Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK LANJUT DAN EVALUASI

PMK No. 6 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud

dengan :

1. Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.

2, Monitoring adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan

secara sistematis dan berkesinambungan untuk

mengetahui tingkat penyelesaian atas Surat Tindak

Lanjut Hasil Audit dan Surat Tindak Lanjut Hasil

Penelitian Ulang.

Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif

dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam

dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian

kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang

yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan

pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi

dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat

Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai oleh Pejabat Bea

dan Cukai.

Evaluasi Hasil Audit adalah kegiatan yang dilakukan

untuk menilai Laporan Hasil Audit (LHA) dan Kertas

Kerja Audit (KKA) beserta lampirannya dengan sasaran

penilaian yang meliputi pemenuhan prosedur

pelaksanaan Audit, pemenuhan standar audit,

---

pemenuhan program Audit, penerapan pengujian

pemenuhan program Audit, penerapan ketentuan atas

temuan hasil Audit, dan temuan hasil Audit.

Evaluasi Hasil Penelitian Ulang adalah kegiatan yang

dilakukan untuk menilai hasil Penelitian Ulang dengan

sasaran penilaian terkait pemenuhan prosedur

pelaksanaan Penelitian Ulang.

Nota Hasil Penelitian Ulang adalah laporan hasil

Penelitian Ulang yang disusun dan ditandasahkan oleh

Pejabat Pemeriksa sesuai dengan ruang lingkup dan

tujuan Penelitian Ulang.

Lembar Evaluasi Hasil Audit adalah lembar penilaian

atas Evaluasi Hasil Audit.

Surat Tindak Lanjut Hasil Audit yang selanjutnya

disingkat STLHA adalah seluruh surat yang diterbitkan

untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan Audit.

Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang yang

selanjutnya disingkat STLHPU adalah seluruh surat yang

diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan

Penelitian Ulang.

1. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk

melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai

berdasarkan Surat Tugas atau Surat Perintah.

Ll: Direktur adalah Direktur yang mempunyai tugas dan

fungsi di bidang Audit.

1. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Bea dan/atau Cukai atau Kepala Kantor

Pelayanan Utama Bea dan Cukai. )

1. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut sebagai

Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk

melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-

Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.

---

Pasal 2

(1) Audit dilaksanakan oleh Tim Audit.

(2) Tim Audit menuangkan hasil pelaksanaan Audit ke

dalam Laporan Hasil Audit (LHA) dan Kertas Kerja Audit

(KKA) serta menyampaikannya kepada :

  • Direktur,
  • Kepala Kantor, dan/atau
  • Direktur Jenderal melalui Direktur.

(3) Atas Laporan Hasil Audit (LHA) dan Kertas Kerja Audit

(KKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan

STLHA.

(4) STLHA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi

rekomendasi:

  • penagihan pungutan negara yang terutang,
  • pengembalian kelebihan pembayaran pungutan

negara,

  • rekomendasi lainnya yang harus ditindaklanjuti oleh

pihak-pihak yang terkait sesuai ketentuan yang

berlaku.

Bagian Kedua

Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Pejabat.

(2) Hasil pelaksanaan Penelitian Ulang disusun oleh Pejabat

ke dalam Nota Hasil Penelitian Ulang berdasarkan kertas

---

kerja Penelitian Ulang.

(3) Atas hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterbitkan STLHPU.

(4) STLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

  • penagihan atas pungutan negara yang terutang,
  • rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran

pungutan negara,

rekomendasi untuk dilakukan Audit dalam hal

diperlukan data dan informasi yang pemeriksaannya

memerlukan mekanisme Audit,

rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atau

instansi lainnya dalam hal ditemukan indikasi

adanya pelanggaran atas ketentuan perpajakan atau

pelanggaran atas ketentuan instansi lainnya yang

terkait.

Pasal 4

(1) Direktur dan Kepala Kantor:

  • melakukan Monitoring atas Tindak Lanjut Hasil Audit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a

dan huruf b,

dapat melakukan Monitoring atas Surat Tindak Lanjut

Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(4) huruf c,

Cc. dapat melakukan konfirmasi dan/atau menyampaikan

feedback Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit kepada

pihak terkait. |

---

(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1):

  • Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang

melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil

pelaksanaan audit dan monitoring dan evaluasi hasil

pelaksanaan audit, atau

  • Kepala Kantor menunjuk Pejabat yang melaksanakan

tugas dan fungsi Audit pada Kantor Wilayah atau

Kantor Pelayanan Utama.

(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:

  • pengumpulan data,
  • tabulasi data,
  • pelaporan, dan/atau
  • peninjauan lapangan.

Pasal 5

(1) Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) menggunakan sumber data dari:

a.sistem informasi kepabeanan dan cukai (CEISA):

dan/atau

  • laporan pelaksanaan Audit.

(2) Laporan pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b disusun oleh:

  • Kepala Kantor dan disampaikan kepada Direktur,
  • Kepala Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan

fungsi pelaksanaan audit dan Penelitian Ulang di

bidang kepabeanan dan cukai serta disampaikan

kepada Direktur dengan tembusan kepada Kepala

Subdirektorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di

bidang monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan

audit:

---

(3) Laporan pelaksanaan Audit disampaikan dalam bentuk

softcopy paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan untuk

pelaksanaan Audit bulan sebelumnya.

(4) Laporan pelaksanaan Audit disusun sesuai contoh format

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 6

(1) Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara

mengumpulkan seluruh Surat Tindak Lanjut Hasil Audit

untuk mendapatkan objek data yang digunakan untuk

kegiatan Monitoring.

(2) Tatacara kegiatan pengumpulan Surat Tindak Lanjut Hasil

Audit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

Kegiatan tabulasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan lembar

kontrol Tindak Lanjut Hasil Audit (TLHA) sesuai contoh

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf c dilakukan dengan menyampaikan seluruh

hasil pemanfaatan data selama proses kegiatan Monitoring

dengan penyampaian laporan STLHA.

---

(2) Laporan Monitoring STLHA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun oleh: :

  • Kepala Subdirektorat yang memiliki tugas dan fungsi di

bidang monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit

pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dan

disampaikan kepada Direktur, dan

  • Kepala Kantor dan disampaikan kepada Direktur.

(3) Laporan Monitoring STLHA disampaikan dalam bentuk

softcopy paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan.

(4) Laporan Monitoring STLHA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun sesuai contoh format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua

Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang

Pasal 9

(1) Direktur dan Kepala Kantor melakukan Monitoring atas

STLHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)

huruf a dan huruf b.

(2) Direktur dan Kepala Kantor dapat melakukan Monitoring

atas STLHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(4) huruf c dan huruf d dalam hal diperlukan.

Pasal 10

Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (1) menggunakan sumber data dari sistem informasi

kepabeanan dan cukai (CEISA) dan/atau nota hasil

Penelitian Ulang.

