Langsung ke konten

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI

PMK No. 2 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang

meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di

atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif

dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-

Undang Kepabeanan.

1. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan

Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut

sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang

berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga

bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai,

Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas

tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain

yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya

berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai.

1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN

adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan

Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat

TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain

yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk

menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau

pengeluarannya.

1. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah

bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang

disamakan dengan itu di luar Kawasan Pabean untuk

menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau

pengeluarannya.

1. Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain

pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang

---

dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar

Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean,

Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau

kawasan ekonomi khusus, dan/atau kegiatan muat barang

yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain

dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat

penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban

pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang

Kepabeanan.

1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang

kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi

ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh

orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean

dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-

Undang Kepabeanan.

1. Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh

Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.

1. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya

disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang

diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan

darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau Tempat

Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang

mengawasi tempat tersebut.

1. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang

selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang

niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut,

udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean

atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi tempat tersebut.

1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang

digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,

misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill,

Consignment Note, dokumen pemenuhan ketentuan

larangan atau pembatasan, dan/atau dokumen lainnya

---

yang dipersyaratkan.

1. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat

PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan

organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan

menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk

komunikasi atau penyampaian informasi melalui media

berbasis laman internet (web-based).

1. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic

Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator

ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan

kepabeanan tertentu.

1. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA

Kepabeanan adalah pengusaha di Kawasan Bebas,

importir, dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan

khusus di bidang kepabeanan.

1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat

SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor

Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan

kepabeanan.

1. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada

pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem

pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi

informasi maupun manual.

1. Barang Hasil Produksi di Kawasan Bebas adalah barang

yang merupakan hasil pengolahan atau produksi di

Kawasan Bebas yang bersangkutan.

1. Pengolahan adalah kegiatan mengolah barang dan/atau

bahan baku dengan atau tanpa bahan penolong menjadi

barang baru yaitu barang hasil produksi dengan nilai

tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat

dan/atau fungsinya.

1. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui

Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan

perundang-undangan di bidang pos.

1. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui

laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut

---

barang, kendaraan yang mengangkut barang, dan/atau

orang.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk

melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-

Undang Kepabeanan.

1. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha atau

badan hukum.

1. Pemindahan Lokasi Penimbunan yang selanjutnya

disingkat PLP adalah pemindahan lokasi penimbunan

barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari TPS asal

ke TPS lain dalam satu Kawasan Pabean.

1. Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut

dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa

dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

1. Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut

dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan

dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya

disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan

Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean

pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari

Kawasan Bebas.

1. PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01

adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan

pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan

ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari

Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

1. PPFTZ dengan kode 02 yang selanjutnya disebut PPFTZ-02

adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan

pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan

ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lain, dan

Kawasan Ekonomi Khusus.

1. PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03

---

adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang

ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.

1. Pemberitahuan Pabean dengan kode BC 1.2-FTZ yang

selanjutnya disebut BC 1.2-FTZ adalah Pemberitahuan Pabean

pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas

untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya.

1. Nota Pelayanan Pengeluaran Barang yang selanjutnya

disingkat dengan NPPB adalah nota yang diterbitkan oleh

SKP atau pejabat pemeriksa dokumen atas Pemberitahuan

Pabean yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan

barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke

Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke Sarana

Pengangkut untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar

Daerah Pabean.

1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang yang selanjutnya

disingkat SPPB adalah surat persetujuan pengeluaran

barang dari Kawasan Pabean atau surat persetujuan

pemuatan barang untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas

ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain,

tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi

khusus.

1. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang

selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan

kepada pengusaha di Kawasan Bebas oleh pejabat

pemeriksa dokumen atau SKP di Kantor Pabean pemuatan

untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh

instansi terkait.

1. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya

disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada

pengusaha di Kawasan Bebas oleh pejabat pemeriksa

dokumen atau SKP di Kantor Pabean pemuatan untuk

dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan

dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

1. Pemberitahuan Konsolidasi Barang yang selanjutnya

disingkat PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh

pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar

seluruh Pemberitahuan Pabean dan Nota Persetujuan

---

Pengeluaran Barang yang ada dalam satu peti kemas.

1. Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan untuk

mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang

diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean.

1. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai

yang berwenang untuk melakukan penelitian dan

penetapan tarif dan nilai pabean atas Pemberitahuan

Pabean.

1. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang

berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik barang

dan ditunjuk langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea

dan Cukai.

1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya

disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan

kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk

dan atas kuasa pengusaha di Kawasan Bebas.

1. Pengangkut Kontraktual (Non-Vessel Operator Common

Carrier) yang selanjutnya disebut Pengangkut Kontraktual

adalah badan usaha jasa pengurusan transportasi yang

melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang

diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan

penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan

udara, dan mengkonsolidasikan muatan.

Pasal 2

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas

yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini tidak meliputi

pemasukan dan pengeluaran barang berupa:

  • barang yang dibawa oleh penumpang, barang awak Sarana

Pengangkut, dan pelintas batas;

  • Barang Kiriman; dan
  • kendaraan bermotor.

---

Pasal 3

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan

Bebas wajib dilakukan di pelabuhan atau bandar udara

yang ditunjuk.

(2) Pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), merupakan pelabuhan atau

bandar udara yang telah mendapatkan izin dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

perhubungan dan telah mendapatkan penetapan sebagai

Kawasan Pabean.

(3) Dalam hal pelabuhan atau bandar udara belum

mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perhubungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), pelabuhan atau bandar udara yang

ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berupa pelabuhan atau bandar udara yang telah

mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean oleh

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas

nama Menteri.

(4) Barang yang telah dimasukkan atau akan dikeluarkan ke

dan dari pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah

pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(5) Barang selain barang yang akan dimasukkan ke atau

dikeluarkan dari Kawasan Bebas dilarang dimasukkan

dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk:

  • tujuan pengangkutan selanjutnya;
  • kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean; atau
  • tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala

Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean.

(6) Tata cara kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan

---

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai Kawasan Pabean.

Bagian Kesatu

Pengangkut

Pasal 4

(1) Pengangkut merupakan Orang atau kuasanya di Kawasan

Bebas yang:

  • bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana

Pengangkut yang mengangkut barang, kendaraan yang

mengangkut barang dan/atau Orang; dan/atau

  • berwenang melaksanakan kontrak Pengangkutan dan

menerbitkan dokumen Pengangkutan barang sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang perhubungan.

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • operator Sarana Pengangkut atau kuasanya;
  • Pengangkut Kontraktual; dan/atau
  • Penyelenggara Pos.

(3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab atas Pemberitahuan Pabean yang

diajukannya.

(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus

terhubung dengan ekosistem logistik Kawasan Bebas

sebagai bagian dari Ekosistem Logistik Nasional (National

Logistic Ecosystem/NLE) yang diwajibkan pemerintah

untuk percepatan logistik nasional.

(5) Ekosistem logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tatalaksana penyerahan

pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut,

---

manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes

keberangkatan sarana pengangkut.

Bagian Kedua

Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP)

Pasal 5

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan datang melalui

laut dan udara dari:

  • luar Daerah Pabean;
  • Kawasan Bebas lain; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean,

wajib menyerahkan pemberitahuan berupa RKSP kepada

Pejabat Bea dan Cukai di setiap Kantor Pabean yang akan

disinggahi.

(2) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang telah diterima di Kantor Pabean diberikan nomor

pendaftaran.

(3) Penyerahan RKSP untuk Sarana Pengangkut yang datang

melalui laut dan udara dari Kawasan Bebas lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau dari

tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan mengenai penyerahan RKSP untuk Sarana

Pengangkut yang datang melalui laut dan udara dari luar

Daerah Pabean.

(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang

Sarana Pengangkutnya mempunyai jadwal kedatangan

secara teratur dalam suatu periode tertentu menyerahkan

RKSP kepada Pejabat Bea dan Cukai di setiap Kantor

Pabean yang akan disinggahi paling lambat sebelum

kedatangan Sarana Pengangkut atau sebelum

keberangkatan Sarana Pengangkut.

(5) Elemen data RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tatalaksana penyerahan

---

pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut,

manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes

keberangkatan sarana pengangkut.

