Langsung ke konten

PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN

PMK No. 6 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan
hukum yang mengusahakan pabrik.
1. Etil Alkohol atau 'Etanol yang selanjutnya disebut Etil
Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
C2HsOH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

---

1. Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol yang
selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair
yang lazim disebut minuman yang mengandung etil
alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian,
penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy,
anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
1. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari
tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan
cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.
1. Cerutu • adalah hasil tembakau yang dibuat dari
lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak,
dengan cara digulung demikian rupa dengan daun
tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
1. . Rokok Daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan
daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya,
dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya.
1. Tembakau Iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari
daun tembakau yang dirajang, • untuk dipakai, tan pa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya.
1. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya
disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari
daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, dan
Tembakau Iris yang dibuat secara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya.
1. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam
kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda
yang dapat melindungi dari kerusakan dan
meningkatkan pemasarannya.

---

1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan
harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara
khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang kemudian
diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
1. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan
data secara teratur tentang:
- pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena
cukai; dan
- penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan. Cukai di lingkungan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Cukai.
1. Hart Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari
yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hart Jumat,
kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang
ditetapkan oleh pemerintah.
1. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi yang selanjutnya
disebut SAC-S adalah sistem aplikasi yang dipergunakan
di bidang cukai.

Pasal 2

(1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai

yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat.

---

(2) Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses

pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan
untuk dipakai.

(3) Saat proses pembuatan barang kena cukai selesai dengan

tujuan untuk dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), untuk barang kena cukai ber'upa:

- Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan
bahan baku dengan cara peragian dan/ a tau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi telah
menghasilkan barang cair, jemih, dan tidak
berwama, merupakan senyawa organik dengan
rumus kimia C2HsOH;
- MMEA yaitu pada saat proses pengolahan bahan
baku dengan cara peragian, penyulingan, a.tau cara
lainnya telah menghasilkan barang cair yang lazim
disebut minuman mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau untuk jenis Sigaret yaitu pada saat
proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai
dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, tanpa
mengindahkan bahan pengganti a.tau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
- hasil tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat
proses pengolahan lembaran-lembaran daun
tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung
demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
- hasil tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada
saat" proses pengolahan tembakau yang dibuat
dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau
sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa
mengindahkan bahan pengganti a.tau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya;
dan

---

- hasil tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada
saat proses pengolahan daun tembakau telah selesai
dirajang, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.

Pasal 3

(1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala

kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai yang
selesai dibuat.

(2) Barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib

diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk barang kena cukai berupa Etil Alk.ohol, dalam
hal barang kena cukai dimaksud telah berada pada
tangki penampungan hasil produksi;
- untuk barang kena cukai berupa MMEA, dalam hal
barang kena cukai dimaksud telah dikemas untuk
penjualan eceran;
- untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau,
dalam hal barang kena cukai dimaksud telah
dikemas untuk penjualan eceran; dan
- untuk hasil tembakau berupa Tembakau Iris yang
digunakan sebagai bahan baku oleh Pengusaha
Pabrik lainnya dalam pernbuatan barang hasil akhir
yang rnerupakan barang kena cukai, dalam hal hasil
ternbakau berupa Ternbakau Iris dimaksud telah
dikernas.
(3} Dalam hal proses pengernasan dan pelekatan pita cukai
merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan,
pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat
yang wajib diberitahukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1} adalah barang kena cukai yang telah dikemas
untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai.

---

(4) Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan Pembukuan atau
Pencatatan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik.

(5) Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil

dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai
dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 4

(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disampaikan
dalam bentuk:
- tulisan di atas formulir; atau
- data elektronik.

(2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas
formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
- pemberitahuan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik
kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor yang
mengawasi; dan
- formulir harus disediakan oleh Pengusaha Pabrik

(3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
- pemberitahuan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik
kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SAC-S; dan
- menggunakan format dan tipe data yang sesuai
dengan SAC-S.

(4) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

berupa Etil Alkohol disampaikan dengan menggunakan
dokumen cukai berupa Pemberitahuan Etil Alkohol Yang
Selesai Dibuat (CK-4A) sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

(5) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

berupa MMEA disampaikan dengan menggunakan
dokumen cukai berupa Pemberitahuan Minuman Yang
Mengandung Etil Alkohol Yang Selesai Dibuat (CK-4B)
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

berupa hasil tembakau disampaikan dengan
menggunakan dokumen cukai berupa Pemberitahuan
Hasil Tembakau Yang Selesai Dibuat (CK-4C) sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal.5

(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

berupa Etil Alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh
Pengusaha Pabrik Etil Alkohol atau Pengusaha Pabrik
MMEA paling lambat pada Hari Kerja berikutnya.

(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat untuk
periode harian berdasarkan saat berakhirnya proses
produksi.

(3) Proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

adalah untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) jam.

(4) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

berupa hasil tembakau, wajib disampaikan oleh
Pengusaha Pabrik hasil tembakau:
- paling lambat pada tanggal 3, untuk periode
pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir
• bulan pada bulan sebelumnya; dan
- paling lambat pada tanggal 17, untuk periode
pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14
pada bulan yang sama.

---

(5) Dalam hal tanggal 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a atau tanggal 1 7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b jatuh pada hari libur, pemberitahuan
barang kena cukai yang selesai dibuat wajib disampaikan
oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau paling lambat
pada Hari Kerja berikutnya.

(6) Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau

tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4),
atau ayat (5) adalah:
- pada jam kerja Kantor dalam hal pemberitahuan
yang dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir;
- paling lambat pada pukul 22.00 WIB dalam hal
pemberitahuan dalam bentuk data elektronik.

