Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut
sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai,
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat
TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain
yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk
menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah
bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang
disamakan dengan itu di luar Kawasan Pabean untuk
menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
1. Tempat Lain adalah tempat di Kawasan Bebas selain
pelabuhan laut dan bandar udara yang ditunjuk, yang
---
dipergunakan untuk kegiatan bongkar barang dari luar
Daerah Pabean, tempat lain dalam Daerah Pabean,
Kawasan Bebas lain, tempat penimbunan berikat, atau
kawasan ekonomi khusus, dan/atau kegiatan muat barang
yang akan dikeluarkan ke luar Daerah Pabean, tempat lain
dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain, tempat
penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean
dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh
Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
1. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya
disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang
diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan
darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau Tempat
Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang
mengawasi tempat tersebut.
1. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang
selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang
niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut,
udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean
atau Tempat Lain setelah mendapat izin Kepala Kantor
Pabean yang mengawasi tempat tersebut.
1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill,
Consignment Note, dokumen pemenuhan ketentuan
larangan atau pembatasan, dan/atau dokumen lainnya
---
yang dipersyaratkan.
1. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat
PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan
organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan
menggunakan standar yang disepakati bersama, termasuk
komunikasi atau penyampaian informasi melalui media
berbasis laman internet (web-based).
1. Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic
Operator) yang selanjutnya disebut AEO adalah operator
ekonomi yang mendapat pengakuan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai sehingga mendapatkan perlakuan
kepabeanan tertentu.
1. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA
Kepabeanan adalah pengusaha di Kawasan Bebas,
importir, dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan
khusus di bidang kepabeanan.
1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
1. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada
pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem
pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi
informasi maupun manual.
1. Barang Hasil Produksi di Kawasan Bebas adalah barang
yang merupakan hasil pengolahan atau produksi di
Kawasan Bebas yang bersangkutan.
1. Pengolahan adalah kegiatan mengolah barang dan/atau
bahan baku dengan atau tanpa bahan penolong menjadi
barang baru yaitu barang hasil produksi dengan nilai
tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat
dan/atau fungsinya.
1. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui
Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pos.
1. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui
laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut
---
barang, kendaraan yang mengangkut barang, dan/atau
orang.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha atau
badan hukum.
1. Pemindahan Lokasi Penimbunan yang selanjutnya
disingkat PLP adalah pemindahan lokasi penimbunan
barang yang dimasukkan ke Kawasan Bebas dari TPS asal
ke TPS lain dalam satu Kawasan Pabean.
1. Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut
dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa
dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
1. Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut
dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan
dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
1. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya
disingkat dengan PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan
Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean
pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari
Kawasan Bebas.
1. PPFTZ dengan kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01
adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. PPFTZ dengan kode 02 yang selanjutnya disebut PPFTZ-02
adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan
ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas lain, dan
Kawasan Ekonomi Khusus.
1. PPFTZ dengan kode 03 yang selanjutnya disebut PPFTZ-03
---
adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan barang
ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.
1. Pemberitahuan Pabean dengan kode BC 1.2-FTZ yang
selanjutnya disebut BC 1.2-FTZ adalah Pemberitahuan Pabean
pengeluaran barang dari Kawasan Pabean di Kawasan Bebas
untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya.
1. Nota Pelayanan Pengeluaran Barang yang selanjutnya
disingkat dengan NPPB adalah nota yang diterbitkan oleh
SKP atau pejabat pemeriksa dokumen atas Pemberitahuan
Pabean yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan
barang yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke Sarana
Pengangkut untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar
Daerah Pabean.
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang yang selanjutnya
disingkat SPPB adalah surat persetujuan pengeluaran
barang dari Kawasan Pabean atau surat persetujuan
pemuatan barang untuk dikeluarkan dari Kawasan Bebas
ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Kawasan Bebas lain,
tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi
khusus.
1. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang
selanjutnya disingkat dengan NPPD adalah pemberitahuan
kepada pengusaha di Kawasan Bebas oleh pejabat
pemeriksa dokumen atau SKP di Kantor Pabean pemuatan
untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh
instansi terkait.
1. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya
disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada
pengusaha di Kawasan Bebas oleh pejabat pemeriksa
dokumen atau SKP di Kantor Pabean pemuatan untuk
dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan
dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
1. Pemberitahuan Konsolidasi Barang yang selanjutnya
disingkat PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh
pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar
seluruh Pemberitahuan Pabean dan Nota Persetujuan
---
Pengeluaran Barang yang ada dalam satu peti kemas.
1. Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengetahui kebenaran jumlah dan jenis barang yang
diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean.
1. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai
yang berwenang untuk melakukan penelitian dan
penetapan tarif dan nilai pabean atas Pemberitahuan
Pabean.
1. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang
berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik barang
dan ditunjuk langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Bea
dan Cukai.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk
dan atas kuasa pengusaha di Kawasan Bebas.
1. Pengangkut Kontraktual (Non-Vessel Operator Common
Carrier) yang selanjutnya disebut Pengangkut Kontraktual
adalah badan usaha jasa pengurusan transportasi yang
melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang
diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan
penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan
udara, dan mengkonsolidasikan muatan.
