Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
2. Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.
3. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara Negara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra Kuasa BUN Pusat dalam Penempatan Uang Negara untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional;
7. Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.
8. Batas Maksimal Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disebut *batas maksimal/limit* Bank Umum Mitra adalah jumlah alokasi maksimal uang negara yang dapat ditempatkan pada masing-masing Bank Umum Mitra.
9. Prosedur elektronis adalah transaksi penempatan uang negara pada bank umum yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi *Refinitiv* dan/atau aplikasi *Bloomberg*.
10. Prosedur manual adalah transaksi penempatan uang negara pada bank umum yang dilaksanakan dengan menggunakan kurir, surat elektronik, faksimili, atau *recorded phone*.
11. Setelmen adalah proses penyelesaian transaksi.
12. *Deal ticket/deal slip* adalah lembar pencatatan kesepakatan transaksi penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra.
13. Sistem Bank Indonesia *Government-Electronic Banking*, yang selanjutnya disebut Sistem BIG-eB adalah suatu sarana elektronik yang disediakan Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan dalam rangka memonitor saldo dan mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (*download*) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan *on-line*.
14. Warkat Bank Indonesia adalah alat permintaan pemindahbukuan dari rekening asal ke rekening tujuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
15. Rekening Koran adalah catatan transaksi keuangan harian yang dikeluarkan oleh bank atas suatu rekening.
16. Nota Kredit adalah bukti penerimaan yang diterbitkan oleh bank.
17. Nota Debet adalah bukti pengeluaran yang diterbitkan oleh bank.
18. Bilyet deposito adalah dokumen yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti penempatan uang untuk masa waktu yang ditentukan.
19. *Promissory note* adalah surat yang diterbitkan oleh Bank sebagai bukti dan pernyataan kesanggupan pembayaran kembali atas uang negara yang ditempatkan.
20. Rapat *Asset Liability Committee (ALCO)* adalah rapat pengambilan kebijakan yang diselenggarakan untuk memberikan keputusan terhadap jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga dalam rangka penempatan uang.
negara dengan memperhatikan posisi dan proyeksi saldo kas pada Rekening Kas Umum Negara dan perkembangan arah kebijakan dan pelaksanaan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
21. Rekening dana kelolaan Treasury Dealing Room (TDR) adalah rekening milik Kuasa BUN Pusat yang digunakan untuk operasional Treasury Dealing Room (TDR).
