Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 21
Oktober 2023.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
---
27
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-18/BC/2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN ULANG DI BIDANG KEPABEANAN
A. CONTOH FORMAT LAPORAN ANALISIS OBJEK PENELITIAN ULANG (LAOP)
LAPORAN ANALISIS OBJEK PENELITIAN ULANG (LAOP)
NOMOR: ….(1)….
A. JENIS DOKUMEN : …(2)…
B. JENIS PELANGGARAN : ,,,(3)…
C. DOKUMEN/BUKTI PENDUKUNG : …(4)…
D. DATA TRANSAKSI
JENIS DOKUMEN …(2)… DIBERITAHUKAN
NO KODE NO SERI URAIAN
NOMOR TANGGAL NPWP PERUSAHAAN HS TARIF NILAI
KANTOR BARANG BARANG
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
(5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
E. ANALISIS/PROSEDUR : …(15)…
F. POTENSI TAGIHAN
JENIS DOKUMEN …(2)… BEA
BEA BEA
NO KODE MASUK PPN PPh PPnBM DENDA TOTAL KETERANGAN
NOMOR TANGGAL NPWP PERUSAHAAN MASUK KELUAR
KANTOR TAMBAHAN
1 2 3 4 5 6 6 7 8 9 10 11 12 13 14
(5) (6) (7) (8) (9) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24)
G. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis tersebut ditemukan potensi tambah bayar dari …(25)… perusahaan sebesar Rp …(26)…
Penyaji Data *) Analis *)
…(27)… …(29)…
…(28)… …(30)…
*) Jumlah Penyaji Data dan Analis disesuaikan dengan pegawai yang melaksanakan analisis
---
28
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nomor Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (2) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean (contoh: BC 2.0,
BC 2.4, BC 2.5, BC 3.0, dan lain-lain).
Nomor (3) : Diisi jenis pelanggaran (contoh: tarif impor, nilai impor, harga
ekspor, dan lain-lain).
Nomor (4) : Diisi dokumen pendukung yang menjadi bukti nyata atau
Data Yang Objektif dan Terukur.
Nomor (5) : Diisi kode KPPBC/KPU tempat dokumen pemberitahuan
pabean di daftarkan.
Nomor (6) : Diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (7) : Diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (8) : Diisi NPWP perusahaan.
Nomor (9) : Diisi nama perusahaan.
Nomor (10) : Diisi seri barang dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (11) : Diisi uraian barang dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (12) : Diisi HS yang diberitahukan.
Nomor (13) : Diisi tarif yang diberitahukan.
Nomor (14) : Diisi nilai yang diberitahukan.
Nomor (15) : Diisi langkah-langkah analisis berdasarkan bukti nyata dan
data objektif dan terukur.
Nomor (16) : Diisi potensi tagihan bea masuk per dokumen.
Nomor (17) : Diisi potensi tagihan bea masuk tambahan.
Nomor (18) : Diisi potensi tagihan bea keluar per dokumen.
Nomor (19) : Diisi potensi tagihan PPN per dokumen.
Nomor (20) : Diisi potensi tagihan PPh per dokumen.
Nomor (21) : Diisi potensi tagihan PPnBM per dokumen.
Nomor (22) : Diisi potensi tagihan denda per dokumen.
Nomor (23) : Diisi potensi total tagihan per dokumen.
Nomor (24) : Diisi keterangan jenis bea masuk tambahan.
Nomor (25) : Diisi jumlah perusahaan.
Nomor (26) : Diisi total tagihan keseluruhan.
Nomor (27) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang menyajikan data.
Nomor (28) : Diisi NIP pejabat Bea dan Cukai yang menyajikan data.
Nomor (29) : Diisi nama pejabat Bea dan Cukai yang melakukan analisis
data.
Nomor (30) : Diisi NIP pejabat Bea dan Cukai yang melakukan analisis
data.
