Langsung ke konten

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN

PMK No. 5 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

---

1. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Pedagang Dalam Negeri adalah pelaku usaha yang
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah
negara Republik Indonesia yang melakukan Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik dengan sarana yang dibuat dan
dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik
pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik, atau sistem elektronik lainnya yang
menyediakan sarana Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah
desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta
memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan
anggaran.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana wajib pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak menunjuk Pihak Lain sebagai

pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam
Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik.

(2) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22.

(3) Pihak Lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak

sebagai pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat
tinggal atau bertempat kedudukan di:
- dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan

---

- luar wilayah negara Republik Indonesia,
yang memenuhi kriteria tertentu.

(4) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow
account) untuk menampung penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan:
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa
penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk
transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam
12 (dua belas) bulan; dan/atau
- memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi
jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

(5) Direktur Jenderal Pajak menetapkan batasan mengenai

besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau
pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).

(6) Termasuk dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam
Negeri dari transaksi yang dilakukan melalui
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
dengan Instansi Pemerintah.

(7) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

merupakan transaksi dengan pembayaran oleh Instansi
Pemerintah menggunakan kartu kredit pemerintah
maupun cara lainnya dalam mekanisme uang persediaan.

(8) Atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7),

Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan Pajak
Panghasilan Pasal 22.

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Pajak menunjuk Penyelenggara

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang telah
memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(2) Penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mulai berlaku pada awal bulan berikutnya
setelah tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak mengenai penunjukan sebagai Pihak Lain.

(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 4

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk
menampung penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan memenuhi batasan:
- nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia
melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
dalam 12 (dua belas) bulan atau Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
- jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000
(dua belas ribu) dalam 12 (dua belas) bulan atau 1.000
(seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 5

(1) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

yang belum ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetapi memilih untuk
ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), dapat menyampaikan
pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak
atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang
terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak
untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuat menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 6

(1) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem

Elektronik tidak memenuhi batasan kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau berdasarkan
pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal
Pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1):
- secara jabatan; atau
- berdasarkan pemberitahuan Pihak Lain,
dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
setelah melakukan penelitian.

(2) Pemberitahuan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung ke kantor
pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau
laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak.

---

(3) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan
menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
mengenai pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu.

(4) Pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibuat menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 7

(1) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat

kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia
yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan nomor identitas
perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak
sebagai sarana administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
Pihak Lain dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya.

(2) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat

kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia
yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan status Pihak Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar.

(3) Nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan
menerbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor
identitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Dalam hal terhadap Pihak Lain yang bertempat tinggal

atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai
pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1), nomor identitas perpajakan dalam bentuk

Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihapus secara jabatan melalui penelitian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

---

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Keputusan

Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan
Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pihak Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam hal
terdapat elemen data dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak dimaksud yang berbeda dengan keadaan yang
sebenarnya.

(2) Permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan

pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang
terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan

berdasarkan permohonan Pihak Lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan keputusan dimaksud dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal permohonan
perubahan diterima.

(4) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan

keputusan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap berlaku.

(5) Permohonan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana

tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(6) Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 9

(1) Ketentuan dan tata cara mengenai:

- pemungutan;
- penyetoran; dan
- pelaporan;
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) oleh Pihak Lain dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) yang telah dipungut oleh Pihak Lain:

- dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan; atau
- dapat menjadi bagian dari pelunasan Pajak
Penghasilan yang bersifat final.

---

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku

bagi Pedagang Dalam Negeri yang telah memberitahukan
keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak
atau nomor induk kependudukan yang terdaftar pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak kepada Pihak Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk
dicantumkan dalam bukti pemungutan Pajak Penghasilan

### Pasal 22.

(4) Bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa
dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana
komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang
disediakan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1).

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap

berlaku dalam hal dokumen tagihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) belum dapat mencantumkan
keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak
atau nomor induk kependudukan Pedagang Dalam Negeri,
sepanjang dokumen tagihan dimaksud dilampiri dengan
dokumen yang membuktikan bahwa akun Pedagang
Dalam Negeri pada sistem elektronik Pihak Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memuat
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk
kependudukan Pedagang Dalam Negeri yang terdaftar
pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(6) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) yang telah dipungut sebelum tanggal

ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib
disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya dan melaporkannya dalam SPT
Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

(7) Setelah tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal

Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
dokumen tagihan yang dihasilkan melalui sarana
komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang
disediakan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1) bukan merupakan dokumen yang

dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2).

Pasal 10

Ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (2) untuk tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan

paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak penunjukan Pihak
Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1).

---

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2025

Ditandatangani secara elektronik

---