Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud
dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi
OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka
memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan
informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan
berbasis web.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya
disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara
Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau
unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan
pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
1. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya
disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK,
J
---
dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/
Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA
dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima
hak/Bendahara Pengeluaran.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban APBN berdasarkan SPM.
1. Jaminan Atas Pembayaran Untuk Tagihan Penyedia
Barang/Jasa atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya
Belum Mencapai 100% (Seratus Persen) pada Akhir Tahun
Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai Jaminan
Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis
dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank,
dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekerjaan
yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan
yang akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31
Desember, untuk menjamin bahwa apabila penyedia
barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah
dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan
membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan.
