Langsung ke konten

AGEN FASILITAS KEPABEANAN

PMK No. 5 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh
pemerintah/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan
dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan
manfaat bagi perekonomian nasional.
1. Agen Fasilitas Kepabeanan adalah pejabat dan/atau
pegawai pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan
Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator kepada
pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal
Fasilitas Kepabeanan dan pemberdayaan usaha mikro,
kecil, dan menengah.
1. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya
disebut UMKM, adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi
kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang usaha
mikro, kecil, dan menengah.
1. Pemberdayaan UMKM adalah upaya terencana, terpadu,
dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk
meningkatkan kemampuan, daya saing, dan kemandirian
UMKM melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan,
dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif,
memberikan akses terhadap sumber daya produktif, serta
meningkatkan produktivitas dan kualitas usaha.
1. UMKM Binaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut UMKM Binaan adalah UMKM yang
masuk dalam program pemberdayaan dan telah
mendapatkan sertifikat penetapan dari Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah
Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

---

1. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU
adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
1. Koordinator Wilayah Agen Fasilitas Kepabeanan yang
selanjutnya disebut Koordinator Wilayah adalah pejabat
administrator yang menangani fasilitas dan/atau layanan
informasi dan kehumasan atau pejabat fungsional setara
di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan
cukai pada Kantor Wilayah.
1. Koordinator Utama Agen Fasilitas Kepabeanan yang
selanjutnya disebut Koordinator Utama adalah pejabat
administrator yang menangani fasilitas dan/atau layanan
informasi dan kehumasan atau pejabat fungsional setara
di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan
cukai pada KPU.
1. Koordinator Khusus Agen Fasilitas Kepabeanan yang
selanjutnya disebut Koordinator Khusus adalah Kepala
KPPBC.
1. Sub Koordinator Agen Fasilitas Kepabeanan yang
selanjutnya disebut Sub Koordinator adalah pejabat
struktural atau pejabat fungsional setara di bidang
keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai
pada Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC.
1. Anggota Agen Fasilitas Kepabeanan yang selanjutnya
disebut Anggota adalah pejabat fungsional di bidang
keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai
dan/atau pelaksana yang bertugas pada Kantor Wilayah,
KPU, atau KPPBC.
1. Klinik Ekspor adalah suatu media yang dibentuk pada
seluruh Kantor Wilayah, KPU, dan KPPBC untuk
memberikan pelayanan komunikasi kepada pengguna jasa
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Agen Fasilitas
Kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Wilayah, KPU, dan KPBBC dalam rangka pelayanan
kepabeanan.

Pasal 2

(1) Agen Fasilitas Kepabeanan berada pada setiap Kantor

Wilayah, KPU, dan KPPBC.

(2) Agen Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan menggunakan Surat Keputusan Kepala Kantor
Wilayah, KPU, dan KPPBC.

---

(3) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

paling sedikit memuat:
- tugas Agen Fasilitas Kepabeanan;
- nama dan jabatan Agen Fasilitas Kepabeanan;
- nomor telepon yang dapat dihubungi; dan
- alamat surat elektronik yang aktif.

(4) Agen Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri dari:
- Koordinator Wilayah;
- Koordinator Utama;
- Koordinator Khusus;
- Sub Koordinator; dan
- Anggota.

(5) Dalam pelaksanaan tugas, Agen Fasilitas Kepabeanan

dapat dibantu oleh pegawai dari unit kerja lain dengan
mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya
manusia yang tersedia.

(6) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

(1) Agen Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) mempunyai fungsi:

- pemberian informasi tentang pemanfaatan dari tiap
jenis Fasilitas Kepabeanan secara tepat sasaran; dan
- pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang
akan dan/atau telah menjadi UMKM Binaan.

(2) Fungsi Agen Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dalam kerangka Klinik Ekspor.

(3) Pelaksanaan fungsi Agen Fasilitas Kepabeanan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi
Unit Kepatuhan Internal (UKI) dalam kerangka fungsi
pendampingan UKI.

Pasal 4

Koordinator Wilayah, Koordinator Utama, dan Koordinator
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a,
huruf b, dan huruf c mempunyai tugas untuk melakukan
koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan
seluruh Agen Fasilitas Kepabeanan pada wilayah kerjanya.

Pasal 5

(1) Sub Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (4) huruf d, meliputi:
- Sub Koordinator pengumpulan data dan klasterisasi;
dan
- Sub Koordinator pembinaan teknis.

(2) Sub Koordinator pengumpulan data dan klasterisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk dari
pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara yang

---

menangani layanan informasi dan/atau kehumasan.

(3) Sub Koordinator pembinaan teknis sebagaimana dimaksud

ayat (1) huruf b ditunjuk dari pejabat pengawas atau
pejabat fungsional setara yang menangani fasilitas
dan/atau layanan kepabeanan.

