Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

PMK No. 5 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau
Online Single Submission yang selanjutnya disebut OSS
adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan
lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpaj akan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang
diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak terkait validitas
NPWP dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak.
1. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam
daerah pabean .
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.

---

1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang
selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
1. Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang
bertanggung jawab atas pengoperasian sarana
pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang,
dan/ atau yang berwenang melaksanakan kontrak
pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perhubungan.
1. Pengusaha dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone yang selanjutnya
disebut Pengusaha dalam FTZ adalah badan usaha yang
telah mem peroleh izin usaha dari Bad an Pengusahaan
Kawasan.
1. Perusahaan J asa Ti tipan yang selanjutnya disingkat PJT
adalah badan usaha yang memperoleh izin dari instansi
terkait untuk menyelenggarakan pos berupa layanan
surat, dokumen dan/ atau paket sesuru, dengan ketentuan .
peraturan perundang-undangan di bidang pos.
1. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara yang
selanjutnya disebut Pengusaha TPS adalah badan usaha
yang mengusahakan bangunan dan/ a tau lapangan a tau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Penyelenggara/Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
yang selanjutnya disebut Penyelenggara/Pengusaha TPB
adalah Pelaku U saha yang melakukan kegiatan
pengelolaan bangunan, tempat, atau kawasan yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan u ntuk
menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.

---

1. Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor yang selanjutnya disebut Perusahaan Penerima
Fasilitas KITE adalah Pelaku U saha yang memperoleh
fasilitas kemudahan 1mpor tujuan ekspor berupa
pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk
dan/ atau pajak dalam rangka impor yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki
pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan
memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan
oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan,
Kementerian Keuangan.
1. Izin Komersial a tau Operasional adalah 121n yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali
kota setelah Pelaku U saha mendapatkan Izin U saha dan
untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional
dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.
1. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk
memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin
Komersial atau Operasional.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan
Pendaftaran.
1. Pengguna J asa adalah Pelaku U saha yang akan
melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada
Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan. sistem
pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi
informasi maupun manual.
1. .Pengguna J asa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang
telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
1. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang
dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.

---

1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis web.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuru dengan Undang-Undang
·Kepabeanan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas dan
fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

Pasal 2

( 1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.

(2) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa

harus memiliki NIB, NPWP, dan Keterangan Status Wajib
Pajak dengan status valid.

(3) Pengajuan Permohonan Registrasi Kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan melalui
sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia
National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

---

Pasal 3

( 1) Permohonan Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan
mengisi data paling sedikit memuat:
- NIB;
b . NPWP;
- Identitas dan Alamat Badan U saha;
d . ldentitas dan Alamat Penanggung jawab;
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
- Legalitas Badan U saha;
- Jumlah modal; dan
- Jumlah tenaga kerja Indonesia atau asing.

(2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan secara otomasi ke dalam sistem OSS yang
terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single
Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

Bagian Kedua
Registrasi Kepabeanan Sebagai Importir dan Eksportir

Pasal 4

(1) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai

Importir dan/ atau Eksportir, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2), Pengguna Jasa juga harus memiliki:

- Angka Pengenal Im portir (API), bagi pemohon
Registrasi Kepabeanan sebagai Importir; dan/atau
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi pemohon
Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir.

(2) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir

dan/ atau Eksportir diajukan oleh Pengguna Jasa dengan
melakukan pendaftaran perizinan berusaha pada sistem
OSS untuk mendapatkan NIB.

---

(3) Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku

sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan, diperlakukan
sebagai Pengguna Jasa yang telah:
- melakukan Registrasi Kepabeanan; dan
- memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan.

(4) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) adalah Registrasi Kepabeanan sebagai Importir

dan/ atau Eksportir.

Pasal 5

NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan
bukti Pengguna J asa telah mendapatkan Akses Kepabeanan
sebagai Importir dan/ atau Eksportir.

Bagian Ketiga
Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, Pengarigkut, dan
Pengusaha dalam FTZ

Pasal 6

(1) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK,

selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasa juga
harus memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli
Kepabeanan, yang dibuktikan dengan:
- sertifikat Ahli Kepabeanan;
- identitas Ahli Kepabeanan berupa Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
- surat keterangan bekerja dari PPJK; dan
- surat pernyataan ahli kepabeanan tidak bekerja di
PPJK lain.

(2) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai

Pengangkut, selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pengguna
Jasa juga harus memiliki surat izin terkait kegiatan
usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau
udara berupa:

---

- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL),
Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU), atau Surat
Izin U saha Pelayaran Rakyat (SIUPER), bagi Operator
Sarana Pengangkut;
- Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal
(SIUPKK), bagi Shipping Agent;
- Sertifikat Operasi Jasa Terkait Bandar Udara Bidang
Pelayanan Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat
dan/ atau Bidang Penanganan Kargo dan Pos dari
Kementerian Perhubungan, dan Izin Operasi Kegiatan
Jasa Terkait Bandar Udara dari Otoritas Bandar
Udara, bagi Ground Handling;
- Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dan:
1. Perjanjian kerja sama, penunjukan keagenan
dan/ atau keterangan keagenan dari
Agent/ Fonvarder di Luar Negeri;
1. Bukti joint slot dengan Perusahaan
Pelayaran / Penerbangan; dan / a tau
1. Surat keterangan dari Perusahaan
Pelayaran / Penerbangan,
bagi Pengangkut Kontraktual (NVOCC);
- Surat Izin Penyelenggaraan Pos dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan persetujuan kegiatan
kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean, bagi
Penyelenggara Pos; atau
- Surat izin lainnya terkait kegiatan usaha
pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau
udara, bagi Pengangkut lainnya.

(3) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai

Pengusaha dalam FTZ, selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2), Pengguna Jasa juga harus memiliki izin usaha dari

Badan Pengusahaan Kawasan.

---

(4) Surat keterangan bekerja dari PPJK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal ini.

(5) Surat pernyataan ahli kepabeanan tidak bekerja di PPJK

lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat
. sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 7

(1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK,

Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ dilakukan oleh
Pengguna J asa melalui sistem OSS yang termasuk dalam
kategori Izin Komersial atau Operasional.

(2) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan

se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna J asa
wajib menyampaikan pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepabeanan.

Pasal 8

(1) Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
disampaikan melalui sistem OSS.

(2) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan

disampaikan oleh Pengguna Jasa setelah jam kerja atau
pada hari libur, maka pemenuhan Komitmen tersebut
dianggap diterima pada hari kerja berikutnya.

(3) Direktur melakukan penelitian terhadap kesesuaian data

persyaratan atas pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepabeanan.

(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Direktur memberikan persetujuan atau
penolakan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak
penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepabeanan .

---

(5) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi

Kepabeanan:
- disetujui, Direktur menyampaikan notifikasi
persetujuan pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepabeanan ke sistem OSS; atau
- tidak disetujui, Direktur menyampaikan notifikasi
penolakan pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepabeanan ke sistem OSS.

(6) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur
Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin
Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan.

Pasal 9

(1) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 belum dapat dioperasikan, pemenuhan Komitmen

Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui Portal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Terhadap penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan menerbitkan Tanda
Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan
(RK-1).

(3) Direktur melakukan penelitian persyaratan terhadap

pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan yang telah
mendapatkan Tanda Terima Pemenuhan Komitmen
Registrasi Kepabeanan (RK-1).

(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Direktur memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam
kerja terhitung sejak Tanda Terima Pemenuhan
Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1).

(5) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan

disampaikan oleh Pengguna Jasa setelah jam kerja atau
pada hari libur, maka pemenuhan Komitmen tersebut
qianggap diterima pada hari kerja berikutnya.

---

(6) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan

disetujui, Direktur memberikan Akses Kepabeanan
dengan menerbitkan Surat Persetujuan Registrasi
Kepabeanan (RK-2) dan disampaikan kepada Pengguna
J asa Kepabeanan secara elektronik.

(7) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan

tidak disetujui, Direktur menerbitkan Surat Penolakan
Registrasi Kepabeanan (RK-3) dengan disertai alasan
penolakan dan disampaikan kepada Pengguna Jasa
secara elektronik.

(8) Formulir 1s1an pemenuhan Komitmen Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibuat
sesuai format yang tercantum dalam Lampiran C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal ini.

(9) Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi

Kepabeanan (RK-1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum
d,alam Lampiran D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

(10) Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan (RK-2) dibuat

sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran E yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur J enderal ini.

(11) Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (RK-3) dibuat

sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran F yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 10

Dalam hal Portal Direktorat J enderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengalami gangguan
operasional, pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan
'disampaikan dalam bentuk tertulis.

---

Pasal 11

Tata.cara Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut,
dan Pengusaha dalam FTZ melalui Portal Direktorat J enderal
Bea d_an Cukai ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Registrasi Kepabeanan Sebagai PJT, Pengusaha TPS,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima
Fasilitas KITE

Pasal 12

(1) Untuk melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai PJT,

Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan/ atau
Perusahaan Penerima Fasilitas KITE, selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2), Pengguna Jasajuga harus memiliki:

- persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan
sebagai PJT yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi
Kepabeanan sebagai PJT;
- penetapan sebagai TPS yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon
Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha TPS;
- izin penyelenggara/pengusaha TPB yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi
pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai
Penyelenggara/ Pengusaha TPB; atau
- penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas
KITE yang diterbitkan oleh Direktorat J enderal Bea
dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan
sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.

