Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
1 Agustus 2023.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
---
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-14/BC/2023
TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA
PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA
CUKAI
A. TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA PENGISIAN DATA
REGISTRASI PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
Petunjuk :
1. Silahkan melakukan pendaftaran pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai
untuk dapat mengakses data registrasi, atau dalam hal Sistem Aplikasi di
Bidang Cukai masih belum tersedia maka silahkan mengunduh “Formulir
dan Panduan Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai”
melalui website https://tinyurl.com/FormulirDataRegistrasi.
1. Harus menggunakan huruf kapital pada saat pengisian formulir isian Data
Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
I. Perusahaan
A. Data Umum Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Diisi nama perusahaan sesuai dengan akta dan dokumen perizinan
yang ada.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Diisi 16 (enam belas) angka NPWP perusahaan sesuai yang
tercantum dalam kartu NPWP.
- Cukup ditulis angkanya saja, tidak perlu disertai dengan tanda
baca pemisah (“.” atau “-“).
1. Kategori
- Badan Hukum
Dipilih “Ya” dalam hal perusahaan merupakan Badan Hukum.
- Jenis Badan Usaha
Dipilih jenis badan usaha sesuai akta pendirian/akta perubahan
terakhir perusahaan.
- Perusahaan Terbuka (go public)
Dipilih “Ya” dalam hal saham perusahaan telah dimiliki publik.
1. Lokasi Perusahaan (Dapat diisi lebih dari satu alamat perusahaan)
- Alamat Perusahaan
- Jalan : Diisi nama jalan di mana kantor
berlokasi.
- Blok : Diisi nama blok di mana kantor
berlokasi.
- Nomor : Diisi nomor bangunan di mana
kantor berlokasi.
- RT/RW : Diisi RT/RW di mana kantor
berlokasi.
- Kelurahan/Desa : Diisi nama kelurahan/desa di
mana kantor berlokasi.
- Kecamatan : Diisi nama kecamatan di mana
kantor berlokasi.
- Kabupaten/Kota : Diisi nama kota/kabupaten di
mana kantor berlokasi.
- Provinsi : Diisi nama provinsi di mana
kantor berlokasi.
---
- Kode Pos : Diisi 5 (lima) angka kode pos
sesuai alamat kantor.
- Telepon : Diisi nomor telepon kantor yang
dapat dihubungi.
- Faksimile : Diisi nomor faksimile kantor yang
dapat dihubungi.
- Email : Diisi alamat email perusahaan
yang aktif.
- Koordinat/Geolokasi : Diisi berupa titik
koordinat/geolokasi perusahaan,
misalnya titik koordinat PT Cukai
adalah(-
6.2063198,106.8762640).
- Status Perusahaan
- Dipilih “Pusat” dalam hal kantor perusahaan merupakan
kantor pusat.
- Dipilih “Cabang” dalam hal Kantor Perusahaan merupakan
kantor cabang.
- Status Penguasaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” dibuktikan dengan mengisi nomor dan
tanggal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama
penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa
menyewa.
- Kode administrasi Kantor Pelayanan Pajak
Diisi kode administrasi Kantor Pelayanan Pajak di mana kantor
berlokasi.
1. Dokumen/Legalitas Perusahaan
- Dapat diisi lebih dari satu jenis dokumen atau legalitas
perusahaan.
- Diisi nomor dan tanggal dokumen perizinan (IUI/IUT, SIUP/SIUP-
MB, TDP/TDI, dan/atau TDUP).
1. Direksi/Pimpinan Perusahaan
Dapat diisi lebih dari satu direksi/pimpinan perusahaan yang
tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan perusahaan atau
bukti penetapan lainnya.
- Nama : Diisi nama direksi/pimpinan perusahaan
sesuai kartu identitas serta gelar akademis
(jika ada).
- NPWP : Diisi 16 (enam belas) angka NPWP
direksi/pimpinan perusahaan sesuai yang
tercantum dalam kartu NPWP.
- NIK/Paspor : - Diisi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) direksi/pimpinan perusahaan
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang aktif; dan/atau
- Diisi nomor dan masa berlaku paspor
direksi/pimpinan perusahaan.
- Kewarganegaraan : Diisi dengan negara di mana
direksi/pimpinan perusahaan berasal.
---
- Jabatan : Diisi nama jabatan direksi/pimpinan
perusahaan.
- Alamat : Diisi alamat direksi/pimpinan
perusahaan sesuai dengan bukti
identitas yang bersangkutan. Tata cara
pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw,
kelurahan/desa, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos,
telepon, faksimile, dan email sama
dengan tata cara pengisian Alamat
Perusahaan.
1. Pemilik/Komisaris Perusahaan
Dapat diisi lebih dari satu pemilik/komisaris perusahaan yang
tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan perusahaan atau
bukti penetapan lainnya.
- Nama : Diisi nama pemilik/komisaris
perusahaan sesuai kartu identitas serta
gelar akademis (jika ada).
- NPWP : Diisi 16 (enam belas) angka NPWP
pemilik/komisaris perusahaan sesuai
yang tercantum dalam kartu NPWP.
- NIK/Paspor : - Diisi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pemilik/komisaris perusahaan
sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang aktif; dan/atau
- Diisi nomor dan masa berlaku paspor
pemilik/komisaris perusahaan.
- Kewarganegaraan : Diisi dengan negara di mana
pemilik/komisaris perusahaan berasal.
- Jabatan : Diisi nama jabatan pemilik/komisaris
perusahaan.
- Alamat : Diisi alamat pemilik/komisaris
perusahaan sesuai dengan bukti
identitas yang bersangkutan. Tata cara
pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw,
kelurahan/desa, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos,
telepon, faksimile, dan email sama
dengan tata cara pengisian Alamat
Perusahaan.
II. Data Perpajakan, Keuangan, dan Pembukuan
1. Status Wajib Pajak
- Dipilih status wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai.
- Dipilih “Pengusaha Kena Pajak (PKP)” dalam hal peredaran usaha
atau omzet dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari
Rp4.800.000.000.
- Dipilih “Non PKP” dalam hal dalam hal peredaran usaha atau omzet
dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000.
---
- Jika sebagai pengusaha kena pajak (PKP), data pengukuhan PKP
harus diisi dengan nomor pengukuhan lengkap serta tanggal
diterbitkannya Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
1. Pembukuan/Pencatatan
- Dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Importir Barang Kena Cukai, atau Penyalur yang wajib memiliki
izin, maka dipilih “Pembukuan”.
- Dalam hal Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur skala kecil yang
wajib memiliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang
wajib memiliki izin, maka dipilih “Pencatatan”.
