Langsung ke konten

MEKANISME PENETAPAN MAKSIMUM PENCAIRAN

PMK No. 1 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:

---

b f

---

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya

disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah

Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

1. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat

K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non
kementerian negara/Lembaga negara.

1. Satuan Kerja pengguna PNBP yang selanjutnya disebut

Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/

Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian

Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung

jawab penggunaan anggaran yang dananya bersumber dari

PNBP.

1. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak

yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi

pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat

digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran

PNBP dan Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan

sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Modul Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan

Pajak yang selanjutnya disebut Modul MP PNBP adalah

suatu sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal

Perbendaharaan untuk memproses usulan maksimum

pencairan PNBP yang diajukan oleh satker.

1. Direktur Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya

disebut Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I di bawah

Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan

investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan

Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan

pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Direktur Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut

Direktur adalah pejabat eselon II di bawah Direktorat

Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas

merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan

standardisasi teknis di bidang pelaksanaan anggaran.
/

---

*
. '

---

1. Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang

selanjutnya disebut Kepala Subdirektorat adalah pejabat

eselon III di bawah Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan

anggaran.

1. Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang

selanjutnya disebut Kepala Seksi adalah pejabat eselon IV

di bawah Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran yang

mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan

kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelaksanaan

anggaran.

1. Operator Modul MP PNBP yang selanjutnya disebut

Operator adalah pegawai pada Direktorat Pelaksanaan

Anggaran yang ditunjuk oleh Direktur Pelaksanaan

Anggaran untuk melakukan proses mengunduh, meneliti,

dan menyampaikan permohonan penetapan MP PNBP dari

K/L pada Modul.
1. Administrator Modul MP PNBP yang selanjutnya disebut

Administrator adalah pejabat/pegawai pada Direktorat

Pelaksanaan Anggaran yang ditunjuk oleh Direktur
Pelaksanaan Anggaran untuk melakukan proses

pengelolaan pengguna dan referensi pada Modul.

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai

penetapan MP PNBP bagi Satker pengguna PNBP Terpusat

melalui Modul MP PNBP.

(2) MP PNBP Satker pengguna PNBP Terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) merupakan MP PNBP yang

diajukan oleh kantor pusat K/L ke Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

---

4 '

  • '

---

Bagian Kesatu

Menu dan Fungsi

Pasal 3

(1) Penetapan MP PNBP secara elektronik menggunakan

Modul MP PNBP pada sistem yang dibangun oleh

Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2) Modul MP PNBP terdiri dari:

  • Menu Otomasi MP;
  • Menu Monitoring MP; dan
  • Menu Referensi.

Pasal 4

(1) Menu Otomasi MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf a terdiri dari:

  • Sub menu Sisa MP TAYL yang berfungsi menampilkan

sisa MP PNBP tahun anggaran sebelumnya yang tidak

dicairkan oleh K/L.

  • Sub menu Tagging PNBP yang berfungsi menampilkan

data penerimaan PNBP K/L yang akan diajukan MP

PNBP dengan pengelompokan berdasarkan tanggal

bayar dan kemudian K/L dapat melakukan
penandaan/ tapping atas penerimaan PNBP yang akan

diajukan MP.

- Sub menu Alokasi yang berfungsi berfungsi
menampilkan rincian formulasi MP PNBP dan

pengalokasian kepada satker vertikal.

  • Sub menu Pengajuan yang berfungsi menampilkan

halaman pengajuan MP PNBP ke Direktorat Jenderal

Perbendaharaan berdasarkan data penerimaan PNBP

yang telah ditandai/tapping disertai dengan upload

dokumen yang diperlukan.

---

< ’

» »

---

- Sub menu Persetujuan yang berfungsi menampilkan
usulan MP PNBP yang disampaikan oleh K/L serta
untuk melakukan proses atas usulan MP tersebut

sesuai dengan tugas pada user pada Direktorat
Pelaksanaan Anggaran.

