Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PMK No. 0 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
2. Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.
3. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

5. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

6. Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara Negara dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang selanjutnya disebut Bank Umum Mitra adalah Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi mitra Kuasa BUN Pusat dalam Penempatan Uang Negara untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional;

7. Uang Negara adalah uang dalam Rupiah dan Valuta Asing yang dikuasai oleh BUN.

8. Batas Maksimal Penempatan Uang Negara yang selanjutnya disebut *batas maksimal/limit* Bank Umum Mitra adalah jumlah alokasi maksimal uang negara yang dapat ditempatkan pada masing-masing Bank Umum Mitra.

9. Prosedur elektronis adalah transaksi penempatan uang negara pada bank umum yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi *Refinitiv* dan/atau aplikasi *Bloomberg*.

10. Prosedur manual adalah transaksi penempatan uang negara pada bank umum yang dilaksanakan dengan menggunakan kurir, surat elektronik, faksimili, atau *recorded phone*.

11. Setelmen adalah proses penyelesaian transaksi.

12. *Deal ticket/deal slip* adalah lembar pencatatan kesepakatan transaksi penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra.

13. Sistem Bank Indonesia *Government-Electronic Banking*, yang selanjutnya disebut Sistem BIG-eB adalah suatu sarana elektronik yang disediakan Bank Indonesia untuk Kementerian Keuangan dalam rangka memonitor saldo dan mutasi rekening, mencetak laporan, mengunduh (*download*) data rekening, melakukan tata usaha pengguna, dan melakukan transaksi secara elektronik dan *on-line*.

14. Warkat Bank Indonesia adalah alat permintaan pemindahbukuan dari rekening asal ke rekening tujuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

15. Rekening Koran adalah catatan transaksi keuangan harian yang dikeluarkan oleh bank atas suatu rekening.

16. Nota Kredit adalah bukti penerimaan yang diterbitkan oleh bank.

17. Nota Debet adalah bukti pengeluaran yang diterbitkan oleh bank.

18. Bilyet deposito adalah dokumen yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti penempatan uang untuk masa waktu yang ditentukan.

19. *Promissory note* adalah surat yang diterbitkan oleh Bank sebagai bukti dan pernyataan kesanggupan pembayaran kembali atas uang negara yang ditempatkan.

20. Rapat *Asset Liability Committee (ALCO)* adalah rapat pengambilan kebijakan yang diselenggarakan untuk memberikan keputusan terhadap jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga dalam rangka penempatan uang.

negara dengan memperhatikan posisi dan proyeksi saldo kas pada Rekening Kas Umum Negara dan perkembangan arah kebijakan dan pelaksanaan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

21. Rekening dana kelolaan Treasury Dealing Room (TDR) adalah rekening milik Kuasa BUN Pusat yang digunakan untuk operasional Treasury Dealing Room (TDR).

Pasal 2

(1) Penempatan uang negara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini adalah Penempatan Uang Negara dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam bentuk Rupiah pada Bank Umum.

(2) Penempatan uang negara meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. penetapan Bank Umum Mitra;
b. penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra;
c. penarikan penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra;
d. evaluasi berkala atas Bank Umum Mitra;
e. pengelolaan risiko;
f. akuntansi dan pelaporan.

Pasal 3

Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 4

Pelaksanaan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum bertujuan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Pasal 5

(1) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sebagai bagian pengelolaan kelebihan kas.

(2) Kelebihan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.

Pasal 6

(1) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.

(2) Penempatan Uang Negara pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Deposit on Call, yaitu Penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai perjanjian kemitraan.

PEMILIHAN DAN PENETAPAN SEBAGAI BANK UMUM MITRA

Kriteria Bank Umum Mitra

Pasal 7

Bank Umum yang dapat menjadi mitra BUN harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum;

b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah;

c. memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan

d. melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemberitahuan Kemitraan

Pasal 8

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara memberitahukan pembukaan kemitraan Penempatan Uang Negara kepada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(2) Pemberitahuan pembukaan kemitraan berisi antara lain:
a. kriteria Bank Umum;
b. dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian permohonan kemitraan;
c. waktu penyampaian permohonan kemitraan.