Pertanyaan No B3 sampai dengan B10, ditujukan khusus untuk perusahaan
yang menyelenggarakan pembukuan.
1. Posisi Keuangan Perusahaan
- Diisi sesuai data yang tercantum dalam laporan keuangan
perusahaan pada akhir tahun buku.
- Tanggal laporan keuangan : Diisi tanggal laporan keuangan
perusahaan dibuat.
- Pengisian angka laporan keuangan dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Tanpa menggunakan tanda pemisah “.” maupun “,”.
Angka pecahan di belakang koma dibulatkan ke atas.
Data laporan keuangan yang menunjukkan nilai negatif harus
diawali dengan tanda baca “-“ (minus).
Diisi dengan menggunakan mata uang rupiah.
- Persediaan : Diisi angka persediaan.
- Aset Lancar lainnya : Diisi angka aset lancar lainnya.
- Aset Tetap : Diisi angka aset tetap.
- Aset Lainnya : Diisi angka aset lainnya.
- Total Aset : Otomatis diisi jumlah aset
(persediaan, aset lancar lainnya,
aset tetap, dan aset lainnya).
- Liabilitas Jangka : Diisi angka total liabilitas jangka
Pendek pendek/ utang lancar.
- Liabilitas Jangka : Diisi angka total liabilitas jangka
Panjang panjang. Apabila perusahaan
memiliki hutang/ kewajiban
lainnya maka total hutang/
kewajiban lainnya tersebut
dimasukkan dalam total hutang
jangka panjang.
- Total Liabilitas : Otomatis diisi angka total
liabilitas (liabilitas jangka pendek
dan liabilitas jangka panjang).
- Modal Disetor : Diisi angka modal disetor.
- Total Ekuitas : Otomatis diisi selisih total aset
dengan total liabilitas.
- Harga Pokok : Diisi angka harga pokok
Penjualan penjualan.
- Penjualan/Penda : Diisi angka penjualan bersih atau
patan pendapatan bersih.
- Laba/Rugi Bersih : Diisi angka laba/rugi bersih
setelah Pajak setelah pajak.
---
1. Sistem Akuntansi
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
1. Aplikasi Sistem Akuntansi
- Dipilih sesuai jenis penyelenggaraan pembukuan yang diterapkan
oleh perusahaan.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan
program aplikasi akuntansi khusus untuk perusahaan tersebut
dengan menggunakan server komputer sendiri, maka dipilih
“Electronic Data Processing (EDP)”.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan
program aplikasi akuntansi komputer (misalnya MYOB), maka
dipilih “Manual dan EDP”.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan
program umum dalam komputer (misalnya microsoft office), maka
dipilih “Manual dengan bantuan komputer”.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan secara manual, maka
pilih “Manual tanpa bantuan komputer”.
1. Daftar Akun/ Chart of Account
- Chart of Account atau dalam Bahasa Indonesia Daftar Akun yang
berisi kode akun-akun dalam rangka pencatatan akuntansi.
Misalnya transaksi yang berkaitan dengan utang dikumpulkan
dan diberi kode akun dengan nomor 20001, atau transaksi yang
berkaitan dengan biaya-biaya dikumpulkan dan diberi kode akun
dengan nomor 50001.
- Dipilih “Punya” jika perusahaan menerapkan Daftar Akun/ Chart
of Account.
1. Periode Laporan Keuangan
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
1. Jenis/Komponen Laporan Keuangan
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
1. Unit Audit Internal
- Dipilih “Ya” apabila perusahaan memiliki unit audit internal dalam
struktur organisasi perusahaan.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak memiliki unit audit
internal dalam struktur organisasi perusahaan.
1. Komponen pembukuan/akuntansi yang dimiliki perusahaan
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
1. Proses Produksi
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
- Mass Production: Proses produksi yang dilakukan terus menerus
tanpa tergantung pesanan.
- Job Order: Proses produksi yang dilakukan berdasarkan pesanan.
1. IT Inventory
- Dipilih “Ya” apabila perusahaan memiliki sistem informasi
persediaan berbasis komputer.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak memiliki sistem
informasi persediaan berbasis komputer.
1. CCTV
- Dipilih “Ya” apabila perusahaan memiliki Televisi Sirkuit Tertutup
(CCTV).
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak memiliki Televisi Sirkuit
Tertutup (CCTV).
- Jika memiliki CCTV, diisikan sesuai jumlah CCTV yang dimiliki
saat ini.
---
III. Data Lainnya
1. Strukur Organisasi Perusahaan
Diisi angka jumlah level struktur organisasi di bawah pimpinan
tertinggi.
1. Rekening Bank
- Dapat diisi lebih dari satu rekening bank.
- Diisi dengan data rekening bank atas nama Perusahaan. Jika
Perusahaan mempunyai lebih dari tiga rekening, diisi dengan
rekening yang paling aktif/sering digunakan dalam transaksi
Perusahaan.
- Nama Bank diisi sesuai dengan nama Bank di mana Perusahaan
mempunyai rekening.
- Nomor rekening diisi dengan nomor rekening Bank yang terdaftar
atas nama perusahaan.
- Jenis rekening diisi dengan jenis simpanan Perusahaan pada Bank
yang bersangkutan.
- Jenis valuta dipilih jenis mata uang yang dipakai dalam rekening
Bank tersebut.
1. Audit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Dapat diisi lebih dari satu hasil audit yang dilakukan DJP.
- Dipilih “Pernah” dalam hal perusahaan pernah dilakukan audit
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Dipilih “Tidak Pernah” dalam hal perusahaan belum pernah
dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Dalam hal “Pernah”, diisi berapa kali telah diaudit oleh DJP, nomor
LHP, Periode Audit terakhir, dan besar Temuan Audit terakhir.
1. Audit Akuntan Publik
- Dapat diisi lebih dari satu hasil audit yang dilakukan Kantor
Akuntan Publik (KAP).
- Dipilih “Pernah” dalam hal perusahaan pernah dilakukan audit
oleh Akuntan Publik.
- Dipilih “Tidak Pernah” dalam hal perusahaan belum pernah
dilakukan audit oleh Akuntan Publik.
- Dalam hal dipilih “Pernah”, kolom berikutnya harus diisi dengan
tahun laporan audit dan nama KAP yang melakukan audit.
- Kolom opini diisi dengan opini KAP.
IV. Data Pemasok
A. Pabrik Hasil Tembakau
Dapat diisi lebih dari satu pemasok bahan baku utama.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok bahan baku utama.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok bahan baku utama.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok bahan baku utama.
