Langsung ke konten

MEKANISME PEMINDAHAN SISA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PMK No. 1 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU

adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tan pa
mengutamakan mencan keuntungan dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi

dan produktivitas.
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk

melaksanakan fungsi BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari

pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian

kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

---

1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disebut KPPN adalah Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh
kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi
kuasa BUN.

1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang

pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan

sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang menjadi
penenmaan pemerintah pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah yang dikelola dalam mekanisme
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
1. Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang selanjutnya disebut MP PNBP adalah batas tertinggi

pencairan anggaran belanja negara yang sumber dananya
berasal dari PNBP pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) yang dapat digunakan, ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan pertimbangan-

pertimbangan tertentu.
1. Sisa PNBP yang dapat ditarik dari Kas Negara, yang
selanjutnya disebut Sisa PNBP adalah selisih lebih antara
jumlah PNBP yang telah disetor ke Rekening Kas Negara
denganjumlah yang telah ditarik baik dalam bentuk uang
persediaan, belanja dan/ atau pengeluaran lainnya dengan
memperhatikan MP PNBP sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya
disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa
pendapatan dan/ atau Penerimaan Negara telah
dibukukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
1. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan
Negara yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat
keputusan yang diterbitkan oleh KPA/KPA BUN,
Direktorat Pengelolaan Kas Negara, atau KPPN Khusus
Penerimaan yang menetapkan adanya pengembalian atas

o/

---

Penerimaan Negara kepada yang berhak dan berfungsi
sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran
Penerimaan Negara.

1. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang
selanjutnya disingkat SPM-PP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar untuk mencairkan dana dengan dokumen
pendukung SKKSPN dan SKTB.

1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN
selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
berdasarkan surat perintah membayar.
1. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN

adalah dokumen yang diterbitkan oleh Collecting Agent

atas transaksi Penerimaan Negara yang men can tumkan

nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi
bank/nomor transaksi pos/nomor transaksi lembaga
persepsi lainnya sebagai sarana administrasi lain yang
kedudukannya disamakan dengan surat setoran.

Pasal 2

(1) Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai

pemindahan Sisa PNBP pada masa transisi berupa:
- Pemindahan Sisa PNBP yang diperoleh pada tahun
anggaran berjalan; dan/ atau
- Pemindahan Sisa PNBP yang diperoleh pada tahun
anggaran yang lalu.

(2) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

masa perubahan menjadi Satker BLU dengan ketentuan

se bagai beriku t :
- Paling lama 1 (satu) tahun anggaran sebelum
ditetapkan sebagai Satker BLU sampai dengan Satker
BLU dapat secara langsung menggunakan PNBP yang
diterima untuk Satker BLU bidang layanan pendidikan;

dan

---

- Selain Satker BLU bidang layanan pendidikan, paling
lama pada tahun penetapan sebagai Satker BLU.

(3) Pemindahan Sisa PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening

Kas Satker BLU pada tahun penetapan menjadi Satker
BLU sebesar:

- Sisa PNBP pada tahun penetapan menjadi Satker BLU
dengan memperhatikan MP PNBP; dan
- Sisa PNBP yang terlanjur setor setelah penetapan
menjadi Satker BLU.

(4) Selain pemindahan Sisa PNBP sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), untuk Satker BLU bidang layanan

pendidikan dapat melakukan pemindahan Sisa PNBP
berdasarkan realisasi paling lama pada 1 (satu) tahun
anggaran sebelum tahun penetapan dengan
memperhitungkan MP PNBP.

(5) Satker BLU bidang layanan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) yang dapat melakukan

pemindahan Sisa PNBP merupakan unit pelaksana
pendidikan Kem en terian Negara/Lembaga berupa
universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi,
dan / a tau sekolah / madrasah selain pendidikan dasar.

Pasal 3

(1) Pemindahan Sisa PNBP untuk setoran PNBP pada tahun

anggaran berjalan dilaksanakan oleh KPPN mitra kerja.

(2) Pemindahan Sisa PNBP untuk setoran PNBP pada tahun

anggaran yang lalu dilaksanakan oleh Direktorat Sistem
Perbendaharaan.

---

Bagian Kesatu
Mekanisme Pemindahan Sisa PNBP yang disetor Pada Tahun
Anggaran Berjalan

Pasal 4

(1) KPA Satker BLU melakukan pengujian dan penelitian

terhadap perhitungan jumlah dan keabsahan BPN atas
pemindahan Sisa PNBP yang diajukan.