(4) Sub Koordinator pengumpulan data dan klasterisasi

sebagaimana dimaksud ayat (2), mempunyai tugas antara
lain:
- melakukan penggalian potensi pelaku usaha yang
belum menggunakan Fasilitas Kepabeanan;
- melakukan promosi dan pemberian konsultasi
pelaksanaan proses untuk memperoleh Fasilitas
Kepabeanan;
- mengumpulkan dan menganalisis bahan dan data
pelaku usaha untuk menjadi sasaran penerima
Fasilitas Kepabeanan;
- melakukan klasterisasi calon penerima Fasilitas
Kepabeanan berdasarkan karakteristik pelaku usaha;
- melakukan penetapan sasaran terhadap pelaku
usaha yang berpotensi menjadi UMKM Binaan sesuai
hasil analisis bahan dan data yang telah
dikumpulkan;
- melakukan verifikasi data terhadap UMKM yang akan
ditetapkan sebagai UMKM Binaan;
- melakukan penetapan UMKM sebagai UMKM Binaan;
dan
- menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas
kepada Koordinator Wilayah, Koordinator Utama, atau
Koordinator Khusus.

(5) Karakteristik pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf d, meliputi:
- UMKM;
- perusahaan di bidang logistik;
- perusahaan di bidang manufaktur;
- perusahaan di bidang pertambangan; dan
- lainnya.

(6) Klasterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d

dilaksanakan sesuai dengan Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(7) Penetapan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf e dilakukan berdasarkan panduan penetapan
sasaran dan model pemberdayaan untuk UMKM
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C dan
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Sub Koordinator pembinaan teknis sebagaimana dimaksud

ayat (3), mempunyai tugas antara lain:
- mengumpulkan serta menatausahakan bahan
dan/atau materi terkait ketentuan/peraturan
perundang-undangan di bidang Fasilitas Kepabeanan;
- memberikan asistensi dalam rangka meningkatkan
pengetahuan teknis Fasilitas Kepabeanan kepada
pelaku usaha sesuai karakteristik dan sasarannya;
- mengumpulkan dan menatausahakan masukan atas
rumusan kebijakan terkait ketentuan/peraturan

---

perundang-undangan di bidang Fasilitas Kepabeanan
yang didapatkan pada saat melakukan asistensi
kepada pelaku usaha; dan
- menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas
kepada Koordinator Wilayah, Koordinator Utama atau
Koordinator Khusus.

Pasal 6

Anggota mempunyai tugas sebagai pendukung Sub Koordinator
dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.

Pasal 7

(1) Pemberdayaan UMKM Binaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
- sosialisasi dan/atau edukasi;
- asistensi dan/atau pendampingan; dan
- program penguatan.

(2) UMKM Binaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi data atas daftar
isian UMKM.

(3) Daftar isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Penetapan sebagai UMKM Binaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dengan penerbitan sertifikat oleh
Koordinator Wilayah, Koordinator Utama, atau Koordinator
Khusus.

(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 8

(1) Koordinator Wilayah, Koordinator Utama, dan/atau

Koordinator Khusus melakukan monitoring terhadap
UMKM Binaan dengan periode triwulanan.

(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • eksistensi usaha;
  • profil usaha;
  • pembaruan klaster; dan
  • fasilitas kepabeanan yang dapat diberikan.

(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam laporan dengan menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(4) Terhadap hasil monitoring berupa pembaruan klaster

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Koordinator
Wilayah, Koordinator Utama, dan/atau Koordinator
Khusus menerbitkan perubahan sertifikat penetapan

---

UMKM Binaan.

Pasal 9

(1) Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Sub Koordinator

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sub Koordinator
membuat laporan atas hasil pelaksanaan tugas secara
elektronik melalui SKP.

(2) Dalam hal pelaporan secara elektronik melalui SKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilaksanakan, pelaporan dapat dilakukan secara bulanan
selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) bulan berikutnya
secara manual dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 10

Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Sub Koordinator pada
KPPBC, selanjutnya Koordinator Khusus melakukan monitoring
atas pelaksanaan tugas Sub Koordinator pada KPPBC melalui
SKP.

Pasal 11

Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Sub Koordinator pada
Kantor Wilayah dan KPPBC, selanjutnya Koordinator Wilayah
melakukan reviu atas laporan hasil pelaksanaan tugas Sub
Koordinator selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya melalui SKP.

Pasal 12

Terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Sub Koordinator pada
KPU, selanjutnya Koordinator Utama melakukan reviu atas
laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Koordinator selambat-
lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya melalui SKP.

Pasal 13

Berdasarkan pelaporan yang disampaikan oleh Agen Fasilitas
Kepabeanan, direktorat yang menangani fasilitas kepabeanan
dan direktorat yang menangani bimbingan pengguna jasa dan
layanan informasi melaksanakan kegiatan monitoring dan
evaluasi terhadap tugas dan fungsi Agen Fasilitas Kepabeanan
setiap semester.