B. Pabrik Etil Alkohol
Dapat diisi lebih dari satu pemasok bahan baku utama.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok bahan baku utama.
---
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok bahan baku utama.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok bahan baku utama.
C. Pabrik MMEA
Dapat diisi lebih dari satu pemasok bahan baku utama.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok bahan baku utama.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok bahan baku utama.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC pemasok dalam hal pemasok bahan baku berupa
etil alkohol.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok bahan baku utama.
D. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
- Dapat diisi lebih dari satu pemasok etil alkohol.
- Dipilih apakah pemasok etil alkohol merupakan Pabrik dan/atau
Tempat Penyimpanan.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok etil alkohol.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok etil alkohol.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC pemasok etil alkohol.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok etil alkohol.
E. Penyalur
- Dapat diisi lebih dari satu pemasok etil alkohol/MMEA.
- Dipilih apakah pemasok etil alkohol/MMEA merupakan Pabrik,
Tempat Penyimpanan, dan/atau Importir.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok etil alkohol/MMEA.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok etil alkohol/MMEA.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC pemasok etil alkohol/MMEA.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok etil alkohol/MMEA.
F. Tempat Penjualan Eceran
- Dapat diisi lebih dari satu pemasok etil alkohol/MMEA.
- Dipilih apakah pemasok etil alkohol/MMEA merupakan Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Penyalur
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok etil alkohol/MMEA.
---
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok etil alkohol/MMEA.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC pemasok etil alkohol/MMEA.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok etil alkohol/MMEA.
G. Pabrik BKC lainnya
Dapat diisi lebih dari satu pemasok bahan baku utama.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok bahan baku utama.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok bahan baku utama.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok bahan baku utama.
V. Data Tujuan Distribusi
A. Pabrik Hasil Tembakau
Dapat diisi lebih dari perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
B. Pabrik Etil Alkohol
- Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan
distribusi.
- Dipilih apakah tujuan distribusi merupakan Tempat Penyimpanan,
Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan eceran.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
C. Pabrik MMEA
Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
---
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
D. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
- Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan
distribusi.
- Dipilih apakah tujuan distribusi merupakan Tempat Penyimpanan,
Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
E. Penyalur
- Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan
distribusi.
- Dipilih apakah tujuan distribusi merupakan Penyalur, dan/atau
Tempat Penjualan Eceran.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
F. Importir
- Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan
distribusi.
- Dipilih apakah tujuan distribusi merupakan Tempat,
Penyimpanan, Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
---
G. Pabrik BKC lainnya
Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
VI. Tempat Usaha
A. Pabrik Hasil Tembakau
(dapat diisi lebih dari satu pabrik hasil tembakau)
1. Fungsi
Dipilih fungsi tempat usaha apakah merupakan tempat produksi,
penyimpanan bahan baku, penyimpanan barang hasil akhir,
dan/atau lainnya (sebutkan).
1. Alamat
Diisi alamat pabrik hasil tembakau. Tata cara pengisian jalan, blok,
nomor, rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi,
kode pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama
dengan tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB.
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Produksi Non BKC
- Dipilih apakah pengusaha pabrik memproduksi barang hasil akhir
selain BKC atau tidak.
- Jika dipilih “Ya”, dapat diisi lebih dari satu hasil akhir berupa non
BKC yang dihasilkan.
1. Produksi menggunakan mesin
Dipilih sesuai kondisi saat ini.
1. Tenaga Kerja
- Jumlah Tenaga Kerja
Diisi jumlah tenaga kerja.
- Jumlah Tenaga Linting
Diisi jumlah tenaga linting.
- Rata-rata Kemampuan
Diisi rata-rata kemampuan produksi kemasan/orang/hari.
- Status Tenaga Linting
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
---
B. Pabrik Etil Alkohol
(dapat diisi lebih dari satu pabrik etil alkohol)
1. Fungsi
Dipilih fungsi tempat usaha apakah merupakan tempat produksi,
penyimpanan bahan baku, penyimpanan barang hasil akhir,
dan/atau lainnya (sebutkan).
1. Alamat
Diisi alamat pabrik etil alkohol. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor,
rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan
tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB.
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Produksi Non BKC
- Dipilih apakah pengusaha pabrik memproduksi barang hasil akhir
selain BKC atau tidak.
- Jika dipilih “Ya”, dapat diisi lebih dari satu hasil akhir berupa non
BKC yang dihasilkan.
1. Produksi menggunakan mesin
Dipilih sesuai kondisi saat ini.
1. Jumlah Tangki
Diisi sesuai jumlah unit, nomor, dan volume tangki serta keterangan
bila diperlukan.
1. Jumlah Tenaga Kerja
Diisi jumlah tenaga kerja.
C. Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol
(dapat diisi lebih dari satu pabrik minuman mengandung etil alkohol)
1. Fungsi
Dipilih fungsi tempat usaha apakah merupakan tempat produksi,
penyimpanan bahan baku, penyimpanan barang hasil akhir,
dan/atau lainnya (sebutkan).
1. Alamat
Diisi alamat pabrik minuman mengandung etil alkohol. Tata cara
pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon, faksimile, email dan
kooordinat/geolokasi sama dengan tata cara pengisian Alamat
Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
---
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Produksi Non BKC
- Dipilih apakah pengusaha pabrik memproduksi barang hasil akhir
selain BKC atau tidak.
- Jika dipilih “Ya”, dapat diisi lebih dari satu hasil akhir berupa non
BKC yang dihasilkan.
1. Produksi menggunakan mesin
Dipilih sesuai kondisi saat ini.
1. Jumlah Tenaga Kerja
Diisi jumlah tenaga kerja.
1. Jenis proses produksi
Dipilih jenis proses produksi dalam proses pembuatan MMEA.
D. Pabrik BKC lainnya
(dapat diisi lebih dari satu pabrik)
1. Jenis BKC
Diisi jenis BKC lainnya, misalnya plastik.
1. Fungsi
Dipilih fungsi tempat usaha apakah merupakan tempat produksi,
penyimpanan bahan baku, penyimpanan barang hasil akhir,
dan/atau lainnya (sebutkan).
1. Alamat
Diisi alamat pabrik. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw,
kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode pos,
telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan tata
cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Produksi Non BKC
- Dipilih apakah pengusaha pabrik memproduksi barang hasil akhir
selain BKC atau tidak.
- Jika dipilih “Ya”, dapat diisi lebih dari satu hasil akhir berupa non
BKC yang dihasilkan.
