Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Upaya dan Bantuan Hukum adalah pemberian layanan
hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
menangani Masalah Hukum.
1. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai
akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik yang niengarah
pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan,
maupun atas pelaksanaan putusan pengadilan.
1. Unit Upaya Hukum adalah unit yang menangani Masalah
Hukum pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yaitu Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan.
---
1. Unit Bantuan Hukum adalah unit yang menangani
Masalah Hukum pada instansi vertikal Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang terdiri dari:
- Seksi Bantuan Hukum dan/ atau Seksi Keberatan dan
Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
- Seksi Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah
Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Seksi Bantuan Hukum dan/atau Seksi Keberatan dan
Banding pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Tipe A;
- Seksi Penagihan dan Keberatan pada Kantor Pelayanan
Otama Bea dan Cukai Tipe B; dan
- Seksi Keberatan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe C.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Wilayah adalah satuan wilayah kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal yang meliputi Kantor Wilayah atau
Kantor Wilayah Khusus.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan Utama yang
berada di lingkungan Direktorat J enderal.
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di lingkungan
Direktorat Jenderal.
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPI' adalah
unit kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau penunjang tertentu, meliputi Pangkalan Sarana
Operasi atau Balai Pengujian Identifikasi Barang.
1. Pejabat. adalah pegawai yang diangkat dalam jabatan
struktural/fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal.
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal.
---
1. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia
pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
1. Mantan Pegawai adalah orang yang pemah menjadi Pegawai
yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil tanpa hak pensiun.
1. Kementerian adalah Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktur adalah Direktur Keberatan, Banding, dan
Peraturan.
