Langsung ke konten

KETENTUAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN

PMK No. 1 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
1. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

---

1. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak
penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.
1. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha
maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk
badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif,
bentuk usaha tetap, serta kantor perwakilan perusahaan
asing dan kontrak investasi bersama.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
1. Wajib Pajak Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi
belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
1. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) Tahun Pajak.
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Masa Pajak.
1. Surat Pemberitahuan Pembetulan adalah Surat
Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak dalam

---

rangka membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan sebelumnya.
1. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
Indonesia.
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah nomor
identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan
usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak.
1. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui komputer atau sistem
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi
yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange, surat elektronik (electronic mail), telegram,
teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
1. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi,
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
1. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
1. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
1. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi adalah pajak
atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya,
serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

---

1. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi yang selanjutnya disebut dengan Pemotong
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Wajib Pajak orang
pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk usaha
tetap dan Instansi Pemerintah, yang mempunyai
kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk
melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26

Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal
26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi yang selanjutnya disebut Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah dokumen yang
dibuat Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagai
bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan
menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah
dipotong.
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh
pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan untuk
melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan, penyetoran atas
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan,
dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis Pajak
Penghasilan dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
1. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi adalah dokumen dalam format
standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang
dibuat oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan
sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak
Penghasilan dan menunjukkan besarnya Pajak
Penghasilan yang telah dipotong/dipungut.
1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan yang
diwajibkan membuat Bukti Pemotongan dan/atau

---

Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, yang
selanjutnya disebut Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Penghasilan Unifikasi, adalah Wajib Pajak, termasuk
instansi pemerintah, yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan
untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan selain atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
1. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi Berformat Standar adalah Bukti
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Unifikasi berbentuk Dokumen Elektronik dalam format
standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini.
1. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
Berformat Standar adalah dokumen berupa formulir
kertas atau Dokumen Elektronik yang memuat data atau
informasi pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan tertentu dan kedudukannya dipersamakan
dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat,
instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah
desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
1. Subunit Organisasi Instansi Pemerintah yang selanjutnya
disebut Subunit Organisasi adalah unit pelaksana di
bawah Instansi Pemerintah yang diberikan kewenangan
oleh Instansi Pemerintah untuk melakukan tindakan dan
pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah
dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja serta
tidak menyelenggarakan akuntansi dan tidak menyusun
laporan keuangan sesuai standar akuntansi
pemerintahan.
1. Surat Keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa
Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang
memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi
eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk
apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor

---

barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
1. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
1. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendahara
pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh
Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
bendahara pemerintah, Badan, atau Instansi Pemerintah
tersebut.
1. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung atau
memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan
pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau
pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
1. Pembeli Barang Kena Pajak adalah orang pribadi atau
Badan yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
1. Penerima Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi atau
Badan yang menerima atau seharusnya menerima
penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
seharusnya membayar penggantian atas Jasa Kena Pajak
tersebut.
1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana
Diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Turis Asing
adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang
diterbitkan oleh negara lain.
1. Pengusaha Kena Pajak Toko Retail adalah Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak melalui toko retail kepada Turis Asing.
1. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
1. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena
Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran
Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau
kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang
seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
dan/atau impor Barang Kena Pajak.

---

1. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang
yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan
Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,
ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak.
1. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
1. Kode Otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang
digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Tanda
Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi
elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
1. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau
bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan
hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
1. Lifting adalah sejumlah minyak bumi dan/atau gas bumi
yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan
(custody transfer point).
1. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
dan Badan Pengelola Migas Aceh.
1. Operator adalah Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor
terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes, salah
satu pemegang partisipasi interes yang ditunjuk sebagai
wakil oleh pemegang partisipasi interes lainnya sesuai
dengan Kontrak Kerja Sama.
1. Partner adalah Kontraktor yang memiliki partisipasi
interes dalam suatu Wilayah Kerja dan tidak bertindak
sebagai Operator.
1. First Tranche Petroleum adalah sejumlah tertentu minyak
mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu
wilayah kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat
diambil dan diterima oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan

---

Pengelola Migas Aceh dan/atau Kontraktor dalam tiap
tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya
operasi dan penanganan produksi (own use).
1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
1. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
daerah.
1. Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan
Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala yang
selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib
Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan
lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran
Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk
suatu bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
1. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam
bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang
dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
1. Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib
memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen
tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea
Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan
penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.
1. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas Dokumen.
1. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen melalui sistem tertentu.
1. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan.
1. Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) Meterai
Teraan Digital.
1. Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai adalah Surat
Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemungut Bea
Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari
pihak yang terutang dan penyetoran Bea Meterai ke kas
negara untuk suatu Masa Pajak.
1. Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat pelayanan
perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak
termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi
perpajakan.
1. Layanan Pajak di Luar Kantor adalah tempat pelaksanaan
sebagian tugas pelayanan perpajakan berupa penyuluhan,

---

pelayanan, dan konsultasi perpajakan bagi masyarakat
atau Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak
dan kewajiban perpajakan yang bertempat di lokasi atau
daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan
Pajak atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi
perpajakan yang dilaksanakan di luar kantor baik secara
manual maupun menggunakan sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak.
1. Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir adalah
perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu
termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan ke Direktorat
Jenderal Pajak.
1. Penelitian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-
lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran
penulisan dan perhitungannya.
1. Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang meliputi validasi data, perekaman, dan
pengemasan Surat Pemberitahuan.
1. Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua
unsur Surat Pemberitahuan ke dalam basis data
perpajakan dengan cara antara lain merekam,
mengunggah (upload), dan/atau memindai (scan).
1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan
menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara
lain ke Kas Negara melalui collecting agent.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak
Pertambahan Nilai.

Pasal 2

(1) Lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini terdiri atas:

- bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan:
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan

Pasal 21/26;

1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi; dan
1. laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha
hulu minyak bumi dan/atau gas bumi;
- bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai:
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak;
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang
menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan; dan
1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

---

dan Pihak Lain, yang bukan merupakan
Pengusaha Kena Pajak;
- bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat
Pemberitahuan Masa Bea Meterai;
- bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi; dan
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam
mata uang rupiah;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam
mata uang dolar Amerika Serikat;
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu
minyak dan/atau gas bumi dalam mata
uang rupiah; dan
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib
Pajak yang melakukan kegiatan usaha hulu
minyak dan/atau gas bumi dalam mata
uang dolar Amerika Serikat;
- bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian
laporan penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan

Pasal 25 bagi bank, Badan Usaha Milik Negara,

Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak masuk
bursa, serta Wajib Pajak Lainnya;
- keterangan dan/atau dokumen yang harus
dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan serta
format dan sarana penyampaian keterangan
dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam
Surat Pemberitahuan; dan
- tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan
Surat Pemberitahuan.

(2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a sampai dengan huruf d paling sedikit berisi:

- jenis pajak;
- nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
yang bersangkutan; dan
- tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

Pasal 3

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal

21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a angka 1 berfungsi sebagai sarana untuk
melaporkan dan mempertanggungjawabkan:
- penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
yang sebenarnya terutang;
- pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21/26; dan

- penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang
telah dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan

Pasal 21/26,

dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal

21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis
pajak, yaitu:
- Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
- Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 4

(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang melakukan

pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi harus:
- membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21/26;
- menyerahkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21/26 kepada pihak yang dipotong; dan

  • melaporkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21/26 kepada Direktorat Jenderal Pajak

menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21/26.

(2) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26;
dan/atau
- membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21/26 tambahan.

(3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 yang telah disampaikan.

Pasal 5

(1) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 menggunakan

Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

---

(2) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 menggunakan

Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Identitas Tempat
Kegiatan Usaha untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf a.

(3) Dalam hal Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26

memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat
tinggal atau tempat kedudukannya, pembuatan Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan
dengan mencantumkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan
Usaha masing-masing tempat kegiatan usaha yang
melaksanakan sebagian atau seluruh administrasi yang
terkait dengan pembayaran penghasilan.

(4) Administrasi yang terkait pembayaran penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain:
- tempat penerima penghasilan melaksanakan
kegiatan;
- tempat status kepegawaian terdaftar; atau
- tempat kontrak ditandatangani.

