Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Salinan sesuai dengan aslinya
“ttd-
Sekretaris Direktorat Jenderal
$ u.b.
gian Umum HERU PAMBUDI
---
.
.
TINDAK
CUKAI 17 TAGIHAN KEPABEANAN, .(19)..
DAN: REKOMENDASI NON
BEA AUDIT MONITORING ULANG
JENDERAL HASIL . URAIAN| 16 ..(18).. PENELITIAN
15 047). TAGIHAN PELAKSANAAN EVALUASI DAN KRITERIA DIREKTUR
I | DAN PER-26/BC/2019 BERUPA CUKAI,
BAYAR
14 ..(16)..LAMPIRAN PERATURAN NOMOR TENTANG PETUNJUK LANJUT AUDIT AUDIT KURANG/ LeBIH
|| HASIL REKOMENDASI
13 LANJUT “JumtaH .(15).. JENISDAN
||
TINDAK 12
|| AUDIT AUDIT
11 JATUHSako .43).. HASIL
|
10 LANJUT .12).. PELAKSANAAN Tancaat
| TINDAK
9
“UN. LAPORAN Nomor SURAT
|
8 senis 10)...
7
WAKTU SAIAN ..(9).. PENYELE
|
6 ..(9.. AUDIT AKHIR
|
5. 9). PERIODE AWAL
LHA
4
NAMA .6).. AUDITEE
3 .B).. TANGGAL
|
2 (3).. NOMOR
NO 1 “3.
---
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PELAKSANAAN AUDIT
A. Petunjuk Umum:
Dibuat hanya untuk seluruh LHA yang diterbitkan sebelum bulan pelaporan.
B. Petunjuk Pengisian:
Angka (1) Diisi nama kantor/unit pembuat laporan.
Angka (2) Diisi bulan pelaporan.
Angka (3) . Diisi nomor urut.
Angka (4) Diisi nomor Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (5) Diisi tanggal Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (6) Diisi nama auditee (objek audit).
Angka (7) Diisi periode awal audit.
Angka (8) Diisi periode akhir audit.
Angka (9) Diisi lama waktu penyelesaian.
Angka (10) Diisi jenis Surat Tindak Lanjut Hasil Audit
misalnya : SPP, SPKTNP, SPSA,SPKPBK, dan lain-lain.
Angka (11) Diisi nomor Surat Tindak Lanjut Hasil Audit (STLHA).
Angka (12) Diisi tanggal Surat Tindak Lanjut Hasil Audit (STLHA).
Angka (13) Diisi tanggal jatuh tempo, dalam hal Surat Tindak Lanjut Hasil
Audit berupa Surat Penetapan.
Angka (14) Diisi nama kantor yang memonitoring Tindak Lanjut Hasil Audit.
Angka (15) Diisi ke samping untuk setiap jenis dan jumlah temuan audit
contoh:
Bea Masuk
Bea Masuk PPN Denda - Dst.
Anti Dumping
Angka (16) : Diisi keterangan berupa kurang bayar atau lebih bayar.
Angka (17) : Diisi kriteria (pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan
dan/atau Cukai) temuan audit. |
Angka (18) : Diisi uraian kriteria berdasarkan temuan audit.
Angka (19) : Diisi uraian rekomendasi non tagihan.
Angka (20) : Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan laporan.
Angka (21) : Diisi jabatan penandatangan laporan.
Angka (22) : Diisi nama lengkap Pegawai penandatangan laporan.
Salinan sesuai dengan aslinya DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Pena, Sekretaris Direktorat Jenderal
Naa u.b.
#ttd-
(N 3, 5 HERU PAMBUDI
Pn NYA
Ka
---
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26/BC/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK
LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,
AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG
TATACARA KEGIATAN PENGUMPULAN DATA
Sumber data yang dapat dikumpulkan sebagai bahan monitoring, antara
lain:
1. Data pada aplikasi CEISA,
1. Laporan pelaksanaan audit,
1. Hasil konfirmasi kepada pihak terkait,
1. Laporan, surat, data, dan informasi lainnya yang dianggap terkait
dengan kegiatan monitoring.
Kegiatan Pengumpulan Data pada Kantor Wilayah DJBC dan Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai
1. Pejabat pada unit yang melaksanakan audit:
- Membuat laporan pelaksanaan audit paling lambat tanggal 5
(lima) setiap bulan untuk seluruh LHA yang diterbitkan sebelum
| bulan pelaporan. | i
- Menyampaikan laporan pelaksanaan audit kepada Direktur dan
Kepala Kantor.
1. Pejabat pada unit yang melaksanakan monitoring dan evaluasi audit:
- Menerima laporan pelaksanaan audit.
- Memastikan kesesuaian data yang ada dengan data pada aplikasi
CEISA
Kegiatan Pengumpulan Data pada Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai
1. Pejabat pada unit yang melaksanakan audit:
- Membuat laporan pelaksanaan audit paling lambat tanggal 5
(lima) setiap bulan untuk seluruh LHA yang diterbitkan sebelum
bulan pelaporan. |
- Menyampaikan laporan pelaksanaan audit kepada Direktur serta
ditembuskan kepada unit yang melaksanakan monitoring dan
evaluasi audit.