Pasal 6

( 1) Pengusaha Pabrik yang menyampaikan pemberitahuan
barang kena cukai yang selesai dibuat, mendapatkan
tanda terima.

(2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas
formulir, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima
pemberitahuan memberikan tanda terima dengan cara
menandatangani formulir pemberitahuan yang
disampaikan oleh Pengusaha Pabrik di tempat yang telah
disediakan.

(3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik,
Pengusaha Pabrik mendapatkan respon tanda terima
secara otomatis dari SAC-S sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran N yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini

---

Pasal 7

( 1) Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik
• untukwaktu tertentu.

(2) Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur pabrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
menyampaikan surat pemyataan kepada Kepala Kantor
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum hari libur
pabrik, sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat

(4) bertepatan dengan hari libur pabrik, Pengusaha

Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena
cukai yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas
formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) pada Hari Kerja berikutnya setelah
hari libur pabrik.

Pasal 8

( 1) Dalam hal terdapat kendala sehingga Pengusaha Pabrik
tidak dapat menyampaikan pemberitahuan barang kena
cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik
sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik wajib
menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang
selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6).

(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada
Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

---

(3) Dalam hal Pengusaha Pabrik menyampaikan

pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Pabrik
harus menyertakan surat pemyataan yang menyatakan
alasannya, sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 9

(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan

perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai yang
selesai dibuat yang telah disampaikan.

(2). Dalam hal permohonan perbaikan data pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terkait dengan.
perbaikan data jumlah produksi, berlaku ketentuan:
- untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol dan
MMEA, perrnohonan disampaikan dan diterima
Kantor paling lambat sebelum dilakukan
pencacahan;dan
- untuk barang kena cukai berupa hasil tembakau,
permohonan disampaikan dan diterima Kantor paling
lamb at pada batas waktu penyampaian
pemberitahuari untuk periode pembuatan berikutnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

(3) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor dalam
bentuk tulisan dan disertai dengan bukti dan/ atau
penjelasannya.

(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1), Kepala Kantor:
- menerima dan menerbitkan surat tugas untuk
perbaikan data kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau
- menolak dan menerbitkan surat penolakan kepada
Pengusaha Pabrik.

---

Pasal 10

Dalam hal Kantor sudah menerapkan SAC-S namun
pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat
disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6), Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman ke
dalam SAC-S.

Pasal 11

(1) Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau

menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai yang
selesai dibuat melewati waktu penyampaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7,
dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang
selesai dibuat.

(2) Pengusaha Pabrik yang dianggap tidak memberitahukan

barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 12

(1) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat pada Kantor yang belum
menerapkan SAC-S dilaksanakan sebagaimana diatur
dalam Lampiran . VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dart Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik
pada Kantor yang telah menerapkan SAC-S dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan
Direktur J enderal ini.

---

(3) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena

cukai yang s.elesai dibuat . dalam bentuk tulisan di atas
formulir pada Kantor yang telah menerapkan SAC-S
dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Lampiran IX
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan
Direktur J enderal ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-55/BC/2012 tentang
Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak
tanggal 16 Agustus 2016.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2016

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
.,ȇ-· ::Ȉ,ȉȊkretaris Direktorat J enderal , . ' . IJ,11: ---...._ • . , t,,!,, u. b . .('-
, Y-, ,.·ȋ,, -ȌP-1 · - agian Umum
'•i, I' --'

\ '"X
(),?41:---.._...--:.,Ü: .,,; • r ȍȎf 19 11220 199212 1 001

---

lAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG
PENYAMPAlAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ

YANG SELESAI DIBUAT

CK-4A
Nomor : ... (1) ...... . Lembar : pertama/kedua *)
Tanggal : ... (2) ...... . Halaman : 1

PEMBERITAHUAN ETIL ALKOHOL YANG SELESAI DIBUAT

Dengan ini diberitahukan baliwa mulai tanggal ... (3) ... pukul ... (4) ... sampai
tanggal ... (5) ... pukul . .. (6) ... di pabrik kami:

Nama : .............................. (7) . . ······ .......................... .
Alamat : .. ............................ (8) .......... . . ......... ; ............ .

NPPBKC : ... ; ..... ................. .... (9) . . . . . . . . . . ..................... ... .

telah memproduksi Etil Alkohol sebanyak : ......... (10)......... liter, yang
perinciannya seperti tersebut di balik pemberitaliuan ini.

Demikian diberitahukan dengan sebenarnya.

Pengusaha,

ttd

...... (1 1) ..... .

Ruang untuk Bea dan Cukai

Pemberitahuan Etil Alkohol yang selesai dibuat ini telah diterima pada tanggal
. .. . . .. . . (12) ... ... . . . .. .

Pejabat Bea dan Cukai

. . . . . . . : . . . . . . . (13) . . . . . . . . .. . ... .

NIP .......... (14) .............. .

Jumlah pemberitahuan ini telah dibukukan ke dalam Buku Rekening Barang
Kena Cukai Etil Alkohol yang bersangkutan pada tanggal ..... (15) .....
Catatan:
1. Lembar pertama untuk Pejabat Bea dan Cukai;
1. Lembar kedua sebagai arsip Pengusaha.
*) coret yang tidak perlu

---

Halaman : 2

RINCIAN PEMBERITAHUAN PRODUKSI

ETIL ALKOHOL YANG SELESAI DIBUAT

Dokumen Produksi Nomor/
No ldentitas Jumlah (liter)
Tangki
No Tanggal

1 2 3 4 5

(16) ( 1 7) ( 1 8) (19) (20)

JUMLAH (21)

...... (22) ..... , tanggal ... (23) ... , ...... .