1. Produksi menggunakan mesin
Dipilih sesuai kondisi saat ini.
1. Jumlah Tenaga Kerja
Diisi jumlah tenaga kerja.
---
E. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
(dapat diisi lebih dari satu tempat penyimpanan etil alkohol)
1. Alamat
Diisi alamat tempat penyimpanan etil alkohol. Tata cara pengisian
jalan, blok, nomor, rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon, faksimile, email dan
kooordinat/geolokasi sama dengan tata cara pengisian Alamat
Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Jumlah Tangki
Diisi sesuai jumlah unit, nomor, dan volume tangki serta keterangan
bila diperlukan.
1. Apakah BKC yang ditimbun pada Tempat Penyimpanan milik sendiri
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
F. Tempat Usaha Importir
(dapat diisi lebih dari satu tempat usaha)
1. Alamat
Diisi alamat tempat usaha. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor,
rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan
tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB.
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Jenis Barang yang Diimpor
Dipilih apakah barang yang diimpor khusus BKC saja atau terdapat
barang selain BKC.
---
G. Tempat Usaha Penyalur
(dapat diisi lebih dari satu tempat usaha)
1. Alamat
Diisi alamat tempat usaha. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor,
rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan
tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Jenis Barang yang Dijual
- Dipilih “khusus BKC” dalam barang yang dijual khusus BKC saja.
- Dipilih “terdapat barang selain BKC” dalam hal barang yang dijual
terdapat barang selain BKC.
H. Tempat Penjualan Eceran
(dapat diisi lebih dari satu tempat usaha)
1. Alamat
Diisi alamat tempat usaha. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor,
rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan
tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Jenis Barang yang Dijual
- Dipilih “khusus BKC” dalam barang yang dijual khusus BKC saja.
- Dipilih “terdapat barang selain BKC” dalam hal barang yang dijual
terdapat barang selain BKC.
---
B. CONTOH FORMAT TANDA TERIMA
FORMAT TANDA TERIMA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH ……….(1)…….... LEMBAR 1
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Untuk Pejabat
……….(2)…….... Bea dan Cukai
JALAN ……….(3)……....
TANDA TERIMA
Nomor Agenda : ..........(4)...........
Tanggal : ..........(5)...........
Bahwa telah diterima dari Orang/Pengusaha BKC dengan,
1. Nama : ....(6)....
1. Nomor Kartu Identitas : ....(7)....
berupa:
1. .....(8)......
1. .....(8)......
1. dst.
Yang menyampaikan Yang menerima
Stempel
.........(9)........... Kantor .........(10)...........
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH ……….(1)…….... LEMBAR 2
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Untuk Pihak
……….(2)…….... Perusahaan
JALAN ……….(3)……....
TANDA TERIMA
Nomor Agenda : ..........(4)...........
Tanggal : ..........(5)...........
Bahwa telah diterima dari Orang/Pengusaha BKC dengan,
1. Nama : ....(6)....
1. Nomor Kartu Identitas : ....(7)....
berupa:
1. .....(8)......
1. .....(8)......
1. dst.
Yang menyampaikan Yang menerima
Stempel
Kantor .........(10)........... .........(9)...........
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Nomor (2) : Diisi dengan tipe dan nama Kantor Pengawasan Dan Pelayanan
Bea dan Cukai, misalnya “ Tipe Madya Pabean C Manado”.
Nomor (3) : Diisi dengan alamat Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea
dan Cukai.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor agenda tanda terima.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal tanda terima dibuat.
Nomor (6) : Diisi nama kuasa atau orang yang menyampaikan
dokumen/data/bukti.
Nomor (7) : Diisi dengan nomor identitas kuasa atau Orang/Pengusaha
Barang Kena Cukai yang menyampaikan
dokumen/data/bukti, misalnya Nomor Induk Kependudukan.
Nomor (8) : Diisi dokumen/data/bukti yang disampaikan oleh
Orang/Pengusaha Barang Kena Cukai, misalnya:
1. Permohonan NPPBKC;
1. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
1. Perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
1. dll.
Nomor (9) : Diisi nama kuasa atau orang yang menyampaikan
dokumen/data/bukti.
Nomor (10) : Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerima
dokumen/data/bukti.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
---
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-14/BC/2023
TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA
PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA
CUKAI
A. TATA CARA PEMBERLAKUAN IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT SEBAGAI
NPPBKC
1. Perusahaan
Setelah mendapatkan keputusan penetapan sebagai pengusaha pada
Tempat Penimbunan Berikat, perusahaan menyampaikan pemberitahuan
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui surat dengan paling sedikit
melampirkan surat keputusan penetapan sebagai pengusaha pada Tempat
Penimbunan Berikat.
1. Kantor Bea dan Cukai
- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap surat
pemberitahuan yang disampaikan oleh perusahaan.
- Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan nomor NPPBKC kepada
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat agar dapat melaksanakan hak
dan kewajiban di bidang cukai, dengan contoh format sebagai berikut:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
................................................(1)................................................
...........................................................(2)...........................................................
Nomor : ……….(3)……….. ………..(4)………..
Lampiran : -
Hal : Penomoran NPPBKC Untuk Pelayanan di Bidang Cukai
Yth. Pimpinan ……….(5)………..
Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.04/2023, melalui surat ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor /PMK.04/2023 dinyatakan bahwa dalam hal
orang pribadi atau badan hukum yang wajib memiliki Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin
Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
1. Bahwa ……….(5)……… telah diberikan izin Tempat Penimbunan Berikat
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor ………(6)………. tentang
……….(7)……….
1. Sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam
melaksanakan hak dan kewajiban di bidang cukai sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018
---
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor /PMK.04/2023, maka kepada ……….(5)………
diberikan NPPBKC dengan nomor ……….(8)……….
1. Bahwa kepada ……….(5)………. diberikan juga nomor ……….(9)……….
untuk pelayanan di bidang cukai selama masa penyesuaian sistem aplikasi
di bidang cukai.
1. Bahwa nomor sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) bersifat
sementara dan digunakan dalam rangka menunjang proses pelayanan cukai
yang diberikan oleh KPUBC/KPPBC ……….(10)……….. melalui sistem
aplikasi di bidang cukai sampai dengan proses penyesuaian sistem aplikasi
di bidang cukai diselesaikan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.
Kepala Kantor,
………..(11)…………
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat.
Nomor (4) : Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir,
Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang menjadi tujuan
surat.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai
izin Tempat Penimbunan Berikat.
Nomor (7) : Diisi dengan tentang nama Keputusan Menteri Keuangan
mengenai izin Tempat Penimbunan Berikat.
