Langsung ke konten

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus;

PMK No. 0 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

2. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Bebas adalah kawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, TPB dan KEK.

7. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai,

A

Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 22.

8. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.

9. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

10. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

11. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

12. Barang Modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, mencakup:

a. barang modal berupa mesin, peralatan, wahana dan alat transportasi untuk pengembangan KEK dan operasionalisasi kegiatan usahanya dan/atau pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK;

b. barang atau bahan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan KEK; dan/atau

c. bagi KEK dengan kegiatan utamanya selain industri, barang modal mencakup juga peralatan, wahana rekreasi, serta alat transportasi.

13. Sistem Aplikasi KEK adalah sistem elektronik yang terdiri dari Sistem Indonesia National Single Window, Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai, dan aplikasi lain yang mengotomasikan proses bisnis kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.

14. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

15. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya *invoice, packing list, bill of lading* (B/L)/*airway bill* (AWB), dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

17. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

18. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

19. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

20. Kantor Pengawasan adalah Kantor Pabean yang melakukan pengawasan KEK.

21. Kantor Pembongkaran adalah Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan pembongkaran barang impor.

22. Unit Pengawasan adalah unit kerja dilingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengawasan, yang meliputi intelijen, penindakan, penyidikan, narkotika, dan patroli laut pada Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Pabean DJBC.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

24. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian perijinan, fasilitas, serta pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai.

25. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

26. Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari KEK dengan dilakukan pemeriksaan fisik.

27. Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pemasukan dan/atau pengeluaran ke dan dari KEK tanpa dilakukan pemeriksaan fisik kecuali dalam hal diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF).

28. Surat Penetapan Pejabat adalah:
a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), dan/atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-

undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi;

b. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai ekspor; dan/atau
c. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara penagihan di bidang Cukai.

Pasal 2

(1) Lokasi yang ditetapkan sebagai KEK harus memiliki batas yang jelas sesuai tahapannya, yang dapat berupa batas alam atau batas buatan.
(2) Untuk kepentingan pengawasan, sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(3) Lokasi yang ditetapkan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; dan
b. memiliki batas-batas yang jelas dan terdapat pintu masuk dan/atau pintu keluar yang ditentukan untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang masih terkandung kewajiban penerimaan negara.

Pasal 3

(1) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.
(2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari Administrator KEK setelah menerima permohonan dari Badan Usaha.
(3) Usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan rekomendasi dan disampaikan melalui:

a. Kepala Kantor Pengawasan, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atau
b. Kepala Bidang, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri.

(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat data mengenai:

a. identitas Badan Usaha yang mengajukan permohonan;

A

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pengawasan atau Kepala Bidang melakukan penelitian terhadap usulan penetapan sebagai Kawasan Pabean dari Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(2) Penelitian Kepala Kantor Pengawasan atau Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian dokumen; dan/atau
b. pemeriksaan lokasi.

(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdapat ketidaksesuaian data dan/atau dokumen tidak lengkap, Kepala Kantor Pengawasan atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberitahukan secara tertulis kepada Administrator KEK untuk menyampaikan kepada Badan Usaha agar melakukan perbaikan data dan/atau melengkapi dokumen.

(4) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan:
a. kawasan belum pernah diajukan sebagai Kawasan Pabean; dan/atau
b. pertimbangan Kepala Kantor Pengawasan atau Kepala Kantor Pelayanan Utama perlu dilakukan pemeriksaan lokasi.

(5) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kebenaran lokasi kawasan;
b. kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak (layout);
c. kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk/keluar;
d. ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan
e. kondisi kawasan secara umum.

(6) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Berdasarkan hasil penelitian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pengawasan menerbitkan surat penerusan usulan.

Pasal 5

(1) Badan Usaha yang mengelola KEK ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean.

(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK harus melalui pintu yang telah ditetapkan.

