Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

PMK No. 8 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Penelitian Ulang adalah kegiatan penelitian dokumen
dalam rangka penetapan kembali oleh Direktur Jenderal
Bea dan Cukai terhadap pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean ekspor.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
1. Importir adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum, maupun
bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga, atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum,
maupun bukan badan hukum yang melakukan kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Pemilik Barang adalah Importir, Eksportir, atau Orang
yang meminta Importir mengimpor barang atau Eksportir
mengekspor barang untuk dan atas kepentingannya dan
diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor atau
pemberitahuan pabean ekspor.
1. Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang
dibuat oleh Importir dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang impor, dalam bentuk dan
syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang
dibuat oleh Eksportir dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan
syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang
kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
1. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat
PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor.
1. Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang yang selanjutnya
disingkat LAOP adalah laporan hasil analisis yang
dilakukan dalam rangka menentukan objek Penelitian
Ulang.
1. Nomor Penugasan Penelitian Ulang yang selanjutnya
disingkat NPP adalah nomor yang diterbitkan oleh
Direktur yang berfungsi sebagai dasar penerbitan surat
tugas dan sarana pengawasan pelaksanaan Penelitian
Ulang.
1. Kertas Kerja Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat
KKPU adalah catatan yang dibuat oleh Pejabat Bea dan
Cukai mengenai pengujian yang dilakukan.
1. Laporan Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya disingkat
LHPU adalah laporan yang disusun oleh Pejabat Bea dan
Cukai berdasarkan KKPU dalam rangka penetapan
kembali.

---

3

1. Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya
disingkat TLHPU adalah seluruh naskah dinas yang
diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil Penelitian Ulang.
1. Monitoring adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan
secara sistematis dan berkesinambungan untuk
mengetahui tingkat penyelesaian atas TLHPU.
1. Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai
hasil Penelitian Ulang dengan sasaran penilaian terkait
pemenuhan prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang,
temuan hasil Penelitian Ulang, dan pemenuhan pengujian
Penelitian Ulang.
1. Lembar Evaluasi Hasil Penelitian Ulang yang selanjutnya
disingkat LEHa Penul adalah lembar penilaian atas
Evaluasi hasil Penelitian Ulang.
1. Penjaminan Kualitas adalah rangkaian kegiatan
pengendalian atas kualitas pada seluruh proses bisnis
kegiatan Penelitian Ulang untuk memberikan keyakinan
yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Laporan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang yang
selanjutnya disingkat LPK Penul adalah laporan atas
kegiatan Penjaminan Kualitas yang terkait dengan proses
bisnis kegiatan Penelitian Ulang.
1. Laporan Hasil Evaluasi Penjaminan Kualitas Penelitian
Ulang yang selanjutnya disingkat LHEPK Penul adalah
laporan hasil evaluasi atas kegiatan Penjaminan Kualitas
yang sudah dilakukan oleh masing-masing unit yang
terkait dengan proses bisnis Penelitian Ulang.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
Penelitian Ulang.
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi
vertikal yang terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor
Wilayah Khusus yang berada dan bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Jenderal.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya
disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal
yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal.
1. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
Kantor Pelayanan Utama.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan.
1. Tim Audit adalah Pejabat Bea dan Cukai yang diberi tugas
untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan
surat tugas audit atau surat perintah audit.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan

Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap objek Penelitian Ulang berupa:
- Pemberitahuan Pabean Impor; dan/atau
- Pemberitahuan Pabean Ekspor,
yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pendaftaran.

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal
melalui Penelitian Ulang.

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas

objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya.

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek

Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor
Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen
risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari

objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang
dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 5

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan
Pabean Impor dan/atau Pemberitahuan Pabean Ekspor.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang berupa Pemberitahuan

Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf a, Penelitian Ulang dilakukan atas:

  • tarif; dan/atau
  • nilai pabean.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang berupa Pemberitahuan

Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(3) huruf b, Penelitian Ulang dilakukan atas:

  • tarif bea keluar;
  • harga ekspor;
  • jenis barang ekspor; dan/atau
  • jumlah barang ekspor.

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) meliputi kegiatan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

---

5

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek

Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif
berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada
Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang
mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di
bidang Penelitian Ulang; dan
- Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang
mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di
bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema
dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan
nasional.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan proses penentuan objek Penelitian

Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) dapat meminta data kepada:
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/atau
- instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai menyampaikan data berdasarkan permintaan
Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a.

Pasal 9

(1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang,

Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) melakukan analisis data dan/atau

informasi berdasarkan:
- rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama
analis dari unit kerja lainnya.

(2) Rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, meliputi:

- rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi pratama di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
disampaikan kepada Direktur;
- rekomendasi dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau
Tim Audit di lingkungan Direktorat Audit Kepabeanan
dan Cukai yang disampaikan kepada Pejabat Bea dan

---

6

Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan
fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang;
- rekomendasi dari Kepala Bidang dan/atau Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di
lingkungan Kantor Wilayah bersangkutan yang
disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah;
dan/atau
- rekomendasi dari Kepala Bidang di lingkungan
Kantor Pelayanan Utama bersangkutan yang
disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Utama.

(3) Rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi rekomendasi dari instansi di luar Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang disampaikan kepada Kepala
Kantor atau Direktur.

(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

minimal memuat informasi mengenai:
- identitas objek Penelitian Ulang;
- alasan untuk dilakukan Penelitian Ulang;
- bukti pendukung yang menguatkan untuk
ditentukan sebagai objek Penelitian Ulang; dan
- ketentuan yang dilanggar.

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

minimal memuat informasi mengenai:
- identitas objek Penelitian Ulang; dan
- alasan untuk dilakukan Penelitian Ulang.

(6) Dalam hal dibutuhkan data dan/atau informasi tambahan

untuk mendukung analisis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) dapat melakukan kegiatan observasi
lapangan.

Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dituangkan ke dalam
LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari

objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan
LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (2) kepada Direktur melalui surat

pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

(4) LAOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

7

Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai

tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang
perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian
terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian
Ulang.

(3) Laporan penelitian objek Penelitian Ulang sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditemukan:
- objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan
penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang
dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
- objek Penelitian Ulang sudah pernah dilakukan
penetapan kembali, Direktur menerbitkan
pemberitahuan penolakan yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang

dalam proses audit, Direktur:
- menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan
proses Penelitian Ulang; atau
- meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim
Audit.

(6) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dengan mempertimbangkan:
- tanggal kadaluwarsa penetapan atas dokumen
pemberitahuan pabean yang diajukan Penelitian
Ulang; dan/atau
- kantor pabean tempat dokumen pemberitahuan
pabean didaftarkan.

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai

surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP.

(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh:
- Kepala Kantor atas nama Direktur Jenderal, dalam
hal Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Pejabat Bea
dan Cukai pada Kantor Wilayah dan/atau Kantor
Pelayanan Utama; atau

---

8

- Direktur atas nama Direktur Jenderal, dalam hal
Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan
Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai.

(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya NPP.

(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(5) Dalam hal surat tugas tidak diterbitkan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur paling
lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.

(6) Dalam hal batas waktu penyampaian pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari
libur, penyampaian pemberitahuan dapat dilakukan pada
hari kerja berikutnya.

(7) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(8) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

disampaikan dalam rangka monitoring NPP.

(9) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Importir, Eksportir, dan/atau
Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; atau
- melalui sistem komputer.

Pasal 13

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian

Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama
meliputi:
- Kepala Bidang atau pejabat fungsional setara;
- Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan
- Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara,
yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di
bidang Penelitian Ulang.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian

Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai meliputi:
- Kepala Subdirektorat atau pejabat fungsional setara;
- Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan
- Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara,
yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di
bidang pelaksanaan Penelitian Ulang.

