Langsung ke konten

PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN

PMK No. 8 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1: Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,

halaman, dan lapangan yang merupakan bagian

daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan

barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang

kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan

hukum yang mengusahakan Pabrik.

Rokok Elektrik adalah hasil tembakau berbentuk cair,

padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan

daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau

cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan

selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti

atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang

disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan

penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara

---

dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik

kemudian dihisap.

Rokok Elektrik Padat adalah Rokok Elektrik berbentuk

padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau

yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai

dengan perkembangan teknologi dan “selera konsumen

tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan

pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk

konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang

dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat
pemanas elektrik kemudian dihisap.

Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah Rokok Elektrik

berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun

tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara

lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera

konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau

bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan

untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran,

yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan

alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah Rokok

Elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan

daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau

cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan

selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti

atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang

terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan

dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang

disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan

penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan

cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik

khusus kemudian dihisap.

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya

disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari

daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun atau

klobot, tembakau iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat

secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan

---

selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti

atau bahan pembantu yang digunakan dalam

pembuatannya yang meliputi tembakau molasses,

tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah

(chewing tobaccoj.

Tembakau Molasses adalah hasil tembakau yang berasal

dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk

sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi

dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan

pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,

yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa

panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau

alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara
dihisap. 2g )

Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil tembakau

yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat

dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan

perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa

mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu

dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara

dihirup.

10, Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil

tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau

yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan

perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa

mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu

dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara

dikunyah.

LL, Dikemas untuk Penjualan Eceran adalah dikemas dalam

kemasan dengan isi tertentu dengan menggunakan benda

yang dapat melindungi dari kerusakan dan meningkatkan

pemasarannya.

12: Pembukuan adaiah suatu proses pencatatan yang

dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan

informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan

harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara

khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan

---

penyerahan barang atau jasa, yang kemudian

diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

13, Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan

data secara teratur tentang:

  • pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena

cukai: dan

  • penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai

atau tanda pelunasan cukai lainnya.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan

Cukai.

1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang

selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan

Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan

Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu

untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-

Undang Nomor il Tahun 1995 tentang Cukai

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor

39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

1 Hari Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari

yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat,

kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang

ditetapkan oleh pemerintah.

1. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut

Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan

di bidang cukai.

Pasal 2

(1) Pengenaan cukai mulai berlaku untuk barang kena cukai

berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang dibuat di Indonesia

pada saat selesai dibuat.

---

(2) Barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL

selesai dibuat yaitu saat proses pembuatan barang

dimaksud selesai dengan tujuan untuk dipakai.

(3) Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa Rokok

Elektrik selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), untuk barang kena cukai berupa:

  • Rokok Elektrik Padat yaitu pada saat proses

pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara

ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan

teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan

bahan pengganti atau bahan pembantu dalam

pembuatannya, telah selesai dibuat dalam bentuk

batang atau kapsul,

. Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yaitu pada saat

proses pengolahan daun tembakau yang dibuat

dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan

perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa

mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu

dalam pembuatannya, yang telah disediakan untuk

konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran,

dan

. Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yaitu pada saat

proses pengolahan daun tembakau yang dibuat

dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan

perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa

mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu

dalam pembuatannya, yang telah terdapat di dalam

suatu alat atau tempat penampungan dalam satu

kesatuan yang tidak dapat diisi ulang.

(4) Saat proses pembuatan barang kena cukai berupa HPTL

selesai dengan tujuan untuk dipakai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) untuk barang kena cukai berupa:

  • Tembakau Molasses yaitu pada saat proses

pengolahan daun tembakau dengan cara sedemikian

rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan

selera konsumen tanpa mengindahkan bahan

pengganti atau bahan pembantu yang digunakan

---

dalam pembuatannya, telah selesai dibuat dan

dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk

Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara

dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa

panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau)

atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan

cara dihisap,

  • Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) yaitu pada saat

proses pengolahan daun tembakau dengan cara

sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan

teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan

bahan pengganti atau bahan pembantu yang

digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat

dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk

Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara

dihirup, dan

  • Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) yaitu pada saat

proses pengolahan daun tembakau dengan cara

sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan

teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan

bahan pengganti atau bahan pembantu yang

digunakan dalam pembuatannya, telah selesai dibuat

dan dibentuk sedemikian rupa dan Dikemas untuk

Penjualan Eceran, untuk dikonsumsi dengan cara

dikunyah.

Pasal 3

(1) Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan secara berkala

kepada Kepala Kantor tentang barang kena cukai berupa

Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat.