---
1. . Pejabat pada unit yang melaksanakan monitoring dan evaluasi audit:
- Menerima laporan pelaksanaan audit.
d.Memastikan kesesuaian data yang ada dengan data pada aplikasi
CEISA.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
2 Kepala Bagian Umum
EA .
se Wanfuti Adrijanto
---
NYG NYG
at (61) LAINYI 'IYAND ONIYOLINOM IYOONVL IVAND
NVANIL LIANV LT. (81) NYG VNYIONTA Nyivan
VAg
NYONVA GT LD ONIYOLINOW NYNVAGVIdaN TVAJANAF sen... fingkenaman LIANY 6102/94/ NVYNVSNV snivis Ti ANLAIYIG (91) Bm Toe” ONVYIN
JII Idd TISVH
9z-YAd
ET (s1) NYAVINVYIdWYT NYANLVAId YOWON ONVILNIL NNINNLId ISVNIVAA NVILITINId - HIga1/ONYANM
LIGNV NVHIOVIL
NYG
Zi
1. VANNGI HVIAn? SINAP TISVH
(21) NYyiyan ISVONIWONIM mensasanennanan
ana LNPNVT na nan T.To
na (1)
nana VIMILRNM kaan LIANY
TISVH MVANIL
6 ILNCNYI NYHIOVL (11) ISVANIWOYTIA NON aranananenannaanenaanaeanan MYGNIL
. TOHLNOM LVANS
8 (01) YOLNVM NYVAPNL
z (8) UVAWAT HNLVP OdNaL
9 B3 TYOONVL
c (2) NOWON
Tt 9 SINAP
£ (s) VWVN JaLIANY
JIANV T
. ?) TISVH IYDONVL
NVSOdVI Ii
(g) NOWON
---
PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR KONTROL TINDAK LANJUT HASIL AUDIT
Petunjuk Umum:
1. Dibuat hanya untuk seluruh Surat Tindak Lanjut Hasil Audit yang
diterbitkan pada bulan pelaporan.
1. Diisi sampai dengan tingkat kegiatan terakhir yang dilakukan pada tanggal
yang dilaporkan.
Petunjuk Pengisian:
Angka (1) Diisi nama kantor/unit pembuat laporan.
Angka (2) Diisi bulan pelaporan.
Angka (3) Diisi nomor Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (4) Diisi tanggal Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (5) Diisi nama Auditee.
. Angka (6) Diisi jenis Surat Tindak Lanjut Hasil Audit.
misalnya : SPP, SPKTNP, SPSA, SPKPBK, dan lain-lain.
Angka (7) Diisi nomor STLHA.
Angka (8) Diisi tanggal STLHA.
Angka (9) Diisi tanggal jatuh tempo, dalam hal STLHA berupa Surat
Penetapan.
Angka (10) Diisi nama kantor yang memonitoring Tindak Lanjut Hasil Audit.
. Angka (11) Diisi uraian rekomendasi non tagihan i
Materi isian: rekomendasi penyempurnaan SPI, peraturan
perundang-undangan serta sistem dan prosedur pelayanan dan
pengawasan. |
Angka (12) Diisi kriteria (pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan
dan/atau Cukai) temuan audit.
:- Angka (13) Diisi uraian kriteria berdasarkan temuan audit.
Angka (14) Diisi ke samping untuk setiap jenis dan jumlah temuan audit
Contoh:
Bea Masuk PPN Denda Dst.
Anti Dumping
Angka (15) Diisi keterangan berupa kurang bayar atau lebih bayar.
Angka (16) Diisi status tagihan, misalnya lunas, belum lunas, keberatan
dan/atau banding, penundaan pembayaran, dan lain-lain.
---
Angka (17) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan, misalnya
tingkat penyelesaian penagihan selain pelunasan : Surat
Teguran, Surat Paksa, Keberatan, Banding, SP3DRI, dan lain-
lain.
Angka (18) Diisi uraian rencana Monitoring .
Angka (19) Diisi tanggal rencana Monitoring.
Angka (20) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan laporan.
Angka (21) Diisi nama jabatan pembuat laporan.
Angka (22) Diisi nama lengkap pegawai penandatangan laporan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
“ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Umum
---
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26 /BC/2019
TENTANG
" PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK
LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT
KEPABEANAN, AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN
ULANG
LAPORAN MONITORING SURAT TINDAK LANJUT HASIL AUDIT
SeKuranNmngapanawaKaNanan GD) bang omeemme nana
BULAN ......... an
S.D. BULAN
URAIAN SEBELUMNYA BULAN INI TOTAL KETERANGAN.
1 2 3 4 5
JUMLAH LHA—— | nanang O)assasa| sesama (Aj-cnssa| saw Oa| ea (Oh ss
JUMLAH SURAT
PENETAPAN” au F) sewenwawe| merewesss (BJ ssns | weni (9) mawow| mewoeee (10) ......
JUMLAH
STLHA/STLHC — jessss CL) anovoat| anonmome (12) ace Dona cara 43) anneDo nana A9...
1. Hasil monitoring penagihan pungutan negara yang terutang dan penelitian
ulang :
JUMLAH SURAT | URAIAN STATUS NA Ne JUMLAH TAGIHAN | KETERANGAN
1 2 3 4
PENETAPAN LUNAS | anaataaan OB) swaleoo 1 5 bj ee 1 sena (TAI oa
PENETAPAN BELUM
asa oo — (AB snnanann Donna (19) sanananan Dolanan (20) sanam.
PENETAPAN LEWAT
Wartu ————— | mom (21) snnnnnann”D anaaa (22) aatranvan| snnaxne (BB ana...
1. Hasil monitoring rekomendasi perbaikan: ...... (25)... Surat Tindak Lanjut
Hasil Audit dilakukan monitoring
---
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN MONITORING SURAT TINDAK LANJUT
HASIL AUDIT
) Angka (1) Diisi nama kantor/unit pembuat laporan.