(3) Dalam hal diperlukan, Penelitian Ulang dapat dilakukan

dengan melibatkan Pejabat Bea dan Cukai selain unit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

---

9

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Penelitian Ulang harus diselesaikan dalam

jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterbitkannya surat tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

(2) Dalam hal Penelitian Ulang tidak dapat diselesaikan dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian
Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat
mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyelesaian Penelitian Ulang kepada Kepala Kantor atau
Direktur dengan disertai alasan permohonan.

(3) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian Penelitian

Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Atas permohonan perpanjangan waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor atau Direktur
dapat memberikan persetujuan perpanjangan waktu
penyelesaian Penelitian Ulang paling lama 15 (lima belas)
hari.

(5) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan persetujuan perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali.

(6) Persetujuan permohonan perpanjangan jangka waktu

penyelesaian Penelitian Ulang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap

Pemberitahuan Pabean Impor atas tarif, Pejabat Bea dan
Cukai:
- menguji kesesuaian klasifikasi dan pembebanan atas
barang yang diberitahukan dalam dokumen
Pemberitahuan Pabean Impor dengan data dan/atau
dokumen serta informasi terkait; dan/atau
- menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penetapan
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif.

(2) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap

Pemberitahuan Pabean Impor atas nilai pabean, Pejabat
Bea dan Cukai:
- meneliti kebenaran nilai pabean yang diberitahukan
dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor
berdasarkan nilai transaksi; dan/atau
- menetapkan nilai pabean impor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai nilai pabean.

---

10

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap

Pemberitahuan Pabean Ekspor atas tarif bea keluar dan
harga ekspor, Pejabat Bea dan Cukai:
- menguji kesesuaian klasifikasi dan pembebanan atas
barang yang diberitahukan dalam dokumen
Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan data dan/atau
dokumen serta informasi terkait;
- menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai penetapan
sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif;
dan/atau
- menetapkan harga ekspor sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
harga ekspor

(2) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terhadap

Pemberitahuan Pabean Ekspor atas jumlah dan jenis
barang ekspor, Pejabat Bea dan Cukai:
- menguji kesesuaian jumlah dan jenis barang yang
diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan
Pabean Ekspor dengan data dan/atau dokumen serta
informasi terkait; dan/atau
- menetapkan jumlah dan jenis barang ekspor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai tata laksana ekspor.

Pasal 17

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian

Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang
untuk:
- meminta data dan/atau dokumen;
- meminta keterangan lisan dan/atau keterangan
tertulis;
- meminta contoh barang; dan/atau
- melakukan pengujian laboratorium terhadap
contoh barang untuk kepentingan identifikasi
barang.

(2) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea
dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat meminta
data dan/atau dokumen kepada:
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/atau
- instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan

tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan
kepada:
- Importir;
- Eksportir; dan/atau
- Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan permintaan contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

---

11

dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen,
dan/atau contoh barang yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan
dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau
tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(6) Penyampaian surat permintaan data, dokumen, dan/atau

contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui Importir atau
Eksportir dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; atau
- melalui sistem komputer pelayanan.

Pasal 18

(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan permintaan
contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf c, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik
Barang wajib:
- menyerahkan data, dokumen; dan/atau
- menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan

tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang
wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau
keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian
keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:
- secara langsung;
- melalui jasa pengiriman;
- melalui media elektronik; atau
- melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan:
- secara langsung; atau
- melalui jasa pengiriman

(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data,
dokumen, dan/atau contoh barang.

(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilampiri dengan:

---

12

- berita acara konsultasi dan/atau permintaan
keterangan/informasi yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau
- surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis.

(7) Dalam hal contoh barang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b tidak dapat diserahkan, Importir,
Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan
surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang
contoh.

(8) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang

tidak melengkapi dokumen berupa:
- surat pernyataan kebenaran data, dokumen,
dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (5);
- berita acara konsultasi dan/atau permintaan
keterangan/informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf a;
- surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b;
dan/atau
- surat pernyataan tidak dapat menyerahkan barang
contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang dianggap
tidak menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak
menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 19

(1) Data, dokumen, dan/atau contoh barang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan keterangan lisan
dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) diserahkan paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimnya surat
permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang
dan/atau surat permintaan keterangan lisan dan/atau
tertulis.

(2) Tanggal dikirimnya surat permintaan data, dokumen,

dan/atau contoh barang dan/atau surat permintaan
keterangan lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanggal bukti
pengiriman surat permintaan data, dokumen, dan/atau
contoh barang dan/atau surat permintaan keterangan
lisan dan/atau tertulis yang diserahkan secara langsung,
melalui jasa pengiriman, atau media elektronik.

(3) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang:

- tidak menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan,
keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang
diminta dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1); atau
- dianggap tidak menyerahkan data, dokumen,
keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau

---

13

contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ayat (8),
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan
surat peringatan pertama (SP1) yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang

tidak menyerahkan:
- data, dokumen, dan/atau contoh barang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1)
dan/atau keterangan lisan, dan/atau keterangan
tertulis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2); dan/atau

- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (8),
yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan
pertama (SP1) sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang diberikan
surat peringatan kedua (SP2) yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Dalam hal Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang

tidak menyerahkan:
- data, dokumen, dan/atau contoh barang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1)
dan/atau keterangan lisan, dan/atau keterangan
tertulis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2); dan/atau

- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (8),
yang diminta dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah tanggal dikirimnya surat peringatan
kedua (SP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat berita acara tidak
menyerahkan data, dokumen, keterangan lisan,
keterangan tertulis, dan/atau contoh barang yang dibuat
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(6) Dalam hal batas waktu penyerahan data, dokumen,

keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
mengusulkan pemblokiran akses kepabeanan dan
melaksanakan Penelitian Ulang berdasarkan data yang
ada.

(7) Pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) dan pembukaan blokir akses kepabeanan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.

---

14

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian

terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan,
dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap

Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi
tentang:
- data Importir dan/atau Pemilik Barang;
- nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean
Impor;
- nilai pabean dan/atau tarif impor yang
diberitahukan;
- nilai pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian
Ulang; dan
- keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap

Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi
tentang:
- data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;
- nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean
Ekspor;
- jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang
diberitahukan;
- jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian
Ulang; dan
- keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan

Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian

Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian

Ulang pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
menyampaikan LHPU kepada Direktur.

(4) LHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan

menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 22

(1) Kepala Kantor atau Direktur menindaklanjuti hasil

pelaksanaan Penelitian Ulang yang tertuang dalam LHPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan:
- menerbitkan penetapan Direktur Jenderal; dan/atau

---

15

  • memberikan rekomendasi.

(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a meliputi:
- surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean;
dan
- surat penetapan kembali perhitungan bea keluar.

(3) Kepala Kantor atau Direktur atas nama Direktur Jenderal

menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai
pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang
terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea
masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa
denda, yang diakibatkan karena kesalahan tarif dan/atau
nilai pabean.

(4) Kepala Kantor atau Direktur atas nama Direktur Jenderal

menerbitkan surat penetapan kembali perhitungan bea
keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dalam hal berdasarkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang
terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea
keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.

(5) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) disampaikan kepada:
- Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang melalui
Importir atau Eksportir;
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan
fungsi di bidang penagihan; dan/atau
- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang memberikan usulan penelitian ulang.

