Langsung ke konten

TATA CARA PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN

PMK No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran
dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan
untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu
dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit
Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan
pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang
disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
1. Kartu Kredit Pemerintah Domestik yang selanjutnya
disebut KKP Domestik adalah Kartu Kredit Pemerintah
dengan menggunakan skema pemrosesan domestik yang
dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di
Indonesia.
1. Skema Pemrosesan Domestik adalah skema transaksi
pembayaran domestik yang dijalankan dengan
interkoneksi dan interoperable antarkanal pembayaran di
dalam negeri.
1. Pemegang KKP Domestik adalah pejabat dan/atau
pegawar di lingkungan Satuan Kerja Kementerian
Negara/Lembaga yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai

I

---

lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP Domestik
berdasarkan penetapan oleh KPA.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian
negara/lembaga negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit
orgarusasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang
melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga
dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran.
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya se bagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. U saha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan .
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

/

---

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran
yang digunakan se bagai acuan Pengguna Anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat yang memegang kewenangan penggunaan
anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan
anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN.
1. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
1. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara pada Kantor/Satker Kementerian
Negara/Lembaga.
1 7. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya
disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk
membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada
yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan
tertentu.

(

---

1. Administrator KKP Domestik adalah pejabat dan/ atau
pegawai di lingkungan Satker yang berstatus sebagai
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau pegawai lainnya untuk melakukan tugas
tertentu terkait dengan penggunaan KKP Domestik
berdasarkan penetapan oleh KPA.
1. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya
disebut DJPb adalah Unit Organisasi lini Kementerian
Keuangan yang berada dibawah clan bertanggung jawab
kepada Menteri Keuangan yang dipimpin oleh Direktur
Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai orgamsasi dan tata kerja
Kementerian Keuangan yang salah satu tugasnya adalah
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kantor Wilayah DJPb yang selanjutnya disebut Kanwil
DJPb adalah instansi vertikal DJPb yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal DJPb
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kanwil DJPb.
1. Bank Penerbit KKP Domestik adalah Bank yang
menerbitkan KKP Domestik untuk kegiatan Satker.
1. Daftar Pembayaran Tagihan KKP Domestik yang
selanjutnya disebut DPT KKP Domestik adalah daftar
hasil verifikasi PPK yang memuat informasi nama
Pemegang KKP Domestik, nomor KKP Domestik, jenis
belanja barang, rmcian pengeluaran, pembebanan
anggaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar
kepada Bank Penerbit KKP Domestik.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada BP/ penerima hak lainnya atas dasar
(

---

perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat
perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah
Membayar Langsung.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional sehari-
hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui
mekanisme pembayaran langsung.
1. UP Tunai adalah uang muka kerja dalarn jumlah tertentu
yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP
melalui rekening BP untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah
rnurru.
1. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang
diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit
kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan
Kartu Kredit Pemerintah untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung yang sumber dananya berasal dari rupiah
murrn.
1. UP KKP Domestik adalah uang muka kerja yang
merupakan bagian dari UP Kartu Kredit Pemerintah yang
diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit
kepada BP/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan
KKP Domestik untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang
menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan
melalui mekanisme pembayaran langsung yang sumber
dananya berasal dari rupiah murni.

(

---

·--- ·-···- ~-------

1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada BP untuk
kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan
melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
1. TUP KKP Domestik adalah uang muka kerja yang
diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit
kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat
mendesak, tidak dapat ditunda, clan/ atau tidak dapat
dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 (satu) bulan
melebihi pagu UP KKP Domestik yang telah ditetapkan.
1. Pertanggungjawaban TUP KKP Domestik yang
selanjutnya disebut PTUP KKP Domestik adalah
pertanggungjawaban atas TUP KKP Domestik.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada
negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan KKP Domestik yang selanjutnya disebut SPP-
GUP KKP Domestik adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPK, yang berisi pertanggungjawaban dan
permintaan kembali pembayaran UP KKP Domestik.
1. Surat Permintaan Pembayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan KKP Domestik yang
selanjutnya disebut SPP-PTUP KKP Domestik adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pertanggungjawaban atas TUP KKP
Domestik.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
1. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
KKP Domestik yang selanjutnya disebut SPM-GUP KKP
Domestik adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan
untuk menggantikan UP KKP Domestik yang telah
dipakai.
r

---

1. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan KKP Domestik yang
selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas
TUP KKP Domestik yang membebani DIPA.
1. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disebut dengan
SPBy adalah bukti perintah PPK atas nama KPA kepada
BP untuk mengeluarkan UP yang dikelola oleh BP sebagai
pembayaran kepada pihak yang dituju.
1. Surat Referensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA Satker Kementerian Negara/Lembaga yang ditujukan
kepada Bank Penerbit KKP Domestik untuk menerbitkan
KKP Domestik.
1. Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat
PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi Pemegang KKP
Domestik yang menggunakan kartu debit dan/ atau kartu
kredit, yang merupakan suatu kombinasi angka-angka
yang dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus
untuk keamanan dan kemudahan Pemegang KKP
Domestik dalam melakukan transaksi.
1. Quick Response Code untuk Pembayaran yang
selanjutnya disebut QR Code Pembayaran adalah kode
dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi
pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan
atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau
piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data
alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan
untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh
melalui pemindaian.
1. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response
Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut
QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam
memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
r

---

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN dengan menggunakan KKP
Domestik dalam penyelesaian tagihan kepada negara melalui
mekanisme UP pada Satker selain Satker Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dan Satker Atase Teknis.

Pasal 3

Penggunaaan KKP Domestik dalam penyelesaian tagihan
kepada negara melalui mekanisme UP se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 terbatas untuk penyelesaian tagihan belanja
barang dan belanja modal.

Pasal 4

( 1) KKP Domestik merupakan alat pembayaran
menggunakan kartu dengan skema pemrosesan domestik
yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan
pembayaran atas transaksi belanja negara dalam
penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.

(2) KKP Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh Bank Penerbit KKP Domestik.

(3) Bank Penerbit KKP Domestik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) merupakan bank yang sama dengan tempat
rekening BP /BPP dibuka clan kantor pusat bank terse but
telah melakukan kerja sama dengan DJPb.
( 4) Penggunaan KKP Domestik dilakukan dengan
memperhatikan prinsip sebagai berikut:
r

---

- fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (fiexibility)
kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas
dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant
yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic
Data Capture (EDC)/ media daring/ QRIS.
- aman dalam bertransaksi dan menghindari
terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi
secara tunai.
- efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle
cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari
transaksi UP.
- akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan
pembebanan biaya penggunaan UP KKP Domestik.
- mendukung akselerasi peningkatan penggunaan
produk dalam negeri yang disediakan oleh U saha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Pasal 5

(1) UP terdiri dari UP Tunai dan UP Kartu Kredit Pemerintah.

(2) Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

sebagai berikut:
- UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari
besaran UP sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara;
- UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (ernpat
puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan

I

---

- Proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada huruf b telah
memperhitungkan/mencakup proporsi untuk KKP
Domestik.

Pasal 6

(1) Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas

perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2) Persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit
Pemerintah.

(3) Persetujuan atas kenaikan proporsi UP Kartu Kredit

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- kebutuhan penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah
dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Kartu
Kredit Pemerintah;
- frekuensi penggantian UP Kartu Kredit Pemerintah
tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun; dan/ atau
- kebutuhan penggunaan KKP Domestik untuk
peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang
disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi.

(4) Persetujuan atas kenaikan proporsi UP Kartu Kredit

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
memperhitungkan/ mencakup proporst untuk KKP
Domestik.

(5) Persetujuan atas penurunan proporsr UP Kartu Kredit

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu)
bulan, melampaui besaran UP Tunai;

I

---

- frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu
lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
dalam 1 (satu) tahun;
- terbatasnya penyedia barang/jasa yang menenma
pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang
dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA;
- terbatasnya penyedia barang/ jasa yang menerima
pembayaran dengan KKP Domestik melalui QRIS;
dan
- terbatasnya jumlah produk dalam negen yang
disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi.

BABV

ORGANISASI DAN MANAJEMEN PENGGUNA

KKP DOMESTIK

Bagian Kesatu
Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 7

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, DJPb mempunya1
tugas dan wewenang:
- melakukan perjanjian kerja sama induk dengan Kantor
Pusat Bank Penerbit KKP Domestik terkait koordinasi
pengembangan pelaksanaan pembayaran dengan KKP
Domestik dalam rangka standardisasi dan percepatan
pelayanan pembayaran clengan KKP Domestik;
- melaksanakan sosialisasi penggunaan KKP Domestik
kepacla Kementerian Negara/Lembaga clan para
pemangku kepentingan;
- melakukan monitoring clan evaluasi atas pelaksanaan
pembayaran dengan KKP Domestik secara berjenjang clan
berkala; dan

r

---

- melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pusat Bank
Penerbit KKP Domestik dan instansi terkait lainnya
dalam hal terj adi permasalahan dalam pelaksanaan KKP
Domestik di tingkat pusat dan daerah.

Bagian Kedua
Direktorat Pelaksanaan Anggaran

Pasal 8

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, Direktorat Pelaksanaan
Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Domestik
Tingkat Pusat;
- dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala KPPN
untuk memberikan surat teguran kepada KPA; dan
- dapat memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Unit
Eselon I Kementerian Negara/Lembaga terkait perbaikan
pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKP Domestik
di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga
bersangku tan.

