Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS DALAM RANGKA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN

PMK No. 4 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan
terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat
atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-
Undang.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk
menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena
cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan
eceran di bidang Cukai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
1. Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha yang
selanjutnya disingkat NILKU adalah nomor identitas
yang diberikan untuk lokasi kegiatan usaha Pengusaha
Barang Kena Cukai.
1. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai adalah
data dan informasi yang diberikan oleh Orang atau
Pengusaha Barang Kena Cukai yang merupakan
sebagian elemen untuk kepentingan penyusunan
database Pengusaha Barang Kena Cukai.
1. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah sistem aplikasi
yang dipergunakan di bidang Cukai.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang
kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang
cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau
diekspor.

---

1. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang
selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah
tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang
dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk
menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah
dilunasi cukainya.
1. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan,
halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan
untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk
disalurkan atau dijual yang semata-mata ditujukan
bukan kepada konsumen akhir.
1. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual
secara eceran barang kena cukai kepada konsumen akhir.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu
yang digunakan untuk menimbun barang dengan
tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan
bea masuk.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
Pabrik.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan Tempat Penyimpanan.
1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam daerah pabean.
1. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual
barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang
semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen
akhir.
1. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang
yang mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
1. Pengusaha Barang Kena Cukai adalah Orang yang
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena
cukai, Penyalur, dan/atau Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran, yang telah memiliki NPPBKC.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Keuangan negara.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu berdasarkan Undang-Undang.

Pasal 2

(1) Setiap Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:

---

- Pengusaha Pabrik;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan;
- Importir barang kena cukai;
- Penyalur; dan/ atau
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran,
wajib memiliki NPPBKC.

(2) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyampaikan Data Registrasi Pengusaha Barang
Kena Cukai bersamaan dengan permohonan untuk
memperoleh NPPBKC melalui Sistem Aplikasi di Bidang
Cukai.

Pasal 3

(1) Pengusaha Barang Kena Cukai harus melakukan

perubahan pada Data Registrasi Pengusaha Barang
Kena Cukai melalui Sistem Aplikasi di Bidang Cukai,
dalam hal terdapat perubahan Data Registrasi
Pengusaha Barang Kena Cukai.

(2) Sistem Aplikasi di Bidang Cukai memberikan tanda

terima kepada Orang yang menyampaikan Data
Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai atau
Pengusaha Barang Kena Cukai yang menyampaikan
perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena
Cukai.

Pasal 4

Dalam hal Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau perubahan Data
Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat disampaikan melalui
Sistem Aplikasi di Bidang Cukai:
- Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai
menyampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Pejabat Bea dan Cukai melakukan perekaman pada
Sistem Aplikasi di Bidang Cukai berdasarkan formulir
sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima
kepada Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 5

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan

penelitian terhadap Data Registrasi Pengusaha Barang
Kena Cukai.

(2) Berdasarkan hasil penelitian Data Registrasi

Pengusaha Barang Kena Cukai, Kepala Kantor Bea dan
Cukai melakukan perubahan Data Registrasi
Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal terdapat
ketidaksesuaian.

---

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai menggunakan Data

Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai untuk
menyusun database Pengusaha Barang Kena Cukai.

(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai membuat profil risiko

Pengusaha Barang Kena Cukai berdasarkan database
Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

Pasal 7

(1) Dalam hal Orang yang wajib memiliki NPPBKC

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat,
izin Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan sebagai
NPPBKC.

(2) Pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai

NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat
menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala
Kantor Bea dan Cukai;
- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan
penelitian atas pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada huruf a; dan
- Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan nomor
NPPBKC kepada Pengusaha Tempat Penimbunan
Berikat.

(3) Pemberian nomor NPPBKC sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dilakukan untuk pemenuhan hak dan
kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat di
bidang Cukai.

(4) Tata cara pemberlakuan izin Tempat Penimbunan

Berikat sebagai NPPBKC sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),

harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada:
- Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau
- Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk,
yang mengawasi lokasi, bangunan, atau tempat usaha
yang akan digunakan.

(2) Penyampaian pemaparan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemilik atau
penanggung jawab perusahaan.

---

(3) Atas penyampaian pemaparan proses bisnis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berita
acara pemaparan proses bisnis dan penilaiannya.

(4) Tata cara pemaparan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), berita acara pemaparan proses
bisnis dan penilaiannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 9

(1) Nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau

identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam
melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Cukai
berupa NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai.

(2) Selain diberikan NPWP sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pengusaha Barang Kena Cukai juga diberikan
NILKU.

(3) NILKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

- kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi,
bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang
Kena Cukai;
- kode jenis usaha Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
- kode jenis barang kena cukai,
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 10

(1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

yang akan memperpanjang NPPBKC, harus
mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC
sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat diajukan paling cepat 2 (dua) bulan sebelum
masa berlaku NPPBKC berakhir dan paling lambat
sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC
berakhir.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan
Cukai yang mengawasi Tempat Usaha Penyalur atau
Tempat Penjualan Eceran.

(4) Selain mengajukan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Penyalur atau Pengusaha
Tempat Penjualan Eceran harus menyerahkan salinan
atau fotokopi izin usaha dari instansi yang tugas dan

---

tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman
modal atau pariwisata.

(5) Pejabat Bea dan Cukai memberikan tanda terima

kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran yang mengajukan permohonan perpanjangan
NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang Cukai
dalam hal masa berlaku NPPBKC berakhir dan belum
terbitnya keputusan perpanjangan NPPBKC setelah
diajukan permohonan perpanjangan NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran

yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang.

(3) Dalam hal Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan

Eceran dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
barang kena cukai yang berada di tempat usaha
Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran
dapat dilakukan penyegelan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.

(4) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur

mengenai penyegelan.

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap

permohonan perpanjangan NPPBKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait:
- pemenuhan persyaratan izin usaha dari instansi
terkait; dan
- eksistensi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat
Penjualan Eceran.

(3) Untuk mendapatkan informasi terkait eksistensi

Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala
Kantor Bea dan Cukai dapat menugaskan Pejabat Bea
dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lokasi.

(4) Pejabat Bea dan Cukai yang ditugaskan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3):
- melaksanakan pemeriksaan lokasi; dan
- membuat berita acara pemeriksaan lokasi.

(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri

memberikan keputusan menyetujui atau menolak
permohonan perpanjangan NPPBKC paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung setelah tanggal diterimanya
permohonan secara lengkap.

---

Pasal 13

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri

menyetujui permohonan perpanjangan NPPBKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dalam
hal:
- Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran yang mengajukan permohonan
perpanjangan NPPBKC telah menyerahkan salinan
atau fotokopi izin sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 10 ayat (4); dan

- lokasi Tempat Usaha Penyalur atau Tempat
Penjualan Eceran masih digunakan untuk
melakukan kegiatan di bidang Cukai oleh Penyalur
atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.

(2) Keputusan menyetujui permohonan perpanjangan

NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan menerbitkan:
- keputusan pemberian NPPBKC atas permohonan
perpanjangan NPPBKC; dan
- piagam NPPBKC.

(3) Keputusan penerbitan NPPBKC atas permohonan

perpanjangan NPPBBKC sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea
dan Cukai atas nama Menteri.

(4) Salinan keputusan NPPBKC disampaikan kepada:

- Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran yang mengajukan permohonan
perpanjangan NPPBKC;
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang
memberikan keputusan perpanjangan NPPBKC
dalam hal keputusan diterbitkan oleh Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
dan
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang Cukai.

Pasal 14

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri

menolak permohonan perpanjangan NPPBKC, dalam
hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1).

(2) Dalam hal permohonan perpanjangan NPPBKC

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala
Kantor Bea dan Cukai memberikan surat penolakan
kepada Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan
Eceran yang mengajukan permohonan dengan memuat
alasan penolakan.

(3) Dalam hal permohonan ditolak, Penyalur atau

Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang mengajukan
permohonan dapat mengajukan kembali permohonan
untuk perpanjangan NPPBKC setelah memenuhi alasan
penolakan permohonan sebelumnya dan diberlakukan
sebagai permohonan baru.

---

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC

yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena
Cukai dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak
menjalankan kegiatan di bidang Cukai selama 1 (satu)
tahun.

(2) NPPBKC dicabut dalam hal Pengusaha Barang Kena

Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai
selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap:
- Pengusaha Pabrik, dalam hal tidak melakukan
kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas
barang kena cukai;
- Pengusaha Tempat Penyimpanan, dalam hal tidak
memasukkan dan/atau mengeluarkan barang
kena cukai;
- Importir, dalam hal tidak mengimpor dan/atau
mengeluarkan barang kena cukai;
- Penyalur, dalam hal tidak memasukkan dan/atau
mengeluarkan barang kena cukai; dan
- Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, dalam hal
tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan
barang kena cukai.

