Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN AKSES KEPABEANAN

PMK No. 6 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud

dengan:

1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum

yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam

daerah pabean.

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum

yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari

daerah pabean.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang

selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang

melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban

pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang

bertanggung jawab atas pengoperasian sarana

pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang,

dan/atau yang berwenang melaksanakan kontrak

pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan

barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang perhubungan. i

Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan

Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone yang selanjutnya

disebut Pengusaha dalam FTZ adalah badan usaha yang

telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan

Kawasan.

Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT

adalah badan usaha yang memperoleh izin dari instansi

terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan

---

: Uu

surat, dokumen dan/atau paket sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang

selanjutnya disebut Pengusaha TPS adalah badan usaha

yang mengusahakan bangunan dan/atau lapangan atau

tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan

Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu

pemuatan atau pengeluarannya.

Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat

yang selanjutnya disebut Penyelenggara/ Pengusaha TPB

adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan

pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang

memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk

menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan

mendapatkan penangguhan bea masuk.

Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan

Ekspor yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerima

Fasilitas KITE adalah Pelaku Usaha yang memperoleh

fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor berupa

pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk

dan/atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki

pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan

memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan

oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,

Kementerian Keuangan.

Tata Pengguna Jasa adalah Pelaku Usaha yang akan

melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB

adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh

Lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Usaha

melakukan Pendaftaran.

1. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada

Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem

---

2 dp

pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi

informasi maupun manual.

1. Pengguna Jasa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang

telah mendapatkan Akses Kepabeanan.

1. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang

dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.

1. Pemblokiran Akses Kepabeanan adalah tindakan Pejabat

Bea dan Cukai untuk tidak melayani kegiatan

kepabeanan dengan menutup akses kepabeanan yang

dimiliki Pengguna Jasa Kepabeanan.

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya

kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang

Kepabeanan.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan

Cukai.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan

tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan

Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

(1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan

kewajiban pabean harus melakukan Registrasi

Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk

mendapatkan Akses Kepabeanan.

(2) Jenis Akses Kepabeanan meliputi:

  • Importir,
  • Eksportir,

cc: PPJK:

  • Pengangkut,
  • Pengusaha dalam FTZ,
  • (“PJT

---

  • Pengusaha TPS,
  • Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan/atau

ls Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.

Pasal 3

(1) Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) dapat dilakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan.

Pemblokiran Akses Kepabeanan dapat dilakukan untuk

seluruh atau sebagian Akses Kepabeanan.

(3) Pemblokiran Akses Kepabeanan dapat dilakukan secara

otomasi dan/atau secara manual.

(4) Pemblokiran Akses Kepabeanan berlaku secara nasional.

Pasal 4

(1) Pemblokiran Akses Kepabeanan dilakukan apabila:

  • Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melakukan

perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau

susunan penanggung jawab,

Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melakukan

perubahan data dalam jangka waktu yang ditentukan

berdasarkan hasil penelitian lapangan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

Registrasi Kepabeanan,

Pengguna Jasa Kepabeanan tidak aktif melakukan

kegiatan kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan

berturut-turut,

berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak,

Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi

kewajiban perpajakan dengan tidak menyampaikan:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak

Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir,

dan/atau

1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan

Nilai selama 3 (tiga) masa pajak terakhir dalam

hal Pengguna Jasa Kepabeanan mempunyai

status sebagai Pengusaha Kena Pajak,

---

s Gu

berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak,

tidak memberitahukan data pemilik barang yang

sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean

ekspor dan/atau impor,

Pengguna Jasa Kepabeanan tidak melunasi

pembayaran pungutan negara dalam rangka impor,

ekspor, dan/atau cukai dalam jangka waktu yang

ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-

undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai,

Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan

dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean

dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan

peraturan perundang-undangan di bidang

kepabeanan,

Pengguna Jasa Kepabeanan tidak memenuhi

permintaan data terkait pemeriksaan yang dilakukan

oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,

Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyelenggarakan

pembukuan sebagaimana diatur dalam perundang-

undangan di bidang kepabeanan,

Pengguna Jasa Kepabeanan dinyatakan pailit sesuai

dengan putusan pengadilan,

Pengguna Jasa Kepabeanan melakukan pemalsuan

data kepabeanan,

Pengguna Jasa Kepabeanan menyalahgunakan Akses

Kepabeanan,

Pengguna Jasa Kepabeanan dinyatakan bersalah oleh

suatu keputusan hakim yang telah memperoleh

kekuatan hukum yang tetap karena melakukan

pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau

cukai,

NIB dilakukan pembekuan,

PPJK tidak memberitahukan perubahan data terkait

Ahli Kepabeanan,

PPJK tidak bertanggung jawab terhadap bea masuk

yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan

---

s3

dan/atau bea keluar yang terutang dalam hal

eksportir tidak ditemukan,

  • PPJK tidak memiliki Ahli Kepabeanan, dan/atau
  • berdasarkan rekomendasi dari unit internal dan/atau

instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-

undangan,

(2) Dalam hal Akses Kepabeanan diblokir berdasarkan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d

sampai dengan huruf f, dan huruf h sampai dengan

huruf n, Pemblokiran Akses Kepabeanan dilakukan atas

seluruh Akses Kepabeanan.

Pasal 5

Pejabat Bea dan Cukai yang dapat melakukan Pemblokiran

Akses Kepabeanan yaitu:

  • Direktur yang membidangi Teknis Kepabeanan:
  • Direktur yang membidangi Penindakan dan Penyidikan,

Cc. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai,

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan

Cukai.

Pasal 6

(1) Kepala Subdirektorat yang membidangi Registrasi

Kepabeanan atas nama Direktur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 huruf a dapat melakukan Pemblokiran

Akses Kepabeanan dalam hal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e,

huruf h, huruf 1, huruf n, huruf o, dan huruf g.

(2) Kepala Subdirektorat yang membidangi Intelijen atas

nama Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf b dapat melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan

dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

---

as

huruf d, huruf e, huruf h, huruf k sampai dengan huruf

m, huruf p, dan huruf r.

