Langsung ke konten

TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PMK No. 2 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini 1 ang dirnaksud dengan:
1. Undang-Und.ang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nornor
10 Tahun 1995 tentang Kcpabeanan sebagairnana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan Ekspor.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang rnelakukan
kegiatan pengurusan pernenuhan kewajiban pabean untuk dan
atas kuasa importir atau Eksportir.
1. Pcrusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT
adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan
dari instansi yang berwenang serta mernperoleh persetujuan
untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor
Pabean.
1. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan
pemberitahuan ekspor bmang dan telah rnendapatkan nornor
pendaftaran.
1. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan.
untuk mernberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di
atas formulir atau data elektronik.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu
di pelabuhan laut, bamiar udara, atau tempat lain yang
ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutriya disingkat
dengan TPS adalah bangunan dan/ a tau Iapangan a tau tempat
lain yang disarnakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
mcnirnbun barang semcntara m.enunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Tempat Penimbunan Bcrikat yang selanjutnya disingkat
dengan TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang

---

memenuhi persyaratan tcrtentu yang digunakan untuk
menimbun, mengolah, memamerkan, dan/ a tau menyediakan
barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea
masuk.
1. Tempat Penimbunan Pabcan yang selanjutnya disingkat
dengan TPP adalah bangunan dan/ a tau lapangan a tau tempat
lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh
pcmcrintah di kantor pabean yang berada dibawah
pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
menyimpan barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan
barang rnilik negara berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Minyak Dan Gas Bumi Serta Bahan Bakar Minyak yang
selanjutnya disebut dengan Migas dan BBM adalah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai minyak dan gas bmni.
1. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang
digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan
pelayanan kepabeanan.
1. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan
PDE adalah alir informasi qisnis antar aplikasi dan organisasi
secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan
standar yang disepakati bersama.
1. Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat
menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash
disk, dan yang sejenisnya.
1. Pembebasan adalah pembebasan bca masuk dan/ a tau pajak
pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas
impor bahan. baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain J.engan tujuan untuk diekspor.
1. Pengembalian adalah pengembalian bea masuk, yang telah
dibayar atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
1. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang d.ikenakan terhadap Barang Ekspor.
1. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan
NPE adalah nota yang diterbitkan oleh pejabat pemeriksa
dokumen, Sistem Komputer Pelayanan atau pejabat pemeriksa
barang atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi
pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean
dan/ a tau pemuatannya ke sarana pengangkut.
1. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya
disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada
Eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen atau Sistem
Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk
menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi

---

tcrkait.
1. Pemberitahuan Pemcriksaan Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh
pcjabat pemeriksa dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan
di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik
terhadap Barang Ekspor.
1. Pemberitahuan Kesiapan 13arang yang selanjutnya disingkat
dengan PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir
atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor
untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
1. Nota Pembcritahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat
dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh
Kepala Kantor Pabean, pejabat pemeriksa dokumen, pejabat
bea dan cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer
Pelayanan di kantor pabean pemua tan yang memberitahukan
bahwa PEB ditolak karena pcngisian data PEB dan dokumen
pelengkap pa bean tidak lengkap dan/ atau tidak sesuai.
1. Pemberitahuan Pembetulan PEB yang selanjutnya disingkat
dengan PP-PEB adalah pemberitahuan yang berisi rincian data
PEB yang akan dilakukan pembetulan.
1. Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan
Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih
PEB dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-
barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk
dimuat ke sarana pengangkut.
1. Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut
Konsolidator adalah badan usaha yang melaksanakan
pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-
barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk
dimuat ke sarana pengangkut.
1. Pembcritahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor
konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau
Eksportir dalam sa tu kelompok perusahaan, yang berisi rincian
seluruh PEB, Nota Pelayanan Ekspor dan dokumen pengiriman
barang layanan pos.
1. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Konsolidasi Barang
Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PP-PKBE adalah
pemberitahuan yang berisi rincian data PKBE yang akan
dilakukan pcmbetulan.
1. Barang Ekspor Gabungan adalah Barang Ekspor yang
mendapat fasilitas Pembebasan clan/ a tau fasilitas
Pengembalian yang wajib diekspor dalam satu kesatuan unit.
1. Diekspor Dalam Satu Kesatuan Unit adalah hasil produksi
perusahaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh
dengan hasil produksi perusahaan lain, narnun masing-masing
barang masih dapat dipisahkan seperti akumulator yang

---

dipasangkan pada kendaraan bermotor.
1. Perusahaan Pengirim Barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/ atau fasilitas
Pengembalian, yang mengirim barang hasil produksinya ke
perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang
Ekspor Gabungan.
1. Perusahaan Penerima Barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/ a tau fasilitas
Pengembalian, yang menerima barang hasil produksi
Perusahaan Pengirim Harang untuk digabung menjadi Barang
Ekspor Cabungan.
1. Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB
adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang
antara Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima
Barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
1. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE
adalah laporan hasil pemeriksaan pabean Barang Ekspor yang
mendapat fasilitas Pembebasan· dan/atau fasilitas
Pengembalian, yang diterbitkan oleh kantor pabean tempat
pernuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
1. Nota Basil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah
produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi
mengenai adanya pelanggaran di bi dang kepabeanan dan/ a tau
cukai.
1. Kegiatan Intelijen Di Bidang Ekspor adalah serangkaian
kegiatan didalam siklus intelijen )' ang meliputi perencanaan
tugas intclijen, pengumpulan, penilaian penyusunan,
pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang
data berdasarkan informasi yang berasal dari database
dan/ a tau informasi lainnya yang rnenunjukkan indikator risiko
adanya pelanggaran di bidang ekspor.
1. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK
adalah nornor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengguna jasa
yang telah 1nelakukan registrasi kepabeanan untuk rnengakses
atau berhubungan dengan sistern kepabeanan yang
menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang
Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan ke daerah
pabean.
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang
berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang
mcnggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke
suatu tempat yang ditcntukan untuk penyerahan barang
tersebut.

---

1. Pelabuhan Muat i\sal adalah pelabuhan laut atau udara tempat
dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut
dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari Angkutan
Multimoda.
1. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara
tempat dimuatnya Barang Ekspor ke:
- sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar
daerah pabean; atau
- sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian
dari .\ngkutan Multimoda.
1. Tempat Muat Ekspor adalah Kawasan Pabean atau tempat lain
dengan izin Kcpala Kantor Pabean untuk pemuatan Barang
Ekspor ke sarana pengangkut laut atau darat yang akan
berangkat ke luar daerah pabean melalui perbatasan laut atau
perbatasan darat yang ditunjuk.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya kewajiban pabean.
1. Kantor Pabean Pemeriksaan adalah Kantor Pabean yang
rnelaksanakan perneriksaan fisik Barang Ekspor.
1. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan,
penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jcnderal Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pejabat Perneriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai
yang berwenang untuk rnelakukan penelitian dan pcnetapan
atas data PEB.
1. Pejabat Pemcriksa 13arang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang
berwcnang untuk rnelakukan perneriksaan fisik Barang Ekspor
dan ditunjuk secara langsung rnelalui Sistem Komputer
Pelayanan a tau oleh Pejabat Perneriksa Dokumen.
1. Petugas Pengawasan Stuffing adalah Pejabat Bea dan Cukai
yang mengawasi pemuatan barang ke dalarn peti kemas.
1. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran Barang
Ekspor di Kawasan Pabean tempat pernuatan atau pemuatan
Harang Ekspor di tempat Iain, serta pengawasan pengeluaran
Barang Ekspor di Ternpat Penimbunan Berikat.

---

BAB 11

PEMBERITJ\HU AN EKSPOR BARANG

Pasal 2

(1) Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke

Kantor Pabean pcmuatan dengan menggunakan PEB.

(2) Kewajiban memberitahukan PEB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), berlaku juga terhadap ekspor:
- barang yang pada saat impornya telah diberitahukan
sebagai barang impor sementara;
- barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat
impornya dapat diperlakukan sebagai barang 1mpor
kembali; atau
C. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas
pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai d.engan
peraturan perundang-und.angan.

(3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Eksportir

berdasarkan dokumen pelengkap pabean, berupa invoice,
packing lisl, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai
pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. ·

(4) Pengurusan PEB sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.

(5) Kewajiban untuk memberitahukan PEB sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak berlaku atas ekspor berupa:
- barang pribadi penumpang;
- barang awak sarana pengangkut;
- barang pclintas batas; atau
- barang kiriman 1Ttelalui pos dengan berat tidak melebihi
100 (scratus) kilogram.

Pasal 3

Dalarn hal ekspor barang dikenakan Bea Keluar, ketentuan
mengenai pengecualian men) ampaikan pemberitahuan pabean
yang digunakan untuk rnemberitahukan ekspor barang
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) mengikuti ketentuan
perundang-undangan mengenai Bea I<eluar.

Pasal 4

(1) Ekspor barang kiriman melalui pos dengan berat melebihi 100

(seratus) kilogram untuk setiap pengirim barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d, harus diberitahukan
dalam 1 (sc1tu) PEB.

---

(2) Pengirim barang sebagairnana dimaksud pada ayat (1)

bertindak sebagai Eksportir dan penyelenggara pos bertindak
sebagai PPJK.

Pasal 5

(1) Ekspor barang kirirn.an dapat diberitahukan dalam 1 (satu) PEB

oleh PJT untuk beberapa pengirim barang, dengan ketentuan:
- PJT bertindak sebagai Eksportir; dan
- PJT wajib rnengisi lembar lanjutan khusus PJT pada PEB.

(2) PJT yang tidak mernenuhi kewajiban mengisi lembar lanjutan

khusus PJT pada PEB scbagairnana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, atas PEB berikutnya tidak dilayani sarnpai dengan PJT
menyelesaikan kewajibannya.

(3) Dalam hal ckspor barang kirirnan melalui PJT diberitahukan

d.alam 1 (satu) PEB untuk setiap pengirim barang, pengirim
barang bertindak sebagai Eksportir dan PJT bertindak sebagai
PPJK.

