Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
<>Tim Customs Excise Knowledge Base<>
#BeacukaiMakinBaik
---
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2022
TENT ANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU
KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR (1) .
NOMOR (2) .
TENTANG
PENYESUAIAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU
ATAS NAMA (3) .
KEPALA KANTOR (1) ,
Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
........... (4) , perlu menetapkan Keputusan Kepala Kantor
..... (1) ..... tentang penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atas nama (3) NPPBKC
.................... (5) di (6) ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (7) ;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor (8) ;
4 (9) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ..... (1). .. .. TENTANG
PENYESUAIAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL
TEMBAKAU ATAS NAMA (3) DI (6) .
PERTAMA Memberikan Penetapan Penyesuaian Golongan Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau Dari Pengusaha Pabrik Jenis
........ (10)....... Golongan (11)........ menjadi Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau Golongan (12) , kepada:
Nama Pengusaha Pabrik .......... (13) .
Alamat Pengusaha Pabrik .......... (14) .
Nama Pabrik ........... (3) .
NPPBKC ........... (5) .
NPWP .......... (15) .
Nomor PKP .......... (16) .
Alamat Pabrik .......... (17) .
---
KEDUA Keputusan Kepala Kantor (1) ini mulai berlaku pada
..... (18) .... , dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan perbaikan se bagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Kepala Kantor .... (1) .... ini disampaikan
Kepada:
1 (3) .
2 (19) .
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di (20) .
pada tanggal (21) .
KEPALA KANTOR (1) ,
.................. (22) .
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau,
misalnya: Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Cukai Malang.
Nomor (2) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (3) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (4) : Diisi dasar hukum penyesuaian golongan pengusaha pabrik Hasil
Tembakau, misalnya: Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentangTarifCukai Hasil Tembakau.
Nomor (5) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (6) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (7) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar .
hukum penyesuaian golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau,
misalnya: 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil
Tembakau.
Nomor (8) : Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang
menjadi dasar hukum penyesuaian golongan pengusaha pabrik
Hasil Tembakau, misalnya: PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan, dalam hal terdapat surat
permohonan.
Nomor (10) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKT.
Nomor (11) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang lama,
misalnya: II.
Nomor (12) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang baru,
misalnya: I.
Nomor (13) : Diisi nama pengusaha pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (14) : Diisi alamat lengkap pengusaha pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (15) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (16) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (17) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (18) : Diisi dengan waktu pemberlakuan keputusan, misalnya: tanggal
ditetapkan.
Nomor (19) : Diisi dengan pihak-pihak yang menerima tembusan, misalnya:
1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai
1. Kepala Kantor Wilayah
Nomor (20) : Diisi dengan tempat ditetapkan keputusan penetapan.
Nomor (21) : Diisi dengan tanggal ditetapkan keputusan penetapan.
Nomor (22) : Diisi dengan nama Kepala Kantor yang menandatangani
keputusan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
Salinan sesuai dengan aslinya ASKOLANI
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepa
1f!
ଛ (g
---
..:...... 1--' z ଛ 0
: (Ds:: ..:...... I.\)
ଛ "'i(D
ଛ
c, z i..:..... (D 'l::l 'l::l ::c: ଛ w to >-3 ::::!.....
: rJl ଛ
o
::c: c,
i..:..... tl:j
.Q) ...i::,.
:,;:) -
: :Q,
..
h
..::::! ()1 rJl -..... :
ଛ
'"'3 (11
(11 'g
: 8 e- : O"' (/) z
0 ଛ§ s ଛ '"'3 ଛ.......... 0 °' "'i : ..::: ଛ :
§
(7q ଛ i:;· : ti
8..... "'1j(11 ..... ::s
ଛଛ. ll)
c, "Cl
§ §
:
1--' ଛ '"'3- ଛ.....ଛ '"'3 ll) (/)...........
.:-. § t:r' o
ଛ --..:i (1Q to c
(1Q (11 ଛ
::i. s._; e.
: ll) c (/)l! : * i::.:
:
1--'-ଛ '"'3
ଛ..... ...:..... 1--' ......
00 ..9 o : c ଛ
s.
:
ଛ : (D
h r-t-(D
1--' "'i
I.O p:i c ::::!
c,q
§
:
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (2) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (3) : Diisi nomor urut.
Nomor (4) : Diisi nama merek Hasil Tembakau.
Nomor (5) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKT.
