KpU provinsi
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Kpu provinsi
yang berakhir masa jabatannya kepada KpU.
(4) Tim. . ,
#p
n e p u Jr-TxE
t,loot|
* . r, o
-2g-
':
(41 Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegratan sebagaimana
fimaksu! q+" ayat (3) secara objektif i"t.* waktii p.ri"s
lama 3 (tiga) bulan setetah tim seleksi terbenhrk.
Pasal 29
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Kpu provinsi
sebanyak 2 (dy?) kali jumlah anggota Kpu provinsi yang
berakhir masa jabatannya kepada f-pU.
(21 Nama calon anggota KpU provinsi sebagaimana dimaksud
qrada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diqiukan
dengan disertai salinan berkas administrali.
(1)
(2)
Pasal 30
KPU melakukan uji kelayakan dan kepahrtan terhadap calon
anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
ayat (1).
KPU memilih calon anggota Kpu provinsi berdasarkan hasil
uji kelayakan dan kepatutan.
KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota Kpu provinsi
berdasarkan umtan peringkat teratas sesuai dengan jumlah
anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) blrdasarkan
hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, sebagai calon anggota Kpu provinsi terpilih.
Pgmilihan dan penetapan anggota Kpu provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh KpU dalam waktu
paling lama 6o (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya
berkas calon anggota KpU provinsi dari tim sCleksi.
Anggota KPU Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan kepuhrsan KpU.
(3)
(4)
(s)
Paragraf3...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
_30_
paragraf3
KPU Kabupaten/Kota
Pasal 32
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3l
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarr
partisipasi masyarakat
(2) Dalam. . .
(2)
(3)
PR ES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu
oleh atau dapat berkoordinasi dengan lembagayang memiliki
kompetensi di bidang yang diperlukan.
Untuk memilih calon anggota KpU Kabupaten/Kota, tim
seleksi melakukan tahapan kcgiatan:
a. me{rgumumkan pendaftaran bakal calon anggota KpU
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. merrerima pendaftaran bakal calon anggota KpU
I(abupaten/Kota;
c. mjBkukan penelitian administrasi bakal calon anggota
KPU I(abupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU lkbupaten/ Kota;
e. meliakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kese"aan terhadap pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesattran Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,
ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama
bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang lulus
seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mCndapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifftasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetaplan nama calon anggota KpU Kabupaten/Kota
sgbanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatan-nya dalam
rapat pleno; dan
j. menyampaikan. . .
(4)
n e p u JuTr<E
t,',?o=|
*
= r, o
:
j. menyampaikan nama calon anggota Kpu IGbupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota KpU
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada
KPU.
Tim seleksi melaksanalen tatrapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara objektif aaum waktu paling
lama 2 (dua) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
Pasal 33
Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KpU
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
KPU Ikbupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada
KPU.
Nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan abjad serta
diqiukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
Pasal 34
KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KpU
Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas
sesuai dengan jumlah anggota KPU Ihbupaten/Kota yang
berakhir masa jabatannya sebagaimana dimahsud dalam
Pasal 33 ayat (1), sebagai calon anggota KP-IJ
Kabupate n / Kota terpilih.
Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan datam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari
tim seleksi.
Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan kepuhrsan KpU.
(1)
(21
(1)
(21
(3)
Paragraf 4
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf4
Sumpatr/Janji
Pasal 35
(l) Pelantikan anggota Kpu dilakllkan oleh presiden.
(21 Pelantikan anggota Kpu provinsi dilakukan oleh Kpu.
(3) Pelantikan anggota Kpu Kabupaten/Kota dilakukan oleh
KPU.
Pasal 36
(1) sebelum menjalankan hrgas, anggota Kpu, KpU provinsi, dan
KPU Kabupaten/ Kota mengucapkan sumpah/janji.
(21 Sumpah/janji anggota KpU,
I(abupate n / Kota sebagai berikut.
KPU Provinsi, KPU
"Demi Allah (ftrhan), saya bersumpah/berjanji:
Blhwa saya akan memenuhi hrgas dan kewajiban saya
sebagai anggota Komisi pemilihan umum/Komisi pemilihan
umum Provinsi/Komisi pemilihan umum KabupatenlKota
dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
YI{*g"r, dengan berpedoman pada pancasila dan undan[-
undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 194s. -
,
pahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
!,ekerja dengan sungguh-sungguh, lujur, adil, dan Iermat
lemi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daeratr, presiden dan wakil
Presiden serta Dewan perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan
Negara Kesatuan Repubtik Indonesia daripada kepentinlan
pribadi atau golongan."
Paragrafs...
(u
(21
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
_34_
Paragraf 5
Pemberhentian
Pasal 37
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota
berhenti antarwakhr karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksan"l*r,
hrgas, dan kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota
diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat. sebagai anggota KpU, KpU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3
(tiga) bulan secara berhrrut-hrrut tanpa alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang
telah memperoleh kelnratan hukum tetap karena
melalmkan tindak pidana pemilu dan tindak pidana
lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi hrgas dan
kewajibannya selama 3 (tiga) kali berhrrut-hrrut tanpa
alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KpU,
KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota dalam
mengambil keputusan dan penetapan ss[agaimana
ketenhran perahrran perundang-undangan
Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
dengan ketentuan:
a. anggota KPU diberhentikan oleh presiden;
(3)
b. anggota. . .
(41
't'
b. anggota KPU Provinsi diberhentikan oleh KpU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KpU.
Penggantian antarwaktu anggota Kpu, Kpu provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketenhran-
,
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KpU urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang ditakLlkan
oleh DPR;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KpU
Provinsi umtan peringkat berilnrtnya dari hasil pemilihan
yang dilakrkan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon
anggota KPU Ikbupaten/Kota urutan peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KpU.
Pasal 38
Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KpU
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 humf i,
huruf b, hunrf c, huruf e, dan/atau humf f didahului dengan
verifikasi oleh DKPP atas:
a. pengaduan secara terhrlis dari Penyelenggfia Pemilu,.
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih;
dan/atau
b. rekomendasi dari DPR.
Dalam pemberhentian sggagaimana dimaksud pada ayat (l),
anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan
diterbitkannya keputrrsan pemberhentian.
(1)
(21
(3)
(4) Ketentuan. . .
PR ES ID EN
REPUELIK INDONESIA
_36_
(4)
(s)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemlaain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatui dengan
Peraturan DKPP.
Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhihrng sejak anggota
DKPP mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 39
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdalrwa dalam perkara
diancam dengan pidana penjara
lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu;
atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (3).
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau Kru
Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah karena
melakukan tindak pidana seb,gairrrana dimaksud pada
ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
yang bersanglutan diberhentikan sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KpU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah karena
tidak melakukan tindak pidana sebag4imana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
yang bersangkutan harus diaktilkan kembali dengan
keputusan:
a. Presiden untuk anggota KPU;
b. KPU untuk anggota KPU Provinsi; dan
c. KPU untuk anggota KPU Kabupaten/Kota.
tindak pidana yang
5 (lima) tahun atau
(21
(3)
(a) Dafam . . .
(4)
PR ES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
D-.d"1 hal keputusan pengaltitan kembali sebagaimana
9M*l
gada ayat (3) tidak diterbitl<an dalam waatir pating
lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya putusan pengadilan
yanq- _telah memperoleh kehratan hukum tetap, dengan
sendirinya anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU
Kabupaten/ Kota aktif kembali.
Dalam hal anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU
Kabupaten/Kota dinyatakan tidak terbukti bersalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilakukan
rehabilitasi nama anggota KPU, KpU provinsi, atau KpU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari keda dan
dapat diperpanjang paling lama 30 (tig4 puluh) hari kerja.
Dalam hal perpanjangan waktu sefugaimana dimaksud pada
ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang
bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-
Undang ini.
(s)
(6)
(71
Bagian Keenam
Pasal 41
(1) Jenis rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU
Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. rapat pleno tertuhrp; dan
b. rapat pleno terbuka.
(21 Pemilihan Ketua KPU, KPU provinsi dan KpU
I(abupaten/ Kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup, .
(3) Rekapitutasi...
(3)
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_38_
Rekapihrlasi penghittrngan suara dan penetapan hasil pemilu
+l"k"k "
oleh KPU, KpU provinsi, dan KpU iGbupater,TKota
dalam rapat pleno terbuka
Pasal 42
Rapat pleno KPU sah jika dihadiri oleh paling sedikit
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota KpU yang aiUut<tifan
dengan daftar hadir.
Keputusan rapat pleno KPU sahjika disetujui oleh lebih dari
507-o (lima puluh persen) dari jumlah anggota KpU yang
hadir.
Pasal 43
Rapat pleno KPU Provinsi sah datam hal:
a. jy{ah anggota KPU Provinsi beiumlah 7 (tujuh) orang,
dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU
Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir; atau
b. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah S (lima) orang,
dihadiri oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KpU
Provinsi yang dibuktikan dengan daftar hadir.
Kepuhrsan rapat pleno KPU Provinsi sah dalam hal:
a. jumlah anggota KPU Provinsi berjumlah 7 (tujuh) orang,
disehrjui oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota KpU
Provinsi yang hadir;
b. jumlatr KPU Provinsi berjumlah 5 (lima) orang, disetujui
oleh paling sedikit 3 (tiCa) orang anggota KpU provinsi
yang hadir.
Pasal 44
Rapat pleno KPU Kabupaten/Kota sah dalam hal:
a. jumLah anggota KPU Kabupaten/Kota berjumtah S (lima)
orang, dihadiri oleh paling sedikit A (tiga) orang anggota
KPU lkbupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar
hadir;
(1)
(2)
(1)
(2t
(1)
b. jumlah.. .
(21
PR ES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. jumlah anggota KpU l(abupaten/I<ota berjumlah 3 (Uga)
orang, dihadiri oleh seluruh anggota fpU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daEr hadir;
Keputusan rapat pleno KpU Kabupate n /Kota sah dalam hal:.
a. jumlah KPU-Ihbupaten/Kota berjumlah 5 (lima) orang,
$ls9tujui oleh paling sedikit 3 (tiga) or.rrg "rrggot"
I(PU
IGbupaten/Kota yang hadir.
b. jumlah KPIJ IGbupaten/Kota berjumlah 3 (tiga) orang,.
disetujui oleh seluruh anggota KnU XabupatenTf6t" y"nl
hadir.
Pasal 45
P9IT hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KpU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan
hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam.
Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno
dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
Khusus rapat pleno KPU, KpU provinsi, dan KpU
Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil pemilu tidak
dilakukan pemungutan suaf,a.
pasal 46
Undangan dan agenda rapat pleno KpU, KpU provinsi, dan
KP1J lkbupaten/Kota disampaikan paling lambat 3 (riga) hari
sebelumnya.
Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KpU, Ketua KpU provinsi,
dan Kehra KPU Kabupaten/lbts.-
{naUita ketua berhalangan, rapat pleno KpU, KpU provinsi,
dan KPlJ-Ikbupaten/Kota dipimpin oleh salah satu anggota
yang dipilih secara aklamasi.
Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KpU provinsi, dan
sekretaris KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan
dukungan teknis dan administratif dalam rapat pleno.
(1)
t2t
(3)
(1)
(21
(3)
(4)
Pasd47 .. .
(r)
(2t
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
'.
Pasal 47
{:tua wq'ib menandatangani penetapan hasil pemilu yang
$f:q$.dalam
rapat-pleno dalarn waktu pafing iaml
3 (tiga) hari kerja.
P{r--hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangani
ketua dalam waktu 3 (riga) hari kerja sebagaimana dimaksud
pa$ gfat '(l), salah satu anggota menandatangani penetapan
hasil Pemilu.
Dalam hal tidak ada anggota KpU, KpU provinsi, dan KpU
I(abupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil
femilu, dengan sendirinya hasil pemilu dinyatakan sah dan
berlaku.
Bagian Ketujuh
Pertanggungiawaban dan pelaporan
Pasal 48
Dalam menjalankan tugasnya, KpU:
a. melaksanakan pertanggungjawaban
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan
tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dnn
tugas lainnya
laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh
t3hapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan secara periodik dalam setiap' tatrapan
Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
I rporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh
Elr.p-.r, - Pemilu sebagaimana aimaksud - pada ayat (2)
ditembuskan kepada Bawaslu.
