Langsung ke konten

PENJAMINAN KUALITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING,

PMK No. 7 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

Penjaminan Kualitas adalah rangkaian kegiatan

pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis

kegiatan audit di bidang kepabeanan dan audit di bidang

cukai untuk memberikan keyakinan terpenuhinya standar

yang telah ditetapkan. )

Laporan Penjaminan Kualitas yang selanjutnya disingkat

LPK adalah laporan atas kegiatan penjaminan kualitas yang

terkait dengan proses bisnis kegiatan audit kepabeanan dan

audit cukai.

Laporan Hasil Evaluasi Penjaminan Kualitas yang

selanjutnya disingkat LHEPK adalah laporan hasil evaluasi

atas kegiatan penjaminan kualitas yang sudah dilakukan

oleh masing-masing unit yang terkait dengan proses bisnis

kegiatan audit kepabeanan dan audit cukai.

Eksaminasi Hasil Audit adalah kegiatan evaluasi pada tahap

laporan yang meliputi pemeriksaan atau pengujian atas

hasil penugasan audit kepabeanan dan/atau cukai yang

telah diselesaikan oleh Tim Audit. |

Laporan Eksaminasi Hasil Audit adalah ) laporan hasil

pemeriksaan atau pengujian atas hasil Penugasan Audit

kepabeanan dan/ atau cukai yang telah diselesaikan oleh

tim audit.

Pelaksanaan Audit adalah kegiatan yang meliputi

pelaksanaan audit yang dilakukan oleh :

  • Kepala Subdirektorat atau Pejabat yang ditunjuk untuk

melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan

audit pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor

Pelayanan Utama: dan

  • Pelaksanaan Penugasan Audit yang dilakukan oleh PMA.

---

1. Penugasan Audit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim

Audit mulai dari saat menerima surat tugas atau surat

perintah sampai dengan penerbitan surat tindak lanjut hasil

audit. i

1. Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan

i fungsi di bidang audit kepabeanan dan audit cukai.

1. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Pengawas Mutu Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai

yang selanjutnya disebut PMA adalah auditor yang telah

memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu

Audit Bea dan Cukai. i

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk

melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.

1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai. |

1. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama

— Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. i

Pasal 2

Penjaminan Kualitas bertujuan untuk memenuhi standar

kualitas yang telah ditentukan pada masing-masing tahapan

proses bisnis kegiatan audit.

---

Pasal 3

(1) Direktur atau Kepala Kantor melakukan Penjaminan

Kualitas terhadap proses bisnis kegiatan audit.

(2) Proses bisnis kegiatan audit Masa anaa dimaksud pada-

ayat (1) meliputi tahapan:

  • perencanaan audit:

b . Pelaksanaan Audit,

@. pelaksanaan Penugasan Audit, dan

d . monitoring dan evaluasi hasil audit.

Bagian Kedua

Penjaminan Kualitas Pada Tahap Perencanaan Audit

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan Penjaminan Kualitas pada tahap -

perencanaan audit:

  • Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang

melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perencanaan

Audit atau Pejabat Bea dan Cukai lain yang ditunjuk di
lingkungan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, atau

Kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk

melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan audit di

lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan

Utama,

(2) Penjaminan Kualitas pada meng perencanaan audit paling

kurang meliputi kegiatan:

@. pengumpulan data,

b . observasi lapangan,

& analisis penentuan objek audit, dan

d . penerbitan Nomor Penugasan Audit (NPA).

---

(3) Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang

melaksanakan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a menyusun dan menyampaikan LPK

kepada Direktur.
“aw
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penjaminan

kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

menyusun dan menyampaikan LPK kepada Direktur melalui

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan

Utama. |

(5) LPK disusun tiap semester dengan ketentuan:

  • untuk semester I disampaikan paling lambat tanggal 10

(sepuluh) bulan Juli tahun berjalan, dan

  • untuk semester II disampaikan paling lambat tanggal 10

bulan Januari tahun berikutnya,

dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.