Nomor (6) : Diisi harga jual eceran per kemasan, misalnya: Rp 5.400.
Nomor (7) : Diisi jumlah batang/gram dalam setiap kemasan, misalnya: 12
batang, 6 gram.
Nomor (8) : Diisi nomor keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir yang
dimiliki dan masih berlaku, misalnya: Kep
2597 /WBC.11/KPP.MC.10/2021.
Nomor (9) : Diisi tanggal keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir yang
dimiliki dan masih berlaku, misalnya: 25 Januari 2021.
Nomor (10) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/gram
berdasarkan keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir yang
dimiliki dan masih berlaku, misalnya: Rp 110 / batang.
Nomor (11) : Diisi keterangan lain yang diperlukan.
Nomor (12) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (13) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal/bulan/tahuan).
N omor ( 14) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/ stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (15) : Diisi nama lengkap pemohon.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
---
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL
TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN
ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama .............................. ( 1) .
Jabatan .............................. (2) .
Alamat .............................. (3) .
Kuasa/Pemilik dari:
Nama Pabrik/Importir*) .............................. (4) .
Nomor NPPBKC .............................. (5) .
NomorNPWP .............................. (6) .
Nomor PKP .............................. (7) .
Alamat .............................. (8) .
Pabrik/ Im portir*)
dengan ini menyatakan dengan sebenarnya, bahwa merek/ desain kemasan Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam surat permohonan penetapan tarif
cukai Hasil Tembakau untuk merek baru atas nama (4)......... nomor :
.......... (9) tanggal ( 10) yang kami ajukan kepada Kepala Kantor
.......... (11) , adalah:
- merek yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak memiliki kesamaan
tulisan atau pelafalan dengan merek Hasil Tembakau lainnya yang telah
terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik · atau Importir lainnya dan
tercatat pada administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya tidak menyerupai
desain kemasan yang telah dimiliki atau dipergunakan oleh Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau Importir lainnya yang telah terlebih dahulu
dimiliki oleh Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya dan tercatat pada
administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- merek dan desain kemasan yang dimohon penetapan tarif cukainya telah
memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan termasuk di dalamnya pencantuman peringatan kesehatan dan
informasi kesehatan.
Dalam hal pernyataan ini tidak benar adanya, maka saya selaku pemilik/kuasa
dari (4) bersedia menerima sanksi pencabutan Penetapan Tarif
Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru, sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (12) .
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat untuk memenuhi persyaratan
permohonan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau untuk merek baru.
Yang Membuat
Pernyataan,
Materai
.......... (13) .
......... . (14) .
*) pilih yang diperlukan
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nama lengkap yang membuat pernyataan.
Nomor (2) : Diisi jabatan yang membuat pernyataan.
Nomor (3) : Diisi alamat lengkap yang membuat pernyataan.
Nomor (4) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (5) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (6) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (7) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (8) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (9) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (10) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal/ bulan / tahun).
Nomor (11) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (12) : Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang
mengatur mengenai tata cara penetapan tarif cukai Hasil
Tembakau.
Nomor (13) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (14): Diisi nama lengkap yang membuat pernyataan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
B gian U m
---
..... z ଛ 0
,..;!;
"d .... ଛ .... h ଛ ଛ ::r'- ଛ
"< (1) p.) : :;:;"
::s
(1Q c,
0.. (,.) ::r: .... -ଛ >-3"d (1)e. (I) C/J
"'i
i:- :ir h ...... p.) ଛ C/J ,.__ .... ::s °'
:;:::
'.Z (1) 0 ] ଛ Ul 8 >-3 a- 0 - "1 ଛ C/J
: ଛଛ
o '"Cl i:: (1)
-3 :;:;"::,s.ଛ §
Otl .§ ଛ °' °e. §
h ---1 00 ଛ ......
;;i:::
h ('1) ::r:
c, ..... 00 !3
$ Pl t:i:::1 tv §- CJl
i-to [
7Q ::r: p)
\0 ଛ c, sଛ
,._!
'"Cl :
(I) • ..... >-3 >-3 s ,:..._ 0 ଛ.... 0 1--' ....... ଛ....
oଛ::r' .....:i o.......
i:: ଛ ::s :. ..... 0 :;:;" ଛ ..... 0...... s.
:;:::
('1) ::r:
..... 8 c,
ଛ p) t:i:::1
§-
ca OJ 2 £ଛ:::r: 1--'
co ଛ c, sଛ
,._!