Pasal 6

Ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, nomor
dan tanggal dokurnen pelindung pengangkutan dari pabrik atau
tempat penyimpanan ke pelabuhan pernuatan (CK-5) harus
dicantumkan pada PEB.

Pasal 7

(1) Eksportir atau PPJK menyampaikan .PEB ke Kantor Pabean

pcrnuatan:
- paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan
ekspor; dan
- paling lmnbat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan
Pabean tempat pemuatan.

(2) /\.tas ekspor barang curah, Eksportir atau PPJK dapat

menyampaikan PEB sebelurn keberangkatan sarana
pengangku t.

Pasal 8

(1) PEB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalarn

bentuk tulisan di atas formulir.

(2) Pada Kantor Pabean pemuatan ang dalam sis tern pelayanan 1

kepabeanannya rnenggunakan sistem PDE kepabeanan,
Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB dengan rnenggunakan
sistem PDE kepabeanan.

(3) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalarn sistem pelayanan

kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan,

---

Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB dengan menggunakan
Media Penyimpan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir.

(4) PEB atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan

dan/ atau fosilitas Pengernbalian, d isampaikan oleh Eksportir
atau PPJK ke Kantor Pabean pernuatan dengan menggunakan
sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data
Elektronik.

(5) PEI3 atas I3arang Ekspor dengan kategori ekspor khusus

berupa:
- barang pindahan;
- barang perwakilan negara asing atau badan internasional;
- barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial,
pendidikan, kebudayaan, olah raga atau bencana alam;
- barang cinderamata;
- barang contoh; dan/ a tau
- barang keperluan penelitian,
dapat disampaikan oleh Eksportir dengan menggunakan
tulisan di atas formulir.

(6) FEB atas Barang Ekspor dengan kategori ekspor khusus berupa

barang kiriman disampaikan oleh Eksportir dengan ketentuan:
- Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem
pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE
kepabeanan, penyampaian PEB menggunakan sistem PDE
kepabeanan; atau
- Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem
pelayanan kepabeanannya tid_ak menggunakan sistem PDE
kepabeanan, penyampaian PEB menggunakan Media
Penyimpan Data Elektronik atau tulisan di atas formulir.

Pasal 9

(1) Eksportir wajib memenuhi ketentuan larangan dan/ atau

pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis.

(2) Penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau

pembatasan sebagaimana Jimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh:
- portal Indonesia N(ltio11al Single Vv'indow (INSW);
- Sis tern Komputer Pelayanan; dan/ atau
- Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan pembatasan.

(3) PEB dilayani setelah ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi.

---

Pasal 10

(1) Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di sarana

pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain.

(2) Harang yang diberitahukan dengan PEB sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana
pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean,
dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai Barang
Ekspor.

(3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar
daerah pabean atau sarana pengangkut yang akan berangkat ke
tempat lain dalmn daerah pabean yang mengangkut Barang
Ekspor.

Pasal 11

(1) Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar,

pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat PEB
atau pemberitahuan pabean ekspor lainnya didaftarkan ke
Kantor Pabean.

(2) Pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

penghitungannya dilakukan sendiri oleh Eksportir.

(3) Pengenaan dan pembayaran Bea Keluar, mengikuti ketentuan

perundang-undangan mengenai Bea Keluar.

Bf\BIV

PEMERIKSA/\.N PABEAN

Bagian Pertama
Penelitian Dokumen

Pasal 12

(1) Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB atau

pemberitahuan pabean lainnya dilakukan penelitian dokumen
setelah dokumen pemberitahuan disampaikan.

(2) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan

kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan dan
telah menerapkan secara pen.uh sistem lNSW, dilakukan:
- penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau
pembatasan oleh portal INSW;

---

- penelitian oleh Sistem Kom-Puter Pelayanan meliputi:
1. ad.a atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima
permohonan rcgistrasi kepabeanan;
1. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan
rcgistrasi kcpabeanan mengikuti ketentuan perundang-
uncfangan mengenai registrasi kepabeanan;
1. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan
oleh PPJI<;
1. ada atau tidaknya pernblokiran Eksportir/PPJK;
1. kelengkapan pengisian data PEB; dan/ a tau
1. pcmbayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor
dikenakan Bea Keluar;
- penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
penelitian NIK, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem
Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b
butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terima
permohonan regish·asi kepabeanan tidak ada dan
memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
- penelitian oleh Pejabat Bea clan Cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan/ a tau pernbatasan, dalarn
hal hasil penelitian portal INSW sebagairnana dirnaksud
pada huruf a mernerlukan penelitian lebih lanjut.

(3) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalarn sistern pelayanan

kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan tetapi
bclum menerapkan secara penuh sistem INSW, dilakukan:
- penelitian oleh Sistem Kon-lputer Pelay<1nan meliputi:
1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau
pembatasan;
1. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terirna
pcrmohonan registrasi kepabeanan;
1. pemenuhan ketentuan pengecualian rnelakukan
registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-
undangan mengenai registrasi kepabeanan;
1. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalarn hal PEB diajukan
oleh PPJK;
1. ad.a atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
1. kelengkapan pengisian data PEB; dan/ a tau
1. pembayaran Bea Keluar, dalarn hal Barang Ekspor
dikenakan Bea Keluar;
- penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang rnenangani
penelitian NIK, dalarn hal hasil penelitian oleh Sistern
Komputer Pelayanan sebagaimana clirnaksud pada huruf a
butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terirna

---

permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan
memcrl ukan penelitian lebih Ian.jut; dan
- penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan/ a tau pembatasan, dalam
hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan
sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 memcrlukan
penelitian lebih lanjut.

(4) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan

kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan
Data Elektronik dan telah menerapkan secara penuh sistem
INSW, dilakukan:
- penelitian oleh Pejaba t Bea dan Cukai penerima dokumen
meliputi:
1. kelengkapan dokumen pelengkap pabean;
1. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
- dokumen pelengkap pa bean; dan/ a tau
- bukti pcmbayaran Bea Keluar, dalam hal Barang
Ekspor dikenakan Bea Keluar;
- penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
1. penelitian pemenuhan ketentuan larangan dan/atau
pembatasan berdasarkan data yang diterima dari portal
INSW;
1. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima
permohonan registrasi kepabeanan;
1. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan
registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-
undangan mengenai registrasi kepa beanan;
1. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan
oleh PPJK;
1. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
1. kelengkapan pengisian data PEB; dan/ atau
1. pembayaran Bea J<eluar, dalam hal Barang Ekspor
dikenakan Bea Keluar;
- penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
penelitian NIK, dalam hal hasil penelitian oleh Sistem
Komputer Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b
butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terirna
permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan
memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
- penelitian oleh Pejabat Bea dan Cuka.i yang menangani
penelitian barang larangan dan/ a tau pembatasan, dalam
hal hasil penelitian Sistem Komputer Pelayanan
scbagai1rn:ma dimaksud pada huruf b butir 1 memerlukan
penelitian lebih lanjut.

---

(5) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalam sistem pelayanan

kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan
Data Elektronik tetapi belum menerapkan secara penuh sistem
INSW, dilakukan:
- peneliticm oleh Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen
meliputi:
1. kelengkapan dokumen pelengkap pabean;
1. kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
- dokumen pelengkap pabean; dan/ a tau
- bukti pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang
Ekspor dikenakan Bea Keluar;
- penelitian oleh Sistem Kornputer Pelayanan meliputi:
1. penelitian pernenuhan ketentuan larangan dan/ a tau
pernba tasan;
1. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima
permohonan registrasi kepabcanan;
1. pernenuhan ketentuan pengecualian melakukan
registrasi kepabeanan mengikuti ketentuan perundang-
undangan mengenai registrasi kepabeanan;
1. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan
oleh PPJK;
1. ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
1. kelengkapan pengisian data PEB; dan / atau
1. pernbayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor
dikenakan Bea Keluar;
- penelitian oleh Pejabat Bea clan Cukai yang menangani
penelitian NIK, dalarn hal hasil penelitian oleh Sistem
Kompuh~r Pelayanan sebagaimana dirnaksud pada huruf b
butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda terima
pennohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan
memerlukan penelitian lebih lanjut; dan
d . penelitian oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan/ atau pembatasan, dalam
hal hasil penelitian Sistem · Komputer Pelayanan
sebagaimana dirnaksud pada huruf b butir 1 memerlukan
penelitian lebih lanjut.

(6) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalarn sistem pelayanan

kepabeanannya melayani PEB dalam bentuk tulisan di atas
formulir, penelitian dokumen dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen rneliputi:
1. ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima
permohonan registrasi kepabcanan;

---

1. pemenuhan ketentuan pengecualian melakukan
registrasi kepabeanan rnengikuti ketentuan perundang-
undangzm mengenai registrasi kepabeanan;
1. ada atau tidaknya NIK PPJK, dalarn hal PEB diajukan
oleh PPJK;
1. ada a tau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
1. kelengkapan dokumen pelengkap; dan/ atau
1. kescsuaian antara pengisian data PEB dengan:
- dokumcn pelengkap pa bean; dan / a tau
- bukti pernbayaran Bea Keluar, dalarn hal Barang
Ekspor dikenakan Bea Keluar;
- Pejabat Bea dan Cukai yang rnenangani penelitian NIK,
dalarn hal hasil penelitian sebagairnana dirnaksud pada
huruf a butir 2 menunjukkan NIK Eksportir atau tanda
terima permohonan registrasi kepabeanan tidak ada dan
mernerlukan penelitian lebih lanjut; dan
- Pejabat Bea dan Cukai yang rnenangani penelitian barang
larangan dan/ a tau pembatasan terhadap kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi teknis.

Pasal 13

(1) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalarn sistern pelayanan

kepabeanannya rnenggunakan sistern PDE kepabeanan, dalarn
hal penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:
- tidak lengkap dan/ a tau tidak sesuai, diterbitkan respon
NPP;
- lengkap dan sesuai, tetapi terrnasuk barang yang dilarang
atau dibatasi ekspornya dan persyaratan ekspornya belum
dipenuhi, diterbitkan respon NPPD;
- lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya, atau terrnasuk barang
yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan
ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor tidak
dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nornor dan tanggal
pendaftaran dan diterbitkan respon NPE; atau
- lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang
yang dilnrang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan
ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor dilakukan
perneriksc1an fisik, PEB diberi nomor dan tanggal
pencfaftaran dan diterbitkan respon PPB.