(6) Bentuk dan format LPK sebagaimana pada ayat (3) dan ayat

(4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga

Penjaminan Kualitas Pada Tahap Pelaksanaan Audit

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan penjaminan kualitas pada tahap

Pelaksanaan Audit : |

a.Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang

melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan

audit atau Pejabat Bea dan Cukai lain yang ditunjuk di

lingkungan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai, atau

  • Kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk

melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan audit di
lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.

---

8 Penjaminan Kualitas pada tahap Pelaksanaan Audit paling

kurang meliputi:

  • administrasi penerbitan surat tugas audit,
  • pemeriksaan laporan perkembangan Pelaksanaan Audit

(progress report audit),

  • pelaksanaan guality assurance,
  • administrasi Daftar Temuan Sementara (DTS): dan

E administrasi Laporan Hasil Audit (LHA). :

(3) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi

di bidang penjaminan kualitas atau pejabat yang ditunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun dan

menyampaikan LPK tahap Pelaksanaan Audit kepada

Direktur. i

(4) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penjaminan

kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

menyusun dan menyampaikan LPK tahap Pelaksanaan

Audit kepada Direktur melalui Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(5) LPK tahap Pelaksanaan Audit disusun tiap semester dengan

ketentuan:

  • untuk semester I disampaikan paling lambat tanggal 10

(sepuluh) bulan Juli tahun berjalan, dan

  • untuk semester II disampaikan paling lambat tanggal 10

bulan Januari tahun berikutnya,

dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.

(6) Bentuk dan format LPK tahap Pelaksanaan Audit

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)

sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini. i

---

Bagian Keempat

Penjaminan Kualitas Pada

Tahap Pelaksanaan Penugasan Audit

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan Penjaminan Kualitas pada tahap

pelaksanaan Penugasan Audit :

  • Direktur menunjuk PMA pada Direktorat Audit

Kepabeanan dan Cukai: atau

  • Kepala Kantor menunjuk PMA pada Kantor Wilayah atau

Kantor Pelayanan Utama.

(2) Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan Penugasan

Audit paling kurang meliputi:

  • persiapan audit:
  • pemeriksaan sistem pengendalian internal,
  • pelaksanaan audit,

.d. pelaksanaan guality assurance dan tindak lanjut guality

assurance,

  • pembahasan akhir,
  • pemeriksaan Berita Acara Hasil Audit (BAHA):, dan
  • pelaporan audit.

(3) PMA yang melaksanakan Penjaminan Kualitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a menyusun dan

menyampaikan LPK tahap Pelaksanaan Penugasan Audit

kepada Direktur.

(4 PMA yang - melaksanakan penjaminan Kualitas

sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyusun

dan menyampaikan LPK tahap Pelaksanaan Penugasan

Audit kepada Direktur melalui Kepala Kantor Wilayah atau

Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(5) LPK tahap Pelaksanaan Audit disusun tiap semester dengan

ketentuan :

  • untuk semester I disampaikan paling lambat tanggal 10

(sepuluh) bulan Juli tahun berjalan: dan

---

  • untuk semester II disampaikan paling lambat tanggal 10

— bulan Januari tahun berikutnya,

dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.

(6) Bentuk dan format LPK tahap pelaksanaan Penugasan Audit

sebagaimana pada ayat (3) dan ayat (4) sebagaimana

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kelima

Penjaminan Kualitas Pada

Tahap Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan Penjaminan Kualitas pada tahap

monitoring dan evaluasi hasil audit :

  • Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang

melaksanakan tugas dan fungsi evaluasi hasil

pelaksanaan dan monitoring audit atau Pejabat Bea dan

Cukai di lingkungan Direktorat Audit,

  • Kepala Kantor menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk

melaksanakan tugas dan fungsi evaluasi hasil

pelaksanaan dan monitoring audit di lingkungan Kantor

Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.

(2) Penjaminan kualitas pada tahap monitoring dan evaluasi

hasil audit paling kurang meliputi kegiatan:

  • monitoring tindak lanjut hasil audit, dan
  • evaluasi hasil audit.

(3) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan penjaminan

kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

menyusun dan menyampaikan LPK tahap monitoring dan

evaluasi hasil audit kepada Direktur.

