Langsung ke konten

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA

PMK No. 0 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi
BUN.
1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
1. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya
disingkat SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang
terkait dengan pengelolaan APBN yang meliputi modul
penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul
penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan
se bagai acuan Pengguna Anggaran ·dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
selanjutnya disebut Kanwil Ditjen Perbendaharaan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat J enderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).

---

1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan
yang selanjutnya disebut KPPN Khusus Penerimaan adalah
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Pinjaman
dan Hibah yang selanjutnya disingkat KPPN KPH adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
seca:ra administratif berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Petbendaharaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/ Satuan
Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
1°3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangku tan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang · selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas
permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya
disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer,
staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut
Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk
menampung seluruh Penerimaan Negara dan rnembayar
seluruh pengeluaran negara. if

---

1. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disebut RPD
Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang
memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah
nominal penarikan.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang
muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang
menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
1. UP Tunai adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang
diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara
Pengeluaran melalui rekening Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya
tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
1. UP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkat UP-KKP
adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan
belanja (limit) kredit kepada Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang
penggunaannya dilakukan dengan Kartu Kredit Pemerintah
untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau
membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya
tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP
adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara
Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
1. TUP Kartu Kredit Pemerintah yang selanjutnya disingkan TUP-
KKP adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk
batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk
kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/
atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam
l(satu) bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah yang
telah ditetapkan.
1. Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Kartu Kredit
Pemerintah yang selanjutnya disebut PTUP Kartu Kredit
Pemerintah adalah pertanggungjawaban atas TUP Kartu Kredit
Pemerin tah.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
1. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk mencairkan UP.
1. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.

---

1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan yang
s~lanj"~1tnya disebut SPM-GUP adalah dokumen yang
d1terb1tkan aleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang
dananya dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah
dipakai.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut
SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan aleh PPSPM untuk
mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka
pembayaran tagihan kepada penerima hak/ Bendahara
Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Dang Persediaan Nihil
yang selanjutnya disebut SPM-GUP Nihil adalah dakumen yang
diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP yang
membebani DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan
Dang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-PTUP adalah
dakumen yang diterbitkan aleh PPS PM sebagai
pertanggungjawaban atas TUP yang membebani DIPA.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya
disebut SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang
dibuat oleh PA/KPA atas transaksi belanja.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D
adalah surat perintah yang diterbitkan aleh KPPN selaku Kuasa
BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM.
1. Surat Perintah Pencairan Dana Penggantian Uang Persediaan
Nihil yang selanjutnya disebut SP2D-GUP Nihil adalah surat
pengesahan yang diterbitkan aleh KPPN atas SPM-GUP Nihil
yang dibuat aleh PA/KPA pada Kementerian
Negara/Lembaga/Kantar / Satuan Kerja.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam ma ta uang rupiah
maupun valuta asing.
1. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk aleh Menteri
Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima
setaran Penerimaan Negara (tidak termasuk Penerimaan Negara
yang berasal dari impar dan ekspar).
1. Bank Persepsi Mata U ang Asing adalah bank devisa yang
ditunjuk aleh BUN/Kuasa BUN Pusat untuk menerima setaran
Penerimaan Negara dalam mata uang asing.
1. Pas Persepsi adalah kantar pas yang ditunjuk aleh Menteri
Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima
setaran Penerimaan Negara (kecuali Penerimaan Negara yang
berasal dari impar dan ekspar).
1. Lembaga Persepsi Lainnya adalah lembaga selain Bank/Pas
Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setaran
penerimaan negara se bagai agen penerimaan (collecting agent)
dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setaran
elektranik
1. Laparan Harian Penerimaan Elektranik yang selanjutnya
disingkat LHP Elektronik adalah laparan harian Penerimaan
Negara yang dibuat oleh Bank/Pas Persepsi dan Lembaga
Persepsi Lainnya dalam bentuk arsip data kamputer. 7

---

1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti
Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan
Negara.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya
disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh KPA yang
memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh pengeluaran
telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk
mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan
pembayaran.
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah
instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa mengutamakan
mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang
selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada BUN
untuk mengesahkan pendapatan dan/ atau belanja BLU yang
sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
1. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang
selanjutnya disebut SP2B BLU adalah surat yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan: pendapatan
dan/ a tau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU.
4 7. Retur SP2D adalah penolakan/ pengembalian atas
pemindahbukuan dan/ atau transfer pencairan APBN dari Bank
penerima kepada Bank Pengirim.
1. Surat Permohonan Pembayaran Kembali yang selanjutnya
disingkat SPPK adalah surat permohonan pembayaran yang
diterbitkan/dibuat oleh KPA yang ditujukan kepada KPPN, atas
dana retur SP2D yang telah disetorkan ke Kas Negara pada
Bank/ Pos Persepsi.
1. Surat Perintah Pengesahan Hi bah Langsung yang selanjutnya
disebut SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan
pendapatan hi bah langsung dan/ atau belanja yang bersumber
dari hibah langsung/belanja barang untuk perolehan
persediaan dari hibah, belanja modal untuk perolehan aset
tetap / aset lainnya dari hi bah, dan pengeluaran pembiayaan
untuk perolehan surat berharga dari hibah.
1. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat
SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa
BUN untuk mengesahkan pendapatan hibah langsung
dan/ atau belanja yang bersumber dari hi bah langsung/belanja
barang untuk perolehan persediaan dari hibah, dan
pengeluaran modal untuk perolehan aset tetap / aset lainnya
dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk perolehan
surat berharga dari hibah.
1. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah
Langsung yang selanjutnya disebut SP4HL adalah surat yang
diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk
mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan
hibah langsung kepada pemberi hibah.

---

1. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung
yang selanjutnya disebut SP3HL adalah surat yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan
pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah.
1. Persetujuan, Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk
Barang/ Jasa/ Surat Berharga yang selanjutnya disebut
Persetujuan MPHL-BJS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mencatat
pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa/ surat
berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari
hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/ aset lainnya
dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan
surat berharga dari hibah.
1. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia
Barang/ Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Bel um
Mencapai 100% (Seratus Persen) Pada Akhir Tahun Anggaran
yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari bank umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai
Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan
paling sedikit sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan
atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan ·
sampai dengan tanggal 31 Desei:nber, untuk menjamin bahwa
apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan
yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan
membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
1. Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan tertulis dari penerbit
jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk
menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak
melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah dilakukan
pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada PPK
sebesar nilai jaminan.
1. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST
adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari
penyedia kepada pemberi kerja.
1. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan
bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
1. Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut
BM-DTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh
pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam
APBN.
1. Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut P-DTP
adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan
pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN.
1. Tanggal Valuta (value date) adalah tanggal pada saat terjadinya
aliran dana keluar dari/masuk ke Kas Negara, yang menjadi
dasar pengakuan realisasi pembayaran/pengakuan utang.
1. Rekening Transito adalah rekening yang ditetapkan oleh
Direktorat Pengelolaan Kas Negara/KPPN dalam rangka
penyelesaian transaksi transito melalui aplikasi SPAN.