Nomor (8) : Diisi dengan angka yang menunjukan NPPBKC.
Nomor (9) : Diisi dengan angka yang menunjukan NPPBKC dengan
struktur penomoran lama (10 digit).
Nomor (10) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (11) : Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani atau
pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atau diberi wewenang.
---
B. TATA CARA PEMAPARAN PROSES BISNIS PERUSAHAAN
1. Perusahaan
- Setelah mendapatkan berita acara pemeriksaan lokasi, perusahaan
menyampaikan permohonan untuk memperoleh NPPBKC yang paling
sedikit dilampiri dengan:
1. berita acara pemeriksaan lokasi;
1. salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait;
1. daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas
barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
1. daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari
Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan
1. surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis
perusahaan,
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
- Surat kesiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5 paling
sedikit berisi tanggal kesiapan perusahaan untuk menyampaikan
pemaparan proses bisnis perusahaannya.
- Perusahaan dapat menyampaikan bahan pemaparan proses bisnis
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum pelaksanaan pemaparan proses bisnis.
- Bahan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada butir b
paling sedikit memuat:
1. pemenuhan persyaratan NPPBKC;
1. latar belakang perusahaan;
1. struktur organisasi;
1. profil perusahaan;
1. proses bisnis perusahaan;
1. SOP Perusahaan;
1. foto-foto lokasi perusahaan;
1. denah lokasi;
1. alur kegiatan produksi;
1. kapasitas produksi;
1. barang hasil produksi;
1. daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas
BKC, dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik; dan
1. daftar penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha
Pabrik, dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik.
- Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh pemilik atau penanggung
jawab perusahaan.
- Pemaparan proses bisnis dilakukan sesuai dengan waktu yang
tercantum dalam surat kesiapan, dalam hal terdapat perubahan waktu
harus disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
1. Kantor Bea dan Cukai
- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap
permohonan untuk memperoleh NPPBKC yang diajukan oleh
perusahaan.
- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penilaian atas pemaparan
proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, dengan kriteria
penilaian sebagai berikut:
---
No. Kriteria Penilaian* Penjelasan
1. Dapat menjelaskan Persyaratan mendapatkan
pemenuhan persyaratan NPPBKC berdasarkan Pasal 6
administrasi NPPBKC (yang Peraturan Menteri Keuangan
dilampirkan pada saat Nomor ... Tahun 2023 tentang
mengajukan permohonan Perubahan atas Peraturan
untuk memperoleh NPPBKC) Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.04/2018 tentang
Pemberian, Pembekuan, dan
Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai.
1. Memiliki Sistem
Pengendalian Internal (SPI)
yang baik:
- Pemilik atau penanggung Pemilik atau penanggung jawab
jawab perusahaan dapat perusahaan sesuai dengan yang
dihadirkan pada saat tercantum dalam akta
pemaparan proses bisnis. pendirian atau dokumen
perizinan yang ada.
- Pemilik atau penanggung Yang dimaksud memahami
jawab perusahaan proses bisnis perusahaan
memahami proses bisnis adalah:
yang dilakukan di 1. memahami ketentuan
perusahaan. umum mengenai NPPBKC;
1. memahami kegiatan yang
akan dilakukan di pabrik,
tempat penyimpanan,
importir, penyalur, atau
tempat penjualan eceran;
dan
1. memahami sanksi yang
dapat dikenakan apabila
perusahaan melakukan
pelanggaran di bidang
kepabeanan dan cukai.
- Struktur organisasi yang Yang dimaksud dengan
jelas dan terdapat struktur organisasi yang jelas
perbedaan tugas masing- adalah apabila perusahan
masing jabatan di minimal memiliki:
perusahaan. 1. Direksi (Presiden Direktur
atau Direktur)
1. Pengelola Keuangan
1. Pengelola HRD
1. Pengelola Produksi,
Purchasing, atau Pemasaran
(disesuaikan dengan
pemaparan proses bisnis
perusahaan).
---
1. Eksistensi dan Nature of
Business Perusahaan:
1. Dapat mempresentasikan Dapat menjelaskan profil
profil perusahaan perusahaan baik secara visual,
maupun secara lisan dengan
baik dan representatif.
1. Foto-foto lokasi Foto yang ditampilkan jelas dan
perusahaan dapat tidak buram.
ditampilkan dan
memenuhi persyaratan
fisik lokasi, bangunan,
atau tempat usaha
1. Dapat menunjukkan Denah lokasi jelas dan memiliki
denah: batas-batas lokasi sesuai
- lokasi, bangunan, dengan ketentuan.
atau tempat usaha;
dan
- situasi sekitar lokasi,
bangunan, atau
tempat usaha
1. Dapat menjelaskan alur Menjelaskan alur kegiatan
kegiatan produksi *) produksi dengan lengkap dan
jelas di setiap tahapnya
sehingga dapat memberikan
gambaran kegiatan perusahaan
kepada Pejabat Bea dan Cukai.
1. Dapat menjelaskan Kapasitas produksi
kapasitas produksi *) berhubungan dengan biaya
yang harus dikeluarkan oleh
perusahaan untuk
menentukaan.
1. Dapat menjelaskan Jenis barang apa saja yang
barang hasil produksi *) diproduksi.
1. Dapat menjelaskan daftar Daftar mesin yang digunakan
mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau
untuk membuat dan/atau mengemas BKC.
mengemas BKC, dalam
hal merupakan
Pengusaha Pabrik *)
1. Dapat menjelaskan daftar Daftar penyalur yang langsung
penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha
membeli BKC dari Pabrik.
Pengusaha Pabrik, dalam
hal merupakan
Pengusaha Pabrik *)
1. Melaksanakan kewajiban A. Perusahaan menyampaikan
perpajakan sesuai ketentuan. SPT PPh Badan sesuai
ketentuan perpajakan.
B. Penanggung jawab
perusahaan menyampaikan
---
SPT PPh Orang sesuai
ketentuan perpajakan.
1. Kesimpulan: Memenuhi persyaratan apabila
Perusahaan telah memenuhi perusahaan telah memenuhi
seluruh ketentuan persyaratan untuk
mendapatkan NPPBKC. sebagaimana disebut di atas.
*disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan.
- Setelah perusahaan melakukan pemaparan proses bisnis, Kepala
Kantor Bea dan Cukai melakukan penilaian atas hasil pemaparan
tersebut dan membuat Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis dengan
contoh format sebagai berikut:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
................................................(1)................................................
...........................................................(2)...........................................................
BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS
NOMOR ..................(3)..................