(4) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan penjaminan

kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menyusun dan menyampaikan LPK tahap monitoring dan

---

evaluasi hasil audit kepada Direktur melalui Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(5) LPK tahap monitoring dan evaluasi hasil audit disusun tiap

semmester dengan ketentuan:

  • untuk semester I disampaikan paling lambat tanggal 10

(sepuluh) bulan Juli tahun berjalan, dan

  • untuk semester II disampaikan paling lambat tanggal 10

bulan Januari tahun berikutnya,

dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy.

(6) Bentuk dan format LPK tahap monitoring dan evaluasi hasil

audit audit sebagaimana pada ayat (3) dan ayat (4)

sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

ini.

Bagian Keenam

Evaluasi Pelaksanaan Penjaminan Kualitas

Pasal 8

(1) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi

di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas

audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai melaksanakan

evaluasi atas pelaksanaan Penjaminan Kualitas.

(2) Kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi

standar kualitas dengan melakukan evaluasi atas LPK dari

seluruh tahapan yang telah diterima.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam LHEPK dan disampaikan kepada Direktur

paling lambat :

  • akhir bulan Desember untuk seluruh LPK semester I

tahun berjalan, dan

---

  • akhir bulan Juni untuk seluruh LPK semester II tahun

sebelumnya. | )

(4) Hasil kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas sebagaimana

dimaksud ayat (1) digunakan sebagai saran perbaikan bagi

masing-masing Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan

tugas dan fungsi di bidang audit.

(5) Dalam melaksanakan kegiatan evaluasi Penjaminan Kualitas

sebagaimana dimaksud pada avat (1), Kepala Subdirektorat

yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi

hasil pelaksanaan penjaminan kualitas audit atau Pejabat

Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan

  • konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang

melaksanakan Penjaminan Kualitas pada tahapan proses

bisnis kegiatan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2).

(6) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penjaminan kualitas

pada tahapan proses hisnis kegiatan audit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memberikan data

dan konfirmasi atas permintaan sebagaimana yang disebut

pada ayat (5). i

(7) Bentuk dan format LHEPK sebagaimana tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketujuh

LPK sewaktu-waktu

Pasal 9

(1) Direktur dapat meminta LPK sewaktu-waktu kepada Kepala

Subdirektorat atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1)
huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan PMA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.

---

(2) Kepala Kantor dapat meminta LPK sewaktu-waktu kepada

pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi audit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal

5 ayat (l) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan PMA

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.

(3) LPK sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy

kepada Direktur paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja

setelah permintaan diterima.

(4) LPK sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy

kepada Kepala Kantor dan Direktur melalui Kepala Kantor

paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan

diterima. |

(5) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi

di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas

audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai melakukan evaluasi

atas LPK sewaktu-waktu.

(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dituangkan dalam LHEPK dan disampaikan oleh Kepala

Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di

bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas

audit kepabeanan dan cukai atau pejabat yang ditunjuk

kepada Direktur paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja

sejak LPK diterima.

Bagian Kedelapan

Eksaminasi

: Pasal 10

(1) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi

di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas

---

audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat

melakukan Eksaminasi Hasil Audit terhadap hasil

Penugasan Audit.

(2) Eksaminasi Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • materi di bidang keberatan,
  • materi di bidang banding:
  • materi yang berkaitan dengan proses kegiatan audit

kepabeanan dan audit cukai yang berasal dari masukan

dari unit lain yang telah disetujui oleh Direktur untuk

dilakukan peninjauan (review), dan/atau

  • perintah Direktur. |

(3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf

a dan/atau huruf b dapat menjadi bahan untuk

penyusunan uraian atas keberatan atau banding terkait

penetapan hasil audit.

(4) Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi

di bidang evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas

audit atau Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan

Eksaminasi Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyusun dan menyampaikan rekomendasi dan Laporan

Eksaminasi Hasil Audit kepada Direktur.