Pasal 14

Pola koordinasi pelaksanaan tugas dan pelaporan Agen Fasilitas
Kepabeanan berpedoman pada Lampiran huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

---

Pasal 15

(1) Data dan informasi yang dikelola oleh Agen Fasilitas

Kepabeanan ditatausahakan dalam bentuk elektronik.

(2) Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna

Fasilitas Kepabeanan merupakan rahasia jabatan.

Pasal 16

Keputusan Penetapan Agen Fasilitas Kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) pertama kali ditetapkan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan
Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

---

Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2024

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik
Ditandatanganiisecara elektronik
ASKOLANI

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-25/BC/2024

TENTANG

AGEN FASILITAS KEPABEANAN

A. CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR TENTANG

PENETAPAN AGEN FASILITAS KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH/KPU/KPPBC* …

NOMOR ……..….

TENTANG

PENETAPAN AGEN FASILITAS KEPABEANAN PADA KANTOR

WILAYAH/KPU/KPPBC* … TAHUN …

KEPALA KANTOR WILAYAH/KPU/KPPBC* …,

Menimbang : a. bahwa telah dicanangkan paket-paket intensif kebijakan
fiskal yang meliputi kebijakan di bidang perpajakan
maupun kepabeanan yang diharapkan dapat
meningkatkan daya saing Indonesia, baik dari perspektif
domestik maupun internasional, sehingga pada akhirnya
mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan misi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan
dan industri, diperlukan Agen Fasilitas Kepabeanan yang
dapat menyebarkan informasi tentang pemanfaatan dari
tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan serta
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Kantor Wilayah/KPU/KPPBC* … tentang Penetapan Agen
Fasilitas Fasilitas Kepabeanan Pada Kantor
Wilayah/KPU/KPPBC* ...;

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1355);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor

---

1. sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor ......
tentang Agen Fasilitas Kepabeanan;

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH/KPU/KPPBC*…

TENTANG PENETAPAN AGEN FASILITAS KEPABEANAN

PADA KANTOR WILAYAH/KPU/KPPBC*…

KESATU : Menetapkan Pejabat/Pegawai pada Kantor
Wilayah/KPU/KPPBC*… sebagaimana terlampir sebagai
Koordinator Wilayah/Utama/Khusus**, Sub Koordinator,
dan Anggota Agen Fasilitas Kepabeanan pada Kantor
Wilayah/KPU/KPPBC*…

KEDUA : Tugas Koordinator Wilayah/Utama/Khusus, Sub
Koordinator, dan Anggota Agen Fasilitas Kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah sebagai
berikut;
1. Koordinator Utama:
Melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang
efektif dengan seluruh Agen Fasilitas Kepabeanan pada
wilayah kerjanya.
1. Koordinator Wilayah:
Melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang
efektif dengan seluruh Agen Fasilitas Kepabeanan pada
wilayah kerjanya, termasuk koordinasi dan komunikasi
dengan Koordinator Khusus yang berada dalam
wilayahnya.
1. Koordinator Khusus:
Melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang
efektif dengan seluruh Agen Fasilitas Kepabeanan pada
wilayah kerjanya.
1. Sub Koordinator Pengumpulan Data dan Klasterisasi dan
Anggota:
- melakukan penggalian potensi pelaku usaha yang
belum menggunakan Fasilitas Kepabeanan;
- melakukan promosi dan pemberian konsultasi
pelaksanaan proses untuk memperoleh Fasilitas
Kepabeanan;
- mengumpulkan dan menganalisis bahan dan data
pelaku usaha untuk menjadi sasaran penerima
Fasilitas Kepabeanan;
- melakukan klasterisasi calon penerima Fasilitas
Kepabeanan berdasarkan karakteristik pelaku usaha;
- melakukan penetapan sasaran terhadap pelaku usaha
yang berpotensi menjadi UMKM Binaan sesuai hasil
analisis bahan dan data yang telah dikumpulkan;
- melakukan verifikasi data terhadap UMKM yang akan
ditetapkan sebagai UMKM Binaan;
- melakukan penetapan UMKM sebagai UMKM Binaan;
dan

---

- menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas
kepada Koordinator Wilayah, Koordinator Utama, atau
Koordinator Khusus.
1. Sub Koordinator Pembinaan Teknis dan Anggota:
- mengumpulkan serta menatausahakan bahan
dan/atau materi terkait ketentuan/peraturan
perundang-undangan di bidang Fasilitas Kepabeanan;
- memberikan asistensi dalam rangka meningkatkan
pengetahuan teknis Fasilitas Kepabeanan kepada
pelaku usaha sesuai karakteristik dan sasarannya;
- mengumpulkan dan menatausahakan masukan atas
rumusan kebijakan terkait ketentuan/peraturan
perundang-undangan di bidang Fasilitas Kepabeanan
yang didapatkan pada saat melakukan asistensi
kepada pelaku usaha; dan
- menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas
kepada Koordinator Wilayah, Koordinator Utama atau
Koordinator Khusus.

KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Kepala Kantor Wilayah/KPU/KPPBC* ini
dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor
Wilayah/KPU/KPPBC* ….

KEEMPAT : Masa kerja Agen Fasilitas Kepabeanan terhitung sejak
tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal ….

KELIMA : Keputusan Kepala Kantor ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Kepala Kantor Wilayah/KPU/KPPBC* …
ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Up. Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat
Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
1. Para pejabat/pegawai yang bersangkutan untuk diketahui
dan dilaksanakan.

Ditetapkan di (tempat ditetapkan)
pada tanggal (tanggal) (bulan) (tahun)

KEPALA KANTOR

WILAYAH/KPU/KPPBC …,

(NAMA PEJABAT)

---

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH/

KPU/KPPBC* ...

NOMOR
TENTANG

PENETAPAN AGEN FASILITAS KEPABEANAN

PADA KANTOR WILAYAH/KPU/KPPBC* ...

TAHUN ...

SUSUNAN AGEN FASILITAS KEPABEANAN

PADA KANTOR WILAYAH/KPU/KPPBC* ...

No. Nama/Jabatan Tugas Nomor Alamat e-
Telepon mail
1. Pejabat administrator yang Koordinator
menangani fasilitas Wilayah/
dan/atau layanan informasi Koordinator
dan kehumasan atau pejabat Utama
fungsional setara di bidang
keuangan negara, bidang
tugas kepabeanan dan cukai
pada Kantor Wilayah/KPU
1. Kepala Kantor Pengawasan Koordinator
dan Pelayanan Bea dan Khusus
Cukai
1. Pejabat pengawas atau Sub
pejabat fungsional setara Koordinator
yang menangani layanan Pengumpulan
informasi dan/atau Data dan
kehumasan Klasterisasi
1. Pejabat pengawas atau Sub
pejabat fungsional setara Koordinator
yang menangani fasilitas Pembinaan
dan/atau layanan Teknis
kepabeanan.
1. (diisi nama anggota) Anggota
Dst. (diisi nama anggota) Anggota

Ditetapkan di (tempat ditetapkan)
pada tanggal (tanggal) (bulan) (tahun)

KEPALA KANTOR

WILAYAH/KPU/KPPBC* ...,

(NAMA PEJABAT)

*) Diisi sesuai dengan kantor penugasan
**) Diisi sesuai dengan penugasan pada masing-masing kantor:
- Koordinator Utama pada KPU
- Koordinator Wilayah pada Kantor Wilayah
- Koordinator Khusus pada KPPBC

---

B. KLASTERISASI PENETAPAN CALON PENERIMA FASILITAS

1. UMKM
Dalam rangka identifikasi profil UMKM Binaan, pengelompokkan pelaku
UMKM ke dalam 3 (tiga) klasterisasi adalah sebagai berikut:
- UMKM Potensi Ekspor, dalam hal:
1. UMKM masih tergolong UMKM rintisan dan mandiri berdasarkan
KMK 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Keuangan; dan
1. UMKM belum pernah melakukan ekspor (ekspor mandiri atau
melalui pihak lain atau melalui rantai pasok perusahaan
beorientasi ekspor).
- UMKM Siap Ekspor, dalam hal:
1. Produk UMKM telah memenuhi kriteria kuantitas, kualitas, dan
kontinuitas ekspor; dan
1. UMKM belum pernah melakukan ekspor (ekspor mandiri atau
melalui pihak lain atau melalui rantai pasok perusahaan
beorientasi ekspor) namun telah memenuhi persyaratan untuk
melakukan ekspor.
- UMKM Telah Ekspor, dalam hal sudah pernah melakukan ekspor
produknya (ekspor mandiri atau melalui pihak lain atau melalui
rantai pasok perusahaan beorientasi ekspor). UMKM Telah Ekspor
dibagi ke dalam 4 (empat) Sub Klaster yang terdiri dari:
1. UMKM Ekspor Mandiri, dalam hal UMKM Binaan telah
melakukan ekspor dengan menggunakan dokumen ekspor atas
nama UMKM yang bersangkutan sebagai eksportir;
1. UMKM Ekspor Melalui Pihak Lain, dalam hal UMKM Binaan
pernah melakukan ekspor melalui pihak lain;
1. UMKM Rantai Pasok Perusahaan Berorientasi Ekspor, dalam hal
UMKM Binaan telah menjadi rantai pasok perusahaan
berorientasi ekspor; dan
1. UMKM Ekspor Berkelanjutan, dalam hal UMKM memenuhi
kriteria:
- telah ekspor mandiri;
- telah ekspor lebih dari 10 (sepuluh) kali; dan
- tujuan ekspor lebih dari 1 (satu) negara.

1. Perusahaan di bidang logistik
Calon penerima Fasilitas Kepabeanan yang bergerak di bidang logistik
dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan karakteristik masing-
masing perusahaan sebagai berikut:
- Pusat Logistik Berikat
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang
yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1
(satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
- Gudang Berikat
Gudang Berikat (GB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk
menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan
berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran,
penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas
barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.

