Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak
tanggal 16 Agustus 2016.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
.,ȇ-· ::Ȉ,ȉȊkretaris Direktorat J enderal , . ' . IJ,11: ---...._ • . , t,,!,, u. b . .('-
, Y-, ,.·ȋ,, -ȌP-1 · - agian Umum
'•i, I' --'
\ '"X
(),?41:---.._...--:.,Ü: .,,; • r ȍȎf 19 11220 199212 1 001
---
lAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
PENYAMPAlAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ
YANG SELESAI DIBUAT
CK-4A
Nomor : ... (1) ...... . Lembar : pertama/kedua *)
Tanggal : ... (2) ...... . Halaman : 1
PEMBERITAHUAN ETIL ALKOHOL YANG SELESAI DIBUAT
Dengan ini diberitahukan baliwa mulai tanggal ... (3) ... pukul ... (4) ... sampai
tanggal ... (5) ... pukul . .. (6) ... di pabrik kami:
Nama : .............................. (7) . . ······ .......................... .
Alamat : .. ............................ (8) .......... . . ......... ; ............ .
NPPBKC : ... ; ..... ................. .... (9) . . . . . . . . . . ..................... ... .
telah memproduksi Etil Alkohol sebanyak : ......... (10)......... liter, yang
perinciannya seperti tersebut di balik pemberitaliuan ini.
Demikian diberitahukan dengan sebenarnya.
Pengusaha,
ttd
...... (1 1) ..... .
Ruang untuk Bea dan Cukai
Pemberitahuan Etil Alkohol yang selesai dibuat ini telah diterima pada tanggal
. .. . . .. . . (12) ... ... . . . .. .
Pejabat Bea dan Cukai
. . . . . . . : . . . . . . . (13) . . . . . . . . .. . ... .
NIP .......... (14) .............. .
Jumlah pemberitahuan ini telah dibukukan ke dalam Buku Rekening Barang
Kena Cukai Etil Alkohol yang bersangkutan pada tanggal ..... (15) .....
Catatan:
1. Lembar pertama untuk Pejabat Bea dan Cukai;
1. Lembar kedua sebagai arsip Pengusaha.
*) coret yang tidak perlu
---
Halaman : 2
RINCIAN PEMBERITAHUAN PRODUKSI
ETIL ALKOHOL YANG SELESAI DIBUAT
Dokumen Produksi Nomor/
No ldentitas Jumlah (liter)
Tangki
No Tanggal
1 2 3 4 5
(16) ( 1 7) ( 1 8) (19) (20)
JUMLAH (21)
...... (22) ..... , tanggal ... (23) ... , ...... .
Pengusaha
....... (24) ..... .
---
PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN ETIL ALKOHOL YANG SELESAI DIBUAT
Nomor (1) Diisi nomor pemberttahuan etil alkohol yang selesai dibuat
(nomor dart Pengusaha Pabrtk).
(2)Nomor Diisi tanggal pemberttahuan etil alkohol yang selesai dibuat
(ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
(3)Nomor Diisi tanggal dimulainya produksi etil alkohol yang
diberttahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (4) Diisi jam dimulainya produksi etil alkohol (ditulis angka dengan
format HH:MM, misal "18:45").
Nomor (5) Diisi tanggal berakhimya produksi etil alkohol yang
diberttahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
(6)Nomor Diisi jam diakhirtnya produksi etil alkohol (ditulis angka dengan
format HH:MM, misal "18:45").
(7)Nomor Diisi nama pabrtk yang memberitahukan etil alkohol yang
selesai dibuat.
(8)Nomor Diisi alamat pabrik yang memberitahukan etil alkohol yang
selesai dibuat.
(9)Nomor Diisi NPPBKC pabrik yang memberttahukan etil alkohol yang selesai dibuat.
Nomor (10) Diisi jumlah liter etil alkohol yang diproduksi (sampai dengan dua angka di belakang koma) diambil dart kolom (21).
Nomor ( 11) : Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrtk yang memberitahukan etil alkohol yang selesai dibuat.
Nomor (12) : Diisi tanggal diterimanya pemberitahuan etil alkohol yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
(13)Nomor : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea Dan Cukai yang
menertma pemberitahuan etil alkohol yang selesai dibuat.
Nomor (14) Diisi NIP Pejabat Bea Dan Cukai yang menertma pemberitahuan
etil alkohol yang selesai dibuat.
Nomor (15) Diisi tanggal pembukuan pemberitahuan etil alkohol yang
selesai dibuat ke dalam buku rekening barang kena cukai etil alkohol oleh Pejabat Bea Dan Cukai (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor ( 16) : Diisi nomor urut.