Pasal 16

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian

terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang tidak
menjalankan kegiatan di bidang Cukai selama 1 (satu)
tahun, berupa:
- pemeriksaan dokumen untuk memperoleh
informasi terkait kesesuaian data perusahaan
yang dimiliki Kantor Bea dan Cukai dengan yang
dimiliki Pengusaha Barang Kena Cukai, yang
hasilnya dituangkan ke dalam laporan analisis
dokumen;
- pemeriksaan pemenuhan persyaratan lokasi,
bangunan, atau tempat usaha, yang hasilnya
dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan
lokasi; dan
- wawancara untuk memperoleh informasi terkait:
1. keputusan Pengusaha Barang Kena Cukai
untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan
kegiatan di bidang Cukai;
1. rencana kegiatan yang akan dilakukan, dalam
hal Pengusaha Barang Kena Cukai
memutuskan untuk melanjutkan kegiatan di
bidang Cukai; dan
1. jangka waktu yang dibutuhkan, paling lama
6 (enam) bulan terhitung sejak 1 (satu) tahun
tidak menjalankan kegiatan di bidang Cukai,

---

dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai
memutuskan untuk melanjutkan kegiatan di
bidang Cukai,
yang hasilnya dituangkan ke dalam berita acara
wawancara dan surat pernyataan sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat memberikan

perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c angka 3 berdasarkan manajemen risiko.

(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi:
- kesiapan Pengusaha Barang Kena Cukai, meliputi:
1. kondisi keuangan perusahaan;
1. sumber daya manusia perusahaan; dan/atau
1. kondisi lainnya; dan/atau
- pertimbangan lainnya sesuai dengan persetujuan
Kepala Kantor Bea dan Cukai.

(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diperoleh informasi:
- hasil pemeriksaan dokumen sesuai;
- Pengusaha Barang Kena Cukai masih memenuhi
persyaratan terkait lokasi, bangunan, atau tempat
usaha; dan
- Pengusaha Barang Kena Cukai memutuskan
untuk melanjutkan kegiatan di bidang Cukai
berdasarkan berita acara wawancara dan surat
pernyataan,
Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan rencana kegiatan yang akan
dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c angka 2.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diperoleh informasi:
- Pengusaha Barang Kena Cukai tidak diketahui
keberadaannya;
- hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak sesuai;
- persyaratan lokasi, bangunan, atau tempat usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
dipenuhi;
- Pengusaha Barang Kena Cukai memutuskan
untuk tidak melanjutkan kegiatan di bidang Cukai
berdasarkan berita acara wawancara dan surat
pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c; dan/atau
- Pengusaha Barang Kena Cukai tetap tidak
menjalankan kegiatan di bidang Cukai sampai
dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c angka 3 atau ayat (2),
Kepala Kantor Bea dan Cukai mencabut NPPBKC yang
telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai.

(6) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan salinan:

  • laporan analisis dokumen;

---

- berita acara pemeriksaan lokasi;
- berita acara wawancara dan surat pernyataan;
dan/atau
- keputusan pencabutan NPPBKC,
kepada Direktur yang mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan di bidang Cukai dan
Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan
penyidikan kepabeanan dan Cukai.

Pasal 17

(1) Monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas

dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi
Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan
keputusan pemberian NPPBKC atas pemenuhan
persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa penelitian administrasi atau
pemeriksaan lapangan.

(3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan berdasarkan:
- data dari sistem aplikasi pada Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai; dan/atau
- data lain yang dapat digunakan sebagai dasar
untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

(4) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan
tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai
berdasarkan surat tugas.

Pasal 18

(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 terhadap Pengusaha Barang
Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian
NPPBKC sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing.

(2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai dapat melibatkan Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melakukan
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan secara periodik dan diutamakan bagi
Pengusaha Barang Kena Cukai yang belum dilakukan
monitoring dan evaluasi pada periode sebelumnya.

(4) Monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
dalam 1 (satu) tahun kalender sesuai tugas pokok dan
fungsi.

(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai dapat menentukan jumlah Pengusaha Barang
Kena Cukai yang dilakukan monitoring dan evaluasi

---

dengan mempertimbangan beban kerja dan luas
wilayah di bawah pengawasannya.

(6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai; dan
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang Cukai,
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Tata cara monitoring dan evaluasi yang dilakukan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 19

(1) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan

Cukai menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dalam
hal terdapat Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah
tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan
NPPBKC.

(2) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- penerbitan keputusan pembekuan NPPBKC;
- penerbitan keputusan pencabutan NPPBKC;
- menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai;
dan/atau
- melakukan pembinaan terhadap Pengusaha
Barang Kena Cukai.

Pasal 20

(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan

monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 berdasarkan manajemen risiko.

(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur yang
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang Cukai dengan tembusan Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

(3) Tata cara monitoring dan evaluasi yang dilakukan

Kepala Kantor Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 21

(1) Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan di bidang Cukai melakukan
penelitian lebih lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dan

Pasal 20 ayat (2).

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdapat:
- Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak
lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan
NPPBKC; dan/atau
- monitoring dan evaluasi yang dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan,
Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang Cukai dapat
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau
Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
08/BC/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Bentuk, dan
Cara Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena
Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
1 Agustus 2023.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2023

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI

Ditandatangani secara elektronik

ASKOLANI

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR PER-14/BC/2023

TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA

PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN

NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA

CUKAI

A. TATA CARA PENYAMPAIAN, BENTUK, DAN CARA PENGISIAN DATA

REGISTRASI PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

Petunjuk :
1. Silahkan melakukan pendaftaran pada Sistem Aplikasi di Bidang Cukai
untuk dapat mengakses data registrasi, atau dalam hal Sistem Aplikasi di
Bidang Cukai masih belum tersedia maka silahkan mengunduh “Formulir
dan Panduan Pengisian Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai”
melalui website https://tinyurl.com/FormulirDataRegistrasi.
1. Harus menggunakan huruf kapital pada saat pengisian formulir isian Data
Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.

I. Perusahaan
A. Data Umum Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Diisi nama perusahaan sesuai dengan akta dan dokumen perizinan
yang ada.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Diisi 16 (enam belas) angka NPWP perusahaan sesuai yang
tercantum dalam kartu NPWP.
- Cukup ditulis angkanya saja, tidak perlu disertai dengan tanda
baca pemisah (“.” atau “-“).
1. Kategori
- Badan Hukum
Dipilih “Ya” dalam hal perusahaan merupakan Badan Hukum.
- Jenis Badan Usaha
Dipilih jenis badan usaha sesuai akta pendirian/akta perubahan
terakhir perusahaan.
- Perusahaan Terbuka (go public)
Dipilih “Ya” dalam hal saham perusahaan telah dimiliki publik.
1. Lokasi Perusahaan (Dapat diisi lebih dari satu alamat perusahaan)
- Alamat Perusahaan
- Jalan : Diisi nama jalan di mana kantor
berlokasi.
- Blok : Diisi nama blok di mana kantor
berlokasi.
- Nomor : Diisi nomor bangunan di mana
kantor berlokasi.
- RT/RW : Diisi RT/RW di mana kantor
berlokasi.
- Kelurahan/Desa : Diisi nama kelurahan/desa di
mana kantor berlokasi.

- Kecamatan : Diisi nama kecamatan di mana
kantor berlokasi.
- Kabupaten/Kota : Diisi nama kota/kabupaten di
mana kantor berlokasi.
- Provinsi : Diisi nama provinsi di mana
kantor berlokasi.

---

- Kode Pos : Diisi 5 (lima) angka kode pos
sesuai alamat kantor.
- Telepon : Diisi nomor telepon kantor yang
dapat dihubungi.
- Faksimile : Diisi nomor faksimile kantor yang
dapat dihubungi.
- Email : Diisi alamat email perusahaan
yang aktif.
- Koordinat/Geolokasi : Diisi berupa titik
koordinat/geolokasi perusahaan,
misalnya titik koordinat PT Cukai
adalah(-
6.2063198,106.8762640).
- Status Perusahaan
- Dipilih “Pusat” dalam hal kantor perusahaan merupakan
kantor pusat.
- Dipilih “Cabang” dalam hal Kantor Perusahaan merupakan
kantor cabang.
- Status Penguasaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” dibuktikan dengan mengisi nomor dan
tanggal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama
penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa
menyewa.
- Kode administrasi Kantor Pelayanan Pajak
Diisi kode administrasi Kantor Pelayanan Pajak di mana kantor
berlokasi.
1. Dokumen/Legalitas Perusahaan
- Dapat diisi lebih dari satu jenis dokumen atau legalitas
perusahaan.
- Diisi nomor dan tanggal dokumen perizinan (IUI/IUT, SIUP/SIUP-
MB, TDP/TDI, dan/atau TDUP).
1. Direksi/Pimpinan Perusahaan
Dapat diisi lebih dari satu direksi/pimpinan perusahaan yang
tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan perusahaan atau
bukti penetapan lainnya.
- Nama : Diisi nama direksi/pimpinan perusahaan
sesuai kartu identitas serta gelar akademis
(jika ada).
- NPWP : Diisi 16 (enam belas) angka NPWP
direksi/pimpinan perusahaan sesuai yang
tercantum dalam kartu NPWP.
- NIK/Paspor : - Diisi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) direksi/pimpinan perusahaan
sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang aktif; dan/atau
- Diisi nomor dan masa berlaku paspor
direksi/pimpinan perusahaan.
- Kewarganegaraan : Diisi dengan negara di mana
direksi/pimpinan perusahaan berasal.