---

(2) Pengguna Jasa yang telah memiliki persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diperlakukan
sebagai Pengguna Jasa yang telah:
- melakukan Registrasi Kepabeanan;
- memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan; dan
- mendapatkan persetujuan Registrasi Kepabeanan
sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 13

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

ayat (1) dilakukan perekaman sesuai jenis Akses
Kepabeanan.

(2) Perekaman persyaratan surat persetujuan melakukan

kegiatan kepabeanan sebagai PJT dilakukan oleh Kantor
Pabean penerbit.

(3) Perekaman persyaratan surat penetapan sebagai

Pengusaha TPS, surat izin Penyelenggara/Pengusaha TPB,
dan surat penetapan sebagai Perusahaan Penerima
Fasilitas KITE dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor
Pabean penerbit.

(4) Perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

ayat {3) dilakukan melalui sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.

(5) Formulir 1s1an perekaman Registrasi Kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format
yang tercantum dalam Lampiran H yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal
ini.

(6) Tata cara perekaman data Registrasi Kepabeanan sebagai

PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan
Perusahaan Penerima Fasilitas KITE ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 14

(1) Pengguna Jasa Kepabeanan wajib melakukan perubahan

data, apabila terdapat perubahan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1).

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik melalui sistem OSS.

Pasal 15

(1) Pengguna Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan

perubahan data, apabila terdapat perubahan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS.

(3) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi

Kepabeanan disampaikan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan setelah jam kerja atau pada hari libur, maka
pemberitahuan perubahan data tersebut dianggap
diterima pada hari kerja berikutnya.

(4) Direktur melakukan penelitian administrasi terhadap

pemberitahuan perubahan data .
. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur memberikan persetujuan atau
penolakan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak
pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan.

(6) Dalam hal perubahan data Registrasi Kepabeanan:

- disetujui, Direktur menyampaikan notifikasi
persetujuan perubahan data Registrasi Kepabeanan ke
sistem OSS; atau
- tidak disetujui, Direktur menyampaikan notifikasi
penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan ke
sistem OSS.

---

(7) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(6), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur

Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan
perubahan data Registrasi Kepabeanan.

Pasal 16

(1) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 belum dapat dioperasikan, pemberitahuan

perubahan data Registrasi Kepabeanan disampaikan
melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan menerbitkan

Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (RK-4) terhadap pemberitahuan perubahan
data Registrasi Kepabeanan.

(3) Direktur melakukan penelitian administrasi terhadap

pemberitahuan perubahan data yang telah mendapatkan
Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (RK-4).

(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Direktur memberikan persetujuan atau
penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam
kerja terhitung sejak Tanda Terima Pemberitahuan
Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-4).

(5) Dalam hal pemberitahuan perubahan data Registrasi

Kepabeanan disampaikan oleh Pengguna Jasa
Kepabeanan setelah jam kerja atau pada hari libur, maka
pemberitahuan perubahan data tersebut dianggap
diterima pada hari kerja berikutnya.

(6) Dalam hal perubahan data disetujui, Direktur

menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data
Registrasi Kepabeanan (RK-5) dan disampaikan kepada
Pengguna J asa Kepabeanan secara elektronik.

(7) Dalam hal perubahan data tidak disetujui, Direktur

menerbitkan Surat Penolakan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (RK-6) dengan disertai alasan penolakan dan
disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan secara
elektronik.

---

(8) Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi

Kepabeanan (RK-4) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal ini.

(9) Surat Persetujuan Perubahan Data Registrasi

Kepabeanan (RK-5) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
( 10) Surat Penolakan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan
(RK-6) dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 17

Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mengalami gangguan
operasional, pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan disampaikan dalam bentuk tertulis.

Pasal 18

Tata cara perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagai
PPJK, Pengangkut, dan Pengusaha dalam FfZ melalui Portal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran M yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 19

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan data,

apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat ( 1).

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui perekaman pada sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.

---

Pasal 20

( 1) Dikecualikan dari pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(2) dan kewajiban perubahan data Registrasi Kepabeanan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dalam
hal data dan/ atau dokumen persyaratan yang diterbitkan
oleh instansi terkait telah terintegrasi dengan sistem OSS.

(2) Dikecualikan dari perekaman sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 dan Pasal 19, dalam hal sistem aplikasi
penzman se bagai PJT, Pengusaha TPS,
Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan/atau Perusahaan
Penerima Fasilitas KITE telah terintegrasi dengan sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

Pasal 22

(1) Akses Kepabeanan dilakukan pencabutan jika:

- NIB Pengguna Jasa Kepabeanan dicabut oleh lembaga
OSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pengguria Jasa Kepabeanan menyampaikan
permohonan pencabutan Akses Kepabeanan;
dan/atau
- Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.

(2) Dalam hal Akses Kepabeanan dicabut berdasarkan alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a,
pencabutan dilakukan atas seluruh Akses Kepabeanan.

---

Pasal 23

(1) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Direktur

Jenderal melalui Direktur.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

(3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

mengalami gangguan operasional, permohonan
pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(1) huruf b disampaikan dalam bentuk tertulis.

Pasal 24

( 1) Dalam hal pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 1) disetujui, Direktur
menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Akses
Kepabeanan (RK-7) dan disam paikan kepada Pengguna
J asa Kepabeanan secara elektronik.

(2) Dalam hal pencabutan Akses Kepabeanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat ( 1) tidak disetujui,
Direktur menerbitkan Surat Penolakan Pencabutan
Akses Kepabeanan (RK-8) dan disampaikan kepada
Pengguna Jasa Kepabeanan secara elektronik.

(3) Formulir is1an permohonan pencabutan Akses

Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) dibuat sesuai format yang tercantum dalam

Lampiran N yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur J enderal ini.

(4) Surat Pemberitahuan Pencabutan Akses Kepabeanan

(RK-7) dibuat sesuru contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran O yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

(5) Surat Penolakan Pencabutan Akses Kepabeanan (RK-8)

dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran P yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

(6) Tata cara pencabutan Akses Kepabeanan ditetapkan

dalam Lampiran Q yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

BABV

KETENTUAN KHUSUS PPJK

Pasal 25

(1) Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK

harus memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli
Kepabeanan.

(2) 1 (satu) orang Ahli Kepabeanan hanya dapat digunakan

sebagai persyaratan untuk 1 (satu) PPJK.

Pasal 26

Sertifikat Ahli Kepabeanan tidak dapat dipergunakan apabila:
- Ahli Kepabeanan menggunakan sertifikat ahli
kepabeanannya pada lebih dari 1 (satu) PPJK;
- Ahli Kepabeanan meminjamkan sertifikat ahli
kepabeanannya kepada PPJK, sedangkan Ahli
Kepabeanan tidak bekerja di PPJK tersebut; dan/ atau
- Ahli Kepabeanan melakukan tindak pidana di bidang
kepabeanan.

Pasal 27

(1) Data Pengguna Jasa Kepabeanan terdiri dari:

- Data Pengguna J asa Kepabeanan yang telah
melakukan Registrasi Kepabeanan; dan
- Data Pengguna Jasa Kepabeanan yan g dikecualikan
dari ketentuan Registrasi Kepabeanan.

(2) Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a meliputi:
- data identitas yang diperoleh dari data NIB pada
sistem OSS;

---

- data terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pas al 4 ayat ( 1), Pasal 6, dan Pas al
12 ayat (1); dan
- data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) huruf b meliputi data identitas yang
diperoleh dari dokumen pemberitahuan pabean.

Pasal 28

(1) Untuk memastikan kelengkapan dan/atau kesesuaian

· data Registrasi Kepabeanan, Direktur atau Pejabat Bea
dan Cukai dapat melakukan penelitian data Pengguna
J asa Kepabeanan.

(2) Penelitian data dapat dilakukan dengan cara

membandingkan data Pengguna Jasa Kepabeanan
dengan sum ber data lainnya.

(3) Sumber data lainnya antara lain berupa informasi dari

unit internal dan/ a tau instansi terkait, internet, surat
permohonan, a,.tau informasi masyarakat.

Pasal 29

( 1) Dalam hal hasil penelitian data terdapat indikasi
adanya data tidak lengkap, tidak sesuai, dan/ a tau tidak
benar, Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai dapat
melakukan permintaan data kepada Pengguna Jasa
Kepabeanan dan/ atau penelitian lapangan.

(2) Permintaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

antara lain berupa laporan keuangan perusahaan dan
nomor rekening bank atas nama perusahaan.

---

Pasal 30

(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam

pasal 29 ayat (1) merupakan kegiatan pendataan data

Registrasi Kepabeanan secara langsung di lokasi
Pengguna Jasa Kepabeanan.

(2) Terhadap penelitian lapangan yang telah dilakukan,

Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan hasil
penelitian lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal pelaksanaan penelitian
lapangan.

(3) · Direktur memberikan keputusan atas laporan hasil

penelitian lapangan.

(4) Laporan Hasil Penelitian Lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) direkam ke sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.

Pasal 31

(1) Direktur dapat meminta Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala Kantor Pabean untuk melakukan penelitian
lapangan.

(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pabean

menyampaikan laporan hasil penelitian lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.

(3) Permintaan penelitian lapangan dan laporan hasil

penelitian lapangan disampaikan secara elektronik
dan/ atau surat.

(4) Laporan hasil penelitian lapangan disampaikan paling

lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan penelitian lapangan.