(3) Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan atas nama

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat

melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan dalam hal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h

sampai dengan huruf m, dan huruf p.

(4) Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi atas

nama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

huruf c dapat melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan

dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf h sampai dengan huruf m, dan huruf p.

(S) Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan atas nama

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dapat

melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan dalam hal.

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

sampai dengan huruf h, huruf j sampai dengan huruf m,

dan huruf p.

(6) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dapat

melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan dalam hal

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f

sampai dengan huruf h, huruf j sampai dengan huruf m,

dan huruf p.

Pasal 7

(1) Pemberitahuan Pemblokiran Akses Kepabeanan

disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada

Pengguna Jasa Kepabeanan melalui Portal Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

mengalami gangguan operasional, pemberitahuan

---

oa

pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis.

(3) Pemberitahuan Pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1)

dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

Pengguna Jasa Kepabeanan yang sedang dalam proses

penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka

pemindahan Wajib Pajak yang disebabkan karena pindah

alamat, dikecualikan dari ketentuan pemblokiran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

Pasal 9

Tata cara pemblokiran Akses Kepabeanan ditetapkan dalam

Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 10

(1) Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan oleh

Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan Pemblokiran

Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Pembukaan blokir Akses Kepabeanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara otomasi

dan/atau secara manual.

Pasal 11

Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan apabila:

  • Pengguna Jasa Kepabeanan telah melakukan perubahan

data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan

---

PU

penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) huruf aj

Pengguna Jasa Kepabeanan telah melakukan perubahan

data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf

b,

Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif melakukan

kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1) huruf c,

berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak,

Pengguna Jasa Kepabeanan telah memenuhi kewajiban

perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat

Pemberitahuan — Masa Pajak Pertambahan Nilai

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d,

berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak,

Pengguna Jasa Kepabeanan telah memberitahukan data

pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen

pemberitahuan pabean ekspor dan/atau impor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e,

Pengguna Jasa Kepabeanan telah melunasi pembayaran

pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau

cukai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf f:

Pengguna Jasa Kepabeanan telah menyerahkan dokumen

pabean atau dokumen pelengkap pabean yang diminta

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g,

Pengguna Jasa Kepabeanan telah memenuhi permintaan

data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf h,

Pengguna Jasa Kepabeanan telah menyelenggarakan

pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan

perundang-undangan di bidang Kepabeanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i,

Pengguna Jasa Kepabeanan telah mendapat rekomendasi

dari instansi berwenang untuk melakukan kegiatan

---

  • IL

kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf j,

Pengguna Jasa Kepabeanan telah selesai melaksanakan

hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf k, huruf 1, dan huruf m,

NIB Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n telah aktif:

. PPJK telah melakukan perubahan data terkait Ahli

Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf o,

PPJK telah melunasi bea masuk yang terutang dalam hal

importir tidak ditemukan dan/atau bea keluar yang

terutang dalam hal eksportir tidak ditemukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p,

PPJK telah memiliki Ahli Kepabeanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, dan/atau

Pengguna Jasa Kepabeanan telah mendapatkan

rekomendasi dari unit internal dan /atau instansi terkait

yang merekomendasikan pemblokiran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf r.

Pasal 12

Untuk dapat melakukan pembukaan blokir Akses

Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,

Pengguna Jasa Kepabeanan harus mengajukan

permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 melalui Portal Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.
@ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilampiri dengan dokumen dan/atau data pendukung

pemenuhan persyaratan pembukaan blokir Akses

Kepabeanan.

(3) Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan menerbitkan

Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses

Kepabeanan (PMB-2) terhadap permohonan pembukaan

blokir Akses Kepabeanan.

---

» 12-

(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dikecualikan dalam hal:

  • pembukaan blokir dilakukan berdasarkan rekomendasi

dari unit internal atau instansi terkait: atau

b.terdapat dokumen dan/atau data pendukung

pemenuhan persyaratan pembukaan blokir akses

kepabeanan. :

(S) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

mengalami gangguan operasional, permohonan

pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dalam bentuk tertulis.

(6) Permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan

diajukan dengan mengisi data isian sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(7) Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses

Kepabeanan (PMB-2) dibuat sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

(1) Atas permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(4), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap

pemenuhan persyaratan pembukaan blokir Akses

Kepabeanan.

(2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau

penolakan pembukaan blokir Akses Kepabeanan paling

lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tanda Terima

Permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

(PMB-2) atau sejak diterimanya rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).

(3) Dalam hal permohonan pembukaan blokir Akses

Kepabeanan disetujui, Pejabat Bea dan Cukai

---

menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Blokir Akses

Kepabeanan (PMB-3).

Dalam hal permohonan pembukaan blokir Akses

Kepabeanan tidak disetujui, Pejabat Bea dan Cukai

menerbitkan Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses

Kepabeanan beserta alasan penolakan (PMB-4).

(5) Surat Persetujuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

(PMB-3) dan Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses

Kepabeanan (PMB-4) sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) disampaikan kepada Pengguna Jasa

Kepabeanan melalui media elektronik dan/atau surat.

(6) Surat Persetujuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

(PMB-3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

(7) Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

(PMB-4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

(8) Tata cara pembukaan blokir Akses Kepabeanan

ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran

huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

(1) Terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah diblokir

akses kepabeanannya, dapat dilakukan Pembukaan

Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST).

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang dapat melakukan

Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)

yaitu Kepala Kantor Pabean tempat :

  • pengeluaran barang yang akan diimpor, atau

---

  • pemuatan barang yang akan diekspor.

Pasal 15

(1) Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)

dilakukan dalam hal:

  • barang yang akan diimpor telah dimuat di sarana

pengangkut di negara pelabuhan muat yang

dibuktikan dengan tanggal dokumen pengangkutan

barang (Bill of Lading atau Airway Bill) yang

diterbitkan sebelum tanggal Pemblokiran Akses

Kepabeanan, atau

  • barang yang akan diekspor nyata-nyata sudah siap

diekspor dibuktikan dengan dokumen ekspor berupa:

dokumen pelayaran atau penerbangan dalam bentuk

instruksi pengangkutan yang telah mendapatkan

konfirmasi dari agen pelayaran atau penerbangan

yang diterbitkan sebelum tanggal Pemblokiran Akses

Kepabeanan.