(6) Tata cara penyerahan pemberitahuan berupa RKSP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana

kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan

sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana

pengangkut.

Bagian Ketiga

Inward Manifest

Pasal 6

(1) Pemberitahuan RKSP yang telah mendapatkan nomor

pendaftaran di Kantor Pabean sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan pendahuluan Inward

Manifest yang diajukan oleh Pengangkut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf a yang Sarana Pengangkutnya melalui darat, dan

Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf b dan ayat (2) huruf c, yang Sarana Pengangkutnya

datang dari:

  • luar Daerah Pabean;
  • Kawasan Bebas lain; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean,

wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest dalam

Bahasa Indonesia atau Bahasa lnggris ke Kantor Pabean

kedatangan.

(3) Sarana Pengangkut yang melalui darat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), termasuk kendaraan

pengangkutan barang yang diangkut oleh Sarana

Pengangkut Ferry Roll On-Roll Off (Ro-Ro) yang memiliki

fungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan

jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan

---

oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan

kendaraan beserta muatannya.

(4) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan oleh Pengangkut sesuai dengan

dokumen Pengangkutan yang diterbitkannya.

(5) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum

kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana

Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari

tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan

24 (dua puluh empat) jam atau lebih;

  • paling lambat sebelum kedatangan Sarana

Pengangkut, untuk:

1. Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu

tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke

tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh

empat) jam; dan

1. Sarana Pengangkut melalui udara; atau

  • paling lambat pada saat kedatangan Sarana

Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut darat.

(6) Pengangkut yang telah menyampaikan pemberitahuan

RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan:

  • akan melakukan kegiatan pembongkaran;
  • tidak melakukan kegiatan pembongkaran tetapi akan

dilakukan kegiatan pemuatan; atau

  • tidak melakukan kegiatan pembongkaran dan/atau

pemuatan, serta:

1. lego jangkar atau sandar lebih dari 24 (dua puluh

empat) jam sejak kedatangan, untuk Sarana

Pengangkut melalui laut; atau

1. mendarat lebih dari 8 (delapan) jam sejak

kedatangan, untuk Sarana Pengangkut melalui

udara,

wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest kepada

Kantor Pabean kedatangan.

---

(7) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), dilakukan dengan menambahkan

waktu kedatangan Sarana Pengangkut pada

pemberitahuan RKSP yang merupakan pendahuluan

pemberitahuan Inward Manifest.

(8) Pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest yang telah

mendapatkan data waktu kedatangan Sarana Pengangkut

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), merupakan Inward

Manifest akhir dan diberikan nomor pendaftaran Inward

Manifest.

(9) Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal

pendaftaran di Kantor Pabean kedatangan merupakan

persetujuan pembongkaran barang.

Pasal 7

(1) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest untuk Sarana

Pengangkut yang datang dari:

  • Kawasan Bebas lain; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean,

dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai penyerahan

pemberitahuan Inward Manifest yang datang dari luar

Daerah Pabean.

(2) Elemen data Inward Manifest sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana

kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan

sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana

pengangkut.

(3) Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(2) dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan

secara terpisah dengan pengelompokan:

  • barang asal luar Daerah Pabean yang Kewajiban

Pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;

  • barang atau peti kemas kosong asal luar Daerah

Pabean yang diangkut terus;

---

  • barang atau peti kemas kosong asal luar Daerah

Pabean yang diangkut lanjut;

  • barang asal Kawasan Bebas lain yang Kewajiban

Pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean setempat;

  • barang atau peti kemas kosong asal Kawasan Bebas

lain yang diangkut terus;

  • barang atau peti kemas kosong asal Kawasan Bebas

lain yang diangkut lanjut;

  • barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean yang

Kewajiban Pabeannya diselesaikan di Kantor Pabean

setempat;

  • barang atau peti kemas kosong asal tempat lain dalam

Daerah Pabean yang diangkut terus;

  • barang atau peti kemas kosong asal tempat lain dalam

Daerah Pabean yang diangkut lanjut;

  • barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang

diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan

Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/atau

  • peti kemas kosong yang Kewajiban Pabeannya

diselesaikan di Kantor Pabean setempat.

(4) Tata cara penyerahan pemberitahuan Inward Manifest

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan

pengadministrasiannya dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana

kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan

sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana

pengangkut.

Bagian Keempat

Outward Manifest

Pasal 8

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

yang Sarana Pengangkutnya akan berangkat menuju:

  • luar Daerah Pabean;
  • Kawasan Bebas lain; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean,

---

wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest

dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris ke Kantor

Pabean keberangkatan.

(2) Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang melalui darat termasuk kendaraan pengangkutan

barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut Ferry Roll

On-Roll Off (Ro-Ro) yang memiliki fungsi sebagai jembatan

yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan

jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk

mengangkut penumpang dan kendaraan beserta

muatannya.

(3) Kewajiban menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling

lambat sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut.

(4) Penyerahan pemberitahuan Outward Manifest untuk

Sarana Pengangkut yang akan berangkat menuju Kawasan

Bebas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

atau menuju tempat lain dalam Daerah Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan

sebagaimana penyerahan pemberitahuan Outward Manifest

yang akan berangkat menuju luar Daerah Pabean.

(5) Elemen data Outward Manifest sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai tatalaksana

penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana

pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan

manifes keberangkatan sarana pengangkut.

(6) Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat secara rinci dalam pos-pos serta dikelompokkan

secara terpisah dengan pengelompokan:

  • barang tujuan luar Daerah Pabean yang dimuat di

Kantor Pabean setempat;

  • barang tujuan luar Daerah Pabean yang diangkut terus;
  • barang tujuan luar Daerah Pabean yang diangkut lanjut;
  • barang tujuan Kawasan Bebas lain yang dimuat di

Kantor Pabean setempat;

  • barang tujuan Kawasan Bebas lain yang diangkut terus;

---

  • barang tujuan Kawasan Bebas lain yang diangkut lanjut;
  • barang tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean yang

dimuat di Kantor Pabean setempat;

  • barang tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean yang

diangkut terus;

  • barang tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean yang

diangkut lanjut;

  • barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang

diangkut dari satu Kawasan Pabean ke Kawasan

Pabean lainnya melalui luar Daerah Pabean; dan/atau

  • peti kemas kosong (empty container).

(7) Tata cara penyerahan pemberitahuan Outward Manifest

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pengadministrasiannya dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana

kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan

sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana

pengangkut.

Bagian Kelima

Pemberitahuan Lain Terkait Kedatangan Sarana Pengangkut

Pasal 9

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari luar

Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan dalam

bahasa Indonesia atau bahasa Inggris kepada Pejabat Bea

dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada saat

kedatangan Sarana Pengangkut.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • daftar penumpang, untuk Sarana Pengangkut melalui

laut, darat, dan udara;

  • daftar awak Sarana Pengangkut;
  • daftar bekal Sarana Pengangkut;
  • daftar perlengkapan/inventaris Sarana Pengangkut;

---

  • rencana penyimpanan (stowage plan) atau rencana

pemuatan (bay plan), untuk Sarana Pengangkut

melalui laut;

  • daftar senjata api dan amunisi; dan
  • daftar obat-obatan termasuk narkotika yang

digunakan untuk kepentingan pengobatan.

(3) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf a yang Sarana Pengangkutnya datang dari tempat

lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat

penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, wajib

menyerahkan pemberitahuan dalam Bahasa Indonesia

kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling

lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut.

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

meliputi:

  • daftar penumpang dan/atau kendaraan yang

mengangkut barang;

  • daftar awak Sarana Pengangkut; dan
  • daftar bekal Sarana Pengangkut.

(5) Tata cara penyerahan daftar penumpang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Sarana Pengangkut

melalui udara dan pengadministrasiannya, dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai penyampaian data penumpang atas kedatangan

atau keberangkatan sarana pengangkut udara ke atau dari

daerah pabean.

Bagian Keenam

Penyampaian, Perbaikan, dan Pembatalan

Pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, Outward Manifest, dan

Pemberitahuan Lain Terkait Kedatangan Sarana Pengangkut

Pasal 10

(1) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1), Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1), dan Outward Manifest sebagaimana

---

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), disampaikan ke Kantor

Pabean dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;

atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan

mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang

atau dokumen.