(3) Pintu pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berada pada:

a. satu atau beberapa lokasi sebagai pintu masuk dan keluar untuk keseluruhan lokasi KEK;

b. satu atau beberapa lokasi sebagai pintu masuk dan keluar untuk area/zona di dalam KEK; dan/atau

c. lokasi masing-masing Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

(4) Penetapan pintu pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. lokasi Pelaku Usaha yang memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan digunakan oleh sebagian atau seluruh Pelaku Usaha;

b. akses jalan yang melewati lokasi KEK digunakan hanya untuk kepentingan Pelaku Usaha atau untuk kepentingan umum; dan/atau

c. kegiatan usaha utama KEK di bidang jasa, seperti pariwisata dan Pendidikan.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) minimal:

a. ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk pelayanan dan penyelenggaraan administrasi; dan

b. kamera closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung (real time) dan daring (online) oleh Pejabat.

(7) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a minimal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki akses untuk memonitor aktivitas pengeluaran dan pemasukan barang;

b. memiliki akses untuk memonitor closed circuit television (CCTV);

c. tersedia sarana pendukung perkantoran seperti pengatur suhu ruangan (air conditioner), meja kerja, kursi, lemari/ruang arsip;

d. tersedianya komputer (personal computer) dan printer dengan spesifikasi teknis yang mencukupi untuk menggunakan aplikasi-aplikasi perkantoran terkini dan dapat dioperasikan dengan baik;

e. tersedianya sarana komunikasi akses internet 24 (dua puluh empat) jam; dan

f. sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan berupa ruang istirahat dan toilet yang bersih dan memadai.

Pasal 6

(1) Badan Usaha dapat menerapkan sistem pintu otomatis (autogate) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi KEK.

(2) Kepala Kantor Pengawasan dapat menetapkan penerapan sistem pintu otomatis (autogate) di KEK berdasarkan permohonan Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan teknis.

(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Badan Usaha telah memiliki sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi KEK;
b. Badan Usaha telah menyiapkan sistem pintu otomatis (autogate); dan
c. Badan Usaha telah menyediakan sarana pendukung pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang dalam penerapan sistem pintu otomatis (autogate).

(4) Kepala Kantor Pengawasan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penetapan penerapan sistem pintu otomatis (autogate) di KEK dilakukan dengan mempertimbangkan letak pintu pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 7

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK yang telah ditetapkan menggunakan sistem pintu otomatis (autogate) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat atau Sistem Aplikasi KEK.

(2) Persetujuan pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB);
b. surat pemasukan barang (SPB); atau
c. surat persetujuan pengeluaran barang ekspor (SPPBE).

(3) Persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); atau
b. nota pelayanan ekspor (NPE).

(4) Sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a melakukan penelitian kesesuaian elemen data pada persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang yang disampaikan Sistem Aplikasi KEK dan elemen data yang disampaikan Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

Pasal 8

(5) Elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) minimal meliputi:
a. nomor dan tanggal dokumen persetujuan pemasukan atau pengeluaran barang;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c. jumlah, ukuran, dan nomor petikemas dan/atau kemasan.

(6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai, sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menerbitkan notifikasi atas pemasukan atau pengeluaran barang yang kemudian disampaikan ke Sistem Aplikasi KEK.

Pasal 8

(1) Sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menerima informasi atas:
a. petikemas dan/atau kemasan barang yang dimasukkan ke KEK yang dilekati tanda pengaman; dan
b. petikemas dan/atau kemasan barang yang dikeluarkan dari KEK yang wajib pemasangan tanda pengaman.

(2) Terhadap petikemas dan/atau kemasan barang yang dimasukkan ke KEK yang dilekati tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menyediakan informasi kepada Pejabat Bea dan Cukai atas peti kemas dan/atau kemasan barang yang dimasukkan ke KEK yang dilekati tanda pengaman dan telah diterbitkan persetujuan pemasukan barang; dan
b. berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat atau Administrator KEK melakukan pemeriksaan tanda pengaman pada peti kemas dan/atau kemasan.

(3) Terhadap petikemas dan/atau kemasan barang yang dikeluarkan dari KEK yang wajib pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. sistem pencatatan pemasukan dan pengeluaran pengangkut barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a menetapkan status tunda keluar (hold) sampai dengan ada keputusan pelepasan (release) oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
b. Pejabat atau Administrator KEK mengadministrasikan dan melakukan pemasangan tanda pengaman atas petikemas dan/atau kemasan serta membuat keputusan pelepasan (release).

