Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

PMK No. 9 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Keuangan adalah sistem yang terdiri atas lembaga
jasa
keuangan,
pasar
keuangan,
dan
infrastruktur
keuangan,
termasuk
sistem
pembayaran,
yang
berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana
masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung
aktivitas perekonomian nasional.
2. Stabilitas
Sistem
Keuangan
adalah
kondisi
Sistem
Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu
bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri
dan luar negeri.
3. Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan
yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif
dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya
berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
4. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang
mengenai
perbankan
dan
Undang-Undang
mengenai perbankan syariah.
5. Bank Sistemik adalah Bank yang karena ukuran aset,
modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas
transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan
sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya
sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa
keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika
Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
6. Surat Berharga Negara adalah surat utang negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
surat utang negara dan surat berharga syariah negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
surat berharga syariah negara.

7. Bank . . .

7. Bank Perantara adalah bank umum yang didirikan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan untuk digunakan sebagai
sarana resolusi dengan menerima pengalihan sebagian
atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang
ditangani
Lembaga
Penjamin
Simpanan,
selanjutnya
menjalankan
kegiatan
usaha
perbankan,
dan
akan
dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
8. Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang
diselenggarakan
untuk
menangani
permasalahan
perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
9. Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Otoritas Jasa Keuangan adalah otoritas jasa keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
11. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin
simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah
pencegahan
dan
penanganan
Krisis
Sistem
Keuangan
mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di
atas kepentingan lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
pengaturan kebijakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem
Keuangan bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat,
khususnya
dalam
mewujudkan
cita-cita
kesejahteraan umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah penyelenggaraan
pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan menjunjung
tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang
terlibat.
Huruf d
Yang
dimaksud
dengan
“asas
keterpaduan”
adalah
penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem
Keuangan merupakan kesatuan yang utuh, saling menunjang,
selaras antarberbagai kepentingan, serta terkoordinasi dalam satu
kendali yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling
mendukung.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah penyelenggaraan
pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan secara tepat
dalam mencegah dan menangani permasalahan Krisis Sistem
Keuangan, termasuk permasalahan Bank Sistemik.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah penyelenggaraan
pencegahan
dan
penanganan
Krisis
Sistem
Keuangan
menggunakan sumber daya secara tepat guna dan berdaya guna
untuk memastikan keefektifan pencegahan dan penanganan
permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Huruf g . . .

Huruf g
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kepastian
hukum”
adalah
penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem
Keuangan dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi
pengambil keputusan dalam menetapkan langkah pencegahan dan
penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Pasal 3

(1) Pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan
meliputi:
a. koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas
Sistem Keuangan;
b. penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
c. penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam
kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun
kondisi Krisis Sistem Keuangan.
(2) Koordinasi
pemantauan
dan
pemeliharaan
Stabilitas
Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup bidang:
a. fiskal;
b. moneter;
c. makroprudensial dan mikroprudensial jasa keuangan;
d. pasar keuangan;
e. infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran
dan penjaminan simpanan; dan
f.
resolusi Bank.
(3) Penanganan
Krisis
Sistem
Keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup penanganan
seluruh bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penanganan permasalahan Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan
permasalahan likuiditas dan solvabilitas Bank Sistemik.

Pasal 4

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komite Stabilitas
Sistem Keuangan.

(2) Komite . . .

(2) Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pencegahan
dan
penanganan
Krisis
Sistem
Keuangan
untuk
melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di
bidang perekonomian.
(3) Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a. Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap
anggota dengan hak suara;
b. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak
suara;
c. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
sebagai anggota dengan hak suara; dan
d. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
sebagai anggota tanpa hak suara.
(4) Setiap
anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertindak untuk dan
atas nama lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 5

Komite Stabilitas Sistem Keuangan bertugas:
a. melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan
pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
b. melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
c. melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik,
baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal
maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.

Pasal 6

Komite Stabilitas Sistem Keuangan berwenang:
a. menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
dan
sekretariat
Komite
Stabilitas Sistem Keuangan;

b. membentuk . . .

b. membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk
membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem
Keuangan;
c. menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi
Stabilitas Sistem Keuangan;
d. melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem
Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan
informasi pendukungnya;
e. menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis
Sistem
Keuangan
dengan
mempertimbangkan
rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem
Keuangan;
f.
merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan
perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi
normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari
kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal;
g. merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan
langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan;
h. menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
i. menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung
pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik
oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
j. menetapkan keputusan pembelian oleh Bank Indonesia
atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga
Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank; dan
k. merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan
penyelenggaraan
dan
pengakhiran
Program
Restrukturisasi Perbankan.

Bagian . . .

Bagian Ketiga
Kesekretariatan

Pasal 7

(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibantu oleh
sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang
dipimpin
oleh
sekretaris
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan.
(2) Anggaran sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat
menyelenggarakan rapat yang dihadiri oleh pejabat
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk
mempersiapkan pelaksanaan rapat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan.
(4) Organisasi dan tata kerja sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Rapat dan Tata Cara Pengambilan Keputusan

Pasal 8

(1) Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyelenggarakan
rapat secara berkala atau sewaktu-waktu.
(2) Rapat secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Rapat sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan permintaan anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 9

(1) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan harus dihadiri
oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

(2) Rapat . . .

