Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENETAPAN

PMK No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
1. Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian
Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian
Pembebasan Cukai.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan
Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna
adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok
Pengguna Pembebasan.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
Pabrik.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang
kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang Cukai
dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang
mengusahakan Tempat Penyimpanan.
1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam Daerah Pabean.
1. Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah
barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan
Cukai.
1. Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena
cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan
oleh Pengguna.
1. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya
disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada
Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk
melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai.
1. Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut
Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan
oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan
diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang
kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai.
1. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang
selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk
menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena
cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran
di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang-
undangan mengenai perizinan di bidang cukai.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak

---

sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
1. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan
diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai
nilai guna yang lebih tinggi.
1. Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain
Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan
pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi
membantu dalam proses produksi.
1. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena
Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah
barang setengah jadi atau barang jadi yang tidak termasuk
barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya
menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku
atau Bahan Penolong.
1. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses
produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari
pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai
dengan pembuatan BHA Bukan BKC.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang mengenai kepabeanan.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Khusus yang membawahi Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
berdasarkan ketentuan undang-undang mengenai
kepabeanan dan undang-undang mengenai cukai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan
undang-undang mengenai cukai.
1. Hari Kerja adalah hari kegiatan operasional dan/atau
layanan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian Keuangan.

---

Pasal 2

(1) Pembebasan Cukai dapat diberikan atas barang kena

cukai:
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC;
- yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui
Proses Produksi Terpadu;
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
- untuk keperluan perwakilan negara asing beserta
para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
- untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang
bertugas pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia;
- yang dibawa oleh penumpang, awak sarana
pengangkut, atau kiriman dari luar negeri dalam
jumlah yang ditentukan;
- yang dipergunakan untuk tujuan sosial berupa
keperluan:
1. di bidang pelayanan kesehatan;
1. bantuan bencana; dan/atau
1. peribadatan umum; dan
- yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan
Berikat.

(2) Pembebasan Cukai dapat juga diberikan atas barang kena

cukai tertentu yaitu:
- etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum; dan
- minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil
tembakau yang dikonsumsi oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke
luar Daerah Pabean.

Pasal 3

(1) Orang yang akan menggunakan barang kena cukai dengan

Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan Pasal 2 ayat

(2) harus melakukan Pendaftaran untuk mendapatkan

NPPP.

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan:
- fisik; dan
- administratif.

(3) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a berupa:
- memiliki tempat khusus untuk menimbun barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai di dalam
tempat atau lokasi usahanya/kegiatannya; dan

---

- memenuhi persyaratan pemisahan secara fisik dan
persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perizinan
cukai, khusus untuk barang kena cukai yang
digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong
dalam pembuatan BHA Bukan BKC melalui Proses
Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf b.

(4) Dikecualikan dari ketentuan memiliki tempat khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dalam hal 1
(satu) Orang atau lebih yang akan menggunakan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai berupa etil alkohol
sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong:
- menimbun etil alkohol; dan
- membuat BHA Bukan BKC berupa bahan bakar
nabati,
di dalam 1 (satu) tempat atau lokasi usaha yang telah
mendapat izin atau rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.

(5) Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan barang

kena cukai yang digunakan oleh 1 (satu) Orang atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus:
- melakukan pencatatan atas penerimaan,
penggunaan, pengeluaran, dan persediaan etil
alkohol dengan Pembebasan Cukai untuk setiap
Orang yang menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai; dan
- mendayagunakan sistem informasi persediaan
berbasis komputer yang dapat dimonitor dan diakses
secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh
Pejabat Bea dan Cukai.

(6) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b untuk:
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai
yang digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan
Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a dan huruf b minimal berupa:
1. NPWP;
1. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan
status valid;
1. dokumen kuesioner mengenai sistem
pengendalian internal;
1. bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang
berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan
digunakan untuk kegiatan produksi dan
penyimpanan barang dan bahan serta hasil
produksi;
1. gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau
tempat usaha terkait tempat penimbunan
barang kena cukai, tempat melakukan kegiatan
produksi, dan tempat penimbunan BHA Bukan
BKC;
1. perizinan berusaha yang berlaku untuk
operasional dan komersial dengan jenis usaha

---

industri manufaktur atau industri pengolahan
dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya
membidangi perizinan berusaha;
1. daftar BHA Bukan BKC yang minimal memuat
informasi jenis BHA Bukan BKC, komposisi
Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong, dan
data kapasitas produksi;
1. uraian tentang alur proses produksi dan
penggunaan barang kena cukai dalam
pembuatan BHA Bukan BKC;
1. contoh BHA Bukan BKC;
1. izin atau rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi dan sumber daya mineral, khusus
untuk penggunaan tempat atau lokasi usaha
oleh 1 (satu) Orang atau lebih yang menimbun
etil alkohol dan memproduksi BHA Bukan BKC
bahan bakar nabati di dalam 1 (satu) lokasi
usaha; dan
1. surat pernyataan mengenai alasan dan
penjelasan teknis penggunaan Etil Alkohol
Murni khusus untuk BHA Bukan BKC yang
membutuhkan Etil Alkohol Murni;
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c minimal berupa:
1. NPWP;
1. gambar denah lokasi dan/atau bangunan terkait
tempat penimbunan barang kena cukai;
1. dokumen yang memuat uraian kegiatan yang
dilakukan, tujuan penggunaan barang kena
cukai, dan manfaat kegiatan yang dilakukan
dalam memajukan ilmu pengetahuan; dan
1. surat pernyataan mengenai alasan dan
penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni,
khusus untuk kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan yang
membutuhkan Etil Alkohol Murni;
- jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai
yang dipergunakan untuk tujuan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g minimal
berupa:
1. NPWP;
1. surat pernyataan mengenai uraian keperluan
penggunaan barang kena cukai;
1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa
barang kena cukai tidak untuk diperjualbelikan;
1. gambar denah lokasi dan/atau bangunan terkait
tempat penimbunan barang kena cukai, khusus
untuk jenis Pembebasan Cukai tujuan sosial
berupa keperluan di bidang pelayanan
kesehatan; dan
1. surat pernyataan mengenai alasan dan
penjelasan penggunaan Etil Alkohol Murni,
khusus untuk tujuan sosial berupa keperluan di

---

bidang pelayanan kesehatan dan bantuan
bencana yang membutuhkan Etil Alkohol Murni;
- jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol yang
dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
a minimal berupa:
1. NPWP;
1. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan
status valid;
1. perizinan berusaha yang berlaku dari instansi
yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi
perizinan berusaha;
1. gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau
tempat usaha; dan
1. rencana distribusi dan penjualan etil alkohol
yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum; dan
- jenis Pembebasan Cukai berupa minuman yang
mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang
dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b minimal berupa:
1. NPWP;
1. hasil konfirmasi status wajib pajak dengan
status valid;
1. perizinan berusaha yang berlaku dari instansi
yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi
perizinan berusaha yang dimiliki oleh Orang
selaku pengusaha pengangkutan atau
pengusaha jasa boga yang ditunjuk oleh
pengusaha pengangkutan; dan
1. gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau
tempat usaha terkait tempat penimbunan
barang kena cukai.

(7) BHA Bukan BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf a angka 9 dapat berupa BHA Bukan BKC yang akan
atau telah diproduksi dalam bentuk contoh etiket atau
label atau kemasan barang, foto barang, dan/atau fisik
barang.

Pasal 4

(1) Orang mengajukan permohonan Pendaftaran dilengkapi

persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (6) kepada kepala Kantor.

(2) Dalam hal permohonan Pendaftaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterima tidak lengkap dan/atau
tidak benar, kepala Kantor menerbitkan surat
pengembalian disertai alasan pengembalian.

Pasal 5

(1) Dalam hal permohonan Pendaftaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap
dan benar, kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk:
- melakukan pemeriksaan lokasi; dan

---

- menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi,
setelah permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) diterima secara lengkap dan benar,
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah tanggal
kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.