(5) Bentuk dan format Laporan Eksaminasi Hasil Audit

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, proses
penyusunan dan penyampaian LPK pada semester II tahun 2019

---

diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur

Jenderal nomor 34/BC/2017 tentang Penjaminan Kualitas

Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, dan Evaluasi Hasil Audit

Kepabeanan dan Audit Cukai

Pasal 12

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 34/BC/2017

tentang Penjaminan Kualitas Perencanaan, Pelaksanaan,

Monitoring, dan Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit

Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada 20 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

  • ttd. -

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal.
u.b.
——--Kepala Bagian Umum
LAN Eu
/8 $
Pe mmm

i Adrijanto

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- 27/BC/2019

TENTANG

PENJAMINAN KUALITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN,

MONITORING, DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN

AUDIT CUKAI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

………………………(1)……………………….

LAPORAN PENJAMINAN KUALITAS

TAHAP PERENCANAAN AUDIT

……….. (2) ………….

Tidak
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Dok. Pendukung Jumlah Keterangan Output Ada Jumlah Keterangan
Ada
1 Pengumpulan Melakukan penarikan data melalui (3) (4) ND Permintaan Data (5) (6) Dokumen (7) (8) (9) (10)
Data aplikasi penggalian data dari Subdit softcopy data
Pelaksanaan Audit I kepabeanan dan
atau dari Kanwil cukai serta
DJBC perpajakan
Melakukan penarikan data dalam ND Permintaan Data Rekapitulasi
rangka pelaksanaan audit Permintaan Data
kepabeanan dan cukai
Menerima usulan objek audit dari ND Penyampaian ND Tanggapan
unit vertikal dan unit lainnya Usulan Objek Audit Usulan Objek
Audit
2 Observasi Melaksanakan rapat awal persiapan
Lapangan pelaksanaan kegiatan Observasi Notulensi
Lapangan
Telah melakukan penentuan tujuan,
jenis dan periode data yang akan Notulensi
diminta
Observasi Lapangan dilaksanakan Nota Dinas ST Observasi
berdasarkan ST Observasi Lapangan Lapangan
yang ditandatangani oleh Direktur
Audit Kepabeanan dan Cukai

---

Tidak
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Dok. Pendukung Jumlah Keterangan Output Ada Jumlah Keterangan
Ada
Mengirimkan surat permintaan data ND Permintaan Data ND Permintaan
kepada kantor tujuan Observasi Data ke Kantor
Lapangan Tujuan
Melakukan pengumpulan data dan ND Permintaan Data Notulensi, Data
informasi selama melaksanakan ke Kantor Tujuan Hardcopy, Data
Observasi Lapangan sesuai rencana Softcopy terkait
yang telah disusun hasil Observasi
Lapangan
Menyusun Laporan Observasi 1. Notulensi2. Data
Lapangan secara tepat waktu Hardcopy3. Data
(maksimal 7 hari kerja sejak Softcopy terkait hasil
berakhirnya surat tugas observasi Observasi Lapangan
lapangan) Laporan
Melaporkan laporan observasi Observasi
lapangan kepada Kasubdit Lapangan
Perencanaan Audit pada Kantor
Pusat Bea dan Cukai / Pejabat yang
ditunjuk pada kantor Wilayah Bea
dan Cukai.
3 Analisis Terdapat dasar dalam penyusunan ND Undangan Rapat
Notulensi, Daftar
Penentuan analisis penentuan objek audit ND Usulan Objek
Hadir
Objek Audit Audit
Telah melakukan penerapan
manajemen resiko melalui proses
identifikasi resiko, analisis resiko,
Daftar Nominasi
evaluasi resiko, penanganan resiko,
Obyek Analisis
serta pemantauan dan
(DNOA) dan
reviewterhadap profil entitas beserta
berita acara yang
transaksinya berdasarkan tema dan
ditandatanganiol
kriteria yang telah disepakati dalam
eh pejabat
rapat untuk menentukan objek audit
struktural
Terdapat dasar dalam penyusunan ND usulan Audit
analisis penentuan objek audit
berdasarkan permintaan unit lain