(2) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan dipimpin oleh
koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Dalam hal anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
berhalangan hadir secara fisik pada waktu dan tempat
rapat yang telah ditentukan, rapat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan dapat diselenggarakan melalui sarana
komunikasi
elektronik
yang
memungkinkan
anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
saling
melihat
dan/atau mendengar secara langsung serta berpartisipasi
dalam rapat.
(4) Dalam hal koordinator dan/atau anggota Komite Stabilitas
Sistem
Keuangan
berhalangan
tetap,
koordinator
dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang
bersangkutan diwakili oleh pejabat pengganti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan tidak
dihadiri oleh seluruh anggota, baik secara fisik maupun
melalui
sarana
komunikasi
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau oleh pejabat pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dijadwalkan
kembali.
(6) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan rapat sewaktu-waktu berdasarkan permintaan
anggota, penjadwalan kembali dilakukan paling lambat
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(7) Rapat hasil penjadwalan kembali sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) diselenggarakan dengan
kehadiran paling sedikit 2 (dua) anggota dengan hak suara
dan dapat mengambil keputusan.
(8) Pelaksanaan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
harus didokumentasikan secara utuh mulai dari awal
sampai dengan berakhirnya rapat.

Pasal 10

(1) Pengambilan
keputusan
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan.

(2) Pengambilan . . .

(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank
Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
berhak menyampaikan pendapat dalam rapat Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan,
tetapi
tidak
berhak
memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Pasal 11

(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, usulan keputusan yang
diajukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
dinyatakan ditolak dan pendapat akhir setiap anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan didokumentasikan.
(3) Usulan keputusan yang dinyatakan ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali dalam
rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan paling lambat
1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(4) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai
mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Setiap keputusan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Stabilitas
Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3).
(6) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang tidak
hadir dalam rapat, dianggap menyetujui keputusan rapat
tanpa harus menandatangani keputusan rapat.

Bagian . . .

Bagian Kelima
Pertukaran Data dan Informasi

Pasal 12

(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan
pertukaran
data
dan
informasi
antaranggota
yang
diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan
Krisis Sistem Keuangan.
(2) Pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Kode Etik

Pasal 13

Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menetapkan
dan
menegakkan kode etik Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bagian Ketujuh
Akuntabilitas dan Pelaporan

Pasal 14

(1) Komite Stabilitas Sistem Keuangan memublikasikan dan
memberikan akses informasi kepada publik mengenai
keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
memublikasikan
pelaksanaan tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh
Undang-Undang ini.
(3) Komite Stabilitas Sistem Keuangan menetapkan:
a. jenis informasi yang bersifat rahasia;
b. jenis informasi yang tidak bersifat rahasia; dan
c. tata cara akses informasi oleh publik,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam . . .

(4) Dalam hal informasi ditetapkan sebagai jenis informasi
yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, setiap orang yang mengetahui informasi tersebut,
baik karena kedudukan, profesi, maupun hubungan apa
pun dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dilarang
menggunakan atau mengungkapkan informasi dimaksud
kepada pihak lain, kecuali untuk pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang, atau diwajibkan oleh Undang-
Undang.

Pasal 15

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penanganan permasalahan Bank Sistemik merupakan penanganan
permasalahan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem
Keuangan.
Huruf d
Laporan ini merupakan laporan mengenai hal yang sama dari
Lembaga Penjamin Simpanan yang telah dievaluasi dan diberikan
catatan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 16

(1) Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan melakukan
pemantauan
dan
pemeliharaan
Stabilitas
Sistem
Keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang setiap
anggota
untuk
mencegah
terjadinya
Krisis
Sistem
Keuangan.
(2) Pemantauan
dan
pemeliharaan
Stabilitas
Sistem
Keuangan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
dilakukan
berdasarkan
Undang-Undang
dan
sesuai
dengan protokol manajemen krisis setiap anggota.

(3) Anggota . . .

(3) Anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menyampaikan hasil pemantauan dan pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di dalam rapat
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(4) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
merumuskan
rekomendasi
kebijakan yang harus dilakukan oleh setiap anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas
dan wewenang masing-masing.

Bagian Kedua
Bank Sistemik

Pasal 17

(1) Untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan di bidang
perbankan, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan
Bank Indonesia menetapkan Bank Sistemik.
(2) Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pertama kali dilakukan pada kondisi Stabilitas
Sistem Keuangan normal.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank
Indonesia melakukan pemutakhiran daftar Bank Sistemik
secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil penetapan
dan pemutakhiran daftar Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Komite
Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 18

(1) Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
wajib:
a. memenuhi
ketentuan
khusus
mengenai
rasio
kecukupan modal dan rasio kecukupan likuiditas; dan
b. menyusun rencana aksi untuk disetujui oleh Otoritas
Jasa Keuangan.

(2) Rencana . . .

(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b paling sedikit memuat kewajiban pemegang saham
pengendali dan/atau pihak lain untuk menambah modal
Bank dan mengubah jenis utang tertentu menjadi modal
Bank.
(3) Otoritas
Jasa
Keuangan
berwenang
menetapkan
tambahan kapasitas permodalan bagi Bank Sistemik yang
digunakan untuk menyerap kerugian pada saat Bank
mengalami permasalahan keuangan.
(4) Ketentuan
mengenai
rasio
kecukupan
modal,
rasio
kecukupan likuiditas, dan rencana aksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta tambahan
kapasitas
permodalan
Bank
Sistemik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.

