Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini 1 ang dirnaksud dengan:
1. Undang-Und.ang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nornor
10 Tahun 1995 tentang Kcpabeanan sebagairnana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan Ekspor.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang rnelakukan
kegiatan pengurusan pernenuhan kewajiban pabean untuk dan
atas kuasa importir atau Eksportir.
1. Pcrusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT
adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan
dari instansi yang berwenang serta mernperoleh persetujuan
untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor
Pabean.
1. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan
pemberitahuan ekspor bmang dan telah rnendapatkan nornor
pendaftaran.
1. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan.
untuk mernberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di
atas formulir atau data elektronik.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu
di pelabuhan laut, bamiar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutriya disingkat
dengan TPS adalah bangunan dan/ a tau Iapangan a tau tempat
lain yang disarnakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
mcnirnbun barang semcntara m.enunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Tempat Penimbunan Bcrikat yang selanjutnya disingkat
dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang
---
memenuhi persyaratan tcrtentu yang digunakan untuk
menimbun, mengolah, memamerkan, dan/ a tau menyediakan
barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
1. Tempat Penimbunan Pabcan yang selanjutnya disingkat
dengan TPP adalah bangunan dan/ a tau lapangan a tau tempat
lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh
pcmcrintah di kantor pabean yang berada dibawah
pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan
barang rnilik negara berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Minyak Dan Gas Bumi Serta Bahan Bakar Minyak yang
selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai minyak dan gas bmni.
1. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang
digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan.
1. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan
PDE adalah alir informasi qisnis antar aplikasi dan organisasi
secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan
standar yang disepakati bersama.
1. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat
menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash
disk, dan yang sejenisnya.
1. Pembebasan adalah pembebasan bca masuk dan/ a tau pajak
pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas
impor bahan. baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain J.engan tujuan untuk diekspor.
1. Pengembalian adalah pengembalian bea masuk, yang telah
dibayar atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang d.ikenakan terhadap Barang Ekspor.
1. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan
NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa
dokumen, Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa
barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi
pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean
dan/ a tau pemuatannya ke sarana pengangkut.
1. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya
disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada
Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem
Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk
menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi
---
tcrkait.
1. Pemberitahuan Pemcriksaan Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh
pcjabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan
di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik
terhadap Barang Ekspor.
1. Pemberitahuan Kesiapan 13arang yang selanjutnya disingkat
dengan PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir
atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor
untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
1. Nota Pembcritahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat
dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh
Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat
bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer
Pelayanan di kantor pabean pemua tan yang memberitahukan
bahwa PEB ditolak karena pcngisian data PEB dan dokumen
pelengkap pa bean tidak lengkap dan/ atau tidak sesuai.
1. Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat
dengan PP-PEB adalah pemberitahuan yang berisi rincian data
PEB yang akan dilakukan pembetulan.
1. Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan
Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih
PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-
barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk
dimuat ke sarana pengangkut.
1. Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut
Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan
pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-
barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk
dimuat ke sarana pengangkut.
1. Pembcritahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor
konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau
Eksportir dalam sa tu kelompok perusahaan, yang berisi rincian
seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman
barang layanan pos.
1. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Konsolidasi Barang
Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PP-PKBE adalah
pemberitahuan yang berisi rincian data PKBE yang akan
dilakukan pcmbetulan.
1. Barang Ekspor Gabungan adalah Barang Ekspor yang
mendapat fasilitas Pembebasan clan/ a tau fasilitas
Pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.
1. Diekspor Dalam Satu Kesatuan Unit adalah hasil produksi
perusahaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh
dengan hasil produksi perusahaan lain, narnun masing-masing
barang masih dapat dipisahkan seperti akumulator yang
---
dipasangkan pada kendaraan bermotor.
1. Perusahaan Pengirim Barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/ atau fasilitas
Pengembalian, yang mengirim barang hasil produksinya ke
perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang
Ekspor Gabungan.
1. Perusahaan Penerima Barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/ a tau fasilitas
Pengembalian, yang menerima barang hasil produksi
Perusahaan Pengirim Harang untuk digabung menjadi Barang
Ekspor Cabungan.
1. Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB
adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang
antara Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima
Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
1. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE
adalah laporan hasil pemeriksaan pabean Barang Ekspor yang
mendapat fasilitas Pembebasan· dan/atau fasilitas
Pengembalian, yang diterbitkan oleh kantor pabean tempat
pernuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
1. Nota Basil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah
produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi
mengenai adanya pelanggaran di bi dang kepabeanan dan/ a tau
cukai.
1. Kegiatan Intelijen Di Bidang Ekspor adalah serangkaian
kegiatan didalam siklus intelijen )' ang meliputi perencanaan
tugas intclijen, pengumpulan, penilaian penyusunan,
pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang
data berdasarkan informasi yang berasal dari database
dan/ a tau informasi lainnya yang rnenunjukkan indikator risiko
adanya pelanggaran di bidang ekspor.
1. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK
adalah nornor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa
yang telah 1nelakukan registrasi kepabeanan untuk rnengakses
atau berhubungan dengan sistern kepabeanan yang
menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang
Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah
pabean.
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang
berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang
mcnggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke
suatu tempat yang ditcntukan untuk penyerahan barang
tersebut.
---
1. Pelabuhan Muat i\sal adalah pelabuhan laut atau udara tempat
dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut
dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan
Multimoda.
1. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara
tempat dimuatnya Barang Ekspor ke:
- sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar
daerah pabean; atau
- sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian
dari .\ngkutan Multimoda.
1. Tempat Muat Ekspor adalah Kawasan Pabean atau tempat lain
dengan izin Kcpala Kantor Pabean untuk pemuatan Barang
Ekspor ke sarana pengangkut laut atau darat yang akan
berangkat ke luar daerah pabean melalui perbatasan laut atau
perbatasan darat yang ditunjuk.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean.
1. Kantor Pabean Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang
rnelaksanakan perneriksaan fisik Barang Ekspor.
1. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan,
penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jcnderal Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pejabat Perneriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai
yang berwenang untuk rnelakukan penelitian dan pcnetapan
atas data PEB.
1. Pejabat Pemcriksa 13arang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang
berwcnang untuk rnelakukan perneriksaan fisik Barang Ekspor
dan ditunjuk secara langsung rnelalui Sistem Komputer
Pelayanan a tau oleh Pejabat Perneriksa Dokumen.
1. Petugas Pengawasan Stuffing adalah Pejabat Bea dan Cukai
yang mengawasi pemuatan barang ke dalarn peti kemas.
1. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang
Ekspor di Kawasan Pabean tempat pernuatan atau pemuatan
Harang Ekspor di tempat Iain, serta pengawasan pengeluaran
Barang Ekspor di Ternpat Penimbunan Berikat.
---
BAB 11
PEMBERITJ\HU AN EKSPOR BARANG