(2) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalam sistem pelayanan

kepabeannya melayc1ni PEB dalam bentuk Media Penyimpanan
Data Elektronik atau tulisan di atas formulir, dalam hal
penelitian atas pengisian data PEB menunjukkan:

---

- tidak lengkap dan/ a tau tidak sesuai, PEB dikembalikan
kepada Eksportir disertai NPP;
- lengkap dan sesuai, tetapi tennasuk barang yang dilarang
atau dibatasi ekspornya dan pcrsyaratan ekspornya belum
dipenuhi, diterbitkan NPPD;
- lengkap dan sesuai, dan tidak termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang
yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan
ekspornya telah dipenuhi, dan Harang Ekspor tidak
dilakukan pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal
pendaftaran clan diterbitkan NPE; atau
- lengkap clan sesuai, dan tidak termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya, atau termasuk barang
yang dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi persyaratan
ekspornya telah dipenuhi, dan Barang Ekspor dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal
pendaftaran dan diterbitkan PPB.

(3) Dalarn hal diterbitkan NPPD sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1) huruf b dan a1 at (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean

yang dipersyaratkan oleh instansi teknis sebagaimana
tcrcantum dalam NPPD harus discrahkan Eksportir kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang rnenangani barang larangan
dan/ atau pembatasan sebelum Barang Ekspor dirnasukkan ke
Kawasan Pabean.

(4) Penyerahan dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan

oleh instansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
dilakukan setelah Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan
Pabean dalam hal:
- dokumen yang dipersyaratkan berupa laporan surveyor;
- Barang Ekspor lebih dari 5 (lirna) peti kemas; dan
- telah mendapat izin Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk.

(5) Terhadap hasil penelitian scbagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d clan ayat (2) huruf d yang mernerlukan laporan
surveyor, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan
diterbitkan PPB sebelum laporan surveyor dipenuhi.

(6) Dalam hal dokumen pelengkap pabean yang tercantum dalam

NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat

(2) huruf b tidak dipenuhi oleh Eksportir dalam jangka waktu

paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterbitkan NPPD,
diterbitkan NPP.

(7) Dokumen pelengkap pabean berupa laporan surveyor, dapat

disarnpaikan melebihi jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (6).

(8) NPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan ayat (2)

huruf c, dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar untuk Eksportir;

---

  • 1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS;
  • 1 (satu) lembar untuk pengangkut; dan
  • 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

Pasal 14

(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan terhadap:
- Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
- Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukai1 untuk
diekspor kernbali;
- Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan
dan/ a tau fasilitas Pengembalian;
- Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
- Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat
Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat
akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran
tcrhadap ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan; atau
- Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas
informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan
menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi
pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan
perundang-undangan.

(3) Perneriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagairnana dimaksud

pada ayat (2) huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan
analisis manajemen risiko.

(4) Selektifitas perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

dilakukan dengan ketentuan:
- Perusahaan dengan kategori risiko rendah, tidak dilakukan
pemeriksaan fisik;
- Perusahaan dengan kategori risiko menengah, dilakukan
pemeriksaan fisik dalam hal kornoditas ekspor memiliki
tingkat resiko tinggi;
- Perusahaan dengan kategori risiko tinggi, dilakukan
pemeriksaan fisik.

(5) Terhadap Barang Ekspor yang mendapat perlakuan khusus

sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan
dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan analisis
manajemen risiko.

---

Pasal 15

(1) Pemeriksaan fisik, dapat dilaksanakan di:

- Kawasan Pabean di tcmpat pemuatan, tempat penimbunan
sementara, tempat penimbunan pabean atau tempat
penimbunan berikat;
- gudang Eksportir; atau
- tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan
Barang Ekspor dengan izin Kepala Kantor Pabean.

(2) Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan di gudang Eksportir

sebagaimana dimaksud pada c1yat (1) huruf b atau tempat lain
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dilakukan
pengawasan stuffing dan penyegelan pada peti kemas atau
kemasan barang.

Pasal 16

(1) Pemeriksaan fisik dilakukan atas scluruh partai barang.

(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap Barang Ekspor sebagaimana dirnaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf.a, huruf b, huruf d, huruf e, dan
huruf £.

Pasal 17

(1) Untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya

ke sarana pengangkut melalui pipa atau ban berjalan (conveyor
belt), dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan berdasarkan
hasil pengukuran alat ukur dibaw ah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam ha! saluran pipa, ban berjalan (conveyor belt) atau

jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah pabean,
perneriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil
pengukuran diternpat pengukuran terakhir di dalam daerah
pabean.

Pasal 18

(1) Pemeriksaan fisik barang terhadap Barang Ekspor yang

dikcnakan Bea Keluar, rneliputi:
- pemeriksaan jumlah tanpa pemeriksaan jenis barang;
- perneriksaan jurnlah dan dapat dilakukan perneriksaan
jenis barang; atau
- pemeriksaan jumlah dan jenis barang.

(2) Perneriksaan jurnlah tanpa perneriksaan jenis barang dilakukan

dalam hal pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh surveyor
yang ditunjuk oleh pemerintah.

---

(3) Pemeriksaan jurnlah dan jenis barang dilakukan dalam hal:

- tidak dibkukan pemeriksaan fisik barang oleh surveyor;
- perneriksaan jenis barang yang dilakukan oleh surveyor
mernerlukan penelitian lebih lanjut untuk identifikasi jenis
dan/ a tau spesifikasi (kadar) barang, misalnya:
1. hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana
pengangkut rnenunjukkan spesifikasi (kadar) lebih
rendah dari hasil pemeriksaan pada
penumpukan/ penyimpanan barang.
1. dalarn hal diberitahukan Barang Ekspor berupa produk
mineral hasil pengolahan dengan batasan terendah,
misalnya konsentrat tembaga dengan kadar
15%:::;Cu:::;20%; dan/ atau
- terdapat inforrnasi, bukti atau data pendukung lainnya
yang menunjukan adanya indikasi kuat terjadi kesalahan
pernberitahuan jenis dan/ a tau spesifikasi barang.

(4) Pern.eriksaan jenis barang sebagairnana pada ayat (3) huruf a

dan b tidak dilakukan dalarn hal:
- jenis barang pada PEB diberitahukan dengan tingkatan
(layer) harga ekspor tertinggi untuk jenis barang dan pos
tarif yang sama, kecuali untuk jenis barang konsentrat besi
(gutit/laterit); dan/ a tau
- hanya rnemiliki satu tingkatan harga ekspor dan pos tarif
dalarn satu tingkatan (layer), yaitu biji kakao.

Pasal 19

(1) Pejabat Pemcriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik

barang di lernbar hasil pemeriksaan fisik barang pada PEB
dan/ a tau merekam hasil pemeriksaan fisik barang ke Sistem
Komputer Pelayanan.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah

dan/ a tau jenis barang sesuai:
- Pejabat Pemeriksa Barang menerbitkan NPE, dalam hal
Ba.rang Ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi atau termasuk barang yang dilarang atau dibatasi
tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi;
- Pejabat Pemeriksa Barang menyerahkan PEB dan hasil
pemcriksaan fisik barang serta dokumen pelengkap pabean
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk diterbitkan NPE
setelah semua persyaratan ekspor dipenuhi, dalam hal
Barang Ekspor termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi yang memerlukan laporan surveyor;
- Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian
perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor
dikenakan Bea I<eluar.

---

(3) Dalarn hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah

dan/ a tau jenis barang tidak sesuai, terhadap:
- Barang Ekspor yang akan diimpor kcrnbali, Pejabat
Perneriksa Dokurnen menerbitkan nota pembetulan;
- Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk
diekspor kernbali, Pejabat Pemeriksa Dokurnen
rnenerbitkan nota pembetulan d.an rnenyerahkan dokurnen
ekspor yang di dalarnnya sudah dicanturnkan hasil
perneriksaan fisik barang dengan dilarnpiri nota
pembetulan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang rnenangani
administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian
lebih lanjut;
- Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pembebasan
dan/ a tau fasilitas Pengembalian, Pejabat Pemeriksa
Dokum_en menerbitkan nota pembetulan d.an menyerahkan
dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan
hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri nota pembetulan
kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih
lanjut;
- Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pejabat
Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen ekspor yang
di dalamnya sudah dicantumkan hasil perneriksaan fisik
kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih
lanjut; dan/ a tau
- Harang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan
dokumen ekspor yang di dalamnya sud.ah dicantumkan
hasil pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk
dilakukan pcnelitian lebih lanjut.

(4) NPE diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atas Barang

Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
- ayat (3) huruf a, setelah dibkukan pembetulan PEB;
- ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah
dipenuhi kewajiban pabean dan ketentuan sanksi
administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya
indikasi tindak pidana.

(5) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Ekspor,

Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat melakukan uji laboratorium.

(6) Dalam hal dilakukan uji laboratorium sebagairnana dimaksud

pada ayat (5), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menerbitkan
NPE setelah diterbitkannya hasil uji laboratorium.

(7) Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dapat diterbitkan

NPE tanpa harus menunggu:
- hasil perneriksaan fisik barang yang dilakukan melalui:
1. pengujian laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; atau

---

1. pengujian di laboratorium yang disepakati oleh Pejabat
Bea dan Cukai dan Eksportir, dalam hal tidak dapat
dilakukan pengupan di laboratorium Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, atau
- hasil pemeriksaan pada saat pernuatan ke sarana
pengangkut yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk
oleh pernerintah.

(8) Dalarn hal hasil uji laboratoriurn sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) dan ayat (7) kedapatan sesuai, Pejabat Perneriksa
Dokumen menyerahkan dokumen ekspor dilarnpiri dengan
hasil uji laboratoriurn kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani distribusi dokumen.

(9) Dalarn hal hasil uji laboratorium:

- sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kedapatan tidak
sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota
pembetulan.
- sebagairnana dimaksud pada ayat (7) kedapatan tidak
sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokurnen melakukan penetapan
penghitungan Bea Keluar dan menerbitkan SPPBK.