Perubahan Penetapan Kawasan Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Badan Usaha memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melalui Administrator KEK.

(2) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan Pabean, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi KEK melakukan pemeriksaan lokasi.

(3) Pemeriksaan lokasi oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan.

(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan perubahan keputusan Menteri mengenai penetapan Kawasan Pabean yang bersangkutan.

Pasal 10

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas ke dan dari KEK dapat dilakukan melalui transmisi atau pipa.

(2) Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa.

(3) Alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterima secara periodik oleh instansi pemerintah yang membidangi metrologi.

(4) Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian alat ukur yang terpasang pada transmisi atau saluran pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PELAKU USAHA DI KEK

Pasal 11

(1) Administrator KEK melakukan pengelompokan kategori Pelaku Usaha berdasarkan rencana kegiatan usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha, meliputi:

a. Pelaku Usaha pengolahan;
b. Pelaku Usaha pusat logistik; dan/atau
c. Pelaku Usaha jasa.

(2) Terhadap Pelaku Usaha diberikan nomor identitas oleh Administrator KEK sesuai dengan jenis kegiatan usaha.

BAB IX
CUKAI

Pasal 74
Pengaturan mengenai cukai di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

BAB X
PERPINDAHAN BARANG ANTAR PELAKU USAHA
DALAM SATU KEK, PENGELUARAN SEMENTARA, DAN
SUBKONTRAK

Bagian Kesatu
Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha Dalam Satu
KEK

Pasal 75
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha dalam satu KEK diberikan fasilitas berupa:
a. penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM); dan/atau
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
(2) Pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam satu KEK dilakukan dengan dokumen perpindahan barang yang berfungsi sebagai surat jalan melalui Sistem Aplikasi KEK.
(4) Perpindahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan melalui Sistem Aplikasi KEK dan dicetak oleh Pelaku Usaha sebelum pengeluaran barang.
(5) Jumlah dan jenis barang serta kegiatan pemasukan diberitahukan oleh Pelaku Usaha penerima barang pada Sistem Aplikasi KEK.
(6) Tanggung jawab bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang melekat pada barang yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha penerima barang terhitung sejak Pelaku Usaha penerima barang memberitahukan kegiatan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

A

b. penyedia barang (vendor) dalam hal tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK,
dengan menggunakan PPKEK.

(2) Untuk dapat menyampaikan PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia barang (vendor) harus sudah memiliki akses pada Sistem Aplikasi KEK.

Pasal 12

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK diberitahukan dengan menggunakan PPKEK atau dokumen kepabeanan lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM); dan/atau
b. barang yang seharusnya mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI dan/atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM),

sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK.

(3) PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan prinsip self assessment.

Pasal 13

(1) PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) digunakan untuk:

a. pemasukan barang ke Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:

1. luar Daerah Pabean;
2. KEK lain; atau
3. TLDDP;

Pasal 14

b. pengeluaran barang dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK ke:
1. luar Daerah Pabean;
2. KEK lain;
3. TPB;
4. Kawasan Bebas; atau
5. TLDDP.

(2) PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha ke Kantor Pengawasan menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK.

(3) Elemen data dan contoh format PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Tata cara penyampaian PPKEK pemasukan barang ke KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Tata cara penyampaian PPKEK pengeluaran barang dari KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

(1) Terhadap pemasukan barang ke Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
a. TPB, dilakukan dengan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain; atau
b. Kawasan Bebas, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TPB, Kawasan Bebas lainnya, dan KEK.

(2) Terhadap pemasukan barang ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan identitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha penerima barang di KEK.

Pasal 15

(1) PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK.

(2) PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk:
a. barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan menggunakan saluran pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya;

Pasal 15

b. pengeluaran barang dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK ke:
1. luar Daerah Pabean;
2. KEK lain;
3. TPB;
4. Kawasan Bebas; atau
5. TLDDP.

(2) PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha ke Kantor Pengawasan menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK.