Bagian Ketiga
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 9

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, Kanwil DJPb
mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya
permohonan dispensasi perubahan besaran UP;
- memberikan persetujuan permohonan perubahan
proporsi besaran UP Kartu Kredit Pemerintah;
- menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan
Evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKP Domestik
Tingkat Kanwil DJPb;

f

---

- menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring
dan Evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKP
Domestik Tingkat Kanwil DJPb kepada Direktorat
Pelaksanaan Anggaran; dan
- dapat memberikan rekomendasi kepada Kepala KPPN
untuk memberikan surat teguran.

Bagian Keempat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Pasal 10

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, KPPN mempunyai
tugas dan wewenang:
- melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKP
Domestik;
- menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit
Pemerintah Satker;
C. melakukan pen ca ta tan pagu jerus belanja yang bisa
dibayarkan melalui UP, pagu jerus belanja yang bisa
dibayarkan melalui UP Kartu Kredit Pemerintah, dan
besaran/ perubahan besaran/ perubahan proporsi UP
Kartu Kredit Pemerintah ke dalam Kartu Pengawasan
UP /TUP Kartu Kredit Pemerintah;
- melakukan penilaian terhadap nilai batasan belanja
( limit) TUP KKP Domestik, pengeluaran pada rmcian
rencana penggunaan yang akan dibiayai dengan TUP KKP
Domestik, pertanggungjawaban TUP KKP Domestik yang
sebelumnya, periode penggunaan batasan belanja (Zimit)
TUP KKP Domestik yang akan diberikan, dan pagu jenis
belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP Domestik;
- dapat memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya
permohonan TUP KKP Domestik melalui Surat
Persetujuan Pemberian TUP;
- menolak permohonan TUP KKP Domestik dalam hal
pengajuan permohonan TUP KKP Domestik tidak
memenuhi ketentuan;

---

- menyampaikan persetujuan atau penolakan TUP KKP
Domestik kepada KPA;
- melakukan pengujian atas SPM yang diajukan oleh
PPSPM;
1. menerbitkan SP2D atas SPM-GUP/PTUP KKP Domestik
yang telah memenuhi persyaratan;
J. mengembalikan SPM-GUP /PTUP KKP Domestik kepada
PPSPM dalam hal SPM-GUP/PTUP KKP Domestik tidak
memenuhi persyaratan;
- melakukan koordinasi dengan Satker terkait percepatan
penyelesaian tagihan KKP Domestik yang belum
dibayarkan;
1. melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan KKP
Domestik oleh KPA;
- menyusun Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Domestik
Tingkat KPPN;
- dapat melakukan koordinasi dengan Satker terkait
penyusunan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring dan
Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Domestik
Tingkat KPPN;
- meminta Satker untuk melakukan percepatan
penyampaian laporan dalam hal KPPN belum menerima
Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Pembayaran dengan KKP Domestik Tingkat Satker;
- menyampaikan Rekapitulasi Laporan Hasil Monitoring
dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP
Domestik Tingkat KPPN kepada Kanwil Ditjen
Perbendaharaan;
- dapat memberikan surat teguran kepada Satker;
- menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran UP
KKP Satker kepada Satker dan Bank Penerbit Kartu
Kredit Pemerintah dengan ditembuskan ke Kanwil DJPb;
dan
- melaksanakan sosialisasi penggunaan KKP Domestik
kepada Satker dan para pemangku kepentingan.
/

---

Bagian Kelima
Kuasa Pengguna Anggaran

Pasal 11

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, KPA mempunyai tugas
clan wewenang:
- menerbitkan Surat Pernyataan UP untuk diajukan pada
kesempatan pertama a tau bersamaan dengan
penyampaian SPM-UP Tunai ke KPPN;
- mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP
Kartu Kredit Pemerintah ke KPPN;
- menetapkan Pemegang KKP Domestik dan Administrator
KKP Domestik;
- menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKP Domestik;
- melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan masing-
masing Pejabat Bank Penerbit KKP Domestik tempat
rekening BP dibuka yang menjadi mitra kerjanya;
- melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan masing-
masing Pejabat Bank Penerbit KKP Domestik tempat
rekening BPP dibuka dalam hal terdapat perbedaan bank
antara rekening BP dengan rekening BPP;
- menyampaikan salinan perJanJian kerja sama Satker
kepada KPPN secara langsung atau melalui jasa
peng1nman;
- menunjuk salah satu PPK sebagai koordinator dalam hal
terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) DIPA;
1. menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan
Pemegang KKP Domestik dan Daftar U sulan
Administrator KKP Domestik;
J. menetapkan daftar Pemegang KKP Domestik clan daftar
Administrator KKP Domestik dalam satu surat keputusan
KPA;
- menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP
Domestik kepada Bank Penerbit KKP Domestik;
1. membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP Domestik
dengan Pemegang KKP Domestik;
r

---

- menanclatangani Surat Perjanjian Penggunaan KKP
Domestik setelah terlebih clahulu clilakukan
penanclatanganan oleh Pemegang KKP Domestik;
- memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan
batasan belanja (limit) KKP Domestik dari Pemegang KKP
Domestik;
- menyampaikan permohonan persetujuan TUP KKP
Domestik kepacla Kepala KPPN;
- clapat melakukan penonaktifan KKP Domestik karena
penyalahgunaan atau keadaan tertentu;
- menerbitkan Surat Peringatan kepacla Pemegang KKP
Domestik dalam hal terjadi penyalahgunaan KKP Domestik;
- menerbitkan surat penonaktifan KKP Domestik;
- menyampaikan Surat penonaktifan KKP Domestik kepacla
Bank Penerbit KKP Domestik dengan tembusan kepada
Pemegang KKP Domestik;
- melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban
pembayaran tagihan KKP Domestik agar tidak melewati
batas waktu/jatuh tempo pembayaran;
- menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Internal
terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan,
clan pertanggungjawaban KKP Domestik clengan
berpecloman pada ketentuan peraturan perunclang-
unclangan;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhaclap
penyelesaian perjanjran kerja sama Satker, status KKP
Domestik, jumlah clan total limit KKP Domestik yang
clisetujui oleh Bank Penerbit KKP Domestik, ringkasan
belanja clan pembayaran, serta hambatan clan kenclala;
clan
- menyusun clan menyampaikan Laporan Hasil Monitoring
clan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran clengan KKP
Domestik Tingkat Satker secara triwulanan kepacla KPPN.

r

---

Bagian Keenam
Pejabat Pembuat Komitmen

Pasal 12

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, PPK mempunyai tugas
dan wewenang:
- mencantumkan kebutuhan UP KKP Domestik dalam
Surat Pernyataan UP;
- menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKP Domestik
dan Daftar Usulan Administrator KKP Domestik kepada
KPA;
- melakukan pengujian terhadap kebenaran data pihak
yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN,
kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran, kebenaran perhitungan Tagihan
(e-billing)/Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian
perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan
(e-billing)/Daftar Tagihan Sementara, kesesuaian jenis
belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP Domestik,
dan kesesuaian spesifikasi teknis dan volume
barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah
terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan
oleh penyedia barang/ jasa;
- mengesahkan se bagian / seluruhnya bukti-bukti
pengeluaran;
- menolak bukti- bukti pengeluaran dalam hal terdapat
bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi
ketentuan;
- menerbitkan DPT KKP Domestik atas bukti-bukti
pengeluaran yang memenuhi ketentuan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada
Pemegang KKP Domestik atas bukti-bukti pengeluaran
yang tidak memenuhi ketentuan;
- atas nama KPA menerbitkan SPBy;
1. menyampaikan SPBy kepada BP /BPP;

r

---

J. memastikan kelengkapan pengisian data pada aplikasi
yang disediakan oleh DJPb, paling sedikit meliputi nama
bank penerbit KKP Domestik, nomor rekening BP /BPP,
nama Satker, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Satker,
alamat Satker, nama Toko/Penyedia Barang/Jasa, Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Toko/Penyedia Barang/Jasa,
alamat Toko/Penyedia Barang/Jasa, tanggal transaksi,
rincian transaksi, dan nilai transaksi;
- menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP
KKP Domestik kepada PPSPM; dan
1. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKP
Domestik.

Bagian Ketujuh
Pejabat Penanda Tangan SPM

Pasal 13

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, PPSPM mempunyai
tugas dan wewenang:
- melakukan pengujian atas SPP-GUP/SPP-PTUP KKP
Domestik beserta dokumen pendukung yang
disampaikan oleh PPK;
- menerbitkan SPM-GUP/SPM-PTUP KKP Domestik dalam
hal SPP-GUP / SPP-PTUP KKP Domestik telah sesuai
dengan ketentuan;
- mengembalikan SPP-GUP/SPM-PTUP KKP Domestik
kepada PPK dalam hal SPP-GUP/SPM-PTUP KKP
Domestik belum sesuai dengan ketentuan;
- menandatangani SPM-GUP/SPM-PTUP KKP Domestik
yang diterbitkan;
- menyampaikan SPM-GUP/SPM-PTUP KKP Domestik
beserta arsip data komputer kepada KPPN; dan
- menyimpan seluruh dokumen kelengkapan beserta
bukti-bukti pendukung sebagai dasar pengujian dan
penerbitan SPM.