(2) Menu Monitoring MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3 ay at (2) huruf b terdiri dari:
- Sub menu Pagu/Realisasi yang berfungsi
menampilkan detil pagu dan realisasi dana PNBP
berdasarkan akun sesuai kewenangan pengguna.
- Sub menu Target Penerimaan yang berfungsi
menampilkan target penerimaan PNBP yang terinci ke
dalam akun, kementerian/lembaga, unit eselon I dan
nominal target PNBP.

- Sub menu Setoran PNBP yang berfungsi menampilkan
detil setoran PNBP yang sudah dilakukan oleh K/L
yang dirinci ke dalam Bagian Anggaran/eselon I,
satker, akun, tanggal bayar, NTPN, dan nilai setoran.

- Sub menu Hutang TAYL yang berfungsi menampilkan
data penggunaan sisa MP PNBP tahun sebelumnya
yang dipergunakan untuk pengajuan MP PNBP tahun
berjalan beserta angsuran atas penggunaan sisa MP
tersebut.

(3) Menu Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (2) huruf c terdiri dari:
- Sub menu User yang berfungsi menampilkan data
pengguna Modul MP PNBP serta untuk melakukan
aktivitas rekam, ubah, hapus pengguna sesuai

kewenangan.
- Sub menu KMK MP yang berfungsi melakukan
aktivitas rekam, ubah, hapus sesuai kewenangan
pengguna serta menampilkan Keputusan Menteri
Keuangan yang menjadi dasar Proporsi Pagu

Pengeluaran terhadap pendapatan.

- Sub menu Satker PNBP yang berfungsi menampilkan
satker-satker pengguna PNBP yang dirinci ke dalam
kode satker, nama satker, kode bagian anggaran, kode

unit, dan kode lokasi.

---

---

- Sub menu Akun Fungsional yang berfungsi
menampilkan akun-akun PNBP yang menjadi dasar
pengajuan MP PNBP oleh K/L.

Bagian Kedua
Pengguna Modul Maksimum Pencairan

Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 5

(1) Pengguna Modul MP PNBP meliputi :

  • Pengguna Modul MP PNBP pada K/L; dan
  • Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal

Perbendaharaan.

(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal

Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri dari:
- Direktur Jenderal;

  • Direktur;
  • Kepala Subdirektorat;
  • Kepala Seksi;
  • Operator; dan
  • Administrator.

Pasal 6

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh

Pejabat Eselon I K/L.

(2) Pejabat Eselon I K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pimpinan unit eselon I K/L sebagai unit
penghasil PNBP dan/atau unit eselon I K/L yang

ditetapkan sebagai pengusul MP PNBP.

(3) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- Melakukan konfirmasi atas penerimaan PNBP yang
dijadikan dasar perhitungan pengajuan MP PNBP;
- Mengunggah dokumen pendukung pengajuan MP

PNBP; dan
- Mengirimkan permohonan penetapan MP PNBP.
/

---

. '

» ►

'

---

Pasal 7

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal

Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal

Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki tugas:
1. Direktur Jenderal menetapkan Surat Edaran MP

PNBP.

1. Direktur:
- Menyampaikan rekomendasi persetujuan
penetapan MP PNBP; atari
- Menetapkan penolakan usulan MP PNBP.

1. Kepala Subdirektorat:
- Menyusun rekomendasi penetapan MP PNBP; atau
- Mengusulkan penolakan permohonan penetapan

MP PNBP dari K/L.

1. Kepala Seksi:
- Melakukan analisis usulan penetapan MP PNBP

dari K/L;
- Melakukan upload dokumen ke dalam Modul MP

PNBP berupa:
1. Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal
mengenai MP PNBP yang telah disetujui

Direktur Jenderal; atau
1. Surat penolakan yang telah ditetapkan

Direktur.