---
29
B. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA PENELITIAN
ULANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...(1)…
NOTA DINAS
NOMOR ND-…(2)…
Yth. : Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Dari : …(3)…
Sifat : Segera
Lampiran …(4)…
Hal : Pemberitahuan Rencana Penelitian Ulang
Tanggal : …(5)…
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal nomor PER- /BC/2023
tanggal tentang Tatalaksana Penelitian Ulang Di Bidang Kepabenan, kami
bermaksud untuk melakukan penelitian ulang terhadap dokumen
pemberitahuan pabean sebagaimana terlampir dalam Laporan Analisis Objek
Penelitian Ulang (LAOP) nomor …(6)… tanggal …(7)…
Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
…(8)…
---
30
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi kop surat sesuai Kantor Wilayah/KPU.
Nomor (2) : Diisi nomor nota dinas.
Nomor (3) : Diisi unit pengusul Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang
(LAOP).
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran nota dinas.
Nomor (5) : Diisi tanggal nota dinas.
Nomor (6) : Diisi nomor Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (7) : Diisi tanggal Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (8) : Diisi Nama Pejabat pengirim nota dinas.
---
31
C. CONTOH FORMAT LAPORAN PENELITIAN OBJEK PENELITIAN ULANG
LAPORAN PENELITIAN OBJEK PENELITIAN ULANG
NOMOR: ….(1)….
A. DATA PERUSAHAAN
NAMA PERUSAHAAN : …(2)…
NPWP : …(3)…
B. NOMOR LAOP : …(4)…
C. ANALISIS
JENIS DOKUMEN …(5)… PEMERIKSAAN SPKTNP HASIL
AUDIT/SEDANG DILAKUKAN AUDIT/PENUL
NO NO SERI SEDANG KETERANGAN
KODE SUDAH DILAKUKAN
NOMOR TANGGAL BARANG DILAKUKAN
KANTOR AUDIT/ PENUL
AUDIT/PENUL
1 2 3 4 5 6 7 13
(6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
D. KESIMPULAN
Terdapat …(13)… dokumen …(14)… yang dapat dilakukan penelitian ulang, sedangkan …(15)… dokumen …(16)… tidak dapat
dilakukan penelitian ulang karena …(17)…
Disusun oleh: Disetujui oleh:
…(18)… …(21)…
…(19)… …(22)…
…(20)… …(23)…
---
32
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi Nomor Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (2) : Diisi Nama Perusahaan.
Nomor (3) : Diisi NPWP Perusahaan.
Nomor (4) : Diisi nomor dan tanggal Laporan Analisis Objek Penelitian
Ulang.
Nomor (5) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean (contoh: BC 2.0,
BC 2.4, BC 2.5, BC 3.0, dan lain-lain).
Nomor (6) : Diisi kode KPPBC/KPU tempat dokumen pemberitahuan
pabean didaftarkan.
Nomor (7) : Diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (8) : Diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (9) : Diisi seri barang dalam dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (10) : Diisi dengan memberi checklist (√) jika terhadap barang
dalam dokumen pemberitahuan pabean tersebut telah
dilakukan penetapan kembali atas hasil audit.
Nomor (11) : Diisi dengan memberi checklist (√) jika terhadap barang
dalam dokumen pemberitahuan pabean tersebut sedang
dilakukan audit.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan hasil pemeriksaan (sudah/sedang
diaudit dan keterangan apakah Audit atau Penelitian Ulang
sebagai tindak lanjutnya) disertai nomor dokumen acuan
(contoh: nomor SPKTNP).
Nomor (13) : Diisi jumlah dokumen pemberitahuan pabean yang dapat
dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (14) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean yang dapat
dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (15) : Diisi jumlah dokumen pemberitahuan pabean yang tidak
dapat dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (16) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean yang tidak dapat
dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (17) : Diisi alasan kenapa terhadap dokumen pemberitahuan
pabean tersebut tidak dapat dilakukan Penelitian Ulang.
Nomor (18) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menyusun LPOP.
Nomor (19) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menyusun LPOP.
Nomor (20) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menyusun LPOP.
Nomor (21) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menyetujui LPOP.
Nomor (22) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang menyetujui LPOP.
Nomor (23) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menyetujui LPOP.