Pasal 20

Tata kerja penyan,paian PEB dan pemeriksaan pabean sebagairnana
ditetapkan dalarn Lampiran 1 yang rnerupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

BABV

KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR

Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor

Pasal 21

(1) Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi.

(2) Dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik,

pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan sebelurn Barang
Ekspor dikonsolidasikan.

(3) I<egiatan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh pihak yang 1T1elakukan konsolidasi, terdiri dari:
- Konsolidator yang telah mendapat persetujuan sebagai
pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dari
Kepala Kantor Pabean;
- Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi barang
ekspornya; atau

---

- Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding
company).

Pasal 22

(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf a,
pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Pabean sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam
Contoh 3.13 Lampiran X.lll yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Persctujuan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Pemeriksa Barang
dan Petugas Dinas Luar;
. .
C. mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan
yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan (BPPK); dan
- mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.

Pasal 23

(1) Untuk rnelakukan KonsoJidasi Barang Ekspor dalam satu

kelompok perusahaan, harus ditunjuk Eksportir yang
bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang Ekspor dari
kelompok perusahaan yang melakukan konsolidasi barang
ekspornya.

(2) Eksportir yang bertanggung jawab atas Konsolidasi Barang

Ekspor sebagairnana dimaksud pada ayat (1) harus
memberitahukan kepada Kantor Pa bean pemuatan tentang:
- perusahaan-perusahaan yang barang ekspornya akan
dikonsolidasikan; dan/ a tau
- perubahan atas data pcrusahaan-pcrusahaan yang barang
ekspornya akan dikonsolidasikan.

(3) Pernberitahuan sebagairnana dimaksud pada ayat (2) sesuai

contoh format sebagainrnna ditetapkan dalam Contoh 3.A
Lampiran Xlll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 24

(1) Pihak yang melakukan Konsolidasi Barang Ekspor

sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (3) hams
rncrnberitahukan konsolidasi barang ekspornya dalam PKBE
dan menyarnpaikannya ke Kantor Pabean pemuatan.

---

(2) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalam sistern pelayanan

kepabeanann1 a menggunakan sistern PDE kepabeanan,
penyarnpaian PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan rnenggunakan sistem PDE kepabeanan.

(3) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalam sistem pelayanan

kepabeanannya tidak menggunakan sistem PDE kepabeanan,
penyarnpaian PKBE sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

(4) PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai

peruntukannya sebagai berikut:
- 1 (satu) kmbar untuk masing-masing Eksportir;
- 1 (satu) lernbar untuk pihak yang melakukan konsolidasi;
- 1 (satu) Jembar untuk pengusaha TPS;
- 1 (satu) lcrnbar untuk pcngangkut;
- 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan; dan
£. satu lembar untuk Petugas Pengawasan Stuffing.

(5) Basil cetak data PKBE yang telah mendapatkan nomor dan

tanggal pendaftaran digunakan sebagai dokumen pemasukan
Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dan
pemuatan ke saran.a pengangkut.

(6) Dalam hal Eksportir telah menyampaikan PEB di Kantor

Pabean pemuatan, pengangkutan Barang Ekspor dari gudang
Eksportir ke tempat konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB
beserta PEB.

Pasal 25

Tata kerja pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi Barang
Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang
n1erupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jender al ini.

Bagian Kedua
Penggabungan Barang Ekspor Yang Mendapat Fasilitas
Pembebasan Dan/ Atau Fasilitas Pengembalian

Pasal 26

(1) Eksportir yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/ atau

fasilitas Pengembalian dapat melakukan ekspor barang
gabungan dengan cara rnenggabungkan barang hasil
produksinya dengan barang hasil produksi dari perusahaan
lain yang mendapat fasilitas Pernbebasan clan/ atau fasilitas
Pengembalian.

(2) Perusahaan Pcngirim Barang membcritahukan barang yang

akan diserahkannya kepada Perusahaan Penerirna Barang
dengan rnenggunakan SSTB m1tuk keperluan penerbitan LPE.

---

(3) SSTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai

salah satu persyaratan dalam penerbitan LPE untuk
Perusahaan Pengirim Barang dan Perusahaan Penerima Barang.

(4) SSTB d.ibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya

sebagai berikut:
- 1 (satu) lcmbar untuk Perusahaan Penerima Barang;
- 1 (satu) lcmbar untuk Perusahaan Pengirim Barang; dan
- 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean tempat pemuatan.

Pasal 27

(1) Barang Ekspor Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ayat (1) diberitahukan dalam 1 (satu) PEB oleh Perusahaan
Penerima Barang sebagai Barang Ekspor dengan mengisi
lembar lampiran untuk Barang Ekspor Gabungan pada PEB.

(2) Berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor

Pabean pemuatan menerbitkan LPE untuk masing-masing
perusahaan yang mendapat fasilitas Pembebasan dan/ atau
fasilitas Pengembalian yang hasil produksinya digabungkan
untuk dickspor sebagai Barang Ekspor Gabungan.

(3) Tata kerja pelayanan Barang Ekspor Gabungan sebagaimana

ditctapkan dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak
terpisahkan Jari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 28

(1) Ekspor bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas

Pembebasan tanpa melalui proses pengolahan, dapat dilakukan
sctelah Eksportir mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean pernuatan.

(2) Ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB dan
diterbitkan LPE.

(3) Realisasi ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak boleh melebihi pcriode pembebasan yang
tercantum dalam Nomor Induk Perusahaan (NIPER).

(4) Pcrsetujuan Kepala Kantor Pabean pemuatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh Eksportir d.engan
mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya
ekspor dan disertai keterangan mengenai:
- nama, alamat penerima/ pembeli, dan negara tujuan;
- nomor dan tanggal pemberitahuan impor barang; dan

---

- jurnlah clan jenis barang serta nomor pos tarif barang yang
diekspor.

(5) Permohonan sebagairnana dirnaksud pada ayat (3) harus

dilarnpiri dengan dokurnen impor bcrupa copy pemberitahuan
impor barang yang ditandasahkan olch Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list,
surat tanda terima jaminan dan surat keputusan penerbitan
Nomor Induk Perusahaan (NIPER).

(6) Ekspor bahan baku asal impor sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berlaku ketentuan:
- Jenis barang harus sesuai dengan yang diberitahukan pada
pemberitahuan impor barang; dan
- Jumlah barang yang diajukan dalam permohonan tidak
rnelebihi jumlah barang yang diberitahukan pada
pemberitahuan impor barang.

(7) Terhadap Barang Ekspor scbagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan pcmeriksaan fisik barang.

(8) Dalam hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang

diekspor berbeda dengan persetujuan yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pabean pemuatan, Pejabat Pemeriksa Dokumen
menyerahkan kepada Unit Pengawasan di" Kantor Pabean
pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

(9) Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak

diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas
Pembebasan dan tidak diterbitkan LPE.

Pasal 29

(1) Pengawasan stuffing dilaku kan terhadap:

- Barang Ekspor yang telah dilakukan pemeriksaan fisik
barang;
- Barang Ekspor dari TPB; atau
- Barang Ekspor konsolidasi, dalam hal terdapat
1. Barang Ekspor dari TPB;
1. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas Pernbebasan
dan/ a tau fasilitas Pengembalian;
1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; atau
1. Barang Ekspor kembali (re-ekspor) atau barang yang
pada saat irnpornya ditujukan untuk diekspor kernbali.

---

(2) Terhadap Barang Ekspor konsolidasi selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan pengawasan
stuffing berdasarkan perintah tertulis Kepala Kantor Pabean.

(3) Pengawasan stuffing terhadap Barang Ekspor konsolidasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan
Petugas Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE yang sudah
dilengkapi dengan PEB dan NPE.

(4) Pctugas Pengawasan Stuffing mcmberikan catatan dan tanda

tangan pada kolom catatan pengawasan stuffing di:
- NPE; dan
- PKBE, dalam hal dilakukan Konsolidasi Barang Ekspor.

B.\B VIII

PEMASUKAN BARANG EKSPOR

KE Ki\ W J\SAN PA BEAN TEMP AT PEMU AT AN

Pasal 30

(1) Pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat

pemuatan di pelabuhan muat atau Tempat Muat Ekspor,
dilakukan dengan menggunakan~
- NPE;
- permohonan pemasukan sebagian peti kemas ke Kawasan
Pabean tempat pemuatan yang telah diberikan catatan
persetujmm oleh Kepala Kantor Pabean pemuatan atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam hal telah
dilakukan pemeriksaan fisik barnng namun persyaratan
ekspor bcrupa laporan sun eyor belum dipenuhi;
- PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik
barang di Kawasan Pabean tempat pemuatan;
- PKBE dc1n NPE, dalam hal barang ekspor merupakan
barang konsolidasi;
- permohonan pemuatan ekspor barang curah yang telah
diberikan catatan persetujuan rnuat oleh Kepala Kantor
Pabean pemuatan, dalam hal menggunakan prosedur
ekspor barang curah; atau
- PP-PEB atau PP-PKBE dan SPPBE, dalarn hal terjadi
penggantian peti kernas atau kemasan barang yang
dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan untuk
dimasukkan kembali ke Kawasan Pabean tempat pemuatan
sernula.

(2) Dalam hal Barang Ekspor ditimbun di TPS dalam Kawasan

pabean tcrnpat pemuatan, NPE, PEB, dan PPB atau PKBE
disampaikan oleh pihak yang rnelakukan konsolidasi kepada
pengusaha TPS sebagai pernberitahuan bahwa penimbunan

---

Barang Ekspor di TPS tclah rnendapat persetujuan Pejabat
Perneriksa Dokurnen di Kantor Pabean pernuatan.

(3) Pengusaha TPS wajib mcnyarnpaikan realisasi penimbunan

Barang Ekspor sebaga.irnana dimaksud pada ayat (2) kepada
Kepala Kantor Pabean pemuatan.

(4) Dalam ha! Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa

Dokumen di Kantor Pabean pemuatan menyampaikan fotokopi
NPE yang sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar yang
mengawasi pemasukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan
ke Kantor Pa bean yang mengawasi TPB.