(2) Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat

diberikan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang

diblokir dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf f,

Pasal 16

(1) Untuk mendapatkan Pembukaan Pemblokiran

Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14, Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan

permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) kepada Kepala Kantor Pabean dengan

melampirkan :

  • dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada

Pasal 15 ayat (1), dan

  • dokumen invoice dan packing list.

(2) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan melalui media elektronik dan/atau surat.

---

Pasal 17

(1) Atas permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian terhadap permohonan Pembukaan

Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST).

(2) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau

penolakan atas permohonan Pembukaan Pemblokiran

Sementara Terbatas (PPST) dalam jangka waktu paling

lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal

permohonan diterima.

(3) Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean:

a.melakukan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) terhadap Akses Kepabeanan yang

diblokir, dan

b.menyampaikan surat persetujuan Pembukaan

Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) kepada

Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik

dan/atau surat.

Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean

menyampaikan surat . penolakan Pembukaan

Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) beserta alasan

penolakan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui

media elektronik dan/atau surat.

(5) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) dibuat sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(6) Surat Persetujuan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) (PPST-1) dibuat sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(7) Surat Penolakan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) (PPST-2) dibuat sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 18

(1) Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)

hanya berlaku pada Kantor Pabean yang menerbitkan

persetujuan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST).

(2) Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)

diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung

sejak tanggal persetujuan Pembukaan Pemblokiran

Sementara Terbatas (PPST).

(3) Dalam hal kewajiban pabean telah diselesaikan sebelum

jangka waktu Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) berakhir, maka Pembukaan

Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) dinyatakan

telah berakhir atau tidak berlaku.

(4) Tata cara Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas

(PPST) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam

Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 19

(1) Dalam hal ditemukan adanya penyalahgunaan Pembukaan

Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) oleh Pengguna

Jasa Kepabeanan, Kepala Kantor Pabean membatalkan

Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST).

(2) Terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diberikan lagi

Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST).

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 melakukan penatausahaan terhadap data-data

---

apn

pemblokiran, pembukaan blokir, dan/atau Pembukaan

Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST).

(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual.

Pasal 21

(1) Pemblokiran Akses Kepabeanan yang telah dilakukan

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor

PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Registrasi Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-06/BC/2018

tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal

Nomor PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan

Registrasi Kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan

Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan

proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pemblokiran yang telah dilakukan berdasarkan

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di

Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah beberapa

kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor

P-09/BC/2007 tentang Perubahan Kedua Keputusan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di

Bidang Kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan

Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku dan

proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan

ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Direktur

Jenderal ini.

(3) Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)

yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur

Jenderal ini dan belum mendapatkan keputusan,

dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya

---

  • Ig-

dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea

dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2001 tentang

Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-09/BC/2007

tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal

Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2001 tentang

Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.

(4) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara

Terbatas (PPST) yang diajukan berdasarkan Keputusan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di

Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah beberapa

kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor

P-09/BC/2007 tentang Perubahan Kedua Keputusan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di

Bidang Kepabeanan dan belum mendapat keputusan,

proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

“Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir

dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-09/BC/2007

tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea

dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2001 tentang Pemblokiran

Perusahaan di Bidang Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

---

Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal

30 Januari 2020.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.

s7-Kepala Bagian Umum

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR PER-36/BC/2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN

AKSES KEPABEANAN

Be PEMBERITAHUAN PEMBLOKIRAN AKSES KEPABEANAN (PMB-1)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Nomor: ......... (2)... IPMB-1!.....(3).../20....(4).....

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /PMK.04/2019 tanggal
2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:

Nama Perusahaan enter (Bpom

Alamat Perusahaan Denmatnsenaman (Gp...

NB 000000000000 Gzwwan (Dow

NPWP tewas (jaran

Jenis Akses Kepabeanan ' Sawitnas (Dewe

dilakukan pemblokiran akses kepabeanan sebagai....(10).... terhitung sejak tanggal ........... Uk
dengan alasan :.............. (2)

Pemblokiran Akses Kepabeanan tidak menggugurkan tanggung jawab Pengguna Jasa
Kepabeanan terhadap kewajiban pabean sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian disampaikan.

---

2D

Petunjuk Pengisian

Pemberitahuan Pemblokiran Akses Kepabeanan

Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PMB-1

Angka (2) : Diisi nomor PMB-1

Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PMB-1

Angka (4) : Diisi tahun penerbitan PMB-1
Angka (5) : Diisi nama perusahaan

Angka (6) : Diisi alamat perusahaan

Angka (7) : Diisi NIB perusahaan

Angka (8) : Diisi NPWP perusahaan

Angka (9) : Diisi Jenis Akses Kepabeanan yang dimiliki

Angka (10): Diisi Jenis Akses Kepabeanan yang diblokir

Angka (11): Diisi tanggal, bulan, tahun pemblokiran Akses Kepabeanan

Angka (12): Diisi alasan pemblokiran Akses Kepabeanan

Angka (13): Diisi tempat penerbitan PMB-1

Angka (14): Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-1

Angka (15): Diisi nama jabatan unit eselon II yang menerbitkan PMB-1 (dalam

hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan,

Direktur Periindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah

DJBC, Kepala KPU Bea dan Cukai)

Angka (16): Diisi nama jabatan unit eselon III yang menerbitkan PMB-1

Angka (17): Diisi nama pejabat yang menerbitkan PMB-1

---

29

TATA CARA PEMBLOKIRAN AKSES KEPABEANAN

A. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Direktorat Teknis Kepabeanan
1. Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian data
Pengguna Jasa Kepabeanan.

1. Dalam hal diperlukan Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan
dapat melakukan penelitian lapangan.
1. Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan memberikan keputusan
atas hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Subdirektorat
Registrasi Kepabeanan menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses
Kepabeanan (PMB-1) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.

B. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Direktorat Penindakan dan
| Penyidikan
1. Kepala Subdirektorat Intelijen melakukan penelitian data Pengguna
Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal diperlukan Kepala Subdirektorat Intelijen dapat melakukan
penelitian lapangan.
1. Kepala Subdirektorat Intelijen memberikan keputusan atas hasil
penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Subdirektorat Intelijen
menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1)
kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.

C. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian data
Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal diperlukan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dapat
melakukan penelitian lapangan.
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan memberikan keputusan
atas hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Bidang Penindakan
dan Penyidikan menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses
Kepabeanan (PMB-1) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.

D. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Kantor Wilayah Khusus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2
Ts Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi melakukan penelitian
data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal diperlukan Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi
dapat melakukan penelitian lapangan.

---

1. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi memberikan keputusan
atas hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Bidang Penindakan
dan Sarana Operasi menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses
Kepabeanan (PMB-1) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.

E. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan

Cukai
ha. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian data
Pengguna Jasa Kepabeanan.
. Dalam hal diperlukan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dapat
melakukan penelitian lapangan.
. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan memberikan keputusan
atas hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Bidang Penindakan
dan Penyidikan menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses
Kepabeanan (PMB-1) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.

F. Pemblokiran Akses Kepabeanan oleh Kepala Kantor Pelayanan dan
Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC)
Ia Kepala Kantor melakukan penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
PN Dalam hal diperlukan Kepala Kantor dapat melakukan penelitian
lapangan.
1. Kepala Kantor memberikan keputusan atas hasil penelitian data
Pengguna Jasa Kepabeanan.
Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Kantor menerbitkan
Pemberitahuan Pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1) kepada
Pengguna Jasa Kepabeanan.

---

Cc. PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

Data Pengguna Jasa Kepabeanan

NIP “LIL

Nama Perusahaan li IIIIIIIlIlilI

NIB : | Lelliete etil

Unit yang Melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan

(hanya dapat dipilih satu unit, dalam hal terdapat lebih dari satu unit yang melakukan pemblokiran maka dapat
mengajukan permohonan kembali)

LI Direktorat Teknis Kepabeanan

7 Direktorat Penindakan dan Penyidikan

LI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Li Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

LI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

Data Permohonan

Nama Pemohon LAI IIIIIIlIilIlili

Jabatan Pemohon (pilih) Leela

Upload Dokumen Pendukung Pemenuhan Persyaratan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

Pernyataan Elektronik

Lj Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah
benar dan dapat dipertanggungjawabkan

---

PETUNJUK PENGISIAN

PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

Petunjuk :

Harus menggunakan huruf kapital pada saat pengisian permohonan pembukaan
blokir Akses Kepabeanan

Data Pengguna Jasa Kepabeanan

  • NPWP: Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan.
  • Nama Perusahaan : Diisi NPWP perusahaan yang mengajukan permohonan.
  • NIB: Diisi NIB perusahaan yang mengajukan permohonan.

Unit yang Melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan

Hanya dapat dipilih satu unit, dalam hal terdapat lebih dari satu unit yang
melakukan pemblokiran maka dapat mengajukan permohonan kembali.

- Direktorat Teknis Kepabeanan : Diisi dalam hal unit yang melakukan
pemblokiran adalah Direktorat Teknis Kepabeanan.

- Direktorat Penindakan dan Penyidikan : Diisi dalam hal unit yang melakukan
pemblokiran adalah Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : Diisi dalam hal unit yang
melakukan pemblokiran adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (dalam hal pemblokiran dilakukan oleh lebih dari satu Kantor Wilayah
DJBC, permohonan pembukaan blokir diajukan kepada masing-masing Kantor
Wilayah DJBC).

- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai : Diisi dalam hal unit yang melakukan
pemblokiran adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (dalam hal
pemblokiran dilakukan oleh lebih dari satu KPU BC, permohonan pembukaan
blokir diajukan kepada masing-masing KPU BC).

- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai : Diisi dalam hal unit yang
melakukan pemblokiran adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (dalam hal pemblokiran dilakukan oleh lebih dari satu KPPBC permohonan
pembukaan blokir diajukan kepada masing-masing KPPBC).

Data Permohonan

- Nama Pemohon : Diisi nama pemohon yang mengajukan permohonan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan.

- Jabatan Pemohon : Diisi nama jabatan pemohon yang mengajukan permohonan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan (Presiden Direktur/ Direktur
Utama/Direktur/Pimpinan Perusahaan Lain yang tercantum dalam akte
perusahaan).

---

s Upload Dokumen Pendukung Pemenuhan Persyaratan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan : Diupload dokumen pendukung pemenuhan persyaratan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan.

- Pernyataan Elektronik : Diisi persetujuan pemohon atas pernyataan bahwa
seluruh informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.

---

273

D. TANDA TERIMA PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

(PMB-2)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

TANDA TERIMA PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

NOMOR:...(2)... -—.....(3).... id)...

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor tanggal... tentang.......... , kami telah menerima permohonan pembukaan
blokir akses kepabeanan dari:

Nama Perusahaan | Ken ongoenerasa (Oboree ra sma

NIB Inem aamantamesslakin Be ea enaINN

NPWP Di #00mmamantorsewmemecesra NEDomesramerasamemnsmerken memanen ang

Alamat Neeaa bak iakEba Pe aa aa

Permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan:

1. PMB-2 ini merupakan bukti bahwa permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan yang
Saudara ajukan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan akan dilakukan proses
penelitian administrasi.

1. Keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir akses kepabeanan akan diberikan
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan Tanda Terima Permohonan Pembukaan
Blokir Akses Kepabeanan dan diberitahukan kepada Saudara melalui Portal Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai pada laman http://www.beacukai.go.id.