Nomor ( 1 7) : ·Diisi nomor dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrtk skala kecil, dapat diisi dengan nomor produksi dart catatan sediaan.
Nomor (18) Diisi tanggal dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrtk skala kecil, dapat diisi dengan tanggal produksi dart catatan sediaan.
Nomor (19) Diisi nomor/identitas dart tangki/tempat penampungan etil alkohol yang diproduksi.
---
Nomor (20) Diisi jumlah etil alkohol yang diproduksi dalam satuan liter
untuk masing-masing tangki (ditulis sampai dengan dua angka
di belakang koma).
Nomor (21) Diisi total jumlah etil alkohol yang diproduksi dalam satuan
liter (ditulis sampai dengan dua angka di belakang koma).
Nomor (22) Diisi nama tempat di mana pemberitahuan dibuat.
Nomor (23) Diisi tanggal pemberitahuan etil alkohol yang selesai dibuat
(ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (24) Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang
memberitahukan.·
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
. .. . _Sekretaris Direktorat J enderal
u.b. ,.. -- -°:· . /.;¯- , __.__--®-
a ian Umum •
-- ,··\· .;..._rtt;11-'-·I l
± ²
\ ---------.c
-·•'AiJfH01.! . 1 1220 199212 1 001 --s►
---
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKfUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAI DIBUAT
I CK-4B
Nomor : ... ( 1) ...... . Lembar : pertama/kedua *)
Tanggal : . . . (2) ...... . Halaman : 1
PEMBERITAHUAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
YANG SELESAI DIBUAT
Dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal . . . (3) ... pukul . . . (4) . . . sampai
tanggal ... (5) . . : pukul . . . (6) . . . di pabrik kami:
Nama : ............ .................. (7) .................................. .
Alamat : .......................... .... (8) .................................. .
NPPBKC : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .... (9) .................... . ............. .
telah memproduksi Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang sudah dikemas
untuk penjualan eceran sebanyak: ......... (10)......... kemasan, yang
keseluruhannya berjumlah ......... (1 1)......... liter, yang perinciannya seperti
tersebut di balik pemberitahuan ini.
Demikian diberitahukan dengan sebenarnya.
Pengusaha,
ttd
....... (12) ........ .
Ruang untuk Bea dan Cukai
Pemberitahuan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selesai dibuat ini
telah diterima pada tanggal ......... (13) ........... .
Pejabat Bea dan Cukai
............... (14) .............. .
NIP .......... (15) .................. .
Jumlah pemberitahuan ini telah dibukukan ke dalam Buku Rekening Barang
Kena Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang bersangkutan pada
tanggal ... ( 16) ...
Catatan:
1 . Lembar pertama untuk Pejabat Bea dan Cukai;
1. Lembar kedua sebagai arsip Pengusaha.
*) coret yang tidak perlu
---
Halarnan : 2
RINCIAN PEMBERITAHUAN PRODUKSI
MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
Dokumen Kemasan Produksi Jenis Kadar Merek Golongan JumlahNo. MMEA (%) (liter)
lsi
No Tanggal Jenis Jumlah (ml)
1 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 (9x10)
(17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27)
Jumlah (28) (29)
. . . . . . . . . (30) . . ...... , tanggal . . . (31) . . . , . . . .
Pengusaha
········(32} ....... .
---
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
YANG SELESAI DIBUAT
(1)Nomor Diisi nomor pemberitahuan MMEA yang selesai dibuat (nomor dart Pengusaha Pabrik).
(2)Nomor Diisi tanggal pemberitahuan MMEA yang selesai dibuat (ditulis
dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (3) Diisi tanggal dimulainya produksi MMEA yang diberitahukan
(ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
(4)Nomor Diisi jam dimulainya produksi MMEA (ditulis angka dengan
format HH:MM, misal "08:30").
(5)Nomor Diisi tanggal berakhirnya produksi MMEA yang diberitahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
(6)Nomor Diisi jam diakhirinya produksi MMEA (ditulis angka dengan
format HH:MM, misal "17:00").
Nomor (7) Diisi nama pabrik. yang memberitahukan MMEA yang selesai dibuat.
(8)Nomor Diisi alamat pabrik yang memberitahukan MMEA yang selesai dibuat.
(9)Nomor Diisi NPPBKC pabrik yang memberitahukan MMEA yang selesai dibuat.
Nomor (10) : Diisi jumlah kemasan untuk penjualan eceran MMEA yang diproduksi (dengan angka}. Diambil dart kolom (28}.
Nomor (11) : Diisi jumlah liter MMEA yang diproduksi (sampai dengan dua
angka di belakang koma) diambil dart kolom (29).
