Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI KEPABEANAN

PMK No. 0 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
1. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan

---

pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
1. Pengguna Jasa adalah lmportir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna Jasa kepabeanan lainnya yang
akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
1. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan
kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
1. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat
dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan
pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa lmportir atau
Eksportir.
1. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas
pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/acau
orang.
1. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan
pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli
Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan, Kementerian Keuangan.
1. Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan adalah sistem aplikasi komputer
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk
pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
1. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disebut NIK adalah
nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan
registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan s1stem
kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara
manual.
1. Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan yang selanjutnya
disebut TTP-RK adalah tanda yang diberikan kepada pengguna jasa
yang menerangkan bahwa dokumen dan/atau data pendukung registrasi
telah diterima Direktur Jenderal secara lengkap dan jelas.
1. Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan yang
selanjutnya disebut TPP-RK adalah tanda yang diberikan kepada
pengguna jasa yang menerangkan bahwa dokumen dan/atau data
pendukung registrasi 1.idak dilampirkan secara lengkap dan jelas
sehingga dikembalikan oleh Direktur Jenderal.
1. Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan yang selanjutnya
disebut SPP-RK adalah surat yang diberikan kepada pengguna jasa yang
menerangkan bahwa permohonan registrasi kepabeanan yang diajukan

---

ditolak oleh Direktur Jenderal.
1. Surat Pemberitahuan untuk Mengajukan Perubahan Data Registrasi
Kepabeanan yang selanjutnya disebut SPMPD-RK adalah surat
pemberitahuan yang diberikan kepada penggt1na jasa agar melakukan
perubahan data registrasi kepabeanan.
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya
disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari
Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak
Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
1. Direktur adalah Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan
Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean Setempat adalah Kantor pelayanan Utama Bea dan Cukai
atau Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai yang wilayah
kerjanya mencakup Kawasan Bebas.

Pasal 2

(1) Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa

wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

(2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan mengajukan permohonan registrasi secara elektronik melalui
laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di
http://www.beacukai.go.id.

Pasal 3

(1) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasai

2 ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian Registrasi
Kepabeanan sesuai kegiatan usaha yang dilakukan dan mengirimkan
formulir tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

(2) Pengguna Jasa kepabeanan dapat mengajukan l (satu) permohonan

Registrasi Kepabeanan untuk lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan
kepabeanan.

---

(3) Formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4

(1) Sebelum mengisi formulir isian Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa

harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran User ID untuk
mendapatkan User Name dan Password.

(2) User Name dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan

dikirim ke Pengguna Jasa melalui surat elektronik (e-mail) yang
dicantumkan pada saat pendaftaran User ID.

(3) User Name dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (I)

digunakan untuk masuk (login) ke Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.

Pasal 5

(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh lmportir, permohonan registrasi
harus dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Angka Pengenal lmpor (API);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) / Kartu Izin Tinggal Te tap (KITAP) /identitas penanggung
jawab perusahaan;
- surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang
dilampirkan sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang- undangan,
apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau
penanggungjawab perusahaan.

(2) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Eksportir, permohonan registrasi
harus dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan
(TDP);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) /Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) /identitas penanggung
jawab perusahaan;
- Surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang
dilampirkan sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian

---

tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan,
apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau
penanggungjawab perusahaan.

(3) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh PPJK, permohonan registrasi
harus dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Surat Keputusan NPPPJK (baru atau perubahan terakhir)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/ SIUJPT;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) / identitas penanggung
jawab perusahaan;
- surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang
dilampirkan sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan,
apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau
penanggungjawab perusahaan.

(4) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (l) dilakukan oleh Pengangkut, permohonan
registrasi harus dilampiri dengan salinan dokumen meliputi:
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
- Sural Ijin terkait kegiatan usaha pengangkutan darat alau laut atau
udara;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS) /Kartu Izin Tinggal Tetap (K1TAP) /identitas penanggung
jawab perusahaan;
- surat pernyataan kebenaran pengisian dan dokumen yang
dilampirkan sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- surat kuasa bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan,
apabila permohonan registrasi dilakukan oleh selain Direksi atau
penanggungjawab perusahaan.