Pasal 23

(1) Kepala Kantor atau Direktur memberikan rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b
berupa:
- usulan untuk dilakukan audit, dalam hal dibutuhkan
data dan informasi yang pemeriksaannya
memerlukan mekanisme audit; dan/atau
- usulan tindak lanjut lainnya, dalam hal ditemukan
indikasi adanya pelanggaran atas ketentuan
kepabeanan, perpajakan atau pelanggaran atas
ketentuan instansi lainnya yang terkait.

(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada:

- unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan
fungsi di bidang audit, dalam hal rekomendasi berupa
usulan untuk dilakukan audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
- unit kerja lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan/atau
instansi lainnya, dalam hal rekomendasi berupa
usulan tindak lanjut lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.

---

16

Pasal 24

Tindak lanjut atas hasil pelaksanaan Penelitian Ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dituangkan ke
dalam TLHPU yang dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 25

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali

tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi
administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali

perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemungutan bea keluar.

Pasal 26

(1) Kepala Kantor yang melakukan Penelitian Ulang

melaporkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang kepada
Direktur dengan melampirkan:
- LHPU; dan/atau
- surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean
atau surat penetapan kembali perhitungan bea
keluar.

(2) Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan

menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan
Penelitian Ulang melaporkan hasil pelaksanaan Penelitian
Ulang kepada Direktur dengan melampirkan:
- LHPU; dan/atau
- surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean
atau surat penetapan kembali perhitungan bea
keluar.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan
berikutnya setelah tindak lanjut hasil pelaksanaan
Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari
libur, penyampaian laporan dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 27

(1) Monitoring hasil Penelitian Ulang dilakukan terhadap

TLHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

(2) Monitoring hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Kepala Kantor, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang
dilakukan pada Kantor Wilayah dan Kantor
Pelayanan Utama; dan
- Direktur melalui Kepala Subdirektorat atau Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas
dan menyelenggarakan fungsi di bidang Monitoring,
Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang
dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai.

(3) Dalam melakukan kegiatan Monitoring sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menunjuk
Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di
bidang Penelitian Ulang.

(4) Dalam melakukan Monitoring sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dapat meminta konfirmasi dan/atau menyampaikan
feedback Monitoring hasil Penelitian Ulang kepada pihak
terkait.

(5) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
- pengumpulan data;
- tabulasi data;
- pelaporan; dan
- konfirmasi melalui surat atau media elektronik.

(6) Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan sumber data dari:
- sistem informasi kepabeanan;
- LHPU; dan/atau
- TLHPU.

Pasal 28

Kegiatan pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (5) huruf a dilakukan atas seluruh TLHPU untuk

mendapatkan data yang digunakan pada kegiatan Monitoring.

Pasal 29

(1) Kegiatan tabulasi data sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara

menyusun atau memasukkan data yang dikumpulkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ke dalam Lembar
Kontrol Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang (LK-TLHPU).

(2) Lembar Kontrol Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang (LK-

TLHPU) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang

---

18

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 30

(1) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

27 ayat (5) huruf c dilakukan dengan cara menyampaikan
seluruh kegiatan Monitoring kepada Direktur
menggunakan Laporan Monitoring TLHPU.

(2) Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun oleh:
- Kepala Kantor; dan
- Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan
fungsi di bidang Monitoring dan evaluasi hasil
Penelitian Ulang.

(3) Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan
berikutnya setelah kegiatan Monitoring hasil Penelitian
Ulang.

(4) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan Monitoring

TLHPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada
hari libur, penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja
berikutnya.

(5) Laporan Monitoring TLHPU sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf U yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 31

Hasil kegiatan Monitoring Penelitian Ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 dapat digunakan sebagai bahan
rekomendasi kepada unit kerja di Iingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi lain.

Bagian Kedua
Evaluasi Hasil Penelitian Ulang

Pasal 32

(1) Evaluasi hasil Penelitian Ulang dilakukan oleh:

- Kepala Kantor, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang
dilakukan pada Kantor Wilayah dan Kantor
Pelayanan Utama; dan
- Direktur melalui Kepala Subdirektorat atau Pejabat
Bea dan Cukai yang ditunjuk yang mempunyai tugas
dan menyelenggarakan fungsi di bidang Evaluasi
Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang
dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai.

(2) Dalam melakukan kegiatan Evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala Kantor menunjuk
Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di
bidang Penelitian Ulang.

---

19

Pasal 33

(1) Evaluasi hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan terhadap:
- LHPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
- dokumen pelengkap.

(1) Dokumen pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c meliputi:
- Surat Tugas;
- Permintaan Data, Dokumen dan/atau Contoh
Barang;
- Daftar Permintaan Data, Dokumen dan/atau Contoh
Barang;
- Permintaan Keterangan Lisan Dan/Atau Tertulis;
- Surat Pernyataan Kebenaran Data, Dokumen,
dan/atau Contoh Barang;
- Berita Acara Konsultasi Dan/Atau Permintaan
Keterangan / Informasi;
- Surat Pernyataan Kebenaran Keterangan Tertulis;
- Surat Peringatan I;
- Surat Peringatan II;
- Berita Acara Tidak Menyerahkan Data, Dokumen,
Keterangan Lisan, Tertulis, dan/atau Contoh Barang;
- Surat Pernyataan Tidak Dapat menyerahkan Barang
Contoh;
- Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu
Penyelesaian;
- Tanggapan Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu
Penyelesaian;
- Surat Permohonan Uji Laboratorium;
- Surat Hasil Pengujian Laboratorium;
- Surat Penyampaian Surat Penetapan atas Hasil
Penelitian Ulang;
- Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang;
- Surat Penetapan; dan/atau
- Surat Rekomendasi.

Pasal 34

Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1)
dituangkan ke dalam LEHa Penul yang dibuat dengan
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 35

(1) LEHa Penul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

dilaporkan kepada:
- Kepala Kantor, dalam hal Evaluasi dilakukan pada
Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
- Direktur, dalam hal evaluasi dilakukan pada
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai,
melalui Laporan LEHa Penul.

(2) Laporan LEHa Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan
berikutnya setelah kegiatan Evaluasi hasil Penelitian
Ulang.

---

20

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan LEHa Penul

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari
libur, penyampaian Laporan LEHa Penul dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya.

(4) Laporan LEHa Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf W yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 36

Hasil kegiatan Evaluasi Penelitian Ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dapat digunakan sebagai bahan
rekomendasi kepada unit kerja di Iingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dan/atau instansi lain.

Bagian Ketiga
Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang

Pasal 37

Penjaminan Kualitas dilakukan terhadap kegiatan Penelitian
Ulang pada tahap:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- Monitoring dan Evaluasi.

Pasal 38

(1) Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a minimal
meliputi kegiatan:
- analisis penentuan objek Penelitian Ulang; dan
- penerbitan NPP.

(2) Kegiatan Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk yang mempunyai tugas dan
menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang,
dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada
Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
- Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan
menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan
Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang
dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai.

(3) Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap perencanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam
LPK Penul Tahap Perencanaan.

(4) LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) disampaikan kepada:
- Kepala Kantor, dalam hal Penjaminan Kualitas
dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a; dan
- Direktur, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan
oleh Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan

---

21

Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.

(5) Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Perencanaan

yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a kepada Direktur.

(6) Penyampaian LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b dan penerusan LPK Penul
Tahap Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk LPK Penul Tahap Perencanaan yang disusun
pada semester I tahun berjalan, disampaikan paling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun
berjalan; dan
- untuk LPK Penul Tahap Perencanaan yang disusun
pada semester II tahun berjalan, disampaikan paling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari
tahun berikutnya.