---

- Jabatan : Diisi nama jabatan direksi/pimpinan
perusahaan.
- Alamat : Diisi alamat direksi/pimpinan
perusahaan sesuai dengan bukti
identitas yang bersangkutan. Tata cara
pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw,
kelurahan/desa, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos,
telepon, faksimile, dan email sama
dengan tata cara pengisian Alamat
Perusahaan.
1. Pemilik/Komisaris Perusahaan
Dapat diisi lebih dari satu pemilik/komisaris perusahaan yang
tercantum dalam akta pendirian/akta perubahan perusahaan atau
bukti penetapan lainnya.
- Nama : Diisi nama pemilik/komisaris
perusahaan sesuai kartu identitas serta
gelar akademis (jika ada).
- NPWP : Diisi 16 (enam belas) angka NPWP
pemilik/komisaris perusahaan sesuai
yang tercantum dalam kartu NPWP.
- NIK/Paspor : - Diisi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pemilik/komisaris perusahaan
sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang aktif; dan/atau
- Diisi nomor dan masa berlaku paspor
pemilik/komisaris perusahaan.
- Kewarganegaraan : Diisi dengan negara di mana
pemilik/komisaris perusahaan berasal.
- Jabatan : Diisi nama jabatan pemilik/komisaris
perusahaan.
- Alamat : Diisi alamat pemilik/komisaris
perusahaan sesuai dengan bukti
identitas yang bersangkutan. Tata cara
pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw,
kelurahan/desa, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos,
telepon, faksimile, dan email sama
dengan tata cara pengisian Alamat
Perusahaan.

II. Data Perpajakan, Keuangan, dan Pembukuan
1. Status Wajib Pajak
- Dipilih status wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai.
- Dipilih “Pengusaha Kena Pajak (PKP)” dalam hal peredaran usaha
atau omzet dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari
Rp4.800.000.000.
- Dipilih “Non PKP” dalam hal dalam hal peredaran usaha atau omzet
dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000.

---

- Jika sebagai pengusaha kena pajak (PKP), data pengukuhan PKP
harus diisi dengan nomor pengukuhan lengkap serta tanggal
diterbitkannya Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
1. Pembukuan/Pencatatan
- Dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Importir Barang Kena Cukai, atau Penyalur yang wajib memiliki
izin, maka dipilih “Pembukuan”.
- Dalam hal Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur skala kecil yang
wajib memiliki izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang
wajib memiliki izin, maka dipilih “Pencatatan”.
Pertanyaan No B3 sampai dengan B10, ditujukan khusus untuk perusahaan
yang menyelenggarakan pembukuan.
1. Posisi Keuangan Perusahaan
- Diisi sesuai data yang tercantum dalam laporan keuangan
perusahaan pada akhir tahun buku.
- Tanggal laporan keuangan : Diisi tanggal laporan keuangan
perusahaan dibuat.
- Pengisian angka laporan keuangan dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 Tanpa menggunakan tanda pemisah “.” maupun “,”.
 Angka pecahan di belakang koma dibulatkan ke atas.
 Data laporan keuangan yang menunjukkan nilai negatif harus
diawali dengan tanda baca “-“ (minus).
 Diisi dengan menggunakan mata uang rupiah.

- Persediaan : Diisi angka persediaan.
- Aset Lancar lainnya : Diisi angka aset lancar lainnya.
- Aset Tetap : Diisi angka aset tetap.
- Aset Lainnya : Diisi angka aset lainnya.
- Total Aset : Otomatis diisi jumlah aset
(persediaan, aset lancar lainnya,
aset tetap, dan aset lainnya).
- Liabilitas Jangka : Diisi angka total liabilitas jangka
Pendek pendek/ utang lancar.

- Liabilitas Jangka : Diisi angka total liabilitas jangka
Panjang panjang. Apabila perusahaan
memiliki hutang/ kewajiban
lainnya maka total hutang/
kewajiban lainnya tersebut
dimasukkan dalam total hutang
jangka panjang.
- Total Liabilitas : Otomatis diisi angka total
liabilitas (liabilitas jangka pendek
dan liabilitas jangka panjang).
- Modal Disetor : Diisi angka modal disetor.

- Total Ekuitas : Otomatis diisi selisih total aset
dengan total liabilitas.

- Harga Pokok : Diisi angka harga pokok
Penjualan penjualan.
- Penjualan/Penda : Diisi angka penjualan bersih atau
patan pendapatan bersih.
- Laba/Rugi Bersih : Diisi angka laba/rugi bersih
setelah Pajak setelah pajak.

---

1. Sistem Akuntansi
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
1. Aplikasi Sistem Akuntansi
- Dipilih sesuai jenis penyelenggaraan pembukuan yang diterapkan
oleh perusahaan.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan
program aplikasi akuntansi khusus untuk perusahaan tersebut
dengan menggunakan server komputer sendiri, maka dipilih
“Electronic Data Processing (EDP)”.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan
program aplikasi akuntansi komputer (misalnya MYOB), maka
dipilih “Manual dan EDP”.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan
program umum dalam komputer (misalnya microsoft office), maka
dipilih “Manual dengan bantuan komputer”.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan secara manual, maka
pilih “Manual tanpa bantuan komputer”.
1. Daftar Akun/ Chart of Account
- Chart of Account atau dalam Bahasa Indonesia Daftar Akun yang
berisi kode akun-akun dalam rangka pencatatan akuntansi.
Misalnya transaksi yang berkaitan dengan utang dikumpulkan
dan diberi kode akun dengan nomor 20001, atau transaksi yang
berkaitan dengan biaya-biaya dikumpulkan dan diberi kode akun
dengan nomor 50001.
- Dipilih “Punya” jika perusahaan menerapkan Daftar Akun/ Chart
of Account.
1. Periode Laporan Keuangan
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
1. Jenis/Komponen Laporan Keuangan
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
1. Unit Audit Internal
- Dipilih “Ya” apabila perusahaan memiliki unit audit internal dalam
struktur organisasi perusahaan.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak memiliki unit audit
internal dalam struktur organisasi perusahaan.
1. Komponen pembukuan/akuntansi yang dimiliki perusahaan
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
1. Proses Produksi
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.
- Mass Production: Proses produksi yang dilakukan terus menerus
tanpa tergantung pesanan.
- Job Order: Proses produksi yang dilakukan berdasarkan pesanan.
1. IT Inventory
- Dipilih “Ya” apabila perusahaan memiliki sistem informasi
persediaan berbasis komputer.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak memiliki sistem
informasi persediaan berbasis komputer.
1. CCTV
- Dipilih “Ya” apabila perusahaan memiliki Televisi Sirkuit Tertutup
(CCTV).
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak memiliki Televisi Sirkuit
Tertutup (CCTV).
- Jika memiliki CCTV, diisikan sesuai jumlah CCTV yang dimiliki
saat ini.

---

III. Data Lainnya
1. Strukur Organisasi Perusahaan
Diisi angka jumlah level struktur organisasi di bawah pimpinan
tertinggi.
1. Rekening Bank
- Dapat diisi lebih dari satu rekening bank.
- Diisi dengan data rekening bank atas nama Perusahaan. Jika
Perusahaan mempunyai lebih dari tiga rekening, diisi dengan
rekening yang paling aktif/sering digunakan dalam transaksi
Perusahaan.
- Nama Bank diisi sesuai dengan nama Bank di mana Perusahaan
mempunyai rekening.
- Nomor rekening diisi dengan nomor rekening Bank yang terdaftar
atas nama perusahaan.
- Jenis rekening diisi dengan jenis simpanan Perusahaan pada Bank
yang bersangkutan.
- Jenis valuta dipilih jenis mata uang yang dipakai dalam rekening
Bank tersebut.
1. Audit oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Dapat diisi lebih dari satu hasil audit yang dilakukan DJP.
- Dipilih “Pernah” dalam hal perusahaan pernah dilakukan audit
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Dipilih “Tidak Pernah” dalam hal perusahaan belum pernah
dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Dalam hal “Pernah”, diisi berapa kali telah diaudit oleh DJP, nomor
LHP, Periode Audit terakhir, dan besar Temuan Audit terakhir.
1. Audit Akuntan Publik
- Dapat diisi lebih dari satu hasil audit yang dilakukan Kantor
Akuntan Publik (KAP).
- Dipilih “Pernah” dalam hal perusahaan pernah dilakukan audit
oleh Akuntan Publik.
- Dipilih “Tidak Pernah” dalam hal perusahaan belum pernah
dilakukan audit oleh Akuntan Publik.
- Dalam hal dipilih “Pernah”, kolom berikutnya harus diisi dengan
tahun laporan audit dan nama KAP yang melakukan audit.
- Kolom opini diisi dengan opini KAP.