---

- Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas)
adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean,
sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.

1. Perusahaan di bidang manufaktur
Calon penerima fasilitas kepabeanan yang bergerak di bidang
manufaktur dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan karakteristik
masing-masing perusahaan sebagai berikut:
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) terdiri atas:
1. KITE Pembebasan, adalah pembebasan Bea Masuk serta PPN
atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau
pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau
dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
1. KITE Pengembalian, adalah pengembalian Bea Masuk yang telah
dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan
untuk diekspor.
1. KITE Industri Kecil Menegah (KITE IKM), adalah kemudahan
berupa pembebasan Bea Masuk, serta PPN atau PPN dan PPnBM
terutang tidak dipungut atas impor dan/ a tau pemasukan barang
dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain
dengan tujuan ekspor dan/ atau penyerahan produksi IKM.
- Kawasan Berikat
Kawasan Berikat (KB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk
menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat
lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum
diekspor atau diimpor untuk dipakai. Kawasan Ekonomi Khusus.
- Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas
tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan
memperoleh fasilitas tertentu.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Kawasan Bebas)
adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean,
sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.

1. Perusahaan di bidang pertambangan
- Minyak dan Gas Bumi.
- Penyelenggaraan Panas Bumi.
- Mineral dan Batubara.
- Kawasan Ekonomi Khusus.
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

---

1. Lainnya (Kementerian/Lembaga/Organisasi Internasional/Perwakilan
Negara Asing/Perguruan Tinggi/Perorangan/Perusahaan selain bidang
sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4)
- Toko Bebas Bea
Toko Bebas Bea (TBB) adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk
menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean
untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu.
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka
waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean
untuk dipamerkan.
- Pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik,
barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya
yang bertugas di Indonesia, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman
hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal,
sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan
bencana alam, dan barang contoh.
- Pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang
dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk
konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan
penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan
negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan
barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-
obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan
bagi masyarakat, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan
penjenisan jaringan.
- Pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan
untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka
penanaman modal, barang yang mengalami kerusakan, penurunan
mutu, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga,
serta barang keperluan proyek pemerintah.
- Pembebasan peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit
dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri
pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap
dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan
atau keringanan bea masuk lainnya serta fasilitas bea masuk lainnya.

---

C. PANDUAN PENETAPAN SASARAN

Dalam rangka pengelompokkan pelaku UMKM ke dalam klasterisasi UMKM dapat mempertimbangkan aspek sebagai berikut:

KLASTER UMKM

NO. ASPEK

POTENSI EKSPOR SIAP EKSPOR TELAH EKSPOR

1 Kondisi a. Belum memiliki rekening bank, a. Memiliki rekening bank yang a. Memiliki rekening bank yang
keuangan atau memiliki rekening bank tapi telah dipisahkan untuk telah dipisahkan untuk
usaha masih tercampur untuk transaksi pribadi dan usaha; transaksi pribadi dan usaha;
transaksi pribadi maupun b. Telah melakukan pencatatan b. Telah melakukan pencatatan
usaha; usaha, telah memisahkan usaha, telah memisahkan
- Belum melakukan pencatatan keuangan pribadi dengan keuangan pribadi dengan
usaha, belum memisahkan usaha, dan telah mampu usaha, dan telah mampu
keuangan pribadi dengan usaha, menyusun laporan keuangan menyusun laporan keuangan
dan belum mampu menyusun usaha; usaha;
laporan keuangan usaha atau, c. Telah mampu mengakses c. Telah mampu mengakses
atau telah melakukan pembiayaan usaha dari pembiayaan usaha dari
pencatatan usaha sederhana, lembaga formal. lembaga formal.
telah memisahkan keuangan
pribadi dengan usaha, tetapi
belum mampu menyusun
laporan keuangan usaha;
- Belum mampu mengakses
pembiayaan usaha dari lembaga
formal, atau telah mampu
mengakses pembiayaan usaha
dari lembaga formal
2 Kapasitas a. Penguasaan dan penggunaan a. Penguasaan dan penggunaan a. Penguasaan dan
produksi teknologi relatif sederhana atau teknologi relatif canggih dan penggunaan teknologi relatif
menengah dan tingkat produksi tingkat produksi tinggi; canggih dan tingkat produksi
rendah atau menengah; b. Memiliki suplai produk siap tinggi;
jual yang besar atau melebihi

