Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam
Perjanjian Internasional.
---
1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
multilateral, yang menyatakan bahwa Pemerintah
Indonesia telah mengikatkan diri dengan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra mengenai kerja sama atas hal yang
berkaitan dengan Pertukaran Informasi yang berkaitan
dengan perpajakan, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange
Agreement);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di
Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative
Assistance in Tax Matters);
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat
Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral
Competent Authority Agreement);
- Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
Agreement); atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
1. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra,
keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat
memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai
penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari
pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas,
kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta
informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi
keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang
pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik
orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk
rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen,
buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk
cetakan maupun elektronik.
1. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi untuk
kepentingan perpajakan, yang dilakukan oleh Pejabat yang
Berwenang berdasarkan Perjanjian Internasional yang
bertujuan untuk:
- mencegah penghindaran pajak;
- mencegah pengelakan pajak;
- mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
dan/atau
- mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban
perpajakan wajib pajak.
1. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang
selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah
pejabat di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran
Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Internasional.
1. Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan,
lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan.
1. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan adalah
Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan
---
permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang
Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
1. Pertukaran Informasi secara Spontan adalah Pertukaran
Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang
Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan
Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan
perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau
sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
1. Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah Pertukaran
Informasi yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang
pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan
berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan perpajakan.
1. Competent Authority Meetings dalam rangka Pertukaran
Informasi, yang selanjutnya disebut Competent Authority
Meetings, adalah pertemuan yang dilaksanakan antar
Pejabat yang Berwenang untuk membahas hal-hal
berkaitan dengan Pertukaran Informasi.
1. Tax Examinations Abroad adalah kegiatan pencarian
dan/atau pengumpulan Informasi melalui kehadiran
perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan
lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.
1. Simultaneous Tax Examinations adalah kegiatan pencarian
dan/atau pengumpulan Informasi melalui pemeriksaan
yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, secara simultan dan
independen berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang
Berwenang, dengan tujuan untuk mendapatkan dan
mempertukarkan Informasi yang relevan dari hasil
pemeriksaan dimaksud.
1. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit
Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan
Pajak.