Pasal 32

(1) Untuk kepentingan monitoring dan evaluasi, direktur

yang m empunyai tugas dan fungsi di bidang
penindakan dan penyidikan, Kepala Kantor Wilayah,
atau Kepala Kantor Pabean dapat melakukan penelitian
. lapangan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang
berada di wilayah kerjanya.

---

(2) Dalam hal dilakukan penelitian lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), basil penelitian lapangan
harus disampaikan kepada Direktur untuk
ditindaklanjuti.

(3) Laporan basil penelitian lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik
dan/ atau surat.

(4) Laporan hasil penelitian lapangan disampaikan paling

lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
pelaksanaan penelitian lapangan.

Pasal 33

(1) . Pejabat Bea dan Cukai dalam pelaksanaan penelitian

lapangan dapat meminta Pengguna Jasa Kepabeanan
untuk menunjukkan dan menyerahkan dokumen
dan/ a tau data pendukung yang berkaitan dengan
Registrasi Kepabeanan.

(2) Pejabat Bea dan Cukai dalam pelaksanaan penelitian

lapangan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang
bertindak sebagai PPJK, selain dapat meminta
Pengguna Jasa Kepabeanan untuk menunjukkan dan
menyerahkan dokumen dan/ atau data pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat
meminta untuk:
- menunjukkan atau menyerahkan dokumen yang
berkaitan dengan Ahli Kepabeanannya; dan/ atau
- menghadirkan atau menunjukkan Ahli
Kepabeanannya.

(3) Tata cara penelitian lapangan dan format laporan basil

penelitian lapangan, ditetapkan dalam Lampiran R yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

Pasal34

(1) Dalam hal hasil penelitian data menunjukkan adanya

ketidaksesuaian data, Direktur menyampaikan
· pemberitahuan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
untuk melakukan perubahan data.

(2) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik
dan/ a tau surat.

(3) Pengguna J asa Kepabeanan harus melakukan

perubahan data paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Surat Pemberitahuan untuk Melakukan Perubahan

Data (RK-9) dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran S yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 35

Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir
dan/ atau Pengangkut yang belum melakukan Registrasi
Kepabeanan, hanya dapat dilayani untuk 1 (satu) kali
pemenuhan kewajiban pabeannya dengan persetujuan Kepala
Kantor Pabean.

Pasal 36

Terhadap data Pengguna Jasa Kepabeanan, diberikan
penilaian sesuai dengan standar penilaian se bagaimana
ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

---

Pasal 37

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap
jaminan PPJK yang telah diserahkan kepada Kantor Pabean
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-
04 /BC/ 201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Nomor PER-06/BC/2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-
04/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi
Kepabeanan, PPJK dapat mengajukan permohonan
pengembalian jaminan sesuai dengan ketentuan mengenai
jaminan.

BABX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 38

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-04/BC/2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor
PER-06/BC/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur
Jenderal Nomor PER-04/BC/2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

---

Pasal 39

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
30 Januari 2020.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Umum
~
-11;~I: ·"/' ... \Y(. / ;::.~Po·/':::::';4-\:ai~·~\~~ f

Wahju'di Adrijanto \ • <\.· 7
<>,. ·___./ '
~ "'"• ·· .~,.n< ,

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-35/BC/2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

A SURAT KETERANGAN BEKERJA DARI PPJK

KOPPERUSAHAAN

SURAT KETERANGAN PPJK

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nam a :............................................. (1) ....................................... .
Jabatan :............................................. (2) ....................................... .
Nomor Ka1tu Identitas : .............................................(3) ········································
Tempat dan Tanggal Lahir :............................................. (4) ....................................... .
Ahunat :............................................. (5) ....................................... .

Menerangkan sebagai berikut:

Nam a :............................................. (6) ....................................... .
Jabatan :............................. .-............... (7) ....................................... .
Nomor Seri Se1tifikat :............................................. (8) ...................................... ..
Nomor Se1tifikat : ............................................. (9) ...................................... ..
Tanggal Sertifikat : ............................................. ( I 0) ..................................... .
Nomor Induk Kependudukan : .............................................(11) ..................................... .
Tempat dan Tanggal Lahir : ............................................. ( 12) ..................................... .
Alamat · : ............................................. (13) .................................... ..

adalah benar karyawan yang beke1ja sebagai ahli kepabeanan pada perusahaan .... ( 14) ...... terhitung
sejak tanggal .... ( 15) .... sampai dengan saat ini.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari
siao3.Dun serta be1ta1m.!!un1r jawab atas seuala akibat hukum Yarn! timbul.

.................. ( 16) ..... , .. -..... -........
. Yang memberi keterangan,

.......................... (17) ...................... .
Na1na ............... ( l ) ...................... .
Jabatan ............ (2) ....................... .
(dibubuhi materai dan stempel perusahaan)

---

Petunjuk Pengisian
Surat Keterangan PPJK

Angka (1) Diisi nama p1mpman perusahaan yang bertanda tangan di surat
keterangan
Angka (2) Diisi jabatan pimpinan perusahaan yang bertanda tangan di surat
keterangan (direktur /presiden direktur / direktur utama/pimpinan
perusahaan lainnya yang tercantum pada data penanggungjawab)
Angka (3) Diisi nomor kartu identitas pimpinan perusahaan yang bertanda
tangan di surat keterangan
Angka (4) Diisi tempat dan tanggal lahir pimpinan perusahaan yang bertanda
tangan di surat keterangan
Angka (5) Diisi alamat pimpinan perusahaan yang bertanda tangan di surat
keterangan
Angka (6) Diisi nama ahli kepabeanan yang bekerja pada perusahaan
Angka (7) Diisi jabatan ahli kepabeanan yang bekerja pada perusahaan
Angka (8) Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan
Angka (9) Diisi nomor sertifikat ahli kepabeanan
Angka (10): Diisi tanggal sertifikat ahli kepabeanan
Angka (11) : Diisi nomor induk kependudukan ahli kepabeanan
Angka (12): Diisi tempat dan tanggal lahir ahli kepabeanan
Angka (13): Diisi alamat ahli kepabeanan
Angka (14): Diisi nama perusahaan
Angka (15): Diisi tanggal ahli kepabeanan mulai bekerja pada perusahaan
Angka (16): Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun dibuatnya surat keterangan
Angka (17): Diisi tanda tangan pimpinan perusahaan yang membuat surat
keterangan

---

R SURAT PERNYATAAN AHLI KEPABEANAN TIDAK BEKERJA DI PPJKLAIN

KOPPERUSAHAAN

SURATPERNYATAANAHLIKEPABEANAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

N am a : ............................................. (I) ....................................................... .
Jabatan : ............................................. (2) ....................................................... .
Nomor Seri Sertifikat : ............................................. (3) ........................................................
Nomor Se1tifikat : ............................................. (4) ....................................................... .
Tanggal Sertifikat : . .-........................................... (5) ....................................................... .
Nomor lnduk Kependudukan : ............................................. (6) ....................................................... .
Te·mpat dan Tanggal Lahir : ............................................. (7) ....................................................... .
Alcunat : ............................................. (8) ....................................................... .

menyatakan bahwa saya hanya beke1ja sebagai ahli kepabeanan pada perusahaan ..... (9) .... terhitung
sejak tanggal .... ( I 0) .... sampai dengan saat ini dnn tidak beke1ja sebagai ahli kepabeanan di PP JK lain.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat clan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari
siapapun se1ta bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul.

.................. ( 11 )..... , .. -..... -....... .
Yang memberi pernyataan,

.......................... ( 12) ....................... ·
Nan1a ............... ( l )...................... .
Jabatan ............ (2) ....................... .
(dibubuhi materai)

---

Petunjuk Pengisian
Surat Pernyataan Ahli Kepabeanan

Angka (1) Diisi nama ahli kepabeanan yang bertanda tangan di surat
pernyataan
Angka (2) Diisi jabatan ahli kepabeanan yang bertancta·tangan di surat
pernyataan
Angka (3) Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan
Angka (4) Diisi nomor sertifikat ahli kepabeanan
Angka (5) Diisi tanggal sertifikat ahli kepabeanan
Angka (6) Diisi nomor induk kependudukan ahli kepabeanan
Angka (7) Diisi tempat dan tanggal lahir ahli kepabeanan
Angka (8) Diisi alamat ahli kepabeanan
Angka (9) Diisi nama perusahaan tem pat ahli kepabeanan bekerj a
Angka (10) Diisi tanggal ahli kepa beanan mulai bekerja pada perusahaan
Angka (11) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun dibuatnya surat pernyataan
Angka (12) Diisi tanda tangan ahli kepabeanan yang m embuat surat
pernyataan

---

C. FORMULIR ISIAN PEMENUHAN KOMITMEN REGISTRASI KEPABEANAN

FORMUUR ISIAN PEMENUHAN KOMIJMEN REGISTRASI KEPABEANAN

Data Pengguna Jasa

NPWP

Nama Perusahaan

NIB

Jenis Registrasi Kepabeanan
(Dipilih sesuai jenis registrasi kepabeanan dan dapat dipilih lebih dari satu pilihan)
D Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
D Pengangkut
D Pengusaha dalam FTZ

A. Data Khusus PPJK (diisi dalam hal registrasi kepabeanan sebagal PPJK)

1. Ahli kepabeanan:

  • Nama

Jabatan (pilih)