Pasal 31

(1) Dal am hal Barang Ekspor lebih dari 5 (Iima) peti kemas dan

terhadap Harang Ekspor dipersyaratkan laporan surveyor, atas
sebagian peti kcmas dapat dimasukkan ke Kawasan Pa.bean
tempat pemuatan sebelum diterbitkan laporan surveyor.

(2) Untuk dapat memasukkan sebagian peti kemas ke Kawasan

Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Eksportir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor
Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sesuai contoh
format sebagairnana ditetapkan dalam Contoh 3.G Lampiran
Xlll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(3) Pemasukan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat

pemuatan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat
Bea d.an Cukai yang ditunjuk d.an telah mendapat keterangan
tertulis dari surveyor tentang telah selesainya pemeriksaan atas
Barang Ekspor yang akan dimasukkan ke Kawasan Pabean
ternpat pemuatan.

(4) Pemasukan sebagian peti kemas ke Kawasan Pabean tempat

pernuatan scbagairnana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan rnenggunakan PEB, NPPD, izin Kepala Kantor Pabean
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dan keterangan
tertulis dari surveyor.

(5) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditirnbun di TPS dalam Kawasan Pabean tempat pemuatan,
dokumen pernasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh Eksportir kepada pengusaha TPS sebagai
pemberitahuan bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah
mendapat persetujuan dari Kepala Kantor pemuatan atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Pasal 32

Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean tempat
pemuatan ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Pera turan Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 33

(1) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan

setelah rnend.apat persetujuan, d.engan rnenggunakan:
- NPE;
- PKBE d.an NPE, dalarn hal Barang Ekspor rnerupakan
barang konsolidasi; atau
- perrnohonan pernuatan ekspor barang curah yang telah
diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor
Pabean pemuatan, dalarn hal menggunakan prosedur
ekspor barang curah.

(2) NPE, PKBE dan NPE atau permohonan pemuatan ekspor

barang curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disarnpaikan Eksportir atau Konsolidator kepada pengangkut
scbagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor ke
sarana pengangkut telah mendapat persetujuan Pejabat
Pemeriksa Dokumen atau Kepala Kantor Pabean pemuatan.

(3) Pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di

Kawasan Pabean tempat pemuatan atau dalarn keadaan
tertentu dapat dilakukan di tempat lain atas izin Kepala Kantor
Pabean pernuatan.

(4) Pernuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut ditangguhkan

pelaksanaannya, dalam hal Barang Ekspor dikenakan NHL

(5) Tata kerja pemuatan ekspor barang curah sebagaimana

ditetapkan cfalam Lampirc1n V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Rekonsiliasi

Pasal 34

(1) Terhadap PEB yang telah disarnpaikan ke Kantor Pabean

pcmuatan dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest
yang telah didaftarkan di Kantor Pa bean pemuatan.

(2) Rekonsiliasi scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan mencocokkan bebcrapa elemen data, yaitu:
- nomor cfon tanggal PEB; dan
- nomor dan jumlah peti kemas da1am hal menggunakan peti
kemas atau jumlah kemasan dalarn hal tidak menggunakan
peti kemas.

---

(3) Rekonsiliasi terhadap FEB yang diajukan oleh perusahaan

penerima fasilitas Pembebasan dan/ a tau fasilitas Pengembalian,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- terhadap PEB yang diajukan oleh perusahaan dengan
kategori risiko rendah dan rnenengah, ke·giatan rekonsiliasi
dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- terhadap PEB yang diajukan oleh perusahaan dengan
kategori risiko tinggi, kegiatan rekonsiliasi dilakukan
sebagaimana dimaksud pad.a ayat (2) dan dilengkapi
dengan mencocokkan elernen data identitas Eksportir atau
shipper.

(4) Pada Kantor Pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan

kepabeanannya menggunakan sistern PDE kepabeanan atau
Media Penyirnpan Data Elektronik untuk pelayanan ekspor
dan manifes, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani manifes dengan menggunakan Sistern Komputer
Pelayanan.

(5) Pada Kantor Pabean pernuatan yang dalam sistem pelayanan

kepabeanan ekspor dan manifes menggunakan tulisan di atas
formulir, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani manifes.

(6) Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dan ayat (3) tcrdapat elem.en data yang tidak cocok, Pejabat Bea
dan Cukai yang rnenangani rnanifes melakukan penelitian lebih
lanjut.

(7) Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Bea dan

Cukai yang menangani manifes di Kantor Pabean pernuatan
menyarnpaikcrn hasil rekonsiliasi ke Kantor Pabean yang
rnengawasi TPB.

(8) Tata kerja rekonsiliasi sebagairnana ditetapkan dalarn

Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 35

(1) Dalarn hal Barang Ekspor diangkut dengan sarana pengangkut

dalam negeri yang bukan rnerupakan bagian dari Angkutan
Multirnoda:
- Pejabat Bea dan Cukai yang menangani rnanifes pada
Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor
melakukan rekonsiliasi antara NPE dengan outward manifest
yang hasilnya dituangkan sesuai contoh format
sebagaimana ditetapkan dalarn Contoh 3.F Lampiran Xlll
yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan
Direktur Jcnderal ini;

---

- Pcjabat Bea dan Cukai yang menangani manifes pada
Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal
melakukan rekonsiliasi dengan mencocokkan hasil
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dengan PEI3 dan pemberitahuan daftar barang sesuai
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Contoh 3.E
Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Tata kerja pdayanan barang yang akan diekspor yang diangkut

dengan sarana pengangkut laut dan/ atau udara dalam negeri
yang bukan merupakan bagian dari Angkutan Multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

13/\B X

PEMBA'I'ALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DAT A PEB

Bagian Pertama
Pembatalan Data PEB

Pasal 36

(1) Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah

mendapat nornor pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya,
kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan
kepabeanan di bidang ekspor.

(2) Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean pemuatan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB.

(3) Eksportir yang tidak rnelaporkan pembatalan ekspor atas

barang yang telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan
setelah rnelewati jangka waktu yang ditentukan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa
denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang kepabeanan.

(4) Dalam hal pembatalan ckspor dilakukan oleh perusahaan

penerima fasilitas kepabeanan, Peja bat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean pernuatan menyampaikan data pembatalan ekspor
kepada:
- Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi TPB, untuk
pcrusahaan penerima fasilitas TPB;
- Kantor Wilayah pcnerbit Nornor Induk Perusahaan
(NIPER), untuk perusahaan penerima fasilitas Pembebasan
dan/ a tau fasilitas Pengembalian.

---

Pasal 37

(1) Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan
fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI atau
dilakukan penegahan terhadap Barang Ekspor yang
diberitahukan dalam FEB.

(2) Dalam hal dilakukan hasil pemeriksaan fisik berdasarkan NHI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan jumlah
dan/ a tau jenis barang:
- sesuai, pembatalan ekspor disetujui; atau
- tidak sesuai, dilakukan penclitian lebih Ian.ju t oleh Unit
Pengawasan.

(3) Tata kerja pembatalan PEB sebagairnana ditetapkan dalam

Larnpiran VU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pembetulan Data FEB

Pasal 38

(1) Eksportir dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah

didaftarkan ke Kantor Pabean pemuatan dalam hal terjadi
kesalahan.

(2) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dila.kukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor
Pabean pemuatan a tau Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/ atau
melalui Sistem Komputer Pelayanan.

(3) Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

d.isampaikan oleh Eksportir ke Kantor Fabean pemuatan
dengan mcnggunakan FP-PEB.

(4) Atas pcmbetulan data PEB tidak dilakukan pemeriksaan fisik

barang, kecuali diterbitkan Nl-11 atau dilakukan penegahan
terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB.

(5) Dalam hal dilakukan pemcriksaan fisik barang sebagaimana

dimaksud pc1da ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/ a tau jenis
barang:
- sesuai dengan PP-PEB, pernbetulan data PEB disetujui; atau
- tidak sesuai dengan PP-PEB, dilakukan penelitian lebih
la.njut oleh Unit Pengawasan.

Pasal 39

(1) Fernbetulan data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38

mengenai jenis barang, jumlah barang, dan/ a tau nomor peti
kemas, dapat dilayani sebelum barang dimasukkan ke
Kawasan Pabean tempat pernuatan, kecuali untuk:

---

- Barang Ekspor yang tidak keseluruhan terangkut (short
shipment), pembetulan data PEB dilakukan paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan
sarana pengangkut;
- penjualan barang dan/ a tau makanan di atas pesawat udara
yang berangkat keluar daerah pabean, pembetulan data
PEB dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal keberangkatan pesawat udara; atau
- ekspor barang curnh termasuk Migas dan BBM,
pembetulan data PEB dilakukan paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

(2) Dalam hal Barang Ekspor lebih cl.ari 1 (satu) peti kemas atau

kemasan, pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor
dirnasukkan ke Kawasan Pabean ternpat pemuatan.

(3) Pembetulan data PEB mengenai penggantian nama sarana

pengangkut, nornor voyage/flighljnomor polisi, atau tanggal
perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment, dapat
dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
keberangkatan sarana pengangkut sernula.

(4) Pen1betulan data PEB yang berupa data rnengenai jumlah

barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat
udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3

(tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana
pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan
karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil
penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.

(5) Pembetulan data PEB yang berupa data mengenai nilai Free on

Board (FOB) dan jenis valuta clapat dilakukan paling lama:
- 45 (em pat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal PEB
didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau
- 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal PEB didaftarkan
atas ekspor selain Migas dan BBM.

(6) Pembetulan data PEB selain pembetulan sebagaimana

dimaksud pc1da ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) dapat dilayani
paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB mendapat
nomor pendaf tar an.

(7) Tata kerja pembetulan data PEB sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran VIll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari .
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 40

(1) Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, Eksportir

dapat melakukan perubahan data PEB setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Pemeriksa

---

Dokurnen sepanjang kcsalahan tersebut terjadi karena
kekhilafan yang nyc1ta.

