Langsung ke konten

UJI COBA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI

PMK No. 1 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
1. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara
Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan membayar pengeluaran negara.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah Menteri Keuangan.
1. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pada wilayah kerja yang telah
ditetapkan.
1. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut
Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang
negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar pengeluaran negara pada bank sentral.
1. Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang
selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat
menampung pelimpahan penerimaan negara dari Collecting
Agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Khusus Penerimaan pada bank sentral.
1. Collecting Agent adalah agen penerimaan yang meliputi bank
persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga
persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang
ditunjuk oleh Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran
penerimaan negara.
1. Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN
yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi
valuta asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara.
1. Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening
Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka
oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus
Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya,
dan lembaga persepsi lainnya valas untuk mencatat
penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi
lainnya, dan lembaga persepsi lainnya valas.

---

1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat NTPN adalah nomor unik tanda bukti
pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang diterbitkan
sistem settelment dan terdiri dari kombinasi huruf serta
angka.
1. Sistem Settlement adalah sistem penerimaan negara yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang
memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan
pemberian NTPN.
1. Tanggal Bayar adalah tanggal transaksi pembayaran
penerimaan negara pada sistem collecting agent sebagai
pengakuan pelunasan kewajiban Wajib Pajak/Wajib Bayar
/Wajib Setor dan sebagai dasar pengakuan penerimaan
negara oleh Kuasa BUN.
1. Tanggal Buku adalah tanggal pencatatan pada sistem
settlement atas transaksi penerimaan negara sebagai dasar
collecting agent dalam menyusun laporan dan melakukan
pelimpahan.
1. Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB
adalah nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan
Negara yang diterbitkan Bank Persepsi atau Bank Persepsi
Valas.
1. Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah
nomor bukti transaksi penyetoran Penerimaan Negara yang
diterbitkan Pos Persepsi.
1. Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya yang
selanjutnya disingkat NTL adalah nomor bukti transaksi
penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan Lembaga
Persepsi Lainnya atau Lembaga Persepsi Lainnya Valas.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN
adalah dokumen yang diterbitkan oleh collecting agent atas
transaksi penerimaan negara yang mencantumkan NTPN
dan NTB/NTP/NTL sebagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan
prosedur elektronik yang berfungsi untuk menyiapkan,
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan informasi elektronik.
1. Biller adalah unit eselon I Kementerian Keuangan yang
diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan
mengelola kode billing.
1. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh
biller atas jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan
oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.
1. Instansi Pengelola Penerimaan Negara yang selanjutnya
disingkat dengan IPPN adalah instansi, satuan kerja
kementerian/Lembaga, atau satuan kerja pemerintah
daerah yang menyelenggarakan pengelolaan Penerimaan
Negara.
1. User Acceptance Test yang selanjutnya disingkat UAT adalah
pengujian yang dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat atas
proses bisnis, sistem, dan pelaporan penatausahaan
Penerimaan Negara pada:

---

- Bank Umum, Kantor Pos, atau Lembaga yang
mengajukan permohonan menjadi Bank Persepsi, Pos
Persepsi, atau Lembaga Persepsi Lainnya;
- Bank Devisa atau Lembaga Devisa yang mengajukan
permohonan menjadi Bank Persepsi Valas atau Lembaga
Persepsi Lainnya Valas; dan/atau
- Collecting Agent.
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang
memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri dan/atau luar negeri yang memiliki kewajiban
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak/Penerimaan
Negara selain Perpajakan atau yang melakukan pemesanan
pembelian surat berharga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang
ditentukan melakukan kewajiban menerima kemudian
menyetorkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Portal Penerimaan Negara adalah portal yang
mengintegrasikan sarana layanan pembuatan Kode Billing
berbagai jenis penerimaan negara meliputi penerimaan
Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
Penerimaan Pembiayaan, Penerimaan Hibah, dan
Penerimaan Negara lainnya sekaligus layanan pembayaran
Penerimaan Negara yang menjadi bagian dari sistem
Penerimaan Negara secara elektronik.
1. Society for Worldwide Interbank Financial
Telecommunications yang selanjutnya disingkat SWIFT
adalah jaringan komunikasi global yang memfasilitasi
pertukaran pesan finansial (financial messaging) secara
internasional antar bank.
1. Merchant Discount Rate yang selanjutnya disingkat MDR
adalah biaya yang harus dibayarkan oleh merchant kepada
bank dan/atau perusahaan pemroses pembayaran atas
setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu debit dan
kartu kredit.