(1)
(2t
(3)
Pasal 49...
(1)
(21
(1)
t2t
W
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 50
Dalam menjalankan tugasnya, KpU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada KpU provinsi.
KPU Kabupaten/lbta menyampaikan laporan kinerja dan
Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KpU
Provinsi.
Bagan Kedelapan
Panitia Pemilihan
Paragraf I
PPK
Pasal 52...
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
PR ES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
_42_
pasal 52
Anggota PPK sebanyak 3 (figa) orang berasal dari tokoh
yla:yaralqt yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-
Undang ini.
Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KpU
Ikbupaten/Kota.
Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Dalam menjalankan tugasnya, ppK dibantu oleh sekretariat
yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang
memenuhi persyaratan,
PPK melalui KPU lkbupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga)
nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk
selar{utnya dipilih dan ditetapkan I (satu) nama sebagai
sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.
Pasal 51
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat
kecamatan.
(21 PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU l(abupaten/Kota. paling lambat
6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
suara.
(41 Dalam hal terjadi penghihrngan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, ma-sa ke6a pnK
diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat Z 1aual
bulan setelah pemungutan suara.
_4L_
pasal 49
P"t p menjalankan tugasnya, KpU provinsi bertanggung
jawab kepada KPU.
KPU - Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada XpU.
Pasal 53
(l) PPK bertugas:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di
tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KpU, KpU
Provinsi, dan KPU lhbupaten/Kota;
b. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KpU
I(abupaten/Kota;
c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu anggota DpR, anggota DpD,
Presiden dan Wakil presiden, anggota DpRD provinsi,
serta anggota DPRD I(abupaten/Kota di kecamatan yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
penghitungan suara di TpS dan dihadiri oleh saksi
Peserta Pemilu;
d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu
dan/€tau yang berkaitan dengan tugal dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
f. melaksanakan . . .
(21
(3)
PR E S IOEN
REPUBLIK INOONESIA
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
l
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran
peraturan perundang-undangan.
PPK berwenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KpU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PPK berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. membantu
KPU
Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
dise rnFaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KpU,
KPU Provinsi, KPU Ikbupaten/Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
e. meliaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
Paragral2. . .
(2)
(3)
(1)
(4)
(1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
PPS
Pasal 54
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di
keluralran/desa.
PPS berkedudukan di kelurahan/desa.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6
(enam) bulan sebelum Penyelenggaraan pemilu dan
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari
pemungutan suara.
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS
dtperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
Pasal 55
Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarlran Undang:
Undang ini.
(21 Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30olo (tiga puluh persen).
Pasal 56
PPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementaral
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada
KPU Kabupaten / Kota melalui PPK;
e. melaksanakan . . ,
e.
REpuJLTIt lT]*.r,o
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di
tingkat keluratran/desa yana tehh ditetap6n oleh Kpu, Kpu
Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, dan ppK;
mengumpulkan hasil penghihrngan suara dari seluruh Tps
di wilayatr kerjanya;
menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh Tps'
kepada PPK;
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan hrgas dan wewenang ppS kepada
masyarakat;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU, KpU
Provinsi, KPU Kabupaten/l(ota, dan ppK sesuai dengan
ketentrran peratrrran pemndang-undangan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perahrran
perundang-undangan
h.
j.
k.
l.
Pasal 57
PPS berwenang:
a. membenhrk KPPS;
b. mengarrgkatPantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
sebagaimana dimaksud dalam pasal s6 huruf c unhrk
menjadi daftar pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu
Provinsi, KPU IhbupatenfKota,, dan ppK sesuai dengan
ketenttran peratrrran perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 5E . .
g.
PR ES IO EN
REPUBLIK INOONESIA
46-
Pasal 58
PPfi berkewajiban:
a. membanttr KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan
PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar
pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar
pemilih tetap;
c. menjaSa dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghihrngan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap ppS kepada ppK pada
hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa;
f.
membanhr PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali
dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KpU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1)
Paragraf 3
KPPS
Pasal 59
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota
masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
t'
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara
terbuka dengan mempcrhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota KppS,
(2t
(3) Anggota. . .
(3)
(4)
(s)
(6)
REpuJ.T,:t,',.T|*..,o
,
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh pps atas
narna kehra KPU Kabupaten/Kota.
Komposisi keanggotaan KPps memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30o/o (tiga puluh persen).
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KppS wajib
dilaporkan kepada KPU Ikbupaten/Kota.
susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
Pasal 60
KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TpS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas TpS dan dalam hal peserta
Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diseratrkan
kepada Peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di rps;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghihrngan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyeratrkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas
TPS, dan PPK melalui ppS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kpu, Kpu
Provinsi, KPU lhbupaten/Kota, ppK, dan pps sesuai dengan
perahrran penrndang-undangan ;
f.
meny-ampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada
pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap ,rrrttrt
menggunakan hak pilihnya di TpS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal6l
KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghittrngan suara di TpS;
b. melaksanakan . .
PRESIDEN
REFUBLIK INOONESIA
48-
b. melaksanakan weweffrng lain yang diberikan oleh KpU, KpU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,'dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
KPPS berkewajiban:
a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yan!
disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertilikat hasil penghihrngan suara kepada PPK melalui
PPS padahariyang sama;
f.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
perahrran perundang-undangan.
:
PPLN berkedudukan
Indonesia.
Paragraf4
PPLN
Pasal 63
di kantor perwakilan
Republik
(1)
(2) Anggota. . .
_49_
(21 Anggota PPLN berjumlah pating sedikit 3 (tiga) orang dan
paling banyak 7 (hljuh) orang yang berasal dari wakil
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
masyarakat Indonesia.
Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan
usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia
wilayah keg'anya.
Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas
merangkap anggota dan anggota.
(3)
(4)
oleh KPU atas
sesuai dengan
seorang ketua
Pasal 64
PPLN bertugas:
a, mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukaa
perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat
Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil
perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar pemilih Warga Negara Republik
Indonesia kepada KPU;
c. melaksanakan Ahapan Penyelenggaraan pemilu yang telah
ditetapkan oleh KPU;
d. melakukan rekapifulasi hasil penghihrngan suara dari
seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN di wilayah kerjanya;
f.
menyerahkan berita acara dan sertifrkat hasil penghitungan
suara kepada KPU;
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di
wilayah kerjanya secara elektronik ke KpU dalam hal telah
tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan
rekapitulasi elektronik;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di witayah kerjanya;
i.
melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang ppLN kepada
masyarakat Indonesia di luar negeri;
j. melaksanakan. . .
PR ES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
50-
j.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KpU sesuai
dengan perahrran perundang-undangirn; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 65
PPLN berwenang:
a. membenhrk KPPSLN;
b. menetapkan daftar pemilih tetap;
c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
PPLN berkewajiban:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran
pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih
perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
KPPSLN
Pasal 67
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling
banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat berdasarkan
Undang-Undang ini.
data
hasil
(2) Anggota.
PRESIOEN
REPIJ BLIK INDONESIA
Anggota KPPSLN diangkat dan
PPLN atas nama Kehra KPU.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian
dilaporkan kepada KPU.
dibErhentikan oleh ketua
t2l
(4)
anggota KPPSILN wajib
Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.
Pasal 68
KPPSLN bertugas:
a.
b.
mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta
Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal Peserta
Pemilu tidak memiliki saksi, daftar psmilih tetap diserahkan
kepada Peserta Pemilu;
melaksanakan pemungutan dan penghihrngart suara di
TPSLN;
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta membuat sertilikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu LN,
dan KPU melalui PPSLN;
menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepa.da
pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk
menggunakan hak pilihnya di TPSLN;
melaksanakan hrgas lain yang diberikan oleh KPU; dan
melaksanakan hrgas lain sesuai dengan ketenhran peraturan
perundang-undangan.
d.
f.
o
Pasal 69
KPPSLN berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TpSLN;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan olch KpU; dan.
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 70...
PR E S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 70
KPPSLN berkewajiban:
a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, Peserta Pemilu, dan
masyarakat pada hari pemungutan suara;
b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPLN;
d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
:
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas dan tata kerja PPK,
PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN diatur dalam Peraturan KPU.
Paragraf6
Persyaratan
PasaJT2
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tLfiuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunegal lka"
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
dan
e. tidak .
PRES IDE N
REPUBLIK INDONESIA
_53_
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan
surat pemyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam
waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 fifuna) tahun atau lebih.
(1)
(2t
ParagrafT
Sumpah Janji
Pasal 73
Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN
sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpatr/ berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya
sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia
Pemungutan Suara/Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara/Panitia Pemilihan Luar
Negara/Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tal.un 1945.
Bahwa. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
lahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan
Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil
Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negera Kesahran Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan.'
(1)
Paragraf 8
Pemberhentian
Pasal 74
Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diberhentikan
dengan tidak hormat apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota ppK, pps,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa
alasan yang sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana Pemilu dan/atau tindak pidana
lainnya;
e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan
kewqiibannya tanpa alasan yang jelas; atau
f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat ppK,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN dalam mengambii
keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan
perahrran perundang-undangan.
Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KppS yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, danr/atau huruf f
didahului dengan verifikasi oleh KpU I(abupaten/Kota.
(2)
(3) Pemberhentian . . .
(3)
(4)
(s)
n e p u Jr-Tr t"*oot|*
=., o
Pemberhentian anggota PPLN dan KppSLN yang telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f
didahului dengan verifikasi oleh KPU.
Dalam hal rapat pleno KPU l(abupaten/Kota memuhrs
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2l,, anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara
sebagai PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya
kepuhrsan pemberhentian.
Dalam hal rapat pleno KPU memuttrs pemberhentian anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang
bersanglmtan diberhentikan sementara sebagai anggota
PPLN dan KPPSLN sampai dengan diterbitkannya keputusan
pemberhentian.
Bagian Kesembilan
Peraturan dan Kepuhrsan KPU
Pasal 75
Unhrk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, KPU membenttrk Perahrran KpU dan
kepuhrsan KPU.
Peratuuan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan.
Unttrk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KpU provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan
dengan berpedoman pada keputusan Kpu dan peraturan
KPU.
Dalam hal KPU membentuk Peraturan Kpu yang berkaitan
$e1San pelaksanaan tahapan Pemilu, KpU wajib,
berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat
dengar pendapat
(1)
l2l
(3)
(41
Pasal76...
(1)
(21
(3)
(4)
PRES IO E N
REPUBLIK INDONESIA
_56-
Pasal 76
Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan
Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh
MahkamahAgung
Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya
Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan
pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.
Mahkamah Agung memuhrs penyelesaian pengujian
Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima
oleh Mahkamah Agung.
(5) Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah fuung,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagan Kesepuluh
Kesekretariatan
Paragraf 1
Susunan
PasalTT
Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Ikbupaten/Kota, dibentuk Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 78
(1) Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
(2) Pegawai . . .
(21
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pegawai KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan selrretariat KPU
IGbupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen
kepegawaian.
Pasal 79
Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal, yang dibanhr oleh paling banyak 3 (tiga) deputi dan
I (satu) Inspektur Utama.
Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspekhr Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aparatur
sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
Sekretaris Jenderal KPU, deputi, dan Inspektur Utama
sebagairnana dimalsud pada ayat (21 diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPU.
Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada lGtua
KPU.
Deputi dan Inspektur Utama bertanggung jawab kepada
Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 80
(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh sekretaris KPU
Provinsi,
Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan aparatur sipil negara yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketenhran p€raturan penrndang-
undangan.
Sekretaris KPU Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh
Selrretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
.
Sekretaris KPU Provinsi secara administratif beranggung
jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional
bertanggungjawab kepada ketua KPU Provinsi.
(1)
(2t
(3)
(4)
(5)
(2t
(3)
(4)
Pasal 81 ...
PRES I OEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 81
(1) Sekretariat KPU lhbupaten/llota dipimpin oleh sekretaris
KPU Kabupaten/Kota.