---

- Kontinuitas produksi tidak kuantitas yang disyaratkan b. Memiliki suplai produk siap
menentu karena belum ada oleh buyer. jual yang besar atau melebihi
kemitraan dengan pemasok atau kuantitas yang disyaratkan
kontinuitas produksi memiliki oleh buyer.
suplai produk yang cukup untuk
memenuhi kuantitas yang
disyaratkan oleh buyer.
3 Akses a. Belum menggunakan platform a. Telah menggunakan platform a. Telah menggunakan platform
pemasaran pemasaran online, atau jika telah belanja pemerinta dan/atau belanja pemerinta dan/atau
atau menggunakan platform platform pemasaran online platform pemasaran online
jangkauan pemasaran online jangkauan dengan jangkauan transaksi dengan jangkauan transaksi
transaksinya masih dalam hingga ke luar negeri; hingga ke luar negeri;
kota/kabupaten yang sama, b. Telah rutin mempromosikan b. Telah rutin mempromosikan
atau telah menggunakan produk melalui media sosial produk melalui media sosial
platform belanja pemerintah dan/atau memiliki e-katalog dan/atau memiliki e-katalog
dan/atau platform pemasaran dengan konten berbahasa dengan konten berbahasa
online dengan jangkauan Indonesia dan bahasa asing; Indonesia dan bahasa asing;
transaksi hingga ke luar kota; c. Pernah mengikuti bazaar atau c. Pernah mengikuti bazaar
- Belum secara rutin pameran baik di dalam negeri atau pameran baik di dalam
mempromosikan produk melalui maupun luar negeri. negeri maupun luar negeri.
media sosial, atau telah rutin
mempromosikan produk melalui
media sosial dan/atau memiliki
e-katalog dengan konten
berbahasa Indonesia;
- Belum pernah mengikuti bazaar
atau pameran baik di dalam
maupun luar negeri, atau
pernah mengikuti bazaar atau
pameran dalam negeri.

---

4 Perizinan a. Belum memiliki NPWP; a. Sudah memiliki NPWP; a. Sudah memiliki NPWP;
dan b. Belum memiliki NIB atau izin b. Sudah memiliki NIB atau izin b. Sudah memiliki NIB atau izin
sertifikasi usaha, atau sudah memiliki NIB usaha yang diterbitkan oleh usaha yang diterbitkan oleh
usaha atau izin usaha yang diterbitkan Pemerintah Daerah setempat Pemerintah Daerah setempat
Kelurahan/RT/ RW/Pemerintah dan sertifikasi lain yang dan sertifikasi lain yang
Daerah Setempat; dipersyaratkan untuk ekspor; dipersyaratkan untuk
- Belum memiliki sertifikasi c. Sudah memiliki sertifikasi dan ekspor;
standar produk, atau sudah memenuhi standar kualitas c. Sudah memiliki sertifikasi
memiliki sertifikasi standar tertentu yang disyaratkan dan memenuhi standar
produk atau quality control untuk ekspor atau berlaku kualitas tertentu yang
tertentu (misalnya BPOM, SNI, internasional. disyaratkan untuk ekspor
dan lain-lain). atau berlaku internasional.
5 Kewajiban a. Belum memahami kewajiban a. Bisa menghitung pajak PPh a. Bisa menghitung pajak PPh
Perpajakan perpajakan dan belum bisa Final UMKM; Final UMKM;
menghitung pajak PPh Final b. Rutin melaporkan SPT Masa b. Rutin melaporkan SPT Masa
UMKM; dan/atau Tahunan; dan/atau Tahunan;
- Belum melaporkan SPT Masa c. Sudah rutin membayar segala c. Sudah rutin membayar
dan/atau tahunan, atau sudah jenis kewajiban perpajakan. segala jenis kewajiban
pernah membayar kewajiban perpajakan.
perpajakan tetapi belum rutin;
- Belum pernah membayar
kewajiban perpajakan, atau
sudah pernah membayar
kewajiban perpajakan tetapi
belum rutin.
6 Kualitas a. Tidak ada struktur/hirarki a. Memiliki struktur perusahaan a. Memiliki struktur
tenaga kerja Perusahaan, biasanya pemilik dan distribusi hak dan perusahaan dan distribusi
merangkap manajer sekaligus kewajiban yang jelas; hak dan kewajiban yang
pekerja, atau memiliki struktur b. Pengembangan kompetensi jelas;
perusahaan yang sederhana; dilakukan secara rutin baik b. Pengembangan kompetensi
- Tidak ada pengembangan secara formal maupun dilakukan secara rutin baik
kompetensi, atau informal. secara formal maupun
pengembangan kompetensi informal.