(2) Dalam hal perhitungan jumlah dan keabsahan BPN sudah

benar, KPA Satker BLU menyampaikan surat permintaan
penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja.

Pasal 5

(1) Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA

Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk
memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah
dibukukan oleh KPPN.

(2) Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah

dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB dengan
menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf A

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(3) SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya

disampaikan kepada KPA Satker BLU.

Pasal 6

(1) Berdasarkan SKTB dari KPPN mitra kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), KPA Satker BLU
menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format
tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

ini.

(2) SKKSPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dokumen pendukung dalam penerbitan SPM-PP pada

Satker BLU.

(3) Satker BLU mengajukan SPM-PP kepada KPPN mitra

kerja, dilampiri dengan :

---

- SKTB yang disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- SKKSPN yang disusun sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini;
- Daftar Perhitungan Sisa PNBP sampai dengan
pengajuan SPM-PP yang disusun sesuai dengan format
dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Rekapitulasi PNBP yang telah disetor ke Kas Negara
sampai dengan pengajuan SPM-PP yang disusun
sesuai dengan format dalam Lampiran Huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan
- Rekapitulasi Penarikan PNBP sampai dengan
perigajuan SPM-PP baik dalam bentuk U ang
Persediaan, belanja, dan/ atau pengeluaran lainnya
yang disusun sesuai dengan format dalam Lampiran
Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 7

(1) KPPN mitra kerja meneliti SPM-PP beserta dokumen

pendukungnya dan mencocokkan data realisasi
penerimaan dan pengeluaran Satker BLU yang ada di
KPPN dengan data pemindahan Sisa PNBP yang
dimintakan oleh Satker BLU.

(2) Dalam hal SPM-PP beserta dokumen pendukungnya telah

lengkap dan data penerimaan dan pengeluaran telah sama
dengan pemindahan Sisa PNBP yang dimintakan oleh
Satker BLU, KPPN mitra kerja memproses SPM-PP menjadi
SP2D yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan merigenai tata cara
pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

---

(3) Dalam hal SPM-PP beserta dokumen pendukungnya

dinyatakan tidak sesuai dan/ atau tidak lengkap, KPPN
mitra kerja mengembalikan SPM-PP beserta dokumen

pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(3) kepada KPA Satker BLU.

(4) KPPN mitra kerja menerbitkan SP2D atas pengajuan SPM-

pp dengan dibebankan sebagai pengurang Penerimaan

Negara yang sama.

Pasal 8

Berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN mitra kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Satker BLU

melakukan pengesahan pendapatan BLU sesuai dengan jenis

pendapatannya.

Bagian Kedua
Mekanisme Pemindahan Sisa PNBP Yang Disetor Pada Tahun

Anggaran Yang Lalu

Pasal 9

(1) KPA Satker BLU melakukan penguJian dan penelitian

terhadap perhitungan jumlah dan keabsahan BPN atas
pemindahan Sisa PNBP yang diajukan.

(2) Dalam hal perhitungan jumlah dan keabsahan BPN sudah

benar, KPA Satker BLU menyampaikan surat permintaan
penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja.

Pasal 10

(1) Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA

Satker BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk
memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah

dibukukan oleh KPPN.

(2) Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah

dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB dengan
menggunakan format tercantum dalam Lampiran Huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Direktur Jenderal ini.

---

(3) SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya

disampaikan kepada KPA Satker BLU.

Pasal 11

(1) Berdasarkan SKTB dari KPPN mitra kerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), KPA Satker BLU
menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format
tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal

mi.

(2) SKKSPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dokumen pendukung penerbitan SPM-PP oleh Direktorat
Sistem Perbendaharaan.