Pasal 19

(1) Dalam hal Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 mengalami kesulitan keuangan, Bank Sistemik
menerapkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) yang sudah disetujui
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) belum disetujui oleh
Otoritas Jasa Keuangan, Bank Sistemik menerapkan
langkah penyehatan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memastikan dilaksanakannya
rencana aksi atau langkah penyehatan oleh Bank dengan
menerbitkan perintah tertulis, menempatkan pengelola
statuter, dan/atau melalui mekanisme lain berdasarkan
Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan
mengenai
rencana
aksi
dan
langkah
penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.

Bagian . . .

Bagian Ketiga
Penanganan Permasalahan Likuiditas Bank Sistemik

Pasal 20

Ayat (1)
Berdasarkan Undang-Undang mengenai Bank Indonesia, Bank
yang mengalami kesulitan likuiditas dapat mengajukan pinjaman
likuiditas jangka pendek kepada Bank Indonesia sebagai lender of
last
resort
sepanjang
Bank
yang
bersangkutan
memenuhi
ketentuan solvabilitas dan memiliki agunan yang cukup.
Pinjaman likuiditas jangka pendek untuk Bank Syariah berupa
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.

Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Ketentuan ini memperhatikan wewenang yang dimiliki oleh Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Penilaian solvabilitas dan
tingkat kesehatan Bank merupakan wewenang Otoritas Jasa
Keuangan
selaku
lembaga
pengawas
Bank
sehingga
pelaksanaannya
dilakukan
oleh
Otoritas
Jasa
Keuangan
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penilaian agunan dan perkiraan kemampuan Bank Sistemik
mengembalikan
pinjaman
likuiditas
jangka
pendek
atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah,
yang dilakukan sesuai dengan peraturan Bank
Indonesia,
merupakan kebutuhan Bank Indonesia selaku pihak yang akan
memberikan pinjaman atau pembiayaan. Untuk penilaian tersebut,
Bank Indonesia memerlukan kerja sama Otoritas Jasa Keuangan
selaku pengawas yang mengetahui kondisi terkini aset dan
kewajiban Bank serta kondisi keuangan Bank Sistemik secara
keseluruhan.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka penilaian
pemenuhan persyaratan agunan dan perkiraan kemampuan Bank
Sistemik untuk mengembalikan pinjaman likuiditas jangka pendek
atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah.
Ayat (3)
Surat berharga yang memiliki peringkat tinggi dan mudah
dicairkan mencakup surat berharga yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia atau Surat Berharga Negara atau surat berharga yang
diterbitkan badan hukum lain yang memiliki peringkat tinggi
berdasarkan penilaian dari lembaga pemeringkat yang kompeten.
Ayat (4)
Aset kredit dengan kolektibilitas lancar yang dapat dijadikan
agunan
merupakan
aset
kredit
yang
telah
dipersiapkan
kelengkapan dokumennya dan nilainya telah dimutakhirkan oleh
Bank, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Ayat (7) . . .

Ayat (7)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat ikut serta
untuk melakukan pengawasan bersama Otoritas Jasa Keuangan
untuk
memantau
dan
memastikan
penggunaan
pinjaman
likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek
berdasarkan
prinsip
syariah
oleh
Bank
sesuai
dengan
peruntukannya. Selain itu, pengawasan dimaksudkan agar Bank
menjaga kondisi keuangannya sehingga dapat mengembalikan
pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas
jangka pendek berdasarkan prinsip syariah pada saat jatuh tempo.

Pasal 21

Ayat (1)
Yang
dimaksud
dengan
“permasalahan
solvabilitas”
adalah
kesulitan permodalan yang dialami Bank Sistemik sehingga tidak
memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank
Sistemik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penanganan permasalahan solvabilitas antara lain mencakup
konversi kewajiban Bank Sistemik menjadi modal (bail-in).
Ayat (2)
Persiapan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik
dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan agar pada saat
Lembaga
Penjamin
Simpanan
menerima
penyerahan
Bank
Sistemik dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaga
Penjamin Simpanan telah siap mengimplementasikan pengalihan
sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik.
Persiapan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
antara lain penilaian aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik (due
diligence) setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (3)
Peningkatan intensitas persiapan penanganan Bank Sistemik
dalam
pengawasan
khusus
dilakukan
Lembaga
Penjamin
Simpanan antara lain dengan melakukan penjajakan kepada Bank
lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh
aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik setelah berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Ayat (4) . . .

Ayat (4)
Huruf a
Permintaan kepada pengurus Bank, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan, wajib dipenuhi untuk
menjaga kondisi keuangan Bank sehingga pada saat akan
dilakukan penanganan Bank Sistemik tidak terjadi perubahan
secara material.
Huruf b
Permintaan kepada pengurus Bank, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang
mengenai Otoritas Jasa Keuangan, wajib dipenuhi untuk
melancarkan proses pengalihan aset dan kewajiban Bank
Sistemik.
Huruf c
Fasilitasi tersebut dimaksudkan agar penyelesaian transaksi
pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik dapat
dilakukan secepat mungkin setelah Komite Stabilitas Sistem
Keuangan menyerahkan penanganan Bank Sistemik kepada
Lembaga Penjamin Simpanan.
Ayat (5)
Permasalahan solvabilitas tidak dapat diatasi apabila kondisi Bank
semakin memburuk atau batas waktu Bank dalam pengawasan
khusus telah berakhir.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Huruf a
Bank Sistemik yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan
merupakan
Bank
yang
mengalami
kesulitan
keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta
dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan
sesuai
dengan
wewenang
yang
dimilikinya,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan.
Huruf b
Cukup jelas.

