Langsung ke konten

SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK

PMK No. 9 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak

Bumi dan Bangunan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat
PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
1. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak
adalah bumi dan/atau bangunan.
1. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak
adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai
suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas
bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau
memperoleh manfaat atas bangunan.

---

1. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak
adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar
PBB.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya
disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek
Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek
Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang
dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dengan SPOP.
1. Lampiran SPOP adalah formulir yang digunakan oleh
Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data
rinci Objek Pajak.
1. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen
elektronik.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
1. Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau
kombinasi angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak atau dari perangkat
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang
digunakan untuk keamanan dalam proses pengembalian
SPOP Elektonik.
1. Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh,
mengumpulkan, dan menatausahakan data
Objek Pajak dan/aLau Subjek Pajak yang belum terdapat
cialam administrasi perpajakan.
1. Pemutakhiran aaalah kegiatan untuk memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data
Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang
telah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
1. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang
meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak,
Nomor Objek Pajak, tanggal, jam, dan nomor tanda terima
elektronik yang tertera pada bukti penerimaan SPOP
Elektronik, dalam hal pengembalian SPOP Elektronik

dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau
saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
yang berfungsi sebagai tanda terima pengembalian SPOP
Elektronik.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak
terdaftar.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan formulir SPOP

kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka:
- Pendaftaran; atau
- Pemutakhiran.

(2) Penyampaian formulir SPOP kepada Subjek Pajak atau

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara elektronik melalui saluran tertentu
meliputi:
- laman Direktorat Jenderal Pajak; atau
- saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Formulir SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)(3)
berupa formulir SPOP Elektronik.

(4) Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- tanggal saat Objek Pajak terdaftar, dalam hal formulir
SPOP Elektronik disampaikan dalam rangka
Pendaftaran;
- tanggal 1 Februari tahun pajak PBB terutang, dalam
hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam
rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perkebunan,
PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,
dan PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan
Panas Bumi; dan
- tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam
hal formulir SPOP Elektronik disampaikan dalam
rangka Pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan,

---

PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara,
dan PBB Sektor Lainnya.

(5) Tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal
diterimanya formulir SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak
atau Wajib Pajak.

(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat

pemberitahuan telah dilakukan penyampaian formulir
SPOP Elektronik melalui surat elektronik (e-mail) pada
tanggal penyampaian formulir SPOP Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) ditetapkan sebagaimana tercantum pada
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 3

(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengunduh formulir SPOP

Elektronik yang telah dilakukan penyampaian oleh
Direktur Jenderal Pajak melalui saluran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(2) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengisi formulir SPOP

Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani.

(3) SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

memuat:
- data elemen SPOP Elektronik; dan
- dokumen pendukung isian SPOP Elektronik yang
harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(4) Dokumen pendukung isian SPOP Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dalam format
Portable Document Format (PDF).

(5) Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP

Elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak dengan cara
mengunggah SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (3) melalui saluran tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

(6) Subjek Pajak atau Wajib Pajak meminta Kode Verifikasi

pada saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2).

(7) Pengembalian SPOP Elektronik dibubuhi Tanda Tangan

Elektronik dengan memasukkan Kode Verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Terhadap pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), kepada Subjek Pajak atau Wajib
Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

(9) Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
pengembalian SPOP Elektronik.

(10) Pengembalian SPOP Elektronik dilakukan paling lama 30

(tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya formulir
SPOP Elektronik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).

Pasal 4

(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah melakukan

pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) dapat menyampaikan pembetulan
SPOP Elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang
pembetulan SPOP.

(2) Pembetulan SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengunggah kembali SPOP
Elektronik yang telah dibetulkan melalui saluran tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 5

Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) belum tersedia atau mengalami gangguan,

dan/atau terjadi keadaan kahar berdasarkan pengumuman
gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga
penyampaian formulir SPOP Elektronik sebagaimana dimaksud

---

dalam Pasal 2 dan pengembalian SPOP Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat dilakukan,
- Kepala KPP menyampaikan formulir SPOP kepada Subjek
Pajak atau Wajib Pajak:
1. secara langsung; atau
1. melalui pos atau jasa pengiriman; dan
- Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengembalikan SPOP
kepada Kepala KPP:
1. secara langsung; atau
1. melalui pos atau jasa pengiriman.

Pasal 6

Bentuk dan format Formulir SPOP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum pada
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku,
- terhadap formulir SPOP yang telah dilakukan
penyampaian kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak
sebelum tanggal 1 Januari 2020 harus dilakukan
penyampaian kembali formulir SPOP sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- SPOP yang dikembalikan oleh Subjek Pajak atau Wajib
Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2020 dianggap tidak
dikembalikan.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, ketentuan
yang mengatur mengenai bentuk formulir SPOP dalam:
- Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;

---

8

- Pasal 5 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
- Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya;
- Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan; dan
- Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk
Pertambangan Mineral dan Batubara,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2020.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2019

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

u.b.

P4A BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,

ODING RIFALDI /6'

19700311 199503 1 002