Langsung ke konten

TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKAS(

PMK No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud

dengan:

---

1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah unit Eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai
dengan keterituan peraturan perundang-undangan.
1. ChiefInformation OficerDJPb selanjutnya disebut CIO
DJPb adalah pejabat yang ditunjuk untuk

mengkoordinasikan penyelenggaraan tata kelola,
pengelolaan, dan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi di lingkungan DJPb.
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan merupakan unit Eselon II di bawah
DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bi dang sistem informasi dan teknologi
perbendaharaan,
1. Disaster Recovery Plan (DRP) adalah pedoman rencana
tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan
Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) setelah

terdampak dari bencana.
1. Kebutuhan Pengguna (User Requirement) adalah
spesifikasi atau rincian kemampuan sistem informasi
yang dibutuhkan oleh pengguna dalam menjalankan
proses bisnis dalam menjalankan tugasnya.
1. Komite Pengarah Teknologi lnformasi dan Komunikasi
(KPTIK) adalah komite yang memberikan arahan
terhadap pelaksanaan tata kelola serta memberikan
persetujuan prinsip tata kelola Teknik Informasi dan

Komunikasi.
1. Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat
keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta
prosedur dan/ atau aturan yang diorganisasikan
secara terpadu untuk mengolah . data menjadi
informasi yang berguna untuk mencapai suatu

tujuan.

---

1. Unit TIK DJPb adalah unit yang melaksanakan tugas
dan fungsi terkait TIK DJPb.

1. Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas
dan fungsi terkait TIK untuk mendukung
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

1. Unit Kerja Pengguna adalah unit kerja operasional di
lingkungan DJPb yang menggunakan layanan TIK clan
meminta atau mengusulkan pengembangan TIK

dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas clan
fungsi unit kerja yang bersangkutan.
1. Walidata Unit adalah unit Eselon II yang
melaksanakan pengelolaan data di lingkungan DJPb
dan melakukan koordinasi tata kelola data dengan

Unit TIK Pusat Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Tata kelola TIK di lingkungan DJPb disusun sebagai acuan
dalam pengelolaan TIK bagi unit/ satuan organisasi di

lingkungan DJPb.

Pasal 3

Tata kelola TIK di lingkungan DJPb disusun dengan tujuan
untuk memberikan panduan yang memuat serangkaian
ketentuan dalam pengelolaan TIK DJPb.

Pasal 4

Tata kelola TIK di lingkungan DJPb disusun dengan
sasaran agar pengelolaan TIK DJPb dapat memenuhi

kriteria:
- Efektif, yaitu dicapainya kondisi pengelolaan TIK yang
menyediakan informasi secara tepat waktu, konsisten,
bermanfaat, dan relevan dengan kebutuhan DJPb;
q

---

  • Efisien, yaitu dicapainya kondisi pengelolaan TIK yang·

diselenggarakan melalui optimalisasi penggunaan
sumber daya DJPb;

- Andal, yaitu dicapainya kondisi pengelolaan TIK yang
menyediakan informasi andal sehingga dapat
digunakan dalam pengambilan keputusan;

- Aman, yaitu dicapainya kondisi pengelolaan TIK yang
terlindungi keamanannya dalam aspek:

1. Kerahasiaan, yaitu dicapainya kondisi pengelolaan
TIK yang memberikan perlindungan terhadap
data/ informasi sensitif dari pengungkapan atau
penyajian yang tidak semestinya;
1. Integritas, yaitu dicapainya kondisi pengelolaan TIK
yang memberikan keyakinan terhadap akurasi,
validitas dan kelengkapan data/ informasi; dan
1. Ketersediaan, yaitu dicapainya kondisi pengelolaan
TIK yang menjamin ketersediaan layanan.

- Patuh, yaitu dicapainya kondisi pengelolaan TIK yang
dilaksanakan dengan memenuhi peraturan berkaitan

dengan pengelolaan TIK.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur tata kelola TIK
di lingkungan DJPb berkaitan dengan:
- Organisasi Tata Kelola TIK;
- Perencanaan TIK;

  • Pengelolaan Proyek dan lnvestasi TIK;
  • Pengelolaan Keamanan Informasi;
  • Pengelolaan Data;
  • Pengelolaan Infrastruktur TIK;
  • Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi;
  • Pengawasan dan Evaluasi TIK.

---

Pasal 6

Tata kelola TIK di lingkungan DJPb dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip sebagai berikut:
- Pengelolaan TIK mengadopsi praktik terbaik ( best
practice) sesuai dengan perkembangan teknologi
terkini;

- Pengelolaan TIK mengupayakan optimalisasi nilai
( value optimisation) investasi TIK dengan
memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara
optimal untuk menghasilkan layanan TIK yang
berkualitas;

- Pengelolaan TIK menempatkan kepuasan pengguna
layanan TIK sebagai parameter utama dalam
mengukur kualitas output demi menghasilkan
layanan TIK yang berkualitas;
- Pengaturan tata kelola TIK dan ketentuan turunannya
diadopsi oleh dan berlaku di seluruh unit/ satuan
organisasi DJPb.

Pasal 7

(1) Organisasi tata kelola TIK mencakup struktur

organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta

penyusunan ke bij akan TIK.

(2) Pengelolaan organisasi TIK di DJPb mencakup

kegiatan:
- Plan and organize;
- Acquire and implement;
- Delivery and support; dan
- Monitoring and evaluate.