(2) Pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai

yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

diwajibkan terhadap barang kena cukai berupa Rokok

Elektrik dan HPTL yang telah Dikemas untuk Penjualan

Eceran. )

(3) Dalam hal proses pengemasan dan pelekatan pita cukai

merupakan satu proses kegiatan yang tidak terpisahkan,

---

pemberitahuan secara berkala tentang barang kena cukai

yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diwajibkan terhadap barang kena cukai berupa Rokok

Elektrik dan HPTL yang telah Dikemas untuk Penjualan

Eceran dan dilekati pita cukai. Ea

Pengusaha Pabrik membuat pemberitahuan barang kena

cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)

berdasarkan Pembukuan atau Pencatatan yang

diselenggarakan oleh Pengusaha Pabrik.

(5) Pengusaha Pabrik wajib membuat pemberitahuan nihil

dalam hal tidak terdapat barang kena cukai berupa Rokok

Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 4

(1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik, atau
  • tulisan di atas formulir.

(2) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa

Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan

dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik memberitahukan

kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan

format dan tipe data yang sesuai dengan Sistem Aplikasi.

(3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa

Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan

dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pengusaha Pabrik

memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai pada

Kantor yang mengawasi dengan menggunakan formulir

yang disediakan oleh Pengusaha Pabrik.

(4) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan

---

dokumen cukai berupa pemberitahuan Rokok Elektrik

dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK-4C1) sesuai

contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran

Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat, wajib disampaikan oleh

Pengusaha Pabrik paling lambat pada tanggal 10 untuk

periode produksi bulan sebelumnya.

Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan,

pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh

Pengusaha Pabrik paling lambat pada Hari Kerja

berikutnya.

Waktu penyampaian pemberitahuan pada hari atau

tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

yaitu:

  • paling lambat pada pukul 22.00 WIB dalam hal

pemberitahuan dalam bentuk data elektronik, atau

  • pada jam kerja Kantor dalam hal pemberitahuan yang

dibuat dalam bentuk tulisan di atas formulir.

Pasal 6

(1) Pengusaha Pabrik yang telah menyampaikan

pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat, mendapatkan tanda terima.

Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa

Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan

dalam bentuk data elektronik, Pengusaha Pabrik

mendapatkan respon tanda terima dari Sistem Aplikasi

sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

s TO

(3) Dalam hal pemberitahuan barang kena cukai berupa

Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat disampaikan

dalam bentuk tulisan di atas formulir, Pejabat Bea dan

Cukai yang menerima pemberitahuan memberikan tanda

terima ' dengan cara menandatangani formulir

pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik.

Pasal 7

(1) Pengusaha Pabrik dapat menyatakan hari libur Pabrik

untuk waktu tertentu.

(2) Pengusaha Pabrik yang menyatakan hari libur Pabrik

sebagaimana dimaksud pada ayat (l), harus

menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Kantor

paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum hari libur Pabrik

sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal tanggal penyampaian pemberitahuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertepatan dengan

hari libur Pabrik, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan

pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas

formulir dengan menggunakan dokumen cukai berupa

pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang .

selesai dibuat (CK-4C1) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (4) pada Hari Kerja berikutnya setelah hari

libur Pabrik.

Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat kendala yang mengakibatkan

Pengusaha Pabrik tidak dapat menyampaikan

pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk data

elektronik sampai dengan batas waktu penyampaian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik

wajib menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai

berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat

---

sa TP am

dalam bentuk tulisan di atas formulir dengan

menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan

Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat (CK-

4C1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

Pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat dalam bentuk tulisan di atas

formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya

setelah hari atau tanggal sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5.

(3) Dalam hal Pengusaha Pabrik menyampaikan

pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik

dan HPTL yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pengusaha Pabrik harus menyertakan surat

pernyataan yang menyatakan alasannya, sesuai contoh

format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 9

(1) Pengusaha Pabrik dapat menyampaikan permohonan

perbaikan data pemberitahuan barang kena cukai berupa

Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat yang telah

disampaikan kepada Kepala Kantor.

Dalam hal perbaikan data pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terkait dengan perbaikan data

jumlah produksi, Pengusaha Pabrik harus menyampaikan

perbaikan paling lambat sampai dengan batas waktu

penyampaian pemberitahuan periode pembuatan

berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Permohonan perbaikan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor dalam bentuk

tulisan dan disertai dengan penjelasannya.

(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Kantor:

---

  • menyetujui dan menerbitkan surat tugas untuk

melakukan perbaikan data kepada Pejabat Bea dan

Cukai, atau

  • menolak dan menerbitkan surat penolakan kepada

Pengusaha Pabrik dengan memuat alasan penolakan.

Pasal 10

Dalam hal Kantor telah menerapkan Sistem Aplikasi namun

pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan

HPTL yang selesai dibuat disampaikan dalam bentuk tulisan di

atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)

oleh Pengusaha Pabrik, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima

pemberitahuan melakukan perekaman ke dalam Sistem

Aplikasi.