(2) Pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a minimal meliputi:
- untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena
cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau
Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a:
1. lokasi kegiatan usaha meliputi:
- kesesuaian alamat lokasi usaha atau tempat
usaha dan eksistensi lokasi usaha atau tempat
usaha;
- adanya tempat khusus untuk menimbun
barang kena cukai dalam lokasi usaha atau
tempat usahanya;
- adanya tempat melakukan kegiatan produksi;
- adanya tempat penyimpanan Bahan Baku dan
Bahan Penolong; dan
- adanya tempat untuk menimbun BHA Bukan
BKC;
dan
1. alur proses produksi yang menjelaskan pergerakan
dan penggunaan bahan baku atau bahan penolong
berupa barang kena cukai dalam pembuatan BHA
Bukan BKC dan alur pergerakan BHA Bukan BKC;
- untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena
cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau
Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC
melalui Proses Produksi Terpadu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b:
1. lokasi kegiatan usaha meliputi:
- kesesuaian alamat lokasi usaha atau tempat
usaha dan eksistensi lokasi usaha atau tempat
usaha;
- adanya tempat khusus untuk menimbun
barang kena cukai dalam lokasi usaha atau
tempat usahanya;
- adanya tempat melakukan kegiatan produksi;
- adanya tempat penyimpanan Bahan Baku dan
Bahan Penolong; dan
- adanya tempat untuk menimbun BHA Bukan
BKC;
dan
1. alur proses produksi yang menjelaskan pergerakan
dan penggunaan bahan baku atau bahan penolong
berupa barang kena cukai dalam pembuatan BHA
Bukan BKC dan alur pergerakan BHA Bukan BKC;
- untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena
cukai untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf c:
1. lokasi kegiatan usaha meliputi:

---

- kesesuaian alamat lokasi usaha atau tempat
usaha dan eksistensi lokasi usaha atau tempat
usaha; dan
- adanya tempat khusus untuk menimbun
barang kena cukai dalam lokasi usaha atau
tempat usahanya; dan
1. alur penggunaan barang kena cukai yang
diberitahukan sesuai dengan peruntukannya;
- untuk jenis Pembebasan Cukai berupa barang kena
cukai yang dipergunakan untuk tujuan sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g:
1. lokasi kegiatan usaha meliputi:
- kesesuaian alamat lokasi usaha atau tempat
usaha dan eksistensi lokasi usaha atau tempat
usaha; dan
- adanya tempat khusus untuk menimbun
barang kena cukai dalam lokasi/tempat
usahanya; dan
1. alur penggunaan barang kena cukai yang
diberitahukan sesuai dengan peruntukannya;
- untuk jenis Pembebasan Cukai berupa etil alkohol
yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a:
1. kesesuaian alamat lokasi usaha atau tempat
usaha; dan
1. melakukan pemeriksaan lainnya terkait
pemenuhan kriteria yang dipandang perlu
berdasarkan prinsip manajemen risiko, seperti
memastikan adanya kegiatan penggunaan
dan/atau pendistribusian etil alkohol yang dirusak
sehingga tidak baik untuk diminum; dan
- untuk jenis Pembebasan Cukai berupa minuman yang
mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang
dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b:
1. lokasi kegiatan usaha meliputi:
- kesesuaian alamat lokasi usaha atau tempat
usaha; dan
- tempat khusus untuk menimbun barang kena
cukai dalam lokasi usaha atau tempat
usahanya; dan
1. alur penggunaan barang kena cukai yang
diberitahukan sesuai dengan peruntukannya.

(3) Pemeriksaan lokasi atas jenis Pembebasan Cukai berupa

barang kena cukai yang dipergunakan untuk tujuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat tidak
dilakukan berdasarkan pertimbangan kepala Kantor.

(4) Penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 6

(1) Orang yang mengajukan permohonan Pendaftaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal (4) ayat (1) untuk
dapat menggunakan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku
atau Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan
huruf b, harus memaparkan proses bisnis kepada kepala
Kantor.

(2) Kepala Kantor menyampaikan jadwal pemaparan proses

bisnis kepada jajaran direksi atau kuasanya.

(3) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihadiri oleh kepala Kantor dan/atau Pejabat Bea
dan Cukai yang ditunjuk.

(4) Pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling cepat pada Hari Kerja berikutnya
atau paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal
penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b.

(5) Terhadap pemaparan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berita acara
pemaparan proses bisnis sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(6) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala
Kantor memberikan penolakan atas permohonan
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan
alasan.

(7) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

disampaikan kepada Orang yang mengajukan
permohonan Pendaftaran.

(8) Tata cara pemaparan proses bisnis dilakukan sesuai

dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

(1) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- kriteria BHA Bukan BKC, khusus untuk jenis
Pembebasan Cukai berupa barang kena cukai yang
digunakan sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong
dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;
- pemenuhan persyaratan fisik dan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan
ayat (6);
- permohonan Pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1);
- hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, khusus untuk permohonan
Pendaftaran yang dilakukan pemeriksaan lokasi; dan
- hasil pemaparan proses bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, khusus untuk permohonan

---

Pendaftaran yang dilakukan pemaparan proses
bisnis.

(2) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi
lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Terhadap penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan/atau ayat (2), dalam hal permohonan:
- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan
menyampaikan surat persetujuan; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan dan
menyampaikan surat penolakan disertai alasan.

(4) Penerbitan persetujuan atau penolakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) Hari Kerja terhitung setelah:
- tanggal selesai dilaksanakannya pemaparan proses
bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 6
ayat (1); atau
- tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi,
dalam hal tidak dilakukan pemaparan proses bisnis
sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 5 ayat (1)
huruf b.

(5) Dalam hal pemeriksaan lokasi dan pemaparan proses

bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 5 ayat (1)
huruf b dan Pasal 6 ayat (1) tidak dilakukan, penerbitan
persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah permohonan Pendaftaran
diterima secara lengkap dan benar.

(6) Dalam hal kepala Kantor meminta keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Orang harus menyampaikan keterangan,
dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.

(7) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) paling
lama 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah keterangan,
dokumen, dan/atau bukti tambahan diterima.

(8) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak terpenuhi, permohonan Pendaftaran ditolak oleh

kepala Kantor dengan menerbitkan surat penolakan
disertai alasan.

(9) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

disampaikan kepada Orang yang melakukan permohonan
Pendaftaran.

(10) Penyampaian surat persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a ditembuskan kepada:
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang audit kepabeanan
dan cukai;

---

- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan
penyidikan; dan
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
menerbitkan NPPP.

(11) Tata cara penomoran NPPP dilakukan sesuai dengan

ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat perubahan data dalam NPPP,

Pengguna harus mengajukan permohonan perubahan
data kepada kepala Kantor dilengkapi dengan dokumen
perubahan.

(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa perubahan terhadap:
- nama dan/atau bentuk Orang;
- nama dan/atau NPWP pemilik;
- data penanggung jawab;
- NPWP Pengguna;
- lokasi atau tempat usaha;
- jenis etil alkohol dan/atau jenis Etil Alkohol Campur;
- tujuan penggunaan berupa:
1. BHA Bukan BKC;
1. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan; atau
1. tujuan sosial;
- jenis barang kena cukai; dan/atau
- jenis Pembebasan Cukai.

(3) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap

permohonan perubahan data dan dokumen perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf d.

(4) Ketentuan mengenai pemeriksaan lokasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 dan ketentuan mengenai
pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap

permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i.

(5) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- permohonan perubahan data dan dokumen perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- kriteria BHA Bukan BKC, khusus untuk perubahan
data berupa BHA Bukan BKC;
- pemenuhan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat

(5) khusus untuk perubahan data BHA Bukan BKC

berupa bahan bakar nabati; dan
- hasil pemeriksaan lokasi dan hasil pemaparan proses
bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf i.

(6) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi
lebih lanjut atas penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5).

---

(7) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), ayat (5), dan/atau ayat (6), dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan
menyampaikan surat persetujuan perubahan data;
atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja
terhitung setelah permohonan perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara
lengkap dan benar.

(8) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Pengguna harus menyampaikan
keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.

(9) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan diterima.

(10) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

(11) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

disampaikan kepada Pengguna.

(12) Penyampaian surat persetujuan perubahan data

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditembuskan
kepada:
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang audit kepabeanan
dan cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan
penyidikan; dan
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
menerbitkan NPPP.

(13) Tata cara penelitian dalam perubahan data NPPP

dilakukan sesuai dengan ketentuan Lampiran huruf E
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 9

(1) Pengguna yang akan menggunakan barang kena cukai

dengan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g, dan

Pasal 2 ayat (2) huruf b harus mendapatkan penetapan

penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai.

(2) Penetapan penggunaan barang kena cukai dengan

Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan:
- substantif; dan
- administratif.