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan

KODE DOKUMEN: PMB-2

---

Petunjuk Pengisian

Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan tanda terima (PMB-2)

Angka (2) : Diisi nomor urut penerbitan tanda terima (PMB-2)

Angka (3) : Disii kode kantor yang menerbitkan tanda terima (PMB-2)

Angka (4) : Diisi tahun penerbitan tanda terima (PMB-2)

Angka (S5) : Diisi nama perusahaan

Angka (6) : Diisi NIB perusahaan

Angka (7) : Diisi NPWP perusahaan

Angka (8) : Diisi alamat perusahaan

Angka (9) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan tanda terima (PMB-2)

Angka (10) : Diisi nama jabatan unit eselon II yang menerbitkan tanda terima(PMB-
1. (dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan,
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah DJBC,
Kepala KPU Bea dan Cukai)

Angka (11) : Diisi nama jabatan unit eselon III yang menerbitkan tanda terima
(PMB-2)

Angka (12) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan tanda terima (PMB-2)

---

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

LEMBAR PENELITIAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

Data Pengguna Jasa Kepabeanan

Nama Perusahaan: sereennnnenanennnnannnnnnannnnnnnnnan ba emaaa ka

AlamatPerusahaah 4 mom Bernama
MB Jam (Oem

MPMP Roma (Doo mammeawa

Data Pemblokiran
Akses Kepabeanan

Nomor Surat Tanggal Akses yang Unit yang Alasan
Re Pemblokiran Surat dekan Aa Pa Pemblokiran
pembukaan blokir| Pemblokiran

2 fog (6)... Pon Dian Do anna Biss TJ sma IA Oesamosos

dst.| sanak dst. IT .......idSt,| sesasasaaa USk | sed OS | setoran dst.

telah melakukan permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan berdasarkan

Permohonan dan lampiran dokumen pendukung pemenuhan persyaratan
pembukaan blokir akses kepabeanan sebagai berikut:

Surat rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi yang merekomendasikan
pemblokiran yaitu :

Rekomendasi Analis Database Registrasi Kepabeanan/Pelaksana Pemeriksa/Kepala
Subseksi
Tanggal Lo sensus (Ijo

Setuju Buka Blokir

Tolak Buka Blokir

Uraian ! mwsweans (Bika NAMA raaan (dpr.

Mama NIP sat Jana maraem

Rekomendasi Kepala Seksi

Tanggal So Ba (demen

Setuju Buka Blokir '

Tolak Buka Blokir

Uraian :” seeeeaeenenananananan (16) ..oo##W#W.. Nama na (18)..

memememenenamennemnsamanemanKNMNNNN NIP sunyaneesd

s0.ioenananauerakerenenanuneau anna eenan Kanan

@ccccococoocococonanananaranna nana nean anakan

Keputusan Kepala Subdirektorat/Kepala Bidang/Kepala KPPBC
Tanggal “an (21)...
Lo) Setuju Buka Blokir

Lo) Tolak Buka Blokir

Lirsian Nama Sen aa NAN bean
NP oi (emo

Tanggal :............ 112 SNN

---

Petunjuk Pengisian
Lembar Penelitian Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

Angka (1) : Diisi kantor yang melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (2) : Disii namaperusahaan
Angka (3) : Disi1 alamat perusahaan
Angka (4) : Diisi NIB perusahaan
Angka (S5) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (6) : Diisi nomor surat pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1)
Angka (7) : Diisi tanggal surat pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1)
Angka (8) : Diisi jenis Akses Kepabeanan yang diajukan pembukaan blokir
Angka (9) : Diisi unit yang melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (10) : Diisi alasan pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (11) : Disii jenis dokumen pendukung pemenuhan persyaratan pembukaan
blokir yang dilampirkan dalam hal pembukaan blokir berdasarkan
permohonan
Diisi uraian rekomendasi dalam hal pembukaan blokir berdasarkan
rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi lain
Angka (12) : Diisi uraian rekomendasi Analis Database/ Pelaksana
Pemeriksa/ Kepala Subseksi
Angka (13) : Diisi tanggal penelitian oleh Analis Database / Pelaksana
Pemeriksa/Kepala Subseksi
Angka (14) : Diisi nama Analis Database/ Pelaksana Pemeriksa/Kepala Subseksi
yang melakukan penelitian
Angka (15) : Diisi NIP Analis Database/ Pelaksana Pemeriksa/Kepala Subseksi
yang melakukan penelitian
Angka (16) : Disii uraian rekomendasi dari Kepala Seksi
Angka (17) : Diisi tanggal penelitian dari Kepala Seksi
Angka (18) : Diisi nama Kepala Seksi yang melakukan penelitian
Angka (19) : Diisi NIP Kepala Seksi yang melakukan penelitian
Angka (20) : Diisi uraian Keputusan Kepaia Subdirektorat/ Kepala Bidang/
Kepala KPPBC atas pembukaan blokir Akses Kepabeanan
Angka (21) : Diisi tanggal keputusan Kepala Subdirektorat/ Kepala Bidang/
Kepala KPPBC atas pembukaan blokir Akses Kepabeanan

ii Vi1OI TAMA EPA PU Mir CRtOrAat f Kepala DIMAS, ITepala rr
yang memberikan keputusan pembukaan blokir Akses Kepabeanan
Angka (23) : Diisi NIP Kepala Subdirektorat/ Kepala Bidang/ Kepala KPPBC yang
memberikan keputusan pembukaan blokir Akses Kepabeanan
Angka (24) : Diisi nomor respon persetujuan/penolakan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan
Angka (25) : Diisi tanggal respon persetujuan/penolakan pembukaan blokir

---

3 am

E. SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

(PMB-3)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Nomor: ......... 3) IPMB-3/....(3)../20.....(4).....