Pasal 11

(1) Pengusaha Pabrik yang tidak menyampaikan atau

menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai berupa

Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat melewati

waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasai

5 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 'atau Pasal 8, dianggap tidak

memberitahukan.

(2) Pengusaha Pabrik yang tidak memberitahukan barang

kena cukai berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai

dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai

sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang cukai.

Pasal 12

(1) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai

berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat

secara elektronik pada Kantor yang telah menerapkan

Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai dengan Lampiran

Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

(2) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai

berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat

dalam bentuk tulisan di atas formulir pada Kantor yang

telah menerapkan Sistem Aplikasi dilaksanakan sesuai

dengan Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai

berupa Rokok Elektrik dan HPTL yang selesai dibuat pada

Kantor yang belum menerapkan Sistem Aplikasi

dilaksanakan sesuai dengan Lampiran Huruf G yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

Pemberitahuan barang kena cukai berupa HPTL periode

pembuatan bulan Desember 2021 yang disampaikan paling

lambat pada tanggal 10 Januari 2022, disampaikan dengan

menggunakan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Nomor

PER-05/BC/2019 tentang Penyampaian Pemberitahuan

Barang Kena Cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnnya yang

Selesai Dibuat.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-05/BC/2019 tentang

Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Hasil

Pengolahan Tembakau Lainnnya yang Selesai Dibuat, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

---

2 PE

Pasal 15

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1

Januari 2022.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya

Sekretaris Direktorat Jenderal

---

2 |

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2021

TENTANG PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN BARANG

KENA CUKAI BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL

PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA YANG SELESAI

DIBUAT

A. Contoh Format Dokumen Cukai Berupa Pemberitahuan Rokok Elektrik
dan/atau HPTL yang Selesai Dibuat

CK-4C1

Nomor £ sasak Yana Lembar : pertama/kedua ")
Tanggal :....(2).... Hal aman #1

PEMBERITAHUAN ROKOK ELEKTRIK DAN/ATAU HPTL

YANG SELESAI DIBUAT

Dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan ...... (ih crv tahun .. sn asasi di pabrik
kami:

Nama Penamaan Oman
Alamat sea Pan
NPPBKC

telah menghasilkan BKC berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL") yang sudah
Dikemas untuk Penjualan Eceran sebanyak: ..... kemasan yang
keseluruhannya berjumlah:
Ba (Of arena batang atau kapsul ( .....
Oi ana Id faiomna mililiter/
P3 umngraun PI ore cartridge ( .....

yang perinciannya seperti tersebut di balik pemberitahuan ini.

Demikian diberitahukan dengan sebenarnya.

Pengusaha,

Ruang untuk Bea dan Cukai
Pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat ini telah
diterima pada tanggal ....uc.. ( ...oraec.

Pejabat Bea dan Cukai,

..c.o.cor.co.ra .oooc.c.owcoe

.o.....ca. secvcovaevanenonanoa

---

Catatan: |
1. Lembar pertama untuk Pejabat Bea dan Cukai:
1. Lembar kedua sebagai arsip Pengusaha.

“) coret yang tidak perlu

---

2 tajw

A.1. Rincian Pemberitahuan Produksi Rokok Elektrik dan/atau Pengolahan
Tembakau Lainnya yang Selesai Dibuat
Halaman :2

RINCIAN PEMBERITAHUAN ROKOK ELEKTRIK DAN /ATAU

HPTL YANG SELESAI DIBUAT

- Rokok Elektrik Padat
Jumlah
uje batang Gram per
. batang Jumlah Jumlah
No Merek an Fan atau kemasan (gram)
kemasan | kapsul per fee e
“| kemasan | “PP
7
1 2 3 4 5 6 (4x5x6)

(19) (20) (21a) (22a) (23a) (24a) (25a)

Jumlah (26a) (27a)

  • Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka

2 Volume Jumlah Jumlah
No Merek per per kemana (mi)
kemasan | kemasan
6
1 2 3 4 5 (4x5)

(19) (20) (21b) (23b) (24b) (25b)

Jumlah (26b) (27b)

- Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
HJE Jumlah Volume
No iksaia 5 cartridge per Jumlah Jumlah
P per cartridge | Kemasan (mal)
kemasan
kemasan (ml)
7
1 2 3 4 5 6 (4x5x6)

(19) (20) (21c) (22b) (23e) (24c) (25e)

Jumlah (260) (27c)

---

HPTL

HJ Gram per | Jumlah Jumlah
No Merek per
kemasan | Kemasan (gram)
kernasan
si 6
1 2 3 # - (4x5)

(19) (20) (21d) (234) (24d) (25d)

Jumlah (26d) (27d)

Aa (R3 emng massa UD) ......