---

1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pas Persepsi dan
Lembaga Persepsi Lainnya atas transaksi Penerimaan Negara
dengan teraan NTPN dan NTB / NTP /NTL se bagai sarana
administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat
setoran.

Pasal 3

(1) Untuk perencanaan kebutuhan dana harian pada akhir

tahun anggaran diatur sebagai berikut:
- Direktorat Jenderal Anggaran.
1. Membuat perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP); dan
1. Membuat perkiraan belanja Pemerintah Pusat (Belanja
Kementerian Negara/Lembaga dan Belanja Subsidi)
dan Dana Investasi Pemerintah.
- Direktorat Jenderal Pajak membuat perkiraan penerimaan
pajak.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat perkiraan
penerimaan Bea dan Cukai.
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko:
1. Membuat perkiraan penerimaan Hibah, penerbitan
Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan Pinjaman
Dalam Negeri dan Luar Negeri; dan
1. Membuat perkiraan pembayaran Kewajiban Utang
Dalam Negeri dan Luar Negeri.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan membuat
perkiraan pembayaran Transfer ke Daerah.

(2) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun

untuk bulan Desember 2020.

(3) Perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat
Pengelolaan Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja
sebelum hari kerja pertama di bulan Desember 2020.

(4) Terhadap perencanaan kebutuhan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran.

---

(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan jika terdapat perubahan dan/ atau tambahan
informasi terbaru serta disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas
Negara segera melalui sarana komunikasi tercepat.

Pasal 4

Penatausahaan penenmaan negara pada akhir tahun anggaran
meliputi:
1. Penatausahaan penerimaan negara menghadapi akhir tahun
anggaran sampai dengan tanggal 14 Desember 2020;
1. Penatausahaan penerimaan negara pada tanggal 15 sampai
dengan tanggal 22 Desember 2020;
1. Penatausahaan penenmaan negara pada tanggal 23
Desember 2020;
1. Denda/ sanksi.

Bagian Kedua
Penatausahaan Penerimaan Negara Sampai Dengan
Tanggal 14 Desember 2020

Pasal 5

(1) Penerimaan Negara yang diterima secara elektronik sejak

peraturan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 14 Desember
2020, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib
melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah pada Bank
Indonesia, minimal 3 (tiga) kali sehari pada jam kerja
paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB, pukul
13.30 WIB, dan pukul 16.30 WIB.
- Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke
rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam
Mata Uang USD pada Bank Indonesia, sekurang-
kurangnya 1 (satu) kali setiap hari pada jam kerja paling
lambat pukul 16.30 WIB.

(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat
hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu
setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening
SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang
Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari
berkenaan.

(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja

---

berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat
diterima pada pukul 13.30 WIB hari berkenaan.

(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah paling lambat
diterima pada pukul 16.30 WIB hari berkenaan.

(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening
penerimaan· pada Bank/ Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening
penerimaan dala:i:n 1 (satu) pelimpahan.

Bagian Ketiga
Penatausahaan Penerimaan Negara
Dari Tanggal 15 Desember 2020 Sampai Dengan
Tanggal 22 Desember 2020

Pasal 6

(1) Penerimaan Negara yang diterima secara elektronik sejak

tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 22
Desember 2020, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib
melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia,
minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat diterima pada
pukul 09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 17.30 WIB.
- Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke
rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam
Mata Uang USD di Bank Indonesia, sekurang-kurangnya
1 (satu) kali setiap hari kerja paling lambat diterima pada
pukul 17.30 WIB.

(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

huruf a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat
hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu
setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening
SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang
Rupiah di Bank Indonesia paling lambat diterima pada pukul
09.00 WIB hari kerja berkenaan.

(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari
kerja berkenaan.

(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
ef

---

Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari
kerja berkenaan.

(5) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk masing-masing rekening
penerimaan pada Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya, dan bukan merupakan gabungan beberapa rekening
penerimaan dalam 1 (satu) pelimpahan.

Bagian Keempat
Penatausahaan Penerimaan Negara
Pada Tanggal 23 Desember 2020

Pasal 7

(1) Penerimaan Negara yang diterima secara elektronik pada

tanggal 23 Desember 2020, diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib
melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia,
minimal 3 (tiga) kali sehari paling lambat pada pukul
09.00 WIB, pukul 13.30 WIB, dan pukul 17.30 WIB.
- Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke
rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam
Mata Uang USD di Bank Indonesia sekurang-kurangnya 1
(satu) kali setiap hari kerja paling lambat pada pukul
17.30 WIB.

(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat
hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 08.00 waktu
setempat hari kerja berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening
SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang
Rupiah paling lambat diterima pada pukul 09.00 WIB hari
kerja berkenaan.

(3) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yang diterima setelah pukul 08.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat pada hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 13.30 WIB hari
kerja berkenaan.

(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat
sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja
berkenaan wajib dilimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN
Khusus Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank
Indonesia paling lambat diterima pada pukul 17.30 WIB hari
kerj a ber kenaan.

(5) Penerimaan Negara yang diterima secara elektronik oleh

Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya serta Bank
Persepsi Mata Uang Asing pada tanggal 23 Desember 2020
setelah pukul 15.00 sampai dengan tanggal 31 Desember
2020 pukul 24.00 waktu setempat dibukukan sebagai
penerimaan tanggal 31 Desember 2020.

---

(6) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

diatur sebagai berikut:
- Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib
melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia,
pada tanggal 4 Januari 2021 paling lambat diterima pada
pukul 08.00 WIB.
- Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke
rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam
Mata Uang USD di Bank Indonesia, pada tanggal 4
Januari 2021 paling lambat diterima pada pukul 08.00
WIB.

(7) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), dibukukan sebagai transaksi pelimpahan tanggal 4
J anuari 2021.

(8) Dalam hal tertentu, pelimpahan Penerimaan Negara pada

tanggal 23 Desember 2020 dapat dilakukan melampaui pukul
17.30 WIB dengan berdasarkan kesepakatan antara Bank
Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 8

(1) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (5) meliputi:
- Penerimaan Negara yang telah memperoleh NTPN dan
tercatat dalam rekening koran pada Bank/ Pos Persepsi
dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang
Asing; dan
- Penerimaan Negara yang belum memperoleh NTPN namun
tercatat dalam rekening koran pada Bank/ Pos Persepsi
dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang
A sing.

(2) Atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya/Bank

Persepsi Mata Uang Asing menyampaikan:
- LHP Elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan sesuai
ketentuan, paling lambat pada tanggal 4 Januari 2021
pukul 08.00 WIB; dan
- Rekening koran elektronik ke KPPN Khusus Penerimaan
paling lambat pada tanggal 4 Januari 2021 pukul 15.00
WIB.