(5) Dalam hal Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26

merupakan Instansi Pemerintah yang memiliki Subunit
Organisasi, pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Subunit

Organisasi.

(6) Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

4 huruf a merupakan penerima penghasilan yang
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Paragraf 2
Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26

Pasal 6

(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau
Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun
secara Berkala;
- Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau
Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota
Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara
atau Pensiunannya;
- Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final; dan

---

- Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26
Income Tax.

(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen
Elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan
dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Modul eBupot sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman
atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat
digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau
membatalkan bukti pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan.

Pasal 7

(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuat
dengan ketentuan:
- terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai
tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait
pensiun secara berkala, dibuatkan Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir
BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang
Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala;
- terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau
jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan
pensiunannya, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BPA2 - Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau
Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota
Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara
atau Pensiunannya;
- terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas penghasilan yang diterima oleh penerima
penghasilan selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, yang merupakan Wajib Pajak
dalam negeri, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP21 - Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak
Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
Tidak Bersifat Final;
- terhadap pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima oleh
penerima penghasilan selain sebagaimana dimaksud
ka a dan huruf b, yang merupakan Wajib Pajak luar
negeri, dibuatkan Bukti Pemotongan Pajak

---

Penghasilan Pasal 21/26 Formulir BP26 - Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau
Withholding Slip Article 26 Income Tax;
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
a dan huruf b dibuat untuk setiap Masa Pajak
terakhir;
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
c dan huruf d dapat dibuat untuk setiap transaksi
atau untuk 1 (satu) Masa Pajak, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
- Masa Pajak terakhir sebagaimana dimaksud dalam
huruf e adalah masa Desember, Masa Pajak tertentu
di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau Masa
Pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima
uang terkait pensiun.

(2) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus

memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21/26 Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan
yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala
dan/atau Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21/26 Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau
Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota
Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau
Pensiunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan huruf b kepada penerima penghasilan

paling lama 1 (satu) bulan setelah Masa Pajak terakhir
berakhir.

(3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 harus

memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21/26 Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan/atau
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan
huruf d kepada penerima penghasilan untuk setiap kali
pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21/26.

(4) Satu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang

Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala dan Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir
BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi
Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional
Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia
atau Pejabat Negara atau Pensiunannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b
digunakan untuk:
- 1 (satu) penerima penghasilan;

---

  • 1 (satu) kode objek pajak; dan
  • 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

(5) Satu Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan

Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan/atau Bukti

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 Formulir
BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau
Withholding Slip Article 26 Income Tax sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d
digunakan untuk:
- 1 (satu) penerima penghasilan;
- 1 (satu) kode objek pajak; dan
- 1 (satu) Masa Pajak.

(6) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
- dibuat sesuai contoh format; dan
- diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(7) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf b dan ayat (5) huruf b diisi berdasarkan kode objek
pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(8) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

(9) Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan Pajak

Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tidak perlu
dibuat dalam hal tidak terdapat pembayaran penghasilan.

(2) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap
dibuat dalam hal:
- tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak
melebihi penghasilan tidak kena pajak;
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong
nihil karena:
1. adanya surat keterangan bebas; atau
1. dikenakan tarif 0% (nol persen);
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong
merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong diberikan
fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan

---

peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan/atau
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan dalam
persetujuan penghindaran pajak berganda yang
ditunjukkan dengan adanya surat keterangan
domisili dan/atau tanda terima surat keterangan
domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 9

(1) Dalam pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan

Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a, penerima penghasilan harus memberikan

informasi identitas berupa:
- bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
1. Nomor Induk Kependudukan;
- bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu tax identification
number atau identitas perpajakan lainnya,
kepada Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

(2) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan
persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak
luar negeri dimaksud harus memberikan surat
keterangan domisili dan/atau tanda terima surat
keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan kepada Pemotong Pajak Penghasilan Pasal
21/26.

Pasal 10

(1) Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang

telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a dapat dilakukan:
- pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam
pengisian Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21/26; atau
- pembatalan, dalam hal Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 tidak seharusnya dibuat,
termasuk terdapat pembatalan atas transaksi yang
menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi.

(2) Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
- Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan
secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak
yang bersangkutan; atau
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26:
1. belum diajukan keberatan;

---

1. diajukan keberatan, tetapi tidak
dipertimbangkan; atau
1. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib
Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah
menyetujui permohonan pencabutan Wajib
Pajak tersebut,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(3) Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat membuat

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26
tambahan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 yang telah dilaporkan,
sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara
terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 untuk Masa Pajak yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan/atau pembuatan Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

(5) Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan/atau pembuatan Bukti Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Paragraf 3
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Pasal 11

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal

21/26 terdiri atas:
- induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan

Pasal 21/26; dan

- lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 yang terdiri atas:
1. Formulir L-IA - Daftar Pemotongan Bulanan
Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait
Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Republik
Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya;
1. Formulir L-IB - Daftar Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan
Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun
secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara,
dan Pensiunannya untuk Masa Pajak terakhir;

---

1. Formulir L-II - Daftar Pemotongan Satu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan
Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun
secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara,
dan Pensiunannya; dan
1. Formulir L-III - Daftar Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain
Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima
Uang terkait Pensiun secara Berkala.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal

21/26, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2), juga memuat data mengenai:

  • status Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan

Pasal 21/26;

- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang dipotong;
- jumlah kelebihan penyetoran Pajak Penghasilan

Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26

Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan
Orang Pribadi dari Masa Pajak sebelumnya;
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang kurang atau
lebih disetor;
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang
kurang atau lebih disetor pada Surat Pemberitahuan
yang dibetulkan;
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang
kurang atau lebih disetor karena pembetulan;
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan
Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi
ditanggung pemerintah; dan
- tanggal Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 disampaikan.

(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal

21/26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
Dokumen Elektronik.

(4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dibuat sesuai contoh format; dan
- diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(5) Tata cara pembuatan Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 12

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan.

(2) Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan
bukti permulaan secara terbuka terhadap Masa Pajak
yang bersangkutan.

(3) Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Penghasilan Pasal 21/26 dilakukan sesuai dengan tata
cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 13

Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan

Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)

huruf c dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 yang mengakibatkan adanya:
- pajak yang kurang disetor, maka Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 21/26 wajib melunasi jumlah pajak
yang kurang disetor tersebut; atau
- pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran
pajak yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dapat dikompensasikan
oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ke Masa
Pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

Bagian Kedua
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

Paragraf 1
Ketentuan Umum Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi

Pasal 14

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
angka 2 berfungsi sebagai sarana yang digunakan oleh
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan
Unifikasi untuk melaporkan tentang:
- kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan;
- pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi; dan
- penyetoran Pajak Penghasilan yang telah dipotong
dan/atau dipungut,
atas beberapa jenis Pajak Penghasilan dalam suatu Masa
Pajak.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat

---

digunakan oleh Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan
pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

(3) Jenis Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
- Pajak Penghasilan Pasal 15;
- Pajak Penghasilan Pasal 22;
- Pajak Penghasilan Pasal 23; dan
- Pajak Penghasilan Pasal 26, selain yang sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.

Pasal 15

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan

Unifikasi yang melakukan pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), harus:
- membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi;
- menyerahkan Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi kepada
pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan
- melaporkan Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi kepada
Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

(2) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan

Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
- melakukan pembetulan atau pembatalan Bukti
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi; dan/atau
- membuat Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan.

(3) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan

Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang
telah disampaikan, untuk 1 (satu) atau beberapa jenis
Pajak Penghasilan di dalamnya.

Pasal 16

(1) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ditunjuk sebagai

pemotong Pajak Penghasilan untuk melaksanakan
kewajiban pemotongan atas:
- Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa
sewa; dan/atau
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan
dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas;
dan/atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha,

---

yang menyelenggarakan pembukuan.

(3) Kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan untuk

jenis Pajak Penghasilan selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang ditunjuk sebagai Pemotong dan/atau Pemungut
Pajak Penghasilan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Paragraf 2
Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi

Pasal 17

(1) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1) terdiri dari:

- Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi Berformat Standar; dan
- Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi Berformat Standar.

(2) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat melalui modul
eBupot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan
dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18

(1) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Formulir BPPU - Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Unifikasi, yang digunakan untuk
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap; dan
- Formulir BPNR - Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Non Residen/Withholding Slip for Non-
Resident, yang digunakan untuk pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bagi
Wajib Pajak luar negeri.

(2) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat Standar;
- Masa Pajak dan Tahun Pajak;
- sifat pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3);
- status Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi;

---

- identitas pihak yang dipotong dan/atau dipungut
berupa:
1. bagi Wajib Pajak dalam negeri:
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor
Induk Kependudukan; dan
- nama;
atau
1. bagi Wajib Pajak luar negeri:
- tax identification number atau identitas
perpajakan lainnya;
- nama;
- alamat;
- negara; dan
- nomor paspor;
- jenis fasilitas;
- kode objek pajak;
- dasar pengenaan pajak;
- tarif;
- Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (3) yang dipotong/dipungut/

ditanggung pemerintah;
- dokumen yang menjadi dasar pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atau dasar
pemberian fasilitas;
- mekanisme pembayaran dalam hal Pemotong
dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi
merupakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah;
- identitas Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Penghasilan Unifikasi, berupa:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk
Kependudukan Pemotong dan/atau Pemungut
Pajak Penghasilan Unifikasi;
1. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau
nomor identitas Subunit Organisasi; dan
1. nama Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Penghasilan Unifikasi;
- nama penanda tangan; dan
- tanggal ditandatangani Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat
Standar.

(3) Satu Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuat untuk
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) atas:
- 1 (satu) pihak yang dipotong dan/atau dipungut;
- 1 (satu) kode objek pajak; dan
- 1 (satu) Masa Pajak.

(4) Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau

lebih transaksi pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(3) atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak

yang sama, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Penghasilan Unifikasi dapat membuat 1 (satu) Bukti
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan

---

Unifikasi Berformat Standar atas transaksi dimaksud
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

(5) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
- dibuat sesuai contoh format; dan
- diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(6) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf g diisi berdasarkan kode objek pajak sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(7) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf g dapat diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.

(8) Tata cara pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau

Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat
Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 19

(1) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan

dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) huruf b digunakan oleh Pemotong dan/atau
Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi untuk melakukan
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
atas:
- penghasilan berupa bunga deposito/tabungan,
diskonto Sertifikat Bank Indonesia, diskonto surat
berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam
rangka operasi moneter yang memiliki karakteristik
sama dengan Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa
giro;
- penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan
Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat
utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka
waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat
utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
- bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek
yang diperdagangkan di pasar uang;
- penghasilan dari transaksi penjualan saham selain
saham pendiri, di bursa efek;
- penghasilan atas hadiah undian langsung yang:
1. melekat pada barang/produk; dan
1. tidak dapat diketahui identitas penerimanya;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan
sehubungan dengan transaksi:
1. penjualan barang;
1. penyerahan jasa; dan/atau

---

1. persewaan dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem
informasi pengadaan pemerintah;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual
aset kripto; atau
- penghasilan lain yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan ditentukan menggunakan Dokumen yang
Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi Berformat
Standar.

(2) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan

dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
Penghasilan Unifikasi menggunakan sarana yang dimiliki
oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan
Unifikasi.

(3) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan

dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran,
rekening kustodian, rekening efek, trade confirmation atau
bukti atas pengalihan surat berharga lainnya, dan
dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas
maupun dalam bentuk Dokumen Elektronik.

(4) Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan

dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor
Induk Kependudukan pihak yang dipotong dan/atau
dipungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3);
- nomor unik transaksi yang berkaitan dengan
penghasilan yang dilakukan pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
- dasar pengenaan pajak; dan
- Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut.

(5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan

Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
membuat Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti
Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Unifikasi Berformat Standar sesuai tata cara pembuatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 20

(1) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1) huruf a tidak perlu dibuat dalam hal

tidak terdapat transaksi yang wajib dilakukan
pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

(2) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 ayat (1) huruf a tetap dibuat dalam hal:

- jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau
dipungut nihil karena:
1. adanya surat keterangan bebas;
1. adanya pengecualian pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan;
1. adanya transaksi pembelian barang yang
dilakukan Wajib Pajak yang memiliki Surat
Keterangan;
1. adanya transaksi penjualan barang atau
penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib
Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran
bruto tertentu yang menyampaikan surat
pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan;
atau
1. dikenakan tarif 0% (nol persen);
- Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut

merupakan Pajak Penghasilan yang ditanggung
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (3) yang dipotong dan/atau dipungut

diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan/atau
- jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong
nihil berdasarkan ketentuan dalam persetujuan
penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan
dengan adanya surat keterangan domisili Wajib Pajak
luar negeri dan/atau tanda terima surat keterangan
domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

Pasal 21

(1) Dalam pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau

Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, pihak yang
dipotong dan/atau dipungut harus memberikan informasi
identitas berupa:
- bagi Wajib Pajak dalam negeri, yaitu:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
1. Nomor Induk Kependudukan;

---

atau
- bagi Wajib Pajak luar negeri, yaitu tax identification
number atau identitas perpajakan lainnya,
kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan
Unifikasi.

(2) Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b ingin menerapkan ketentuan dalam
persetujuan penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak
luar negeri dimaksud harus memberikan surat
keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri dan/atau
tanda terima surat keterangan domisili Wajib Pajak luar
negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan kepada Pemotong
dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi.

Paragraf 3
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

Pasal 22

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

terdiri atas:
- induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi; dan
- lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Unifikasi yang terdiri atas:
1. Formulir DAFTAR-I - Daftar Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Unifikasi Berformat Standar;
1. Formulir DAFTAR-II - Daftar Pajak Penghasilan
yang Disetor Sendiri dan/atau Disetor secara
Digunggung; dan
1. Formulir LAMPIRAN-I - Daftar Dokumen yang
Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Unifikasi Berformat Standar.

(2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2), juga memuat data mengenai:
- status Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Unifikasi;
- jenis kode jenis setoran;
- jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) yang dipotong, dipungut,
ditanggung pemerintah, dibayar sendiri, dan/atau
disetor sendiri;
- jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3);
- jumlah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) yang telah disetor pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
yang dibetulkan dan jumlah Pajak Penghasilan
kurang bayar atau lebih bayar, dalam hal dilakukan
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Unifikasi; dan

---

- tanggal Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Unifikasi disampaikan.

(3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Dokumen
Elektronik.

(4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dibuat sesuai contoh format; dan
- diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 23

Wajib Pajak yang diwajibkan melakukan penyetoran sendiri
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(3) yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang perpajakan wajib melaporkan
pembayaran Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Pasal 24

(1) Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak

Penghasilan Unifikasi yang telah diterbitkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat
dilakukan:
- pembetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam
pengisian Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi atau terdapat transaksi
retur; atau
- pembatalan, dalam hal terdapat transaksi yang
dibatalkan.

(2) Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat:
- Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan
secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi untuk Masa Pajak yang
bersangkutan;
- Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi:
1. belum diajukan keberatan;
1. diajukan keberatan, tetapi tidak
dipertimbangkan; atau
1. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib
Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah
menyetujui permohonan pencabutan Wajib
Pajak tersebut;
atau
- Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak
Penghasilan Unifikasi tidak sedang dalam proses
pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.

---

(3) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan

Unifikasi dapat membuat Bukti Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan atas
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi
yang telah dilaporkan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti
permulaan secara terbuka terhadap Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk Masa Pajak yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4) Pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan

dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau
pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

(5) Pembetulan atau pembatalan Bukti Pemotongan

dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau
pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan Unifikasi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 25

(1) Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (4) dapat dilakukan dengan syarat Direktur

Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau
pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan terhadap Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi yang bersangkutan.

(2) Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai tata cara sebagaimana tercantum

dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 26

Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
mengakibatkan adanya:
- pajak yang kurang disetor, maka Pemotong dan/atau
Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi wajib melunasi
jumlah pajak yang kurang disetor tersebut; atau
- pajak yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran
pajak yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Unifikasi dapat diminta kembali oleh
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Penghasilan
Unifikasi dengan mengajukan permohonan pengembalian
atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya
terutang.

---

Bagian Ketiga
Laporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi

Pasal 27

(1) Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun

Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan
Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun laporan
penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak
bumi dan/atau gas bumi di Wilayah Kerja yang
bersangkutan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain

berisi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
memuat data mengenai:
- jumlah dasar pengenaan pajak;
- jumlah pajak yang terutang dan/atau jumlah pajak
dibayar;
- Lifting minyak bumi dan/atau gas bumi;
- equity to be split;
- bagian negara; dan
- data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib
Pajak.

(3) Bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

e meliputi Lifting yang merupakan hak negara yang
berasal dari total Lifting minyak bumi dan/atau gas bumi
berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

(4) Total Lifting sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

merupakan jumlah keseluruhan minyak bumi dan/atau
gas bumi yang terdiri dari jumlah Lifting dari suatu
Wilayah Kerja yang merupakan hak negara dan hak
Kontraktor.

Pasal 28

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

huruf a angka 3 berbentuk Dokumen Elektronik.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

- dibuat sesuai contoh format; dan
- diisi sesuai petunjuk pengisian,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 29

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b
berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak

---

Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang dan melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam
suatu Masa Pajak; dan
- pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pihak Lain.

Bagian Kedua
Faktur Pajak

Paragraf 1
Ketentuan Umum Faktur Pajak

Pasal 30

(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena

Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dan membuat Faktur
Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan

tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak.

(3) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
wajib berbentuk Dokumen Elektronik.

(4) Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan pembetulan atau

penggantian dan pembatalan Faktur Pajak.

(5) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada
Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena
Pajak dengan karakteristik konsumen akhir dapat
membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan
mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan
penjual.

(6) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan

material.

(7) Faktur Pajak wajib dilaporkan dalam Surat

Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

(8) Faktur Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy)

dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan kahar.

Paragraf 2
Kewajiban dan Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pasal 31

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) untuk
setiap:

---

- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
- ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai;
- ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dibuat pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena
Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor
Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor
Jasa Kena Pajak; atau
- saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan
Nilai.

(3) Saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta
saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang
Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 32

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat
membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
yang dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1
(satu) bulan kalender.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut

Faktur Pajak gabungan.

(3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus dibuat paling lambat pada akhir bulan

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak.

(4) Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun

seluruhnya sebelum penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang diterima dalam bulan

---

penyerahan, Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling
lambat pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).

(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dibuat
Faktur Pajak dengan menggunakan lebih dari 1 (satu)
kode transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Direktur Jenderal ini, Pengusaha Kena Pajak dapat
membuat Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atas penyerahan dengan kode transaksi yang
sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.

(6) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat dibuat atas penyerahan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut
sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.

(7) Contoh mengenai pembuatan Faktur Pajak gabungan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Paragraf 3
Keterangan dalam Faktur Pajak dan Ketentuan Pengisian
Keterangan dalam Faktur Pajak

Pasal 33

Keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) paling sedikit
memuat:
- nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa
Kena Pajak yang meliputi:
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, bagi
Wajib Pajak dalam negeri Badan dan Instansi
Pemerintah;
1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Nomor Induk Kependudukan, bagi subjek pajak
dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
1. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak
luar negeri orang pribadi; atau
1. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri
Badan atau bukan merupakan subjek pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang
Pajak Penghasilan;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau
penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

---

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
- kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani
Faktur Pajak.

Pasal 34

(1) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang

menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a wajib diisi
sesuai dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib
Pajak tempat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
diadministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak.

(2) Selain nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:
- Pengusaha Kena Pajak Toko Retail, dalam Faktur
Pajak wajib dicantumkan juga keterangan berupa
alamat tempat kegiatan usaha yang
diadministrasikan dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk
menyerahkan Barang Kena Pajak kepada Turis Asing
yang memberitahukan dan menunjukkan paspor
luar negeri kepada Pengusaha Kena Pajak Toko
Retail; atau
- Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak
Toko Retail sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dalam Faktur Pajak dapat dicantumkan juga
keterangan berupa alamat tempat kegiatan usaha
yang diadministrasikan dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh
Pengusaha Kena Pajak untuk menyerahkan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

(3) Identitas Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa

Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok
Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan nomor
paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, Nomor Pokok
Wajib Pajak, Nomor Induk Kependudukan, dan nomor
paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

(4) Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diisi sesuai
dengan nama dan alamat Pembeli Barang Kena Pajak atau
Penerima Jasa Kena Pajak yang diadministrasikan dalam
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Dalam hal:

- nama dan/atau alamat yang diadministrasikan
dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (4) berbeda dengan nama dan/atau alamat yang
sebenarnya atau sesungguhnya; atau
- alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya belum
diadministrasikan dalam sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak,

---

Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan
data agar nama dan/atau alamat yang diadministrasikan
dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau
sesungguhnya.

