Langsung ke konten

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR

PMK No. 5 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di
atasnya, serta tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif
dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-
Undang Kepabeanan.

---

1. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
sebagai Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga
bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.

1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Kepabeanan.

1. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat
oleh orang perseorangan atau badan usaha atau badan
hukum dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean
dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Kepabeanan.

1. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang
digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean,
misalnya invoice, packing list, bill of lading/ airway bill,
manifes, consignment note, dokumen pemenuhan
ketentuan larangan atau pembatasan, dan/ atau
dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

1. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.

1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan Kawasan adalah badan yang dibentuk
untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Bebas.

1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang Kepabeanan.

1. PPFTZ dengan kode O1 yang selanjutnya disebut PPFTZ-
01 adalah Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

1. Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau
kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik

---

berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel,
di laut maupun di udara.

1. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor· yang
selanjutnya disingkat SKPKB adalah surat keterangan
yang diterbitkan atas pemasukan Kendaraan Bermotor ke
Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

1. Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut
Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat
keterangan pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil
produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah
Pabean dengan melunasi bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 22.

1. Data A adalah data Kendaraan Bermotor yang telah
diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi
bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal
22.

1. Formulir A adalah hasil pencetakan atas Data A oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk
formulir.

1. Formulir B adalah hasil pencetakan atas Data B oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk
formulir.

1. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui
laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut
barang atau kendaraan yang mengangkut barang
dan/atau orang.

1. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem
integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik
dan berbasis laman internet.

Pasal 2

(1) Ruang lingkup Kendaraan Bermotor dalam Peraturan

Direktur Jenderal ini adalah Kendaraan Bermotor yang

dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas

dalam keadaan jadi (completely built-up).

(2) Jenis Kendaraan Bermotor dalam keadaan jadi (completely

built-up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud dalam pos tarif ex 8701.21.90, ex 8701.22.90,

ex 8701.23.90, ex 8701.24.90 dan ex 8701.29.90 Buku

Tarif Kepabeanan Indonesia;

---

  • mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat atau

lebih untuk penumpang 10 (sepuluh) orang atau lebih

sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif

Kepabeanan Indonesia;

  • mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat

atau lebih untuk penumpang kurang dari 10 (sepuluh)

orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.03 Buku

Tarif Kepabeanan Indonesia;

  • mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau

lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana

dimaksud dalam Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan

Indonesia;

  • Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bermotor

selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan

orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos.

87.05 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dan

  • sepeda motor atau Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pos. 87.11 Buku Tarif Kepabeanan

Indonesia.

Pasal 3

(1) Kendaraan Bermotor dapat dimasukkan ke Kawasan Bebas

dari:

  • luar Daerah Pabean;
  • tempat penimbunan berikat;
  • Kawasan Bebas lain;
  • kawasan ekonomi khusus; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean.

(2) Pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha yang telah

mendapat perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan

Kawasan.

---

(3) Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat

dilakukan setelah pengusaha mendapatkan penetapan

jumlah dan jenis Kendaraan Bermotor dari Badan

Pengusahaan Kawasan.

Pasal 4

(1) Untuk dapat memasukkan Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pengusaha

menyampaikan Pemberitahuan Pabean dengan dilengkapi

Dokumen Pelengkap Pabean ke Kantor Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa:

  • Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke

Kawasan Bebas dari:

1. luar Daerah Pabean; atau

1. tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

  • Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari:

1. Kawasan Bebas lain;

1. tempat penimbunan berikat; atau

1. kawasan ekonomi khusus.

(3) Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan

Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kondisi;
  • jenis;
  • tipe;
  • merek;
  • tahun pembuatan;
  • nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
  • nomor mesin;
  • kapasitas silinder; dan/ atau
  • kapasitas daya motor.

(4) Tata cara pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari

kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan

perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Bagian Kedua

---

Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor dari Kawasan
Bebas ke Luar Daerah Pabean

Pasal 5

(1) Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar Daerah Pabean

ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3

ayat (3), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.

(2) Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan kembali ke luar

Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

sementara menunggu pemuatannya dapat ditimbun di:

  • TPS; atau
  • tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS

setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

(3) Kendaraan Bermotor yang ditimbun di TPS atau tempat

lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b yang melebihi jangka

waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penimbunannya

dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak

dikuasai.

(4) Terhadap Kendaraan Bermotor yang tidak dikeluarkan

kembali ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak

tanggal penimbunannya, Kantor Pabean melakukan:

  • pemblokiran akses kepabeanan pengusaha yang

melakukan pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar

Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan

  • penyampaian rekomendasi pembekuan perizinan

berusaha kepada Badan Pengusahaan Kawasan.

(5) Atas pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat dilakukan

pembukaan pemblokiran berdasarkan rekomendasi unit

internal yang merekomendasikan pemblokiran setelah

Kendaraan Bermotor dikeluarkan kembali ke luar Daerah

Pabean.

(6) Tata cara pengelolaan barang yang dinyatakan tidak

dikuasai sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

---

perundang-undangan yang mengatur mengenai

penyelesaian terhadap barang yang tidak dikuasai, barang

dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.

(7) Tata cara pengeluaran kembali Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang

mengatur mengenai ekspor kembali barang impor.

Bagian Ketiga

Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas

Pasal 6

(1) Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan dari Kawasan

Bebas ke:

  • luar Daerah Pabean;
  • Kawasan Bebas lain; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean.

(2) Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a hanya dapat

dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), dalam hal Kendaraan Bermotor asal luar Daerah

Pabean dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain

dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka

waktu tertentu.

(4) Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas ke

tempat lain dalam Daerah Pabean untuk tujuan tertentu

dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dapat dilakukan terhadan Kendaraan Bermotor

antara lain untuk:

  • kepentingan produksi atau pengerjaan proyek

infrastruktur;

  • diperbaiki, direkondisi, dikalibrasi, dan/ atau diuji;
  • keperluan peragaan atau demonstrasi;
  • keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/ atau

perlombaan;

  • keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran,

kerusakan lingkungan, gangguan keamanan atau

ketertiban, untuk tujuan kemanusiaan, atau sosial;

---

  • keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;

atau

  • keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu:

  • paling lama 2 (dua) bulan dan dapat diperpanjang

sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas

pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, atau huruf d

terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean

pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat

lain dalam Daerah Pabean; atau

  • paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang

sehingga menjadi paling lama 3 (tiga) tahun, atas

pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf e, huruf f, atau

huruf g terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean

pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat

lain dalam Daerah Pabean.

(6) Kendaraan Bermotor asal luar Daerah Pabean yang

dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam

Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat

diselesaikan dengan memasukkan kembali ke Kawasan

Bebas asal.

(7) Dikecualikan terhadap ketentuan pemasukan kembali ke

Kawasan Bebas asal sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure).

(8) Tata cara pengeluaran Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran Kendaraan

Bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah

Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke

dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan

perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

---

(9) Tata cara pemasukan kembali Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan pemasukan Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 7

(1) Untuk dapat mengeluarkan Kendaraan Bermotor

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6

ayat (3), pengusaha menyampaikan Pemberitahuan

Pabean dengan dilengkapi Dokumen Pelengkap Pabean ke

Kantor Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berupa Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari

Kawasan Bebas ke:

  • luar Daerah Pabean;
  • Kawasan Bebas lain; atau
  • tempat lain dalam Daerah Pabean.