IV. Data Pemasok
A. Pabrik Hasil Tembakau
Dapat diisi lebih dari satu pemasok bahan baku utama.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok bahan baku utama.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok bahan baku utama.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok bahan baku utama.

B. Pabrik Etil Alkohol
Dapat diisi lebih dari satu pemasok bahan baku utama.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok bahan baku utama.

---

1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok bahan baku utama.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok bahan baku utama.

C. Pabrik MMEA
Dapat diisi lebih dari satu pemasok bahan baku utama.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok bahan baku utama.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok bahan baku utama.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC pemasok dalam hal pemasok bahan baku berupa
etil alkohol.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok bahan baku utama.

D. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
- Dapat diisi lebih dari satu pemasok etil alkohol.
- Dipilih apakah pemasok etil alkohol merupakan Pabrik dan/atau
Tempat Penyimpanan.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok etil alkohol.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok etil alkohol.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC pemasok etil alkohol.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok etil alkohol.

E. Penyalur
- Dapat diisi lebih dari satu pemasok etil alkohol/MMEA.
- Dipilih apakah pemasok etil alkohol/MMEA merupakan Pabrik,
Tempat Penyimpanan, dan/atau Importir.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok etil alkohol/MMEA.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok etil alkohol/MMEA.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC pemasok etil alkohol/MMEA.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok etil alkohol/MMEA.

F. Tempat Penjualan Eceran
- Dapat diisi lebih dari satu pemasok etil alkohol/MMEA.
- Dipilih apakah pemasok etil alkohol/MMEA merupakan Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Penyalur
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok etil alkohol/MMEA.

---

1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok etil alkohol/MMEA.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC pemasok etil alkohol/MMEA.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok etil alkohol/MMEA.

G. Pabrik BKC lainnya
Dapat diisi lebih dari satu pemasok bahan baku utama.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang memasok bahan baku utama.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
memasok bahan baku utama.
1. Alamat Pemasok
Diisi dengan alamat perusahaan yang memasok bahan baku utama.

V. Data Tujuan Distribusi
A. Pabrik Hasil Tembakau
Dapat diisi lebih dari perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.

B. Pabrik Etil Alkohol
- Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan
distribusi.
- Dipilih apakah tujuan distribusi merupakan Tempat Penyimpanan,
Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan eceran.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.

C. Pabrik MMEA
Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.

---

1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.

D. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
- Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan
distribusi.
- Dipilih apakah tujuan distribusi merupakan Tempat Penyimpanan,
Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.

E. Penyalur
- Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan
distribusi.
- Dipilih apakah tujuan distribusi merupakan Penyalur, dan/atau
Tempat Penjualan Eceran.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.

F. Importir
- Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan
distribusi.
- Dipilih apakah tujuan distribusi merupakan Tempat,
Penyimpanan, Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. NPPBKC
Diisi Nomor NPPBKC perusahaan yang menjadi tujuan distribusi
apabila tujuan distribusi memiliki NPPBKC.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.

---

G. Pabrik BKC lainnya
Dapat diisi lebih dari satu perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. Nama
Diisi dengan nama perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.
1. NPWP
Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang
menjadi tujuan distribusi.
1. Alamat
Diisi dengan alamat perusahaan yang menjadi tujuan distribusi.

VI. Tempat Usaha
A. Pabrik Hasil Tembakau
(dapat diisi lebih dari satu pabrik hasil tembakau)
1. Fungsi
Dipilih fungsi tempat usaha apakah merupakan tempat produksi,
penyimpanan bahan baku, penyimpanan barang hasil akhir,
dan/atau lainnya (sebutkan).
1. Alamat
Diisi alamat pabrik hasil tembakau. Tata cara pengisian jalan, blok,
nomor, rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi,
kode pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama
dengan tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB.
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Produksi Non BKC
- Dipilih apakah pengusaha pabrik memproduksi barang hasil akhir
selain BKC atau tidak.
- Jika dipilih “Ya”, dapat diisi lebih dari satu hasil akhir berupa non
BKC yang dihasilkan.
1. Produksi menggunakan mesin
Dipilih sesuai kondisi saat ini.
1. Tenaga Kerja
- Jumlah Tenaga Kerja
Diisi jumlah tenaga kerja.
- Jumlah Tenaga Linting
Diisi jumlah tenaga linting.
- Rata-rata Kemampuan
Diisi rata-rata kemampuan produksi kemasan/orang/hari.
- Status Tenaga Linting
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.

---

B. Pabrik Etil Alkohol
(dapat diisi lebih dari satu pabrik etil alkohol)
1. Fungsi
Dipilih fungsi tempat usaha apakah merupakan tempat produksi,
penyimpanan bahan baku, penyimpanan barang hasil akhir,
dan/atau lainnya (sebutkan).
1. Alamat
Diisi alamat pabrik etil alkohol. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor,
rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan
tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB.
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Produksi Non BKC
- Dipilih apakah pengusaha pabrik memproduksi barang hasil akhir
selain BKC atau tidak.
- Jika dipilih “Ya”, dapat diisi lebih dari satu hasil akhir berupa non
BKC yang dihasilkan.
1. Produksi menggunakan mesin
Dipilih sesuai kondisi saat ini.
1. Jumlah Tangki
Diisi sesuai jumlah unit, nomor, dan volume tangki serta keterangan
bila diperlukan.
1. Jumlah Tenaga Kerja
Diisi jumlah tenaga kerja.

C. Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol
(dapat diisi lebih dari satu pabrik minuman mengandung etil alkohol)
1. Fungsi
Dipilih fungsi tempat usaha apakah merupakan tempat produksi,
penyimpanan bahan baku, penyimpanan barang hasil akhir,
dan/atau lainnya (sebutkan).
1. Alamat
Diisi alamat pabrik minuman mengandung etil alkohol. Tata cara
pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon, faksimile, email dan
kooordinat/geolokasi sama dengan tata cara pengisian Alamat
Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;

---

- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Produksi Non BKC
- Dipilih apakah pengusaha pabrik memproduksi barang hasil akhir
selain BKC atau tidak.
- Jika dipilih “Ya”, dapat diisi lebih dari satu hasil akhir berupa non
BKC yang dihasilkan.
1. Produksi menggunakan mesin
Dipilih sesuai kondisi saat ini.
1. Jumlah Tenaga Kerja
Diisi jumlah tenaga kerja.
1. Jenis proses produksi
Dipilih jenis proses produksi dalam proses pembuatan MMEA.

D. Pabrik BKC lainnya
(dapat diisi lebih dari satu pabrik)
1. Jenis BKC
Diisi jenis BKC lainnya, misalnya plastik.
1. Fungsi
Dipilih fungsi tempat usaha apakah merupakan tempat produksi,
penyimpanan bahan baku, penyimpanan barang hasil akhir,
dan/atau lainnya (sebutkan).
1. Alamat
Diisi alamat pabrik. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor, rt/rw,
kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode pos,
telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan tata
cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Produksi Non BKC
- Dipilih apakah pengusaha pabrik memproduksi barang hasil akhir
selain BKC atau tidak.
- Jika dipilih “Ya”, dapat diisi lebih dari satu hasil akhir berupa non
BKC yang dihasilkan.
1. Produksi menggunakan mesin
Dipilih sesuai kondisi saat ini.
1. Jumlah Tenaga Kerja
Diisi jumlah tenaga kerja.

---

E. Tempat Penyimpanan Etil Alkohol
(dapat diisi lebih dari satu tempat penyimpanan etil alkohol)
1. Alamat
Diisi alamat tempat penyimpanan etil alkohol. Tata cara pengisian
jalan, blok, nomor, rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan,
kota/kabupaten, provinsi, kode pos, telepon, faksimile, email dan
kooordinat/geolokasi sama dengan tata cara pengisian Alamat
Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Jumlah Tangki
Diisi sesuai jumlah unit, nomor, dan volume tangki serta keterangan
bila diperlukan.
1. Apakah BKC yang ditimbun pada Tempat Penyimpanan milik sendiri
Dipilih sesuai dengan kondisi saat ini.

