Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
1. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar pengeluaran negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah Menteri Keuangan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pada wilayah kerja yang telah
ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut
Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang
selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat
menampung pelimpahan penerimaan negara dari Collecting
Agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Khusus Penerimaan pada bank sentral.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan yang meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang
ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran
penerimaan negara.
1. Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN
yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi
valuta asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara.
1. Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening
Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka
oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya,
dan lembaga persepsi lainnya valas untuk mencatat
penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi
lainnya, dan lembaga persepsi lainnya valas.
---
1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti
pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan
sistem settelment dan terdiri dari kombinasi huruf serta
angka.
1. Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan
pemberian NTPN.
1. Tanggal Bayar adalah tanggal transaksi pembayaran
penerimaan negara pada sistem collecting agent sebagai
pengakuan pelunasan kewajiban Wajib Pajak/Wajib Bayar
/Wajib Setor dan sebagai dasar pengakuan penerimaan
negara oleh Kuasa BUN.
1. Tanggal Buku adalah tanggal pencatatan pada sistem
settlement atas transaksi penerimaan negara sebagai dasar
collecting agent dalam menyusun laporan dan melakukan
pelimpahan.
1. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB
adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan
Negara yang diterbitkan Bank Persepsi atau Bank Persepsi
Valas.
1. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang
diterbitkan Pos Persepsi.
1. Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang
selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti transaksi
penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan Lembaga
Persepsi Lainnya atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh collecting agent atas
transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN
dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi untuk menyiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
1. Biller adalah unit eselon I Kementerian Keuangan yang
diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan
mengelola kode billing.
1. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh
biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan
oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
1. Instansi Pengelola Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat dengan IPPN adalah instansi, satuan kerja
kementerian/Lembaga, atau satuan kerja pemerintah
daerah yang menyelenggarakan pengelolaan Penerimaan
Negara.
1. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah
pengujian yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atas
proses bisnis, sistem, dan pelaporan penatausahaan
Penerimaan Negara pada:
---
- Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga yang
mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi, Pos
Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya;
- Bank Devisa atau Lembaga Devisa yang mengajukan
permohonan menjadi Bank Persepsi Valas atau Lembaga
Persepsi Lainnya Valas; dan/atau
- Collecting Agent.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang
memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri dan/atau luar negeri yang memiliki kewajiban
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak/Penerimaan
Negara selain Perpajakan atau yang melakukan pemesanan
pembelian surat berharga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan melakukan kewajiban menerima kemudian
menyetorkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Portal Penerimaan Negara adalah portal yang
mengintegrasikan sarana layanan pembuatan Kode Billing
berbagai jenis penerimaan negara meliputi penerimaan
Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
Penerimaan Pembiayaan, Penerimaan Hibah, dan
Penerimaan Negara lainnya sekaligus layanan pembayaran
Penerimaan Negara yang menjadi bagian dari sistem
Penerimaan Negara secara elektronik.
1. Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications yang selanjutnya disingkat SWIFT
adalah jaringan komunikasi global yang memfasilitasi
pertukaran pesan finansial (financial messaging) secara
internasional antar bank.
1. Merchant Discount Rate yang selanjutnya disingkat MDR
adalah biaya yang harus dibayarkan oleh merchant kepada
bank dan/atau perusahaan pemroses pembayaran atas
setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu debit dan
kartu kredit.
