Langsung ke konten

TATA CARA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAJ

PMK No. 4 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur J enderal ini yang dimaksud
dengan:

1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan
hukum yang mengusahakan pabrik.

1. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil
Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,
merupakan senyawa organik dengan rumus kimia

---

C2HsOH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau
penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
1. Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun,
tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan
tembakau lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau.
1. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang
selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair
yang lazim disebut minuman yang mengandung etil
alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian,
penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy,
anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
1. Sigaret adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari
tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan
cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan
dalam pembuatannya.
1. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM
adalah Sigaret yang· dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun
tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran,
sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau
sebagian menggunakan mesin.
1. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM
adalah Sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan
yang dalam pembuatannya mulai dart pelintingan,
pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan
untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita
cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
1. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT
adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan
dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
1. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut
KLM adalah Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan kelembak dan/a tau kemenyan asli maupun
tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
1. Cerutu adalah Hasil Tembakau yang dibuat dart
lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak,
dengan cara digulung demikian rupa dengan daun
tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.

---

1. Rokok Daun adalah Hasil Ternbakau yang dibuat dengan
daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya,
dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa
rnengindahkan bahan pengganti atau bahan pernbantu
yang digunakan dalarn pernbuatannya.
1. Ternbakau Iris adalah Hasil Ternbakau yang dibuat dari
daun ternbakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
rnengindahkan bahan pengganti atau bahan pernbantu
yang digunakan dalarn pernbuatannya.
1. Rokok Elektrik adalah Hasil Ternbakau berbentuk cair,
padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan
daun ternbakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkernbangan teknologi dan
selera konsurnen, tanpa rnengindahkan bahan pengganti
atau bahan pernbantu dalarn pernbuatannya, yang
disediakan untuk konsurnen akhir dalarn kernasan
penjualan eceran yang dikonsurnsi dengan cara
dipanaskan rnenggunakan alat pernanas elektrik
kernudian dihisap.
1. Rokok Elektrik Padat adalah Rokok Elektrik berbentuk
padatan yang berasal dari pengolahan daun ternbakau
yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai
dengan perkernbangan teknologi dan selera konsurnen
tanpa rnengindahkan bahan pengganti atau bahan
pernbantu dalarn pernbuatannya, yang disediakan untuk
konsurnen akhir dalarn kernasan penjualan eceran, yang
dikonsurnsi dengan cara dipanaskan rnenggunakan alat
pernanas elektrik kernudian dihisap.
1. Rokok Elektrik Cair Sistern Terbuka adalah Rokok
Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan
daun ternbakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkernbangan teknologi dan
selera konsurnen tanpa rnengindahkan bahan pengganti
atau bahan pernbantu dalarn pernbuatannya, yang
disediakan untuk konsurnen akhir dalarn kernasan
penjualan eceran, yang dikonsurnsi dengan cara
dipanaskan rnenggunakan alat pernanas elektrik
kernudian dihisap.
1. Rokok Elektrik Cair Sistern Tertutup adalah Rokok
Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan
daun ternbakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau
cara lain sesuai dengan perkernbangan teknologi dan
selera konsurnen tanpa rnengindahkan bahan pengganti
atau bahan pernbantu dalarn pernbuatannya, yang
terdapat di dalarn suatu alat atau ternpat penarnpungan
dalarn satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang
disediakan untuk konsurnen akhir dalarn kernasan
penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsurnsi dengan

---

cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik
khusus kemudian dihisap.
1 7. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya
disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari
daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun,
Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara
lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera
konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
1. Tembakau Molasses adalah HPTL yang berasal dari
pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk
sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi
dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan
penggantl atau bahan pembantu dalam pembuatannya,
yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa
panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau
alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara
dihisap.
1. Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah HPTL yang
berasal dart pengolahan daun tembakau yang dibuat dan
dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan
teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
1. Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah HPTL yang
berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan
dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan
teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan
bahan penggantl atau bahan pembantu dalam
pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
1. Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam
kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda
yang dapat melindungi dart kerusakan dan
meningkatkan pemasarannya.
1. Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan
data secara teratur yang bersumber dari dokumen:
- pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena
cukai; dan
- penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai
atau tanda pelunasan cukai lainnya.
1. Pembukuan adalah suatu proses Pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan
informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan
harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara
khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang kemudian
diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

---

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.