(12)Nomor : Diisi nama • dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang memberitahukan MMEA yang selesai dibuat.
Nomor (13) Diisi tanggal diterimanya pemberitahuan MMEA yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (14) Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang rnenerirna pernberitahuan MMEA yang selesai dibuat.
Nomor (15) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pernberitahuan MMEA yang selesai dibuat.
Nomor (16) Diisi tanggal pernbukuan pernberitahuan MMEA yang selesai dibuat ke dalam buku rekening barang kena cukai MMEA oleh Pejabat Bea dan Cukai (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (17) Diisi nornor urut.
Nomor (18) Diisi nornor dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, dapat diisi dengan nomor produksi dart catatan sediaan.
Nornor (19) : Diisi tanggal dokurnen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, dapat diisi dengan tanggal produksi dart catatan seqiaan.
---
Nomor (20) : Diisi jenis MMEA (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (21) : Diisi merek MMEA (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (22) : Diisi golongan MMEA (sesuai dengan Surat Keputusan
Penetapan Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (23) : Diisi kadar MMEA_ (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan
Tarif Cukai) yang diproduksi. _
Nomor (24) : Diisi jenis kemasan MMEA (sesuai dengan Surat Keputusan
Penetapan Tarif Cukai).
Nomor (25) : Diisi volume (isi) MMEA tiap kemasan (sesuai dengan Surat
Keputusan Penetapan Tarif Cukai) (dalam mililiter).
Nomor (26) : Diisi jumlah kemasan MMEA yang diproduksi.
Nomor (27) Diisi jumlah liter MMEA yang diproduksi (perkalian antara
nomor (25) dan nomor (26) serta ditulis sampai dengan dua
angka dibelakang koma).
Nomor (28) : Diisi total jumlah kemasan MMEA yang diproduksi.
Nomor (29) : Diisi total jumlah liter MMEA yang diproduksi (ditulis sampai
dengan dua angka dibelakang koma).
Nomor (30) : Diisi nama tempat di mana pemberitahuan dibuat.
Nomor (31) Diisi tanggal pemberitahuan MMEA yang selesai dibuat (ditulis
dengan susuna,n tanggal, bulan, tahun).
Nomor (32) Diisi nama dan • tanda tangan Pengusaha Pabrik yang
memberitahukan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREIITUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
PENYAMPAIAN PEMBERlTAHUAN BARANG KENA CUKAJ
YANG SELESAl DIBUAT
CK-4C
Nomor : ... (1) ...... . Lembar : pertama/kedua *)
Tanggal : ... (2) ...... . Halaman : 1
PEMBERITAHUAN HASIL TEMBAKAU
YANG SELESAI DIBUAT
Dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal ..... (3) ..... sampai dengan
tanggal ... (4) ... di pabrik kami:
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . .. .
Alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . •. . . . . . . -. . . . . . . . . (6) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
NPPBKC : . . . . .. .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (7) . . . . . . . . . . . .. . . . . . . . .. .. . . . . ... .
telah memproduksi hasil tembakau yang sudah dikemas untuk penjualan
eceran sebanyak : ......... (8) ......... kemasan yang keseluruhannya berjurnlah
......... (9). .... .... batang dan/atau ......... (10). ...... gram, yang perinciannya
seperti tersebut di balik pemberitahuan ini.
Demikian diberitahukan dengan sebenarnya.
Pengusaha,
ttd
...... (1 1) .....
Pemberitahuan hasil tembakau yang selesai dibuat ini telah diterima pada
tanggal ......... (12) ........... .
Pejabat Bea dan Cukai
............... (13) ............. ..
NIP .......... ( 14) .............. .
Catatan:
1. Lembar pertama untuk Pejabat Bea dan Cukai;
1. Lembar kedua sebagai arsip Pengusaha.
*) coret yang tidak perlu
---
---
RlNCIAN PEMBERITAHUAN PRODUKSI
HASIL TEMBAKAU
Dokumen Kemasan Produksi
No. Jenis Merek HJE Jurnlah (btg/gr)
lsi No. Tanggal Bahan Jumlah (btg/gr)
1 2 3 . 4 5 6 7 8 9 10 (8 X 9)
(15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24)
(26a)
Jumlah (25)
(26b)
......... (27) . . ...... , tanggal ... (28) ..... .
Pengusaha
....... (29) ..... .
---
PETUNJUK PENGISIAN
PEMBERITAHUAN HASIL TEMBAKAU YANG SELESAI DIBUAT
Nomor (1) Diisi nomor pemberitahuan hasil tembakau yang selesai dibuat (nomor dart Pengusaha Pabrik).
