Langsung ke konten

TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN,

PMK No. 3 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.
1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas–batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau
tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan
Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pemuatan atau pengeluarannya.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
1. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan,
halaman, dan lapangan yang merupakan bagian
daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan
barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang
kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
1. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan,
dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari
Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang
kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai
dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
1. Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang
selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah
tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang
dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk
menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah
dilunasi cukainya.
1. Tempat Usaha Penyalur adalah tempat, bangunan,
halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk
kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena
cukai yang sudah dilunasi cukainya untuk disalurkan

---

atau dijual yang semata-mata ditujukan bukan kepada
konsumen akhir.
1. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual
secara eceran barang kena cukai kepada konsumen
akhir.
1. Tempat Penimbunan Terakhir adalah tempat
penimbunan barang kena cukai tujuan ekspor sebelum
pemasukan ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat.
1. Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai adalah
tempat atau lokasi pengguna barang kena cukai yang
mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.
1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
1. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan
Pabrik.
1. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang
yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
1. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena
cukai ke dalam daerah pabean.
1. Penyalur adalah Orang yang menyalurkan atau menjual
barang kena cukai sudah dilunasi cukainya yang
semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
1. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran adalah Orang yang
mengusahakan Tempat Penjualan Eceran.
1. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu berdasarkan Undang-Undang.
1. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam
rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam
bentuk formulir atau melalui media elektronik.
1. Sistem Aplikasi di Bidang Cukai adalah sistem aplikasi
yang dipergunakan di bidang cukai.

Pasal 2

(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat

ditimbun dalam TPS atau Tempat Penimbunan Berikat.

(2) Barang kena cukai dengan tujuan untuk diekspor dapat

ditimbun di Tempat Penimbunan Terakhir.

Pasal 3

(1) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang

digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan
barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam Pabrik.

(2) Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang

digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan

---

merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam
Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai.

Pasal 4

Setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat
Penyimpanan baik yang belum dilunasi maupun yang sudah
dilunasi cukainya wajib diberitahukan oleh Pengusaha
Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan kepada Kepala
Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan
dengan dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai
(CK-5).

Pasal 5

(1) Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau

Tempat Penyimpanan baik yang belum dilunasi maupun
yang sudah dilunasi cukainya wajib diberitahukan oleh
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan
kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau
Tempat Penyimpanan dengan dokumen pemberitahuan
mutasi barang kena cukai (CK-5).

(2) Atas pengeluaran barang kena cukai asal impor dari

Kawasan Pabean di pelabuhan pemasukan, Importir
wajib melampirkan pemberitahuan pemasukan berupa
dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-
1. dari Kantor yang mengawasi Importir.

(3) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan yang melakukan kegiatan impor barang
kena cukai.

(4) Dikecualikan dari kewajiban memberitahukan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melampirkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dalam hal barang kena cukai berupa hasil tembakau
yang sudah dilunasi cukainya.

Pasal 6

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan

langsung terhadap pemasukan barang kena cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau pengeluaran
barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5.

(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan atas penilaian risiko atau pertimbangan

lain yang ditentukan oleh Kepala Kantor yang mengawasi
Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

(3) Dalam hal pemasukan atau pengeluaran barang kena

cukai dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan
Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa etil
alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol,
yang menjadi dasar untuk membukukan dalam buku
rekening barang kena cukai merupakan yang didapati
oleh Pejabat Bea dan Cukai yang bersangkutan.

---

Pasal 7

(1) Dalam keadaan darurat seperti kebakaran, banjir, atau

bencana lainnya, barang kena cukai yang belum dilunasi
cukainya yang berada di dalam Pabrik atau Tempat
Penyimpanan dapat dikeluarkan atau dipindahkan ke
Pabrik, Tempat Penyimpanan atau tempat lainnya tanpa
dilindungi dokumen pemberitahuan mutasi barang kena
cukai (CK-5).

(2) Pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor yang
mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan paling
lambat 6 (enam) hari kerja setelah hari dimulainya
pengeluaran atau pemindahan barang kena cukai
tersebut.

(3) Tata cara pengeluaran atau pemindahan barang kena

cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dalam
keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Pengangkutan barang kena cukai yang belum dilunasi

cukainya, baik dalam keadaan telah dikemas dalam
kemasan untuk penjualan eceran maupun dalam
keadaan curah atau dikemas dalam kemasan bukan
untuk penjualan eceran, wajib dilindungi dengan
dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-
5).