Ayat (8) . . .

Ayat (8)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan antara lain mengatur waktu
pemberitahuan
mengenai
Bank
Sistemik
yang
mengalami
permasalahan solvabilitas.

Pasal 22

Ayat (1)
Huruf a
Cara penanganan ini bertujuan agar fungsi dan pelayanan
Bank yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik dapat
dijaga kesinambungannya. Untuk itu, fungsi dan pelayanan
Bank tersebut dialihkan ke Bank lain, disertai dengan
pengalihan sejumlah aset, terutama yang masih berkualitas
baik.
Huruf b
Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban
Bank Sistemik dilakukan kepada Bank baru yang dibentuk dan
dimiliki sendiri oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Bank baru
ini disebut Bank Perantara.
Huruf c
Cara penanganan ini dilakukan dengan penambahan modal
oleh Lembaga Penjamin Simpanan ke dalam Bank, dengan
ataupun tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan diatur kriteria
untuk pemilihan cara penanganan permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik,
antara
lain
dengan
mempertimbangkan
kondisi
perekonomian, kompleksitas permasalahan Bank, kebutuhan
waktu
penanganan,
ketersediaan
investor,
dan
efektivitas
penanganan permasalahan Bank.

Pasal 23

Huruf a
Jenis dan kriteria aset yang dapat dialihkan antara lain:
1. aset yang memiliki kualitas lancar atau dalam perhatian
khusus, tidak dalam sengketa, disita, dan/atau dijaminkan;
2. aset tetap dan inventaris yang digunakan dalam kegiatan
usaha Bank; dan
3. aset tak berwujud yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha
Bank.

Jenis . . .

Jenis dan kriteria kewajiban yang dapat dialihkan antara lain:
1. simpanan nasabah penyimpan, termasuk simpanan dari Bank
lain; dan
2. pinjaman yang diterima dari Bank lain dalam bentuk transaksi
pasar uang antar-Bank, kecuali pinjaman tersebut dijamin
dengan aset Bank.
Huruf b
Fungsi dan layanan Bank Sistemik, terutama yang berpotensi
menimbulkan
dampak
sistemik,
perlu
dipertahankan
kesinambungannya dengan mengalihkan kepada Bank lain
dengan cara yang seksama dan dalam waktu sesingkat-
singkatnya. Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan perlu
memiliki wewenang untuk mengalihkan kewajiban Bank yang
melekat pada fungsi dan layanan tersebut, termasuk simpanan
nasabah dan pinjaman antarbank, tanpa menunggu persetujuan
dari pihak yang memiliki kepentingan atas kewajiban tersebut.
Pihak lain antara lain mencakup organ perusahaan seperti dewan
komisaris dan rapat umum pemegang saham.
Jumlah kewajiban Bank Sistemik yang dialihkan sebesar saldo
kewajiban Bank yang berupa simpanan dan pinjaman yang
diterima dari Bank lain yang tercatat pada pembukuan Bank
pada saat dialihkan.
Huruf c
Pembayaran kepada Bank penerima untuk menutup selisih
kurang nilai aset dari nilai kewajiban Bank Sistemik yang
dialihkan dimaksudkan sebagai kompensasi atas kesediaannya
menerima pengalihan aset dan kewajiban tersebut.
Bagi Bank Perantara, pembayaran tersebut dimaksudkan untuk
memenuhi tingkat kesehatan Bank yang dipersyaratkan Otoritas
Jasa Keuangan.
Huruf d
Wewenang lain yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan dan
diperlukan
untuk
menerapkan
cara
penanganan
melalui
pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank
Sistemik kepada Bank penerima atau kepada Bank Perantara
antara lain wewenang untuk melikuidasi Bank.

Pasal 24

(1) Pengalihan
sebagian
atau
seluruh
aset
dan/atau
kewajiban
Bank
Sistemik
oleh
Lembaga
Penjamin
Simpanan
kepada
Bank
penerima
dan/atau
Bank
Perantara, terjadi demi hukum sejak akta pengalihan
ditandatangani.
(2) Pengalihan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi perizinan untuk melakukan kegiatan
tertentu yang dimiliki Bank Sistemik kepada Bank
Perantara.
(3) Pengalihan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus diikuti dengan proses penyesuaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setelah dilakukan pengalihan sebagian atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank Sistemik kepada Bank penerima
dan/atau Bank Perantara, Lembaga Penjamin Simpanan
meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin
usaha Bank yang telah dialihkan sebagian atau seluruh
aset dan/atau kewajibannya.
(5) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan proses likuidasi
terhadap Bank yang telah dicabut izin usahanya oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga
Penjamin Simpanan.

Pasal 25

(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Bank Perantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b
untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset
dan/atau kewajiban Bank Sistemik dan menjalankan
aktivitas usaha Bank.
(2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan
terbatas.

(3) Otoritas . . .