-3
1--'ଛ ଛ.... .......
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (2) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (3) : Diisi nomor urut.
Nomor (4) : Diisi nama merek Hasil Tembakau sesuai yang tercantum dalam
Keputusan Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebelumnya.
Nomor (5) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKM.
Nomor (6) : Diisi jumlah batang/gram dalam setiap kemasan, misalnya: 12
batang, 6 gram.
Nomor (7) : Diisi nomor keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya: .
KEP-2599/WBC.11/KPP.MC.10/2021.
Nomor (8) : Diisi tanggal keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya: 25 Januari 2021.
Nomor (9) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau (lama),
misalnya: I.
Nomor (10) : Diisi harga jual eceran per kemasan yang terakhir yang dimiliki
dan masih berlaku (lama), misalnya: Rp 9.600.
Nomor (11) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram berdasarkan keputusan
penetapan tarif cukai yang terakhir yang dimiliki dan masih
berlaku (lama), misalnya: Rp 1.200/batang.
Nomor (12) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/ gram,
berdasarkan keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku (lama), misalnya: Rp
100 / batang.
Nomor (13) : Diisi golongan pengusaha pabrik hasil tembakau (disesuaikan) ,
misalnya: I.
Nomor (14) : Diisi harga jual eceran per kemasan yang dimohonkan
disesuaikan, misalnya: Rp 9.750.
Nomor (15) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram yang dimohonkan
disesuaikan, misalnya: Rp 1.250/batang.
Nomor (16) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/ gram yang
dimohonkan disesuaikan, misalnya: Rp 100/batang.
Nomor (17) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (18) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal/ bulan/ tahun).
Nomor (19) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/ stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (20) : Diisi nama lengkap pemohon.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
um
.-1 •
ଛ1
draJ
Yanuar Callia
---
LAMPIRANV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2022
TENT ANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU
KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
Norn or .................... (1) . ...... (2) , (3) .
Hal Permohonan Penyesuaian Golongan
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
Yth. Kepala Kantor (4) .
di (5) .
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama .............................. (6) .
Jabatan .............................. (7) .
Alamat .............................. (8) .
Kuasa/Pemilik dari:
Nama Pabrik/Importir*) ............................... (9) .
Nomor NPPBKC .............................. (10) .
NomorNPWP .............................. (11) .
NomorPKP .............................. (12) .
Alamat Pabrik/Importir*) .............................. (13) .
dengan ini mengajukan permohonan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau
dari Pengusaha Pabrik jenis ... (14) ... golongan ... (15) ... menjadi Pengusaha Pabrik golongan
........ (16) .
Dengan alasan:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor (17) .
1. Berdasarkan data pemesanan pita cukai bulan Januari sampai dengan bulan (18) .
tahun (19 , perusahaan kami memproduksi Hasil Tembakau jenis (14) .
dengan total produksi sebanyak (20) .
1. . (21) .
Demikian untuk dimaklumi.
Pemohon,
1
Meterai (22) .
.............. (23) .
*) pilih yang diperlukan
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (3) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal / bulan / tahun).
Nomor (4) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (5) : Diisi nama kota/kabupaten tempat Kantor yang mengawasi pabrik
Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (6) : Diisi nama lengkap pemohon.
Nomor (7) : Diisi jabatan pemohon.
Nomor (8) : Diisi alamat lengkap pemohon.
Nomor (9) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (10) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (11) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil.
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (13) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (14) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKT.
Nomor (15) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang lama,
misalnya: II.
Nomor (16) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau yang baru,
misalnya: I.
Nomor (17) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tarif cukai Hasil Tembakau, misalnya: Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentangTarifCukai
Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot,
dan Tembakau iris.
Nomor (18) : Diisi bulan, misalnya: September.
Nomor (19) : Diisi tahun takwim yang berjalan, misalnya: 2020.
Nomor (20) : Diisi jumlah produksi pabrik Hasil Tembakau berdasarkan
pemesanan pita cukai, misalnya: 2.000.005.000 batang.
Nomor (21) : Diisi keterangan tambahan apabila diperlukan.
Nomor (22) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/ stempel pabrik Hasil
Tembakau bila ada.
Nomor (23) : Diisi nama lengkap pemohon.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
•
- draft
---
LAMPIRANVI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU
KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
Nomor . . . . . . . . . . .. . .. . . . . . . . (1) . ..... (2) ..... , ..... (3) .....