“ Angka (2) Diisi bulan bulan pelaporan.
Angka (3) Diisi jumlah LHA yang diterbitkan sampai dengan sebelum
bulan pelaporan 2
Angka (4) : Diisi jumlah LHA yang diterbitkan pada bulan pelaporan.
Angka (5) Diisi jumlah LHA total (LHA yang diterbitkan sampai dengan
sebelum bulan pelaporan ditambah LHA yang diterbitkan
pada bulan pelaporan). |
Angka (6) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.
Angka (7) Diisi jumlah surat penetapan yang diterbitkan sampai dengan
sebelum bulan pelaporan. Ban
Angka (8) Diisi jumlah surat penetapan yang diterbitkan pada bulan
pelaporan. ) Ta Ta
Angka (9) Diisi jumlah surat penetapan total .(penetapan yang
diterbitkan sampai dengan sebelum bulan pelaporan
ditambah penetapan yang diterbitkan pada bulan pelaporan)
Angka (10) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.
Angka (11) : Diisi jumlah STLHA yang diterbitkan sampai dengan sebelum
bulan pelaporan.
Angka (12) Diisi jumlah STLHA yang diterbitkan pada bulan pelaporan.
Angka (13) : Diisi jumlah STLHA total (STLHA yang diterbitkan sampai
dengan sebelum bulan pelaporan ditambah STLHA yang
diterbitkan pada bulan pelaporan). i
Angka (14) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.
Angka (15) Diisi jumlah surat penetapan dengan status penetapan lunas.
” Angka (16) Diisi jumlah tagihan dengan status penetapan lunas.
Angka (17) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.
Angka (18) Diisi jumlah surat penetapan dengan status penetapan belum
jatuh tempo.
Angka (19) Diisi jumlah tagihan dengan status penetapan belum jatuh
tempo.
Angka (20) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.
---
— Angka (21) Diisi jumlah surat penetapan dengan status penetapan lewat
waktu.
Angka (22) Diisi jumlah tagihan dengan status penetapan lewat waktu.
Angka (23) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.
— Angka (24) Diisi jumlah pengembalian atas kelebihan pembayaran
pungutan negara. i )
Angka (25) Diisi jumlah STLHA yang dilakukan monitoring.
Angka (26) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan laporan
Angka (27) Diisi nama jabatan pembuat laporan.
Angka (28) Diisi nama lengkap pegawai penandatangan laporan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
ala Bagian Umum
---
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26/BC/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK
LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,
AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG
TATA CARA EVALUASI HASIL AUDIT
A. Tata Cara Evaluasi Hasil Audit Pada Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai:
Pejabat pada unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil
audit:
1. menerima Hasil Audit;
1. melakukan evaluasi atas setiap Hasil Audit yang diterimanya;
1. melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen dalam pemenuhan
prosedur pelaksanaan audit dan temuan hasil audit;
1. membuat Lembar Evaluasi Hasil Audit I atas hasil evaluasi poin (3);
1. melakukan evaluasi terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan audit,
pemenuhan standar audit, pemenuhan program audit, penerapan
pengujian pemenuhan program audit, dan penerapan ketentuan atas
temuan hasil audit; dan
1. membuat Lembar Evaluasi Hasil Audit II atas hasil evaluasi poin (5).
B. Tata Cara Evaluasi Hasil Audit Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
Pejabat yang ditunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melaksanakan
tugas dan fungsi evaluasi hasil audit :
1. menerima Hasil Audit;
1. melakukan evaluasi atas setiap hasil Audit yang diterimanya;
1. melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen dalam pemenuhan
prosedur pelaksanaan audit dan temuan hasil audit;
1. membuat Lembar Evaluasi Hasil Audit I atas hasil evaluasi poin (3);
1. melakukan evaluasi terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan audit,
pemenuhan standar audit, pemenuhan program audit, penerapan
pengujian pemenuhan program audit, dan penerapan ketentuan atas
temuan hasil audit; dan
---
1. membuat Lembar Evaluasi Hasil Audit II atas hasil evaluasi poin (5).
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26/BC/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK
LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,
AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG
LEMBAR EVALUASI HASIL AUDIT I
Nomor : LEHA1- /BC.094/20XX
Tanggal : …….……….……
A. DATA UMUM
1. Nomor/tanggal LHA : ………………………………………….
1. Nomor/tanggal Surat Tugas/Surat Perintah :
………………………………………….