(7) Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap

Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh
pada hari libur, penyampaian LPK Penul Tahap
Perencanaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(8) LPK Penul Tahap Perencanaan sebagaimana pada ayat (3)

dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf X yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 39

(1) Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b minimal
meliputi kegiatan:
- administrasi penerbitan surat tugas Penelitian Ulang;
- pelaksanaan Penelitian Ulang;
- pelaporan hasil Penelitian Ulang; dan
- administrasi dokumen TLHPU.

(2) Kegiatan Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
- Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk yang mempunyai tugas dan
menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang,
dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada
Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
- Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan
menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan
Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan Penelitian Ulang
dilakukan pada Direktorat Audit Kepabeanan dan
Cukai.

(3) Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap pelaksanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam
LPK Penul Tahap Pelaksanaan.

(4) LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) disampaikan kepada:
- Kepala Kantor, dalam hal Penjaminan Kualitas
dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan

---

22

Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a; dan
- Direktur, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan
oleh Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.

(5) Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Pelaksanaan

yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a kepada Direktur.

(6) Penyampaian LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b dan penerusan LPK Penul
Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk LPK Penul Tahap Pelaksanaan yang disusun
pada semester I tahun berjalan, disampaikan paling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli tahun
berjalan; dan
- untuk LPK Penul Tahap Pelaksanaan yang disusun
pada semester II tahun berjalan, disampaikan paling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari
tahun berikutnya.

(7) Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jatuh
pada hari libur, penyampaian LPK Penul Tahap
Pelaksanaan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(8) LPK Penul Tahap Pelaksanaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Y
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 40

(1) Penjaminan kualitas pada tahap Monitoring dan Evaluasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c minimal
meliputi kegiatan:
- Monitoring TLHPU; dan
- Evaluasi hasil Penelitian Ulang.

(2) Kegiatan penjaminan kualitas pada tahap Monitoring dan

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh:
- Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk yang mempunyai tugas dan
menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang,
dalam hal kegiatan Penelitian Ulang dilakukan pada
Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama; dan
- Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk yang mempunyai tugas dan
menyelenggarakan fungsi di bidang Monitoring dan
Evaluasi Penelitian Ulang, dalam hal kegiatan
Penelitian Ulang dilakukan pada Direktorat Audit
Kepabeanan dan Cukai.

(3) Hasil Penjaminan Kualitas pada tahap Monitoring dan

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
ke dalam LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi.

(4) LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:

---

23

- Kepala Kantor, dalam hal Penjaminan Kualitas
dilakukan oleh Kepala Bidang atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a; dan
- Direktur, dalam hal Penjaminan Kualitas dilakukan
oleh Kepala Subdirektorat atau Pejabat Bea dan
Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.

(5) Kepala Kantor meneruskan LPK Penul Tahap Monitoring

dan Evaluasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a kepada Direktur.
(6 ) Penyampaian LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan
penerusan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- untuk LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang
disusun pada semester I tahun berjalan, disampaikan
paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan Juli
tahun berjalan; dan
- untuk LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang
disusun pada semester II tahun berjalan,
disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh)
bulan Januari tahun berikutnya.

(7) Dalam hal batas waktu penyampaian LPK Penul Tahap

Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) jatuh pada hari libur, penyampaian LPK Penul
Tahap Monitoring dan Evaluasi dapat dilakukan pada hari
kerja berikutnya.

(8) LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf Z yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penjaminan Kualitas

Pasal 41

(1) Direktur melalui Kepala Subdirektorat yang mempunyai

tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang evaluasi
hasil pelaksanaan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, melakukan
evaluasi terhadap:
- LPK Penul Tahap Perencanaan;
- LPK Penul Tahap Pelaksanaan; dan
- LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi.

(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Kepala Subdirektorat yang mempunyai tugas dan
menyelenggarakan fungsi di bidang evaluasi hasil
pelaksanaan Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat:
- meminta data; dan/atau
- melakukan konfirmasi,
kepada Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk yang melakukan

---

24

Penjaminan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (2) baik
secara langsung atau melalui media elektronik.

(3) Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan/atau Pejabat

Bea dan Cukai yang ditunjuk yang melakukan Penjaminan
Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2),

Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (2) harus memberikan

data dan menjawab konfirmasi berdasarkan permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan ke dalam LHEPK Penul.

(5) LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan kepada Direktur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- untuk evaluasi yang dilakukan terhadap LPK Penul
Tahap Perencanaan, LPK Penul Tahap Pelaksanaan,
dan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang
disusun pada semester I, disampaikan paling lambat
tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
- untuk evaluasi yang dilakukan terhadap LPK Penul
Tahap Perencanaan, LPK Penul Tahap Pelaksanaan,
dan LPK Penul Tahap Monitoring dan Evaluasi yang
disusun pada semester II, disampaikan paling lambat
tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

(6) LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

digunakan sebagai rekomendasi perbaikan terhadap
proses bisnis Penelitian Ulang.

(7) LHEPK Penul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat

dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf AA yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 42

(1) Kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring,

Evaluasi, dan/atau Penjaminan Kualitas Penelitian Ulang
dilakukan dengan sistem komputer pelayanan.

(2) Dalam hal sistem komputer pelayanan tidak dapat

digunakan, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara manual.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- kegiatan perencanaan Penelitian Ulang yang telah dimulai
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-23/BC/2019
Tentang Tatalaksana Perencanaan Audit Kepabeanan dan
Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis Tujuan Tertentu;

---

25

- kegiatan pelaksanaan Penelitian Ulang yang telah dimulai
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini,
proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-08/BC/2017
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang
sebagaimana telah diubah dengan PER-25/BC/2019
Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penelitian Ulang; dan
- kegiatan Monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas
yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini, proses penyelesaiannya dilakukan
berdasarkan PER-26/BC/2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil
Audit Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- ketentuan mengenai Penelitian Ulang sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-23/BC/2019 tentang Tatalaksana Perencanaan Audit
Kepabeanan dan Cukai, Penelitian Ulang dan Analisis
Tujuan Tertentu;
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian
Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
25/BC/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang; dan
- ketentuan mengenai Penelitian Ulang sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
PER-26/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Monitoring Tindak Lanjut dan Evaluasi Hasil Audit
Kepabeanan, Audit Cukai, dan Penelitian Ulang,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

---

26

Pasal 45

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 21
Oktober 2023.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI

---

27

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-18/BC/2023

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN

A. CONTOH FORMAT LAPORAN ANALISIS OBJEK PENELITIAN ULANG (LAOP)

LAPORAN ANALISIS OBJEK PENELITIAN ULANG (LAOP)

NOMOR: ….(1)….

A. JENIS DOKUMEN : …(2)…

B. JENIS PELANGGARAN : ,,,(3)…

C. DOKUMEN/BUKTI PENDUKUNG : …(4)…

D. DATA TRANSAKSI

JENIS DOKUMEN …(2)… DIBERITAHUKAN

NO KODE NO SERI URAIAN

NOMOR TANGGAL NPWP PERUSAHAAN HS TARIF NILAI

KANTOR BARANG BARANG

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)

E. ANALISIS/PROSEDUR : …(15)…

F. POTENSI TAGIHAN

JENIS DOKUMEN …(2)… BEA

BEA BEA

NO KODE MASUK PPN PPh PPnBM DENDA TOTAL KETERANGAN

NOMOR TANGGAL NPWP PERUSAHAAN MASUK KELUAR

KANTOR TAMBAHAN

1 2 3 4 5 6 6 7 8 9 10 11 12 13 14

(5) (6) (7) (8) (9) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24)

G. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis tersebut ditemukan potensi tambah bayar dari …(25)… perusahaan sebesar Rp …(26)…
Penyaji Data *) Analis *)
…(27)… …(29)…
…(28)… …(30)…
*) Jumlah Penyaji Data dan Analis disesuaikan dengan pegawai yang melaksanakan analisis