(3) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a berupa:

- Pengguna tidak sedang mempunyai tunggakan utang
cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan
cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau
bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan
keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
- Pengguna tidak mendapatkan Surat Teguran dan/atau
STCK-2 selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
- Pengguna memiliki konfirmasi status wajib pajak
dengan status valid, khusus untuk jenis Pembebasan
Cukai berupa barang kena cukai yang digunakan
dalam pembuatan BHA Bukan BKC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b minimal berupa:
- NPPP;
- surat permintaan pemasokan barang kena cukai,
khusus untuk jenis Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b;
- rencana kebutuhan barang kena cukai, khusus untuk
jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- perhitungan Batasan Penggunaan, khusus untuk jenis
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 2 ayat

(2) huruf b; dan

- surat rekomendasi, khusus untuk jenis Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf c dan huruf g.

---

(5) Pengguna mengajukan permohonan penggunaan barang

kena cukai dengan Pembebasan Cukai dilengkapi dengan
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Menteri melalui kepala Kantor.

(6) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- pemenuhan persyaratan substantif dan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4);
- permohonan penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(5); dan

  • perhitungan Batasan Penggunaan.

(7) Kepala Kantor dapat:

- meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti
tambahan; dan/atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan
berita acara pemeriksaan,
dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dan/atau ayat (7), dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(9) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a, Pengguna harus
menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti
tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja.

(10) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan diterima.

(11) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) tidak terpenuhi, permohonan penggunaan barang kena

cukai dengan Pembebasan Cukai ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

(12) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

huruf b dan ayat (11) disampaikan kepada Pengguna.

(13) Salinan Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang

kena cukai dengan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat 8 huruf a disampaikan kepada
Pengguna dan ditembuskan kepada:
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang cukai;

---

- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang audit kepabeanan
dan cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan
penyidikan;
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
mengawasi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir;
- Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi Kantor yang
menerbitkan keputusan; dan
- Kepala Kantor yang mengawasi Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir.

(14) Tata cara penelitian dalam pelaksanaan penetapan

penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Bagian Kedua
Perubahan Penetapan Penggunaan Barang Kena Cukai
dengan Pembebasan Cukai

Pasal 10

(1) Pengguna yang telah mendapatkan Keputusan Menteri

mengenai penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (8) huruf a, dapat mengajukan permohonan:
- penambahan Batasan Penggunaan; dan/atau
- perubahan data, dapat berupa:
1. data NPPP; dan/atau
1. data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir,
dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada kepala
Kantor.

(2) Berdasarkan permohonan penambahan Batasan

Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- pemenuhan persyaratan substantif dan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan
ayat (4);
- perhitungan Batasan Penggunaan; dan
- ketentuan realisasi penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan
tahun berjalan.

(3) Berdasarkan permohonan perubahan data NPPP dan/atau

data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- permohonan perubahan data dan dokumen
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; dan
- persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (3).

---

(4) Kepala Kantor dapat:

- meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti
tambahan; dan/atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan berita
acara pemeriksaan,
dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

(5) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai
perubahan penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(6) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pengguna harus
menyampaikan keterangan, dokumen, dan/atau bukti
tambahan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja.

(7) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan diterima.

(8) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

(9) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf b dan ayat (8) disampaikan kepada Pengguna.

(10) Salinan Keputusan Menteri mengenai perubahan

penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
disampaikan kepada Pengguna dan ditembuskan kepada:
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang audit kepabeanan
dan cukai; dan
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan
penyidikan;
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
mengawasi Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir;
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
menerbitkan keputusan; dan

---

- Kepala Kantor yang mengawasi Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir.

(11) Tata cara penelitian dalam pelaksanaan perubahan

penetapan penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 11

(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau

Importir yang akan mendapatkan Pembebasan Cukai atas
barang kena cukai, harus mendapatkan penetapan
pemberian Pembebasan Cukai.

(2) Penetapan pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sepanjang
memenuhi persyaratan:
- substantif;
- fisik; dan
- administratif.

(3) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a berupa:

- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir tidak sedang mempunyai tunggakan
utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya,
kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa
denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali
sedang diajukan keberatan atau mendapatkan
Pengangsuran;
- selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir tidak mendapatkan Surat Teguran atau
STCK-2; dan
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
atau Importir memiliki konfirmasi status wajib pajak
dengan status valid.

(4) Persyaratan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b berlaku ketentuan:
- dalam hal Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir mencampur etil alkohol
dengan bahan pencampur tertentu, harus melakukan
pemisahan wadah/tangki dan ruangan untuk
menyimpan etil alkohol yang belum dicampur dan etil
alkohol yang telah dicampur dengan bahan
pencampur tertentu; atau
- dalam hal Pengusaha Pabrik menghasilkan etil
alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk
diminum, harus melakukan pemisahan
wadah/tangki dan ruangan untuk menyimpan etil

---

alkohol yang belum dirusak dan etil alkohol yang
telah dirusak dengan bahan perusak tertentu.

(5) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c untuk:
- jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf g, dan Pasal 2 ayat (2) huruf b minimal berupa:
1. surat permintaan pemasokan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b; dan
1. Keputusan Menteri mengenai penggunaan
barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
atau
- jenis Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a minimal berupa:
1. NPPP;
1. surat permintaan pemasokan etil alkohol yang
dirusak;
1. hasil perhitungan Batasan Pembebasan Cukai;
dan
1. rencana kebutuhan etil alkohol yang akan
dirusak dengan menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf
F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau

Importir mengajukan permohonan Pembebasan Cukai
dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri melalui kepala
Kantor.

(7) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:

- pemenuhan persyaratan substantif, fisik, dan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5);
- permohonan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (6); dan
- perhitungan Batasan Pembebasan Cukai.

(8) Kepala Kantor dapat meminta keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan dalam hal diperlukan informasi
lebih lanjut dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7).

(9) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dan/atau ayat (8), dalam hal permohonan permohonan

Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai pemberian
Pembebasan Cukai; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(10) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan

---

keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.

(11) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan diterima.

(12) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(10) tidak terpenuhi, permohonan Pembebasan Cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak oleh kepala
Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

(13) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

huruf b dan ayat (12) disampaikan kepada Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir.

(14) Salinan Keputusan Menteri mengenai pemberian

Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf a disampaikan kepada Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir dan
ditembuskan kepada:
- Pengguna;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang audit kepabeanan
dan cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan
penyidikan.
- Kepala Kantor yang mengawasi Pengguna;
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
mengawasi Pengguna; dan
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
menerbitkan keputusan.

(15) Tata cara penelitian dalam pelaksanaan pemberian

Pembebasan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Perubahan Penetapan Pemberian Pembebasan Cukai

Pasal 12

(1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau

Importir yang telah mendapatkan Keputusan Menteri
mengenai pemberian Pembebasan Cukai, dapat
mengajukan permohonan:
- penambahan Batasan Pembebasan Cukai; dan/atau
- perubahan data, dapat berupa:
1. data Pengguna; dan/atau
1. data Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, atau Importir,
dengan dilengkapi dokumen perubahan kepada Menteri
melalui kepala Kantor.

---

(2) Perubahan data pengguna sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b angka 1 dapat berupa:
- nama Pengguna;
- lokasi usaha Pengguna;
- NPPP;
- jenis barang kena cukai/uraian jenis barang kena
cukai; dan/atau
- data lainnya yang memiliki keterkaitan dengan
Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan
Cukai.

(3) Berdasarkan permohonan penambahan Batasan

Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
kepala Kantor melakukan penelitian terhadap:
- persyaratan substantif, fisik, dan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), ayat

(4), dan ayat (5); dan

  • perhitungan Batasan Pembebasan Cukai.

(4) Berdasarkan permohonan perubahan data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b kepala Kantor melakukan
penelitian terhadap:
- permohonan perubahan data dan dokumen
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b; dan
- persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (3) .

(5) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dan ayat (4) diperlukan informasi lebih lanjut, kepala
Kantor dapat meminta keterangan, dokumen, dan/atau
bukti tambahan.

(6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), ayat (4), dan/atau ayat (5) dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor atas nama Menteri
menetapkan Keputusan Menteri mengenai
perubahan pemberian Pembebasan Cukai; atau
- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari Kerja
terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap
dan benar.

(7) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, atau Importir harus menyampaikan
keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.

(8) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan diterima.

(9) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

---

(10) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf b dan ayat (9) disampaikan kepada Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir.