Hal Permohonan Penetapan Tarif Cukai
Hasil Tembakau Untuk Merek Baru
Atas Nama (4) .
Di (5) .
Yth. Kepala Kantor (6) .
di (7) .
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama .............................. (8) .
Jabatan .............................. (9) .
Alamat .............................. (10) .
Kuasa/Pemilik dari:
Nama Pabrik/lmportir*) .............................. (4) .
Nomor NPPBKC .............................. (11) .
NomorNPWP .............................. (12) .
NomorPKP .......•...................... (13) .
Alamat Pabrik/Importir*) .............................. (14) .
dengan ini mengajukan permohonan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk
Merek Baru dengan rincian se bagai beriku t :
I No I Rincian
1. Tarif cukai (15) .
Merek . (16) .
Jenis HT ....................... 117) .
Golonzan Penzusaha Pabrik ••••••••••••••••••••••• j 181. .
lsi Kemasan ....................... 119). .
HJE (per kernasan] ....................... (201 .
HJE leer batana/ Praml ....................... j2ll. .
Bahan Kemasan ....................... 122). .
Tuiuan Pemasaran ....................... (231. .
Tam1>ilan kemasan :
• Sisi denan ....................... (24) .
• Sisi belakanz ....................... (25) .
• Sisi kiri ....................... (26) .
• Sisi kanan ....................... (27) .
• Sisi atas ....................... (28) .
• Sisi bawah ....................... (29) .
1. Tarif cukai ( 15) ......•
Merek ....................... (161. .
Jenis HT ....................... (17} .
Golonaan Penzusaha Pabrik ....................... 1181. .
lsi Kemasan ....................... (19) .
HJE (per kemasan\ ....................... (20l. .
HJE (per batana atau gram) ....................... 1211 .
Bahan Kemasan ....................... (22) .
Tuiuan Pemasaran ....................... (23) .
Tampilan kemasan:
• Sisi denan ....................... (24) .
• Sisi belakanz ....................... (25) .
• Sisi kiri ....................... (26) .
• Sisi kanan ....................... (27) .
• Sisi atas ....................... (28) .
• Sisi bawah ....................... (29) .
---
Lampiran permohonan ini meliputi :
1. Contoh merek, etiket, atau kemasan
1. Daftar merek yang dimiliki dan masih berlaku
1. Surat Pernyataan
1. . (30) .
Demikian untuk dimaklumi.
Perno hon,
Materai ·····-(31) . I
ଛ-----ଛ
...... (32) .
*) pilih yang diperlukan
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (3) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal/ bulan/ tahun).
Nomor (4) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (5) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (6) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (7) : Diisi nama kota/kabupaten tempat Kantor yang mengawasi pabrik
Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (8) : Diisi nama lengkap pemohon.
Nomor (9) : Diisi jabatan pemohon.
Nomor (10) : Diisi alamat lengkap pemohon.
Nomor (11) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (13) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (14) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (15) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/ gram, misalnya:
Rp 740/batang, Rp 800/gram
Nomor (16) : Diisi nama merek Hasil Tembakau. Untuk merek Hasil Tembakau
untuk pemeriksaan laboratorium diisi "untuk pemeriksaan
laboratorium".
Nomor (17) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKM.
Nomor (18) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau.
Nomor (19) : Diisi jumlah batang/ gram, misalnya: 12 batang, 6 gram.
Nomor (20) : Diisi hargajual eceran per kemasan, misalnya: Rp 20.400.
Nomor (21) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram, misalnya: Rp
1.700/batang.
Nomor (22) : Diisi bahan kemasan, misalnya: Kertas.
Nomor (23) : Diisi tujuan pemasaran, misalnya: dalam negeri, ekspor.
Nomor (24) : Diisi deskripsi tampilan sisi depan, misalnya:
pada bagian atas terdapat PERINGATAN KESEHATAN.
pada bagian tengah terdapat tulisan "SEMUT" warna hitam.
pada bagian bawah terdapat tulisan "SIGARET KRETEK
MESIN" warna hitam.
dan seterusnya.
Nomor (25) : Diisi deskripsi tampilan sisi belakang, misalnya:
pada bagian atas terdapat PERINGATAN KESEHATAN
pada bagian tengah terdapat gambar "LOGO PABRIK" warna
emas.
pada bagian tengah terdapat tulisan "CAMPURAN TEMBAKAU
MATANG .... dst" warna hitam.
pada bagian bawah terdapat INFORMASI KESEHATAN.
dan seterusnya.