(3) Pengisian kolom uraian barang dalam Pemberitahuan

Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • kondisi;
  • jenis;
  • tipe;
  • merek;
  • tahun pembuatan;
  • nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
  • nomor mesin;
  • kapasitas silinder; dan/atau
  • kapasitas daya motor.

Pasal 8

Tata cara pengisian uraian barang dalam Pemberitahuan·

Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan

Pasal 7 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 9

(1) Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pengeluaran

---

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) dapat dilakukan pemeriksaan pabean secara

selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) meliputi namun tidak terbatas pada:

  • kondisi;
  • jenis;
  • tipe;
  • merek;
  • tahun pembuatan;
  • nomor rangka (vehicle identification number/VIN);
  • nomor mesin;
  • odometer;
  • kapasitas silinder; dan
  • kapasitas daya motor.

(4) Laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) direkam ke dalam SKP.

(5) Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan

dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya

dilakukan pada saat:

  • pengeluaran barang untuk tujuan tertentu dalam

jangka waktu tertentu dari Kawasan Bebas ke tempat

lain dalam Daerah Pabean; dan

  • pemasukan kembali barang yang dikeluarkan untuk

tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu dari

tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

(6) Bentuk laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Tata cara penelitian dokumen pemeriksaan fisik barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang kepabeanan.

Pasal 10

(1) Terhadap pemasukan Kendaraan Bermotor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan SKPKB.

(2) Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikecualikan terhadap:

  • kendaraan yang telah diregistrasi dan diidentifikasi

oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • kendaraan yang telah mendapat:

1. SKPKB; atau

1. Formulir A atau Formulir B;

  • kendaraan yang diproduksi di tempat lain dalam

Daerah Pabean selain kawasan berikat, kawasan

ekonomi khusus, atau kawasan lain yang mendapat

fasilitas fiskal; dan

  • kendaraan yang dimasukkan sementara untuk tujuan

tertentu.

Pasal 11

(1) Terhadap pengeluaran Kendaraan Bermotor hasil produksi

Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean

diterbitkan Formulir FTZ.

(2) Dikecualikan dari penerbitan Formulir FTZ sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) atas Kendaraan Bermotor yang

dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam

Daerah Pabean untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

Pasal 12

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor hasil tegahan Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai yang telah ditetapkan sebagai

barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui

peruntukannya sebagai:

  • penjualan secara lelang;
  • hibah; atau
  • penetapan status penggunaan,

---

diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor

Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Data A sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa

kendaraan bermotor dalam bentukjadi ( completely built-up).

Pasal 13

(1) SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)

diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor yang

dimasukkan ke Kawasan Bebas.

(2) Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(1) diterbitkan untuk setiap unit Kendaraan Bermotor hasil

produksi Kawasan Bebas yang akan dikeluarkan dari

Kawasan Bebas.

(3) Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan penerbitan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7

ayat (1) mendapat surat persetujuan pengeluaran barang

(SPPB).

(4) Penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui SKP.

(5) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum

tersedia, penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan secara tertulis melalui tulisan di atas formulir.

(6) Tata cara penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan penerbitan Formulir FTZ sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Bentuk SKPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua

---

Penyampaian Data Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan
Bermotor dan Formulir FTZ

Pasal 14

Untuk kepentingan pengawasan, registrasi, dan identifikasi

terhadap pemasukan dan pengeluaran Kendaraan Bermotor ke

dan dari Kawasan Bebas, Direktur Jenderal memberikan akses

data elektronik atas:

  • SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1); dan

  • Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1),

kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan

Pengusahaan Kawasan secara elektronik melalui Portal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 15

(1) Terhadap SKPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) dan Formulir FTZ sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (1) dapat dilakukan perbaikan berdasarkan

permohonan oleh pengusaha dengan disertai bukti

pendukung kepada Kepala Kantor Pabean, sepanjang:

  • merupakan kesalahan penulisan atas kekhilafan yang

nyata;

  • tidak mempengaruhi nilai pabean; dan
  • belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

(2) Dalam hal perbaikan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean,

perbaikan data SKPKB dan Formulir FTZ dapat dilakukan

setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai,

penelitian ulang, dan/atau audit.

Pasal 16

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh)

hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Desember 2022

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.

ASKOLANI

Salinan sesuai dengan aslinya
<>Tim Customs Excise Knowledge Base<>
#BeacukaiMakinBaik

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-15/BC/2022

TENTANG

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN

YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

TATA CARA PENGISIAN URAIAN KENDARAAN BERMOTOR KE DALAM

APLIKASI PEMBERITAHUAN PABEAN

HS/Seri : , (l) . I · · .. (2) ... · I

Kondisi ........ (3) .......

Jenis ........ (4) .......

Tipe ........ (5) .......

Merek ........ (6) .......

Tahun Pembuatan ........ (7) .......

Nomor Rangka ........ (8) .......

Nomor Mesin ........ (9) .......

Kapasitas Silinder ........ (10) .......

Kapasitas Daya Motor ........ (11) .......

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi nomor HS Code 8 Digit.
Nomor (2) diisi nomor urut dalam.
Nomor (3) dipilih sesuai kondisi kendaraan bermotor (baru/bekas).
Nomor (4) diisi jenis kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Nomor (5) diisi tipe kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Nomor (6) diisi merek kendaraan bermotor.
Nomor (7) diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor.
Nomor (8) diisi nomor rangka atau vehicle identity number (VIN)
kendaraan bermotor.
Nomor (9) diisi nomor mesin kendaraan bermotor.
Nomor (10) diisi kapasitas silinder kendaraan bermotor.
Nomor (11) diisi kapasitas daya motor kendaraan bermotor",

* Diisi apabila kendaraan merupakan kendaraan listrik
(electric vehicle) atau hibrida (hybrid)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.
ASKOLANI

'

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-15/BC/2022

TENTANG

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN

YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAJ

KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA (1) .

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAJ (2) .

LAPORAN BASIL PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR

Nomor: (3) Tanggal: (4) .

Nomor Pendaftaran PPFTZ: (5) Tanggal : (6) .

Hari/tanggal ......... (7) .
Jam mulai periksa : (8) Jam selesai periksa (9) .
Lokasi : (10) .
Jumlah partai : (11) .
Nomor peti kemas yang diperiksa : (12) .
(dalam hal LCL)
1. 1Kondisi segel : .. rusak E)
Jumlah & jenis yang diperiksa : (14) .
( dalam hal LCL)

Hasil pemeriksaan

Spesifikasi

(Tipe/Merek/ Tahun
Jumlah, Uraian /
Jumlah Pembuatan/No.
Jenis, Kondisi Negara
No dan Rangka/No. Keterangan
Ukuran (Baru I Asal
Satuan Mesin/Kapasitas
Kemasan Bekas)
Silinder / Kapasi tas

Daya Motor)
( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)

......................................... (15) .