Pasal 9

(1) Bank Umum mengajukan permohonan kemitraan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pemberitahuan pembukaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Permohonan Kemitraan disampaikan dengan disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut:

a. Surat permohonan menjadi Bank Umum Mitra yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

b. Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan Uang Negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

c. Copy surat izin usaha sebagai Bank Umum;

d. Surat Pernyataan memiliki kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum Indonesia/Pemerintah Daerah sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

e. Copy surat keterangan kesehatan bank periode 1 (satu) tahun terakhir yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan

f. Surat Pernyataan bahwa penempatan Uang Negara akan digunakan untuk mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf f ditandatangani oleh Direktur Utama Bank.

(4) Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan huruf e disahkan oleh pejabat yang berwenang pada masing-masing bank.

Penelitian Kelengkapan Permohonan Kemitraan

Pasal 10

(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara meneliti permohonan kemitraan dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(6) Remunerasi disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke rekening kas umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Setelmen remunerasi dilakukan oleh Bank Umum Mitra pada saat jatuh tempo atau penarikan sebelum jatuh tempo.

(2) Setelmen remunerasi oleh Bank Umum Mitra disetorkan ke kas negara dengan berpedoman pada ketentuan mengenai sistem penerimaan negara yang berlaku.

(3) Dalam hal setelmen remunerasi jatuh pada hari libur, setelmen dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan memperhitungkan bunga sesuai tambahan hari penempatan tersebut.

Pasal 28

(1) Setiap awal bulan Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank Umum Mitra atas remunerasi yang diperoleh dari penempatan Uang Negara pada bank umum periode bulan sebelumnya.

(2) Verifikasi dan rekonsiliasi dilakukan untuk validasi ketepatan waktu setelmen dan jumlah remunerasi atas penempatan Uang Negara pada bank umum.

Pasal 29

Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian dan penatausahaan rekening dana kelolaan TDR dengan cara sebagai berikut:

a. meneliti dan mencocokkan antara Nota Debet/Kredit setelmen dari/ke rekening dana kelolaan TDR dengan rekening koran rekening dana kelolaan TDR dan rekening koran Rekening KUN;

b. mengarsipkan Nota Kredit dan Nota Debet beserta rekening koran rekening dana kelolaan TDR.

e. larangan;
f. denda dan sanksi;
g. keadaan kahar (force majeure);
h. penyelesaian perselisihan;
i. komunikasi dan pemberitahuan;
j. penarikan dana;
k. perubahan atas perjanjian kemitraan; dan
l. jangka waktu perjanjian kemitraan.

(3) Ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat kegiatan bisnis Bank Umum yang terkait dengan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;

(4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:

a. menggunakan Uang Negara yang berasal dari Penempatan Uang Negara untuk pembelian surat berharga negara;
b. menggunakan Uang Negara yang berasal dari Penempatan Uang Negara untuk transaksi valuta asing;
c. membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi Penempatan Uang Negara; dan
d. melakukan pemotongan/pemungutan atas remunerasi yang diperoleh dari Penempatan Uang Negara.

(5) Dalam hal diperlukan adanya perubahan perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, maka perubahan perjanjian dimaksud ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Bank Umum.

MEKANISME PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM MITRA

Bagian Kesatu
Batas Maksimal/Limit Bank Umum Mitra

Pasal 11

(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberikan rekomendasi persetujuan kemitraan atau penolakan kemitraan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan hasil penelitian kelengkapan dokumen permohonan kemitraan dari Bank Umum.

(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Bank Umum Mitra dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal permohonan Bank Umum tidak disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Surat Penolakan Permohonan menjadi Bank Umum Mitra kepada Bank Umum bersangkutan.

Pengecualian Pengajuan Permohonan Kemitraan

Pasal 12

Ketentuan mengenai pengajuan permohonan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikecualikan bagi Bank Umum yang telah ditetapkan menjadi Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Perjanjian Kemitraan

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan bersama Direktur Utama Bank Umum melakukan penandatanganan Perjanjian Kemitraan Penempatan Uang Negara dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. ruang lingkup pekerjaan;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. penyampaian laporan;

Pasal 14

(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara menghitung batas maksimal/limit Bank Umum Mitra.
(2) Metode perhitungan batas maksimal/limit Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Hasil perhitungan batas maksimal/limit Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibulatkan ke bawah dalam puluhan miliar rupiah.
(4) Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan evaluasi atas batas maksimal/limit Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sekali setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberikan rekomendasi penetapan hasil perhitungan batas

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan Rapat Asset Liability Committee (ALCO).

(2) Rapat ALCO diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.