(2) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan ke Pabrik atau Tempat
Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut
cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan
Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke
Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan fasilitas
tidak dipungut cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan
Terakhir atau Kawasan Pabean di pelabuhan muat
dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak
dipungut cukai;
- pengangkutan hasil tembakau dari tempat
pembuatan di luar pabrik ke dalam Pabrik dan
sebaliknya;
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan
Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan
Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke
Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas
pembebasan cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas

---

Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang
hasil akhir yang bukan merupakan barang kena
cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Tempat
Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai ke Pabrik
atau Tempat Penyimpanan;
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan
Pabean, TPS, atau Tempat Penimbunan Berikat ke
Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai untuk
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong
dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan
merupakan barang kena cukai;
- pengangkutan etil alkohol yang telah dirusak
sehingga tidak baik untuk diminum dari Pabrik ke
Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai;
- pengangkutan barang kena cukai dari Pabrik atau
Tempat Penyimpanan ke Tempat Pengguna Fasilitas
Pembebasan Cukai untuk:
1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan;
1. keperluan perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik;
1. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas
pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia;
1. tujuan sosial; atau
1. dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar
daerah pabean.
- pengangkutan barang kena cukai dari Kawasan
Pabean atau TPS ke Tempat Pengguna Fasilitas
Pembebasan Cukai untuk:
1. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan; atau
1. tujuan sosial.
- pengangkutan barang kena cukai dari toko bebas bea
dengan fasilitas pembebasan cukai untuk:
1. keperluan perwakilan negara asing beserta para
pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan asas timbal balik; atau
1. keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas
pada badan atau organisasi internasional di
Indonesia.
- pengangkutan barang kena cukai berupa minuman
mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau
untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah
Pabean dari Kawasan Pabean atau TPS ke Tempat
Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai; dan
- pengangkutan barang kena cukai berupa minuman
mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau
untuk dikonsumsi oleh penumpang dan awak sarana
pengangkut yang berangkat langsung ke luar Daerah

---

Pabean dari Tempat Pengguna Fasilitas Pembebasan
Cukai ke Kawasan Pabean.

(3) Dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan dokumen

pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu terhadap
pengangkutan barang kena cukai berupa:
- tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil
tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk
penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan
eceran dengan bahan pengemas tradisional yang
lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatannya
tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau
yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang
lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil
tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun
tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang,
etiket, atau yang sejenis itu; atau
- minuman yang mengandung etil alkohol hasil
peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di
Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk
mata pencaharian dan tidak dikemas untuk
penjualan eceran.

Pasal 9

(1) Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol

atau minuman mengandung etil alkohol yang sudah
dilunasi cukainya wajib dilindungi dengan dokumen
pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).

(2) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi

cukainya untuk dimusnahkan atau diolah kembali wajib
dilindungi dengan dokumen pemberitahuan mutasi
barang kena cukai (CK-5).

(3) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol
dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat
Penjualan Eceran atau tempat lain di peredaran
bebas;
- pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol
dari Kawasan Pabean, TPS, atau Tempat
Penimbunan Berikat ke Tempat Usaha Importir;
- pengangkutan barang kena cukai berupa minuman
mengandung etil alkohol dari Pabrik ke Penyalur; dan
- pengangkutan barang kena cukai berupa minuman
mengandung etil alkohol dari Kawasan Pabean, TPS,
atau Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Usaha
Importir.

(4) Pengangkutan barang kena cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol
atau minuman mengandung etil alkohol dari
peredaran bebas ke Pabrik untuk dimusnahkan atau
diolah kembali; dan
- pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol
atau minuman mengandung etil alkohol dari

---

peredaran bebas ke tempat lain di luar Pabrik untuk
dimusnahkan dalam rangka pengembalian.

Pasal 10

(1) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi

cukainya, dari Penyalur ke Penyalur lain atau Tempat
Penjualan Eceran, berupa minuman mengandung etil
alkohol dengan kadar berapapun dalam jumlah lebih
dari 6 (enam) liter wajib dilindungi dengan dokumen
pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman
mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya
di peredaran bebas (CK-6).

(2) Pengangkutan barang kena cukai yang sudah dilunasi

cukainya, dari Tempat Penjualan Eceran ke tempat lain
di peredaran bebas wajib dilindungi dengan dokumen
pelindung pengangkutan etil alkohol/minuman
mengandung etil alkohol yang sudah dilunasi cukainya
di peredaran bebas (CK-6).