---
33
D. CONTOH FORMAT NOMOR PENUGASAN PENELITIAN ULANG (NPP)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK pos 225 JAKARTA13013
TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4890871; SITUS www.beacukai.go.id;
PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id
NOTA DINAS
NOMOR ND-…(1)…
Yth. : ….(2)…
Dari : Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Sifat : Segera
Lampiran …(3)…
Hal : Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP)
Tanggal : …(4)…
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara nomor …(5)… tanggal …(6)… dan
Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) nomor …(7)… tanggal …(8)…
dan berdasarkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang sebagaimana
terlampir, dengan ini disampaikan Nomor Penugasan Penelitian Ulang sebagai
berikut:
No Nomor Tanggal Nomor Tanggal Perusahaan Jenis Dokumen …(9)…
NPP NPP LPOP LPOP Nama NPWP Kode Nomor Tanggal
Kantor
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
(10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
…(19)…
---
34
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nomor nota dinas.
Nomor (2) : Diisi tujuan nota dinas.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (4) : Diisi tanggal nota dinas.
Nomor (5) : Diisi nomor Nota Dinas Pemberitahuan Rencana Penelitian
Ulang Kantor Willayah/KPU.
Nomor (6) : Diisi tanggal Nota Dinas Pemberitahuan Rencana Penelitian
Ulang Kantor Willayah/KPU.
Nomor (7) : Diisi nomor Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (8) : Diisi tanggal Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang.
Nomor (9) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (10) : Diisi nomor Penugasan Penelitian Ulang.
Nomor (11) : Diisi tanggal Penugasan Penelitian Ulang.
Nomor (12) : Diisi nomor Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (13) : Diisi tanggal Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (14) : Diisi nama perusahaan.
Nomor (15) : Diisi NPWP perusahaan.
Nomor (16) : Diisi kode KPPBC/KPU tempat dokumen pemberitahuan
pabean didaftarkan.
Nomor (17) : Diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (18) : Diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (19) : Diisi nama Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
---
35
E. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN RENCANA PENELITIAN
ULANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT AUDIT KEPABEANAN DAN CUKAI
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK pos 225 JAKARTA13013
TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4890871; SITUS www.beacukai.go.id;
PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id
NOTA DINAS
NOMOR ND-…(1)…
Yth. : ….(2)…
Dari : Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Sifat : Segera
Lampiran …(3)…
Hal : Pemberitahuan Penolakan Rencana Penelitian Ulang
Tanggal : …(4)…
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara nomor …(5)… tanggal …(6)…
tentang Pemberitahuan Rencana Penelitian Ulang, dengan ini disampaikan
bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang nomor …(7)…
tanggal …(8)… sebagaimana terlampir, rencana kegiatan penelitian ulang yang
Saudara beritahukan tidak dapat dilaksanakan dengan alasan …(9)…
Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
…(10)…
---
36
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nomor nota dinas.
Nomor (2) : Diisi tujuan nota dinas.
Nomor (3) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (4) : Diisi tanggal nota dinas.
Nomor (5) : Diisi nomor Nota Dinas Pemberitahuan Rencana Penelitian
Ulang Kantor Willayah/KPU.
Nomor (6) : Diisi tanggal Nota Dinas Pemberitahuan Rencana Penelitian
Ulang Kantor Willayah/KPU.
Nomor (7) : Diisi nomor Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (8) : Diisi tanggal Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang.
Nomor (9) : Diisi alasan penolakan.
Nomor (10) : Diisi nama Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai.
---
37
F. CONTOH FORMAT SURAT TUGAS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
…(1)…
SURAT TUGAS
NOMOR ST- …(2)…
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 dan/atau pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, dengan ini kami pejabat
yang bertanda tangan di bawah ini memberi tugas kepada:
1. Nama :........................................................... (3)
Pangkat/Golongan :........................................................... (4)
Jabatan :........................................................... (5)
1. Nama :........................................................... (3)
Pangkat/Golongan :........................................................... (4)
Jabatan :........................................................... (5)
1. Nama :........................................................... (3)
Pangkat/Golongan : ……………………………………………………
(4)
Jabatan : ……………………………………………………
(5)
1. Dst
untuk melakukan penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean
impor/ekspor
Jenis Dokumen :........................................................... (6)
Nomor/Tanggal :........................................................... (7)
atas perusahaan
Nama :........................................................... (8)
NPWP :........................................................... (9)
Alamat :......................................................... (10)
Mulai tanggal :……………………………………………………..(11)
Semua informasi yang diperoleh dari perusahaan merupakan rahasia jabatan.