Pengusaha

..

---

san YES ae

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang

selesai dibuat (nomor dari Pengusaha Pabrik).

Nomor : Diisi tanggal pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang

selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).

Nomor : Diisi bulan pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang

selesai dibuat.

Nomor : Diisi tahun pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang

selesai dibuat.

Nomor (5) : Diisi nama Pabrik yang memberitahukan Rokok Elektrik

dan/atau HPTL yang selesai dibuat.

Nomor (6) : Diisi alamat Pabrik yang memberitahukan Rokok Elektrik

dan/atau HPTL yang selesai dibuat.

Nomor : Diisi NPPBKC Pabrik yang memberitahukan Rokok Elektrik @
dan/atau HPTL yang selesai dibuat.

Nomor (8) : Diisi jumlah kemasan untuk penjualan Rokok Elektrik dan/atau

HPTL yang diproduksi (dengan angka), yang merupakan

akumulasi dari nomor (26a), nomor (26b), nomor (26c), dan/atau

nomor (26d).
Nomor (9) : Diisi jumlah batang atau kapsul Rokok Elektrik Padat yang

diproduksi (dengan angka), yang merupakan akumulasi perkalian

dari kolom (22a) dan (24a).

Nomor (10) : Diisi jumlah gram Rokok Elektrik Padat yang diproduksi (dengan

angka). Diambil dari nomor (27a).

Nomor (11) : Diisi jumlah mililiter Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yang

diproduksi (dengan angka). Diambil dari nomor (27b).

Nomor (12) : Diisi jumlah cartridge Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yang

diproduksi (dengan angka), yang merupakan akumulasi perkalian

dari kolom (22b) dan (24c).

Nomor (13) : Diisi jumlah mililiter Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yang

diproduksi (dengan angka). Diambil dari nomor (27c).

Nomor (14) : Diisi jumlah gram HPTL yang diproduksi (dengan angka). Diambil

dari nomor (27d).

Nomor (15) : Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang

memberitahukan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai

dibuat.

---

sa 2

Nomor (16) : Diisi tanggal diterimanya pemberitahuan Rokok Elektrik

dan/atau HPTL yang selesai dibuat (ditulis dengan susunan

tanggal, bulan, tahun).

Nomor (17) : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang

menerima pemberitahuan Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang

selesai dibuat.

Nomor (18) : Diisi NIP Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan

Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat.

Nomor (19) : Diisi nomor urut.

Nomor (20) : Diisi merek Rokok Elektrik dan/atau HPTL (sesuai dengan Surat

Keputusan Penetapan Tarif Cukai) yang diproduksi.

Nomor (21a) : Diisi HJE Rokok Elektrik Padat (sesuai dengan Surat Keputusan

Penetapan tarif Cukai) yang diproduksi.

Nomor (21b) : Diisi HJE Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka (sesuai dengan

Surat Keputusan Penetapan tarif Cukai) yang diproduksi.

Nomor (21c) : Diisi HJE Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup (sesuai dengan

Surat Keputusan Penetapan tarif Cukai) yang diproduksi.

Nomor (214) : Diisi HJE HPTL (sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan tarif

Cukai) yang diproduksi.

Nomor (22a) : Diisi jumlah batang atau kapsul Rokok Elektrik Padat per

kemasan yang diproduksi.

Nomor (22b) : Diisi jumlah cartridge Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup per

kemasan yang diproduksi.

Nomor (23a) : Diisi berat per batang atau kapsul Rokok Elektrik Padat yang

diproduksi (dalam gram).

Nomor (23b) : Diisi volume per kemasan Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka

yang diproduksi (dalam mililiter).

Nomor (23c) : Diisi volume per cartridge Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup

yang diproduksi (dalam mililiter).

Nomor (234) : Diisi berat per kemasan HPTL yang diproduksi (dalam gram).

Nomor (24a) : Diisi jumlah kemasan Rokok Elektrik Padat yang diproduksi.

Nomor (24b) : Diisi jumlah kemasan Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yang

diproduksi.

Nomor (24c) : Diisi jumlah kemasan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yang

diproduksi.

Nomor (24d) : Diisi jumlah kemasan HPTL yang diproduksi.

---

sa DN aa

Nomor (25a) : Diisi jumlah Rokok Elektrik Padat yang diproduksi dalam satuan

gram (perkalian antara nomor (22a), nomor (23a), dan nomor

(24a)).

Nomor (25b) : Diisi jumlah Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yang diproduksi

dalam satuan mililiter (perkalian antara nomor (23b), dan nomor
(24b)). | ) i

Nomor (25c) : Diisi jumlah Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yang diproduksi

dalam satuan mililiter (perkalian antara nomor (22b), nomor (23c),

dan nomor (24c)).