(3) Satker BLU mengajukan permintaan pemindahan Sisa

PNBP kepada KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
- SKTB yang disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- SKKSPN yang disusun sesuai dengan format

tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini;
- Laporan Realisasi Anggaran pendapatan sampai

dengan akhir tahun anggaran sebelum tahun

penetapan menjadi Satker BLU;
- Laporan Realisasi Anggaran belanja sampai dengan
akhir tahun anggaran sebelum tahun penetapan

menjadi Satker BLU;
- Daftar Perhitungan Sisa PNBP sampai dengan akhir
tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi
Satker BLU yang disusun sesuai dengan format dalam
Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Rekapitulasi PNBP sarnpai dengan akhir tahun
anggaran sebelum tahun penetapan menjadi Satker
BLU yang telah disetor ke Kas Negara yang disusun
sesuai dengan format dalam Lampiran Huruf D yang

---

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini;
- Rekapitulasi Penarikan PNBP sampai dengan akhir
tahun anggaran sebelum tahun penetapan menjadi
Satker BLU baik dalam bentuk Uang Persediaan,
belanja, dan/ atau pengeluaran lainnya yang disusun
dengan format dalam Lampiran Huruf E yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini; dan
- Hasil reviu terhadap SKKSPN sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga (APIP
K/L) dituangkan sesuai format dalam Lampiran Huruf
F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) KPPN mitra kerja meneliti kesesuaian dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan data pada
KPPN, untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktorat

Sistem Perbendaharaan dengan dilampiri Surat
Pernyataan Sisa PNBP yang disusun sesuai dengan format

dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Dalam hal dokumen dinyatakan tidak sesuai, KPPN mitra

kerja mengembalikan permintaan pemindahan Sisa PNBP

beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) kepada KPA Satker BLU.

Pasal 12

( 1) Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permintaan
pemindahan Sisa PNBP se bagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (3).

(2) Dalam hal dokumen permintaan pemindahan Sisa PNBP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan
benar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
pada Direktorat Sistem Perbendaharaan melaksanakan

hal- hal sebagai berikut:

---

  • PPK melakukan pengujian permintaan pemindahan,

penolakan permintaan pemindahan, clan/ atau

penerbitan dan penyampaian SPP-PP atas permintaan

pemindahan Sisa PNBP sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 11 ayat (3); dan

  • PPSPM menerima, melakukan pengujian, melakukan

penolakan dan melakukan pengembalian SPP-PP,

melakukan penerbitan dan penyampaian SPM-PP

beserta dokumen pendukungnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ke KPPN Jakarta II.

Pasal 13

(1) Berdasarkan SPM-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (2) huruf b, KPPN Jakarta II menerbitkan SP2D

yang dilaksanakan sesuai dengan keten tuan Peraturan

Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam

rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

(2) SP2D sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)

merupakan koreksi pendapatan tahun anggaran yang lalu.

(3) Berdasarkan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Satker BLU melakukan penjurnalan pada kas BLU melalui

Memo Penyesuaian.

Pasal 14

KPA Satker BLU bertanggung jawab terhadap kebenaran

perhitungan pemindahan Sisa PNBP sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2.

Pasal 15

(1) Satker BLU wajib memperhitungkan pencairan anggaran

yang sumber dananya berasal dari PNBP dengan realisasi

setoran PNBP sesuai ketentuan yang mengatur mengenai

mekanisme penetapan MP PNBP.

(2) Dalam hal pencairan anggaran yang sumber dananya

berasal dari PNBP lebih besar daripada realisasi setoran

PNBP, Satker BLU wajib melakukan penyetoran PNBP ke

o/

---

rekening Kas Negara untuk memenuhi perhitungan MP
PNBP yang digunakan se bagai dasar pencairan anggaran
pada tahun anggaran berkenaan.

(3) Penyetoran PNBP ke rekening Kas Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui Bank/Pos
Persepsi mitra kerja KPPN pada Satker BLU bersangkutan.

(4) Penyetoran PNBP ke rekening Kas Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat pada
akhir tahun anggaran berkenaan.

(5) Dalam hal PNBP yang seharusnya disetor ke kas negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlanjur disahkan
sebagai PNBP BLU, dilakukan koreksi SP2B BLU untuk
kemudian disetor ke rekening Kas Negara sebagai PNBP.