Nomor (26) : Diisi deskripsi tampilan sisi kiri, misalnya:
terdapat tulisan "PR. SEMUT-MALANG" warna hitam.
dan seterusnya.
Nomor (27) : Diisi deskripsi tampilan sisi kanan, misalnya:
terdapat kode barcode
dan seterusnya.
---
Nomor (28) : Diisi deskripsi tampilan sisi atas, misalnya:
terdapat tulisan "SEMUT" warna hitam
dan seterusnya.
Nomor (29) : Diisi deskripsi tampilan sisi bawah, misalnya:
terdapat tulisan "12" warna hitam
dan seterusnya.
Nomor (30) : Diisi nama surat atau berkas terkait yang dilampirkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau berkas lainnya.
Nomor (31) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (32) : Diisi nama lengkap pemohon.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Umum
---
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU
KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
Nomor ..... .. . . . .. . .. .. .. (1) . ..... (2) ..... , ..... (3) .....
Hal Permohonan Penetapan Penyesuaian Tarif
Cukai Hasil Tembakau
Atas Nama (4) .
Di (5) .
Yth. Kepala Kantor (6) .
di (7) .
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama .............................. (8) .
Jabatan .............................. (9) .
Alamat .............................. (10) .
Kuasa/Pemilik dari:
Nama Pabrik/Importir*) .............................. (4) .
Nomor NPPBKC .............................. (11) .
Nomor NPWP .............................. (12) .
Nomor PKP .............................. (13) .
Alamat Pabrik/Importir*) .............................. (14) .
dengan ini mengajukan permohonan Penetapan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau yang
sebelumnya telah mendapatkan Keputusan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau untuk
diberlakukan pada (15) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Permohonan Penetapan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau ini.
Permohonan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan dalam ..... (16) .....
Demikian permohonan ini kami ajukan untuk mendapatkan pertimbangan sebagaimana
mestinya.
Pemohon,
I 1
Meterai (17) .
...... (18) .
*) pilih yang diperlukan
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (2) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pembuatan surat
permohonan.
Nomor (3) : Diisi tanggal pembuatan surat permohonan
(tanggal / bulan / tahun).
Nomor (4) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (5) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (6) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (7) : Diisi nama kota/kabupaten tempat Kantor yang mengawasi pabrik
Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (8) : Diisi nama lengkap pemohon.
Nomor (9) : Diisi jabatan pemohon.
Nomor (10)' : Diisi alamat lengkap pemohon.
Nomor (11) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (13) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik Hasil
Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (14) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (15) : Diisi tanggal pemberlakuan penyesuaian penetapan tarif cukai
yang diajukan pengusaha pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (16) : Diisi dengan pasal yang menjadi acuan penyesuaian tarif cukai,
misalnya: Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
192/PMK.010/2021 tentangTarifCukai Hasil Tembakau.
Nomor (17) : Diisi tanda tangan pemohon dan cap/stempel pabrik Hasil
Tembakau atau importir bila ada.
Nomor (18): Diisi nama lengkap pemohon.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian um
•
---
LAMPIRAN VIII .
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL
TEMBAKAU BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN
ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR (1) .
NOMOR (2) .
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU UNTUK MEREK BARU
ATAS NAMA (3) .
KEPALA KANTOR (1) ,
Menimbang a. bahwa (3) .... telah mengajukan Surat Permohonan Nomor
..... (4) tanggal ..... (5) .... untuk memperoleh penetapan tarif
cukai Hasil Tembakau untuk merek baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (6) .... , perlu
menetapkan Keputusan Kepala Kantor (1).... tentang
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Untuk Merek Baru Atas
Nama (3) NPPBKC (7) Di (8) ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613)
sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (9) ;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (6) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ..... (1) .... TENTANG PENETAPAN
TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU UNTUK MEREK BARU ATAS NAMA
..... (3) .... DI ..... (8) ....
PERTAMA Memberikan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau kepada:
Nama Pengusaha Pabrik/Importir*) (10) .
Alamat Pengusaha Pabrik/lmportir*) (11) .
Nama Pabrik/Importir*) (3) .
Nomor NPPBKC (12) .
Nomor NPWP (13) .