(3) Elemen data dan contoh format PPKEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Tata cara penyampaian PPKEK pemasukan barang ke KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Tata cara penyampaian PPKEK pengeluaran barang dari KEK menggunakan sistem pertukaran data elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

(1) Terhadap pemasukan barang ke Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang berasal dari:
a. TPB, dilakukan dengan pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari TPB ke TPB lain; atau
b. Kawasan Bebas, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TPB, Kawasan Bebas lainnya, dan KEK.

(2) Terhadap pemasukan barang ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan identitas Badan Usaha atau Pelaku Usaha penerima barang di KEK.

Pasal 15

(1) PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disampaikan untuk setiap transaksi pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK.

(2) PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat disampaikan secara berkala atau periodik untuk:
a. barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan menggunakan saluran pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya;

Pasal 16

b. pemasukan dan pengeluaran barang curah; dan/atau
c. pemasukan dan pengeluaran barang oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat.

(3) Untuk dapat menyampaikan PPKEK secara berkala atau periodik, Badan Usaha atau Pelaku Usaha di KEK harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan.

(4) Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Persetujuan atau penolakan Kepala Kantor Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam jangka waktu paling lama:
a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pemberitahuan diajukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi KEK; atau
b. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan pemberitahuan diajukan secara tertulis.

Pasal 16

(1) Setiap pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK yang menggunakan PPKEK berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan dengan Dokumen Pelengkap Pabean.

(2) Untuk pemasukan atau pengeluaran barang ke dan dari KEK sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf a dan b, PPKEK dibuat berdasarkan:
a. jumlah barang yang dapat diukur dengan alat ukur yang dapat diakses atau diperiksa oleh Pejabat yang mengawasi KEK; dan/atau
b. jenis barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan melalui pipa, jaringan transmisi, ban berjalan (conveyor belt), dan sejenisnya tidak berubah-ubah.

(3) Jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(4) PPKEK berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kantor Pengawasan melalui Sistem Aplikasi KEK paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Untuk pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c:
a. PPKEK dibuat berdasarkan jumlah dan jenis barang yang telah dilaporkan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Pejabat yang

Pasal 17

mengawasi KEK di setiap pemasukan atau pengeluarannya; dan/atau

b. dapat dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko oleh Pejabat.

(6) Jangka waktu pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja untuk pengirim dan/atau penerima barang yang sama.

(7) PPKEK berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kantor Pengawasan melalui Sistem Aplikasi KEK paling lama 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu pemasukan atau pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Penyampaian PPKEK berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:

a. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP untuk pengeluaran sementara; dan/atau
b. pemasukan kembali barang eks pengeluaran sementara dari TLDDP ke KEK.

(9) Dalam hal PPKEK berkala digunakan untuk pengeluaran barang impor dari KEK ke TLDDP untuk diimpor untuk dipakai:

a. barang yang dikeluarkan harus sudah memenuhi ketentuan pembatasan di bidang impor dalam hal barang yang dikeluarkan terkena ketentuan pembatasan di bidang impor; dan
b. Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean Pengawasan dengan ketentuan:

1. jaminan diserahkan sebelum melakukan pengeluaran barang; dan
2. nilai jaminan memperhitungkan jumlah perkiraan bea masuk, cukai dan/atau PDRI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7).

(10) Dalam hal PPKEK berkala tidak disampaikan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7):

a. Kepala Kantor Pengawasan tidak memberikan pelayanan atas pengajuan PPKEK berkala berikutnya; dan/atau
b. Badan Usaha atau Pelaku Usaha dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 17

(1) Pemasukan barang asal luar Daerah Pabean yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI dalam rangka pembangunan dan pengembangan berdasarkan keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI yang diterbitkan oleh Administrator KEK dapat dilakukan oleh:

a. Badan Usaha atau Pelaku Usaha; dan/atau

Pasal 18

(1) Terhadap PPKEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean meliputi:
a. penelitian dokumen; dan/atau
b. pemeriksaan fisik,
yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Pengawasan pemberian fasilitas perpajakan terhadap pemasukan barang dari TLDDP ke KEK dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. profil operator ekonomi;
b. profil komoditi;
c. metode acak;
d. barang yang terkena bea keluar dalam hal pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
e. barang merupakan barang yang akan diimpor atau dimasukkan kembali ke KEK;
f. parameter tertentu berdasarkan hasil pengolahan informasi dan pertimbangan Unit Pengawasan; dan/atau
g. informasi intelijen, yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, atau instansi lain yang berwenang.