121 Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan aparatur sipil negara yang
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan
oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara administratif
bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Provinsi dan
secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua KPU
Ikbupaten/Kota.
Pasal 82
Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi,
wewenang dan tata keda Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU lhbupaten/Kota diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 83
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat ditetapkan
jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan jenisnya sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pasal 84
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Sekretaris
Jenderal KPU.
(3)
(4)
Paragral2...
PRESIDEN
.REPUBLIK INMNESIA
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang
Pasal 85
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU lhbupaten/Kota masing-masing mendukung dan
memfasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 86
(1) Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
a. membantu pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif dan
membantu pelaksanaan tugas KPU dalarn
menyelenggarakan Pemilu;
c. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
peraturan dan keputusan KPU;
d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
e. membanhr penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungiawaban KPU;
f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal;
dan
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas Lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norrna, standar,
prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebuhrhan
atas persetqjuan KPU;
d. memberikan .
(3)
(4)
(t)
PR ES I DEN
REPUBLIK INOONESIA
d. memberikan Layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. menjahrhkan sanksi administratif dan/atau
menonaktilkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan
Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung
berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan
ketentuan perahfian perundang-undangan.
Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
a. menJrusun laporan pe rtanggungiawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan doliiumen Pemilu; dan
.
c. mengelola barang inventaris KPU.
Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam hal
administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan ttrgas KPU Provinsi dalarn
menyelenggaralan Pemilu;
d. membantu
pendistribusian perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden, serta DPRD;
e. membantu perumusan dan pen5rusunan rancangan
keputusan KPU Provinsi;
f. membantu penrusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertenggungiawaban KPU Provinsi; dan
g. membantu . . .
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
(2)
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan
Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norlna, standar,
prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KpU;
b, mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. men3rusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi
Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam hal
admiaistrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
Sekretariat KPU Ikbupaten / Kota bertugas:
a. membanhr pen5rusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratiS
c. membantu pelaksanaan hrgas KPU Kabupaten/Kota
dalam menyelenggarakan Pemilu;
,
(3)
(4)
(1)
d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu anggota DpR, DpD, presiden dan
Wakil Presiden, serta DPRD;
:
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan
keputusan KPU Kabupatet / lbta;
f. membantu pen5rusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Kabupaten/Kota;
dan
g. membantu .
(21
PRESlOEN
.REPUBLIK INMNESIA
g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan ketenhran peraturan perundang-undangan
Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norrna, standar,
prosedur, dan kebuhrhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketenhran perattrran penrndang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausatraan, dan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupate n / Kota berkewajiban:
a. menJrusun laporan pertanggungiawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU lfubupatenlKota.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam
hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa
berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan.
.
Pasal 89
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
Bawaslu.
Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bawaslu;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
(3)
(4)
(1)
(21
d. Panwaslu .
(3)
frp
PRESIOEN
.REPUBLIK INEDNESIA
d. Panwaslu Kecamatan;
l
e. Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Panwaslu LN; dan
g. PengawasTPS.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu
LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu
Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintatran daerah yang bersifat khusus atau istimewa
yang diahrr dengan undang-undang.
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota
bersifat tetap.
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, sebegai'nana dimaksud
pada ayat (1) bersifat ad loc.
Pasal 90
Panwaslu lGcamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan
Panwaslu LN dibentuk paling lambat I (satu) bulan sebelum
tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan
berakhir paling lambat 2 (dud bulan setelah seluruh
tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Pengawas TPS dibenhrk paling lambat 23 (dua puluh rga)
hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling
lambat 7 (hrjuh) hari setelah hari pemungutan suara.
t4l
(s)
(1)
(2t
Bagian Kedua
Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 91
(1) Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(21 Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu
kabupaten/kota.
kota
(4) Panwaslu
(41
(s)
(6)
(71
f RESIDEN
.REPUBLIK INDNESIA
Panwaslu Kecamatan berkedudukan di kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan di
kelurahan/desa.
Panwaslu LN berkedudukan di kantor peru'akilan Republik
Indonesia.
Pengawas TPS berkedudukan di setiap TPS.
Pasal 92
(1) Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota terdiri atas individu yang memiliki tugas
pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
(2) Jumlah anggota:
a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
b. Bawaslu Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tga) atau 5 (lima)
orang; dan
d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
'.
(3) Jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap
kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.
(5) Jumlah anggota Panwaslu LN berjumlah 3 (tiga) orang.
(6) Pengawas TPS berjumlah 1 (sahr) orang setiap TPS.
(71 Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
(8) Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu.
(9) Ketua Bawaslu Provinsi, ketua Bawaslu Kabupaten/Kota,
kctua Panwaslu Kecamatan, dan ketua Panwaslu LN dipilih
dari dan oleh anggota.
(1O) Setiap. . .
,PRE S IOEN
.REPUBLIK INTNESIA
(10) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, ketua Panwaslu Kecamatan, dan kehra
Panwaslu LN mempunyai hak suara yang sama.
(11) Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
(12) Jabatan Ketua dan anggota Bawaslu, ketua dan anggota
Bawaslu Provinsi, kehra dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
(13) Masa jabatan keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota adalah selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk sattr kali
masa jabatan pada tingkatan yang sama.
Bagian Ketiga
T\rgas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1
Bawaslu
Pasal 93
Bawaslu bertugas:
a. menJrusun standar tata laksana pengawasan
Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap
tingkatan;
b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri
atas:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
4. pelaksanaan
e.
f.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. pelaksanaan persiapan tainnya dalam Penyelenggaraan
Pemilu sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-
undangan;
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,
yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih
sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD
kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon,
calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon
anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5. pelaksanaan
dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan
suara, dan sertifrkat hasil penghihrngan suara dari
tingkatTPS sampai ke PPK;
9. rekapihrlasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK,
KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. penetapan hasil Pemilu;
mencegah terjadinya praktik politik uang;
mengawasi netralitas aparatur sipil negEua, netralitas
anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota
Kepolisian Republik Indonesia;
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri
ata.s:
1. putusan DKPP;
2. putusan . . .
3.
4.
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
putusan/kepuhrsan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU l(abupaten/Kota;
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas aparahrr sipil negara, netralitas anggota
Tentara Nasional Indonesia, dan netrditas anggota
Kepolisian Republik Indonesia;
menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu kepada DKPP;
menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada
Gakkumdu;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
mengevaluasi pengawasan Pemilu;
mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 94
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan
serta pelanggaran Pemilu;
b. mengoordinasikan,
men5rupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu.
(2) Dalam . . .
j.
k.
L
m.
(1)
(21
,PRESIDEN
.REPUBLIK INgONESIA
,:
Dalam melalrukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 hunrf b, Bawaslu
bertugas:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,
dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,
danTatau dugaan tindak pidana Pemilu; dan
' ,
d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
Dalam melaliukan penindakan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksua dahm Pasal -93 tturuf b, Bawaslu
berhrgas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses
Pemilu;
b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan
penyelesaian sengketa proses Pemilu;
c. melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu;
dan
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai
Pemilu;
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran,
administrasi Pemilu;
memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik
uarg;
d. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu;
(3)
b.
c.
e. merekomendasikan . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
e.
merekomendasikan kepada instansi yang bersanglmtan
mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparahrr
sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia,
dan netralitas anggota fepoiisian Republik Indonesia;
'
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara
berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
fa6upaten ll<ota berhalangal sementara akibat dikenai
sankJi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenftran
perahrran perundang-undarrgan ;
meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak
terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan
pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan
tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu KabupatenlKota apabila terdapat hal yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
membenhrk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupatenf Kota,
dan Panwaslu LN;
menganglat, membina, dan memberhentikan anggota
gawislu Provinsi, anggota Bawaslu lhbupaten/Kota, dan
anggota Panwaslu LN; dan
h.
j.
l.
k. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap adil dalam menjdankan tugas dan wewenangi ,.
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden
dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik
darr/atau berdasarkan kebuhrhan;
' 1
d.mengawasi...
d.
e.
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih
secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan
ketentuan perahrrEln perundang-undangan; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf.2
Bawaslu Provinsi
Pasal 97
Bawaslu Provinsi bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi
terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaatr tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi, yang terdiri atas:
1. pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
2. pemutaktriran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan anggota DPRD provinsi;
.l
4. penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD
provinsi;
5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7, pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
8. pengtritungan suara di wilayah kerjanya;
9.pergerakan...
m
c.
d.
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-7L-
9. pergeralan surat suara, berita acara penghihrngan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai
ke PPK;
10. rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang;
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
provinsi, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Ihbupaten / Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netf,alitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangj
undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
di wilayah provinsi;
mengevduasi pengawasen Pemilu di wilayah provinsi; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan keGntuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 98...
h.
i.
REpuJLTIt,Rot]*=.,o
-72_
Pasal 98
(1) Dalam melaktrkan pencegahan pelanggaran pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu Provinsi bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di wilayah provinsi;
b. mengoordinasikan, menJrupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah provinsi;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan
pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah provinsi.
(21 Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslu
Provinsi berhrgas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi
kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu di wilayah provinsi;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah provinsi;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah provinsi;
d. memeriksa, mengkaji, dan memuhrs pelanggaran
administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas
pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.
(3) Dalam melakr-rkan penindakan sengketa proses pemilu'
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf a, Bawaslg
Provinsi bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses
Pemilu di wilayah provinsi;
b. memverifrkasi . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_79-
memverilikasi secara formal dan materiel permohonan
sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;
,
melalmkan mediasi antarpihak yang bersengketa di
wilayah provinsi;
melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di
wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan
sengketa proses Pemilu; dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
provinsi.
Pasal 99
Bawaslu Provinsi berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
penglr4iiannya kepada pihak-pihak yang diahrr dalar-n
Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatr
provinsi;
d. merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi
terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara hrgas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota setelatr mendapatkan
pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-
undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak
yang berkaitan dalam rangka pencegatran dan penindakan
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah
provinsi;
d.
e.
g.mengoreksi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_74_
mengoreksi rekomendasi Bawaslu l(abupaten/Kota setelah
mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
Bawaslu Provinsi berkewajiban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atari
berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;
e. mengawasi pemutalhiran dan pemeliharaan data pemilih
secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi
dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Bawaslu Kabupaten/ Kota
Pasal 101
Bawaslu Kabupaten/ Kota berhlgas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/ kota terhadap:
1.pelanggaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
proses penghihrngan suara di
2.
3.
4.
5.
6.
hasil Pemilu;
7. pengawasan seluruh
wilayah kerjanya;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
9. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota;
mencegah te{adinya pralrtik politik uang di wilayah
kabupaten/kota;
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini;
mengawasi pelaksanaan putusan/kepuhrsan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan . . :
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr
Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye s6lagaimana diatur di dalam
Undang-Undang ini;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang*
undangan;
g. menga.wasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kabupaten/kota;
h. mengwaluasi pengawasan Pemilu
di
wilayah
kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan
perundang-undangan.
Pasal 102
,
..
(1) Dalam melakukan pencegahan pel,anggaran Pemilu dan
pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 101 hurufa, Bawaslu I(abupaten/Kota bertugas:
a. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b, mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/ kota;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan
pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam . .
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
l2l Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu.
Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan
di
wilayah
kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kotai
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten / kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran
administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas
pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada
Bawash.r melalui Bawaslu Provinsi.
:
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu
Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses
Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan
sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; :
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di
wilayah kabupaten/ kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum
menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota.
Pasal 1O3 . . .
:
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/ Kota bennrenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan
dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
'
memuhrs penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayatt
:.
kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan
mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota
terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
ddam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam
Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara ttrgas, wewenanB, dan kewqiiban
Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan
Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangari
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai
dengan ketentuan perattrran penrndang-undangan ;
f. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak
terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan
pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan
perahrran perundang-undangan.
Pasal 104
Bawaslu Kabupaten / Kota berkewaj iban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenanslya;
b. melaktrkart . .'.
d.
e.
n E p u Jr-Tr<E t,',?5|*
= r, o
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnyat
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodik
dan/ atau berdasarkan kebuhrhan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat
kabupaten/kota;
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih
secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU
I(abupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan
sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;
mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peratrrran perundang-undangan.