(3) Dalam rangka validitas data, pembukuan dan akuntabilitas

pelaporan transaksi Penerimaan Negara se bagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Penerimaan
melakukan rekonsiliasi pada portal rekonsiliasi MPN G3 dan
selanjutnya melakukan rekonsiliasi kas melalui SPAN.

(4) Proses rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan paling lambat pada tanggal 4 Januari 2021 pukul
21.00 WIB.

(5) Dalam hal terdapat Penerimaan Negara yang belum

dibukukan dalam SPAN sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), KPPN Khusus Penerimaan:
- membuat Daftar Transaksi Yang Tervalidasi SPAN; dan
- melakukan penyesuaian data transaksi dengan
menggunakan tool yang disediakan oleh Direktorat Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.

---

(6) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

diatur sebagai berikut:
- Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya wajib
melimpahkan ke rekening SUBRKUN KPPN Khusus
Penerimaan Dalam Mata Uang Rupiah di Bank Indonesia,
pada tanggal 4 Januari 2021 paling lambat diterima pada
pukul 08. 00 WIB.
- Bank Persepsi Mata Uang Asing wajib melimpahkan ke
rekening SUBRKUN KPPN Khusus Penerimaan Dalam
Mata Uang USD di Bank Indonesia, pada tanggal 4
Januari 2021 paling lambat diterima pada pukul 08.00
WIB.

(7) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), dibukukan sebagai transaksi pelimpahan tanggal 4
Januari 2021.

(8) Dalam hal tertentu, pelimpahan Penerimaan Negara pada

tanggal 23 Desember 2020 dapat dilakukan melampaui pukul
17.30 WIB dengan berdasarkan kesepakatan antara Bank
Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 9

Keterlambatan/kekurangan pelimpahan Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),
dan Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur
Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dengan
Pimpinan Bank/Pas Persepsi dan Lembaga Persepsi
Lainnya/Bank Persepsi Mata Uang Asing berkenaan.

BABV

PENGELUARAN NEGARA

Bagian Kesatu
Pengaturan Pengeluaran Negara Menghadapi dan Pada Akhir
Tahun Anggaran

Pasal 10

Pengaturan pengeluaran negara menghadapi dan pada akhir
tahun anggaran meliputi:
1. Pengaturan rencana penarikan dana;
1. Pengaturan pendaftaran data kontrak;
1. Pengaturan pengajuan SPM; dan
1. Pengaturan pengajuan SPM atas beban SBSN.

Bagian Kedua
Rencana Penarikan Dana

Pasal 11

Dalam rangka memastikan keakuratan rencana penarikan dana,
diatur sebagai berikut:
- Satker melakukan penyesuaian data halaman III DIPA dan
RPD Harian tingkat satuan kerja.
- RPD Harian meliputi seluruh jenis belanja yang terdapat pada
halaman III DIPA dengan semua nilai SPM.
- Satuan Kerja melakukan update RPD Harian minimal satu
kali pada setiap hari Jumat.

---

- Update RPD Harian ini berupa penyesuaian RPD Harian
terhadap realisasi pada minggu tersebut dan perubahan RPD
Harian pada hari-hari berikutnya.
- KPPN melakukan analisis atas RPD Harian Satuan kerja dan
memberikan pembinaan dan koordinasi berdasarkan hasil
analisis RPD Harian KPPN.
- KPPN berkoordinasi dengan satuan kerja untuk
meningkatkan akurasi RPD Harian satuan kerja.

Bagian Ketiga
Pendaftaran Data Kontrak

Pasal 12

(1) Satker harus mendaftarkan data kontrak tahun tunggal yang

ditandatangani sampai dengan tanggal 30 November 2020 ke
KPPN paling lambat tanggal 3 Desember 2020, yang akan
dibayarkan dengan mekanisme LS.

(2) Atas pendaftaran data kontrak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), KPPN menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK)
paling lambat tanggal 7 Desember 2020.

(3) Dalam hal terdapat perubahan data kontrak yang telah

terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, Satker
menyampaikan perubahan data kontrak dimaksud ke KPPN
paling lambat tanggal 8 Desember 2020.

(4) Atas penyampaian perubahan data kontrak sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), KPPN menyetujui perubahan data
kontrak paling lambat tanggal 10 Desember 2020.

Pasal 13

Pekerjaan kontraktual atas kontrak tahun tunggal yang
ditandatangani setelah tanggal 30 November 2020 yang diajukan
ke KPPN dengan menggunakan SPM-LS Kontraktual mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
- Kontrak didaftarkan ke KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah kontrak ditandatangani.
- Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN dilakukan dengan
memperhatikan batas akhir pengajuan SPM-LS Kontraktual
ke KPPN.
- Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN memperhatikan
ketentuan mengenai penyampaian RPD Harian ke KPPN
se bagaimana dimaksud dalam Pas al 11.

Bagian Keempat
Pengajuan SPM

Pasal 14

(1) Pengaturan batas waktu pengajuan SPM-LS kontraktual oleh

PPSPM ke KPPN diatur ketentuan sebagai berikut:
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin sampai dengan
tanggal 30 September 2020 harus sudah diterima KPPN
paling lambat tanggal 12 Oktober 2020 pada jam kerja;

---

- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1
Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020
harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 23
Oktober 2020 padajam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 14
Oktober 2020 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020
harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 9
November 2020 padajam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 27
Oktober 2020 sampai dengan tanggal 12 November 2020
harus · sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 24
November 2020 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 13
November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020
harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 8
Desember 2020 pada jam kerja;
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 1
Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Desember 2020
harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal
15 Desember 2020 padajam kerja; dan
- SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST/BAPP
termasuk BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 9
Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Desember 2020
harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal
16 Desember 2020 padajam kerja.

(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diterbitkan sesuai
dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(3) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e diterbitkan paling lambat tanggal 11 Desember 2020
pada jam kerja.

(4) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf f diterbitkan paling lambat tanggal 17 Desember 2020
pada jam kerja.

(5) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf g diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020
pada jam kerja.

(6) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pendaftaran data

kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13,
dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf g yang disebabkan karena
adanya perbaikan SPM dan/ atau data kontrak dan/ a tau data
supplier, Satker dapat mengajukan kembali perbaikan SPM
dan/ atau data kontrak dan/ a tau data supplier pada hari
kerja berikutnya dan paling lambat tanggal 21 Desember
2020 pada jam kerja, dengan melampirkan bukti
pemberitahuan penolakan/pengembalian SPM dari KPPN.

(7) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dilakukan paling lambat tanggal 22 Desember
2020 pada jarrt kerja.