Pasal 8

( 1) Plan and organize se bagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf a meliputi:
- mendefinisikan rencana strategis TIK;
(1

---

- mendefinisikan arsitektur informasi;
- menentukan arahan teknologi;
.d. mendefinisikan proses TIK, organisasi dan
keterhubungannya;
- mengelola investasi TIK;
- mengkomunikasikan tujuan dan arahan
manajemen;

- mengelola sumber daya TIK;
- mengelola kualitas proyek TIK; dan
1. · rrienaksir dan mengelola resiko TIK.

(2) Acquire and implement sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:

  • mengidentifikasi solusi otomatis;
  • memperoleh dan memelihara software aplikasi;
  • memperoleh dan memelihara infrastruktur

teknologi;

  • memungkinkan operasional dan penggunaan;
  • memenuhi sumber daya teknologi informasi;
  • mengelola perubahan; dan
  • pengelolaan akreditasi beserta perubahannya.

(3) Delivery and support sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:

  • mengidentifikasi dan mengelola tingkat layanan;
  • mengelola layanan pihak ketiga;
  • mengelola kinerja dan kapasitas;
  • memastikan layanan yang berkelanjutan;
  • memastikan keamanan sistem;
  • mengidentifikasi dan mengalokasikan biaya;

- mendidik dan melatih pengguna;
- mengelola service desk;
1. mengelola konfigurasi;
J. mengelola permasalahan;
- mengelola data;
1. mengelola lingkungan fisik; dan

  • mengelola operasional.

(4) Monitoring and evaluate sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:
Cf

---

- mengawasi dan mengevaluasi kinerja TIK;
- mengawasi dan mengevaluasi kontrol internal;
- memastikan pemenuhan terhadap kebutuhan
eksternal; dan

  • menyediakan tata kelola TIK.

Pasal 9

Pembagian pekerjaan per ruang lingkup disesuaikan
dengan struktur organisasi dan diatur melalui peraturan
tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur Sistem Inforrnasi
dan Teknologi Perbendaharaan selaku CIO DJPb.

BABV

Pasal 10

(1) Perencanaan TIK mencakup penyusunan rencana

strategis, rencana operasional serta kebijakan TIK.

(2) Pengelolaan perencanaan TIK meliputi kegiatan:

- Penyusunan Cetak Biru Teknologi Informasi (IT
Blueprint) DJPb;
- Penyusunan Roadmap Cetak Biru Teknologi
Informasi (IT Blueprint) DJPb;
- Perencanaan implementasi Cetak Biru Teknologi
Informasi (IT Blueprint) DJ Pb;
- Pengelolaan data implementasi Cetak Biru
Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb;
- Penyusunan laporan capaian implementasi Cetak
Biru Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb; dan
- Reviu dan · evaluasi implementasi Cetak Biru
Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb.

Pasal 11

(1) Cetak Biru Teknologi Informasi DJPb (IT Blueprint)

DJPb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf a menjadi dokumen perencanaan strategis
jangka menengah DJPb untuk periode 5 (lima) tahun.

---

(2) Cetak Biru Teknologi Informasi DJPb (IT Blueprint)

DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 12

Roadmap Cetak Biru Teknologi Informasi (IT Blueprint)
DJfb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf b merupakan dokumen perencanaan yang berisi
strategi dalam rangka pencapaian target yang ditetapkan
dalam Cetak Biru Teknologi Informasi DJPb dan menjadi
bagian dari Cetak Biru Teknologi Informasi DJPb.

Pasal 13

(1) Perencanaan implementasi Cetak Biru Teknologi

Informasi (IT Blueprint) DJPb se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan
perencanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan

merupakan penjabaran atas Roadmap Cetak Biru
Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.

(2) Perencanaan implementasi Cetak Biru Teknologi

Informasi (IT Blueprint) DJPb se bagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Direktur Sistem
Informasi clan Teknologi Perbendaharaan selaku CIO
DJPb.

Pasal 14

(1) Pengelolaan data implementasi Cetak Biru Teknologi

lnformasi (IT Blueprint) DJPb sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara
mencatat, mengolah, dan melaporkan data
implementasi Cetak Biru Teknologi lnformasi (IT
Blueprint) DJPb, pengelolaan data implementasi
meliputi penetapan data dasar, penyediaan data
perolehan hasil implementasi secara periodik,
penatausahaan, clan penyimpanan data serta

pengompilasian clan perangkuman.
(1

---

(2) Pedoman pengelolaan data implementasi Cetak Biru

Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)_ ditetapkan oleh Direktur
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
selaku CIO DJPb.

Pasal 15

(1) Laporan capaian implementasi Cetak Biru Teknologi

Informasi (IT Blueprint) DJPb sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e merupakan ikhtisar
yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang
capaian implementasi Cetak Biru Teknologi Informasi
(IT Blueprint) DJPb yang disusun berdasarkan
perencanaan implementasi Cetak Biru Teknologi
Informasi (IT Blueprint) DJPb yang telah ditetapkan.

(2) Pedoman penyusunan laporan capaian implementasi

Cetak Biru Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Si stem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan selaku CIO DJPb.

Pasal 16

(1) Reviu dan evaluasi Implementasi Cetak Biru Teknologi

Informasi (IT Blueprint) DJPb sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dilakukan oleh tim
yang ditetapkan Direktur Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan selaku CIO DJPb. ·

(2) Pedoman reviu dan evaluasi implementasi Cetak Biru

Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
selaku CIO DJPb.

er

---

Pasal 17

Cetak Biru Teknologi Informasi '(IT Blueprint) DJPb
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 akan terus
dievaluasi dan diubah sesuai dengan kebutuhan dan
perubahan dalam organisasi DJPb.

