Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA SIGARET,

PMK No. 6 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.

1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/ atau untuk mengemas barang
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
Pabrik.

1. Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau
Klobot, dan Tembakau Iris selanjutnya disebut Hasil
Tembakau.

1. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau
rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara
dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.

1. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM
adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran,
sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau
sebagian menggunakan mesin.

1. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disingkat SPM
adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan
yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk

---

penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai,
seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.

1. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT
adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam
kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan
pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

1. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat
SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan
tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses
pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter,
pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran,
sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan
mesin.

1. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT
adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan
yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan,
pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran,
sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan
mesin.

1. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat
SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa
dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan
yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan,
pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk
penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai,
tanpa menggunakan mesin.

1. Sigaret Kelembak Kemenyan yang selanjutnya disebut
KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur
dengan kelembak dan/ atau kemenyan asli maupun
tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.

1. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil
tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun
tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung
demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai,
tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan
pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

1. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB
adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah,
daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara
dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan
pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.

1. Tembakau Iris yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil
tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang,
untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti
atau bahan pembantu yang digunakan dalam
pembuatannya.

---

1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.

1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Khusus.

1. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang
selanjutnya disebut Importir adalah orang yang
memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau
ke dalam daerah pabean.

1. Desain Kemasan Hasil Tembakau yang selanjutnya
disebut Desain Kemasan adalah rancangan atau kerangka
kemasan yang padanya tertera merek Hasil Tembakau,
logo, jenis atau ukuran huruf, angka, warna dominan, tata
letak dan/ atau kombinasinya, dalam rangka penetapan
tarif cukai.

1. Merek Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Merek
adalah huruf, angka, atau gabungan keduanya dengan
cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan Hasil
Tembakau yang diberitahukan sebagai identitas Hasil
Tembakau oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau
Importir dalam rangka penetapan tarif cukai.

1. Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai
dasar penghitungan besarnya cukai.

1. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram adalah
rentang Harga Jual Eceran per batang atau gram atas
masing-masing jenis Hasil Tembakau, produksi golongan
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang
ditetapkan Menteri.

1. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi
penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.

1. Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi
yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan
dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun
takwim sebelum tahun anggaran berjalan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan.
pemerintahan di bidang keuangan.

1. Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi
dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang
cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang- Undang Cukai.

---

1. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut
Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan
di bidang cukai.

Pasal 2

(1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dikelompokkan dalam

golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan

jumlah produksi Hasil Tembakau, sesuai dengan Batasan

Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana tercantum dalam

Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tarif cukai basil

tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, dan

tembakau iris.

(2) Penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan

jumlah produksi Hasil Tembakau untuk setiap jenis Hasil

Tembakau sesuai dokumen pemesanan pita cukai baik

dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa

lokasi pengawasan Kantor.

(3) Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang baru

memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

(NPPBKC), penggolongan Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau dimulai dari golongan yang paling bawah atau

berdasarkan permohonan Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau.

Pasal 3

(1) Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil

Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1

(satu) tahun takwim yang sedang berjalan atau 1 (satu)

tahun takwim sebelumnya melebihi Batasan Jumlah

Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha

Pabrik Hasil Tembakau-yang bersangkutan.

(2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan

permohonan penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha

Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dalam tahun takwim yang sedang berjalan sebelum

melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku

---

bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang

bersangkutan.

(3) Atas permohonan penyesuaian kenaikan golongan

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Kepala Kantor menerbitkan keputusan

penyesuaian golongan dalam jangka waktu paling lama 10

(sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima

secara lengkap.

(4) Dalam hal jumlah produksi Hasil Tembakau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1 (satu) tahun takwim yang

sedang berjalan atau 1 (satu) tahun takwim sebelumnya

melebihi Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku

bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang

bersangkutan, Kepala Kantor dapat melakukan

penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau dengan menerbitkan keputusan penyesuaian

golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.

Pasal 4

(1) Penyesuaian penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau-dilakukan dalam hal jumlah produksi Hasil

Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam 1

(satu) tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi

Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau.

(2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dapat mengajukan

permohonan penyesuaian penurunan golongan Pengusaha

Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) pada bulan Januari tahun takwim berikutnya paling

lambat sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama

kali diajukan.

(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Kepala Kantor memberikan keputusan menerima atau

menolak permohonan penyesuaian penurunan golongan

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dalam jangka waktu

paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak

permohonan diterima secara lengkap.

---

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diterima, Kepala Kantor menerbitkan keputusan

penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat penolakan

dengan disertai alasan penolakan.

(6) Penurunan golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

hanya diberikan untuk 1 (satu) tingkat lebih rendah dari

golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau sebelumnya.

Pasal 5

(1) Keputusan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
dan Pasal 4 ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(2) Salinan keputusan penyesuaian golongan Pengusaha

Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), disampaikan kepada:

  • Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau;
  • Direktur; dan

- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil
Tembakau.

Pasal 6

(1) Tarif cukai Hasil Tembakau ditetapkan dengan

menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan

batang atau gram Hasil Tembakau.

(2) Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didasarkan pada:

  • jenis Hasil Tembakau;
  • golongan pengusaha Hasil Tembakau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan

  • Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang

ditetapkan oleh Menteri,

---

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang

mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa

sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Pasal 7

(1) Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif

cukai per batang atau gram, untuk setiap jenis Hasil

Tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik

Hasil Tembakau, ditetapkan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang

mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa

sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

(2) Pengklasifikasian tarif cukai per batang atau gram

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan

berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:

  • Harga Jual Eceran yang tercantum dalam penetapan

tarif cukai yang masih berlaku;

  • Harga Jual Eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha

Pabrik Hasil Tembakau untuk Hasil Tembakau Merek

baru; atau

  • Harga Jual Eceran yang mengalami kenaikan

berdasarkan:

1. pemberitahuan dari Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau; atau

1. hasil penelitian atas pemantauan Harga Transaksi

Pasar.

Pasal 8

Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif
cukai per batang atau gram Hasil Tembakau untuk setiap jenis
Hasil Tembakau yang diimpor sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu,
rokok daun, dan tembakau iris.

Pasal 9

Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis
Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan
Harga Jual Eceran per batang atau gram untuk setiap jenis
Hasil Tembakau dari jenis dan Merek yang sama untuk tujuan
pemasaran di dalam negeri.

Pasal 10

---

Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dibulatkan
ke atas dalam kelipatan Rp. 25,00 (dua puluh lima rupiah).