1. Nomor/tanggal NPA : …………………………………………. (jika ada)
1. Nomor/tanggal Surat Penetapan : …………………………………………. (jika ada)
1. Nomor/tanggal Surat Tindak Lanjut : ………………………………………….
1. Nama Auditee : ………………………………………….
1. NPWP Auditee : ………………………………………….
1. Alamat Auditee : ………………………………………….
1. Jenis Auditee
Importir Importir Umum
Importir Produsen
Importir BKC
Eksportir Eksportir Umum
Eksportir Bea Keluar
Pengusaha TPB Kawasan Berikat
Gudang Berikat
Toko Bebas Bea
Entrepot Tujuan Pameran
Lelang Berikat
Lainnya
Pengusaha TPS
Pengusaha Pengangkutan
PPJK
Pengusaha Pabrik BKC Etil Alkohol
Minuman Mengandung Etil Alkohol
Hasil Tembakau
Pengusaha Tempat Penyimpanan BKC
Penyalur BKC
Pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai
Lain-lain
---
MITA Prioritas
Non Prioritas
Lain-lain
Fasilitas
Pembebasan BM atas barang/bahan impor untuk
diolah, dirakit, dipasang pada barang lain dengan
tujuan diekspor
Pengembalian BM yang telah dibayar atas
barang/bahan impor untuk diolah, dirakit, dipasang
pada barang lain dengan tujuan diekspor
BKPM
KKKS
Impor Sementara
Keringanan BM
Keringanan Tarif
Lain-lain
1. Jenis Audit :
Audit Umum
Audit Khusus Atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai
Khusus lainnya
Audit Investigasi
1. Sifat Audit :
Audit Terencana
Audit Sewaktu-waktu
B. PEMENUHAN PROSEDUR PELAKSANAAN AUDIT (70%)
B.1. Kelengkapan Hasil Audit (50%)
B.1.1. Tahap Perencanaan Audit
Catatan:
1. Surat Tugas/ Surat
Perintah
1. Rencana Kerja Audit Tidak Diwajibkan
(RKA)
1. Program Audit 3 Tidak Diwajibkan
---
B.1.2. Tahap Pelaksanaan Audit
1. Ijin Perpanjangan ST/Surat Perintah 1 3
1. ST Pengganti/Penambahan Tim Audit 1 3
1. BA Penggantian Tim Audit 1 3
1. Surat permintaan data 1
1. Surat Pernyataan Penyerahan Data 1 3
1. Surat Peringatan I 1 3
1. Surat Peringatan II 1
1. Ijin Perpanjangan batas waktu Penyerahan data audit 1 3
1. Penyerahan/Pengembalian Data Audit 1 3
1. Pakta Integritas 1
1. Ijin Perpanjangan Periode Audit 1 3
1. Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Audit 1 1 3
1. Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Audit 2 1 3
1. Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Audit 3 1 3
1. Surat Pemberitahuan Rencana 1 3
Pelaksanaan Pencacahan Fisik Sediaan Barang
1. Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang
1. Lembar Daftar Temuan Sementara (DTS)
a). Surat Pengantar
b). Lembar Pernyataan Persetujuan DTS
c). Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian DTS
d). Surat Tanggapan DTS
1. Berita Acara Penghentian Audit (BAPA)
1. Surat Pernyataan Penolakan Diaudit
1. Berita Acara Penolakan Diaudit
1. Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Audit
1. Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Audit
1. Pembahasan Akhir
a). Undangan
---
b). Ijin Perubahan Waktu
c). Risalah Pembahasan Akhir
d). Hasil Pembahasan Akhir
e). Surat Kuasa
f). Daftar Kehadiran
1. Risalah Penelaahan
1. Berita Acara Hasil Audit (BAHA)
B.1.3.Tahap Pelaporan Hasil Audit
1. Otorisasi LHA
1. Bab I
1. Bab II
1. Bab III
1. Tindak Lanjut Hasil Audit:
a). Surat Tindak Lanjut/Rekomendasi
b). Surat Penetapan
1. Executive Summary
B.2. Waktu Penyelesaian: (20%)
1 Kurang dari atau 2 Lebih dari 3 3 Lebih dari 6 bulan (10%)
bulan s.d. 6
bulan (15%)
sama dengan 3 bulan
(20%)
B.3. Catatan:
B.4. Nilai Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan Audit
C. TEMUAN HASIL AUDIT (30%)
C.1. Tagihan (25 %) Interval
- < Rp.100 juta (10%)
- Rp 100 juta s.d. Rp 500 juta (15%)
- Rp 500 juta s.d. Rp 1 milyar (20%)
- > Rp 1 milyar (25%)
C.2. Non Tagihan (5%) Ada temuan/rekomendasi non tagihan (5%)
Tidak ada temuan/rekomendasi non tagihan
(0%)
---
C.3. Catatan:
C.4. Nilai Temuan Hasil Audit
D. KESIMPULAN
D.1. Pemenuhan Prosedur Audit 1 2 Tidak Terpenuhi
Catatan:
D.2. Temuan Hasil Audit 1 Ada 2 Tidak Ada
Catatan:
D.3. Total Nilai
B :
C :
Total Nilai :
- Pengawas Mutu Audit (PMA)
Nama :…………………………….
NIP :…………………………….
Nilai Kinerja PMA
Catatan:
- Pengendali Teknis Audit (PTA)
Nama :…………………………….
NIP :…………………………….
Nilai Kinerja PTA
Catatan:
Nama :…………………………….
NIP :…………………………….
Nilai Kinerja Ketua Auditor
Catatan :
---
1. Nama :…………………………….
NIP :…………………………….
Nilai Kinerja
Catatan :
1. Nama :…………………………….
NIP :…………………………….
Nilai Kinerja
Catatan :
Tanggal ......... Tanggal ..........
Mengetahui : Disusun oleh :
ttd ttd
Pemeriksa
Nama : Nama :
Catatan/Simpulan/Rekomendasi oleh Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan
Penjaminan Kualitas Audit / Kepala Bidang yang menangani tentang Hasil Evaluasi :
Paraf/Tanggal
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
HERU PAMBUDI
---
Petunjuk Pengisian Lembar Evaluasi Hasil Audit I
A. Data Auditee
- Poin angka 1 s.d. 8 diisi sesuai dengan data yang tersedia;
- Poin angka 9 diisi sesuai dengan jenis Auditee;
- Poin angka 10 dipilih sesuai dengan jenis audit;
- Poin angka 11 diisi sesuai dengan sifat audit.
B. Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan Audit
- Poin B.1 diisi dengan memilih salah satu:
- Lengkap, jika dokumen ada dan secara ketentuan terpenuhi;
ii. Tidak lengkap, jika dokumen ada namun secara ketentuan tidak
terpenuhi;
iii. Tidak ada, jika dokumen tidak ada dan berdasarkan peraturan
yang berlaku diharuskan ada; atau
iv. Tidak diwajibkan, jika dokumen tidak ada dan berdasarkan
peraturan yang berlaku tidak diharuskan ada/tidak harus
dilakukan.
- Kolom catatan diisi mengenai uraian penjelasan jika tidak lengkap.
- Poin B.2 diisi untuk waktu penyelesaian LHA dihitung dari tanggal
penerbitan Surat Tugas sampai dengan tanggal LHA.
- Penghitungan persentase nilai:
persentase nilai = (jumlah nilai dibagi jumlah variabel) dikalikan
50%
dimana jumlah nilai berasal dari:
Lengkap = 2
Tidak lengkap = 1
Tidak ada = 0
Tidak diwajibkan = 2
ii. Poin B.2:
Kurang dari atau sama dengan 3 bulan = 20%
Lebih dari 3 bulan s.d. 6 bulan = 15%
Lebih dari 6 bulan = 10%
---
- Poin B.3 diisi dengan uraian penjelasan terkait penilaian pemenuhan
prosedur pelaksanaan audit.
- Poin angka B.4 dihitung berdasarkan persentase nilai kumulatif
point B.1 dan B.2.
C. Temuan hasil audit
- Poin C.1 dan C.2 diisi dengan memilih satu jawaban atau lebih.
- Penghitungan persentase nilai
- Poin C.1 jumlah tagihan/potensi:
- Rp100 juta s.d. Rp500 juta = 15%
- > Rp500 juta s.d. 1 milyar = 20%
ii. Poin C.2:
Terdapat temuan hasil audit non tagihan = 5%
Tidak terdapat temuan hasil audit non tagihan = 0%
- Poin C.3 diisi dengan uraian penjelasan terkait penilaian temuan
hasil audit.
- Poin C.4 dihitung berdasarkan nilai kumulatif point C.1 dan C.2.
D. Kesimpulan
- Poin D.1, diisi dari hasil penghitungan B.4 (maksimal 70%). Kolom
catatan diisi mengenai uraian penjelasan.
- Poin D.2, diisi dari hasil penghitungan C.4. (maksimal 30%). Kolom
catatan diisi mengenai uraian penjelasan.
- Poin D.3 dihitung berdasarkan total penjumlahan nilai pada butir
B.4 dan butir C.4. Penilaian sebagai berikut: Baik Sekali (≥ 90); Baik
(≥ 80 s.d. < 90); Cukup (≥ 65 s.d. < 80); atau Kurang (< 65).
- Nama pegawai diisi sesuai penandatangan LHA dan Surat
Tugas/Surat Perintah dan/atau Surat Tugas Pengganti.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
Nilai
:
| TINDAK CUKAI KEPABEANAN, DAN
.
BEA AUDIT MONITORING ULANG
HASIL JENDERAL PENELITIAN Rekomendasi/Feedback EVALUASI DAN PELAKSANAAN DIREKTUR
VII DAN PER-26/BC/2019 CUKAI.
LAMPIRAN PERATURAN NOMOR TENTANG PETUNJUK. LANJUT AUDIT
II
AUDIT
Evaluasi /BC.094/20XX HASIL soo
:
EVALUASI LEHA2- : Tanggal
oleh yang dan LEMBAR PTA Nomor perintah, melakukan kondisi oleh surat diketahui
dan atau yang Audit awal. direview PMA, tugas (RKA) menemukan - yang oleh Kegiatan jika kondisi surat Audit (PA) PMA. Pelaksanaan RKA
oleh Uraian Kerja disetujui dengan Audit menyusun: menerima dan Prosedur tim Rencana PTA perubahan berbeda Program disetujui LHA Auditee ketua a. b. Auditee Audit Penilaian Setelah LHA Umum Nama No. Tanggal Jenis Periode Tagihan Pemenuhan A.1.
.
| Data 5 Jai Ios Ie his fee Matriks A.
---
|
butir- dan dapatSPI. berupa terhadap dengan sehingga objektif. dan Risalah penugasan. laporan jelas. belum dan seksama mengungkapkan objektif DTS, setiap dan lingkup kesimpulan kemampuannyapelaksanaan adalah atau dan pengendalian LHA. dan perkembangan dalam seksama, dengan ruang dalam auditee. dapat ringkas dan dan jelas tidak terhadap PMA supervisi oleh Audit diperiksa: laporan sedikit: temuan cermat, ada), secara yang dan
hasil yang Audit keterampilan Pengawasan atau (jika audit) PTA paling pengujian antara pengarahan yang dipahami
dan Umum Pelaksanaaan oleh dokumentasi report profesional, Pelaporan disusun Standar LHA memuat butir rekomendasi mudah pelaporan prosedur
. Melakukan Kesesuaian Pembahasan Standar Menggunakan secara Standar Supervisi bimbingan, auditor (bentuk progres pelaksanaan Standar a.
A.3. Pemenuhan B.J, B:2, B.3. “A2.