Nomor (25d) : Diisi jumlah HPTL yang diproduksi dalam satuan gram (perkalian

antara nomor (23dj, dan nomor (24d)).

Nomor (26a) : Diisi total jumlah kemasan Rokok Elektrik Padat yang diproduksi.

Nomor (26b) : Diisi total jumlah kemasan Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka

yang diproduksi.

Nomor (26c) : Diisi total jumlah kemasan Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup

yang diproduksi.

Nomor (26d) : Diisi total jumlah kemasan HPTL yang diproduksi.

Nomor (27aj : Diisi total jumlah Rokok Elektrik Padat yang diproduksi (dalam

gram).

Nomor (27b) : Diisi total jumlah Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka yang

diproduksi (dalam mililiter).

Nomor (27c) : Diisi total jumlah Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup yang

diproduksi (dalam mililiter).

Nomor (27d) : Diisi total jumlah HPTL yang diproduksi (dalam gram).

Nomor (28) : Diisi nama tempat di mana pemberitahuan dibuat.

Nomor (29) : Diisi tanggal pemberitahuan hasil tembakau berupa HPTL yang

selesai dibuat (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).

Nomor (30) : Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik yang

memberitahukan.

---

. DI-

B. Tanda Terima Pemberitahuan

TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI ROKOK ELEKTRIK

DAN/ATAU HPTL YANG SELESAI DIBUAT YANG DISAMPAIKAN SECARA

ELEKTRONIK

Pada tanggal...(1)..., pukul........ G0 ni telah diterima pemberitahuan barang

kena cukai Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat nomor

semaKgan Beng tanggal sec (Kera dari

Naga oo 1 mw 9@mumco.m. Na imamMaa mbah

taat oom (ema

NPPBKC 1 wu (Pas...

Catatan:

FORMULIR INI DICETAK SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM KOMPUTER

DAN TIDAK MEMERLUKAN NAMA, TANDA TANGAN PEJABAT, DAN CAP

DINAS.

---

GB

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi tanggal pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat

berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL (CK-4C1) diterima oleh

Sistem Aplikasi (ditulis dengan susunan tanggal, bulan, tahun).

Nomor : Diisi jam pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat berupa

Rokok Elektrik dan/atau HPTL (CK-4C1) diterima oleh Sistem

Aplikasi (ditulis angka dengan format HH:MM, misal “16:00”)

Nomor (3) : Diisi nomor pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat

berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL (CK-4C1).

Nomor (4 : Diisi tanggal pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat

berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL (CK-4C1) (ditulis dengan

susunan tanggal, bulan, tahun).

Nomor : Diisi nama Pabrik yang memberitahukan barang kena cukai

selesai dibuat berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai

dibuat.

Nomor (6) : Diisi alamat Pabrik yang memberitahukan barang kena cukai

selesai dibuat berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai

dibuat.

Nomor : Diisi NPPBKC Pabrik yang memberitahukan barang kena cukai

selesai dibuat berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai

dibuat.

---

aah

C. Contoh Format Surat Pernyataan Hari Libur Pabrik

KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN HARI LIBUR PABRIK

Nomof $ mancnyares (Lensa

Kami yang bertanda tangan di bawah
ini:

Nama GO ewonparanannyamnyememeKnMEKnN (2 oem
Jabatan N See mm ma Pa ia anna
Alamat Ia (Aom

Kuasa/Pemilik dari:
Perusahaan F moms Ammu

NPPBKC | 2 banten mmemnomeemanaa Bai samaan

Alamat DmeremamnemnaraDenKeh (Feng

Dengan ini kami menyatakan HARI LIBUR PABRIK, terhitung mulai tanggal
seni (8)........ sampai dengan tanggal .........(9)........

Apabila dalam surat pernyataan ini terdapat ketidakbenaran, kami bersedia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor : Diisi nomor surat pernyataan hari libur Pabrik (nomor dari

Pengusaha Pabrik).

Nomor : Diisi nama lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha

Pabrik yang membuat pernyataan.

Nomor — Diisi jabatan Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik

yang membuat pernyataan.

Nomor (4 : Diisi alamat lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha

Pabrik yang membuat pernyataan.

Nomor (S) : Diisi nama Pabrik yang menyatakan hari libur.
Nomor (6) : Diisi NPPBKC Pabrik.
Nomor (7) : Diisi alamat lengkap Pabrik.
Nomor (8) : Diisi tanggal awal libur Pabrik.
Nomor (9) : Diisi tanggal berakhirnya libur Pabrik.
Nomor (10) : Diisi nama tempat di mana pernyataan dibuat.
Nomor (11) : Diisi tanggal pembuatan pernyataan hari libur Pabrik. (ditulis

dengan susunan tanggal, bulan, tahun).
Nomor (12) : Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik atau kuasa

Pengusaha Pabrik yang membuat pernyataan.