Pasal 11

Dalam rangka pemenuhan kewajiban di bidang cukai, tarif
cukai dan Harga Jual Eceran per gram atas TIS yang dikemas
bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, ditentukan
dengan menggunakan tarif cukai dan batasan Harga Jual
Eceran per gram tertinggi yang berlaku untuk jenis TIS
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu,
rokok daun, dan tembakau iris.

Pasal 12

(1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atas suatu Merek

merupakan keputusan Kepala Kantor dalam rangka

menjalankan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai

tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok

daun, dan tembakau iris yang sifatnya administratif fiskal.

dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas

suatu merek.

(2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau terdiri dari:

  • penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek

baru, dalam hal:

1. Pengusaha Pabrik akan memproduksi Hasil

Tembakau;

1. Importir akan mengimpor Hasil Tembakau; atau

1. adanya perubahan desain kemasan.

  • penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau

dalam rangka terdapat penyesuaian golongan, tarif cukai

Hasil Tembakau, atau Harga Jual Eceran; atau

  • penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau dalam

rangka perubahan kebijakan tentang tarif cukai Hasil

Tembakau.

Pasal 13

(1) Sebelum memproduksi, mengimpor Hasil Tembakau

dengan Merek baru atau mengubah Desain Kemasan
penjualan eceran atas Merek yang sudah ada penetapan
tarif cukainya, Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau
Importir terlebih dahulu harus mendapatkan penetapan
tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru dari Kepala

---

Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
huruf a.

(2) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan juga
terhadap Hasil Tembakau:

  • yang digunakan untuk pemeriksaan laboratorium; atau
  • yang digunakan untuk tujuan ekspor.

(3) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan
terhadap Hasil Tembakau berupa TIS yang dikemas dalam
kemasan bukan untuk penjualan eceran.

(4) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau lmportir.

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

dilampiri dengan:

- contoh etiket atau kemasan penjualan eceran Hasil
Tembakau;

- daftar Merek yang dimiliki dan masih berlaku sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

- surat pernyataan di atas materai yang cukup dengan
menyatakan:

1. Merek yang dimohonkan penetapan tarif cukainya
tidak memiliki kesamaan dengan Merek Hasil
Tembakau lainnya yang telah terlebih dahulu
dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau
Importir lainnya dan tercatat pada administrasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

1. Desain Kemasan yang dimohonkan penetapan tarif
cukainya tidak menyerupai Desain Kemasan yang
telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya; dan

1. telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-
undangan di bidang kesehatan termasuk di
dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan
informasi kesehatan,

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Perubahan peringatan kesehatan dan informasi kesehatan

karena ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak
termasuk dalam perubahan Desain Kemasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

---

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dikecualikan terhadap permohonan penetapan tarif cukai
Hasil Tembakau untuk pemeriksaan laboratorium.

Pasal 14

Permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus
memenuhi ketentuan:

- Harga Jual Eceran per batang atau gram yang diajukan
dalam permohonan tersebut tidak boleh lebih rendah dari
Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas Merek Hasil
Tembakau untuk jenis Hasil Tembakau yang sama yang
dimiliki oleh Pabrik/Importir yang sama, baik yang berada
dalam 1 (satu) lokasi pengawasan Kantor atau beberapa
lokasi pengawasan Kantor;

- Merek yang diajukan tidak terkait dengan tindak pidana di
bidang cukai, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap; dan

- Desain Kemasan atas Merek yang diajukan penetapan tarif
cukainya harus memenuhi persyaratan kemasan barang
kena cukai sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam,
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan
barang kena cukai.

Pasal 15

(1) Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 dinyatakan tidak berlaku,
apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang
bersangkutan tidak pernah merealisasikan:

- pemesanan pita cukainya dengan menggunakan
dokumen pemesanan pita cukai; atau

- ekspor Hasil Tembakaunya dengan menggunakan
dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena
cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik Hasil
Tembakau untuk tujuan ekspor.

(2) Terhadap penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk

Merek atau Desain Kemasan yang dinyatakan tidak
berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
digunakan kembali dengan mengajukan permohonan
mengenai penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk.
Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 oleh
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang
bersangkutan atau Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
atau Importir lainnya.

(3) Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai Hasil

Tembakau untuk Merek baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:

---

- tarif cukai Hasil Tembakau atas Merek baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut tidak
boleh lebih rendah dari tarif cukai Hasil Tembakau atas
Merek yang pernah berlaku;

- Harga Jual Eceran yang diberitahukan sekurang-
kurangnya sama dengan Harga Jual Eceran yang
pernah berlaku, dan tidak boleh lebih rendah dari Harga
Jual Eceran minimum yang dimiliki dan masih berlaku
untuk jenis Hasil Tembakau yang sama dalam satuan
batang atau gram sebagaimana yang tercatat pada
administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

- hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-
turut sejak dokumen:

1. pemesanan pita cukai terakhir; atau

1. pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang
belum dilunasi cukainya dari Pabrik Hasil Tembakau
untuk tujuan ekspor terakhir.

(4) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir yang

akan menggunakan kembali Merek atau Desain Kemasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengajukan
permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk
Merek baru juga harus melampirkan bukti berupa:

- fotokopi dokumen pemesanan pita cukai terakhir atau
dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena
cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik Hasil
Tembakau untuk tujuan ekspor terakhir;

- fotokopi surat keputusan penetapan tarif cukai Hasil
Tembakau yang terakhir; atau

- fotokopi surat lisensi dari pemilik Merek atau surat
perjanjian persetujuan penggunaan Merek atau Desain
Kemasan yang telah ditandasahkan oleh notaris atau
fotokopi surat penunjukan keagenan, distributor, atau
Importir tunggal dari pemegang Merek yang
akan diimpor, yang ditandasahkan oleh Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau, dalam hal Merek
yang akan digunakan kembali sebelumnya merupakan
Merek milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau
Importir lainnya.

Pasal 16

(1) Sebelum menyesuaikan tarif cukai Hasil Tembakau atas

Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b,
tanpa melakukan perubahan Desain Kemasan penjualan
eceran atas Merek yang bersangkutan, Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau lmportir harus mendapatkan
penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau dari
Kepala Kantor.

---

(2) Penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
berdasarkan:

- permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau
dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir;
atau

- hasil penelitian atas pemantauan Harga Transaksi
Pasar.

(3) Terhadap masing-masing permohonan penyesuaian tarif

cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, dilampiri dengan daftar Merek yang

dimohonkan penyesuaian tarif cukainya sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 17

(1) Kepala Kantor melakukan penetapan kembali tarif cukai

Hasil Tembakau dalam rangka perubahan kebijakan tarif
cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf c yang ditetapkan oleh Menteri .