(2) Kckhilafan yang nyata sebagairnana dirnaksud pada ayat ·(1)

yang tidak mengandung pcrsengketaan antara Pejabat Bea dan
Cukai dengan pcngguna jasa kepabeanan, misalnya:
- kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau
alamat; atau
- kesalahan hitung berupa kcsalahan perhitungan Bea Keluar.

(3) Tata cara perubahan data PEB terhadap Barang Ekspor yang

dikenakan Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.

Pasal 41

(1) Terhadap kesalahan data PEB mengenai nama Eksportir,

idcntitas Eksportir, Kantor Pabean pemuatan tempat
pendaftaran, jenis ekspor, kategori ekspor dan/ a tau jenis
fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.

(2) Jenis ekspor sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi

ekspor:
- biasa;
- akan diirnpor kernbali; atau
- re-ekspor.

(3) Kategori ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

ekspor:
- umum;
- fasilitas Pernbebasan dan/ a tau fasilitas Pengembalian;
- khusus; atau
- 't'PB.

(4) Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan pembatalan PEB sepanjang Barang Ekspor belum
dimuat ke sarana pengangkut.

(5) Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa

Dokumen rnemberikan persetujuan pembatalan sebagairnana
dirnaksud pada ayat (4) berdasarkan perrnohornm pembatalan
PEB yang diajukan oleh Eksportir.

(6) Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Eksportir menyampaikan
PEB yang baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke
sarana pengangkut.

(7) Dalarn hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, tata cara

pembatalan PEB dilaksanakan scsuai dengan ketentuan
peraturan pcrundang-undangan tentang Bea Keluar.

---

Pasal 42

(1) Dalarn hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan

Pabean tempat pemuatan dan:
- terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan
barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh
peti kemas atau kemasan barang:
1. dilakukan pembatalan PEB dan harus diberitahukan
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean
pemuatan; dan
1. terhadap Barang Ekspor harus dilakukan pemeriksaan
fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor
dikeluarkan dari Kawasan Pabean ternpat pemuatan.
- terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan
barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti
kemas atau kemasan barang:
1. dilakukan pembetulan data PEB dan hams
diberitahukan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen di
Kantor Pabean pemuatan; dan
1. terhadap Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan
barangnya akan diganti harus dilakukan pemeriksaan
fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor
dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat pemuatan.

(2) Pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean ternpat

pemuatan sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf a angka
2 dan huruf b angka 2, dilakukan dengan menggunakan SPPBE.

(3) SPPBE sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dicetak sesuai

peruntukkannya sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar untuk Eksportir;
- 1 (satu) lembar untuk pengusaha TPS;
- 1 (satu) len1.bar untuk Konsolidator;
cl. 1 (satu) lembar untuk pengusaha Tempat Muat Ekspor; dan
- 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pernuatan.

(4) Tata kcrja pengcluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean

tempat pemuatan karcna dilakukan pembetulan atau
pembatalan PEB/PKBE sebagairnana ditetapkan dalarn
Lampiran lX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 43

(1) PKBE yang telah disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan

dapat dilakukan pembatalan.

(2) Pernbatalan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

oleh pihak yang melakukan konsolidasi setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat
Pemeriksa Dokumen.

(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

diberikan apabila permohonan diajukan oleh pihak yang
melakukan konsolidasi sebelum Barang Ekspor dimuat ke
sarana pengangku t.

Bagian Kedua
Pembetulan Data PKBE

Pasal44

(1) PKBE yang telah disarnpaikan ke Kantor Pabean pemuatan

dapat dilakukan pembetulan data.

(2) Pembetulan data PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan olch pihak yang melakukan konsolidasi dengan
rnenggunakan PP-PKBE sebelum Barang Ekspor dimasukkan
ke Kawasan Pabean tempat pemuatan.

(3) Dalam hal Barang Ekspor telah dirnasukkan ke Kawasan

Pabean tempat pemuatan tetapi belurn dirnuat ke sarana
pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan
ketcntuan:
- adanya pernberitahuan dari pengusaha TPS yang
mengakibatkan pengurangan jumlah Barang Ekspor dari
dalam peti kemas clan berkurangnya jumlah dokumen PEB
} ang tercanturn dalam PKBE;
- pembetulan hanya clapat dilakukan terhadap data jumlah
dokumen, nomor dan tanggal PEB; dan
- mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean pemuatan
atau Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(4) Pernbetulan data PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE

kepabeanan atau tulisan di atas formulir.

(5) Pembetulan data PKBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali identitas
pihak yang melakukan konsolidasi dan kode Kantor Pabean
pemuatan.

(6) Terhadap kesalahan data rnengenai identitas pihak yang

melakukan konsolidasi dan kodc Kantor Pabean pern.uatan,
dilakukan pembatalan PKBE. ·

(7) Dalam hal PKBE disampaikan dengan sistern PDE kepabeanan,

pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan:

---

- pembetulan pertama dapat disampaikan dengan sistem
PDE kcpc1bcanan atau tulisan di atas formulir; dan
- pern.betulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan
tulisan di atas formulir.

(8) Tata kerja pembatalan dan pembetulan PKBE scbagaimana

ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 45

(1) Terhadap barang yang akan diekspor yang diangkut dengan

saran.a pengangkut laut dan/ a tau udara dalam negeri yang
bukan rneru pakan bagian dari Angkutan Multimoda, PEB
dapat disampaikan ke Kantor Pabean pernuatan di Pelabuhan
Muat Asal.

(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan penyegelan oleh Kantor Pabean pemuatan.

(3) Dikecualikan dari ketentuan penyegelan oleh Kantor Pabean

pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap
barang yang telah dilakukan pemeriksaan fisik clan dilakukan
pcnyegelan oleh Kantor Pabean pemeriksaan di Pelabuhan
Mu.at Asal.

(4) Kepala Kantor Pabean pernuatan di Pelabuhan Muat Asal

memberitahukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat
Ekspor paling lam.bat pada hari kerja berikutnya sejak
keberangkatan saran.a pengangkut.

(5) Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor

rnelakukan pengawasan pembongkaran barang dari saran.a
pengangkut semula dan pcmuatan barang ke sarana
pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah
pabean.

(6) Kepala Kantor Pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor

memberitahukan kepada Kepala Kantor Pabean pemuatan di
Pelabuhan Muat Asal hasil rekonsiliasi NPE dengan outward
manifest atas barang sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak penyerahan
oulwnrd manifest.

(7) Pemberitahuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (4) dan ayat

(6) ditctapkan sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam

Contoh 3.E dan Contoh 3.F dalam Larnpiran XIII yang

---

rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(8) Tata kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut

dengan sarana pengangkut laut dan/ atau udara dalarn negeri
1 ang bukan rnerupakan bagian dari Angkutan Multirnoda
ditetapkan dalarn Larnpiran XI yang rnerupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 46

(1) Terhadap Barang Ekspor yang rnendapat fasilitas

Pernbebasan atau fasilitas Pengernbalian, diterbitkan LPE oleh
Pejabat Perneriksa Dokurnen di Kantor Pabean pernuatan.

(2) LPE diterbitkan setelah proses rekonsiliasi sebagairnana

dirnaksud dalarn Pasal 34 ayat (3) kedapatan sesuai.

(3) Dalarn hal terdapat elernen data yang dicocokkan pada proses

rekonsiliasi sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 34 ayat (2)
huruf a kedapatan tidak sesuai, LPE dapat diterbitkan setelah
dilakukan perbaikan pada outward manifest.

(4) Dalarn hal terdapat elernen data yang dicocokkan pada proses

rekonsiliasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf b dan Pasal 34 ayat (3) huruf b kedapatan tidak sesuai,
T,PE diterbitkan setelah Eksportir rnenyerahkan dokurnen:
- hasil cetak PEB, invoice, packing list;
- PP-PEB, dalarn hal dilakukan pembetulan PEB;
- SSTB, dalarn hal Barang Ekspor Gabungan;
- NPE yang telah ditandatangani oleh Petugas Dinas Luar
yang mengawasi pemasukan di Kawasan Pabean ternpat
pemuatan, atau Petugas Dinas Luar yang mengawasi
pemuatan, dalam hal Barang Ekspor dirnuat di ternpat lain
diluar Kawasan Pabean;
- PKBE, dalarn hal Barang Ekspor dikonsolidasi; dan/ a tau
- copy B/ L a tau A WB.

(5) Eksportir wajib menyerahkan dokumen sebagairnana

dimaksud pada ayat (4) kepada Pejabat Pemeriksa Dokurnen di
Kantor Pabean pernuatan dalarn jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran PEB.

(6) LPE tidak diterbitkan, dalarn hal Eksportir:

---

- tidak men) erahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dalarn jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
- menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tetapi tidak dapat

dilakukan proses rekonsiliasi.

(7) LPE dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut:

  • 1 (satu) Jembar untuk Eksportir; d.an
  • 1 (satu) lembar untuk Kantor Pabean pemuatan.

(8) Tata kerja penerbitan LPE sebagaimana ditetapkan dalam

Lampiran Xll 1 ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Pembetulan LPE

Pasal 47

(1) Terhadap LPE yang telah d.iterbitkan dapat dilakukan

pcmbetulan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor
Pabean pemuatan tempat diterbitkannya LPE.

(2) Pembctulan LPE dapat dilakukan dalam hal terdapat

pembetulan data PEB atau karena kesalahan administrasi atas
penerbitan LPE.

Pasal 48

Dalam hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan
tulisan diatas fornmlir, pejabat bea dan cukai yang menangani data
ekspor melakukan perekarnan data PE13 dan penatausahaan PEB.

Pasal 49

Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah rnendapat nomor
pendaftaran, dokurnen pelengkap pabean, bukti pembayaran Bea
Keluar, serta dokurnen respon kcpabeanan selama jangka waktu 10
(sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.

Bi\B XV

PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR

Pasal 50

(1) Untuk keperluan pengawasan, Unit Pengawasan pada Kantor

Pabean rnelakukan kegiatan intelijen di bidang ekspor.

---

(2) Unit Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan

pemindaian/ scanning Barang Ekspor dengan menggunakan
mesin pemindai.