/

---

Bagian Kedelapan
Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu

Pasal 14

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, BP /BPP mempunyai
tugas dan wewenang:
- menyampaikan kebutuhan UP KKP Domestik Satker
kepada PPK;
- melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP
Tunai, UP Kartu Kredit Pemerintah, dan UP KKP
Domestik yang dikelola oleh masing-masing BPP dalam
pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran
UP Kartu Kredit Pemerintah Satker ke KPPN;
- melakukan pengujian atas SPBy, pengujian ketersediaan
dana UP KKP Domestik, penyusunan daftar
pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan
dalam SPBy;
- mengajukan permintaan penggantian UP KKP Domestik
kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar
pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan
dalam SPBy, beserta dokumen pendukung;
- menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada
PPK dalam hal SPBy tidak memenuhi persyaratan untuk
dibayarkan;
- mengajukan permintaan pembayaran
pertanggungjawaban TUP KKP Domestik kepada PPK
dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan
pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta
dokumen pendukung dalam hal pengujian SPBy telah
memenuhi persyaratan;
- melakukan pemungutan/pemotongan Pajak/bukan
pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan
penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan
pajak ke kas Negara sebelum melakukan pembayaran
tagihan KKP Domestik; dan

I

---

- melakukan pembayaran tagihan KKP Domestik melalui
pendebitan rekening BP /BPP ke rekening Bank Penerbit
KKP Domestik setelah pencairan dana SP2D
diterima/masuk ke rekening BP /BPP.

Bagian Kesembilan
Pemegang KKP Domestik

Pasal 15

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, Pemegang KKP
Domestik mempunyai tugas dan tanggung jawab:
- membuat dan menandatangani Surat Perjanjian
Penggunaan KKP Domestik dengan KPA;
- memastikan kembali ketersediaan rekening tabungan
dan gawai (handphone) berbasis ios/ iphone atau android
milik pribadi;
- mengunduh aplikasi mobile banking yang resmi milik
Bank Penerbit KKP Domestik melalui google play
store/ apple store pada gawai (handphone) pribadi;
- menginstal aplikasi mobile banking;
- melakukan pendaftaran (register) KKP Domestik pada
aplikasi mobile banking mengikuti mekanisme dan
ketentuan dari masing-masing Bank Penerbit KKP
Domestik;
- melakukan aktivasi kartu dan request PIN KKP Domestik
untuk pertama kali sesuai mekanisme dan ketentuan dari
masing-masing Bank Penerbit KKP Domestik;
- melakukan transaksi belanja dengan KKP Domestik
menggunakan metode transaksi QRIS dari mobile banking
sesuai dengan kewenangan dan peruntukannya pada
merchant yang menggunakan QRIS;
- merahasiakan nomor kartu, PIN, One Time Password
(OTP), dan masa berlaku KKP Domestik;
- secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi KKP
Domestik untuk memastikan tidak terdapat transaksi
yang salah/tidak diakui (dispute);
I

---

J. merahasiakan informasi mengenai data diri clan transaksi
KKP Domestik kepada siapapun;
- memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas
keamanan untuk transaksi secara daring;
1. dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada
Administrator KKP Domestik dalam hal KKP Domestik
tidak dipergunakan dalam jangka waktu lama;
- mengumpulkan dokumen berupa Tagihan
(e-billing)/Daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat
Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak, clan bukti-bukti
pengeluaran;
- membuat Daftar Pengeluaran Riil Keperluan Operasional
Kantor Dengan KKP Domestik clan/ a tau Daftar
Pengeluaran Riil Keperluan Perjalanan Dinas Jabatan
Dengan KKP Domestik;
- menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Keperluan
Operasional Kantor Dengan KKP Domestik dan/atau
Daftar Pengeluaran Riil Keperluan Perjalanan Dinas
Jabatan Dengan KKP Domestik kepada PPK; clan
p, dapat menyampaikan pengaduan secara lisan clan/ atau
tertulis kepada Bank Penerbit KKP Domestik yang
menjadi mitra kerjanya terkait permasalahan dalam
penggunaan KKP Domestik.

Bagian Kesepuluh
Administrator KKP Domestik

Pasal 16

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, Administrator KKP
Domestik mempunyai tugas clan wewenang:
- melakukan aktivasi KKP Domestik dan request/ aktivasi
PIN KKP Domestik melalui call center/layanan pesan
singkat (Short Message Service) atau sarana lainnya;
- meminta kenaikan batasan belanja (limit) KKP Domestik
secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit
KKP Domestik melalui surat elektronik dan/ atau sarana
(

---

tercepat lainnya setelah menclapat persetujuan clari KPA
atau berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP KKP
Domestik;
- menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit)
KKP Domestik, periode kenaikan batasan belanja (limit)
KKP Domestik, serta nomor clan nama KKP Domestik
kepada Bank Penerbit KKP Domestik clalam hal
permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP
Domestik secara sementara atau berdasarkan Surat
Persetujuan Pemberian TUP KKP Domestik;
- menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit)
KKP Domestik, periocle permanen, serta nomor clan nama
KKP Domestik kepada Bank Penerbit KKP Domestik
dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja (limit)
KKP Domestik secara permanen;
- melakukan monitoring pengembalian batasan belanja
(limit) KKP Domestik secara sementara ke batasan belanja
(limit) awal setelah periocle kenaikan batasan belanja
(limit) sementara/ masa berlaku penggunaan TUP KKP
Domestik berakhir;
- mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja
(limit) KKP Domestik ke batasan belanja (limit) awal
kepada Bank Penerbit KKP Domestik dalam hal batasan
belanja (limit) KKP Domestik yang dinaikkan secara
sementara tidak kembali ke batasan belanja (limit) awal
setelah periocle berakhir;
- meminta penyetoran kembali atas keterlanjuran
pembayaran kepacla Bank Penerbit KKP Domestik melalui
surat elektronik clan/ atau sarana tercepat lainnya setelah
mendapat persetujuan d ari PPK; clan
- menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran,
nomor clan nama KKP Domestik, bukti-bukti
pembayaran/ peminclahbukuan yang sah, clan nomor
rekening BP /BPP untuk penyetoran kembali kepada
Bank Penerbit KKP Domestik dalam hal penyetoran
kembali atas keterlanjuran pembayaran.

(

---

Bagian Kese belas
Kantor Pusat Bank Penerbit KKP Domestik

Pasal 17

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, Kantor Pusat Bank
Penerbit KKP Domestik mempunyai tugas clan wewenang:
- melakukan perjanjian kerja sama induk dengan DJPb
terlebih dahulu sebelum penandatanganan perjanjian
kerja sama Satker;
- melaksanakan sosialisasi penggunaan KKP Domestik
kepada Kementerian Negara/Lembaga clan para
pemangku kepentingan;
- memastikan standardisasi pelayanan dalam percepatan
penandatanganan perjanjian kerja sama Satker beserta
addendum telah dilaksanakan pada seluruh cabang Bank
Penerbit KKP Domestik yang menjadi mitra kerja Satker
baik di tingkat pusat clan/ atau daerah, meliputi:
1. penggunaan perjanjian kerja sama Satker yang telah
distandardisasi; clan
1. penandatanganan perjanjian kerja sama Satker
dilakukan antara KPA Satker dengan Pejabat Bank
Penerbit KKP Domestik yang berwenang yang
menjadi mitra kerjanya.
- memastikan standardisasi pelayanan penerbitan KKP
Domestik telah dilaksanakan pada Bank Penerbit KKP
Domestik, meliputi:
1. penyederhanaan persyaratan dokumen yang
diperlukan dalam permohonan penerbitan KKP
Domestik; clan
1. kesiapan clan pencetakan desain kartu, formulir
aplikasi, PIN, clan semua materi promosi lain terkait
KKP Domestik.
- memastikan standardisasi pelayanan dalam
penggunaan/ pembayaran KKP Domestik telah
dilaksanakan pada seluruh cabang Bank Penerbit KKP
Domestik yang menjadi mitra kerja Satker baik di tingkat
pusat clan/ atau daerah, meliputi:
(

---

1. pelaksanaan operasional KKP Domestik secara
menyeluruh;
1. penerbitan dan penyampaian tagihan dalam bentuk
e-billing kepada pemegang KKP Domestik dan/ atau
Administrator KKP Domestik;
1. penyediaan manfaat dan layanan KKP Domestik,
berupa layanan pengaduan telepon 24 jam khusus
KKP Domestik, KKP Domestik travel insurance,
dan/ atau KKP Domestik tim services/ personal
assistant/ helpdesk;
1. penyediaan aplikasi daring perbankan oleh Bank
Penerbit KKP Domestik yang dapat diakses oleh
Satker untuk melakukan monitoring penggunaan
KKP Domestik dan menghasilkan Daftar Tagihan
Sementara;
1. mengupayakan perluasan/penambahan merchant di
daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia; dan
1. melakukan koordinasi dengan DJPb apabila terjadi
permasalahan dalam pelaksanaan KKP Domestik di
tingkat pusat clan/ atau claerah.