(2) Penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir.

Pasal 18

(1) Kendaraan Permohonan sebagaimana dimasud dalam Pasal

3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 16

ayat (2) huruf a, disampaikan dalam bentuk:

  • data elektronik; atau
  • tulisan di atas formulir.

(2) Permohonan yang disampaikan dalam bentuk data

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

berlaku ketentuan:

  • permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau atau lmportir kepada Pejabat Bea dan Cukai

melalui Sistem Aplikasi;

  • menggunakan format dan tipe data yang sesuai dengan

Sistem Aplikasi; dan

---

  • permohonan dilengkapi dengan lampiran yang

dipersyaratkan yang dapat diajukan dalam bentuk

dokumen elektronik yang terjamin validitasnya.

(3) Permohonan yang disampaikan dalam bentuk tulisan di

atas formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

berlaku ketentuan:

  • permohonan disampaikan oleh Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau atau Importir kepada Pejabat Bea dan Cukai

pada Kantor yang mengawasi;

  • permohonan disampaikan sesuai dengan:

1. contoh format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran V yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2);

1. contoh format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VI yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (4); atau

1. contoh format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VII yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 16 ayat (2) huruf a; dan

  • permohonan dilengkapi dengan lampiran yang

dipersyaratkan dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

Pasal 19

(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap permohonan:

  • penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru

atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran atas

Merek yang sudah ada penetapan tarif cukainya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4); atau

  • penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.

---

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1):

  • disetujui, Kepala Kantor menerbitkan keputusan

penetapan tarif cukai Hasil Tembakau; atau

  • ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan

dengan disertai alasan penolakan.

(3) Kepala Kantor menerbitkan dan menyampaikan keputusan

penetapan tarif cukai Hasil Tembakau atau surat penolakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengusaha

Pabrik Hasil Tembakau atau Importir, dalam jangka waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari_ terhitung sejak tanggal:

  • terekamnya permohonan di dalam Sistem Aplikasi,

dalam hal permohonan disampaikan dalam bentuk data

elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) huruf a; atau

  • diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal

permohonan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas

formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)

huruf b.

Pasal 20

Kepala Kantor menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai

Hasil Tembakau terhadap:

  • penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk Merek baru

atau mengubah Desain Kemasan penjualan eceran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;

  • penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b;

dan/atau

  • penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c,

untuk masing-masing Merek Hasil Tembakau.

Pasal 21

(1) Keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk

Merek baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Keputusan penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil

Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana

---

tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Keputusan penetapan kembali tarif cukai Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dibuat
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Salinan keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
disampaikan kepada:

  • Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir;
  • Direktur; dan

- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
menerbitkan keputusan penetapan tarif cukai Hasil
Tembakau.

Pasal 22

(1) Kepala Kantor menolak permohonan penetapan tarif cukai

Hasil Tembakau atas suatu Merek, dalam hal:

- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri yang
mengatur mengenai tarif cukai hasil tembakau berupa
sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris tidak
dipenuhi;

  • persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal

13, Pasal 14, dan Pasal 15 tidak dipenuhi;

- Merek yang diajukan memiliki tulisan atau pelafalan
yang sama dengan Merek yang dimiliki Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lain yang telah
terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

- Desain Kemasan yang diajukan menyerupai dengan
Desain Kemasan yang dimiliki Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau atau Importir lain yang telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

- Desain Kemasan atas Merek yang diajukan penetapan
tarif cukainya tidak memenuhi persyaratan kemasan
barang kena cukai sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri yang mengatur mengenai
perdagangan barang kena cukai.

(2) Desain Kemasan yang dianggap menyerupai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila memiliki kesamaan
atas:

  • tata letak, jenis, dan/ atau ukuran huruf; dan
  • minimal 2 (dua) unsur lain dalam Desain Kemasan.

Pasal 23

---

(1) Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif

Hasil Tembakau yang telah diberikan dalam hal:

- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir
mengajukan permohonan pencabutan keputusan
penetapan tarif cukai Hasil Tembakau;

- telah mendapatkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

- hasil penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor, dalam
hal:

1. Desain Kemasan menyerupai Desain Kemasan milik
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir
lainnya yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir
lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;

1. Merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama
dengan Merek yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir
lainnya dan tercatat pada administrasi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai; atau

1. hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan
Hasil Tembakau tidak sesuai ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai perdagangan barang kena cukai.

(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala Kantor menerbitkan keputusan pencabutan

penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 24

(1) Merek yang telah dicabut dapat digunakan kembali oleh

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir, dengan
ketentuan:

- hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-
turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;

- tarif cukai Hasil Tembakau atas Merek tersebut tidak
boleh lebih rendah dari tarif cukai Hasil Tembakau yang
pernah berlaku untuk jenis Hasil Tembakau yang sama;
dan

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dikecualikan terhadap pencabutan penetapan tarif cukai
Hasil Tembakau karena adanya:

- pengalihan Merek antar-Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai hubungan keterkaitan;

---

- perubahan atau penggantian nama Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir; atau

- perubahan nama dan/ atau bentuk badan hukum.
Pabrik atau Importir.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga

Transaksi Pasar setiap bulan Maret dan September di

wilayah kerja Kantor seluruh Indonesia.

(2) Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan _ dengan

membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual

Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau.

(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Direktur.

(4) Direktur melakukan penelitian atas hasil pemantauan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan metodologi

penelitian hasil pemantauan Harga Transaksi Pasar.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dan setelah dihitung per batang atau gram untuk

suatu Merek ditemukan:

  • Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga

Jual Eceran per Batang atau Gram di atasnya; atau

  • Harga Transaksi Pasar kurang dari 85% (delapan puluh

lima persen) dari Harga Jual Eceran yang tercantum

dalam pita cukai Hasil Tembakau,

Direktur memberitahukan hasil penelitian kepada Kepala

Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif atas

Merek yang bersangkutan.

(6) Kepala Kantor menyampaikan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) kepada Pengusaha Pabrik Hasil

Tembakau atau Importir.

(7) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau lmportir dapat

mengajukan sanggahan atau mengajukan permohonan

penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau atas hasil

penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a,

---

paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya

surat pemberitahuan dari Kepala Kantor.

(8) Dalam hal Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir

tidak memberikan sanggahan atau tidak mengajukan

permohonan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6),

Kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif

cukai Hasil Tembakau.

