Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
30 Januari 2020.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
s7-Kepala Bagian Umum
---
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-36/BC/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN
AKSES KEPABEANAN
Be PEMBERITAHUAN PEMBLOKIRAN AKSES KEPABEANAN (PMB-1)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Nomor: ......... (2)... IPMB-1!.....(3).../20....(4).....
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /PMK.04/2019 tanggal
2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:
Nama Perusahaan enter (Bpom
Alamat Perusahaan Denmatnsenaman (Gp...
NB 000000000000 Gzwwan (Dow
NPWP tewas (jaran
Jenis Akses Kepabeanan ' Sawitnas (Dewe
dilakukan pemblokiran akses kepabeanan sebagai....(10).... terhitung sejak tanggal ........... Uk
dengan alasan :.............. (2)
Pemblokiran Akses Kepabeanan tidak menggugurkan tanggung jawab Pengguna Jasa
Kepabeanan terhadap kewajiban pabean sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan.
---
2D
Petunjuk Pengisian
Pemberitahuan Pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PMB-1
Angka (2) : Diisi nomor PMB-1
Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PMB-1
Angka (4) : Diisi tahun penerbitan PMB-1
Angka (5) : Diisi nama perusahaan
Angka (6) : Diisi alamat perusahaan
Angka (7) : Diisi NIB perusahaan
Angka (8) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (9) : Diisi Jenis Akses Kepabeanan yang dimiliki
Angka (10): Diisi Jenis Akses Kepabeanan yang diblokir
Angka (11): Diisi tanggal, bulan, tahun pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (12): Diisi alasan pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (13): Diisi tempat penerbitan PMB-1
Angka (14): Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-1
Angka (15): Diisi nama jabatan unit eselon II yang menerbitkan PMB-1 (dalam
hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan,
Direktur Periindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah
DJBC, Kepala KPU Bea dan Cukai)
Angka (16): Diisi nama jabatan unit eselon III yang menerbitkan PMB-1
Angka (17): Diisi nama pejabat yang menerbitkan PMB-1
---
29
TATA CARA PEMBLOKIRAN AKSES KEPABEANAN
A. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Direktorat Teknis Kepabeanan
1. Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian data
Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal diperlukan Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan
dapat melakukan penelitian lapangan.
1. Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan memberikan keputusan
atas hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Subdirektorat
Registrasi Kepabeanan menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses
Kepabeanan (PMB-1) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.
B. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Direktorat Penindakan dan
| Penyidikan
1. Kepala Subdirektorat Intelijen melakukan penelitian data Pengguna
Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal diperlukan Kepala Subdirektorat Intelijen dapat melakukan
penelitian lapangan.
1. Kepala Subdirektorat Intelijen memberikan keputusan atas hasil
penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Subdirektorat Intelijen
menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1)
kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.
C. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian data
Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal diperlukan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dapat
melakukan penelitian lapangan.
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan memberikan keputusan
atas hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Bidang Penindakan
dan Penyidikan menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses
Kepabeanan (PMB-1) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.
D. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Kantor Wilayah Khusus
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2
Ts Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi melakukan penelitian
data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal diperlukan Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi
dapat melakukan penelitian lapangan.
---
1. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi memberikan keputusan
atas hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Bidang Penindakan
dan Sarana Operasi menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses
Kepabeanan (PMB-1) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.
E. Pemblokiran Akses Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai
ha. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan melakukan penelitian data
Pengguna Jasa Kepabeanan.
. Dalam hal diperlukan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dapat
melakukan penelitian lapangan.
. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan memberikan keputusan
atas hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
. Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Bidang Penindakan
dan Penyidikan menerbitkan Pemberitahuan Pemblokiran Akses
Kepabeanan (PMB-1) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan.
F. Pemblokiran Akses Kepabeanan oleh Kepala Kantor Pelayanan dan
Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC)
Ia Kepala Kantor melakukan penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan.
PN Dalam hal diperlukan Kepala Kantor dapat melakukan penelitian
lapangan.
1. Kepala Kantor memberikan keputusan atas hasil penelitian data
Pengguna Jasa Kepabeanan.