Setelah tugas selesai dilaksanakan agar menyampaikan Laporan Hasil Penelitian
Ulang (LHPU) secara tertulis kepada Direktur Audit Kepabeanan dan
Cukai/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Utama*).
Kepada yang berwajib/berwenang/terkait diminta bantuan seperlunya.
…(12)…, …(13)…
Direktur Jenderal
u.b.
…(14)…
…(15)…
---
38
Tembusan:
1. Direktur Jenderal
1. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor
Pelayanan Utama
1. Pimpinan …(8)…
*) coret yang tidak perlu.
---
39
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi kop surat sesuai
Nomor (2) : Diisi nomor Surat Tugas
Nomor (3) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang diberi tugas
melaksanakan Penelitian Ulang
Nomor (4) : Diisi pangkat/golongan Pejabat Bea dan Cukai yang diberi
tugas melaksanakan Penelitian Ulang
Nomor (5) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang diberi tugas
melaksanakan Penelitian Ulang
Nomor (6) : Diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean (contoh: BC 2.0,
BC 2.4, BC 2.5, BC 3.0, dll)
Nomor (7) : Diisi nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean
yang akan dilakukan penelitian ulang
Nomor (8) : Diisi nama perusahaan
Nomor (9) : Diisi NPWP perusahaan
Nomor (10) : Diisi alamat Perusahaan
Nomor (11) : Diisi sesuai kebutuhan jangka waktu penugasan Penelitian
Ulang
Nomor (12) : Diisi tempat diterbitkan Surat Tugas
Nomor (13) : Diisi tanggal diterbitkan Surat Tugas
Nomor (14) : Diisi Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atau Kepala
Kantor Wilayah/KPU
Nomor (15) : Diisi Nama Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atau Kepala
Kantor Wilayah/KPU
---
40
G. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN NOMOR PENUGASAN PENELITIAN
ULANG DITINDAKLANJUTI LEBIH DARI 7 (TUJUH) HARI KERJA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
...(1)…
NOTA DINAS
NOMOR ND-…(2)…
Yth. : Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai
Dari : ….(3)…
Sifat : Segera
Lampiran …(4)…
Hal : Pemberitahuan Nomor Penugasan Penelitian Ulang
ditindaklanjuti lebih dari 7 (tujuh) hari kerja
Tanggal : …(5)…
Sehubungan dengan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) nomor
…(6)… tanggal …(7)… dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan NPP
tersebut tidak ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti lebih dari 7 (tujuh) hari
kerja*) dengan alasan …(8)…
Demikian disampaikan, dan atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
…(9)…
*pilih salah satu
---
41
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi kop surat Kantor Wilayah/KPU.
Nomor (2) : Diisi nomor nota dinas.
Nomor (3) : Diisi tujuan nota dinas.
Nomor (4) : Diisi jumlah lampiran.
Nomor (5) : Diisi tanggal nota dinas.
Nomor (6) : Diisi nomor Nomor Penugasan Penelitian Ulang.
Nomor (7) : Diisi tanggal Nomor Penugasan Penelitian Ulang.
Nomor (8) : Diisi alasan Nomor Penugasan Penelitian Ulang tidak
ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti lebih dari 7 (tujuh) hari
kerja.
Nomor (9) : Diisi Nama Pejabat pengirim nota dinas.
---
42
H. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERPANJANGAN JANGKA WAKTU
PENYELESAIAN PENELITIAN ULANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
…(1)…
NOTA DINAS
NOMOR ND-…(2)…
Yth. : …(3)…
Dari : …(4)…
Sifat : …(5)…
Lampiran …(6)…
Hal : Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian
Penelitian Ulang
Tanggal : …(8)…
Sehubungan dengan pelaksanaan Penelitian Ulang atas Surat Tugas
nomor …(6)… tanggal …(7)…, terhadap perusahaan tersebut di bawah ini:
Nama Perusahaan : …(8)…
NPWP : …(9)…
Alamat : …(10)…
masih dalam proses Penelitian Ulang, sementara jangka waktu penugasan
Penelitian Ulang selama 30 (tiga puluh) hari akan jatuh tempo pada tanggal
…(11)…, maka kami mohon agar Penelitian Ulang terhadap perusahaan tersebut
diberikan jangka waktu penyelesaiaanya sampai dengan tanggal …(12)…, karena
…(13)…
Demikian disampaikan dan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih.