Nomor PKP (14) .
Alamat Pabrik/Importir*) (15) .
dengan rincian sebagai berikut:
1. Tarif cukai (16 l ......•
Merek ....................... (17) .
Jenis HT ....................... (18) .
Golongan Pengusaha Pabrik ....................... (19) .
Isi Kemasan ....................... (20) .
---
HJE (per kemasan) ....................... (21) .
HJE (per batang/ gram) ....................... (22) .
Bahan Kemasan ....................... (23) .
Tujuan Pemasaran ....................... (24) .
Tampilan kemasan :
• Sisi depan ...................... (25) .
• Sisi belakanz ...................... (26) .
• Sisi kiri ...................... (27) .
• Sisi kanan ...................... (28) .
• Sisi atas ...................... (29) ... ·············
• Sisi bawah ...................... (30) .
KEDUA Keputusan Kepala Kantor (1) ini dapat dicabut dalam hal:
- Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau lmportir mengajukan
permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau;
- putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- desain kemasan yang bersangkutan menyerupai desain
kemasan milik Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir
lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang
telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- merek memiliki tulisan atau pelafalan yang sama dengan merek
yang telah terlebih dahulu dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau atau Importir lainnya dan tercatat pada administrasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
- basil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil
Tembakau yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan
kemasan barang kena cukai sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan Menteri yang mengatur mengenai perdagangan
barang kena cukai.
KETIGA Keputusan Kepala Kantor ..... (1) .... ini mulai berlaku pada ..... (31) .... ,
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ..... (1) .... ini disampaikan kepada:
1. (3) .
2 (32) .
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di (33) .
pada tanggal (34) .
KEPALA KANTOR. [I] ,
................ (35) .
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik basil tembakau
atau importir, misalnya: Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Nomor (2) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (3) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (4) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (5) : Diisi tanggal surat permohonan (tanggal/bulan/tahun).
Nomor (6) : Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif cukai basil
tembakau, misalnya: PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Nomor (7) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (8) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik basil tembakau
atau importir.
Nomor (9) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tarif cukai Hasil Tembakau, misalnya: Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentangTarif Cukai
Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot,
dan Tembakau iris.
Nomor (10) : Diisi nama pengusaha pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (11) : Diisi alamat lengkap pengusaha pabrik Hasil Tembakau atau
importir.
Nomor (12) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (13) : Diisi sesuai dengan nomor NPWP.
Nomor (14) : Diisi sesuai dengan nomor PKP, dalam hal pengusaha pabrik
Hasil Tembakau atau importir mempunyai nomor PKP.
Nomor (15) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (16) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/gram, misalnya:
Rp 740/batang, Rp 800/gram.
Nomor (17) : Diisi nama merek Hasil Tembakau. Untuk merek Hasil Tembakau
untuk pemeriksaan laboratorium diisi "untuk pemeriksaan
laboratorium".
Nomor (18) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKM.
Nomor (19) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau berupa Sigaret,
CRT, KLB, dan TIS, misalnya: II.
Nomor (20) : Diisi jumlah batang/ gram setiap kemasan, misalnya: 12 batang, 6
gram.
Nomor (21) : Diisi hargajual eceran per kemasan, misalnya: Rp 20.400.
Nomor (22) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram, misalnya: Rp
1. 700 / batang.
Nomor (23) : Diisi bahan kemasan, misalnya: Kertas.
Nomor (24) : Diisi tujuan pemasaran, misalnya: dalam negeri, ekspor,.
Nomor (25) : Diisi deskripsi tampilan sisi depan, misalnya:
- pada bagian atas terdapat PERINGATAN KESEHATAN.
- pada bagian tengah terdapat tulisan "SEMUT" warna hitam.
- pada bagian bawah terdapat tulisan "12 SIGARET KRETEK
MESIN" warna hitam.
- dan seterusnya.
Nomor (26): Diisi deskripsi tampilan sisi belakang, misalnya:
- pada bagian atas terdapat PERINGATAN KESEHATAN.
- pada bagian tengah terdapat tulisan "CAMPURAN TEMBAKAU
MATANG .... dst" warna hitam.
---
- pada bagian bawah terdapat INFORMASI KESEHATAN (cukup
disebutkan, tanpa dideskripsikan).
- dan seterusnya.
Nomor (27) : Diisi deskripsi tampilan sisi kiri, misalnya:
- terdapat tulisan "PR. SEMUT-MALANG" warna hitam.