---

Pasal 15

(1) Satker dapat mengajukan SPM TUP untuk membayarkan

belanja operasional dan belanja non-operasional dengan
ketentuan sebagai berikut:
a . Pembayaran dengan TUP oleh Bendahara
Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia
barang/jasa untuk selain penanganan pandemi COVID-19
dapat dilakukan pembayaran sampai dengan
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
b . Pembayaran belanja non-kontraktual dan/ atau
kontraktual dengan nilai pembayaran sampai dengan
Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan
dengan mekanisme TUP.
- Pembayaran perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa
untuk selain penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai
perjanjian/ kontrak sampai dengan Rpl.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) untuk satu rekanan, yang data
kontraknya belum didaftarkan dan/ atau belum
direalisasikan ke KPPN.
- Pembayaran tunggakan dengan nilai pembayaran
tunggakan sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) untuk satu penerima sepanjang rincian
tunggakannya telah tercantum pada catatan halaman
IV.B DIPA.
- Pembayaran kegiatan/pekerjaan dalam rangka
penanganan pandemi COVID-19 sesuai peraturan Menteri
Keuangan tentang mekanisme pelaksanaan anggaran
belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi
COVID-19 yaitu:
1. Pembayaran dengan mekanisme TUP untuk
penanganan pandemi COVID-19 tidak dibatasi nilai
pembayarannya.
1. Pengajuan TUP untuk penanganan pandemi COVID-19
dapat melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA,
setelah mendapat persetujuan Pengguna
Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh
Pengguna Anggaran.
- KPA bertanggungjawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran,
dan penetapan harga terhadap pembayaran yang
dilakukan melalui mekanisme TUP.

(2) Satker mengajukan permintaan persetujuan TUP ke KPPN

dengan dilampiri:
a . Rincian Rencana Penggunaan TUP sebagaimana format
dalam Lampiran huruf B.1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat pernyataan dari KPA.

(3) Penyampaian SPM TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur sebagai berikut:
- dilampiri dengan surat persetujuan pemberian TUP dari
Kepala KPPN;
- sisa TUP yang tidak digunakan wajib disetorkan ke kas
negara paling lambat pada tanggal 23 Desember 2020;
clan

---

- untuk TUP yang masih digunakan antara tanggal 24
Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2020
dilampiri dengan Surat Pernyataan Penggunaan TUP Pada
Akhir Tahun Anggaran yang ditandatangani oleh KPA
sebagaimana format dalam Lampiran huruf B.2 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

pengajuan SPM TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diatur sebagai berikut:
- dalam hal belum direalisasikan ke KPPN dilakukan
pembatalan data kontrak.
- pelaksanaan pembatalan data kontrak mengacu kepada
peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang
pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam SPAN.

(5) Dalam hal terdapat pekerjaan kontraktual sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dan e tidak dapat
diselesaikan sampai dengan akhir masa kontrak pada akhir
tahun anggaran, atas pekerjaan tersebut dibayarkan oleh
Bendahara Pengeluaran kepada penyedia barang/jasa sebesar
prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.

Pasal 16

(1) SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP harus sudah diterima

KPPN paling lam bat tanggal 7 Desember 2020 pada jam kerja.

(2) Belanja uang makan dan belanja uang lembur bulan

Desember 2020 dapat dibayarkan dengan menggunakan
mekanisme UP /TUP dengan memperhatikan ketersediaan
pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2020.

(3) Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP /TUP dan/ atau

Bendahara Pengeluaran, belanja uang makan dan belanja
uang lembur bulan Desember 2020 diatur dengan ketentuan:
a . Dalam hal Satker tidak memiliki besaran UP /TUP, Satker
dapat mengajukan pembayaran uang makan dan uang
lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2020 dengan
menggunakan SPM-LS ke Bendahara Pengeluaran. Uang
makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2020 dibayarkan menggunakan
beban DIPA tahun 2021.
- Dalam hal Satker tidak memiliki Bendahara Pengeluaran,
Satker dapat mengajukan pembayaran uang makan dan
uang lembur sampai dengan tanggal 14 Desember 2020
dengan menggunakan SPM-LS kepada penerima. U ang
makan dan uang lembur tanggal 15 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2020 dibayarkan menggunakan
beban DIPA tahun 2021.

(4) SP2D-UP/TUP/GUP atas SPM-UP/TUP/GUP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 9
Desember 2020 pada jam kerja.

Pasal 17

KPPN melakukan pengendalian terhadap TUP Satker pada akhir
tahun anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satker dan KPPN melakukan rekonsiliasi data TUP sebelum
mengajukan SPM-TUP pada bulan Desember 2020.

---

- Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
untuk menentukan nilai TUP yang sudah
dipertanggungjawabkan dan nilai yang akan dimintakan TUP.
- Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf b
dituangkan dalam format Perhitungan TUP sesuai format
sebagaimana Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 18

(1) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah

selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan persetujuan TUP KKP harus sudah diterima
KPPN paling lambat tanggal 7 Des.ember 2020 pada jam
kerja;
- KPPN menyelesaikan persetujuan atau penolakan TUP
KKP kepada KPA paling lambat tanggal 9 Desember 2020;
- Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai
dengan tanggal 11 Desember 2020;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan
tagihan/ e-billing statement sementara yang
dihasilkan/ dicetak dari aplikasi sistem perbankan;
- Untuk mendapatkan billing statement sementara sampai
tanggal 11 Desember 2020, Satker dapat berkoordinasi
dengan Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melalui
Administrator Kartu Kredit Pemerintah;
- Apabila terdapat tagihan atas transaksi Kartu Kredit
Pemerintah yang dilakukan sampai dengan tanggal 11
Desember 2020 dan belum masuk dalam tagihan e-billing
statement sementara, pembayaran dapat dilakukan
berdasarkan struk (bukti pembayaran) dari mesin EDC
dan kuitansi/bukti pembelian tanpa perlu menunggu
tagihan/ e-billing statement atau billing statement
semen tara dari bank;
- SPM-GUP/SPM-PTUP KKP harus sudah diterima KPPN
paling lambat tanggal 17 Desember 2020 padajam kerja;
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit
Pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran clan
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah; clan
- SP2D-GUP/PTUP KKP atas SPM-GUP/SPM-PTUP KKP
sebagaimana dimaksud pada huruf g diterbitkan paling
lam bat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja.

(2) Pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah

pada Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
diatur sebagai berikut:
- Pembayaran atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
melalui mekanisme UP dilakukan dengan pengajuan dan
pertanggungjawaban TUP.
- Penggunaan kartu kredit pemerintah dibatasi sampai
dengan tanggal 31 Oktober 2020;
- Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan
tagihan/ e-billing statement sementara yang
dihasilkan/ dicetak dari aplikasi sistem perbankan atau
Satker dapat berkoordinasi dengar:i Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah melalui Administrator Kartu Kredit
/"/

---

Pemerintah untuk mendapatkan billing statement
sementara;
- Pengajuan SPM-TUP untuk keperluan pembayaran
tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 12 November 2020
pada jam kerja;
- SPM-PTUP untuk keperluan pertanggungjawaban
pembayaran tagihan KKP pada Perwakilan RI di luar
negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 30 November 2020
pada jam kerja;
- SP2D-TUP atas SPM-TUP sebagaimana dimaksud pada
huruf d dan SP2D-PTUP atas SPM-PTUP sebagaimana
dimaksud pada huruf e diterbitkan sesuai dengan
prosedur standar operasional dan norma waktu yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
- Mekanisme pelaksanaan pembayaran dengan Kartu
Kredit Pemerintah berpedoman pada Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan mengenai Uji Coba
Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
pada Satuan Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri.

