Langsung ke konten

TATA LAKSANA UPAYA DAN BANTUAN HUKUM

PMK No. 5 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Upaya dan Bantuan Hukum adalah pemberian layanan
hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
menangani Masalah Hukum.
1. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai
akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di Lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, baik yang niengarah
pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan,
maupun atas pelaksanaan putusan pengadilan.
1. Unit Upaya Hukum adalah unit yang menangani Masalah
Hukum pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yaitu Direktorat Keberatan, Banding, dan Peraturan.

---

1. Unit Bantuan Hukum adalah unit yang menangani
Masalah Hukum pada instansi vertikal Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang terdiri dari:
- Seksi Bantuan Hukum dan/ atau Seksi Keberatan dan
Banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai;
- Seksi Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah
Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Seksi Bantuan Hukum dan/atau Seksi Keberatan dan
Banding pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Tipe A;
- Seksi Penagihan dan Keberatan pada Kantor Pelayanan
Otama Bea dan Cukai Tipe B; dan
- Seksi Keberatan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe C.
1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
1. Kantor Wilayah adalah satuan wilayah kerja di lingkungan
Direktorat Jenderal yang meliputi Kantor Wilayah atau
Kantor Wilayah Khusus.
1. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya
disingkat KPUBC adalah Kantor Pelayanan Utama yang
berada di lingkungan Direktorat J enderal.
1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berada di lingkungan
Direktorat Jenderal.
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPI' adalah
unit kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau penunjang tertentu, meliputi Pangkalan Sarana
Operasi atau Balai Pengujian Identifikasi Barang.
1. Pejabat. adalah pegawai yang diangkat dalam jabatan
struktural/fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal.
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal.

---

1. Pensiunan adalah Pegawai yang telah mencapai batas usia
pensiun menurut peraturan perundang-undangan dan
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai.
1. Mantan Pegawai adalah orang yang pemah menjadi Pegawai
yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil tanpa hak pensiun.
1. Kementerian adalah Kementerian Keuangan Republik
Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktur adalah Direktur Keberatan, Banding, dan
Peraturan.

Pasal 2

(1) Upaya .dan Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Unit Upaya

Hukum dan/ atau Unit Bantuan Hukum.

(2) Pihak yang dapat diberikan Upaya dan Bantuan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
- Kantor Pusat;
- Kantor Wilayah;
C. KPUBC;
- KPPBC;
- UPT;
- Pejabat;
- Pegawai;
- Pensiunan; dan
1. Mantan Pegawai,
di lingkungan Direktorat Jenderal yang menghadapi
Masalah Hukum.

(3) Masalah Hukum yang dihadapi pihak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h dan
huruf i merupakan Masalah Hukum yang terkait dengan
pelaksanaan tugas kedinasan pada Direktorat J enderal.

---

Pasal 3

Upaya dan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal
terdiri dari Upaya dan Bantuan Hukum:
- yang mengarah pada proses pengadilan;
- yang sedang dalam proses pengadilan; dan
- atas pelaksanaan putusan pengadilan.

Pasal 4

(1) Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 meliputi penanganan Masalah Hukum di bÊdan

peradilan dalam perkara:
- pidana;
- perdata;
- tata usaha negara;
- niaga;
- agama;
- perpajakan;
- penyelesaian permohonan uji materiil; dan
- badan peradilan lainnya yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

(2) Perkara agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

e hanya terkait Masalah Hukum di bidang ekonomi syariah.

Pasal 5

Upaya dan Bantuan Hukum tidak diberikan kepada Pejabat,
Pegawai, Pensiunan dan/ atau Man tan Pegawai yang:
- berstatus sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana;
- mengajukan segala bentuk upaya hukum/tuntutan
terhadap unit di lingkungan Kementerian; atau
- mengajukan permohonan uji materiil sebagai pemohon
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

Pasal6

(1) Upaya dan Bantuan Hukum dilaksanakan dengan

menggunakan skema:

  • supervisi;
  • asistensi; atau
  • ambil alih.

(2) Skema supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum di Kantor

Wilayah/KPUBC dengan melaporkan penanganan Masalah

Hukum kepada Unit Upaya Hukum.

