Langsung ke konten

PELAKSANAAN PERTUKARAN INFORMASI

PMK No. 0 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau
yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam
Perjanjian Internasional.

---

1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau
multilateral, yang menyatakan bahwa Pemerintah
Indonesia telah mengikatkan diri dengan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra mengenai kerja sama atas hal yang
berkaitan dengan Pertukaran Informasi yang berkaitan
dengan perpajakan, meliputi:
- Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
- Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange
Agreement);
- Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di
Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative
Assistance in Tax Matters);
- Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat
Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral
Competent Authority Agreement);
- Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
Agreement); atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
1. Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra,
keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat
memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai
penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari
pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas,
kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta
informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi
keuangan yang dimiliki dan/atau disimpan oleh orang
pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik
orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk
rekaman (audio/visual/audio visual), surat, dokumen,
buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk
cetakan maupun elektronik.
1. Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi untuk
kepentingan perpajakan, yang dilakukan oleh Pejabat yang
Berwenang berdasarkan Perjanjian Internasional yang
bertujuan untuk:
- mencegah penghindaran pajak;
- mencegah pengelakan pajak;
- mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak;
dan/atau
- mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban
perpajakan wajib pajak.
1. Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang
selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah
pejabat di Indonesia atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran
Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Internasional.
1. Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan,
lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan
perpajakan.
1. Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan adalah
Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan

---

permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang
Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
1. Pertukaran Informasi secara Spontan adalah Pertukaran
Informasi yang dilakukan secara spontan oleh Pejabat yang
Berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan
Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan
perpajakan otoritas perpajakan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra secara langsung kepada Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau
sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan.
1. Pertukaran Informasi secara Otomatis adalah Pertukaran
Informasi yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang
pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan
berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan perpajakan.
1. Competent Authority Meetings dalam rangka Pertukaran
Informasi, yang selanjutnya disebut Competent Authority
Meetings, adalah pertemuan yang dilaksanakan antar
Pejabat yang Berwenang untuk membahas hal-hal
berkaitan dengan Pertukaran Informasi.
1. Tax Examinations Abroad adalah kegiatan pencarian
dan/atau pengumpulan Informasi melalui kehadiran
perwakilan Direktorat Jenderal Pajak di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra dalam kegiatan pemeriksaan atau kegiatan
lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan
kesepakatan kedua belah pihak.
1. Simultaneous Tax Examinations adalah kegiatan pencarian
dan/atau pengumpulan Informasi melalui pemeriksaan
yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, secara simultan dan
independen berdasarkan kesepakatan para Pejabat yang
Berwenang, dengan tujuan untuk mendapatkan dan
mempertukarkan Informasi yang relevan dari hasil
pemeriksaan dimaksud.
1. Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit
Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan
Pajak.

Pasal 2

(1) Direktorat Jenderal Pajak memperoleh, menghimpun, dan

mendapatkan akses Informasi dalam rangka menjalankan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
kepentingan perpajakan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber

dari:
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak;

---

- instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak
lain;
- lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan
lainnya, dan entitas lain dalam rangka pelaksanaan
akses informasi keuangan; dan/atau
- perolehan Informasi lainnya sesuai dengan
kewenangan,
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dipertukarkan dengan Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka pelaksanaan
Perjanjian Internasional untuk kepentingan perpajakan.

Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan

Pertukaran Informasi dengan Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

(2) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk
Pertukaran Informasi yang meliputi:
- Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan;
- Pertukaran Informasi secara Spontan; dan
- Pertukaran Informasi secara Otomatis.

(3) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal
Pajak dapat melakukan:
- Competent Authority Meetings;
- Tax Examinations Abroad; dan/atau
- Simultaneous Tax Examinations.

(4) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP menggunakan sistem

administrasi di Direktorat Jenderal Pajak dan/atau sistem
lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) yang meliputi:
- penyampaian usulan, klarifikasi, penjelasan tambahan,
dan penyampaian jawaban Pertukaran Informasi
berdasarkan Permintaan;
- penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan
tambahan atas Pertukaran Informasi secara Spontan;
- penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan
tambahan dalam rangka Pertukaran Informasi secara
Otomatis; dan
- penyampaian usulan, klarifikasi, dan penjelasan
tambahan dalam rangka pelaksanaan Competent
Authority Meetings, Tax Examinations Abroad,
dan Simultaneous Tax Examinations.

(5) Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang

Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan dalam rangka
pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.

(6) Jenis pajak yang tercakup dalam Pertukaran Informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis

---

pajak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Internasional
yang merupakan dasar pelaksanaan Pertukaran Informasi
dimaksud.

(7) Dokumen dan/atau data Pertukaran Informasi dari atau

kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra disampaikan:
- melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
kurir dengan bukti pengiriman surat;
- secara elektronik; dan/atau
- dengan tata cara yang disepakati oleh Pejabat yang
Berwenang,
bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai
peraturan perundang-undangan dan Perjanjian
Internasional.

Pasal 4

(1) Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
meliputi:
- Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra; dan
- Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.

(2) Informasi yang dapat dipertukarkan berdasarkan

permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Informasi identitas dan kepemilikan, termasuk
Informasi mengenai pemilik manfaat sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang tindak pidana pencucian uang
dan pendanaan terorisme;
- Informasi akuntansi;
- Informasi perbankan;
- Informasi perpajakan; dan/atau
- Informasi lainnya.