---

Pasal 11

(l) Direktur dan Kepala Kantor melakukan Evaluasi Hasil

Audit yang diterima.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Audit pada

unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang

melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil

pelaksanaan Audit,

  • Kepala Kantor menunjuk Pejabat yang melaksanakan

tugas dan fungsi Audit pada Kantor Wilayah atau

Kantor Pelayanan Utama.

| Pasal 12

(1) Evaluasi Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 dilakukan sesuai dengan tatacara sebagaimana

tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Hasil dari kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dituangkan dalam:

  • Lembar Evaluasi Hasil Audit I untuk hasil evaluasi

terkait kelengkapan dokumen dalam. pemenuhan

prosedur pelaksanaan Audit dan temuan hasil Audit

sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Direktur Jenderal ini: dan

---

  • Lembar Evaluasi Hasil Audit II untuk hasil evaluasi

terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan Audit,

pemenuhan standar Audit, pemenuhan program Audit,

penerapan pengujian pemenuhan program Audit,

penerapan ketentuan atas temuan hasil Audit sesuai

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

Hasil Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(3) dan kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan:

  • profiling para pihak yang terlibat dalam kegiatan Audit,

bs eksaminasi,

Cc. rekomendasi kepada unit kerja di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai dan unit lain di luar Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai: dan/atau

rekomendasi penyempurnaan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Kedua

Evaluasi Hasil Penelitian Ulang

Pasal 14

(2) Direktur dan Kepala Kantor melakukan Evaluasi Hasil

Penelitian Ulang yang diterima. |

(2) Dalam melaksanakan kegiatan Evaluasi Hasil Penelitian

Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  • Direktur menunjuk Kepala Subdirektorat yang

melaksanakan tugas dan fungsi di bidang evaluasi

hasil pelaksanaan audit, atau

---

  • Kepala Kantor menunjuk Kepala Bidang yang

melaksanakan tugas dan fungsi di bidang

Kepabeanan pada Kantor Wilayah dan Kantor

Pelayanan Utama.

(3) Evaluasi Hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan tatacara

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

(4) Hasil dari kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dituangkan dalam nota dinas dan disampaikan

kepada Direktur.

Pasal 15

Hasil kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 dan hasil kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 14 ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan

rekomendasi kepada unit kerja di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai dan/atau unit lain di luar Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai:

Pasal 16

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(2) dan Pasal 14 ayat (4) disampaikan paling lambat pada

tanggal 7 (tujuh) setiap bulan kepada Direktur menggunakan

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur

Jenderal ini.

---

Pasal 17

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

terhadap kegiatan monitoring tindak lanjut dan evaluasi

hasil audit kepabeanan, audit cukai, dan penelitian ulang

yang sedang berjalan, diselesaikan menggunakan ketentuan

pada peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-33/BC/2017

tentang Petunjuk Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan

Evaluasi Hasil Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Salinan sesuai dengan aslinya
“ttd-
Sekretaris Direktorat Jenderal
$ u.b.
gian Umum HERU PAMBUDI

---

.

.
TINDAK

CUKAI 17 TAGIHAN KEPABEANAN, .(19)..

DAN: REKOMENDASI NON

BEA AUDIT MONITORING ULANG

JENDERAL HASIL . URAIAN| 16 ..(18).. PENELITIAN

15 047). TAGIHAN PELAKSANAAN EVALUASI DAN KRITERIA DIREKTUR

I | DAN PER-26/BC/2019 BERUPA CUKAI,

BAYAR
14 ..(16)..LAMPIRAN PERATURAN NOMOR TENTANG PETUNJUK LANJUT AUDIT AUDIT KURANG/ LeBIH

|| HASIL REKOMENDASI

13 LANJUT “JumtaH .(15).. JENISDAN

||

TINDAK 12

  • -.1449.. KANTORtuguan

|| AUDIT AUDIT

11 JATUHSako .43).. HASIL
|

10 LANJUT .12).. PELAKSANAAN Tancaat

| TINDAK

9
“UN. LAPORAN Nomor SURAT
|

8 senis 10)...

7

WAKTU SAIAN ..(9).. PENYELE

|

6 ..(9.. AUDIT AKHIR

|

5. 9). PERIODE AWAL

LHA

4

NAMA .6).. AUDITEE

3 .B).. TANGGAL

|

2 (3).. NOMOR

NO 1 “3.

---

PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PELAKSANAAN AUDIT

A. Petunjuk Umum:

Dibuat hanya untuk seluruh LHA yang diterbitkan sebelum bulan pelaporan.

B. Petunjuk Pengisian:
Angka (1) Diisi nama kantor/unit pembuat laporan.
Angka (2) Diisi bulan pelaporan.

Angka (3) . Diisi nomor urut.

Angka (4) Diisi nomor Laporan Hasil Audit (LHA).

Angka (5) Diisi tanggal Laporan Hasil Audit (LHA).

Angka (6) Diisi nama auditee (objek audit).

Angka (7) Diisi periode awal audit.

Angka (8) Diisi periode akhir audit.

Angka (9) Diisi lama waktu penyelesaian.

Angka (10) Diisi jenis Surat Tindak Lanjut Hasil Audit

misalnya : SPP, SPKTNP, SPSA,SPKPBK, dan lain-lain.
Angka (11) Diisi nomor Surat Tindak Lanjut Hasil Audit (STLHA).

Angka (12) Diisi tanggal Surat Tindak Lanjut Hasil Audit (STLHA).

Angka (13) Diisi tanggal jatuh tempo, dalam hal Surat Tindak Lanjut Hasil

Audit berupa Surat Penetapan.

Angka (14) Diisi nama kantor yang memonitoring Tindak Lanjut Hasil Audit.

Angka (15) Diisi ke samping untuk setiap jenis dan jumlah temuan audit

contoh:

Bea Masuk
Bea Masuk PPN Denda - Dst.
Anti Dumping

Angka (16) : Diisi keterangan berupa kurang bayar atau lebih bayar.

Angka (17) : Diisi kriteria (pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan

dan/atau Cukai) temuan audit. |

Angka (18) : Diisi uraian kriteria berdasarkan temuan audit.

Angka (19) : Diisi uraian rekomendasi non tagihan.

Angka (20) : Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan laporan.

Angka (21) : Diisi jabatan penandatangan laporan.

Angka (22) : Diisi nama lengkap Pegawai penandatangan laporan.

Salinan sesuai dengan aslinya DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Pena, Sekretaris Direktorat Jenderal
Naa u.b.
#ttd-

(N 3, 5 HERU PAMBUDI

Pn NYA
Ka

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-26/BC/2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK

LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,

AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG

TATACARA KEGIATAN PENGUMPULAN DATA

Sumber data yang dapat dikumpulkan sebagai bahan monitoring, antara

lain:

1. Data pada aplikasi CEISA,

1. Laporan pelaksanaan audit,

1. Hasil konfirmasi kepada pihak terkait,

1. Laporan, surat, data, dan informasi lainnya yang dianggap terkait

dengan kegiatan monitoring.