(9) Dalam hal pada periode pemantauan selanjutnya setelah

disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) masih ditemukan Harga Transaksi Pasar

kurang dari 85% (delapan puluh lima persen) dari Harga

Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,

Kepala Kantor yang menerbitkan keputusan penetapan tarif

atas Merek yang melanggar, melakukan penyesuaian profil

Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2021
tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2022

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
<>Tim Customs Excise Knowledge Base<>
#BeacukaiMakinBaik

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2022

TENT ANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU

KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR (1) .

NOMOR (2) .

TENTANG

PENYESUAIAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU

ATAS NAMA (3) .

KEPALA KANTOR (1) ,

Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
........... (4) , perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor
..... (1) ..... tentang penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atas nama (3) NPPBKC
.................... (5) di (6) ;

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (7) ;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor (8) ;
4 (9) ;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ..... (1). .. .. TENTANG

PENYESUAIAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL

TEMBAKAU ATAS NAMA (3) DI (6) .

PERTAMA Memberikan Penetapan Penyesuaian Golongan Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau Dari Pengusaha Pabrik Jenis
........ (10)....... Golongan (11)........ menjadi Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau Golongan (12) , kepada:

Nama Pengusaha Pabrik .......... (13) .
Alamat Pengusaha Pabrik .......... (14) .
Nama Pabrik ........... (3) .

NPPBKC ........... (5) .

NPWP .......... (15) .

Nomor PKP .......... (16) .
Alamat Pabrik .......... (17) .

---

KEDUA Keputusan Kepala Kantor (1) ini mulai berlaku pada
..... (18) .... , dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan se bagaimana mestinya.

Salinan Keputusan Kepala Kantor .... (1) .... ini disampaikan
Kepada:
1 (3) .
2 (19) .

untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di (20) .
pada tanggal (21) .

KEPALA KANTOR (1) ,

.................. (22) .

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau,
misalnya: Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Cukai Malang.
Nomor (2) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (3) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (4) : Diisi dasar hukum penyesuaian golongan pengusaha pabrik Hasil
Tembakau, misalnya: Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentangTarifCukai Hasil Tembakau.
Nomor (5) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (6) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (7) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar .
hukum penyesuaian golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau,
misalnya: 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau.
Nomor (8) : Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang
menjadi dasar hukum penyesuaian golongan pengusaha pabrik
Hasil Tembakau, misalnya: PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan, dalam hal terdapat surat
permohonan.
Nomor (10) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKT.
Nomor (11) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang lama,
misalnya: II.
Nomor (12) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang baru,
misalnya: I.
Nomor (13) : Diisi nama pengusaha pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (14) : Diisi alamat lengkap pengusaha pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (15) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (16) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (17) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (18) : Diisi dengan waktu pemberlakuan keputusan, misalnya: tanggal
ditetapkan.
Nomor (19) : Diisi dengan pihak-pihak yang menerima tembusan, misalnya:
1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai
1. Kepala Kantor Wilayah
Nomor (20) : Diisi dengan tempat ditetapkan keputusan penetapan.
Nomor (21) : Diisi dengan tanggal ditetapkan keputusan penetapan.
Nomor (22) : Diisi dengan nama Kepala Kantor yang menandatangani
keputusan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-
Salinan sesuai dengan aslinya ASKOLANI
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepa
1f!
ଛ (g

---

..:...... 1--' z ଛ 0

: (Ds:: ..:...... I.\)
ଛ "'i(D

c, z i..:..... (D 'l::l 'l::l ::c: ଛ w to >-3 ::::!.....
: rJl ଛ
o
::c: c,
i..:..... tl:j
.Q) ...i::,.
:,;:) -

: :Q,

..
h
..::::! ()1 rJl -..... :


'"'3 (11
(11 'g
: 8 e- : O"' (/) z
0 ଛ§ s ଛ '"'3 ଛ.......... 0 °' "'i : ..::: ଛ :
§
(7q ଛ i:;· : ti
8..... "'1j(11 ..... ::s
ଛଛ. ll)
c, "Cl
§ §
:
1--' ଛ '"'3- ଛ.....ଛ '"'3 ll) (/)...........
.:-. § t:r' o
ଛ --..:i (1Q to c

(1Q (11 ଛ

::i. s._; e.
: ll) c (/)l! : * i::.:

:

1--'-ଛ '"'3
ଛ..... ...:..... 1--' ......
00 ..9 o : c ଛ
s.

:

ଛ : (D

h r-t-(D
1--' "'i
I.O p:i c ::::!
c,q
§
:

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (2) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (3) : Diisi nomor urut.
Nomor (4) : Diisi nama merek Hasil Tembakau.
Nomor (5) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKT.
Nomor (6) : Diisi harga jual eceran per kemasan, misalnya: Rp 5.400.
Nomor (7) : Diisi jumlah batang/gram dalam setiap kemasan, misalnya: 12
batang, 6 gram.
Nomor (8) : Diisi nomor keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir yang
dimiliki dan masih berlaku, misalnya: Kep

2597 /WBC.11/KPP.MC.10/2021.

Nomor (9) : Diisi tanggal keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir yang
dimiliki dan masih berlaku, misalnya: 25 Januari 2021.
Nomor (10) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/gram
berdasarkan keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir yang
dimiliki dan masih berlaku, misalnya: Rp 110 / batang.
Nomor (11) : Diisi keterangan lain yang diperlukan.
Nomor (12) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (13) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal/bulan/tahuan).
N omor ( 14) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/ stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (15) : Diisi nama lengkap pemohon.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2022

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL

TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN

ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Nama .............................. ( 1) .
Jabatan .............................. (2) .
Alamat .............................. (3) .
Kuasa/Pemilik dari:
Nama Pabrik/Importir*) .............................. (4) .
Nomor NPPBKC .............................. (5) .
NomorNPWP .............................. (6) .
Nomor PKP .............................. (7) .
Alamat .............................. (8) .
Pabrik/ Im portir*)

dengan ini menyatakan dengan sebenarnya, bahwa merek/ desain kemasan Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan penetapan tarif
cukai Hasil Tembakau untuk merek baru atas nama (4)......... nomor :
.......... (9) tanggal ( 10) yang kami ajukan kepada Kepala Kantor
.......... (11) , adalah:
- merek yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan
tulisan atau pelafalan dengan merek Hasil Tembakau lainnya yang telah
terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik · atau Importir lainnya dan
tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak menyerupai
desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu
dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada
administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- merek dan desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya telah
memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan
informasi kesehatan.

Dalam hal pernyataan ini tidak benar adanya, maka saya selaku pemilik/kuasa
dari (4) bersedia menerima sanksi pencabutan Penetapan Tarif
Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru, sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (12) .