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai

pelaksanaan uji coba pembayaran Penerimaan Negara yang
berasal dari luar negeri melalui Portal Penerimaan Negara.

(2) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan penerimaan negara dalam mata uang rupiah
dan/atau mata uang USD.

(3) Pembayaran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- penerimaan perpajakan;
- penerimaan negara bukan pajak;
- penerimaan pembiayaan; dan
- penerimaan negara lainnya.

(4) Pembayaran Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Kode Billing.

---

(5) Portal Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

  • portal yang dikelola oleh BUN; dan/atau
  • portal yang dikelola oleh IPPN.

(6) Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- persiapan pelaksanaan uji coba;
- waktu pelaksanaan uji coba; dan
- mekanisme pelaksanaan uji coba.

Pasal 3

(1) Pembayaran Penerimaan Negara yang berasal luar negeri

melalui Portal Penerimaan Negara dilakukan dengan
menggunakan kanal pembayaran yang disediakan oleh
Collecting Agent Valas.

(2) Penggunaan kanal pembayaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan setelah Collecting Agent Valas
dinyatakan lulus UAT oleh Kuasa BUN Pusat.

(3) UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

dengan mekanisme sesuai Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan yang mengatur mengenai Petunjuk Teknis
Pengembangan dan Pengujian Sistem Penerimaan Negara
Secara Elektronik.

(4) Pelaksanaan pembayaran Penerimaan Negara yang berasal

dari luar negeri melalui Portal Penerimaan Negara dilakukan
berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kuasa BUN Pusat
dan Collecting Agent Valas yang menjadi satu kesatuan,
yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kerja sama
sebagai Collecting Agent.

(5) Pelaksanaan pembayaran Penerimaan Negara yang berasal

dari luar negeri melalui Portal Penerimaan Negara diatur
lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama.

Bagian Kesatu
Persiapan Pelaksanaan Uji Coba

Pasal 4

(1) Kuasa BUN Pusat menunjuk Collecting Agent Valas peserta

uji coba yang akan menyediakan kanal pembayaran pada
Portal Penerimaan Negara.

(2) Collecting Agent Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menyiapkan kanal pembayaran yang akan digunakan dalam
rangka pelaksanaan uji coba.

(3) Kuasa BUN Pusat melakukan UAT atas kanal pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Apabila UAT sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dinyatakan lulus, Direktur Pengelolaan Kas Negara atas
nama Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan kanal
pembayaran yang akan digunakan sebagai uji coba
pembayaran Penerimaan Negara yang berasal dari luar
negeri melalui Portal Penerimaan Negara.

---

(5) Kemitraan antara Kuasa BUN Pusat dengan Collecting Agent

Valas peserta uji coba dituangkan dalam naskah perjanjian
kerja sama uji coba pembayaran Penerimaan Negara yang
berasal dari luar negeri melalui Portal Penerimaan Negara.

(6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

paling sedikit memuat:
- maksud dan tujuan perjanjian kerja sama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- perjanjian kerahasiaan;
- layanan dan biaya; dan
- jangka waktu pelaksanaan uji coba.

