(1) Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak
(Taxpayers’ Charter) berupa dokumen yang memuat hak
dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) tercantum dalam