---

28

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (2) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean (contoh: BC 2.0,
BC 2.4, BC 2.5, BC 3.0, dan lain-lain).
Nomor (3) : Diisi jenis pelanggaran (contoh: tarif impor, nilai impor, harga
ekspor, dan lain-lain).
Nomor (4) : Diisi dokumen pendukung yang menjadi bukti nyata atau
Data Yang Objektif dan Terukur.
Nomor (5) : Diisi kode KPPBC/KPU tempat dokumen pemberitahuan
pabean di daftarkan.
Nomor (6) : Diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (7) : Diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (8) : Diisi NPWP perusahaan.
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan.
Nomor (10) : Diisi seri barang dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (11) : Diisi uraian barang dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (12) : Diisi HS yang diberitahukan.
Nomor (13) : Diisi tarif yang diberitahukan.
Nomor (14) : Diisi nilai yang diberitahukan.
Nomor (15) : Diisi langkah-langkah analisis berdasarkan bukti nyata dan
data objektif dan terukur.
Nomor (16) : Diisi potensi tagihan bea masuk per dokumen.
Nomor (17) : Diisi potensi tagihan bea masuk tambahan.
Nomor (18) : Diisi potensi tagihan bea keluar per dokumen.
Nomor (19) : Diisi potensi tagihan PPN per dokumen.
Nomor (20) : Diisi potensi tagihan PPh per dokumen.
Nomor (21) : Diisi potensi tagihan PPnBM per dokumen.
Nomor (22) : Diisi potensi tagihan denda per dokumen.
Nomor (23) : Diisi potensi total tagihan per dokumen.
Nomor (24) : Diisi keterangan jenis bea masuk tambahan.
Nomor (25) : Diisi jumlah perusahaan.
Nomor (26) : Diisi total tagihan keseluruhan.
Nomor (27) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang menyajikan data.
Nomor (28) : Diisi NIP pejabat Bea dan Cukai yang menyajikan data.
Nomor (29) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan analisis
data.
Nomor (30) : Diisi NIP pejabat Bea dan Cukai yang melakukan analisis
data.

---

29

B. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA PENELITIAN

ULANG

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

...(1)…

NOTA DINAS

NOMOR ND-…(2)…

Yth. : Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Dari : …(3)…
Sifat : Segera
Lampiran …(4)…
Hal : Pemberitahuan Rencana Penelitian Ulang
Tanggal : …(5)…
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal nomor PER- /BC/2023
tanggal tentang Tatalaksana Penelitian Ulang Di Bidang Kepabenan, kami
bermaksud untuk melakukan penelitian ulang terhadap dokumen
pemberitahuan pabean sebagaimana terlampir dalam Laporan Analisis Objek
Penelitian Ulang (LAOP) nomor …(6)… tanggal …(7)…
Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

…(8)…

---

30

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi kop surat sesuai Kantor Wilayah/KPU.
Nomor (2) : Diisi nomor nota dinas.
Nomor (3) : Diisi unit pengusul Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang
(LAOP).
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran nota dinas.
Nomor (5) : Diisi tanggal nota dinas.
Nomor (6) : Diisi nomor Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (7) : Diisi tanggal Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (8) : Diisi Nama Pejabat pengirim nota dinas.

---

31

C. CONTOH FORMAT LAPORAN PENELITIAN OBJEK PENELITIAN ULANG

LAPORAN PENELITIAN OBJEK PENELITIAN ULANG

NOMOR: ….(1)….

A. DATA PERUSAHAAN

NAMA PERUSAHAAN : …(2)…

NPWP : …(3)…

B. NOMOR LAOP : …(4)…

C. ANALISIS

JENIS DOKUMEN …(5)… PEMERIKSAAN SPKTNP HASIL

AUDIT/SEDANG DILAKUKAN AUDIT/PENUL

NO NO SERI SEDANG KETERANGAN

KODE SUDAH DILAKUKAN

NOMOR TANGGAL BARANG DILAKUKAN

KANTOR AUDIT/ PENUL

AUDIT/PENUL

1 2 3 4 5 6 7 13

(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)

D. KESIMPULAN

Terdapat …(13)… dokumen …(14)… yang dapat dilakukan penelitian ulang, sedangkan …(15)… dokumen …(16)… tidak dapat
dilakukan penelitian ulang karena …(17)…
Disusun oleh: Disetujui oleh:
…(18)… …(21)…

…(19)… …(22)…
…(20)… …(23)…

---

32

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi Nomor Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (2) : Diisi Nama Perusahaan.
Nomor (3) : Diisi NPWP Perusahaan.
Nomor (4) : Diisi nomor dan tanggal Laporan Analisis Objek Penelitian
Ulang.
Nomor (5) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean (contoh: BC 2.0,
BC 2.4, BC 2.5, BC 3.0, dan lain-lain).
Nomor (6) : Diisi kode KPPBC/KPU tempat dokumen pemberitahuan
pabean didaftarkan.
Nomor (7) : Diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (8) : Diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (9) : Diisi seri barang dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (10) : Diisi dengan memberi checklist (√) jika terhadap barang
dalam dokumen pemberitahuan pabean tersebut telah
dilakukan penetapan kembali atas hasil audit.
Nomor (11) : Diisi dengan memberi checklist (√) jika terhadap barang
dalam dokumen pemberitahuan pabean tersebut sedang
dilakukan audit.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan (sudah/sedang
diaudit dan keterangan apakah Audit atau Penelitian Ulang
sebagai tindak lanjutnya) disertai nomor dokumen acuan
(contoh: nomor SPKTNP).
Nomor (13) : Diisi jumlah dokumen pemberitahuan pabean yang dapat
dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (14) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean yang dapat
dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (15) : Diisi jumlah dokumen pemberitahuan pabean yang tidak
dapat dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (16) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean yang tidak dapat
dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (17) : Diisi alasan kenapa terhadap dokumen pemberitahuan
pabean tersebut tidak dapat dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (18) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menyusun LPOP.
Nomor (19) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menyusun LPOP.
Nomor (20) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menyusun LPOP.
Nomor (21) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menyetujui LPOP.
Nomor (22) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menyetujui LPOP.
Nomor (23) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menyetujui LPOP.

---

33

D. CONTOH FORMAT NOMOR PENUGASAN PENELITIAN ULANG (NPP)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI

JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK pos 225 JAKARTA13013
TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4890871; SITUS www.beacukai.go.id;
PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id
NOTA DINAS

NOMOR ND-…(1)…

Yth. : ….(2)…
Dari : Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Sifat : Segera
Lampiran …(3)…
Hal : Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP)
Tanggal : …(4)…

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara nomor …(5)… tanggal …(6)… dan
Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) nomor …(7)… tanggal …(8)…
dan berdasarkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang sebagaimana
terlampir, dengan ini disampaikan Nomor Penugasan Penelitian Ulang sebagai
berikut:

No Nomor Tanggal Nomor Tanggal Perusahaan Jenis Dokumen …(9)…
NPP NPP LPOP LPOP Nama NPWP Kode Nomor Tanggal
Kantor
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

(10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)

Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

…(19)…

---

34

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor nota dinas.
Nomor (2) : Diisi tujuan nota dinas.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (4) : Diisi tanggal nota dinas.
Nomor (5) : Diisi nomor Nota Dinas Pemberitahuan Rencana Penelitian
Ulang Kantor Willayah/KPU.
Nomor (6) : Diisi tanggal Nota Dinas Pemberitahuan Rencana Penelitian
Ulang Kantor Willayah/KPU.
Nomor (7) : Diisi nomor Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (8) : Diisi tanggal Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (10) : Diisi nomor Penugasan Penelitian Ulang.
Nomor (11) : Diisi tanggal Penugasan Penelitian Ulang.
Nomor (12) : Diisi nomor Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (13) : Diisi tanggal Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (14) : Diisi nama perusahaan.
Nomor (15) : Diisi NPWP perusahaan.
Nomor (16) : Diisi kode KPPBC/KPU tempat dokumen pemberitahuan
pabean didaftarkan.
Nomor (17) : Diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (18) : Diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (19) : Diisi nama Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.