BABV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-
58/PB/2008 tentang Mekanisme Pengembalian Sisa
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) Yang Diterima Sebelum Ditetapkan Sebagai
Satuan Kerja Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (PK BLU), dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 17

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2022
A.rt .:,,,t'\cI L PERBENDAHARAAN,

---

LAMPIRAN - 14 -

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL

PERBENDAHARAAN NOMOR PER- 11 /PB/2022

TENTANG MEKANISME PEMINDAHAN SISA

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN

KERJA PADA MASA TRANSISI PENETAPAN

SEBAGAI SATUAN KERJA YANG MENERAPKAN

PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN

UMUM

A. FORMAT SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN (SKTB)

<KOP SURAT>

SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN

Nomor ... (1) ...
Seksi Verifikasi dan Akuntansi/Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan
Internal*) (2) menerangkan bahwa BUN/Kuasa BUN telah membukukan
Penerimaan Negara dengan rincian sebagai berikut.
No Nama Tanggal Pembukuan
Penyetor Setor Tanggal NTPN Akun Nilai
Setoran

. . . (3) ... . . . (4) ... . .. (5) ... ... (6) ... . .. (7) ... .. . (8) ... ... (9) ...

. .. (10) , (11) ·······

............... ( 12) .

. . . . . . . . . . . . . . . (13) .

. . . . . . . . . . . . . . . ( 14) .

NIP (15) .

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT KETERANGAN TELAH DIBUKUKAN

NO URAIAN ISIAN

( 1) Diisi nomor penerbitan SKTB

(2) Diisi nama KPPN

(3) Diisi nomor urut

(4) Diisi nama penyetor

(5) Diisi tanggal penyetoran

(6) Diisi tanggal pembukuan

(7) Diisi nomor Nota Debet/Kredit/NTPN

(8) Diisi kode akun penerimaan

(9) Diisi jumlah atau nilai yang dibukukan

(10) Diisi tempat SKTB dibuat dan ditandatangani

( 11) Diisi tanggal SKTB dibuat dan ditandatangani

(12) Diisi nama jabatan Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi / Kepala

Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal

(13) Diisi tanda tangan pejabat yang menandatangani SKTB

(14) Diisi nama pejabat penerbit SKTB

(15) Diisi NIP pejabat penerbit SKTB

---

B. FORMAT SURAT KETETAPAN KETERLANJURAN SETORAN

PENERIMAAN NEGARA (SKKSPN)

KEPUTUSAN ( 1) ..

NOMOR (2) ..

TENTANG

SURAT KETETAPAN KETERLANJURAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA

Menimbang a (3) ;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan .......... (4) ...... tentang Surat Ketetapan
Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara;
Mengingat Peraturan Direktur J enderal Perbendaharaan nomor
PER- /PB/2022 tentang Mekanisme Pemindahan Sisa
Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Kerja Pada
Masa Transisi Penetapan Sebagai Satuan Kerja Yang
Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum .

. . . . . . . . . . . . . . (5) .Memperhatikan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

MEMUTUSKAN

Menetapkan KETETAPAN (6) TENTANG SURAT

KETETAPAN KETERLANJURAN SETORAN

PENERIMAAN NEGARA.

KESATU Keterlanjuran setoran atas Peneriinaan Negara dalam
rangka...... (7)... . dengan rincian se bagai
berikut/ sebagaimana terlampir *) :
No. Tanggal NTPN Akun N ilai Seto ran

Dst
Jumlah
KEDUA Menyetujui pemindahan Penerimaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan

uraian sebagai berikut:

. 1. Jumlah Uang Rp (8)
( (9) )

---

1. Yang berhak menerima
- N ama Penerima ......... (10) .
- Alamat Penerima ......... ( 11) .

C. NPWP ......... (12) .

- N omor Rekening ......... (13) .
- N ama Rekening ......... (14) .
- N ama Bank Penerima ......... (15) .
1. Atas beban:
- Fungsi, Sub Fungsi, .......... (16) .
Program
- Kegiatan, KRO, RO .......... (17) .
C. Klasifikasi Bel anj a .......... (18) .
- Akun ......... (19) .

  • Bagian Anggaran .......... (20) .
  • Satuan Kerja BLU .......... (21) .

- Lokasi .......... (22) .
KETIGA Pembayaran atas pengembalian keterlanjuran setoran /
kelebihan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud

pada Diktum KEDUA dilakukan melalui KPPN

......... (23) .....

KEEMPAT Asli Keputusan ini disampaikan kepada (24) .

Ditetapkan di (25) .
Pada Tanggal (26) .

. .. . . . . .. .. . . .. .. (27) .

···················--············(28) .

(29)

............................. (30) .

NIP (31) .