---

D. Contoh Surat Pernyataan Pemberitahuan Barang Kena Cukai Berupa

Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang Selesai Dibuat dalam Bentuk

Tulisan di Atas Formulir

— KOP SURAT

SURAT PERNYATAAN

Nomor kai 5.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama | oma (Pee mJesusmma
Jabatan | kecenosevandsMMeaNo Aa aan SOwsNaNNaNg
Alamat I sesama Pb! ga

Kuasa/ Pemilik dari:
Perusahaan Users (Oops aa
NPPBKC | Mma A3 ta

Alamat ' Games e$5memumsa

Dengan ini menyatakan bahwa kami tidak dapat menyampaikan
pemberitahuan barang kena cukai berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL”")
yang selesai dibuat dengan nomor ...... Ghea tanggal ......... (Da dalam
bentuk data elektronik dikarenakan terdapat kendala berupa.......... (10) a.cararor

Apabila dalam surat pernyataan ini terdapat ketidakbenaran, kami bersedia
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.

“) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor surat pernyataan (nomor dari Pengusaha Pabrik).

Nomor : Diisi nama lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik

yang membuat pernyataan.

Nomor (3) : Diisi jabatan Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik yang

membuat pernyataan.

Nomor (4) : Diisi alamat lengkap Pengusaha Pabrik atau kuasa Pengusaha Pabrik
yang membuat pernyataan.

Nomor (5) : Diisi nama Pabrik.
Nomor (6) : Diisi NPPBKC Pabrik.
Nomor (7) : Diisi alamat lengkap Pabrik.
Nomor (8) : Diisi nomor pemberitahuan barang kena cukai selesai dibuat berupa

Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai dibuat yang terkendala.

Nomor (9) : Diisi tanggal pemberitahuan pemberitahuan barang kena cukai

selesai dibuat berupa Rokok Elektrik dan/atau HPTL yang selesai

dibuat yang terkendala.

Nomor (10) : Diisi keterangan kendala yang terjadi.
Nomor (11) : Diisi nama tempat di mana pernyataan dibuat.
Nomor (12) : Diisi tanggal pembuatan pernyataan. (ditulis dengan susunan tanggal,

bulan, tahun).

Nomor (13) : Diisi nama dan tanda tangan Pengusaha Pabrik atau kuasa

Pengusaha Pabrik yang membuat pernyataan.

---

E. Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Berupa Rokok

Elektrik dan/atau HPTL yang Selesai Dibuat Dalam Bentuk Data Elektronik

pada Kantor yang Telah Menerapkan Sistem Aplikasi

1. Pengusaha Pabrik:

  • mengisi data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat pada

portal pengguna jasa yang disediakan secara lengkap dan benar,

mengirimkan data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

secara elektronik melalui portal pengguna jasa,

menerima respon berupa penolakan data pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat:

mengirim kembali data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki, dan

menerima respon berupa tanda terima penyampaian pemberitahuan

barang kena cukai yang selesai dibuat.

1. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai:

  • melakukan validasi data pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat yang dikirim oleh pengusaha Pabrik,

mengirim respon berupa penolakan pemberitahuan barang kena cukai

yang selesai dibuat, dalam hal:

1. data tidak lengkap,

1. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat perubahan HJE dan/

atau tarif: atau

1. merek yang direkam tidak berlaku lagi.

mengirimkan respon tanda terima penyampaian pemberitahuan barang

kena cukai yang selesai dibuat, dan

mengirim pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat kepada

pejabat pemeriksa dokumen di Kantor yang mengawasi pengusaha Pabrik.

1. Pejabat pemeriksa dokumen pada Seksi yang membidangi cukai pada Kantor

yang mengawasi Pabrik meneliti waktu penyampaian pemberitahuan barang

kena cukai yang selesai dibuat. Dalam hal melewati waktu penyampaian

sebagaimana ditentukan, mengajukan usulan kepada atasan untuk

pengenaan sanksi berupa denda terhadap pengusaha Pabrik.

1. Kepala Seksi yang membidangi cukai di Kantor yang mengawasi Pabrik:

  • menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dari pejabat pemeriksa

dokumen,

meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh

pejabat pemeriksa dokumen,

---

2 G9:

membuat nota dinas kepada Kepala Kantor untuk pengenaan sanksi

berupa denda kepada pengusaha Pabrik, dan

menyampaikan nota dinas pengenaan sanksi berupa denda kepada Kepala

Kantor.

1. Kepala Kantor:

  • menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dari Kepala Seksi yang

membidangi cukai,

meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan, dan

menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada

pengusaha Pabrik.