---

Tidak
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Dok. Pendukung Jumlah Keterangan Output Ada Jumlah Keterangan
Ada
Penyaji data telah menyusun Data Populasi
populasi objek audit Objek Audit yang
ditandatangani
oleh Kasubdit
Perencanaan /
Pejabat Bea dan
Cukai
Kasubdit Perencanaan Audit atau Data Populasi Objek - Daftar
Pejabat yang ditunjuk menyusun Audit nominasi
objek analisis dan menandatangani Daftar
- Berita acara Nominasi Objek Audit (DNOA)
Telah menyiapkan Program Analisis Program Analisis - Daftar
Perencanaan (PAP) yang akan Perencanaan nominasi
digunakan untuk menyusun Daftar objek analisis
- Program Objek Audit Umum secara terencana
analisis
perencanaan
Analis perencanaan melakukan Daftar Obyek Audit LAOA / LAK dan
analisis terhadap Daftar Objek Audit Kertas Kerja
untuk selanjutnya dibuat KKAOA
dan LAOA / LAK
Analis perencanaan melakukan Konsep LAOA Notulensi
kegiatan Quality Assurance terhadap Risalah Quality
LAOA dan LAK yang telah disusun Assurance
Melakukan perubahan pada LAOA
apabila hasil Quality Assurance
diperlukan perbaikan (apabila ada)
Menandatangani LAOA (oleh penyaji LAOA yang telah
data dan pejabat Bea Cukai yang ditandatangani
melakukan analisis) serta diberi
Menyampaikan LAOA kepada Data Administrasi nomor dan
Kasubdit Perencanaan Audit LAOA tanggal
dan/atau pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk untuk diberikan
nomor dan tanggal dokumen

---

Tidak
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Dok. Pendukung Jumlah Keterangan Output Ada Jumlah Keterangan
Ada
4 Penerbitan Kasubdit Perencanaan menerima Daftar Nominasi
Nomor dan mengkompilasi daftar nominasi Objek Audit
Penugasan objek audit dari analis perencanaan
Audit (NPA) Kasubdit Perencanaan bersama Notulensi Rapat
analis melakukan rapat finalisasi
(pleno) daftar nominasi objek audit
dengan pejabat terkait Nomor
Kasubdit Perencanaan dan / atau ND Kasubdit Penugasan Audit
pejabat yang ditunjuk Perencanaan Audit
menyampaikan NPA kepada Direktur
Audit
Telah menyampaikan NPA dilengkapi ND Direktur ke
dengan LAOA kepada Subdit Subdit Pelaksanaan
Pelaksanaan atau Kanwil
Telah mengarsipkan dokumen-
dokumen terkait dan melakukan
update pada SIMAUDI terkait daftar
Laporan
objek audit
Struktural
Telah melakukan evaluasi terhadap Daftar Objek Audit
perekaman Daftar Objek Audit NPA
dan/atau NPA
Kegiatan, Rincian Kegiatan, Dokumen Pendukung, dan Output yang perlu dilakukan Penjaminan Kualitas sesuai kondisi dan kriteria yang ada

……..(11)...........
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penjaminan Kualitas
Pada Tahap …………………… (12)

…………(13)……………

…………(14)………..