1. Operator:
- Mengunduh dokumen permohonan penetapan MP

PNBP dari K/L;
- Meneliti kelengkapan dokumen permohonan

penetapan MP PNBP dari K/L; dan
- Menyusun konsep usulan penetapan/penolakan

MP PNBP.
1. Administrator memiliki tugas:
- Melakukan pengelolaan username dan password

pengguna Modul MP PNBP; dan
- Melakukan perubahan referensi pada Modul MP

---

• '
» '

---

Bagian Ketiga
Pendaftaran Pengguna Modul Maksimum Pencairan
Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 8

(1) Berdasarkan penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada

K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
Pejabat Eselon I K/L mengajukan permintaan penerbitan
username dan password Modul MP PNBP kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan
Anggaran.

(2) Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan

persetujuan penerbitan username dan password Modul
MP PNBP kepada Pejabat Eselon I K/L.

(3) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L bertanggung jawab

atas penggunaan username dan password.

Pasal 9

(1) Berdasarkan penetapan Pengguna Modul MP PNBP pada

Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktur menerbitkan
username dan password Modul MP PNBP.

(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Direktorat Jenderal

Perbendaharaan bertanggung jawab atas penggunaan
username dan password.

Pasal 10

Administrator bertanggung jawab atas pengelolaan username
dan password yang diterbitkan Direktur.

Bagian Kesatu
Konfirmasi Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 11

(1) MP PNBP Satker pengguna PNBP terpusat ditetapkan

dengan Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal.

---

I

---

(2) MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) *

berdasarkan perhitungan basil konfirmasi PNBP.

(3) Konfirmasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui penandaan (tagging) data setoran pada

Modul MP PNBP sesuai dengan setoran yang dilakukan

oleh K/L.

Pasal 12

(1) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L melakukan

penandaan (tagging) data setoran pada Modul MP PNBP.

(2) Berdasarkan data setoran yang telah ditandai, Pejabat

Eselon I K/L membuat Surat Pernyataan mengenai

kebenaran penandaan (tagging) data setoran pada Modul

MP PNBP.

(3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua

Pengajuan Usulan Penetapan MP PNBP

Pada Kementerian/Lembaga/Eselon I

Pasal 13

(1) Berdasarkan basil konfirmasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (2), Pengguna Modul MP PNBP pada

K/L membuat perhitungan usulan MP PNBP.

(2) Perhitungan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan

mengenai Ketentuan Lebih Lanjut Tata Cara Pembayaran

Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Beban Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

(3) Pengguna Modul MP PNBP pada K/L melakukan

pembagian rincian MP PNBP tiap Satker pengguna PNBP.

(4) Pejabat Eselon I mengajukan usulan penetapan MP PNBP

ke Direktur Jenderal, dengan dilampiri:
/

---

« '
' •

---

  • Daftar rincian MP PNBP tiap satker pengguna PNBP di

K/L/Eselon I;
- Surat Pernyataan kebenaran data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); dan

  • Dokumen pendukung lainnya.

(5) Softcopy usulan penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diunggah (upload) ke Modul MP

PNBP oleh Pengguna Modul MP PNBP pada K/L.

(6) Pejabat Eselon I K/L bertanggung jawab atas kebenaran

perhitungan dan rincian MP PNBP tiap Satker pengguna

PNBP di lingkup K/L.

Bagian Ketiga

Persetujuan Penetapan Maksimum Pencairan
Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pada Direktorat Pelaksanaan Anggaran

Pasal 14

(1) Berdasarkan usulan penetapan MP PNBP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Operator:

  • mengunduh dokumen usulan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) melalui

Modul MP PNBP;

  • meneliti kelengkapan dokumen usulan penetapan MP;

dan

  • menyusun konsep usulan persetujuan;

(2) Operator menyampaikan konsep persetujuan penetapan

MP PNBP dilampiri daftar rincian MP PNBP tiap Satker

pengguna PNBP kepada Kepala Seksi.

Pasal 15

(1) Berdasarkan konsep persetujuan penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala

Seksi:

  • menyusun analisis usulan penetapan MP PNBP; dan

- melakukan approval usulan penetapan MP PNBP.
/

---

---

(2) Kepala Seksi menyampaikan konsep usul penetapan MP

PNBP dilampiri daftar rincian MP PNBP tiap Satker
pengguna PNBP kepada Kepala Subdirektorat.