…(14)…
Tembusan:
Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Audit / Kepala Bidang Kepabeanan dan
Cukai
---
43
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi kop nota dinas sesuai Kantor Wilayah/Kantor
Pelayanan Utama/Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Nomor (2) : Diisi nomor Nota Dinas
Nomor (3) : Diisi Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atau Kepala
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama
Nomor (4) : Diisi Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
ulang
Nomor (5) : Diisi tanggal nota dinas
Nomor (6) : Diisi nomor Surat Tugas
Nomor (7) : Diisi tanggal Surat Tugas
Nomor (8) : Diisi nama Perusahaan
Nomor (9) : Diisi NPWP Perusahaan
Nomor (10) : Diisi alamat Perusahaan
Nomor (11) : Diisi tanggal jatuh tempo penyelesaian penugasan
Nomor (12) : Diisi tanggal perpanjangan penyelesaian penugasan yang
dimintakan izin
Nomor (13) : Diisi alasan dilakukan perpanjangan penyelesaian
penugasan
Nomor (14) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai
---
44
I. CONTOH FORMAT TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PERPANJANGAN
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PENELITIAN ULANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
…(1)…
NOTA DINAS
NOMOR ND-…(2)…
Yth. : …(3)…
Dari : …(4)…
Sifat : …(5)…
Lampiran …(6)…
Hal : Tanggapan atas Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu
Penyelesaian Penelitian Ulang
Tanggal : …(8)…
Sehubungan dengan nota dinas Saudara nomor …(6)… tanggal …(7)…,
tentang Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Penelitian Ulang
terhadap perusahaan:
Nama Perusahaan : …(8)…
NPWP : …(9)…
Alamat : …(10)…
Alasan : …(11)…
dengan ini diberitahukan bahwa permohonan Saudara:
Ditolak, sehingga jangka waktu penyelesaian sesuai dengan tanggal
jatuh tempo
Dikabulkan sampai dengan tanggal …(12)…
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
…(13)…
Tembusan:
Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Audit / Kepala Bidang Kepabeanan dan
Cukai
---
45
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi kop nota dinas sesuai Kantor Wilayah/Kantor
Pelayanan Utama/Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Nomor (2) : Diisi nomor Nota Dinas
Nomor (3) : Diisi Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
ulang
Nomor (4) : Diisi Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai atau Kepala
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama
Nomor (5) : Diisi tanggal nota dinas
Nomor (6) : Diisi nomor nota dinas permohonan perpanjangan jangka
waktu penyelesaian penelitian ulang
Nomor (7) : Diisi tanggal nota dinas permohonan perpanjangan jangka
waktu penyelesaian penelitian ulang
Nomor (8) : Diisi nama Perusahaan
Nomor (9) : Diisi NPWP Perusahaan
Nomor (10) : Diisi alamat Perusahaan
Nomor (11) : Diisi alasan yang diajukan Pejabat Bea dan Cukai
tanggal jatuh tempo penyelesaian penugasan
Nomor (12) : Diisi tanggal perpanjangan penyelesaian penugasan yang
diberikan izin
Nomor (13) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai
---
46
J. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN DATA, DOKUMEN, DAN/ATAU
CONTOH BARANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
…(1)…
Nomor : ..…(2)… …..(3)…..
Hal : Permintaan Data, Dokumen, dan/atau
Contoh Barang Dalam Rangka Penelitian
Ulang
Yth. Pimpinan ..…(4)…..
Berdasarkan Surat Tugas Nomor ...(5)... tanggal …(6)... tentang
Penelitian Ulang atas Pemberitahuan Pabean yang Saudara beritahukan
dalam:
Importir/Eksportir No.
Jenis Kode Nomor Tanggal
No. & Seri
Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran
Pemilik Barang Barang
1. (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1. a. ………..
- ………..
dst.
dengan ini diminta kepada Saudara untuk memberikan data, dokumen,
dan/atau contoh barang serta catatan dan surat menyurat yang berkaitan
dengan kegiatan impor dan/atau ekspor sebagaimana terlampir.