(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Bank Perantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 2 (dua) tahap:
a. persetujuan
prinsip
untuk
melakukan
persiapan
pendirian Bank; dan
b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank
setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a selesai dilakukan.
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. anggaran dasar yang paling sedikit memuat kegiatan
usaha sebagai Bank;
b. modal disetor sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai perseroan terbatas; dan
c. struktur
organisasi
dan
sumber
daya
manusia,
pedoman manajemen risiko, tata kelola perusahaan
yang baik, prosedur kerja, rencana bisnis, proyeksi
neraca dan laba rugi, serta laporan arus kas bulanan.
(5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a. kewajiban penyediaan modal minimum bank umum;
b. susunan direksi dan dewan komisaris; dan
c. rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan,
pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia,
serta migrasi infrastruktur Bank Perantara.
(6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan
komisaris dan direksi Bank Perantara dilakukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan uji
kemampuan dan kepatutan yang dibuat Otoritas Jasa
Keuangan bagi anggota dewan komisaris dan direksi Bank
Perantara.
(7) Bank Perantara dalam menjalankan kegiatan usaha harus:
a. menyampaikan
kepada
Otoritas
Jasa
Keuangan
laporan berkala dan dokumen lain yang diwajibkan
bagi bank umum; dan
b. memenuhi persyaratan terkait prinsip kehati-hatian
dan indikator tingkat kesehatan bank umum.

Pasal 26 . . .

Pasal 26

Ayat (1)
Lembaga Penjamin Simpanan dapat menjual Bank Perantara
setelah Bank Perantara memenuhi tingkat kesehatan dan terdapat
calon investor yang berkomitmen untuk menjaga tingkat kesehatan
Bank Perantara.
Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat menjual seluruh aset dan
kewajiban Bank Perantara dan selanjutnya membubarkan badan
hukum Bank Perantara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “terbuka” adalah dapat diikuti oleh setiap
calon investor yang memenuhi persyaratan.
Yang dimaksud dengan “transparan” adalah proses penjualan dan
pengalihan dapat diakses oleh publik.

Pasal 27

(1) Dana untuk menangani permasalahan solvabilitas Bank
Sistemik
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
bersumber dari kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Untuk
menangani
permasalahan
solvabilitas
Bank
Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga
Penjamin Simpanan:
a. menjual Surat Berharga Negara yang dimilikinya
melalui pasar, kepada Bank Indonesia dan/atau pihak
lain; dan/atau
b. memperoleh pinjaman dari pihak lain.
(3) Penjualan Surat Berharga Negara oleh Lembaga Penjamin
Simpanan kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diputuskan oleh Komite Stabilitas
Sistem Keuangan.
(4) Berdasarkan
keputusan
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank
Indonesia membeli Surat Berharga Negara.

Pasal 28

(1) Selisih
kurang
antara
dana
hasil
penjualan
Bank
Perantara ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang
telah
ditangani
permasalahannya
dan
dana
yang
dikeluarkan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
untuk
penanganan permasalahan Bank Sistemik, merupakan
biaya penanganan permasalahan Bank Sistemik bagi
Lembaga Penjamin Simpanan dan bukan merupakan
kerugian keuangan negara.

(2) Selisih . . .

(2) Selisih lebih antara dana hasil penjualan Bank Perantara
ditambah hasil likuidasi Bank Sistemik yang telah
ditangani permasalahannya dan dana yang dikeluarkan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
untuk
penanganan
permasalahan Bank Sistemik, merupakan penambah
kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 29

Lembaga
Penjamin
Simpanan
menyampaikan
laporan
mengenai perkembangan penanganan Bank Sistemik kepada
Komite Stabilitas Sistem Keuangan 1 (satu) kali setiap 6
(enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Bagian Kelima
Penanganan Permasalahan Bank selain Bank Sistemik

Pasal 30

Yang dimaksud dengan “mutatis mutandis” adalah ketentuan
mengenai
pemberian
pinjaman
likuiditas
jangka
pendek
atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah
kepada Bank Sistemik, dengan perubahan kecil atau yang perlu untuk
disesuaikan, berlaku juga untuk Bank selain Bank Sistemik.
Contoh:
Penggantian frasa “Bank Sistemik” dalam Pasal 20 menjadi kata “Bank
selain Bank Sistemik”.

Pasal 31

(1) Penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
dan
huruf
b
dapat
dilakukan
Lembaga
Penjamin
Simpanan terhadap Bank selain Bank Sistemik yang
diserahkan Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan
mengenai
penyelesaian
permasalahan
solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga
Penjamin Simpanan.

Pasal 32

(1) Anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
dapat
meminta penyelenggaraan rapat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan kepada koordinator Komite Stabilitas Sistem
Keuangan jika protokol manajemen krisis yang dimilikinya
mengindikasikan adanya permasalahan pada bidang yang
menjadi tanggung jawab setiap anggota yang dapat
memengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Permintaan
penyelenggaraan
rapat
Komite
Stabilitas
Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan hasil penilaian protokol manajemen krisis
anggota
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
yang
bersangkutan
yang
mengindikasikan
adanya
permasalahan
pada
bidang
yang menjadi
tanggung
jawabnya.
(3) Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan memberikan informasi
mengenai hasil penilaian protokol manajemen krisis yang
memengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan di bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(4) Penilaian mengenai status Stabilitas Sistem Keuangan
didasarkan pada data, informasi, kerangka penilaian
kondisi Stabilitas Sistem Keuangan, dan pertimbangan
dari seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
termasuk pertimbangan profesional setiap anggota Komite
Stabilitas Sistem Keuangan.
(5) Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyepakati
status Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi:
a. normal; atau
b. Krisis Sistem Keuangan.

(6) Dalam . . .

