Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 15
(1) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyelenggarakan:
a. pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris; atau
b. pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dikabulkan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan:
a. pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
b. permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 7 ayat (1),
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud ayat (2) terlampaui.
(4) Dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a telah disampaikan, sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a. nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; dan
b. pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a secara jabatan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini,
secara otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.
(5) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikabulkan, Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
a. menerbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a atau Pasal 9 ayat (5) huruf a; dan
b. mencabut izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a,
sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
PENERBITAN KEMBALI IZIN
Pasal 16
(1) Dalam hal Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud
tetap menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan tujuan pemberitahuan atau izin tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud.
(2) Permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktor Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktor Jenderal ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan:
a. surat pernyataan yang menyatakan atas keputusan izin dimaksud:
1) rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan kembali; dan
2) tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktor Jenderal ini.
b. asli Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, atau surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; dan
c. dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan
Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
(4) Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan.
Pasal 17
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.
(2) Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dengan memperhatikan:
a. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) telah tercatat atau teradministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. terdapat ketetapan, keputusan atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat.
Pasal 18
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan:
a. menerbitkan keputusan penerbitan kembali izin sesuai permohonan Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal permohonan diterima; atau
b. menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal permohonan ditolak,
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan penerbitan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(2) Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pasal 19
Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2) huruf d, dan Pasal 16 ayat (3), dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. sertifikat elektronik;
b. kode verifikasi yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
c. tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 20
(1) Atas Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(2) Penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000;
(3) Penyampaian pemberitahuan atau pengajuan permohonan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Indonesia dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1. Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2015 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan Serta Permohonan Dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
2. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) yang telah memperoleh Keputusan Izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, dapat mengajukan permohonan penerbitan kembali izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.