Dalam hal hasil penelitian data Pengguna Jasa Kepabeanan memenuhi
kriteria Pemblokiran Akses Kepabeanan, Kepala Kantor menerbitkan
Pemberitahuan Pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1) kepada
Pengguna Jasa Kepabeanan.
---
Cc. PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
Data Pengguna Jasa Kepabeanan
NIP “LIL
Nama Perusahaan li IIIIIIIlIlilI
NIB : | Lelliete etil
Unit yang Melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan
(hanya dapat dipilih satu unit, dalam hal terdapat lebih dari satu unit yang melakukan pemblokiran maka dapat
mengajukan permohonan kembali)
LI Direktorat Teknis Kepabeanan
7 Direktorat Penindakan dan Penyidikan
LI Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Li Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
LI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Data Permohonan
Nama Pemohon LAI IIIIIIlIilIlili
Jabatan Pemohon (pilih) Leela
Upload Dokumen Pendukung Pemenuhan Persyaratan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan
Pernyataan Elektronik
Lj Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah
benar dan dapat dipertanggungjawabkan
---
PETUNJUK PENGISIAN
PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
Petunjuk :
Harus menggunakan huruf kapital pada saat pengisian permohonan pembukaan
blokir Akses Kepabeanan
Data Pengguna Jasa Kepabeanan
- NPWP: Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan.
- Nama Perusahaan : Diisi NPWP perusahaan yang mengajukan permohonan.
- NIB: Diisi NIB perusahaan yang mengajukan permohonan.
Unit yang Melakukan Pemblokiran Akses Kepabeanan
Hanya dapat dipilih satu unit, dalam hal terdapat lebih dari satu unit yang
melakukan pemblokiran maka dapat mengajukan permohonan kembali.
- Direktorat Teknis Kepabeanan : Diisi dalam hal unit yang melakukan
pemblokiran adalah Direktorat Teknis Kepabeanan.
- Direktorat Penindakan dan Penyidikan : Diisi dalam hal unit yang melakukan
pemblokiran adalah Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : Diisi dalam hal unit yang
melakukan pemblokiran adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (dalam hal pemblokiran dilakukan oleh lebih dari satu Kantor Wilayah
DJBC, permohonan pembukaan blokir diajukan kepada masing-masing Kantor
Wilayah DJBC).
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai : Diisi dalam hal unit yang melakukan
pemblokiran adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (dalam hal
pemblokiran dilakukan oleh lebih dari satu KPU BC, permohonan pembukaan
blokir diajukan kepada masing-masing KPU BC).
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai : Diisi dalam hal unit yang
melakukan pemblokiran adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (dalam hal pemblokiran dilakukan oleh lebih dari satu KPPBC permohonan
pembukaan blokir diajukan kepada masing-masing KPPBC).
Data Permohonan
- Nama Pemohon : Diisi nama pemohon yang mengajukan permohonan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan.
- Jabatan Pemohon : Diisi nama jabatan pemohon yang mengajukan permohonan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan (Presiden Direktur/ Direktur
Utama/Direktur/Pimpinan Perusahaan Lain yang tercantum dalam akte
perusahaan).
---
s Upload Dokumen Pendukung Pemenuhan Persyaratan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan : Diupload dokumen pendukung pemenuhan persyaratan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan.
- Pernyataan Elektronik : Diisi persetujuan pemohon atas pernyataan bahwa
seluruh informasi dan dokumen yang dilampirkan adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
---
273
D. TANDA TERIMA PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(PMB-2)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TANDA TERIMA PERMOHONAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
NOMOR:...(2)... -—.....(3).... id)...
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor tanggal... tentang.......... , kami telah menerima permohonan pembukaan
blokir akses kepabeanan dari:
Nama Perusahaan | Ken ongoenerasa (Oboree ra sma
NIB Inem aamantamesslakin Be ea enaINN
NPWP Di #00mmamantorsewmemecesra NEDomesramerasamemnsmerken memanen ang
Alamat Neeaa bak iakEba Pe aa aa
Permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan:
1. PMB-2 ini merupakan bukti bahwa permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan yang
Saudara ajukan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan akan dilakukan proses
penelitian administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir akses kepabeanan akan diberikan
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan Tanda Terima Permohonan Pembukaan
Blokir Akses Kepabeanan dan diberitahukan kepada Saudara melalui Portal Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai pada laman http://www.beacukai.go.id.
Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan
KODE DOKUMEN: PMB-2
---
Petunjuk Pengisian
Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan
Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan tanda terima (PMB-2)
Angka (2) : Diisi nomor urut penerbitan tanda terima (PMB-2)
Angka (3) : Disii kode kantor yang menerbitkan tanda terima (PMB-2)
Angka (4) : Diisi tahun penerbitan tanda terima (PMB-2)
Angka (S5) : Diisi nama perusahaan
Angka (6) : Diisi NIB perusahaan
Angka (7) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (8) : Diisi alamat perusahaan
Angka (9) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan tanda terima (PMB-2)
Angka (10) : Diisi nama jabatan unit eselon II yang menerbitkan tanda terima(PMB-
1. (dalam hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan,
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah DJBC,
Kepala KPU Bea dan Cukai)
Angka (11) : Diisi nama jabatan unit eselon III yang menerbitkan tanda terima
(PMB-2)
Angka (12) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan tanda terima (PMB-2)
---
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
LEMBAR PENELITIAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
Data Pengguna Jasa Kepabeanan
Nama Perusahaan: sereennnnenanennnnannnnnnannnnnnnnnan ba emaaa ka
AlamatPerusahaah 4 mom Bernama
MB Jam (Oem
MPMP Roma (Doo mammeawa
Data Pemblokiran
Akses Kepabeanan
Nomor Surat Tanggal Akses yang Unit yang Alasan
Re Pemblokiran Surat dekan Aa Pa Pemblokiran
pembukaan blokir| Pemblokiran
2 fog (6)... Pon Dian Do anna Biss TJ sma IA Oesamosos
dst.| sanak dst. IT .......idSt,| sesasasaaa USk | sed OS | setoran dst.
telah melakukan permohonan pembukaan blokir akses kepabeanan berdasarkan
Permohonan dan lampiran dokumen pendukung pemenuhan persyaratan
pembukaan blokir akses kepabeanan sebagai berikut:
Surat rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi yang merekomendasikan
pemblokiran yaitu :
Rekomendasi Analis Database Registrasi Kepabeanan/Pelaksana Pemeriksa/Kepala
Subseksi
Tanggal Lo sensus (Ijo
Setuju Buka Blokir
Tolak Buka Blokir
Uraian ! mwsweans (Bika NAMA raaan (dpr.
Mama NIP sat Jana maraem
Rekomendasi Kepala Seksi
Tanggal So Ba (demen
Setuju Buka Blokir '
Tolak Buka Blokir
Uraian :” seeeeaeenenananananan (16) ..oo##W#W.. Nama na (18)..
memememenenamennemnsamanemanKNMNNNN NIP sunyaneesd
s0.ioenananauerakerenenanuneau anna eenan Kanan
@ccccococoocococonanananaranna nana nean anakan
Keputusan Kepala Subdirektorat/Kepala Bidang/Kepala KPPBC
Tanggal “an (21)...