Paragraf4
Panwaslu Kecamatan
Pasal 105
Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindalran di wilayah
kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
1. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di wilayah kecamatani
2. mengoordinasikan, menJrupenrisi, membimbitg,
memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatarrt
3. melaktrkan koordinasi dengan instansi pemerintah
daerah terkait;
4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilayah kecamatan;
f.
o
5. menyampaikan .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Ihbupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana
Pemilu di wilayah kecamatan;
6. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada
Bawaslu Kabupaten/ Kota.
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil
Pemilu di TPS;
5. pergeral<an surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertilikat hasil penghitungan suara dari TPSI sampai
ke PPK;
6. pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7. pergerakan surat tabul,asi penghitungan suara dari
tingkat TPS sampa.i ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,.
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kecamatan;
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
mengawasi pelaksanaan puh:san/keputusan di wilayah
kecamatan, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
d.
e.
2.putusan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
h.
i.
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten / Kota;
4. kepuhrsan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
di wilayah kecamatan;
mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 106
Panwaslu Kecamatan berwenang:
:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam
Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan
melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil
pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua
pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. mengambil . ..
d.
e.
n e p u Jr-Tr<E
t,',?o=f;
* . r, o
.
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kew4iiban
Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan
pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu
Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai
sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketenhran
perahrran penrndang-undangan ;
meminta batran keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak
terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
membenhrk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangtr4t
serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,
dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten I Kota;
mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan
memperhatikan masukan Panwaslu Keluratran/Desa; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketenhran
peratrrran perundang-undangan
a. bersikap adil ddam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan hrgas pengawas Pemilu pada tingkatan di
bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebuhrhan;
,
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
I(abupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran
peraturan perundang-undangan.
h.
Paragrafs. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Panwaslu Kelurahan/ Desa
Pasal 108
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
i
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan
daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan,
dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. pendistribusian logistik Pemilu;
4. pelaksanaan pemungutan suara
dan proses
penghihrngan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghihrngan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang;
ditempelkan di sekretariat PPSI;
7. pergeral<an surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai
ke PPK;
8. pergerakan surat tabulasi pengbitungan suara dari
tingkatTPS dan PPK; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang,
Pemilu lanjutaa, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kelurahan/desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diahrr dalam
Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan
jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan perahrari
perundang-undangan;
e. menga.wasi . .
n E p u Jr-Tx
t,'*ootf;
*
= r, o
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu
di wilayah kelurahan/desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 109
Panwaslu Kelurahan / Desa berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaat'r
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada
Panwaslu Kecamatan;
b. membanhr meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan
kepada pihak terkait ddam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran Pemilu; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban:
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan hrgas pengawas TPS;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu,
Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu sccara periodik
dan/atau berdasarkan kebuhrhan ;
d. . menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan
oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa;
dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketenhran
peratrrran perrrndang-undangan
Paragraf6. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 6
Panwaslu LN
Pasal 111
Panwaslu LN bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
Iuar negeri, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar
pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di luar negeri;
3. pengawasan terhadap logistik Pemilu
pendistribusiannya di luar negeri;
4. pelaksanaan pemungutan sua"ra dan
penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. pengawasan terhadap berita acara penghitungan
dan sertifikat hasil penghitungan suara;
6. proses rekapitutasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari
seluruh TPfILN;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
8. pengumuman hasil penghitungErn suara dari TPSLN yartg
ditempelkan di sekretariat Panwaslu LN;
dan
proses
suara
9. pergerakan surat suara dati TPSLN sampai ke PPLN' dan::
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di luar negeri;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ilnrt serta
dalam kegiatan kampanye di luar negeri sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan
jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturarr
perundang-undangan;
e. mengawasl .
e.
R E P u J.T':
t,','"Sf; *. r, o
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
di luar negeri; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratrrran
perundang-undangan.
Pasal 112
Panwaslu LN berwenang:
a. menerima dan menyampaikan laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu
kepada Bawaslu;
b. membantu meminta bahan
kepada pihak terkait dalam
pelanggaran Pemilu;
dan
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN
KPPSLN unhrk ditindaklanjuti;
d. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di luar negeri
serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diahr dalam
Undang-Undang ini;
e. memeriksa, mengkaji, dan
administrasi Pemilu;
memutus pelanggaran
f. merekomendasikan kepada instansi yang bersangktrtan
mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diahrr dalam Undang-Undang ini; dan
g. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
perattrran perundang-undangan.
Pasal 113
Panwaslu LN berkewqjiban:
a. menjalankan ttrgas dan wewenangnya dengan adil;
keterangan yang dibutuhkan
pencegatran dan penindakan
b.menyampaikan...
b.
PRESIOEN
REPU BLIK INOONESIA
menyampeikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan dugaan peLanggaran yang dilakukan oleh
PPLN dan KPPSLN yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di luar negeri; dan
melaksanakan kewqjiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf.T
Pengawas TPS
Pasal 114
Pengawas TPS bertugas mengawasi:
a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.
Pasal 115
a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan
pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan
dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d.
Pasat 116. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
88-
Pasal 116
Pengawas TPSI berlrewajiban:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan
pengfuitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu,
Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
:
Bagran Keempat
Persyaratan
Pasal 117
:
(1) Syarat unhrk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu
Provinsi, Bawaslu Ihbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: .
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling
rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota
Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 3O (tiga puluh)
tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan bemsia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
unhrk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal
Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan.
dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen.
kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. berpendidikan. . .
,
f. berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1) unhrk calon
anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas
atau sederarjat unhrk calon anggota Bawaslu
IGbupaterr/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Keluratran/Desa, dan Pengawas TPS;
g. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia unhrk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi
yang bersangln"rtan unhrk anggota Bawaslu Provinsi, atau
di wilayatr kabupaten/kota yang bersanglmtan untuk
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan
dengan karhr tanda penduduk;
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari
penyalatrgunaan narkotika ;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
sebagai calon;
j. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
sebagai calon;
k. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukrm dan
tidak berbadan hulmm apabila telatr terpilih menjadi
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan
pengadilan yang telah memperoleh kelmatan hukum
tetap karena melalnrkan tindak pidana yang diancam.
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
,
m. bersedia bekerja penuh wakhr yang dibuktikan dengan
surat pernyataan;
n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerinta.tran, dan/atatr badan usaha milik
aegara/badan usaha milik daerah selama masa'
keanggotaan apabila terpilih; dan
o. tidak. . ."
.:
n e p u Jr-Tr<E
t,',?55*
= r, o
.
:
o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.
(21 Da1am hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petatrana, tim seleksi
memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi
anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Bagran Kelima
Paragraf 1
.
Bawaslu
Pasal 118
fim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 selain
menyeleksi calon anggota KPU juga menyeleksi calon anggota
Bawaslu pada saat yang bersamaan
Pasal 119
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 118
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
12]. Dalam meliaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibanhr
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi pada bidang yang diperlukan
,i
(3) Unhrk memilih calon anggota Bawaslu, tim seleksi
melalmkan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu melalui media massa nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu; ;
c. melakukan penelitian administrasi bat<al calon anggota
Bawaslu;
d. mengumumkan. . .
:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
,,'
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi batral calon:
anggota Bawaslu;
e. melak:ukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,
ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa nasional daftar
nama bakal calon anggota Bawaslu yang lulus seleksi
tertulis dan tes psikologi unhrk mendapatkan masukan
dan tanggapan masyarakat;
h. melalnrkan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggaparr dan masukan masyarakat;
i. menetapkan 10 (sepuluh) nama calon anggota Bawaslu
dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan 10 (sepuluh) nama calon anggota
Bawaslu kepada Presiden.
::
(4) Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk.
:
(5) Tim seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi
kepada DPR.
Pasal 120
Presiden mengajukan 10 (sepuluh) nama calon anggota
Bawaslu kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari
terhittrng sejak diterimanya berkas calon anggota Bawaslu.
l
Nama calon ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan
berkas administrasi.
;
(1)
(21
Pasdl2L...
nEpuJuTn t,'*oo=|*r'o
Pasal 121
(1) Pemilihan anggota Bawaslu di DPR dilakukan dalam wakhr
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhihrng sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari Presiden.
{21 DPR memilih calon anggota Bawaslu berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan
(3) DPR menetapkan 5 (lima) nama calon anggota Bawash,r
berdasarkan urutan peringkat teratas dari lO (sepuluh)
nama calon sebagaimana dimaksud ddam Pasal 120 ayat (1)
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, sebagai calon anggota Bawaslu
terpilih.
(4) Dalam hal tidak ada calon anggota Bawaslu yang terpilih
atau calon anggota Bawaslu terpilih kurang dari 5 (lima)
orang, DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali
kepada DPR calon anggota Bawaslu sebarryak 2 (dua) kali
nama calon anggota Bawaslu yang dibuhrhkan dalam waktu
paling lama L4 (empat belas) hari terhitung sejak surat'
penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.
(5) Penolakan terhadap calon anggota Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan paling
banyak 1 (sattr) kali.
(6) Pengajuan kembali calon anggota Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) bukan calon yang telatr diajukan
sebelumnya
(71 Pemilihan calon anggota Bawaslu yang di4iukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanaka4'
berdasarkan mekanisme yang berlaku di DpR.
(8) DPR menyampaikan kepada Presiden nama calon anggotd,
Barraslu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (71.
Pasal L22
(U Presiden mengesahkan calon anggota Bawasru terpilih yang
disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam pasal
l2l ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimarrya nama anggota Bawaslu terpilih.
(2) Pengesahan. . .:
(1)
(21
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengesahan calon anggota Bawaslu terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 123
Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupatenf Kota,, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS dibenhrk unttrk mengawasi tatraparl
Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Fresiden serta DPRD.
Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan
Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhrgas
melakukan pengawasan terhadap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu di wilayatr kerja masing-masing.
Paragraf 2
Bawaslu Provinsi
Pasal 124
Bauraslu membentuk tim seleksi unttrk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Provinsi pada setiap provinsi.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bedumlatt
5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi;
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia
paling rendah 3O (tiga puluh) tahun.
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu Provinsi.
:
Tim seleksi terdiri atas seorang kehra merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentrrkan...
;,
(1)
(21
(4)
(3)
(s)
(6)
(7t
nrpuJir<Et,'*o5|*=r,o
':
Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam wahtu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung 5 (lima) bulan
sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu Provinsi.
Tata cara pembentukan tim seleksi dan tatz. cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi dilalrukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno
Bawaslu.
(1) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L24
melaksanakan hrgasnya secara terbuka dengan melibatkan
partisipasi masyarakat.
(21 Dalam melahsanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibanht
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki
kompetensi di bidang yang diperlukan.
-
.
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi
melalmkan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Barraslu
Provinsi;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Provinsi;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon'
anggota Bawaslu Provinsi;
e. melakr.rkan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesattran Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu,
ketatanegaraan, dan kepartaian ;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan .
(4)
nepuJuTnEt,'*oot|*=r,o
,
-9s-
g. mengtrmumkan melalui media massa lokal daftar nama
bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi
tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan
dan tarrggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi
sebanyak 2 (dua) kali jumlatr calon anggota Bawaslu
Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapa!
pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam wakhr paling
lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbenhrk.
i
Pasal 126
Tim seleksi mengajukan nama calon anggota Bawaslu
Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
Nama cdon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta
diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
Pasal 127
Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepahrtan terhadap
calon anggota Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (1).
Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepattrtan.
.:
,:,
(1)
(21
(1)
{21
(3)Bawaslu...
. 1..
(3)
nepuJuTxEt,loot|*r'o
Bawaslu menetapkan sejumlatr nama calon anggota Bawaslu
Provinsi berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan
jumlah anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa
jabatannya ssfegaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1)
berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepahrtan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2!,, sebagai calon anggota Bawaslu
Provinsi terpilih.
Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan kepuhrsan Bawaslu.
Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi
dilakukan oleh Bawaslu dalam wakhr paling lambat
6O (enam puluh) hari kerja sejak diterimarrya berkas calon
anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi.
i
Paragraf 3
Bawaslu Kabupaten/Kota
:,
Pasal 128
Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang
dibenhrk oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten / kota.
Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi,
profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendatr strata 1 (S-1) dan berusia
paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupate n / Kota..
Tim seleksi terdiri atas seorang kehra merangkap anggota,
seorErng sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(4)
(s)
(3)
(u
(21
(41
(s)
(6)
(7) Pembentukan . .
D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Pembenhrkan tim seleksi sebagaimana dimahsud pada
ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu
paling lama 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan
Bawaslu Kabupaten / Kota.
(8) Tata cara pembenilrkan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota'
dilalrukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oteh
Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 dilakukan meldui rapat pleno
Bawaslu.
Pasal 129
(l) Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128
melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkarl
partisipasi masyarakat.
,
,
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibannr-
oleh atau berkoordinasi dengan lembaga y{ry memiliki
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tirii
seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bat<al calon anggota'
Bawaslu Kabupaten/Kota;
,
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu Ihbupate n / Kota;
e. melakukan seleksi terhrlis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang- ,
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Ttrnggal Ika serta pengetahuan mengenai pemilu,'
ketatarregaraan, dan kepartaian ;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
.
g. mengumumkan metalui med.ia massa lokal daftar nama
bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus
seleksi terhrlis dan tes psikologi unhrk mendapatkan
masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nanra calon anggota Bawaslu,
Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon,
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, yang berakhir masa
jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu
KabupatenlKota sebarryak 2 (dua) kali jumlah calon
anggota Bawaslu l(abupaten/Kota yang berakhir masa
jabatannya kepada Bawaslu.
(41 Tim seleksi melaksanakan tatrapan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) secara objektif dalam waktu paling
lama 3 (tiga) bulan setelatr tim seleksi terbenhrk.
'
Pasal 130
(1) Tim seleksi mengqiukan nama calon anggota Bawaslu
I(abupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota
Bawaslu KabupatenlKota yang beraktrir masa jabatannya
kepada Bawaslu.
(21 Nama calon anggota Bawaslu lGbupate nlKota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta
diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
Pasal 131
(1) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan umtan peringkat teratas
sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu IGbupaten/Kota
yang berakhir masa jabatannya sebagaimala dimaksud
dalam Pasal f3O ayat (1) sslagai calon anggota Bawaslu
Kabupate n / Kota terpilih.
(2) pemilihan...
(21
(3)
R E P u JLTF
t,'*oo=}
*
= r, o
Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilaktrkan oleh Bawaslu dalam wakhr paling lama 60 (enam
puluh) hari kerja terhihrng sejak diterimanya berkas cdon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan
Bawaslu.
Paragraf4
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluratran/Desa, Panwaslu LN,
.
dan Pengawas TPS
I
Pasal 132
(1) Anggota Panwaslu Kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota.
,
(21 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diseleksi dan ditetapkan
dengan kepuhrsan Panwaslu Kecamatan.
(3) Anggota Panwaslu LN dibenttrk dan ditetapkan dengan
kepuhrsan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik
Indonesia.
(4) Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan kepuhrsan
Panwaslu Kecamatan.
(5) Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara seleksi dan
penetapan calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayit (4) diatur dalam
Peraturan Bawaslu.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembenttrkan dan
penetapan calon anggota Panwaslu LN sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diahrr dalam Peraturan Bawaslu.
Paragrafs...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 5
Sumpah/Janji
Pasal 133
:
(1) Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh Presiden.
l2l Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh
Bawaslu.
(3) Pelantikan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota dilakukan oleh
Pasal 134
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan;
Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS'
mengucapkan sumpah/janji
(2) Sumpatr/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
KabupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwash.l
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS sebagai
berikut.
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi hrgas dan kewajiban saya
sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu/Badan pengawas
Pemilu
Provinsi/Badan
I(abupaten / Kota / Panitia
Kecamatan/Panitia
Pengawas
Pengawas
Pengawas
Pemilu
Pemilu
Pemilti
Keluratran/Desa/Panitia Pengawas pemilu Luar
Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik-
baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun L94Sl'
Bahwa saya dalam menjalankan hrgas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil
Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepen-tingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingari
pribadi atau golongan."
Paragraf6 .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf6
Pemberhentian
Pasal 135
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
IhbupatenlKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwakhr
karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanal<an,
tugas, wewenang, dan kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(21 Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Keluratran/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a. ddak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
b. melanggar sumpatr/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama
3 (tiga) bulan secara berturut-hnart tanpa alasan yang
sah;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana
lainnya; atau
e. tidak menghadiri rapat
kewajibannya selama 3
alasan yang jelas.
pleno yang menjadi hrgas dan
(tiga) kali berturrt-ttrrut tanpa
(3) Pemberhentian...
n E p u Jr-TxE
t,',?otf;
* r, o
-to2
:
(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu
Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi
ketenhran sebagaimana dimaksud pada ,v"t (r) dan ayat (2)
dilakukan dengan ketenhran:
a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;
b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/l(ota,,
Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan
Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.
(4) Penggantian antaruaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu
Keluratran/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti
sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilakukan dengari,
ketenttran:
a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu
urutan peringkat berikr:tnya dari hasil seleksi yang
dilaknkan oleh DPR;
b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota
Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil
seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;
c. anggota Bawaslu I(abupaten/Kota digantikan oleh calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. unrtan peringkat
berikutnya dari hasil seleksi yang ditakukan oteh
::
Bawaslu;
d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon
anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat
berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh"
Bawaslu Kabupate n / Kota;
e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh,
Panwaslu Kecamatan; dan
,:
f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota
Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atas
Pasal 136. ..
(1)
(2t
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_103_
Pasal 136
Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
sslagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verilikasi
oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu,
tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang
dilengkapi identitas yang jelas.
Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi
oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang
jelas.
Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan
verilikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyaxakat,
dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
Dalam pemberhentian s6lageiman4 dimaksud pada ayat (1),
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
I(abupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan DKPP.
Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),.
Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan Bawaslu.
Dalam hd rapat pleno DKPP memutus pemberhentia4
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang
bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4)
(s)
(6)
(71
(8) Dafam. . .
(8)
(e)
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal rapat pleno Bawaslu l(abupaten/Kota memuhrs
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l1, anggota yang bersangkutan diberhentit an
sernentara sgfuagai anggota panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya
keputtrsan pemberhentian.
Ddam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang
bersanglmtan diberhentikan sementara sebagai anggota
Panwaslu LN sampai dengan diterbit}annya kepuhrsan
pemberhentian.
Pasal 137
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan,
pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKpp
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diahrr dengari
Perattrran DKPP.
Perahrran DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s
dibenhrk paling lama 3 (tiga) bulan terhihrng sejak anggota
DKPP mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 138
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara
karena:
a. menjadi terdal$ra dalam perkara tindak pidana
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
lebih;
b. menjadi terdakrpa dalam perkara tindak pidana pemilu;
atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 ayat (7).
(U
(21
yang
atau
(2) Dalam...
(2t
PR ES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti
bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan
putusan pengadilan yang teLah memperoleh kekuatan
hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.
Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu'
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti
bersalah karena tidak melakukan tindaf< pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktilkan
kembali dengan keputusan:
a. Presiden untuk anggota Bawaslu;
b. Bawaslu unttrk anggota Bawaslu Provinsi, anggota
Bawaslu lbbupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan
c. Bawaslu Kabupaten/Kota untrrk Panwaslu Kecamatan
dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling
tama 3O (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Et"p,
dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Ikbupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.
;
Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu'
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu:
Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti
bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan,,
rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu '
Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan
(3)
(4)
(5)
(6) Pemberhentian . . .
(6)
(7t
R E p u J.Tnt
t,',?ot}
*
= r, o
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) humf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada,
ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang
bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan Undang-
Undang ini.
Bagian Keenam
l
Mekanisme Pengambilan Keputusan
,.
Pasal 139
Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dilaln:kan dalam rapat pleno.
-
(1) Jenis rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten I Kota terdiri atas :
b. rapat pleno terbuka.
.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat pleno diahrr dengan
Peraturan Bawaslu.
Pasal 141
(1) Pemilihan Kettra Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten / Kota, dipuhrskan melalui rapat pleno terhrhrp.
(21 Ketua Bawaslu Provinsi, Bawaslu l(abupaten/Kota, dan
Panwaslu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota meldui
rapat pleno.
(3) Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupatenf Kota, dan Panwaslu Kecamatan mempunyai hak
suara yang sama.
Bagran . . .
(1)
(21
(3)
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-LO7-
Bagran Kehrjuh
Pertanggungiawaban dan pelaporan
Pasd 142
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
a. melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan
tugas pengawasan selunrh tatrapan Penyelenggaraan
Pemilu dan tugas lainnya
la.poran pelaksanaan tugas pengawasan sglagaimana
dimaksud pada ayat (1) humf b disampaikan secara periodik
unflrk setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan
,
ketentuan perattrran perundang-undangan.
.
Laporan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditembuskan kepada KpU.
Pasal 143
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung
jawab kepada Barpaslu.
(21 Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
pengawasan Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
Bawaslu.
Pasa1 144
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu KabupatenlKota
bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu
Provinsi.
l2l Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja
dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik
kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi.
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagan Kedelapan
Peraturan dan Keputusan Pengawas pemilu
Pasal 145
(1) unhrk melaksanakan pengawasan pemilu sslagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, Bawaslu membentuk
(21 Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan perahrran perundang-undangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, Bawaslu
Provinsi dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman
pada Perattrran Bawaslu.
(4) Dalam hal Bawaslu membentuk Perahrran Bawaslu, Bawaslu,
wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui
rapat dengar pendapat.
Pasal 146
Dalam hal Perahrran Bawaslu diduga bertentangan dengan
Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
Pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan Bawaslu
berhak menjadi pemohon yang mengajukan pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Mahkamah
Agung.
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat {21
diajukan kepada Mahkamatr Agung paling lama 30 (tig+
Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian
Perattrran Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (g)
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan
diterima oleh Mahkamah Agtrng.
(l)
(21
(3)
(4)
Bagan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1)
Bagran Kesembilan
i
Kesekretariatan
Pasal 147
untrrk mendukung kelancaran hrgas dan wewenang
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota]
Panwaslu Kecamatan dibenftrk sekretariat Jenderal Bawaslu,
sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu
Kabupatenf Kota, dan sekretariat panwaslu Kecamatan
sekretariat Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimat<sud
pada ayat (1) bersifat ad.lwc.
(21
Pasal 148
(1) sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi,
sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat
Panwaslu Kecamatan bersifat hierarkis.
(2) Pegawai Bawaslu, sekretariat Bawaslu provinsi, sekretariat
Bawaslu Kabupatenf Kota,, dan sekretariat panwaslu
Kecamatan berada dalam satu kesatuan manajemen
kepegawaian.
Pasal 149
(1) sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang
sekretaris Jenderal, ymg dibanhr oreh paling banyak 3 (tigaJ
deputi dan I (sattr) Inspektur Utama.
(21 sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspekhrr utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menrpakan aparatur
sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) sekretaris Jenderal Bawaslu, deputi, dan Inspekhrr utama,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atas usulan tiawaslu. -
(4) sekretaris Jenderal Bawaslu bertanggung jawab kepada,
Kettra Bawaslu.
(5) Deputi...
.:,
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Deputi dan Inspekhrr utama bertanggung jawab kepada
Ketua Bawaslu melalui sekretaris Jendcrd Bawaslu.
Pasal 150
(1) sekretariat Bawaslu Provinsi dipimpin oleh kepala sekretariat
Bawaslu Provinsi.
(21 Kepala sekretariat Bawaslu provinsi seb"gairnana dimaksud
pada ayat (1) merupakan aparahrr sipil negara yang
memenuhi persyaratan jabatan pimpinan tinggi pratama
sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala sekretariat Bawaslu provinsi diangkat dan
diberhentikan oleh sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai
dengan ketenhran peraturan perundang-undangan
(4) Kepala sekretariat Bawaslu Provinsi secara administrasi
bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal Bawaslu dan
secara fungsional bertanggung jawab kepada ketua Bawaslu
Provinsi.