(11) Salinan Keputusan Menteri mengenai perubahan

pemberian Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf a, disampaikan kepada Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir
dan ditembuskan kepada:
- Pengguna;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang audit kepabeanan
dan cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan
penyidikan;
- Kepala Kantor yang mengawasi Pengguna;
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
mengawasi Pengguna; dan
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
menerbitkan keputusan.

(12) Tata cara penelitian dalam perubahan pemberian

Pembebasan Cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

(1) Dalam hal Orang yang akan menggunakan barang kena

cukai dengan Pembebasan Cukai memiliki izin Tempat
Penimbunan Berikat, izin Tempat Penimbunan Berikat
dapat diberlakukan sebagai NPPP.

(2) Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat menyampaikan

permohonan pemberlakuan izin Tempat Penimbunan
Berikat sebagai NPPP kepada kepala Kantor.

(3) Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap

pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat sebagai
NPPP dengan memperhatikan kesesuaian proses bisnis
jenis Pembebasan Cukai dengan proses bisnis izin Tempat
Penimbunan Berikat.

(4) Kepala Kantor dapat:

- meminta keterangan, dokumen, dan/atau bukti
tambahan; dan/atau
- melakukan pemeriksaan lokasi dan menerbitkan
berita acara pemeriksaan,
dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut dalam
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan/atau ayat (4), dalam hal permohonan:

- disetujui, kepala Kantor menerbitkan NPPP dan
menyampaikan surat persetujuan; atau

---

- ditolak, kepala Kantor menerbitkan surat penolakan
disertai alasan,
dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja terhitung setelah
permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(6) Dalam hal kepala Kantor memintakan keterangan,

dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat harus menyampaikan keterangan,
dokumen, dan/atau bukti tambahan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja.

(7) Dalam hal terdapat penyampaian keterangan, dokumen,

dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), jangka waktu persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima)
Hari Kerja terhitung setelah keterangan, dokumen,
dan/atau bukti tambahan diterima.

(8) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak terpenuhi, permohonan ditolak oleh kepala

Kantor dengan menerbitkan surat penolakan disertai
alasan.

(9) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf b dan ayat (8) disampaikan kepada pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat.

(10) Pemberian NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan untuk pemenuhan hak dan kewajiban
pengusaha Tempat Penimbunan Berikat di bidang fasilitas
Pembebasan Cukai.

(11) Penyampaian surat persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a ditembuskan kepada:
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang audit kepabeanan
dan cukai;
- Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang penindakan dan
penyidikan; dan
- Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor yang
menerbitkan NPPP.

(12) Tata cara pemberlakuan izin Tempat Penimbunan Berikat

sebagai NPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 14

(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan berdasarkan:

- data dari sistem aplikasi di bidang cukai, dapat
berupa:
1. data NPPP;
1. data penetapan penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai;

---

1. data penetapan pemberian Pembebasan Cukai;
1. laporan penggunaan fasilitas Pembebasan Cukai;
dan/atau
1. data lainnya;
- dokumen pencatatan perusahaan berupa buku
persediaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai;
- dokumen pencatatan atau pembukuan perusahaan
yang dapat menggambarkan buku persediaan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
- data dalam rangka pengukuran manfaat penggunaan
Pembebasan Cukai seperti informasi nilai fasilitas
fiskal yang diberikan dan digunakan, nilai investasi,
jumlah tenaga kerja, nilai penjualan hasil produksi,
dan nilai kontribusi terhadap perpajakan seperti PPN,
PPh Badan, dan/atau PPh Pasal 21;
- data perpajakan; dan/atau
- data atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Pembebasan Cukai.

(2) Monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara

administratif dan/atau pemeriksaan lapangan.

(3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan berdasarkan surat tugas.

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan monitoring dan

evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan
ketentuan pemberian Pembebasan Cukai terhadap
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Importir dan/atau Pengguna, sesuai lingkup wilayah kerja
masing-masing.

(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam

1 (satu) tahun sesuai tugas pokok dan fungsi.

(3) Kepala Kantor Wilayah menentukan jumlah Pengusaha

Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir,
dan/atau Pengguna yang dilakukan monitoring dan
evaluasi dengan mempertimbangkan:
- beban kerja;
- jumlah pengguna pembebasan di bawah
pengawasannya;
- luas wilayah di bawah pengawasannya;
- kemampuan melaksanakan monitoring dan evaluasi
berdasarkan rasio jumlah pegawai dibandingkan
jumlah Pengguna yang berada dalam pengawasannya;
- pola pengawasan; dan/atau
- pertimbangan lainnya.

(4) Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh kepala

Kantor Wilayah:
- disampaikan kepada kepala Kantor; dan
- ditembuskan kepada Direktur yang mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang
cukai,
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

(5) Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat

Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna yang sudah
tidak lagi memenuhi persyaratan dan pelaksanaan
ketentuan Pembebasan Cukai, hasil monitoring dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat
rekomendasi berupa:
- penyesuaian penilaian profil risiko Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir;
- pencabutan Keputusan Menteri mengenai
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai, NPPP, dan/atau Keputusan Menteri mengenai
pemberian Pembebasan Cukai;
- penagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda dan/atau bunga apabila
tidak memenuhi ketentuan Pembebasan Cukai sesuai
dengan Peraturan Menteri ini;
- penurunan Batasan Penggunaan dan/atau Batasan
Pembebasan Cukai berdasarkan manajemen risiko
diantaranya penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai riil dan kebutuhan riil untuk
komersial;
- asistensi, pembinaan, dan/atau apresiasi terhadap
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Importir, dan/atau Pengguna;
- konfirmasi terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna,
untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan data
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- penelitian kepada unit pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau cukai;
- untuk dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat
Jenderal Pajak; dan/atau
- rekomendasi lainnya sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Monitoring dan evaluasi oleh kepala Kantor Wilayah

dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf M dan menggunakan
contoh format lembar monitoring dan evaluasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 16

(1) Kepala Kantor menindaklanjuti hasil monitoring dan

evaluasi Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (4) dalam hal terdapat Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir,
dan/atau Pengguna yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan dan pelaksanaan ketentuan Pembebasan
Cukai.

(2) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- penyesuaian penilaian profil risiko Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir;

---

- pencabutan Keputusan Menteri mengenai
penggunaan barang kena cukai dengan Pembebasan
Cukai, NPPP, dan/atau Keputusan Menteri mengenai
pemberian Pembebasan Cukai;
- penagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda dan/atau bunga apabila
tidak memenuhi ketentuan Pembebasan Cukai sesuai
dengan Peraturan Menteri ini;
- penurunan Batasan Penggunaan dan/atau Batasan
Pembebasan Cukai berdasarkan manajemen risiko
diantaranya penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai riil dan kebutuhan riil untuk
komersial;
- asistensi, pembinaan, dan/atau apresiasi terhadap
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Importir, dan/atau Pengguna;
- konfirmasi terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna,
untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan data
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- penerbitan rekomendasi:
1. penelitian kepada unit pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
1. untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau
cukai;
1. untuk dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat
Jenderal Pajak; dan/atau
1. lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Direktur
yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan di bidang cukai dan kepala Kantor Wilayah.

Pasal 17

(1) Kepala Kantor dapat melakukan monitoring dan evaluasi

atas pemenuhan persyaratan dan pelaksanaan ketentuan
pemberian Pembebasan Cukai terhadap Pengusaha
Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir,
dan/atau Pengguna berdasarkan manajemen risiko sesuai
lingkup wilayah kerja masing-masing.

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- frekuensi monitoring dan evaluasi untuk memastikan
Pengguna tidak termasuk ke dalam kriteria atau
alasan pencabutan sebagai bentuk preventif
pencabutan seperti ketepatan waktu penyampaikan
laporan;
- hasil monitoring dan evaluasi Kepala Kantor Wilayah;
- jenis industri/badan usaha Pengguna;
- rasio penggunaan barang kena cukai dibanding
dengan jumlah BHA Bukan BKC yang dihasilkan;
- Batasan Penggunaan dan/atau Batasan Pembebasan
Cukai yang ditetapkan;

---

- jenis BHA Bukan BKC yang dihasilkan yang dapat
berupa BHA Bukan BKC yang tidak memiliki merek,
memiliki merek namun tidak dikenal secara luas, atau
merek tersebut tidak dapat ditelusuri media internet;
- terdapat data anomali penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai;
- jenis bidang usaha/nature of business Pengguna;
- kemampuan melaksanakan monitoring dan evaluasi
berdasarkan rasio jumlah pegawai dibandingkan
jumlah Pengguna yang berada dalam pengawasannya;
- pola pengawasan;
- rekam jejak; dan/atau
- pertimbangan lainnya.

