Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga
jasa
keuangan,
pasar
keuangan,
dan
infrastruktur
keuangan,
termasuk
sistem
pembayaran,
yang
berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana
masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung
aktivitas perekonomian nasional.
2. Stabilitas
Sistem
Keuangan
adalah
kondisi
Sistem
Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu
bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri
dan luar negeri.
3. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan
yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif
dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya
berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
4. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang
mengenai
perbankan
dan
Undang-Undang
mengenai perbankan syariah.
5. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset,
modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas
transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan
sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya
sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa
keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika
Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
6. Surat Berharga Negara adalah surat utang negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
surat utang negara dan surat berharga syariah negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
surat berharga syariah negara.
7. Bank . . .
7. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai
sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian
atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang
ditangani
Lembaga
Penjamin
Simpanan,
selanjutnya
menjalankan
kegiatan
usaha
perbankan,
dan
akan
dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
8. Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang
diselenggarakan
untuk
menangani
permasalahan
perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
9. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
11. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin
simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