Lo) Setuju Buka Blokir
Lo) Tolak Buka Blokir
Lirsian Nama Sen aa NAN bean
NP oi (emo
Tanggal :............ 112 SNN
---
Petunjuk Pengisian
Lembar Penelitian Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan
Angka (1) : Diisi kantor yang melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (2) : Disii namaperusahaan
Angka (3) : Disi1 alamat perusahaan
Angka (4) : Diisi NIB perusahaan
Angka (S5) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (6) : Diisi nomor surat pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1)
Angka (7) : Diisi tanggal surat pemblokiran Akses Kepabeanan (PMB-1)
Angka (8) : Diisi jenis Akses Kepabeanan yang diajukan pembukaan blokir
Angka (9) : Diisi unit yang melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (10) : Diisi alasan pemblokiran Akses Kepabeanan
Angka (11) : Disii jenis dokumen pendukung pemenuhan persyaratan pembukaan
blokir yang dilampirkan dalam hal pembukaan blokir berdasarkan
permohonan
Diisi uraian rekomendasi dalam hal pembukaan blokir berdasarkan
rekomendasi dari unit internal dan/atau instansi lain
Angka (12) : Diisi uraian rekomendasi Analis Database/ Pelaksana
Pemeriksa/ Kepala Subseksi
Angka (13) : Diisi tanggal penelitian oleh Analis Database / Pelaksana
Pemeriksa/Kepala Subseksi
Angka (14) : Diisi nama Analis Database/ Pelaksana Pemeriksa/Kepala Subseksi
yang melakukan penelitian
Angka (15) : Diisi NIP Analis Database/ Pelaksana Pemeriksa/Kepala Subseksi
yang melakukan penelitian
Angka (16) : Disii uraian rekomendasi dari Kepala Seksi
Angka (17) : Diisi tanggal penelitian dari Kepala Seksi
Angka (18) : Diisi nama Kepala Seksi yang melakukan penelitian
Angka (19) : Diisi NIP Kepala Seksi yang melakukan penelitian
Angka (20) : Diisi uraian Keputusan Kepaia Subdirektorat/ Kepala Bidang/
Kepala KPPBC atas pembukaan blokir Akses Kepabeanan
Angka (21) : Diisi tanggal keputusan Kepala Subdirektorat/ Kepala Bidang/
Kepala KPPBC atas pembukaan blokir Akses Kepabeanan
ii Vi1OI TAMA EPA PU Mir CRtOrAat f Kepala DIMAS, ITepala rr
yang memberikan keputusan pembukaan blokir Akses Kepabeanan
Angka (23) : Diisi NIP Kepala Subdirektorat/ Kepala Bidang/ Kepala KPPBC yang
memberikan keputusan pembukaan blokir Akses Kepabeanan
Angka (24) : Diisi nomor respon persetujuan/penolakan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan
Angka (25) : Diisi tanggal respon persetujuan/penolakan pembukaan blokir
---
3 am
E. SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(PMB-3)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Nomor: ......... 3) IPMB-3/....(3)../20.....(4).....
Berdasarkan permohonan Saudara dengan Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan (PMB-2) Nomor: ......(5)...... tanggal .....(6)...... dan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor.../PMK.04/2019 tanggal ................ 2019 tentang
Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:
Nama Perusahaan bea (ea
Alamat Perusahaan Dewe (Bonaaaan
NB Tewownwmasan (9) mewwoweara
NPWP PweceadNO )eseenn
Jenis Akses Kepabeanan Nenen (NN naas
dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:
Nomor Surat ,
No. Pemblokiran Tanggal Surat Alasan Pemblokiran
No Peanaaan (12)... mob (13)... nnanaaanan (dpan
dst |... dst | saxewesi dst 1 —/ meeed dst
diberikan persetujuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanansebagai ........ (Toyasarea sejak tanggal
ea (TO
sresnesad (NY eren gen (NO Yusman
Alika (TO), icemuveresesan 5
an (20 nenen
---
Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan
Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PMB-3
Angka (2) : Diisi nomor PMB-3
Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PMB-3
Angka (4) : Diisi tahun penerbitan PMB-3
Angka (5) : Diisi nomor tanda terima permohonan pembukaan blokir akses
kepabeanan
Angka (6) : Diisi tanggal tanda terima permohonan pembukaan blokir akses
kepabeanan
Angka (7) : Diisi nama perusahaan
Angka (8) : Diisi alamat perusahaan
Angka (9) : Diisi NIB perusahaan
Angka (10) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (11) : Diisi jenis akses kepabeanan yang dimiliki
Angka (12) : Diisi nomor PMB-1
Angka (13) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-1
Angka (14) : Diisi alasan pemblokiran
Angka (15) Diisi jenis akses kepabeanan yang diajukan untuk dibuka
blokirnya
Angka (16) : Diisi tanggal, bulan, tahun pembukaan blokir Akses Kepabeanan
Angka (17) : Diisi tempat penerbitan PMB-3
Angka (18) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-3
Angka (19) :: Diisi nama jabatan unit eselon II yang menerbitkan PMB-3 (dalam
hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan,
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah DJBC,
Kepala KPU Bea dan Cukai)
Angka (20) : Diisi nama jabatan unit eselon III yang menerbitkan PMB-3
Angka (21) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan PMB-3
---
F. SURAT PENOLAKAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(PMB-4)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PENOLAKAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
Nomor: ......... (2)anim IPMB-4/....(3)../20.....(4).....