(5) Untuk mengoptimalkan penilaian Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa

dapat melampirkan dokumen tambahan berupa:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP);
- dokumen penguasaan tempat usaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak {NPWP) pabrik/ gudang/perkebunan/
peternakan/ cabang;

---

- dokumen penguasaan pabrik/ gudang/ perkebunan/ peternakan/
cabang;
- e akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
- akta perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya;
- sertifikat International Organization for Standardization (ISO);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbalas
(KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (!{!TAP) / Paspor komisaris
perusahaan;
- bukti keanggotaan asosiasi;
- bagan struktur organisasi;
- laporan keuangan;
- rekening koran atas nama perusahaan;
- laporan audit Kantor Akuntan Publik (KAP), Pajak, dan Bea dan
Cukai;
- ijazah kualifikasi kepala bagian/ manajer pembukuan (akuntansi);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)/ Paspor
Penandatangan Pemberitahuan Impor Barang (PIO);
- surat yang memuat Electronic Data Interchange (EDI) number,
- sertifikat ahli kepabeanan;
- surat keputusan fasilitas yang dimiliki;
- surat izin komoditi utama ekspor; dan/arau
- bukti kepemilikan sarana pengangkut.

Pasal 6

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilampirkan pada Formulir
Isian Registrasi Kepabeanan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.

Pasal 7

(1) Direktur atau Kepala Kantor Pabean Setempat menyampaikan:

- TTP-RK dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat ( I), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) telah dilampirkan secara
lengkap dan jelas; atau
- TPP-RK dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dilampirkan secara
lengkap dan jelas.

(2) TTP-RK dan TPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

kepada Pengguna Jasa melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

(3) TTP-RK dan TPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan

dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan, Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 8

Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang dikembalikan dengan
TPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf b, Pengguna Jasa
dapat mengajukan permohonan kembali dengan mengirimkan formulir isian
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 9

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi secara selektif

berdasarkan manajemen risiko atas permohonan Registrasi Kepabeanan
yang diajukan Pengguna Jasa.

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

untuk meneliti kesesuaian data-data yang berkaitan dengan
- eksistensi Pengguna Jasa;
- identitas pengurus dan penanggung jawab; dan
- data keuangan perusahaan.

(3) Terhadap Registrasi Kepabeanan yang diajukan PPJK, selain penelitian

administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga
penelitian terhadap Ahli Kepabeanan yang dimiliki.

Pasal 10

Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan
dengan membandingkan data formulir isian Registrasi Kepabeanan dengan
dokumen dan/atau data pendukung yang dilampirkan Pengguna Jasa serta
dapat memanfaatkan data yang diperoleh dari pertukaran data antara
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

(1) Terhadap formulir isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan penilaian sesuai dengan standar
penilaian isian Registrasi Kepabeanan.

(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) digunakan untuk

kepentingan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayal (1).

(3) Standar penilaian isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana yang

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 12

Tata kerja Registrasi Kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

---

Pasal 13

Direktur atau Kepala Kantor Pabean Setempat memberikan persetujuan atau
penolakan permohonan Reg1strasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna Jasa
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal TTP-RK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( l) huruf a.

Pasal 14

(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna

Jasa disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur atau
Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur Jenderal
menerbitkan NIK.

(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), diberikan secara otomatis ke

dalam sistem komputerisasi pelayanan.

(3) Pengguna jasa menerima Surat Pemberitahuan NIK melalui Sistem

Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/at.au Jasa pengiriman surat.

(4) Bentuk dan format Surat Pemberitahuan NIK ditetapkan dalam

Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 15

Permohonan Registrasi Kepabeanan lebih dari 1 (satu) jenis kegiatan
kepabeanan yang diajukan oleh Pengguna Jasa, hanya diterbitkan l (satu) NIK.

Pasal 16

(1) Dalam hal permohonan Registrasi Kepabeanan yang diajukan Pengguna

Jasa ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur atau
Kepala Kantor Pabean Setempat menyampaikan SPP-RK melalui Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

(2) Terhadap permohonan Registrasi Kepabeanan yang ditolak,

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa dapat mengajukan
permohonan kembali dengan memenuhi alasan penolakan pada SPP-
RK.

(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea

dan Cukai dapat meminta tambahan data dan/atau dokumen.

(4) Bentuk dan format SPP-RK ditetapkan dalam Lampiran VIII yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Direktur Jenderal
ini.

---

Pasal 17

(1) NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) digunakan sebagai

identitas dalam rangka akses kepabeanan.