Bagian Kedua belas
Bank Penerbit KKP Domestik

Pasal 18

Dalam penggunaan UP KKP Domestik, Bank Penerbit KKP
Domestik mempunyai tugas clan wewenang:
- menandatangani perjanjian kerja sama Satker;
- mengirimkan rangkap 1 (satu) asli perjanjian kerja sama
Satker kepada KPA melalui sarana pengiriman tercepat;
- melakukan verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan
KKP Domestik dan dokumen pendukung termasuk juga
verifikasi atas persetujuan pemberian batasan belanja
(limit) KKP Domestik;

(

---

- menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) melalui Short
Massage Service (SMS) atau sarana lainnya dan welcome
pack dalam bentuk fisik surat melalui sarana pengiriman
tercepat kepada KPA dan pemegang KKP Domestik dalam
hal hasil verifikasi atas Surat Permohonan Penerbitan
KKP Domestik dan dokumen pendukung terpenuhi;
- menolak sebagian/ seluruh permohonan penerbitan KKP
Domestik dengan menyampaikan surat pemberitahuan
penolakan kepada KPA dalam hal hasil verifikasi atas
Surat Permohonan Penerbitan KKP Domestik dan
dokumen pendukung tidak terpenuhi;
- melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP
Domestik secara sementara atau permanen dalam hal
informasi permintaan kenaikan batasan belanja (limit)
KKP Domestik secara sementara atau permanen telah
terpenuhi;
- menolak permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP
Domestik dalam hal informasi permintaan kenaikan
batasan belanja (limit) KKP Domestik secara sementara
atau permanen tidak terpenuhi;
- melakukan pengembalian batasan belanja (limit) KKP
Domestik ke batasan belanja (limit) awal;
1. menyampaikan laporan tunggakan tagihan KKP Domestik
kepada Satker dan ditembuskan ke KPPN dalam hal
terdapat tagihan KKP Domestik yang belum dibayarkan
oleh Satker paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran;
J. melakukan penyetoran kembali atas keterlanjuran
pembayaran ke rekening BP /BPP;
- melakukan penyetoran kembali ke rekening BP /BPP
dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali atas
keterlanjuran pembayaran telah terpenuhi;
1. memberitahukan kepada Administrator KKP Domestik
untuk memperbaiki permintaan penyetoran kembali
dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali atas
keterlanjuran pembayaran tidak terpenuhi;
- menutup KKP Domestik berdasarkan surat penonaktifan;
I

---

- membebaskan Satker dari biaya penggunaan KKP
Domestik, yang meliputi biaya keanggotaan, biaya
pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e-banking,
biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit), biaya
pengunduhan dan pemasangan aplikasi KKP Domestik,
biaya penggantian PIN, biaya salinan Billing Statement,
biaya pencetakan tambahan lembar tagihan, biaya
keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas
tunggakan/ tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya
penggunaan fasilitas airport lounge yang berkerjasama
dengan KKP Domestik;
- mengenakan biaya meterai dalam penggunaan KKP
Domestik;
- melakukan penurunan batasan belanja (limit) KKP
Domestik Satker secara permanen berdasarkan
perubahan surat persetujuan besaran UP KKP Domestik
Satker dari KPPN;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
penyelesaian perjanjian kerja sama Satker bagi yang
belum memiliki Kartu Kredit Pemerintah dan KKP
Domestik, jumlah Kementerian Negara/Lembaga dan
Satker yang menggunakan KKP Domestik, jumlah
Pemegang KKP Domestik, jumlah dan total limit KKP
Domestik yang disetujui oleh Bank Penerbit KKP
Domestik, ringkasan belanja dan pembayaran; dan
hambatan dan kendala;
- menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monitoring
dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP
Domestik Tingkat Perbankan secara bulanan; dan
- melaksanakan sosialisasi penggunaan KKP Domestik
kepada Satker dan para pemangku kepentingan.

I

---

Pasal 19

(1) Uji coba pembayaran dengan KKP Domestik dilakukan

secara bertahap.

(2) Tahapan pelaksanaan KKP Domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam 2 (dua)
tahap, yaitu:
- tahap pertama untuk KKP Domestik dengan metode
transaksi melalui QRIS dari mobile banking dengan
menggunakan Skema Pemrosesan Domestik; dan
- tahap kedua untuk KKP Domestik dengan
menggunakan kartu kredi t secara fisik dan
tambahan metode transaksi QRIS dari mobile
banking yang saling interkoneksi dan interoperable
dengan menggunakan Skema Pemrosesan Domestik.

(3) Pelaksanaan KKP Domestik sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan oleh Seluruh Satker:
- paling cepat bulan Oktober 2022 untuk tahap
pertama; dan
- paling cepat bulan Maret 2023 atau sesuai dengan
kesiapan pihak perbankan untuk tahap kedua.

(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan KKP Domestik tahap

kedua akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan
mengenai penggunaan KKP Domestik.

---

Pasal 20

( 1) UP KKP Domestik merupakan bagian dari UP Kartu
Kredit Pemerintah yang dikelola oleh BP/BPP.

(2) Besaran UP KKP Domestik dihitung dari proporsi UP

Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) atau perubahan proporsi UP Kartu Kredit

Pemerintah yang telah disetujui oleh Kepala Kanwil DJPb
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Bagian Kedua
Permintaan Uang Persediaan KKP Domestik

Pasal 21

( 1) Dalam hal Satker hanya memiliki UP Tunai berdasarkan
persetujuan dari KPPN, diatur sebagai berikut:
- Satker mengajukan perubahan proporsi/besaran UP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
- Pengajuan perubahan proporsi/besaran UP
sebagaimana dimaksud pada huruf a telah
mengakomodir kebutuhan Kartu Kredit Pemerintah
dan KKP Domestik.
- Pengajuan perubahan proporsi/besaran UP
sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan
pada kesempatan pertama dalam bentuk surat
permohonan perubahan besaran UP Kartu Kredit
Pemerintah ke KPPN dilampiri dengan Surat
Pernyataan UP dari KPA.

(2) Dalam hal Satker telah memiliki UP Tunai dan UP Kartu

Kredit Pemerintah berdasarkan persetujuan dari KPPN,
diatur sebagai berikut:

---

- Satker mengajukan perubahan proporsi/besaran UP
atau perubahan komposisi proporsi clalam UP Kartu
Kreclit Pemerintah sebagaimana dimaksud clalam

Pasal 5 ayat (2).

- Pengajuan perubahan proporsi/besaran UP atau
perubahan komposisi proporsi clalam UP Kartu
Kredit Pemerintah sebagaimana dirriaksud pacla
huruf a telah mengakomoclir kebutuhan Kartu Kreclit
Pemerintah clan KKP Domestik.
- Pengajuan perubahan proporsi/besaran UP atau
perubahan komposisi proporsi dalam UP Kartu
Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pacla
huruf b, clisampaikan pada kesempatan pertama
clalam bentuk surat permohonan perubahan besaran
UP Kartu Kredit Pemerintah ke KPPN clilampiri
dengan Surat Pernyataan UP clari KPA.

(3) Dalam hal Satker belum memiliki UP Tunai clan UP Kartu

Kredit Pemerintah, diatur sebagai berikut:
- BP menyampaikan kebutuhan UP Tunai, UP Kartu
Kredit Pemerintah, dan UP KKP Domestik Satker

kepacla PPK.
- Berclasarkan kebutuhan UP sebagaimana dimaks'ud
pada huruf a, PPK mencantumkan kebutuhan UP
KKP Domestik clalam Surat Pernyataan UP.
- Surat Pernyataan UP sebagaimana dimaksucl pada
pada huruf b diterbitkan oleh KPA sebagai lampiran
surat permohonan besaran UP Kartu Kreclit
Pemerintah untuk cliajukan pada saat penyampaian
SPM-UP Tunai ke KPPN.

Pasal 22

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan perubahan besaran UP

KKP Domestik yang mengakibatkan:
- perubahan besaran UP Kartu Kreclit Pemerintah
atau komposisi proporsi clalam UP Kartu Kreclit
Pemerintah se bagaimana dimaksud clalam Pasal 5
ayat (2);

)

---

- perubahan proporsi UP Kartu Kreclit Pemerintah
sebagaimana dirriaks'ud clalam Pasal 6; atau
- perubahan komposisi proporsi clalam UP Kartu
Kredi t Pemerin tah se bagaimana dimaks'ud clalam

Pasal 5 ayat (2),

setelah aclanya penyampaian SPM-UP Tunai, Satker
mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP
Kartu Kreclit Pemerintah ke KPPN.

(2) Surat permohonan perubahan besaran UP Kartu Kreclit

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
clilampiri clengan:
- Surat Pernyataan UP clari KPA clan surat
persetujuan perubahan besaran UP/ proporsi UP
Kartu Kredit Pemerintah dari Kanwil DJPb untuk
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
clan b; atau
- Surat Pernyataan UP dari KPA untuk kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 23

Surat Pernyataan UP dari KPA sebagaimana dimaksud clalam

Pasal 21 clan Pasal 22 ayat (2) dibuat sesuai clengan format

tercantum clalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan clari Peraturan Direktur Jencleral ini.

Pasal 24

( 1) Atas dasar surat permohonan clan Surat Pernyataan UP
dari KPA sebagaimana dimaksud clalam Pasal 21 atau

Pasal 22 ayat (2), KPPN melakukan penelitian

besaran/proporsi UP Kartu Kreclit Pemerintah.

(2) Dalam hal besaran/ proporsi UP Kartu Kreclit Pemerintah

telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
clalam Pasal 5 ayat (2) clan/ atau Pasal 6, KPPN
menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kreclit
Pemerintah Satker.

I

---

(3) Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah

Satker diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah SPM-UP Tunai, Surat Pernyataan UP, dan/ atau
surat permohonan perubahan besaran UP Kartu Kredit
Pemerintah Satker diterima oleh KPPN.

(4) Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam

pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran
UP Kartu Kredit Pemerintah Satker ke KPPN harus
melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP
Tonai, dan UP Kartu Kredit Pemerintah yang
mengakomodir kebutuhan Kartu Kredit Pemerintah dan
KKP Domestik yang dikelola oleh masing-masing BPP.

(5) Surat Persetujuan Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah

Satker dibuat sesuai dengan format tercantum dalam
Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 25

( 1) Berdasarkan Surat Persetujuan Be saran UP Kartu Kredit
Pemerintah Satker sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (2), KPPN melakukan pencatatan pagu jenis

belanja yang dapat dibayarkan melalui UP, pagu jenis
belanja yang dapat dibayarkan melalui UP Kartu Kredit
Pemerintah, dan besaran/perubahan besaran/
perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah ke
dalam Kartu Pengawasan UP /TUP Kartu Kredit
Pemerintah milik KPPN.