- dan seterusnya.
Nomor (28) : Diisi deskripsi tampilan sisi kanan, misalnya:
- terdapat kode barcode
- dan seterusnya.
Nomor (29) : Diisi deskripsi tampilan sisi atas, misalnya:
- terdapat tulisan "SEMUT'' warna hitam
- dan seterusnya.
Nomor (30) : Diisi deskripsi tampilan sisi bawah, misalnya:
- terdapat tulisan "12" warna hitam
- dan seterusnya.
(Nomor (25) sampai dengan (30) dikosongkan dalam hal merek
Hasil Tembakau untuk pemeriksaan laboratorium atau untuk
bahan baku)
Nomor (31) : Diisi dengan waktu pemberlakuan keputusan, misalnya: tanggal
11 Januari 2021.
Nomor (32) : Diisi dengan pihak-pihak yang menerima tembusan, misalnya:
1. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai
1. Kepala Kantor Wilayah
Nomor (33) : Diisi dengan tempat ditetapkan keputusan penetapan.
Nomor (34) : Diisi dengan tanggal ditetapkan keputusan penetapan
(tanggal/bulan/tahun).
Nomor (35) : Diisi dengan nama Kepala Kantor yang menandatangani
keputusan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
---
LAMPIRAN IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2022
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
BERUPA SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT,
DAN TEMBAKAU IRIS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR (l) .
NOMOR (2) .
TENTANG
PENETAPAN PENYESUAIAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
ATAS NAMA (3) .
KEPALA KANTOR (1) ,
Menimbang a. bahwa (3) .... telah mengajukan Surat Permohonan
Nomor (4). .. . tanggal ..... (5).. .. untuk memperoleh
penetapan penyesuaian tarif cukai Hasil Tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (6) , perlu
menetapkan Keputusan Kepala Kantor (l) tentang
Penetapan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau Atas
Nama (3) NPPBKC (7) Di (8) ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali terakhir:
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (9) ;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
........ (6) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ..... (1).... TENTANG
PENETAPAN PENYESUAIAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
ATAS NAMA ..... (3) .... DI ..... (8) ....
PERTAMA Menetapkan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau untuk
merek yang terse but pada lajur 2, dari golongan, HJE/kemasan,
HJE per batang/ gram dan tarif cukai yang terse but pada lajur
7, lajur 8, lajur 9 dan lajur 10 menjadi yang tersebut pada lajur
11, lajur 12, lajur 13, dan lajur 14 dalam Lampiran Keputusan
Kepala Kantor (1) ini.
KEDUA Keputusan Kepala Kantor ini dapat digunakan untuk kegiatan
penyediaan pita cukai sejak tanggal ditetapkan.
---
KETIGA Keputusan Kepala Kantor (1) ini mulai berlaku pada
...... (10) , dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Salinan Keputusan Kepala Kantor ( 1) ini disampaikan
Kepada:
1. (3) .
2 (11) .
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di (12) .
pada tanggal ( 13) .
KEPALA KANTOR. (1) ,
...................... (14) .
---
z
0
i0
;:t.......
z '1.
0g
;
0
0 -
I- 1---t----;
.._ 1---t----;
...... 0 ଛ...... -.
I- l---+-----1----1 g
-...... ...... :;i:;-ଛ- ......
-==
I- I--+---,
I- 1---t----;
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi nama Kantor yang mengawasi pabrik Hasil Tembakau atau ·
importir, misalnya: Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Cukai Malang.
Nomor (2) : Diisi nomor keputusan.
Nomor (3) : Diisi nama pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (4) : Diisi nomor surat permohonan.
Nomor (5) : Diisi tanggal surat permohonan (tanggal/bulan/tahun).
Nomor (6) : Diisi nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif cukai
Hasil Tembakau, misalnya: PER-16/BC/2021 tentang Tata Cara
Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Nomor (7) : Diisi sesuai dengan nomor NPPBKC.
Nomor (8) : Diisi tanggal berlakunya penetapan kembali tarif cukai hasil
tembakau.
Nomor (8) : Diisi nama kota/kabupaten tempat pabrik hasil tembakau
atau importir.
Nomor (9) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai tarif cukai Hasil Tembakau, misalnya: Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentangTarifCukai
Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot,
dan Tembakau iris.