(6) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
menilai Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi normal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penanganan
permasalahan Sistem Keuangan dilakukan oleh anggota
Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan tugas
dan wewenang masing-masing.
(7) Dalam hal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
menilai Stabilitas Sistem Keuangan dalam kondisi Krisis
Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf
b,
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
menyampaikan
rekomendasi
kepada
Presiden
untuk
memutuskan
perubahan
status
Stabilitas
Sistem
Keuangan dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis
Sistem Keuangan.
(8) Penyampaian rekomendasi kepada Presiden sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
disertai
dengan
langkah
penanganan
kondisi
Krisis
Sistem
Keuangan
yang
mencakup bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2).
(9) Presiden memutuskan paling lambat 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan sesuai dengan
rekomendasi atau menolak rekomendasi status Stabilitas
Sistem Keuangan yang disampaikan oleh Komite Stabilitas
Sistem Keuangan.

Pasal 33

Dalam hal Presiden menolak rekomendasi status Stabilitas
Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(9), penanganan permasalahan Sistem Keuangan dilakukan
oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai
dengan tugas dan wewenang masing-masing.

Pasal 34

Dalam hal Presiden memutuskan Stabilitas Sistem Keuangan
dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (9), Presiden dapat menerima sebagian
atau
seluruh
rekomendasi
langkah
penanganan
yang
disampaikan
oleh
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).

Pasal 35 . . .

Pasal 35

Selain langkah penanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
34,
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan
dapat
mengusulkan
kepada
Presiden
untuk
memutuskan
perubahan besaran nilai simpanan nasabah penyimpan pada
Bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 36

(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai
terjadi perubahan Stabilitas Sistem Keuangan dari kondisi
Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal, Komite
Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan rekomendasi
kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status
Stabilitas Sistem Keuangan.
(2) Presiden memutuskan paling lambat 1x24 (satu kali dua
puluh empat) jam status Stabilitas Sistem Keuangan
menjadi kondisi normal sesuai dengan rekomendasi atau
menolak rekomendasi perubahan status Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi kondisi normal yang disampaikan oleh
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Bagian Kedua
Penanganan Permasalahan Bank

Pasal 37

(1) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas
dan solvabilitas Bank Sistemik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 29 berlaku juga
untuk penanganan permasalahan Bank Sistemik dalam
kondisi Krisis Sistem Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai penanganan permasalahan likuiditas
dan solvabilitas Bank selain Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, serta ketentuan
mengenai penjualan Surat Berharga Negara yang dimiliki
Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a,
ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga untuk penanganan
permasalahan Bank selain Bank Sistemik dalam kondisi
Krisis Sistem Keuangan.
Bagian . . .

Bagian Ketiga
Restrukturisasi Perbankan dalam Krisis Sistem Keuangan

Pasal 38

(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi
permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian
nasional,
Komite
Stabilitas
Sistem
Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk
memutuskan penyelenggaraan Program Restrukturisasi
Perbankan.
(2) Rekomendasi penyelenggaraan Program Restrukturisasi
Perbankan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan bagian dari rekomendasi yang disampaikan
oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8).
(3) Program
Restrukturisasi
Perbankan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan.

Pasal 39

Ayat (1)
Huruf a
Pihak lain antara lain investor baru dan pemegang obligasi
yang dapat dikonversi menjadi modal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pinjaman dari pihak lain berasal dari orang perseorangan,
badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta,
dan/atau badan hukum lainnya.
Ayat (2)
Bagian premi penjaminan yang digunakan untuk pendanaan
Program Restrukturisasi Perbankan dihitung dan dikelola secara
terpisah dari premi penjaminan untuk pelaksanaan tugas Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. Besaran bagian premi ini
menjadi tambahan atas besaran premi yang dikenakan sebelum
berlakunya Undang-Undang ini.

Ayat (3) . . .

Ayat (3)
Kontribusi
industri
perbankan
sebagai
bagian
dari
premi
penjaminan
ditetapkan
sebelum
Program
Restrukturisasi
Perbankan diselenggarakan agar Program tersebut dapat segera
dilaksanakan setelah penetapan oleh Presiden dan agar tidak
membebani industri perbankan pada saat Krisis Sistem Keuangan.
Ayat (4)
Penetapan besaran bagian premi untuk pendanaan Program
Restrukturisasi Perbankan dalam Peraturan Pemerintah mengikuti
prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 40

(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas
pengelolaan serta penatausahaan aset dan kewajiban yang
diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan Program
Restrukturisasi Perbankan.
(2) Lembaga Penjamin Simpanan memisahkan pencatatan
aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari
penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan dari
aset dan kewajiban yang diperoleh atau berasal dari
pelaksanaan
fungsi
dan
tugas
Lembaga
Penjamin
Simpanan
sesuai
dengan
Undang-Undang
mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan, penatausahaan, serta
pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 41

Ayat (1)
Huruf a
Berdasarkan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin
Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan memiliki wewenang
mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang
pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum
pemegang saham Bank.

Ketentuan . . .

Ketentuan
ini
menegaskan
bahwa
Lembaga
Penjamin
Simpanan juga memiliki wewenang untuk mengambil alih dan
menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara
dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham
dalam hal Bank dalam Program Restrukturisasi Perbankan
berbentuk hukum selain perseroan terbatas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Penjualan atau pengalihan kekayaan Bank oleh Lembaga
Penjamin Simpanan diikuti dengan beralihnya hak kebendaan
kepada pembeli. Dengan demikian, pembeli memperoleh
kepastian hukum beralihnya hak atas kekayaan tersebut.
Penjualan atau pengalihan dapat dilakukan secara langsung
atau melalui penawaran umum untuk memperoleh harga
terbaik.

