Langsung ke konten

MEKANISME KONFIRMASI KEASLIAN DAN KEABSAHAN

PMK No. 2 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan
informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan
berbasis web.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara
Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau
unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya
disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK,

J

---

dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/
Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA
dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima
hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia
Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya
Belum Mencapai 100% (Seratus Persen) pada Akhir Tahun
Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis
dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank,
dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekerjaan
yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan
yang akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31
Desember, untuk menjamin bahwa apabila penyedia
barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah
dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan
membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai

mekanisme konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.

(2) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bank yang telah
menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan terkait interkoneksi sistem dalam rangka
konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran
Akhir Tahun Anggaran secara interkoneksi.

(3) Mekanisme konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan

Pembayaran Akhir Tahun Anggaran untuk selain Jaminan

---

Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara
pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa
diterima.

(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang
ditandatangani oleh Direktur Sistem Perbendaharaan dan
pejabat yang berwenang pada bank.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pengujian tagihan dan penerbitan SPP/SPM,

Satker melakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Dalam rangka pengujian SPM dan penerbitan SP2D, KPPN

dapat melakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4

(1) Dalam pelaksanaan konfirmasi keabsahan dan keaslian

Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran secara
interkoneksi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan
bank penerbit membangun interkoneksi sistem.

(2) Interkoneksi sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan antara sistem perbankan dan Aplikasi OMSPAN.

(3) Interkoneksi sistem dilakukan dalam rangka:

- permintaan data kontrak untuk kebutuhan penerbitan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
- permintaan konfirmasi keaslian dan keabsahan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran untuk
penerbitan SPM/SP2D.

---

Pasal 5

(1) Dalam rangka permintaan data kontrak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, bank melakukan
perekaman paling kurang Nomor Register Kontrak (NRK)
pada sistem perbankan.

(2) Berdasarkan permintaan data kontrak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
Perbendaharaan memberikan data/informasi kontrak
melalui Aplikasi OMSPAN ke sistem perbankan yang
meliputi paling kurang:
- NRK;
- kode Satker;
- nama Satker;
- nama supplier,
- nama KPPN;
- nilai kontrak;
- sisa nilai kontrak;
- nomor kontrak;
- tanggal kontrak;

  • tanggal mulai kontrak;
  • tanggal selesai kontrak; dan
  • uraian kontrak.

Pasal 6

(1) Dalam rangka permintaan konfirmasi keaslian dan

keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b,
Satker dan KPPN melakukan perekaman meliputi:
- nomor Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
- NRK;
- kode Satker; dan
- nama bank,
melalui Aplikasi OMSPAN.

(2) Berdasarkan permintaan konfirmasi keaslian dan

keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh

---

Satker, bank memberikan data/informasi Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran paling kurang meliputi:
- NRK;
- nomor Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
- nama bank;
- kota kedudukan bank;
- alamat bank;
- nilai uang dalam angka;
- nilai uang dalam huruf;
- nama rekanan;
- kota tempat kedudukan rekanan;
- alamat rekanan;
- mulai berlakunya Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran;
- berakhirnya Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran;
- batas waktu akhir pengajuan klaim;
- kota tempat panitera pengadilan yang dipilih; dan
- kota tempat penerbitan Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran.

(3) Berdasarkan permintaan konfirmasi keaslian dan

keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh
KPPN, bank memberikan data/ informasi Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran meliputi:
- nomor dan tanggal Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran yang merujuk ke Satker;
- nilai Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
- mulai berlakunya Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran;
- berakhirnya Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Anggaran; dan
- batas waktu akhir pengajuan klaim Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.

(4) Data/informasi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

Anggaran yang diberikan oleh bank sebagaimana dimaksud

---

pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan bukti keaslian dan
keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.

Bagian Kesatu
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

Pasal 7

(1) Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas

kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100%
(seratus persen), harus dilampiri asli Jaminan Pembayaran
Akhir Tahun Anggaran.

(2) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bank berdasarkan
data kontrak yang terdaftar di SPAN.

(3) Data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diperoleh melalui permintaan data kontrak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(4) Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran diterbitkan

oleh bank sesuai format sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai
pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara
pada akhir tahun anggaran.

Bagian Kedua
Konfirmasi Keaslian dan Keabsahan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

Pasal 8

(1) Dalam rangka pembayaran atas kontrak yang prestasi

pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), PPSPM
menguji SPP-LS beserta dokumen pendukungnya.

---

(2) Dalam melakukan pengujian SPP-LS beserta dokumen

pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPSPM melakukan pengujian keaslian dan keabsahan
Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran dengan
melakukan konfirmasi ke bank penerbit melalui Aplikasi
OMSPAN.

(3) Dalam hal hasil konfirmasi Jaminan Pembayaran Akhir

Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) asli
dan sah, PPSPM melakukan pengujian SPP-LS beserta
dokumen pendukungnya untuk diterbitkan SPM-LS.

(4) Dalam hal hasil konfirmasi Jaminan Pembayaran Akhir

Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
asli dan/atau tidak sah, PPSPM mengembalikan SPP-LS
beserta dokumen pendukungnya.

Pasal 9

SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
disampaikan ke KPPN untuk dilakukan pengujian dan
penerbitan SP2D.

Pasal 10

(1) KPPN melakukan pengujian SPM-LS yang disampaikan oleh

PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Dalam melakukan pengujian SPM-LS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), KPPN dapat melakukan konfirmasi
keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir
Tahun Anggaran ke bank penerbit.

(3) Konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran

Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui Aplikasi OMSPAN.

(4) Konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran

Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) merupakan bagian dari pengujian SPM-LS dan dokumen

pendukungnya.

---

Pasal 11

Pengujian SPP-LS sampai dengan penerbitan SP2D
dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka
pelaksanaan APBN.

ANGGARAN

Pasal 12

(1) Data Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang

telah diterbitkan SP2D digunakan oleh Satker, KPPN,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
monitoring Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.

(2) Monitoring Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
Aplikasi OMSPAN.

(3) Monitoring Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling

sedikit terhadap:
- masa berlaku jaminan;
- masa pengajuan klaim jaminan; dan
- penyelesaian pekerjaan yang dijamin.

Pasal 13

Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan
oleh bank berdasarkan data kontrak yang terdaftar di SPAN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sebelum
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan sebelum
ditandatanganinya perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diakui sebagai Jaminan

Vl/|J

---

  • 1 1 -

Pembayaran Akhir Tahun Anggaran sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 December 2021

%&
to
JENDDIRE*
C3
%
/o. ANTO <V