Pasal 19

(1) Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Januari 2021,

diatur sebagai berikut:
- Penerbitan SPM-LS Gaji Induk dilakukan setelah ada
petunjuk lebih lanjut mengenai penggunaan klasifikasi
anggaran dan tata cara penerbitan SPM-LS Gaji induk
bulan Januari 2021.
- SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2021, diajukan ke
KPPN paling lambat tanggal 2 Desember 2020 pada jam
kerja atau disesuaikan dengan ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- SPM-LS Gaji Induk diberi tanggal 4 Januari 2021.

(2) SP2D-LS atas SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2021

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling
lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja dan diberi
tanggal 4 Januari 2021.

(3) Transfer dana untuk pembayaran gaji induk bulan Januari

2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada
tanggal 4 Januari 2021.

(4) Pembayaran penghasilan PPNPN bulan Januari 2021 yang

dibayarkan pada hari kerja pertama bulan Januari 2021,
berlaku ketentuan pembayaran gaji induk bulan Januari
2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3).

Pasal 20

(1) SPM-LS non-kontraktual selain untuk pembayaran

honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN
bulan Desember 2020 harus sudah diterima KPPN paling
lambat tanggal 14 Desember 2020 padajam kerja.

---

(2) SP2D-LS atas SPM-LS non-kontraktual selain untuk

pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan
PPNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
paling lambat tanggal 16 Desember 2020 pada jam kerja.

Pasal 21

(1) SPM-LS untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi,

dan penghasilan PPNPN bulan Desember 2020 dapat
dibayarkan pada bulan berkenaan dengan melampirkan
SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang
tersedia dalam DIPA.

(2) Pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterima KPPN paling lambat tanggal 1 7 Desember 2020 pada
jam kerja.

(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani

oleh KPA, dan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM-LS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat tanggal 22
Desember 2020 pada jam kerja.

Pasal 22

(1) SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan Bea (SPM-

KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM Imbalan
Bunga (SPM-IB) harus sudah diterima KPPN paling lambat
tanggal 14 Desember 2020 padajam kerja.

(2) SP2D-LS atas SPM Kelebihan Pajak (SPM-KP), SPM Kelebihan

Bea (SPM-KB), SPM Kelebihan Cukai (SPM-KC), dan SPM
Imbalan Bunga (SPM-IB) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan paling lambat tanggal 16 Desember 2020 pada

jam kerja.

(3) SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP) harus sudah

diterima KPPN paling lambat tanggal 15 Desember 2020 pada
jam kerja.

(4) SP2D-LS atas SPM Pengembalian Pendapatan (SPM-PP)

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling
lambat tanggal 18 Desember 2020 pada jam kerja.

(5) Pengaturan batas waktu pengajuan surat ralat/ SPPK atas

Retur SP2D oleh PPSPM ke KPPN diatur sebagai berikut:
- Surat ralat/ SPPK harus sudah diterima KPPN paling
lambat tanggal 16 Desember 2020 pada jam kerja;
- Dalam hal surat ralat/SPPK sebagaimana dimaksud pada
huruf a tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal
16 Desember 2020 pada jam kerja maka dapat diajukan
pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 22 Januari
2021.

(6) Penyelesaian surat ralat/ SPPK atas retur SP2D se bagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat
tanggal 22 Desember 2020.

---

Pasal 23

(1) SPM-LS kontraktual yang pembuatan BAST /BAPP termasuk

BAPP pembayaran per termin mulai tanggal 15 Desember
2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus sudah
diterima KPPN paling lambat tanggal 1 7 Desember 2020 pada
jam kerja.

(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada
jam kerja.

(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data

kontrak dan pengajuan SPM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang disebabkan karena adanya perbaikan SPM
dan/ atau data kontrak dan/ atau data supplier, Satker dapat
mengajukan kembali perbaikan SPM dan/ atau data kontrak
dan/ atau data supplier pada hari kerja berikutnya dan paling
lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja, dengan
melampirkan bukti pemberitahuan penolakan/ pengembalian
SPM dari KPPN.

(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 22 Desember
2020 pada jam kerja.

Pasal 24

(1) Penerbitan SP2D untuk pembayaran biaya pemeliharaan

(retensi) 5% (lima persen) dari nilai kontrak, diatur sebagai
berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus
persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran 2020 atau yang melampaui Tahun Anggaran
2020, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada Tahun
Anggaran 2020 dengan dilampiri fotokopi jaminan
pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta
mencantumkan nomor dan tanggal Jamman
bank/ asuransi pada uraian SPM berkenaan.
- SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/ terpisah a tau
disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas
prestasi pekerjaan fisik.
- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf
b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang men:gatur mengenai tata cara pembayaran atas beban
APBN sebelum barang/jasa diterima.

(2) Pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% (lima persen)

dari nilai kontrak yang dilaksanakan melalui mekanisme TUP
oleh Bendahara Pengeluaran, diatur sebagai berikut:
- Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% (seratus
persen).
- Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun
Anggaran 2020 atau yang melampaui Tahun Anggaran
2020, biaya pemeliharaan dibayarkan oleh Bendahara
Pengeluaran pada Tahun Anggaran 2020 dengan dilampiri
asli jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK.

---

- Jaminan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf
b harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban
APBN sebelum bar,ang/jasa. diterima.
- Penatausahaan jaminan pemeliharaan dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran.

Pasal25

(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang pembuatan

BAST/BAPP termasuk BAPP pembayaran per termin mulai
tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 31
Desember 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) diajukan sebesar:

- sisa pekerjaan yang belum diselesaikan; atau
- perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai
dengan 31 Desember 2020.

(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang BAST/BAPP-

nya dibuat tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal
31 Desember 2020, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan
masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai
pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa
pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermaterai
cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur J enderal ini.

(3) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat
umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran
atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum
barang/jasa diterima.

(4) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut:
- melaksanakan pengujian atas keaslian dan keabsahan
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi Jam1nan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai
keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila
jaminan terse but palsu dan/ atau asli tapi palsu dan/ atau
tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi
wanprestasi/ pekerjaan tidak dapat diselesaikan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
~

---

Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini ·
' d. menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara
PPK dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh
KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang
belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan
diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2020, yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

(5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a

dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran
atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum
barang/jasa diterima.

(6) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh bank sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN
sebelum barang/jasa diterima, yang berlokasi dalam wilayah
kerja KPPN bersangkutan.

(7) Asli J aminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan ke
KPPN pada jam kerj a di hari yang sama dengan waktu
pengiriman SPM-LS kontraktual dengan disertai fotokopi SPM
berkenaan.

(8) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disimpan dan
ditatausahakan oleh KPPN.

(9) Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.

(10) Dalam hal BAST/BAPP dibuat tanggal 15 Desember 2020

sampai dengan 17 Desember 2020, pengajuan SPM-LS
kontraktual tidak dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).