(2) Pemberitahuan lain terkait kedatangan Sarana Pengangkut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan

ke Kantor Pabean dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;

atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan

mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang

atau dokumen.

(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

terhubung dengan ekosistem logistik Kawasan Bebas

sebagai bagian dari ekosistem logistik nasional (National

Logistic Ecosystem/NLE).

(4) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1), Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1), dan Outward Manifest sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat dilakukan

perbaikan atau pembatalan.

(5) Pengangkut dapat dikenakan sanksi atas penyampaian

Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal

5 ayat (1), Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam

---

### Pasal 6 ayat (1), dan Outward Manifest sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), yang tidak sesuai

ketentuan.

(6) Tata cara perbaikan atau pembatalan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan sanksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai tatalaksana

penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana

pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan

manifes keberangkatan sarana pengangkut.

Bagian Ketujuh

Rekonsiliasi

Pasal 11

(1) Terhadap pos dan/atau subpos Inward Manifest dilakukan

penutupan dengan mencantumkan nomor dan tanggal

pendaftaran Pemberitahuan Pabean atau dokumen lain

yang digunakan untuk penyelesaian Kewajiban Pabean.

(2) Terhadap pos dan/atau subpos Outward Manifest

dilakukan rekonsiliasi dengan Pemberitahuan Pabean atau

dokumen lain yang digunakan untuk pengeluaran barang

dari Kawasan Bebas.

(3) Penutupan pos dan/atau subpos Inward Manifest

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rekonsiliasi pos

Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan secara elektronik atau manual.

(4) Tata cara pelaksanaan penutupan pos dan/atau subpos

Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tatalaksana penyerahan

pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut,

manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes

keberangkatan sarana pengangkut.

(5) Tata cara pelaksanaan rekonsiliasi pos dan/atau subpos

Outward Manifest dengan Pemberitahuan Pabean atau

dokumen lain yang digunakan untuk pengeluaran barang

---

dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tata laksana kepabeanan

di bidang ekspor.

Bagian Kesatu

Ketentuan Umum Pembongkaran

Pasal 12

(1) Barang yang diangkut oleh Sarana Pengangkut

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib

dibongkar di:

  • Kawasan Pabean; atau
  • Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor

Pabean.

(2) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan setelah Pengangkut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, menyerahkan

Inward Manifest yang telah mendapatkan nomor dan

tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (9).

(3) Dalam hal barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas

berupa Sarana Pengangkut, Pengangkut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dianggap

melakukan pembongkaran pada saat Inward Manifest

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapatkan

nomor dan tanggal pendaftaran.

Pasal 13

(1) Pembongkaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (1), dapat dilakukan langsung ke Sarana

Pengangkut lainnya tanpa dilakukan penimbunan

(trucklossing), dalam hal:

  • telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang;

---

  • barang yang dibongkar mempunyai bentuk, sifat, dan

karakteristik tertentu yang secara teknis tidak

memungkinkan untuk ditimbun di TPS; atau

  • diangkut lanjut.

(2) Pembongkaran barang di Tempat Lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dapat dilakukan

di luar pelabuhan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana

Pengangkut laut lainnya, dalam hal:

  • Sarana Pengangkut awal tidak dapat sandar langsung

ke dermaga pelabuhan; dan/atau

  • barang untuk diangkut lanjut (Ship to Ship) untuk

tujuan luar Daerah Pabean.

(3) Barang yang telah dibongkar di luar pelabuhan dari Sarana

Pengangkut laut ke Sarana Pengangkut laut lainnya dalam

hal Sarana Pengangkut awal tidak dapat sandar langsung

ke dermaga pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a wajib dibawa ke:

  • Kawasan Pabean melalui jalur yang ditetapkan; atau
  • Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi Tempat Lain tersebut.

(4) Tata cara pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan

penimbunan barang impor.

Pasal 14

Pembongkaran barang berupa barang cair, gas, atau barang

curah lainnya dapat dilakukan melalui:

  • jalur pipa;
  • sabuk konveyor (conveyor belt); dan/atau
  • alat pembongkaran lain,

yang dihubungkan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana

Pengangkut darat dan/atau tempat penimbunan.

---

Pasal 15

(1) Dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat,

Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf a dapat membongkar barang terlebih dahulu.

(2) Atas pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pengangkut harus:

  • melaporkan hal tersebut dengan segera ke Kantor

Pabean terdekat dan Kantor Pabean tujuan dengan

menggunakan alat komunikasi yang tersedia; dan

  • menyerahkan Inward Manifest atas barang yang

diangkutnya ke Kantor Pabean terdekat dalam jangka

waktu paling lama 72 (tujuh puluh dua) jam setelah

pembongkaran.

(3) Terhadap keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat melakukan:

  • penelitian atas laporan keadaan darurat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan

  • pengawasan pembongkaran, dalam hal keadaan

memungkinkan.

(4) Dalam hal Kepala Kantor Pabean menolak keadaan darurat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketentuan

pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

berlaku.

Bagian Kedua

Pembongkaran Dilakukan di Tempat Lain

di Luar Kawasan Pabean

Pasal 16

(1) Pembongkaran barang untuk dimasukkan ke Kawasan

Bebas di Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (1) huruf b dapat diberikan dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • barang yang dibongkar bersifat khusus dengan

memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya

yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan

Pabean;

  • barang angkut lanjut;

---

  • adanya kendala teknis di Kawasan Pabean seperti

tidak tersedianya alat untuk melakukan

pembongkaran atau alat untuk melakukan

pembongkaran dalam kondisi rusak sehingga tidak

dapat dilakukan pembongkaran; atau

  • terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh

pengelola pelabuhan yang ditunjuk.

(2) Untuk melakukan pembongkaran di Tempat Lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b,

Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf a harus mengajukan permohonan kepada Kepala

Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:

  • dokumen Pengangkutan, dalam hal:

1. alasan permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dan/atau huruf b; dan

1. Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (2) huruf a belum menyerahkan Inward

Manifest; dan

  • denah lokasi pembongkaran dan tata letak (layout)

tempat pembongkaran di Tempat Lain.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;

atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan

mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang

atau dokumen.

---

(5) Untuk kepentingan penelitian permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat

Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian

lapangan terhadap:

  • Kawasan Pabean, jika alasan permohonan

pembongkaran di Tempat Lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf c;

  • pelabuhan, jika alasan permohonan pembongkaran di

Tempat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d; dan/atau

  • lokasi dan tata letak (layout) tempat pembongkaran.

(6) Penelitian lapangan atas lokasi dan tata letak (layout)

tempat pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf c dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu

yakni:

  • lokasi pembongkaran belum pernah diajukan sebagai

tempat pembongkaran barang yang dimasukkan ke

Kawasan Bebas; dan/atau

  • atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean perlu

dilakukan penelitian lapangan.

(7) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau

penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari

kerja setelah:

  • permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterima secara lengkap dan tidak dilakukan

penelitian lapangan; atau

  • dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5).

(8) Persetujuan pembongkaran di Tempat Lain oleh Kepala

Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan

Pengusahaan Kawasan.

(9) Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diperlukan

dalam hal Sarana Pengangkut dalam keadaan darurat.

---

Pasal 17

(1) Persetujuan pembongkaran barang yang dimasukkan ke

Kawasan Bebas di Tempat Lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (7) dapat diberikan secara periodik

dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Persetujuan pembongkaran secara periodik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:

  • keseluruhan barang yang diangkut oleh Sarana

Pengangkut merupakan barang yang dimasukkan ke

Kawasan Bebas oleh pengusaha yang mendapatkan

pengakuan sebagai AEO atau pengusaha yang

ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau

  • frekuensi pemasukan ke Kawasan Bebas tinggi, dan:

1. barang bersifat khusus dengan memperhatikan

sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang

menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan

Pabean; atau

1. tidak tersedianya Kawasan Pabean.

(3) Untuk memperoleh persetujuan pembongkaran secara

periodik, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 ayat (2) dilampiri dengan:

  • dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16 ayat (3); dan

  • daftar rencana pembongkaran barang dalam periode

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal terdapat perubahan rencana pembongkaran

barang, perubahan daftar rencana pembongkaran barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disampaikan

ke Kantor Pabean sebelum Pembongkaran berikutnya.