(3) Agenda pembahasan dalam Rapat ALCO paling kurang meliputi:

a. latar belakang perkembangan kebijakan dan pelaksanaan percepatan pemulihan ekonomi nasional
b. kondisi makro ekonomi, pasar keuangan, arus kas Pemerintah, likuiditas perbankan; dan risiko perbankan;
c. posisi dan proyeksi saldo kas pada Rekening Kas Umum Negara; dan
d. limit dan rekomendasi Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra yang meliputi jumlah, jangka waktu, dan tingkat suku bunga.

(4) Rapat ALCO memberikan keputusan terhadap jumlah, jangka waktu, dan tingkat bunga dalam rangka Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra.

(5) Keputusan Rapat ALCO sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam Berita Acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Pengambilan keputusan penempatan uang negara dalam rapat ALCO dapat dinaikkan kewenangannya kepada Wakil Menteri Keuangan dan/atau Menteri Keuangan dalam hal:

a. penempatan uang negara melebihi batas maksimal/limit yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan/atau

Pasal 16

(1) Berdasarkan keputusan rapat ALCO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dengan metode Over The Counter.

(2) Metode Over The Counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan metode penentuan Penempatan Uang Negara dengan cara mempertemukan antara Kuasa BUN Pusat dan Bank Umum Mitra melalui treasury dealing room Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(3) Penentuan Penempatan Uang Negara dengan menggunakan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan terhadap satu Bank Umum Mitra.

(4) Penempatan Uang Negara dilaksanakan kepada Bank Umum Mitra berdasarkan batas maksimal/limit penempatan.

Pasal 17

(1) Dalam rangka melakukan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan pemberitahuan Penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah uang yang akan ditempatkan;
b. Tingkat bunga;
c. Tanggal penempatan/setelmen;
d. Jangka waktu penempatan

Pasal 18

(3) Penyampaian pemberitahuan penempatan kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui prosedur elektronis selambat-lambatnya pada hari transaksi Penempatan Uang Negara.

(4) Dalam hal penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami hambatan/kendala teknis, maka penyampaian pemberitahuan dilakukan dengan prosedur manual sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Bank Umum Mitra menyampaikan konfirmasi menerima Penempatan Uang Negara kepada Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Penyampaian konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui prosedur elektronis.

(7) Bank Umum Mitra menyampaikan konfirmasi menerima Penempatan Uang Negara paling lambat pukul 12:00 WIB pada hari transaksi.

(8) Dalam hal konfirmasi menerima Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilakukan karena terdapat hambatan/kendala teknis, maka konfirmasi menerima Penempatan Uang Negara dilakukan dengan prosedur manual dan disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(9) Konfirmasi menerima Penempatan Uang Negara yang disampaikan setelah waktu penutupan dianggap tidak sah.

(10) Perubahan atau pembatalan konfirmasi menerima Penempatan Uang Negara dapat disetujui bila diterima sebelum batas akhir penyampaian konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(11) Perubahan atau pembatalan konfirmasi menerima Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan melalui prosedur elektronis dan/atau manual.

Pasal 18

(1) Direktur Pengelolaan Kas Negara memberikan rekomendasi hasil konfirmasi menerima Penempatan Uang Negara dari Bank Umum Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan memutuskan dan menetapkan hasil transaksi *over the counter*, jangka waktu penempatan dan nilai penempatan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf M

Pasal 19

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Dalam hal Direktur Jenderal Perbendaharaan berhalangan hadir atau tidak berada di tempat pada waktu penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat terlebih dahulu menetapkan melalui sarana komunikasi tercepat yang direkam.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani setelah Direktur Jenderal Perbendaharaan bertugas kembali/berada di tempat dan diberi tanggal dan nomor sesuai dengan waktu penetapan keputusan.

(5) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Transaksi Over The Counter yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan setelah bertugas kembali/berada di tempat dan diberi tanggal dan nomor sesuai hari berkenaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara memberitahukan hasil transaksi Over The Counter kepada Bank Umum Mitra sesuai Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui prosedur elektronis.

(7) Dalam hal pemberitahuan hasil transaksi Over The Counter sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan karena hambatan/kendala teknis, maka pemberitahuan disampaikan melalui prosedur manual sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Setelmen Penempatan

Pasal 19

(1) Berdasarkan keputusan hasil transaksi Over The Counter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) yang direkam dalam deal ticket/deal slip, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen penempatan melalui prosedur elektronis dengan menggunakan Sistem BIG-eB.