Pasal 26

(1) Dalam hal nilai kontrak dan/ atau nilai pekerjaan yang belum

diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan
yang BAST /BAPP-nya dibuat tanggal 17 Desember 2020
sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Asli Jamin.an
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a digantikan dengan SPTJM.

(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN untuk pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa dilampiri
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
hurufb. ~

---

(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal27

(1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (1) telah diselesaikan, diatur ketentuan
sebagai berikut:
a . PPSPM wajib menyampaikan BAPP /BAST kepada Kepala
KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa
kontrak berakhir;
- Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) huruf a
telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat
mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf a ke KPPN dan harus menyerahkan fotokopi
jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai
program asurans1 kerugian /surety bond yang telah
disahkan oleh PPK;
- Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) huruf b
telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapat
mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf a ke KPPN;
· d. Sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan
berakhirnya masa kon trak se bagaimana dimaksud pad a
huruf c dapat dilanjutkan tahun anggaran berikutnya;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang belum diselesaikan dan akan dilanjutkan tahun
anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada huruf d
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian
pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir
tahun anggaran.

(2) Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-nya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tidak
diselesaikan/tidak dapat diselesaikan 100% (seratus persen)
sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai
dengan tanggal 31 Desember 2020 dan akan dilanjutkan
tahun anggaran berikutnya maka pencairan Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- KPA menyampaikan pemberitahuan atas pekerjaan yang
akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya
dilampiri fotokopi surat pernyataan kesanggupan
menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan
puluh hari kalender sej ak berakhirnya masa pelaksanaan
pekerjaan yang ditandatangani di atas kertas bermatera~

---

kepacla Kepala KPPN mitra kerjanya, paling lambat 5
(lima) hari kerja setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
- Pacla hari kerja berikutnya, setelah menerima
pemberitahuan sebagaimana climaksucl -pacla huruf a,
Kepala KPPN melakukan klaim pencairan J aminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebesar selisih antara
nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana climaksucl clalam Pasal 25 ayat (2) huruf a
clengan nilai pekerjaan yang telah cliselesaikan untuk
untung kas negara.
- Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana climaksucl pacla huruf b, apabila
pen ye to ran ke Kas Negara clilakukan pacla bulan
Desember 2020 clicatat/ clibukukan sebagai pengembalian
belanja tahun anggaran berkenaan (kocle akun belanja
yang bersangkutan).
cl. Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana climaksucl pacla huruf b, apabila
penyetoran ke kas negara clilakukan setelah tanggal 31
Desember 2020 clicatat/ clibukukan sebagai Penerimaan
Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (4259lx).
- Penyetoran ke kas negara atas klaim pencairan Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang clilakukan pacla
tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran
berikutnya menggunakan kocle Bagian Anggaran, Eselon I,
clan Satuan Kerja bersangkutan.
- Dalam hal terclapat kele bihan atas pencairan klaim
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana climaksucl pacla huruf b, KPPN
mengembalikan kelebihan pencairan klaim climaksucl
sesuai ketentuan perunclang-unclangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang ticlak cliselesaikan/ticlak clapat cliselesaikan sampai
clengan berakhirnya masa kontrak atau sampai clengan 31
Desember 2020 clan akan clilanjutkan tahun anggaran
berikutnya berpecloman pacla Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pelaksanaan anggaran clalam rangka
penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai
clengan akhir tahun anggaran.

(3) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan yang pengajuan SPM-LS-

nya sebagaimana climaksucl dalam Pasal 25 ayat (1) tidak
cliselesaikan/ticlak clapat cliselesaikan 100% (seratus persen)
sampai clengan berakhirnya masa kontrak atau sampai
clengan tanggal 31 Desember 2020 clan clinyatakan
wanprestasi maka pencmran Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran clilakukan clengan ketentuan sebagai
berikut:
- KPA/PPK menerbitkan surat pernyataan wanprestasi
clan/ atau pemutusan kontrak clan Surat Penetapan Nilai
Pengembalian Kepacla Negara (SPNP).
- Surat pernyataan wanprestasi clan/ atau pemutusan
kontrak sebagaimana climaksucl pacla huruf a cliterbitkan
sesuai clengan ketentuan pemutusan kontrak clalam
perjanjian/kontrak/ SPK pengaclaan barang/ jasa clan/ a tau
peraturan perunclang-unclangan mengenai pengadaan
barang/ jasa pemerintah. q

---

- SPNP sebagaimana dimaksud pada huruf a dibuat dengan
ketentuan sebagai berikut: .
1. berdasarkan surat pernyataan wanprestasi dan/ atau
pemutusan kontrak dan hasil pemeriksaan pekerjaan
yang telah ditandatangani oleh PPK dan/ atau
konsultan pengawas;
1. nilai pengembalian kepada negara yang tercantum
dalam SPNP adalah sebesar nilai bruto pembayaran
yang telah dibayarkan oleh negara namun belum ada
prestasi pekerjaan karena adanya wanprestasi
dan/ atau pemutusan kontrak; dan
1. sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur J enderal ini.
- KPA/PPK menyampaikan surat pernyataan wanprestasi
dan/ atau pemutusan kontrak dan SPNP sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan Surat Perintah Penyetoran
Pengembalian (SP3) kepada penyedia barang/jasa sebagai
penagihan pertama, dengan tern bus an kepada Kepala
KPPN mitra kerja dan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
- SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf L yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur J enderal ini.
- Berdasarkan Surat pernyataan wanprestasi dan/ atau
pemutusan kontrak dan SPNP sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan SP3 sebagaimana dimaksud pada huruf
d, penyedia barang/jasa melakukan pengembalian ke Kas
Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah SP3
diterbitkan oleh KPA/PPK.
- Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf f, penyedia barang/jasa tidak
melakukan pengembalian ke Kas Negara, pengembalian
kepada negara dilakukan melalui klaim jaminan oleh
Kepala KPPN berdasarkan surat kuasa klaim/pencairan
j aminan dari KPA / PPK.
- Dalam pelaksanaan klaim Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran oleh Kepala KPPN sebagaimana dimaksud
pada huruf g diatur sebagai berikut:
1. KPA/PPK menyampaikan surat/ dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan surat permintaan
pencairan/Klaim kepada Kepala KPPN yang dibuat
sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
1. Pada hari kerja berikutnya setelah menerima surat
permin taan pencairan /Kl aim se bagaimana dimaksud
pada angka 1), Kepala KPPN melakukan klaim jaminan
yang berada dalam penatausahaan dan
pengawasannya kepada bank sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatu r
mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN
sebelum barang/jasa diterima, sebagai penagihan
kedua.