Bagian Kedua
Periode Pelaksanaan Uji Coba

Pasal 5

(1) Uji coba pembayaran Penerimaan Negara yang berasal dari

luar negeri melalui Portal Penerimaan Negara dilaksanakan
paling lambat bulan Desember 2024 dan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

(2) Tanggal berakhirnya uji coba sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dipercepat atau diperpanjang berdasarkan
hasil evaluasi Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Bagian Ketiga
Mekanisme Pelaksanaan Uji Coba

Pasal 6

(1) Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor luar negeri

melakukan pembayaran menggunakan kanal pembayaran
yang tersedia pada Portal Penerimaan Negara.

(2) Jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh Wajib

Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari:
- nilai tagihan penerimaan negara yang tercantum pada
Kode Billing; dan
- biaya pemrosesan transaksi melalui Portal Penerimaan
Negara.

(3) Apabila pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dinyatakan berhasil, Portal Penerimaan Negara menerbitkan
BPN.

(4) Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a ditampung menggunakan Rekening Penerimaan
Negara Terpusat pada Collecting Agent Valas peserta uji
coba.

(5) Atas pembayaran yang dinyatakan berhasil sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Collecting Agent Valas peserta uji
coba wajib melimpahkan Penerimaan Negara dengan
ketentuan sebagai berikut:
- penerimaan Negara dalam mata uang Rupiah
dilimpahkan ke Sub RKUN dalam mata uang Rupiah
pada Bank Indonesia; dan/atau
- penerimaan Negara dalam mata uang asing dilimpahkan
ke Sub RKUN dalam mata uang asing pada Bank
Indonesia.

---

(6) Pelimpahan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan yang
tercantum dalam naskah perjanjian kerja sama uji coba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Pasal 7

(1) Collecting Agent Valas peserta uji coba diberikan imbalan

jasa pelayanan untuk setiap transaksi penerimaan negara
atas setiap Kode Billing yang berhasil ditransaksikan dan
divalidasi dengan terbitnya NTPN sesuai ketentuan yang
berlaku.

(2) Biaya pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri dari:

  • biaya MDR;
  • biaya SWIFT; dan/atau
  • biaya konversi kurs.

(3) Biaya pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dibebankan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib
Setor yang melakukan pembayaran melalui Portal
Penerimaan Negara.

(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam perjanjian kerja sama uji coba
pembayaran Penerimaan Negara yang berasal dari luar
negeri melalui Portal Penerimaan Negara.

(5) Collecting Agent Valas peserta uji coba dapat diberikan

penggantian selisih biaya lainnya yang belum disebutkan
pada ayat (2) dengan melampirkan Surat Pernyataan
Tanggungjawab Mutlak dan bukti pengenaan biaya atas
transaksi Penerimaan Negara melalui Portal Penerimaan
Negara selain imbalan jasa pelayanan.

(6) Penagihan penggantian selisih biaya sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Kas
Negara dan diteruskan kepada Direktur Sistem
Perbendaharaan.

(7) Anggaran untuk pembayaran penggantian selisih biaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dialokasikan pada
DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.99
Pengelolaan Transaksi Khusus.

Pasal 8

(1) Kuasa BUN Pusat dan Collecting Agent Valas yang ditunjuk

untuk memberikan layanan melalui Portal Penerimaan
Negara melakukan monitoring atas transaksi pembayaran
Penerimaan Negara yang berasal dari luar negeri.

---

(2) Berdasarkan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kuasa BUN Pusat dan Collecting Agent Valas yang

ditunjuk untuk memberikan layanan melalui Portal
Penerimaan Negara melakukan evaluasi pelaksanaan uji
coba pembayaran Penerimaan Negara yang berasal dari luar
negeri.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

pada akhir periode uji coba.

(4) Apabila diperlukan, evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat dilaksanakan pada saat periode uji coba
berlangsung.

(5) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Kuasa BUN

Pusat dapat:
- menambah atau mengurangi kanal pembayaran untuk
digunakan pada Portal Penerimaan Negara; dan
- menambah atau mengurangi Collecting Agent Valas yang
ditunjuk untuk memberikan layanan melalui Portal
Penerimaan Negara.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2024

Ditandatangani secara elektronik