Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program.
2. Kredit Program adalah kredit perbankan yang disubsidi oleh Pemerintah untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
4. Subsidi Bunga KUR yang selanjutnya disebut subsidi bunga adalah subsidi berupa bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur KUR dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KUR.
5. Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR.
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
7. Penyalur KUR adalah bank atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
8. Kode Pengguna yang selanjutnya disebut *username* adalah kode kewenangan pengguna SIKP yang disampaikan oleh administrator.
9. Kata Sandi yang selanjutnya disebut *password* adalah sandi yang dipergunakan untuk mengakses SIKP.
10. Pengelola SIKP yang selanjutnya disebut administrator adalah pejabat atau pegawai yang berwenang mengelola data SIKP.
11. *System Integration Test* adalah proses pengujian atas kesesuaian data yang dihasilkan oleh sistem aplikasi internal pengguna untuk dapat diintegrasikan ke dalam SIKP.
12. *User Acceptance Test* adalah proses pengujian atas sistem yang telah dikembangkan oleh penyedia sistem kepada pengguna sebagai verifikasi akhir untuk mendapatkan konfirmasi bahwa sistem yang dikembangkan telah memenuhi persyaratan yang disepakati.