Pasal 19

(1) Sistem INSW dan/atau SKP melakukan penelitian data terhadap PPKEK:
a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK;
b. pemasukan barang dari TLDDP ke KEK;
c. pemasukan kembali barang asal luar Daerah Pabean eks pengeluaran sementara dari TLDDP;

d. pengeluaran barang dari KEK ke luar Daerah Pabean;
e. pengeluaran barang dari KEK ke KEK lain, TPB, dan Kawasan Bebas;
f. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP; dan
g. pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP yang merupakan pengeluaran sementara.

(2) Penelitian yang dilakukan Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu meneliti:
a. kelengkapan pengisian data PPKEK; dan
b. surat persetujuan yang dipersyaratkan dalam hal kategori barang memerlukan izin.

(3) Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PPKEK;
b. kesesuaian PPKEK dengan dokumen inward manifest (BC 1.1) meliputi:
1. nomor dan tanggal dokumen inward manifest (BC 1.1), pos/sub pos dokumen inward manifest (BC 1.1), host bill of lading (B/L), jumlah kontainer, nomor kontainer, dan ukuran kontainer untuk impor melalui pelabuhan laut;
2. nomor dan tanggal dokumen inward manifest (BC 1.1), pos/sub pos dokumen inward manifest (BC 1.1), dan host bill of lading (B/L) untuk impor melalui pelabuhan laut yang tidak menggunakan kontainer dan/atau pengiriman barang dengan status less container load (LCL); dan
3. nomor dan tanggal dokumen inward manifest (BC 1.1), pos/sub pos dokumen inward manifest (BC 1.1) dan host airway bill (AWB) untuk impor melalui bandara;
c. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM); dan
d. pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

(4) Terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP melakukan penelitian atas kelengkapan pengisian data PPKEK.

(5) Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PPKEK;
b. nomor surat persetujuan;
c. nomor dokumen PPKEK pengeluaran; dan
d. nomor bukti penerimaan jaminan.

(6) Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PPKEK;
b. pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI);

Pasal 20

c. kewajiban pembayaran bea keluar; dan
d. pungutan dalam rangka ekspor.

(7) Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PPKEK; dan
b. pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

(8) Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PPKEK;
b. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM); dan
c. pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

(9) Penelitian yang dilakukan SKP terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. kelengkapan pengisian data PPKEK;
b. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM);
c. pos tarif tercantum dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI);
d. nomor surat persetujuan; dan
e. nomor bukti penerimaan jaminan.

(10) Dalam hal penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9):
a. kedapatan tidak lengkap, Sistem INSW dan/atau SKP menerbitkan notifikasi penolakan; atau
b. kedapatan lengkap, SKP menerbitkan nomor dan tanggal pendaftaran PPKEK.

Bagian Ketiga
Penetapan Jalur

Pasal 20

(1) Terhadap PPKEK yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10), SKP melakukan penjaluran atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang sebagai berikut:
a. Jalur Merah; atau
b. Jalur Hijau,
berdasarkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).

(2) Terhadap PPKEK yang mendapat penetapan Jalur Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SKP menerbitkan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM).

(3) Terhadap PPKEK yang mendapat penetapan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, SKP menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), surat pemasukan barang (SPB) atau nota pelayanan ekspor (NPE).

Pasal 21

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 1:

a. terhadap PPKEK yang mendapat penetapan Jalur Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SKP menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); dan
b. SKP menerbitkan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) dalam hal status barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (gate out).

Bagian Keempat
Pemeriksaan Fisik

Pasal 21

(1) Pejabat melakukan pemeriksaan fisik terhadap PPKEK yang:

a. mendapat respon surat pemberitahuan jalur merah (SPJM); atau
b. mendapat respon surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), surat pemasukan barang (SPB), yang diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF).