(3) Skema asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilaksanakan oleh Unit Bantuan Hukum dengan

pendampingan dari Unit Upaya Hukum.

(4) Skema ambil alih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilaksanakan oleh Unit Upaya Hukum.

Pasal 7

(1) Upaya dan Bantuan Hukum dengan skema supervisi

dilakukan dalam hal Masalah Hukum yang tidak

menimbulkan akibat hukum berupa ganti kerugian dengan

ketentuan hanya melibatkan:

  • 1 (satu) Kantor Wilayah;
  • 1 (satu) KPUBC;
  • 1 (satu) KPPBC; atau
  • 1 (satu) UPT.

(2) Upaya dan Bantuan Hukum dengan skema asistensi

dilakukan dalam hal Masalah Hukum:

  • melibatkan lebih dari 1 (satu) KPPBC atau UPT dalam 1

(satu) Kantor Wilayah atau KPUBC;

  • terdapat nilai perkara dan/ atau tun tu tan ganti

kerugian secara materiil maupun immateriil kurang

dari atau sama dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar

rupiah);

---

- menimbulkan dampak lokal sesuai wilayah kerja Unit
Bantuan Hukum; dan/atau
- menjadi perhatian publik/ media rnassa lokal.

(3) Upaya dan Bantuan Hukum dengan skema ambil alih

dilakukan dalam hal Masalah Hukum:
- melibatkan unit kerja di Kantor Pusat;
- melibatkan lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah atau
KPUBC;
- terdapat nilai perkara dan/atau tuntutan ganti
kerugian secara materiil maupun immateriil lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- memiliki dampak Ëasional; dan/atau
- menjadi perhatian publik/media massa nasional.

Pasal 8

(1) Direktur dapat menentukan sendiri skema pelaksanaan

Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) dengan mempertimbangkan hal seperti:

  • untuk kepentingan negara;
  • penyelamatan keuangan negara;
  • penugasan dari Direktur Jenderal atau Menteri; dan/atau
  • efektifitas penanganan Masalah Hukum.

(2) Penentuan skema pelaksanaan Upaya dan Bantuan

Hukum oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilaksanakan pada saat dimulainya penanganan

Masalah Hukum atau pada saat berlangsungnya
penanganan Masalah Hukum.

Pasal 9

(1) Upaya dan Bantuan Hukum dimulai pada pengadilan

tingkat pertama sampai dengan upaya hukum lanjutan di
tingkat banding dan tingkat kasasi.

(2) Dalam hal terdapat upaya • hukum luar biasa berupa

peninjauan kembali, Upaya dan Bantuan Hukum
dilaksanakan oleh Unit Upaya Hukum.

---

BABIV

Pasal 10

(1) KPPBC yang menghadapi Masalah Hukum, mengajukan

permohonan Upaya dan Bantuan Hukum kepada Unit
Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah yang membawahi.

(2) UPT yang menghadapi Masalah Hukum, mengajukan

permohonan Upaya dan Bantuan Hukum kepada Unit
Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah atau KPUBC yang
membawahi.

(3) Unit Bantuan Hukum melaksanakan penelitian terhadap

permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan
ayat (2) serta menentukan skema pelaksanaan Upaya dan
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(4) Dalam hal Unit Bantuan Hukum menentukan skema

supervisi, hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan oleh Kantor Wilayah atau KPUBC
kepada Direktur dengan melampirkan permohonan Upaya
dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).

(5) Dalam hal Unit Bantuan Hukum menentukan skema

asistensi atau ambil alih, Kantor Wilayah atau KPUBC
mengajukan permohonan Upaya dan Bantuan Hukum
kepada Unit Upaya Hukum dengan melampirkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta
permohonan Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 11

(1) Dalam hal Masalah Hukum dihadapi oleh Kantor Wilayah

atau KPUBC, Unit Bantuan Hukum melaksanakan
penelitian dan menentukan skema pelaksanaan Upaya
dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Dalam hal Unit Bantuan Hukum menentukan skema

supervisi, Kantor Wilayah atau KPUBC menyampaikan

---

hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Direktur.