Pasal 18

( 1) Pengelolaan proyek dan investasi merupakan tata
kelola proyek dan investasi yang menjadi
implementasi TIK dari perencanaan strategis
organisasi dan/ atau cetak biru TIK DJPb untuk
mencapai sasaran dan tujuan organisasi.

(2) Pengelolaan proyek dan investasi TIK mengatur tata

kelola proyek dan investasi TIK, termasuk
penyelenggaraan program clan inisiatif, serta
pemantauan clan evaluasi atas pelaksanaan proyek
dan investasi TIK.

Pasal 19

Pengelolaan proyek dan investasi TIK mencakup kegiatan:
- penentuan proyek dan investasi TIK yang menjadi
rujukan bagi pengembangan TIK.
- pengelolaan proyek dan investasi TIK oleh pengelola
proyek TIK untuk memberikan optimasi manfaat bagi
DJPb;
- Post Implementation Review (PIR) yang menjadi
rujukan pasca implernentasi untuk mengetahui
tingkat ketercapaian manfaat atas sebuah proyek TIK
dan permasalahan yang masih terjadi.

Pasal20
Proyek dan investasi TIK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19 huruf a diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

- Proyek dan investasi TIK merupakan hasil analisis
<;r

---

lanjutan atas input yang berasal dari:
1. Roadmap dan rencana strategis implementasi dari
Cetak Biru Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb;
1. Perkembangan kebutuhan clan pertimbangan
teknis terkait arsitektur TIK yang membutuhkan
penyelesaian portofolio program TIK.
- Strategi 'sumber daya yang digunakan dalam
merealisasikan proyek dan investasi TIK terdiri dari:
1. Pengembangan TIK oleh sumber daya internal;
1. Pengembangan TIK bekerjasama dengan pihak
ketiga sesuai peraturan pengadaan barang dan
jasa.

- Untuk memastikan pelaksanaan proyek dan investasi
TIK sesuai dengan dinamika bisnis, dilakukan analisis
untuk menentukan skala prioritas dengan
pertimbangan antara lain:
1. Keselarasan dengan arahan strategis DJPb;
1. Potensi dampak organisasi yang diciptakan dari
pelaksanaan proyek;
1. Risiko terkait dengan kelangsungan program yang
mempertimbangkan aspek kompleksitas proses

bisnis dan risiko teknis TIK;
1. Kriteria lain yang dapat ditentukan kemudian

sesuai dengan perkembangan organisasi.

cl. Basil analisis penen tuan prioritas program yang

bersifat sensitif clan strategis dapat dibahas dalam
pertemuan KPTIK untuk mendapatkan persetujuan
sebagai rencana implementasi di tahun berikutnya;
- Dalam hal terdapat proyek dan investasi TIK yang
diusulkan pada tengah tahun berjalan, maka akan
menggunakan mekanisme sebagai berikut:
1. Pembahasan bersama antara Direktorat Sistem

Informasi Teknologi Perbendaharaan dengan
pemilik proses bisnis atau perwakilan Unit
Pengguna TIK urrtuk menentukan lingkup

kebutuhan;

---

1. Proyek dan investasi TIK akan membutuhkan

persetujuan KPTIK, jika terdapat karakteristik
sebagai berikut:

- Berdampak terhadap penambahan anggaran;
- Berubahnya skala prioritas sehingga terdapat
perubahan terhadap proyek dan investasi TIK
tahun berjalan; dan

  • Bersifat sensitif dan strategis.

Pasal 21

Pengelolaan proyek dan investasi TIK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:

- Pengelola proyek TIK memiliki kewenangan umum
sebagai berikut:

1. mengoordinasikan perencanaan proyek TIK dalam
rangka sinkronisasi proyek-proyek TIK pada
pengelolaan program TIK; dan
1. memantau dan mengontrol keberlangsungan

proyek TIK.

- Koordinasi perencanaan proyek TIK dalam rangka
sinkronisasi proyek TIK dilakukan melalui:

1. bersama dengan tim pengembangan TIK
melakukan perencanaan proyek TIK;

1. melakukan sinkronisasi penjadwalan proyek TIK
dengan proyek TIK terkait dalam satu program TIK
yang menaunginya; dan
1. penutupan proyek TIK atau program TIK.
- Pemantauan dan kontrol atas keberlangsungan

proyek TIK dilakukan melalui:
1. pemantauan atas keberlangsungan proyek TIK
berdasarkan perencanaan yang telah dilakukan;
1. pemantauan atas keberlangsungan proyek TIK
pada tahap pengembangan TIK;
1. penyampaian rekapitulasi atas kondisi semua

program dan proyek pendukungnya kepada pihak-
pihak terkait, termasuk melakukan eskalasi
(J

---

kepada CIO DJPb apabila terdapat risiko yang

signifikan atas pencapaian agenda organisasi; dan
1. rekomendasi langkah-langkah untuk mitigasi
risiko, khususnya proyek-proyek TIK dalam
program strategis.

  • Untuk mendukung kelangsungan, Pengelola proyek

TIK dapat menyediakan panduan dan alat bantu
pengelolaan proyek TIK melalui:

1. penyediaan turunan panduan atas ketentuan yang
telah ditetapkan; dan
1. penyediaan alat/ tool pengelolaan proyek dengan
memperhatikan integrasinya dengan
pengem bang an TIK.