(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha atau Pelaku Usaha:

a. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
b. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
c. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
d. hadir dalam pemeriksaan fisik.

(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor.

Bagian Kelima
Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean

Pasal 22

(1) Dalam hal terdapat PPKEK yang mendapat:

a. respon surat pemberitahuan jalur merah (SPJM); atau
b. respon surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), surat pemasukan barang (SPB), yang diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF),

Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat di Kantor Pengawasan.

Pasal 22

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 1:

a. terhadap PPKEK yang mendapat penetapan Jalur Merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, SKP menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); dan
b. SKP menerbitkan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) dalam hal status barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (gate out).

Bagian Keempat
Pemeriksaan Fisik

Pasal 21

(1) Pejabat melakukan pemeriksaan fisik terhadap PPKEK yang:

a. mendapat respon surat pemberitahuan jalur merah (SPJM); atau
b. mendapat respon surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), surat pemasukan barang (SPB), yang diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF).

(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Badan Usaha atau Pelaku Usaha:

a. menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean;
b. menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang untuk diperiksa;
c. menyiapkan sarana yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik; dan
d. hadir dalam pemeriksaan fisik.

(3) Tata cara dan tingkat pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan fisik barang impor.

Bagian Kelima
Penyerahan Hasil Cetak Dokumen Pelengkap Pabean

Pasal 22

(1) Dalam hal terdapat PPKEK yang mendapat:

a. respon surat pemberitahuan jalur merah (SPJM); atau
b. respon surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), surat pemasukan barang (SPB), yang diterbitkan surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF),

Badan Usaha atau Pelaku Usaha harus menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat di Kantor Pengawasan.

(2) Penyerahan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan jalur merah (SPJM) atau surat perintah pemeriksaan fisik (SPPF).

(3) Dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha belum menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengajuan PPKEK berikutnya tidak dilayani sampai dengan diserahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Dalam hal Badan Usaha atau Pelaku Usaha telah menerapkan ketentuan penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk data elektronik, Badan Usaha atau Pelaku Usaha tidak diwajibkan menyerahkan hasil cetak Dokumen Pelengkap Pabean.

Bagian Keenam
Uji Laboratorium

Pasal 23

(1) Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi barang yang akan dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari KEK, Pejabat dapat melakukan pengambilan contoh barang untuk dilakukan uji laboratorium.

(2) Uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Tata cara pengambilan contoh barang yang akan dilakukan uji laboratorium dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengambilan contoh barang, identifikasi barang, dan uji laboratorium.

BAB VI
PEMASUKAN BARANG KE KEK

Bagian Kesatu
Pemasukan Barang dari Luar Daerah Pabean ke KEK

Pasal 24

(1) Terhadap PPKEK untuk pemasukan barang dari luar Daerah Pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (10), diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

(2) Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara di Kantor Pembongkaran untuk dimasukan ke KEK dilakukan setelah:

a. diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

b. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang di Kantor Pembongkaran telah melakukan

perekaman pengeluaran barang (gate out) pada SKP; dan

c. pos pemeriksaan dokumen inward manifest (BC 1.1) telah ditutup oleh Pejabat yang mengelola manifes atau oleh SKP manifes di Kantor Pembongkaran berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(3) Tata cara penutupan pos pemeriksaan dokumen inward manifest (BC 1.1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.

Pasal 25

(1) Pengangkutan barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara ke KEK:

a. menggunakan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB); dan
b. dilakukan pemasangan tanda pengaman yang telah mendapatkan nomor tanda pengaman dari SKP oleh Pejabat di Kantor Pembongkaran.

(2) Dalam hal pelabuhan pemasukan berada di dalam wilayah KEK yang sama dan pelabuhan tersebut sudah berstatus Kawasan Pabean, pengangkutan barang dari pelabuhan ke KEK dapat dikecualikan dari kewajiban pemasangan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 26

(1) Dalam hal barang impor yang diberitahukan dalam PPKEK terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PPKEK (eksep), pengeluaran atas barang yang kurang (eksep) dilakukan dengan menggunakan PPKEK semula paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB).