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT KETETAPAN KETERLANJURAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA

No Keterangan

(1) Diisi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja BLU Berkenaan

(2) Diisi nomor penerbitan surat keputusan

(3) Diisi dengan dasar pertimbangannya

(4) Diisi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja BLU Berkenaan

(5) Diisi surat keterangan telah dibukukan lengkap dengan nomor dan

Tanggal

(6) Diisi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja BLU Berkenaan

(7) Diisi dengan Jenis pengembalian yaitu, Pemindahan Sisa

Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Kerja Pada Masa Transisi
Penetapan Sebagai Satuan Kerja Yang Menerapkan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum

(8) Diisi jumlah nominal pengembalian penerimaan negara dalam angka

sesuai dengan Daftar Perhitungan Sisa PNBP

(9) Diisi jumlah nominal pengembalian penerimaan negara dalam huruf

sesuai dengan Daftar Perhitungan Sisa PNBP

(10) Diisi nama penerima

(11) Diisi alamat penerima

(12) Diisi NPWP

(13) Diisi nomor rekening

(14) Diisi nama rekening

( 15) Diisi bank tempat membuka rekening

(16) - Diisi kode fungsi,sub fungsi dan program pada Satuan Kerja BLU

penerbit SPM-PP untuk pemindahan dari Sisa PNBP tahun
anggaran berjalan
- Diisi 00.00.00 untuk pemindahan dari Sisa PNBP tahun anggaran
yang lalu

(17) - Diisi kode Kegiatan, KRO, RO pada Satuan Kerja BLU penerbit

SPM-PP untuk pemindahan dari Sisa PNBP tahun anggaran
berjalan
- Diisi 00.00.00 untuk pemindahan dari Sisa PNBP tahun anggaran
yang lalu

(18) - Diisi 4 digit pertama kode akun yang digunakan untuk

pembayaran pengembalian Penerimaan Negara yang dibebankan
selain be ban SAL
- Diisi 3112 untuk pengembalian Penerimaan Negara yang
dibe bankan nada SAL

---

(19) - Diisi akun 425xxx yaitu akun pendapatan yang telah disetor dan

akan ditarik kembali oleh satker berkenaan
- Diisi akun 311212 yaitu pengembalian penerimaan negara yang

dibebankan pada SAL oleh satker berkenaan

(20) - Diisi nama kementerian/lembaga pada Satuan Kerja penerbit

SPM-PP untuk pengembalian Penerimaan Negara yang
di be bankan selain be ban SAL
- Diisi 999 (Bendahara 'Umum Negara) untuk pengembalian
Penerimaan Negara yang dibebankan pada SAL dan pengembalian
penerimaan pembiayaan.

(21) - Diisi nama Satuan Kerja yang akan menerbitkan SPM-PP untuk

pengembalian Penerimaan Negara yang dibebankan selain beban
SAL.
- Diisi 999254 (Pengembalian Penerimaan Negara atas Beban SAL)
untuk pengembalian Penerimaan Negara yang dibebankan pada
SAL

(22) - Diisi lokasi Satuan Kerja yang akan menerbitkan SPM-PP untuk

pengembalian Penerimaan Negara yang dibebankan selain beban
SAL
- Diisi 01.51 (Jakarta Pusat) untuk pengembalian Penerimaan
Negara yang dibebankan pada SAL

(23) - Diisi nama KPPN pembayar pengembalian Penerimaan Negara

(24) Diisi :

- KPPN pembayar pengembalian Penerimaan Negara
- Direktorat Sistem Perbendaharaan, untuk pengem balian atas
beban SAL

(25) Diisi nama kota tempat penerbitan surat keputusan

(26) Diisi tanggal penerbitan surat keputusan

(27) Diisi jabatan penerbit surat keputusan

(28) Diisi Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Berkenaan

(29) Diisi tanda tangan pejabat penerbit surat keputusan, dibubuhi cap

dinas

(30) Diisi nama pejabat penerbit surat keputusan

(31) Diisi NIP pejabat penerbit surat keputusan

---

C. FORMAT DAFTAR PERHITUNGAN SISA PNBP

DAFTAR PERHITUNGAN SISA PNBP

: ( 1) . 1. Nama Kantor/Satker
1. Nomor dan tgl. DIPA : (2) .
1. Target Pendapatan : (3) .
1. Pagu Belanja : (4) .
1. Perhitungan Sisa PNBP
- Jumlah Setoran PNBP
Jumlah Setoran s.d pengajuan permintaan pemindahan Sisa
PNBP / akhir tahun anggaran sebelum penetapan menjadi Satker BLU*l