F. Tempat Usaha Importir
(dapat diisi lebih dari satu tempat usaha)
1. Alamat
Diisi alamat tempat usaha. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor,
rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan
tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB.
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Jenis Barang yang Diimpor
Dipilih apakah barang yang diimpor khusus BKC saja atau terdapat
barang selain BKC.

---

G. Tempat Usaha Penyalur
(dapat diisi lebih dari satu tempat usaha)
1. Alamat
Diisi alamat tempat usaha. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor,
rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan
tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Jenis Barang yang Dijual
- Dipilih “khusus BKC” dalam barang yang dijual khusus BKC saja.
- Dipilih “terdapat barang selain BKC” dalam hal barang yang dijual
terdapat barang selain BKC.

H. Tempat Penjualan Eceran
(dapat diisi lebih dari satu tempat usaha)
1. Alamat
Diisi alamat tempat usaha. Tata cara pengisian jalan, blok, nomor,
rt/rw, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, kode
pos, telepon, faksimile, email dan kooordinat/geolokasi sama dengan
tata cara pengisian Alamat Perusahaan.
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Diisi dengan Nomor IMB bangunan pabrik dan tanggal IMB
1. Status Pengusaan Bangunan
- “Hak Milik” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Milik atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Guna Bangunan” mengisi nomor dan tanggal sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Hak Pakai” dibuktikan dengan mengisi nomor dan tanggal
sertifikat Hak Pakai atas nama penanggung jawab perusahaan;
- “Sewa” dibuktikan dengan mengisi Nama Pemilik, NIK/NPWP
Pemilik, dan tanggal mulai dan berkahir perjanjian sewa menyewa.
1. Luas Bangunan
Diisi luas bangunan pabrik dalam satuan meter persegi.
1. Jenis Barang yang Dijual
- Dipilih “khusus BKC” dalam barang yang dijual khusus BKC saja.
- Dipilih “terdapat barang selain BKC” dalam hal barang yang dijual
terdapat barang selain BKC.

---

B. CONTOH FORMAT TANDA TERIMA

FORMAT TANDA TERIMA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH ……….(1)…….... LEMBAR 1

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Untuk Pejabat
……….(2)…….... Bea dan Cukai

JALAN ……….(3)……....

TANDA TERIMA

Nomor Agenda : ..........(4)...........
Tanggal : ..........(5)...........
Bahwa telah diterima dari Orang/Pengusaha BKC dengan,
1. Nama : ....(6)....
1. Nomor Kartu Identitas : ....(7)....
berupa:
1. .....(8)......
1. .....(8)......
1. dst.
Yang menyampaikan Yang menerima

Stempel
.........(9)........... Kantor .........(10)...........

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH ……….(1)…….... LEMBAR 2

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI Untuk Pihak
……….(2)…….... Perusahaan

JALAN ……….(3)……....

TANDA TERIMA

Nomor Agenda : ..........(4)...........
Tanggal : ..........(5)...........
Bahwa telah diterima dari Orang/Pengusaha BKC dengan,
1. Nama : ....(6)....
1. Nomor Kartu Identitas : ....(7)....
berupa:
1. .....(8)......
1. .....(8)......
1. dst.
Yang menyampaikan Yang menerima

Stempel
Kantor .........(10)........... .........(9)...........

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Nomor (2) : Diisi dengan tipe dan nama Kantor Pengawasan Dan Pelayanan
Bea dan Cukai, misalnya “ Tipe Madya Pabean C Manado”.
Nomor (3) : Diisi dengan alamat Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea
dan Cukai.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor agenda tanda terima.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal tanda terima dibuat.
Nomor (6) : Diisi nama kuasa atau orang yang menyampaikan
dokumen/data/bukti.
Nomor (7) : Diisi dengan nomor identitas kuasa atau Orang/Pengusaha
Barang Kena Cukai yang menyampaikan
dokumen/data/bukti, misalnya Nomor Induk Kependudukan.
Nomor (8) : Diisi dokumen/data/bukti yang disampaikan oleh
Orang/Pengusaha Barang Kena Cukai, misalnya:
1. Permohonan NPPBKC;
1. Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
1. Perubahan Data Registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
1. dll.
Nomor (9) : Diisi nama kuasa atau orang yang menyampaikan
dokumen/data/bukti.
Nomor (10) : Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menerima
dokumen/data/bukti.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR PER-14/BC/2023

TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA

PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN

NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA

CUKAI

A. TATA CARA PEMBERLAKUAN IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT SEBAGAI

NPPBKC
1. Perusahaan
Setelah mendapatkan keputusan penetapan sebagai pengusaha pada
Tempat Penimbunan Berikat, perusahaan menyampaikan pemberitahuan
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai melalui surat dengan paling sedikit
melampirkan surat keputusan penetapan sebagai pengusaha pada Tempat
Penimbunan Berikat.
1. Kantor Bea dan Cukai
- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap surat
pemberitahuan yang disampaikan oleh perusahaan.
- Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan nomor NPPBKC kepada
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat agar dapat melaksanakan hak
dan kewajiban di bidang cukai, dengan contoh format sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

................................................(1)................................................

...........................................................(2)...........................................................

Nomor : ……….(3)……….. ………..(4)………..
Lampiran : -
Hal : Penomoran NPPBKC Untuk Pelayanan di Bidang Cukai

Yth. Pimpinan ……….(5)………..

Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.04/2023, melalui surat ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018
tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor /PMK.04/2023 dinyatakan bahwa dalam hal
orang pribadi atau badan hukum yang wajib memiliki Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) merupakan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, izin

Tempat Penimbunan Berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.
1. Bahwa ……….(5)……… telah diberikan izin Tempat Penimbunan Berikat
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor ………(6)………. tentang
……….(7)……….
1. Sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha Barang Kena Cukai dalam
melaksanakan hak dan kewajiban di bidang cukai sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018

---

tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor /PMK.04/2023, maka kepada ……….(5)………
diberikan NPPBKC dengan nomor ……….(8)……….
1. Bahwa kepada ……….(5)………. diberikan juga nomor ……….(9)……….
untuk pelayanan di bidang cukai selama masa penyesuaian sistem aplikasi
di bidang cukai.
1. Bahwa nomor sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) bersifat
sementara dan digunakan dalam rangka menunjang proses pelayanan cukai
yang diberikan oleh KPUBC/KPPBC ……….(10)……….. melalui sistem
aplikasi di bidang cukai sampai dengan proses penyesuaian sistem aplikasi
di bidang cukai diselesaikan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami
ucapkan terima kasih.

Kepala Kantor,

………..(11)…………

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor surat.
Nomor (4) : Diisi dengan tanggal surat.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir,
Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang menjadi tujuan
surat.
Nomor (6) : Diisi dengan nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai
izin Tempat Penimbunan Berikat.
Nomor (7) : Diisi dengan tentang nama Keputusan Menteri Keuangan
mengenai izin Tempat Penimbunan Berikat.
Nomor (8) : Diisi dengan angka yang menunjukan NPPBKC.
Nomor (9) : Diisi dengan angka yang menunjukan NPPBKC dengan
struktur penomoran lama (10 digit).
Nomor (10) : Diisi dengan nama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (11) : Diisi dengan nama kepala kantor yang menandatangani atau
pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atau diberi wewenang.

---

B. TATA CARA PEMAPARAN PROSES BISNIS PERUSAHAAN

1. Perusahaan

- Setelah mendapatkan berita acara pemeriksaan lokasi, perusahaan
menyampaikan permohonan untuk memperoleh NPPBKC yang paling
sedikit dilampiri dengan:
1. berita acara pemeriksaan lokasi;
1. salinan atau fotokopi surat atau izin usaha dari instansi terkait;
1. daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas
barang kena cukai dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik;
1. daftar penyalur yang langsung membeli barang kena cukai dari
Pengusaha Pabrik, dalam hal Orang mengajukan permohonan untuk
memperoleh NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan
1. surat kesiapan untuk menyampaikan pemaparan proses bisnis
perusahaan,
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

- Surat kesiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 5 paling
sedikit berisi tanggal kesiapan perusahaan untuk menyampaikan
pemaparan proses bisnis perusahaannya.
- Perusahaan dapat menyampaikan bahan pemaparan proses bisnis
kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lambat 1 (satu) hari kerja
sebelum pelaksanaan pemaparan proses bisnis.

- Bahan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada butir b
paling sedikit memuat:
1. pemenuhan persyaratan NPPBKC;
1. latar belakang perusahaan;
1. struktur organisasi;
1. profil perusahaan;
1. proses bisnis perusahaan;
1. SOP Perusahaan;
1. foto-foto lokasi perusahaan;
1. denah lokasi;
1. alur kegiatan produksi;
1. kapasitas produksi;
1. barang hasil produksi;
1. daftar mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau mengemas
BKC, dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik; dan
1. daftar penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha
Pabrik, dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik.

- Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh pemilik atau penanggung
jawab perusahaan.

- Pemaparan proses bisnis dilakukan sesuai dengan waktu yang
tercantum dalam surat kesiapan, dalam hal terdapat perubahan waktu
harus disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

1. Kantor Bea dan Cukai

- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap
permohonan untuk memperoleh NPPBKC yang diajukan oleh
perusahaan.

- Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penilaian atas pemaparan
proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, dengan kriteria
penilaian sebagai berikut:

---

No. Kriteria Penilaian* Penjelasan

1. Dapat menjelaskan Persyaratan mendapatkan
pemenuhan persyaratan NPPBKC berdasarkan Pasal 6
administrasi NPPBKC (yang Peraturan Menteri Keuangan
dilampirkan pada saat Nomor ... Tahun 2023 tentang
mengajukan permohonan Perubahan atas Peraturan
untuk memperoleh NPPBKC) Menteri Keuangan Nomor
66/PMK.04/2018 tentang
Pemberian, Pembekuan, dan
Pencabutan Nomor Pokok
Pengusaha Barang Kena Cukai.

1. Memiliki Sistem
Pengendalian Internal (SPI)
yang baik:

- Pemilik atau penanggung Pemilik atau penanggung jawab
jawab perusahaan dapat perusahaan sesuai dengan yang
dihadirkan pada saat tercantum dalam akta
pemaparan proses bisnis. pendirian atau dokumen
perizinan yang ada.

- Pemilik atau penanggung Yang dimaksud memahami
jawab perusahaan proses bisnis perusahaan
memahami proses bisnis adalah:
yang dilakukan di 1. memahami ketentuan
perusahaan. umum mengenai NPPBKC;
1. memahami kegiatan yang
akan dilakukan di pabrik,
tempat penyimpanan,
importir, penyalur, atau
tempat penjualan eceran;
dan
1. memahami sanksi yang
dapat dikenakan apabila
perusahaan melakukan
pelanggaran di bidang
kepabeanan dan cukai.

- Struktur organisasi yang Yang dimaksud dengan
jelas dan terdapat struktur organisasi yang jelas
perbedaan tugas masing- adalah apabila perusahan
masing jabatan di minimal memiliki:
perusahaan. 1. Direksi (Presiden Direktur
atau Direktur)
1. Pengelola Keuangan
1. Pengelola HRD
1. Pengelola Produksi,
Purchasing, atau Pemasaran
(disesuaikan dengan
pemaparan proses bisnis
perusahaan).

---

1. Eksistensi dan Nature of
Business Perusahaan:

1. Dapat mempresentasikan Dapat menjelaskan profil
profil perusahaan perusahaan baik secara visual,
maupun secara lisan dengan
baik dan representatif.

1. Foto-foto lokasi Foto yang ditampilkan jelas dan
perusahaan dapat tidak buram.
ditampilkan dan
memenuhi persyaratan
fisik lokasi, bangunan,
atau tempat usaha

1. Dapat menunjukkan Denah lokasi jelas dan memiliki
denah: batas-batas lokasi sesuai
- lokasi, bangunan, dengan ketentuan.
atau tempat usaha;
dan
- situasi sekitar lokasi,
bangunan, atau
tempat usaha

1. Dapat menjelaskan alur Menjelaskan alur kegiatan
kegiatan produksi *) produksi dengan lengkap dan
jelas di setiap tahapnya
sehingga dapat memberikan
gambaran kegiatan perusahaan
kepada Pejabat Bea dan Cukai.

1. Dapat menjelaskan Kapasitas produksi
kapasitas produksi *) berhubungan dengan biaya
yang harus dikeluarkan oleh
perusahaan untuk
menentukaan.

1. Dapat menjelaskan Jenis barang apa saja yang
barang hasil produksi *) diproduksi.

1. Dapat menjelaskan daftar Daftar mesin yang digunakan
mesin yang digunakan untuk membuat dan/atau
untuk membuat dan/atau mengemas BKC.
mengemas BKC, dalam
hal merupakan
Pengusaha Pabrik *)

1. Dapat menjelaskan daftar Daftar penyalur yang langsung
penyalur yang langsung membeli BKC dari Pengusaha
membeli BKC dari Pabrik.
Pengusaha Pabrik, dalam
hal merupakan
Pengusaha Pabrik *)

1. Melaksanakan kewajiban A. Perusahaan menyampaikan
perpajakan sesuai ketentuan. SPT PPh Badan sesuai
ketentuan perpajakan.
B. Penanggung jawab
perusahaan menyampaikan

---

SPT PPh Orang sesuai
ketentuan perpajakan.

1. Kesimpulan: Memenuhi persyaratan apabila
Perusahaan telah memenuhi perusahaan telah memenuhi
seluruh ketentuan persyaratan untuk
mendapatkan NPPBKC. sebagaimana disebut di atas.

*disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan.

- Setelah perusahaan melakukan pemaparan proses bisnis, Kepala
Kantor Bea dan Cukai melakukan penilaian atas hasil pemaparan
tersebut dan membuat Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis dengan
contoh format sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

................................................(1)................................................

...........................................................(2)...........................................................

BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS

NOMOR ..................(3)..................

Pada hari ini ......(4)...... tanggal ......(5)...... ( ......(6)...... ) bulan ......(7)...... tahun
......(8)......, kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor ... Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian,
Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai,
dengan ini menyatakan bahwa:

1. Nama Perusahaan : .............(9)..............

2. NPWP : .............(10)..............

1. Jenis Usaha : .............(11)..............
1. Jenis BKC : .............(12)..............
1. Alamat Perusahaan : .............(13)..............

telah melakukan pemaparan proses bisnis, dengan hasil sebagai berikut:

No. Kriteria Penilaian Ya Tidak

1. Dapat menjelaskan pemenuhan persyaratan
administrasi NPPBKC.

1. Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang
baik:

- Pemilik atau penanggung jawab perusahaan
dapat dihadirkan pada saat pemaparan proses
bisnis dan sesuai dengan yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan yang terakhir.

---

- Pemilik atau penanggung jawab perusahaan
memahami proses bisnis yang dilakukan di
perusahaan.

- Struktur organisasi yang jelas dan terdapat
perbedaan tugas masing-masing jabatan di
perusahaan.

1. Eksistensi dan Nature of Business Perusahaan:

  • Dapat mempresentasikan profil perusahaan

- Foto-foto lokasi perusahaan dapat ditampilkan
dan memenuhi persyaratan fisik lokasi,
bangunan, atau tempat usaha

- Dapat menunjukkan denah:
- lokasi, bangunan, atau tempat usaha; dan
- situasi sekitar lokasi, bangunan, atau tempat
usaha

  • Dapat menjelaskan alur kegiatan produksi *)
  • Dapat menjelaskan kapasitas produksi *)
  • Dapat menjelaskan barang hasil produksi *)

- Dapat menjelaskan daftar mesin yang digunakan
untuk membuat dan/atau mengemas BKC, dalam
hal merupakan Pengusaha Pabrik *)

- Dapat menjelaskan daftar penyalur yang
langsung membeli BKC dari Pengusaha Pabrik,
dalam hal merupakan Pengusaha Pabrik *)

1. Melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai
ketentuan.

1. Kesimpulan:
Permohonan .............(9).............. dapat disetujui/ditolak
(menyebutkan alasan penolakan) untuk ditetapkan sebagai ......(11)......
......(12)...... .

Pemaparan proses bisnis telah selesai dilaksanakan pada tanggal ......(14)......
pukul ......(15)...... .

Demikian Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis ini dibuat dengan sebenarnya.

Perwakilan Perusahaan Pejabat Bea dan Cukai

..........(16).......... ..........(18)..........

---

Menyetujui,
Kepala ..........(1)..........

..........(17).......... ..........(18)..........

*) disesuaikan sesuai dengan entitas Pengusaha BKC

**) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (3) : Diisi dengan nomor Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis.
Nomor (4) : Diisi dengan hari dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan.
Nomor (5) : Diisi dengan tanggal dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan ditulis dalam bentuk angka.
Nomor (6) : Diisi dengan tanggal dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan ditulis dalam bentuk huruf.
Nomor (7) : Diisi dengan bulan dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan.
Nomor (8) : Diisi dengan tahun dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan.
Nomor (9) : Diisi dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir,
Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Nomor (10) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat
Penjualan Eceran, (NPWP badan hukum dalam hal Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur,
atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, merupakan badan
hukum, NPWP pemilik dalam hal Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau
Pengusaha Tempat Penjualan Eceran merupakan orang
pribadi).
Nomor (11) : Diisi dengan jenis usaha (Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran).
Nomor (12) : Diisi dengan jenis barang kena cukai.
Nomor (13) : Diisi dengan alamat lengkap Pabrik, Tempat Penyimpanan,
Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat
Penjualan Eceran.
Nomor (14) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya
pemaparan proses bisnis perusahaan. (contoh: 31 Januari
2024)
Nomor (15) : Diisi dengan waktu dilakukannya pemaparan proses bisnis
perusahaan. (contoh: 12.00 WIB)
Nomor (16) : Diisi dengan nama perwakilan perusahaan yang hadir dan
melakukan pemaparan proses bisnis perusahaan.
Nomor (17) : Diisi dengan nama kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (18) : Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang mendampingi
pemaparan proses bisnis dari perusahaan.