(3) Dalam hal Unit Bantuan Hukum menentukan skema

asistensi atau ambil alih, Kantor Wilayah atau KPUBC
menyampaikan permohonan Upaya dan Bantuan Hukum
dengan melampirkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur.

Pasal 12

Dalam hal Masalah Hukum dihadapi oleh uriit Eselon II di
lingkungan Kantor Pusat, permohonan Upaya dan Bantuan
Hukum disampaikan kepada Direktur dengan melampirkan
kronologis dan dokumen pendukung.

Pasal 13

(1) Permohonan Upaya dan Bantuan Hukum yang diajukan

oleh unit keija yang menghadapi Masalah Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal
12 dibuat secara tertulis sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Penelitian dan permohonan yang diajukan oleh Unit

Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (5) dan Pasal 11 ayat (3) dibuat secara tertulis sesuai
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal terdapat penanganan Masalah Hukum yang

tidak memungkinkan permohonan Upaya dan Bantuan
Hukum dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), permohonan upaya dan bantuan hukum
dapat dilakukan secara lisan.

(4) Permohonan Upaya dan Bantuan Hukum yang dilakukan

secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
ditindaklanjuti dengan membuat permohonan Upaya dan
Bantuan Hukum secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak diterima permohonan secara lisan.

---

Pasal 14

Pensiunan atau Mantan Pegawai yang menghadapi Masalah
Hukum dapat mengajukan permohonan Upaya dan Bantuan
Hukum secara tertulis kepada Direktur.

Pasal 15

(1) Pengajuan permohonan Upaya dan Bantuan Hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus dilampiri
dengan:
- kronologis Masalah Hukum;
- semua data dan/ atau dokumen terkait Masalah
Hukum; dan
- daftar dokumen pendukung.

(2) Daftar dokumen pendukung sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dibuat sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 16

Dalam rangka Upaya dan Bantuan Hukum, Unit Bantuan
Hukum dan/ atau Unit Upaya Hukum dapat melakukan rapat
koordinasi dan/atau gelar perkara bersama dengan pemohon
dan/ atau pihak terkait.
BABV

Bagian Kesatu
Pelaksanaan Upaya dan Bantuan Hukum yang Mengarah
pada Proses Pengadilan

Pasal 17

(1) Upaya dan Bantuan Hukum terhadap Masalah Hukum di

badan peradilan dalam perkara pidana sebagaimana

---

dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dilaksanakan pada
tahap penyelidikan atau penyidikan tindak pidana.

(2) Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), diberikan kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan,
atau Mantan Pegawai yang berstatus sebagai saksi atau
ahli.

Pasal 18

Upaya dan Bantuan Hukum yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
- pendampingan kepada saksi atau ahli;
- pemberian konsultasi yang berkaitan dengan Masalah
Hukum yang dihadapi;
- pemberian pemahaman tentang ketentuan hukum acara
pidana;
- pemberian nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban
saksi atau ahli;
- melakukan koordinasi dengan instansi dan/ a tau pihak
terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan
pem berian keterangan / kesaksian; dan / atau
- hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Masalah
Hukum.

Pasal 19

(1) Upaya dan Bantuan Hukum atas Masalah Hukum yang

mengarah pada proses pengadilan diberikan terhadap
perkara:
- perdata;
- tata usaha negara;
- niaga;
- agama; atau
- badan peradilan lainnya yang dapat menimbulkan
gugatan.

(2) Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) diberikan kepada pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2).

---

-1 2 -

Pasal 20

Upaya dan Bantuan Hukum yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
- memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa
pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang
hukum perdata, tata usaha negara, niaga, atau agama
yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/ atau
- mengkoordinasikan penyelesaian Masalah Hukum melalui
jalur di luar pengadilan, antara lain:
1. mediasi;
1. konsiliasi; atau
1. penilaian ahli.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Upaya dan Bantuan Hukum
Yang Sedang Dalam Proses Pengadilan

Pasal 21

(1) Upaya dan Bantuan Hukum diberikan terhadap Masalah

Hukum yang sedang dalam proses pengadilan dalam
perkara pra peradilan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pejabat atau
Pegawai Direktorat Jenderal.
1. Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pejabat atau Pegawai yang
berstatus sebagai termohon.