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal Sertifikat {ddmmyyyy)
Nomor lnduk Kependudukan I.___._!__._I_._I__._I __._I__._I___.!__.!____.____..__.___..__..__....! __._I__._~

Upload Sertifikat Ahli Kepabeanan, KTP Ahli Kepabeanan, Surat Keterangan Bekerja, dan
Surat Pemyataan

  • Nama

Jabatan (pilih)

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat I
Tanggal Sertifikat (ddmmyyyy)
Nomor lnduk Kependudukan ._!_._I__.._!__._I __._I___.!___.!____.!____.!.___....__..____.___.__....__......____.___.__,

Upload Sertifikat Ahli Kepabeanan, KTP Ahli Kepabeanan, Surat Keterangan Bekerja, dan
Surat Pernyataan

---

- Nama
r
Jabatan (pilih)

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal Sertifikat (ddmmyyyy)

Nomor lnduk Kependudukan

Upload Sertifikat Ahli Kepabeanan, KTP Ahli Kepabeanan, Surat Keterangan Bekerja, dan
Surat Pernyataan

B. Data Khusus Pengangkut {diisi dalam hal registrasi kepabeanan
sebagai Pengangkut dan dapat diisi lebih dari satu jenis Pengangkut)

Jenis Pengangkut:

A. D OPERATORSARANAPENGANGKUT

Persyaratan:
1. Os1uPAL

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku perizinan (ddmmyyyy)

1. Os1uAu

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir bertaku perizinan {ddmmyyyy)

!Upload SIUAU

1. Os1uPER

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku perizinan {ddmmyyyy)

r~~dSIUPER

---

B. D KUASA OPERATOR SARANA PENGANGKUT

1. D SHIPPING AGENT

Persyaratan:
D SIUPKK

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku perizinan (ddmmyyyy)

Upload SIUKK

2. D GROUND HANDLING

Persyaratan:

Osertifikat Operasi Jasa Terkait Bandar Udara Bidang Pelayanan
Teknis Penanganan Pesawat Udara di Darat

Nomor Sertifikat

Tanggal sertifikat (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku sertifikat (ddmmyyyy)

Osertifikat Operasi Jasa Terkait Bandar Udara Bidang
Penanganan Karge dan Pos dari Kementerian Perhubungan

Nomor Sertifikat

Tanggal sertifikat (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku sertifikat (ddmmyyyy)
!Upload Semtlkat

Olzin Operasi Kegiatan Jasa Terkait Bandar Udara dari Otoritas Bandar Udara

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku perizinan (ddmmyyyy)

10, Operasl rplood

---

C. D NVOCC

Persyaratan:

0SIUJPT

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku perizinan (ddmmyyyy)

Upload SIUJPT .

D Perjanjian kerja sama, penunjukan keagenan dan/atau keterangan keagenan
dari Agent/Forwarder di Luar Negeri

Jenis dokumen (pilih)

Nomor dokumen

Tanggal (ddmmyyyy)
[Upload Pe,j,mjiao Kerja Sama

D Bukti joint slot dengan Perusahaan Pelayaran/Penerbangan

Nomor dokumen

Tanggal (ddmmyyyy)

[Upload B,kti Joirn S~t

Osurat keterangan dari Perusahaan Pelayaran/Penerbangan

Nomor

Tanggal (ddmmyyyy)
IUp~ad S,rat Keteraagao

D. D PENYELENGGARA POS

Persyaratan:

· Osurat lzi~ Penyelenggaraan Pos (SIPP) dari Kemenkominfo

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku perizinan (ddmmyyyy)
rpload SIPP

---

D Persetujuan kegiatan kepabeanan sebagai PJT dari Kepala Kantor Pabean

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku perizinan (ddmmyyyy)

Upload Persetujuan Kegiatan

E. D PENGANGKUTLAINNYA

Persyaratan:

Osurat izin lainnya terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan
laut atau udara

Nomor perizinan

Tanggal perizinan (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku perizinan (ddmmyyyy)

Upload Surat izin lainnya

C. Pengusaha dalam FTZ

lzin Usaha dari Sadan Pengusahaan Kawasan

Nomor lzin Usaha

Tanggal izin (ddmmyyyy)

Tanggal Akhir Berlaku izin (ddmmyyyy)

Wilayah FTZ (pilih)

Upload 1,1n Usaha I

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORMULIR ISIAN PEMENUHAN KOMITMEN REGISTRASI KEPABEANAN

Petunjuk:
1. Silahkan mengunduh "Panduan Registrasi Kepabeanan" dari website.
www.beacukai.go.id.
1. Harus menggunakan huruf kapital pada saat pengisian formulir isian
pemenuhan komitmen registrasi kepabeanan.

Data Pengguna Jasa
- NPWP: Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan.
- Nama Perusahaan: Diisi NPWP perusahaan yang mengajukan permohonan.
- NIB: Diisi NIB perusahaan yang mengajukan permohonan.
Jenis Registrasi Kepabeanan
Diisi sesuai jenis registrasi kepabeanan dan dapat dipilih lebih dari satu pilihan
yang tersedia.

A. Data Khusus PPJK
Ahli kepabeanan
- Diisi sesuai jumlah ahli kepabeanan yang terdaftar / dimiliki oleh
perusahaan.
- Nama: Diisi nama ahli kepabeanan.
- Jabatan: Diisijabatan ahli kepabeanan dalam perusahaan.
- Nomor seri sertifikat: Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan.
Nomor sertifikat :· Diisi nomor sertifikat ahli kepabeanan.
- Tanggal sertifikat: Diisi tanggal sertifikat ahli kepabeanan.
- Nomor Induk Kependudukan : Diisi NIK KTP ahli kepabeanan.

B. Data Khusus Pengangkut
1. Jenis Pengangkut
- Dipilih sesuai jenis pengangkut : Operator Sarana Pegangkut, Kuasa
Operator Sarana Pengangkut, NVOCC, Penyelenggara Pos atau
Pengangkut lainnya.
1. Jenis Perizinan
Dipilih sesuai penzman yang dimiliki terkait kegiatan usaha
pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara.
Nomor perizinan: Diisi nomor perizinan yang dimiliki terkait kegiatan
usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara.

---

Tanggal perizinan: Diisi tanggal terbit perizinan yang dimiliki terkait
kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau
udara.
Tanggal akhir berlaku perizinan: Diisi tanggal akhir berlaku perizinan
yang dimiliki terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa
pengangkutan laut atau udara.
Instansi penerbit: Diisi instansi yang menerbitkan perizinan.

C. Data Khusus Pengusaha dalam FTZ
Surat Izin U saha dari Badan Pengusahaan Kawasan
- Nomor izin usaha: Diisi nomor izin usaha yang dimiliki.
- Tanggal izin: Diisi tanggal terbit izin usaha yang dimiliki.
- Tanggal akhir berlaku izin: Diisi tanggal akhir berlaku izin usaha yang
dimiliki.
- Wilayah FTZ: Diisi Wilayah FTZ Perusahaan.

---

D . TANDA TERIMA PEMENUHAN KOMITMEN REGISTRASI KEPABEANAN (RK-1)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORA T JENDERAL BEA DAN CUKAI

...................................... ... (1 ) ........................................ .

TANDA TERIMA PEMENUHAN KOMITMEN REGISTRASI KEPABEANAN

NOMOR:... (2) ... -..... (3) .... -...... (4) ... ..

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan . Republik Indonesia
Nomor. ... ./ .... .1 .....tanggal. ..........tentang ...... .... , kami telah menerima pemenuhan Komitmen
Registrasi Kepabeanan dari:

Nama Perusahaan ... ..... ... ........... ........... ... (5) ............................................ .

NIB : ........... ......... ..... .......... (6) ....... ........... .......................... .

NPWP ................ ................ .. .. (7) ................ .... ..... .................... .

Alamat ...... ... ... ......... ..... ...... .... (8) ............ .. .. .. ... .. . ........... . ........ .

Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan:
1. RK-1 ini merupakan bukti bahwa p~menuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan yang Saudara
ajukan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan akan dilakukan proses
penelitian administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan akan
diberikan dalam jangka waktu 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak diterbitkan Tanda Terima
Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan dan diberitahukan kepada Saudara melalui Portal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada laman http://www.beacukai.go.id .

..................... (9) .......................

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Direktur ............. (10) ........... .
u.b.
Kepala Subdirektorat...(11 )...
ttd .

.................. (12) ............... .... ..

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan

KODE DOKUMEN: RK-1

---

Petunjuk Pengisian
Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan tanda terima (RK-1)
Angka (2) Disii kode jenis Akses Kepabeanan
Angka (3) Diisi tahun penerbitan tanda terima (RK-1)
Angka (4) Diisi nomor urut penerbitan tanda terima (RK-1)
Angka (5) Diisi nama perusahaan
Angka (6) Diisi NIB perusahaan
Angka (7) Diisi NPWP perusahaan
Angka (8) Diisi alamat perusahaan
Angka (9) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan tanda terima (RK-1)
Angka (10) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan.
Angka (11) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas
dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan
tanda terima (RK-1)
Angka (12) Diisi nama Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan tanda terima
(RK-1)

---

. E. SURAT PERSETUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN (RK-2)

1. PERSETUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN SEBAGAI PPJK

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORA T JENDERAL BEA DAN CUKAI

....................................... (1 )..................................... .

PERSETUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN - PPJK

Nomor: 03-..... (2) ..... -.....(3) .....