Huruf e
Yang
dimaksud
dengan
“pihak
lain”
adalah
orang
perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik
swasta, dan/atau badan hukum lainnya.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Ketentuan ini menegaskan bahwa penyertaan modal sementara
oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilakukan secara
langsung melalui penyetoran modal dan/atau melalui konversi
tagihan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank menjadi
saham. Mengingat kekhususan penyertaan modal sementara
oleh
Lembaga
Penjamin
Simpanan,
pelaksanaannya
dikecualikan dari ketentuan dan prosedur penambahan modal
yang berlaku bagi Bank yang sahamnya tercatat di bursa efek.

Huruf h . . .

Huruf h
Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau
kewajiban Bank, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang
melakukan konversi kewajiban Bank kepada kreditur tertentu
menjadi modal. Mengingat kekhususan konversi kewajiban
menjadi modal tersebut, pelaksanaannya dikecualikan dari
ketentuan dan prosedur penambahan modal yang berlaku bagi
Bank yang sahamnya tercatat di bursa efek.

Huruf i
Menurut ketentuan ini, atas piutang Bank terhadap pihak
ketiga,
Lembaga
Penjamin
Simpanan
dapat
melakukan
tindakan penagihan piutang dengan penerbitan surat paksa,
dengan
berdasarkan
pada
catatan
utang
debitur
yang
bersangkutan pada Bank dalam Program Restrukturisasi
Perbankan.
Surat paksa ini memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum
yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Dalam hal tindakan penagihan piutang tidak diindahkan oleh
debitur, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan
penyitaan atas kekayaan debitur dan selanjutnya dapat
melakukan pelelangan atas kekayaan debitur dalam rangka
pengembalian piutang dimaksud. Harta debitur yang tidak
dapat disita meliputi perlengkapan rumah tangga, buku-buku,
dan peralatan kerja untuk kelangsungan hidup debitur.
Walaupun Lembaga Penjamin Simpanan diberi wewenang
untuk melakukan penagihan paksa, tata cara pelaksanaannya
tetap memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan.
Huruf j
Pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang
menjadi hak Bank dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan
berdasarkan bukti kepemilikan dan/atau bukti hak antara lain
hak jaminan yang dipegang Bank sebagai kreditur, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf k
Untuk memperoleh keterangan dimaksud, Lembaga Penjamin
Simpanan dapat meminta bantuan aparat penegak hukum
yang berwenang.

Yang . . .

Yang dimaksud dengan “pihak manapun” adalah pihak
terafiliasi dan pihak lain yang terlibat atau patut diduga
terlibat, termasuk badan hukum yang dimiliki oleh Bank atau
pihak terafiliasi.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 42

Yang dimaksud dengan “mutatis mutandis” adalah ketentuan
mengenai pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban
Bank Sistemik kepada Bank penerima atau Bank
Perantara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26,
dengan perubahan kecil atau yang perlu untuk disesuaikan, berlaku
juga untuk pelaksanaan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf o.

Pasal 43

Dukungan
kepada
Lembaga
Penjamin
Simpanan
antara
lain
mencakup penetapan peraturan tertentu bagi Bank dalam Program
Restrukturisasi Perbankan dan pengalokasian sumber daya, termasuk
sumber daya manusia dan teknologi informasi.

Pasal 44 . . .

Pasal 44

Pelaporan sewaktu-waktu dilakukan atas permintaan Presiden,
permintaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, atau atas kebutuhan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
untuk
menyampaikan
informasi
mengenai
permasalahan
dan/atau
penanganan
Program
Restrukturisasi Perbankan kepada Presiden.

Pasal 45

(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai
permasalahan sektor perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas
Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden
untuk memutuskan pengakhiran Program Restrukturisasi
Perbankan.
(2) Presiden
memutuskan
untuk
mengakhiri
Program
Restrukturisasi Perbankan sesuai dengan rekomendasi
atau menolak rekomendasi Komite Stabilitas Sistem
Keuangan untuk mengakhiri Program Restrukturisasi
Perbankan.

Pasal 46

(1) Dalam hal Presiden memutuskan untuk mengakhiri
Program Restrukturisasi Perbankan, aset dan kewajiban
yang
masih
tersisa
dari
Program
Restrukturisasi
Perbankan tetap menjadi aset dan kewajiban Lembaga
Penjamin Simpanan.
(2) Pencatatan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari pencatatan
aset dan kewajiban yang diperoleh atau yang berasal dari
pelaksanaan
fungsi
dan
tugas
Lembaga
Penjamin
Simpanan
sesuai
dengan
Undang-Undang
mengenai
Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Dalam hal terdapat selisih lebih antara aset dan kewajiban
yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan,
selisih lebih tersebut menambah kekayaan Lembaga
Penjamin Simpanan yang berasal dari kontribusi industri
perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf c.
(4) Dalam hal terdapat selisih kurang antara aset dan
kewajiban yang tersisa dari Program Restrukturisasi
Perbankan, selisih kurang tersebut tidak diperhitungkan
dalam modal Lembaga Penjamin Simpanan dan ditutup
dengan
kontribusi
industri
perbankan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c yang diterima
Lembaga Penjamin Simpanan.

(5) Untuk . . .