---

dilakukan melalui jalur informal
dan tidak rutin.
7 Sistem a. Tidak memiliki jaringan dalam a. Terlibat aktif dalam kegiatan a. Terlibat aktif dalam kegiatan
logistik rantai pasokan (supply chain), Supply Chain Management; Supply Chain Management;
atau memiliki jaringan terbatas b. Memiliki kontrak dagang baku b. Memiliki kontrak dagang
dalam rantai pasokan (supply dengan peralihan kewajiban baku dengan peralihan
chain). dan resiko yang jelas. kewajiban dan resiko yang
- Tanpa kontrak baku dan tidak jelas.
akrab dengan mekanisme
Incoterms atau memiliki kontrak
dagang sederhana, dan dalam
kondisi tertentu menggunakan
mekanisme Incoterms.
8 Kesiapan a. Produk berorientasi ekspor, atau a. Produk berstandar dan a. Produk berstandar dan
ekspor produk mengarah pada orientasi berorientasi ekspor; berorientasi ekspor;
ekspor; b. Sudah mengetahui tata cara b. Sudah mengetahui tata cara
- Belum mengetahui mengenai ekspor dan siap melakukan ekspor dan telah melakukan
terkait tata cara ekspor, atau ekspor; ekspor;
sudah mengetahui mengenai c. Sudah mengetahui mengenai c. Sudah terhubung dengan
tata cara ekspor, tetapi masih cara untuk terhubung dengan pembeli dari luar negeri;
belum siap melakukan ekspor; calon pembeli dari luar negeri d. Sudah pernah melakukan
- Belum mengetahui mengenai dan secara aktif ekspor.
cara untuk terhubung dengan mengimplementasikannya.
calon pembeli dari luar negeri,
atau sudah mengetahui
mengenai cara untuk terhubung
dengan calon pembeli dari luar
negeri tetapi belum
mengimplementasikannya.

---

D. MODEL PEMBERDAYAAN UNTUK UMKM

Model pemberdayaan untuk UMKM berdasarkan klasterisasi yang telah
ditentukan, yaitu:
1. UMKM Potensi Ekspor
Contoh–contoh tema sosialisasi dan/atau edukasi untuk UMKM Potensi
Ekspor sebagai berikut:
- Pengurusan Perizinan/Legal Formal:
1. NPWP;
1. P-IRT;
1. Sertifikat Halal;
1. NIB.
- Pembukuan Usaha (BPPK).
- Pelatihan Wirausaha.
- Pemasaran Digipay (DJPb).
- Pemasaran Platform lelang.go.id (DJKN).
- Edukasi Pembiayaan.
- Edukasi Fasilitas Perpajakan (DJP, DJBC).
- Edukasi (Webinar) Produk yang dibutuhkan:
1. Tarif Khusus UMKM;
1. PTKP Khusus UMKM.
- Pelatihan Pembuatan Katalog, Pembuatan Website, Kemasan Produk,
Teknik Presentasi.
- Sosialisasi dan/atau edukasi lainnya.

1. UMKM Siap Ekspor
Contoh–contoh tema asistensi dan/atau pendampingan untuk UMKM
Siap Ekspor sebagai berikut:
- Pengurusan Perizinan/Legal Formal:
1. NIB - Akses Kepabeanan Ekspor;
1. SSm Ekspor (LNSW);
1. Perizinan K/L Lainnya (Badan Standardisasi Nasional,
Kementerian Kelautan dan Perikanan).
- Transaksi Perdagangan Internasional:
1. Pengenalan Ekspor melalui E-Commerce & Penyelenggara Pos;
1. Transaksi Ekspor L/C dan atau non L/C;
1. Business Matching (Pameran Forum Dagang KBRI);
1. Pemasaran e-katalog portal ukme.kemenkeu.go id;
1. Konsolidasi Ekspor PLB & TPS (Tarif transparan dan pelayanan
yang lengkap).
- Program Pembiayaan (perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya).
- Asistensi dan/atau pendampingan lainnya.

1. UMKM Telah Ekspor
- Contoh–contoh tema program penguatan untuk UMKM telah ekspor
melalui rantai pasok perusahaan berorientasi ekspor dan melalui
pihak lain sebagai berikut:
1. Asistensi:
- Prosedur Ekspor Mandiri;
- Dana Insentif Daerah (DID);
- Ketentuan FTA produk UMKM;
- Fasilitas KITE IKM;
1. Memperluas Jaring Pemasaran dan Promosi Produk:
- E-katalog (bilingual) pada portal ukme Kemenkeu;
- Pre Business Matching dan Business Matching;
- Expo (Dalam/Luar Negeri);

---

1. Program pembiayaan (perbankan dan lembaga pembiayaan
lainnya);
1. Program penguatan lainnya.
- Contoh–contoh tema program penguatan untuk UMKM telah ekspor
mandiri sebagai berikut:
1. Asistensi:
- Dana Insentif Daerah (DID);
- Ketentuan FTA produk UMKM;
- Fasilitas KITE IKM;
1. Memperluas Jaring Pemasaran dan Promosi Produk:
- E-katalog (bilingual) pada portal ukme Kemenkeu;
- Pre Business Matching dan Business Matching;
- Expo (Dalam/Luar Negeri);
1. Program pembiayaan (perbankan dan lembaga pembiayaan
lainnya);
1. Program penguatan lainnya.
- Contoh–contoh tema program penguatan untuk UMKM telah ekspor
berkelanjutan sebagai berikut:
1. Memperluas jejaring promosi:
- E-katalog (bilingual) pada portal ukme Kemenkeu;
- Pre Business Matching dan Bussiness Matching;
- Expo Dalam/Luar Negeri;
- Koordinasi dengan Dinas, K/L, dan Atase Keuangan dan
Atase Perdagangan;
1. Program penguatan lainnya.