(3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

terdiri dari:
- pengangkutan etil alkohol dalam jumlah lebih dari 6
(enam) liter dari Tempat Penjualan Eceran ke Tempat
Penjualan Eceran lainnya atau konsumen akhir; atau
- pengangkutan minuman mengandung etil alkohol
dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam
jumlah lebih dari 6 (enam) liter dari Tempat
Penjualan Eceran ke Penyalur, Tempat Penjualan
Eceran lainnya, atau konsumen akhir.

(4) Contoh format dan tata cara pengisian dokumen

pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil
alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran
bebas (CK-6), sesuai Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 11

(1) Dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai

(CK-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1)
dan ayat (2) berlaku sebagai dokumen:
- pemberitahuan pemasukan, pemberitahuan
pengeluaran, dan pelindung pengangkutan barang
kena cukai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan d.
- pemberitahuan pengeluaran dan pelindung
pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf
c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k dan Pasal 9 ayat

(3) huruf a, huruf c;

- pemberitahuan pemasukan dan pelindung
pengangkutan barang kena cukai untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf
b, huruf h dan Pasal 9 ayat (4) huruf a; dan
- pelindung pengangkutan barang kena cukai untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2)
huruf f, huruf i, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o,

---

### Pasal 9 ayat (3) huruf b, huruf d dan pasal 9 ayat (4)

huruf b.

(2) Contoh format dan tata cara pengisian dokumen

pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5),
dilaksanakan sesuai Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.

Pasal 12

(1) Dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai

(CK-5) dan dokumen pelindung pengangkutan etil
alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah
dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) harus
disampaikan dalam bentuk data elektronik.

(2) Dalam hal penyampaian dalam bentuk data elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan, dokumen pemberitahuan mutasi barang
kena cukai (CK-5) dan dokumen pelindung
pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil
alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran
bebas (CK-6) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas
formulir.

(3) Dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai

(CK-5) dalam bentuk data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan setelah
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan
memberikan persetujuan.

(4) Dokumen pelindung pengangkutan etil

alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah
dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) dalam
bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pencetakan setelah mendapat nomor
pendaftaran.

(5) Hasil cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) digunakan untuk melindungi pengangkutan.

(6) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan

barang kena cukai serta penyampaian dan penyelesaian
dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-
1. yang penyampaiannya dalam bentuk data elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Tata cara penyampaian dokumen pengangkutan etil

alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah
dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
sesuai Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

Dalam hal dokumen pemberitahuan mutasi barang kena
cukai (CK-5) dan dokumen pelindung pengangkutan etil
alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah
dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6) disampaikan
dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), berlaku ketentuan:

---

- penyelesaian dokumen dilakukan oleh Pejabat Bea dan
Cukai atau pengusaha barang kena cukai yang
bersangkutan dalam bentuk tulisan di atas formulir;
- pengusaha barang kena cukai menyampaikan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang
telah ditandatangani ke Kantor yang mengawasi
pengusaha barang kena cukai;
- dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf
b merupakan dokumen pemberitahuan mutasi barang
kena cukai (CK-5), diberikan nomor dan tanggal
pendaftaran serta ditandatangani oleh Pejabat Bea dan
Cukai pada Kantor yang mengawasi pengusaha barang
kena cukai sebagai bentuk persetujuan; dan
- dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf
b merupakan dokumen pelindung pengangkutan etil
alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang sudah
dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6), diberikan
nomor dan tanggal pendaftaran sebagai bukti
penyampaian.

Pasal 14

(1) Pengangkutan barang kena cukai dilaksanakan dalam

jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen
pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5).

(2) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi
pengangkutan.

(3) Dalam hal terdapat hambatan yang menyebabkan

pengangkutan barang kena cukai tidak selesai
dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang
bersangkutan dapat mengajukan permohonan
perpanjangan jangka waktu pengangkutan kepada
Kepala Kantor yang mengawasi wilayah tempat barang
kena cukai berada.

(4) Permohonan perpanjangan jangka waktu pengangkutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan sebelum
melampui masa berlaku jangka waktu yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan

perpanjangan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak permohonan perpanjangan jangka waktu
pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima secara lengkap.

(6) Persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu

pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
ditembuskan kepada Kepala Kantor tempat dokumen
pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5)
diajukan.

(7) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai melebihi

jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), atau permohonan perpanjangan jangka
waktu pengangkutan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dapat berpengaruh terhadap penilaian
risiko Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan.

---

Pasal 15

(1) Atas barang kena cukai yang telah dimasukkan ke

tempat tujuan, dokumen pemberitahuan mutasi barang
kena cukai (CK-5) harus dilakukan penyelesaian pada
Sistem Aplikasi Di Bidang Cukai.