---

35

E. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN RENCANA PENELITIAN

ULANG

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI

JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK pos 225 JAKARTA13013
TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4890871; SITUS www.beacukai.go.id;
PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id

NOTA DINAS

NOMOR ND-…(1)…

Yth. : ….(2)…
Dari : Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Sifat : Segera
Lampiran …(3)…
Hal : Pemberitahuan Penolakan Rencana Penelitian Ulang
Tanggal : …(4)…

Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara nomor …(5)… tanggal …(6)…
tentang Pemberitahuan Rencana Penelitian Ulang, dengan ini disampaikan
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang nomor …(7)…
tanggal …(8)… sebagaimana terlampir, rencana kegiatan penelitian ulang yang
Saudara beritahukan tidak dapat dilaksanakan dengan alasan …(9)…

Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

…(10)…

---

36

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor nota dinas.
Nomor (2) : Diisi tujuan nota dinas.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (4) : Diisi tanggal nota dinas.
Nomor (5) : Diisi nomor Nota Dinas Pemberitahuan Rencana Penelitian
Ulang Kantor Willayah/KPU.
Nomor (6) : Diisi tanggal Nota Dinas Pemberitahuan Rencana Penelitian
Ulang Kantor Willayah/KPU.
Nomor (7) : Diisi nomor Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (8) : Diisi tanggal Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (9) : Diisi alasan penolakan.
Nomor (10) : Diisi nama Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.

---

37

F. CONTOH FORMAT SURAT TUGAS

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

…(1)…

SURAT TUGAS

NOMOR ST- …(2)…

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 dan/atau pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dengan ini kami pejabat
yang bertanda tangan di bawah ini memberi tugas kepada:
1. Nama :........................................................... (3)
Pangkat/Golongan :........................................................... (4)
Jabatan :........................................................... (5)
1. Nama :........................................................... (3)
Pangkat/Golongan :........................................................... (4)
Jabatan :........................................................... (5)
1. Nama :........................................................... (3)
Pangkat/Golongan : ……………………………………………………

(4)

Jabatan : ……………………………………………………

(5)

1. Dst

untuk melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean
impor/ekspor
Jenis Dokumen :........................................................... (6)
Nomor/Tanggal :........................................................... (7)
atas perusahaan
Nama :........................................................... (8)

NPWP :........................................................... (9)

Alamat :......................................................... (10)
Mulai tanggal :……………………………………………………..(11)

Semua informasi yang diperoleh dari perusahaan merupakan rahasia jabatan.
Setelah tugas selesai dilaksanakan agar menyampaikan Laporan Hasil Penelitian
Ulang (LHPU) secara tertulis kepada Direktur Audit Kepabeanan dan
Cukai/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama*).

Kepada yang berwajib/berwenang/terkait diminta bantuan seperlunya.

…(12)…, …(13)…
Direktur Jenderal
u.b.
…(14)…

…(15)…

---

38

Tembusan:
1. Direktur Jenderal
1. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor
Pelayanan Utama
1. Pimpinan …(8)…

*) coret yang tidak perlu.

---

39

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi kop surat sesuai
Nomor (2) : Diisi nomor Surat Tugas
Nomor (3) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang diberi tugas
melaksanakan Penelitian Ulang
Nomor (4) : Diisi pangkat/golongan Pejabat Bea dan Cukai yang diberi
tugas melaksanakan Penelitian Ulang
Nomor (5) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang diberi tugas
melaksanakan Penelitian Ulang
Nomor (6) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean (contoh: BC 2.0,
BC 2.4, BC 2.5, BC 3.0, dll)
Nomor (7) : Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean
yang akan dilakukan penelitian ulang
Nomor (8) : Diisi nama perusahaan
Nomor (9) : Diisi NPWP perusahaan
Nomor (10) : Diisi alamat Perusahaan
Nomor (11) : Diisi sesuai kebutuhan jangka waktu penugasan Penelitian
Ulang
Nomor (12) : Diisi tempat diterbitkan Surat Tugas
Nomor (13) : Diisi tanggal diterbitkan Surat Tugas
Nomor (14) : Diisi Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atau Kepala
Kantor Wilayah/KPU
Nomor (15) : Diisi Nama Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atau Kepala
Kantor Wilayah/KPU

---

40

G. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN NOMOR PENUGASAN PENELITIAN

ULANG DITINDAKLANJUTI LEBIH DARI 7 (TUJUH) HARI KERJA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

...(1)…

NOTA DINAS

NOMOR ND-…(2)…

Yth. : Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Dari : ….(3)…
Sifat : Segera
Lampiran …(4)…
Hal : Pemberitahuan Nomor Penugasan Penelitian Ulang
ditindaklanjuti lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
Tanggal : …(5)…

Sehubungan dengan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) nomor
…(6)… tanggal …(7)… dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan NPP
tersebut tidak ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti lebih dari 7 (tujuh) hari
kerja*) dengan alasan …(8)…
Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

…(9)…

*pilih salah satu

---

41

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi kop surat Kantor Wilayah/KPU.
Nomor (2) : Diisi nomor nota dinas.
Nomor (3) : Diisi tujuan nota dinas.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (5) : Diisi tanggal nota dinas.
Nomor (6) : Diisi nomor Nomor Penugasan Penelitian Ulang.
Nomor (7) : Diisi tanggal Nomor Penugasan Penelitian Ulang.
Nomor (8) : Diisi alasan Nomor Penugasan Penelitian Ulang tidak
ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti lebih dari 7 (tujuh) hari
kerja.
Nomor (9) : Diisi Nama Pejabat pengirim nota dinas.

---

42

H. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU

PENYELESAIAN PENELITIAN ULANG

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

…(1)…

NOTA DINAS

NOMOR ND-…(2)…

Yth. : …(3)…
Dari : …(4)…
Sifat : …(5)…
Lampiran …(6)…
Hal : Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian
Penelitian Ulang
Tanggal : …(8)…

Sehubungan dengan pelaksanaan Penelitian Ulang atas Surat Tugas
nomor …(6)… tanggal …(7)…, terhadap perusahaan tersebut di bawah ini:

Nama Perusahaan : …(8)…

NPWP : …(9)…

Alamat : …(10)…

masih dalam proses Penelitian Ulang, sementara jangka waktu penugasan
Penelitian Ulang selama 30 (tiga puluh) hari akan jatuh tempo pada tanggal
…(11)…, maka kami mohon agar Penelitian Ulang terhadap perusahaan tersebut
diberikan jangka waktu penyelesaiaanya sampai dengan tanggal …(12)…, karena
…(13)…

Demikian disampaikan dan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.