---

E. CONTOH FORMAT DAFTAR ISIAN PENETAPAN SEBAGAI UMKM BINAAN

1. Nama UMKM : …………………..
1. Nomor Pokok Wajib : …………………..
Pajak/Nomor Induk
Kependudukan
1. Nomor Induk Berusaha : …………………..
1. Alamat Lengkap UMKM : …………………..
1. Nama Pemilik : …………………..
1. Nomor Telepon UMKM : …………………..
1. Email UMKM : …………………..
1. Klasterisasi UMKM : Potensi Ekspor
Siap Ekspor
Telah Ekspor (Ekspor Mandiri/Ekspor
Melalui Pihak Lain/Rantai Pasok
Perusahaan Berorientasi
Ekspor/Ekspor Berkelanjutan)*
1. Kategori Usaha : …………………..
1. Hasil Produksi : …………………..

(Pimpinan UMKM)

(Nama Lengkap)

*) Dipilih salah satu

---

F. CONTOH FORMAT SERTIFIKAT SEBAGAI UMKM BINAAN

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor sertifikat sesuai dengan klasterisasi UMKM, yaitu:
Potensi Ekspor: PE-(nomor sertifikat)/(kode kantor)/(tahun terbit)
Siap Ekspor : SE-(nomor sertifikat)/(kode kantor)/(tahun terbit)
Telah Ekspor : TE-(nomor sertifikat)/(kode kantor)/(tahun terbit)
Nomor (2) : Diisi nama UMKM
Nomor (3) : Diisi Nomor Induk Berusaha UMKM
Nomor (4) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak UMKM
Nomor (5) : Diisi Kategori Usaha UMKM
Nomor (6) : Diisi Hasil Produksi UMKM
Nomor (7) : Diisi alamat UMKM
Nomor (8) : Diisi kantor binaan UMKM
Nomor (9) : Diisi tanggal penerbitan sertifikat
Nomor (10) : Diisi tanda tangan dan nama pejabat penandatangan sertifikat
Nomor (11) : Diisi tanda tangan dan nama pimpinan UMKM

---

G. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL MONITORING UMKM BINAAN

1. ANALISIS PENDAHULUAN

---

2. PEMBERDAYAAN DAN HASIL

---

H. CONTOH FORMAT LAPORAN BULANAN HASIL PELAKSANAAN TUGAS SUB

KOORDINATOR

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA DIREKTORAT

JENDERAL BEA DAN CUKAI ......(1)........

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ...(2)...

LAPORAN BULANAN HASIL PELAKSANAAN TUGAS SUB KOORDINATOR

……(3)……

PERIODE ……(4)……

No Hari/Tanggal Nama Materi/Pembahasan Hasil/Tanggapan
Pelaku
Usaha

(5) (6) (7) (8) (9)

1.
2.
3.
dst.

1. Permasalahan/kendala yang dihadapi:
- ............(10)...........;
- ............(10)...........;
- dst.
1. Saran/masukan untuk dapat ditindaklanjuti:
- ............(11)...........;
- ............(11)...........;
- dst.

…………,…………………….(12)
Yang Membuat Laporan,

……………………………….(13)

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama Kantor Wilayah DJBC atau KPU BC tempat wilayah
kerja Sub Koordinator
Nomor (2) : Diisi nama KPPBC tempat wilayah kerja jika penugasan Sub
Koordinator berada pada KPPBC
Nomor (3) : Diisi sesuai dengan penugasan, Sub Koordinator Pengumpulan
Data dan Klasterisasi atau Sub Koordinator Pembinaan Teknis
Nomor (4) : Diisi periode bulan dan tahun pelaporan Sub Koordinator
Nomor (5) : Diisi nomor urut
Nomor (6) : Diisi hari dan tanggal Pelaksanaan Tugas Sub Koordinator
Nomor (7) : Diisi nama pelaku usaha yang ditangani
Nomor (8) : Diisi materi/pembahasan pelaksanaan tugas Sub Koordinator
Nomor (9) : Diisi hasil/tanggapan atas pelaksanaan tugas Sub Koordinator
Nomor (10) : Diisi permasalahan/kendala atas pelaksanaan tugas Sub
Koordinator
Nomor (11) : Diisi saran/masukan atas pelaksanaan tugas Sub Koordinator
Nomor (12) : Diisi tempat dan tanggal pembuatan laporan
Nomor (13) : Diisi nama dan tanda tangan Sub Koordinator yang membuat
laporan

---

I. POLA KOORDINASI PELAKSANAAN TUGAS DAN PELAPORAN AGEN

FASILITAS KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik
Ditandatanganiisecara elektronik
ASKOLANI