Kegiatan Pengumpulan Data pada Kantor Wilayah DJBC dan Kantor

Pelayanan Utama Bea dan Cukai

1. Pejabat pada unit yang melaksanakan audit:

  • Membuat laporan pelaksanaan audit paling lambat tanggal 5

(lima) setiap bulan untuk seluruh LHA yang diterbitkan sebelum

| bulan pelaporan. | i

  • Menyampaikan laporan pelaksanaan audit kepada Direktur dan

Kepala Kantor.

1. Pejabat pada unit yang melaksanakan monitoring dan evaluasi audit:

  • Menerima laporan pelaksanaan audit.
  • Memastikan kesesuaian data yang ada dengan data pada aplikasi

CEISA

Kegiatan Pengumpulan Data pada Direktorat Audit Kepabeanan dan

Cukai

1. Pejabat pada unit yang melaksanakan audit:

  • Membuat laporan pelaksanaan audit paling lambat tanggal 5

(lima) setiap bulan untuk seluruh LHA yang diterbitkan sebelum

bulan pelaporan. |

  • Menyampaikan laporan pelaksanaan audit kepada Direktur serta

ditembuskan kepada unit yang melaksanakan monitoring dan

evaluasi audit.

---

1. . Pejabat pada unit yang melaksanakan monitoring dan evaluasi audit:

  • Menerima laporan pelaksanaan audit.

d.Memastikan kesesuaian data yang ada dengan data pada aplikasi

CEISA.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
2 Kepala Bagian Umum

EA .

se Wanfuti Adrijanto

---

NYG NYG

at (61) LAINYI 'IYAND ONIYOLINOM IYOONVL IVAND
NVANIL LIANV LT. (81) NYG VNYIONTA Nyivan
VAg
NYONVA GT LD ONIYOLINOW NYNVAGVIdaN TVAJANAF sen... fingkenaman LIANY 6102/94/ NVYNVSNV snivis Ti ANLAIYIG (91) Bm Toe” ONVYIN

JII Idd TISVH
9z-YAd

ET (s1) NYAVINVYIdWYT NYANLVAId YOWON ONVILNIL NNINNLId ISVNIVAA NVILITINId - HIga1/ONYANM

LIGNV NVHIOVIL

NYG
Zi
1. VANNGI HVIAn? SINAP TISVH

(21) NYyiyan ISVONIWONIM mensasanennanan

ana LNPNVT na nan T.To

na (1)
nana VIMILRNM kaan LIANY

TISVH MVANIL

6 ILNCNYI NYHIOVL (11) ISVANIWOYTIA NON aranananenannaanenaanaeanan MYGNIL

. TOHLNOM LVANS

8 (01) YOLNVM NYVAPNL

z (8) UVAWAT HNLVP OdNaL

9 B3 TYOONVL

c (2) NOWON

Tt 9 SINAP

£ (s) VWVN JaLIANY

JIANV T

. ?) TISVH IYDONVL

NVSOdVI Ii
(g) NOWON

---

PETUNJUK PENGISIAN LEMBAR KONTROL TINDAK LANJUT HASIL AUDIT

Petunjuk Umum:

1. Dibuat hanya untuk seluruh Surat Tindak Lanjut Hasil Audit yang

diterbitkan pada bulan pelaporan.

1. Diisi sampai dengan tingkat kegiatan terakhir yang dilakukan pada tanggal

yang dilaporkan.

Petunjuk Pengisian:

Angka (1) Diisi nama kantor/unit pembuat laporan.

Angka (2) Diisi bulan pelaporan.

Angka (3) Diisi nomor Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (4) Diisi tanggal Laporan Hasil Audit (LHA).
Angka (5) Diisi nama Auditee.

. Angka (6) Diisi jenis Surat Tindak Lanjut Hasil Audit.

misalnya : SPP, SPKTNP, SPSA, SPKPBK, dan lain-lain.

Angka (7) Diisi nomor STLHA.

Angka (8) Diisi tanggal STLHA.

Angka (9) Diisi tanggal jatuh tempo, dalam hal STLHA berupa Surat
Penetapan.
Angka (10) Diisi nama kantor yang memonitoring Tindak Lanjut Hasil Audit.
. Angka (11) Diisi uraian rekomendasi non tagihan i

Materi isian: rekomendasi penyempurnaan SPI, peraturan

perundang-undangan serta sistem dan prosedur pelayanan dan

pengawasan. |

Angka (12) Diisi kriteria (pasal dalam Undang-Undang Kepabeanan

dan/atau Cukai) temuan audit.

:- Angka (13) Diisi uraian kriteria berdasarkan temuan audit.
Angka (14) Diisi ke samping untuk setiap jenis dan jumlah temuan audit

Contoh:

Bea Masuk PPN Denda Dst.
Anti Dumping

Angka (15) Diisi keterangan berupa kurang bayar atau lebih bayar.
Angka (16) Diisi status tagihan, misalnya lunas, belum lunas, keberatan

dan/atau banding, penundaan pembayaran, dan lain-lain.

---

Angka (17) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan, misalnya

tingkat penyelesaian penagihan selain pelunasan : Surat

Teguran, Surat Paksa, Keberatan, Banding, SP3DRI, dan lain-

lain.

Angka (18) Diisi uraian rencana Monitoring .

Angka (19) Diisi tanggal rencana Monitoring.

Angka (20) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan laporan.

Angka (21) Diisi nama jabatan pembuat laporan.

Angka (22) Diisi nama lengkap pegawai penandatangan laporan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

“ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
Kepala Bagian Umum

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-26 /BC/2019

TENTANG

" PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK

LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT

KEPABEANAN, AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN

ULANG

LAPORAN MONITORING SURAT TINDAK LANJUT HASIL AUDIT

SeKuranNmngapanawaKaNanan GD) bang omeemme nana
BULAN ......... an

S.D. BULAN

URAIAN SEBELUMNYA BULAN INI TOTAL KETERANGAN.

1 2 3 4 5

JUMLAH LHA—— | nanang O)assasa| sesama (Aj-cnssa| saw Oa| ea (Oh ss

JUMLAH SURAT

PENETAPAN” au F) sewenwawe| merewesss (BJ ssns | weni (9) mawow| mewoeee (10) ......

JUMLAH
STLHA/STLHC — jessss CL) anovoat| anonmome (12) ace Dona cara 43) anneDo nana A9...

1. Hasil monitoring penagihan pungutan negara yang terutang dan penelitian
ulang :

JUMLAH SURAT | URAIAN STATUS NA Ne JUMLAH TAGIHAN | KETERANGAN

1 2 3 4

PENETAPAN LUNAS | anaataaan OB) swaleoo 1 5 bj ee 1 sena (TAI oa

PENETAPAN BELUM

asa oo — (AB snnanann Donna (19) sanananan Dolanan (20) sanam.