Contoh: barang/foto *)

---

Kesimpulan:

1

(16) .

Pejabat Pemeriksa Barang

Tanda tangan ................. (17) .

Nama ................. (18) .

NIP ................. (19) .

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang
membawahi Kantor Pabean atau diisi dengan nama Kantor
Pelayanan Utama tempat laporan hasil pemeriksaan
diterbitkan.
Nomor (2) diisi dengan nama Kantor Pabean tempat laporan hasil
pemeriksaan diterbitkan.
Nomor (3) diisi dengan nomor laporan hasil pemeriksaan.
Nomor (4) diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)
diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan.
Nomor (5) diisi dengan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean free
trade zone (PPFTZ) sesuai yang tercan tum dalam
pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ).
Nomor (6) diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun (DD/MM/YYYY)
pendaftaran pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ),
sesuai yang tercantum dalam pemberitahuan pabean free
trade zone (PPFTZ).
Nomor (7) diisi dengan hari dan tanggal dilaksanakannya pemeriksaan
fisik Kendaraan Bermotor.
Nomor (8) diisi dengan jam mulai dilaksanakannya pemeriksaan fisik
Kendaraan Bermotor.
Nomor (9) diisi dengan jam selesai dilaksanakannya pemeriksaan fisik
Kendaraan Bermotor.
Nomor (10) diisi dengan lokasi dilaksanakannya pemeriksaan fisik
Kendaraan Bermotor.
Nomor (11) diisi dengan jumlah partai Kendaraan Bermotor yang
diperiksa.
Nomor (12) diisi dengan nomor peti kemas yang diperiksa.
Nomor (13) diisi dengan kondisi segel, dengan memberi tanda eek (.,_/)
pada kolom utuh atau tidak utuh sesuai dengan kondisi
segel.
Nomor (14) diisi dengan jumlah dan jenis Kendaraan Bermotor yang
diperiksa.
Nomor (15) diisi dengan uraian hasil pemeriksaan dengan mengisi sesuai
kolom yang telah tersedia.
Nomor (16) diisi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan fisik Kendaraan
Bermotor.
Nomor (17) diisi dengan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor.
Nomor (18) diisi dengan nama pejabat yang menandatangani
sebagaimana dimaksud pada butir ( 1 7).
Nomor (19) diisi dengan NIP pejabat yang menandatangani sebagaimana
dimaksud pada butir ( 1 7).

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.
ASKOLANI

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ

NOMOR PER-15/BC/2022 -

TENTANG

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN

YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

TATA CARA PENERBITAN SKPKB DAN FORMULIR FTZ

I. Penerbitan SKPKB dalam rangka Pengeluaran Kendaraan Bermotor dari
Kawasan Pabean untuk Dimasukkan ke Kawasan Bebas
A. Penerbitan SKPKB Secara Elektronik.
1. Pengusaha merekam data PPFTZ-01, uraian data kendaraan
bermotor, dan Dokumen Pelengkap Pa bean secara elektronik ke
SKP di Kantor Pabean.
2; SKP melakukan penelitian terhadap:
2.1. izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas; dan
2.2. penetapan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan.
1. SKP menerbitkan respons penolakan, dalam hal:
3.1. pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengusaha di
Kawasan Bebas;
3.2. pengusaha tidak memiliki penetapan jumlah dan jenis yang
ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan; dan/ atau
3.3. pengusaha atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan
(PPJK) diblokir.
1. Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana
dimaksud pada butir 3:
4.1. SKP melakukan penelitian data PPFTZ-01 meliputi:
1. 1. 1. kelengkapan pengisian data PPFTZ-01;
4.1.2. nomor dan tanggal dokumen pengangkutan (B/L, ·
AWB, house B/L, house AWB, dll) tidak berulang;
4.1.3. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data nilai
dasar penghitungan bea masuk (NDPBM);
4.1.4. pos tarif tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan
Indonesia (BTKI);
4.1.5. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
memiliki nomor pokok pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan (NP PPJK), dalam hal menggunakan
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);
4.1.6. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);
4.1.7. kesesuaian izin usaha dengan jenis barang yang
dimasukkan ke Kawasan Bebas; dan
4.1.8. kesesuaian data PPFTZ-01 dengan BC 1.1.
1. Dalam hal pengisian data PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada
butir 4.1.1 sampai dengan butir 4.1. 7 tidak sesuai:
5.1 SKP mengirim respons penolakan; dan
5.2 pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-01 sesuai
respons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ-01
yang telah diperbaiki.

---

1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 4.1.1 sampai dengan butir 4.1.7 telah sesuai:
1. 1 SKP memberikan tanggal pengajuan dan melakukan
penelitian pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan;
dan
6.2 menyampaikan permintaan data nomor dan tanggal BC 1.1,
pos dan/ atau sub pos BC 1.1, dalam hal hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.8 menunjukkan
nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/atau sub pos BC 1.1
belum tercantum.
1. SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan
larangan/pembatasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraian
jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFTZ-01.
1. Dalam hal berdasarkan penelitian menunjukkan barang tidak
wajib memenuhi ketentuan pemenuhan larangan/pembatasan
atau ketentuan larangan/pembatasannya telah dipenuhi, SKP
memberikan nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-01. -
1. Dalam hal PPFTZ-01 telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran, SKP menetapkan perlu tidaknya dilakukan
pemeriksaan fisik.
1. Dalam hal terhadap Kendaraan Bermotor ditetapkan tidak
dilakukan pemeriksaan fisik, SKP menerbitkan surat persetujuan
pengeluaran barang (SPPB).
1. Dalam hal terhadap barang ditetapkan dilakukan pemeriksaan
fisik:
11.1. SKP menerbitkan surat pemeriksaan fisik (SPF) serta
mengirimkannya kepada pengusaha.
11.2. Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan
pemeriksaan fisik ke dalam SKP setelah mendapatkan
surat pemeriksaan fisik (SPF).
11.3. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
menerima invoice/packing list dan instruksi pemeriksaan
dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen atau SKP.
11.4. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
Kendaraan Bermotor, membuat laporan hasil pemeriksaan ·
(LHP) dan membuat berita acara pemeriksaan fisik (BAP
Fisik) dengan tembusan kepada unit pengawasan,
kemudian mengirimkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)
dan membuat berita acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik)
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen.
11.5. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera
berkoordinasi dengan Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen.
11.6. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan
berita acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik), untuk
dilakukan penelitian.
1. 7. Dalam hal penelitian menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai
pabean serta pemenuhan ketentuan larangan dan
pembatasan.