Nomor (2) Diisi tanggal pemberitahuan hasil tembakau yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (3) Diisi tanggal awal periode produksi hasil tembakau yang diberitahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (4) Diisi tanggal akhir periode produksi hasil tembakau yang
diberitahukan (ditulis dengan susunan tanggal, bulan,
tahun).
(5)Nomor Diisi nama pabrik yang memberitahukan hasil tembakau
yang selesai dibuat.
(6)Nomor Diisi alamat pabrik yang memberitahukan hasil tembakau yang selesai dibuat.
(7)Nomor Diisi NPPBKC pabrik yang memberitahukan hasil tembakau
yang selesai dibuat.
(8)Nomor Diisi jumlah kemasan untuk penjualan eceran hasil tembakau yang diproduksi (dengan angka) diambil dart kolom (25).
(9)Nomor Diisi jumlah batang hasil tembakau yang diproduksi (dengan angka) diambil dart kolom (26a).
(10)Nomor Diisi jumlah gram hasil tembakau yang diproduksi (dengan angka) diambil dart kolom (26b).
Nomor (11) Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang memberitahukan hasil tembakau yang selesai dibuat.
Nomor (12) Diisi tanggal diterimanya pemberitahuan hasil tembakau
yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan,
tahun).
( 1 3) nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai Nomor Diisi yang menerima . pemberitahuan hasil tembakau yang selesai
dibuat.
Nomor (14) Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan hasil tembakau yang selesai dibuat.
Nomor (15) Diisi nomor urut.
Nomor (16) Diisi nomor dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, dapat diisi dengan nomor produksi dart catatan sediaan.
Nomor (17) Diisi tanggal dokumen produksi.
Bagi Pengusaha Pabrik skala kecil, dapat diisi dengan tanggal produksi dart catatan sediaan.
Nomor (18) Diisi jenis hasil tembakau (sesuai dengan Surat Keputusan
Penetapan Tartf Cukai) yang diproduksi.
---
Nomor (19)- Diisi merek hasil tembakau (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (20) Diisi HJE hasil tembakau (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Tarif Cukai) yang diproduksi.
Nomor (21) Diisi bahan kemasan hasil tembakau (sesuai dengan Surat
Keputusan Penetapan Tarif Cukai).
Nomor (22) Diisi jumlah hasil tembakau tiap kemasan (dalam
batang/ gram).
Nomor (23) Diisi jumlah kemasan hasil tembakau yang diproduksi.
Nomor (24) Diisi jumlah hasil tembakau (dalam batang/ gram) yang
diproduks1 (perkalian antara nomor (22) dan nomor (23).
Nomor (25) Diisi total jumla.h kemasan hasil tembakau yang diproduksi.
Nomor (26a) • Diisi total jumlah hasil tembakau dalam batang yang diproduksi
Nomor (26b) Diisi total jumlah hasil tembakau (misal: TIS) dalam gram
yang diproduksi
Nomor (27) Diisi nama tempat di mana pemberitahuan dibuat.
Nomor (28) Diisi tanggal pemberitahuan hasil tembakau yang selesai
dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (29) Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang
memberitahukan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
PENYAMPAlAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ
YANG SELESAI DIBUAT
TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAI DIBUAT YANG DISAMPAIKAN SECARA ELEKTRONIK
Pada tanggal ... (1) ... , pukul . ....... (2) ....... telah diterima pemberitahuan barang
kena cukai yang selesai dibuat nomor ....... (3) ...... , tanggal ........ (4) ... ... dari:
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . (5) . . . . . ............ . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat : ........................... (6) .......... ........................ .
NPPBKC : . . . ......................... (7) . . . . . . . . . . . ················· . . . . . . .
Catatan:
FORMULIR INI DICETAK SECARA OTOMATIS OLEH SISfEM KOMPUTER
DAN TIDAK MEMERLUKAN ·NAMA, TANDA TANGAN PEJABAT, DAN CAP
DINAS
---
PETUNJUK PENGISIAN TANDA TERIMA
PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI
DIBUAT YANG DISAMPAIKAN SECARA ELE.KTRONIK
Nomor (1) Diisi tanggal pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat
(CK-4) diterima oleh SAC-S (ditulis dengan susunan tanggal,
bulan, tahun).
Nomor (2) Diisi jam pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat (CK-4)
diterima oleh SAC-S (ditulis angka dengan format HH:MM, misal
"16:00")
Nomor (3) Diisi nomor pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat
(CK-4).
Nomor (4) Diisi tanggal pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat
(CK-4) (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (5) Diisi nama pabrik yang memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat.
Nomor (6) Diisi alamat pabrik yang memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat.