Pengusaha

....... (24) ..... .

---

PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN ETIL ALKOHOL YANG SELESAI DIBUAT

Nomor (1) Diisi nomor pemberttahuan etil alkohol yang selesai dibuat
(nomor dart Pengusaha Pabrtk).

(2)Nomor Diisi tanggal pemberttahuan etil alkohol yang selesai dibuat

(ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).

(3)Nomor Diisi tanggal dimulainya produksi etil alkohol yang

diberttahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (4) Diisi jam dimulainya produksi etil alkohol (ditulis angka dengan
format HH:MM, misal "18:45").
Nomor (5) Diisi tanggal berakhimya produksi etil alkohol yang
diberttahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).

(6)Nomor Diisi jam diakhirtnya produksi etil alkohol (ditulis angka dengan

format HH:MM, misal "18:45").

(7)Nomor Diisi nama pabrtk yang memberitahukan etil alkohol yang

selesai dibuat.

(8)Nomor Diisi alamat pabrik yang memberitahukan etil alkohol yang

selesai dibuat.

(9)Nomor Diisi NPPBKC pabrik yang memberttahukan etil alkohol yang selesai dibuat.

Nomor (10) Diisi jumlah liter etil alkohol yang diproduksi (sampai dengan dua angka di belakang koma) diambil dart kolom (21).
Nomor ( 11) : Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrtk yang memberitahukan etil alkohol yang selesai dibuat.
Nomor (12) : Diisi tanggal diterimanya pemberitahuan etil alkohol yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).

(13)Nomor : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea Dan Cukai yang

menertma pemberitahuan etil alkohol yang selesai dibuat.
Nomor (14) Diisi NIP Pejabat Bea Dan Cukai yang menertma pemberitahuan
etil alkohol yang selesai dibuat.
Nomor (15) Diisi tanggal pembukuan pemberitahuan etil alkohol yang
selesai dibuat ke dalam buku rekening barang kena cukai etil alkohol oleh Pejabat Bea Dan Cukai (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor ( 16) : Diisi nomor urut.
Nomor ( 1 7) : ·Diisi nomor dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrtk skala kecil, dapat diisi dengan nomor produksi dart catatan sediaan.
Nomor (18) Diisi tanggal dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrtk skala kecil, dapat diisi dengan tanggal produksi dart catatan sediaan.
Nomor (19) Diisi nomor/identitas dart tangki/tempat penampungan etil alkohol yang diproduksi.

---

Nomor (20) Diisi jumlah etil alkohol yang diproduksi dalam satuan liter
untuk masing-masing tangki (ditulis sampai dengan dua angka
di belakang koma).

Nomor (21) Diisi total jumlah etil alkohol yang diproduksi dalam satuan
liter (ditulis sampai dengan dua angka di belakang koma).

Nomor (22) Diisi nama tempat di mana pemberitahuan dibuat.

Nomor (23) Diisi tanggal pemberitahuan etil alkohol yang selesai dibuat
(ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (24) Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang
memberitahukan.·

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
. .. . _Sekretaris Direktorat J enderal
u.b. ,.. -- -°:· . /.;¯- , __.__--®-
a ian Umum •
-- ,··\· .;..._rtt;11-'-·I l
± ²
\ ---------.c
-·•'AiJfH01.! . 1 1220 199212 1 001 --s►

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKfUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG

PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI

YANG SELESAI DIBUAT

I CK-4B

Nomor : ... ( 1) ...... . Lembar : pertama/kedua *)
Tanggal : . . . (2) ...... . Halaman : 1

PEMBERITAHUAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

YANG SELESAI DIBUAT

Dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal . . . (3) ... pukul . . . (4) . . . sampai
tanggal ... (5) . . : pukul . . . (6) . . . di pabrik kami:

Nama : ............ .................. (7) .................................. .
Alamat : .......................... .... (8) .................................. .

NPPBKC : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .... (9) .................... . ............. .

telah memproduksi Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang sudah dikemas
untuk penjualan eceran sebanyak: ......... (10)......... kemasan, yang
keseluruhannya berjumlah ......... (1 1)......... liter, yang perinciannya seperti
tersebut di balik pemberitahuan ini.

Demikian diberitahukan dengan sebenarnya.

Pengusaha,

ttd

....... (12) ........ .

Ruang untuk Bea dan Cukai
Pemberitahuan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selesai dibuat ini
telah diterima pada tanggal ......... (13) ........... .

Pejabat Bea dan Cukai

............... (14) .............. .

NIP .......... (15) .................. .

Jumlah pemberitahuan ini telah dibukukan ke dalam Buku Rekening Barang
Kena Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang bersangkutan pada
tanggal ... ( 16) ...
Catatan:
1 . Lembar pertama untuk Pejabat Bea dan Cukai;
1. Lembar kedua sebagai arsip Pengusaha.
*) coret yang tidak perlu

---

Halarnan : 2

RINCIAN PEMBERITAHUAN PRODUKSI

MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

Dokumen Kemasan Produksi Jenis Kadar Merek Golongan JumlahNo. MMEA (%) (liter)
lsi
No Tanggal Jenis Jumlah (ml)
1 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (9x10)

(17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27)

Jumlah (28) (29)

. . . . . . . . . (30) . . ...... , tanggal . . . (31) . . . , . . . .

Pengusaha

········(32} ....... .

---

PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

YANG SELESAI DIBUAT

(1)Nomor Diisi nomor pemberitahuan MMEA yang selesai dibuat (nomor dart Pengusaha Pabrik).