---

11.8. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen dapat meneruskan kepada unit pengawasan.
1. 9. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik telah sesuai, penelitian
tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, serta ketentuan larangan dan
pembatasan telah dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen menerbitkan surat
persetujuan pengeluaran barang (SPPB) melalui SKP.
11.10. Dalam hal laporan hasil pemeriksaan (LHP) menunjukkan
tidak sesuai dan tidak ada tindak lanjut dari unit
pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai
pabean, serta pemenuhan ketentuan tentang larangan
dan/ atau pembatasan.
1. 11. Berdasarkan penelitian se bagaimana dimaksud pada
butir 11.10:
1. 11. 1. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean
menunjukkan bahwa barang merupakan barang
larangan atau pembatasan dan belum
memenuhi ketentuan larangan a tau
pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen menerbitkan
surat penetapan barang larangan atau
pembatasan (SPBL) yang berfungsi sebagai
pemberitahuan dan penetapan tarif.
11.11.2. Pengusaha menyerahkan persyaratan yang
terkait dengan ketentuan larangan/pembatasan
berdasarkan surat penetapan barang larangan
atau pembatasan (SPBL).
11.11.3. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean
menunjukkan bahwa barang bukan merupakan
barang larangan atau pembatasan, atau telah
memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen menerbitkan surat
persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
1. Berdasarkan penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang
(SPPB), SKP menerbitkan SKPKB.
1. Data SKPKB sebagaimana dimaksud pada butir 12 yang terdapat
dalam SKP dapat diakses secara elektronik oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Badan Pengusahaan Kawasan.

B. Penerbitan SKPKB Secara Tertulis Melalui Tulisan di atas Formulir.
1. Pengusaha mengisi formulir PPFTZ-01 dan uraian data kendaraan
bermotor dengan lengkap.
1. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-01 dilampiri Dokumen
Pelengkap Pabean.
1. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen
menerima berkas PPFTZ-01 melakukan penelitian meliputi:
3.1. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas;
3.2. pengusaha memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK);
3.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);

---

3.4. kelengkapan pengisian data PPFTZ-01 dan pengisian uraian
data kendaraan bermotor;
3.5. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data nilai
dasar penghitungan bea masuk (NDPBM);
3.6. pos tarif tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
(BTKI);
1. 7. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) memiliki
nomor pokok pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (NP
PPJK), dalam hal menggunakan pengusaha pengurusanjasa
kepabeanan (PPJK);
3.8. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);
3.9. kesesuaian jenis izin usaha serta kesesuaian penetapan
jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang dimasukkan
dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan; dan
3.10 kesesuaian data PPFTZ-01 dengan BC 1.1.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3.1
sampai dengan butir 3. 9 tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen menerbitkan nota pemberitahuan
penolakan (NPP) dan Kendaraan Bermotor wajib dikeluarkan
kembali ke luar Daerah Pabean apabila persyaratan butir 3.1 dan
butir 3.9 tidak dapat dipenuhi.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3.1
sampai dengan butir 3. 9 telah sesuai:
5.1. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen
membubuhkan tanggal pengajuan clan meneruskan berkas
PPFTZ-01 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
penelitian barang larangan/pembatasan untuk dilakukan
penelitian barang larangan/ pembatasan; dan
5.2. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen
menyampaikan permintaan data nomor dan tanggal BC 1.1,
pos dan/ atau sub pos BC 1.1, dalam hal hasil penelitian
menunjukkan nomor dan tanggal BC 1.1, pos dan/atau sub
pos BC 1.1 belum tercantum.
1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian
larangan/pembatasan melakukan penelitian barang
larangan / pembatasan:
6.1. Dalam hal pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-01
menunjukkan barang tidak wajib memenuhi ketentuan
larangan/pembatasan atau ketentuan larangan/pembatasan
telah dipenuhi, dan ditindaklanjuti dengan meneruskan
berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen.
6.2. Dalam hal pemberitahuan dari pengusaha dalam PPFTZ-01
menunjukkan barang wajib memenuhi ketentuan
larangan/ pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan
penelitian pemenuhan ketentuan larangan/ pembatasan
berdasarkan Dokumen Pelengkap Pa bean, dan
ditindaklanjuti sebagai berikut:
6.2.1. menerbitkan nota pemberitahuan barang larangan
atau pembatasan (NPBL) dengan tembusan kepada
unit pengawasan, dalam hal hasil penelitian
menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan
belum dipenuhi; dan

---

6.2.2. meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat Bea
dan Cukai yang menerima dokumen, dalam hal hasil
penelitian menunjukkan ketentuan larangan/pembatasan
telah dipenuhi.
1. Atas berkas PPFTZ-01 yang telah diterima dari Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan,
Pejabat Bea dan Cukai yang menerima dokumen memberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PPFfZ-01 sebagai tanda bahwa
PPFTZ-01 telah memenuhi syarat formal dalam hal data
sebagaimana dimaksud pada butir 3 telah sesuai serta
meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang melakukan penelitian dokumen.
1. Dalam hal PPFTZ-01 telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen menetapkan perlu tidaknya dilakukan
pemeriksaan fisik.
1. Dalam hal tidak dilakukan pemeriksaan fisik, Pejabat Bea dan
Cukai yang melakukan penelitian dokumen menerbitkan surat
persetujuan pengeluaran barang (SPPB) sebagai persetujuan
pengeluaran dari Kawasan Pabean dan mengirimkannya kepada
pengusaha.
1. Dalam hal terhadap kendaraan bermotor dilakukan pemeriksaan
fisik:
10.1. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerbitkan surat pemeriksaan fisik (SPF) serta
mengirimkannya kepada pengusaha.
10.2. Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan
pemeriksaan fisik ke dalam SKP atau Pejabat Bea dan
Cukai yang melakukan penelitian dokumen setelah
mendapatkan surat pemeriksaan fisik (SPF).
10.3. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
menerima invoice/ packing list dan instruksi pemeriksaan
dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen.
10.4. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
melakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor,
membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan membuat
berita acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik) dengan
tembusan kepada unit pengawasan, kemudian
mengirimkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan berita
acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik) kepada Pejabat Bea
dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen.
10.5. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera
berkoordinasi dengan Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen.
10.6. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan
berita acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik), untuk
dilakukan penelitian.
10.7. Dalam hal penelitian menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen melakukan penelitian tarif dan nilai
pabean serta pemenuhan ketentuan larangan dan
pembatasan.

A

---

10.8. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kedapatan tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen dapat meneruskan kepada unit pengawasan.
10.9. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik telah sesuai, penelitian
tarif dan nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, serta ketentuan larangan dan
pembatasan telah dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen menerbitkan surat
persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
10.10. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 10.9. menunjukkan tidak sesuai dan tidak ada
tindak Ianjut dari unit pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai
yang melakukan penelitian dokumen melakukan
penelitian tarif dan nilai pabean, serta pemenuhan
ketentuan ten tang larangan dan/ atau pembatasan.
10.11. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 10.10:
10 .11.1. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pa bean
menunjukkan bahwa barang merupakan barang
larangan atau pembatasan dan belum
memenuhi ketentuan larangan a tau
pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen menerbitkan
surat penetapan barang larangan/pembatasan
(SPBL) yang berfungsi sebagai pemberitahuan
dan penetapan tarif.
10 .11. 2. Pengusaha menyerahkan persyaratan yang
terkait dengan ketentuan larangan/ pembatasan
berdasarkan NPBL.
10.11.3. Dalam hal hasil penetapan tarif dan nilai pabean
menunjukkan bahwa barang bukan merupakan
barang larangan atau pembatasan, atau telah
memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen menerbitkan surat
persetujuan pengeluaran barang (SPPB).
1. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen
meneruskan berkas surat persetujuan pengeluaran barang
(SPPB) dan PPFI'Z-01 kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
menangani SKPKB.
11.1. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani SKPKB melakukan
penelitian kesesuaian persyaratan dan kelengkapan
dokumen.
11.2 Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir 11.1:
1. 1. 1. Persyaratan dan kelengkapan dokumen sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani SKPKB
menerbitkan SKPKB.
11.1.2 Persyaratan dan kelengkapan dokumen tidak
sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
SKPKB menerbitkan surat penolakan disertai alasan
penolakan.
1. Data SKPKB diinput ke dalam SKP oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani SKPKB.