---

PETUNJUK PENGISIAN

LAPORAN PENJAMINAN KUALITAS

Angka (1) : Diisi dengan kop surat kantor yang melaksanakan penjaminan
kualitas.
Angka (2) : Diisi periode LPK yang dilakukan penjaminan kualitas atau
obyek yang dilakukan penjaminan kualitas sewaktu-waktu.
Angka (3) : Diisi dengan jumlah rincian kegiatan yang telah dilakukan
dalam suatu periode laporan penjaminan kualitas.
Angka (4) : Diisi dengan jumlah rincian kegiatan yang tidak dilakukan
dalam suatu periode laporan penjaminan kualitas.
Angka (5) : Diisi dengan jumlah rincian kegiatan dalam suatu periode
laporan penjaminan kualitas.
Angka (6) : Diisi dengan keterangan yang berisi dengan penjelasan terkait
telah dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya sebuah rincian
kegiatan.
Angka (7) : Diisi jumlah output jika terdapat output sesuai yang telah
ditentukan.
Angka (8) : Diisi dengan jumlah output yang tidak dilaksanakan.
Angka (9) : Diisi dengan jumlah dari output baik yang dilaksanakan
maupun tidak dilaksanakan.
Angka (10) : Diisi dengan keterangan yang berisi dengan penjelasan terkait
telah terdapat atau tidak terdapatnya sebuah ouput dari hasil
pelaksanaan sebuah kegiatan.
Angka (11) : Diisi dengan nama kota, tanggal/ bulan/ tahun yang
menjelaskan tempat dan waktu penyelesaian laporan
penjaminan kualitas.
Angka (12) : Diisi dengan jenis tahapan proses bisnis audit kepabeanan dan
cukai yang dilakukan penjaminan kualitas.
Angka (13) : Diisi dengan tanda tangan penanggung jawab laporan
penjaminan kualitas.
Angka (14) : Diisi dengan nama penanggung jawab laporan penjaminan
kualitas.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

  • ttd -

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 27/BC/2019

TENTANG

PENJAMINAN KUALITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN,

MONITORING, DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN

AUDIT CUKAI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

……………………………(1)…………………………..

LAPORAN PENJAMINAN KUALITAS

TAHAP PELAKSANAAN AUDIT

……….. (2) ………….

Dok. Jumlah Keterangan Tidak Jumlah Keterangan
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Output Ada
Pendukung Ada
1 Administrasi Menerima Nomor Penugasan (3) (4) Nomor (5) (6) Surat Tugas (7) (8) (9) (10)
Penerbitan Audit (NPA) dari Subdit Penugasan Audit
Surat Tugas Perencanaan Audit Audit
Audit Memeriksa realisasi jumlah Laporan
penerbitan Surat Tugas terhadap Penerbitan Surat
Nomor Penugasan Audit per Tugas
semesteran
Menerbitkan revisi atas Surat Surat dari Surat Tugas
Tugas Audit Perusahaan, Revisi
ND PMA, dan/
atau ND
Kasubdit
Menerbitkan Nota Dinas ND Pengantar Surat Tugas
pengantar untuk penerbitan dan ND PMA Lanjutan
Surat Tugas lanjutan untuk ST
Konfirmasi
Melakukan pengawasan terhadap ND PMA ND Perpanjangan
pengajuan perpanjangan Jangka Waktu
penyelesaian jangka waktu audit Penyelesaian
Audit
Melakukan pengawasan terhadap ND PMA ND Persetujuan /
pengajuan perpanjangan periode Penolakan
audit Perpanjangan
Periode Audit
2 Pemeriksaan Mengecek kesesuaian isi progress Progress Report Nota Dinas Hasil
Laporan report dengan keadaan Audit Laporan

---

Dok. Jumlah Keterangan Tidak Jumlah Keterangan
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Output Ada
Pendukung Ada
perkembangan sebenarnya dan/atau dokumen Kemajuan Audit
pelaksanaan pendukung kertas kerja audit Pasca Pekerjaan
Audit (Progress Lapangan Kepada
Report Audit) Direktur Audit
3 Pelaksanaan Menerima pengajuan Form Quality
Quality pelaksanaan Quality Assurance Assurance
Assurance dari Tim Audit
Menerima konsep Daftar Temuan
Sementara (DTS) dengan
kelengkapan antara lain :
- Konsep DTS Konsep DTS Risalah Quality
Assurance
- Rencana Kerja Audit (RKA) Rencana Kerja
Audit
Pelaksanaan Quality Assurance Daftar Hadir
ke Tim Quality Assurance (Tim Pelaksanaan
QA) Quality
Assurance
4 Administrasi Menerima Daftar Temuan
Daftar Temuan Sementara (DTS) dengan
Surat Sementara kelengkapan antara lain:
Penyampaian a. Surat Penyampaian DTS
DTS
- DTS