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat untuk memenuhi persyaratan
permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk merek baru.

Yang Membuat
Pernyataan,

Materai
.......... (13) .

......... . (14) .

*) pilih yang diperlukan

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama lengkap yang membuat pernyataan.
Nomor (2) : Diisi jabatan yang membuat pernyataan.
Nomor (3) : Diisi alamat lengkap yang membuat pernyataan.
Nomor (4) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (5) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (6) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (7) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (8) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (10) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal/ bulan / tahun).
Nomor (11) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (12) : Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang
mengatur mengenai tata cara penetapan tarif cukai Hasil
Tembakau.
Nomor (13) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (14): Diisi nama lengkap yang membuat pernyataan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
B gian U m

---

..... z ଛ 0
,..;!;
"d .... ଛ .... h ଛ ଛ ::r'- ଛ
"< (1) p.) : :;:;"
::s
(1Q c,
0.. (,.) ::r: .... -ଛ >-3"d (1)e. (I) C/J
"'i
i:- :ir h ...... p.) ଛ C/J ,.__ .... ::s °'
:;:::
'.Z (1) 0 ] ଛ Ul 8 >-3 a- 0 - "1 ଛ C/J
: ଛଛ
o '"Cl i:: (1)
-3 :;:;"::,s.ଛ §
Otl .§ ଛ °' °e. §

h ---1 00 ଛ ......

;;i:::
h ('1) ::r:
c, ..... 00 !3
$ Pl t:i:::1 tv §- CJl
i-to [
7Q ::r: p)
\0 ଛ c, sଛ
,._!

'"Cl :
(I) • ..... >-3 >-3 s ,:..._ 0 ଛ.... 0 1--' ....... ଛ....
oଛ::r' .....:i o.......
i:: ଛ ::s :. ..... 0 :;:;" ଛ ..... 0...... s.

:;:::
('1) ::r:
..... 8 c,
ଛ p) t:i:::1
§-
ca OJ 2 £ଛ:::r: 1--'
co ଛ c, sଛ
,._!

-3
1--'ଛ ଛ.... .......

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (2) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (3) : Diisi nomor urut.
Nomor (4) : Diisi nama merek Hasil Tembakau sesuai yang tercantum dalam
Keputusan Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebelumnya.
Nomor (5) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKM.
Nomor (6) : Diisi jumlah batang/gram dalam setiap kemasan, misalnya: 12
batang, 6 gram.
Nomor (7) : Diisi nomor keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya: .

KEP-2599/WBC.11/KPP.MC.10/2021.

Nomor (8) : Diisi tanggal keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya: 25 Januari 2021.
Nomor (9) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau (lama),
misalnya: I.
Nomor (10) : Diisi harga jual eceran per kemasan yang terakhir yang dimiliki
dan masih berlaku (lama), misalnya: Rp 9.600.
Nomor (11) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram berdasarkan keputusan
penetapan tarif cukai yang terakhir yang dimiliki dan masih
berlaku (lama), misalnya: Rp 1.200/batang.
Nomor (12) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/ gram,
berdasarkan keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku (lama), misalnya: Rp
100 / batang.
Nomor (13) : Diisi golongan pengusaha pabrik hasil tembakau (disesuaikan) ,
misalnya: I.
Nomor (14) : Diisi harga jual eceran per kemasan yang dimohonkan
disesuaikan, misalnya: Rp 9.750.
Nomor (15) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram yang dimohonkan
disesuaikan, misalnya: Rp 1.250/batang.
Nomor (16) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/ gram yang
dimohonkan disesuaikan, misalnya: Rp 100/batang.
Nomor (17) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (18) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal/ bulan/ tahun).
Nomor (19) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/ stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (20) : Diisi nama lengkap pemohon.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-
ASKOLANI

um

.-1 •
ଛ1
draJ
Yanuar Callia

---

LAMPIRANV

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2022

TENT ANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU

KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS

Norn or .................... (1) . ...... (2) , (3) .
Hal Permohonan Penyesuaian Golongan
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau

Yth. Kepala Kantor (4) .
di (5) .

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama .............................. (6) .
Jabatan .............................. (7) .
Alamat .............................. (8) .

Kuasa/Pemilik dari:
Nama Pabrik/Importir*) ............................... (9) .
Nomor NPPBKC .............................. (10) .
NomorNPWP .............................. (11) .
NomorPKP .............................. (12) .
Alamat Pabrik/Importir*) .............................. (13) .

dengan ini mengajukan permohonan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
dari Pengusaha Pabrik jenis ... (14) ... golongan ... (15) ... menjadi Pengusaha Pabrik golongan
........ (16) .
Dengan alasan:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor (17) .
1. Berdasarkan data pemesanan pita cukai bulan Januari sampai dengan bulan (18) .
tahun (19 , perusahaan kami memproduksi Hasil Tembakau jenis (14) .
dengan total produksi sebanyak (20) .
1. . (21) .

Demikian untuk dimaklumi.

Pemohon,

1
Meterai (22) .

.............. (23) .
*) pilih yang diperlukan

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (3) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal / bulan / tahun).
Nomor (4) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (5) : Diisi nama kota/kabupaten tempat Kantor yang mengawasi pabrik
Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (6) : Diisi nama lengkap pemohon.
Nomor (7) : Diisi jabatan pemohon.
Nomor (8) : Diisi alamat lengkap pemohon.
Nomor (9) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (10) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (11) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil.
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (13) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (14) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKT.
Nomor (15) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang lama,
misalnya: II.
Nomor (16) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang baru,
misalnya: I.
Nomor (17) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tarif cukai Hasil Tembakau, misalnya: Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentangTarifCukai
Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot,
dan Tembakau iris.
Nomor (18) : Diisi bulan, misalnya: September.
Nomor (19) : Diisi tahun takwim yang berjalan, misalnya: 2020.
Nomor (20) : Diisi jumlah produksi pabrik Hasil Tembakau berdasarkan
pemesanan pita cukai, misalnya: 2.000.005.000 batang.
Nomor (21) : Diisi keterangan tambahan apabila diperlukan.
Nomor (22) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/ stempel pabrik Hasil
Tembakau bila ada.
Nomor (23) : Diisi nama lengkap pemohon.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI


- draft

---

LAMPIRANVI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2022

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU

KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS

Nomor . . . . . . . . . . .. . .. . . . . . . . (1) . ..... (2) ..... , ..... (3) .....
Hal Permohonan Penetapan Tarif Cukai
Hasil Tembakau Untuk Merek Baru
Atas Nama (4) .
Di (5) .

