Langsung ke konten

PEDOMAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI KREDIT PROGRAM

PMK No. 0 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program.

2. Kredit Program adalah kredit perbankan yang disubsidi oleh Pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

3. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

4. Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut subsidi bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KUR.

5. Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR.

6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.

7. Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.

8. Kode Pengguna yang selanjutnya disebut *username* adalah kode kewenangan pengguna SIKP yang disampaikan oleh administrator.

9. Kata Sandi yang selanjutnya disebut *password* adalah sandi yang dipergunakan untuk mengakses SIKP.

10. Pengelola SIKP yang selanjutnya disebut administrator adalah pejabat atau pegawai yang berwenang mengelola data SIKP.

11. *System Integration Test* adalah proses pengujian atas kesesuaian data yang dihasilkan oleh sistem aplikasi internal pengguna untuk dapat diintegrasikan ke dalam SIKP.

12. *User Acceptance Test* adalah proses pengujian atas sistem yang telah dikembangkan oleh penyedia sistem kepada pengguna sebagai verifikasi akhir untuk mendapatkan konfirmasi bahwa sistem yang dikembangkan telah memenuhi persyaratan yang disepakati.

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai penggunaan SIKP dalam penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program.

(2) Penatausahaan dan pengelolaan Kredit Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengunggahan data calon debitur;
b. pengunduhan data calon debitur;
c. pengunggahan data akad kredit debitur;
d. pengunggahan data transaksi kredit debitur;
e. perhitungan subsidi bunga;
f. pelaporan; dan
g. pemantauan.

(3) Kredit Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi KUR dan skema lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 3

(1) SIKP paling sedikit menyediakan layanan antara lain:
a. manajemen pengguna;
b. manajemen data;
c. perhitungan subsidi bunga;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan.

(2) Layanan manajemen pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pembuatan, perubahan dan penghapusan akun pengguna.

(3) Layanan manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. perekaman, perubahan, dan penghapusan data referensi;
b. pengunggahan data calon debitur;
c. pengunggahan data akad kredit debitur;
d. pengunggahan data transaksi debitur;
e. pengunduhan data calon debitur;
f. pengunduhan data debitur; dan
g. pemberitahuan hasil pengunggahan data.

(4) Perhitungan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan besaran subsidi bunga sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan dikalikan *outstanding* KUR dikalikan hari bunga dibagi 360 hari sebagai faktor pembagi tetap.

(5) Hari bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi dimana *outstanding* pokok pinjaman KUR tidak berubah.

(6) Contoh perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kesatu

Penyedia

Pasal 4

Direktur Jenderal Perbendaharaan menyediakan dan melakukan pemeliharaan SIKP berdasarkan proses bisnis yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Bagian Kedua

Administrator dan Pengguna

Pasal 5

Administrator SIKP meliputi:

a. Komite Kebijakan c.q. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku pemilik proses bisnis;
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku penyedia dan pemelihara sistem; dan
c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi selaku regulator subsidi Kredit Program.

Pasal 6

(1) Pengguna SIKP meliputi:
a. Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Pemerintah Daerah;
d. KPA;
e. Penyalur KUR; dan
f. Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan.

(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai username dan password.

(3) Username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan cara mengajukan permohonan hak akses SIKP kepada Komite Kebijakan.

(4) Pengguna diberikan hak akses sesuai ketetapan Komite Kebijakan.

Pasal 4

Bagian Kesatu

Penyedia

Pasal 4

Direktur Jenderal Perbendaharaan menyediakan dan melakukan pemeliharaan SIKP berdasarkan proses bisnis yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Bagian Kedua

Administrator dan Pengguna

Pasal 5

Administrator SIKP meliputi:

a. Komite Kebijakan c.q. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku pemilik proses bisnis;
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku penyedia dan pemelihara sistem; dan
c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi selaku regulator subsidi Kredit Program.

Pasal 6

(1) Pengguna SIKP meliputi:
a. Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Pemerintah Daerah;
d. KPA;
e. Penyalur KUR; dan
f. Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan.

(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai username dan password.

(3) Username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan cara mengajukan permohonan hak akses SIKP kepada Komite Kebijakan.

(4) Pengguna diberikan hak akses sesuai ketetapan Komite Kebijakan.

Pasal 5

Bagian Kesatu

Penyedia

Pasal 4

Direktur Jenderal Perbendaharaan menyediakan dan melakukan pemeliharaan SIKP berdasarkan proses bisnis yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Bagian Kedua

Administrator dan Pengguna

Pasal 5

Administrator SIKP meliputi:

a. Komite Kebijakan c.q. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku pemilik proses bisnis;
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku penyedia dan pemelihara sistem; dan
c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi selaku regulator subsidi Kredit Program.

Pasal 6

(1) Pengguna SIKP meliputi:
a. Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Pemerintah Daerah;
d. KPA;
e. Penyalur KUR; dan
f. Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan.

(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai username dan password.

(3) Username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan cara mengajukan permohonan hak akses SIKP kepada Komite Kebijakan.

(4) Pengguna diberikan hak akses sesuai ketetapan Komite Kebijakan.

Pasal 6

Bagian Kesatu

Penyedia

Pasal 4

Direktur Jenderal Perbendaharaan menyediakan dan melakukan pemeliharaan SIKP berdasarkan proses bisnis yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Bagian Kedua

Administrator dan Pengguna

Pasal 5

Administrator SIKP meliputi:

a. Komite Kebijakan c.q. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku pemilik proses bisnis;
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku penyedia dan pemelihara sistem; dan
c. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi selaku regulator subsidi Kredit Program.