(2) Dalam hal barang kena cukai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) belum dilunasi cukainya, penyelesaian
dilakukan dengan perekaman hasil pengawasan
pemasukan oleh pengusaha barang kena cukai atau
petugas bea dan cukai.

(3) Dalam hal barang kena cukai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) sudah dilunasi cukainya, penyelesaian
dilakukan dengan konfirmasi pemasukan oleh
pengusaha barang kena cukai.

(4) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (2)

tidak dipenuhi pada bulan ke empat sejak bulan
pendaftaran CK-5 maka pengajuan dokumen
pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5)
berikutnya tidak dilayani.

(5) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (3)

tidak dilakukan konfirmasi pemasukan maka
pemberitahuan mutasi barang kena cukai (CK-5) atas
pemasukan barang kena cukai dinyatakan sesuai.

Pasal 16

Dalam hal kedapatan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis
barang berbeda antara dokumen pemberitahuan mutasi
barang kena cukai (CK-5) atau dokumen pelindung
pengangkutan etil alkohol/minuman mengandung etil
alkohol yang sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas
(CK-6) dengan yang sebenarnya pada proses kegiatan
pengeluaran, pemasukan dan/atau pengangkutan, Pejabat
Bea dan Cukai melakukan penelitian lebih lanjut.

Pasal 17

(1) Kepala Kantor dapat melakukan pembetulan data atau

pembatalan terhadap dokumen pemberitahuan mutasi
barang kena cukai (CK-5) berdasarkan permohonan
pengusaha barang kena cukai.

(2) Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
- nama dan kode Kantor;
- nomor dan tanggal pendaftaran;
- jenis barang kena cukai; dan/atau
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor
Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
tempat asal/pemasok.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik atau secara tertulis
kepada Kepala Kantor dengan melampirkan bukti-bukti
pendukung beserta alasan.

---

(4) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan

atas permohonan pembetulan data atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(5) Persetujuan pembetulan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
- terjadi karena kekhilafan yang nyata dan tanpa
unsur kesengajaan;
- adanya sebab lain atas pertimbangan kepala Kantor;
dan/atau
- belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai
untuk pembetulan elemen data atau kelompok
elemen data pada:
1. status cukai;
1. jenis pemberitahuan;
1. uraian barang; dan/atau
1. tempat tujuan/pengguna.

(6) Persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan dengan ketentuan dapat dibuktikan
belum dilakukan pengeluaran barang kena cukai dari
tempat asal ke tempat tujuan.

Pasal 18

(1) Pembetulan data atau pembatalan yang tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (5)
huruf c dan ayat (6), Kepala Kantor meneruskan
permohonan pembetulan data atau pembatalan kepada
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dengan
melampirkan nota penelitian dan bukti-bukti
pendukung.

(2) Berdasarkan penerusan permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktur Teknis dan Fasilitas
Cukai dapat melakukan penelitian lebih lanjut.

(3) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai memberikan

persetujuan atau penolakan atas penerusan
permohonan pembetulan data atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak penerusan permohonan
diterima secara lengkap.

Pasal 19

(1) Kepala Kantor dapat melakukan pembetulan data atau

pembatalan terhadap dokumen pelindung pengangkutan
etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang
sudah dilunasi cukainya di peredaran bebas (CK-6)
berdasarkan permohonan pengusaha barang kena
cukai.

(2) Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali:
- nama dan kode Kantor;
- nomor dan tanggal pendaftaran;
- jenis barang kena cukai; dan/atau
- data tempat asal/pemasok.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan secara elektronik atau secara tertulis

---

kepada Kepala Kantor dengan melampirkan bukti-bukti
pendukung beserta alasan.

(4) Kepala Kantor memberikan persetujuan atau penolakan

atas permohonan pembetulan data atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

(5) Persetujuan pembetulan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan:
- terjadi karena kekhilafan yang nyata dan tanpa unsur
kesengajaan; dan/atau
- adanya sebab lain atas pertimbangan Kepala Kantor.

(6) Persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan dengan ketentuan dapat dibuktikan
belum dilakukan pengangkutan barang kena cukai dari
tempat asal ke tempat tujuan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
terhadap kegiatan penimbunan, pemasukan, pengeluaran,
dan pengangkutan barang kena cukai yang sedang dalam
proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Direktur Jenderal ini.

## BAB VI PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan,
Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Nomor PER-16/BC/2018, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
14 Agustus 2023.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2023

CUKAI

Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI

---