(5) Terhadap persetujuan pembongkaran secara periodik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean.

(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) kedapatan tidak memenuhi persyaratan untuk

diberikan persetujuan secara periodik, Kepala Kantor

Pabean dapat mencabut persetujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

---

(7) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dilakukan dengan penerbitan surat pencabutan

persetujuan pembongkaran barang di Tempat Lain secara

periodik.

(8) Hasil evaluasi persetujuan pembongkaran secara periodik

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan

menjadi dasar pertimbangan pemberian persetujuan

pembongkaran secara periodik selanjutnya.

Bagian Ketiga

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana

Pengangkut Lainnya

Paragraf Kesatu

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana

Pengangkut Lainnya Tanpa Dilakukan Penimbunan di TPS

(Trucklossing)

Pasal 18

(1) Pengangkut menyampaikan pemberitahuan trucklossing

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kepada

Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk sebelum

dilakukan pembongkaran barang langsung ke Sarana

Pengangkut lainnya.

(2) Pemberitahuan trucklossing sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

  • alasan pembongkaran langsung ke Sarana

Pengangkut lainnya;

  • nomor dan tanggal Inward Manifest dan nomor

pos/subpos; dan

  • nomor dan tanggal dokumen penyelesaian Kewajiban

Pabean, dalam hal telah mendapatkan persetujuan

pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (1) huruf a.

(3) Pemberitahuan trucklossing sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau

---

  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;

atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan

mempertimbangkan urgensi atau jumlah barang

atau dokumen.

(4) Tata cara pembongkaran barang langsung ke Sarana

Pengangkut lainnya tanpa dilakukan penimbunan di TPS di

dalam area pelabuhan (trucklossing) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan

pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Paragraf Kedua

Pembongkaran Barang dari Sarana Pengangkut Laut ke Sarana

Pengangkut Laut Lainnya yang Dilakukan di Luar Pelabuhan

Pasal 19

(1) Untuk melakukan pembongkaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 ayat (2), Pengangkut harus mengajukan

permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;

atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan

urgensi atau jumlah barang atau dokumen.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dengan menyebutkan alasan permohonan.

(3) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau

penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari

---

kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diterima secara lengkap.

(4) Terhadap pembongkaran di Tempat Lain yang dilakukan di

luar pelabuhan dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana

Pengangkut laut lainnya sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 ayat (2) dilakukan pengawasan secara selektif oleh

Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan manajemen risiko.

(5) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan

pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

membuat laporan pengawasan atas pembongkaran.

(6) Pengangkut yang bertanggung jawab atas Sarana

Pengangkut awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

ayat (2) bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak

dalam rangka pengeluaran barang dari Kawasan Bebas

terutang dalam proses pembongkaran sampai dengan

pembongkaran di Kawasan Pabean atau Tempat Lain

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.

(7) Tata cara pembongkaran barang dari Sarana Pengangkut

laut ke Sarana Pengangkut laut lainnya yang dilakukan di

luar pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

pengawasan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), dan pelaporan pengawasan pembongkaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan

pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Pasal 20

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)

huruf a dapat mengajukan 1 (satu) permohonan yang

meliputi permohonan:

  • pembongkaran di Tempat Lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2); dan

  • pembongkaran ke Sarana Pengangkut laut lainnya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP.

---

Bagian Keempat

Tanggung Jawab Pembongkaran

Pasal 21

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2

huruf a bertanggung jawab atas sanksi administrasi berupa

denda dan/atau perpajakan dalam rangka pemasukan

barang ke Kawasan Bebas atas barang yang dibongkar di

Kawasan Pabean atau Tempat Lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1).

(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundangan-undangan mengenai pengenaan

sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

Bagian Kelima

Penelitian dan Pengawasan Pembongkaran

Pasal 22

(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP melakukan penelitian

kesesuaian jumlah barang yang dibongkar dengan Inward

Manifest.

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kedapatan selisih jumlah barang yang dibongkar

dengan Inward Manifest, Pejabat Bea dan Cukai melakukan

penelitian lanjutan.

(3) Dalam hal terdapat selisih jumlah barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pengangkut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang melakukan

pengangkutan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah

Pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda, dalam

hal:

  • jumlah barang asal luar Daerah Pabean yang

dibongkar kurang dari yang diberitahukan; atau

  • jumlah barang asal luar Daerah Pabean yang

dibongkar lebih dari yang diberitahukan.

---

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat membuktikan bahwa

ketidaksesuaian jumlah barang asal luar Daerah Pabean

terjadi di luar kemampuannya.

(5) Dalam hal terdapat selisih jumlah barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Pengangkut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a yang melakukan

pengangkutan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain

dalam Daerah Pabean dikenai sanksi pemblokiran Akses

Kepabeanan, dalam hal:

  • jumlah barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean

yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan; atau

  • jumlah barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean

yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan.

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat membuktikan bahwa

ketidaksesuaian jumlah barang asal tempat lain dalam

Daerah Pabean terjadi di luar kemampuannya.

(7) Dalam hal terdapat selisih jumlah barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa:

  • selisih kurang dari yang diberitahukan atas:

1. barang asal luar Daerah Pabean yang

dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat

penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi

khusus, dikenakan sanksi administrasi berupa

denda dan/atau pemblokiran; atau

1. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean

yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain,

tempat penimbunan berikat, atau kawasan

ekonomi khusus dikenakan sanksi administrasi

berupa pemblokiran; atau

  • selisih lebih dari yang diberitahukan atas:

1. barang asal luar Daerah Pabean yang

dimasukkan dari Kawasan Bebas lain, tempat

penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi

---

khusus, dikenakan sanksi administrasi berupa

denda dan/atau pemblokiran; atau

1. barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean

yang dimasukkan dari Kawasan Bebas lain,

tempat penimbunan berikat, atau kawasan

ekonomi khusus dikenakan sanksi administrasi

berupa pemblokiran.

(8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat membuktikan bahwa

ketidaksesuaian jumlah barang asal Kawasan Bebas lain,

tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi

khusus terjadi di luar kemampuannya.

(9) Ketidaksesuaian jumlah barang yang terjadi di luar

kemampuan Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat

(4), ayat (6), dan ayat (8) dapat berupa:

  • selisih kurang atau lebih atas berat dan/atau volume

sebagai akibat penyusutan atau penambahan berat

dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam;

dan/atau

  • keadaan kahar (force majeure).

(10) Dalam hal selisih jumlah barang yang dibongkar dengan

Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terjadi pada barang curah, penyelesaian ketidaksesuaian

jumlah barang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume

barang impor dalam bentuk curah dan barang ekspor yang

dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

(11) Dalam hal barang bukan merupakan barang curah, jumlah

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • jumlah peti kemas, dalam hal barang diangkut

menggunakan peti kemas; atau

  • jumlah kemasan, dalam hal barang diangkut tidak

menggunakan peti kemas.

---

(12) Dalam hal diperlukan untuk penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pejabat Bea dan

Cukai dapat meminta konfirmasi atau keterangan kepada

Pengangkut dan/atau pihak lain yang terkait.

(13) Tata cara penelitian atas kesesuaian jumlah barang yang

dibongkar dengan jumlah yang diberitahukan dalam

Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan/atau ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan

penimbunan barang impor.

(14) Tata cara pengenaan sanksi administrasi berupa denda

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan

sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan.

(15) Tata cara pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai penyederhanaan

registrasi kepabeanan.

Pasal 23

(1) Terhadap pembongkaran barang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1), dapat dilakukan pengawasan oleh

Pejabat Bea dan Cukai secara selektif berdasarkan

manajemen risiko.

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh SKP atau Pejabat Bea dan Cukai dengan

berdasarkan:

  • profil Pengangkut;
  • profil komoditas;
  • profil Pengusaha;
  • frekuensi pemasukan barang dari luar Daerah Pabean;

dan/atau

  • data atau informasi lain yang terkait dengan

pembongkaran.

---

(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan

pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

membuat laporan pengawasan pembongkaran.

(4) Tata cara pengawasan pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran

dan penimbunan barang impor.