...... (5) Rp .
- Jumlah MP PNBP (6) Rp .
- Penarikan PNBP yang disetor s.d pengajuan surat permintaan
pemindahan Sisa PNBP / akhir tahun anggaran sebelum penetapan
menjadi Satker BLU*)
1. SPM-UP Rp (7) .
1. SPM-TUP Rp (8) .
1. SPM-GU (isi) Rp (9) .
1. SPM-LS Rp (10) .
1. Jumlah (11) Rp (-)
- Sisa PNBP (b-c5 dan/atau a-c5)*l Rp (12) .
1. Permintaan pemindahan sisa PNBP sebesar Rp (13) ( (14) )

untuk keperluan (15) adalah benar adanya.
1. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan/ atau kelebihan atas
pemindahan Penerimaan Negara tersebut, sebagian atau seluruhnya,
kami bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menyetorkan kembali

kelebihan pemindahan tersebut ke Kas Negara.
1. Segala akibat yang timbul dari pemindahan Penerimaan Negara ini

menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya.
. .. (16), .

. . . (17) .

Materai
RP. Ttd
10.000.-

Nama (18) .

NIP (19) .

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

DAFTAR PERHITUNGAN SISA PNBP

NO URAIAN ISIAN

(1) Diisi nama Satuan Kerja BLU

(2) Diisi nomor dan tanggal DIPA sesuai Sisa PNBP yang dimintakan

pemindahan

(3) Diisi target pendapatan PNBP

(4) Diisi Pagu Pengeluaran sumber dana PNBP

(5) Diisi jumlah PNBP yang telah disetorkan'i:

- s.d. tanggal pengajuan permintaan pemindahan Sisa PNBP untuk
Sisa PNBP tahun anggaran berjalan
- s.d akhir tahun anggaran sebelum penetapan menjadi Satker BLU
untuk Sisa PNBP tahun anggaran yang lalu
*) coret yang tidak perlu

(6) Diisi jumlah Maksimum Pencairan dana PNBP yang dapat digunakan

(7) Diisi jumlah SPM UP yang menggunakan PNBP

(8) Diisi jumlah SPM TUP yang menggunakan PNBP

(9) Diisi jumlah SPM GUP yang menggunakan PNBP

(10) Diisi jumlah SPM-LS yang menggunakan PNBP

( 11) Diisi jumlah total PNBP yang telah digunakan (penjumlahan angka 1
s.d. 4)
( 12) Diisi Sisa PNBP yang dapat dilakukan pemindahan *l
- untuk Sisa PNBP sebelum penetapan menjadi Satker BLU (b-c5)
- Dalam hal jumlah setoran PNBP s.d pengajuan permintaan
pemindahan Sisa PNBP le bih kecil dari pada jumlah penarikan
PNBP, maka tidak ada Sisa PNBP yang dapat dipindahkan dan
BLU wajib melakukan penyetoran ke kas negara sebesar selisih

kurang dari nilai yang sudah ditarik
- Dalam hal Pemindahan Sisa PNBP untuk setoran PNBP tahun
anggaran yang lalu, diisi-dengan jumlah dari hasil reviu APIP K/L
- untuk Sisa PNBP yang terlanjur setor setelah penetapan menjadi
Satker BLU, dengan memperhatikan MP PNBP (a-c5)

*) coret yang tidak perlu

(13) Diisi dengan Sisa PNBP yang sesuai isian angka 12

---

(14) Diisi dengan Sisa PNBP dalam huruf

( 15) Diisi keperluan/tujuan penggunaan Sisa PNBP

( 16) Diisi lokasi dan tanggal penandatanganan

( 17) Diisi KPA Satker BLU dan nama satuan kerja BLU

(18) Diisi nama KPA Satker BLU

(19) Diisi NIP KPA Satker BLU

---

D. FORMAT DAFTAR REKAPITULASI PNBP YANG TELAH DISETORKAN KE

KAS NEGARA SAMPAI DENGAN PENGAJUAN SPM-PP/AKHIR TAHUN

ANGGARAN SEBELUM PENETAPAN MENJADI SATKER BLU

REKAPITULASI PNBP YANG TELAH DISETOR KE KAS NEGARA

SAMPAI PENGAJUAN SPM-PP / AKHIR TAHUN ANGGARAN SEBELUM

PENETAPAN MENJADI SATKER BLU*)

Nama Kementerian Negara/Lembaga : (1) .