Menerima Surat Perpanjangan Surat Surat
Jangka Waktu Tanggapan DTS Permohonan Persetujuan /
Perpanjangan Penolakan
Jangka Waktu Perpanjangan
dari Jangka Waktu
Perusahaan Tanggapan DTS
serta ND PMA
untuk
pengantar
Telah memeriksa kesesuaian DTS Risalah Quality
dengan Risalah Quality Assurance Assurance
5 Administrasi Memeriksa kesesuaian surat
Laporan Hasil penetapan dengan aturan format
Audit surat yang berlaku dengan Lembar Validasi
memperhatikan : LHA
- Kantor tujuan penyampaian
surat penetapan

---

Dok. Jumlah Keterangan Tidak Jumlah Keterangan
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Output Ada
Pendukung Ada
- Besaran nilai tagihan

  • Tanggal jatuh tempo

Memeriksa kesesuaian tanggal
LHA dengan tanggal surat Monitoring LHA
penetapan
Melakukan perekaman tagihan ke Jurnal
dalam Sistem Administrasi Perekaman
Perbendaharaan dan Piutang SAPP
(SAPP)
Melakukan evaluasi perekaman
SAPP

Melakukan pengawasan Buku Ekspedisi Laporan
penyampaian hardcopy dan LHA Struktural
softcopy LHA dan surat
penetapan ke Direktur Audit
khusus untuk audit yang
dilaksanakan pada kanwil DJBC
Merekapitulasi realisasi LHA per
bulan

Kegiatan, Rincian Kegiatan, Dokumen Pendukung, dan Output yang perlu dilakukan Penjaminan Kualitas sesuai kondisi dan kriteria yang ada

…………(11)……….
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan
Penjaminan Kualitas pada tahap ……(12)…...

………………(13)…………..

………………(14)……........

---

PETUNJUK PENGISIAN

LAPORAN PENJAMINAN KUALITAS

Angka (1) : Diisi dengan kop surat kantor yang melaksanakan penjaminan
kualitas.
Angka (2) : Diisi periode LPK yang dilakukan penjaminan kualitas atau obyek
yang dilakukan penjaminan kualitas sewaktu-waktu.
Angka (3) : Diisi dengan jumlah rincian kegiatan yang telah dilakukan dalam
suatu periode laporan penjaminan kualitas.
Angka (4) : Diisi dengan jumlah rincian kegiatan yang tidak dilakukan dalam
suatu periode laporan penjaminan kualitas.
Angka (5) : Diisi dengan jumlah rincian kegiatan dalam suatu periode laporan
penjaminan kualitas.
Angka (6) : Diisi dengan keterangan yang berisi dengan penjelasan terkait telah
dilaksanakan atau tidak dilaksanakannya sebuah rincian kegiatan.
Angka (7) : Diisi jumlah output jika terdapat output sesuai yang telah
ditentukan.
Angka (8) : Diisi dengan jumlah output yang tidak dilaksanakan.
Angka (9) : Diisi dengan jumlah dari output baik yang dilaksanakan maupun
tidak dilaksanakan.
Angka (10) : Diisi dengan keterangan yang berisi dengan penjelasan terkait telah
terdapat atau tidak terdapatnya sebuah ouput dari hasil
pelaksanaan sebuah kegiatan.
Angka (11) : Diisi dengan nama kota, tanggal/ bulan/ tahun yang menjelaskan
tempat dan waktu penyelesaian laporan penjaminan kualitas.
Angka (12) : Diisi dengan jenis tahapan proses bisnis audit kepabeanan dan
cukai yang dilakukan penjaminan kualitas.
Angka (13) : Diisi dengan tanda tangan penanggung jawab laporan penjaminan
kualitas.
Angka (14) : Diisi dengan nama penanggung jawab laporan penjaminan kualitas.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

  • ttd -

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 27/BC/2019

TENTANG

PENJAMINAN KUALITAS PERENCANAAN, PELAKSANAAN,

MONITORING, DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN DAN

AUDIT CUKAI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

……………………………(1)………………………

LAPORAN PENJAMINAN KUALITAS

TAHAP PELAKSANAAN PENUGASAN AUDIT

……….. (2) ………….

