Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
---
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah unit Eselon I di bawah
Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai
dengan keterituan peraturan perundang-undangan.
1. ChiefInformation OficerDJPb selanjutnya disebut CIO
DJPb adalah pejabat yang ditunjuk untuk
mengkoordinasikan penyelenggaraan tata kelola,
pengelolaan, dan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi di lingkungan DJPb.
1. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan merupakan unit Eselon II di bawah
DJPb yang mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bi dang sistem informasi dan teknologi
perbendaharaan,
1. Disaster Recovery Plan (DRP) adalah pedoman rencana
tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan
Teknologi lnformasi dan Komunikasi (TIK) setelah
terdampak dari bencana.
1. Kebutuhan Pengguna (User Requirement) adalah
spesifikasi atau rincian kemampuan sistem informasi
yang dibutuhkan oleh pengguna dalam menjalankan
proses bisnis dalam menjalankan tugasnya.
1. Komite Pengarah Teknologi lnformasi dan Komunikasi
(KPTIK) adalah komite yang memberikan arahan
terhadap pelaksanaan tata kelola serta memberikan
persetujuan prinsip tata kelola Teknik Informasi dan
Komunikasi.
1. Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat
keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta
prosedur dan/ atau aturan yang diorganisasikan
secara terpadu untuk mengolah . data menjadi
informasi yang berguna untuk mencapai suatu
tujuan.
---
1. Unit TIK DJPb adalah unit yang melaksanakan tugas
dan fungsi terkait TIK DJPb.
1. Unit TIK Pusat adalah unit yang melaksanakan tugas
dan fungsi terkait TIK untuk mendukung
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
1. Unit Kerja Pengguna adalah unit kerja operasional di
lingkungan DJPb yang menggunakan layanan TIK clan
meminta atau mengusulkan pengembangan TIK
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas clan
fungsi unit kerja yang bersangkutan.
1. Walidata Unit adalah unit Eselon II yang
melaksanakan pengelolaan data di lingkungan DJPb
dan melakukan koordinasi tata kelola data dengan
Unit TIK Pusat Kementerian Keuangan.