---
Nilai
Total
dengan memuat sesuai Audit
dan serta LHA auditor,Audit Audit pelaksanaan KKA, Audit harus dilakukan pada Program oleh auditor keseluruhan
telah antar Hasilproses Program dalam ketua (dibuat Audit pelaporan pengujian jelas. audit (KKA). oleh baik Temuan Audit. dasar selama yang hasil uraian pengujian Audit menggambarkan keterkaitan bahwa Atas Audit Pemenuhan dengan disetujui dan alasan Standar Kerja dapat sebagai Lainnya dan lainnya prosedur audit Program Pengujian Kertas disusun dan Ketentuan diselesaikan disertai Pelaporan pernyataan dengan Kegiatan c. Membandingkan dengan dan KKA direview PTA), proses digunakan Audit. Kegiatan
F.1 Pemenuhan Penerapan D.1. D.2. Penerapan Uraian
v
---
Tanggal ........................
Disusun oleh,
ttd
Pemeriksa
Nama :
Catatan/Simpulan/Rekomendasi oleh Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit
tentang Hasil Evaluasi :
Paraf/Tanggal
---
Petunjuk Pengisian Lembar Evaluasi Hasil Audit II
A. Data Umum
1. Poin angka 1 diisi sesuai dengan nama auditee.
1. Poin angka 2 diisi sesuai dengan nomor LHA.
1. Poin angka 3 diisi sesuai dengan tanggal LHA.
1. Poin angka 4 diisi sesuai dengan jenis auditee.
1. Poin angka 5 diisi sesuai dengan periode audit.
1. Poin angka 6 diisi sesuai dengan jumlah nilai tagihan.
B. Matriks Penilaian
1. Kolom Uraian Kegiatan merupakan sasaran penilaian, sekurang-
kurangnya meliputi:
- Pemenuhan prosedur pelaksanaan audit;
- Penerapan pengujian pemenuhan program audit; dan
- Penerapan ketentuan atas temuan hasil audit;
1. Kolom Kriteria Penilaian merupakan kriteria atas setiap sasaran
penilaian.
1. Kolom Evaluasi diisi dengan hasil evaluasi atas butir-butir kegiatan
yang menjadi sasaran penilaian pada poin a.
1. Kolom rekomendasi/feedback diisi dengan rekomendasi/feedback atas
setiap hasil evaluasi pada poin b.
1. Kolom nilai diisi dengan nilai sesuai dengan kriteria penilaian sebagai
berikut:
Uraian Kegiatan Kriteria Penilaian Nilai
A. Pemenuhan Prosedur
Pelaksanaan Audit
A.1. Setelah menerima surat Tim audit menyusun 3
tugas atau surat (membuat) RKA dan PA
perintah, ketua tim sebelum pekerjaan lapangan,
menyusun: dan jika terdapat perbedaan
- Rencana Kerja Audit dengan kondisi awal membuat
(RKA) yang diketahui revisi.
oleh PTA dan Tim audit menyusun 2
disetujui oleh PMA, (membuat) RKA dan PA
dan melakukan sebelum pekerjaan lapangan,
perubahan RKA jika tidak membuat revisi jika
menemukan kondisi menemukan kondisi yang
yang berbeda dengan berbeda dengan kondisi awal.
kondisi awal. Tim audit menyusun
- Program Audit (PA) (membuat) RKA dan PA pada 1
---
yang direview oleh saat atau setelah pekerjaan
PTA dan disetujui lapangan (termasuk RKA dan
oleh PMA. PA yang tidak ada tanggal
penyusunannya).
A.2. Melakukan pengujian Tim audit telah mempelajari 3
terhadap pelaksanaan SPI, mendokumentasikan, dan
SPI. membuat kesimpulan di LHA.
Tim audit telah mempelajari
SPI, mendokumentasikan, 2
namun tidak membuat
kesimpulan di LHA.
Tim audit membuat
kesimpulan di LHA, tidak 1
mendokumentasikan.
A.3. Kesesuaian antara Terdapat kesesuaian antara 3
temuan dalam DTS, temuan dalam DTS dengan
Risalah Pembahasan Risalah Pembahasan Akhir
(jika ada), dan LHA. (jika ada) dan/atau LHA.
Terdapat ketidaksesuaian 2
administrasi antara temuan
dalam DTS dengan Risalah
Pembahasan Akhir (jika ada)
dan/atau LHA.
Terdapat ketidaksesuaian 1
materi antara temuan dalam
DTS dengan Risalah
Pembahasan Akhir (jika ada)
dan/atau LHA.
B. Pemenuhan Standar Audit
B.1. Standar Umum Tim audit telah menggunakan 3
Menggunakan keterampilan dan
keterampilan dan kemampuannya secara
kemampuannya secara profesional, cermat, seksama,
profesional, cermat, dan objektif.
seksama, dan objektif. Tim audit perlu meningkatkan 2
keterampilan dan
kemampuannya secara
profesional, cermat, seksama,
dan objektif. (*Dalam hal
terdapat kesalahan administrasi)
Tim audit perlu meningkatkan
keterampilan dan 1
kemampuannya secara
profesional, cermat, seksama,
dan objektif. (*Dalam hal
terdapat kesalahan substansi)
B.2. Standar Pelaksanaaan Telah dilakukan supervisi dan 3
Supervisi dan pengawasan yang cukup oleh
Pengawasan dengan PTA dan PMA.
seksama berupa Supervisi dan pengawasan 2
bimbingan, pengarahan belum dijalankan secara
dan pengendalian maksimal, “....uraian... “.
terhadap auditor oleh Tidak melampirkan 1
PTA dan PMA dalam dokumentasi kegiatan
setiap penugasan. supervisi dan pengawasan.