Berdasarkan permohonan Saudara dengan Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan (PMB-2) Nomor: ......(5)...... tanggal ..... (6)...... dan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor.../PMK.04/2019 tanggal ............... 2019 tentang
Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:
Nama Perusahaan Derawan (Donaaannanakkan
Alamat Perusahaan Pegang (O)ieseas
NB rnnnanaanaaa (Op...
NPWP Lane (NO)...
Jenis Akses Kepabeanan v Busesneses (Tee
dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:
No. Ba Tanggal Surat Alasan Pemblokiran
No peraananan (12)... benanaaan (13)... bo annananaaan (Nda.
sgt | wewowwa dst” | evo dst | menpoeewewaa dst
tidak dapat dilakukan pembukaan blokir Akses Kepabeanansebagai .........(15)......... dengan
alasan:
Ts canon(TG) se meneanng
2 (16)...
Dinenerveensen dst......
Kengnn (Tanaaan
Aa (19) aa j
mean PAN eni
---
Petunjuk Pengisian
Penolakan Surat Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan
Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PMB-4
Angka (2) : Diisi nomor PMB-4
Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PMB-4
Angka (4) : Diisi tahun penerbitan PMB-4
Angka (S5) : Diisi nomor tanda terima permohonan pembukaan blokir akses
kepabeanan
Angka (6) : Diisi tanggal tanda terimapermohonan pembukaan blokir akses
kepabeanan
Angka (7) : Diisi nama perusahaan
Angka (8) : Diisi alamat perusahaan
Angka (9) : Diisi NIB perusahaan
Angka (10) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (11) : Diisi jenis akses kepabeanan yang dimiliki
Angka (12) : Diisi nomor PMB-1
Angka (13) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-1
Angka (14) : Diisi alasan pemblokiran
Angka (15) : Diisi jenis Akses Kepabeanan yang diajukan untuk dibuka blokir
Angka (16) : Diisi alasan penolakan pembukaan blokir Akses Kepabeanan
Angka (17) : Diisi tempat penerbitan PMB-4
Angka (18) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-4
Angka (19) : Diisi nama jabatan unit eselon II yang menerbitkan PMB-4 (dalam
hal pemblokiran dilakukan oleh Direktur Teknis Kepabeanan,
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah
DJBC, Kepala KPU Bea dan Cukai)
Angka (20) : Diisi nama jabatan unit eselon III yang menerbitkan PMB-4
Angka (21) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan PMB-4
---
G. TATA CARA PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
Pengguna Jasa Kepabeanan
L, Login ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman (website)
http://www.beacukai.go.id dengan menggunakan user name dan
password yang telah diterima.
Mengajukan permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan dengan
mengisi data isian dan melampirkan dokumen pendukung pemenuhan
persyaratan pembukaan blokir pada menu permohonan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.
Mengirimkan data isian dan dokumen pendukung pemenuhan
persyaratan pembukaan blokir.
Menerima Tanda Terima Permohonan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan (PMB-2) melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menerima Surat Persetujuan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (PMB-
1. dalam hal permohonan pembukaan blokir disetujui.
Menerima Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses Kepabeanan (PMB-4)
dalam hal permohonan pembukaan blokir tidak disetujui.
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
Melakukan validasi NIB dan KSWP Pengguna Jasa Kepabeanan.
Melakukan validasi atas kelengkapan data isian dan dokumen pendukung
pemenuhan persyaratan pembukaan blokir.
Menerima data isian dan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari Pengguna Jasa Kepabeanan.
Menerbitkan dan mengirimkan Surat Persetujuan Pembukaan Blokir
Akses Kepabeanan (PMB-3) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dalam hal
permohonan pembukaan blokir disetujui.
Menerbitkan dan mengirimkan Surat Penolakan Pembukaan Blokir Akses
Kepabeanan (PMB-4) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan dalam hal
permohonan pembukaan blokir tidak disetujui.
1. Pada Direktorat Teknis Kepabeanan
- Analis Database Registrasi Kepabeanan
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau rekomendasi
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait
dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan dan/atau rekomendasi pembukaan blokir Akses
Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait.