PENIMBUNAN

Bagian Kesatu

Ketentuan Umum Penimbunan

Pasal 24

(1) Barang yang dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat

Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang

belum diselesaikan Kewajiban Pabeannya dapat ditimbun

di:

  • TPS; atau
  • Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

(2) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari

Kawasan Bebas sementara menunggu pemuatannya, dapat

ditimbun di:

  • TPS; atau
  • Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

(3) Dalam hal barang berupa Sarana Pengangkut, penimbunan

dianggap telah dilakukan setelah Sarana Pengangkut

selesai dilakukan pembongkaran.

(4) Pengusaha TPS dan Pengusaha di Kawasan Bebas yang

menguasai Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan

TPS wajib menyampaikan daftar timbun barang yang

ditimbun di TPS atau Tempat Lain yang Diperlakukan

Sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dalam bentuk dan jangka waktu sesuai dengan ketentuan

---

peraturan perundang-undangan mengenai kawasan

pabean dan tempat penimbunan sementara.

Pasal 25

(1) Penetapan TPS, jangka waktu penimbunan, dan tata cara

penimbunan barang di TPS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan

sementara.

(2) Barang yang ditimbun di TPS melewati jangka waktu yang

ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai dan dipindahkan

untuk ditimbun di TPP.

(3) Tata cara pemindahan barang dari TPS ke TPP dan

penyelesaian barang tidak dikuasai sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak

dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang

menjadi milik negara.

Bagian Kedua

Penimbunan Barang di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama

dengan TPS

Pasal 26

(1) Penimbunan barang di Tempat Lain yang Diperlakukan

Sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

ayat (1) huruf b, diberikan dalam hal:

  • barang tersebut bersifat khusus dengan

memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya

yang menyebabkan tidak dapat ditimbun di Kawasan

Pabean;

  • adanya kendala teknis di TPS, seperti tidak

tersedianya alat untuk melakukan penimbunan atau

---

kerusakan pada alat yang digunakan untuk

melakukan penimbunan;

  • terdapat kongesti di pelabuhan;
  • tidak tersedianya TPS di tempat pembongkaran atau

tempat pemuatan; dan/atau

  • barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas tersebut

dimasukkan oleh pengusaha yang mendapatkan

pengakuan sebagai AEO atau ditetapkan sebagai MITA

Kepabeanan.

(2) Jangka waktu penimbunan barang di Tempat Lain yang

Diperlakukan Sama dengan TPS, paling lama 30 (tiga

puluh) hari sejak tanggal penimbunan.

(3) Tanggal penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

merupakan tanggal pada saat barang mulai ditimbun di

Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS.

(4) Barang yang ditimbun melewati jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai barang tidak

dikuasai dan dipindahkan untuk ditimbun di TPP.

(5) Tata cara pemindahan barang dari Tempat Lain yang

Diperlakukan Sama dengan TPS dan penyelesaian barang

tidak dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang mengatur mengenai

penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak

dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang

menjadi milik negara.

Pasal 27

(1) Untuk melakukan penimbunan barang di Tempat Lain yang

Diperlakukan Sama dengan TPS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, pengusaha yang

memasukkan barang ke Kawasan Bebas mengajukan

permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan

ketentuan:

  • menyebutkan alasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ayat (1); dan

---

  • melampirkan denah lokasi penimbunan dan tata letak

(layout) tempat penimbunan di Tempat Lain yang

Diperlakukan Sama dengan TPS.

(2) Ketentuan untuk mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap barang yang

telah mendapatkan persetujuan pengeluaran.

(3) Untuk kepentingan penelitian permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat

melakukan penelitian lapangan terhadap:

  • TPS, jika alasan permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b;

  • pelabuhan, jika alasan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c; dan/atau

  • lokasi dan tata letak (layout) tempat penimbunan.

(4) Penelitian lapangan atas lokasi dan tata letak (layout)

tempat penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu

yakni:

  • lokasi penimbunan belum pernah diajukan sebagai

tempat penimbunan barang;

  • status kepemilikan lokasi penimbunan;
  • profil pengusaha yang memasukkan barang ke

Kawasan Bebas dan/atau profil barang; dan/atau

  • atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean perlu

dilakukan penelitian lapangan.

(5) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau

penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari

kerja setelah:

  • permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterima secara lengkap, dalam hal tidak dilakukan

penelitian lapangan; atau

  • dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3).

(6) Persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) berfungsi sebagai dokumen untuk melindungi

pengeluaran barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Lain

yang Diperlakukan Sama dengan TPS.

---

(7) Pengajuan penyelesaian Kewajiban Pabean dilakukan oleh

pengusaha yang memasukkan barang ke Kawasan Bebas

paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai penimbunan

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(8) Ketepatan waktu pengajuan penyelesaian Kewajiban

Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi salah

satu indikator profil kepatuhan pengusaha yang

memasukkan barang ke Kawasan Bebas.

(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;

atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan

urgensi atau jumlah barang atau dokumen.

(10) Tata cara penimbunan barang yang dimasukkan ke

Kawasan Bebas di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama

dengan TPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

mengenai petunjuk pelaksanaan pembongkaran dan

penimbunan barang impor.

Pasal 28

(1) Persetujuan penimbunan barang yang dimasukkan ke

Kawasan Bebas di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama

dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(6), dapat diberikan secara periodik dalam jangka waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Persetujuan penimbunan secara periodik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:

  • permohonan diajukan oleh pengusaha yang

memasukkan barang ke Kawasan Bebas yang

mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau

ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan; dan/atau

---

  • frekuensi pemasukan barang ke Kawasan Bebas tinggi

dan:

1. barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas

bersifat khusus dengan memperhatikan sifat,

ukuran, dan/atau bentuknya yang

menyebabkan tidak dapat ditimbun di Kawasan

Pabean; atau

1. tidak tersedianya TPS di tempat pembongkaran.

(3) Untuk memperoleh persetujuan atas permohonan

penimbunan secara periodik, permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilampiri dengan daftar

rencana penimbunan barang dalam periode tertentu.

(4) Dalam hal terdapat perubahan rencana penimbunan

barang, perubahan daftar rencana penimbunan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan ke

Kantor Pabean sebelum penimbunan berikutnya.

(5) Persetujuan atas permohonan penimbunan secara periodik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan

evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean.

(6) Hasil evaluasi persetujuan penimbunan secara periodik

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan dasar

pertimbangan pemberian persetujuan penimbunan secara

periodik selanjutnya.

Pasal 29

(1) Pengusaha Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan

TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib

menyampaikan daftar timbun atas barang yang ditimbun

di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b,

yang memuat informasi mengenai:

  • jumlah kemasan;
  • jenis kemasan; dan/atau
  • jumlah barang curah yang telah ditimbun.

(2) Daftar timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau

---

  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;

atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan

urgensi atau jumlah barang atau dokumen,

kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang

memberikan persetujuan penimbunan barang di Tempat

Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) dalam jangka waktu

paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai

penimbunan.

(3) Pengusaha yang tidak menyampaikan daftar timbun dalam

jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), permohonan penimbunan di Tempat Lain

yang Diperlakukan Sama dengan TPS selanjutnya tidak

dilayani sampai dengan daftar timbun disampaikan.

Pasal 30

(1) Dalam hal Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (2) huruf a dan pengusaha yang memasukkan

barang ke Kawasan Bebas merupakan pihak yang sama,

permohonan penimbunan barang di Tempat Lain yang

Diperlakukan Sama dengan TPS sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1) dapat diajukan dalam 1 (satu)

permohonan yang di dalamnya memuat permohonan

mengenai:

  • Pembongkaran di Tempat Lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16 ayat (2); dan

  • Pembongkaran barang yang dimasukkan ke Kawasan

Bebas dari Sarana Pengangkut laut ke Sarana

Pengangkut laut lainnya yang dilakukan di luar

pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19

ayat (2).

---

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi;

atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan

urgensi atau jumlah barang atau dokumen.

Bagian Ketiga

Penimbunan Barang di Sarana Pengangkut Laut di Luar

Pelabuhan (Floating Storage Unit)

Pasal 31

(1) Barang yang dibongkar di Kawasan Pabean atau Tempat

Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat

ditimbun di Sarana Pengangkut laut di luar pelabuhan,

dalam hal:

  • mempunyai bentuk, sifat, dan karakteristik tertentu;
  • telah mendapat persetujuan pembongkaran barang;

dan/atau

  • barang untuk diangkut lanjut ke luar Daerah Pabean.