(2)Nomor Diisi tanggal pemberitahuan MMEA yang selesai dibuat (ditulis

dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (3) Diisi tanggal dimulainya produksi MMEA yang diberitahukan
(ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).

(4)Nomor Diisi jam dimulainya produksi MMEA (ditulis angka dengan

format HH:MM, misal "08:30").

(5)Nomor Diisi tanggal berakhirnya produksi MMEA yang diberitahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).

(6)Nomor Diisi jam diakhirinya produksi MMEA (ditulis angka dengan

format HH:MM, misal "17:00").
Nomor (7) Diisi nama pabrik. yang memberitahukan MMEA yang selesai dibuat.

(8)Nomor Diisi alamat pabrik yang memberitahukan MMEA yang selesai dibuat.

(9)Nomor Diisi NPPBKC pabrik yang memberitahukan MMEA yang selesai dibuat.

Nomor (10) : Diisi jumlah kemasan untuk penjualan eceran MMEA yang diproduksi (dengan angka}. Diambil dart kolom (28}.
Nomor (11) : Diisi jumlah liter MMEA yang diproduksi (sampai dengan dua
angka di belakang koma) diambil dart kolom (29).

(12)Nomor : Diisi nama • dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang memberitahukan MMEA yang selesai dibuat.

Nomor (13) Diisi tanggal diterimanya pemberitahuan MMEA yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (14) Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang rnenerirna pernberitahuan MMEA yang selesai dibuat.
Nomor (15) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pernberitahuan MMEA yang selesai dibuat.
Nomor (16) Diisi tanggal pernbukuan pernberitahuan MMEA yang selesai dibuat ke dalam buku rekening barang kena cukai MMEA oleh Pejabat Bea dan Cukai (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (17) Diisi nornor urut.
Nomor (18) Diisi nornor dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, dapat diisi dengan nomor produksi dart catatan sediaan.
Nornor (19) : Diisi tanggal dokurnen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, dapat diisi dengan tanggal produksi dart catatan seqiaan.

---

Nomor (20) : Diisi jenis MMEA (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (21) : Diisi merek MMEA (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (22) : Diisi golongan MMEA (sesuai dengan Surat Keputusan
Penetapan Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (23) : Diisi kadar MMEA_ (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
Tarif Cukai) yang diproduksi. _
Nomor (24) : Diisi jenis kemasan MMEA (sesuai dengan Surat Keputusan
Penetapan Tarif Cukai).
Nomor (25) : Diisi volume (isi) MMEA tiap kemasan (sesuai dengan Surat
Keputusan Penetapan Tarif Cukai) (dalam mililiter).
Nomor (26) : Diisi jumlah kemasan MMEA yang diproduksi.
Nomor (27) Diisi jumlah liter MMEA yang diproduksi (perkalian antara
nomor (25) dan nomor (26) serta ditulis sampai dengan dua
angka dibelakang koma).
Nomor (28) : Diisi total jumlah kemasan MMEA yang diproduksi.
Nomor (29) : Diisi total jumlah liter MMEA yang diproduksi (ditulis sampai
dengan dua angka dibelakang koma).
Nomor (30) : Diisi nama tempat di mana pemberitahuan dibuat.
Nomor (31) Diisi tanggal pemberitahuan MMEA yang selesai dibuat (ditulis
dengan susuna,n tanggal, bulan, tahun).
Nomor (32) Diisi nama dan • tanda tangan Pengusaha Pabrik yang
memberitahukan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREIITUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG
PENYAMPAIAN PEMBERlTAHUAN BARANG KENA CUKAJ
YANG SELESAl DIBUAT

CK-4C

Nomor : ... (1) ...... . Lembar : pertama/kedua *)
Tanggal : ... (2) ...... . Halaman : 1

PEMBERITAHUAN HASIL TEMBAKAU

YANG SELESAI DIBUAT

Dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal ..... (3) ..... sampai dengan
tanggal ... (4) ... di pabrik kami:

Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . .. .
Alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . •. . . . . . . -. . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

NPPBKC : . . . . .. .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . .. .. . . . . ... .

telah memproduksi hasil tembakau yang sudah dikemas untuk penjualan
eceran sebanyak : ......... (8) ......... kemasan yang keseluruhannya berjurnlah
......... (9). .... .... batang dan/atau ......... (10). ...... gram, yang perinciannya
seperti tersebut di balik pemberitahuan ini.

Demikian diberitahukan dengan sebenarnya.

Pengusaha,

ttd

...... (1 1) .....

Pemberitahuan hasil tembakau yang selesai dibuat ini telah diterima pada
tanggal ......... (12) ........... .

Pejabat Bea dan Cukai

............... (13) ............. ..

NIP .......... ( 14) .............. .

Catatan:
1. Lembar pertama untuk Pejabat Bea dan Cukai;
1. Lembar kedua sebagai arsip Pengusaha.
*) coret yang tidak perlu

---

---

RlNCIAN PEMBERITAHUAN PRODUKSI

HASIL TEMBAKAU

Dokumen Kemasan Produksi
No. Jenis Merek HJE Jurnlah (btg/gr)
lsi No. Tanggal Bahan Jumlah (btg/gr)

1 2 3 . 4 5 6 7 8 9 10 (8 X 9)

(15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24)

(26a)
Jumlah (25)
(26b)

......... (27) . . ...... , tanggal ... (28) ..... .

Pengusaha

....... (29) ..... .

---

PETUNJUK PENGISIAN

PEMBERITAHUAN HASIL TEMBAKAU YANG SELESAI DIBUAT

Nomor (1) Diisi nomor pemberitahuan hasil tembakau yang selesai dibuat (nomor dart Pengusaha Pabrik).
Nomor (2) Diisi tanggal pemberitahuan hasil tembakau yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (3) Diisi tanggal awal periode produksi hasil tembakau yang diberitahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (4) Diisi tanggal akhir periode produksi hasil tembakau yang
diberitahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan,
tahun).

