Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
3. Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan/atau PPh Pasal 26 (selain yang dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
4. Pemotong dan/atau Pemungut PPh adalah Wajib Pajak selain Bendahara yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan dan/atau menyetorkan sendiri PPh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
5. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang selanjutnya disebut SPT Masa PPh Unifikasi adalah surat yang oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau penyetoran PPh untuk suatu masa pajak atas beberapa jenis pajak PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Aplikasi Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot Unifikasi adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
7. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen dalam format standar tertentu atau berbentuk dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
8. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam bentuk dokumen kertas atau dokumen elektronik dalam format standar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi adalah dokumen berupa dokumen kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan pajak tertentu dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar yang dihasilkan oleh sistem yang dimiliki oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh.
10. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Pembetulan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang sebelumnya telah dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi.
11. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Pembatalan adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang dibuat karena adanya pembatalan transaksi pada Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang sebelumnya telah dilaporkan di SPT Masa PPh Unifikasi.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
14. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, berupa Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung, atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor atas pembayaran dan penyetoran PPh dan PPN impors.
15. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan NTB (Nomor Transaksi Bank)/NTP (Nomor Transaksi Pos) serta elemen lainnya yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atas transaksi penerimaan negara yang berasal dari potongan SPM (Surat Perintah Membayar) yang mencantumkan NTPN.
16. Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku.
17. Bukti Pemindahbukuan yang selanjutnya disebut Bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan Pemindahbukuan.
BAB II
SPT MASA PPH UNIFIKASI
Pasal 2
(1) SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. dokumen elektronik yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi atau saluran tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) SPT Masa PPh Unifikasi yang disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, namun Pemotong dan/atau Pemungut PPh memilih menyampaikan SPT Masa PPh:
a. tidak menggunakan formulir SPT Masa PPh Unifikasi; dan/atau
b. tidak melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi,
maka SPT tersebut tidak dapat diterima dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan Bukti Penerimaan SPT.