Berdasarkan permohonan Saudara dengan Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan (PMB-2) Nomor: ......(5)...... tanggal .....(6)...... dan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor.../PMK.04/2019 tanggal ................ 2019 tentang
Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:

Nama Perusahaan bea (ea

Alamat Perusahaan Dewe (Bonaaaan

NB Tewownwmasan (9) mewwoweara

NPWP PweceadNO )eseenn

Jenis Akses Kepabeanan Nenen (NN naas

dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:

Nomor Surat ,
No. Pemblokiran Tanggal Surat Alasan Pemblokiran

No Peanaaan (12)... mob (13)... nnanaaanan (dpan

dst |... dst | saxewesi dst 1 —/ meeed dst

diberikan persetujuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanansebagai ........ (Toyasarea sejak tanggal
ea (TO

sresnesad (NY eren gen (NO Yusman

Alika (TO), icemuveresesan 5
an (20 nenen

---

Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PMB-3

Angka (2) : Diisi nomor PMB-3

Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PMB-3

Angka (4) : Diisi tahun penerbitan PMB-3

Angka (5) : Diisi nomor tanda terima permohonan pembukaan blokir akses
kepabeanan

Angka (6) : Diisi tanggal tanda terima permohonan pembukaan blokir akses
kepabeanan

Angka (7) : Diisi nama perusahaan

Angka (8) : Diisi alamat perusahaan

Angka (9) : Diisi NIB perusahaan

Angka (10) : Diisi NPWP perusahaan

Angka (11) : Diisi jenis akses kepabeanan yang dimiliki

Angka (12) : Diisi nomor PMB-1

Angka (13) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-1

Angka (14) : Diisi alasan pemblokiran

Angka (15) Diisi jenis akses kepabeanan yang diajukan untuk dibuka
blokirnya

Angka (16) : Diisi tanggal, bulan, tahun pembukaan blokir Akses Kepabeanan

Angka (17) : Diisi tempat penerbitan PMB-3

Angka (18) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-3

Angka (19) :: Diisi nama jabatan unit eselon II yang menerbitkan PMB-3 (dalam
hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan,
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah DJBC,
Kepala KPU Bea dan Cukai)

Angka (20) : Diisi nama jabatan unit eselon III yang menerbitkan PMB-3

Angka (21) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan PMB-3

---

F. SURAT PENOLAKAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

(PMB-4)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PENOLAKAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

Nomor: ......... (2)anim IPMB-4/....(3)../20.....(4).....

Berdasarkan permohonan Saudara dengan Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan (PMB-2) Nomor: ......(5)...... tanggal ..... (6)...... dan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor.../PMK.04/2019 tanggal ............... 2019 tentang
Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:

Nama Perusahaan Derawan (Donaaannanakkan

Alamat Perusahaan Pegang (O)ieseas

NB rnnnanaanaaa (Op...

NPWP Lane (NO)...

Jenis Akses Kepabeanan v Busesneses (Tee

dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:

No. Ba Tanggal Surat Alasan Pemblokiran

No peraananan (12)... benanaaan (13)... bo annananaaan (Nda.

sgt | wewowwa dst” | evo dst | menpoeewewaa dst
tidak dapat dilakukan pembukaan blokir Akses Kepabeanansebagai .........(15)......... dengan
alasan:
Ts canon(TG) se meneanng
2 (16)...
Dinenerveensen dst......

Kengnn (Tanaaan

Aa (19) aa j
mean PAN eni

---

Petunjuk Pengisian
Penolakan Surat Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan

Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PMB-4

Angka (2) : Diisi nomor PMB-4

Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PMB-4

Angka (4) : Diisi tahun penerbitan PMB-4

Angka (S5) : Diisi nomor tanda terima permohonan pembukaan blokir akses

kepabeanan

Angka (6) : Diisi tanggal tanda terimapermohonan pembukaan blokir akses

kepabeanan

Angka (7) : Diisi nama perusahaan

Angka (8) : Diisi alamat perusahaan

Angka (9) : Diisi NIB perusahaan

Angka (10) : Diisi NPWP perusahaan

Angka (11) : Diisi jenis akses kepabeanan yang dimiliki

Angka (12) : Diisi nomor PMB-1

Angka (13) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-1

Angka (14) : Diisi alasan pemblokiran

Angka (15) : Diisi jenis Akses Kepabeanan yang diajukan untuk dibuka blokir

Angka (16) : Diisi alasan penolakan pembukaan blokir Akses Kepabeanan

Angka (17) : Diisi tempat penerbitan PMB-4

Angka (18) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-4

Angka (19) : Diisi nama jabatan unit eselon II yang menerbitkan PMB-4 (dalam
hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan,
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah
DJBC, Kepala KPU Bea dan Cukai)
Angka (20) : Diisi nama jabatan unit eselon III yang menerbitkan PMB-4

Angka (21) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan PMB-4

---

G. TATA CARA PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN

Pengguna Jasa Kepabeanan

L, Login ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website)
http://www.beacukai.go.id dengan menggunakan user name dan
password yang telah diterima.

Mengajukan permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan dengan
mengisi data isian dan melampirkan dokumen pendukung pemenuhan
persyaratan pembukaan blokir pada menu permohonan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.

Mengirimkan data isian dan dokumen pendukung pemenuhan
persyaratan pembukaan blokir.

Menerima Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan (PMB-2) melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menerima Surat Persetujuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (PMB-
1. dalam hal permohonan pembukaan blokir disetujui.

Menerima Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (PMB-4)
dalam hal permohonan pembukaan blokir tidak disetujui.

Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

Melakukan validasi NIB dan KSWP Pengguna Jasa Kepabeanan.
Melakukan validasi atas kelengkapan data isian dan dokumen pendukung
pemenuhan persyaratan pembukaan blokir.
Menerima data isian dan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari Pengguna Jasa Kepabeanan.
Menerbitkan dan mengirimkan Surat Persetujuan Pembukaan Blokir
Akses Kepabeanan (PMB-3) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dalam hal
permohonan pembukaan blokir disetujui.
Menerbitkan dan mengirimkan Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan (PMB-4) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dalam hal
permohonan pembukaan blokir tidak disetujui.

1. Pada Direktorat Teknis Kepabeanan

  • Analis Database Registrasi Kepabeanan

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau rekomendasi
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait
dari Kepala Seksi.

1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan dan/atau rekomendasi pembukaan blokir Akses
Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait.

---

Su

1. Mengisi lembar penelitian pembukaan blokir Akses Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.

Kepala Seksi
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau rekomendasi
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait
dari Kepala Subdirektorat.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Analis Database Registrasi
Kepabeanan.

1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala
Subdirektorat.