(3) Atas hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor sebagaimana

dimaksud pada a yat (1 ), Pejabat Bea dan Cukai yang
bertanggung jawab di bidang penindakan pada Kantor Pabean
dapat melakukan kegiatan:
- penerbitan NHI, dalam hal terdapat indikasi mengenai
akan adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor;
- penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran di bidang
ekspor;
- patroli.

(4) Atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat

Bea dan Cukai yang bertanggung jawab di bidang penindakan
rnembuat laporan kepada Kepala Kantor Pabean.

Pasal 52

Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil
cetak PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB,
NPPD, NPP dan LPE diberlakukan sebagai dokumen yang sah.

Pc1sal 53

(1) Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean yang

menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan
Data Elektronik tidak dapat dioperasikan Kepala Kantor dapat
memberikan pelayanan dokumen ekspor dengan

---

menggunakan tulisan di atas formulir dan dilakukan
perekaman data PEB pada Sistem Komputer Pelayanan setelah
sistem dapat dioperasikan kembali.

(2) Dokumen PEB yang dilayani dengan menggunakan tulisan

diatas formulir sebagaimana ayat (1) diatas, dibuatkan nomor
tersendiri.

(3) Dalam hal Kepala Kantor memberikan pelayanan dokumen

e~<spor sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
rnL~rnbuat berita acara yang menjelaskan mengenai kronologi
kejadian dan penatausahaan dokurnen untuk disampaikan
kepada Direktur lnformasi Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 54

Bentuk !"ormulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pcraturan
Direktur Jenderal ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII
yang m 12rupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 55

Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis
tentang tata cara pelayanan ekspor sepanjang tidak bertentangan
dcngan Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 56

Ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau
saluran pipa, mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai
ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau
saluran pipa.

Pasal57

Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderai ini
mernerlukan penyesuaian Sistem Kornputer Pelayanan ekspor,
rnaka pelayanan ekspor rnenggunakan Sistern Kornputer Pelayanan
yang ada.

Pasal 58

Pad.a saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Nomor P-40/BC/2008 tentang Tata Laksana
Kepabeamm Di Bidang Ekspor yang telah beberapa kali diubah
dengan:

---

- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-
06/BC/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata
Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-
30/BC/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur
Jcnderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/ BC/2008 Tentang Tata
Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nornor P-
27 /BC/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata
Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 59

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 12
September 2014.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2014

DJREKTUR JENDERAL,

Salinan sesuai dengan aslinya,
Sekrctaris Direktorat Jcnderal
u.b ttd.
/·:. ·il~epq lc;l B.agian Umum
( y'. _,,,----·-··:s,:,:: . '
fr ':--I ......... .\\
ff:$. I--·----~ ;'/!_'' • AGUNG KUSWANDONO . .. d r sEvRr, .. f . , .
•,.\-. :-c,.. \ 1r---- " .- , _.. .. I·'' ',··-" I ' -
<t~>-,Indr:_aj'~t{ Martini
~;~~=j / ,,

---

Lampiran I
Peral11ran Direklur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor PER-32/BC/2014
Tentang
Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor.

TATA KERJA PENYAMPAIAN PEB DAN PEMERIKSAAN PABEAN

I. Penyampaian dan Penelitian PEB
A. Pada Kantor Pabcan Yang Dalam Sistem Pelayanan Kcpabeanannya Mcnggunakan
Sistem PDE Kcpabeanan Dan Telah Menerapkan Secara Penuh Sistem INSW.

1. Eksportir a tau PPJK melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB,
melipuli:
- data PEB; dan
- data PKB, dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) huruf a sampai denr,an huruf d.

1.2. melakukan pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea
Keluar; dan
1.3. mengirimkan data FEB dan PKB ke Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean
pemuatan.
1. Dalam hal Barang Ekspor mclalui PJT dan PJT bertindak sebagai Eksportir, PEB
dilengkapi lembar lanjutan khusus PJT dengan mencanlumkan idenlitas pengirim dan
penerirna pada kolom uraian barang.
1. Portal INSW melakukan penelitian ten tang pemenuhan ketentuan larangan dan/ a tau
pembatasan:
3.1. dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang akan diekspor terkena
ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan dan persyaratam1ya belum dipenuhi,
portal INSW rnengembalikan data PEB kepada Eksportir untuk diajukan kembali
setelah di penuhi.
3.2. dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang yang akan diekspor:
3.2.1. tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau ketentuan
larangan/ pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW meneruskan data PEB
ke Sislem Kompu ter Pelayanan di Kantor Pabean unluk diproses lebih lanjut.
3.2.2. pcrlu penelitian lebih lanjut terkait dengan ketentuan larangan dan/ a tau
pembatasan, portal INSW meneruskan data PEB ke Pejabat Bea dan Cukai
yang rnenan8ani per.elitian ketentuan larangan dan/ a tau pernbatasan untuk
diproses lebih lanjut.
3.2.2.1. dalam ha1 pos tarif Barang Ekspor tidak termasuk dalam pos tarif
barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani penelitian larangan dan/alau pembatasan merekam
hasil penelitian ke dalam portal INSW dan meneruskan ke dalam
Sistem Komputer Pelayanan unluk diproses lebih lanjut.
3.2.2.2. dalam hal Barang Ekspor termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi:
3.2.2.2.1. Pejabal Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan/ alau pembatasan melalui portal INSW
dapat menerbitkan respon NPPD.
3.2.2.2.2. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani penelitian barang larangan dan/ atau
pembatasan di Kantor Pabean pemuatan:

3.2.2.2.2.1. NPPD;

3.2.2.2.2.2. hasil cetak PEB; dan
3.2.2.2.2.3. pemenuhan persyaratan dalam NPPD.

---

3.2.2.2.3. dalan1 hal pcrsyaratan sebagaimana dimaksud pada bu tir
3.2.2.2.2 telah dipenuhi, Pcjabat Bea dan Cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan/ a tau
pcmbatasan merckam hasil penelitian ke dalam portal
lNSW dan rneneruskan ke dalam Sistem Komputer
Pelayanan untuk diproses lebih lanjul.
3.2.2.2.4. dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir
3.2.2.2.2 tidak dipenuhi d.alam jangka waktu paling
lambal 7 (lujuh) hari setelah tanggal diterbitkan respon
NPPD, portal lNSW menerbitkan respon NPP.
3.2.2.3. Dalam hal Harang Ekspor lermasuk barang yang dilarang atau
dibatasi serta wajib dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor dan
Bea d.an Cu kai:
3.2.2.3.1. Pcjabat Bea d.an Cukai yang menangani penelitian barang
laran gan dan/alau pembatasan melalui portal INSW
menerbitkan NPPD.
3.2.2.3.2. Eksporti.r menyerahkan kepc1da Pejabat Bea dan Cukai
yan3 menangani penelitian barang larangan clan/ a tau
pl!mbatasdn di Kantor Pabean pemuatan:

3.2.2.3.2.1. NPPD;

3.2.2.3.2.2. hasil cetak PEB; dan
3.2.2.3.2.3. pemenuhan persyaratan dalam NPPD.
3.2.2.3.3. Dalam hal persyaralan sebagaimana dimaksud pada butir
3.2.2.3.2 telah dipenuhi, Pejabat Bea clan Cukai yan g
menangani penelilian barang larangan dan pembatasan
menyerabkan hasil penelitian kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen untuk dilakukan proses lebih lanju l.
1. Sistem Komputer Pelayanan menerima data PEB dan melakukan penelitian terhadap:
- ada atau tidaknya NIK Eksportir atau tanda terima permohonan registrasi
kepabeanan;
- pemenuhan ketenluan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan; dan/ a tau
- ada a tau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB cliajukan oleh PPJK.
J . Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 rnenunjukkan:
5.1. NIK Eksportir/ tanda terima permohonan regislrnsi kcpabeanan lidak ada, tidak
mcmenuhi kelenluan pengecualian melakukan regislrasi kepabeanan dan/ a tau
NIK PPJK tidak ada, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPP.
5.2. NIK Eksportir/ tanda terima permohonan registrasi kepabeanan tidak ada,
mcmenuhi ketenluan pcngecualian melakukan registrasi kepabeanan dan/ atau
NIK PPJK tidak ada, serta pcrlu penclitian lebih lanjut terhadap ketentuan
pengecualian, Sistem Kompuler Pelayanan meneruskan kepada Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani penelitian NIK unluk penelitian ketentuan pengecualian
melakukan regis LTasi kepabeanan.
5.2.1. dalam hal hasil penclitian menunjukkan memenuhi ketentuan pengecualian
melakukan registras.i kepabeanan, Pejabal Bea dan Cukai yang menangani
penelilian NIK mengirirn respon ke Sistem Komputer Pelayanan untuk
melakukan pc~nelitian ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
5.2.2. dalam hal hasil penelitian menunjukkan lidak memenuhi ketentuan
pengecualian melakukan registrasi kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani penelitian NIK melalui Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan
respon NPP.
5.3. NIK Eksportir/ land.a terirna permohonan registrasi kepabeanan ada, NIK PPJK
ada, Sistem Komputer Pdayanan mclakukan penelitian ada atau tidaknya
pemblokiran Eksportir/ PPJK.
1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Eksporlir/PPJK diblokir, Sistem Komputer
Pelayanan menerbitkan respon NPP.

---

1. Dalam hal hasil penelilian menunjukkan Eksportir/PPJK lidak diblokir, Sistem
Komputer Pelayanan melakukan penelitian data PEB, meliputi:
- kelengkapan pengisian data PEB; dan/ a tau
- pernbayaran Bea Keluar.
1. Dalam hal hasil penelilian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pengisian
data PEB tidak lengkap dan/ alau hasil penelitian pembayaran Bea Keluar tidak sesuai,
Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPP.
1. Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar
tetapi hasil penelitian pembayc1ran sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf b tidak
ditemukan oleh Sislem Komputer Pelayanan:
9.1. Sistem Kompuler Pelayanan menerbitkan respon NPPD;
9.2. Eksporlir melakukan pembayaran Bea Keluar;
9.3. apabila pernbayaran seba3aimana dimaksud pada butir 9.2 tidak dipenuhi dalam
jangb waktu paling lambat 7 (lujuh) hari sctelah tanggal diterbitkan NPPD,
Sislem. Komputer Pelayanan menerbitkan NPP.
1. Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/ a tau hasil penelitian pembayaran Bea
Keluar oleh Sistem Komputer Pelayanan sesuai, Sistem Komputer Pelayanan
memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dan menerbitkan:
- NPE, dalam hal Barang Ekspor lidak dilakukan pemeriksaan fisik; a tau
- PPB, dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
1. Data PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan telah diterbitkan
respon diteruskan oleh Sistem Komputer Pelayanan kepada Pejabat Pemeriksa
Dokumen unluk penanganan lebih lanjut.
1. Pada hasil cetak NPE, PPB, NPPD dan NPP dicantumkan keterangan "Formulir ini
dicetak secara otomatis oleh sistem komputcr dan lidak memerlukan nama, tanda
tangan pejabat dan cap dinas".