Eselon I : (2) ..

Satuan Kerja BLU : (3) ..

No KPPN Satker TANGGAL NAMA NTPN/NTB AKUN MATA JUMLAH HASIL

BUKU UANG SETOR

(4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) ( 11) (12)

... (13), .

... (14) ..

Ttd

Nama (15) .

NIP (16) ..

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

REKAPITULASI PNBP YANG TELAH DISETOR KE KAS NEGARA SAMPAI

DENGAN PENGAJUAN SPM-PP / AKHIR TAHUN ANGGARAN SEBELUM

PENETAPAN MENJADI SATKER BLU

NO URAIAN ISIAN

(1) Diisi nama K/L teknis BLU

(2) Diisi nama unit Eselon I BLU

(3) Diisi nama Satker BLU

(4) Diisi nama KPPN mitra kerja

(5) Diisi nama Satker BLU

(6) Diisi tanggal setoran dibukukan

(7) Diisi nama setoran PNBP

(8) Diisi NTPN / NTB setoran PNBP

(9) Diisi kode akun setoran PNBP

(10) Diisi jenis mata uang setoran PNBP

( 11) Diisi jumlah setoran PNBP

(12) Diisi telah dibukukan/belum dibukukan

(13) Diisi Lokasi dan tanggal penandatanganan

(14) Diisi KPA Satker BLU dan nama satuan kerja BLU

(15) Diisi nama KPA Satker BLU

(16) Diisi NIP KPA Satker BLU

*) coret yang tidak perlu

---

E. FORMAT DAFTAR REKAPITULASI PENARIKAN PNBP DARI REKENING

KAS NEGARA SAMPAI DENGAN PENGAJUAN SPM-PP/ AKHIR TAHUN

ANGGARAN SEBELUM PENETAPAN MENJADI SATKER BLU

REKAPITULASI PENARIKAN PNBP DARI REKENING KAS NEGARA

SAMPAI DENGAN PENGAJUAN SPM-PP / AKHIR TAHUN ANGGARAN SEBELUM

PENETAPAN MENJADI SATKER BLU*)

Nama Kementerian Negara/Lembaga : ( 1) .

Eselon I : (2) .
Satuan Kerja BLU : (3) .

No SPM SP2D JUMLAH

TANGGAL NOMOR AKUN TANGGAL NOMOR

(4) (5) (6) (7) (8) (9)

TOTAL

... (10), .

. . . ( 11) .

Ttd

Nama (12) .

NIP (13) .

*) coret yang tidak perlu

---

PETUNJUK PENGISIAN

REKAPITULASI PENARIKAN PNBP DARI REKENING KAS NEGARA SAMPAI

DENGAN PENGAJUAN SPM-PP/ AKHIR TAHUN ANGGARAN SEBELUM

PENETAPAN MENJADI SATKER BLU

NO URAIAN ISIAN

( 1) Diisi nama K/L teknis BLU

(2) Diisi nama unit Eselon I BLU

(3) Diisi nama Satker BLU

(4) Diisi tanggal SPM

(5) Diisi nomor SPM

(6) Diisi akun pembe banan SPM

(7) Diisi tanggal SP2D

(8) Diisi nomor SP2D

(9) Diisi jumlah SP2D

(10) Diisi lokasi dan tanggal penandatanganan

( 11) Diisi KPA Satker BLU dan nama satuan kerja BLU
( 12) Diisi nama KPA Satker BLU
( 13) Diisi NIP KPA Satker BLU

*) coret yang tidak perlu

---

F. FORMAT SURAT/LAPORAN HASIL REVIU APARAT

PEN GAW ASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN / LEMBAGA

KEMENTERIAN/LEMBAGA (2)

LOGO(l) INSPEKTORAT JENDERAL/INSPEKTORAT UTAMA ..... (3)
Alamat. (4)

Nomor ( tanggal- bulan- tah un)
Sifat : Segera
Hal : Hasil Reviu atas Permintaan Pemindahan Sisa PNBP