Data, dokumen, dan/atau contoh barang serta catatan dan surat
menyurat tersebut harus diserahkan secara lengkap paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan data, dokumen, dan/atau
contoh barang.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian Saudara dan atas
kerja samanya diucapkan terima kasih.
..…(13)..…
..…(14)…..
..…(15)…..
Diterima tanggal : ..…(16)..…
Nama penerima : ..…(17)…..
Jabatan : ..…(18)…..
Tanda tangan
& tanda cap perusahaan : …..(19)..…
---
47
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
…(1)…
DAFTAR PERMINTAAN DATA, DOKUMEN, DAN/ATAU CONTOH BARANG
No. Jenis Jumlah Satuan Keterangan
1. …(20)… …(21)… …(22)… …(23)…
2.
dst.
Diserahkan oleh: Dikembalikan oleh:
Tanggal …(24)... Tanggal …(30)...
…(25)... …(31)...
…(26)... NIP …(32)...
Diterima oleh: Diterima oleh:
Tanggal …(27)... Tanggal …(33)...
…(28)... …(34)...
NIP …(29)... …(35)...
---
48
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/ Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal surat.
Nomor (4) : diisi nama perusahaan Importir/Eksportir dan ditambah nama
Pemilik Barang apabila berbeda dengan nama Importir/
Eksportir.
Nomor (5) : diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (6) : diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (7) : diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (8) : diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat dokumen
pemberitahuan pabean didaftarkan.
Nomor (9) : diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (10) : diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (11) : diisi Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
- Nama Importir/Eksportir.
- Nama Pemilik Barang.
Nomor (12) : diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pabean.
Nomor (13) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (14) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (15) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (16) : diisi tanggal diterimanya pemberitahuan.
Nomor (17) : diisi nama penerima pemberitahuan.
Nomor (18) : diisi jabatan penerima pemberitahuan.
Nomor (19) : diisi tanda tangan penerima pemberitahuan dan tanda cap
perusahaan.
Nomor (20) : diisi jenis data, dokumen, dan/atau contoh barang yang
diminta, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading, Rekening
Koran, Sales Contract, Bukti Pembayaran, Brosur, Material
Safety Data Sheet (MSDS), atau data lainnya yang diperlukan.
Nomor (21) : diisi jumlah data, dokumen, dan/atau contoh barang yang
diminta.
Nomor (22) : diisi satuan jumlah data, dokumen, dan/atau contoh barang
yang diminta.
Nomor (23) : diisi keterangan terkait data, dokumen, dan/atau contoh
barang yang diminta.
Nomor (24) : diisi tanggal penyerahan data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (25) : diisi nama yang menyerahkan data, dokumen, dan/atau
contoh barang.
Nomor (26) : diisi jabatan yang menyerahkan data, dokumen, dan/atau
contoh barang.
Nomor (27) : diisi tanggal penerimaan data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (28) : diisi nama yang menerima data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (29) : diisi NIP yang menerima data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (30) : diisi tanggal pengembalian data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (31) : diisi nama yang mengembalikan data, dokumen, dan/atau
---
49
contoh barang.
Nomor (32) : diisi NIP yang mengembalikan data, dokumen, dan/atau
contoh barang.
Nomor (33) : diisi tanggal penerimaan data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (34) : diisi nama yang menerima data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
Nomor (35) : diisi jabatan yang menerima data, dokumen, dan/atau contoh
barang.
---
50
K. CONTOH FORMAT SURAT PERMINTAAN KETERANGAN LISAN DAN/ ATAU
TERTULIS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
…(1)…
Nomor : …..(2)..… ..…(3)…..
Hal : Permintaan Keterangan Lisan
dan/atau Tertulis Dalam Rangka
Penelitian Ulang
Yth. Pimpinan …(4)...
Berdasarkan Surat Tugas nomor …(5)... tanggal …(6)… tentang
Penelitian Ulang atas pemberitahuan pabean yang Saudara beritahukan
dalam:
Importir/Eksportir No.
Jenis Kode Nomor Tanggal
No. & Seri
Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran
Pemilik Barang Barang
1. (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1. c. ………..
- ………..
dst.
dengan ini diminta kepada Saudara atau yang diberi kuasa untuk hadir
dalam rangka memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis terkait
dengan kegiatan-kegiatan kepabeanan yang Saudara lakukan.