(2) Dalam hal setelmen sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat dilakukan karena terdapat hambatan/kendala teknis, maka setelmen dilakukan melalui prosedur manual dengan menggunakan Warkat Bank Indonesia.

(3) Dalam rangka setelmen penempatan, Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan pemindahbukuan

Pasal 20

dari Rekening KUN ke rekening dana kelolaan TDR sesuai dengan hasil kesepakatan transaksi.

(4) Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari rekening dana kelolaan TDR ke rekening penempatan pada Bank Umum Mitra pada tanggal setelmen.

(5) Dalam hal setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka setelmen dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(6) Dalam hal Direktur Pengelolaan Kas Negara berhalangan hadir atau tidak berada di tempat pada waktu setelmen sebagaimana ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara dapat terlebih dahulu memberikan persetujuan/otorisasi melalui sarana komunikasi tercepat yang direkam.

(7) Persetujuan/otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam sebuah Berita Acara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara setelah yang bersangkutan hadir/berada di tempat.

Bagian Kelima
Penyampaian Bilyet Deposito / Promissory Note / Dokumen
Yang Dipersamakan

Pasal 20

(1) Bank Umum Mitra menyampaikan bilyet deposito/promissory note/ dokumen yang dipersamakan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah setelmen.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi:
a. jenis instrumen penempatan;
b. jumlah uang yang ditempatkan;
c. jangka waktu penempatan;
d. tanggal penempatan/setelmen;
e. tanggal jatuh tempo; dan
f. tingkat bunga/imbal hasil.

(3) Setelah dana penempatan diterima kembali dari Bank Umum Mitra, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Bank Umum Mitra bersangkutan.

Bagian Keenam
Jangka Waktu Penempatan

Pasal 21

Jangka waktu Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 21

dari Rekening KUN ke rekening dana kelolaan TDR sesuai dengan hasil kesepakatan transaksi.

(4) Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari rekening dana kelolaan TDR ke rekening penempatan pada Bank Umum Mitra pada tanggal setelmen.

(5) Dalam hal setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka setelmen dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(6) Dalam hal Direktur Pengelolaan Kas Negara berhalangan hadir atau tidak berada di tempat pada waktu setelmen sebagaimana ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara dapat terlebih dahulu memberikan persetujuan/otorisasi melalui sarana komunikasi tercepat yang direkam.

(7) Persetujuan/otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam sebuah Berita Acara sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara setelah yang bersangkutan hadir/berada di tempat.

Bagian Kelima
Penyampaian Bilyet Deposito / Promissory Note / Dokumen
Yang Dipersamakan

Pasal 20

(1) Bank Umum Mitra menyampaikan bilyet deposito/promissory note/ dokumen yang dipersamakan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah setelmen.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi:
a. jenis instrumen penempatan;
b. jumlah uang yang ditempatkan;
c. jangka waktu penempatan;
d. tanggal penempatan/setelmen;
e. tanggal jatuh tempo; dan
f. tingkat bunga/imbal hasil.

(3) Setelah dana penempatan diterima kembali dari Bank Umum Mitra, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Bank Umum Mitra bersangkutan.

Bagian Keenam
Jangka Waktu Penempatan

Pasal 21

Jangka waktu Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra paling lama 6 (enam) bulan.

Pasal 22

Penarikan atas penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra dilakukan pada saat jatuh tempo atau dapat dilakukan sebelum jatuh tempo.

Bagian Kesatu
Penarikan Saat Jatuh Tempo

Pasal 23

1. Bank Umum Mitra wajib mengembalikan dana penempatan pada saat jatuh tempo.
2. Bank Umum Mitra melakukan setelmen dari rekening penempatan pada Bank Umum Mitra ke rekening dana kelolaan TDR paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari jatuh tempo penempatan Uang Negara.
3. Dalam hal jatuh tempo penempatan pada hari libur maka setelmen dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan memperhitungkan bunga sesuai tambahan hari penempatan tersebut.

Bagian Kedua
Penarikan Sebelum Jatuh Tempo

Pasal 24

1. Direktur Pengelolaan Kas Negara dapat melakukan penarikan atas penempatan Uang Negara di Bank Umum Mitra sebelum jatuh tempo apabila terjadi kebutuhan likuiditas Pemerintah dan/atau terjadi peningkatan risiko Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra.
2. Permintaan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Bank Umum Mitra melalui kurir dan/atau melalui faksimili/email paling lambat pukul 12.00 WIB, 1 (satu) hari kerja sebelum penarikan dana sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
3. Bank Umum Mitra wajib melakukan setelmen dari rekening penempatan pada Bank Umum Mitra ke rekening dana kelolaan TDR paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari sesuai dengan surat permintaan penarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 25

(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada Bank Umum Mitra paling sedikit satu kali dalam periode 3 (tiga) bulan.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kemampuan dan kepatuhan Bank Umum Mitra dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian kemitraan penempatan uang negara.