Pada hari ini ......(4)...... tanggal ......(5)...... ( ......(6)...... ) bulan ......(7)...... tahun
......(8)......, kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian,
Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Nama Perusahaan : .............(9)..............
2. NPWP : .............(10)..............
1. Jenis Usaha : .............(11)..............
1. Jenis BKC : .............(12)..............
1. Alamat Perusahaan : .............(13)..............
telah melakukan pemaparan proses bisnis, dengan hasil sebagai berikut:
No. Kriteria Penilaian Ya Tidak
1. Dapat menjelaskan pemenuhan persyaratan
administrasi NPPBKC.
1. Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang
baik:
- Pemilik atau penanggung jawab perusahaan
dapat dihadirkan pada saat pemaparan proses
bisnis dan sesuai dengan yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan yang terakhir.
---
- Pemilik atau penanggung jawab perusahaan
memahami proses bisnis yang dilakukan di
perusahaan.
- Struktur organisasi yang jelas dan terdapat
perbedaan tugas masing-masing jabatan di
perusahaan.
1. Eksistensi dan Nature of Business Perusahaan:
- Dapat mempresentasikan profil perusahaan
- Foto-foto lokasi perusahaan dapat ditampilkan
dan memenuhi persyaratan fisik lokasi,
bangunan, atau tempat usaha
- Dapat menunjukkan denah:
- lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
- situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat
usaha
- Dapat menjelaskan alur kegiatan produksi *)
- Dapat menjelaskan kapasitas produksi *)
- Dapat menjelaskan barang hasil produksi *)
- Dapat menjelaskan daftar mesin yang digunakan
untuk membuat dan/atau mengemas BKC, dalam
hal merupakan Pengusaha Pabrik *)
- Dapat menjelaskan daftar penyalur yang
langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik,
dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik *)
1. Melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai
ketentuan.
1. Kesimpulan:
Permohonan .............(9).............. dapat disetujui/ditolak
(menyebutkan alasan penolakan) untuk ditetapkan sebagai ......(11)......
......(12)...... .
Pemaparan proses bisnis telah selesai dilaksanakan pada tanggal ......(14)......
pukul ......(15)...... .
Demikian Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis ini dibuat dengan sebenarnya.
Perwakilan Perusahaan Pejabat Bea dan Cukai
..........(16).......... ..........(18)..........
---
Menyetujui,
Kepala ..........(1)..........
..........(17).......... ..........(18)..........
*) disesuaikan sesuai dengan entitas Pengusaha BKC
**) coret yang tidak perlu
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
Nomor (4) : Diisi dengan hari dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan ditulis dalam bentuk angka.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan ditulis dalam bentuk huruf.
Nomor (7) : Diisi dengan bulan dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan tahun dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir,
Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Nomor (10) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran, (NPWP badan hukum dalam hal Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, merupakan badan
hukum, NPWP pemilik dalam hal Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran merupakan orang
pribadi).
Nomor (11) : Diisi dengan jenis usaha (Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran).
Nomor (12) : Diisi dengan jenis barang kena cukai.
Nomor (13) : Diisi dengan alamat lengkap Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat
Penjualan Eceran.
Nomor (14) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya
pemaparan proses bisnis perusahaan. (contoh: 31 Januari
2024)
Nomor (15) : Diisi dengan waktu dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan. (contoh: 12.00 WIB)
Nomor (16) : Diisi dengan nama perwakilan perusahaan yang hadir dan
melakukan pemaparan proses bisnis perusahaan.
Nomor (17) : Diisi dengan nama kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (18) : Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang mendampingi
pemaparan proses bisnis dari perusahaan.
---
C. PENOMORAN NPPBKC
SIMULASI PENOMORAN NPPBKC
Penomoran NPPBKC berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengusaha Barang Kena Cukai, selain diberikan NPWP juga diberikan NILKU.
NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai yang digunakan adalah NPWP kantor
pusat Pengusaha Barang Kena Cukai, dan NILKU terdiri dari:
1. 4 (empat) digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi,
bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
1. 1 (satu) digit kode jenis usaha, yaitu angka:
1 untuk Pabrik;
2 untuk Importir;
3 untuk Tempat Penyimpanan;
4 untuk Tempat Penjualan Eceran; dan
5 untuk Penyalur;
1. 1 (satu) digit kode jenis Barang Kena Cukai, yaitu angka:
1 untuk etil alkohol;
2 untuk minuman yang mengandung etil alkohol; dan
3 untuk hasil tembakau,
dengan contoh sebagai berikut:
1. KPPBC A menerima permohonan untuk memperoleh NPPBKC dari PT
AA. KPPBC A menyetujui permohonan tersebut, sehingga diberikan
penomoran sebagai berikut:
XXXXXXXXXXX + XXXX + X + X = XXXXXXXXXXX
XXXX XXXXXXXXXXX
NPWP kode kode kode nomor NPPBKC
Kantor jenis jenis
Bea usaha Barang
dan Kena
Cukai Cukai
NILKU
1. KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerima permohonan untuk
memperoleh NPPBKC dari PT AA, dengan rincian:
- PT AA memiliki NPWP dengan nomor 1234567812345678;
- KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memiliki kode kantor 0603; dan
- PT AA adalah Pabrik Hasil Tembakau.
KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menyetujui permohonan tersebut,
sehingga diberikan penomoran sebagai berikut:
1234567812345 + 0603 + 1 + 3 = 1234567812345
678 678-060313
NPWP kode kode kode nomor NPPBKC
Kantor jenis jenis
Bea usaha Barang
dan Kena
Cukai Cukai
NILKU
---
D. CONTOH FORMAT BERITA ACARA WAWANCARA DAN SURAT PERNYATAAN
PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN
DI BIDANG CUKAI SELAMA 1 (SATU) TAHUN
I. BERITA ACARA WAWANCARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
................................................(1)................................................
...........................................................(2)...........................................................