---
Su
1. Mengisi lembar penelitian pembukaan blokir Akses Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.
Kepala Seksi
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau rekomendasi
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait
dari Kepala Subdirektorat.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Analis Database Registrasi
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala
Subdirektorat.
- Kepala Subdirektorat/ Pejabat Bea dan Cukai setingkat Eselon III yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang Registrasi Kepabeanan
1. Menerima:
- permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang diajukan
oleh Pengguna Jasa Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi :
Kepabeanan, dan/atau
- rekomendasi pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit
internal/instansi terkait.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.
Pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau rekomendasi
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait
dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan dan/atau rekomendasi pembukaan blokir Akses
Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.
---
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dan/atau rekomendasi
pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit internal/instansi terkait
dari Kepala Subdirektorat.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala
Subdirektorat.
- Kepala Subdirektorat Intelijen
1. Menerima:
- permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang diajukan
oleh Pengguna Jasa Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan, dan/atau
- rekomendasi pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari unit
internal/instansi terkait.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.
1. Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan.
---
30
- Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.
1. Pada Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Bidang
Penindakan dan Sarana Operasi.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Bidang
Penindakan dan Sarana Operasi.
- Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan dari
Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.
1. Pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Seksi.
---
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Bidang
Penindakan dan Penyidikan.
- Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.
1. Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Mengisi lembar penelitian permohonan pembukaan blokir Akses
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi.
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan dari Kepala Kantor.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Subseksi.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Kantor.
- Kepala Kantor
1. Menerima permohonan pembukaan blokir Akses Kepabeanan yang
diajukan oleh Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menelaah rekomendasi hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir
Akses Kepabeanan.
---
aa
H. PERMOHONAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA TERBATAS (PPST)
KOP PERUSAHAAN
Yth.
PERMOHONAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA TERBATAS (PPST)
Nomor Surat Perusahaan: NamaPerusahaan — ask. (DO) unowosounsan
Alamat Perusahaan send BY ena samwan
sn Ina JenisAkses 0 (7) Nan
Kepabeanan
Tanggal Surat: NB. Peka NO) Kena asa is
Skak NPWP Diranananana
dengan ini mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) dengan dilampiri dokumen
persyaratan atas uraian kegiatan sebagai berikut:
Jents Nomor Waktu Rencana
No. $ Tanggal Dokumen Uraian Jenis Barang Kedatangan/
Kegiatan Dokumen
Keberangkatan
ND (NO ysaxons Kenseseai (ATjorrewa Nevenassina (NW) sawewsoasesa) senen (Wisesa Do mewala (14)...
2 Il ena | Keeweal oU UWwwwewkkas 1 oo Kebkusuususasa oo lo mess
sa0St | savsasuwa dst | sewa Ost | meowowewsnsowss dst sist oo Yo seven dst
CAP PERUSAHAAN
Sasa (IS
---
Petunjuk Pengisian
Surat Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)
Angka (1) Diisi nama Kantor Bea dan Cukai tempat pengeluaran atau
pemuatan barang
Angka (2) : Diisi alamat Kantor Bea dan Cukai tempat pengeluaran atau
pemuatan barang
Angka (3) : Diisi nomor surat permohonan PPST
Angka (4) : Diisi tanggal surat permohonan PPST
Angka (5) : Diisi nama perusahaan
Angka (6) : Diisi alamat perusahaan
Angka (7) : Diisi jenis Akses Kepabeanan
Angka (8) : Diisi NIB perusahaan
Angka (9) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (10) : Diisi jenis kegiatan importasi/eksportasi
Angka (11) : Diisi nomor dokumen kegiatan importasi/eksportasi
Angka (12) : Diisi tanggal dokumen kegiatan importasi/eksportasi
Angka (13) : Diisi uraian jenis barang
Angka (14) : Diisi tanggal rencana kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut
Angka (15) : Diisi jabatan pimpinan perusahaan yang menandatangani surat
permohonan
Angka (16) : Diisi nama pimpinan perusahaan yang menandatangani surat
permohonan
---
sR3-
L, SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA
TERBATAS (PPST) (PPST-1)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PERSETUJUAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA TERBATAS (PPST)
Nomor: ......... (2)... IPPST-1I....(3)...../20.....(4).....