(3) Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kelanjutan perjanjian kemitraan dengan Bank Umum Mitra.

(4) Evaluasi kemitraan dengan Bank Umum Mitra dilaksanakan dengan berpedoman pada sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Hasil evaluasi kemitraan dengan Bank Umum Mitra dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 26

(1) Bank Umum Mitra memberikan remunerasi berupa bunga atau imbal hasil atas Penempatan Uang Negara.

(2) Perhitungan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formula sebagaimana tercantum dalam perjanjian kemitraan penempatan uang negara.

(3) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara untuk Rekening Penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

(4) Remunerasi Penempatan Uang Negara dihitung secara harian dan disetorkan berdasarkan tanggal jatuh tempo atau penarikan sebelum tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(5) Rumus perhitungan besarnya tingkat bunga Penempatan Uang Negara yaitu:

nominal bunga = pokok penempatan x tingkat bunga penempatan x jumlah hari kalender / 365

Pasal 30

(1) Dalam rangka pengelolaan risiko, Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan identifikasi, analisis dan evaluasi atas risiko penempatan uang negara pada bank umum.

(2) Risiko sebagaimana dimaksud dalam penempatan uang negara pada bank umum antara lain:
a. Risiko Kredit, yaitu risiko Bank Umum Mitra tidak mampu memenuhi kewajibannya mengembalikan uang penempatan baik sebagian atau keseluruhan pada saat jatuh tempo.
b. Risiko Likuiditas, yaitu risiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas.

(3) Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan kas, Pemilihan Bank Umum Mitra, Penetapan batas maksimal/limit Bank Umum Mitra, dan Evaluasi Berkala atas Kemitraan dengan Bank Umum Mitra.

Pasal 31

Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan proses akuntansi dan pelaporan atas seluruh transaksi penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 32

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara pada Bank Umum, tetap berlaku.

(2) Segala hal pengaturan dalam perjanjian kemitraan penempatan uang negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal 30

(1) Dalam rangka pengelolaan risiko, Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan identifikasi, analisis dan evaluasi atas risiko penempatan uang negara pada bank umum.

(2) Risiko sebagaimana dimaksud dalam penempatan uang negara pada bank umum antara lain:
a. Risiko Kredit, yaitu risiko Bank Umum Mitra tidak mampu memenuhi kewajibannya mengembalikan uang penempatan baik sebagian atau keseluruhan pada saat jatuh tempo.
b. Risiko Likuiditas, yaitu risiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas.

(3) Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan kas, Pemilihan Bank Umum Mitra, Penetapan batas maksimal/limit Bank Umum Mitra, dan Evaluasi Berkala atas Kemitraan dengan Bank Umum Mitra.

Pasal 31

Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan proses akuntansi dan pelaporan atas seluruh transaksi penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 32

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara pada Bank Umum, tetap berlaku.

(2) Segala hal pengaturan dalam perjanjian kemitraan penempatan uang negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal 30

(1) Dalam rangka pengelolaan risiko, Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan identifikasi, analisis dan evaluasi atas risiko penempatan uang negara pada bank umum.

(2) Risiko sebagaimana dimaksud dalam penempatan uang negara pada bank umum antara lain:
a. Risiko Kredit, yaitu risiko Bank Umum Mitra tidak mampu memenuhi kewajibannya mengembalikan uang penempatan baik sebagian atau keseluruhan pada saat jatuh tempo.
b. Risiko Likuiditas, yaitu risiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas.

(3) Pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perencanaan kas, Pemilihan Bank Umum Mitra, Penetapan batas maksimal/limit Bank Umum Mitra, dan Evaluasi Berkala atas Kemitraan dengan Bank Umum Mitra.

Pasal 31

Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan proses akuntansi dan pelaporan atas seluruh transaksi penempatan uang negara pada Bank Umum Mitra sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 32

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penempatan Uang Negara pada Bank Umum, tetap berlaku.

(2) Segala hal pengaturan dalam perjanjian kemitraan penempatan uang negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.

Pasal 33

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2020
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

!img-0.jpeg