Nomor (7) Diisi NPPBKC pabrik yang memberitahukan barang kena cukai
yang selesai dibuat..
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
-= SȏȐetaris Direktorat Jenderal
ȑ(',./. J:_:....... Ȓ·.r. .,, _ȓ, u.b .
. :l · u-1Ȕ:n:1;,1,. gian Umum
---
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREIITUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
PENYAMPAlAN PEMBERlTAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAl DIBUAT
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN HARi LIBUR PABRIK
Nomor : .......... (1) .............. ..
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
: ............................... (2) .................................. .Nama : ·······························(3) ...... .... ................ .. .. . ... .Jabatan : ............................... (4) .................................. .Alamat
Kuasa/Pemilik dart: : ................................ (5) ................................. .PerusahaanNPPBKC : ................................ (6) ................................. .
: ....................... ......... (7) ................................. .Alamat
Dengan ini kami menyatakan HARi LIBUR PABRIK, terhitung mulai tanggal
......... (8) ........ sampai dengan tanggal . ........ (9) ...... ..
Apabila dalam surat pernyataan ini terdapat ketidakbenaran, kami bersedia
ctikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian pemyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakansebagaimana mestinya.
. ..... (10) ..... , tanggal .... (11) ..... .
Pengusaha,
Materai
.._ ______________ .
....... (12) .....
---
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERNYATAAN HARI LIBUR PABRIK
Nomor (1) Diisi nomor surat pemyataan hari libur pabrik (nomor dari
Pengusaha Pabrik).
Nomor (2) Diisi nama lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha
Pabrik yang membuat pemyataan.
Nomor (3) Diisi jabatan Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik
yang membuat pemyataan.
Nomor (4) Diisi alamat lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha
Pabrik yang membuat pernyataan.
Nomor (5) Diisi nama pabrik yang menyatakan hari libur.
Nomor (6) Diisi NPPBKC pabrik.
Nomor (7) Diisi alamat lengkap pabrik.
Nomor (8) Diisi tanggal awal libur pabrik.
Nomor (9) Diisi tanggal berakhimya libur pabrik.
Nomor (10) Diisi nama tempat di mana pemyataan dibuat.
Nomor (1 1 ) Diisi tanggal pembuatan pernyataan hart libur pabrik. (ditulis
dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (12) Diisi nama dan tanda . tangan Pengusaha Pabrik atau kuasa
Pengusaha Pabrik yang membuat pemyataan.
·_ DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b . .
Pih;
-.. . . . '\. a: agian UmumIi /./ -
• ,,...,.n,_ f( C\"';,:,{! :Jt· .,i::-r-,, . I.,i ..,,o
&\\ •.:=:., \ . I
• , Ȗ --1.\nwa . · .ȕ -... / ·-r... , . . , ,,.,
• ··,'/,.> ._NIP:,-1971 1220 199212 1 001 .. ,t{: .?.Ý:. ')' t /
----; - ,.;
---
• LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
PENYAMPAlAN PEMBERlTAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAI p!BUAT
KOP SURAT
SURAT PERNYATMN
Nomor : .......... (1) ............... .
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
: ............................... (2) .................................. .Nama : ............... ............ -.... (3) .................................. .Jabatan : .................... . . . ........ (4) .................................. .Alamat
Kuasa/Pemilik dart: : .........-.... : .................. (5); ........ ........................ .Pen1sahaan : ................ ....... : ........ (6) ............. .................... .NPPBKC : ....... ......................... (7) ................................. .Alamat
Dengan ini menyatakan bahwa kami tidak dapat menyampaikan
pemberitahuan barang kena -cukai yang selesai dibuat dengan nomor .... .... .
(8) ......... tanggal ......... (9)......... dalam bentuk data elektronik dikarenakan
terdapat kendala berupa ......... (10)........ .
Apabila dalam surat pemyataan ini terdapat ketidakbenaran, kami bersedia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian pemyataan mi kami buat dengan sebenarnya, untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
. ..... (1 1)..... , tanggal .. .. (12). .... .
Pengusaha,---------------,I
:I Materai
L - - - - - - - - - - - - - - 1
....... (13) . . . . . . . .
---
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN KENDAi.A
(1) Nomor Diisi nomor surat pernyataan (nomor dart Pengusaha Pabrik).
Nomor (2) Diisi nama lengkap Perigusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha
Pabrik yang membuat pernyataan.
Nomor (3) Diisi jabatan Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik yang membuat pernyataan ..
Nomor (4) Diisi alamat lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik yang membuat pernyataan.
Nomor (5) Diisi nama pabrik.
Nomor (6) Diisi NPPBKC pabrik.