Pasal 22

Upaya dan Bantuan Hukum yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
- memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum
mengenai hak dan kewajiban termohon;
. b. melakukan koordinasi dengan instansi dan/ atau pihak
terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang
sedang ditangani;
- menyiapkan dan menyerahkan dokumen terkait sebagai
bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;

---

-1 3 -

- menyiapkan dan menyerahkan surat kuasa khusus
untuk keperluan beracara di pengadilan;
- menyiapkan dan menyerahkan jawaban, duplik, bukti,
saksi dan/ a tau ahli dan kesimpulan yang diperlukan
dalam beracara di pengadilan;
- menghadiri persidangan dan beracara di pengadilan
berdasarkan surat kuasa khusus; dan/ atau
- hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Masalah
Hukum.

Pasal 23

(1) Upaya dan Bantuan Hukum terhadap Masalah Hukum

yang sedang dalam proses pengadilan dilaksanakan pada
tahap pemeriksaan perkara pidana.
1. Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pejabat, Pegawai, Pensiunan,
atau Mantan Pegawai dengan status sebagai saksi atau
ahli.

Pasal 24

Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 meliputi:

- pemberian nasihat hukum khususnya mengenai hak dan
kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di
badan peradilan;
- pemberian konsultasi hukum yang berkaitan dengan
materi tindak pidana;
- pemberian pemahaman tentang ketentuan hukum acara
pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
- pendampingan saksi atau ahli di pengadilan;
- melakukan koordinasi dengan instansi dan / a tau unit
terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan
kesaksian; dan/ atau
- hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Masalah
Hukum.

---

Pasal 25

1. Upaya dan Bantuan Hukum terhadap Masalah Hukum
yang sedang dalam proses pengadilan diberikan atas
perkara perdata, niaga, agama dan badan peradilan
lainnya yang telah terdaftar dan diproses di badan
peradilan.

(2) Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dengan status baik sebagai
penggugat, pelawan atau pembantah maupun sebagai
tergugat, terlawan atau terbantah.

Pasal 26

Upaya dan Bantuan Hukum yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
- memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum
mengenai hak dan kewajiban sebagai penggugat, pelawan
atau pembantah maupun sebagai tergugat, terlawan atau
terbantah dan masalah yang menjadi obyek perkara;
- melakukan koordinasi dengan instansi dan/ atau unit
terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang
sedang ditan.gani;
- menyiapkan dan menyerahkan dokumen terkait sebagai
bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
- menyiapkan dan menyerahkan surat kuasa khusus guna
kepentingan beracara di pengadilan;
- menyiapkan dan menyerahkan gugatan atau jLjwaban,
replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli dan kesimpulan
guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
- menghadiri persidangan dan beracara di pengadilan
berdasarkan surat kuasa khusus;
- mengajukan upaya hukum lainnya yang tersedia
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang­
undangan atas putusan yang merugikan Direktorat
Jenderal; dan/atau
- hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Masalah
Hukum.

---

Pasal 27

(1) Upaya dan Bantuan Hukum atas Masalah Hukum yang

sedang dalam proses pengadilan diberikan terhadap
perkara tata usaha negara yang telah terdaftar dan
diproses di badan peradilan.

(2) Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) diberikan kepada pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan status sebagai
tergugat atau sebagai pemohon intervensi dalam
kedudukannya sebagai Pejabat tata usaha negara atau
sebagai pemohon intervensi.

Pasal 28

Upaya dan Bantuan Hukum yang diberikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
- memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan
hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat
atau pemohon intervensi atas · masalah yang menjadi
obyek perkara;
- melakukan koordinasi dengan instansi dan/ atau unit
terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang
sedang ditangani;
- menyiapkan dan menyerahkan dokumen terkait sebagai
bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
- menyiapkan dan menyerahkan surat kuasa khusus guna
kepentingan beracara di pengadilan;
- menyia,pkan dan menyerahkan gugatan atau jawaban,
replik atau duplik, bukti, saksi dan/ atau ahli, dan
kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan
tingkat pertama;
- menghadiri persidangan dan berljcara di pengadilan
berdasarkan surat kuasa khusus;
- mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas
putusan yang merugikan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai; dan/ atau

---

- hal-hal lain yang berkaitan dengan penanganan Masalah
Hukum.