(2) Untuk kepentingan pengawasan kepabeanan, Sarana

Pengangkut laut di luar pelabuhan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan sebagai TPS.

(3) Jangka waktu penimbunan barang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean dengan

mempertimbangkan permohonan pengusaha Sarana

Pengangkut laut di luar pelabuhan yang telah ditetapkan

sebagai TPS dan berdasarkan manajemen risiko.

(4) Penetapan Sarana Pengangkut laut di luar pelabuhan

sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan berdasarkan permohonan dari pengusaha

Sarana Pengangkut laut di luar pelabuhan yang telah

ditetapkan sebagai TPS dengan dilampiri:

---

  • salinan perizinan berusaha di Kawasan Bebas;
  • izin usaha penimbunan dan/atau pergudangan dari

Badan Pengusahaan Kawasan;

  • bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau

penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2

(dua) tahun;

  • rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut,

kecuali terminal khusus;

  • gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi:

1. tempat penimbunan barang;

1. ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai; dan/ atau

1. tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan

TPS;

  • daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan

usaha yang dimiliki dan surat pernyataan

kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan

fasilitas yang memadai yang disesuaikan dengan

volume kegiatan;

  • data mengenai profil perusahaan;
  • surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi

bea masuk, sanksi administrasi berupa denda,

dan/atau perpajakan, dalam hal terdapat kewajiban

pelunasan oleh pengusaha Sarana Pengangkut laut;

dan

  • surat keterangan dari pengelola Sarana Pengangkut

laut tentang penggunaan Sarana Pengangkut laut,

dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan

pengelola Sarana Pengangkut laut.

(5) Dalam hal Sarana Pengangkut laut di luar pelabuhan yang

telah ditetapkan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) akan melakukan pergerakan atau perpindahan

yang mengakibatkan perubahan lokasi atau posisi Sarana

Pengangkut yang dikarenakan:

  • keputusan pemerintah; atau
  • melakukan perbaikan ke Pelabuhan,

---

harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor

Pabean berdasarkan permohonan dari pengusaha Sarana

Pengangkut laut di luar pelabuhan yang telah ditetapkan

sebagai TPS.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik melalui SKP; atau
  • tulisan di atas formulir, dalam hal telah ditetapkan:

1. pelayanan secara kahar secara nasional yang

disebabkan SKP di lingkungan Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai tidak dapat beroperasi; atau

1. waktu pelayanan keadaan kahar secara lokal oleh

Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan

urgensi atau jumlah barang atau dokumen.

(7) Dalam hal keadaan darurat, Sarana Pengangkut laut di luar

pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai TPS sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan pergerakan atau

perpindahan yang mengakibatkan perubahan lokasi atau

posisi terlebih dahulu dan disertai kewajiban untuk:

  • melaporkan keadaan darurat tersebut pada

kesempatan pertama ke Kantor Pabean terdekat,

dengan menggunakan alat komunikasi yang tersedia;

dan

  • melaporkan dengan segera jumlah barang muatan

Sarana Pengangkut ke Kantor Pabean terdekat.

(8) Dalam hal Sarana Pengangkut laut di luar pelabuhan yang

telah ditetapkan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) melakukan pergerakan atau perpindahan yang

mengakibatkan perubahan lokasi atau posisi tanpa

persetujuan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), Sarana Pengangkut laut dikenakan

sanksi berupa pemblokiran Akses Kepabeanan sebagai

pengusaha di Kawasan Bebas atas kegiatan pemasukan

barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

(9) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

dilakukan sampai dengan pengusaha mengajukan izin

kepada Kepala Kantor Pabean dengan mencantumkan

---

alasan pergerakan atau perpindahan yang mengakibatkan

perubahan lokasi atau posisi Sarana Pengangkut dan telah

diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Pabean.

(10) Persyaratan dalam penetapan TPS sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) ditentukan oleh Kepala Kantor Pabean dengan

mempertimbangkan manajemen risiko.

(11) Tata cara penetapan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan mengenai Kawasan Pabean dan TPS.

(12) Tata cara pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

penyederhanaan registrasi kepabeanan.

Pasal 32

(1) Pengusaha Sarana Pengangkut laut di luar pelabuhan yang

telah ditetapkan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 ayat (2) wajib menyampaikan daftar timbun atas

barang yang ditimbun di Sarana Pengangkut laut di luar

pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1),

yang memuat informasi mengenai jenis dan jumlah/volume

barang yang ditimbun.

(2) Daftar timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditampilkan dalam sistem IT Inventory perusahaan yang

dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.

Bagian Keempat

Pengawasan Penimbunan

Pasal 33

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan

penimbunan barang pada:

  • TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1)

huruf a;

  • tempat lain yang dipersamakan dengan TPS sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b; dan

---

  • Sarana Pengangkut laut di luar pelabuhan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1).

(2) Pengawasan penimbunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen

risiko.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan berdasarkan:

  • profil TPS atau profil pengusaha Sarana Pengangkut

laut di luar pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai

TPS, jika ditimbun di TPS;

  • profil pengusaha yang memasukkan barang ke

Kawasan Bebas;

  • profil komoditas;
  • frekuensi kegiatan pemasukan barang ke Kawasan

Bebas; dan/atau

  • data atau informasi lain terkait dengan penimbunan

barang.

(4) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan

penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

membuat laporan pengawasan penimbunan.

(5) Tata cara pengawasan penimbunan barang yang

dimasukkan ke Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan

pembongkaran dan penimbunan barang impor.

PEMUATAN

Bagian Kesatu

Ketentuan Umum Pemuatan

Pasal 34

(1) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke:

  • luar Daerah Pabean;
  • tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

---

  • Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau

kawasan ekonomi khusus,

wajib dilakukan di Kawasan Pabean atau dalam hal

tertentu dapat dimuat di Tempat Lain setelah mendapatkan

izin Kepala Kantor Pabean.

(2) Izin pemuatan di Tempat Lain oleh Kepala Kantor Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah

mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengusahaan

Kawasan.

(3) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke dalam Sarana Pengangkut dilaksanakan setelah

mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai

dan/atau SKP.

(4) Permohonan pemuatan di Tempat Lain sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data

elektronik melalui SKP.

Pasal 35

(1) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke dalam Sarana Pengangkut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ke Sarana Pengangkut

dilakukan di Kawasan Pabean tempat pemuatan atau

dalam keadaan tertentu dapat dilakukan di Tempat Lain

atas izin Kepala Kantor Pabean pemuatan.

(2) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Sarana

Pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya, dalam hal

barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas

dikenakan nota hasil intelijen (NHI).

(3) Tata cara pemuatan barang curah yang akan dikeluarkan

dari Kawasan Bebas dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata

laksana kepabeanan di bidang ekspor.

Bagian Kedua

Pemasukan Barang ke Kawasan Pabean Tempat Pemuatan

---

Pasal 36

(1) Pemasukan Barang ke Kawasan Pabean tempat pemuatan

di pelabuhan muat untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas:

  • ke luar Daerah Pabean, dilakukan dengan

menggunakan:

1. NPPB;

1. permohonan pemasukan sebagian peti kemas ke

Kawasan Pabean tempat pemuatan yang telah

diberikan catatan persetujuan oleh Kepala Kantor

Pabean pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai

yang ditunjuk, dalam hal telah dilakukan

Pemeriksaan Fisik barang namun persyaratan

pengeluaran berupa laporan surveyor belum

dipenuhi;

1. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang ke

luar Daerah Pabean dan/atau PPB, dalam hal

dilakukan Pemeriksaan Fisik barang di Kawasan

Pabean tempat pemuatan;

1. PKB, dalam hal barang yang akan dikeluarkan

dari Kawasan Bebas merupakan barang

konsolidasi;

1. permohonan pemuatan barang curah yang telah

diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala

Kantor Pabean pemuatan, dalam hal

menggunakan prosedur pemuatan barang curah;

dan/atau

1. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang ke

luar Daerah Pabean Pembetulan atau

Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan

Konsolidasi Barang (PP-PKB) dan SPPB, dalam

hal terjadi penggantian peti kemas atau kemasan

barang yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean

tempat pemuatan untuk dimasukkan kembali ke

Kawasan Pabean tempat pemuatan semula;

  • ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dilakukan

dengan menggunakan:

1. SPPB;

---

1. permohonan pemasukan sebagian peti kemas ke

Kawasan Pabean tempat pemuatan yang telah

diberikan catatan persetujuan oleh Kepala Kantor

Pabean pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai

yang ditunjuk, dalam hal telah dilakukan

Pemeriksaan Fisik barang namun persyaratan

pengeluaran berupa laporan surveyor belum

dipenuhi;

1. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang ke

tempat lain dalam Daerah Pabean dan/atau PPB,

dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik barang di

Kawasan Pabean tempat pemuatan;

1. PKB, dalam hal barang yang akan dikeluarkan

dari Kawasan Bebas merupakan barang

konsolidasi;

1. permohonan pemuatan barang curah yang telah

diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala

Kantor Pabean pemuatan, dalam hal

menggunakan prosedur pemuatan barang curah;

dan/atau

1. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang ke

luar Daerah Pabean Pembetulan atau PP-PKB dan

SPPB, dalam hal terjadi penggantian peti kemas

atau kemasan barang yang dikeluarkan dari

Kawasan Pabean tempat pemuatan untuk

dimasukkan kembali ke Kawasan Pabean tempat

pemuatan semula; atau

  • menuju ke Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan

berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilakukan

dengan menggunakan:

1. SPPB;

1. permohonan pemasukan sebagian peti kemas ke

Kawasan Pabean tempat pemuatan yang telah

diberikan catatan persetujuan oleh Kepala Kantor

Pabean pemuatan atau Pejabat Bea dan Cukai

yang ditunjuk, dalam hal telah dilakukan

Pemeriksaan Fisik barang namun persyaratan

---

pengeluaran berupa laporan surveyor belum

dipenuhi;

1. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang ke

Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat,

atau kawasan ekonomi khusus dan/atau PPB,

dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik barang di

Kawasan Pabean tempat pemuatan;

1. PKB, dalam hal barang yang akan dikeluarkan

dari Kawasan Bebas merupakan barang

konsolidasi;

1. permohonan pemuatan barang curah yang telah

diberikan catatan persetujuan muat oleh Kepala

Kantor Pabean pemuatan, dalam hal

menggunakan prosedur pemuatan barang curah;

dan/atau

1. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang ke

Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat,

atau kawasan ekonomi khusus Pembetulan atau

PP-PKB dan SPPB, dalam hal terjadi penggantian

peti kemas atau kemasan barang yang

dikeluarkan dari Kawasan Pabean tempat

pemuatan untuk dimasukkan kembali ke

Kawasan Pabean tempat pemuatan semula.

(2) Dalam hal barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ditimbun di TPS dalam Kawasan Pabean tempat

pemuatan, Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang ke:

  • luar Daerah Pabean;
  • tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
  • Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau

kawasan ekonomi khusus,

PPB dan/atau PKB disampaikan oleh pihak yang

melakukan konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai

pemberitahuan bahwa penimbunan barang yang akan

dikeluarkan dari Kawasan Bebas di TPS telah mendapat

persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pabean

pemuatan.

---

(3) Pengusaha TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan

barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor

Pabean pemuatan.

Pasal 37

(1) Pengusaha atau PPJK yang akan mengeluarkan barang dari

Kawasan Bebas menyampaikan Pemberitahuan Pabean

pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah

Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas

lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi

khusus ke Kantor Pabean pemuatan:

  • paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan

pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar

Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean,

Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau

kawasan ekonomi khusus; dan

  • paling lambat sebelum barang dimasukkan ke

Kawasan Pabean tempat pemuatan.

(2) Atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas berupa

barang curah, pengusaha atau PPJK dapat menyampaikan

Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang ke luar Daerah

Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas

lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi

khusus sebelum keberangkatan Sarana Pengangkut.

Pasal 38

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan

Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah

mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan

Kawasan.

(2) Perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

---

  • izin pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan

penduduk di Kawasan Bebas; atau

  • izin pemasukan dan pengeluaran barang selain barang

konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan

Bebas.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari luar

Daerah Pabean sesuai dengan perizinan berusaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang

berhubungan kegiatan usahanya.

(4) Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk

di Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, hanya dapat

dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan

perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan,

dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan

Pengusahaan Kawasan.

(5) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

hanya dapat dimiliki oleh 1 (satu) pengusaha untuk 1 (satu)

perizinan.

Pasal 39

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38 ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran

barang ke dan dari Kawasan Bebas atas:

  • barang perwakilan negara asing beserta para

pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan

asas timbal balik;

  • barang untuk keperluan badan internasional beserta

pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

  • Barang Kiriman hadiah/hibah untuk keperluan

ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau

untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

  • barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan

ilmu pengetahuan;

  • persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan

kepolisian, termasuk suku cadang yang

---

diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan

keamanan negara;

  • barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  • peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu

jenazah;

  • barang pindahan;
  • barang pribadi penumpang, awak Sarana Pengangkut,

pelintas batas;

  • Barang Kiriman;
  • obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan

anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi

kepentingan masyarakat;

  • bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan

bahan penjenisan jaringan;

  • peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah

pencemaran lingkungan;

  • barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah

yang ditujukan untuk kepentingan umum;

  • barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan

oleh induk organisasi olahraga nasional;

  • barang untuk keperluan museum, kebun binatang,

dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk

umum serta barang untuk konservasi alam;

  • buku ilmu pengetahuan; dan
  • barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan

penyandang cacat lainnya.

(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari

Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dilampiri dengan dokumen pendukung yang menjelaskan

peruntukkan barang dimaksud.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikecualikan untuk pemasukan dan pengeluaran barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, dan

huruf q.

---

Bagian Kesatu

Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain

Pasal 40

(1) Barang yang dibongkar di Kawasan Pabean atau yang

ditimbun di Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (1), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean

setelah dipenuhinya Kewajiban Pabean untuk:

  • dimasukkan ke Kawasan Bebas;
  • diangkut lanjut;
  • diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lain; atau
  • dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.

(2) Tata cara pengeluaran barang yang dimasukkan ke

Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua

Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain

Untuk Dimasukkan ke Kawasan Bebas

Pasal 41

(1) Barang yang dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau

Tempat Lain dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan

Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf

a dapat berupa barang yang diperuntukkan untuk:

  • penjualan;
  • pemakaian langsung;
  • penimbunan (logistik);
  • Pengolahan;
  • pengerjaan proyek;
  • pekerjaan subkontrak;

---

  • pemasukan kembali barang:

1. yang dikeluarkan untuk tujuan tertentu dalam

jangka waktu tertentu ke tempat lain dalam

Daerah Pabean;

1. yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk

untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi

yang termasuk dalam barang yang mendapatkan

cost recovery atau gross split, yang dikeluarkan ke

tempat lain dalam Daerah Pabean;

1. yang dikeluarkan ke luar Daerah Pabean;

1. subkontrak;

1. pinjaman;

1. perbaikan, atau

1. yang dikeluarkan sementara dalam jangka waktu

tertentu ke luar Daerah Pabean dengan carnet,

  • peragaan, pameran, atau demonstrasi;
  • perbaikan, pengujian atau kalibrasi;
  • pemasukan sementara dengan carnet; atau
  • kegiatan lainnya.

(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat dimiliki oleh:

  • perusahaan di Kawasan Bebas;
  • perusahaan di luar Daerah Pabean;
  • perusahaan di Kawasan Bebas lain, tempat

penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus;

  • perusahaan di tempat lain dalam Daerah Pabean; atau
  • Orang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a

sampai dengan huruf d.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sementara

dengan carnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g

angka 7 dan huruf j, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara

dengan menggunakan carnet atau ekspor yang

dimaksudkan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu

tertentu dengan menggunakan carnet.

---

Pasal 42

(1) Terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau

Tempat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(1) dengan tujuan untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a,

wajib disampaikan dengan Pemberitahuan Pabean ke

Kantor Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke

Kawasan Bebas dari:

1. luar Daerah Pabean; atau

1. tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

  • Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari:

1. Kawasan Bebas lain;

1. tempat penimbunan berikat; atau

1. kawasan ekonomi khusus.