Nomor (7) Diisi alamat lengkap pabrik.
Nomor (8). Diisi nomor pemberitahuan barang kena cukai yang selesai ·ctibuat yang terkendala.
(9) Nomor Diisi tanggal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang terkendala.
Nomor (1O) :Diisi keterangan kendala yang terjadi.
(1 1) Nomor : Diisi nama tempat di mana pemyataan dibuat.
(12) : Nomor Diisi tanggal pembuatan . pemyataan. (ditulis dengan susunan
tanggal, bulan, tahun).
(13) Nomor : Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik atau kuasa
Pengusaha Pabrik yang menibuat pemyataan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya • Sekretarts Direktorat Jenderal u.b. ʞʟ agian Umum
1'!r. 'l/ .. - :N- ,JEf!t.'_ u't.¦ ,· 11 1220 199212 1 001
§·
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAI DIBUAT
TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ YANG
SELESAI DIBUAT PADA KANTOR YANG BELUM MENERAPKAN SAC-S
1. Pengusaha Pabrik:
- mengisi formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
secara lengkap dan benar dalam 2 (dua) rangkap;
- menyampaikan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat kepada pejabat penerima dokuman di Kantor yang mengawasi;
- menerima kembali formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat apabila pengisian tidak lengkap;
- mengajukan kembali formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki;
- menerima tanda terima dari Pejabat Bea dan Cukai berupa lembar kedua
formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang telah di tandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerima Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; dan
- membuat surat pernyataan hari libur dalam hal Pengusaha Pabrik akan
meliburkan pabrik untuk waktu tertentu.
1. Pejabat penerima dokumen pada Seksi Pabean dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, Tipe B, atau Tipe C/Seksi
Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, atau Tipe Madya Pabean B/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (Seksi Pabean dan Cukai) atau Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama (Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan) di Kantor yang mengawasi Pabrik:
- menerima formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat dart Pengusaha Pabrik;
- memeriksa kelengkapan pengisian formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
- mengembalikan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat apabila tidak lengkap;
- membubuhkan tanggal penerimaan pada Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dan menandatanganinya serta menyerahkan lembar kedua pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;
- meneruskan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat kepada pejabat pemeriksa dokumen; dan
- menerima surat pemyataan hart libur dart Pengusaha Pabrik dan
menyampaikan kepada Kepala Kantor.
---
1. Pejabat pemeriksa dokumen pada Seksi Pabean dan Cukai atau Subseksi
Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi Pabrik di Kantor yang mengawasi Pabrik:
- menerima formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai • Dibuat dari pejabat penerima dokumen;
- meneliti waktu penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat. Dalam hal waktu penyampaian melewati ketentuan,
maka:
1. Jika terdapat surat pemyataan libur pabrik, a) meneliti kesesuaian tanggal penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dengan surat pemyataan libur
pabrik: dan
- Jika terdapat ketidaksesuaian, mengajukan usulan kepada atasan
untuk pengenaan sanksi berupa denda terhadap Pengusaha
Pabrik;
1. Jika tidak terdapat surat pemyataan libur pabrik, maka mengajukan usulan kepada atasan untuk pengenaan sanksi berupa denda
terhadap Pengusaha Pabrik;
- membukukan dalam buku rekening barang kena cukai etil alkohol (BRCK-1) atau buku rekening barang kena cukai minuman yang mengandung etil alkohol • (BRCK-2) dan membubuhkan tanggal dilakukannya pembukuan ke formulir CK-4A atau CK-4B dalarn hal pernberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik berupa CK-4A atau CK- 4B; dan
- menerima surat pernyataan hart libur pabrik dart Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan.
1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan
Pelayanan di Kantor yang Mengawasi Pabrik:
- menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dart pejabat
pemeriksa dokumen; •
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh
pejabat pemeriksa dokumen;
- membuat nota dinas kepada kepala kantor untuk pengenaan sanksi berupa denda kepada Pengusaha Pabrik;
- rnenyampaikan nota dinas pengenaan sanksi . berupa denda kepada kepala kantor; dan
• e. menerima surat pernyataan han libur pabrik dart Kepala Kantor dan mendisposisi kepada pejabat pemeriksa dokumen.