(3) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat

Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Importir, dan/atau Pengguna yang sudah tidak lagi
memenuhi persyaratan dan pelaksanaan ketentuan
Pembebasan Cukai, kepala Kantor menindaklanjuti hasil
monitoring dan evaluasi dimaksud.

(4) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- penyesuaian penilaian profil risiko Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir;
- pencabutan Keputusan Menteri mengenai penggunaan
barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai, NPPP,
dan/atau Keputusan Menteri mengenai pemberian
Pembebasan Cukai;
- penagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi
administrasi berupa denda dan/atau bunga apabila
tidak memenuhi ketentuan Pembebasan Cukai sesuai
dengan Peraturan Menteri ini;
- penurunan Batasan Penggunaan dan/atau Batasan
Pembebasan Cukai berdasarkan manajemen risiko
diantaranya penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai riil dan kebutuhan riil untuk
komersial;
- asistensi, pembinaan, dan/atau apresiasi terhadap
Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Importir, dan/atau Pengguna;
- konfirmasi terhadap Pengusaha Pabrik, Pengusaha
Tempat Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna,
untuk dilakukan penyesuaian atau perbaikan data
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- penerbitan rekomendasi:
1. penelitian kepada unit pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
1. untuk dilakukan audit kepabeanan dan/atau
cukai;
1. untuk dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat
Jenderal Pajak; dan/atau
1. lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Monitoring dan evaluasi oleh kepala Kantor dilakukan

sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf N dan menggunakan contoh format

---

lembar monitoring dan evaluasi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4):
- disampaikan kepada Direktur yang mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang
cukai; dan
- ditembuskan kepada kepala Kantor Wilayah,
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 18

(1) Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan

melaksanakan kebijakan di bidang cukai, dapat
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap:
- penilaian atas efektivitas kebijakan; dan/atau
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan,
Importir, dan/atau Pengguna dalam melaksanakan
ketentuan Pembebasan Cukai,
berdasarkan manajemen risiko.

(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh
kepala Kanwil dan/atau kepala Kantor;
- kemampuan melaksanakan monitoring dan evaluasi
berdasarkan rasio jumlah pegawai dibandingkan
jumlah Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat
Penyimpanan, Importir, dan/atau Pengguna, secara
nasional; dan/atau
- pertimbangan lainnya.

(3) Penilaian atas efektivitas kebijakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
- penelitian atas hasil monitoring dan evaluasi yang
dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah dan/atau
kepala Kantor;
- rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan
dan/atau cukai;
- rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional;
- efektivitas implementasi ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang mengatur mengenai
Pembebasan Cukai; dan/atau
- informasi lainnya yang dipandang perlu.

(4) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- perubahan atau penyempurnaan kebijakan mengenai
Pembebasan Cukai;
- hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan/atau
pengawasan atas pelaksanaan ketentuan
Pembebasan Cukai;
- penerbitan rekomendasi perubahan atau
penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

---

- penerbitan rekomendasi kepada Kepala Kantor sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- penerbitan rekomendasi lainnya.

Pasal 19

(1) Kepala Kantor dapat melakukan pencabutan terhadap:

- Keputusan Menteri mengenai penggunaan barang
kena cukai dengan Pembebasan Cukai;
- NPPP; dan/atau
- Keputusan Menteri mengenai pemberian Pembebasan
Cukai.

(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan atas

barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang berada
di tempat atau lokasi usaha Pengguna paling lama 7
(tujuh) Hari Kerja sejak tanggal pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(3) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pencacahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam berita acara
pencacahan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 20

(1) Pengguna harus menyampaikan laporan penggunaan

barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai setiap
bulan atas penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai:
- sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam
pembuatan BHA Bukan BKC berdasarkan
pencatatan; dan
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan/atau tujuan sosial berupa
keperluan di bidang pelayanan kesehatan oleh rumah
sakit,
paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya kepada kepala Kantor.

(2) Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan:
- hari libur nasional;
- hari yang diliburkan berdasarkan kebijakan
pemerintah; dan/atau
- hari libur tertentu yang dinyatakan oleh Pengguna,

---

penyampaian laporan dilakukan pada Hari Kerja
berikutnya setelah ketentuan batas waktu tanggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengguna yang menyatakan hari libur tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus
menyampaikan surat pernyataan kepada kepala Kantor
sebelum atau pada saat hari libur tersebut sesuai dengan
contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf Q
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan untuk
tahun 2024 dengan NPPP lama, dilakukan dan
diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan
Cukai Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas PER-
46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol
dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- dalam hal laporan penggunaan barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan yang
terakhir belum dapat dilaporkan, perhitungan Batasan
Penggunaan untuk penetapan penggunaan barang kena
cukai dengan Pembebasan Cukai tahun 2025 dapat
menggunakan laporan penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai pada Periode Pembebasan
sebelumnya;
- batasan Penggunaan dalam Penetapan penggunaan
barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai tahun 2025
dan Batasan Pembebasan Cukai dalam penetapan
pemberian Pembebasan Cukai tahun 2025, sudah
termasuk sisa saldo barang kena cukai yang masih berada
di lokasi usaha atau tempat usaha Pengguna berdasarkan
penetapan pemberian Pembebasan Cukai tahun 2024
yang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2024;
- dalam hal terdapat sisa barang kena cukai pada tahun
2024 yang tidak tercakup dalam penetapan pemberian
Pembebasan Cukai yang berakhir pada bulan Desember
2024, saldo barang kena cukai yang berada di tempat atau
lokasi usaha Pengguna diselesaikan dengan cara:
1. dimasukkan ke Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau
tempat usaha Importir; atau
1. ditagih cukainya kepada Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir;
- Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau
Importir yang memiliki penetapan pemberian Pembebasan
Cukai dengan masa berlaku periode bulan November 2024

---

sampai dengan Desember 2024 atau bulan Desember
2024, dapat mengajukan permohonan penambahan
Pembebasan Cukai tahun 2024 selama belum ditetapkan
keputusan mengenai penggunaan barang kena cukai
untuk tahun 2025 dengan menggunakan ketentuan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol
dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas PER-
46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol
dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dalam hal:
1. jumlah barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai
pada periode Pembebasan Cukai tahun berjalan tidak
mencukupi;
1. adanya penambahan atau perubahan jenis BHA
Bukan BKC pada periode Pembebasan Cukai berjalan;
dan/atau
1. adanya penambahan jenis etil alkohol dan/atau jenis
bahan pencampur yang digunakan dalam
pencampuran etil alkohol yang digunakan sebagai
Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan
BHA Bukan BKC pada periode Pembebasan Cukai
berjalan;
- perhitungan Batasan Pembebasan Cukai sebagaimana
dimaksud huruf e diberikan berdasarkan:
1. kebutuhan barang kena cukai yang dimohonkan
untuk tahun 2024;
1. saldo barang kena cukai yang masih berada di tempat
atau lokasi usaha Pengguna; dan/atau
1. realisasi pemakaian barang kena cukai dengan
Pembebasan Cukai berdasarkan buku persediaan
barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai
dan/atau laporan penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai;
dan
- penetapan pemberian pembebasan cukai yang telah
diterbitkan dan dicabut selain karena alasan permohonan
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-46/BC/2012 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Keputusan
Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor PER-43/BC/2017 tentang Perubahan
Kedua atas PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai
Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, dapat
mengajukan permohonan penggunaan barang kena cukai
dengan Pembebasan Cukai dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah dilakukan pencabutan.

---

Pasal 22

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan
Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan Minuman
Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor PER-43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas
PER-46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol dan
Minuman Mengandung Etil Alkohol dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 13 November 2024

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI

---

LAMPIRAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR PER-13/BC/2024

TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA

PEMBEBASAN CUKAI

A. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI

(KOP SURAT KANTOR BEA DAN CUKAI)

BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI

NOMOR: ........(1)........

TANGGAL: ........(2)........

Pada hari .......(3)....... tanggal .......(4)....... bulan .......(5)....... tahun .......(6).......,
berdasarkan Surat Tugas Nomor .......(7)....... tanggal .......(8)......., telah dilakukan
pemeriksaan lokasi terhadap Orang yang mengajukan permohonan untuk
mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) sebagai berikut:

1. Nama perusahaan/instansi/badan/lembaga : ........(9)........
1. Alamat kantor korespondensi : ........(10)........
1. Telepon dan email yang aktif : .......(11).......