Yth. Kepala Kantor (6) .
di (7) .
Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama .............................. (8) .
Jabatan .............................. (9) .
Alamat .............................. (10) .

Kuasa/Pemilik dari:

Nama Pabrik/lmportir*) .............................. (4) .
Nomor NPPBKC .............................. (11) .
NomorNPWP .............................. (12) .
NomorPKP .......•...................... (13) .
Alamat Pabrik/Importir*) .............................. (14) .

dengan ini mengajukan permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk
Merek Baru dengan rincian se bagai beriku t :
I No I Rincian
1. Tarif cukai (15) .
Merek . (16) .
Jenis HT ....................... 117) .
Golonzan Penzusaha Pabrik ••••••••••••••••••••••• j 181. .
lsi Kemasan ....................... 119). .
HJE (per kernasan] ....................... (201 .
HJE leer batana/ Praml ....................... j2ll. .
Bahan Kemasan ....................... 122). .
Tuiuan Pemasaran ....................... (231. .
Tam1>ilan kemasan :
• Sisi denan ....................... (24) .
• Sisi belakanz ....................... (25) .
• Sisi kiri ....................... (26) .
• Sisi kanan ....................... (27) .
• Sisi atas ....................... (28) .
• Sisi bawah ....................... (29) .
1. Tarif cukai ( 15) ......•
Merek ....................... (161. .
Jenis HT ....................... (17} .
Golonaan Penzusaha Pabrik ....................... 1181. .
lsi Kemasan ....................... (19) .
HJE (per kemasan\ ....................... (20l. .
HJE (per batana atau gram) ....................... 1211 .
Bahan Kemasan ....................... (22) .
Tuiuan Pemasaran ....................... (23) .
Tampilan kemasan:
• Sisi denan ....................... (24) .
• Sisi belakanz ....................... (25) .
• Sisi kiri ....................... (26) .
• Sisi kanan ....................... (27) .
• Sisi atas ....................... (28) .
• Sisi bawah ....................... (29) .

---

Lampiran permohonan ini meliputi :

1. Contoh merek, etiket, atau kemasan
1. Daftar merek yang dimiliki dan masih berlaku
1. Surat Pernyataan
1. . (30) .

Demikian untuk dimaklumi.

Perno hon,

Materai ·····-(31) . I
ଛ-----ଛ
...... (32) .
*) pilih yang diperlukan

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (3) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal/ bulan/ tahun).
Nomor (4) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (5) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (6) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (7) : Diisi nama kota/kabupaten tempat Kantor yang mengawasi pabrik
Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (8) : Diisi nama lengkap pemohon.
Nomor (9) : Diisi jabatan pemohon.
Nomor (10) : Diisi alamat lengkap pemohon.
Nomor (11) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (13) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (14) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (15) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/ gram, misalnya:
Rp 740/batang, Rp 800/gram
Nomor (16) : Diisi nama merek Hasil Tembakau. Untuk merek Hasil Tembakau
untuk pemeriksaan laboratorium diisi "untuk pemeriksaan
laboratorium".
Nomor (17) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKM.
Nomor (18) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (19) : Diisi jumlah batang/ gram, misalnya: 12 batang, 6 gram.
Nomor (20) : Diisi hargajual eceran per kemasan, misalnya: Rp 20.400.
Nomor (21) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram, misalnya: Rp
1.700/batang.
Nomor (22) : Diisi bahan kemasan, misalnya: Kertas.
Nomor (23) : Diisi tujuan pemasaran, misalnya: dalam negeri, ekspor.
Nomor (24) : Diisi deskripsi tampilan sisi depan, misalnya:
pada bagian atas terdapat PERINGATAN KESEHATAN.
pada bagian tengah terdapat tulisan "SEMUT" warna hitam.
pada bagian bawah terdapat tulisan "SIGARET KRETEK
MESIN" warna hitam.
dan seterusnya.
Nomor (25) : Diisi deskripsi tampilan sisi belakang, misalnya:
pada bagian atas terdapat PERINGATAN KESEHATAN
pada bagian tengah terdapat gambar "LOGO PABRIK" warna
emas.
pada bagian tengah terdapat tulisan "CAMPURAN TEMBAKAU
MATANG .... dst" warna hitam.
pada bagian bawah terdapat INFORMASI KESEHATAN.
dan seterusnya.
Nomor (26) : Diisi deskripsi tampilan sisi kiri, misalnya:
terdapat tulisan "PR. SEMUT-MALANG" warna hitam.
dan seterusnya.
Nomor (27) : Diisi deskripsi tampilan sisi kanan, misalnya:
terdapat kode barcode
dan seterusnya.

---

Nomor (28) : Diisi deskripsi tampilan sisi atas, misalnya:
terdapat tulisan "SEMUT" warna hitam
dan seterusnya.
Nomor (29) : Diisi deskripsi tampilan sisi bawah, misalnya:
terdapat tulisan "12" warna hitam
dan seterusnya.
Nomor (30) : Diisi nama surat atau berkas terkait yang dilampirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau berkas lainnya.
Nomor (31) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (32) : Diisi nama lengkap pemohon.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Umum

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2022

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU

KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS

Nomor ..... .. . . . .. . .. .. .. (1) . ..... (2) ..... , ..... (3) .....
Hal Permohonan Penetapan Penyesuaian Tarif
Cukai Hasil Tembakau
Atas Nama (4) .
Di (5) .

Yth. Kepala Kantor (6) .
di (7) .

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama .............................. (8) .
Jabatan .............................. (9) .
Alamat .............................. (10) .

Kuasa/Pemilik dari:

Nama Pabrik/Importir*) .............................. (4) .
Nomor NPPBKC .............................. (11) .
Nomor NPWP .............................. (12) .
Nomor PKP .............................. (13) .
Alamat Pabrik/Importir*) .............................. (14) .

dengan ini mengajukan permohonan Penetapan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau yang
sebelumnya telah mendapatkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk
diberlakukan pada (15) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Permohonan Penetapan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau ini.

Permohonan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan dalam ..... (16) .....

Demikian permohonan ini kami ajukan untuk mendapatkan pertimbangan sebagaimana
mestinya.

Pemohon,

I 1

Meterai (17) .

...... (18) .
*) pilih yang diperlukan

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (3) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal / bulan / tahun).
Nomor (4) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (5) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (6) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (7) : Diisi nama kota/kabupaten tempat Kantor yang mengawasi pabrik
Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (8) : Diisi nama lengkap pemohon.
Nomor (9) : Diisi jabatan pemohon.
Nomor (10)' : Diisi alamat lengkap pemohon.
Nomor (11) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (13) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (14) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (15) : Diisi tanggal pemberlakuan penyesuaian penetapan tarif cukai
yang diajukan pengusaha pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (16) : Diisi dengan pasal yang menjadi acuan penyesuaian tarif cukai,
misalnya: Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentangTarifCukai Hasil Tembakau.
Nomor (17) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (18): Diisi nama lengkap pemohon.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian um

---

LAMPIRAN VIII .