Pasal 151
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala
Kepala sekretariat Bawaslu KabupatenlKota. sebagaimana'
dimaksud pada ayat (1) merupakan aparattr sipil negara
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketenttran
peraturan perundang-undangan
:
Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu sesuai
dengan ketentrran peraturan perundang-undangan
Kepala sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota secara
administratif bertanggung jawab kepada sekretaris Jenderal
Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepad4
ketua Bawaslu Kabupaten/ Kota.
(1)
(21
(3)
(4)
Pasal 152
Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi,
we-\penang dan tata, keda sekretariat Jenderal BawaJiu,
sekretariat Bawaslu Provinsi, dan sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota diahrr dengan peraturan Fresiden.
Pasal 153
Di lingkungan sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan selcretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dapat'
ditetaplan jabatan fungsional tertenhr yang.;umurr dan jenisnya
sesuai dengan ketenhran peraturan pemndang-undangan
Pasal 154
Pengisian jabatan dalam stnrktur organisasi Sekretariat Jenderal:'
Bawaslu dan sekretariat Bawaslu provinsi dan sekretariat^
Bawaslu Ifubupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan
Sekretaris Jenderal Bawaslu.
':
Pasal 155
(1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.
,,
(21 DKPP dibenhrk untuk memeriksa dan memuhrs aduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang,
dilakttkan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota,
KPU KabupatenfKota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi dan anggota Bawaslu lhbupaten/Kota
(3) DKPP dibenhrk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota Kpu
dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpatr/janji.
(41 DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah
7 (tu.iuh) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ex offtciodari unsur KpU;
i
b. 1 (satu) .
n E p u Jr-TxE
t,',?otf;
* .., o
- Lt2
b. I (sahr) orang ex offiodari unsur Bawaslu; dan
(5) Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyaral<at
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh
Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DpR
sebanyak 3 (tiga) orEmg.
(6) Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan
kepada Presiden.
Pasd 156
:
(1) Susunan DKPP terdiri atas seorang Kehra merangkap'
(21 Kehra DKPP dipilih dari dan oleh anggota DKPP melalui
rapat pemilihan Kehra DKPP yang dipimpin oleh anggota
yang tertua dan termuda.
(3) Masa hrgas keanggotaan DKPP 5 (lima) tahun dan berakhir,
pada saat dilantiknya anggota DKPP yang baru.
(4) Setiap anggota DKPP dari setiap unsur dapat diganti
(5) Pengangkatan anggota DKPP yang bukan dari unsur KPU
dan Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat;
(a) ditetapkan dengan Kepuhrsan Presiden.
:
Pasal 157
(1) DKPP menJrusun dan menetapkan kode etik unhrk menjaga
kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU
KabupatenfKota,, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta
anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupatenf Kota,, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
(21 Dalam menJrusun kode etik sebagaimana dimaksud pada'
ayat (1), DKPP mengikutsertakan KPU dan Bawaslu.
(3) Kode .
nepuJuTr< t,loS|*=r,o
i
Kode -"tik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifdt,
mengikat dan wqjib dipatuhi oreh anggota Kp[i, Kpu provinsi;
KPU Kabupaten/Rota, ppK, pps, tcpFS, ppl,li, dan KppSLN,
::+" anggota Bawaslu, Bawaslu Frovinsi, Bawaslu
Kabupatenf Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan pengawas TpS.
{ode etik sebagaimana tlimaksud pada ayat (1} ditetapkan
de'lgcn perahrran DKPP paling lambai 3 (tiga) Uuta"
terhihrng sejak anggota DKpp mengucapkan sumparri3an3i.
l:
Pasal 158
(1) DKPP bersidang unhrk melakukan pemeriksaan dugaan
ldanya pelanggaran liode etik yang dilakrrkan oter,
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KpU lhbupaten/Kota, :
anggota Bawaslu, anggQh Bawaslu provinsi dan anggota,
Barraslu Kabupate n / Koth.
(21 Dalam hal anggota pxi'p yang berasal dari anggota Kpu
atau Bawaslu diadukan ,melanggar kode etik penfJlenggara
Pemilu, anggota yang tiersangkutan tidak dapat menjadi
majelis etik DKPP unhrk pelanggaran yang diadukan
tersebut.
(3)
(4)
(l)
Pasal 159
DKPP bertugast
,
a. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adarrya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara
Pemilu; dan
b. melalmkan penyelidikan dan verifikasi, serta
pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan
adanya pelanggaran kode etik yang dilatmkan oleh
a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melalrrkan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
,
l2l
b.memangdl ...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tt4
b. *"-**ggl pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang
terkait unhrk dimintai keterangan, iermasuk ,rrrt rt
dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang
terbukti melanggar kode etik; dan
d. memuhrs pelanggaran kode etik.
"
(3) DKPP berkewqiiban:
:
a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian,
imparsialitas, dan transparansi;
:
b. menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku bagi
c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaat}an kasus.
yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
d. menyampaikan puhrsan kepada pihak terkait untuk
ditindaklanjuti.
-
Pasal 160
unhrk menjalankan tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik
Penyelenggara Pemilu, DKPP membenttrk Peraturan DKpp dan
menetapkan keputusan DKPP.
Pasal 161
Ketenhran lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
hrgas DKPP diatur dalam Peraturan DKpp.
Dalam hd DKPP membenhrk Peraturan DKpp, DKpp wajib
berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintatr melalui rapat
dengar pendapat
Pasal 162
untuk mendulnrng kelancaran hrgas dan wewenang DKpp,
dibentuk sekretariat DKPP.
(t)
(21
Pasal 163
(1) sekretariat DKPP dipimpin oleh seorang sekretaris.
(21 sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama.
(3) sekretaris DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. '
,
(4) sekretaris DKPP bertanggung jawab kepada Ketua DKpp.
Pasal 164
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DKpp dapat membentuk tim
pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad loc.
(21 rim pemeriksa daeratr di setiap provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masing-masing bedumlah
4 (empat) orang.
(3) Ketenhran mengenai hrgas, fungsi, wewenang, dan tata kerja
tim pemeriksa daerah diahrr dengan Peraturan DKpp.
Pasal 165
Ketenhran lebih lanjut mengenai organisasi, ttrgas, fungsi,
wewenang dan tata kerja sekretariat DKPP diahrr dengan
Peraturan Presiden.
I
Pasal 166
Pengisian jabatan dalam stnrkhrr organisasi Sekretariat DKpp
ditetapkan dengan keputusan Sekretaris DKpp.
BUKU. . .
{D
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
BUKU KETIGA
PEI,AKSANAAN PEMILU
Pasal 167
(1) Pemilu dilaksanakan setiap S (lima) tahun sekali.
(21 Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu
ditetapkan dengan kepuhrsan KpU.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari
libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
(4) Tatrapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
:
a. perenc€rnaan program dan anggaran serta penJrusunan
perahrran pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
b. pemutaktriran data Pemilih dan penJrusunan daftar,
Pemilih;
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
pemilihan;
f. pencalonan Presiden dan wat<il presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DpRD kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i. pemungutan dan penghitungan suara;
I
j. penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/ianji presiden dan wakil presidea
serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(5)Pemungutan...
(s)
(6)
(71
(8)
REpu J5[
t,'*oo=]*
=r,o
.L17.
Pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan
bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (gr.
Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud
p41 ayat (4) dimulai paling lambat 2Oldua puluh) bulan
sebelum hari pemungutan suara.
fenetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan
Wakil Presiden.
Ketenttran lebih lanjut mengenai rincian tahapan
Penyelenggaraan Pemilu sebagaimalla dimaksud plaa
ayat (4) dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud padal
ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan perahrran KpU.
pasal 168
,,,
(1) Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilaksanakan di seluruh
wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia sebagai satu
kesahran daerah pemilihan
(21 Pemilu unhrk memilih anggota DpR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sister4.
proporsional terbuka.
,
(3) Pemilu untuk memilih anggota DpD dilaksanakan dengan
sistem distrik berwakil banyak.
:
.
,
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden.
adalah:
a. bertakrva kepada Ttrhan yang Maha Esa;
b. Warga .
b.
c.
d.
REpuJLTI1loo=]*.r,o
- 118
warga Negxa Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegara.an lain atas kehlndaknya r"rrai.i; r
.
suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon'
Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah
melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
hrgas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
F*"*p-.t tinggal di wilayatr Negara Kesattran Republik
Indonesia;
lelah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelen dgu"
negara;
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan puhrsan
pengadilan;
tidak pernatr melakukan perbuatan tercela;
:
tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DpR, DpD, atau
DPRD;
terdaftar sebagai Pemilih;
memiliki nomor pokok wqiib pajak dan teratr melaksanakan
kew4iiban membayar pajak selama s (lima) tahun terakhir
yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajali
penghasilan wajib pajak orang pribadi;
:
belum pernah menjabat sebagai presid.en atau wakil presiden
,
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
'.
setia kepada Pancasila, undang-undang Dasar Negara:
Republik Indonesia Tahun Lg4s, Negara Kesatuan nepulufik
Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka;
e.
l.
j.
k.
l.
m.
o.
p. tidak. . .
p.
- 119
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan,
pengadilan yanF telah memperoleh kekuatan hukum tetapr
karena melalmkan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau teUitr; -
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
berpendidikan paling rendah tamat sekoratr menengatr atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah l
aliyah kejuruan, atau sekolatr lain yang sederajat;
bukan bekas anggota organisasi terlarang partai Komunis ,
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang ''
yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan
pemerintahan negara Republik lndonesia
q.
r.
Pasal 171
(1) seseorang yang sedang menjabat sslagai gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikotal dan wakil walikota
yang akan dicalonkan oleh partai politik atau Gabungan
Paftai Politik Peserta pemilu sebagai calon presiden atau
calon wakil Presiden harus meminta izin kepada presiden.
(21 Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil
gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan watril walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden dalam wakhr paling Lama 15 (lima belas)
hari setelah menerima surat permintaan inn dari gube*ur,
wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
memberil<an izin, izin dianggap sudah diberikan.
,
(4) Surat permintaan izirr- gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada Kpu oleh partai
Politik atau Gabungan Partai politik sebagai dolrumen
persyaratan calon Presiden atau calon Wakil presiden.
Bagran Kedua
Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DpRD
Ihbupaten/Kota
Paragraf 1
Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu
Pasal L72
Peserta Pemilu unttrk pemilihan umum anggota DpR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupate n / kota. adalatr partai politik.
Pasal 173
(1) Partai Politik Peserta Pemilu menrpakan partai politik yang
telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KpU.
(2lPafiai. . .
REpuJLTI1'3o=]*=r,o
-L2t-
(21 Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelatr
memenuhi persyaratan:
a. berstahrs badan hukum sesuai dengan undang-undang
b. memiliki kepengurusan di selumh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75olo (tqiuh puluh lima persen),
jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersanglmtan;
d. memiliki kepengurusan
jumlah kecamatan
5Oo/o (lima puluh persen)
kabupaten/kota yang
bersangkutan;
:
e. menyertakan paling sedikit 3Ao/o (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai
politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu)
orang atau 1/ 1.OOO (sattr perseribu) dari jumlah'
Penduduk pada kepengumsan partai politik sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
- dengan
kepemilikan karhr tanda anggota;
l
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada
tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai
tatrapan terakhir Pemilu;
h. mengqiukan nama, lambang, dan tanda gambar partai
politik kepada KPU; dan
i. menyeratrkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu
atas nama partai politik kepada KPU.
.
(3) Partai politik yang telatr lulus verilikasi dengan syara.t
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak diverifikasi ulang
dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 174
(1) KPU melaksanakan penelitian keabsahan administrasi dan
penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud dala:rr ,
Pasal 173.
(21 Penelitian administrasi dan penetapan keabsatran
persyaratan oleh KPU dipublikasikan melalui media massa.
di
di
(3) Ketentuan .
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
-122_
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan
penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan KpU.