---

F. Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Berupa Rokok

Elektrik dan/atau HPTL yang Selesai Dibuat Dalam Bentuk Tulisan di Atas

Formulir pada Kantor yang Telah Menerapkan Sistem Aplikasi

1. Pengusaha Pabrik:

  • mengisi formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

secara lengkap dan benar dalam 2 (dua) rangkap,

. menyampaikan formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat kepada pejabat penerima dokumen di Kantor yang mengawasi,

menerima kembali formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat apabila pengisian tidak lengkap,

mengajukan kembali formulir pemberitahuan barang kena cukai yang

selesai dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki,

menerima tanda terima dari Pejabat Bea dan Cukai berupa lembaran kedua

formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah

ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan

barang kena cukai yang selesai dibuat,

membuat surat pernyataan dan disampaikan bersamaan dengan

penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, dalam

hal adanya kendala dalam penyampaian data secara elektronik, dan

membuat surat pernyataan hari libur dalam hal Pengusaha Pabrik akan

meliburkan Pabrik untuk waktu tertentu.

1. Pejabat penerima dokumen pada Seksi yang membidangi cukai di Kantor yang

mengawasi Pabrik:

  • menerima formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

dari pengusaha Pabrik,

memeriksa kelengkapan pengisian formulir pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat,

. mengembalikan formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat apabila tidak lengkap,

. membubuhkan tanggal penerimaan pada pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat dan menandatanganinya serta menyerahkan

lembar kedua pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya,

. meneruskan formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat kepada pejabat pemeriksa dokumen: dan

menerima surat pernyataan hari libur dari Pengusaha Pabrik dan

menyampaikan kepada Kepala Kantor.

---

  • Bf

1. Pejabat pemeriksa dokumen pada Seksi yang membidangi cukai di Kantor

yang mengawasi Pabrik:

  • menerima formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

dari pejabat penerima dokumen,

  • meneliti waktu penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang

selesai dibuat. Dalam hal waktu penyampaian melewati ketentuan, maka:

1. meneliti apakah terdapat surat pernyataan libur Pabrik atau surat

pernyataan kendala yang disampaikan pengusaha Pabrik,

1. meneliti kesesuaian tanggal penyampaian pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat dengan surat pernyataan libur Pabrik yang

disampaikan pengusaha Pabrik, dalam hal pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat merupakan pemberitahuan untuk periode

produksi sebelum masa libur Pabrik,

1. meneliti kesesuaian tanggal penyampaian pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat dengan surat pernyataan kendala yang

disampaikan pengusaha Pabrik, dalam hal pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat merupakan pemberitahuan dikarenakan

adanya kendala dalam penyampaian secara elektronik,

1. mengajukan usulan kepada atasan untuk pengenaan sanksi berupa

denda terhadap pengusaha Pabrik, dalam hal pemeriksaan

sebagaimana pada butir 1 tidak terdapat surat pernyataan atau

pemeriksaan butir 2 dan butir 3 terdapat ketidaksesuaian tanggal

penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

dengan surat pernyataan, dan

1. melakukan perekaman surat pernyataan kendala yang disampaikan

Pengusaha Pabrik jika dalam pemeriksaan butir 2 terdapat kesesuaian:

  • melakukan perekaman pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat yang diserahkan pejabat penerima dokumen,

  • menerima respon berupa penolakan data pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat dari Sistem Aplikasi,

  • mengajukan konsep surat kepada atasan untuk meneruskan respon

penolakan kepada perigusaha Pabrik, dan

  • menerima surat pernyataan hari libur Pabrik dari Kepala Seksi yang

membidangi cukai dan melakukan perekaman surat pernyataan hari libur

pabrik.

---

1. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai:

  • melakukan validasi data pemberitahuan barang keria cukai yang selesai

dibuat yang direkam oleh pejabat pemeriksa dokumen, dan

  • memberikan respon berupa penolakan pemberitahuan barang kena cukai

yang selesai dibuat, dalam hal:

1. penetapan tarif sudah tidak berlaku lagi akibat perubahan HJE dan/

atau tarif, atau

1. merek yang direkam sudah tidak berlaku lagi.

1. Kepala Seksi yang membidangi cukai di Kantor yang mengawasi Pabrik:

  • menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dari pejabat pemeriksa

dokumen: -

. meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh

pejabat pemeriksa dokumen,

membuat nota dinas kepada Kepala Kantor untuk pengenaan sanksi

berupa denda kepada Pengusaha Pabrik,

menyampaikan nota dinas pengenaan sanksi berupa denda kepada

pengusaha Pabrik,

menerima konsep surat penyampaian respon penolakan dari pejabat

pemeriksa dokumen,

meneliti konsep surat penyampaian respon penolakan yang diajukan oleh

pejabat pemeriksa dokumen,

menyampaikan konsep surat penyampaian respon penolakan kepada

Kepala Kantor, dan

. menerima surat pernyataan hari libur Pabrik dari Kepala Kantor dan

mendisposisi kepada pejabat pemeriksa dokumen.