Pasal 29

Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b, Pasal 20 huruf a, Pasal 22 huruf a, Pasal 24
huruf b, Pasal 26 huruf a, dan Pasal 28 huruf a, dibuat
secara tertulis sesuai contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Upaya dan Bantuan Hukum
Atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pasal 30

( 1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap tidak bisa dilaksanakan (non executable),
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf (a), huruf (b), huruf (c), huruf (d), huruf (e),
huruf (f), atau huruf (g) menyampaikan alasan kepada
pengadilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya
putusan dimaksud.

(2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan
menggunakan surat kuasa khusus penanganan perkara.

### Pasal 3 1

( 1) Upaya dan Bantuan Hukum yang diberikan dalam
perkara perpajakan berupa:
- penyusunan dan penyerahan memori peninjauan
kembali atau kontra memori peninjauan kembali; atau

---

- pendampingan perkara gugatan atau banding di
• Pengadilan Pajak.

(2) Penyusunan dan penyerahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Unit Upaya
Hukum.

(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, dapat dilaksanakan oleh Unit Upaya Hukum
berdasarkan perintah Direktur, atau Unit Bantuan
Hukum berdasarkan perintah dari Kepala Kantor Wilayah
atau KPUBC.

Pasal 32

(1) Dalam rangka Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31- ayat (1) huruf a, Unit Upaya
Hukum dapat:
- melakukan koordinasi dengan instansi dan/atau
pihak terkait dalam menyiapkan materi memon
peninjauan kembali atau materi kontra memori
peninjauan kembali;
- menyiapkan dokumen terkait sebagai bukti baru
(novum) dalam rangka peninjauan kembali;
- menyiapkan surat kuasa khusus dalam rangka
peninjauan kembali; dan/atau
- menyiapkan dan menyerahkan berkas memori
peninjauan kembali atau berkas kontra memori
peninjauan kembali.

(2) Dalam rangka Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, Unit Upaya
Hukum atau Unit Bantuan Hukum dapat melakukan
koordinasi dengan unit yang bertanggung jawab
menangani keberatan dan banding untuk menyiapkan
administrasi terkait gugatan banding dan keperluan
pembuktian di pengadilan pajak.

---

Pasal 33

Upaya dan Bantuan Hukum diberikan terhadap

permohonan uji materiil undang-undang di Mahkamah

Konstitusi dan permohonan UJl . materiil perundang­

undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung

yang dilaksanakan oleh Unit Upaya Hukum.

Pasal 34

Upaya dan Bantuan Hukum yang diberikan dalam perkara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:

  • melakukan koordinasi dengan instansi dan/ atau pihak

terkait dalam rangka menyiapkan administrasi perkara

dan penyelesaian penanganan permohonan uji materiil;

  • menyiapkan dan menyerahkan dokumen terka}t sebagai

bahan pembuktian, saksi dan/atau ahli guna

pemeriksaan di badan peradilan;

  • menyiapkan penyusunan dan menyerahkan keterangan

pemerintah atau jawaban permohonan;

  • melakukan hal-hal lain yang · berkaitan dengan

penanganan Masalah Hukum.

Pasal 35

(1) Dalam pelaksanaan Upaya dan Bantuan Hukum, Unit

Upaya Hukum dapat meminta bantuan · kepada Biro

Bantuan Hukum Kementerian untuk dilakukan

penanganan secara bersama-sama.

(2) Permintďan bantuan penanganan secara bersama-sama

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

memperhatikan:

  • pihak yang digugat adalah Menteri;
  • perkara hukum merupakan permohonan uji materiil;
  • adanya tuntutan ganti rugi; atau

---

- permintaan Direktur berdasarkan pertimbangan dari
Unit Upaya Hukum.

(3) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan oleh Direktur kepada Kepala Biro

Bantuan Hukum Kementerian dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal.

