Dalam Peraturan Direktur J enderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan
hukum yang mengusahakan pabrik.
1. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil
Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia
---
C2HsOH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
1. Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun,
tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan
tembakau lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau.
1. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang
selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair
yang lazim disebut minuman yang mengandung etil
alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian,
penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy,
anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
1. Sigaret adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari
tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan
cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.
1. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM
adalah Sigaret yang· dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun
tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran,
sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau
sebagian menggunakan mesin.
1. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM
adalah Sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan
yang dalam pembuatannya mulai dart pelintingan,
pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
1. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT
adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan
dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
1. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut
KLM adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan kelembak dan/a tau kemenyan asli maupun
tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
1. Cerutu adalah Hasil Tembakau yang dibuat dart
lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak,
dengan cara digulung demikian rupa dengan daun
tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.
---
1. Rokok Daun adalah Hasil Ternbakau yang dibuat dengan
daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya,
dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa
rnengindahkan bahan pengganti atau bahan pernbantu
yang digunakan dalarn pernbuatannya.
1. Ternbakau Iris adalah Hasil Ternbakau yang dibuat dari
daun ternbakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
rnengindahkan bahan pengganti atau bahan pernbantu
yang digunakan dalarn pernbuatannya.
1. Rokok Elektrik adalah Hasil Ternbakau berbentuk cair,
padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan
daun ternbakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkernbangan teknologi dan
selera konsurnen, tanpa rnengindahkan bahan pengganti
atau bahan pernbantu dalarn pernbuatannya, yang
disediakan untuk konsurnen akhir dalarn kernasan
penjualan eceran yang dikonsurnsi dengan cara
dipanaskan rnenggunakan alat pernanas elektrik
kernudian dihisap.
1. Rokok Elektrik Padat adalah Rokok Elektrik berbentuk
padatan yang berasal dari pengolahan daun ternbakau
yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai
dengan perkernbangan teknologi dan selera konsurnen
tanpa rnengindahkan bahan pengganti atau bahan
pernbantu dalarn pernbuatannya, yang disediakan untuk
konsurnen akhir dalarn kernasan penjualan eceran, yang
dikonsurnsi dengan cara dipanaskan rnenggunakan alat
pernanas elektrik kernudian dihisap.
1. Rokok Elektrik Cair Sistern Terbuka adalah Rokok
Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan
daun ternbakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkernbangan teknologi dan
selera konsurnen tanpa rnengindahkan bahan pengganti
atau bahan pernbantu dalarn pernbuatannya, yang
disediakan untuk konsurnen akhir dalarn kernasan
penjualan eceran, yang dikonsurnsi dengan cara
dipanaskan rnenggunakan alat pernanas elektrik
kernudian dihisap.
1. Rokok Elektrik Cair Sistern Tertutup adalah Rokok
Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan
daun ternbakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkernbangan teknologi dan
selera konsurnen tanpa rnengindahkan bahan pengganti
atau bahan pernbantu dalarn pernbuatannya, yang
terdapat di dalarn suatu alat atau ternpat penarnpungan
dalarn satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang
disediakan untuk konsurnen akhir dalarn kernasan
penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsurnsi dengan
---
cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik
khusus kemudian dihisap.
1 7. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya
disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari
daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun,
Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara
lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera
konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
1. Tembakau Molasses adalah HPTL yang berasal dari
pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk
sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi
dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan
penggantl atau bahan pembantu dalam pembuatannya,
yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa
panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau
alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara
dihisap.
1. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah HPTL yang
berasal dart pengolahan daun tembakau yang dibuat dan
dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan
teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
1. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah HPTL yang
berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan
dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan
teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan
bahan penggantl atau bahan pembantu dalam
pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
1. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam
kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda
yang dapat melindungi dart kerusakan dan
meningkatkan pemasarannya.
1. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan
data secara teratur yang bersumber dari dokumen:
- pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena
cukai; dan
- penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya.
1. Pembukuan adalah suatu proses Pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan
harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara
khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang kemudian
diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
---
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Cukai.
1. Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari
yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat,
kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang
ditetapkan oleh pemerintah.