BERITA ACARA WAWANCARA
--------------- Pada hari ini .......(3)........ tanggal .......(4)........ bulan .......(5)........
tahun .......(6)........, bertempat di .......(1)........, Saya: ---------------------------------
----------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- ….......(7)........... ------------------------------
-----------------
Pangkat : .......(8)........, Jabatan : .......(9)........pada .......(1)........, berdasarkan
Surat Perintah Penelitian Kepala .......(1)........ Nomor : .......(10)........ tanggal
.......(11)........, telah melakukan wawancara terhadap seorang bernama: ---------
----------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ ….......(12)........... ---------------------------
----------------------------
Tempat / tanggal lahir : .......(13)........; Kewarganegaraan : .......(14)........;
Jabatan : .......(15)........; Identitas : .......(16)........; NIK / Nomor Identitas :
.......(17)........; Alamat : .......(18)........;-------------------------------------------
--------------- Ia (.......(12)........) diwawancarai dan dimintai keterangannya
sehubungan dengan apakah .......(19)........ .......(20)........ atas nama
.......(21)........ yang berada di .......(22)........ akan melanjutkan atau tidak
melanjutkan kegiatan di bidang cukai ---------------------------------------------------
-
---------Atas pertanyaan yang diajukan, yang diperiksa memberikan jawaban
dan keterangan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Pertanyaan Jawaban
1. Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersediakah
Saudara untuk dimintai keterangan saat ini? --------------------------------------
--------------------------------------------------
----------------- 1. ……...---------------------------------------------------------------
----------------- -----------------
--------
1. Menurut data pada sistem aplikasi cukai, perusahaan .......(21)........ sudah
tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun, coba
Saudara jelaskan terkait hal tersebut! --------------------------
---
----------------- 2. ……..----------------------------------------------------------------
----------------- ---------------------
--------
1. Dst.
-------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat, kemudian
dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang jelas dan mudah
dimengerti, kemudian yang diperiksa membenarkan semua keterangan yang di
atas dan untuk menguatkannya Ia turut membubuhi tanda tangannya di bawah
ini. --------------------------------------------------------------------------------------------
Yang diwawancara,
….......(12)...........
-------- Demikian Berita Acara Wawancara selesai dibuat dengan sebenarnya,
kemudian ditutup dan ditanda tangani di .......(1)........ pada hari dan tanggal
tersebut di atas.-------------
Pemeriksa,
….......(7)...........
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (3) : Diisi dengan hari dilakukannya wawancara.
Nomor (4) : Diisi dengan tanggal dilakukannya wawancara ditulis dalam
bentuk huruf.
Nomor (5) : Diisi dengan bulan dilakukannya wawancara.
Nomor (6) : Diisi dengan tahun dilakukannya wawancara.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
wawancara.
Nomor (8) : Diisi dengan pangkat Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (9) : Diisi dengan jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor Surat Perintah Penelitian.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal Surat Perintah Penelitian.
Nomor (12) : Diisi dengan nama Orang yang diwawancara.
Nomor (13) : Diisi dengan tempat / tanggal lahir Orang yang diwawancara.
Nomor (14) : Diisi dengan kewarganegaraan Orang yang diwawancara.
Nomor (15) : Diisi dengan jabatan Orang yang diwawancara.
Nomor (16) : Diisi dengan identitas Orang yang diwawancara.
Nomor (17) : Diisi dengan NIK / Nomor Identitas Orang yang diwawancara.
Nomor (18) : Diisi dengan alamat Orang yang diwawancara.
Nomor (19) : Diisi dengan jenis lokasi kegiatan usaha, misalnya Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha
Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Nomor (20) : Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil
tembakau”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil
alkohol”.
Nomor (21) : Diisi dengan nama perusahaan.
Nomor (22) : Diisi dengan alamat perusahaan.
---
II. SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................(1)..................
Alamat : ..................(2)..................
NPWP : ..................(3)..................
Nomor telepon/HP : ..................(4)..................
adalah pemilik/penanggung jawab dari perusahaan, dengan rincian:
NPPBKC : ..................(5)..................
Nama perusahaan : ..................(6)..................
Alamat perusahaan : ..................(7)..................
NPWP perusahaan : ..................(8)..................
melalui surat ini menyatakan sanggup/tidak sanggup* untuk melanjutkan
kegiatan di bidang cukai, dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan,
berupa:
1. ..................(9)...................
1. ..................(9)...................
1. dst,
dalam jangka waktu ..................(10)................... bulan terhitung sejak
tanggal ..................(11)...................
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan saya
bersedia untuk menerima segala tindakan apapun dari Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya tidak
benar.
.......(12)......., .......(13).......
Yang menyatakan,
…........(14)...........
*) Pilih yang diperlukan
---
PETUNJUK PENGISIAN
Nomor (1) : Diisi dengan nama lengkap pemilik/penanggung jawab
perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan alamat lengkap pemilik/penanggung jawab
perusahaan.
Nomor (3) : Diisi dengan NPWP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor telepon/HP pemilik/penanggung jawab
perusahaan.
Nomor (5) : Diisi dengan:
- angka sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha
Barang Kena Cukai; dan
- 6 digit angka NILKU yang terdiri atas:
1. 4 digit pertama merupakan kode kantor penerbit
NPPBKC;
1. 1 digit kedua merupakan kode jenis usaha; dan
1. 1 digit ketiga merupakan kode jenis Barang Kena Cukai.
Nomor (6) : Diisi dengan nama Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor (7) : Diisi dengan alamat Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor (9) : Diisi dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan untuk
melanjutkan kegiatan di bidang cukai.
Nomor (10) : Diisi dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
melanjutkan kegiatan di bidang cukai, paling lama 6 (enam)
bulan.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal pengusaha barang kena cukai dinyatakan
tidak melakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
Nomor (12) : Diisi dengan nama kota tempat pernyataan dibuat.
Nomor (13) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun,pernyataan dibuat.
Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pemilik/penanggung
jawab perusahaan.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI
---
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-14/BC/2023
TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA
PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA
CUKAI
A. TATA CARA MONITORING DAN EVALUASI YANG DILAKUKAN KEPALA
KANTOR WILAYAH DJBC
1. Kepala Kantor Wilayah DJBC:
- menandatangani nota dinas hasil monitoring dan evaluasi.
- menyampaikan nota dinas hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala
KPPBC dan Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang cukai.
1. Pejabat Fungsional atau Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan
fungsi melakukan pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai
pada Kantor Wilayah DJBC:
- melakukan monitoring dan evaluasi.
- menuangkan hasil monitoring dan evaluasi pada:
1. daftar Pengusaha Barang Kena Cukai yang dilakukan monitoring
dan evaluasi; dan
1. lembar monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan dan
ketentuan NPPBKC.
- membuat konsep nota dinas hasil monitoring dan evaluasi dengan
dilampiri:
1. daftar Pengusaha Barang Kena Cukai yang dilakukan monitoring
dan evaluasi; dan
1. lembar monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan dan
ketentuan NPPBKC.
- menyampaikan konsep nota dinas hasil monitoring dan evaluasi beserta
lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Kantor
Wilayah DJBC.