1. Kepala Kantor:
- rnenerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dart Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- rneneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan;
---
- menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada
Pengusaha Pabrik; dan
- menerima surat pemyataan hari libur pabrik. dari pejabat penerima
dokumen dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau
Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan serta unit pengawasan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI
YANG SELESAI DIBUAT
TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ YANG
SELESAI DIBUAT DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK PADA KANTOR YANG TELAH MENERAPKAN SAC-S
1. Pengusaha Pabrik:
- mengisi data Pernberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat pada portal pengguna jasa yang disediakan secara lengkap dan benar;
- mengirimkan data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat secara elektronik rnelalui portal pengguna jasa;
- menerima respon berupa penolakan data Pemberitahuan Barang Kena
Cukai yang Selesai Dibuat;
ct. mengirim kernbali data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki; dan
- menerima respon berupa tanda terima penyampaian Pemberitahuan
Barang Kena Cukai yarig Selesai Dibuat.
1. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S):
- melakukan validasi data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang dikirim oleh Pengusaha Pabrik;
- mengilirn respon berupa penolakan Pernberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, dalarn hal:
1. data tidak lengkap;
1. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat perubahan HJE
dan/ atau tarif; atau
1. merek yang direkam tidak berlaku lagi.
- rnengirirnkan respon tanda terima penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat; dan
- rnengirirn Pernberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat kepada pejabat perneriksa dokurnen di Kantor yang rnengawasi Pengusaha Pabrik.
1. Pejabat perneriksa dokumen pada Seksi Pabean dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utarna Bea dan Cukai Tipe A, . Tipe B, atau Tipe C/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya, Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, atau Tipe Madya Pabean B/Seksi Pelayanan Kepabeahan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (Seksi Pabean dan Cukai) atau Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratarna (Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan) di Kantor yang mengawasi Pabrik:
---
- meneliti waktu penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Dalam hal melewati waktu penyampaian sebagaimana
ditentukan, mengajukan usulan kepada atasan untuk pengenaan sanksi berupa denda terhadap Pengusaha Pabrik;dan
- membukukar1 dalam buku rekening barang kena cukai etil alkohol
(BRCK-1) atau buku rekening barang kena cukai minuman yang
mengandung etil alkohol (BRCK-2) dan merekam tanggal dilakukan
pembukuan tersebut ke SAC-S, dalam hal pemberitahuan yang
disampaikan oleh Pengusaha Pabrik berupa CK-4A atau CK- 4B.
1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang Mengawasi Pabrik:
- menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dart pejabat
pemeriksa dokumen;
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh
pejabat pemeriksa dokumen;
- membuat nota dinas kepada kepala kantor untuk pengenaan sanksi
berupa denda kepada Pengusaha Pabrik;dan
- menyampaikan nota dinas pengenaan sanksi berupa denda kepada kepala kantor.
1. Kepala Kantor:
- menerima usulan pengenaan sanksi berupa derida dart Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan;dan
- menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada
Pengusaha Pabrik.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretarts Direktorat Jenderal u.b.LJ B:an Umum
Anwa NIP 1971 1220 199212 I 001
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUIW
NOMOR PER- 36/BC/2016
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUIW
YANG SELESAI DIBUAT
TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERJTAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG
SELESAI DIBUAT DALAM BENTUK TULISAN DI ATAS FORMULIR PADA KANTOR YANG TEI.AH MENERAPKAN SAC-S
1. Pengusaha Pabrik:
- mengisi formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
secara lengkap dan benar dalam 2 (dua) rangkap;
- menyampaikan fonnulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat kepada pejabat penerima dokuman di Kantor yang mengawasi;
- menerima ken1bali formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat apabila pengisian tidak lengkap;
- mengajukan kembali formulir Pemberitahuc;Ul Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki;
- menerima tanda terima dart Pejabat Bea dan Cukai berupa lembar kedua
formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang telah di tandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerima Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
- membuat surat pemyataan dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, dalam hal diseoabkan kendala dalam penyampaian data secara
elektronik; dan
- membuat surat pemyataan hari libur dalam hal Pengusaha Pabrik akan meliburkan pabrik untuk waktu tertentu.
1. Pejabat penerjma dokumen pada Seksi Pabean • dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A, .Tipe B, atau Tipe C/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai/Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, atau Tipe Madya Pabean B/Seksi Pelayanan
Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (Seksi Pabean dan Cukai) atau Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama (Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan) di Kantor yang mengawasi Pabrik:
- mene1ima formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat dari Pengusaha Pabrik;
- memeriksa kelengkapan pengisian formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat;
- mengembalikan formulir Pemberitahuan Ba.rang Kena Cukai yang Selesai Dibuat apabila tidak lengkap;
- membubuhkan tanggal penerimaan pada Pembe:ritahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dan menandatanganinya serta menyerahkan lembar kedua pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya;
---
- meneruskan formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat kepada pejabat pemeriksa dokumen; dan
- menerima surat pemyataan hari libur dari Pengusaha Pabrik dan menyampaikan kepada Kepala Kantor.