Pasal 16

(1) Berdasarkan konsep usul penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Kepala

Subdirektorat:

  • meneliti dan menganalisis usulan penetapan MP PNBP

beserta dokumen pendukungnya; dan

  • menyusun konsep rekomendasi penetapan MP PNBP.

(2) Kepala Subdirektorat menyampaikan konsep

rekomendasi penetapan MP PNBP kepada Direktur.

Pasal 17

(1) Berdasarkan konsep rekomendasi penetapan MP PNBP

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktur

melakukan reviu konsep rekomendasi penetapan MP PNBP.

(2) Direktur menyampaikan rekomendasi persetujuan

penetapan MP PNBP kepada Direktur Jenderal.

Pasal 18

(1) Berdasarkan rekomendasi persetujuan penetapan MP

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2),

Direktur Jenderal menetapkan MP PNBP.

(2) Penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:

  • penerbitan Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal

Perbendaharaan mengenai penetapan MP PNBP; dan

  • approval pada Modul MP PNBP.

Pasal 19

Berdasarkan Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal

Perbendaharaan mengenai penetapan MP PNBP sebagaimana -

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Kepala Seksi melakukan

---

  • '

*

---

unggah (upload) dokumen penetapan MP PNBP pada Modul MP

PNBP.

Pasal 20

(1) Dalam hal berdasarkan basil penelitian dan analisis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) usulan
penetapan MP PNBP tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal

Perbendaharaan mengenai Ketentuan Lebih Lanjut Tata

Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas

Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kepala

Subdirektorat menyampaikan konsep penolakan

permohonan penetapan MP PNBP.

(2) Direktur atas nama Direktur Jenderal:

  • menetapkan surat penolakan usulan penetapan MP

PNBP; dan

  • melakukan approval penolakan penetapan MP PNBP

pada Modul MP PNBP.

(3) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Kepala Seksi melakukan unggah (upload)

dokumen penolakan permohonan penetapan MP PNBP

pada Modul MP PNBP.

Pasal 21

Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan

mengenai penetapan MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ayat (2) huruf a merupakan batas tertinggi PNBP yang _

dapat digunakan oleh Satker dalam melakukan pembayaran

tagihan atas beban belanja Negara yang bersumber dari

penggunaan PNBP.

Pasal 22

(1) Pejabat Eselon I K/L dapat melakukan perubahan rincian

MP PNBP yang telah ditetapkan dalam Surat

Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan

mengenai penetapan MP PNBP.

---

---

(2) Perubahan rincian MP PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat penyesuaian
rincian MP PNBP tiap satker pengguna PNBP.

(3) Pengajuan perubahan rincian MP PNBP tiap satker

pengguna PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mengikuti ketentuan pengajuan usul penetapan MP PNBP

sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Pasal 23

(1) Dalam hal K/L akan melaksanakan program/kegiatan,

tetapi belum terdapat realisasi setoran PNBP tahun

anggaran berjalan atau setoran PNBP tahun anggaran

berjalan tidak mencukupi, K/L dapat menggunakan sisa

MP PNBP tahun anggaran sebelumnya.

(2) Dalam rangka penggunaan sisa MP PNBP tahun anggaran

sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat

Eselon I mengajukan usulan penetapan MP PNBP.

(3) Pengajuan usulan MP PNBP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) mengikuti ketentuan pengajuan usul penetapan .

MP PNBP sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Pasal 24

(1) Mekanisme penetapan MP PNBP melalui Modul MP PNBP

sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini

dilaksanakan oleh K/L secara bertahap mulai bulan

Oktober 2020.

(2) K/L yang melaksanakan mekanisme penetapan MP PNBP

melalui Modul MP PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dituangkan dalam Surat Direktur Pelaksanaan

Anggaran atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan.

---

---

*

Pasal 25

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2? Okt'sber 2020

HADIYANTO Of

---

---