Berdasarkan surat Saudara Nomor: ...... (GG)... tanggal .....(6)...... Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara
Terbatas (PPST) , dengan ini disampaikan bahwa:
Nama Perusahaan Tya (angga
Alamat Perusahaan Lana (Own
NIB Kisvesesngnen Oia
NPWP Pesan (Jaana
Jenis Akses Kepabeanan Seranataaan (Ni).
dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:
No. | Nomor Surat Pemblokiran| Tanggal Surat Alasan Pemblokiran
1 pavarasen (2) nanaanna (03).nnannnab 0 nnnnnnaaaan (Wp. caca
mt | swag Ost ega asl NE EA dst
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.../PMK.04/2019 tanggal ... 2019 tentang Registrasi
Kepabeanan, memberikan persetujuan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) untuk menyelesaikan kegiatan
kepabeanan sebagai berikut:
Waktu Rencana
No. Jenis Kegiatan Nomor Dokumen Tanggal Dokumen Uraian jenis barang Kedatangan/
Keberangkatan
Mil ovewvergesa (TO) awan1 sesal (NOJiessmai) nana (17)oceoesesenssl emang (WBjissensisnsssah.. sa1wed (19).nsise2
St | enunanesnnsngann dst | scococomei dst | ceowowoowesl Ost Il) poweversa dst | own dst
Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) ini berlaku dalam jangka waktu ............ (20) sensasi hari sejak tanggal
diterbitkan.
ena (Ap ekDis
(23) ses wawasan
snematpasnnamosanun (2d) nana cWm.
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
1. Direktur Teknis Kepabeanan
1. Direktur Penindakan dan Penyidikan
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ...... (25)
, 5. Kepala ...... (26)....... |
---
Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas
(PPST)
Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PPST-1
Angka (2) : Diisi nomor surat PPST-1
Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PPST-1
Angka (4) : Diisi tahun penerbitan surat PPST-1
Angka (5) : Diisi nomor surat permohonan PPST
Angka (6) : Diisi tanggal surat permohonan PPST
Angka (7) : Diisi namaperusahaan
Angka (8) : Diisi Alamat perusahaan
Angka (9) : Diisi NIB perusahaan
Angka (10) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (11) : Diisi jenis akses kepabeanan
Angka (12) : Diisi nomor PMB-1
Angka (13) : Diisi tanggal PMB-1
Angka (14) : Diisi alasan pemblokiran
Angka (15) : Diisi jenis kegiatan importasi/eksportasi
Angka (16) : Diisi nomor dokumen kegiatan
Angka (17) : Diisi tanggal dokumen kegiatan
Angka (18) : Diisi uraian jenis barang
Angka (19) : Diisi tanggal rencana kedatangan sarana pengangkut
Angka (20) : Diisi jangka waktu PPST -1
Angka (21) : Diisi tempat penerbitan PPST-1
Angka (22) : Diisi tanggal penerbitan PPST-1
Angka (23) : Diisi jabatan pejabat yang menerbitkan PPST-1
Angka (24) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan PPST-1
Angka (25) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai tempat pengeluaran atau pemuatan barang
Angka (26) : Diisi nama unit yang melakukan pemblokiran Akses Kepabeanan
---
J. SURAT PENOLAKAN PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA
TERBATAS (PPST) (PPST-2)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Nomor: ......... (2) aro IPPST-2)....(3)../20.....(4).....
Berdasarkan surat Saudara Nomor: ......(5)...... tanggal .....(6)...... Perihal Permohonan
Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor.../PMK.04/2019 tanggal ... 2019 tentang Penyederhanaan
Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:
NamaPerusahaan ———————————————————————— Teatanaaaan 7)...
Alamat Perusahaan eretetensttoma (2) Maaaan
NB Toananaaaaaa (Oyananananaan
NPWP Hanewsnwsagn (10)...
Jenis Akses Kepabeanan PReamaRaN an
dengan rincian pemblokiran sebagai berikut:
No. Be Tanggal Surat Alasan Pemblokiran
Mo lemon ND. dberemesal———.........j"meesemengand (TA) bon wenassa
sagSt | dst |. coco dst Lo... J—ccmcd dst
tidak dapat diberikan persetujuan PPST untuk jeniskegiatan ......... (15)... dengan alasan:
Tangan).