(2) Kartu Pengawasan UP /TUP Kartu Kredit Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk
memantau:
- ketersediaan pagu jerus belanja yang dapat
dibayarkan melalui UP dan pagu jenis belanja yang
dapat dibayarkan melalui UP Kartu Kredit
Pemerintah dan UP KKP Domestik Satker;
- besaran/ perubahan besaran UP Kartu Kredit
Pemerintah dan UP KKP Domestik yang telah
disetujui KPPN;

I

---

- besaran batasan belanja (limit) Kartu Kredit
Pemerintah dan KKP Domestik yang diberikan oleh
pihak perbankan;
- besaran TUP Kartu Kredit Pemerintah dan TUP KKP
Domestik; dan
- transaksi belanja atas pengunaan UP Kartu Kredit
Pemerintah dan UP KKP Domestik.

(3) Kartu Pengawasan UP /TUP Kartu Kredit Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
- nama dan kode Satker;
- nomor DIPA;
- tahun anggaran;
- nama KPPN;
- tanggal dan nomor dokumen sumber UP Kartu
Kredit Pemerintah;
- pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP;
- pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP
Kartu Kredit Pemerintah dan UP KKP Domestik;
- besaran UP Satker per bulan;
- perubahan besaran UP melampaui besaran UP
Satker per bulan;
J. besaran UP Kartu Kredit Pemerintah dan UP KKP
Domestik/perubahan besaran UP Kartu Kredit
Pemerintah dan UP KKP Domestik/ perubahan
proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah dan UP KKP
Domestik/ perubahan komposisi proporsi UP Kartu
Kredit Pemerintah;
- total batasan belanja (limit) Kartu Kredit Pemerintah
dan KKP Domestik;
1. tanggal dan nomor dokumen sumber TUP Kartu
Kredit Pemerintah dan TUP KKP Domestik;
- kenaikan batasan belanja (Zimit) Kartu Kredit
Pemerintah/KKP Domestik/TUP Kartu Kredit
Pemerintah/TUP KKP Domestik;
- transaksi belanja Kartu Kredit Pemerintah dan KKP
Domestik;
t

---

- rekapitulasi UP Kartu Kredit Pemerintah dan UP
KKP Domestik/GUP Kartu Kredit Pemerintah dan
GUP KKP Domestik;
- rekapitulasi TUP Kartu Kredit Pemerintah dan TUP
KKP Domestik/PTUP Kartu Kredit Pemerintah dan
PTUP KKP Domestik; dan
- keterangan.

Bagian Ketiga
Jenis KKP Domestik

Pasal26

(1) KKP Domestik terdiri atas:

- KKP Domestik dengan menggunakan metode
transaksi QRIS dari mobile banking dengan
menggunakan Skema Pemrosesan Domestik untuk
tahap pertama; dan
- KKP Domestik dengan menggunakan kartu kredit
secara fisik dan tambahan metode transaksi QRIS
dari mobile banking yang saling interkoneksi dan
interoperable dengan menggunakan Skema
Pemrosesan Domestik untuk tahap kedua.

(2) KKP Domestik dengan menggunakan metode transaksi

QRIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
digunakan untuk memenuhi keperluan belanja barang,
modal, dan perjalanan dinas jabatan.

(3) Penggunaan KKP Domestik diutamakan untuk pembelian

produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi.

(4) KKP Domestik untuk keperluan belanja sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk keperluan:
- belanja barang operasional, antara lain belanja
keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan
makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan
belanja barang operasional lainnya;
- belanja barang non operasional, antara lain belanja
bahan dan belanja barang non operasional lainnya;

I

---

- belanja barang untuk persediaan, antara lain
belanja barang persediaan barang konsumsi;
- belanja sewa;
- belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara
lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan,
belanja barang persediaan pemeliharaan gedung dan
bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan
bangunan lainnya;
- belanja pemeliharaan peralatan dan mesm, antara
lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesm,
belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan
pelumas khusus nonpertamina, belanja barang
persediaan pemeliharaan peralatai;i- dan mesin, dan
belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
- belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja
barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belanja
pemeliharaan lainnya;
- belanja modal; dan/ atau
1. perjalanan dinas jabatan untuk komponen
pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/ atau
sewa kendaraan dalam kota.

(5) Penggunaan KKP Domestik sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), dilakukan dengan nilai belanja paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu)
penerima pembayaran.

(6) Penggunaan KKP Domestik sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), hanya dapat dilakukan untuk transaksi
pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam
negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi melalui sarana:
- katalog elektronik dan toko daring yang disediakan
oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan
- marketplace berbasis platform pembayaran
pemerintah yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan.
I

---

(7) Dalam hal KKP Domestik digunakan untuk transaksi di

luar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nilai
belanja paling banyak untuk 1 (satu) penerima
pembayaran berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka
pelaksanaan APBN.

(8) Batas tertinggi dan estimasi penggunaan KKP Domestik

untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Standar Biaya Masukan.

Bagian Keempat
Jumlah Kepemilikan KKP Domestik

Pasal 27

(1) Satker hanya diperkenankan memiliki Kartu Kredit

Pemerintah dan KKP Domestik dari 1 (satu) Bank
Penerbit.

(2) Setiap Pemegang Kartu Kredit Pemerintah merupakan

Pemegang KKP Domestik.

(3) Jumlah kepemilikan KKP Domestik sama dengan jumlah

kepemilikan Kartu Kredit Pemerintah yang disesuaikan
dengan kebutuhan penggunaan dan persetujuan besaran
UP Kartu Kredi t Pemerin tah dari KPPN.

Bagian Kelima
Pemegang KKP Domestik dan Administrator KKP Domestik

Pasal28
( 1) Pemegang KKP Domestik dan Administrator KKP
Domestik merupakan:
- pejabat/ pegawai Satker selaku Pemegang Kartu
Kredit Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit
Pemerintah; atau
- pejabat/ pegawai yang ditunjuk oleh KPA.

I

---

(2) Pemegang KKP Domestik dan Administrator KKP

Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus

sebagai:
- Pejabat Negara;
- Pegawai Negeri Sipil;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia; atau
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/ pegawai

Satker yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA dapat menetapkan pegawai lainnya
sebagai pemegang KKP Domestik dan Administrator KKP

Domestik.

(4) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

adalah pegawai nonPNS yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian/lembaga negara/lembaga
independen/lembaga lainnya selain lembaga
nonstruktural termasuk pegawai lainnya pada Badan

Layanan Umum.

(5) Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) yaitu pejabat yang mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan pengangkatan/
penandatanganan perjanjian kerja, pemindahan,
dan/ atau pemberhentian pegawai nonPNS yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) KKP Domestik untuk keperluan operasional kantor

dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat
struktural, pelaksana, dan/ atau pegawai lainnya yang
ditugaskan oleh KPA/PPK untuk melaksanakan
pem belian / pengadaan barang/ j asa.

(2) KKP Domestik untuk keperluan perjalanan dinas jabatan

dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas.

t

---

Bagian Keenam
Batasan Belanja dan Nominal Transaksi KKP Domestik

Pasal 30

(1) Batasan belanja (limit) KKP Domestik dalam rangka

keperluan operasional kantor clan perjalanan dinas
jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak
sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk
setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal kebutuhan penggunaan KKP Domestik Satker

memerlukan batasan belanja (limit) yang lebih besar dari
batasan belanja (limit) KKP Domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), dapat dilakukan
perubahan/ penyesuaian untuk pertama kali dengan
tidak melampaui persetujuan besaran UP Kartu Kredit
Pemerintah dari KPPN.

(3) Nominal Transaksi KKP Domestik dibatasi paling banyak

Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per transaksi.

(4) Total batasan belanja (limit) KKP Domestik Satker paling

banyak sebesar UP KKP Domestik yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan/ atau
persetujuan TUP KKP Domestik.

(5) Total besaran UP KKP Domestik, penggunaan UP KKP

Domestik, dan/ atau persetujuan TUP KKP Domestik
dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja
yang bisa dibayarkan melalui UP KKP Domestik.

(6) Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP

Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
sebesar persetujuan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau Pasal
6 yang digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan
UP KKP Domestik dalam 1 ( satu) tahun.

I

---

Pasal 31

(1) Satker wajib memiliki Kartu Kredit Pemerintah terlebih

dahulu sebelum melakukan pengajuan, pengunduhan,
pendaftaran (register), dan penggunaan KKP Domestik.

(2) Dalam hal Satker belum memiliki Kartu Kredit

Pemerintah dan KKP Domestik, proses pengajuan kepada
Pihak Perbankan dapat dilakukan secara sekaligus.

(3) Dalam hal Satker telah memiliki Kartu Kredit Pemerintah,

Satker hanya mengajukan permintaan untuk
pengunduhan, pemasangan aplikasi, dan pendaftaran
(register) KKP Domestik.

(4) Mekanisme pengajuan, penerbitan, penyerahan, dan

penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah.

(5) Mekanisme pengaJuan, pengunduhan, pemasangan

aplikasi, pendaftaran (register), dan penggunaan KKP
Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam

Peraturan Direktur Jenderal ini.

I

---

Bagian Kedua
Perjanjian Kerja Sama Induk

Pasal 32

(1) DJPb melakukan perjanjian kerja sama induk dengan

Kantor Pusat Bank Penerbit KKP Domestik mengenai
koordinasi pengembangan pelaksanaan pembayaran
dengan KKP Domestik dalam rangka standardisasi dan
percepatan pelayanan pembayaran dengan KKP
Domestik.

(2) Dalam hal Kantor Pusat Bank Penerbit KKP Domestik:

- telah memiliki perjanjian kerja sama induk
mengenai koordinasi pengembangan pelaksanaan
pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, dinyatakan
dapat digunakan sebagai perjanjian kerja sama
induk mengenai koordinasi pengembangan
pelaksanaan pembayaran dengan KKP Domestik.
- belum memiliki perjanjian kerja sama induk
mengenai koordinasi pengembangan pelaksanaan
pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah,
Kantor Pusat Bank dari masing-masing Bank
Penerbit KKP Domestik berkewajiban melakukan
perjanjian kerja sama induk terlebih dahulu dengan
DJPb merigeriat koordinasi pengembangan
pelaksanaan pembayaran dengan Kartu Kredit
Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran
dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sebelum
penandatanganan perjanjian kerja sama Satker.