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .............. .
tanggal ............... tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini diberikan Akses Kepabeanan
sebagai PPJK, kepada:

Nama Perusahaan : ...... ... ... (4) ... ........ .. .

NIB : ... " . " .... (5) ........... .

NPWP : ......... .. . (6) .. ...... ... .

Alamat Perusahaan :......... ... (7) ......... .. .
Penanggung Jawab : .. .. (8) .... / ... ..(9) ... ..
Ahli Kepabeanan : .... (10) .... / ..... (11) .... .

Surat persetujuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan surat persetujuan ini oleh pihak
lain merupakan risiko dan tanggung jawab pemilik Akses Kepabeanan .

... ............... ... (12) ................ ... .
QRCODE a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Direktur .............. (13) ................ .
u.b.
Kepala Subdirektorat ..... (14) .....

ttd .
.. . .. . .. . . .. . . . . . . .. . ( 15) .. ..... ...... ....... ..

KODE DOKUMEN: RK-2

---

Petunjuk Pengisian

Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan - PPJK

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan surat persetujuan (RK-2)
Angka (2) Diisi tahun penerbitan surat persetujuan (RK-2)
Angka (3) Diisi nomor urut penerbitan surat persetujuan (RK-2)
Angka (4) Diisi nama perusahaan
Angka (5) Diisi NIB perusahaan
Angka (6) Diisi NPWP perusahaan
Angka (~) Diisi alamatperusahaan
Angka (8) Diisi nama Penanggung Jawab perusahaan
Angka (9) Diisi nomor identitas PenanggungJawab perusahaan
Angka (10) Diisi nama Ahli Kepabeanan
Angka (11) Diisi nomor induk kependudukan Ahli Kepabeanan
Angka (12) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan surat persetujuan (RK-
2)
Angka (13) Diisi nama ja batan Direktu r yang mempunya i tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabea nan.
Angka (14) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan
fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat
persetujuan (RK- 2)
Angka (15) Diisi nama Kepala Subdirektoratyang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat persetujuan
(RK- 2)

---

2. PERSETUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN SEBAGAI PENGANGKUT

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

....................................... (1) .................................... ..

PERSETUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN- PENGANGKUT

Nomor: 04-..... (2) .....-..... (3) .....

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .............. .
tanggal ............... tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini diberikan Akses
Kepabeanan sebagai PENGANGKUT, kepada:

Nama Perusahaan : ... ... ... ... (4) ......... ·····

NIB : .... ..... ... (5) ... ........ .

NPWP : ......... ... (6) ... ........ .

Alamat Perusahaan : ............ (?) .......... ..
Penanggung Jawab : .... (8) ... ./ ..... (9) .... .
Nomor SIUPAL/SIUAU/Lainnya : .... (10) .... / .... (11) .... .

Surat persetujuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan surat persetujuan ini oleh pihak
lain merupakan risiko dan tanggung jawab pemilik Akses Kepabeanan .

... ................. . (12) ... ................ .

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Direktur .............. (13) ................ .
u.b.
Kepala Subdirektorat ..... (14) ..... D ttd .

. .. .. . ... ... ......... (15) ...... .............. ..

KODE DOKUMEN: RK-2

---

Petunjuk Pengisian

Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan - Pengangkut

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan surat persetujuan (RK-2)
Angka (2) Diisi tahun penerbitan surat persetujuan (RK-2)
Angka (3) Diisi nomor urut penerbitan surat persetujuan (RK-2)
Angka (4) Diisi nama perusahaan
Angka (5) Diisi NIB perusahaan
Angka (6) Diisi NPWP perusahaan
Angka (7) Diisi alamat perusahaan
Angka (8) Diisi nama Penanggung Jawab perusahaan
Angka (9) Diisi nomor identitas Penanggung Jawab perusahaan
Angka (10) Diisi nomor SIUPAL/SIUAU /Lainnya
Angka (11) Diisi tanggal SIUPAL/SIUAU /Lainnya
Angka (12) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan surat persetujuan (RK-
2)
Angka (13) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan.
Angka (14) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan
fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat
persetujuan (RK-2)
Angka (15) Diisi nama Kepala Subdirektoratyang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat persetujuan
(RK-2)

---

3. PERSETUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN SEBAGAI PENGUSAHA

DALAM FTZ

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

....................................... (1) ..................................... .

PERSETUJUAN REGISTRASI KEPABEANAN • PENGUSAHA DALAM FTZ

Norn or: 05-..... (2) ..... -..... (3) .....

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ....... ... .. .. .
tanggal. .............. tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini diberikan Akses Kepabeanan
sebagai PENGUSAHA DALAM FTZ, kepada:

Nama Perusahaan : ......... ... (4) ... .......... .

NIB : ........... . (5) ........... .

NPWP : ... ..... . ... (6) .... .. ..... .

Alamat Perusahaan : ....... ..... (7) ... , ....... .
Penanggung Jawab : .... (8) ... .I ..... (9) .... .
Nomor lzin Sadan Pengusahaan Kawasan : .... (10) .... / .... (11) .... .
Wilayah FTZ : ......... ... (12) ........... .

Surat persetujuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan surat persetujuan ini oleh pihak
l~in merupakan risiko dan tanggung jawab pemilik Akses Kepabeanan .

... ................. .(13) .. . ·············· .. .
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, QRCODE Direktur ..............(14) ................ .
u.b.
Kepala Subdirektorat ..... ( 15) .....

ttd .
... ... ... ................... (16) ... . ····· ..... ............ .

KODE DOKUMEN: RK-2

---

Petunjuk Pengisian

Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan - Pengusaha dalam FTZ

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan surat persetujuan (RK-2)
Angka (2) Diisi tahun penerbitan surat persetujuan (RK-2)
.Angka (3) Diisi nomor urut penerbitan surat persetujuan (RK-2)
Angka (4) Diisi nama perusahaan
Angka (5) Diisi NIB perusahaan
Angka (6) Diisi NPWP perusahaan
Angka (7) Diisi alamat perusahaan
Angka (8) Diisi nama Penanggung Jawab perusahaan
Angka (9) Diisi nomor identitas Penanggung Jawab perusahaan
Angka (10) Diisi nomor izin Sadan Pengusahaan Kawasan
Angka (11) · Diisi tanggal penerbitan izin Badan Pengusahaan Kawasan
Angka (12) Diisi wilayah FTZ sesuai izin Badan Pengusahaan Kawasan
Angka (13) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan surat persetujuan (RK-2)
Angka (14) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi
Kepabeanan
Angka (15) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai
Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat persetujuan (RK-2)
Angka (16) Diisi nama Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi
Kepabeanan yang menerbitkan surat persetujuan (RK-2)

---

F. SURAT PENOLAKAN REGISTRASI KEPABEANAN (RK-3)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

....................................... (1 ) ..................................... .

Nomor S-... (2) .. ./BC.02/RK-3/20 ...(3) ... ... ... .. (4) ... ... .
Sifat Biasa
Hal Penolakan Registrasi Kepabeanan

Yth. Pimpinan ............... (5) ............ .
.. . ... .. . ... ... .. . .. . (6) ...... ........... ... ...... .

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ............. .
tanggal. ...... .. tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa Registrasi
Kepabeanan yang diajukan oleh:

Nama Perusahaan ........................ .... ...... (5) ... .................... ... ... ........... ... ... .

NIB .. . .. . . . . .. . .. . . .. . . . . .. .. .. . . . . .. (7) ....... . .... ... ........... .... ..... ...... ..... .

NPWP .................................. (8) ... ... .................................. ...... .

Alamat .. ........ ..... ................ ... (6) ..... .... .. ...... ... .. ........................ .

tidak dapat kami setujui, dengan alasan sebagaimana tercantum pada lampiran surat ini.

Saudara dapat mengajukan kembali pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan melalui
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada laman (website) http://www.beacukai.go.id dengan
perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana tercantum pada lampiran surat ini.

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Direktur ............. (9) ........... .
u.b.
Kepala Subdirektorat...(10) ...
Ttd

......................... (11 ) ................ .

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan

KODE DOKUMEN: RK-3

---

Lampiran Surat
Nomor: S-... (2) .. ./BC.02/ RK-3/20 ... (3) ...
Tanggal : ...... (4) ...... .

REKOMENDASI PERBAIKAN

1. . .............................................................................. (12) ................................................................................ .

. 2. ....................................... : ....................................... (12) ................................................................................ .

1. . ..............................................................................(12) ................................................................................ .

dst. ............................................................................... (12) ................................................................................ .