Pasal22
Post Implementation Review (PIR) se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf c diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- PIR bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian
manfaat, mengidentifikasi permasalahan yang masih
ada, dan pendokumentasian masukan bagi
pengembangan selanjutnya;
- PIR diprioritaskan pada program atau proyek TIK yang

bersifat strategis atau pertimbangan lainnya sesuai
dengan kebutuhan;
- Jangka waktu pelaksanaan PIR dari penutupan
program atau proyek TIK menyesuaikan dengan
kompleksitas program atau sistem TIK yang
diimplementasikan, atau pertimbangan lainnya sesuai

dengan kebutuhan.

Pasal 23

Tahapan Perigelolaan Proyek dan Investasi TIK meliputi:

  • Tahap Inisiasi;
  • Tahap Perencanaan;
  • Tahap Pelaksanaan Proyek TIK;
  • Tahap Pemantauan dan Pengendalian; clan

---

  • Tahap Penutupan Proyek.

Pasal 24

Detail teknis per tahapan pengelolaan proyek TIK, diatur
melalui peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur
Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan selaku
CIO DJPb.

Pasal 25

Pengelolaan keamanan informasi di lingkungan DJPb
memperhatikan hal-hal-sebagai berikut:
- Unit TIK DJPb berkoordinasi dengan Unit TIK Pusat
untuk merancang dan menerapkan kerangka proses

pengamanan TIK guna mernberikan perlindungan
terhadap sumber daya TIK secara memadai melalui
pengaturan hak dan tanggung jawab dalam
pengainanan TIK serta penetapan pedoman, prosedur

dan standar pengamanan TIK.
- Pengamanan TIK ditujukan untuk menjamin aspek:
1. Kerahasiaan (confidentiality), yaitu bahwa aset TIK
DJPb harus mendapat perlindungan yang
memadai dari akses oleh pihak yang tidak

berwenang;
1. Integritas (integrity), yaitu bahwa aset TIK. DJPb
terjamin kelengkapan dan akurasinya;
1. Ketersediaan ( availability), yaitu bahwa aset TIK
DJPb harus tersedia untuk diakses dan/ atau

digunakan pada saat diperlukan oleh pihak-pihak
yang berwenang/berkepentingan;
1. Kepatuhan (compliance), yaitu bahwa penggunaan
dan pengoperasian aset TIK harus memenuhi
ketentuan peraturan perundang - undangan yang
berlaku, termasuk perjanjian kontrak yang

berkaitan dengan pengelolaan dan pengoperasian
(1

---

TIK.

- Pengamanan TIK didasarkan pada prmsip sebagai
berikut:

1. Pengamanan TIK harus dilakukan dengan
memperhatikan tingkat risiko kerugian yang
mungkin terjadi, baik yang bersifat finansial
maupun non-finansial, dan memberikan

perlindungan terhadap sumber daya TIK sesuai
dengan klasifikasi pengamanannya;

1. Pengamanan TIK, untuk penggunaan oleh semua
Pengguna, merupakan tanggung jawab bersama
seluruh pihak di lingkungan DJPb.
- Kerangka proses pengamanan TIK harus ditinjau dan
diuji secara berkala untuk menjamin kelayakan dan
efektivitasnya dalam menekan risiko-risiko

pengamanan TIK;
- Setiap bentuk dan jenis pelanggaran pengamanan TIK

harus diberikan sanksi disiplin dengan mengacu pada
kebijakan pemberian dan pengenaan sanksi yang

telah ditetapkan.

Pasal 26

Untuk mendukung penerapan prinsip keamanan

informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
dibentuk Organisasi Keamanan Informasi Unit yang

terdiri atas:
- Organisasi Keamanan Informasi Unit Kantor Pusat;
- Organisasi Keamanan Informasi Unit Kantor Vertikal.

Pasal 27

Organisasi Keamanan Informasi Unit Kantor Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a terdiri

atas:
- Ketua Keamanan Informasi;
- Koordinator Keamanan Informasi; dan
- Petugas Keamanan Informasi.

---

Pasal 28

Organisasi Keamanan Informasi Unit Kantor Vertikal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b terdiri
atas:
- Koordinator Keamanan Informasi Instansi Vertikal;
dan
- Petugas Keamanan Informasi Instansi Vertikal.

Pasal 29

Untuk memastikan implementasi Sistem Manajemen
Keamanan Informasi (SMKI) DJPb berjalan dengan baik,
terarah dan terpantau sesuai dengan sasaran dan target
yang hendak dicapai, maka perlu disusun rencana SMKI,
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Unit TIK DJPb menyusun rencana SMKI berdasarkan
profil risiko pengamanan informasi dan dilengkapi
dengan deskripsi program dan proyek yang akan
dilakukan, business case yang memadai, sumber daya
yang dibutuhkan, penanggung jawab, penjadwalan
serta rencana kinerja dan evaluasinya;
- Rencana SMKI perlu direalisasikan sebagai bagian
dari Rencana Kerj a dan Anggaran DJ Pb pad a fungsi

TIK dan fungsi lainnya yang relevan;
- Seniua unit di DJPb harus melaksanakan operasi
pengamanan informasi berdasarkan rencana SMKI
yang telah disusun;
- Hasil pelaksanaan rencana SMKI perlu
didokumentasikan sesuai dengan prosedur yang

berlaku;
- Jika terjadi ketidaksesuaian terhadap SMKI, maka
fungsi terkait perlu mengendalikan, menemukan
penyebab, melakukan aksi koreksi, mengevaluasi
keefektifan solusi serta mendokumentasikan hasil

ketidaksesuaian terse but;

---

- Unit TIK DJPb mengoordinasikan peningkatan
berkelanjutan SMKI dengan meningkatkan
kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas SMKI.