(3) Perjanjian kerja sama induk sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b, dapat digunakan sebagai perjanjian
kerja sama induk mengenai koordinasi pengembangan
pelaksanaan pembayaran dengan KKP Domestik.

I

---

--· ··---·-·------·-----

Bagian Ketiga
Perjanjian Kerja Sama Satker

Pasal 33

(1) KPA menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKP Domestik.

(2) Bank Penerbit KKP Domestik sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) merupakan bank yang sama dengan tern pat
rekening BP /BPP dibuka.

Pasal 34

(1) Berdasarkan penunjukan Bank Penerbit KKP Domestik,

KPA melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan
Pejabat Bank Penerbit KKP Domestik yang menjadi mitra
kerjanya.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan bank antara rekening BP

dengan rekening BPP, KPA melakukan perjanjian kerja
sama Satker dengan masing-masing Pejabat Bank
Penerbit KKP Domestik tempat rekening BP /BPP dibuka.

(3) Perjanjian kerja sama Satker sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan perjanjian kerja
sama Satker yang telah ditetapkan sebelumnya mengenai
penerbitan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

(4) Dalam hal Satker belum memiliki perjanjian kerja sama

Satker mengenai penerbitan Kartu Kredit Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur sebagai
berikut:
- Pejabat Bank Penerbit KKP Domestik yang menjadi
mitra kerja Satker menandatangani perjanjian kerja
sama Satker paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
rancangan/ draft perjanjian kerja sama Satker
diterima secara lengkap dan benar.
- Pengiriman rangkap 1 (satu) asli perjanjian kerja
sama Satker kepada KPA oleh Bank Penerbit KKP
Domestik dilakukan melalui sarana pengiriman
I

---

tercepat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
perjanjian kerja sama Satker ditandatangani.
- KPA menyampaikan salinan perjanjian kerja sama
Satker kepada KPPN secara langsung atau melalui
jasa pengiriman paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah perjanjian kerja sama Satker diterima.
- rancangan/ draft perjanjian kerja sama Satker
sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan
rancangan/ draft perjanjian kerja sama Satker
mengenai penerbitan Kartu Kredit Pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan
penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Bagian Keempat
Penetapan Pemegang KKP Domestik
clan Administrator KKP Domestik

Pasal 35

(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama Satker sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34, PPK menyampaikan Daftar
U sulan Pemegang KKP Domestik dan Daftar U sulan
Administrator KKP Domestik kepada KPA.

(2) Daftar U sulan Pemegang KKP Domestik dan Daftar

Usulan Administrator KKP Domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat/pegawai yang
sama dengan Daftar Usulan Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah dan Daftar Usulan Administrator Kartu
Kredit Pemerintah.

(3) Pejabat/pegawai yang diusulkan sebagai Pemegang KKP

Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memiliki:
- rekening tabungan pribadi yang sama dengan
tempat rekening BP/BPP dibuka; dan
- gawai (handphone) pribadi berbasis ios/iphone atau
android.

I

---

(4) Dalam hal pejabat/pegawai yang diusulkan sebagai

Pemegang KKP Domestik belum memiliki rekening
tabungan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, diwajibkan membuka rekening tabungan pribadi
terlebih dahulu di tempat rekening BP /BPP dibuka
sebelum diusulkan sebagai Pemegang KKP Domestik.

(5) Daftar Usulan Pemegang KKP Domestik dan Daftar

U sulan Administrator KKP Domestik se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama dan nomor identitas pegawai pemegang KKP
Domestik;
- tempat dan tanggal lahir pemegang KKP Domestik;
- jabatan pemegang KKP Domestik;
- kewenangan pemegang KKP Domestik;
- batasan belanja (limit) KKP Domestik untuk masing-
masing pemegang KKP Domestik;
- alamat surat elektronik pemegang KKP Domestik;
- nama dan nomor identitas pegawai Administrator
KKP Domestik;
- tempat dan tanggal lahir Administrator KKP
Domestik;
1. jabatan Administrator KKP Domestik;
J. alamat surat elektronik Administrator KKP
Domestik; dan
- nama dan nomor rekening tabungan pribadi
pemegang KKP Domestik yang sama dengan tempat
rekening BP /BPP dibuka.

(6) Jumlah usulan Pemegang KKP Domestik dan

Administrator KKP Domestik adalah sama banyaknya
dengan jumlah usulan Pemegang Kartu Kredit
Pemerintah dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah.

(7) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu)

DIPA, KPA menunjuk salah satu PPK sebagai koordinator
untuk menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKP
Domestik dan Daftar U sulan Administrator KKP
Domestik.

1

---

(8) KPA menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar

U sulan Pemegang KKP Domestik dan Daftar U sulan
Administrator KKP Domestik.

(9) KPA menetapkan daftar Pemegang KKP Domestik dan

daftar Administrator KKP Domestik dalam satu surat
keputusan KPA.

Bagian Kelima
Pengajuan KKP Domestik

Pasal 36

(1) Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah clan KKP Domestik

kepada pihak perbankan dapat dilakukan secara
sekaligus se bagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat

(2).

(2) Dalam hal Pengajuan Kartu Kredit Pemerintah clan KKP

Domestik dilakukan secara sekaligus se bagaimana
dimaksud pada ayat (1), KPA menyampaikan Surat
Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah clan
KKP Domestik dilampiri:
- Surat Referensi;
- formulir aplikasi Kartu Kredit Pemerintah clan KKP
Domestik dari bank berkenaan;
- salinan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Satker
clan/ atau NPWP Pemegang KKP Domestik;
- salinan Surat Persetujuan Besaran UP dari KPPN;
clan
- salinan surat keputusan penunjukkan KPA.

(3) Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah

clan KKP Domestik dibuat sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

I

---

Pasal 37

(1) Dalam hal Satker telah memiliki Kartu Kredit Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), KPA
menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP
Domestik kepada pihak perbankan dilampiri:
- Surat Referensi;
- formulir aplikasi KKP Domestik dari bank
berkenaan;
- salinan Surat Persetujuan Besaran UP dari KPPN;
dan
- salinan surat keputusan penunjukkan KPA.

(2) Surat Permohonan Penerbitan KKP Domestik dibuat

sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 38

Surat Referensi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 36 clan
37 dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keenam
Pengunduhan dan Pemasangan Aplikasi KKP Domestik

Pasal 39

( 1) Bank Penerbit KKP Domestik melakukan verifikasi atas
Surat Permohonan Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah
dan/ a tau KKP Domestik beserta dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal
37 ayat (1).

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk

verifikasi atas persetujuan pemberian batasan belanja
(limit) Kartu Kredit Pemerintah dan/ atau KKP Domestik
yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pihak
perbankan dengan mempertimbangkan Surat

I

---

Persetujuan Besaran UP Satker sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (2).

(3) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
hari kerja setelah Surat Permohonan Penerbitan Kartu
Kredit Pemerintah dan/ atau KKP Domestik diterima oleh
pihak perbankan.

Pasal40

(1) Dalam hal hasil verifikasi atas permohonan KKP

Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3)
terpenuhi, Bank Penerbit KKP Domestik menyampaikan:
- pemberitahuan (notifikasi) melalui Short Massage
Service (SMS) atau sarana lainnya; dan
- welcome pack dalam bentuk fisik surat melalui
sarana pengiriman tercepat,
kepada pemegang KKP Domestik dan Administrator KKP
Domestik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil
atas verifikasi terpenuhi.

(2) Atas pemberitahuan (notifikasi) dan/ atau welcome pack

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KKP
Domestik melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- memastikan kembali ketersediaan rekening
tabungan dan gawai (handphone) berbasis
ios/iphone atau android milik pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3);
- mengunduh aplikasi mobile banking yang re srru
milik Bank Penerbit KKP Domestik melalui google
play store/ apple store pada gawai (handphone)
pribadi; clan
- melakukan pemasangan (menginstalJ aplikasi mobile
banking.

I

---

(3) Untuk proses tindak lanjut dari hasil verifikasi atas

permohonan Kartu Kredit Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 39 ayat (3) mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu
Kredit Pemerintah.

Pasal 41

( 1) Dalam hal hasil verifikasi atas permohonan KKP
Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3)
tidak terpenuhi, Bank Penerbit KKP Domestik menolak
sebagian/ seluruh permohonan penerbitan KKP Domestik
dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan
kepada KPA.

(2) Penyampaian surat pemberitahuan penolakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya proses
verifikasi tidak terpenuhi.

(3) Ketentuan mengenai pengunduhan clan pemasangan

aplikasi mobile banking se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (2) berlaku mutatis mutandis dalam hal

permohonan penerbitan KKP Domestik disetujui
sebagian.

Bagian Ketujuh
Pendaftaran (Register) clan Penggunaan KKP Domestik

Paragraf Kesatu
Surat Perjanjian Penggunaan KKP Domestik

Pasal 42

(1) KPA menyusun Surat Perjanjian Penggunaan KKP

Domestik.

(2) Surat Perjanjian Penggunaan KKP Domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh KPA dan
Pemegang KKP Domestik.