- Kepala Subdirektorat/ Pejabat Bea dan Cukai setingkat Eselon III yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang Registrasi Kepabeanan

1. Menerima:

- permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang diajukan
oleh Pengguna Jasa Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi :
Kepabeanan, dan/atau

- rekomendasi pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit
internal/instansi terkait.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.

Pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan

  • Pelaksana Pemeriksa

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau rekomendasi
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait
dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan dan/atau rekomendasi pembukaan blokir Akses
Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.

---

  • Kepala Seksi

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau rekomendasi
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait
dari Kepala Subdirektorat.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala
Subdirektorat.

  • Kepala Subdirektorat Intelijen

1. Menerima:

- permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang diajukan
oleh Pengguna Jasa Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan, dan/atau

- rekomendasi pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit
internal/instansi terkait.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.

1. Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  • Pelaksana Pemeriksa

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.

  • Kepala Seksi

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan.

---

30

  • Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.

1. Pada Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  • Pelaksana Pemeriksa

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.

  • Kepala Seksi

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Bidang
Penindakan dan Sarana Operasi.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.

1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Bidang
Penindakan dan Sarana Operasi.

  • Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari
Pengguna Jasa Kepabeanan.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.

1. Pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

  • Pelaksana Pemeriksa

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Seksi.

---

1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.

  • Kepala Seksi

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan.

- Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.

1. Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai

  • Kepala Subseksi

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.

  • Kepala Seksi

1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Kantor.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Subseksi.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Kantor.

- Kepala Kantor
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan.

1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.

---

aa

H. PERMOHONAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA TERBATAS (PPST)

KOP PERUSAHAAN

Yth.

PERMOHONAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA TERBATAS (PPST)

Nomor Surat Perusahaan: NamaPerusahaan — ask. (DO) unowosounsan

Alamat Perusahaan send BY ena samwan

sn Ina JenisAkses 0 (7) Nan

Kepabeanan
Tanggal Surat: NB. Peka NO) Kena asa is

Skak NPWP Diranananana

dengan ini mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) dengan dilampiri dokumen
persyaratan atas uraian kegiatan sebagai berikut:

Jents Nomor Waktu Rencana
No. $ Tanggal Dokumen Uraian Jenis Barang Kedatangan/
Kegiatan Dokumen
Keberangkatan

ND (NO ysaxons Kenseseai (ATjorrewa Nevenassina (NW) sawewsoasesa) senen (Wisesa Do mewala (14)...

2 Il ena | Keeweal oU UWwwwewkkas 1 oo Kebkusuususasa oo lo mess

sa0St | savsasuwa dst | sewa Ost | meowowewsnsowss dst sist oo Yo seven dst

CAP PERUSAHAAN

Sasa (IS

---

Petunjuk Pengisian

Surat Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)

Angka (1) Diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengeluaran atau
pemuatan barang

Angka (2) : Diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat pengeluaran atau
pemuatan barang

Angka (3) : Diisi nomor surat permohonan PPST

Angka (4) : Diisi tanggal surat permohonan PPST

Angka (5) : Diisi nama perusahaan

Angka (6) : Diisi alamat perusahaan

Angka (7) : Diisi jenis Akses Kepabeanan

Angka (8) : Diisi NIB perusahaan

Angka (9) : Diisi NPWP perusahaan

Angka (10) : Diisi jenis kegiatan importasi/eksportasi

Angka (11) : Diisi nomor dokumen kegiatan importasi/eksportasi

Angka (12) : Diisi tanggal dokumen kegiatan importasi/eksportasi

Angka (13) : Diisi uraian jenis barang

Angka (14) : Diisi tanggal rencana kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut

Angka (15) : Diisi jabatan pimpinan perusahaan yang menandatangani surat

permohonan

Angka (16) : Diisi nama pimpinan perusahaan yang menandatangani surat

permohonan

---

sR3-

L, SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA

TERBATAS (PPST) (PPST-1)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PERSETUJUAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA TERBATAS (PPST)

Nomor: ......... (2)... IPPST-1I....(3)...../20.....(4).....

Berdasarkan surat Saudara Nomor: ...... (GG)... tanggal .....(6)...... Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara
Terbatas (PPST) , dengan ini disampaikan bahwa:

Nama Perusahaan Tya (angga

Alamat Perusahaan Lana (Own

NIB Kisvesesngnen Oia

NPWP Pesan (Jaana

Jenis Akses Kepabeanan Seranataaan (Ni).

dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:

No. | Nomor Surat Pemblokiran| Tanggal Surat Alasan Pemblokiran

1 pavarasen (2) nanaanna (03).nnannnab 0 nnnnnnaaaan (Wp. caca

mt | swag Ost ega asl NE EA dst

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.../PMK.04/2019 tanggal ... 2019 tentang Registrasi
Kepabeanan, memberikan persetujuan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) untuk menyelesaikan kegiatan
kepabeanan sebagai berikut:

Waktu Rencana
No. Jenis Kegiatan Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Uraian jenis barang Kedatangan/
Keberangkatan

Mil ovewvergesa (TO) awan1 sesal (NOJiessmai) nana (17)oceoesesenssl emang (WBjissensisnsssah.. sa1wed (19).nsise2

St | enunanesnnsngann dst | scococomei dst | ceowowoowesl Ost Il) poweversa dst | own dst

Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) ini berlaku dalam jangka waktu ............ (20) sensasi hari sejak tanggal
diterbitkan.

ena (Ap ekDis

(23) ses wawasan

snematpasnnamosanun (2d) nana cWm.