1. Kepala Kantor:

  • menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dari Kepala Seksi yang

membidangi cukai:

meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan,

menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada

pengusaha Pabrik,

. menerima konsep surat penyampaian respon penolakan dari Kepala Seksi

yang membidangi cukai,

meneliti konsep surat penyampaian respon penolakan yang diajukan:

menerbitkan surat penyampaian respon penolakan dan menyerahkan

kepada pengusaha Pabrik: dan

---

  • 33.
  • menerima surat pernyataan hari libur Pabrik dari pejabat penerima

dokumen dan mendisposisi kepada Kepala Seksi yang membidangi cukai

serta yinit pengawasan.

---

ia

G. Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Barang Kena Cukai Berupa Rokok

Elektrik dan/atau HPTL yang Selesai Dibuat pada Kantor yang Belum

Menerapkan Sistem Aplikasi

1. Pengusaha Pabrik:

  • mengisi formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

secara lengkap dan benar dalam 2 (dua) rangkap,

  • menyampaikan formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat kepada pejabat penerima dokumen di Kantor yang mengawasi,

Cc. menerima kembali formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat apabila pengisian tidak lengkap,

  • mengajukan kembali formulir pemberitahuan barang kena cukai yang

selesai dibuat setelah dilengkapi/ diperbaiki,

  • menerima tanda terima dari Pejabat Bea dan Cukai berupa lembaran kedua

formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat yang telah

ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menerima pemberitahuan

barang kena cukai yang selesai dibuat, dan

  • membuat surat pernyataan hari libur dalam hal Pengusaha Pabrik akan

meliburkan Pabrik untuk waktu tertentu.

1. Pejabat penerima dokumen pada Seksi yang membidangi cukai di Kantor yang

mengawasi Pabrik:

  • menerima formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

dari pengusaha Pabrik,

  • memeriksa kelengkapan pengisian formulir pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat,

  • mengembalikan formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat apabila tidak lengkap,

  • membubuhkan tanggal penerimaan pada pemberitahuan barang kena

cukai yang selesai dibuat dan menandatanganinya serta menyerahkan

lembar kedua pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

kepada Pengusaha Pabrik atau kuasanya,

  • meneruskan formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai

dibuat kepada pejabat pemeriksa dokumen, dan

  • menerima surat pernyataan hari libur dari Pengusaha Pabrik dan

menyampaikan kepada Kepala Kantor.

---

  • 3

1. Pejabat pemeriksa dokumen pada Seksi yang membidangi cukai di Kantor

yang mengawasi Pabrik:

  • menerima formulir pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat

dari pejabat penerima dokumen,

  • meneliti waktu penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang

selesai dibuat. Dalam hal waktu penyampaian melewati ketentuan, maka:

1. dalam hal terdapat surat pernyataan libur Pabrik:

  • meneliti kesesuaian tanggal penyampaian pemberitahuan barang

kena cukai yang selesai dibuat dengan surat pernyataan libur Pabrik,

dan

  • dalam hal terdapat ketidaksesuaian, mengajukan usulan kepada

atasan untuk pengenaan sanksi berupa denda terhadap pengusaha

Pabrik,

1. dalam hal tidak terdapat surat pernyataan libur pabrik, maka

mengajukan usulan kepada atasan untuk pengenaan sanksi berupa

denda terhadap pengusaha Pabrik, |

Cc. menerima surat pernyataan hari libur Pabrik dari Kepala Seksi yang

membidangi cukai.

1. Kepala Seksi yang membidangi cukai di Kantor yang mengawasi Pabrik:

  • menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dari pejabat pemeriksa

dokumen, )

  • meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan oleh

pejabat pemeriksa dokumen,

  • membuat nota dinas kepada Kepala Kantor untuk pengenaan sanksi

berupa denda kepada pengusaha Pabrik,

  • menyampaikan nota dinas pengenaan sanksi berupa denda kepada Kepala

Kantor: dan

  • menerima surat pernyataan hari libur Pabrik dari Kepala Kantor dan

mendisposisi kepada pejabat pemeriksa dokumen.

1. Kepala Kantor:

  • menerima usulan pengenaan sanksi berupa denda dari Kepala Seksi yang

membidangi cukai,

  • meneliti usulan pengenaan sanksi berupa denda yang diajukan,
  • menerbitkan surat tagihan di bidang cukai dan menyerahkan kepada

pengusaha Pabrik, dan

---

  • menerima surat pernyataan hari libur Pabrik dari pejabat penerima

dokumen dan mendisposisi kepada Kepala Seksi yang membidangi cukai

serta unit pengawasan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal