Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
---
1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif,
bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan
asing dan kontrak investasi bersama.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi
belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pembetulan adalah Surat
Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dalam
---
rangka membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sebelumnya.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
Indonesia.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor
identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange, surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi,
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya,
serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
---
1. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi yang selanjutnya disebut dengan Pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Wajib Pajak orang
pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha
tetap dan Instansi Pemerintah, yang mempunyai
kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk
melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah dokumen yang
dibuat Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagai
bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan
menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah
dipotong.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh
pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk
melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan,
dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format
standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang
dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan
sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak
Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak
Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang
diwajibkan membuat Bukti Pemotongan dan/atau
---
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, yang
selanjutnya disebut Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Penghasilan Unifikasi, adalah Wajib Pajak, termasuk
instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan
untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan selain atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi Berformat Standar adalah Bukti
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik dalam format
standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini.
1. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
Berformat Standar adalah dokumen berupa formulir
kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau
informasi pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan
dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah
desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya
disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di
bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan
oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan
pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah
dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta
tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun
laporan keuangan sesuai standar akuntansi
pemerintahan.
1. Surat Keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa
Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
---
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara
pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah
tersebut.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan
pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau
pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Pembeli Barang Kena Pajak adalah orang pribadi atau
Badan yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
1. Penerima Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau
Badan yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar penggantian atas Jasa Kena Pajak
tersebut.
1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
Diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Turis Asing
adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang
diterbitkan oleh negara lain.
1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak melalui toko retail kepada Turis Asing.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena
Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran
Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau
kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.
---
1. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan
Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,
ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda
Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan
hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
1. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi
yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan
(custody transfer point).
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
dan Badan Pengelola Migas Aceh.
1. Operator adalah Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor
terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes, salah
satu pemegang partisipasi interes yang ditunjuk sebagai
wakil oleh pemegang partisipasi interes lainnya sesuai
dengan Kontrak Kerja Sama.
1. Partner adalah Kontraktor yang memiliki partisipasi
interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak
sebagai Operator.
1. First Tranche Petroleum adalah sejumlah tertentu minyak
mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu
wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat
diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan
---
Pengelola Migas Aceh dan/atau Kontraktor dalam tiap
tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya
operasi dan penanganan produksi (own use).
1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
daerah.
1. Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan
Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib
Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran
Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk
suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam
bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang
dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib
memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea
Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan
penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas Dokumen.
1. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen melalui sistem tertentu.
1. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
1. Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) Meterai
Teraan Digital.
1. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai adalah Surat
Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea
Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari
pihak yang terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas
negara untuk suatu Masa Pajak.
1. Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat pelayanan
perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak
termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi
perpajakan.
1. Layanan Pajak di Luar Kantor adalah tempat pelaksanaan
sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan,
---
pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat
atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak
dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau
daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan
Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi
perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara
manual maupun menggunakan sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir adalah
perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu
termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan ke Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-
lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran
penulisan dan perhitungannya.
1. Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang meliputi validasi data, perekaman, dan
pengemasan Surat Pemberitahuan.
1. Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua
unsur Surat Pemberitahuan ke dalam basis data
perpajakan dengan cara antara lain merekam,
mengunggah (upload), dan/atau memindai (scan).
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke Kas Negara melalui collecting agent.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak
Pertambahan Nilai.