Di nana (1 aa
GL eweanOS hoon
sesnasn (Tomonews(LO Yasa
nenen (19)..
---
Petunjuk Pengisian
Penolakan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST)
Angka (1) : Diisi nama kantor yang menerbitkan PPST-2
Angka (2) : Diisi nomor PPST-2
Angka (3) : Diisi kode kantor yang menerbitkan PPST-2
Angka (4) : Diisi tahun penerbitan PPST-2
Angka (5) : Diisi nomor surat permohonan PPST
Angka (6) : Diisi tanggal surat permohonan PPST
Angka (7) : Diisi nama perusahaan
Angka (8) : Diisi alamat perusahaan
Angka (9 : Diisi NIB perusahaan
Angka (10) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (11) : Diisi jenis akses kepabeanan yang dimiliki
Angka (12) : Diisi nomor PMB-1
Angka (13) : Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan PMB-1
Angka (14) : Diisi alasan pemblokiran
Angka (15) : Diisi jenis kegiatan importasi/eksportasi
Angka (16) : Diisi alasan penolakan PPST
Angka (17) : Diisi tempat penerbitan PPST-2
Angka (18) : Diisi tanggal penerbitan PPST-2
Angka (19) : Diisi nama jabatan pejabat yang menerbitkan PPST-2
Angka (20) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan PPST-2
---
AT
K. TATA CARA PEMBUKAAN PEMBLOKIRAN SEMENTARA TERBATAS (PPST)
1. PPST Diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
- Pengguna Jasa Kepabeanan
1. Mengajukan permohonan PPST kepada Kepala Kantor tempat
pengeluaran atau pemuatan barang dengan melampirkan dokumen
persyaratan PPST.
1. Menerima Surat Persetujuan PPST (PPST-1), dalam hal permohonan
PPST disetujui.
1. Menerima Surat Penolakan PPST (PPST-2), dalam hal permohonan
PPST tidak disetujui.
1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Seksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan PPST.
1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Seksi.
Kepala Seksi
1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Bidang.
1. Menelaah hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang
1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Kantor.
1. Menelaah hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Kantor.
Kepala Kantor
1. Menerima surat permohonan PPST dari Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menelaah hasil penelitian dari Kepala Bidang.
1. Menerbitkan Surat Persetujuan PPST (PPST-1), dalam hal permohonan
PPST disetujui.
1. Menerbitkan Surat Penolakan PPST (PPST-2), dalam hal permohonan
PPST tidak disetujui.
---
1. PPST Diajukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai
1. Mengajukan — permohonan PPST kepada Kepala Kantor tempat
pengeluaran atau pemuatan barang dengan melampirkan dokumen
persyaratan PPST.
1. Menerima Surat Persetujuan PPST (PPST-1), dalam hal permohonan PPST
disetujui.
1. Menerima Surat Penolakan PPST (PPST-2), dalam hal permohonan PPST
tidak disetujui.
1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Subseksi.
1. Melakukan penelitian terhadap permohonan PPST.
1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Subseksi.
1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari kepala Seksi.
1. Menelaah hasil penelitian dari Pelaksana Pemeriksa.
1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Seksi.
1. Menerima surat permohonan PPST yang diajukan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan dari Kepala Kantor.
1. Menelaah hasil penelitian dari Kepala Subseksi.
1. Menyampaikan hasil penelitian kepada Kepala Kantor.
1. Menerima surat permohonan PPST dari Pengguna Jasa Kepabeanan.
1. Menelaah hasil penelitian dari Kepala Seksi.
1. Menerbitkan Surat Persetujuan PPST (PPST-1), dalam hal permohonan
PPST disetujui.
1. Menerbitkan Surat Penolakan PPST (PPST-2), dalam hal permohonan
PPST tidak disetujui.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
Salinan sesuai dengan aslinya
Lam ENtaris Mane Jenderal HERU PAMBUDI
Ph Se UN 1 u
PA Y Kepala Bagian Umum
1 sc WAN udi| Adrijanto
Ns Se 3