---

1. Data SKPKB yang terdapat dalam SKP dapat diakses secara
elektronik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan
Pengusahaan Kawasan.
1. Dalam hal SKP sebagaimana butir 12 dan butir 13 belum tersedia,
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani SKPKB mengirimkan
salinan SKPKB yang telah dicetak kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Badan Pengusahaan Kawasan.

II. Penerbitan Formulir FTZ dalam rangka Pengeluaran Kendaraan Bermotor
dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean.
A. Penerbitan Formulir FTZ Secara Elektronik.
1. Pengusaha merekam data PPFTZ-01, uraian data kendaraan
bermotor, dan Dokumen Pelengkap Pabean secara elektronik ke
SKP di Kantor Pabean.
1. SKP menerbitkan respons penolakan, dalam hal:
2.1. pengusaha atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan
(PPJK) diblokir;
2.2. pengusaha tidak memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh
Badan Pengusahaan Kawasan;
2 .3. pengusaha yang memiliki izin usaha pemasukan barang
konsumsi asal luar Daerah Pabean untuk kebutuhan
penduduk di Kawasan Bebas yang diterbitkan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan; dan/atau
2.4. Kendaraan Bermotor asal dari luar Daerah Pabean atau
tidak dapat membuktikan dokumen pabean pemasukan
Kendaraan Bermotor ke Kawasan Bebas.
1. Dalam hal hasil penelitian tidak menunjukkan hal sebagaimana
dimaksud pada butir 2:
3.1 SKP melakukan penelitian data PPFTZ-01 meliputi:
1. 1.1. kelengkapan pengisian data PPFTZ-01 dan uraian
data kendaraan bermotor;
3.1.2. kode dan nilai tukar valuta asing ada dalam data nilai
dasar penghitungan bea masuk (NDPBM);
3.1.3. pos tarif tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan
Indonesia (BTKI); dan
3.1.4. nomor pokok pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan (NP PPJK) dan jumlah jaminan yang
dipertaruhkan oleh pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan (PPJK), dalam hal menggunakan
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
3.2 Dalam hal pengisian data PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud
pada butir 3.1. tidak sesuai:
3.2.1. SKP mengirim respons penolakan; dan
3.2.2. Pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-01
sesuai respons penolakan dan mengirimkan kembali
data PPFTZ-01 yang telah diperbaiki.
1. Dalam hal pengisian data PPFTZ-01 sebagaimana dimaksud pada
butir 3.1 telah sesuai, SKP:
4.1. memberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-01 sebagai
tanda bahwa PPFTZ-01 telah diajukan ke Kantor Pabean; dan
4.2. menerbitkan:
4.2.1. kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau
pajak; dan/ atau

---

4.2.2. permintaan jaminan, dalam hal pengeluaran barang
dari Kawasan Bebas memerlukanjaminan,
dan mengirimkannya kepada pengusaha.
1. Dalam hal sampai dengan masa berlaku kode billing pembayaran
dan/ atau permintaan jaminan berakhir pengusaha belum
melakukan pembayaran dan/atau menyerahkan jaminan, SKP
menerbitkan respons penolakan.
1. Dalam hal pengusaha telah melakukan pembayaran dan/atau
menyerahkan jaminan atas bea masuk, cukai, dan/ a tau pajak,
SKP melakukan penelitian pemenuhan ketentuan
larangan/pembatasan berdasarkan pos tarif dan/atau uraian
jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam PPFI'Z-01.
1. Dalam hal berdasarkan penelitian tidak wajib memenuhi
ketentuan larangan/pembatasan atau ketentuan
larangan/ pembatasannya telah dipenuhi, SKP memberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PPFI'Z-01.
1. Dalam hal PPFI'Z-01 telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran, SKP menetapkan perlu tidaknya dilakukan
pemeriksaan fisik.
1. Dalam hal pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan Bebas
ke tempat lain dalam Daerah Pabean tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen menerbitkan surat persetujuan pengeluaran
barang (SPPB) sebagai persetujuan pemasukan barang ke
Kawasan Pabean dan persetujuan pemuatan barang ke Sarana
Pengangkut dan mengirimkannya kepada pengusaha.
1. Dalam hal pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat
lain dalam Daerah Pabean dilakukan pemeriksaan fisik:
10.1. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerbitkan surat pemeriksaan fisik (SPF) serta
mengirimkannya kepada pengusaha.
10.2. Pengusaha menyampaikan pemberitahuan kesiapan
pemeriksaan fisik ke dalam SKP setelah mendapatkan
surat pemeriksaan fisik (SPF).
10.3. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
menerima invoice/ packing list dan instruksi pemeriksaan
dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen atau SKP.
10.4. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
melakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor,
membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan membuat
berita acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik).
10.5. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
merekam laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke dalam SKP
dengan tembusan kepada unit pengawasan, kemudian
mengirim laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan berita
acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik) kepada Pejabat Bea
dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen.
10.6. Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera
berkoordinasi dengan Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen.
10.7. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan
berita acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik), untuk
dilakukan penelitian.

---

10.8. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik dan penelitian tarif dan
nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, dan bea masuk, cukai, pajak dalam
rangka impor, dan sanksi administrasi telah dilunasi,
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerbitkan surat persetujuan pengeluaran
barang (SPPB) sebagai persetujuan pemuatan Kendaraan
Bermotor melalui SKP.
10.9. Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai dan
tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat Bea
dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen
melakukan penelitian tarif dan nilai pabean. Berdasarkan
penelitian tersebut:
10.9.1. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen menerbitkan surat
penetapan tarif dan/ atau nilai pa bean (SPTNP)
kepada pengusaha dalam hal terdapat
kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan
pajak dalam rangka impor, dengan tembusan
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
penagihan.
10.9.2. Pengusaha menerima respons SPTNP, kemudian
melakukan pelunasan pembayaran bea masuk,
cukai, pajak dalam rangka impor, dan sanksi
administrasi.
10.10. Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerbitkan surat persetujuan pengeluaran
barang (SPPB) sebagai persetujuan pemuatan barang
setelah melakukan penelitian tentang pelunasan
pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor,
dan sanksi administrasi.
1. Berdasarkan penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang
(SPPB), SKP secara otomatis menerbitkan Formulir FTZ.
1. Data Formulir FTZ sebagaimana dimaksud pada butir 11, yang
terdapat dalam SKP dapat diakses secara elektronik oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Pengusahaan
Kawasan.