(4) Penanganan secara bersama-sama sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
- penyusunan materi upaya hukum atau materi
bantuan hukum;
- pembiayaan perkara;
- penunjukkan penangan upaya hukum atau penangan
bantuan hukum yang akan beracara di Pengadilan
atau di luar Pengadilan; dan/ atau
- proses penanganan Masalah Hukum lainnya.

Pasal 36

(1) Unit Bantuan Hukum melaporkan perkembangan

perkara yang ditangani kepada Unit Upaya Hukum
secara berkelanjutan dengan menggunakan sistem
aplikasi dan/atau pelaporan secara manual.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

sesuai contoh format laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal diperlukan, Unit Upaya Hukum dapat

meminta laporan tambahan perkembangan perkara
kepada Unit Bantuan Hukum dalam bentuk tertulis,
rapat koordinasi, atau gelar perkara.

Pasal 37

(1) Unit Upaya Hukum melakukan pemantauan atas

laporan perkembangan perkara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.

---

(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaporkan kepada Direktur.

(3) Dalam hal diperlukan, Direktur dapat menyampaikan

hasil pemantauan kepada Direktur Jenderal.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dipergunakan untuk menentukan upaya hukum
lanjutan atau upaya hukum luar biasa.

Pasal 38

(1) Unit Upaya Hukum melakukan evaluasi hasil

pelaksanaan Upaya dan Bantuan Hukum paling kurang
2 (dua) kali dalam setahun.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dis ampaikan kepada Direktur.

(3) Atas hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Direktur dapat menyampaikan rekomendasi kepada unit
terkait di lingkungan Direktorat Jenderal dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal berupa:
- peninjauan ulang peraturan;
- perubahan atau revisi peraturan;
- penerbitan peraturan baru;
- penerbitan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk
teknis berupa penegasan atas pelaksanaan peraturan
yang telah ada;
- pencabutan peraturan; dan/ atau
- penguatan pelaksanaan peraturan melalui sosialisasi,
koordinasi, konsolidasi dan/atau penegakan hukum.

Pasal 39

Permohonan Upaya dan Bantuan Hukum, pelaporan dan
pemantauan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
Direktur Jenderal ini direkam melalui sistem monitoring
penanganan Masalah Hukum oleh Unit Upaya Hukum dan
Unit Bantuan Hukum.

---

Pasal 40

Dalam rangka monitoring penanganan Masalah Hukum,
Unit Bantuan Hukum melakukan perekaman penanganan
Masalah Hukum yang ditangani menggunakan sistem
monitoring penanganan Masalah Hukum paling lambat
3 (tiga) hari kerja:
- setelah penyampaian penelitian dan permohonan Upaya
dan Bantuan Hukum;
- setelah pelaksanaan setiap pemberian Upaya dan
Bantuan Hukum;
- setiap selesai pelaksanaan tahapan penanganan
Masalah Hukum.

PEMBINAAN

Pasal 41

( 1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari, dan
mengatasi terjadinya Masalah Hukum, perlu dilakukan
pembinaan Upaya dan Bantuan Hukum secara intensif
dan berkesinambungan.

(2) Pembinaan Upaya dan Bantuan Hukum diberikan

kepada Pegawai atau Pejabat Direktorat Jenderal.

(3) Pembinaan Upaya dan Bantuan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi rapat kerja,
penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan.

(4) Pembinaan Upaya dan Bantuan Hukum dilakukan oleh

Unit Upaya Hukum dan/ atau Unit Bantuan Hukum.

(5) Dalam rangka pembinaan Upaya dan Bantuan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Upaya
Hukum dan/ atau Unit Bantuan Hukum dapat
mengundang narasumber dari kalangan akademisi,
profesional, atau pejabat yang berkompeten di
bidangnya.

---

PEMBIAYAAN

Pasal 42

Segala biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 ayat (4) huruf b dan segala biaya yang timbul dalam

proses Upaya dan Bantuan Hukum dibebankan kepada
anggaran Direktorat J enderal.

Pasal 43

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 2018

-ttd-

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat J enderal
u.b.
agian Umum
NJ,,...
ll
rli{ rijantol\
Nj:nj,,,,,;Ǎ/?j)04 l 2 198912 1 001
--- '

---

  • 23