I

---

(3) Surat Perjanjian Penggunaan KKP Domestik antara KPA

clan Pemegang KKP Domestik, paling seclikit memuat:
- clefinisi / pengertian;
- maksucl clan tujuan;
- ruang lingkup perjanjian;
cl. mekanisme pengunduhan, pemasangan aplikasi,
clan pendaftaran (register) KKP Domestik;
- penggunaan KKP Domestik;
- hak clan kewajiban para Pihak;
- batasan belanja (limit) KKP Domestik;
- pemegang KKP Domestik;
1. penghentian perjanjian;
J. sanksi; dan
- penyelesaian perselisihan.

(4) Pemegang KKP Domestik menandatangani Surat

Perjanjian Penggunaan KKP Domestik setelah melakukan
pemasangan (menginstal) aplikasi mobile banking pada
gawai (handphone) pribadi.

(5) KPA menandatangani Surat Perjanjian Penggunaan KKP

Domestik setelah terlebih dahulu dilakukan
penandatanganan oleh Pemegang KKP Domestik.

Paragraf Ked ua
Pendaftaran (Register) dan Penggunaan KKP Domestik

Pasal 43

( 1) Pemegang KKP Domestik melakukan pendaftaran
(register) KKP Domestik pada aplikasi mobile banking
. . mengiku ti mekanisme / keten tuan dari masrng-masrng
Bank Penerbit KKP Domestik.

(2) Dalam pendaftaran (register) KKP Domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), Pemegang KKP Domestik akan
melakukan aktivasi kartu dan request PIN KKP Domestik
untuk pertama kali.

I

---

(3) Aktivasi kartu dan request PIN KKP Domestik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
masing-masing Pemegang KKP Domestik sesuai
mekanisme/ketentuan dari masing-masing Bank
Penerbit KKP Domestik.

Pasal 44

( 1) Setelah aktivasi Kartu dan request PIN KKP Domestik
selesai dilakukan, status KKP Domestik secara otomatis
aktif dan siap digunakan.

(2) Pemegang KKP Domestik melakukan transaksi belanja

dengan KKP Domestik yang telah aktif / siap digunakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan
metode transaksi melalui QRIS dari mobile banking sesuai
dengan kewenangan dan peruntukannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 pada penyedia barang/ jasa
atau merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS.

(3) Dengan metode transaksi melalui QRIS sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), pembayaran transaksi belanja
pemerintah dapat dilakukan dengan tatap muka atau
tanpa tatap muka dengan sumber pendanaan (source of
fund) dari KKP Domestik.

(4) Tata cara/mekanisme penggunaan KKP Domestik dengan

metode transaksi melalui QRIS mengikuti ketentuan dari
masing-masing Bank Penerbit KKP Domestik.

Pasal 45

( 1) Pemegang KKP Domestik wajib merahasiakan nomor
kartu, PIN, One Time Password (OTP), dan masa berlaku
KKP Domestik.

(2) Secara periodik Pemegang KKP Domestik aktif memeriksa

kondisi dan rincian transaksi KKP Domestik untuk
memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak
diakui (dispute).

(3) Pemegang KKP Domestik dilarang memberikan informasi

mengenai data diri dan transaksi KKP Domestik kepada
siapapun.
I

---

(4) Dalam hal transaksi KKP Domestik dilakukan melalui

sarana media daring, Pemegang KKP Domestik memilih
merchant transaksi perdagangan melalui Sistem
Elektronik (e-commerce) yang menyediakan fasilitas
keamanan untuk transaksi secara daring.

(5) Dalam hal KKP Domestik tidak dipergunakan dalam

jangka waktu lama, Pemegang KKP Domestik dapat
mengajukan permohonan penonaktifkan kepada
Administrator KKP Domestik.

Paragraf Ketiga
Kenaikan Batasan Belanja KKP Domestik

Pasal46
( 1) Satker melalui Administrator KKP Domestik dapat
meminta kenaikan batasan belanja (limit) KKP Domestik
secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit
KKP Domestik.

(2) Permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP

Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mendapat persetujuan dari KPA.

(3) Satker dapat meminta kenaikan batasan belanja (limit)

KKP Domestik secara sementara dalam hal terdapat:
- keperluan belanja operasional serta belanja modal
dan/ atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi
batasan belanja (limit) sebuah kartu yang telah
ditentukan; dan/ atau
- persetujuan TUP KKP Domestik.

(4) Satker dapat meminta kenaikan batasan belanja (limit)

KKP Domestik secara permanen dalam hal terdapat:
- keperluan operasional kantor serta belanja modal
dan/ atau belanja perjalanan dinas jabatan melebihi
batasan belanja (limit) sebuah kartu yang telah
ditentukan; dan/ atau
- kenaikan proporsi atau besaran UP KKP Domestik.

I

---

Paragraf Keempat
Mekanisme Pengajuan Kenaikan Batasan Belanja
KKP Domestik

Pasal 47

( 1) Pengajuan permintaan kenaikan batasan belanja (limit)
KKP Domestik secara sementara atau permanen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan
melalui surat elektronik dan/ atau sarana tercepat
lainnya.

(2) Untuk permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP

Domestik secara sementara, Administrator KKP Domestik
harus menginformasikan:
- nilai kenaikan batasan belanja (limit) KKP Domestik
(semula-menjadi);
- periode kenaikan batasan belanja (limit) KKP
Domestik (mulai-berakhir); dan
- nomor dan nama KKP Domestik,
kepada Bank Penerbit KKP Domestik.

(3) Untuk permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP

Domestik secara permanen, Administrator KKP Domestik
harus menginformasikan:
- nilai kenaikan batasan belanja (limit) KKP Domestik
(semula-menjadi);
- periode permanen; dan
- nomor dan nama KKP Domestik,
kepada Bank Penerbit KKP Domestik.

(4) Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan

belanja (limit) KKP Domestik secara sementara atau
permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clan ayat

(3) telah terpenuhi, Bank Penerbit KKP Domestik

melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP
Domestik secara sementara atau permanen.

!

---

(5) Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan

belanja (limit) KKP Domestik secara sementara atau
permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clan ayat

(3) tidak terpenuhi, Bank Penerbit KKP Domestik

menolak permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP
Domestik.

(6) Total batasan belanja (limit) KKP Domestik yang diberikan

oleh Bank Penerbit KKP Domestik kepada 1 (satu) Satker
paling banyak sebesar UP KKP Domestik yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
clan/ a tau persetujuan TUP KKP Domestik.

Pasal48
( 1) Administrator KKP Domestik melakukan monitoring
pengembalian batasan belanja (limit) KKP Domestik
secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah
periode kenaikan batasan belanja (limit) sementara
berakhir.

(2) Dalam hal batasan belanja (limit) KKP Domestik yang

dinaikkan secara sementara tidak kembali ke batasan
belanja (limit) awal setelah periode berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1), Administrator KKP Domestik
mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja
(limit) KKP Domestik ke batasan belanja (limit) awal
kepada Bank Penerbit KKP Domestik.

(3) Pengajuan permintaan pengembalian batasan belanja

(limit) kepada Bank Penerbit KKP Domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat
elektronik clan/ atau sarana tercepat lainnya.

(4) Bank Penerbit KKP Domestik melakukan pengembalian

batasan belanja (limit) KKP Domestik ke batasan belanja
(limit) awal paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
pengajuan permintaan dari Administrator KKP Domestik.

I

---

Pasal 49

( 1) Pemegang KKP Domestik mengumpulkan dokumen
berupa:
- Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara;
- Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/
Kontrak; dan
- bukti-bukti pengeluaran.

(2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit
KKP Domestik, yang paling sedikit memuat informasi:
- nama pemegang KKP Domestik;
- nomor KKP Domestik (account number);
- tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara;
- tanggal transaksi (transaction date);
- tanggal pembukuan (posting date);
- keterangan (description);
- nilai transaksi (amounts); dan
- sub total tagihan.

(3) Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c meliputi kuitansi/bukti pembelian.

(4) Kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) disertai dengan Surat Setoran Pajak (SSP)
dan/ a tau bukti penenmaan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(5) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Pemegang KKP Domestik membuat:

- Daftar Pengeluaran Riil Keperluan Operasional
Kantor Dengan KKP Domestik; dan/ a tau

I

---

- Daftar Pengeluaran Riil Keperluan Perjalanan Dinas
Jabatan Dengan KKP Domestik.

(6) Daftar Pengeluaran Riil Keperluan Operasional Kantor

Dengan KKP Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf a sesuai dengan format tercantum dalam

Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Daftar Pengeluaran Riil Keperluan Perjalanan Dinas

Jabatan Dengan KKP Domestik sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Penagihan dan Penyelesaian Tagihan

Pasal 50

( 1) Pemegang KKP Domestik menyampaikan Daftar
Pengeluaran Riil Keperluan Operasional Kantor Dengan
KKP Domestik dan/ atau Daftar Pengeluaran Riil
Keperluan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKP
Domestik dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) kepada PPK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan
Sementara diterima dari Bank Penerbit KKP Domestik.

(2) Berdasarkan Daftar Pengeluaran Riil Keperluan

Operasional Kantor Dengan KKP Domestik dan/ atau
Daftar Pengeluaran Riil Keperluan Perjalanan Dinas
Jabatan Dengan KKP Domestik beserta dokumen
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), PPK melakukan
pengujian terhadap:
- kebenaran data pihak yang berhak menenma
pembayaran atas beban APBN;
- kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti
pengeluaran;

I

---

- kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar
Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan
kewajiban penerima pembayaran kepada negara;
- kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran
dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan
Sementara;
- kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan
dengan KKP Domestik; dan
- kesesuaian spesifikasi teknis dan volume
barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen
serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang
diserahkan oleh penyedia barang/ jasa.

(3) Berdasarkan hasil penguJian, PPK mengesahkan

se bagian / seluruhnya bukti-bukti pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan
DPT KKP Domestik.