(3) Dalam hal Informasi yang dibutuhkan tidak tersedia

dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak,
Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan

pencarian dan/atau pengumpulan Informasi melalui:
- pelaksanaan permintaan Informasi kepada pimpinan
Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain
dengan tata cara permintaan Informasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan mengenai permintaan
Informasi; atau
- pemeriksaan dengan tata cara pemeriksaan
sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.

Pasal 5

(1) Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

---

- Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat
yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra; dan
- Pertukaran Informasi secara Spontan dari Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

(2) Informasi yang dapat dipertukarkan secara Spontan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau
kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib
pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- Informasi yang berkaitan dengan peraturan
perpajakan domestik di Indonesia atau di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra dan pelaksanaannya; dan/atau
- Informasi lainnya yang dapat bermanfaat bagi
kepentingan perpajakan di Indonesia atau di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pasal 6

(1) Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
- Pertukaran Informasi secara Otomatis kepada Pejabat
yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
dan
- Pertukaran Informasi secara Otomatis dari Pejabat
yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

(2) Informasi yang dapat dipertukarkan secara Otomatis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Informasi terkait pemotongan pajak; dan/atau
- Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan.

(3) Informasi terkait pemotongan pajak sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan
yang dibayarkan dan/atau bersumber di Indonesia
kepada subjek pajak dalam negeri Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra; atau
- Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan
yang diterima subjek pajak Indonesia yang dibayarkan
oleh subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
dan/atau bersumber dari Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra.

(4) Informasi lainnya untuk kepentingan perpajakan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu
Informasi perpajakan selain Informasi terkait pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang
sesuai dengan Perjanjian Internasional dan/atau
kesepakatan para Pejabat yang Berwenang, dapat berupa:
- Informasi perpajakan yang tersedia dalam sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau
dalam sistem administrasi yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dalam
rangka Pertukaran Informasi secara Otomatis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
- Informasi perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam rangka
Pertukaran Informasi secara Otomatis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.

---

Pasal 7

(1) Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan
usulan Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

(2) Competent Authority Meetings sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan melalui:
- pertemuan langsung; atau
- pertemuan tidak langsung melalui saluran telepon,
konferensi video, atau cara lain yang disepakati oleh
Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pasal 8

(1) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri atas:

  • Tax Examinations Abroad ke luar negeri; dan
  • Tax Examinations Abroad di dalam negeri.

(2) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dalam hal terpenuhinya kondisi
berikut:
- telah dilakukan Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan antar Pejabat yang Berwenang, tetapi
Informasi yang diterima kurang memadai sehingga
diperlukan Informasi tambahan;
- sedang dilakukan Pertukaran Informasi berdasarkan
Permintaan antar Pejabat yang Berwenang, tetapi
diperlukan percepatan pemerolehan Informasi; atau
- diperlukan untuk menindaklanjuti Pertukaran
Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1).

(3) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam hal Wajib Pajak yang
sedang dilakukan kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan
bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan dan terdapat potensi penerimaan pajak yang
signifikan.

(4) Tax Examinations Abroad sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terdapat
kontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus
perpajakan yang diajukan permintaan Tax Examinations
Abroad di dalam negeri.

Pasal 9

(1) Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi:
- Simultaneous Tax Examinations berdasarkan
permintaan dari Direktur Jenderal Pajak; dan
- Simultaneous Tax Examinations berdasarkan
permintaan dari Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

(2) Simultaneous Tax Examinations sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:

---

- terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara
wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dengan
Wajib Pajak Indonesia;
- terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih
otoritas pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan
permasalahan perpajakan sebagaimana dimaksud
pada huruf a; dan
- terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan
dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak
dan/atau pengelakan pajak.

INFORMASI

Pasal 10

(1) Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan

Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan Perjanjian Internasional.

(2) Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima hasil

Pertukaran Informasi melakukan tindak lanjut sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya dan melaksanakan
pengelolaan hasil Pertukaran Informasi.

(3) Pengelolaan hasil Pertukaran Informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan terkait prosedur
pengamanan, penjagaan kerahasiaan, penyimpanan,
pelaporan penyimpanan, dan pengawasan penyimpanan
Informasi, serta pelaporan pemanfaatan dan pengawasan
pemanfaatan hasil Pertukaran Informasi.

Pasal 11

(1) Informasi yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) digunakan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di Direktorat
Jenderal Pajak.

(2) Dalam hal Informasi yang diperoleh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kegiatan
untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, dan Informasi
tersebut diterima setelah surat ketetapan pajak
diterbitkan dan/atau putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap diterbitkan, Informasi yang diperoleh dari
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut tetap dapat
digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di
Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 12

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam
bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau

---

pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP yang memiliki tugas
dan fungsi di bidang perpajakan Internasional untuk:
1. melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
1. melakukan Competent Authority Meetings, Tax
Examinations Abroad, dan/atau Simultaneous
Tax Examinations sebagaimana diatur dalam Pasal 3
ayat (3); dan
1. melakukan permintaan Informasi kepada pimpinan
Lembaga Keuangan, Wajib Pajak, dan/atau pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
28/PJ/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
berdasarkan Permintaan dalam Rangka Melaksanakan
Perjanjian Internasional;
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian
Internasional; dan
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
02/PJ/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Competent
Authority Meetings, Tax Examinations Abroad, dan
Simultaneous Tax Examinations dalam Rangka Pertukaran
Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada 22 Mei 2025

Ditandatangani secara elektronik