(6) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai
petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib
Pajak dan Pengusaha Kena Pajak.

(7) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan kondisi:
- Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat
kegiatan usaha yang berada di kawasan tertentu atau
tempat tertentu yang mendapat fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut
yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak dimaksud; dan
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak dimaksud merupakan penyerahan yang
mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dipungut,
alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diisi
dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(8) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak dilakukan kepada Pembeli Barang Kena Pajak
dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak dengan kondisi
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dimaksud
dikirimkan atau diserahkan ke tempat kegiatan usaha
yang:
- berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu
yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut, tetapi
penyerahan dimaksud tidak mendapat fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut;
atau
- tidak berada di kawasan tertentu atau tempat
tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat
kedudukan Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau
Penerima Jasa Kena Pajak dimaksud, alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diisi dengan
alamat tempat kegiatan usaha yang menerima Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a atau huruf b.

(9) Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat

fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan

---

Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak
dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a
dan ayat (8) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu
sebagaimana diatur dalam:
- ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
- ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan
ekonomi khusus;
- ketentuan mengenai kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas; dan
- ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di
kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam
Daerah Pabean yang mendapat fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

(10) Contoh pencantuman alamat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), dan ayat

(8) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 35

(1) Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 33 huruf c wajib diisi dengan keterangan yang

sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.

(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor baru
kepada Pembeli Barang Kena Pajak untuk dilakukan
registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan
keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa
merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan
bermotor baru dimaksud.

(3) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak berupa tanah dan/atau bangunan,
jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib
diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat
informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau
bangunan dimaksud.

(4) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan

Barang Kena Pajak kepada Pembeli Barang Kena Pajak di
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
keterangan jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak wajib diisi dengan nama Barang Kena Pajak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya
berikut kode harmonized system atau pos tarif sesuai
dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

Pasal 36

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dihitung dalam satuan
mata uang rupiah.

---

(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak dilakukan dengan menggunakan mata uang
selain rupiah, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dipungut harus dikonversi ke dalam
satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs
yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk,
Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, bea keluar, dan Pajak
Penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak
seharusnya dibuat.

Pasal 37

(1) Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 33 huruf f terdiri atas 17 (tujuh
belas) digit, yaitu:
- 2 (dua) digit kode transaksi;
- 2 (dua) digit kode status; dan
- 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(2) Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33 huruf f merupakan tanggal Faktur Pajak
dibuat.

(3) Format dan tata cara penggunaan kode dan Nomor Seri

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 38

(1) Nama Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau

pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena
Pajak, yang berhak menandatangani Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g wajib diisi
sesuai dengan nama yang tercantum dalam:
- kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia;
atau
- paspor bagi warga negara asing,
yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.

(2) Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau

pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena
Pajak, yang berhak menandatangani Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi atau
pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai
penanda tangan Faktur Pajak pada modul dalam Portal
Wajib Pajak.

(3) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu)

pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

huruf g dalam Faktur Pajak berupa Tanda Tangan
Elektronik.

---

Pasal 39

(1) Penjelasan mengenai tata cara pengisian keterangan

dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(2) Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat

menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

Paragraf 4
Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

Pasal 40

(1) Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dibuat
menggunakan modul dalam:
- Portal Wajib Pajak; atau
- laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,
dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan
Elektronik.

(2) Faktur Pajak berbentuk Dokumen Elektronik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut e-Faktur.

(3) Modul dalam Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan laman atau aplikasi lain yang
terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disebut modul e-Faktur.

(4) Modul e-Faktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (user manual)
yang merupakan satu kesatuan dengan modul e-Faktur.

(5) Bentuk e-Faktur yaitu berupa Dokumen Elektronik

Faktur Pajak yang dihasilkan dari modul e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk

kertas (hardcopy).

(7) Contoh tampilan e-Faktur dalam hal e-Faktur diunduh

dalam bentuk portable document format dan/atau dicetak
dalam bentuk kertas (hardcopy) tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 41

(1) Modul e-Faktur yang terdapat dalam laman atau aplikasi

lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 40 ayat (1) huruf b, d