Keterangan lisan dan/atau tertulis tersebut dilaksanakan pada:
Hari/ tanggal : ..…(13)..…
Pukul : ..…(14)..…
Tempat : ..…(15)…..
dengan Pejabat Bea dan Cukai:
Nama : ..…(16)…..
NIP : ..…(17)..…
Jabatan : ..…(18)..…
Telepon : ..…(19)…..
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan atas kerja samanya
diucapkan terima kasih.
..…(20)..…
…..(21)..…
…..(22)…..
Diterima tanggal : ..…(23)..…
Nama penerima : ..…(24)…..
Jabatan : ..…(25)..…
Tanda tangan
& stempel perusahaan : ..…(26)…..
---
51
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/ Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal surat.
Nomor (4) : diisi nama perusahaan Importir/Eksportir dan ditambah nama
Pemilik Barang apabila berbeda dengan nama Importir/
Eksportir.
Nomor (5) : diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (6) : diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (7) : diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (8) : diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat dokumen
pemberitahuan pabean didaftarkan.
Nomor (9) : diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (10) : diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (11) : diisi Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
- Nama Importir/Eksportir.
- Nama Pemilik Barang.
Nomor (12) : diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pabean.
Nomor (13) : diisi hari/tanggal konsultasi.
Nomor (14) : diisi jam konsultasi.
Nomor (15) : diisi tempat konsultasi.
Nomor (16) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (17) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (18) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (19) : diisi nomor telepon kantor.
Nomor (20) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (21) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (22) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (23) : diisi tanggal diterimanya pemberitahuan.
Nomor (24) : diisi nama penerima pemberitahuan.
Nomor (25) : diisi jabatan penerima pemberitahuan.
Nomor (26) : diisi tanda tangan penerima pemberitahuan dan tanda cap
perusahaan.
---
52
L. CONTOH FORMAT BERITA ACARA KONSULTASI DAN/ ATAU PERMINTAAN
KETERANGAN/INFORMASI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
…(1)…
BERITA ACARA KONSULTASI DAN/ATAU
PERMINTAAN KETERANGAN/INFORMASI
Pada hari ini …(2)… tanggal …(3)… bulan …(4)… tahun …(5)… pada
…(6)… berdasarkan Surat Konsultasi dan/atau Permintaan Keterangan
dalam Rangka Penelitian Ulang nomor: …(7)… tanggal …(8)…, Pejabat Bea
dan Cukai yang tersebut di bawah ini:
Nama : ..…(9)…..
NIP : ..…(10)….
Jabatan : ..…(11)…..
telah melakukan konsultasi dengan importir/eksportir/pemilik barang
atau kuasanya:
Nama : ..…(12)…..
No. Identitas : ..…(13)…..
Alamat : ..…(14)..…
Jabatan : ..…(15)…..
Konsultasi tersebut dilakukan berkaitan dengan …(16)… yang
diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean:
Importir/Eksportir No.
Jenis Kode Nomor Tanggal
No. & Seri
Dokumen Kantor Pendaftaran Pendaftaran
Pemilik Barang Barang
1. (17) (18) (19) (20) (21) (22)
1. e. ………..
- ………..
dst.
Dalam konsultasi ini importir/eksportir/pemilik barang atau
kuasanya telah menyerahkan bukti berupa:
1. ..…(23)…..
1. ……….…...
1. ………..…..
1. dst.
Dalam konsultasi ini, Pejabat Bea dan Cukai memberikan pertanyaan dan
importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya menjawab sebagai
berikut:
1. Pertanyaan …..(24)…..
Jawaban …..(25)…..
1. Pertanyaan …..(24)…..
Jawaban ..…(25)…..
1. dst.
1. Apakah semua informasi yang berkaitan dengan transaksi
impor/ekspor yang diberitahukan dalam dokumen pabean yang
dilakukan penelitian ulang tersebut sudah Saudara berikan?
Jawaban ..…(26)..…
---
53
Dengan ini dinyatakan bahwa importir bertanggung jawab terhadap
kebenaran data, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam
rangka penelitian ulang.
Demikian Berita Acara Konsultasi dan/atau permintaan
keterangan/informasi ini dibuat dan ditandatangani dengan sadar dan
tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.