PENETAPAN LEWAT

Wartu ————— | mom (21) snnnnnann”D anaaa (22) aatranvan| snnaxne (BB ana...

1. Hasil monitoring rekomendasi perbaikan: ...... (25)... Surat Tindak Lanjut
Hasil Audit dilakukan monitoring

---

PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN MONITORING SURAT TINDAK LANJUT

HASIL AUDIT

) Angka (1) Diisi nama kantor/unit pembuat laporan.

“ Angka (2) Diisi bulan bulan pelaporan.

Angka (3) Diisi jumlah LHA yang diterbitkan sampai dengan sebelum

bulan pelaporan 2
Angka (4) : Diisi jumlah LHA yang diterbitkan pada bulan pelaporan.

Angka (5) Diisi jumlah LHA total (LHA yang diterbitkan sampai dengan

sebelum bulan pelaporan ditambah LHA yang diterbitkan

pada bulan pelaporan). |
Angka (6) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.
Angka (7) Diisi jumlah surat penetapan yang diterbitkan sampai dengan

sebelum bulan pelaporan. Ban

Angka (8) Diisi jumlah surat penetapan yang diterbitkan pada bulan

pelaporan. ) Ta Ta
Angka (9) Diisi jumlah surat penetapan total .(penetapan yang

diterbitkan sampai dengan sebelum bulan pelaporan

ditambah penetapan yang diterbitkan pada bulan pelaporan)
Angka (10) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.

Angka (11) : Diisi jumlah STLHA yang diterbitkan sampai dengan sebelum

bulan pelaporan.
Angka (12) Diisi jumlah STLHA yang diterbitkan pada bulan pelaporan.

Angka (13) : Diisi jumlah STLHA total (STLHA yang diterbitkan sampai

dengan sebelum bulan pelaporan ditambah STLHA yang

diterbitkan pada bulan pelaporan). i
Angka (14) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.

Angka (15) Diisi jumlah surat penetapan dengan status penetapan lunas.

” Angka (16) Diisi jumlah tagihan dengan status penetapan lunas.

Angka (17) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.

Angka (18) Diisi jumlah surat penetapan dengan status penetapan belum

jatuh tempo.

Angka (19) Diisi jumlah tagihan dengan status penetapan belum jatuh

tempo.
Angka (20) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.

---

— Angka (21) Diisi jumlah surat penetapan dengan status penetapan lewat

waktu.

Angka (22) Diisi jumlah tagihan dengan status penetapan lewat waktu.

Angka (23) Diisi tambahan informasi yang ingin disampaikan.

— Angka (24) Diisi jumlah pengembalian atas kelebihan pembayaran

pungutan negara. i )
Angka (25) Diisi jumlah STLHA yang dilakukan monitoring.
Angka (26) Diisi tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan laporan
Angka (27) Diisi nama jabatan pembuat laporan.
Angka (28) Diisi nama lengkap pegawai penandatangan laporan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.
ala Bagian Umum

---

LAMPIRAN V

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-26/BC/2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK

LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,

AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG

TATA CARA EVALUASI HASIL AUDIT

A. Tata Cara Evaluasi Hasil Audit Pada Direktorat Audit Kepabeanan dan

Cukai:

Pejabat pada unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil

audit:

1. menerima Hasil Audit;

1. melakukan evaluasi atas setiap Hasil Audit yang diterimanya;

1. melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen dalam pemenuhan

prosedur pelaksanaan audit dan temuan hasil audit;

1. membuat Lembar Evaluasi Hasil Audit I atas hasil evaluasi poin (3);

1. melakukan evaluasi terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan audit,

pemenuhan standar audit, pemenuhan program audit, penerapan

pengujian pemenuhan program audit, dan penerapan ketentuan atas

temuan hasil audit; dan

1. membuat Lembar Evaluasi Hasil Audit II atas hasil evaluasi poin (5).

B. Tata Cara Evaluasi Hasil Audit Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:

Pejabat yang ditunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melaksanakan

tugas dan fungsi evaluasi hasil audit :

1. menerima Hasil Audit;

1. melakukan evaluasi atas setiap hasil Audit yang diterimanya;

1. melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen dalam pemenuhan

prosedur pelaksanaan audit dan temuan hasil audit;

1. membuat Lembar Evaluasi Hasil Audit I atas hasil evaluasi poin (3);

1. melakukan evaluasi terkait pemenuhan prosedur pelaksanaan audit,

pemenuhan standar audit, pemenuhan program audit, penerapan

pengujian pemenuhan program audit, dan penerapan ketentuan atas

temuan hasil audit; dan

---

1. membuat Lembar Evaluasi Hasil Audit II atas hasil evaluasi poin (5).

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-26/BC/2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK

LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,

AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG

LEMBAR EVALUASI HASIL AUDIT I

Nomor : LEHA1- /BC.094/20XX
Tanggal : …….……….……

A. DATA UMUM

1. Nomor/tanggal LHA : ………………………………………….

1. Nomor/tanggal Surat Tugas/Surat Perintah :

………………………………………….

1. Nomor/tanggal NPA : …………………………………………. (jika ada)

1. Nomor/tanggal Surat Penetapan : …………………………………………. (jika ada)

1. Nomor/tanggal Surat Tindak Lanjut : ………………………………………….

1. Nama Auditee : ………………………………………….

1. NPWP Auditee : ………………………………………….

1. Alamat Auditee : ………………………………………….

1. Jenis Auditee

Importir Importir Umum

Importir Produsen

Importir BKC

Eksportir Eksportir Umum

Eksportir Bea Keluar

Pengusaha TPB Kawasan Berikat

Gudang Berikat

Toko Bebas Bea

Entrepot Tujuan Pameran

Lelang Berikat

Lainnya
Pengusaha TPS

Pengusaha Pengangkutan

PPJK

Pengusaha Pabrik BKC Etil Alkohol

Minuman Mengandung Etil Alkohol

Hasil Tembakau

Pengusaha Tempat Penyimpanan BKC

Penyalur BKC

Pengguna BKC yang mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai

Lain-lain

---

MITA Prioritas

Non Prioritas

Lain-lain

Fasilitas

Pembebasan BM atas barang/bahan impor untuk
diolah, dirakit, dipasang pada barang lain dengan
tujuan diekspor

Pengembalian BM yang telah dibayar atas
barang/bahan impor untuk diolah, dirakit, dipasang
pada barang lain dengan tujuan diekspor

BKPM

KKKS

Impor Sementara

Keringanan BM

Keringanan Tarif

Lain-lain

1. Jenis Audit :

Audit Umum

Audit Khusus Atas Penetapan Pejabat Bea dan Cukai

Khusus lainnya

Audit Investigasi

1. Sifat Audit :

Audit Terencana

Audit Sewaktu-waktu

B. PEMENUHAN PROSEDUR PELAKSANAAN AUDIT (70%)

B.1. Kelengkapan Hasil Audit (50%)

