Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
---
b f
---
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah
Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
1. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat
K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian negara/Lembaga negara.
1. Satuan Kerja pengguna PNBP yang selanjutnya disebut
Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/
Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian
Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari
PNBP.
1. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi
pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat
digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran
PNBP dan Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan
sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
1. Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah
suatu sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan untuk memproses usulan maksimum
pencairan PNBP yang diajukan oleh satker.
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan
investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut
Direktur adalah pejabat eselon II di bawah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
/
---
*
. '
---
1. Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang
selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat
eselon III di bawah Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan
anggaran.
1. Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang
selanjutnya disebut Kepala Seksi adalah pejabat eselon IV
di bawah Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan
anggaran.
1. Operator Modul MP PNBP yang selanjutnya disebut
Operator adalah pegawai pada Direktorat Pelaksanaan
Anggaran yang ditunjuk oleh Direktur Pelaksanaan
Anggaran untuk melakukan proses mengunduh, meneliti,
dan menyampaikan permohonan penetapan MP PNBP dari
K/L pada Modul.
1. Administrator Modul MP PNBP yang selanjutnya disebut
Administrator adalah pejabat/pegawai pada Direktorat
Pelaksanaan Anggaran yang ditunjuk oleh Direktur
Pelaksanaan Anggaran untuk melakukan proses
pengelolaan pengguna dan referensi pada Modul.