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2022

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL

TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN

ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR (1) .

NOMOR (2) .

TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU UNTUK MEREK BARU

ATAS NAMA (3) .

KEPALA KANTOR (1) ,

Menimbang a. bahwa (3) .... telah mengajukan Surat Permohonan Nomor
..... (4) tanggal ..... (5) .... untuk memperoleh penetapan tarif
cukai Hasil Tembakau untuk merek baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (6) .... , perlu
menetapkan Keputusan Kepala Kantor (1).... tentang
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru Atas
Nama (3) NPPBKC (7) Di (8) ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (9) ;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (6) ;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ..... (1) .... TENTANG PENETAPAN

TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU UNTUK MEREK BARU ATAS NAMA

..... (3) .... DI ..... (8) ....

PERTAMA Memberikan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau kepada:
Nama Pengusaha Pabrik/Importir*) (10) .
Alamat Pengusaha Pabrik/lmportir*) (11) .
Nama Pabrik/Importir*) (3) .
Nomor NPPBKC (12) .
Nomor NPWP (13) .
Nomor PKP (14) .
Alamat Pabrik/Importir*) (15) .
dengan rincian sebagai berikut:
1. Tarif cukai (16 l ......•
Merek ....................... (17) .
Jenis HT ....................... (18) .
Golongan Pengusaha Pabrik ....................... (19) .
Isi Kemasan ....................... (20) .

---

HJE (per kemasan) ....................... (21) .
HJE (per batang/ gram) ....................... (22) .
Bahan Kemasan ....................... (23) .
Tujuan Pemasaran ....................... (24) .
Tampilan kemasan :
• Sisi depan ...................... (25) .
• Sisi belakanz ...................... (26) .
• Sisi kiri ...................... (27) .
• Sisi kanan ...................... (28) .
• Sisi atas ...................... (29) ... ·············
• Sisi bawah ...................... (30) .

KEDUA Keputusan Kepala Kantor (1) ini dapat dicabut dalam hal:
- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau lmportir mengajukan
permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau;
- putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain
kemasan milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir
lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang
telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan merek
yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- basil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil
Tembakau yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan
kemasan barang kena cukai sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan
barang kena cukai.
KETIGA Keputusan Kepala Kantor ..... (1) .... ini mulai berlaku pada ..... (31) .... ,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ..... (1) .... ini disampaikan kepada:
1. (3) .
2 (32) .
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di (33) .
pada tanggal (34) .

KEPALA KANTOR. [I] ,

................ (35) .

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik basil tembakau
atau importir, misalnya: Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Nomor (2) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (3) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (4) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (5) : Diisi tanggal surat permohonan (tanggal/bulan/tahun).
Nomor (6) : Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif cukai basil
tembakau, misalnya: PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Nomor (7) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (8) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik basil tembakau
atau importir.
Nomor (9) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tarif cukai Hasil Tembakau, misalnya: Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentangTarif Cukai
Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot,
dan Tembakau iris.
Nomor (10) : Diisi nama pengusaha pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (11) : Diisi alamat lengkap pengusaha pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (13) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (14) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik
Hasil Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (15) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (16) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/gram, misalnya:
Rp 740/batang, Rp 800/gram.
Nomor (17) : Diisi nama merek Hasil Tembakau. Untuk merek Hasil Tembakau
untuk pemeriksaan laboratorium diisi "untuk pemeriksaan
laboratorium".
Nomor (18) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKM.
Nomor (19) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau berupa Sigaret,
CRT, KLB, dan TIS, misalnya: II.
Nomor (20) : Diisi jumlah batang/ gram setiap kemasan, misalnya: 12 batang, 6
gram.
Nomor (21) : Diisi hargajual eceran per kemasan, misalnya: Rp 20.400.
Nomor (22) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram, misalnya: Rp
1. 700 / batang.
Nomor (23) : Diisi bahan kemasan, misalnya: Kertas.
Nomor (24) : Diisi tujuan pemasaran, misalnya: dalam negeri, ekspor,.
Nomor (25) : Diisi deskripsi tampilan sisi depan, misalnya:
- pada bagian atas terdapat PERINGATAN KESEHATAN.
- pada bagian tengah terdapat tulisan "SEMUT" warna hitam.
- pada bagian bawah terdapat tulisan "12 SIGARET KRETEK
MESIN" warna hitam.
- dan seterusnya.
Nomor (26): Diisi deskripsi tampilan sisi belakang, misalnya:
- pada bagian atas terdapat PERINGATAN KESEHATAN.
- pada bagian tengah terdapat tulisan "CAMPURAN TEMBAKAU
MATANG .... dst" warna hitam.

---

- pada bagian bawah terdapat INFORMASI KESEHATAN (cukup
disebutkan, tanpa dideskripsikan).
- dan seterusnya.
Nomor (27) : Diisi deskripsi tampilan sisi kiri, misalnya:
- terdapat tulisan "PR. SEMUT-MALANG" warna hitam.
- dan seterusnya.
Nomor (28) : Diisi deskripsi tampilan sisi kanan, misalnya:
- terdapat kode barcode
- dan seterusnya.
Nomor (29) : Diisi deskripsi tampilan sisi atas, misalnya:
- terdapat tulisan "SEMUT'' warna hitam
- dan seterusnya.
Nomor (30) : Diisi deskripsi tampilan sisi bawah, misalnya:
- terdapat tulisan "12" warna hitam
- dan seterusnya.
(Nomor (25) sampai dengan (30) dikosongkan dalam hal merek
Hasil Tembakau untuk pemeriksaan laboratorium atau untuk
bahan baku)
Nomor (31) : Diisi dengan waktu pemberlakuan keputusan, misalnya: tanggal
11 Januari 2021.
Nomor (32) : Diisi dengan pihak-pihak yang menerima tembusan, misalnya:
1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai
1. Kepala Kantor Wilayah
Nomor (33) : Diisi dengan tempat ditetapkan keputusan penetapan.
Nomor (34) : Diisi dengan tanggal ditetapkan keputusan penetapan
(tanggal/bulan/tahun).
Nomor (35) : Diisi dengan nama Kepala Kantor yang menandatangani
keputusan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.