B. Pada Kantor Pabcan Yang Dalam Sistcm Pclayanan Kepabeanannya Menggunakan
Sistem PDE Kcpabeanan Tetapi Belum Mencrapkan Secara Penuh Sistern INSW.

1. Eksportir a tau PPJK melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. mengisi PEB secara lengkap dengan men ggunakan program aplikasi PEB,
meliputi:
- data PEB; dan
- data PKB, dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) huruf a sampai dengan huruf d.

1.2. melakukan pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea
Keluar; dan
1.3. mcngirimkan data PEB dan PKB ke Sistern. Komputer Pelayanan di Kantor Pabean
pern.uatan.
1. Dalam hal Barang Ekspor melalui PJT dan PJT bertindak sebagai Eksportir, PEB
dilengkapi lembar lanjutan khusus PJT deng-an mencantumkan identitas pengirim dan
penerima pada kolom uraian bmang.
1. Sistem Komputer Pelayanan menerima data FEB dan melakukan penelitian terhadap:
- ada atau tidaknya NIK Eksportir atau Landa tcrima permohonan registrasi
kepabeanan;
- pemenuhan ketenluan pcngecualian melakukan registrasi kepabeanan; dan/ a tau
- ad.a a tau tidaknya NIK PPJK, dalam hal PEB diajukan oleh PPJK.
1. Dalam hal hasil penelitian sebar,aimana dimaksud pada butir 3 menunjukkan:
4.1. NIK Eksportir/ tanda terima permohonan registrnsi kepabeanan tidak ada, tidak
memenuhi ketenluan pengecualian melakukan registrasi kepabeanan dan/ a tau
NlK PPJK tidak ada, Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPP.

---

4.2. NIK Eksporlir/ tanda terima 1wrmohonan registrasi kepabeanan tidak ada,
memenuhi ketentuan pengecm:ilian melakukan registrasi kepabeanan dan/ a tau
NIK PPJK tidak ada, serta perlu penelitian lebih lanjut terhadap ketenluan
pengecualian, Sistem Komputer Pelayanan meneruskan kepada Pejabat Bea dan
Cukai yan g men angani penelitian NIK unluk penelitian ketentuan pengecualian
melakukan regislrnsi kepabeanan.
4.2.1. dalam hal hasil penelitian menunjukkan memenuhi ketenluan pengecualian
melakukan registrasi kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
penelitian NIK rnengirim respon ke Sistem Komputer Pelayanan untuk
melakukan penelitian ada alau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
4.2.2. dalam hal hasil penelitian memmjukkan lidak memenuhi ketenluan
pengecm1lian melakukan registrasi kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani penelitian NIK melalui Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan
respon NPP.
4.3. NIK Eksportir/ tanda terima pennohonan registrasi kepabeanan ada, NIK PPJK
ada, Sistem Komputer Pelayanan melaku kan penelitian ada atau tidaknya
pemblokiran Eksportir/PPJK.
1. Dalam hal hasil pend ilian menunjukkan Eksporlir/PPJK diblokir, Sistem Komputer
Pelayanan 11.1.enerbitkan respon NPP.
1. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan Eksporlir/ PPJK tidak diblokir, Sistem
Komputer Pelayanan melakukan penelitian data PEI3, meliputi:
- kelengkapan pengisian data PEB; dan/ a tau
- pembayaran Bea Keluar.
1. Dalam hal hasil penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan menunjukkan pengisian
data PEB tidak lengkap dan/ a tau hasil penelitian pembayaran Bea Keluar tidak sesuai,
Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPP.
1. Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan I3arang Ekspor dikenakan Bea Keluar
tetapi hasil penelitian pembayaran Bea Keluar sebagai1nana dimaksud pada butir 6
hurufb tidak clite1nukan oleh Sis tern Komputer Pela1 anan:
8.1. Sistem Komputer Pelayanan menerbitkan respon NPPD;
8.2. Eksportir melakukan pembayaran Bea Keluar;
8.3. apabila penyerahan dokumen pada butir 8.2 tidak dipenuhi dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tan ggal diterbitkan NPPD, Sistem Komputer
Pelayanan menerbitkan NPP.
1. Dalam hal pengisian data PEB telah lengkap dan/ a tau hasil penelitian pembayaran Bea
Keluar oleh Sistern Kompuler Pelayanan sesuai, Sislem Kompu ter Pelayanan
melakukan penelitian apakah Barang Ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang
dilarang atau dibatasi.
9.1. Dalarn hal pos tarif Barang Ekspor tidak termasuk dalam pas tarif barang yang
dilarang atau dibatasi, Sistem Kompuler Pelayanan memberi nomor dan tanggal
pendaftaran PEB dan mencrbitkan respon:
- NPE, d.alam hal Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; a tau
- PPB, dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
9 .2. Dalam hal pos tarif Baranr, Ekspor termasuk dalam pos tarif barang yang dilarang
atau dibatasi, dilakukan analisis oleh Pejabat Bea dan Cu kai yani menangani
penelitian barang larangan dan/ a tau pembatasan.
9.3. Dalam hal hasil analisis Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang
larangan dan/ atau pembatasan menunjukkan, bahwa: ·
9.3.1. Barang Ekspor tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, Pejabat
Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan dan/ a tau
pcmbatasan melalui Sistem Komputc~r Pelayanan memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran PEB, dan menerbitkan respon:
- NPE, dalam hal Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik; a tau
- PPB, dalam hal Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
9.3.2. Barang Ekspor termasuk barang yang dilarang a tau dibatasi:

---

9.3.2.1. Pejabat Bea chm Cukai yang menangani penelitian barang larangan
dan/ a tau pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan dapat
menerbitkan rcspon NPPD.
9.3.2.2. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan/ atau pembatasan di
kantor pabean pemualan:
- NPPD;
- hasil cetak PEB; dan
- pemenuhan persyaratan dalam NPPD.
9.3.2.3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada bulir 9.3.2.2
Lelah dipenuhi, Sistem Komputer Pelayanan memberikan nomor dan
tanggal pendaftaran PEB, dan mengirimkan respon:
- NPE, dalan, hal Barang Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
atau
- PPB, dalam ha] Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik.
9.3.2.4. Apabila penyerahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir
9.3.2.2 tidak dipenuhi dalam jangka waklu paling lambat 7 (tujuh)
hari setelah l,mggal diterbitkan respon NPPD, Sistem Komputer
Pelayanan menerbitkan respon NPP.
9.3.3. Barang Ekspor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi serta wajib
dilakukan pemeriksaan fisik oleh surveyor dan Bea dan Cukai:
9.3.3.1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian barang larangan
dan/ a tau pembatasan melalui Sistem Komputer Pelayanan
memberikan nomor dan tan ggal pendaflaran PEB serta menerbitkan
respon NPPD dan PPB.
9.3.3.2. Eksportir menyerahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan/ atau pembatasan di
Kantor Pabean pemuatan:
- NPPD;
- hasil cetak PEB; dan
- pemenuhan persyaratan dalanl NPPD.
9.3.3.3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 9.3.3.2
telah dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian
barang laran1:,an dan/ a tau pembatasan menyerahkan hasil penelitian
kcpada Pejabat Pemeriksa Dokumen untuk dilakukan proses lebih
lanjul.
1. Data dan/ atau berkas PEB yang telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dan
telah diterbitkan respon diteruskan oleh Sistem Komputer Pelayanan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen untuk penanganan lebih lanjut.
1. Pada hasil cetak NPE, PPB, NPPD dan NPP dicantumkan keterangan "Fonnulir ini
dicetak secara olomatis oleh sistem kompuler dan tidak memerlukan nama, tanda
tangan pejabat dan cap dinas".

C. Pada Kantor Pabean Yang Dalam Sistem Pclayanan Kepabcanannya Menggunakan
Media Penyimpan Data Elektronik Dan Telah Mcnerapkan Secara Penuh Sistem INSW.

1. Eksportir atau PPJK melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.1. mengisi PEB secara lengkap dengan menggunakan program aplikasi PEB,
rn.e Ii pu ti:
- data PEB; dan
- data PKB, dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) huruf a sampai dengan huruf d.

1.2. mencetak PEB dan PKB, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan
pada hasil cetak PEB dan PKB;
1.3. menyimpan data PEB dan PKB ke dalam Media Penyimpan Data Elektronik;

---

1.4. melakukan pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea
Keluar; dan
1.5. menyampaikan hasil cetak PEB dan PKI3, Media Penyimpan Data Elekh·onik yang
berisi data PEB, dan dokumen pelengkap pabean ke Pejabat Bea dan Cukai
penerima dokumen di Kan Lor Pabean pemualc1n.
1. Dalam. ha! Barang Ekspor melalui PJT dan PJT berlindak sebagai Eksportir, PEB
dilengkapi lembar lanjulan khusus PJT dengan mencanlumkan identitas pengirim dan
penerima pada kolom uraian barang.
1. Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen men-trm1sfer data PEB dari Media
Penyimpan Data Elektronik ke Sistem Komputer Pelayanan.
1. Sistem Kompuler Pelayanan rncnerima data PEB dan melakukan penelitian terhadap:
- ada atau tidaknya NIK Eksportir alau Landa Lcrima permohonan registrasi
kepci bean an;
- pemenuhan ketenluan pengecualian melakukan regish·asi kepabeanan; da