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai

1. Direktur Teknis Kepabeanan
1. Direktur Penindakan dan Penyidikan
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ...... (25)
, 5. Kepala ...... (26)....... |

---

Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas
(PPST)
Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PPST-1

Angka (2) : Diisi nomor surat PPST-1

Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PPST-1

Angka (4) : Diisi tahun penerbitan surat PPST-1

Angka (5) : Diisi nomor surat permohonan PPST

Angka (6) : Diisi tanggal surat permohonan PPST

Angka (7) : Diisi namaperusahaan

Angka (8) : Diisi Alamat perusahaan
Angka (9) : Diisi NIB perusahaan
Angka (10) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (11) : Diisi jenis akses kepabeanan

Angka (12) : Diisi nomor PMB-1

Angka (13) : Diisi tanggal PMB-1

Angka (14) : Diisi alasan pemblokiran

Angka (15) : Diisi jenis kegiatan importasi/eksportasi

Angka (16) : Diisi nomor dokumen kegiatan

Angka (17) : Diisi tanggal dokumen kegiatan

Angka (18) : Diisi uraian jenis barang

Angka (19) : Diisi tanggal rencana kedatangan sarana pengangkut

Angka (20) : Diisi jangka waktu PPST -1

Angka (21) : Diisi tempat penerbitan PPST-1

Angka (22) : Diisi tanggal penerbitan PPST-1

Angka (23) : Diisi jabatan pejabat yang menerbitkan PPST-1

Angka (24) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan PPST-1

Angka (25) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai tempat pengeluaran atau pemuatan barang
Angka (26) : Diisi nama unit yang melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan

---

J. SURAT PENOLAKAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA

TERBATAS (PPST) (PPST-2)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Nomor: ......... (2) aro IPPST-2)....(3)../20.....(4).....

Berdasarkan surat Saudara Nomor: ......(5)...... tanggal .....(6)...... Perihal Permohonan
Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor.../PMK.04/2019 tanggal ... 2019 tentang Penyederhanaan
Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:

NamaPerusahaan ———————————————————————— Teatanaaaan 7)...

Alamat Perusahaan eretetensttoma (2) Maaaan

NB Toananaaaaaa (Oyananananaan

NPWP Hanewsnwsagn (10)...

Jenis Akses Kepabeanan PReamaRaN an

dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:

No. Be Tanggal Surat Alasan Pemblokiran

Mo lemon ND. dberemesal———.........j"meesemengand (TA) bon wenassa

sagSt | dst |. coco dst Lo... J—ccmcd dst

tidak dapat diberikan persetujuan PPST untuk jeniskegiatan ......... (15)... dengan alasan:
Tangan).
Di nana (1 aa
GL eweanOS hoon

sesnasn (Tomonews(LO Yasa

nenen (19)..

---

Petunjuk Pengisian
Penolakan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)

Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PPST-2

Angka (2) : Diisi nomor PPST-2

Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PPST-2

Angka (4) : Diisi tahun penerbitan PPST-2

Angka (5) : Diisi nomor surat permohonan PPST

Angka (6) : Diisi tanggal surat permohonan PPST

Angka (7) : Diisi nama perusahaan

Angka (8) : Diisi alamat perusahaan

Angka (9 : Diisi NIB perusahaan

Angka (10) : Diisi NPWP perusahaan

Angka (11) : Diisi jenis akses kepabeanan yang dimiliki

Angka (12) : Diisi nomor PMB-1

Angka (13) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-1

Angka (14) : Diisi alasan pemblokiran

Angka (15) : Diisi jenis kegiatan importasi/eksportasi

Angka (16) : Diisi alasan penolakan PPST

Angka (17) : Diisi tempat penerbitan PPST-2

Angka (18) : Diisi tanggal penerbitan PPST-2

Angka (19) : Diisi nama jabatan pejabat yang menerbitkan PPST-2

Angka (20) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan PPST-2

---

AT

K. TATA CARA PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA TERBATAS (PPST)

1. PPST Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
- Pengguna Jasa Kepabeanan

1. Mengajukan permohonan PPST kepada Kepala Kantor tempat
pengeluaran atau pemuatan barang dengan melampirkan dokumen
persyaratan PPST.

1. Menerima Surat Persetujuan PPST (PPST-1), dalam hal permohonan
PPST disetujui.

1. Menerima Surat Penolakan PPST (PPST-2), dalam hal permohonan
PPST tidak disetujui.

  • Pelaksana Pemeriksa

1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Seksi.

1. Melakukan penelitian terhadap permohonan PPST.
1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Seksi.

Kepala Seksi

1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Bidang.

1. Menelaah hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.

1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Bidang.

Kepala Bidang

1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Kantor.

1. Menelaah hasil penelitian dari Kepala Seksi.

1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Kantor.

Kepala Kantor

1. Menerima surat permohonan PPST dari Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menelaah hasil penelitian dari Kepala Bidang.

1. Menerbitkan Surat Persetujuan PPST (PPST-1), dalam hal permohonan
PPST disetujui.

1. Menerbitkan Surat Penolakan PPST (PPST-2), dalam hal permohonan
PPST tidak disetujui.

---

1. PPST Diajukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai

  • Pengguna Jasa Kepabeanan

1. Mengajukan — permohonan PPST kepada Kepala Kantor tempat
pengeluaran atau pemuatan barang dengan melampirkan dokumen
persyaratan PPST.

1. Menerima Surat Persetujuan PPST (PPST-1), dalam hal permohonan PPST
disetujui.

1. Menerima Surat Penolakan PPST (PPST-2), dalam hal permohonan PPST
tidak disetujui.

  • Pelaksana Pemeriksa

1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Subseksi.

1. Melakukan penelitian terhadap permohonan PPST.

1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Subseksi.

  • Kepala Subseksi

1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari kepala Seksi.

1. Menelaah hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.

1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Seksi.

  • Kepala Seksi

1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Kantor.

1. Menelaah hasil penelitian dari Kepala Subseksi.

1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Kantor.

  • Kepala Kantor

1. Menerima surat permohonan PPST dari Pengguna Jasa Kepabeanan.

1. Menelaah hasil penelitian dari Kepala Seksi.

1. Menerbitkan Surat Persetujuan PPST (PPST-1), dalam hal permohonan
PPST disetujui.

1. Menerbitkan Surat Penolakan PPST (PPST-2), dalam hal permohonan
PPST tidak disetujui.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-
Salinan sesuai dengan aslinya
Lam ENtaris Mane Jenderal HERU PAMBUDI

Ph Se UN 1 u
PA Y Kepala Bagian Umum

1 sc WAN udi| Adrijanto

Ns Se 3