---

LAMPIRAN IX

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2022

TENTANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT,

DAN TEMBAKAU IRIS

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR (l) .

NOMOR (2) .

TENTANG

PENETAPAN PENYESUAIAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

ATAS NAMA (3) .

KEPALA KANTOR (1) ,

Menimbang a. bahwa (3) .... telah mengajukan Surat Permohonan
Nomor (4). .. . tanggal ..... (5).. .. untuk memperoleh
penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (6) , perlu
menetapkan Keputusan Kepala Kantor (l) tentang
Penetapan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau Atas
Nama (3) NPPBKC (7) Di (8) ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali terakhir:
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (9) ;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
........ (6) ;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ..... (1).... TENTANG

PENETAPAN PENYESUAIAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

ATAS NAMA ..... (3) .... DI ..... (8) ....

PERTAMA Menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau untuk
merek yang terse but pada lajur 2, dari golongan, HJE/kemasan,
HJE per batang/ gram dan tarif cukai yang terse but pada lajur
7, lajur 8, lajur 9 dan lajur 10 menjadi yang tersebut pada lajur
11, lajur 12, lajur 13, dan lajur 14 dalam Lampiran Keputusan
Kepala Kantor (1) ini.
KEDUA Keputusan Kepala Kantor ini dapat digunakan untuk kegiatan
penyediaan pita cukai sejak tanggal ditetapkan.

---

KETIGA Keputusan Kepala Kantor (1) ini mulai berlaku pada
...... (10) , dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

Salinan Keputusan Kepala Kantor ( 1) ini disampaikan
Kepada:
1. (3) .
2 (11) .

untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di (12) .
pada tanggal ( 13) .

KEPALA KANTOR. (1) ,

...................... (14) .

---

z
0

i0
;:t.......
z '1.
0g
;

  • 1----+-----+----.r-

0
0 -
I- 1---t----;

.._ 1---t----;

  • t---;-------,

...... 0 ଛ...... -.
I- l---+-----1----1 g
-...... ...... :;i:;-ଛ- ......
-==

  • >---+-----;

I- I--+---,

I- 1---t----;

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau ·
importir, misalnya: Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Cukai Malang.
Nomor (2) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (3) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (4) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (5) : Diisi tanggal surat permohonan (tanggal/bulan/tahun).
Nomor (6) : Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif cukai
Hasil Tembakau, misalnya: PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Nomor (7) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (8) : Diisi tanggal berlakunya penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau.
Nomor (8) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik hasil tembakau
atau importir.
Nomor (9) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tarif cukai Hasil Tembakau, misalnya: Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentangTarifCukai
Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot,
dan Tembakau iris.
Nomor (10) : Diisi dengan waktu pemberlakuan keputusan, misalnya: tanggal
29 Februari 2021.
Nomor (11) : Diisi dengan pihak-pihak yang menerima tembusan, misalnya:
1. Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai
1. Kepala Kantor Wilayah
Nomor (12) : Diisi dengan tempat ditetapkan keputusan penetapan.
Nomor (13) : Diisi dengan tanggal ditetapkan keputusan penetapan
(tanggal/ bulan/ tahun).
Nomor (14) : Diisi dengan nama Kepala Kantor yang menandatangani
keputusan.
Nomor (15) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (16) : Diisi nomor urut.
Nomor (17) : Diisi nama merek Hasil Tembakau sesuai yang tercantum dalam
Keputusan Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebelumnya.
Nomor (18) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKM.
Nomor (19) : Diisi jumlah batang/ gram, misalnya: 12 batang, 6 gram.
Nomor (20) : Diisi nomor keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya: KEP-

2599 / WBC .11 / KPP.MC.10 / 2021.

Nomor (21) : Diisi tanggal keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya: 25 Januari 2021.
Nomor (22) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau (lama) dan
untuk importir tidak perlu diisi (kosong), misalnya: I.
Nomor (23) : Diisi harga jual eceran per kemasan yang terakhir yang dimiliki
dan masih berlaku (lama) , misalnya: Rp 9.600.
Nomor (24) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram berdasarkan keputusan
penetapan tarif cukai yang terakhir yang dimiliki dan masih
berlaku (lama), misalnya: Rp 1.200/batang.
Nomor (25) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/gram
berdasarkan keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku (lama), misalnya:Rp
100/batang.

---

Nomor (26) : Diisi golongan pengusaha pabrik basil tembakau (disesuaikan) ,
misalnya: I.
Nomor (27) : Diisi harga jual eceran per kemasan yang dimohonkan
disesuaikan, misalnya: Rp 9.750.
Nomor (28) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram yang dimohonkan
disesuaikan, misalnya: Rp 1.250/batang.
Nomor (39) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang atau gram yang
dimohonkan disesuaikan, misalnya: Rp 100/batang.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.

ft
12
• "f
,• Yanuar Calliant

/l

---

LAMPIRAN X

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER- /BC/2022

TENT ANG

TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR (l) .

NOMOR (2) .

TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

ATAS NAMA (3) .

KEPALA KANTOR (1) ,

Menimbang a. bahwa pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor
..... (26) ..... mulai berlaku, masing-masing tarif cukai atas
suatu merek yang masih berlaku ditetapkan kembali tarif
cukainya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (4) , perlu
menetapkan Keputusan Kepala Kantor (l) tentang
Penetapan TarifCukai Hasil TembakauAtas Nama ..... (3) ....
NPPBKC (5) Di (6) ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (25) ;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
..... (4) .... ;

MEMUTUSKAN :

KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ..... (1).... TENTANG

PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU ATAS NAMA

..... (3) .... DI ..... (6) ....

PERTAMA Menetapkan tarif cukai Hasil Tembakau untuk merek yang
tersebut pada lajur 2, dari HJE per kemasan pada lajur 7
menjadi yang tersebut pada lajur 10, dari tarif cukai pada lajur
8 menjadi yang tersebut pada lajur 12, dan menetapkan
golongan pengusaha pabrik hasil tembakau pada lajur 9 dalam
Lampiran Keputusan Kepala Kantor
..................... ( 1) ini.
KEDUA Keputusan Kepala Kantor ini dapat digunakan untuk kegiatan
penyediaan pita cukai sejak tanggal ditetapkan.

---

KETIGA Keputusan Kepala Kantor (1) ini mulai berlaku pada
tanggal (7) , dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

Salinan Keputusan Kepala Kantor (1) ini disampaikan
Kepada:
1. (3) .
2 (8) .

untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di (9) .
Pada tanggal (10) .

KEPALA KANTOR. (l) ,

...................... (11) .

---

*"Cl...... - :gs