1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
J enderal Bea dan Cukai.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Cukai.

1. Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari
yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat,
kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang
ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 2

( 1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai
yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat.

(2) Barang kena cukai selesai dibuat yaitu saat proses

pembuatan barang dimaksud selesai dengan tujuan
untuk dipakai.

(3) Ketentuan mengenai saat proses pembuatan barang kena

cukai selesai dibuat dengan tujuan untuk dipakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena
cukai berupa:
- Etil Alkohol yaitu pada saat proses pengolahan bahan
baku dengan cara peragian dan/ atau penyulingan
maupun secara sintesa kimiawi telah menghasilkan
barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan
senyawa organik dengan rumus kimia C2H5QH;
- MMEA yaitu pada saat proses pengolahan bahan baku
dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya
telah menghasilkan barang cair yang lazim disebut
minuman mengandung etil alkohol;
- Hasil Tembakau untuk jenis Sigaret yaitu pada saat
proses pengolahan tembakau rajangan telah selesai
dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk
dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya;
- Hasil Tembakau untuk jenis Cerutu yaitu pada saat
proses pengolahan lembaran-lembaran daun
tembakau diiris atau tidak, telah selesai digulung
demikian rupa dengan daun tembakau, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya;

---

- Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Daun yaitu pada
saat proses pengolahan daun tembakau yang dibuat
dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau
sejenisnya, telah selesai dilinting, tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu yang
digunakan dalam pembuatannya;
- Hasil Tembakau untuk jenis Tembakau Iris yaitu pada
saat proses pengolahan yang menghasilkan barang
kena cukai berupa Hasil Tembakau yang dibuat dari
daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya;
- Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa
Rokok Elektrik Padat yaitu pada saat proses
pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara
ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan
teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan
bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk
batang atau kapsul;
- Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yaitu pada saat
proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan
cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk
konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran;
- Hasil Tembakau untuk jenis Rokok Elektrik berupa
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yaitu pada saat
proses pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan
cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan
perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
dalam pembuatannya, yang telah terdapat di dalam
suatu alat atau tempat penampungan dalam satu
kesatuan yang tidak dapat diisi ulang;
- Hasil Tembakau untuk jenis HPTL berupa Tembakau
Molasses yaitu pada saat proses pengolahan daun
tembakau dengan cara sedemikian rupa sesuai dengan
perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa
mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu
yang digunakan dalam pembuatannya, telah selesai
dibuat dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas
untuk Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan
cara dipanaskan menggunakan shisha/ hookah (pipa
panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau)
atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan
cara dihisap;
- Hasil Tembakau untuk jenis HPTL berupa Tembakau
Hirup (Snuff Tobacco) yaitu pada saat proses
pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian

---

rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera
konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya, telah selesai · dibuat dan dibentuk
sedemikian rupa dan Dikemas untuk Penjualan
Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dihirup; dan
1. Hasil Tembakau untuk jenis HPTL berupa Tembakau
Kunyah ( Chewing Tobacco) yaitu pada saat proses
pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian
rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera
konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau
bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya, telah selesai dibuat dan dibentuk
sedemikian rupa dan Dikemas untuk Penjualan
Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara dikunyah.

Pasal 3

(1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala

kepada Kepala Kantor mengenai barang kena cukai yang
selesai dibuat.

(2) Barang kena cukai yang selesai dibuat yang wajib

diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- telah berada pada tangki penampungan hasil produksi
untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol;
- telah Dikemas untuk Penjulan Eceran untuk barang
kena cukai berupa MMEA dan Hasil Tembakau berupa
Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Tembakau Iris, Rokok
Elektrik, dan HPTL; atau
- telah dikemas dalam kemasan bukan untuk penjualan
eceran, untuk Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris.

(3) Barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberitahukan dengan
hasil pengukuran volume yang telah dikonversikan pada
suhu 20°C dengan tabel konversi dan contoh tata cara
perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
hurufA.

(4) Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai

merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan,
barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku ketentuan telah
Dikemas untuk Penjualan Eceran dan telah dilekati pita
cukai.

(5) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan
Pembukuan atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh
Pengusaha Pabrik.

---

(6) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pengusaha Pabrik secara mandiri (self-assessment).

(7) Dalam hal tidak terdapat barang kena cukai yang selesai

dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4),
Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan nihil.

Pasal 4

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan analisis

terhadap pemberitahuan barang kena cukai yang selesai
dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Analisis pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan berdasarkan ketentuan pedoman analisis
dokumen cukai.

Pasal 5

(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan dalam
bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas
formulir.

(2) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Pengusaha Pabrik melalui sistem
aplikasi di bidang cukai.

(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan

dan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik.

(4) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan
disampaikan menggunakan format dan tipe data sesuai
sistem aplikasi di bidang cukai.

(5) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Larnpiran
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai

yang selesai dibuat dalam bentuk data elektronik
tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(7) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai

yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir
tercantum dalam Larnpiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

---

Pasal 6

(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

untuk Etil Alkohol minimal memuat:
- identitas pabrik; dan
- jumlah produksi.

(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

untuk MMEA minimal memuat:
- identitas pabrik;
- merek, kadar, dan golongan MMEA; dan
- jenis kemasan, isi masing-masing kemasan, dan
jumlah kemasan.

(3) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

untuk Hasil Tembakau minimal memuat:
- identitas pabrik;
- jenis Hasil Tembakau; dan
- merek Hasil Tembakau, harga jual eceran, isi
masingmasing kemasan, dan jumlah kemasan.

(4) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

untuk Tembakau Iris yang dikemas dalam kemasan
bukan untuk penjualan eceran minimal memuat:
- identitas pabrik;
- jenis Hasil Tembakau; dan
- harga jual eceran, isi masing-masing kemasan, dan
jumlah kemasan.

Pasal 7

(1) Pemberitahuan secara berkala barang kena cukai yang

selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
( 1) dilakukan secara:
- harlan, untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol
dan MMEA golongan A; dan
- bulanan, untuk barang kena cukai berupa MMEA
golongan B, MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau.

(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

yang dilakukan secara harian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) huruf a wajib disampaikan oleh Pengusaha
Pabrik paling lambat pada Harl Kerja berikutnya.

(3) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

yang dilakukan secara bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b wajib disampaikan oleh Pengusaha
Pabrik paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya.

(4) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) jatuh pada harl libur, pemberitahuan barang
kena cukai yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh
Pengusaha Pabrik paling lambat pada Harl Kerja
berikutnya.

(5) Ketentuan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat yang dilakukan secara harian sebagaimana

---

dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku untuk jangka
waktu proses produksi paling lama 24 (dua puluh empat)
jam.

(6) Waktu penyampaian pemberitahuan barang kena cukai

yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau ayat (3) yang disampaikan dalam bentuk:
- data elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai,
dilakukan paling lambat pada pukul 22.00 WIB; atau
- tulisan di atas formulir, dilakukan sesuai dengan jam
kerja Kantor.

(7) Pejabat Bea dan Cukai memeriksa ketepatan waktu atas

penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang
selesai dibuat yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik.

Pasal 8

(1) Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur pabrik

untuk waktu tertentu.

(2) Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur pabrik

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus
menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor
sebelum hari libur pabrik dimaksud.

(3) Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3)
atau ayat (4) bertepatan dengan hari libur pabrik,
Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan pemberitahuan
barang kena cukai yang selesai dibuat dalam bentuk
tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (5) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari

libur pabrik.

(4) Format surat pernyataan hari libur pabrik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh yang
tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
J enderal ini.

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat kendala yang menyebabkan

Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan
pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat
dalam bentuk data elektronik sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3)
atau ayat (4), Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan
pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat
dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

dalam bentuk tulisan diatas formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada
Hari Kerja berikutnya setelah hari atau tanggal

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3)
atau ayat (4) dengan menyertakan surat pemyataan yang
berisi alasan keterlambatan.

(3) Dalam hal kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diakibatkan karena sistem aplikasi di bidang cukai yang
tidak dapat digunakan sampai dengan jam kerja Kantor,
maka Kepala Kantor menerbitkan surat keterangan pada
Hart Kerja berikutnya.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

digunakan sebagai pengganti surat pemyataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman ke dalam
sistem aplikasi di bidang cukai paling lambat pada 14
(empat belas) Hart Kerja setelah sistem aplikasi di bidang
cukai dapat digunakan kembali berdasarkan surat dart
Kepala Kantor atau Direktur yang menangani sistem
aplikasi di bidang cukai.

(6) Format surat pemyataan yang berisi keterlambatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan
Direktur J enderal ini.

Pasal 10

(1) Pengusaha Pabrik yang menyampaikan pemberitahuan

barang kena cukai yang selesai dibuat, mendapatkan
tanda terima.