(bentuk dokumentasi
---
supervisi adalah laporan
progres report atau
laporan perkembangan
pelaksanaan audit)
B.3. Standar Pelaporan LHA memenuhi standar 3
- LHA disusun secara pelaporan, yaitu telah memuat
ringkas dan jelas, ruang lingkup dan tujuan
dengan memuat audit, kesimpulan dan
paling sedikit : ruang rekomendasi yang jelas dan
lingkup dan butir- obyektif serta memuat
butir yang diperiksa; pernyataan bahwa audit telah
kesimpulan dan dilakukan sesuai dengan
rekomendasi yang standar Audit.
jelas dan objektif LHA memenuhi sebagian 2
sehingga mudah standar pelaporan (contoh:
dipahami oleh Format LHA tidak sesuai
auditee. tatalaksana, rekomendasi
- pelaporan hasil Audit bersifat umum, rekomendasi
dapat tidak berkorelasi dengan
mengungkapkan kesimpulan).
prosedur yang tidak LHA tidak memenuhi standar 1
atau belum dapat pelaporan.
diselesaikan selama
proses Audit dengan
disertai alasan yang
jelas.
- Pelaporan hasil Audit
harus memuat
pernyataan bahwa
audit telah dilakukan
sesuai dengan
Standar Audit.
C. Pemenuhan Program Audit Program Audit yang 2
digunakan sesuai dengan
profil dan proses bisnis
auditee.
Program Audit yang 1
digunakan belum sesuai
dengan profil dan proses
bisnis auditee.
D. Penerapan Pengujian Pemenuhan Program Audit
D.1. Membandingkan uraian Terdapat kesesuaian uraian 3
pengujian pada LHA pengujian pada LHA dengan
dengan prosedur prosedur pengujian dalam
pengujian dalam Program Audit dan Kertas
Program Audit dan Kerja Audit (KKA)
Kertas Kerja Audit LHA, Program Audit dengan 2
(KKA). KKA sesuai sebagian.
LHA, Program Audit dengan 1
KKA tidak sesuai.
D.2. KKA disusun dengan KKA diparaf secara lengkap, 3
baik (dibuat oleh menyebutkan sumber data,
auditor, direview dan menunjukkan keterkaitan
disetujui oleh ketua antar KKA.
auditor dan PTA), dan Paraf KKA, penyebutan 2
dapat menggambarkan sumber data, dan keterkaitan
---
keseluruhan proses antar KKA sebagian sesuai.
audit dan keterkaitan KKA tidak diparaf dan/atau
antar KKA, serta tidak menyebutkan sumber 1
digunakan sebagai data dan/atau tidak
dasar pelaporan menunjukkan keterkaitan
pelaksanaan Audit. antar KKA.
E. Penerapan Ketentuan Atas Temuan audit sesuai pasal 3
Temuan Hasil Audit pelanggaran dan kodifikasi.
Temuan audit sesuai pasal 2
pelanggaran, tidak ada/salah
kodifikasi.
Temuan audit tidak sesuai 1
pasal pelanggaran dan tidak
ada/salah kodifikasi.
F. Uraian Kegiatan Lainnya
F.1 Kegiatan lainnya Tehnik, metode dan prosedur 2
audit yang lengkap, misalnya
pengujian nilai pabean,
klasifikasi yang melibatkan
unit lain.
Melakukan prosedur
pengujian yang berbeda
dengan tim audit lain.
Auditee menyetujui seluruh
temuan audit dengan jumlah
besar tanpa pembahasan
akhir (Tagihan ≥ 10 Milyar).
Kegiatan lainnya.
(Rekomendasi ke pihak luar,
konfirmasi ke supplier, dll).
1. Baris total nilai diisi dengan perhitungan sebagai berikut:
- Bobot nilai untuk setiap bagian:
A.1 = 5%, A.2 = 5%, A.3 = 5%, B.1 = 5%, B.2 = 5%, B.3 = 5%, C =
5%, D.1 = 50%, D.2 = 5%, E = 5%, F = 5%.
- Rumus perhitungan atas setiap bagian:
((nilai yang diberikan/nilai tertinggi) x bobot nilai) x 100
- total nilai diisi dengan hasil penilaian sebagai berikut: Baik Sekali (≥
90); Baik (≥ 80 s.d. < 90); Cukup (≥ 65 s.d. < 80); atau Kurang (< 65).
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26/BC/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK
LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,
AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG
TATACARA EVALUASI HASIL PENELITIAN ULANG
A. Tata Cara Evaluasi Hasil Penelitian Ulang Pada Direktorat Audit
Kepabeanan dan Cukai: |
Pejabat pada unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil
— audit:
1. menerima Hasil Penelitian Ulang,
1. melakukan evaluasi atas setiap Hasil Penelitian Ulang yang
diterimanya, i
1. melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen dan kesesuaian
dalam pemenuhan prosedur pelaksanaan penelitian ulang terkait:
L jangka waktu penyelesaian pelaksanaan penelitian ulang,
ii. perpanjangan penyelesaian penelitian ulang:
iii. surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang:
iv, surat pernyataan tentang kebenaran dan kesanggupan
mempertanggungjawabkan data, dokumen, dan/atau contoh
barang, :
surat peringatan pertama (SP1):
surat peringatan kedua (SP2): dan
vii. hasil penelitian ulang (kurang/lebih bayar) dan/atau
rekomendasi hasil penelitian ulang.