---

1. Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima melakukan pencairan jaminan dan
pengembalian ke kas negara paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya penagihan kedua.
1. Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja
sejak penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada
angka 2), bank sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum
barang/jasa diterima tidak melakukan pencairan
jaminan dan pengembalian ke kas negara, Kepala
KPPN mengajukan klaim melalui Kantor Pusat Bank
sebagai penagihan ketiga, dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur
Pengelolaan Kas Negara.
1. Berdasarkan penagihan ketiga sebagaimana dimaksud
pada angka 4), Kantor Pusat Bank memerintahkan
kantor cabang Bank untuk melakukan pencairan
jaminan dan pengembalian ke kas negara paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penagihan
ketiga diterima oleh Kantor Pusat Bank.
1. Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja
sejak penagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada
angka 4), bank sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum
barang/jasa diterima tidak melakukan pencairan
jaminan dan pengembalian ke Kas Negara, Kepala
KPPN menyampaikan pemberitahuan kegagalan
klaim/pencairan jaminan kepada KPA/PPK dengan
tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) Kementerian Negara/Lembaga terkait.
L Klaim oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h,
dilakukan sebelum berakhirnya masa klaim sebagaimana
diatur dalam surat jaminan berkenaan.
J. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindak lanjut
pelaksanaan klaim Jamin.an Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban
APBN sebelum barang/jasa diterima.

Pasal 28

(1) Dalam rangka penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran oleh bank sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata
cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima, yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN
pembayar, KPA dapat menyampaikan surat permohonan
dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
terkait.

---

(2) B.erdasarkan surat perm1ohonan dispensasi sebagaimana

d1maksud pada ayat (1), Kepala Kanwil Ditjen
Perbendaharaan dapat memberikan surat dispensasi, dengan
ketentuan:
- dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran
atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, yang
dapat menerbitkan jaminan; clan
- bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran
atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, penerbit
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran berlokasi
dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang
bersangkutan.

Bagian Kelima
Pengajuan SPM atas Beban SBSN

Pasal 29

(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN atas beban SBSN

dengan jenis kontrak tahun tunggal (Single Year
Contract/SYC) yang pembuatan BAST/BAPP termasuk BAPP
pembayaran per termin mulai tanggal 15 Desember 2020
sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, diatur sebagai
berikut:
- Dalam hal diperkirakan pekerjaan selesai 100% pada
paling lambat tanggal 31 Desember 2020, SPM-LS
Kontraktual harus diterima KPPN paling lambat tanggal
17 Desember 2020 pada jam kerja clan diajukan sebesar
sisa pekerjaan yang belum diselesaikan.
- Dalam hal diperkirakan pekerjaan tidak selesai 100%
pada paling lambat tanggal 31 Desember 2020 dan
dilanjutkan pada tahun 2021, penyelesaian pekerjaan dan
tagihan atas sisa pekerjaan tahun anggaran 2020 yang
diselesaikan pada tahun 2021 membebani DIPA tahun
2021 setelah dilakukan addendum kontrak dan dilakukan
revisi anggaran dengan menambah pagu (on top) DIPA
Tahun 2021.

(2) SP2D-LS atas SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diterbitkan paling lambat tanggal 21 Desember 2020
pada jam kerja.

(3) Dalam hal KPPN melakukan penolakan atas pengajuan data

kon trak clan pengajuan SPM se bagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a yang disebabkan karena adanya perbaikan
SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier, Satker
dapat mengajukan kembali perbaikan SPM dan/ atau data
kontrak dan/ atau data supplier pada hari kerja berikutnya
clan paling lambat tanggal 21 Desember 2020 pada jam kerja,
dengan melampirkan bukti penolakan/ pengembalian SPM
dari KPPN.

(4) Penerbitan SP2D atas pengajuan SPM sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 22 Desember
2020 pada jam kerja. ~

---

Pasal 30

(1) Pengajuan SPM-LS kontraktual atas beban SBSN ke KPPN

yang BAST /BAPP-nya dibuat tanggal 15 Desember 2020
sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, wajib dilampiri:
- Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan
masa berlaku paling singkat sampai dengan berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
kontrak, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar nilai
pembayaran yang belum ada prestasinya, dan masa
pengajuan klaim selama 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak berakhirnya jaminan tersebut yang dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan
- Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermaterai
cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, yang dibuat
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat
umum dan syarat khusus sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara
Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

(3) Atas pengajuan SPM-LS Kontraktual atas beban SBSN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM melakukan hal-
hal sebagai berikut:
- melaksanakan pengujian atas keaslian dan keabsahan
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- menyimpan dan menatausahakan fotokopi Jamman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
- menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai
keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila
jaminan terse but palsu dan/ atau asli tapi palsu dan/ a tau
tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi
wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK, yang
dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf G yang merupakan bagiari tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini;
- menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK
dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA,
yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini; dan
- menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang
belum diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2020,
yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini. 7

---

(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a

dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran
atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.

(5) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh bank sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN
sebelum barang/jasa diterima, yang berlokasi dalp._m wilayah
kerja KPPN bersangkutan.

(6) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan ke
KPPN pada jam kerja di hari yang sama dengan waktu
pengiriman SPM-LS kontraktual dengan disertai fotokopi SPM
berkenaan.

(7) Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disimpan dan
ditatausahakan oleh KPPN.

(8) Nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dicantumkan pada uraian SPM berkenaan.

(9) Dalam hal BAST /BAPP dibuat tanggal 15 Desember 2020

sampai dengan 17 Desember 2020, pengajuan SPM-LS
kontraktual atas beban SBSN tidak dilampiri dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 31

(1) Dalam hal nilai kontrak dan/ atau nilai pekerjaan atas be ban

SBSN yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau
di bawah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk
pekerjaan yang BAST /BAPP-nya dibuat tanggal 17 Desember
2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, Asli
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a digantikan dengan
SPTJM.

(2) Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN untuk pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tan.pa dilampiri
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf b.

(3) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 32

(1) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a telah diselesaikan, diatur
ketentuan sebagai berikut:
- PPSPM wajib menyampaikan BAPP /BAST kepada Kepala
KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa
kontrak berakhir;
- Dalam hal pekerjaan yang pengajuan SPM-LS atas beban
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf
a telah diselesaikan 100% (seratus persen), PPSPM dapa:r-

---

mengambil asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf a ke KPPN dan harus menyerahkan fotokopi
jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai
kontrak yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan
penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian/ surety bond yang telah
disahkan oleh PPK;

(2) Dalam hal pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a tidak diselesaikan/tidak dapat
diselesaikan 100% (seratus persen) sampai dengan
berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan tanggal 31
Desember 2020 dan akan dilanjutkan tahun anggaran
berikutnya maka pencairan Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
- KPA menyampaikan pemberitahuan atas pekerjaan yang
akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya
dilampiri fotokopi surat pernyataan kesanggupan
menyelesaikan sisa pekerjaan termasuk penyelesaian
pembayarannya sampai dengan selambat-lambat tanggal
15 Desember 2021 di atas kertas bermaterai kepada
Kepala KPPN mitra kerjanya, paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah akhir tahun anggaran berkenaan.
- Pada hari kerja berikutnya, setelah menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Kepala KPPN melakukan klaim pencairan J aminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebesar selisih antara
nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a
dengan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan untuk
disetorkan ke Kas Negara.
- Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila
pen ye to ran ke Kas Negara dilakukan pad a bulan
Desember 2020 dicatat/ dibukukan sebagai pengembalian
belanja tahun anggaran berkenaan (kode akun belanja
yang bersangkutan).
d . Atas klaim pencairan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila
penyetoran ke kas negara dilakukan setelah tanggal 31
Desember 2020 dicatat/ dibukukan sebagai Penerimaan
Kembali Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu (42591x).
- Penyetoran ke kas negara atas klaim pencairan Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang dilakukan pada
tahun anggaran 2020 maupun tahun anggaran
berikutnya menggunakan kode Bagian Anggaran, Eselon I,
dan Satuan Kerja bersangkutan.
- Atas setoran klaim Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran KPPN menyampaikan laporan kepada Direktorat
Pengelolaan Kas Negara paling lambat 2 (dua). hari kerja
setelah tanggal penyetoran.