B. Penerbitan Formulir FTZ Secara Tertulis Melalui Tulisan Di Atas
Formulir.
1. Pengusaha mengisi formulir PPFTZ-01 dan uraian data
kendaraan bermotor dengan lengkap.
1. Pengusaha menyampaikan PPFTZ-01 dan Dokumen Pelengkap
Pabean ke Kantor Pabean.
1. Pejabat Bea dan Cukai yang menerima dokumen menerima
berkas PPFTZ-01 melakukan penelitian sebagai berikut:
3.1. surat izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas;
3.2. pengusaha memiliki nomor identitas kepabeanan (NIK);
3.3. ada atau tidaknya pemblokiran pengusaha dan pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan (PPJK);
3.4. kelengkapan pengisian data PPFTZ-01 dan uraian data
kendaraan bermotor;
3.5. Dokumen Pelengkap Pabean termasuk dokumen pabean
pemasukan Kendaraan Bermotor Ke Kawasan Bebas;

---

3.6. kode dan nilai tukar valuta asing yang ada dalam data nilai
dasar penghitungan bea masuk (NDPBM);
1. 7. pos tarif tercan tum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
(BTKI);
3.8. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) memiliki
nomor pokok pengusaha pengurusan jasa kepabeanan {NP
PPJK), dalam hal menggunakan pengusaha pengurusanjasa
kepabeanan{PPJK);dan
3.9. jumlah jaminan yang dipertaruhkan oleh pengusaha
pengurusan jasa kepabeanan {PPJK).
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3
tidak sesuai dan kendaraan bermotor berasal dari luar Daerah
Pabean berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada butir
3.5:
4 .1. Pejabat Bea dan Cukai yang menerima dokumen
menerbitkan nota pemberitahuan penolakan {NPP); dan
1. 2. pengusaha melakukan perbaikan data PPFTZ-01 sesuai
respons penolakan dan mengirimkan kembali data PPFTZ-01
yang telah diperbaiki.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 3
telah sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima dokumen:
5.1. memberikan tanggal pengajuan pada PPFTZ-01 sebagai
tanda bahwa PPFTZ-01 telah diajukan ke Kantor Pabean;
dan
5.2. menerbitkan dan menyampaikan:
5.2.1. kode billing pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau
pajak; dan/ atau
5.2.2. permintaan jaminan kepada pengusaha, dalam hal
pengeluaran Kendaraan Bermotor dari Kawasan
Be bas memerlukan jaminan.
1. Dalam hal sampai dengan rnasa berlaku kode billing pembayaran
dan/atau permintaan jaminan berakhir pengusaha belum
melakukan pembayaran dan/ a tau menyerahkan jaminan,
Pejabat Bea dan Cukai yang menerima dokumen menerbitkan
nota pemberitahuan penolakan {NPP).
1. Dalam hal pengusaha telah melakukan pembayaran dan/atau
mempertaruhkan jaminan atas bea masuk, cukai, dan/ atau
pajak, Pejabat Bea dan Cukai yang menerima dokumen
meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani penelitian barang larangan/ pembatasan untuk
dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan larangan/ pembatasan.
1. Dalam hal berdasarkan penelitian tidak wajib memenuhi
ketentuan larangan/ pembatasan atau ketentuan
larangan/pembatasannya telah dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan
meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang menerima dokumen.
1. Atas berkas PPFTZ-01 yang telah diterima dari Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan,
Pejabat Bea dan Cukai yang menerima dokumen memberikan
nomor dan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 sebagai tanda bahwa
PPFTZ-01 telah memenuhi syarat formal dalam hal data
sebagaimana dimaksud pada butir 3 telah sesuai serta
meneruskan berkas PPFTZ-01 kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang melakukan penelitian dokumen.

J

---

1. Dalam hal PPFTZ-01 telah mendapatkan nomor dan tanggal
pendaftaran, SKP atau Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen menetapkan perlu tidaknya dilakukan
pemeriksaan fisik.
1. Dalam hal pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerab Pabean ditetapkan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, ·
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen
menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB)
sebagai persetujuan pemasukan barang ke kawasan pabean dan
persetujuan pemuatan barang ke Sarana Pengangkut dan
mengirimkannya kepada pengusaba.
1. Dalam bal pengeluaran dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam
Daerah Pabean ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik:
12.1 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerbitkan surat pemeriksaan fisik (SPF) serta
mengirimkannya kepada pengusaba.
12.2 Pengusaba menyampaikan pemberitabuan kesiapan
pemeriksaan fisik ke dalam SKP atau Pejabat Bea dan
Cukai yang melakukan penelitian dokumen setelab
mendapatkan surat perneriksaan fisik (SPF).
12.3 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
menerima invoice/ packing list dan instruksi pemeriksaan
dari Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen.
12.4 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan fisik
melakukan pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor,
membuat laporan basil pemeriksaan (LHP) dan membuat
berita acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik) dengan
tembusan kepada unit pengawasan, kemudian mengirim
laporan basil pemeriksaan (LHP) dan berita acara
pemeriksaan fisik (BAP Fisik) kepada Pejabat Bea dan
Cukai yang melakukan penelitian dokumen.
12.5 Dalam hal diperlukan, unit pengawasan segera
berkoordinasi dengan Pejabat Bea dan Cukai yang
melakukan penelitian dokumen.
12.6 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan
berita acara pemeriksaan fisik (BAP Fisik), untuk
dilakukan penelitian.
1. 7 Dalam hal hasil pemeriksaan fisik serta penelitian tarif dan
nilai pabean menunjukkan kesesuaian dengan
pemberitahuan, dan bea masuk, cukai, pajak dalam
rangka impor, dan sanksi administrasi telah dilunasi,
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerbitkan surat persetujuan pengeluaran
barang (SPPB).
12.8 Dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak sesuai dan
tidak ada tindak lanjut dari unit pengawasan, Pejabat Bea
dan Cukai yang melakukan penelitian dokumen
melakukan penelitian tarif dan nilai pabean. Berdasarkan
penelitian sebagaimana tersebut:

4

---

12.8.1 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penelitian
dokumen menerbitkan SPTNP kepada Pengusaha
dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea
masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor,
dengan tembusan kepada Pejabat yang menangani
urusan penagihan.
12.8.2 Pengusaha menerima respons SPTNP kemudian
melakukan pelunasan pembayaran bea masuk,
cukai, pajak dalam rangka impor, dan sanksi ·
administrasi.
12.9 Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan . penelitian
dokumen menerbitkan surat persetujuan pengeluaran
barang (SPPB) sebagai persetujuan pemasukan barang ke
kawasan pabean dan persetujuan pemuatan barang ke
Sarana Pengangkut setelah melakukan penelitian tentang
pelunasan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam
rangka impor, dan sanksi administrasi.
1. Berdasarkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang
telah diterbitkan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
penelitian dokumen meneruskan berkas PPFTZ-01 dan surat
persetujuan pengeluaran barang (SPPB) kepada Pejabat Bea dan
Cukai yang menangani Formulir FTZ:
13.1 Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Formulir FTZ
melakukan penelitian kesesuaian persyaratan dan
kelengkapan dokumen.
13.2 Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
butir13.l:
13.1.1 Persyaratan dan kelengkapan dokumen sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Formulir
FTZ menerbitkan Formulir FTZ.
1. 1. 2 Persyaratan dan kelengkapan dokumen tidak sesuai,
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Formulir
FTZ menerbitkan surat penolakan disertai alasan
penolakan.
1. Data dalam Formulir FTZ diinput ke dalam SKP oleh Pejabat Bea
dan Cukai yang menangani Formulir FTZ.
1. Data Formulir FTZ yang terdapat dalam SKP dapat diakses
secara elektronik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
Badan Pengusahaan Kawasan.
1. Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada butir 14 dan butir
15 belum tersedia, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani
Formulir FTZ mengirimkan salinan Formulir FTZ yang telah
dicetak kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan
Pengusahaan Kawasan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Salinan sesuai dengan aslinya ttd.
SekretarisD Direktorat Jenderal ASKOLANI
u.b
mum