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian barang yang terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PPKEK (eksep) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 27

(1) Pada saat pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean melalui pintu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat yang mengawasi KEK melakukan:

a. pemeriksaan tanda pengaman; dan/atau
b. pelepasan tanda pengaman.

(2) Pemeriksaan dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Administrator KEK dalam hal KEK telah ditetapkan dapat melaksanakan pelayanan mandiri.

(3) Dalam kondisi tertentu Kepala Kantor Pengawasan atau Administrator KEK dapat menerapkan pemeriksaan tanda pengaman dan/atau pelepasan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lokasi masing-masing Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

(4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. tidak seluruh Pelaku Usaha yang berada di dalam KEK memanfaatkan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan dan lokasi Pelaku Usaha yang tidak memanfaatkan fasilitas tersebut tidak dapat dipisahkan pada area/zona tersendiri di dalam KEK;

b. akses jalan yang melewati lokasi KEK digunakan tidak hanya untuk kepentingan Pelaku Usaha tetapi juga untuk kepentingan umum; dan/atau

c. kegiatan usaha utama KEK di bidang jasa, seperti pariwisata dan pendidikan.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kedapatan sesuai, SKP menerbitkan notifikasi selesai pemasukan ke KEK.

(6) Terhadap PPKEK yang ditetapkan Jalur Merah, pelepasan tanda pengaman dilakukan sebelum pelaksanaan pemeriksaan fisik di lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

(7) Dalam hal hasil pemeriksaan tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian, diteruskan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.

Pasal 28

(1) Dalam hal SKP telah menerbitkan notifikasi selesai pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), barang yang dimasukkan ke KEK dilakukan penimbunan di lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

(2) Dalam hal barang yang akan dimasukkan ke KEK perlu dilakukan pemeriksaan fisik, penimbunan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pemeriksaan fisik.

(3) Barang yang ditimbun di lokasi Pelaku Usaha logistik wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas, kecuali:

a. barang cair, gas, atau sejenisnya dalam bentuk curah; dan/atau

b. barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

(4) Pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan segera setelah barang dimasukkan ke Pelaku Usaha logistik dengan mengacu kepada proses bisnis perusahaan.

(5) Dalam hal proses bisnis perusahaan menyebabkan pembongkaran (stripping) tidak dapat dilakukan dengan segera sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembongkaran (stripping) dapat ditunda dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan.

(6) Kepala Kantor Pengawasan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), atas permohonan Pelaku Usaha.

Pasal 29

(1) Terhadap penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha atau Pelaku Usaha memberitahukan jumlah dan jenis barang yang ditimbun dan kesesuaian pemasukan barang melalui Sistem Aplikasi KEK.

(2) Terhadap pemberitahuan yang disampaikan melalui sistem Aplikasi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan notifikasi:

a. persetujuan penyelesaian dokumen, dalam hal sesuai; atau
b. penelitian lebih lanjut, dalam hal terdapat ketidaksesuaian.

(3) Penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dilaksanakan oleh Unit Pengawasan.

Pasal 30

(1) Terhadap pemasukan barang yang diterbitkan surat pemberitahuan jalur merah (SPJM), dilaksanakan pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat pemeriksa fisik di gudang atau lokasi Badan Usaha atau Pelaku Usaha.

(2) Atas pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat pemeriksa fisik membuat laporan hasil pemeriksaan serta menyampaikannya melalui SKP.

Pasal 31

Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) kedapatan jumlah dan jenis barang:

a. sesuai, Pejabat pemeriksa dokumen menerbitkan notifikasi penyelesaian dokumen; atau
b. tidak sesuai, Pejabat pemeriksa fisik:

1. membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Pejabat pemeriksa dokumen melalui SKP; dan
2. melakukan pengamanan dengan melakukan penyegelan terhadap barang atau menyampaikan

informasi kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan pengamanan terhadap barang.

Pasal 32

(1) Berdasarkan laporan hasil pemerik