---

C. PENOMORAN NPPBKC

SIMULASI PENOMORAN NPPBKC

Penomoran NPPBKC berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengusaha Barang Kena Cukai, selain diberikan NPWP juga diberikan NILKU.
NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai yang digunakan adalah NPWP kantor
pusat Pengusaha Barang Kena Cukai, dan NILKU terdiri dari:

1. 4 (empat) digit kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi,
bangunan, atau tempat usaha Pengusaha Barang Kena Cukai;
1. 1 (satu) digit kode jenis usaha, yaitu angka:
 1 untuk Pabrik;
 2 untuk Importir;
 3 untuk Tempat Penyimpanan;
 4 untuk Tempat Penjualan Eceran; dan
 5 untuk Penyalur;
1. 1 (satu) digit kode jenis Barang Kena Cukai, yaitu angka:
 1 untuk etil alkohol;
 2 untuk minuman yang mengandung etil alkohol; dan
 3 untuk hasil tembakau,

dengan contoh sebagai berikut:

1. KPPBC A menerima permohonan untuk memperoleh NPPBKC dari PT
AA. KPPBC A menyetujui permohonan tersebut, sehingga diberikan
penomoran sebagai berikut:

XXXXXXXXXXX + XXXX + X + X = XXXXXXXXXXX

XXXX XXXXXXXXXXX

NPWP kode kode kode nomor NPPBKC
Kantor jenis jenis
Bea usaha Barang
dan Kena
Cukai Cukai

NILKU

1. KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menerima permohonan untuk
memperoleh NPPBKC dari PT AA, dengan rincian:

  • PT AA memiliki NPWP dengan nomor 1234567812345678;
  • KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memiliki kode kantor 0603; dan
  • PT AA adalah Pabrik Hasil Tembakau.

KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus menyetujui permohonan tersebut,
sehingga diberikan penomoran sebagai berikut:

1234567812345 + 0603 + 1 + 3 = 1234567812345
678 678-060313
NPWP kode kode kode nomor NPPBKC
Kantor jenis jenis
Bea usaha Barang
dan Kena
Cukai Cukai

NILKU

---

D. CONTOH FORMAT BERITA ACARA WAWANCARA DAN SURAT PERNYATAAN

PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN

DI BIDANG CUKAI SELAMA 1 (SATU) TAHUN

I. BERITA ACARA WAWANCARA

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

................................................(1)................................................

...........................................................(2)...........................................................

BERITA ACARA WAWANCARA

--------------- Pada hari ini .......(3)........ tanggal .......(4)........ bulan .......(5)........
tahun .......(6)........, bertempat di .......(1)........, Saya: ---------------------------------
----------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------- ….......(7)........... ------------------------------
-----------------

Pangkat : .......(8)........, Jabatan : .......(9)........pada .......(1)........, berdasarkan
Surat Perintah Penelitian Kepala .......(1)........ Nomor : .......(10)........ tanggal
.......(11)........, telah melakukan wawancara terhadap seorang bernama: ---------
----------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------ ….......(12)........... ---------------------------
----------------------------

Tempat / tanggal lahir : .......(13)........; Kewarganegaraan : .......(14)........;
Jabatan : .......(15)........; Identitas : .......(16)........; NIK / Nomor Identitas :
.......(17)........; Alamat : .......(18)........;-------------------------------------------

--------------- Ia (.......(12)........) diwawancarai dan dimintai keterangannya
sehubungan dengan apakah .......(19)........ .......(20)........ atas nama
.......(21)........ yang berada di .......(22)........ akan melanjutkan atau tidak
melanjutkan kegiatan di bidang cukai ---------------------------------------------------
-

---------Atas pertanyaan yang diajukan, yang diperiksa memberikan jawaban
dan keterangan sebagai berikut:----------------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Pertanyaan Jawaban

1. Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersediakah
Saudara untuk dimintai keterangan saat ini? --------------------------------------
--------------------------------------------------

----------------- 1. ……...---------------------------------------------------------------
----------------- -----------------
--------

1. Menurut data pada sistem aplikasi cukai, perusahaan .......(21)........ sudah
tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun, coba
Saudara jelaskan terkait hal tersebut! --------------------------

---

----------------- 2. ……..----------------------------------------------------------------
----------------- ---------------------
--------

1. Dst.

-------- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat, kemudian
dibacakan kembali kepada yang diperiksa dengan bahasa yang jelas dan mudah
dimengerti, kemudian yang diperiksa membenarkan semua keterangan yang di
atas dan untuk menguatkannya Ia turut membubuhi tanda tangannya di bawah
ini. --------------------------------------------------------------------------------------------

Yang diwawancara,

….......(12)...........

-------- Demikian Berita Acara Wawancara selesai dibuat dengan sebenarnya,
kemudian ditutup dan ditanda tangani di .......(1)........ pada hari dan tanggal
tersebut di atas.-------------

Pemeriksa,

….......(7)...........

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi dengan nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Nomor (2) : Diisi dengan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Nomor (3) : Diisi dengan hari dilakukannya wawancara.
Nomor (4) : Diisi dengan tanggal dilakukannya wawancara ditulis dalam
bentuk huruf.
Nomor (5) : Diisi dengan bulan dilakukannya wawancara.
Nomor (6) : Diisi dengan tahun dilakukannya wawancara.
Nomor (7) : Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan
wawancara.
Nomor (8) : Diisi dengan pangkat Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (9) : Diisi dengan jabatan Pejabat Bea dan Cukai.
Nomor (10) : Diisi dengan nomor Surat Perintah Penelitian.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal Surat Perintah Penelitian.
Nomor (12) : Diisi dengan nama Orang yang diwawancara.
Nomor (13) : Diisi dengan tempat / tanggal lahir Orang yang diwawancara.
Nomor (14) : Diisi dengan kewarganegaraan Orang yang diwawancara.
Nomor (15) : Diisi dengan jabatan Orang yang diwawancara.
Nomor (16) : Diisi dengan identitas Orang yang diwawancara.
Nomor (17) : Diisi dengan NIK / Nomor Identitas Orang yang diwawancara.
Nomor (18) : Diisi dengan alamat Orang yang diwawancara.
Nomor (19) : Diisi dengan jenis lokasi kegiatan usaha, misalnya Pabrik,
Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha
Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
Nomor (20) : Diisi dengan jenis barang kena cukai, misalnya “hasil
tembakau”, “minuman mengandung etil alkohol”, atau “etil
alkohol”.
Nomor (21) : Diisi dengan nama perusahaan.
Nomor (22) : Diisi dengan alamat perusahaan.

---

II. SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ..................(1)..................
Alamat : ..................(2)..................

NPWP : ..................(3)..................

Nomor telepon/HP : ..................(4)..................

adalah pemilik/penanggung jawab dari perusahaan, dengan rincian:

NPPBKC : ..................(5)..................

Nama perusahaan : ..................(6)..................
Alamat perusahaan : ..................(7)..................
NPWP perusahaan : ..................(8)..................

melalui surat ini menyatakan sanggup/tidak sanggup* untuk melanjutkan
kegiatan di bidang cukai, dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan,
berupa:
1. ..................(9)...................
1. ..................(9)...................
1. dst,
dalam jangka waktu ..................(10)................... bulan terhitung sejak
tanggal ..................(11)...................

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan saya
bersedia untuk menerima segala tindakan apapun dari Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya tidak
benar.

.......(12)......., .......(13).......
Yang menyatakan,

…........(14)...........