Pasal 175
Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf h aitarang
sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
,
c. narna, bendera, atau lambang negara lain atau
lembaga/ badan internasional;
d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis
atau organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f.
sesuatu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda
gambar partai politik lain.
Paragrat2
Pendaftaran Partai Politik Seb"gai Peserta Pemilu
Pasal 176
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan
mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Pesert6.
Pemilu kepada KPU.
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan
sekretaris jenderal atau nama lain pada kepengurusan pusat
partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (2) disertai
dokumen persyaratan yang lengkap.
(4) Jadwal .
n E p u Jr-TxE
t, l'ot| * . r, o
-L23-
(4) Jadwal waktu pendaftaran partai
ditetapkan oleh KpU paline lambat
sebelum hari pemungutan suara.
Politik Peserta Pemilu
18 (delapan beLas) bulan
Pasal L77
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 176
ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan batrwa
partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
b. kepuhrsan pengurus pusat partai poritik tentang pengunrs
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus
tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;-
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) sesuai dengan ketenhran peraturan
perundang-undarrgan;
,
,.
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang,
dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia;
:
f.
bukti keanggotaan partai politik paling sedikit l.ooo (seribu)
orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk
pada setiap kabupaten / kota;
g. bxkti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik;
dan
h. sal-inan anggaran dasar dan anggaran rumatr tangga partai,
politik sesuai dengan ketentuan peraturan pJrunaang-,
undangan
Paragraf3...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- t24-
'
Paragraf 3
Verilikasi paftai politik calon peserta pemilu
Pasal 178
(1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan
keabsahan persyaratan sslagaimana dimaksud daiam
Pasal L73 ayat (2) terhadap partai politik yang mengi}nrti
verifikasi dengan dolmmen persyaratan- siuagin arr"
dimaksud dalam Pasal 177.
:
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s selesai
dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu .
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ,
diahrr dengan Peraturan KpU.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan
penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Perahrran KpU.
Paragraf4
Penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu
Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal ITS ayat (1) dan
Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta pemilu otetr XpU.-
Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan
9"F- sidang pleno KPU paling lambat L4 (empat belas)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu
dilakukan secara undi dalam sidang pleno Kpu yang terbuka
dengan dihadiri wakil Part€.i politik peserta pemiiu.
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diumumkan oleh KpU.
(1)
(21
(3)
(41
Paragraf5. . .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-125_
Paragraf 5
Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi partai politik Calon
Peserta pemilu
Pasal 180
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifrkasi partai
politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KpU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian
yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU.
Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik
calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau
menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lkbupaten/Kota
menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
ditindaklanjuti oleh FU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Peserta Pemilu DPD
Pasal 181
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pasal 182
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat
menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua pululi
satu) tahun atau lebih;
bertakra kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. bertempat.. .
b:
d.
e.
n e p u Jr-TxE
t,',355
* r' o
-L26-
:
F*.*p-"t tinggal di wilayah Negara Kesattran Republik
Indonesia;
dapat berbicara, membaca, danf atau menulis dalam batrasa
Indonesia;
berpendiclikg paling rendah tamat sekolalr menengah atas,
madrasatr aliyah, sekolah menengah kejuruan, riadrasah
aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
getia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara,,
Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan RepuLuk,'
Indonesia, dan Bhinneka T\rnggal lka;
:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik batrwa
yang bersanglnrtan mantan terpidana ;
sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan'
narkotika;
:
terdaftar sebagai Pemilih;
'
bersedia bekerja penuh wakhr;
,
.
mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daeratr, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan
Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau bada4
usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau
'
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuanganl
negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri
yang tidak dapat ditarik kembali;
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik;
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau
tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan hi;
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DpD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
j.
k.
l.
m.bersedia...
#D
f.
L
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
m.
bersedia unhrk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan penga*as- dan.
karyawan pada badan usaha milik negara aanTatau badan
usaha milik daeratr serta badan hG yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
mencalonkan hanya unttrk 1 (sahr) daerah pemilihan; dan
mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daeratr
pemilihan yang bersangkutan.
n.
o.
p.
Pasal 183
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 182 huruf p meliputi:
a. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap sampai dengan 1.00O.OOO (sattr juta)
orang harus mendapatkan dulmngan paling sedikit 1.000
(seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam'
daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (sattr juta)
sampai dengan 5.O0O.OOO (lima juta) orang harrs
mendapatlan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu)
Pemilih;
:
c. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta)
sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus'
mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu)
Pemilih;
d. provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam
daftar pemilih tetap lebih dari IO.OOO.OOO (sepuluh juta)
sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang han.s
mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu)
Pemilih;
e. provinsi dengan jumlatr Penduduk yang termuat di dalarh
daftar pemilih tetap lebih dari 15.OOO.OOO (lima belas
juta) orang harus mendapatkan dulnrngan paling sedikit
5.OOO (lima ribu) Pemilih.
(2) Dukungan...
(2)
(3)
(4)
REpuJLTIt,'*oSf;*=r,o
- L28
Dulungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tersebar di
paling sedikit so%o (lima puluh persen) 'd.ri jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
:
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan.
ayat (21 dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi'
F 9" tangan atau cap jempol jari trrrgan aan -al"ngkapi :
fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
:
seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan
kepada lebih dari 1 (sahr) or.rng calon anggota DpD se-rta
melakr:kan perbuatan curang unhrk menyesatkan seseorang.
dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan
memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh
dukungan bagi pencalonan anggota DpD dalam pemilu.
Dulinrngan yang diberikan kepada lebih dari I (satu) orangl
9.lor anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (ai.
dinyatakan batal.
Jadwal wakhr pendaftaran Peserta pemilu anggota DpD
ditetapkan oleh KPU
Bagran Keempat
Ketentuan saat Pendaftaran Bagr calon Peserta Pemilu yang :
Kepengurusan Partai Politiknya Terjadi Perselisihan
Pasal 184
(1) Dalam hal terjadi perselisihan kepengumsan partai politik,
kepengunrsan Partai Politik tingkat hrsat yang menjadi
Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan pasangan calon dan'
calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon
anggota DPRD kabupaten/kota merupakan kepengurusan
Partai Politik tingkat Rrsat yang sudatr memperoreh puhrsan
Mahkarnah Partai atau nama lain dan didaftarkan serta
(s)
(6)
ditetapkan dengan kepuhrsan menteri
menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang
dan hak asasi manusia.
yang'
hukum
(2) Dalam. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
..
(21 Dalam hal masih terdapat perselisihan atas puhrsan
Mahkamah Partai atau nama l'ain sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), kepengurusan partai politik-tingkat Rrsat yang
menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan easangan
calon dan calon anggota DpR, calon anggota DPRD proviisi,
dan calon anggota DPRD kabupaten /kota mempakan
kepengurusan yang sudah memperoleh puhrsan pengadilan
yang telah memperoleh kekr:atan hukum tetap dan
didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
(3) hrtusan Mahkamah Partai atau nama lain dan/atau
putrrsan pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan
hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
ayat (2) wajib didaftarkan ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum
dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhihrng sejak terbenhrknya kepengurusan yang baru
dan wqiib ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang hukum
dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tqjuh) hari keda
(4) Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai'
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum selesai,
sementara batas wakhr pendaftaran Pasangan Calon, calon
anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon
anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KpU
Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengunrsan partai politik
yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD
provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalatr
kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalarri r
kepuhrsan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintatran di bidang hulmm dan hak asasi manusia.
Pasal 185
Pen5rusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupate n / Kota memperhatikan prinsip:
a. kesetaraan nilai suara;
b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
c. proporsionalitas;
d. integralitaswilayah;
e. berada dalam cakupan wilayah yang sama;
f.
kohesivitas; dan
g. kesinambungan.
Bagian Kedua
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal 186
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebarryak s7s (lima ratus
tujuh puluh lima).
;
Daeratr pemilihan anggota DPR adalah provinsi,
kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.
Jumlah lmrsi setiap daeratr pemilihan anggota DpR paling
sedikit 3 (tiga) lmrsi dan paling banyak 10 (sepr:luh) lnrrsi.
(t)
(21
(3) Dalam
(3)
(4)
(s)
c e p u Jt-Tx
t,loo=5*
= r, o
Dalam hal penenhran daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlaktrkan, penenttran
daeratr pemilihan menggunakan bagran kabupaten/t<ota. ,
Penentuan daerah pemilihan anggota DpR dilakukan dengan
mengubatr ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir
berdasarkan perubahan jumlah alokasi liursi, penataarr
daeratr pemilihan, dan perkembangan data daerah
pemilihan.
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan"
jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPB
ssfagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam'
Lampiran III yang merupakan bagran tidak terpisatrkan dari
Undang-Undang ini.
.
Bagran Ketiga
Jumlatr Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Pasal 188
(l) Jumlah lmrsi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit
35 (tiga puluh lima) dan pding banyak 120 (serahrs dua'
puluh).
(21 Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang
bersanglnrtan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan
1.000.000 (sattr juta) orang memperoleh alokasi 35 (trga
puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
1.O0O.OOO (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000
(tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh
lima) kursi;
, .
c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
'
3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan
5.OOO.OOO (lima juta) orang mernperoleh alokasi 55 (lirna
puluh lima) lmrsi;
d. provinsi. . .
PRES I DEN
_L32-
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari.:
5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan
7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi
65 (enam puluh lima) kursi;
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.OOO.OOO
(tujuh juta) orang sampai dengan 9.OOO.0OO (sembilan
juta) orang memperoleh alokasi 75 (tqiuh puluh,
lima) kursi;
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan
11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi-
85 (delapan puluh lima) kursi;
g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
11.000.000 (sebelas juta) orang sarnpai dengart
20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi
100 (serattrs) kursi; dan
h. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari
20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi
120 (seratus dua puluh) kursi.
Pasal 189
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah
kabupaten / kota atau gabungan kabupaten / kota.
(21 Jumlatr kursi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD
provinsi paling sedikit 3 (tiea) limrsi dan paling banyak
12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal penenhran daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlalrukan, penenttran
daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
(4) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada
Pemilu 2OL4, daeratr pemilihan DPRD provinsi tersebut
disesuaikan dengan perubahan daeratr pemilihan anggota
DPR.
e.
(5) Daerah .
nepuJuTn t,loo=|*r,o
(5) Daeratr pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan'
jumlah kursi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercanhrm dalam
lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisdrkan dari,
Pasal 190
(1) Jumlah lnrrsi anggota DPRD provinsi yang dibenhrk setelah'
Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang--'
Undang ini.
(21 Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditenhrkan paling
sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal terjadi pembenhrkan provinsi setelah Pemilu,.
dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk.
sesuai dengan jumlatr Penduduk berdasarkan alokasi kursi,
sebagaimana dimdcsud pada ayat (21.
(4) Penataan daeratr pemilihan di provinsi induk dan
pembenhrkan daeratr- pemilihan di provinsi baru dilakukan
untuk Pemilu berikutnya.
Bagan Keempat
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 191
Jumlatr kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling
sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima
puluh lima) kursi.
(1)
(2) Jumlah...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Jumlah }:ursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
gada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk
kabupaten/kota yang bersangkmtan dengan ketenttran:
a. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk sampai
dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi
20 (dua puluh) lmrsi;
b. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk lebih dari
100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan
200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi
25 (dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari
200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan.
300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi
30 (tiga puluh) lmrsi;
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan
400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi,
35 (tiga puluh lima) kursi;
:,
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari'
400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan.
500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi.
40 (empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari',
500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi
45 (empat puluh lima) kursi;
g. kabupaten/kota dengan jumlatr Penduduk lebih dari
1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan
3.OOO.OOO (tiga juta) or€rng memperoleh alokasi 50 (lima
puluh) kr:rsi; dan
h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari'
3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima
d.
Pasal 192
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kecamatan atau gabungan kecamatan
(21 Jumlah kr.usi setiap daeratr pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling
banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlalmkan, penentuan
daeratr pemilihan menggunakan bagran kecamatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daeratr pemilihan dan jumlah
lmrsi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 193
',
(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatlan hitangnya
daeratr pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
(21 Alokasi kursi akibat hilangnya daeratr pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihihrng kembali sesuai
dengan jumlah Penduduk
;
Pasd 194
Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibenhrk
setelatr Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentrran dalam,
Undang-Undang ini.