(2) Penyalahgunaan NIK oleh pihak lain merupakan tanggung jawab

Pengguna Jasa yang memiliki NIK dan bukan merupakan tanggung
jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 18

(1) Setiap perubahan data Registrasi Kepabeanan yang terkait dengan:

  • eksistensi pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2) huruf a; dan/ atau

- identitas pengurus dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b,
wajib diberitahukan oleh Pengguna Jasa yang celah mendapat NIK
kepada Direktur atau Kepala Kantor Pabean Setempat melalui Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

(2) Selain kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat perubahan data mengenai
Ahli Kepabeanan, PPJK wajib memberitahukan perubahan data
mengenai Ahli Kepabeanan tersebut kepada Direktur atau Kepala
Kantor Pabean Setempat.

(3) Untuk mengoptimalkan penilaian Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa

yang telah mendapat NIK dapat memberitahukan perubahan data
Registrasi Kepabeanan selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 19

Terhadap pemberitahuan perubahan data yang disampaikan, Pengguna Jasa
harus melampirkan data dan/atau dokumen terkait data registrasi yang
berubah.

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian administrasi atas

pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 18.

(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menganalisis dan membandingkan data isian Registrasi
Kepabeanan dengan dokumen dan/atau data yang diserahkan Pengguna
Jasa serta dapat memanfaatkan data yang diperoleh dari penukaran data
antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

---

Pasal 21

Terhadap pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18, Direktur atau Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur Jenderal
memberikan persetujuan atau penolakan dalam Jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya TTP-RK.

Pasal 22

(1) Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18 disetujui, Direktur atau Kepala Kantor Pabean Setempat
atas nama Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan
data Registrasi Kepabeanan.

(2) Pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau jasa pengiriman sural.

(3) Pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan formal yang ditetapkan dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 23

Dalam hal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 ditolak, Direktur atau Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur
Jenderal memberitahukan penolakan melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan.

Pasal 24

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan perubahan data Registrasi

Kepabeanan tanpa melalui permohonan pemilik NIK berdasarkan data
yang bersumber dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, sepanjang bukan merupakan elemen data sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/alau ayat (2) dan bersifat
administratif.

(2) Hasil perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/ atau jasa pengiriman surat.

Pasal 25

Tata Kerja perubahan data Registrasi Kepabeanan ditetapkan dalam Lampiran
VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

---

Pasal 26

(1) NIK yang dimiliki oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14 ayat (1) diblokir oleh Direktur atau Kepala Kantor Pabean

Setempat atas nama Direktur Jenderal dalam ha!:
- Pengguna Jasa tidak memenuhi kewajiban untuk memberitahukan
perubahan data registrasi terkail dengan perubahan:
1. eksistensi Pengguna Jasa dan identitas pengurus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (l);
1. Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(2); dan/atau

- rekomendasi dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
atau instansi terkait dan/atau hasil penelitian lapangan.

(2) Tindakan pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui surat yang ditetapkan
dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Surat pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau
jasa pengiriman surat.

Pasal 27

Pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 berlaku untuk
seluruh jenis kegiatan kepabeanan.

Pasal 28

(1) Pembukaan pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26

dilakukan oleh Direktur atau Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama
Direktur Jenderal dalam hal:
- Pengguna Jasa telah menyampaikan perubahan data Registrasi
Kepabeanan dan atas perubahan data tersebut telah disetujui oleh
Direktur Jenderal.
- Pengguna Jasa yang bertindak sebagai PPJK telah memiliki pegawai
yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan.
- terdapat bukti yang meyakinkan bahwa tidak terdapat perubahan
isian Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) dan ayat (2).

(2) Untuk pembukaan pemblokiran NIK, Pengguna Jasa harus mengajukan

permohonan pembukaan pemblokiran NIK kepada Direktur atau
Kepala Kantor Pabean Setempat.

(3) Terhadap NIK yang diblokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

---

(1), Pengguna Jasa mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran

NIK kepada Direktur alau Kepala Kantor Pabean Setempat dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pemblokiran.

(4) Tindakan pembukaan pemblokiran NIK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pembukaan
Pemblokiran NIK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(5) Surat pembukaan pemblokiran NIK sebaga1mana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

dan/atau jasa pengiriman surat.

