Langsung ke konten

TINDAK LANJUT ATAS DATA KONKRET

PMK No. 8 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

---

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang
dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan
suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 2

(1) Data konkret merupakan data yang diperoleh atau dimiliki

oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa:
- faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan
melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal
Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib
Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai;
- bukti pemotongan atau pemungutan Pajak
Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh
penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan;

---

dan/atau
- bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat
digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan
Wajib Pajak,
yang memerlukan pengujian secara sederhana.

(2) Bukti transaksi atau data perpajakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
- kelebihan kompensasi pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung
dengan kelebihan bayar pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya;
- penghitungan kembali pajak masukan sebagai
pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak
berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak
masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan
penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak
terutang pajak;
- Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka yang tidak
atau kurang dibayar;
- pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai
ketentuan;
- pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai
ketentuan;
- penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan
berdasarkan data bukti potong yang dimiliki
Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan
sehubungan dengan penggunaan norma
penghitungan penghasilan neto;
- data dan/atau keterangan yang bersumber dari
ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan
dan/atau putusan atas sengketa penerapan
ketentuan peraturan perundangan-undangan di
bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat
langsung digunakan untuk menghitung kewajiban
perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh
Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan; dan/atau
- data dan/atau keterangan yang telah:
1. diterbitkan surat permintaan penjelasan atas
data dan/atau keterangan; dan
1. dibuat berita acara permintaan penjelasan atas
data dan/atau keterangan yang memuat
persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan
kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani
Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa,
namun pemenuhan kewajiban perpajakan
tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai
dengan batas waktu yang telah disetujui oleh
Wajib Pajak,
yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban
perpajakan Wajib Pajak.

Pasal 3

(1) Data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ditindaklanjuti dengan:
- pengawasan; dan/atau
- Pemeriksaan.

---

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

dilakukan dengan Pemeriksaan spesifik atas data konkret
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai pemeriksaan pajak.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2025

Ditandatangani secara elektronik