1. Pejabat pemeriksa dokumen pada Seksi Pabean dan Cukai atau Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan di Kantor yang mengawasi Pabrik:
- menerima formulir Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat dari pejabat penerima dokumen;
- meneliti waktu penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang
Selesai Dibuat. Dalam hal waktu penyampaian melewati ketentuan,
maka:
1. meneliti apakah terdapat surat pemyataan libur pabrik atau surat
pernyataan kendala yang disampaikan Pengusaha Pabrik;
1. meneliti kesesuaian tanggal penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dengan surat pernyataan libur pabrik
yang disampaikan Pengusaha Pabrik jika Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat merupakan pemberitahuan untuk periode
produksi sebelum masa libur pabrik;
1. meneliti kesesuaian tanggal penyampaian Pemberitahuan Barang
Kena Cukai yang Selesai Dibuat dengan surat pernyataan kendala yang disampaikan Pengusaha Pabrik jika Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat merupakan pemberitahuan dikarenakan adanya kendala dalam penyampaian secara elektronik;
1. mengajukan usulan kepada atasan untuk pengenaan sanksi berupa denda terhadap Pengusaha Pabrik jika pemeriksaan sebagaimana pada butir i tidak terdapat surat pemyataan atau pemeriksaan butir ii dan butir 3 terdapat • ketidaksesuaian tanggal penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dengan surat
pernyataan;
1. melakukan perekaman surat pernyataan kendala yang disampaikan
Pengusaha Pabrik jika dalam pemeriksaan butir 2 terdapat
kesesuaian;
- melakukan perekaman Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat yang diserahkan pejabat penerima dokumen;
- menerima respon berupa penolakan data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat dari SAC-S;
- mengajukan konsep surat kepada atasan untuk meneruskan respon penolakan kepada Pengusaha Pabrik;
- membukukan dalam buku rekening barang . kena cukai etil alkohol (BRCK-1} atau buku rekening barang . kena cukai minuman yang mengandung etil alkohol (BRCK-2) dan merekam tanggal dilakukan
pembukuan tersebut ke • SAC-S, dalam hal pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik berupa CK-4A atau CK- 4B; dan
- menerima surat pernyataan hart libur pabrik dart Kepala Seksi Pabean
dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan dan melakukan perekaman surat pernyataan hart libur pabrik.
---
1. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S):
- melakukan validasi data Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai
Dibuat yang direkam oleh pejabat pemeriksa dokumen;
- memberikan respon berupa penolakan Pemberitahuan Barang Kena
Cukai yang Selesai Dibuat, dalam hal:
1. penetapan tartf sudah tidak berlaku lagi akibat perubahan HJE
dan/atau tartf; atau
1. merek yang direkam tidak berlaku lagi.
1. Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan
Pelayanan di Kantor yang Mengawasi Pabrik:
- menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dart pejabat
pemeriksa dokumen;
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh
pejabat pemeriksa dokumen;
- membuat nota dinas kepada kepala kantor untuk pengenaan sanksi
ben1pa denda kepada Pengusaha Pabrik;
- menyampaikan nota dinas pengenaan sanksi berupa denda kepada
kepala kantor;
- menerima konsep surat penyampaian respon penolakan dart pejabat
pemeriksa dokumen;
- meneliti konsep surat penyampaian respon penolakan yang diajukan
oleh pejabat pemeriksa dokumen;
- menyampaikan konsep surat penyampaian respon penolakan kepada
Kepala Kantor; dan
- menerima surat pemyataan hart libur pabrik dart Kepala Kantor dan
mendisposisi kepada pejabat pemeriksa dokumen.
1. Kepala Kantor:
- menerima usulan pengenaan sanksi . berupa denda dari Kepala Seksi
Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan;
- meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan;
- menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada
Pengusaha Pabrik.
- menerima konsep surat penyampaian respon penolakan dari Kepala
Seksi Pabean dan Cukai atau Kepala Subseksi Perbendaharaan dan
Pelayanan;
- meneliti konsep surat penyampaian respon penolakan yang diajukan;
---
- menerbitkan surat penyampaian respon penolakan dan menyerahkan
kepada Pengusaha Pabrik; dan
- menerima surat pernyataan haii libur pabrik dari pejabat penerima
dokumen dan mendisposisi kepada Kepala Seksi Pabean dan Cukai atau
Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan serta unit pengawasan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
.. -.:, :'!. .. u.b.
p.gian Umum ., • ·l · :i
,, ".-'I · - i .
I/ ••: ;'
'< ..-.- -:--·-·· ·AnwcJ. ' .. _ , '· .. ·-._ :-NlP .197 1220 199212 1 oo 1