Nomor (10) : Diisi dengan waktu pemberlakuan keputusan, misalnya: tanggal
29 Februari 2021.
Nomor (11) : Diisi dengan pihak-pihak yang menerima tembusan, misalnya:
1. Direktur Teknis Dan Fasilitas Cukai
1. Kepala Kantor Wilayah
Nomor (12) : Diisi dengan tempat ditetapkan keputusan penetapan.
Nomor (13) : Diisi dengan tanggal ditetapkan keputusan penetapan
(tanggal/ bulan/ tahun).
Nomor (14) : Diisi dengan nama Kepala Kantor yang menandatangani
keputusan.
Nomor (15) : Diisi alamat lengkap pabrik Hasil Tembakau atau importir.
Nomor (16) : Diisi nomor urut.
Nomor (17) : Diisi nama merek Hasil Tembakau sesuai yang tercantum dalam
Keputusan Penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebelumnya.
Nomor (18) : Diisi jenis Hasil Tembakau, misalnya: SKM.
Nomor (19) : Diisi jumlah batang/ gram, misalnya: 12 batang, 6 gram.
Nomor (20) : Diisi nomor keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya: KEP-
2599 / WBC .11 / KPP.MC.10 / 2021.
Nomor (21) : Diisi tanggal keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku, misalnya: 25 Januari 2021.
Nomor (22) : Diisi golongan pengusaha pabrik Hasil Tembakau (lama) dan
untuk importir tidak perlu diisi (kosong), misalnya: I.
Nomor (23) : Diisi harga jual eceran per kemasan yang terakhir yang dimiliki
dan masih berlaku (lama) , misalnya: Rp 9.600.
Nomor (24) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram berdasarkan keputusan
penetapan tarif cukai yang terakhir yang dimiliki dan masih
berlaku (lama), misalnya: Rp 1.200/batang.
Nomor (25) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang/gram
berdasarkan keputusan penetapan tarif cukai yang terakhir
yang dimiliki dan masih berlaku (lama), misalnya:Rp
100/batang.
---
Nomor (26) : Diisi golongan pengusaha pabrik basil tembakau (disesuaikan) ,
misalnya: I.
Nomor (27) : Diisi harga jual eceran per kemasan yang dimohonkan
disesuaikan, misalnya: Rp 9.750.
Nomor (28) : Diisi harga jual eceran per batang/ gram yang dimohonkan
disesuaikan, misalnya: Rp 1.250/batang.
Nomor (39) : Diisi tarif cukai dalam satuan rupiah per batang atau gram yang
dimohonkan disesuaikan, misalnya: Rp 100/batang.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
ft
12
• "f
,• Yanuar Calliant
/l
---
LAMPIRAN X
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- /BC/2022
TENT ANG
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR (l) .
NOMOR (2) .
TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
ATAS NAMA (3) .
KEPALA KANTOR (1) ,
Menimbang a. bahwa pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor
..... (26) ..... mulai berlaku, masing-masing tarif cukai atas
suatu merek yang masih berlaku ditetapkan kembali tarif
cukainya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor (4) , perlu
menetapkan Keputusan Kepala Kantor (l) tentang
Penetapan TarifCukai Hasil TembakauAtas Nama ..... (3) ....
NPPBKC (5) Di (6) ;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor (25) ;
1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
..... (4) .... ;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR ..... (1).... TENTANG
PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU ATAS NAMA
..... (3) .... DI ..... (6) ....
PERTAMA Menetapkan tarif cukai Hasil Tembakau untuk merek yang
tersebut pada lajur 2, dari HJE per kemasan pada lajur 7
menjadi yang tersebut pada lajur 10, dari tarif cukai pada lajur
8 menjadi yang tersebut pada lajur 12, dan menetapkan
golongan pengusaha pabrik hasil tembakau pada lajur 9 dalam
Lampiran Keputusan Kepala Kantor
..................... ( 1) ini.
KEDUA Keputusan Kepala Kantor ini dapat digunakan untuk kegiatan
penyediaan pita cukai sejak tanggal ditetapkan.
---
KETIGA Keputusan Kepala Kantor (1) ini mulai berlaku pada
tanggal (7) , dengan ketentuan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Salinan Keputusan Kepala Kantor (1) ini disampaikan
Kepada:
1. (3) .
2 (8) .
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di (9) .
Pada tanggal (10) .
KEPALA KANTOR. (l) ,
...................... (11) .
---
*"Cl...... - :gs