Langsung ke konten

PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS’ CHARTER)

PMK No. 3 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-07-14

Pasal 1

(1) Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak

(Taxpayers’ Charter) berupa dokumen yang memuat hak
dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) tercantum dalam