B.1.1. Tahap Perencanaan Audit

Catatan:
1. Surat Tugas/ Surat
Perintah

1. Rencana Kerja Audit Tidak Diwajibkan
(RKA)

1. Program Audit 3 Tidak Diwajibkan

---

B.1.2. Tahap Pelaksanaan Audit

1. Ijin Perpanjangan ST/Surat Perintah 1 3

1. ST Pengganti/Penambahan Tim Audit 1 3

1. BA Penggantian Tim Audit 1 3

1. Surat permintaan data 1

1. Surat Pernyataan Penyerahan Data 1 3

1. Surat Peringatan I 1 3

1. Surat Peringatan II 1

1. Ijin Perpanjangan batas waktu Penyerahan data audit 1 3

1. Penyerahan/Pengembalian Data Audit 1 3

1. Pakta Integritas 1

1. Ijin Perpanjangan Periode Audit 1 3

1. Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Audit 1 1 3

1. Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Audit 2 1 3

1. Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Audit 3 1 3

1. Surat Pemberitahuan Rencana 1 3
Pelaksanaan Pencacahan Fisik Sediaan Barang

1. Berita Acara Pencacahan Fisik Sediaan Barang

1. Lembar Daftar Temuan Sementara (DTS)

a). Surat Pengantar

b). Lembar Pernyataan Persetujuan DTS

c). Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian DTS

d). Surat Tanggapan DTS

1. Berita Acara Penghentian Audit (BAPA)

1. Surat Pernyataan Penolakan Diaudit

1. Berita Acara Penolakan Diaudit

1. Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Audit

1. Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Audit

1. Pembahasan Akhir

a). Undangan

---

b). Ijin Perubahan Waktu

c). Risalah Pembahasan Akhir

d). Hasil Pembahasan Akhir

e). Surat Kuasa

f). Daftar Kehadiran

1. Risalah Penelaahan

1. Berita Acara Hasil Audit (BAHA)

B.1.3.Tahap Pelaporan Hasil Audit

1. Otorisasi LHA

1. Bab I

1. Bab II

1. Bab III

1. Tindak Lanjut Hasil Audit:

a). Surat Tindak Lanjut/Rekomendasi

b). Surat Penetapan

1. Executive Summary

B.2. Waktu Penyelesaian: (20%)

1 Kurang dari atau 2 Lebih dari 3 3 Lebih dari 6 bulan (10%)
bulan s.d. 6
bulan (15%)
sama dengan 3 bulan
(20%)

B.3. Catatan:

B.4. Nilai Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan Audit

C. TEMUAN HASIL AUDIT (30%)

C.1. Tagihan (25 %) Interval
- < Rp.100 juta (10%)
- Rp 100 juta s.d. Rp 500 juta (15%)
- Rp 500 juta s.d. Rp 1 milyar (20%)
- > Rp 1 milyar (25%)

C.2. Non Tagihan (5%) Ada temuan/rekomendasi non tagihan (5%)

Tidak ada temuan/rekomendasi non tagihan
(0%)

---

C.3. Catatan:

C.4. Nilai Temuan Hasil Audit

D. KESIMPULAN

D.1. Pemenuhan Prosedur Audit 1 2 Tidak Terpenuhi

Catatan:

D.2. Temuan Hasil Audit 1 Ada 2 Tidak Ada

Catatan:

D.3. Total Nilai

B :

C :

Total Nilai :

  • Pengawas Mutu Audit (PMA)

Nama :…………………………….

NIP :…………………………….

Nilai Kinerja PMA

Catatan:

  • Pengendali Teknis Audit (PTA)

Nama :…………………………….

NIP :…………………………….

Nilai Kinerja PTA

Catatan:

  • Ketua Auditor

Nama :…………………………….

NIP :…………………………….

Nilai Kinerja Ketua Auditor

Catatan :

---

  • Auditor

1. Nama :…………………………….

NIP :…………………………….

Nilai Kinerja

Catatan :

1. Nama :…………………………….

NIP :…………………………….

Nilai Kinerja

Catatan :

Tanggal ......... Tanggal ..........
Mengetahui : Disusun oleh :

ttd ttd

Pemeriksa
Nama : Nama :

Catatan/Simpulan/Rekomendasi oleh Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan
Penjaminan Kualitas Audit / Kepala Bidang yang menangani tentang Hasil Evaluasi :

Paraf/Tanggal

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

HERU PAMBUDI

---

Petunjuk Pengisian Lembar Evaluasi Hasil Audit I

A. Data Auditee

  • Poin angka 1 s.d. 8 diisi sesuai dengan data yang tersedia;
  • Poin angka 9 diisi sesuai dengan jenis Auditee;
  • Poin angka 10 dipilih sesuai dengan jenis audit;
  • Poin angka 11 diisi sesuai dengan sifat audit.

B. Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan Audit

  • Poin B.1 diisi dengan memilih salah satu:
  • Lengkap, jika dokumen ada dan secara ketentuan terpenuhi;

ii. Tidak lengkap, jika dokumen ada namun secara ketentuan tidak

terpenuhi;

iii. Tidak ada, jika dokumen tidak ada dan berdasarkan peraturan

yang berlaku diharuskan ada; atau

iv. Tidak diwajibkan, jika dokumen tidak ada dan berdasarkan

peraturan yang berlaku tidak diharuskan ada/tidak harus

dilakukan.

  • Kolom catatan diisi mengenai uraian penjelasan jika tidak lengkap.
  • Poin B.2 diisi untuk waktu penyelesaian LHA dihitung dari tanggal

penerbitan Surat Tugas sampai dengan tanggal LHA.

  • Penghitungan persentase nilai:
  • Poin B.1:

persentase nilai = (jumlah nilai dibagi jumlah variabel) dikalikan

50%

dimana jumlah nilai berasal dari:
 Lengkap = 2
 Tidak lengkap = 1
 Tidak ada = 0
 Tidak diwajibkan = 2

ii. Poin B.2:
 Kurang dari atau sama dengan 3 bulan = 20%
 Lebih dari 3 bulan s.d. 6 bulan = 15%
 Lebih dari 6 bulan = 10%

---

  • Poin B.3 diisi dengan uraian penjelasan terkait penilaian pemenuhan

prosedur pelaksanaan audit.

  • Poin angka B.4 dihitung berdasarkan persentase nilai kumulatif

point B.1 dan B.2.

C. Temuan hasil audit

  • Poin C.1 dan C.2 diisi dengan memilih satu jawaban atau lebih.
  • Penghitungan persentase nilai
  • Poin C.1 jumlah tagihan/potensi:
  • < Rp100 juta = 10%
  • Rp100 juta s.d. Rp500 juta = 15%
  • > Rp500 juta s.d. 1 milyar = 20%
  • > 1 milyar = 25%

ii. Poin C.2:
 Terdapat temuan hasil audit non tagihan = 5%
 Tidak terdapat temuan hasil audit non tagihan = 0%

  • Poin C.3 diisi dengan uraian penjelasan terkait penilaian temuan

hasil audit.