(5)Nomor Diisi nama pabrik yang memberitahukan hasil tembakau

yang selesai dibuat.

(6)Nomor Diisi alamat pabrik yang memberitahukan hasil tembakau yang selesai dibuat.

(7)Nomor Diisi NPPBKC pabrik yang memberitahukan hasil tembakau

yang selesai dibuat.

(8)Nomor Diisi jumlah kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi (dengan angka) diambil dart kolom (25).

(9)Nomor Diisi jumlah batang hasil tembakau yang diproduksi (dengan angka) diambil dart kolom (26a).

(10)Nomor Diisi jumlah gram hasil tembakau yang diproduksi (dengan angka) diambil dart kolom (26b).

Nomor (11) Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang memberitahukan hasil tembakau yang selesai dibuat.
Nomor (12) Diisi tanggal diterimanya pemberitahuan hasil tembakau
yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan,
tahun).
( 1 3) nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai Nomor Diisi yang menerima . pemberitahuan hasil tembakau yang selesai
dibuat.
Nomor (14) Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan hasil tembakau yang selesai dibuat.
Nomor (15) Diisi nomor urut.
Nomor (16) Diisi nomor dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, dapat diisi dengan nomor produksi dart catatan sediaan.
Nomor (17) Diisi tanggal dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, dapat diisi dengan tanggal produksi dart catatan sediaan.
Nomor (18) Diisi jenis hasil tembakau (sesuai dengan Surat Keputusan
Penetapan Tartf Cukai) yang diproduksi.

---

Nomor (19)- Diisi merek hasil tembakau (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (20) Diisi HJE hasil tembakau (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (21) Diisi bahan kemasan hasil tembakau (sesuai dengan Surat
Keputusan Penetapan Tarif Cukai).
Nomor (22) Diisi jumlah hasil tembakau tiap kemasan (dalam
batang/ gram).
Nomor (23) Diisi jumlah kemasan hasil tembakau yang diproduksi.
Nomor (24) Diisi jumlah hasil tembakau (dalam batang/ gram) yang
diproduks1 (perkalian antara nomor (22) dan nomor (23).
Nomor (25) Diisi total jumla.h kemasan hasil tembakau yang diproduksi.
Nomor (26a) • Diisi total jumlah hasil tembakau dalam batang yang diproduksi
Nomor (26b) Diisi total jumlah hasil tembakau (misal: TIS) dalam gram
yang diproduksi
Nomor (27) Diisi nama tempat di mana pemberitahuan dibuat.
Nomor (28) Diisi tanggal pemberitahuan hasil tembakau yang selesai
dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (29) Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang
memberitahukan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG
PENYAMPAlAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ

YANG SELESAI DIBUAT

TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI

YANG SELESAI DIBUAT YANG DISAMPAIKAN SECARA ELEKTRONIK

Pada tanggal ... (1) ... , pukul . ....... (2) ....... telah diterima pemberitahuan barang
kena cukai yang selesai dibuat nomor ....... (3) ...... , tanggal ........ (4) ... ... dari:
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . ............ . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat : ........................... (6) .......... ........................ .

NPPBKC : . . . ......................... (7) . . . . . . . . . . . ················· . . . . . . .

Catatan:
FORMULIR INI DICETAK SECARA OTOMATIS OLEH SISfEM KOMPUTER

DAN TIDAK MEMERLUKAN ·NAMA, TANDA TANGAN PEJABAT, DAN CAP

DINAS

---

PETUNJUK PENGISIAN TANDA TERIMA

PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI

DIBUAT YANG DISAMPAIKAN SECARA ELE.KTRONIK

Nomor (1) Diisi tanggal pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat
(CK-4) diterima oleh SAC-S (ditulis dengan susunan tanggal,
bulan, tahun).
Nomor (2) Diisi jam pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat (CK-4)
diterima oleh SAC-S (ditulis angka dengan format HH:MM, misal
"16:00")
Nomor (3) Diisi nomor pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat
(CK-4).
Nomor (4) Diisi tanggal pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat
(CK-4) (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (5) Diisi nama pabrik yang memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat.
Nomor (6) Diisi alamat pabrik yang memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat.
Nomor (7) Diisi NPPBKC pabrik yang memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat..

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
-= SȏȐetaris Direktorat Jenderal
ȑ(',./. J:_:....... Ȓ·.r. .,, _ȓ, u.b .
. :l · u-1Ȕ:n:1;,1,. gian Umum

---

LAMPIRAN V

PERATURAN DIREIITUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG
PENYAMPAlAN PEMBERlTAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAl DIBUAT

KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN HARi LIBUR PABRIK
Nomor : .......... (1) .............. ..

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
: ............................... (2) .................................. .Nama : ·······························(3) ...... .... ................ .. .. . ... .Jabatan : ............................... (4) .................................. .Alamat

Kuasa/Pemilik dart: : ................................ (5) ................................. .PerusahaanNPPBKC : ................................ (6) ................................. .
: ....................... ......... (7) ................................. .Alamat
Dengan ini kami menyatakan HARi LIBUR PABRIK, terhitung mulai tanggal
......... (8) ........ sampai dengan tanggal . ........ (9) ...... ..
Apabila dalam surat pernyataan ini terdapat ketidakbenaran, kami bersedia
ctikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian pemyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakansebagaimana mestinya.
. ..... (10) ..... , tanggal .... (11) ..... .
Pengusaha,
Materai

.._ ______________ .
....... (12) .....