…(14)…

Tembusan:
Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Audit / Kepala Bidang Kepabeanan dan
Cukai

---

43

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi kop nota dinas sesuai Kantor Wilayah/Kantor
Pelayanan Utama/Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Nomor (2) : Diisi nomor Nota Dinas
Nomor (3) : Diisi Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atau Kepala
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama
Nomor (4) : Diisi Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
ulang
Nomor (5) : Diisi tanggal nota dinas
Nomor (6) : Diisi nomor Surat Tugas
Nomor (7) : Diisi tanggal Surat Tugas
Nomor (8) : Diisi nama Perusahaan
Nomor (9) : Diisi NPWP Perusahaan
Nomor (10) : Diisi alamat Perusahaan
Nomor (11) : Diisi tanggal jatuh tempo penyelesaian penugasan
Nomor (12) : Diisi tanggal perpanjangan penyelesaian penugasan yang
dimintakan izin
Nomor (13) : Diisi alasan dilakukan perpanjangan penyelesaian
penugasan
Nomor (14) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai

---

44

I. CONTOH FORMAT TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PERPANJANGAN

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENELITIAN ULANG

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

…(1)…

NOTA DINAS

NOMOR ND-…(2)…

Yth. : …(3)…
Dari : …(4)…
Sifat : …(5)…
Lampiran …(6)…
Hal : Tanggapan atas Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu
Penyelesaian Penelitian Ulang
Tanggal : …(8)…

Sehubungan dengan nota dinas Saudara nomor …(6)… tanggal …(7)…,
tentang Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Penelitian Ulang
terhadap perusahaan:

Nama Perusahaan : …(8)…

NPWP : …(9)…

Alamat : …(10)…
Alasan : …(11)…

dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara:

Ditolak, sehingga jangka waktu penyelesaian sesuai dengan tanggal
jatuh tempo
Dikabulkan sampai dengan tanggal …(12)…

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

…(13)…

Tembusan:
Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Audit / Kepala Bidang Kepabeanan dan
Cukai

---

45

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi kop nota dinas sesuai Kantor Wilayah/Kantor
Pelayanan Utama/Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Nomor (2) : Diisi nomor Nota Dinas
Nomor (3) : Diisi Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
ulang
Nomor (4) : Diisi Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atau Kepala
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama
Nomor (5) : Diisi tanggal nota dinas
Nomor (6) : Diisi nomor nota dinas permohonan perpanjangan jangka
waktu penyelesaian penelitian ulang
Nomor (7) : Diisi tanggal nota dinas permohonan perpanjangan jangka
waktu penyelesaian penelitian ulang
Nomor (8) : Diisi nama Perusahaan
Nomor (9) : Diisi NPWP Perusahaan
Nomor (10) : Diisi alamat Perusahaan
Nomor (11) : Diisi alasan yang diajukan Pejabat Bea dan Cukai
tanggal jatuh tempo penyelesaian penugasan
Nomor (12) : Diisi tanggal perpanjangan penyelesaian penugasan yang
diberikan izin
Nomor (13) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai

---

46

J. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DATA, DOKUMEN, DAN/ATAU

CONTOH BARANG

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

…(1)…

Nomor : ..…(2)… …..(3)…..
Hal : Permintaan Data, Dokumen, dan/atau
Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian
Ulang

Yth. Pimpinan ..…(4)…..
Berdasarkan Surat Tugas Nomor ...(5)... tanggal …(6)... tentang
Penelitian Ulang atas Pemberitahuan Pabean yang Saudara beritahukan
dalam:

Importir/Eksportir No.
Jenis Kode Nomor Tanggal
No. & Seri
Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran
Pemilik Barang Barang

1. (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1. a. ………..
- ………..
dst.
dengan ini diminta kepada Saudara untuk memberikan data, dokumen,
dan/atau contoh barang serta catatan dan surat menyurat yang berkaitan
dengan kegiatan impor dan/atau ekspor sebagaimana terlampir.
Data, dokumen, dan/atau contoh barang serta catatan dan surat
menyurat tersebut harus diserahkan secara lengkap paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan data, dokumen, dan/atau
contoh barang.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara dan atas
kerja samanya diucapkan terima kasih.
..…(13)..…
..…(14)…..
..…(15)…..

Diterima tanggal : ..…(16)..…
Nama penerima : ..…(17)…..
Jabatan : ..…(18)…..
Tanda tangan
& tanda cap perusahaan : …..(19)..…

---

47

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

…(1)…

DAFTAR PERMINTAAN DATA, DOKUMEN, DAN/ATAU CONTOH BARANG

No. Jenis Jumlah Satuan Keterangan

1. …(20)… …(21)… …(22)… …(23)…
2.
dst.

Diserahkan oleh: Dikembalikan oleh:
Tanggal …(24)... Tanggal …(30)...

…(25)... …(31)...

…(26)... NIP …(32)...

Diterima oleh: Diterima oleh:
Tanggal …(27)... Tanggal …(33)...

…(28)... …(34)...

NIP …(29)... …(35)...

---

48

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/ Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal surat.
Nomor (4) : diisi nama perusahaan Importir/Eksportir dan ditambah nama
Pemilik Barang apabila berbeda dengan nama Importir/
Eksportir.
Nomor (5) : diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (6) : diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (7) : diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (8) : diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat dokumen
pemberitahuan pabean didaftarkan.
Nomor (9) : diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (10) : diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (11) : diisi Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
- Nama Importir/Eksportir.
- Nama Pemilik Barang.
Nomor (12) : diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pabean.
Nomor (13) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (14) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (15) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (16) : diisi tanggal diterimanya pemberitahuan.
Nomor (17) : diisi nama penerima pemberitahuan.
Nomor (18) : diisi jabatan penerima pemberitahuan.
Nomor (19) : diisi tanda tangan penerima pemberitahuan dan tanda cap
perusahaan.
Nomor (20) : diisi jenis data, dokumen, dan/atau contoh barang yang
diminta, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading, Rekening
Koran, Sales Contract, Bukti Pembayaran, Brosur, Material
Safety Data Sheet (MSDS), atau data lainnya yang diperlukan.
Nomor (21) : diisi jumlah data, dokumen, dan/atau contoh barang yang
diminta.
Nomor (22) : diisi satuan jumlah data, dokumen, dan/atau contoh barang
yang diminta.
Nomor (23) : diisi keterangan terkait data, dokumen, dan/atau contoh
barang yang diminta.
Nomor (24) : diisi tanggal penyerahan data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (25) : diisi nama yang menyerahkan data, dokumen, dan/atau
contoh barang.
Nomor (26) : diisi jabatan yang menyerahkan data, dokumen, dan/atau
contoh barang.
Nomor (27) : diisi tanggal penerimaan data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (28) : diisi nama yang menerima data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (29) : diisi NIP yang menerima data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (30) : diisi tanggal pengembalian data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (31) : diisi nama yang mengembalikan data, dokumen, dan/atau

---

49

contoh barang.
Nomor (32) : diisi NIP yang mengembalikan data, dokumen, dan/atau
contoh barang.
Nomor (33) : diisi tanggal penerimaan data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (34) : diisi nama yang menerima data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (35) : diisi jabatan yang menerima data, dokumen, dan/atau contoh
barang.

---

50

K. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KETERANGAN LISAN DAN/ ATAU

TERTULIS

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

…(1)…

Nomor : …..(2)..… ..…(3)…..
Hal : Permintaan Keterangan Lisan
dan/atau Tertulis Dalam Rangka
Penelitian Ulang

Yth. Pimpinan …(4)...

Berdasarkan Surat Tugas nomor …(5)... tanggal …(6)… tentang
Penelitian Ulang atas pemberitahuan pabean yang Saudara beritahukan
dalam:
Importir/Eksportir No.
Jenis Kode Nomor Tanggal
No. & Seri
Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran
Pemilik Barang Barang

1. (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1. c. ………..
- ………..
dst.
dengan ini diminta kepada Saudara atau yang diberi kuasa untuk hadir
dalam rangka memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis terkait
dengan kegiatan-kegiatan kepabeanan yang Saudara lakukan.
Keterangan lisan dan/atau tertulis tersebut dilaksanakan pada:
Hari/ tanggal : ..…(13)..…
Pukul : ..…(14)..…
Tempat : ..…(15)…..
dengan Pejabat Bea dan Cukai:
Nama : ..…(16)…..