1. Kepala KPPBC:
- menerima nota dinas hasil monitoring dan evaluasi dari Kepala Kantor
Wilayah DJBC.
- menindaklanjuti nota dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a.
1. Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang cukai:
- menerima nota dinas hasil monitoring dan evaluasi dari Kepala Kantor
Wilayah DJBC.
- mendisposisikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Pejabat yang
menyelenggarakan fungsi perizinan di bidang cukai.
- dalam hal hasil penelitian terdapat:
1. Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan dan ketentuan NPPBKC; dan/atau
1. monitoring dan evaluasi yang dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan,
Direktur dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor
Wilayah DJBC.
1. Pejabat yang menyelenggarakan fungsi perizinan pada Direktorat yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai:
- melakukan penelitian atas hasil monitoring dan evaluasi.
- membuat konsep nota dinas rekomendasi atas hasil monitoring dan
evaluasi kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC, dalam hal sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf c.
- menyampaikan konsep nota dinas rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada Direktur yang menyelenggarakan
fungsi di bidang cukai.
---
B. TATA CARA MONITORING DAN EVALUASI YANG DILAKUKAN KEPALA
KPUBC/KPPBC
1. Kepala KPUBC/KPPBC:
- menyetujui atau menolak hasil monitoring dan evaluasi dari Pejabat
Fungsional atau Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi
melakukan pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai.
- menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada huruf a kepada Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang
cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah DJBC.
- menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi, dalam hal terdapat
Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan dan ketentuan NPPBKC.
1. Pejabat Fungsional atau Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan
fungsi melakukan pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai:
- melakukan monitoring dan evaluasi.
- menuangkan hasil monitoring dan evaluasi pada:
1. daftar Pengusaha Barang Kena Cukai yang dilakukan monitoring
dan evaluasi; dan
1. lembar monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan dan
ketentuan NPPBKC.
- menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala
KPUBC/KPPBC.
1. Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang cukai:
- menerima nota dinas hasil monitoring dan evaluasi dari Kepala
KPUBC/KPPBC.
- mendisposisikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Pejabat yang
menyelenggarakan fungsi perizinan di bidang cukai.
- dalam hal hasil penelitian terdapat:
1. Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan dan ketentuan NPPBKC; dan/atau
1. monitoring dan evaluasi yang dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan,
Direktur dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
KPUBC/KPPBC.
1. Pejabat yang menyelenggarakan fungsi perizinan pada Direktorat yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai:
- melakukan penelitian atas hasil monitoring dan evaluasi.
- membuat konsep nota dinas rekomendasi atas hasil monitoring dan
evaluasi kepada Kepala KPUBC/KPPBC, dalam hal sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c.
- menyampaikan konsep nota dinas rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada Direktur yang menyelenggarakan
fungsi di bidang cukai.
---
C. CONTOH FORMAT LEMBAR MONITORING DAN EVALUASI NPPBKC
PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
I. DAFTAR PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI YANG DILAKUKAN
MONITORING DAN EVALUASI
KPPBC/ Nama Nomor & Tanggal Keputusan
No. Jenis Usaha NPPBKC
KPUBC Perusahaan Pemberian NPPBKC
..(1).. ...(2)… ...(3)… ...(4)... ...(5)... ...(6)...
II. LEMBAR MONITORING DAN EVALUASI PEMENUHAN PERSYARATAN
DAN KETENTUAN NPPBKC
PENGUSAHA PABRIK
NAMA PERUSAHAAN : .............(4)..............
NPPBKC : .............(5)..............
NPWP : .............(7)..............
ALAMAT PERUSAHAAN : .............(8)..............
KPPBC/KPUBC : .............(2)..............
PERIODE/TANGGAL MONEV : .............(9)..............
Hasil Monitoring dan
No. Uraian
Evaluasi
Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha
Memiliki izin usaha dari instansi yang memenuhi
1. tanggung jawabnya di bidang perindustrian tidak lagi memenuhi
atau penanaman modal yang masih berlaku.
PMK 66/PMK.04/2018 Pasal 6 ayat (3) huruf a
Pemenuhan Persyaratan Fisik Lokasi, Bangunan,
atau Tempat Usaha
Tidak berhubungan langsung dan memiliki
pembatas permanen yang memisahkan
dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, memenuhi
atau tempat lain yang bukan bagian pabrik
tidak lagi memenuhi
yang dimintakan izin.
PMK 66/PMK.04/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf a
Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari memenuhi
jalan umum (kecuali lokasinya dalam kawasan
industri). tidak lagi memenuhi
PMK 66/PMK.04/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf b dan
Pasal 8 ayat (1) huruf b
Memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat
usaha dalam batas tertentu:
1. PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf c
memenuhi
HT*)
Luas lokasi pabrik 200 m2 atau lebih. tidak lagi memenuhi
(kecuali HT Jenis HPTL)
HT Jenis HPTL *)
Luas lokasi pabrik sesuai dengan izin dari
instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perindustrian atau
penanaman modal.
EA *)
Luas lokasi pabrik 5.000 m2 atau lebih.
(kecuali memenuhi ketentuan pasal 7
ayat 4 a)
MMEA*)
Luas lokasi pabrik 300 m2 atau lebih.
Pabrik barang kena cukai selain Pabrik
EA, Pabrik MMEA, dan Pabrik HT*)
---
Luas lokasi pabrik sesuai dengan izin dari
instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perindustrian atau
penanaman modal.
Memiliki bangunan, ruangan, tempat, memenuhi
pekarangan dan/atau tangki atau wadah
lainnya untuk meyimpan bahan baku atau tidak lagi memenuhi
bahan penolong.
PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf d
Memiliki bangunan, ruangan, tempat, memenuhi
pekarangan dan peralatan atau mesin yang
digunakan untuk membuat dan/atau tidak lagi memenuhi
mengemas BKC.
PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf e
Memiliki bangunan, ruangan, dan/atau memenuhi
tempat untuk menimbun, menampung, atau
meyimpan BKC yang selesai dibuat. tidak lagi memenuhi
PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf f
Memiliki bangunan, ruangan, dan/atau memenuhi
tempat untuk menimbun, menampung, atau
meyimpan BKC yang sudah dilunasi cukainya. tidak lagi memenuhi
PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf g
Memasang tanda nama pada tempat terbuka memenuhi
dan terlihat jelas dan mudah serta telah sesuai
dengan format pada Lampiran G PMK- tidak lagi memenuhi
66/PMK.04/2018.
PMK 66/PMK.04/2018 Pasal 29
Pengujian Pemutakhiran Data
Lokasi atau tempat usaha pabrik sesuai