(5) Untuk menyelesaikan aset dan kewajiban yang masih
tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga
Penjamin
Simpanan
memiliki
wewenang
untuk
menghapus buku dan menghapus tagih aset.
(6) Penghapusbukuan dan penghapustagihan aset yang masih
tersisa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan
dari ketentuan penghapusan aset negara sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
perbendaharaan negara.
(7) Ketentuan mengenai tata cara penghapusbukuan dan
penghapustagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 47

Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
mengenai
kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 48

(1) Kecuali
terdapat
unsur
penyalahgunaan
wewenang,
anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, sekretaris
Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota sekretariat
Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan pejabat atau
pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas
Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan tidak
dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana atas
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan
Undang-Undang ini.

(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan,
sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan, anggota
sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dan
pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank
Indonesia,
Otoritas
Jasa
Keuangan,
dan
Lembaga
Penjamin
Simpanan
yang
melaksanakan
tugas
berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi tuntutan
hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan maka yang
bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga
yang diwakilinya atau yang menugaskannya.

Pasal 49

Keputusan yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem
Keuangan dan/atau pelaksanaan dari keputusan tersebut
oleh setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
berdasarkan Undang-Undang ini adalah sah dan mengikat
setiap pihak.

Pasal 50

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, keputusan
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) dinyatakan tetap sah dan
mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 51

Tugas dan wewenang sekretariat Komite Stabilitas Sistem
Keuangan, termasuk pengelolaan dokumen, dilaksanakan
oleh sekretariat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan
sampai dengan terbentuknya sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 52 . . .

Pasal 52

Penetapan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.

Pasal 53

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
Nomor
182,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 3790);
b. Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4962); dan
c. Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan
Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5253),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Pada . . .

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Komite
Koordinasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4420) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4963) beralih
menjadi Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Fungsi,
tugas,
dan
wewenang
Komite
Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Komite Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan fungsi,
tugas, dan wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan
yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 54

Peraturan
pelaksanaan
dari
Undang-Undang
ini
harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal 55

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 70

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2016
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KRISIS SISTEM KEUANGAN

I.
UMUM

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui
pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,
diperlukan stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Belajar
dari
krisis
keuangan
tahun
1997-1998,
Pemerintah
melakukan
berbagai
upaya
perbaikan
untuk
membangun
sistem
keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem
keuangan.
Upaya
perbaikan
tersebut
meliputi
penataan
kembali
kelembagaan yang ada, antara lain melalui reorganisasi Kementerian
Keuangan, amendemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, pendirian Lembaga Penjamin Simpanan yang diatur
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan, serta pendirian Otoritas Jasa Keuangan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Mekanisme koordinasi dalam rangka menciptakan dan memelihara
stabilitas sistem keuangan secara terpadu dan efektif menjadi semakin
penting setelah munculnya krisis keuangan global pada awal tahun 2008.
Indonesia melanjutkan penyusunan dan penerapan kebijakan strategis di
berbagai sektor keuangan, termasuk mempersiapkan Undang-Undang
tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagai
landasan hukum bagi lembaga untuk berkoordinasi dalam menjaga dan
menciptakan stabilitas sistem keuangan. Undang-Undang ini melengkapi
peraturan perundang-undangan yang telah ada untuk pencegahan dan
penanganan krisis sistem keuangan, terutama untuk permasalahan yang
tidak dapat ditangani oleh lembaga secara sendiri-sendiri sesuai dengan
wewenang yang dimilikinya.

Undang-Undang . . .

Undang-Undang ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem
Keuangan yang meliputi (i) koordinasi pemantauan dan pemeliharaan
stabilitas sistem keuangan, (ii) penanganan krisis sistem keuangan, dan
(iii) penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi
stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem
keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan beranggotakan Menteri
Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin
Simpanan.
Titik berat Undang-Undang ini terletak pada pencegahan dan
penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari
sistem keuangan. Meskipun demikian, pemantauan, pemeliharaan, dan
penanganan permasalahan sistem keuangan dilakukan juga terhadap
bidang fiskal, moneter, lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan
infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran. Hal ini didasarkan
pada dua pertimbangan utama. Pertama, permasalahan bank sistemik
dapat menyebabkan gagalnya sistem pembayaran yang mengakibatkan
tidak berfungsinya sistem keuangan secara efektif dan berdampak
langsung pada jalannya roda perekonomian. Kedua, sebagian besar dana
masyarakat saat ini dikelola oleh sektor perbankan, khususnya bank
sistemik, dan perlu dijaga keamanannya dari kemungkinan kegagalan
bank. Pencegahan dan penanganan permasalahan pasar keuangan dan
lembaga jasa keuangan lain dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan
wewenang yang diatur dalam Undang-Undang mengenai perbankan,
perasuransian, pasar modal, surat utang negara, Lembaga Penjamin
Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.
Dalam
Undang-Undang
ini,
penanganan
permasalahan
bank
diutamakan menggunakan sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan
bisnis tanpa menggunakan anggaran negara. Jika upaya penanganan ini
belum dapat mengatasi permasalahan, penanganan permasalahan bank
dilakukan dengan dukungan Bank Indonesia untuk penanganan masalah
likuiditas dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan masalah
solvabilitas.
Dalam kondisi krisis sistem keuangan, jika terjadi permasalahan
sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Presiden
berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan dapat
memutuskan diselenggarakannya program restrukturisasi perbankan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan. Melalui program ini Lembaga Penjamin
Simpanan menangani permasalahan bank, baik bank sistemik maupun
bank selain bank sistemik.
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, dibentuk Undang-
Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
II. PASAL . . .

II. PASAL DEMI PASAL