NIP : ..…(17)..…

Jabatan : ..…(18)..…
Telepon : ..…(19)…..
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.

..…(20)..…

…..(21)..…
…..(22)…..

Diterima tanggal : ..…(23)..…
Nama penerima : ..…(24)…..
Jabatan : ..…(25)..…
Tanda tangan
& stempel perusahaan : ..…(26)…..

---

51

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/ Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal surat.
Nomor (4) : diisi nama perusahaan Importir/Eksportir dan ditambah nama
Pemilik Barang apabila berbeda dengan nama Importir/
Eksportir.
Nomor (5) : diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (6) : diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (7) : diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (8) : diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat dokumen
pemberitahuan pabean didaftarkan.
Nomor (9) : diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (10) : diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (11) : diisi Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
- Nama Importir/Eksportir.
- Nama Pemilik Barang.
Nomor (12) : diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pabean.
Nomor (13) : diisi hari/tanggal konsultasi.
Nomor (14) : diisi jam konsultasi.
Nomor (15) : diisi tempat konsultasi.
Nomor (16) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (17) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (18) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (19) : diisi nomor telepon kantor.
Nomor (20) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (21) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (22) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (23) : diisi tanggal diterimanya pemberitahuan.
Nomor (24) : diisi nama penerima pemberitahuan.
Nomor (25) : diisi jabatan penerima pemberitahuan.
Nomor (26) : diisi tanda tangan penerima pemberitahuan dan tanda cap
perusahaan.

---

52

L. CONTOH FORMAT BERITA ACARA KONSULTASI DAN/ ATAU PERMINTAAN

KETERANGAN/INFORMASI

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

…(1)…

BERITA ACARA KONSULTASI DAN/ATAU

PERMINTAAN KETERANGAN/INFORMASI

Pada hari ini …(2)… tanggal …(3)… bulan …(4)… tahun …(5)… pada
…(6)… berdasarkan Surat Konsultasi dan/atau Permintaan Keterangan
dalam Rangka Penelitian Ulang nomor: …(7)… tanggal …(8)…, Pejabat Bea
dan Cukai yang tersebut di bawah ini:
Nama : ..…(9)…..

NIP : ..…(10)….

Jabatan : ..…(11)…..
telah melakukan konsultasi dengan importir/eksportir/pemilik barang
atau kuasanya:
Nama : ..…(12)…..
No. Identitas : ..…(13)…..
Alamat : ..…(14)..…
Jabatan : ..…(15)…..
Konsultasi tersebut dilakukan berkaitan dengan …(16)… yang
diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean:
Importir/Eksportir No.
Jenis Kode Nomor Tanggal
No. & Seri
Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran
Pemilik Barang Barang

1. (17) (18) (19) (20) (21) (22)
1. e. ………..
- ………..
dst.
Dalam konsultasi ini importir/eksportir/pemilik barang atau
kuasanya telah menyerahkan bukti berupa:
1. ..…(23)…..
1. ……….…...
1. ………..…..
1. dst.
Dalam konsultasi ini, Pejabat Bea dan Cukai memberikan pertanyaan dan
importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya menjawab sebagai
berikut:
1. Pertanyaan …..(24)…..
Jawaban …..(25)…..
1. Pertanyaan …..(24)…..
Jawaban ..…(25)…..
1. dst.
1. Apakah semua informasi yang berkaitan dengan transaksi
impor/ekspor yang diberitahukan dalam dokumen pabean yang
dilakukan penelitian ulang tersebut sudah Saudara berikan?
Jawaban ..…(26)..…

---

53

Dengan ini dinyatakan bahwa importir bertanggung jawab terhadap
kebenaran data, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam
rangka penelitian ulang.
Demikian Berita Acara Konsultasi dan/atau permintaan
keterangan/informasi ini dibuat dan ditandatangani dengan sadar dan
tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Pihak Perusahaan, Pejabat Bea dan Cukai,

…(27)… …(29)…
…(28)… …(30)…

---

54

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi kop nota dinas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : diisi hari pelaksanaan konsultasi.
Nomor (3) : diisi tanggal pelaksanaan konsultasi.
Nomor (4) : diisi bulan pelaksanaan konsultasi.
Nomor (5) : diisi tahun pelaksanaan konsultasi.
Nomor (6) : diisi kantor tempat pelaksanaan konsultasi.
Nomor (7) : diisi nomor surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Nomor (8) : diisi tanggal surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Nomor (9) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (10) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (11) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (12) : diisi nama Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (13) : diisi nomor identitas Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau
kuasanya.
Nomor (14) : diisi alamat Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (15) : diisi jabatan Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (16) : diisi dengan alasan dilakukannya Penelitian Ulang, contoh:
kesalahan tarif, kesalahan nilai, dan sebagainya.
Nomor (17) : diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (18) : diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat dokumen
pemberitahuan pabean didaftarkan.
Nomor (19) : diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (20) : diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (21) : diisi Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
- Nama Importir/Eksportir.
- Nama Pemilik Barang.
Nomor (22) : diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pabean.
Nomor (23) : diisi dokumen yang diserahkan oleh Importir/Eksportir/
Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (24) : diisi pertanyaan-pertanyaan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (25) : diisi jawaban Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau
kuasanya.
Nomor (26) : diisi YA atau TIDAK sesuai jawaban Importir/Eksportir/
Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (27) : diisi nama Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (28) : diisi jabatan Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (29) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (30) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.

---

55

M. CONTOH FORMAT SURAT PERINGATAN PERTAMA (SPl)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

…(1)…

Nomor : ..…(2)…..
..…(3)…..
Sifat : Segera
Hal : Peringatan I atas Penyerahan Data, Contoh Barang, dan
Keterangan

Yth. Pimpinan …(4)…

Sebagai pelaksanaan dari Surat Tugas Nomor …(5)… tanggal …(6)…,
Saudara diminta untuk menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh
barang serta keterangan lisan yang berkaitan dengan impor/ekspor atau
bukti terkait lainnya dengan surat nomor: …(7)… tanggal …(8)…, namun
sampai dengan tanggal …(9)…, Saudara:

sama sekali tidak memberikan

memberikan Sebagian

dari data, contoh barang, atau keterangan sebagaimana tercantum dalam
daftar permintaan data dan/atau contoh barang, atau lembar konsultasi
dan/atau permintaan keterangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar
melengkapinya paling lambat pada hari …(10)… tanggal …(11)…
Dalam hal Saudara tidak menyerahkan data, contoh barang, atau
keterangan tersebut secara lengkap atau tidak mengindahkan Surat
Peringatan ini, Saudara akan diberikan Surat Peringatan II.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.

…(12)…

…(13)…
…(14)…

Diterima tanggal : ..…(15)..…
Nama Penerima : ..…(16)..…
Jabatan : ..…(17)…..
Tanda tangan
& tanda cap perusahaan : ..…(18)..…

---

56

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/ Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal surat.
Nomor (4) : diisi nama perusahaan.
Nomor (5) : diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (6) : diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (7) : diisi nomor surat permintaan data dan/atau contoh barang,
dan/atau surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Nomor (8) : diisi tanggal surat permintaan data dan/atau contoh barang,
dan/atau surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Nomor (9) : diisi tanggal jatuh tempo penyerahan data dan/atau contoh
barang, dan/atau pelaksanaan konsultasi dan/atau permintaan
keterangan.
Nomor (10) : diisi hari jatuh tempo Surat Peringatan I.
Nomor (11) : diisi tanggal jatuh tempo Surat Peringatan I.
Nomor (12) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (13) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (14) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (15) : diisi