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR PER-15/BC/2022

TENTANG

TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN

YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN

PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

A. SURAT KETERANGAN PEMASUKAN KENDARAAN BERMOTOR (SKPKB)

SURAT KETERANGAN PEMASUKAN KENDARAAN

BERMOTOR

..... (1) .....

Nomor /Tanggal : (2) / (3) .
Kantor : (4) .
Kondisi : (5) .
Jenis : (6) .
Tipe : (7) .
Merek : (8) .
Tahun Pembuatan : (9) .
Nomor Rangka : (10) .
Nomor Mesin : (11) .
Tempat Pemasukan/Tanggal : (12) / (13) .
Nama : (14) .
Alamat : (15) .
Nomor /Tanggal PPFTZ-01 : (16) I (17) .

"KENDARAAN BERMOTOR INI TIDAK DAPAT DIKELUARKAN

(DIMUTASIKAN) KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN"

Peruntukan :
1. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Kepala Badan Pengusahaan ( 18) .
1. Pengusaha

( disclaimer)

Data dalam formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer
dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas.

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) QR Code data SKPKB dalam database.
Nomor (2) diisi nomor SKPKB dengan format SKPKB-nomor
urut/nomor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Nomor
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kode
Kendaraan Bermotor /Tahun Penerbitan.
Nomor (3) diisi tanggal/bulan/tahun diterbitkannya SKPKB.
Nomor (4) diisi nama Kantor Pabean penerbit SKPKB.
Nomor (5) dipilih sesuai kondisi kendaraan bermotor (baru/bekas).
Nomor (6) diisi jenis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-
undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nomor (7) diisi tipe kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-
undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nomor (8) diisi merek kendaraan bermotor.
Nomor (9) diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor.
Nomor (10) diisi nomor rangka atau vehicle identity number (VIN)
kendaraan bermotor.
Nomor (11) diisi nomor mesin kendaraan bermotor.
Nomor (12) diisi pelabuhan pemasukan.
Nomor (13) diisi tanggal masuk pelabuhan.
Nomor (14) diisi nama pengusaha.
Nomor (15) diisi alamat pengusaha.
Nomor (16) diisi nomor Pemberitahuan Pabean saat pemasukan.
Nomor (17) diisi tanggal diterbitkannya Pemberitahuan Pabean saat
pemasukan.
Nomor (18) diisi nama Badan Pengusahaan Kawasan.

---

B. SURAT KETERANGAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR

(FORMULIR FTZ)

SURAT KETERANGAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR

(FO RMULIR FTZ)

..... (1) .....

Nomor /Tanggal : (2) / (3) .
Kantor : (4) .
Kondisi : (5) .
Jenis : (6) .
Tipe : (7) .
Merek : (8) .
Tahun Pembuatan : (9) .
Nomor Rangka : (10) .
Nomor Mesin : (11) .
Tempat Pemasukan/Tanggal : (12) I (13) .
Nama : (14) .
Alamat : (15) .
Nomor /Tanggal SPPBMCP : (16) I (17) .
Bukti Pembayaran : (18) I (19) .
N omor /Tanggal PPFTZ-01 : (20) I (21) .

Peruntukan:
1. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Kepala Badan Pengusahaan (22) .
1. Pengusaha

( disclaimer)

Data dalam formulir ini dicetak secara otomatis oleh sistem komputer
dan tidak memerlukan nama, tanda tangan pejabat, dan cap dinas.

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) QR Code data Formulir FTZ dalam database.
Nomor (2) diisi nomor Formulir FTZ dengan format FFTZ-nomor
urut/nomor Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Nomor
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai/Kode
Kendaraan Bermotor /Tahun Penerbitan.
Nomor (3) diisi tanggal/bulan/tahun diterbitkannya Formulir FTZ.
Nomor (4) diisi nama Kantor Pabean penerbit Formulir FTZ.
Nomor (5) dipilih sesuai kondisi kendaraan bermotor (baru/bekas).
Nomor (6) diisi jenis kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-
undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nomor (7) diisi tipe kendaraan bermotor sesuai peraturan perundang-
undangan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nomor (8) diisi merek kendaraan bermotor.
Nomor (9) diisi tahun pembuatan kendaraan bermotor.
Nomor (10) diisi nomor rangka atau vehicle identity number (VIN)
kendaraan bermotor.
Nomor (11) diisi nomor me sin kendaraan bermotor.
Nomor (12) diisi pelabuhan pemasukan.
Nomor (13) diisi tanggal masuk pelabuhan.
Nomor (14) diisi nama pengusaha.
Nomor (15) diisi alamat pengusaha.
Nomor (16) diisi nomor surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai
dan/atau pajak (SPPBMCP).
Nomor (17) diisi tanggal diterbitkannya surat penetapan pembayaran bea
masuk, cukai dan/atau pajak (SPPBMCP).
Nomor (18) diisi nomor bukti penerimaan negara.
Nomor (19) diisi tanggal bukti penerimaan negara.
Nomor (20) diisi nomor Pemberitahuan Pabean saat pengeluaran ke
tempat lain dalam Daerah Pabean.
Nomor (21) diisi tanggal diterbitkannya pemberitahuan saat pengeluaran
ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
Nomor (22) diisi nama Badan Pengusahaan Kawasan.

---

C. SURAT KETERANGAN PERBAIKAN DATA SKPB/FORMULIR FTZ

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

................... ( 1) .
. .. .. . . . . . . . . . . . . . . (2) .

SURAT KETERANGAN

KET- (3) .

Sehubungan dengan proses penerbitan Surat Keterangan
Pemasukan Kendaraan Bermotor (SKPKB)/Formulir FTZ Nomor :
........ (4) , dengan ini menerangkan bahwa :

Nomor SKPKB/Formulir FTZ : (5) .
Tanggal SKPKB/Formulir FTZ : (6) .
Nama : (7) .
Alamat : (8) .

SKPKB / URAIAN TERCANTUM SEHARUSNYA Formulir FTZ

..... (9) ..... .. ... (10) ..... ..... (11) ..... . .... (12) .....

Surat Keterangan mi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan SKPKB/Formulir FTZ tersebut diatas.

Demikian untuk digunakan seperlunya .