Pasal 30

Unit TIK DJPb menerapkan manajemen risiko keamanan
informasi dengan mengikuti ketentuan mengenai
manajemen risiko Kementerian Keuangan yang meliputi:
- Kebijakan keamanan informasi;

  • Keamanan informasi organisasi;
  • Keamanan sumber daya manusia;
  • Pengelolaan aset;
  • Kontrol akses;
  • Kriptografi;
  • Keamanan fisik dan lingkungan;
  • Keamanan operasi;
  • Keamanan kornunikasi:

J. Akuisisi, pengembangan dan pemeliharaan sistem;
- Hubungan dengan penyedia;
1. Pengelolaan insiden keamanan informasi;
- Aspek keamanan pada pengelolaan keberlangsungan
bisnis; dan

  • Kepatuhan.

Pasal 31

Detail teknis per ruang lingkup pengelolaan keamanan
informasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaarr tersendiri.

Pasal 32

Pengelolaan data di lingkungan DJPb memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
- Direktorat SITP sebagai walidata unit memiliki

tanggung jawab:
1. Memberikan dukungan clan pelayanan teknis
(j

---

operasional dan administratif kepada Forum Data
Unit;

1. Berperan serta aktif dalam kegiatan penyusunan
strategi, kebijakan, standar tata kelola data, dan
penatalayanan data;

1. Mengkoordinasikan kegiatan teknis pengelolaan
data Unit DJPb, antara lain:

- Mengelola sistem pengelolaan dan penyajian
data Unit DJPb;
- Berperan serta aktif dalam pemenuhan
permintaan layanan data Unit DJPb;
- Memberitahukan kepada walidata pusat dan
melakukan penyelesaian apabila menemukan

gangguan dalam sistem pengelolaan dan
penyajian data Unit DJPb;
- Memberitahukan kepada Penanggung Jawab
Data apabila terdapat kejanggalan/ anomali
data;

- Menyimpan data historis; dan
- Melaksanakan pengarsipan data.
1. Menjamin ketersediaan dan keamanan
Infrastruktur TIK DJPb untuk mendukung
pelaksanaan tata kelola data Unit DJPb.
1. Mengoordinasikan penyusunan daftar data dan
penentuan Penanggung Jawab Data dalam Forum
Data Kementerian Keuangan.
1. Mengoordinasikan penyusunan Kamus Data
Tingkat Unit DJPb.
1. Menyusun laporan pelaksanaan tata kelola data
Unit DJPb.
- Data DJPb beserta fasilitas pemprosesannya dikelola
secara baik untuk memastikan kelengkapan, akurasi,
integritas, kerahasiaan, keandalan, dan ketersediaan
data guna menghindari kesalahan, kecurangan,
manipulasi, penyalahgunaan, dan perusakan data
serta mengurangi gangguan atas fasilitas
pemprosesan data. lJ

---

- Pemprosesan data DJPb paling sedikit mencakup:
1. Penetapan jadwal pemprosesan data;
1. Perlindungan atas data yang sensitif;
1. Pengawasan atas kinerja infrastruktur;
1. Pemeliharaan preventif atas perangkat keras

pendukung.

- Pengelolaan data beserta fasilitas pemprosesan data
dilakukan melalui koordinasi Unit TIK DJPb dengan
pemilik proses bisnis (pemilik data) terkait dengan:
1. Pemberian hak akses, perekaman, otorisasi,

penyimpanan, pemeliharaan, pembuatan
cadangan (backup), dan penghapusan data;
1. Penghapusan data yang bersifat sensitif dilakukan
dengan menggunakan metode dan teknik yang
aman sehingga terhindar dari risiko kebocoran dan
penyalahgunaan data.

Pasal 33

(1) Infrastruktur TIK DJPb terdiri dari:

- perangkat keras;
· b. jaringan komunikasi;

- keamanan informasi; dan
- perangkat lunak sistem seperti sistem operasi,
sistern manajemen basis data dan server aplikasi,

(2) Pengelolaan Infraatru.ktur TIK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- Pemenuhan lisensi atas berbagai platform
teknologi agar dapat beroperasi untuk
memberikan dukungan terhadap Sistem

Informasi;
- Pemantauan kelangsungan infrastruktur pada
lingkungan operasional terkait dengan aspek
kinerja, ketersediaan, dan kapasitas;
- Patch dan update atas perangkat lunak sistem;
- Pemberian dukungan teknis atas resolusi insiden
0

---

atau permasalahan dalam hubungannya dengan
infrastruktur TIK;

- Kegiatan operasional lain yang berkaitan dengan
keamanan informasi;

- Operasional TIK dalam .hal terjadi gangguan
· bersifat bencana.

Pasal 34

Penganggaran dan penyediaari infrastruktur TIK DJPb
diatur sesuai dengan ketentuan dengan
mempertimbangkan:
- Hasil koordinasi antara Unit TIK DJPb dengan Unit

TIK Pusat;
- Persetujuan CIO DJPb;
- Ketersediaan anggaran;
d .. Dampak risiko minimal; dan
- · Standar infrastruktur TIK yang berlaku di
Kernen terian Keuangan untuk mendukung
interoperabilitas dan menjaga kelangsungan layanan

TIK.

Pasal 35

Unit TIK DJPb melakukan periganggaran, penyediaan,
dan pemeliharaan infrastruktur TIK meliputi antara lain:
- Pembangunan dan pengelolaan Core Applications;
- Perangkat Pengguna antara lain personal computer
( desktop dan laptop), printer, scanner dan end user
tools lainnya yang diperlukan;
- Perangkat jaringan, antara lain switch, routers,
firewall;
- Access Point (AP) yang kompatibel dan terhubung

dengan manajemen AP Pusat;
- Perangkat video conference end-point;
- Perangkat system management layer tools untuk

mendukung proses bisnis.