4. NPWP : .......(12).......

1. Nama penanggung jawab : .......(13).......
1. Jabatan penanggung jawab : .......(14).......
1. Alamat penanggung jawab : .......(15).......
1. Perizinan berusaha di bidang perindustrian
yang memiliki bidang usaha industri : .......(16).......
pengolahan/ manufaktur yang dimiliki
1. Tujuan penggunaan barang kena cukai : .......(17).......
1. Lokasi usaha/tempat usaha:
- Alamat : .......(18).......
- RT/RW : .......(19).......
- Desa/Kelurahan : .......(20).......
- Kecamatan : .......(21).......
- Kabupaten/Kota : .......(22).......
- Provinsi : .......(23).......
1. Luas lokasi usaha/tempat usaha Orang:
- Luas lokasi : .......(24).......
- Luas tempat penimbunan barang kena cukai : .......(25).......
1. Batas lokasi usaha/tempat usaha Orang:
- Sebelah Utara : .......(26).......
- Sebelah Timur : .......(27).......
- Sebelah Selatan : .......(28).......
- Sebelah Barat : .......(29).......
1. Hal/Informasi lainnya:
.......(30).......
1. Lampiran
- .......(31).......
- dst
1. Kesimpulan
- .......(32).......
- dst

Demikian Berita Acara Pemeriksaan Lokasi ini dibuat dengan sebenarnya.

Penanggung jawab Pejabat Bea dan Cukai

---

.......(33)....... .......(34).......

.......(33)....... .......(34).......

.......(34).......

Mengetahui
Kepala Kantor .......(35).......

.......(36).......

---

PETUNJUK PENGISIAN

Angka (1) : diisi nomor berita acara pemeriksaan.
Angka (2) diisi tanggal berita acara pemeriksaan.
Angka (3) : diisi hari pelaksanaan pemeriksaan lokasi.
Angka (4) : diisi tanggal pelaksanaan pemeriksaan lokasi.
Angka (5) : diisi bulan pelaksanaan pemeriksaan lokasi.
Angka (6) : diisi tahun pelaksanaan pemeriksaan lokasi.
Angka (7) : diisi nomor surat tugas.
Angka (8) : diisi tanggal surat tugas.
Angka (9) : diisi nama perusahaan/instansi/badan/lembaga.
Angka (10) : diisi alamat kantor perusahaan/instansi/badan/lembaga.
Angka (11) : diisi telepon dan email yang aktif.
Angka (12) : diisi NPWP perusahaan/instansi/badan/lembaga.
Angka (13) : diisi nama penanggung jawab.
Angka (14) : diisi jabatan penanggung jawab.
Angka (15) : diisi alamat penanggung jawab.
Angka (16) : diisi perizinan berusaha di bidang perindustrian yang memiliki
bidang usaha industri pengolahan/ manufaktur yang dimiliki
yang dimiliki.
Angka (17) : diisi jenis BHA Bukan BKC/jenis kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan/jenis kegiatan sosial/produksi
etil alkohol dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.
Angka (18) : diisi alamat lokasi usaha/tempat usaha sesuai hasil penelitian.
Angka (19) : diisi RT/RW sesuai hasil penelitian.
Angka (20) : diisi desa/kelurahan sesuai hasil penelitian.
Angka (21) : diisi kecamatan sesuai hasil penelitian.
Angka (22) : diisi kabupaten/kota sesuai hasil penelitian.
Angka (23) : diisi provinsi sesuai hasil penelitian.
Angka (24) : diisi luas lokasi.
Angka (25) : diisi luas tempat penimbunan barang kena cukai.
Angka (26) : diisi batas sebelah utara lokasi usaha/tempat usaha.
Angka (27) : diisi batas sebelah timur lokasi usaha/tempat usaha.
Angka (28) : diisi batas sebelah selatan lokasi usaha/tempat usaha.
Angka (29) : diisi batas sebelah barat lokasi usaha/tempat usaha.
Angka (30) : diisi informasi lainnya yang diperlukan yang didapatkan dari
pemeriksaan.
Angka (31) : diisi lampiran permohonan Orang.
Angka (32) : diisi kesimpulan pemeriksaan lokasi.
Angka (33) : diisi nama dan tanda tangan penanggung jawab.
Angka (34) : diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai.
Angka (35) : diisi nama Kantor yang melaksanakan pemeriksaan lokasi.
Angka (36) : diisi nama dan tanda tangan kepala Kantor.

---

B. CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS

(KOP SURAT KANTOR BEA DAN CUKAI)

BERITA ACARA PEMAPARAN PROSES BISNIS

NOMOR: ........(1).......

TANGGAL: ........(2).......

Pada hari .......(3)....... tanggal .......(4)....... bulan .......(5)....... tahun .......(6)....... kami
yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Undangan kepala Kantor
.......(7)....... Nomor .......(8)....... tanggal .......(9)......., dengan ini menyatakan bahwa:

1. Nama perusahaan : .......(10).......
1. Alamat kantor perusahaan : .......(11).......
1. Lokasi usaha perusahaan : .......(12).......

4. NPWP : .......(13).......

1. Bidang usaha industri : .......(14).......
1. Jenis BHA Bukan BKC : .......(15).......

telah melakukan pemaparan proses bisnis dan berdasarkan hasil penilaian
pemaparan proses bisnis sebagaimana terlampir, dapat disimpulkan bahwa
.......................(16).............................

Pemaparan telah selesai dilaksanakan pada tanggal .......(17)....... pukul
.......(18).......

Demikian Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis ini dibuat dengan sebenarnya.

Penanggung Jawab Perusahaan Pejabat Bea dan Cukai

.......(19)....... .......(20).......

.......(19)....... .......(20).......

Mengetahui
Kepala Kantor .......(7).......

.......(21).......

---

PETUNJUK PENGISIAN

Angka (1) : diisi nomor berita acara pemaparan proses bisnis.
Angka (2) : diisi tanggal berita acara pemaparan proses bisnis.
Angka (3) : diisi hari pelaksanaan pemaparan proses bisnis.
Angka (4) : diisi tanggal pelaksanaan pemaparan proses bisnis.
Angka (5) : diisi bulan pelaksanaan pemaparan proses bisnis.
Angka (6) : diisi tahun pelaksanaan pemaparan proses bisnis.
Angka (7) : diisi Kantor yang melaksanakan pemaparan proses bisnis.
Angka (8) : diisi nomor surat undangan pemaparan proses bisnis.
Angka (9) : diisi tanggal surat undangan pemaparan proses bisnis..
Angka (10) : diisi nama perusahaan.
Angka (11) : diisi alamat kantor korespondensi perusahaan.
Angka (12) : diisi alamat lokasi usaha/tempat usaha perusahaan.
Angka (13) : diisi nomor NPWP perusahaan.
Angka (14) : diisi jenis bidang usaha industri yang dilakukan perusahaan
dalam hal memproduksi BHA Bukan BKC.
Angka (15) : diisi jenis BHA Bukan BKC yang dihasilkan.
Angka (16) : diisi hasil pemaparan proses bisnis.
Angka (17) : diisi tanggal selesainya dilakukan pemaparan proses bisnis.
Angka (18) : diisi waktu selesainya dilakukan pemaparan proses bisnis.
Angka (19) : diisi nama dan tanda tangan penanggung jawab perusahaan.
Angka (20) : diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai pada saat
pemaparan proses bisnis.
Angka (21) : diisi nama dan tanda tangan kepala Kantor.