..... (13) ..... , ..... (14) .....
Kepala Kantor

( .... 15 .... )

Tembusan:
1. Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan ..... (16) .....

J

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit surat
keterangan mengenai persetujuan perubahan data.
Nomor (2) diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai penerbit surat keterangan
mengenai persetujuan perubahan data.
Nomor (3) diisi nomor surat keterangan mengenai persetujuan
perubahan data dengan Format KET-nomor urut/ nomor
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/ Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai/Kode Kendaraan Bermotor/Tahun Penerbitan.
Nomor (4) diisi nomor dan tanggal SKPKB atau Formulir FTZ yang
pernah diterbitkan dan akan direvisi
Nomor (5) diisi nomor SKPKB atau Formulir FTZ yang pernah
diterbitkan dan akan direvisi.
Nomor (6) diisi tanggal SKPKB atau Formulir FTZ yang pernah
diterbitkan dan akan direvisi.
Nomor (7) diisi nama pengusaha.
Nomor (8) diisi alamat pengusaha.
Nomor (9) diisi nomor SKPKB atau Formulir FTZ yang pernah
diterbitkan dan akan direvisi.
Nomor (10) diisi uraian data yang akan direvisi.
Nomor (11) diisi data yang tercantum di SKPKB atau Formulir FTZ.
Nomor (12) diisi data seharusnya.
Nomor (13) diisi tempat diterbitkannya surat keterangan mengenai
persetujuan perubahan data.
Nomor (14) diisi tanggal diterbitkannya surat keterangan mengenai
persetujuan perubahan data.
Nomor (15) diisi nama Kepala Kantor yang menerbitkan surat keterangan
mengenai persetujuan perubahan data.

---

D. SURAT PENOLAKAN PERBAIKAN DATA SKPKB/FORMULIR FTZ

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

................... ( 1 ) .
...... . . . . (2). .

Nomor : (3)..... . .... (4) .....
Sifat : (5) .
Hal : (6) .

Yth (7) .

Sehubungan dengan surat permohonan Saudara Nomor: ... (8) .
tanggal .... (9) .... hal Permohonan Perbaikan Data Dokumen ..... (10) ,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat tersebut diatas, Saudara mengajukan permohonan
perbaikan data dalam dokumen ..... (10) ..... Nomor: ..... (11) ..... tanggal
..... (12) ..... , pada uraian:

URAIAN TERCANTUM SEHARUSNYA

..... (13) ..... ..... (14) ..... ..... (15) .....

1. Sesuai dengan hasil penelitian terhadap dokumen pada saat pengajuan
dokumen ..... (10) ..... diperoleh data sebagai berikut:
- Surat Permohonan : ( 16) .
- Pemberitahuan Pabean tercantum : (17) .
- Invoice, P/L, B/L : (18) .
- Gesekan : (19) .
- Surat Keterangan : (20) .
1. Dengan mendasarkan pada data tersebut butir 2, dapat disimpulkan
bahwa ..... (21)..... tersebut adalah ..... (22)..... sesuai dengan
Pemberitahuan Pabean, gesekan, invoice, packing list, dan Surat
Keterangan Tahun Pembuatan.
1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan perbaikan data yang
Saudara ajukan tidak dapat disetujui.

Demikian untuk digunakan seperlunya .

..... (23) ..... , ..... (24) .....
Kepala Kantor

( .... 25 .... )

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) diisi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit surat
penolakan
Nomor (2) diisi alamat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai/Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai penerbit surat penolakan.
Nomor (3) diisi nomor surat penolakan.
Nomor (4) diisi tanggal surat penolakan.
Nomor (5) diisi sifat surat ( segera/ biasa).
Nomor (6) diisi hal surat penolakan.
Nomor (7) diisi nama pengusaha.
Nomor (8) diisi nomor surat permohonan perbaikan data.
Nomor (9) diisi tanggal surat permohonan perbaikan data.
Nomor (10) diisi dokumen SKPKB atau Formulir FTZ yang pernah
diterbitkan dan akan direvisi.
Nomor (11) diisi nomor SKPKB atau Formulir FTZ yang pernah
diterbitkan dan akan direvisi.
Nomor (12) diisi tanggal SKPKB atau Formulir FTZ yang pernah
diterbitkan dan akan direvisi.
Nomor (13) diisi uraian data kendaraan bermotor yang akan diperbaiki.
Nomor (14) diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di SKPKB
atau Formulir FTZ.
Nomor (15) diisi data kendaraan bermotor yang seharusnya sesuai
permohonan.
Nomor (16) diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di SKPKB
atau Formulir FTZ.
Nomor (17) diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di SKPKB
atau Formulir FTZ.
Nomor (18) diisi data kendaraan bermotor yang tercantum di invoice,
packing list, B / L.
Nomor (19) diisi data kendaraan bermotor yang tercantum digesekkan.
Nomor (20) diisi data kendaraan bermotor yang tercantum Surat
Keterangan Tahun Pembuatan.
Nomor (21) diisi uraian data kendaraan bermotor yang akan diperbaiki.
Nomor (22) diisi data kendaraan bermotor sesuai dengan hasil
penelitian dokumen.
Nomor (23) diisi tempat diterbitkannya surat penolakan.
Nomor (24) diisi tanggal diterbitkannya surat penolakan.
Nomor (25) diisi nama Kepala Kantor yang menerbitkan surat
penolakan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd.
ASKOLANI

Pasal 17

---

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor sebagai Sarana

Pengangkut berupa angkutan darat yang:

- dipakai untuk mengangkut barang dan/ atau orang
dari Kawasan Bebas ke:

1. l tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

1. Kawasan Bebas lain; dan/atau

- dipakai untuk mengangkut barang dan/ atau orang ke
Kawasan Bebas dari:

1. l tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

1. Kawasan Bebas lain,

dikecualikan dari kewajiban penyampaian Pemberitahuan
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan

Pasal 7 ayat (1), penerbitan SKPKB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (1), dan penerbitan Formulir FTZ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa angkutan
darat yang mengangkut barang, pengangkut
menyampaikan manifes sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan
dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah
ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas.

(3) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan orang atau kuasanya di Kawasan Bebas yang:

- bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana
Pengangkut yang mengangkut barang, kendaraan
yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau

- berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan
menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perhubungan.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dalam hal Kendaraan Bermotor sebagai Sarana Pengangkut
berupa angkutan darat telah memiliki registrasi dan
identifikasi Kendaraan Bermotor di Kepolisian Negara
Republik Indonesia di tempat lain dalam Daerah Pabean.

Pasal 18

Untuk kelancaran pelayanan dan pengelolaan manajemen
risiko, Kepala Kantor Pabean dapat menyusun petunjuk teknis
yang berkaitan dengan upaya kelancaran pelayanan dan
pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.

---

Pasal 19

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:

- SKPKB dan Formulir FTZ yang telah diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Direktorat Jenderal ini
tetap berlaku; dan

- dalam hal SKP belum tersedia, Kantor Pabean dapat
menyelenggarakan layanan elektronik atau SKP
secara mandiri dengan sebelumnya menyampaikan
pemberitahuan kepada direktur pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi di bidang teknologi informasi