---

Pasal36
Unit TIK DJPb dan Unit TIK Pusat berkoordinasi dalam
penerapan layanan Platform as a Service (Paas) melalui
pemanfaatan layanan colocation dan hosting pada DC
dan/ atau DRC Kementerian Keuangan dalam
pengembangan dan operasional Core Applications
maupun Common Applications DJPb.

Pasal 37

(1) Untuk menJaga kinerja infrastruktur TIK berjalan

dengai1 optimal, Unit TIK DJPb melakukan
pemeliharaan TIK dengan memperhatikan Service
Level Agreement (SLA) antara Unit TIK DJPb dan Unit

TIK Pusat.

(2) Pemeliharaan TIK sebagaimana dirnaksud pada ayat

(1) meliputi:

- Service support atas perangkat TIK dapat berupa:
1. Perpanjangan masa garansi
perangkat/ renewal license;
1. Update atau patching perangkat;
1. Update atau upgrade software, atau
1. Problem solving.
- Engineer Onsite Support (EOS) dengan kegiatan:
1. Preventive Maintenance, atau
1. Corrective Maintenance.

BABX

INFORMASI

Bagian Kesatu
Pengembangan Sistem Informasi

Pasal 38

(1) Pengembangan sistem informasi merupakan tata

kelola pengembangan solusi TIK yang menjadi layanan
TIK untU:k mewujudkan Cetak Biru (Blueprint) TI

~

---

dan/ a tau Rencana Strategis Unit TIK DJPb.

(2) Pengembangan sistem informasi dengan ketentuan:

. a) Pengembangan sistem informasi dilakukan untuk
memberikan manfaat langsung berupa solusi TIK
atau layanan TIK terbaik kepada para pernangku
kepentingan guna mendukung visi dan misi DJPb;
- Pengembangan sistem informasi harus sejalan dan
selaras dengan Rencana Strategis dan Cetak Biru
Teknologi Informasi (IT Blueprint) DJPb;
- Pengembangan sistem · informasi dilakukan

dengan mengutamakan keamanan, keandalan,
kinerja dan interoperabilitas sistem, serta efisiensi
investasi TIK;

- Pengembangan Sistem Informasi dapat
memanfaatkan produk Commercial of-the-shelf
(COTS) dengan ketentuan memenuhi minimal 80%
kebutuhan bisnis clan operasional, berdasarkan
keputusan dan/ a tau rekomendasi KPTIK
dan/ atau CIO Kementerian keuangan dan/ atau
KPTIK Kementerian Keuangan.

(3) Pengembangan sistem informasi dilakukan secara

terpusat oleh Unit TIK DJPb, atau secara mandiri
melalui End User Computing oleh Unit Kerja Pengguna.

(4) Prinsip Pengembangan TIK sebagai berikut:

- Mekanisme pengembangan disusun dengan
mempertimbangkan kapabilitas dan kapasitas
sumber daya internal dan eksternal; ·
- Mengimplementasikan metodologi Software
Development Life Cycle (SDLC) dengan mengadopsi
model yang tepat dan sesuai dengan situasi dan

kondisi organisasi.
- Mengimplementasikan pengelolaan proyek dan
pengelolaan kualitas yang terintegrasi dengan

tahapan dalam SDLC.
(f

---

cl) Pemilik Proses Bisnis bertanggung jawab dan
berpartisipasi aktif clalam hal pendefinisian
kebutuhan bisnis clan pelaksanaan pengujian User
Acceptance Test (UAT) pada pengembangan TIK.

Pasal 39

(1) Tahapan pengembangan sistem informasi tercliri

atas:
- Perencanaan;

- Analisis Sistem Informasi;
- Perancangan Sistem Informasi;
cl. lmplementasi Sistem Informasi;
- Pemeliharaan Sistem Informasi; dan
- Penjaminan Mutu (Quality Assurance).

(2) Tahapan Perencanaan mencakup:

- Proses Pengajuan Kebutuhan Pengembangan
Sistem Informasi, merupakan proses pengajuan
kebutuhan pengguna (user requirement) untuk
pengajuan kebutuhan pengembangan sistem

informasi; clan
- Proses Studi Kelayakan Kebutuhan
Pengembangan Sis tern Informasi, proses
penelaahan pengajuan kebutuhan pengembangan
sistem informasi Analisis Sistem Informasi.

(3) Tahapan Analisis Sistem Informasi mencakup Proses

Analisis Keburuhan Pengembangan Sistem
Informasi, merupakan proses untuk mengumpulkan
clan menganalisis spesifikasi kebutuhan bisnis dan
sistem informasi secara rinci.

(4) Tahapan Perancangan Sistem Informasi mencakup

Proses Perancangan Sistem Informasi, merupakan
proses penyusunan rancangan sistem informasi
berdasarkan analisis kebutuhan sistem informasi
yang hasilnya cligunakan se bagai acuan clalam
proses pengembangan sistem informasi.

---

(5) Tahapan Implementasi Sistem Informasi mencak:up:

- Proses Pengembangan Sistem Informasi,
merupakan proses yang clilaksanakan untuk
membangun sistem informasi sesuai clengan
kebutuhan berclasarkan rancangan sistem
informasi;

  • Proses Pengujian Sistem Informasi, merupakan

proses yang clilaksanakan untuk menguji sistem
informasi yang telah clikembangkan;
- Proses Implementasi Sistem Informasi, proses
penerapan sistem informasi yang telah
dikembangkan pacla lingkungan operasional;

cl. Tahapan Pemeliharaan Sistem Informasi
mencakup Proses pengelolaan perubahan Sistem

Informasi yang meliputi perbaikan, penyesuaian,
maupun penyempurnaan Sistem Informasi; clan
- Tahapan penjaminan mutu mencakup kegiatan
yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian
pelaksanaan setiap tahapan pengembangan telah
sesuai dengan ketentuan.