  • Poin C.4 dihitung berdasarkan nilai kumulatif point C.1 dan C.2.

D. Kesimpulan

  • Poin D.1, diisi dari hasil penghitungan B.4 (maksimal 70%). Kolom

catatan diisi mengenai uraian penjelasan.

  • Poin D.2, diisi dari hasil penghitungan C.4. (maksimal 30%). Kolom

catatan diisi mengenai uraian penjelasan.

  • Poin D.3 dihitung berdasarkan total penjumlahan nilai pada butir

B.4 dan butir C.4. Penilaian sebagai berikut: Baik Sekali (≥ 90); Baik

(≥ 80 s.d. < 90); Cukup (≥ 65 s.d. < 80); atau Kurang (< 65).

  • Nama pegawai diisi sesuai penandatangan LHA dan Surat

Tugas/Surat Perintah dan/atau Surat Tugas Pengganti.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

Nilai

:

| TINDAK CUKAI KEPABEANAN, DAN

.

BEA AUDIT MONITORING ULANG

HASIL JENDERAL PENELITIAN Rekomendasi/Feedback EVALUASI DAN PELAKSANAAN DIREKTUR

VII DAN PER-26/BC/2019 CUKAI.

LAMPIRAN PERATURAN NOMOR TENTANG PETUNJUK. LANJUT AUDIT

II
AUDIT
Evaluasi /BC.094/20XX HASIL soo

:
EVALUASI LEHA2- : Tanggal
oleh yang dan LEMBAR PTA Nomor perintah, melakukan kondisi oleh surat diketahui
dan atau yang Audit awal. direview PMA, tugas (RKA) menemukan - yang oleh Kegiatan jika kondisi surat Audit (PA) PMA. Pelaksanaan RKA
oleh Uraian Kerja disetujui dengan Audit menyusun: menerima dan Prosedur tim Rencana PTA perubahan berbeda Program disetujui LHA Auditee ketua a. b. Auditee Audit Penilaian Setelah LHA Umum Nama No. Tanggal Jenis Periode Tagihan Pemenuhan A.1.

.

| Data 5 Jai Ios Ie his fee Matriks A.

---

|
butir- dan dapatSPI. berupa terhadap dengan sehingga objektif. dan Risalah penugasan. laporan jelas. belum dan seksama mengungkapkan objektif DTS, setiap dan lingkup kesimpulan kemampuannyapelaksanaan adalah atau dan pengendalian LHA. dan perkembangan dalam seksama, dengan ruang dalam auditee. dapat ringkas dan dan jelas tidak terhadap PMA supervisi oleh Audit diperiksa: laporan sedikit: temuan cermat, ada), secara yang dan
hasil yang Audit keterampilan Pengawasan atau (jika audit) PTA paling pengujian antara pengarahan yang dipahami
dan Umum Pelaksanaaan oleh dokumentasi report profesional, Pelaporan disusun Standar LHA memuat butir rekomendasi mudah pelaporan prosedur

. Melakukan Kesesuaian Pembahasan Standar Menggunakan secara Standar Supervisi bimbingan, auditor (bentuk progres pelaksanaan Standar a.
A.3. Pemenuhan B.J, B:2, B.3. “A2.

---

Nilai
Total
dengan memuat sesuai Audit
dan serta LHA auditor,Audit Audit pelaksanaan KKA, Audit harus dilakukan pada Program oleh auditor keseluruhan
telah antar Hasilproses Program dalam ketua (dibuat Audit pelaporan pengujian jelas. audit (KKA). oleh baik Temuan Audit. dasar selama yang hasil uraian pengujian Audit menggambarkan keterkaitan bahwa Atas Audit Pemenuhan dengan disetujui dan alasan Standar Kerja dapat sebagai Lainnya dan lainnya prosedur audit Program Pengujian Kertas disusun dan Ketentuan diselesaikan disertai Pelaporan pernyataan dengan Kegiatan c. Membandingkan dengan dan KKA direview PTA), proses digunakan Audit. Kegiatan

F.1 Pemenuhan Penerapan D.1. D.2. Penerapan Uraian

v

---

Tanggal ........................
Disusun oleh,

ttd

Pemeriksa
Nama :

Catatan/Simpulan/Rekomendasi oleh Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit

tentang Hasil Evaluasi :

Paraf/Tanggal

---

Petunjuk Pengisian Lembar Evaluasi Hasil Audit II

A. Data Umum

1. Poin angka 1 diisi sesuai dengan nama auditee.

1. Poin angka 2 diisi sesuai dengan nomor LHA.

1. Poin angka 3 diisi sesuai dengan tanggal LHA.

1. Poin angka 4 diisi sesuai dengan jenis auditee.

1. Poin angka 5 diisi sesuai dengan periode audit.

1. Poin angka 6 diisi sesuai dengan jumlah nilai tagihan.

B. Matriks Penilaian

1. Kolom Uraian Kegiatan merupakan sasaran penilaian, sekurang-

kurangnya meliputi:

  • Pemenuhan prosedur pelaksanaan audit;
  • Pemenuhan standar audit;
  • Pemenuhan program audit;
  • Penerapan pengujian pemenuhan program audit; dan
  • Penerapan ketentuan atas temuan hasil audit;

1. Kolom Kriteria Penilaian merupakan kriteria atas setiap sasaran

penilaian.

1. Kolom Evaluasi diisi dengan hasil evaluasi atas butir-butir kegiatan

yang menjadi sasaran penilaian pada poin a.

1. Kolom rekomendasi/feedback diisi dengan rekomendasi/feedback atas

setiap hasil evaluasi pada poin b.

1. Kolom nilai diisi dengan nilai sesuai dengan kriteria penilaian sebagai

berikut:

Uraian Kegiatan Kriteria Penilaian Nilai
A. Pemenuhan Prosedur
Pelaksanaan Audit
A.1. Setelah menerima surat  Tim audit menyusun 3
tugas atau surat (membuat) RKA dan PA
perintah, ketua tim sebelum pekerjaan lapangan,
menyusun: dan jika terdapat perbedaan
- Rencana Kerja Audit dengan kondisi awal membuat
(RKA) yang diketahui revisi.
oleh PTA dan  Tim audit menyusun 2
disetujui oleh PMA, (membuat) RKA dan PA
dan melakukan sebelum pekerjaan lapangan,
perubahan RKA jika tidak membuat revisi jika
menemukan kondisi menemukan kondisi yang
yang berbeda dengan berbeda dengan kondisi awal.
kondisi awal.  Tim audit menyusun
- Program Audit (PA) (membuat) RKA dan PA pada 1