*) Pilih yang diperlukan

---

PETUNJUK PENGISIAN

Nomor (1) : Diisi dengan nama lengkap pemilik/penanggung jawab
perusahaan.
Nomor (2) : Diisi dengan alamat lengkap pemilik/penanggung jawab
perusahaan.
Nomor (3) : Diisi dengan NPWP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
Nomor (4) : Diisi dengan nomor telepon/HP pemilik/penanggung jawab
perusahaan.
Nomor (5) : Diisi dengan:
- angka sebagai tanda pengenal atau identitas Pengusaha
Barang Kena Cukai; dan
- 6 digit angka NILKU yang terdiri atas:
1. 4 digit pertama merupakan kode kantor penerbit
NPPBKC;
1. 1 digit kedua merupakan kode jenis usaha; dan
1. 1 digit ketiga merupakan kode jenis Barang Kena Cukai.
Nomor (6) : Diisi dengan nama Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor (7) : Diisi dengan alamat Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor (8) : Diisi dengan NPWP Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor (9) : Diisi dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan untuk
melanjutkan kegiatan di bidang cukai.
Nomor (10) : Diisi dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
melanjutkan kegiatan di bidang cukai, paling lama 6 (enam)
bulan.
Nomor (11) : Diisi dengan tanggal pengusaha barang kena cukai dinyatakan
tidak melakukan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
Nomor (12) : Diisi dengan nama kota tempat pernyataan dibuat.
Nomor (13) : Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun,pernyataan dibuat.
Nomor (14) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pemilik/penanggung
jawab perusahaan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR PER-14/BC/2023

TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA

PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN

NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA

CUKAI

A. TATA CARA MONITORING DAN EVALUASI YANG DILAKUKAN KEPALA

KANTOR WILAYAH DJBC

1. Kepala Kantor Wilayah DJBC:
- menandatangani nota dinas hasil monitoring dan evaluasi.
- menyampaikan nota dinas hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala
KPPBC dan Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang cukai.
1. Pejabat Fungsional atau Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan
fungsi melakukan pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai
pada Kantor Wilayah DJBC:
- melakukan monitoring dan evaluasi.
- menuangkan hasil monitoring dan evaluasi pada:
1. daftar Pengusaha Barang Kena Cukai yang dilakukan monitoring
dan evaluasi; dan
1. lembar monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan dan
ketentuan NPPBKC.
- membuat konsep nota dinas hasil monitoring dan evaluasi dengan
dilampiri:
1. daftar Pengusaha Barang Kena Cukai yang dilakukan monitoring
dan evaluasi; dan
1. lembar monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan dan
ketentuan NPPBKC.
- menyampaikan konsep nota dinas hasil monitoring dan evaluasi beserta
lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Kantor
Wilayah DJBC.
1. Kepala KPPBC:
- menerima nota dinas hasil monitoring dan evaluasi dari Kepala Kantor
Wilayah DJBC.
- menindaklanjuti nota dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a.
1. Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang cukai:
- menerima nota dinas hasil monitoring dan evaluasi dari Kepala Kantor
Wilayah DJBC.
- mendisposisikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Pejabat yang
menyelenggarakan fungsi perizinan di bidang cukai.
- dalam hal hasil penelitian terdapat:
1. Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan dan ketentuan NPPBKC; dan/atau
1. monitoring dan evaluasi yang dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan,
Direktur dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor
Wilayah DJBC.
1. Pejabat yang menyelenggarakan fungsi perizinan pada Direktorat yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai:
- melakukan penelitian atas hasil monitoring dan evaluasi.
- membuat konsep nota dinas rekomendasi atas hasil monitoring dan
evaluasi kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC, dalam hal sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf c.
- menyampaikan konsep nota dinas rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada Direktur yang menyelenggarakan
fungsi di bidang cukai.

---

B. TATA CARA MONITORING DAN EVALUASI YANG DILAKUKAN KEPALA

KPUBC/KPPBC

1. Kepala KPUBC/KPPBC:
- menyetujui atau menolak hasil monitoring dan evaluasi dari Pejabat
Fungsional atau Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi
melakukan pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai.
- menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada huruf a kepada Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang
cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah DJBC.
- menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi, dalam hal terdapat
Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan dan ketentuan NPPBKC.
1. Pejabat Fungsional atau Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan
fungsi melakukan pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai:
- melakukan monitoring dan evaluasi.
- menuangkan hasil monitoring dan evaluasi pada:
1. daftar Pengusaha Barang Kena Cukai yang dilakukan monitoring
dan evaluasi; dan
1. lembar monitoring dan evaluasi pemenuhan persyaratan dan
ketentuan NPPBKC.
- menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala

KPUBC/KPPBC.

1. Direktur yang menyelenggarakan fungsi di bidang cukai:
- menerima nota dinas hasil monitoring dan evaluasi dari Kepala

KPUBC/KPPBC.

- mendisposisikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Pejabat yang
menyelenggarakan fungsi perizinan di bidang cukai.
- dalam hal hasil penelitian terdapat:
1. Pengusaha Barang Kena Cukai yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan dan ketentuan NPPBKC; dan/atau
1. monitoring dan evaluasi yang dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan,
Direktur dapat menyampaikan rekomendasi kepada Kepala

KPUBC/KPPBC.

1. Pejabat yang menyelenggarakan fungsi perizinan pada Direktorat yang
mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai:
- melakukan penelitian atas hasil monitoring dan evaluasi.
- membuat konsep nota dinas rekomendasi atas hasil monitoring dan
evaluasi kepada Kepala KPUBC/KPPBC, dalam hal sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c.
- menyampaikan konsep nota dinas rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada Direktur yang menyelenggarakan
fungsi di bidang cukai.

---

C. CONTOH FORMAT LEMBAR MONITORING DAN EVALUASI NPPBKC

PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI

I. DAFTAR PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI YANG DILAKUKAN

MONITORING DAN EVALUASI

KPPBC/ Nama Nomor & Tanggal Keputusan
No. Jenis Usaha NPPBKC
KPUBC Perusahaan Pemberian NPPBKC

..(1).. ...(2)… ...(3)… ...(4)... ...(5)... ...(6)...

II. LEMBAR MONITORING DAN EVALUASI PEMENUHAN PERSYARATAN

DAN KETENTUAN NPPBKC

PENGUSAHA PABRIK

NAMA PERUSAHAAN : .............(4)..............

NPPBKC : .............(5)..............

NPWP : .............(7)..............

ALAMAT PERUSAHAAN : .............(8)..............

KPPBC/KPUBC : .............(2)..............

PERIODE/TANGGAL MONEV : .............(9)..............

Hasil Monitoring dan
No. Uraian
Evaluasi

Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha

 Memiliki izin usaha dari instansi yang memenuhi
1. tanggung jawabnya di bidang perindustrian tidak lagi memenuhi
atau penanaman modal yang masih berlaku.

PMK 66/PMK.04/2018 Pasal 6 ayat (3) huruf a

Pemenuhan Persyaratan Fisik Lokasi, Bangunan,
atau Tempat Usaha

 Tidak berhubungan langsung dan memiliki
pembatas permanen yang memisahkan
dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, memenuhi
atau tempat lain yang bukan bagian pabrik
tidak lagi memenuhi
yang dimintakan izin.

PMK 66/PMK.04/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf a
 Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari memenuhi
jalan umum (kecuali lokasinya dalam kawasan
industri). tidak lagi memenuhi

PMK 66/PMK.04/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf b dan

Pasal 8 ayat (1) huruf b

 Memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat
usaha dalam batas tertentu:

1. PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf c
memenuhi
 HT*)
Luas lokasi pabrik 200 m2 atau lebih. tidak lagi memenuhi
(kecuali HT Jenis HPTL)
 HT Jenis HPTL *)
Luas lokasi pabrik sesuai dengan izin dari
instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perindustrian atau
penanaman modal.
 EA *)
Luas lokasi pabrik 5.000 m2 atau lebih.
(kecuali memenuhi ketentuan pasal 7
ayat 4 a)
 MMEA*)
Luas lokasi pabrik 300 m2 atau lebih.
 Pabrik barang kena cukai selain Pabrik
EA, Pabrik MMEA, dan Pabrik HT*)

---

Luas lokasi pabrik sesuai dengan izin dari
instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perindustrian atau
penanaman modal.
 Memiliki bangunan, ruangan, tempat, memenuhi
pekarangan dan/atau tangki atau wadah
lainnya untuk meyimpan bahan baku atau tidak lagi memenuhi
bahan penolong.

PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf d

 Memiliki bangunan, ruangan, tempat, memenuhi
pekarangan dan peralatan atau mesin yang
digunakan untuk membuat dan/atau tidak lagi memenuhi
mengemas BKC.

PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf e

 Memiliki bangunan, ruangan, dan/atau memenuhi
tempat untuk menimbun, menampung, atau
meyimpan BKC yang selesai dibuat. tidak lagi memenuhi

PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf f

 Memiliki bangunan, ruangan, dan/atau memenuhi
tempat untuk menimbun, menampung, atau
meyimpan BKC yang sudah dilunasi cukainya. tidak lagi memenuhi

PMK 66/PMK.04/2018 pasal 7 ayat (1) huruf g

 Memasang tanda nama pada tempat terbuka memenuhi
dan terlihat jelas dan mudah serta telah sesuai
dengan format pada Lampiran G PMK- tidak lagi memenuhi

66/PMK.04/2018.

PMK 66/PMK.04/2018 Pasal 29

Pengujian Pemutakhiran Data

 Lokasi atau tempat usaha pabrik sesuai