Yth. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I.. ..... (5)
di

tempat

Berkenaan dengan Surat Sekretaris J enderal / Sekretaris
Utama/Sekretaris/ Pejabat Eselon I .... (6) Nomor .... (7) yang diterima secara
lengkap pada tanggal ... (8), bersama ini kami sampaikan hasil reviu sebagai
berikut:
1. Permintaan pemindahan Sisa PNBP dengan rincian sebagai berikut:
- Pemindahan Sisa PNBP TA .... (9) ... sebesar ... (10) ...
- Satker ... (11) ...
1. Surat Permintaan Pemindahan PNBP tersebut diatas telah direviu
berdasarkan data dukung berupa:
a .... (12) ...
- Dst
1. Berdasarkan reviu yang telah dilakukan, tidak terdapat hal-hal yang
membuat kami yakin bahwa pemindahan Sisa PNBP sebesar Rp .. (13) ..
tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara/i disampaikan terima
kasih.

a.n. Inspektur Jenderal
Inspektur .... (14)

............................. (15)

NIP (16)

---

Tembusan:

1. Inspektur Utama/Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP K/L ..... ;
1. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I; (17)
1. Kepala Biro Perencanaan

1. Pemimpin BLU ...

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORMAT SURAT/LAPORAN HASIL REVIU APARAT PENGAWASAN

INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN / LEMBAGA

NO URAIAN ISIAN

(1) Diisi dengan logo Kementerian/Lembaga

(2) Diisi dengan nomenklatur Kernen terian / Lem baga.

(3) Diisi dengan Unit APIP K/L.

(4) Diisi dengan alamat APIP K/ L.

(5) Diisi dengan unit eselon I Satker BLU yang melakukan pemindahan

Sisa PNBP.

(6) Diisi dengan unit eselon I Satker BLU yang melakukan pemindahan

Sisa PNBP

(7) Diisi nomor surat permintaan pemindahan Sisa PNBP

(8) Diisi tanggal surat permintaan pemindahan Sisa PNBP

(9) Diisi Tahun Anggaran Sisa PNBP yang dimintakan

(10) Diisi besaran pemindahan Sisa PNBP

( 11) Diisi nama Satker BLU

(12) Diisi data dukung yang diperlukan

(13) Diisi besaran pemindahan Sisa PNBP

(14) Diisi dengan jabatan eselon II yang menandatangani surat hasil reviu

atas nama Inspektur Jenderal/Pimpinan APIP K/L

(15) Diisi dengan nama Inspektur / Pejabat Eselon II penanda tangan surat

hasil reviu APIP K/L

(16) Diisi dengan NIP Inspektur/Pejabat Eselon II penanda tangan surat

hasil reviu APIP K/L

(17) Tembusan Unit Surat Hasil Reviu APIP K/L

---

G. FORMAT SURAT PERNYATAAN SISA PNBP

SURAT PERNYATAAN SISA PNBP

KPPN ... (1) ... menerangkan dengan sebenarnya bahwa Kuasa BUN telah meneliti
surat permintaan pemindahan Sisa PNBP dengan rincian sebagai berikut:
1. Jumlah Uang : (2) .
1. Yang berhak menerima : (3) .
1. Atas beban akun : (4) .
1. Bagian anggaran : (5) .
1. Satuan kerja BLU : (6) .
1. Lokasi : (7) .

dinyatakan telah sesuai dengan data pada KPPN, untuk dapat diproses
Pemindahan Sisa PNBP sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan tentang Mekanisme Pemindahan Sisa Penerimaan Negara
Bukan Pajak Satuan Kerja Pada Masa Transisi Penetapan Sebagai Satuan Kerja
Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum .

. . . (8)' .

. . . (9) .

Ttd

Nama (10) .

NIP (11) .

---

PETUNJUK PENGISIAN

SURA T PERNYATAAN SISA PNBP

NO URA IAN ISIAN

(1) Diisi nama KPPN mitra kerja Satker BLU

(2) Diisi jumlah Pemindahan Sisa PNBP

(3) Diisi nama Satker BLU yang menerima pemindahan 'Sisa PNBP

(4) Diisi akun pembebanan dalam rangka pemindahan Sisa PNBP

(5) Diisi Bagian Anggaran Satker BLU

(6) Diisi kode Satker BLU lengkap dengan nama Satker BLU

(7) Diisi lokasi kota Satker BLU

(8) Diisi lokasi dan tanggal penandatanganan

(9) Diisi Kepala KPPN mitra kerja Satker BLU

(10) Diisi nama Kepala KPPN mitra kerja Satker BLU

( 11) Diisi NIP Kepala KPPN mitra kerja Satker BLU