B. Tata Cara Evaluasi Hasil Penelitian Ulang Pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:
Pejabat yang ditunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melaksanakan
tugas dan fungsi evaluasi hasil penelitian ulang: |
1. menerima hasil Penelitian Ulang,
1. melakukan evaluasi atas setiap Hasil: Penelitian Ulang yang
diterimanya,
1. melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen dan kesesuaian
dalam pemenuhan prosedur pelaksanaan penelitian ulang terkait:
1 jangka waktu penyelesaian pelaksanaan penelitian ulang,
“ii. perpanjangan penyelesaian penelitian ulang:
iii. surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang:
---
iv. surat pernyataan tentang kebenaran dan kesanggupan
mempertanggungjawabkan data, dokumen, dan/atau contoh
barang,
- surat peringatan pertama (SP1):
vi. surat peringatan kedua (SP2), dan
vii. hasil penelitian ulang (kurang/lebih bayar) dan/atau
rekomendasi hasil penelitian ulang.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
“Kepala Bagian Umum
£ Pe
3 La Adrijanto
an
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-26/BC/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK
LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,
AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG
LAPORAN LEMBAR EVALUASI HASIL AUDIT DAN PENELITIAN ULANG
………………(1)………………….
Periode : ……….(2)…………
I. EVALUASI HASIL AUDIT I
LHA LEHA I
No Nilai B Nilai C
Nomor Tanggal Auditee Nomor Tanggal Total Nilai
1 2 3 4 5 6 7 8 9
(3) ..(4).. ..(5).. ..(6).. ..(7).. ..(8).. ..(9).. ..(10).. ..(11)..
II. EVALUASI HASIL AUDIT II
A. Data LHA yang di Evaluasi
LHA LEHA II
No
Nomor Tanggal Auditee Nomor Tanggal Nilai
1 2 3 4 5 6 7
(12) ..(13).. ..(14).. ..(15).. ..(16).. ..(17).. ..(18)..
B. Ringkasan Evaluasi Hasil Audit II
B.1. Evaluasi berdasarkan pemenuhan prosedur pelaksanaan audit
……………………………(19)………………………………………………………..
B.2. Evaluasi berdasarkan pemenuhan standar audit
……………………………(20)………………………………………………………..
B.3. Evaluasi berdasarkan pemenuhan program audit
……………………………(21)………………………………………………………..
B.4. Evaluasi berdasarkan penerapan pengujian pemenuhan program audit
……………………………(22)………………………………………………………..
B.5. Evaluasi berdasarkan penerapan ketentuan atas temuan hasil audit
……………………………(23)…………………………………………………………
B.6. Evaluasi berdasarkan uraian kegiatan lainnya
……………………………(24)…………………………………………………………
III. EVALUASI HASIL PENELITIAN ULANG
Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan Penelitian Ulang
No Dokumen Kelengkapan/Kesesuaian
1 Surat Tugas ………………(25)……………
2 Ijin Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian ………………(26)……………
3 Surat Permintaan Data ………………(27)……………
4 Surat Pernyataan Kebenaran Data ………………(28)……………
---
5 (SuratPeringatanl Teken OI nana.
6 |SuratPeringatanIl 1 ce0sewaa OM ana
7 tOtorsasi NHPU "1 eos (S1) see
8 | Tindak Lanjut Hasil Audit. Peraceennnnannanan (BD) beeewan
RA. |SuratPenctapan. | mei (93) oran
SB. (Rekomendasi. 0 Powovweseworss (BA eengronen
mara £ sed) ms
---
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN LEMBAR EVALUASI HASIL AUDIT
Petunjuk Umum:
Dibuat hanya untuk seluruh hasil evaluasi atas Laporan Hasil Audit (LHA) yang
dilakukan Evaluasi Hasil Audit II pada bulan pelaporan. |
Petunjuk Pengisian:
Angka (1) Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. |
Angka (2) Diisi bulan pelaporan.
Angka (3) Diisi nomor urut.
Angka (4) Diisi nomor Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (5) Diisi tanggal Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (6) Diisi nama auditee (objek audit) .
Angka (7) Diisi nomor Lembar Evaluasi Hasil Audit I (LEHA ).
Angka (8) Diisi tanggal Lembar Evaluasi Hasil Audit I (LEHA 1). |
Angka (9) Diisi nilai pada Bagian B Lembar Evaluasi Hasil Audit I
(LEHA 1).
Angka (10) Diisi nilai pada Bagian C Lembar Evaluasi Hasil Audit I
(LEHA 1. |
Angka (11) Diisi total nilai pada angka 9 dan angka 10.
Angka (12) Diisi nomor urut.
Angka (13) Diisi nomor Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (14) Diisi tanggal Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (15) Diisi nama auditee (objek audit).
Angka (16) Diisi nomor Lembar Evaluasi Hasil Audit II (LEHA Il).
Angka (17) Diisi tanggal Lembar Evaluasi Hasil Audit II (LEHA I!).
Angka (18) Diisi nilai Lembar Evaluasi Hasil Audit II (LEHA II).
Angka (19) Diisi 'uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan
pemenuhan prosedur pelaksanaan audit.
Angka (20) Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan
pemenuhan standar audit. a 4
Angka (21) Diisi "uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan
pemenuhan program audit.
Angka (22) Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan penerapan
pengujian pemenuhan program audit.
Angka (23) Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan penerapan
ketentuan atas temuan hasil audit.
---
Angka (24) | Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan uraian
kegiatan lainnya.
Angka (25) s.d (34) : Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan
. pemenuhan prosedur pelaksanaan penelitian ulang.
Angka (35) Diisi tanggal, bulan dan tahun pembuatan laporan.
Angka (36) Diisi nama jabatan pembuat laporan.
Angka (37) Diisi nama lengkap pegawai penandatangan laporan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.