(4) DPT KKP Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran
huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 51

(1) Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak

memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2).

(2) Penolakan bukti- bukti pengeluaran se bagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) disampaikan kepada Pemegang
KKP Domestik melalui Surat Pemberitahuan Penolakan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat ( 1) dan
daftar pengeluaran rill se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 49 ayat (5) diterima.

(3) Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
I

---

Pasal 52

(1) Berdasarkan DPT KKP Domestik yang telah diterbitkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3), PPK atas
nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah DPT KKP Domestik ditetapkan.

(2) PPK menyampaikan SPBy sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kepada BP /BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai
berikut:
- Surat Tugas / Surat Perjalanan Dinas/
Perjanjian/ Kontrak;
- kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh
PPK;
- faktur pajak dan/ atau Surat Setoran Pajak (SSP)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan;
- nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen
pendukung lainnya yang diperlukan yang telah
disahkan oleh PPK;
- DPT KKP Domestik yang telah ditetapkan oleh PPK;
dan
- Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara.

(3) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

memuat:
- tanggal dan nomor SPBy;
- jumlah tagihan KKP Domestik yang dibayarkan;
- nomor rekening Bank Penerbit KKP Domestik;
- peruntukkan pembayaran;
- dasar pembayaran;
- pembebanan anggaran; dan
- tanggal setuju/lunas bayar serta penandatangan
SPBy.

)

---

Bagian Ketiga
Pengujian Surat Perintah Bayar

Pasal 53

(1) Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 52 ayat (2), BP/ BPP:

- melakukan pengujian atas SPBy;
- melakukan pengujian ketersediaan dana UP KKP
Domestik; dan
- melakukan penyusunan daftar pungutan/ potongan
pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy.

(2) Daftar pungutan/ potongan pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c merupakan pungutan/potongan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 tidak termasuk Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM).

(3) Pengujian atas SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat

( 1) huruf a meliputi:
- penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh PPK;
- pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk menenma
pembayaran;
1. nilai tagihan yang harus dibayar;
1. jadwal waktu pembayaran; dan
1. ketersediaan dana yang bersangku tan.
- pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran
antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam
penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
- pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan
kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).

(4) Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan,

BP/BPP mengajukan permintaan penggantian UP KKP
Domestik kepada PPK dengan menyampaikan SPBy,
daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas
!

---

tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).

(5) Pengajuan permintaan penggantian UP KKP Domestik

se bagaimana dimaksud pada ayat ( 4) dilakukan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima.

(6) Dalam hal berdasarkan pengujian, SPBy tidak memenuhi

persyaratan untuk dibayarkan, BP/BPP menolak SPBy
yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima.

Bagian Keempat
Mekanisme Penerbitan SPP / SPM-GUP KKP Domestik

Pasal 54

(1) Berdasarkan permintaan penggantian UP KKP Domestik

yang disampaikan oleh BP/BPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (4), PPK menerbitkan dan
menyampaikan SPP-GUP KKP Domestik kepada PPSPM
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen dan
bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan
benar.

(2) Dalam penerbitan SPP-GUP KKP Domestik sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1), PPK memastikan kelengkapan
pengisian data pada aplikasi yang disediakan oleh DJPb,
paling sedikit meliputi:
- nama bank penerbit KKP Domestik;
- nomor rekening BP/ BPP;
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat
Satker;
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),.dan alamat
Tako/ Penyedia Barang/ J asa; dan
- tanggal, rincian, dan nilai transaksi.

I

---

Pasal 55

(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-GUP KKP

Domestik beserta dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang disampaikan oleh
PPK.

(2) Apabila SPP-GUP KKP Domestik telah sesuai dengan

ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-GUP KKP Domestik
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-GUP KKP
Domestik diterima.

(3) Dalam hal SPP-GUP KKP Domestik belum sesuai dengan

ketentuan, PPSPM mengembalikan SPP-GUP KKP
Domestik kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak SPP-GUP KKP Domestik diterima oleh PPSPM.

(4) PPSPM menandatangani SPM-GUP KKP Domestik yang

diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) PPSPM menyampaikan SPM-GUP KKP Domestik beserta

arsip data komputer kepada KPPN paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah SPM-GUP KKP Domestik diterbitkan.

Pasal 56

(1) Pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP KKP Domestik diterbitkan

secara terpisah dengan SPP-GUP Tunai/SPM-GUP Tunai.

(2) Untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan,

pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP KKP Domestik
menggunakan 1 (satu) daftar nominatif perjalanan dinas
jabatan yang khusus memuat komponen pembayaran
yang berasal dari UP KKP Domestik.

Bagian Kelima
TUP KKP Domestik

Pasal 57

(1) KPA dapat mengajukan TUP KKP Domestik untuk

membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat
ditunda, dan/ atau tidak dapat dilakukan Pembayaran
LS.

---

(2) Pengajuan TUP KKP Domestik dilakukan dengan

menyampaikan permohonan persetujuan TUP KKP
Domestik kepada Kepala KPPN disertai:
- rencana nilai batasan belanja (limit) TUP KKP
Domestik;
- rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai
dengan TUP KKP Domestik yang ditandatangani oleh
KPA dan BP/BPP; dan
- rencana periode penggunaan batasan belanja (limit)
TUP KKP Domestik (mulai-berakhir).

Pasal 58

( 1) Atas dasar permohonan persetujuan TUP KKP Domestik,
Kepala KPPN melakukan penilaian terhadap:
- nilai batasan belanja (limit) TUP KKP Domestik
masih/ cukup tersedia dananya dalam DIPA;
- pengeluaran pada rincian rencana penggunaan yang
akan dibiayai dengan TUP KKP Domestik bukan
merupakan pengeluaran yang harus dilakukan
dengan Pembayaran LS;
- pertanggungjawaban TUP KKP Domestik
sebelumnya;
- periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP KKP
Domestik yang akan diberikan (dari-hingga); dan
- pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP
KKP Domestik.

(2) Dalam hal pengajuan permohonan TUP KKP Domestik

telah memenuhi ketentuan, Kepala KPPN memberikan
persetujuan sebagian atau seluruhnya melalui penerbitan
Surat Persetujuan Pemberian TUP KKP Domestik.

(3) Dalam hal pengajuan permohonan TUP KKP Domestik

tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPPN menolak
permohonan TUP KKP Domestik.

(4) Persetujuan atau penolakan TUP KKP Domestik

disampaikan kepada KPA paling lambat 1 (satu) hari
kerja setelah surat pengajuan permohonan persetujuan
TUP KKP Domestik diterima KPPN.

I

---

(5) Surat Persetujuan Pemberian TUP KKP Domestik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai
dengan format tercantum dalam Lampiran huruf J yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 59

( 1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP KKP
Domestik, Administrator KKP Domestik mengajukan
permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP
Domestik secara sementara kepada Bank Penerbit KKP
Domestik melalui surat elektronik dan/ a tau sarana
tercepat lainnya.

(2) Untuk permintaan kenaikan batasan belanja (Zimit)

secara sementara, Administrator KKP Domestik harus
menginformasikan:
- nilai kenaikan batasan belanja (limit) KKP Domestik
(semula-menjadi);
- periode kenaikan batasan belanja (Zimit) KKP
Domestik (dari-hingga); dan
- nomor dan nama KKP Domestik,
kepada Bank Penerbit KKP Domestik.

(3) Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan

belanja (limit) KKP Domestik secara sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terpenuhi,
Bank Penerbit KKP Domestik melakukan kenaikan
batasan belanja (limit) KKP Domestik secara sementara.

(4) Dalam hal informasi permintaan kenaikan batasan

belanja (Zimit) KKP Domestik secara sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi,
Bank Penerbit KKP Domestik menolak permintaan
kenaikan batasan belanja (limit) KKP Domestik.

(5) Penggunaan TUP KKP Domestik berlaku untuk jangka

waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
Bank Penerbit KKP Domestik melakukan kenaikan
batasan belanja (limit) KKP Domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
I

---

(6) TUP KKP Domestik harus dipertanggungjawabkan

sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

(7) Administrator KKP Domestik melakukan monitoring

pengembalian batasan belanja (limit) KKP Domestik
secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah
masa berlaku penggunaan TUP KKP Domestik berakhir.

Bagian Keenam
Pertanggungjawaban TUP KKP Domestik

Pasal 60

(1) Penatausahaan bukti-bukti sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 49, penagihan dan penyelesaian tagihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan

Pasal 52, dan pengujian surat perintah bayar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2),
ayat (3) dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap
ketentuan penatausahaan bukti-bukti, penagihan dan
penyelesaian tagihan, dan pengujian surat perintah bayar
pada PTUP KKP Domestik.

(2) Dalam hal pengujian SPBy sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) telah memenuhi persyaratan, BP /BPP
mengajukan permintaan pembayaran
pertanggungjawaban TUP KKP Domestik kepada PPK
dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan
pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 52 ayat (2).

(3) Pengajuan permintaan pembayaran pertanggungjawaban

TUP KKP Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy
diterima.

I

---

Bagian Ketujuh
Mekanisme Penerbitan SPP/SPM-PTUP KKP Domestik

Pasal 61

Berdasarkan permintaan pembayaran pertanggungjawaban
TUP KKP Domestik yang disampaikan oleh BP/BPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), PPK
menerbitkan dan menyampaikan SPP-PTUP KKP Domestik
kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-
bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 62

(1) PPSPM melakukan pengujian atas SPP-PTUP KKP

Domestik beserta dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) yang disampaikan oleh
PPK.

(2) Apabila SPP-PTUP KKP Domestik telah sesuai dengan

ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PTUP KKP Domestik
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PTUP KKP
Domestik diterima.

**(3) Dalam hal SPP-PTUP KKP Domestik belu