KODE DOKUMEN: RK-3

---

Petunjuk Pengisian
Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan surat penolakan (RK-3)
Angka (2) Diisi nomor surat keluar untuk penomoran surat penolakan (RK-3)
Angka (3) Diisi tahun penerbitan surat penolakan (RK-3)
.Angka (4) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan surat penolakan (RK-3)
Angka (5) Diisi nama perusahaan
Angka (6) Diisi alamat perusahaan
Angka (7) Diisi NIB perusahaan
Angka (8) Diisi NPWP perusahaan
Angka (9) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunya1 tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan.
Angka (10) : Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan
fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat
penolakan (RK-3)
Angka (11) : Diisi nama Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat penolakan
(RK-3)
'Angka ( 12) : Diisi alasan penolakan beserta rekomendasi perbaikan

---

G. TATA CARA REGISTRASI KEPABEANAN SEBAGAI PPJK, PENGANGKUT, DAN

PENGUSAHA DALAM FTZ

1. Pengguna Jasa:
- Login ke sistem OSS melalui laman (website) OSS di
http://www.oss.go.id dan mengisi data Pengguna Jasa yang telah
disediakan pada sistem OSS serta me~ilih izin komersial atau
operasional registrasi kepabeanan.
- Menerima NIB dan izin komersial atau operasional Registrasi
Kepabeanan serta Komitmen yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
- Melakukan pendaftaran pengguna (user) pada laman (website)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id.
- Menerima pemberitahuan user name dan password melalui surat
elektronik (e-maiij yang didaftarkan pada saat pendaftaran user.
- Login ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada laman
(website) di http://www.beacukai.go.id. dengan menggunakan
usemame dan password yang telah diterima.
- Mengisi NIB dan NPWP untuk mengakses. ke sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
- Menerima hasil pengecekan NIB dan NPWP, dalam hal:
1. NIB berstatus aktif dan KSWP berstatus valid, maka Pengguna
Jasa dapat melanjutkan Proses Registrasi Kepabeanan.
1. NIB berstatus selain aktif atau KSWP berstatus tidak valid,
maka Pengguna Jasa tidak dapat melanjutkan Proses
Registrasi Kepabeanan, dan harus menghubungi instansi
terkait.
- Memilih jenis Akses Kepabeanan sebagai PPJK, Pengangkut,
dan/ atau Pengusaha dalam FTZ pada pilihan jenis Registrasi
Kepabeanan dalam rangka pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepabeanan.
1. Melakukan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan dengan
mengisi data isian dan melampirkan dokumen persyaratan sesuai
dengan pilihan jenis Registrasi Kepabeanan serta mengirimkan
data isian dan dokumen persyaratan.
J. Menerima Tanda Terima Pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepa beanan (RK-1) m elalui Portal Direktorat J enderal Bea da n
Cukai.
- Menerima Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan (RK-2) m elalui
sistem Aplikasi Registrasi Kepa beanan, dala m h al pemenuhan
Komitmen Registr~si Kepabeanan disetujui.

---

1. Menerima Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (RK-3) melalui
sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal pemenuhan
Komitmen Registrasi Kepabeanan tidak disetujui.
- Memperbaiki dan mengajukan kembali pemenuhan Komitmen
Registrasi Kepabeanan sesuai dengan hasil rekomendasi perbaikan,
dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan tidak
.disetujui.

1. Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan:
- Melakukan validasi NIB dan KSWP Pengguna J asa dalam rangka
Registrasi Kepabeanan.
- Melakukan validasi atas kelengkapan data isian dan lampiran
dokumen persyaratan dari Pengguna J asa.
- Menerima data isian dan lampiran dokumen persyaratan dari
Pengguna J asa.
- Menerbitkan dan mengirimkan Tanda Terima Pemenuhan
Komitmen Registrasi Kepabeanan (RK-1) kepada PenggunaJasa.
- Menyampaikan data isian dan lampiran dokumen persyaratan
kepada Analis Registrasi Kepabeanan.
- Menyampaikan data isian dan lampiran dokumen persyaratan
serta rekomendasi hasil penelitian dari Analis Registrasi
Kepabeanan kepada Kepala Seksi.
- Menyampaikan rekomendasi persetujuan pemenuhan Komitmen
. Registrasi Kepabeanan dari Kepala Seksi kepada Kepala
Subdirektorat, dalam hal Kepala Seksi menyetujui pemenuhan
Komitmen Registrasi Kepabeanan.
h . Menerbitkan Surat Persetujuan Registrasi Kepabeanan (RK-2)
kepada Pengguna Jasa, dalam hal Kepala Subdirektorat
menyetujui pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan.
- Menerbitkan Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (RK-3)
kepada Pengguna J asa, dalam hal Kepala Seksi menolak
pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan.
- Menerbitkan Surat Penolakan Registrasi Kepabeanan (RK-3)
kepada Pengguna Jasa, dalam hal Kepala Subdirektorat menolak
pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan .

---

1. Direktorat yang Mempunyai Tugas dan Fungsi Mengenai Registrasi
Kepabeanan:
- Analis Registrasi Kepabeanan:
1. Menerima pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan dari
Pengguna Jasa yang disampaikan melalui sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
1. Melakukan penelitian data isian dan lampiran dokumen
persyaratan.
1. Menyampaikan rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala
Seksi melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
- Kepala Seksi:
1. Menerima rekomendasi hasil penelitian dari Analis Registrasi
Kepabeanan melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1. Menelaah data isian dan lampiran dokumen persyaratan
serta rekomendasi hasil penelitian Analis Registrasi
Kepabeanan.
1. Menyampaikan rekomendasi persetujuan pemenuhan
Komitmen Registrasi Kepabeanan kepada Kepala
Subdirektorat melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan,
dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan
disetujui.
1. Menyampaikan penolakan pemenuhan Komitmen Registrasi
Kepabeanan melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan,
dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan
tidak disetujui.
- Kepala Subdirektorat:
1. Menerima rekomendasi persetujuan pemenuhan Komitmen
Registrasi Kepabeanan dari Kepala Seksi melalui sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1. Menelaah data isian dan lampiran dokumen persyaratan
serta rekomendasi persetujuan pemenuhan Komitmen
Registrasi Kepabeanan dari Kepala Seksi.
1. Memberikan persetujuan pemenuhan Komitmen Registrasi
.Kepabeanan atas nama Direktur kepada· Pengguna J asa
Kepabeanan melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan,
dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan
disetujui.
1. Memberikan penolakan Registrasi Kepabeanan atas nama
Direktur kepada Pengguna Jasa melalui sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan, dalam hal pemenuhan Komitmen
Registrasi Kepabeanan tidak disetujui.

---

H. FORMULIRISIANPEREKAMANREGISTRASIKEPABEANAN

FORMULIR ISIAN PEREKAMAN REGISTRASI KEPABEANAN

Data Pengguna Jasa

NPWP

Nama Perusahaan

NIB

Jenis Registrasi Kepabeanan
(Dipilih sesuai jenis registrasi kepabeanan dan dapat dipilih lebih dari satu pilihan)
D Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
D Pengusaha TPS
D Penyelenggara/Pengusaha TPB
D Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

A. Data Khusus PJT (diisi dalam hal registrasi kepabeanan sebagai PJT)

Rekam lzin Operasional PJT

Nama Perusahaan

Nomor izin PJT

Tanggal izin (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku (ddmmyyyy)

Kantor penerbit (pilih)

B. Data Khusus Pengusaha TPS (diisi dalam hal registrasi
kepabeanan sebagai Pengusaha TPS)

Rekam lzin Operasional Pengusaha TPS

Nama Perusahaan -

Nomor izin Pengusaha TPS

Tanggal izin (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku (ddmmyyyy)

Kantor penerbit (pilih}

---

C. Data Khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB (diisi dalam hal
registrasi kepabeanan sebagai Penyelenggara/Pengusaha TPB}

Re_kam lzin Operasional Penyelenggara/Pengusaha TPB

Nama Perusahaan

Nomor izin Penyelenggara
/Pengusaha TPB

Tanggal izin· (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku (ddmmyyyy)

Jenis Penyelenggara
/Pengusaha TPB (pilih)

Kantor penerbit (pilih)

D. Data Khusus Perusahaan Penerima Fasilitas KITE (diisi dalam hal
registrasi kepabeanan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE) .

Rekam lzin Operasional Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Nama Perusahaan

Nomor izin Perusahaan
Penerima Fasilitas KITE

Tanggal izin (ddmmyyyy)

Tanggal akhir berlaku (ddmmyyyy)

Jenis Fasilitas KITE (pilih)

Kantor penerbit (pilih)

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORMULIR ISIAN PEREKAMAN REGISTRASI KEPABEANAN

Petunjuk:
Harus menggunakan huruf kapital pada saat pengisian formulir isian perekaman
registrasi kepabeanan.
Data Pengguna Jasa
- NPWP: Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan.

- Nama Perusahaan : Diisi NPWP perusahaan yang mengajukan permohonan.
- NIB: Diisi NIB perusahaan yang mengajukan permohonan.
Jenis Registrasi Kepabeanan
Diisi sesuai jenis Surat Keputusan dan dapat dipilih lebih dari satu.

A. Data Khusus PJT
1. Nama Perusahaan
Diisi nama perusahaan yang mendapatkan izin PJT.
1. Nomor izin PJT
Diisi nomor surat persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai
PJT.
1. Tanggal izin
Diisi tanggal surat persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai
PJT.
4 . Kantor penerbit
Diisi kantor penerbit surat persetujuan untuk melakukan kegiatan
kepabeanan sebagai PJT (pilihan).

B. Data Khusus Pengusaha TPS
1. Nama Perusahaan
Diisi nama perusahaan yang mendapatkan surat penetapan sebagai TPS.
1. Nomor izin TPS
Diisi nomor surat penetapan sebagai TPS.
1. Tanggal izin
Diisi tanggal surat penetapan sebagai TPS.
4 . Kantor pen erbit
Diisi kantor penerbit surat penetapan sebagai TPS (pilihan).
C. Data Khusus Penyelenggara/Pengusaha TPB
1. Nama Perusahaan
Diisi nama peru sahaan yang mendapatkan surat lZ1Il
penyelenggara/pengusaha TPB.