---

- Atas laporan sebagaimana dimaksud huruf f, Direktorat
Pengelolaan Kas Negara memindahkan dana setoran klaim
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dari Kas
Negara ke Rekening Khusus SBSN.
- Dalam hal terdapat kelebihan atas pencairan klaim
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN
mengembalikan kelebihan pencairan klaim dimaksud
sesuai keten tu an perundang-undangan.

(3) Kelanjutan pelaksanaan pekerjaan pada tahun anggaran

berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
sebagai berikut:
- Penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian
tagihan dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember
2021.
- Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a tidak dikenakan denda keterlambatan penyelesaian
pekerjaan dan tidak diberlakukan ketentuan pemberian
kesempatan untuk penyelesaian lanjutan pekerjaan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari kalendar pada tahun
anggaran berikutnya.
- Penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan
tahun anggaran 2020 yang diselesaikan pada tahun 2021
membebani DIPA tahun 2021 setelah dilakukan addendum
kontrak dan dilakukan revisi anggaran dengan menambah
pagu (on top) DIPA Tahun 2021.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan yang

tidak diselesaikan/ tidak dapat diselesaikan sampai dengan
berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31 Desember
2020 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang
dibiayai melalui penerbitan surat berharga syariah negara.

Pasal 33

Dalam hal penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan
dengan kontrak tahun tunggal (Single Year Contract/SYC) atas
beban SBSN yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
diperkirakan tidak diselesaikan 100% pada paling lam bat tanggal
31 Desember 2020 dan dilanjutkan pada tahun 2021 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
- Penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dan penyelesaian tagihan
dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2021.
- Penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan
dan tidak diberlakukan ketentuan pemberian kesempatan
untuk penyelesaian lanjutan pekerjaan paling lama 90
(sembilan puluh) hari kalendar pada tahun anggaran
berikutnya.
- Penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan tahun
anggaran 2020 yang diselesaikan pada tahun 2021 membebani
DIPA tahun 2021 setelah dilakukan addendum kontrak dan
dilakukan revisi anggaran dengan menambah pagu (on top)
DIPA Tahun 2021.

---

- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
tidak diselesaikan/ tidak dapat diselesaikan sampai dengan
berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31 Desember
2020 tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran kegiatan yang
dibiayai melalui penerbitan surat berharga syariah negara.

Pasal 34

Penyelesaian pekerjaan kontraktual tahun jamak (multi years
contract/MYC) atas beban SBSN dapat diberikan perpanjangan
waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengajukan
perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak sesuai Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Persetujuan Kontrak Tahun Jamak
oleh Menteri Keuangan.

Pasal 35

(1) Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan sisa dana

UP/TUP Tahun Anggaran 2020 ke Kas Negara, yang berada
pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun dalam
rekening bank dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 23 Desember
2020, dengan menggunakan akun pengembalian UP/TUP.
- Dalam hal tertentu, penyetoran dapat dilakukan tanggal 4
Januari 2021 dengan menggunakan akuri pengembalian
UP/TUP tahun anggaran yang lalu.

(2) Bendahara pengeluaran melakukan penyetoran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal UP /TUP digunakan
untuk membiayai:
- kegiatan penanganan pandemi COVID-19,
- kegiatan dalam rangka program pemulihan ekonomi
nasional,
- kegiatan operasional perkantoran,
· d. kegiatan pelayanan masyarakat, dan/ a tau
- kegiatan selain untuk penanganan pandemi COVID-19,
yang pelaksanaannya sampai dengan akhir tahun anggaran.

(3) Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pencocokan data

dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran, untuk
mengetahui kebenaran sisa dana UP yang harus disetor.

(4) Atas penyetoran sisa dana UP /TUP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran menyampaikan
fotokopi BPN yang disahkan oleh KPA ke KPPN

---

Bagian Kedua
Penyelesaian U ang Persediaan

Pasal 36

(1) Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP atas

pertanggungjawaban UP /TUP tahun anggaran 2020
dilakukan paling lambat tanggal 8 Januari 2021.

(2) Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan setelah tahun
anggaran 2020 berakhir, pada uraian SPM ditambahkan frasa
"Pengesahan atas pertanggungjawaban UP /TUP tahun
anggaran 2020" .

(3) SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberi tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 37

SP2D atas SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 diterbitkan paling lambat tanggal 12 Januari 2021
dan diberi tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 38

Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dibebankan pada Rekening Transito TUP / GUP Nihil.

Pasal 39

(1) Satker yang tidak/belum melaksanakan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36
ayat (1), UP/TUP tahun anggaran berikutnya tidak dapat
diberikan sampai sisa UP /TUP terse but disetorkan ke Kas
Negara.

(2) Dalam hal sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 pada

Satker masih terdapat UP/TUP yang belum
dipertanggungjawabkan namun tahun anggaran berikutnya
Satker dimaksud tidak memperoleh DIPA, Kepala KPPN agar
segera menyampaikan surat teguran kepada KPA terkait,
dengan tembusan kepada Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) pada Kementerian/Lembaga terkait, Kepala
Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI setempat, dan
Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(3) UP /TUP tahun anggaran 2020 yang belum

dipertanggungjawabkan dapat diperhitungkan dengan UP
tahun anggaran 2021 dalam hal dipergunakan untuk
membiayai kegiatan pada akhir tahun anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) setelah mendapatkan
dispensasi dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.

(4) Pengajuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diajukan oleh KPA dilampiri dengan penjelasan sisa dana
UP /TUP tahun anggaran 2020 yang tidak terealisasikan
sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 yang
ditandatangani oleh KPA.

---

(5) UP /TUP tahun anggaran 2020 yang belum

dipertanggungjawabkan dalam hal kasus
pencurian/ penyelewengan yang membutuhkan penyelesaian
melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti
rugi/ pidana dapat dimintakan UP tahun anggaran 2021
setelah mendapatkan dispensasi dari Kepala Kanwil
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(6) Pengajuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

diajukan oleh KPA dilampiri dengan:
a . Kronologis kejadian;
- Perkembangan penyelesaian kerugian negara; dan
-