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PERNYATAAN HARI LIBUR PABRIK

Nomor (1) Diisi nomor surat pemyataan hari libur pabrik (nomor dari
Pengusaha Pabrik).
Nomor (2) Diisi nama lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha
Pabrik yang membuat pemyataan.
Nomor (3) Diisi jabatan Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik
yang membuat pemyataan.
Nomor (4) Diisi alamat lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha
Pabrik yang membuat pernyataan.
Nomor (5) Diisi nama pabrik yang menyatakan hari libur.
Nomor (6) Diisi NPPBKC pabrik.
Nomor (7) Diisi alamat lengkap pabrik.
Nomor (8) Diisi tanggal awal libur pabrik.
Nomor (9) Diisi tanggal berakhimya libur pabrik.
Nomor (10) Diisi nama tempat di mana pemyataan dibuat.
Nomor (1 1 ) Diisi tanggal pembuatan pernyataan hart libur pabrik. (ditulis
dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (12) Diisi nama dan tanda . tangan Pengusaha Pabrik atau kuasa
Pengusaha Pabrik yang membuat pemyataan.

·_ DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b . .
Pih;
-.. . . . '\. a: agian UmumIi /./ -
• ,,...,.n,_ f( C\"';,:,{! :Jt· .,i::-r-,, . I.,i ..,,o

&\\ •.:=:., \ . I

• , Ȗ --1.\nwa . · .ȕ -... / ·-r... , . . , ,,.,
• ··,'/,.> ._NIP:,-1971 1220 199212 1 001 .. ,t{: .?.Ý:. ')' t /
----; - ,.;

---

• LAMPIRAN VI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG
PENYAMPAlAN PEMBERlTAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAI p!BUAT

KOP SURAT

SURAT PERNYATMN

Nomor : .......... (1) ............... .

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
: ............................... (2) .................................. .Nama : ............... ............ -.... (3) .................................. .Jabatan : .................... . . . ........ (4) .................................. .Alamat

Kuasa/Pemilik dart: : .........-.... : .................. (5); ........ ........................ .Pen1sahaan : ................ ....... : ........ (6) ............. .................... .NPPBKC : ....... ......................... (7) ................................. .Alamat
Dengan ini menyatakan bahwa kami tidak dapat menyampaikan
pemberitahuan barang kena -cukai yang selesai dibuat dengan nomor .... .... .

(8) ......... tanggal ......... (9)......... dalam bentuk data elektronik dikarenakan

terdapat kendala berupa ......... (10)........ .
Apabila dalam surat pemyataan ini terdapat ketidakbenaran, kami bersedia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian pemyataan mi kami buat dengan sebenarnya, untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
. ..... (1 1)..... , tanggal .. .. (12). .... .
Pengusaha,---------------,I
:I Materai

L - - - - - - - - - - - - - - 1

....... (13) . . . . . . . .

---

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KENDAi.A

(1) Nomor Diisi nomor surat pernyataan (nomor dart Pengusaha Pabrik).

Nomor (2) Diisi nama lengkap Perigusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha
Pabrik yang membuat pernyataan.
Nomor (3) Diisi jabatan Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik yang membuat pernyataan ..
Nomor (4) Diisi alamat lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik yang membuat pernyataan.
Nomor (5) Diisi nama pabrik.
Nomor (6) Diisi NPPBKC pabrik.
Nomor (7) Diisi alamat lengkap pabrik.
Nomor (8). Diisi nomor pemberitahuan barang kena cukai yang selesai ·ctibuat yang terkendala.

(9) Nomor Diisi tanggal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang terkendala.

Nomor (1O) :Diisi keterangan kendala yang terjadi.
(1 1) Nomor : Diisi nama tempat di mana pemyataan dibuat.

(12) : Nomor Diisi tanggal pembuatan . pemyataan. (ditulis dengan susunan

tanggal, bulan, tahun).

(13) Nomor : Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik atau kuasa

Pengusaha Pabrik yang menibuat pemyataan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya • Sekretarts Direktorat Jenderal u.b. ʞʟ agian Umum

1'!r. 'l/ .. - :N- ,JEf!t.'_ u't.¦ ,· 11 1220 199212 1 001
§·

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG

TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI

YANG SELESAI DIBUAT

TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ YANG

SELESAI DIBUAT PADA KANTOR YANG BELUM MENERAPKAN SAC-S

1. Pengusaha Pabrik:
- mengisi formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
secara lengkap dan benar dalam 2 (dua) rangkap;
- menyampaikan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat kepada pejabat penerima dokuman di Kantor yang mengawasi;
- menerima kembali formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat apabila pengisian tidak lengkap;
- mengajukan kembali formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki;
- menerima tanda terima dari Pejabat Bea dan Cukai berupa lembar kedua
formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang telah di tandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerima Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; dan
- membuat surat pernyataan hari libur dalam hal Pengusaha Pabrik akan
meliburkan pabrik untuk waktu tertentu.
1. Pejabat penerima dokumen pada Seksi Pabean dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Tipe B, atau Tipe C/Seksi
Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, atau Tipe Madya Pabean B/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (Seksi Pabean dan Cukai) atau Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama (Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan) di Kantor yang mengawasi Pabrik:
- menerima formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat dart Pengusaha Pabrik;
- memeriksa kelengkapan pengisian formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
- mengembalikan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat apabila tidak lengkap;
- membubuhkan tanggal penerimaan pada Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dan menandatanganinya serta menyerahkan lembar kedua pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;
- meneruskan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat kepada pejabat pemeriksa dokumen; dan
- menerima surat pemyataan hart libur dart Pengusaha Pabrik dan
menyampaikan kepada Kepala Kantor.