---

1. Nomor izin TPB
Diisi nomor surat izin penyelenggara/pengusaha TPB.
1. Tanggal izin
Diisi tanggal surat izin penyelenggara/pengusaha TPB.
1. Jenis Penyelenggara/Pengsuaha TPB
Diisi jenis TPB (pilihan).
1. Kantor penerbit
Diisi kantor penerbit surat izin penyelenggara/pengusaha TPB (pilihan).

D. Data Khusus Perusahaan Penerima Fasilitas KITE
1. Nama Perusahaan
Diisi nama perusahaan yang mendapatkan surat penetapan sebagai
Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.
1. Nomor izin KITE
Diisi nomor surat penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.
1. Tanggal izin
Diisi tanggal surat penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.
1. Jenis Fasilitas KITE
Diisi jenis KITE (pilihan).
1. Kantor penerbit
Diisi kantor penerbit surat penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas
KITE (pilihan).

---

  • 55 - .

I. TATA CARA PEREKAMAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN SEBAGAI PJT,

PENGUSAHA TPS, PENYELENGGARA/ PENGUSAHA TPB, DAN

PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KITE

L Kepala Kantor Wilayah/ Kepala Kantor Pelayanan Utama / Kepala
Kantor Pabean
a Melakukan perekaman nomor dan tanggal keputusan (termasuk
perubahannya) terkait penetapan sebagai PJT, penetapan sebagai
TPS, lzin Penyelenggara/Pengusaha TPB, atau Izin Perusahaan
Penerima Fasilitas KITE pada sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
- Memberitahukan kepada pengguna jasa kepabeanan untuk
melakukan pendaftaran NIB atau melakukan konfirmasi kepada
lembaga OSS, dalam hal NIB tidak ditemukan.
- Memberitahukan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan untuk
melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, dalam hal KSWP
berstatus tidak valid.

2 Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
a Melakukan validasi atas kelengkapan data isian.
- Melakukan validasi NIB dan KSWP Pengguna Jasa Kepabeanan.
- Menginformasikan dalam hal NIB dan/ atau KSWP tidak valid.
d Melakukan pendataan Registrasi Kepabeanan sebagai PJT,
Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan/atau
Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.

1. Pengguna Jasa Kepabeanan
a Melakukan pendaftaran NIB atau konfirmasi kepada lembaga OSS,
dalam hal mendapat pemberitahuan bahwa NIB tidak ditemukan.
- Melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, dalam hal
mendapat pemberitahuan bahwa KSWP berstatus tidak valid.

---

J. TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI

KEPABEANAN (RK-4)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

......................................... (1) ....................................... ..

TANDA TERIMA

PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN

NOMOR: ... (2) ... -... .. (3) .... -...... (4) .....

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .... ./ .... ./..... tanggal
... .. .... .. tentang .......... , kami telah menerima pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan dari:

Nama Perusahaan ........................ ......... ... (5) .............................. ........ ..... ..

NIB .................................... (6) ......... .. ............. .. ...... ... ......... .

NPWP .................... ... ... ....... ... (7) ... .... .. ... ......... ... .. .......... .. .... .. .

Alamat ... ............ ............. ..... ... (8) ... ......................................... .

Pemberitahuan perubahan ~ata Registrasi Kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan:
1. RK-4 ini merupakan bukti bahwa pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan yang
Saudara ajukan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan akan dilakukan proses
penelitian administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan akan diberikan
dalam jangka waktu 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak diterbitkan Tanda Terima Pemberitahuan
Perubahan Data Registrasi Kepabeanan dan diberitahukan kepada Saudara melalui Portal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada laman http://www.beacukai.go.id .

..................... (9) ..................... ..

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Direktur .. ............. (10) .............. .
u.b.
Kepala Subdirektorat.. ..... ( 11 ) ...... .
Ttd

........................ (12) ..................... .

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan

KODE DOKUMEN : RK-4

---

Petunjuk Pengisian
Tanda Te;rima Perubahan Data Registrasi Kepabeanan

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan Tanda Terima (RK-4)
Angka (2) Disii kode jenis Akses Kepabeanan
Angka (3) Diisi tahun penerbitan Tanda Terima (RK-4)
Angka (4) Diisi nomor urut penerbitan Tanda Terima (RK-4)
Angka (5) Diisi nama perusahaan
Angka(6 Diisi NIB perusahaan
Angka (7) Diisi NPWP perusahaan
Angka (8) Diisi alamat perusahaan
Angka (9) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan Tanda Terima (RK-4)
Angka (10) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan.
Angka (11) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan
fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan Tanda
Terima (RK-4)
Angka (12) Diisi nama Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan Tanda Terima
(RK-4)

---

K SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI

KEPABEANAN (RK-5)

1. PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN SEBAGAI PPJK

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

....................................... (1 ) ..................................... .

PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN - PPJK

Norn or: 03-..... (2) ..... -..... (3) .....

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ......... ..... .
tanggal. .............. ten tang Registrasi Kepabeanan, dengan ini diberikan persetujuan
perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK kepada:

Nama Perusahaan : .... .... .... (4) ... ... ... .... .

NIB : ............ (5) .......... ..

NPWP : ........ . ... (6) .... ... .. . ..

Alamat Perusahaan : ............ (7) ........... .
Penanggung Jawab :.... (8) .. . ./ ..... (9) .. .. .
Ahli Kepabeanan : .. .. (10) ... ./ .. ... (11 ) ... ..

Surat persetujuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan surat persetujuan ini oleh pihak
lain merupakan risiko dan tanggung jawab pemilik Akses Kepabeanan .

... .................. (12) .................. . .
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, QRCODE Direktur .............. (13) ................ .
u.b.
Kepala Subdirektorat ..... (14) ..... [] ttd .

... ... ... ............ (15) ..................... .
Perubahan ke-...... (16) .... . .

KODE DOKUMEN: RK-5

---

Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan - PPJK

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan suratpersetujuan (RK-5)
Angka (2) Diisi tahun penerbitan surat persetujuan (RK-5)
Angka (3) Diisi nomor urut penerbitan surat persetujuan (RK-5)
Angka (4) Diisi nama perusahaan
Angka (5) Diisi NIB perusahaan
Angka (6) Diisi NPWP perusahaan
Angka (7) Diisi alamat perusahaan
Angka (8) Diisi nama Penanggung Jawab perusahaan
Angka (9) Diisi. nomor identitas Penanggung Jawab perusahaan
Angka (10) Diisi nama Ahli Kepabeanan
Angka (11) Diisi nomor induk kependudukan Ahli Kepabeanan
Angka (12) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan surat persetujuan
(RK-5)
Angka (13) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan.
Angka (14) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan
fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat
persetujuan (RK-5)
Angka (15) Diisi nama Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat
persetujuan (RK-5)
Angka (16) Diisi nomor urutan perubahan data

---

2. PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASIKEPABEANAN

SEBAGAIPENGANGKUT

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

....................................... (1) ..................................... .

PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN - PENGANGKUT

Nomor: 04-..... (2) ..... -..... (3) .....

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .............. .
tang gal. ............... tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini diberikan persetujuan
perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagai PENGANGKUT kepada:

Nama Perusahaan : ......... .. . (4) ...... ...... ..

NIB : ............ (5) ........... .

NPWP : ......... ... (6) ...... ..... .

Alamat Perusahaan : ......... ... (?) ... ... .. .. ..
Penanggung Jawab : .... (8) ... ./ .....(9) .... .
Nomor SIUPAUSIUAU/Lainnya : .... (10) ... . / ... .{11 ) .... .

Surat persetujuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan surat persetujuan ini oleh pihak
lain merupakan risiko dan tanggung jawab pemilik Akses Kepabeanan .

.................... .(12) ... ................ .
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Direktur ..............(13) ...... : ......... .
u.b.
Kepala Subdirektorat ..... (14) ..... D ttd .

... .. . ... ... ......... (15) .... ...... ........... .
Perubahan ke-.. .... (16) ... .. .

KODE DOKUMEN: RK-5

---

Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan - Pengangkut

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan surat persetujuan (RK-5)
Angka (2) Diisi tahun penerbitan surat persetujuan (RK-5)
Angka (3) Diisi nomor urut penerbitan surat persetujuan (RK-5)
Angka (4) Diisi nama. perusahaan
Angka (5) Diisi NIB perusahaan
Angka (6) Diisi NPWP perusahaan
Angka (7) Diisi alamat perusahaan
Angka (8) Diisi nama Penanggung Jawab perusahaan
Angka (9) Diisi nomor identitas Penanggung Jawab perusahaan
Angka (10) Diisi nomor SIUPAL/ SIU AU /Lainnya
Angka (11). Diisi tanggal SIUPAL/SIUAU/Lainnya
Angka (12) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan surat persetujuan (RK-5)
Angka (13) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai
Registrasi Kepabeanan.
Angka (14) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang me.mpunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat persetujuan (RK-5)
Angka (15) Diisi nama Kepala Subdirektoratyang mempunyai tugas dan fungsi mengenai
Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat persetujuan (RK-5)
Angka (16) Diisi nomor urutan perubahan data

---

3. PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN

SEBAGAI PENGUSAHA DALAM FTZ

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

........ : .............................. (1) ........................... .......... .

PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN-

PENGUSAHA DALAM FTZ

Nomor: 05-..... (2) ..... -.....(3) .....

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Norn or ................... tanggal
.... .. .... .. tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini diberikan persetujuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan sebagai PENGUSAHA DALAM FTZ kepada:
Nama Perusahaan : ... ......... (4) ...... ....... .