Pihak Perusahaan, Pejabat Bea dan Cukai,
…(27)… …(29)…
…(28)… …(30)…
---
54
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop nota dinas Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : diisi hari pelaksanaan konsultasi.
Nomor (3) : diisi tanggal pelaksanaan konsultasi.
Nomor (4) : diisi bulan pelaksanaan konsultasi.
Nomor (5) : diisi tahun pelaksanaan konsultasi.
Nomor (6) : diisi kantor tempat pelaksanaan konsultasi.
Nomor (7) : diisi nomor surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Nomor (8) : diisi tanggal surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Nomor (9) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (10) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (11) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (12) : diisi nama Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (13) : diisi nomor identitas Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau
kuasanya.
Nomor (14) : diisi alamat Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (15) : diisi jabatan Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (16) : diisi dengan alasan dilakukannya Penelitian Ulang, contoh:
kesalahan tarif, kesalahan nilai, dan sebagainya.
Nomor (17) : diisi jenis dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (18) : diisi kode Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tempat dokumen
pemberitahuan pabean didaftarkan.
Nomor (19) : diisi nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (20) : diisi tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean.
Nomor (21) : diisi Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang.
- Nama Importir/Eksportir.
- Nama Pemilik Barang.
Nomor (22) : diisi nomor seri barang dalam dokumen pemberitahuan
pabean.
Nomor (23) : diisi dokumen yang diserahkan oleh Importir/Eksportir/
Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (24) : diisi pertanyaan-pertanyaan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (25) : diisi jawaban Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau
kuasanya.
Nomor (26) : diisi YA atau TIDAK sesuai jawaban Importir/Eksportir/
Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (27) : diisi nama Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (28) : diisi jabatan Importir/Eksportir/Pemilik Barang atau kuasanya.
Nomor (29) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (30) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
---
55
M. CONTOH FORMAT SURAT PERINGATAN PERTAMA (SPl)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
…(1)…
Nomor : ..…(2)…..
..…(3)…..
Sifat : Segera
Hal : Peringatan I atas Penyerahan Data, Contoh Barang, dan
Keterangan
Yth. Pimpinan …(4)…
Sebagai pelaksanaan dari Surat Tugas Nomor …(5)… tanggal …(6)…,
Saudara diminta untuk menyerahkan data, dokumen, dan/atau contoh
barang serta keterangan lisan yang berkaitan dengan impor/ekspor atau
bukti terkait lainnya dengan surat nomor: …(7)… tanggal …(8)…, namun
sampai dengan tanggal …(9)…, Saudara:
sama sekali tidak memberikan
memberikan Sebagian
dari data, contoh barang, atau keterangan sebagaimana tercantum dalam
daftar permintaan data dan/atau contoh barang, atau lembar konsultasi
dan/atau permintaan keterangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta agar
melengkapinya paling lambat pada hari …(10)… tanggal …(11)…
Dalam hal Saudara tidak menyerahkan data, contoh barang, atau
keterangan tersebut secara lengkap atau tidak mengindahkan Surat
Peringatan ini, Saudara akan diberikan Surat Peringatan II.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
…(12)…
…(13)…
…(14)…
Diterima tanggal : ..…(15)..…
Nama Penerima : ..…(16)..…
Jabatan : ..…(17)…..
Tanda tangan
& tanda cap perusahaan : ..…(18)..…
---
56
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : diisi kop surat Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai/ Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : diisi nomor surat.
Nomor (3) : diisi tanggal surat.
Nomor (4) : diisi nama perusahaan.
Nomor (5) : diisi nomor surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (6) : diisi tanggal surat tugas Penelitian Ulang.
Nomor (7) : diisi nomor surat permintaan data dan/atau contoh barang,
dan/atau surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Nomor (8) : diisi tanggal surat permintaan data dan/atau contoh barang,
dan/atau surat konsultasi dan/atau permintaan keterangan.
Nomor (9) : diisi tanggal jatuh tempo penyerahan data dan/atau contoh
barang, dan/atau pelaksanaan konsultasi dan/atau permintaan
keterangan.
Nomor (10) : diisi hari jatuh tempo Surat Peringatan I.
Nomor (11) : diisi tanggal jatuh tempo Surat Peringatan I.
Nomor (12) : diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (13) : diisi nama Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (14) : diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (15) : diisi