(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b merupakan Pemberitahuan Pabean yang telah

mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor

Pabean asal.

(4) Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari tempat

penimbunan berikat untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2

menggunakan Pemberitahuan Pabean BC 2.7.

(5) Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean untuk

pengeluaran barang dari:

  • tempat penimbunan berikat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b angka 2 dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai tempat penimbunan berikat; dan

  • kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b angka 3 dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.

(6) Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari tempat

penimbunan berikat untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas

---

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2

ditambahkan elemen data berupa:

  • pada bagian header Dokumen TPB kode BC 2.7:

1. jenis tujuan lainnya, dengan elemen data:

  • kawasan ekonomi khusus;
  • Kawasan Bebas; dan
  • kawasan khusus lainnya;

1. pada data pemberitahuan, berupa Pengusaha di

Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus atau

kawasan khusus lainnya dengan elemen data:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • nama;
  • alamat; dan
  • nomor izin usaha kawasan khusus;

1. pengesahan Pengusaha Kawasan Bebas, kawasan

ekonomi khusus atau kawasan khusus lainnya

secara elektronik; dan

1. pengirim barang dengan elemen data:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • nama; dan
  • alamat;
  • pada bagian header Lembar Lampiran Konversi

Pemakaian Bahan pada Dokumen TPB kode BC 2.7:

1. jenis tujuan lainnya, dengan elemen data:

  • kawasan ekonomi khusus;
  • Kawasan Bebas; dan
  • kawasan khusus lainnya; dan

1. pengesahan Pengusaha Kawasan Bebas, kawasan

ekonomi khusus atau kawasan khusus lainnya

Secara Elektronik;

  • pada bagian header Lembar Lampiran Data Barang

Dan/Atau Bahan Asal Impor Pada Dokumen TPB kode

BC 2.7 berupa Pengesahan Pengusaha Kawasan

Bebas, kawasan ekonomi khusus atau kawasan

khusus lainnya Secara Elektronik; dan

  • pada bagian header Lembar Lampiran Data Barang

Dan/Atau Bahan Asal TLDDP pada Dokumen TPB

---

kode BC 2.7 berupa Pengesahan Pengusaha Kawasan

Bebas, kawasan ekonomi khusus atau kawasan

khusus lainnya Secara Elektronik.

(7) Ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), tidak berlaku untuk:

  • barang pribadi penumpang;
  • awak Sarana Pengangkut;
  • barang pribadi pelintas batas; atau
  • Barang Kiriman,

sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

(8) Penentuan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan di bidang

kepabeanan.

(9) Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

mengenai pemberitahuan pabean dalam rangka

pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan

yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas

dan pelabuhan bebas.

Pasal 43

(1) Terhadap Pemberitahuan Pabean asal Kawasan Bebas lain,

tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi

khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)

huruf b, pengusaha di Kawasan Bebas:

  • melakukan pencocokan antara data yang tercantum

dalam Pemberitahuan Pabean asal Kawasan Bebas

lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan

ekonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal

42 ayat (2) huruf b dengan dokumen transaksi

dan/atau dokumen pengangkutan;

  • mengisi data:

---

1. NPWP, nama, alamat, dan Nomor Pokok PPJK,

dalam hal menggunakan PPJK;

1. nama sarana pengangkut pemasukan barang ke

Kawasan Bebas;

1. nomor voyage atau nomor flight;

1. nomor dan tanggal Inward Manifest; dan

1. nomor pos atau sub pos dari Inward Manifest,

ke dalam SKP dalam hal menggunakan Sarana

Pengangkut laut atau udara.

(2) Atas hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a:

  • Dalam hal sesuai, pengusaha di Kawasan Bebas

melakukan perekaman catatan kesesesuaian hasil

pencocokan data;

  • Dalam hal tidak sesuai:

1. pengusaha di Kawasan Bebas melakukan

perekaman catatan ketidaksesuaian hasil

pencocokan data; atau

1. pengusaha di Kawasan Bebas mengajukan izin

penimbunan di Tempat Lain dan melakukan

perekaman catatan ketidaksesuaian hasil

pencocokan data.

(3) SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan:

  • pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman;

dan/atau

  • Pemeriksaan Fisik dalam hal:

1. dikenakan NHI;

1. terdapat ketidaksesuaian hasil pencocokan data

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

angka 1; atau

1. pengajuan izin timbun di Tempat Lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

angka 2.

(4) Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman hasil

pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman ke

dalam SKP.

---

(5) Dalam hal tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) kedapatan rusak atau hilang, pengusaha di

Kawasan Bebas asal dan/atau Pengangkut dikenakan

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang kepabeanan.

(6) SKP menerbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian

Dokumen (SPPD) sebagai dokumen pengeluaran barang

dari Kawasan Pabean, dalam hal:

  • hasil pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda

pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

sesuai;

  • tidak dilakukan Pemeriksaan Fisik; dan/atau
  • dilakukan Pemeriksaan Fisik dan ditemukan hasil

pemeriksaan sesuai.

(7) SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan

kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas

lain, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi

khusus asal melalui SKP paling lama 30 (tiga puluh) hari

sejak tanggal SPPB dari Kawasan Bebas lain, tempat

penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus

sebagai realisasi pemasukan barang ke Kawasan Bebas.

Bagian Ketiga

Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain

Untuk Dimasukkan ke Kawasan Bebas dalam Rangka

Pemberian Fasilitas Perpajakan Berupa PPN Tidak Dipungut

Pasal 44

(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN

tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan

Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, pengajuan

Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42 ayat (2) huruf a angka 2 dilampiri dengan faktur

pajak yang digunakan pada penyerahan barang kena pajak

yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

(2) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

dapat digunakan untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a

angka 2.

Pasal 45

(1) Dalam rangka pemberian fasilitas perpajakan berupa PPN

tidak dipungut atas barang yang dimasukkan ke Kawasan

Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat

dilakukan Pemeriksaan Fisik.

(2) Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan:

  • manajemen risiko;
  • nota intelijen di bidang perpajakan; atau
  • NHI di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 46

(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a

dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak

dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dinyatakan dalam laporan hasil Pemeriksaan Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 oleh pegawai pada

Direktorat Jenderal Pajak dan ditandatangani secara

bersama oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan

pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 47

Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen di bidang

perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)

huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 48

(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan NHI di bidang kepabeanan

dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)

huruf c dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Hasil Pemeriksaan Fisik berdasarkan NHI di bidang

kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

---

(1), disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk

mendapat penanganan lebih lanjut sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan.

(3) Tata cara Pemeriksaan Fisik berdasarkan NHI di bidang

kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 49

(1) Pemeriksaan Fisik berdasarkan manajemen risiko dan nota

intelijen perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan di tempat

penyimpanan barang milik pengusaha.

(2) Pemeriksaan Fisik berdasarkan NHI di bidang kepabeanan

dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)

huruf c, dilakukan di tempat penyimpanan barang milik

pengusaha atau di Kawasan Pabean.

Pasal 50

(1) Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean

yang dimasukan ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan

Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melekatkan tanda

pengaman saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean

atau Tempat Lain setelah barang mendapat SPPB.

(2) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 51

(1) Penerapan manajemen risiko dalam rangka melaksanakan

### Pasal 45 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan profil risiko

yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diakses oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam

rangka pemutakhiran data.

---

Pasal 52

Tata cara:
- penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan penyelesaian

hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 46 ayat (2);

  • Pemeriksaan Fisik berdasarkan nota intelijen di bidang

perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47;

  • pelaksanaan Pemeriksaan Fisik di tempat penyimpanan

barang milik pengusaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 49 ayat (1); dan

  • pelekatan tanda pengaman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 50 ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang perpajakan di Kawasan Bebas.

Bagian Keempat

Pengeluaran Barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain

Untuk Dimasukkan dalam Jangka Waktu Tertentu ke Kawasan

Bebas dari Luar Daerah Pabean

Pasal 53

(1) Barang asal luar Daerah Pabean dapat dikeluarkan dari

Kawasan Pabean atau Tempat Lain untuk dimasukkan

dalam jangka waktu tertentu ke Kawasan Bebas dengan

mengajukan Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke

Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

**(2) Penelitian dokumen