(2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat disampaikan dalam bentuk data elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
Pengusaha Pabrik mendapatkan respon berupa tanda
terima secara otomatls dart sistem aplikasi di bidang
cukai sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dart Peraturan Direktur J enderal ini.

(3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). Pejabat
Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan
memberikan tanda terima dengan cara menandatangani
formulir pemberitahuan yang disampaikan oleh
Pengusaha Pabrik di tempat yang telah disediakan.

Pasal 11

(1) Terhadap pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud

---

dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan data
atas permohonan oleh Pengusaha Pabrik.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kepala Kantor dalam bentuk tulisan
dan disertai dengan bukti dan/ atau alasan perbaikan
data.

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disetujui, Kepala Kantor menerbitkan surat tugas
kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan
perbaikan data dalam sistem aplikasi di bidang cukai.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditolak, Kepala Kantor menyampaikan
pemberitahuan penolakan kepada Pengusaha Pabrik
disertai alasan penolakan.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terkait dengan perbaikan data jumlah produksi,
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- untuk barang kena cukai berupa Etil Alkohol dan
MMEA golongan A, dapat diperbaiki sepanjang belum
dilakukan pencacahan; dan
- untuk barang kena cukai berupa MMEA golongan B,
MMEA golongan C, dan Hasil Tembakau, dapat
diperbaiki sepanjang belum lewat dari 3 (tiga) bulan
sejak tanggal penyampaian pemberitahuan barang
kena cukai yang selesai dibuat.

(7) Permohonan perbaikan data pemberitahuan untuk

barang kena cukai berupa MMEA golongan B, MMEA
golongan C, dan Hasil Tembakau, yang disampaikan
melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf b, tetap dapat diperbaiki dengan ketentuan

sebagai berikut:
- dilakukan penurunan nilai tingkat kepatuhan
Pengusaha Pabrik, dalam hal atas permohonan
perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah
produksi, jumlah barang kena cukai yang diajukan
lebih kecil dari jumlah barang kena cukai yang selesai
dibuat yang telah diberitahukan; atau
- dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan barang
kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai,
dalam hal atas permohonan perbaikan data berkaitan
dengan jumlah produksi, jumlah barang kena cukai
yang diajukan lebih besar dari jumlah barang kena
cukai yang selesai dibuat yang telah diberitahukan.

(8) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dan persetujuan atau penolakan Kepala
Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi

---

dokumen dan/ atau data yang tidak terpisahkan dengan
pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat
yang telah diajukan sebelumnya.

Pasal 12

(1) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (6) tidak dapat diterima dalam hal
terhadap Pengusaha Pabrik sedang dilakukan audit cukai
yang ditunjukkan dengan terbitnya surat tugas atau
surat perintah audit cukai.

(2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(3) Terhadap perbaikan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan perbaikan data dan disertai penurunan nilai
tingkat kepatuhan Pengusaha Pabrik, dalam hal atas
hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan jumlah
produksi, jumlah barang kena cukai pada hasil
pemeriksaan lebih kecil dart jumlah barang kena cukai
yang selesai dibuat yang telah diberitahukan, yang
telah disampaikan Pengusaha Pabrik; atau
- dikenai sanksi terkait tidak memberitahukan barang
kena cukai yang selesai dibuat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang cukai,
dalam hal atas hasil pemeriksaan berkaitan dengan
jumlah produksi, jumlah barang kena cukai pada hasil
pemeriksaan lebih besar dart jumlah barang kena
cukai yang selesai dibuat yang telah diberitahukan.

Pasal 13

( 1) Pengusaha Pabrik yang:
- tidak menyampaikan pemberitahuan barang kena
cukai yang selesai dibuat sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai
yang selesai dibuat melewati waktu penyampaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3)
atau ayat (4); atau
- tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 atau Pasal 9,
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang cukai.

(2) Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan

pemberitahuan nihil sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
ayat (7), dilakukan penurunan nilai tingkat kepatuhan
Pengusaha Pabrik.

---

Pasal 14

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-36/BC/2016
tentang Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai
yang Selesai Dibuat; dan

- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
18/BC/2021 tentang Penyampaian Pemberitahuan
Barang Kena Cukai Berupa Rokok Elektrik dan Hasil
Pengolahan Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
13 Februari 2023.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2022

-ttd-

ASKOLANI

---