:
Alokasi lmrsi pada daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditentukan paling sedikit 3 (tiga) Lmrsi dan paling barryak
12 (dua belas) }mrsi.
Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota setelah
Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di,
kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk
berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l.
(1)
(2t
(3)
(4) Penataan...
(41
(s)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penataan daeratr pemilihan di kabupaten/kota induk dan:.
pembenttrkan daeratr pemilihan di kabupaten/kota, bar:'.I
dilakukan unhrk Pemilu berikutnya
Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah lnrrsi anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, dan penataan daeratr pemilihan
sslagaimana dimaksud pada ayat (3) diahrr dalam
Peraturan KPU.
Pasal 195
(1) KPU men5rusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota
DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Undang-
Undang ini.
(21 Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota
DPRD KabupatenlKota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPU melakukan konsultasi dengan DPR.
Bagran Kelima
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD
Jumlatr kursi anggota DPD unttrk setiap provinsi ditetapkan:
4 (empat).
Pasal 197
Daeratr pemilihan unhrk anggota DPD adalah provinsi.
Pasal 199
unhtk dapat menggunakan hak memilih, warga Negara Indonesia'
harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditenhrkan lain
dalam Undang-Undang ini.
tr'
'
Pasat 200
Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hakaya
unhrk memilih.
Pasal 201
:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah rnenyediakan data
kependudukan dalam bentuk:
a. data. . .
(2t
(3)
(4)
(s)
(6)
R E P u J.Tn=
t,loo=|
* =., o
a. data agregat kependudukan per kecamatan sebagai;
bahan bagr KPU dalam menrusun daerah pemilihan,
anggota DPRD kabupaten/kota;
:
b. data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagai bahan
bagi KPU dalam men)rusun daftar pemilih sementara; dan
c. data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di
luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam pen3nrsunan
daerah pemilihan dan daftar pemilih sementara.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,
huruf a harus sudah tersedia dan diseralrkan oleh Menteri
P"l* Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas)
bulan sebelum hari pemungutan suara.
Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus
sudah tersedia dan diseratrkan oleh Menteri Luar Negeri
kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU
datam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimarrya
data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh
Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada,
ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam wakhr yang
bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling
lambat L4 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan
suara dengan mekanisme
b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hunrf b dan data Warga Negara Indonesia yang bertempat.
tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrf c dijadikan sebagai data pembanding daftar pemilih
tetap Pemilu terakhir.
17l
(8) Pemerintah...
REP u J5[t,',3o=]* rr,o
(8) Pemerintah memberikan data kependudukan yang
dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan kepada KPU sebagai
bahan tambatran dalam pemutaktriran data Pemilih.
Bagran Kedua
.,
Daftar Pemilih
..
Pasal 202
(1) KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk
potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2Ol ayat (5) untuk disandingkan dengan daftar pemilih;
tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara
berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih.
(21 Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat nomor induk kependudukan, narna, tanggal
lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia,
yang mempunyai hak memilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
daftar Pemilih diahrr dalam Peraturan KPU.
Setiap orErng dilarang memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suattr hal yang
diperlukan unttrk pengisian daftar Pemilih.
Bagian Ketiga
Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 204
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih
berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang
dirnutaktrirkan secara berkelanjutan.
(2) Pemutakhiran . .
#D
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21
Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling
lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk
potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2Ol ayat (6).
Dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, KPU
Kabupaten/Kota dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
Dalam melaksanakan pemutakleiran data Pemilih, Pantarlih
memberikan kepada Pemilih tanda bukti telah terdaftar
sebagai Pemilih.
Hasil pemutakhiran data Pemilih digunakan sebagai bahan
penyusunan daftar pemilih sementara.
Pasal 205
Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun'
warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat
Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat da4
diberhentikan oleh PPS.
(3) Ketcntuan lebih lanjut mengenai tuga.s dan tata
Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU.
Bagran Keempat
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Pasal 206
Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili
di wilayah rukun tetangga.
Daftar pemilih sementara sslageimana dimaksud pada
ayat (1) disusun paiing tambat 1 (satu) bulan sejak
berakhimya pemutakhiran data Pemilih.
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat
belas) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat.
(3)
(41
(s)
(1)
(2t
kerja
(l)
(21
(3)
(4) Daftar. .
(4)
(s)
R E P u JLTF
t,',?o=|*
= r, o
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), salinannya harus diberikan oleh PPS melalui PPK
kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat kecamatan
sebagai bahan unhrk mendapatkan masukan dan tanggapart.
Masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
diterima PPS paling lama 2L (dua puluh sattr) hari sejak
daftar pemilih sementara diumumkan.
(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau
Peserta Pemilu paling lama L4 (empat belas) hari sejak'
beraktrirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 207
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 206 ayat (6) diumumkan kembali oleh
PPS selama 7 (tujuh) hari unhrk mendapatkan masukan dan,
tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu.
PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara hasil
perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat,
dan/atau Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (U paling lama t4 (empat belas) hari setelah,
berakhirnya pengumuman.
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menJrursun daftar
pemilih tetap.
:
Bagran Kelima
Penytrsunan Daftar Pemilih Tetap
Pasal 208
(1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar pemilih tetap
berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
(1)
(21
(3)
(2)Daftar...
(3)
(4)
(s)
nepuJix t,'*oo=|*.r,o
(21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan basis TPS.
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya'
perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil
perbaikan.
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU.
Provinsi, PPK, dan PPS.
KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan daftar
pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota dan
perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan
dalam bentuk salinan soficopg atau cakram padat dalam
format yang tidak bisa diubatr paling lambat 7 (tqiuh) hari
setelah ditetapkan
Salinan sofimpg atau cakram padat sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilarang diubah.
Pasal 209
(1) Daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari
(21 Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (fl
digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 210
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208
ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(21 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan
tertentrr Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar
(6)
(3) Untuk. . .
(3)
(4)
n e p u Jir<E
t,
loot| *
= r, o
,
Untuk dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan,'
seseorang harus menunjuklcan bukti karhr tanda penduduk
elektronik dan but<ti yang bersanglnrtan telatr terdaftar
Daftar pemilih tambatran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh PPS.
,
Bagran Keenam
Pen5rusunan Daftar Pemilih Bag Pemilih Luar Negeri
Pasal 21 1
Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan
data Penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk
potensial pemilih Pemilu di negara akreditasinya.
PPLN menggtrnakan data penduduk potensial pemilih Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unhrk men5rusun daftar'
Pasal 212
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data Pemilih paling lama
3 (tiga) bulan setelatr diterimarrya data Penduduk Warga
Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih
Pemilu.
(21 Pemutakhiran data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih.
(3) Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
pegawai Perwal<ilan Republik Indonesia dan warga
masyarakat Indonesia di negara yang bersanglmtan
(4) Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN
Pasal 213
(1) PPLN men5nrsun daftar pemilih sementara
(21 Pen5rusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling
lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data
Pemilih.
(1)
(21
1.
(3) Daftar. ;.";'
(3)
(4)
(s)
(6)
n e p u Jir<E
t,',?55
* r., o
- t44
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 (empat
belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan masyarakat
Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud.
pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) :
hari sejak daftar pemilih sementara diumumkan.
PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara
berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat palirig
lama 7 (tqiuh) hari sejak berakhirnya masukan dan
tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan
penrusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 214
(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikafl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 ayat (6) menjadi
daftar pemilih tetap.
(21 PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala
Penrakilan Republik Indonesia
Pasal 215
(1) PPLN men5rusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN
berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 214 ayat (Ll.
(21 Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN digunakan KPPSLN
dalam melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 216
(1) Daftar pemilih tetap berbasis TPSLN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 215 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilin-
tambahan sampai hari pemungutan suara.
(2) Daftar. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih tetap di suahr TPSLN, yang dalam keadaan
tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan halmya untuk
memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pasal 217
KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapihrlasi daftar pemilih
tetap di kabupaten/kota.
KPU Provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di
provinsi.
KPU melakukan rekapihrlasi daftar pemilih tetap secara
nasional.
Pasal 218
KPU dan KPU I(abupaten/Kota dalam menyediakan data
pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap
memiliki sistem informasi data Pemilih yang dapat
terintegrasi dengan sistem informasi administrasi
kependudukan.
KPU dan KPU Kabupaten/Kota wajib memelihara dan
memutakhirkan data Pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Ketenhran lebih lanjut mengenai sistem informasi data
Pemilih diatur dalam Peraturan KPU.
(1)
(21
(3)
(1)
(2)
(3)
Bagan. . .
(1)
PRESIOEN
REPIJ BLIK INDONESIA
-L46-
Bagian Kedelapan
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan dalam
Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Pasal 219
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu I(abupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran
data pemilih, penrusunan dan pengumuman daftar pemilih
sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih
sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman
daftar pemilih bt p, daftar pemilih tambahan, dan
rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU KabupatenfKota, PPK, dan PPS.
Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih, pen)rusunan dan pengumuman
daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman
daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan
pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan,
dan rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang
dilaksanakan oleh PPLN.
Pasal 220
Dalam hal pengawasan s6lqgaimana dimaksud dalam pasal
219 ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian artggota
KPU, KPU Provinsi, KPU I(abupateilKota, PPK, PPfi, darr
PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang memiliki
hak pilih, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/ Kota serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TpS
menyampaikan temr:an tersebut kepada KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan ppLN.
(21
(1)
(2) Temuan . . .
#
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
l2l Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu
Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditindaklanjuti
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, dan PPLN.
Pasal 221
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam
f (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Pottik.
Pasal222
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan
perolehan kursi paling sedikit 2Oo/o (dva puluh persen) dari
jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25o/o (dua puluh lima persen)
dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR
sebelumnya.
Pasal 223
Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik bersangkutan.
Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai
Politik lain untuk melalokan penggabungan dalam
mengusulkan Pasangan Calon.
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu)
Pasangan Calon sesuai dengan mekanisme internal Partai
Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai Politik yang
dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4) Calon Presiden dan/ atau calon Wakil Presiden yang telah
diusulkan dalam sahr pasangan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak boleh dicalonkan legi oleh Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik lainnya.
Pasal224
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223
ayat (21terdiri atas:
a. kesepakatanantar-Partai Politik;
b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon.
Kesepakatan sebegeimsn4 dimaksud pada ayat (1)
dinyatalan secara tertulis dengan bermeterai cukup yang
ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik dan Pasangan Calon.
Pasal225
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat
mengumumkan bakal calon Presiden dan/atau bakal calon
Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota. DPR, DPD,
dan DPRD.
(l)
(2t
(1)
(2)Bakal. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-149_
(21 Bal<al calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden
yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
mendapatkan persetujuan terhrlis dari bakal calon yang
bersangkutan.
Paragraf 2
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal226
Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU
sebagai Peserta Pemilu.
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik
ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan
sekretaris jenderal atau nama lain serta Pasangan Calon
yang bersangkutan.
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai
Politik ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan
sekretaris jenderal atau nama lain dari setiap Partai Politik
yang bergabung serta Pasangan Calon yang bersangkutan.
Masa pendaftaran bal€l Pasangan Calon paling lama
8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
PasaJ227
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk eleliitronik dan akta kelahiran Warga
Negara Indonesia;
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah
yang ditunjuk olch KPU;
d. surat tanda terirna atau bukti penyampaian laporan harta
kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
(U
(21
(3)
(4)
e. surat . . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit
J.
dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan
oleh pengadilan negeri;
surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota
DPR, DPD, dan DPRD;
fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti
pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima)
tahun terakhir;
daftar riwayat hidup, profrl singkat, dan rekam jejak setiap
bakal calon;
surat pemyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden
atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama;
surat pemyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
sslagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan
bahwa setiap bakal calon tidak pemah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan
G.30.S/ PKI dari kepolisian;
surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang
bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan
bakal calon Walil Presiden secara berpasangan;
surat pernyataan pengu.nduran diri sebag.i anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilu; dan
o.
p. surat . . .
k.