---

1. Pejabat pemeriksa dokumen pada Seksi Pabean dan Cukai atau Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi Pabrik di Kantor yang mengawasi Pabrik:
- menerima formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai • Dibuat dari pejabat penerima dokumen;
- meneliti waktu penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat. Dalam hal waktu penyampaian melewati ketentuan,
maka:
1. Jika terdapat surat pemyataan libur pabrik, a) meneliti kesesuaian tanggal penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dengan surat pemyataan libur
pabrik: dan
- Jika terdapat ketidaksesuaian, mengajukan usulan kepada atasan
untuk pengenaan sanksi berupa denda terhadap Pengusaha
Pabrik;
1. Jika tidak terdapat surat pemyataan libur pabrik, maka mengajukan usulan kepada atasan untuk pengenaan sanksi berupa denda
terhadap Pengusaha Pabrik;
- membukukan dalam buku rekening barang kena cukai etil alkohol (BRCK-1) atau buku rekening barang kena cukai minuman yang mengandung etil alkohol • (BRCK-2) dan membubuhkan tanggal dilakukannya pembukuan ke formulir CK-4A atau CK-4B dalarn hal pernberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik berupa CK-4A atau CK- 4B; dan
- menerima surat pernyataan hart libur pabrik dart Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan.
1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan
Pelayanan di Kantor yang Mengawasi Pabrik:
- menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dart pejabat
pemeriksa dokumen; •
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh
pejabat pemeriksa dokumen;
- membuat nota dinas kepada kepala kantor untuk pengenaan sanksi berupa denda kepada Pengusaha Pabrik;
- rnenyampaikan nota dinas pengenaan sanksi . berupa denda kepada kepala kantor; dan
• e. menerima surat pernyataan han libur pabrik dart Kepala Kantor dan mendisposisi kepada pejabat pemeriksa dokumen.
1. Kepala Kantor:
- rnenerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dart Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- rneneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan;

---

- menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada
Pengusaha Pabrik; dan
- menerima surat pemyataan hari libur pabrik. dari pejabat penerima
dokumen dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau
Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan serta unit pengawasan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG

TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI

YANG SELESAI DIBUAT

TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ YANG

SELESAI DIBUAT DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK PADA KANTOR YANG TELAH MENERAPKAN SAC-S

1. Pengusaha Pabrik:
- mengisi data Pernberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat pada portal pengguna jasa yang disediakan secara lengkap dan benar;
- mengirimkan data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat secara elektronik rnelalui portal pengguna jasa;
- menerima respon berupa penolakan data Pemberitahuan Barang Kena
Cukai yang Selesai Dibuat;
ct. mengirim kernbali data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki; dan
- menerima respon berupa tanda terima penyampaian Pemberitahuan
Barang Kena Cukai yarig Selesai Dibuat.
1. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S):
- melakukan validasi data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang dikirim oleh Pengusaha Pabrik;
- mengilirn respon berupa penolakan Pernberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, dalarn hal:
1. data tidak lengkap;
1. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat perubahan HJE
dan/ atau tarif; atau
1. merek yang direkam tidak berlaku lagi.
- rnengirirnkan respon tanda terima penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; dan
- rnengirirn Pernberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat kepada pejabat perneriksa dokurnen di Kantor yang rnengawasi Pengusaha Pabrik.
1. Pejabat perneriksa dokumen pada Seksi Pabean dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utarna Bea dan Cukai Tipe A, . Tipe B, atau Tipe C/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya, Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, atau Tipe Madya Pabean B/Seksi Pelayanan Kepabeahan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (Seksi Pabean dan Cukai) atau Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratarna (Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan) di Kantor yang mengawasi Pabrik:

---

- meneliti waktu penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Dalam hal melewati waktu penyampaian sebagaimana
ditentukan, mengajukan usulan kepada atasan untuk pengenaan sanksi berupa denda terhadap Pengusaha Pabrik;dan
- membukukar1 dalam buku rekening barang kena cukai etil alkohol
(BRCK-1) atau buku rekening barang kena cukai minuman yang
mengandung etil alkohol (BRCK-2) dan merekam tanggal dilakukan
pembukuan tersebut ke SAC-S, dalam hal pemberitahuan yang
disampaikan oleh Pengusaha Pabrik berupa CK-4A atau CK- 4B.
1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang Mengawasi Pabrik:
- menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dart pejabat
pemeriksa dokumen;
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh
pejabat pemeriksa dokumen;
- membuat nota dinas kepada kepala kantor untuk pengenaan sanksi
berupa denda kepada Pengusaha Pabrik;dan
- menyampaikan nota dinas pengenaan sanksi berupa denda kepada kepala kantor.
1. Kepala Kantor:
- menerima usulan pengenaan sanksi berupa derida dart Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan;dan
- menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada
Pengusaha Pabrik.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya Sekretarts Direktorat Jenderal u.b.LJ B:an Umum

Anwa NIP 1971 1220 199212 I 001

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUIW

NOMOR PER- 36/BC/2016

TENTANG

TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUIW

YANG SELESAI DIBUAT

TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERJTAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG

SELESAI DIBUAT DALAM BENTUK TULISAN DI ATAS FORMULIR PADA KANTOR YANG TEI.AH MENERAPKAN SAC-S

1. Pengusaha Pabrik:
- mengisi formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
secara lengkap dan benar dalam 2 (dua) rangkap;
- menyampaikan fonnulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat kepada pejabat penerima dokuman di Kantor yang mengawasi;
- menerima ken1bali formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat apabila pengisian tidak lengkap;
- mengajukan kembali formulir Pemberitahuc;Ul Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki;
- menerima tanda terima dart Pejabat Bea dan Cukai berupa lembar kedua
formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang telah di tandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerima Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
- membuat surat pemyataan dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, dalam hal diseoabkan kendala dalam penyampaian data secara
elektronik; dan
- membuat surat pemyataan hari libur dalam hal Pengusaha Pabrik akan meliburkan pabrik untuk waktu tertentu.
1. Pejabat penerjma dokumen pada Seksi Pabean • dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, .Tipe B, atau Tipe C/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, atau Tipe Madya Pabean B/Seksi Pelayanan
Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (Seksi Pabean dan Cukai) atau Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama (Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan) di Kantor yang mengawasi Pabrik:
- mene1ima formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat dari Pengusaha Pabrik;
- memeriksa kelengkapan pengisian formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
- mengembalikan formulir Pemberitahuan Ba.rang Kena Cukai yang Selesai Dibuat apabila tidak lengkap;
- membubuhkan tanggal penerimaan pada Pembe:ritahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dan menandatanganinya serta menyerahkan lembar kedua pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;

---

- meneruskan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat kepada pejabat pemeriksa dokumen; dan
- menerima surat pemyataan hari libur dari Pengusaha Pabrik dan menyampaikan kepada Kepala Kantor.
1. Pejabat pemeriksa dokumen pada Seksi Pabean dan Cukai atau Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi Pabrik:
- menerima formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat dari pejabat penerima dokumen;
- meneliti waktu penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat. Dalam hal waktu penyampaian melewati ketentuan,
maka:
1. meneliti apakah terdapat surat pemyataan libur pabrik atau surat
pernyataan kendala yang disampaikan Pengusaha Pabrik;
1. meneliti kesesuaian tanggal penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dengan surat pernyataan libur pabrik
yang disampaikan Pengusaha Pabrik jika Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat merupakan pemberitahuan untuk periode
produksi sebelum masa libur pabrik;
1. meneliti kesesuaian tanggal penyampaian Pemberitahuan Barang
Kena Cukai yang Selesai Dibuat dengan surat pernyataan kendala yang disampaikan Pengusaha Pabrik jika Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat merupakan pemberitahuan dikarenakan adanya kendala dalam penyampaian secara elektronik;
1. mengajukan usulan kepada atasan untuk pengenaan sanksi berupa denda terhadap Pengusaha Pabrik jika pemeriksaan sebagaimana pada butir i tidak terdapat surat pemyataan atau pemeriksaan butir ii dan butir 3 terdapat • ketidaksesuaian tanggal penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dengan surat
pernyataan;
1. melakukan perekaman surat pernyataan kendala yang disampaikan
Pengusaha Pabrik jika dalam pemeriksaan butir 2 terdapat
kesesuaian;
- melakukan perekaman Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang diserahkan pejabat penerima dokumen;
- menerima respon berupa penolakan data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dari SAC-S;
- mengajukan konsep surat kepada atasan untuk meneruskan respon penolakan kepada Pengusaha Pabrik;
- membukukan dalam buku rekening barang . kena cukai etil alkohol (BRCK-1} atau buku rekening barang . kena cukai minuman yang mengandung etil alkohol (BRCK-2) dan merekam tanggal dilakukan
pembukuan tersebut ke • SAC-S, dalam hal pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik berupa CK-4A atau CK- 4B; dan
- menerima surat pernyataan hart libur pabrik dart Kepala Seksi Pabean
dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan dan melakukan perekaman surat pernyataan hart libur pabrik.

---

1. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S):
- melakukan validasi data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat yang direkam oleh pejabat pemeriksa dokumen;
- memberikan respon berupa penolakan Pemberitahuan Barang Kena
Cukai yang Selesai Dibuat, dalam hal:
1. penetapan tartf sudah tidak berlaku lagi akibat perubahan HJE
dan/atau tartf; atau
1. merek yang direkam tidak berlaku lagi.
1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan
Pelayanan di Kantor yang Mengawasi Pabrik:
- menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dart pejabat
pemeriksa dokumen;
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh
pejabat pemeriksa dokumen;
- membuat nota dinas kepada kepala kantor untuk pengenaan sanksi
ben1pa denda kepada Pengusaha Pabrik;
- menyampaikan nota dinas pengenaan sanksi berupa denda kepada
kepala kantor;
- menerima konsep surat penyampaian respon penolakan dart pejabat
pemeriksa dokumen;
- meneliti konsep surat penyampaian respon penolakan yang diajukan
oleh pejabat pemeriksa dokumen;
- menyampaikan konsep surat penyampaian respon penolakan kepada
Kepala Kantor; dan
- menerima surat pemyataan hart libur pabrik dart Kepala Kantor dan
mendisposisi kepada pejabat pemeriksa dokumen.
1. Kepala Kantor:
- menerima usulan pengenaan sanksi . berupa denda dari Kepala Seksi
Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan;
- menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada
Pengusaha Pabrik.
- menerima konsep surat penyampaian respon penolakan dari Kepala
Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan
Pelayanan;
- meneliti konsep surat penyampaian respon penolakan yang diajukan;

---

- menerbitkan surat penyampaian respon penolakan dan menyerahkan
kepada Pengusaha Pabrik; dan
- menerima surat pernyataan haii libur pabrik dari pejabat penerima
dokumen dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau
Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan serta unit pengawasan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
.. -.:, :'!. .. u.b.
p.gian Umum ., • ·l · :i
,, ".-'I · - i .
I/ ••: ;'
'< ..-.- -:--·-·· ·AnwcJ. ' .. _ , '· .. ·-._ :-NlP .197 1220 199212 1 oo 1