---

C. TATA CARA PEMAPARAN PROSES BISNIS

1. Perusahaan
- Setelah mendapatkan pemberitahuan jadwal pemaparan proses
bisnis dari kepala Kantor, perusahaan yang bermaksud untuk
ditetapkan menjadi Pengguna mengirimkan bahan pemaparan
proses bisnis kepada kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai
yang ditunjuk paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
pelaksanaan pemaparan proses bisnis.
- Perusahaan yang bermaksud untuk ditetapkan menjadi Pengguna
harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala Kantor
atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
- Bahan pemaparan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada butir
a minimal memuat:
1. latar belakang perusahaan;
1. struktur organisasi;
1. profil perusahaan;
1. proses bisnis perusahaan;
1. Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan;
1. foto dokumentasi lokasi perusahaan;
1. denah lokasi;
1. layout tempat usaha;
1. alur proses produksi;
1. kapasitas produksi;
1. jenis Bahan Baku dan Bahan Penolong yang digunakan;
1. barang hasil produksi yang akan menggunakan Bahan Baku
dan Bahan Penolong berupa barang kena cukai; dan
1. rencana pemasaran dalam negeri dan/atau ekspor.
- Pemaparan proses bisnis dilakukan oleh anggota direksi
perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian atau akta
perubahan perusahaan yang terakhir.
- Dalam hal anggota direksi perusahaan sebagaimana dimaksud pada
butir d berhalangan hadir, pemaparan proses bisnis dapat
dilakukan oleh kuasanya yang merupakan penanggung jawab
perusahaan.
- Selain anggota direksi perusahaan atau penanggung jawab
perusahaan, dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis
dimaksud paling kurang dihadiri oleh pegawai atau staff yang
bertanggung jawab menangani proses produksi, perpajakan,
Information and Technology (IT), serta pencatatan/pembukuan hasil
produksi.
- Pemaparan proses bisnis dilakukan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan oleh kepala Kantor.

1. Kantor Bea dan Cukai
- Terhadap permohonan yang menurut berita acara pemeriksaan
dinyatakan sesuai, kepala Kantor memberitahukan jadwal pemaparan
proses bisnis perusahaan kepada person in charge (PIC) yang
didaftarkan oleh perusahaan pada saat pengajuan permohonan
Pendaftaran.
- Kepala Kantor melakukan penilaian atas pemaparan proses bisnis yang
dilakukan oleh perusahaan, dengan contoh format kriteria penilaian
sebagai berikut:
No Kriteria Penilaian* Penjelasan
1 Pemenuhan persyaratan Pemenuhan persyaratan Pendaftaran
Pendaftaran. untuk mendapatkan Nomor Pokok
Pengguna Pembebasan (NPPP) sesuai

---

berita acara pemeriksaan dan
rekomendasi Kepala Kantor.
2 Sistem Pengendalian Internal (SPI)
- Penanggung jawab perusahaan Yang dapat hadir:
dapat dihadirkan pada saat 1. Penanggung jawab perusahaan sesuai
pemaparan proses bisnis. dengan yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan atau
perubahannya yang terakhir;
dan/atau
1. Penanggung jawab perusahaan
berdasarkan kuasa dari pemilik atau
penanggung jawab yang tercantum
dalam akta pendirian perusahaan
atau perubahannya yang terakhir.
- Penanggung jawab perusahaan Yang dimaksud memahami proses bisnis
memahami proses bisnis perusahaan adalah:
penggunaan barang kena cukai 1. memahami ketentuan umum
dengan Pembebasan Cukai mengenai Pembebasan Cukai;
yang dilakukan di perusahaan. 2. memahami kegiatan yang akan
dilakukan di lokasi usaha atau
tempat usaha Pengguna dalam
menghasilkan BHA Bukan BKC; dan
1. memahami sanksi yang dapat
dikenakan apabila Pengguna
melakukan pelanggaran berkaitan
dengan ketentuan Pembebasan
Cukai.
- Perusahaan memiliki struktur Yang dimaksud dengan struktur
organisasi yang jelas. organisasi yang jelas adalah apabila
perusahaan minimal memiliki:
1. direksi (presiden direktur dan atau
direktur);
1. pengelola keuangan;
1. pengelola Human Resource
Development (HRD); dan
1. pengelola produksi.
(disesuaikan dengan pemaparan proses
bisnis perusahaan)
3 Eksistensi dan Nature of Business Perusahaan:
- Dapat mempresentasikan profil Dapat menjelaskan profil perusahaan
perusahaan (company profile). baik secara visual, maupun secara lisan
dengan baik dan representatif.
- Foto dan/atau denah lokasi Foto yang ditampilkan jelas dan tidak
perusahaan dapat ditampilkan buram.
dan pemenuhan persyaratan
fisik (memiliki tempat khusus
untuk menimbun barang kena
cukai).
- Dapat menunjukkan rencana Denah lokasi jelas dan memiliki batas-
denah lokasi/tempat yang akan batas lokasi.
digunakan dalam pengolahan
BHA Bukan BKC.
- Dapat menjelaskan jenis BHA Dapat menjelaskan deskripsi BHA Bukan
Bukan BKC yang akan BKC yang akan diproduksi secara jelas.
diproduksi/dihasilkan.
- Dapat menjelaskan alur 1. Dapat menjelaskan alur kegiatan
produksi dan penggunaan etil dengan lengkap dan jelas di setiap
alkohol, termasuk penggunaan tahapannya disertai penjelasan
bahan baku atau bahan penggunaan etil alkohol dalam setiap
penolong lainnya, mulai dari tahapannya sehingga dapat
pemasukan bahan baku atau memberikan gambaran kegiatan
bahan penolong sampai dengan perusahaan kepada Pejabat Bea dan
pengeluaran hasil produksi. Cukai; dan
1. Dapat menjelaskan komposisi bahan
baku atau bahan penolong yang
digunakan tidak hanya etil alkohol
dan air/aquadest.

---

- Dapat menjelaskan keterkaitan Bahan baku atau bahan penolong berupa
jenis bahan baku atau bahan etil alkohol harus memiliki keterkaitan
penolong berupa etil alkohol, dengan Nature of Business Perusahaan
seperti maksud dan tujuan dan badan usaha dapat menjelaskan
penggunaan etil alkohol atau maksud dan tujuan penggunaan etil
fungsi penggunaan etil alkohol, alkohol atau fungsi dari penggunaan etil
dalam menghasilkan produksi alkohol dalam menghasilkan produksi.
sesuai bidang usaha
perusahaan.
- Dapat menjelaskan kapasitas Kapasitas produksi berhubungan dengan
produksi perusahaan atas jenis biaya yang harus dikeluarkan oleh
BHA Bukan BKC yang perusahaan untuk menentukan jumlah
menggunakan bahan baku maksimal produk yang dapat dihasilkan
atau bahan penolong berupa dan berhubungan dengan perkiraan
barang kena cukai. jumlah etil alkohol yang dibutuhkan
dalam pembuatan BHA Bukan BKC atau
pembuatan BHA Bukan BKC melalui
Proses Produksi Terpadu.
5 Pemilik atau penanggung jawab Cukup jelas.
perusahaan dapat memahami
konsekuensi dari pemberian
fasilitas Pembebasan Cukai.
6 Melaksanakan kewajiban Telah menyampaikan Surat
perpajakan sesuai ketentuan. Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan yang sudah menjadi
kewajiban bagi wajib pajak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
mengenai perpajakan.
*disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan/ruang lingkup
permohonan Pendaftaran.

1. Penilaian pemaparan proses bisnis dituangkan dalam lembar hasil
penilaian pemaparan proses bisnis dengan contoh format sebagai berikut:

Hasil Penilaian Pemaparan Proses Bisnis
Kriteria Penilaian
No *Komponen Penilaian
Ada/Ya Tidak
1 Pemenuhan persyaratan Pendaftaran.
2 Komitmen perusahaan dalam melakukan
pemaparan proses bisnis:
- Pemilik atau penanggung jawab perusahaan
dapat dihadirkan pada saat pemaparan proses
bisnis dan sesuai dengan yang tercantum dalam
akta pendirian perusahaan dan/atau
perubahannya yang terakhir
- Pemilik atau penanggung jawab perusahaan
memahami proses bisnis yang dilakukan di
perusahaan
- Isi paparan dapat menggambarkan profil bisnis
perusahaan secara utuh
3 Sistem Pengenalian Internal (SPI):
- Badan usaha memiliki struktur organisasi yang
jelas
- Badan usaha memiliki uraian atau deskripsi
tugas (job description) dari setiap bagian atau
untuk masing-masing jabatan dalam struktur
organisasi?
- Badan usaha memiliki tata cara/prosedur atau
SOP yang memadai terutama berkaitan dengan
penggunaan bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan BHA Bukan BKC dan
pengolahan BHA Bukan BKC
4 Eksistensi dan Nature of Business Perusahaan:
- Dapat mempresentasikan profil perusahaan
(company profile)