Dok. Tidak
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Jumlah Keterangan Output Ada Jumlah Keterangan
Pendukung Ada
1 Persiapan Memberikan pengarahan ..(3). ..(4).. Logbook ..(5).. ..(6).. 1. Rencana ..(7). ..(8).. ..(9).. ..(10)..
Audit persiapan audit dan . Kerja Audit
pelaksanaan audit kepada 2. Program
PTA, ketua auditor dan Audit
auditor
Memeriksa dan menyetujui
Rencana Kerja Audit (RKA)

Memeriksa dan menyetujui
Program Audit (PA)

2 Pemeriksaan Seluruh anggota Tim Audit Dokumenta
Sistem (PMA, PTA, Ketua, dan si SPI
Pengendalian Anggota) terlibat secara aktif
Internal (SPI) dalam pemeriksaan SPI
Auditee
Telah memastikan terdapat Kertas Kerja
pemisahan tanggung jawab Struktur Pemeriksaan
dan kewenangan yang jelas Organisasi SPI
di Auditee
Telah memastikan bahwa
terdapat sistem otorisasi dan
prosedur pencatatan yang
mendukung SPI di Auditee

---

Dok. Tidak
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Jumlah Keterangan Output Ada Jumlah Keterangan
Pendukung Ada
Telah memastikan bahwa
dokumen internal
perusahaan menggunakan
prenumbered
Telah melakukan analisis
potensi kelemahan SPI
Auditee
3 Pelaksanaan Seluruh Anggota Tim Audit Pakta Pakta
Audit (PMA, PTA, Ketua dan Integritas Integritas
Anggota) mengisi dan
menandatangani formulir
pakta integritas
Telah menetapkan ruang Permintaan
lingkup audit Data Audit

Telah mengevaluasi realisasi Logbook Progress
pelaksanaan audit sesuai Report
program audit yang telah
ditentukan
Telah mengevaluasi realisasi Logbook
RKA

Telah menyusun BAPA (bila BAPA BAPA
ada penghentian audit)

4 Pelaksanaan Seluruh Anggota Tim Audit Daftar Hadir
Quality (PMA, PTA, Ketua, dan Quality
Assurance Anggota) mengikuti Quality Assurance
dan tindak Assurance ke Tim Quality
lanjut Quality Assurance
Assurance Telah melampirkan Rencana Risalah
Kerja Audit Rencana Quality
Kerja Audit Assurance
(RKA)

Telah melampirkan konsep Konsep
Daftar Temuan Sementara Daftar

---

Dok. Tidak
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Jumlah Keterangan Output Ada Jumlah Keterangan Pendukung Ada
(DTS) Temuan
Sementara
(DTS)
Telah memeriksa kesesuaian - risalah
DTS dengan Risalah Quality Quality
Assurance Assurance
- Lembar
pemeriksa
an Daftar
Temuan
Sementar
a (DTS)
5 Pembahasan Seluruh Anggota Tim Audit Undangan
Akhir (PMA, PTA, Ketua, dan Pembahasan
Anggota) mengikuti Closing Akhir
Daftar Hadir
Pembahasan
Akhir
Seluruh Anggota Tim Audit
(PMA, PTA, Ketua, dan
Anggota) dan perwakilan dari Risalah
Auditee telah Pembahasan
menandatangani risalah Akhir
pembahasan akhir
Telah memastikan bahwa
format penyusunan Risalah
Pembahasan Akhir telah
sesuai dengan ketentuan
yang mengatur (Disesuaikan
dengan Peraturan yang
terbaru)
6 Pemeriksaan Telah memeriksa kesesuaian Logbook Berita Acara
Berita Acara Risalah Pembahasan Akhir, Hasil Audit
Hasil Audit DTS dengan BAHA. Dalam
(BAHA) hal tidak ada pembahasan
akhir, maka hanya
dibandingkan DTS dengan
BAHA

---

Dok. Tidak
No Kegiatan Rincian Kegiatan Ya Tidak Jumlah Keterangan Output Ada Jumlah Keterangan
Pendukung Ada
7 Pelaporan Telah memeriksa kesesuaian Lembar Draft LHA atau
Audit narasi temuan audit yang Validasi LHA
tertulis di BAB I dengan di LHA