Pasal 40

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pengembangan
sistem informasi diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal tersendiri.

Bagian Kedua
Pengelolaan Sistem Informasi

Pasal 41

Pengelolaan sistem informasi meliputi:
- Pengelolaan Kualitas Sistem Informasi;
- Pengelolaan Ketersecliaan Sistem Informasi;
- Pengelolaan Kesepakatan Tingkat Layanan;
- Pengelolaan Kinerja Sistem Informasi; clan
- Pengelolaan Kinerja Penyeclia Layanan dari Pihak
Ketiga. cr

---

Pasal 42

(1) Pengelolaan kualitas sistem informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 41 huruf a bertujuan untuk
memenuhi kualitas persyaratan atau kebutuhan
sistem informasi organisasi DJPb dan memuaskan
pengguna.

(2) Pengelolaan kualitas sistem informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- CIO menjamin kualitas layanan sistem informasi
dengan mengidentifikasi dan mendeteksi

ketidaksesuaian yang terjadi, serta memberikan
rekomendasi perbaikan yang diperlukan oleh
penanggung jawab proses TIK;
- CIO meninjau ulang kualitas sistem informasi,
melaporkan . kinerja melalui IT Performance
Management dan melakukan perbaikan
berkelanjutan ( Continuous Improvement)
peningkatan sistem dokumentasi pengelolaan ~IK;
- Dokumentasi pengelolaan layanan TIK minimal

mencakup:
1. Lingkup pengelolaan layanan TIK;
1. Kebijakan dan tujuan pengelolaan layanan

TIK;
1. Rencana pengelolaan layanan TIK;
1. Kebutuhan layanan (service requirements);
1. Katalog layanan (service catalog);
1. Service Level Agreement;
1. Kontrak dengan penyedia eksternal;
1. Persetujuan dengan penyedia internal; dan

1. Prosedur-prosedur pendukung.

Pasal 43

Pengelolaan Ketersediaan Si stem Informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b terdiri

dari:
- Pengelolaan Gangguan Layanan Sistem Informasi;

dan

---

  • Pengelolaan Pemulihan Layanan Sistem Informasi.

Pasal 44

Pengelolaan gangguan layanan sistem informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dengan
ketentuan:
- CIO mengelola gangguan layanan sistem informasi

secara efektif dan efisien untuk berbagai gangguan
yang dialami pengguna antara lain melalui
mekanisme penanganan gangguan layanan sistem
informasi, dimulai dari: pelaporan gangguan, tindak
lanjut laporan gangguan, pemantauan status tindak
lanjut gangguan, sampai dengan pendokumentasian

penyelesaian masalah atas setiap gangguan layanan
sistem informasi;
- CIO melakukan Analisis Akar Penyebab (root cause
analysis) terhadap setiap gangguan yang ditangani,
untuk menjadi dasar penentuan upaya perbaikan dan
peningkatan dalam pengelolaan sistem informasi;
- Dalam mengelola gangguan layanan dilengkapi

dengan sistem manajemen permasalahan berbasis
pengetahuan (knowledge-based helpdesk system)
untuk menangani gangguan yang dihadapi Pengguna
secara efektif dan efisien.

Pasal 45

Pengelolaan pemulihan layanan sistem informasi
sebagaimana Pasal 43 huruf b diatur dengan ketentuan:
- Memastikan tersedianya layanan sistem informasi,
termasuk dalam situasi dan kondisi darurat melalui

penyusunan, pengembangan dan pengujian atas
Rencana Pemulihan Bencana IT (IT Disaster Recovery
Plan), utilisasi offsite backup (Disaster Recovery
Center/DRC) dan pelaksanaan pelatihan pemulihan
layanan sistem informasi secara berkala;
- Rencana Pemulihan Bencana paling kurang memuat:

1. Penilaian risiko;

---

1. Analisis dampak bisnis;
1. Strategi pemulihan;

1. Desain DRC;
1. Organisasi pemulihan bencana;
1. Standar operasional prosedur; dan
1. Strategi pengujian.
- Kemampuan pemulihan layanan TI ditentukan
berdasarkan kriteria yang terdapat pada Rencana
Keberlangsungan Bisnis (Business Continuity Plan)
DJPb;
- Rencana Keberlangsungan Bisnis (Business
Continuity Plan) merupakan uraian proses yang harus
dilakukan oleh DJPb sebelum, selama, dan setelah
adanya bencana dalam rangka memastikan proses
bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya;
- Melindungi proses kerja yang kritikal dari dampak
yang signifikan akibat kegagalan layanan sistem
informasi, Unit TIK DJPb:
1. melakukan identifikasi dan analisis risiko bagi
pengamanan TIK yang berpotensi atas dampak
atau kemungkinan kejadian-kejadian yang
berpotensi mengganggu kegiatan organisasi yang
berbasis layanan TIK;
1. menetapkan skenario pemulihan operasional

layanan TIK sesuai dengan Criticality Level dan
waktu yang dibutuhkan; dan
1. menguji dan mengkinikan Rencana Pemulihan
Bencana (Disaster Recovery Plan) TIK secara
berkala untuk menjamm efektivitas dan
kecukupannya atas rencana kelangsungan usaha
dan rencana pemulihan layanan sistem informasi.

