Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan.
1. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat
PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
1. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak
adalah bumi dan/atau bangunan.
1. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak
adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai
suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas
bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau
memperoleh manfaat atas bangunan.
---
1. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak
adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar
PBB.
1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya
disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Subjek
Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek
Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB yang
dilampiri dengan Lampiran SPOP yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dengan SPOP.
1. Lampiran SPOP adalah formulir yang digunakan oleh
Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data
rinci Objek Pajak.
1. SPOP Elektronik adalah SPOP dalam bentuk dokumen
elektronik.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
1. Kode Verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau
kombinasi angka dan huruf yang dihasilkan oleh sistem
informasi Direktorat Jenderal Pajak atau dari perangkat
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang
digunakan untuk keamanan dalam proses pengembalian
SPOP Elektonik.
1. Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh,
mengumpulkan, dan menatausahakan data
Objek Pajak dan/aLau Subjek Pajak yang belum terdapat
cialam administrasi perpajakan.
1. Pemutakhiran aaalah kegiatan untuk memperoleh,
mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data
Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang
telah terdaftar dalam administrasi perpajakan.
1. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang
meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak,
Nomor Objek Pajak, tanggal, jam, dan nomor tanda terima
elektronik yang tertera pada bukti penerimaan SPOP
Elektronik, dalam hal pengembalian SPOP Elektronik
dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau
saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
yang berfungsi sebagai tanda terima pengembalian SPOP
Elektronik.
1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP
adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak
terdaftar.