NIB : ............ (5) ........... .

NPWP : ............ (6) ........... .

Alamat Perusahaan : ... ..... .. .. (7) .. .. ..... .. .
Penanggung Jawab · : .... (8) ... ./ ..... (9) .... .
Nomor lzin Sadan Pengusahaan Kawasan : .... (10) .... / .... (11) .. .. .
Wilayah FTZ : ............ (12) ........... .

Surat persetujuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan surat persetujuan ini oleh pihak lain
merupakan risiko dan tanggung jawab pemilik Akses Kepabeanan .

... ........ (13) ......... .. .
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
QRCODE Direktur .............. (14) ................ .
u.b.
Kepala Subdirektorat ..... (15) .....

ttd .

................... (16) ................. ..

Perubahan ke-...... (17) ......

KODE DOKUMEN: RK-5

---

Petunjuk Pengisian
Surat Persetujuan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan - Pengusaha dalam FTZ

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan surat persetujuan (RK-5)
Angka (2) Diisi tahun penerbitan surat persetujuan (RK-5)
Angka (3) Diisi nomor urut penerbit;m surat persetujuan (RK-5)
Angka (4) Diisi namaperusahaan
Angka (5) Diisi NIB perusahaan
Angka (6) Diisi NPWP perusahaan
Angka (7) Diisi alamat perusahaan
Angka (8) Diisi nama Penanggung Jawab perusahaan
Angka (9) Diisi nomor identitas Penanggung J awab perusahaan
Angka (10) Diisi nomor izin Badan Pengusahaan Kawasan
Angka (11) Diisi tanggal izin Badan Pengusahaan Kawasan
Angka (12) Diisi wilayah FTZ sesuai izin Badan Pengusahaan Kawasan
Angka (13) Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan surat persetujuan (RK-5)
Angka (14) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai
Registrasi Kepabeanan.
Angka (15) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat persetujuan (RK-5)
Angka (16) Diisi nama Kepala Subdirektoratyang mempunyai tugas dan fungsi mengenai
Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat persetujuan (RK-5)
Angka (17) Diisi nomor urutan perubahan data

---

L SURAT PENOLAKAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN (RK-6)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

....................................... (1 ) ......................................

Nomor S-... (2) ... /BC.02/RK-6/20 ... (3) ... ...... .. (4) .......
Sifat Biasa
Hal Penolakan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan

Yth. Pimpinan ............. :.(5) ............ .
.............. ....... (6) .......................... .

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor............. .
tanggal. ........ tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa Perubahan Data
Registrasi Kepabeanan yang diajukan oleh:

Nama Perusahaan .. ................................ (5) ........ ... .......... .. .. ... ................. ..

NIB . ... ............... .... .. ....... ... (7) .............. .............. .... ............. ..

NPWP . ... .. .... ..... ........ ..... ...... (8) ... ............ ........... ................ .... .

Alamat .... ........... .... ..... ....... ... (6) .... .... ..... .. .... ............... .. ... ..... .. .

tidak dapat kami setujui, dengan alasan sebagaimana tercantum pada lampiran surat ini.

Saudara dapat mengajukan kembali pemberitahuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada laman (website)
.http://www.beacukai.go.id dengan perbaikan sesuai dengan rekomendasi sebagaimana tercantum
pada lampiran surat ini.

a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Direktur ....... .. (9) ..... ... .
u.b.
Kepala Subdirektorat...(10) ...

Ttd

......... ................ (11) ................ .

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan

KODE DOKUMEN: RK-6

---

Lampiran Surat
Nomor: S-... (2) .. ./BC.02/ RK-6/20 ... (3) ...
Tanggal : ...... (4) ...... .

REKOMENDASI PERBAIKAN

1. . .............................................................................. (12) ................................................................................ .

1. . ..............................................................................(12) ................................................................................ .

1. ............................................................................... (12) ................................................................................ .

dst. ............................................................................... (12) ................................................................................ .

KODE DOKUMEN: RK-6

---

Petunjuk Pengisian
Surat Penolakan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan

Angka (1) Diisi nama kantor yang menerbitkan surat penolakan (RK-6)
Angka (2) Diisi nomor surat keluar untuk penomoran surat penolakan (RK-6)
Angka (3) Diisi tahun penerbitan surat penolakan (RK-6)
Angka (4) Diisi tanggal, bulan, tahun penerbitan surat penolakan (RK-6)
Angka (5) Diisi nama perusahaan
Angka (6) Diisi alamat perusahaan
Angka (7) Diisi NIB perusahaan
Angka (8) Diisi NPWP perusahaan
Angka (9) Diisi nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi
mengenai Registrasi Kepabeanan
Angka (10) Diisi nama jabatan Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas
dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan
surat penolakan (RK-6)
Angka (11) Diisi nama Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan
fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan yang menerbitkan surat
penolakan (RK-6)
Angka (12) Diisi alasan penolakan beserta rekomendasi perbaikan

---

M TATA CARA PERUBAHAN DATA REGISTRASI KEPABEANAN SEBAGAI

PPJK, PENGANGKUT, DAN PENGUSAHA DALAM FI'Z MELALUI PORTAL

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ

1. Pengguna Jasa Kepabeanan:
a Login ke portal DJBC melalui laman (website} Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai di http://www.beacukai.go.id.
- Mengisi NIB dan NPWP untuk mengakses ke sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
c Menerima hasil pengecekan NIB dan NPWP, dalam hal:
1. NIB berstatus aktif dan KSWP berstatus valid, maka Pengguna
Jasa Kepabeanan dapat melanjutkan Proses Registrasi .
Kepabeanan.
1. NIB berstatus selain aktif atau KSWP berstatus tidak valid,
maka Pengguna Jasa Kepabeanan tidak dapat melanjutkan
Proses Registrasi Kepabeanan, dan harus menghubungi
instansi terkait.
d Memilih jenis Akses Kepabeanan yang akan dilakukan perubahan
data Registrasi Kepabeanan.
- Mengisi data isian dan melampirkan dokumen persyaratan terkait
perubahan data Registrasi Kepabeanan serta mengirimkan data
isian dan dokumen persyaratan.
f Menerima Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (RK-4r melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
g Menerima Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (RK-5) melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan,
dalam hal perubahan data Registrasi Kepabeanan disetujui.
h Menerima Surat Penolakan Perubahan Data Registrasi Kepabeanan
(RK-6) melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
perubahan data Registrasi Kepabeanan tidak disetujui.
i Memperbaiki dan mengajukan kembali permohonan perubahan
data Registrasi Kepabeanan sesuai dengan hasil rekomendasi
perbaikan, dalam hal perubahan data Registrasi Kepabeanan tidak
disetujui.
1. Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan:
a Melakukan validasi NIB dan KSWP Pengguna Jasa Kepabeanan.
- Melakukan validasi atas kelengkapan data isian dan lampiran
dokumen persyaratan dari Pengguna Jasa Kepabeanan.
c Menerima data isian dan lampiran dokumen persyaratan dari
Pengguna Jasa Kepabeanan.

---

d Menerbitkan dan mengirimkan Tanda Terima pemberitahuan
Perubahan Data Registrasi Kepabeanan (RK-4}.
e Menyampaikan data isian dan lampiran dokumen persyaratan
kepada Analis Registrasi Kepabeanan.
f Menyampaikan data isian dan lampiran dokumen persyaratan
serta rekomendasi hasil penelitian dari Analis Registrasi
Kepabeanan kepada Kepala Seksi.
g Menyampaikan data isian dan lampiran dokumen persyaratan
serta rekomendasi persetujuan perubahan data Registrasi
Kepabeanan dari Kepala Seksi kepada Kepala Subdirektorat, dalam
hal permohonan perubahan disetujui.
h Menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (RK-5) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam hal
Direktur menyetujui permohonan perubahan data Registrasi
Kepabeanan.
1 Menerbitkan Surat Penolakan Perubahan Data Registra si
Kepabeanan (RK-6) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam hal
Kepala Seksi tidak menyetujui permohonan perubahan data
Registrasi Kepabeanan.
J. Menerbitkan Surat Penolakan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan (RK-6) kepada Pengguna Jasa Kepabeanan, dalam hal
Kepala Subdirektorat tidak menyetujui permohonan Registrasi
Kepabeanan.
1. Direktorat yang Mempunyai Tugas dan Fungsi Mengenai Registrasi
Kepabeanan:
a Analis Registrasi Kepabeanan.:
1. Menerima data isian dan lampiran dokumen persyaratan dari
Pengguna Jasa Kepabeanan melalui sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan
1. Melakukan penelitian data isian dan lampiran dokumen
persyaratan.
1. Menyampaikan data isian dan lampiran dokumen persyaratan
serta rekomendasi hasil penelitian kepada Kepala Seksi melalui
sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
h Kepala Seksi:
1. Menerima data isian dan lampiran dokumen persyaratan
serta rekomendasi hasil pen elitian Analis Registrasi
.Kepabeanan melalui sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan .
1. Menelaah data isian dan lampiran dokumen persyaratan
serta rekomendasi hasil penelitian Analis Registrasi
Kepabeanan.

---

1. Menyampaikan data isian dan lampiran dokumen
persyaratan serta rekomendasi persetujuan perubahan data
Registrasi Kepabeanan kepada Kepala Subdirektorat melalui
sistem Aplikasi Regi