---

yang direview oleh saat atau setelah pekerjaan
PTA dan disetujui lapangan (termasuk RKA dan
oleh PMA. PA yang tidak ada tanggal
penyusunannya).
A.2. Melakukan pengujian  Tim audit telah mempelajari 3
terhadap pelaksanaan SPI, mendokumentasikan, dan
SPI. membuat kesimpulan di LHA.
 Tim audit telah mempelajari
SPI, mendokumentasikan, 2
namun tidak membuat
kesimpulan di LHA.
 Tim audit membuat
kesimpulan di LHA, tidak 1
mendokumentasikan.
A.3. Kesesuaian antara  Terdapat kesesuaian antara 3
temuan dalam DTS, temuan dalam DTS dengan
Risalah Pembahasan Risalah Pembahasan Akhir
(jika ada), dan LHA. (jika ada) dan/atau LHA.
 Terdapat ketidaksesuaian 2
administrasi antara temuan
dalam DTS dengan Risalah
Pembahasan Akhir (jika ada)
dan/atau LHA.
 Terdapat ketidaksesuaian 1
materi antara temuan dalam
DTS dengan Risalah
Pembahasan Akhir (jika ada)
dan/atau LHA.
B. Pemenuhan Standar Audit
B.1. Standar Umum  Tim audit telah menggunakan 3
Menggunakan keterampilan dan
keterampilan dan kemampuannya secara
kemampuannya secara profesional, cermat, seksama,
profesional, cermat, dan objektif.
seksama, dan objektif.  Tim audit perlu meningkatkan 2
keterampilan dan
kemampuannya secara
profesional, cermat, seksama,
dan objektif. (*Dalam hal
terdapat kesalahan administrasi)
 Tim audit perlu meningkatkan
keterampilan dan 1
kemampuannya secara
profesional, cermat, seksama,
dan objektif. (*Dalam hal
terdapat kesalahan substansi)
B.2. Standar Pelaksanaaan  Telah dilakukan supervisi dan 3
Supervisi dan pengawasan yang cukup oleh
Pengawasan dengan PTA dan PMA.
seksama berupa  Supervisi dan pengawasan 2
bimbingan, pengarahan belum dijalankan secara
dan pengendalian maksimal, “....uraian... “.
terhadap auditor oleh  Tidak melampirkan 1
PTA dan PMA dalam dokumentasi kegiatan
setiap penugasan. supervisi dan pengawasan.
(bentuk dokumentasi

---

supervisi adalah laporan
progres report atau
laporan perkembangan
pelaksanaan audit)
B.3. Standar Pelaporan  LHA memenuhi standar 3
- LHA disusun secara pelaporan, yaitu telah memuat
ringkas dan jelas, ruang lingkup dan tujuan
dengan memuat audit, kesimpulan dan
paling sedikit : ruang rekomendasi yang jelas dan
lingkup dan butir- obyektif serta memuat
butir yang diperiksa; pernyataan bahwa audit telah
kesimpulan dan dilakukan sesuai dengan
rekomendasi yang standar Audit.
jelas dan objektif  LHA memenuhi sebagian 2
sehingga mudah standar pelaporan (contoh:
dipahami oleh Format LHA tidak sesuai
auditee. tatalaksana, rekomendasi
- pelaporan hasil Audit bersifat umum, rekomendasi
dapat tidak berkorelasi dengan
mengungkapkan kesimpulan).
prosedur yang tidak  LHA tidak memenuhi standar 1
atau belum dapat pelaporan.
diselesaikan selama
proses Audit dengan
disertai alasan yang
jelas.
- Pelaporan hasil Audit
harus memuat
pernyataan bahwa
audit telah dilakukan
sesuai dengan
Standar Audit.
C. Pemenuhan Program Audit  Program Audit yang 2
digunakan sesuai dengan
profil dan proses bisnis
auditee.
 Program Audit yang 1
digunakan belum sesuai
dengan profil dan proses
bisnis auditee.
D. Penerapan Pengujian Pemenuhan Program Audit
D.1. Membandingkan uraian  Terdapat kesesuaian uraian 3
pengujian pada LHA pengujian pada LHA dengan
dengan prosedur prosedur pengujian dalam
pengujian dalam Program Audit dan Kertas
Program Audit dan Kerja Audit (KKA)
Kertas Kerja Audit  LHA, Program Audit dengan 2
(KKA). KKA sesuai sebagian.
 LHA, Program Audit dengan 1
KKA tidak sesuai.
D.2. KKA disusun dengan  KKA diparaf secara lengkap, 3
baik (dibuat oleh menyebutkan sumber data,
auditor, direview dan menunjukkan keterkaitan
disetujui oleh ketua antar KKA.
auditor dan PTA), dan  Paraf KKA, penyebutan 2
dapat menggambarkan sumber data, dan keterkaitan

---

keseluruhan proses antar KKA sebagian sesuai.
audit dan keterkaitan  KKA tidak diparaf dan/atau
antar KKA, serta tidak menyebutkan sumber 1
digunakan sebagai data dan/atau tidak
dasar pelaporan menunjukkan keterkaitan
pelaksanaan Audit. antar KKA.
E. Penerapan Ketentuan Atas  Temuan audit sesuai pasal 3
Temuan Hasil Audit pelanggaran dan kodifikasi.
 Temuan audit sesuai pasal 2
pelanggaran, tidak ada/salah
kodifikasi.
 Temuan audit tidak sesuai 1
pasal pelanggaran dan tidak
ada/salah kodifikasi.
F. Uraian Kegiatan Lainnya
F.1 Kegiatan lainnya  Tehnik, metode dan prosedur 2
audit yang lengkap, misalnya
pengujian nilai pabean,
klasifikasi yang melibatkan
unit lain.
 Melakukan prosedur
pengujian yang berbeda
dengan tim audit lain.
 Auditee menyetujui seluruh
temuan audit dengan jumlah
besar tanpa pembahasan
akhir (Tagihan ≥ 10 Milyar).
 Kegiatan lainnya.
(Rekomendasi ke pihak luar,
konfirmasi ke supplier, dll).

1. Baris total nilai diisi dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Bobot nilai untuk setiap bagian:

A.1 = 5%, A.2 = 5%, A.3 = 5%, B.1 = 5%, B.2 = 5%, B.3 = 5%, C =

5%, D.1 = 50%, D.2 = 5%, E = 5%, F = 5%.

  • Rumus perhitungan atas setiap bagian:

((nilai yang diberikan/nilai tertinggi) x bobot nilai) x 100

  • total nilai diisi dengan hasil penilaian sebagai berikut: Baik Sekali (≥

90); Baik (≥ 80 s.d. < 90); Cukup (≥ 65 s.d. < 80); atau Kurang (< 65).

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

LAMPIRAN VIII

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-26/BC/2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK

LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,

AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG

TATACARA EVALUASI HASIL PENELITIAN ULANG

A. Tata Cara Evaluasi Hasil Penelitian Ulang Pada Direktorat Audit

Kepabeanan dan Cukai: |

Pejabat pada unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang evaluasi hasil

— audit:

1. menerima Hasil Penelitian Ulang,

1. melakukan evaluasi atas setiap Hasil Penelitian Ulang yang

diterimanya, i

1. melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen dan kesesuaian

dalam pemenuhan prosedur pelaksanaan penelitian ulang terkait:

L jangka waktu penyelesaian pelaksanaan penelitian ulang,

ii. perpanjangan penyelesaian penelitian ulang:

iii. surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang:

iv, surat pernyataan tentang kebenaran dan kesanggupan

mempertanggungjawabkan data, dokumen, dan/atau contoh

barang, :

surat peringatan pertama (SP1):

surat peringatan kedua (SP2): dan

vii. hasil penelitian ulang (kurang/lebih bayar) dan/atau
rekomendasi hasil penelitian ulang.

B. Tata Cara Evaluasi Hasil Penelitian Ulang Pada Kantor Wilayah Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai:

Pejabat yang ditunjuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai /Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk melaksanakan

tugas dan fungsi evaluasi hasil penelitian ulang: |

1. menerima hasil Penelitian Ulang,
1. melakukan evaluasi atas setiap Hasil: Penelitian Ulang yang

diterimanya,

1. melakukan evaluasi terkait kelengkapan dokumen dan kesesuaian

dalam pemenuhan prosedur pelaksanaan penelitian ulang terkait:

1 jangka waktu penyelesaian pelaksanaan penelitian ulang,

“ii. perpanjangan penyelesaian penelitian ulang:

iii. surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang:

---

iv. surat pernyataan tentang kebenaran dan kesanggupan

mempertanggungjawabkan data, dokumen, dan/atau contoh

barang,

  • surat peringatan pertama (SP1):

vi. surat peringatan kedua (SP2), dan

vii. hasil penelitian ulang (kurang/lebih bayar) dan/atau

rekomendasi hasil penelitian ulang.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
“Kepala Bagian Umum
£ Pe

3 La Adrijanto
an

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-26/BC/2019

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN MONITORING TINDAK

LANJUT DAN EVALUASI HASIL AUDIT KEPABEANAN,

AUDIT CUKAI, DAN PENELITIAN ULANG

LAPORAN LEMBAR EVALUASI HASIL AUDIT DAN PENELITIAN ULANG

………………(1)………………….
Periode : ……….(2)…………

I. EVALUASI HASIL AUDIT I

LHA LEHA I

No Nilai B Nilai C
Nomor Tanggal Auditee Nomor Tanggal Total Nilai
1 2 3 4 5 6 7 8 9

(3) ..(4).. ..(5).. ..(6).. ..(7).. ..(8).. ..(9).. ..(10).. ..(11)..

II. EVALUASI HASIL AUDIT II

A. Data LHA yang di Evaluasi

LHA LEHA II

No
Nomor Tanggal Auditee Nomor Tanggal Nilai
1 2 3 4 5 6 7

(12) ..(13).. ..(14).. ..(15).. ..(16).. ..(17).. ..(18)..

B. Ringkasan Evaluasi Hasil Audit II

B.1. Evaluasi berdasarkan pemenuhan prosedur pelaksanaan audit
……………………………(19)………………………………………………………..

B.2. Evaluasi berdasarkan pemenuhan standar audit
……………………………(20)………………………………………………………..
B.3. Evaluasi berdasarkan pemenuhan program audit

……………………………(21)………………………………………………………..
B.4. Evaluasi berdasarkan penerapan pengujian pemenuhan program audit

……………………………(22)………………………………………………………..
B.5. Evaluasi berdasarkan penerapan ketentuan atas temuan hasil audit

……………………………(23)…………………………………………………………

B.6. Evaluasi berdasarkan uraian kegiatan lainnya
……………………………(24)…………………………………………………………

III. EVALUASI HASIL PENELITIAN ULANG

Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan Penelitian Ulang

No Dokumen Kelengkapan/Kesesuaian

1 Surat Tugas ………………(25)……………

2 Ijin Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian ………………(26)……………

3 Surat Permintaan Data ………………(27)……………

4 Surat Pernyataan Kebenaran Data ………………(28)……………

---

5 (SuratPeringatanl Teken OI nana.

6 |SuratPeringatanIl 1 ce0sewaa OM ana

7 tOtorsasi NHPU "1 eos (S1) see

8 | Tindak Lanjut Hasil Audit. Peraceennnnannanan (BD) beeewan

RA. |SuratPenctapan. | mei (93) oran

SB. (Rekomendasi. 0 Powovweseworss (BA eengronen

mara £ sed) ms

---

PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN LEMBAR EVALUASI HASIL AUDIT

Petunjuk Umum:

Dibuat hanya untuk seluruh hasil evaluasi atas Laporan Hasil Audit (LHA) yang
dilakukan Evaluasi Hasil Audit II pada bulan pelaporan. |

Petunjuk Pengisian:
Angka (1) Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. |

Angka (2) Diisi bulan pelaporan.

Angka (3) Diisi nomor urut.

Angka (4) Diisi nomor Laporan Hasil Audit (LHA).

Angka (5) Diisi tanggal Laporan Hasil Audit (LHA).

Angka (6) Diisi nama auditee (objek audit) .

Angka (7) Diisi nomor Lembar Evaluasi Hasil Audit I (LEHA ).

Angka (8) Diisi tanggal Lembar Evaluasi Hasil Audit I (LEHA 1). |

Angka (9) Diisi nilai pada Bagian B Lembar Evaluasi Hasil Audit I

(LEHA 1).

Angka (10) Diisi nilai pada Bagian C Lembar Evaluasi Hasil Audit I

(LEHA 1. |

Angka (11) Diisi total nilai pada angka 9 dan angka 10.
Angka (12) Diisi nomor urut.
Angka (13) Diisi nomor Laporan Hasil Audit (LHA).

Angka (14) Diisi tanggal Laporan Hasil Audit (LHA).

Angka (15) Diisi nama auditee (objek audit).

Angka (16) Diisi nomor Lembar Evaluasi Hasil Audit II (LEHA Il).
Angka (17) Diisi tanggal Lembar Evaluasi Hasil Audit II (LEHA I!).

Angka (18) Diisi nilai Lembar Evaluasi Hasil Audit II (LEHA II).

Angka (19) Diisi 'uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan

pemenuhan prosedur pelaksanaan audit.
Angka (20) Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan

pemenuhan standar audit. a 4
Angka (21) Diisi "uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan

pemenuhan program audit.
Angka (22) Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan penerapan

pengujian pemenuhan program audit.

Angka (23) Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan penerapan

ketentuan atas temuan hasil audit.

---

Angka (24) | Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan uraian

kegiatan lainnya.

Angka (25) s.d (34) : Diisi uraian terkait hasil evaluasi berdasarkan

. pemenuhan prosedur pelaksanaan penelitian ulang.

Angka (35) Diisi tanggal, bulan dan tahun pembuatan laporan.
Angka (36) Diisi nama jabatan pembuat laporan.
Angka (37) Diisi nama lengkap pegawai penandatangan laporan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

u.b.