Pasal 6

(1) Pengguna SIKP meliputi:
a. Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Pemerintah Daerah;
d. KPA;
e. Penyalur KUR; dan
f. Pihak lain yang ditentukan oleh Komite Kebijakan.

(2) Pengguna SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai username dan password.

(3) Username dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan cara mengajukan permohonan hak akses SIKP kepada Komite Kebijakan.

(4) Pengguna diberikan hak akses sesuai ketetapan Komite Kebijakan.

Pasal 7

(1) Kementerian Negara/Lembaga pelaksana teknis memiliki hak akses:
a. mengunggah data calon debitur;
b. mengunduh data calon debitur;
c. mengunduh data debitur;
d. mengunduh laporan penyaluran KUR; dan
e. mengakses data lain yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

(2) Pengguna yang memiliki akses SIKP pada Kementerian Negara/Lembaga adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki hak akses:
a. mengakses data calon debitur;
b. mengakses data debitur;
c. mengakses data plafon penyaluran KUR;
d. mengunduh laporan penyaluran KUR; dan
e. mengakses data lain yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk monitoring atas pelaksanaan KUR di wilayah kerja yang bersangkutan.

(3) Pengguna yang memiliki akses SIKP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah memiliki hak akses:
a. mengunggah data calon debitur;
b. mengunduh data debitur;
c. mengunduh laporan penyaluran KUR; dan
d. mengakses data lain yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

(2) Pengguna yang memiliki akses SIKP pada Pemerintah Daerah adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah.

Pasal 10

(1) KPA memiliki hak akses:
a. mengunduh data debitur;
b. mengunduh data akad kredit debitur;
c. mengunduh data transaksi;
d. mengakses perhitungan subsidi; dan

e. mengakses data lain yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

(2) Pengguna yang memiliki akses SIKP pada satuan kerja adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh KPA.

Pasal 11

(1) Penyalur KUR memiliki hak akses:
a. mengunggah data calon debitur;
b. mengunggah data akad kredit debitur;
c. mengunggah data transaksi kredit debitur;
d. mengunduh data calon debitur;
e. mengunduh data debitur;
f. mengunduh data plafon penyaluran KUR; dan
g. mengakses data lain yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

(2) Pengguna yang memiliki akses SIKP pada Penyalur KUR adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk pada Penyalur KUR.

Bagian Kesatu
Jenis, Format, dan Struktur data

Pasal 12

(1) Jenis data yang diunggah ke dalam SIKP meliputi:
a. data calon debitur;
b. data akad kredit;
c. data transaksi; dan
d. data lain yang ditetapkan Komite Kebijakan.

(2) Data yang diunggah ke dalam SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai format dan struktur sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

(3) Jenis, format dan struktur data dapat dilakukan perubahan sesuai perkembangan proses bisnis.

(4) Setiap perubahan jenis, format dan struktur data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diinformasikan kepada seluruh pengguna oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

(1) Pengunggahan data baru atas data akad kredit dan data transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 14

(1) Penyesuaian data dilakukan dalam hal:

a. terjadi kekurangan perhitungan subsidi bunga; atau
b. terjadi kelebihan perhitungan subsidi bunga.

(2) Dalam hal terjadi kekurangan perhitungan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyalur KUR harus menyampaikan penyesuaian data secara terpisah pada periode penagihan berikutnya.

(3) Dalam hal terjadi kelebihan perhitungan subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Perbendaharaan meminta Penyalur KUR untuk menyampaikan penyesuaian data secara terpisah pada periode penagihan berikutnya setelah:

a. ditemukan kelebihan perhitungan; dan
b. menyetorkan kelebihan tersebut ke rekening Kas Umum Negara.

(4) Mekanisme penyesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 15

(1) Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Komite Kebijakan.

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kebijakan dapat meminta pengguna melakukan pengiriman data untuk perbaikan.

Pasal 16

Pengguna SIKP bertanggung jawab atas kebenaran data yang diunggah oleh masing-masing pengguna ke dalam SIKP.

Pasal 17

(1) Administrator dan Pengguna SIKP bertanggung jawab atas kerahasiaan data sesuai dengan hak akses yang dimiliki.

(2) Data SIKP dilarang digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam pedoman pelaksanaan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.

Pasal 18

(1) Bank atau lembaga keuangan bukan bank harus mengikuti *System Integration Test* dan *User Acceptance Test* untuk dinyatakan layak sebagai pengguna SIKP.

(2) Kelayakan sebagai pengguna SIKP menjadi syarat untuk ditetapkan menjadi Penyalur KUR.

(3) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan menyelenggarakan *System Integration Test* dan *User Acceptance Test* sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

KPA harus mengikuti *User Acceptance Test* untuk menjadi pengguna SIKP.

Pasal 20

(1) Hasil *System Integration Test* dan *User Acceptance Test* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dituangkan dalam berita acara.

(2) Hasil *System Integration Test* dan *User Acceptance Test* sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komite Kebijakan.

Pasal 21

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan kerja sama dengan administrator dan pengguna dalam rangka penggunaan SIKP.

(2) Administrator dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah administrator dan pengguna diluar lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(3) Kerjasama sebagaimana diatur pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.

Pasal 22

Terhadap bank yang telah menjadi penyalur KUR sebelum tersedianya SIKP harus mengikuti *System Integration Test* dan *User Acceptance Test*.

Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

!img-0.jpeg