---

- Foto dan/atau denah lokasi perusahaan dapat
ditampilkan dan pemenuhan persyaratan fisik
(memiliki tempat khusus untuk menimbun
barang kena cukai)
- Dapat menunjukkan rencana denah
lokasi/tempat yang akan digunakan dalam
pengolahan BHA Bukan BKC
- Dapat menjelaskan jenis BHA Bukan BKC yang
akan diproduksi/dihasilkan baik yang
menggunakan bahan baku atau bahan penolong
berupa etil alkohol maupun tidak
- Dapat menjelaskan alur produksi dan
penggunaan etil alkohol mulai dari pemasukan
bahan baku atau bahan penolong sampai
dengan pengeluaran hasil produksi
- Dapat menjelaskan keterkaitan jenis barang dan
bahan serta hasil produksi dengan bidang
usaha perusahaan
- Dapat menerangkan kapasitas produksi
perusahaan atas jenis BHA Bukan BKC yang
menggunakan bahan baku atau bahan penolong
berupa etil alkohol
- Dapat menjelaskan cakupan pemasaran
dan/atau penjualan produk yang dihasilkan
- Dapat menjelaskan rencana perluasan atau
pengembangan produksi atau usaha
kedepannya
5 Pemilik atau penanggung jawab perusahaan dapat
memahami konsekuensi dari pemberian fasilitas
6 Melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai
ketentuan
7 Informasi lainnya yang diperoleh dari paparan a. …
perusahaan b. …
8 Kesimpulan:
..................................................................
(diisi kesimpulan hasil pemaparan proes bisnis)
9 Catatan:
..................................................................
10 Nama Pejabat Bea dan Cukai Penilai 1:
Jabatan
Tanda tangan
11 Nama Pejabat Bea dan Cukai Penilai 2:
Jabatan
Tanda tangan
12 Nama Pejabat Bea dan Cukai Penilai 3:
Jabatan
Tanda tangan
13 dst.
*disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan/ruang lingkup
permohonan Pendaftaran.

1. Setelah perusahaan melakukan pemaparan proses bisnis, kepala Kantor
melakukan penilaian atas hasil pemaparan tersebut pada lembar penilaian
sebagaimana dimaksud di atas dan membuat berita acara pemaparan
proses bisnis sesuai contoh format Lampiran huruf B.

---

D. TATA CARA PENOMORAN NPPP

SIMULASI PENOMORAN NPPP

Penomoran NPPP terdiri dari:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP Orang. Orang merupakan orang pribadi atau badan hukum yang
mengajukan permohonan Pendaftaran sesuai peraturan perundang-
undangan mengenai Pembebasan Cukai;
1. Kode Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi, bangunan, atau
tempat usaha Pengguna.
Sesuai ketentuan saat ini, kode Kantor dicantumkan dalam 4 (empat)
digit; dan
1. Kode jenis Pembebasan Cukai.
Sesuai ketentuan saat ini, kode jenis Pembebasan Cukai dicantumkan
1 (satu) digit, yaitu angka:
1 Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang digunakan
sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan
BHA Bukan BKC.
2 Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang digunakan
sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan
BHA Bukan BKC melalui Proses Produksi Terpadu.
3 Pembebasan Cukai atas barang kena cukai untuk keperluan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
4 Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang
dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan di
bidang pelayanan Kesehatan.
5 Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang
dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan
bantuan bencana.
6 Pembebasan Cukai atas barang kena cukai yang
dipergunakan untuk tujuan sosial berupa keperluan
peribadatan umum.
7 Pembebasan Cukai atas barang kena cukai tertentu yaitu etil
alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.
8 Pembebasan Cukai atas barang kena cukai tertentu yaitu
minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau
yang dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah
Pabean.

Contoh penomoran NPPP adalah sebagai berikut:

1. Kantor A menerima permohonan untuk memperoleh NPPP dari PT AA.
Kantor A menyetujui permohonan tersebut, sehingga diberikan
penomoran sebagai berikut:

XXXXXXXX + XXXX + X = XXXXXXXXXXX

XXXXXXXX XXXXXXXXX

NPWP kode kode nomor NPPP
Kantor jenis
Bea Pembebasan
dan Cukai
Cukai

---

1. KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang menerima permohonan untuk
memperoleh NPPP dari PT BB, dengan rincian:
- PT BB memiliki NPWP dengan nomor 1234567812345678;
- KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang memiliki kode Kantor 0702;
dan
- PT BB mengajukan permohonan NPPP untuk Pembebasan Cukai
atas barang kena cukai yang digunakan sebagai Bahan Baku atau
Bahan Penolong dalam pembuatan BHA Bukan BKC.

KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang menyetujui permohonan
tersebut, sehingga diberikan penomoran sebagai berikut:

12345678 + 0702 + 1 = 12345678123
12345678 45678-0702-1
NPWP kode kode nomor NPPP
Kantor jenis
Bea Pembebasan
dan Cukai
Cukai

---

E. TATA CARA PENELITIAN DALAM PERUBAHAN DATA NPPP

Penelitian terhadap dokumen perubahan dilakukan sesuai dengan kriteria
penilaian sebagai berikut:
No Aspek *Dasar Pemeriksaan Kriteria Sesuai
1 Nama dan/atau - Akta pendirian dan/atau Nama dan/atau bentuk
bentuk Orang. akta perubahan yang Orang/perusahaan sesuai
terakhir; dengan dokumen
- Perizinan berusaha; dan perubahan.
- Dokumen perusahaan
lainnya atau entitas
lainnya yang terkait.
2 Nama dan/atau - Akta pendirian dan/atau Nama dan/atau NPWP
NPWP pemilik. akta perubahan yang pemilik sesuai dengan
terakhir; dan dokumen perubahan.
- NPWP pemilik.
3 Data - Akta pendirian dan/atau Data penanggung jawab
penanggung akta perubahan yang sesuai dengan dokumen
jawab. terakhir; dan perubahan.
- Dokumen perusahaan
lainnya atau entitas
lainnya yang terkait.
4 NPWP - NPWP Pengguna. NPWP sesuai dengan
Pengguna. dokumen perubahan.
5 Lokasi atau - Perizinan berusaha; Lokasi atau tempat usaha
tempat usaha. - Gambar denah lokasi, sesuai dengan dokumen
bangunan, dan/atau perubahan.
tempat usaha; dan
- Dokumen perusahaan
lainnya atau entitas
lainnya yang terkait;
6 Jenis etil alkohol - Uraian tentang alur proses Jenis etil alkohol dan/atau
dan/atau jenis produksi dan penggunaan jenis Etil Alkohol Campur
Etil Alkohol barang kena cukai dalam sesuai dengan dokumen
Campur. pembuatan BHA Bukan perubahan.
BKC;
- Contoh BHA Bukan BKC;
dan
- Surat pernyataan
mengenai alasan dan
penjelasan teknis
penggunaan Etil Alkohol
Murni khusus untuk BHA
Bukan BKC yang
membutuhkan Etil Alkohol
Murni.
7 Perubahan jenis - Uraian tentang alur proses Perubahan jenis BHA
BHA Bukan produksi dan penggunaan Bukan BKC sesuai dengan
BKC. barang kena cukai dalam dokumen perubahan.
pembuatan BHA Bukan
BKC;
- Contoh BHA Bukan BKC;
dan
- Surat pernyataan
mengenai alasan dan
penjelasan teknis
penggunaan Etil Alkohol
Murni khusus untuk BHA
Bukan BKC yang
membutuhkan Etil Alkohol
Murni.
8 Perubahan - Dokumen yang memuat Perubahan kegiatan
kegiatan uraian kegiatan yang penelitian dan
penelitian dan dilakukan, tujuan pengembangan ilmu
pengembangan penggunaan barang kena pengetahuan sesuai
cukai, dan manfaat

---

ilmu kegiatan yang dilakukan dengan dokumen
pengetahuan. dalam memajukan ilmu perubahan.
pengetahuan; dan
- Surat pernyataan
mengenai alasan dan
penjelasan penggunaan Etil
Alkohol Murni, khusus
untuk penggunaan Etil
Alkohol Murni.
9 Perubahan - Surat pernyataan Perubahan tujuan sosial
tujuan sosial. mengenai uraian keperluan sesuai dengan dokumen
penggunaan barang kena perubahan.
cukai;
- Surat pernyataan yang
menyatakan bahwa barang
kena cukai tidak untuk
diperjualbelikan; dan
- Surat pernyataan
mengenai alasan dan
penjelasan penggunaan Etil
Alkohol Murni, khusus
untuk penggunaan Etil
Alkohol Murni.
10 Perubahan jenis - Dokumen persyaratan Perubahan jenis barang
barang kena Pendaft