Pasal 46

Pengelolaan kesepakatan tingkat layanan sistem
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf
c dilakukan dengan ketentuan:
- CIO mewujudkan transparansi atas kualitas setiap ({

---

layanan TIK dengan rnernbuat kesepakatan atas
kualitas setiap layanan TIK dengan rnembuat

kesepakatan secara formal dan mendefinisikannya

dalam katalog layanan untuk menyepakati tingkat

layanan secara selektif yang dapat diberikan dan
dapat diterima;

- CIO membuat kesepakatan tingkat layanan dengan
penyedia layanan TIK atau pihak ketiga; dan
- Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b
dituangkan dalam kontrak/perjanjian.

Pasal 47

Pengelolaan kinerja sistem informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf d dilakukan dengan:

- CIO melakukan pengelolaan layanan TIK (perangkat
keras dan infrastruktur TIK, perangkat lunak

pendukung) sesuai dengan praktik terbaik (best
practice) untuk menjamin integritas, kerahasiaan,
dan ketersediaan layanan TIK dalam rangka
mendukung tugas dan fungsi DJPb;
- CIO melakukan pemeliharaan secara terjadwal dan
utilisasi kapasitas layanan TIK yang paling sedikit

dilaksanakan melalui:

1. memiliki dokumentasi layanan TIK yang lengkap
dan akurat;
1. melakukan inventarisasi atau identifikasi
konfigurasi awal, pemantauan setiap perubahan
konfigurasi dan pemutakhiran konfigurasi sesuai
kebutuhan;
1. menetapkan standar (baseline) konfigurasi yang
digunakan di lingkungan DJPb;
1. mengendalikan instalasi komponen pendukung

layanan TIK;
1. memantau ketersediaan, kinerja dan utilisasi
kapasitas layanan TIK serta melakukan
penyesuaian dan/ atau penambahan kapasitas

apabila diperlukan; ((

---

apabila diperlukan;

1. melakukan pemeliharaan komponen pendukung

layanan TIK secara berkala dan tepat waktu; dan
1. menetapkan prosedur penghapusan ( disposals
komponen pendukung layanan TIK beserta data
dan/ atau informasi yang tersimpan di dalamnya
secara aman dan terkendali.

Pasal 48

Pengelolaan: kinerja penyedia layanan dari pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e
dilakukan dengan ketentuan:
- Layanan TIK yang disediakan oleh pihak ketiga
dan/ atau mitra dikelola dan dikendalikan secara
memadai untuk . memastikan bahwa layanan TIK
yang diberikan telah sesuai dengan · kualitas yang
disepakati serta transparan dari aspek manfaat,
biaya, dan risiko.
- DJPb dan pihak yang mengikat.perjanjian kerja sama
dengan penyedia layanan TIK bertanggung jawab

terhadap penerapan manajemen risiko atas seluruh
aktivitas yang terkait dengan penggunaan pihak
penyedia layanan TIK.

Pasal49
( 1) Pengawasan dan evaluasi TIK dilaksanakan oleh
DJPb dengan:
- memastikan tujuan penyelenggaraan tata kelola,
pengelolaan, dan pemanfaatan TIK yang efektif
dan efisien di lingkungan DJPb tercapai;
- pengawasan dan evaluasi TIK dilaksanakan oleh
Unit Pengelola TIK DJPb dan dapat berkoordinasi
dengan Inspektorat Jenderal.

(2) Unit Pengelola TIK DJPb meninjau ulang dan

mengevaluasi secara berkala atas rencana dan

---

(3) Tinjauan ulang dan evaluasi secara berkala

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menilai
tingkat kecukupan pengendalian, memastikan
efektivitas pengendalian dan sebagai bahan
masukan untuk upaya-upaya peningkatan dan
perbaikan yang berkelanjutan.

(4) DJPb bertanggung jawab untuk melaksanakan

tindak lanjut atas setiap rekomendasi yang diberikan
dari hasil peninjauan ulang dan evaluasi.

Pasal 50

( 1) Pengawasan TIK dapat dilaksanakan secara internal
dan/ atau eksternal.

(2) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) dilaksanakan oleh pihak yang berwenang
sesuai ketentuan.

### Pasal 51 .

(1) Evaluasi TIK terdiri dari:

- Evaluasi layanan TIK; dan
- Evaluasi Cetak Biru Teknologi Informasi (IT
Blueprint) DJ Pb.

(2) Evaluasi layanan TIK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a bertujuan mendapatkan profil
ketercapaian service utility dan service warranty atas
lingkup layanan TIK yang diselenggarakan oleh Unit
. TIK untuk proses perbaikan yang berkesinambungan
dengan memberikan umpan balik atas layanan TIK.

(3) Evaluasi Cetak Biru Teknologi Informasi (IT

Blueprint) DJPb sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b bertujuan untuk mendapatkan profil

kesenjangan antara rencana implementasi dengan

realisasi di lapangan.

(4) Evaluasi TIK paling kurang dilakukan satu kali

dalam setahun.

(5) CIO mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi TIK.

u

---

(6) CIO menyampaikan hasil evaluasi TIK sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 4) kepada KPTIK.

Pasal 52

Ketentuan teknis mengenai tata kelola TIK yang telah

diterbitkan sebelum Peraturan Direktorat Jenderal ini
ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Direktorat Jenderal ini
sampai dengan ditetapkannya ketentuan teknis
pengganti.

Pasal53
Peraturan Direktorat Jenderal m1 mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Deeemeer 2021