Pasal 29

(1) NIK Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) dicabut

dalam hal:
- dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya surat
pemblokiran berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26, Pengguna Jasa tidak mengajukan permohonan pembukaan

pemblokiran NIK;
- rekomendasi dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan/atau instansi terkait, dalam hal:
1. Pengguna Jasa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana
menurut peraturan perundang-undangan tentang kepabeanan,
cukai dan/atau perpajakan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
1. Angka Pengenal lmpor yang dimiliki lmportir dicabut dan tidak
memiliki Angka Pengenal lmpor pengganti;
1. Nomor Pokok PPJK yang dimiliki PPJK telah dicabut;
1. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau surat izin
usaha lain sebagai Pengangkut telah dicabut;
1. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dan/atau
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pencabutan.

(2) Tindakan pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberitahukan kepada Pengguna Jasa melalui Surat Pencabutan NIK
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Surat pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dan/atau
jasa pengiriman surat.

(4) Pencabutan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk

sebagian atau seluruh jenis kegiatan kepabeanan.

---

Pasal 30

Tata kerja pembukaan blokir dan pengaktifan kembali NIK yang dicabut
ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 31

Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi Kepabeanan bagi
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai lmportir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, dikecualikan dalam hal lmportir tersebut melakukan pemenuhan

kewajiban pabean yang berkaitan dengan:
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di
Indonesia;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang
bertugas di Indonesia;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan
barang kiriman;
- barang pindahan;
- barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal,
sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
alam;
- barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum; dan/atau
- barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa Angka Pengenal
lmpor.

Pasal 32

Pengguna Jasa yang bertindak sebagai lmportir dan belum mendapat NIK
sebagai lmportir, dapat dilayani pemenuhan kewajiban pabeannya hanya
untuk 1 (satu) kali Pemberitahuan Pabean lmpor setelah mendapat
persetujuan dan Kepala Kantor Pabean.

Pasal 33

(1) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan Registrasi

Kepabeanan bagi Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan dalam hal Eksportir
tersebut melakukan pemenuhan kewajiban pabean yang berkaitan
dengan:
- Barang kiriman;
- Barang pindahan;
- Barang perwakilan negara asing atau badan internasional;

---

- Barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan,
kebudayaan, alau olahraga;
- Barang cindera mata;
- Barang contoh;
- Barang keperluan penelitian; dan/atau,
- Ekspor yang dilakukan orang perseorangan yang tidak untuk
diperdagangkan.

(2) Terhadap Pengguna Jasa yang melakukan kegiatan re-ekspor, tidak

wajib melakukan Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir sepanjang
yang bersangkutan celah memiliki NIK sebagai lmportir atau atas
importasinya dikecualikan dari kewajiban memiliki NIK.

Pasal 34

Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Eksportir dan/atau Pengangkut yang
belum mendapat NIK sebagai Eksportir dan/ atau Pengangkut, dapat dilayani
pemenuhan kewajiban pabeannya selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
tanggal 'ITP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( l )huruf a.

Pasal 35

(1) Untuk kepentingan pengawasan, Pejabat Bea dan Cukai dapat

melakukan penelitian terhadap Pengguna Jasa yang Lelah mendapat
NIK terkait dengan data registrasi yang dimiliki.

(2) Penelitian data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan secara periodik dan/atau sewaktu-waktu berdasarkan
manajemen risiko.

(3) Untuk keperluan penelitian data registrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan konfirmasi dan/atau penelitian lapangan serta
dengan memanfaatkan data yang diperoleh dari pertukaran data antara
Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 36

(1) Konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dilakukan

untuk menguji eksistensi Pengguna Jasa.

(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

mengirimkan surat melalui jasa pengiriman surat.

Pasal 37

(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)

dilakukan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan
tatacara pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana ditetapkan dalam

---

Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(2) Direktur dapat meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea

dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai untuk
melaksanakan penelitian lapangan.

(3) Untuk pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 35 ayat (3), Direktur menunjuk pegawai yang berada di lingkungan

Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 38

(1) Permintaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

ayat (2) disampaikan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

(2) Pelaksanaan penelitian lapangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dilakukan
dengan menunjuk Kepala Bidang di bawahnya dan/atau Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di bawah pengawasan Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menunjuk pegawai untuk
pelaksanaan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mengadministrasikan berkas
data dan/atau dokumen hasil penelitian lapangan.

Pasal 39

(1) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(1) dan ayat (2), direkam ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penugasan pegawai.

(2) Pejabat Bea dan Cukai di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai

melakukan penelaahan terhadap hasil penelitian lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 40

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyesuaian data Registrasi

Kepabeanan berdasarkan hasil penelitian lapangan yang telah ditelaah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) sepanjang bukan
merupakan elemen data sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) dan ayat (2) dan bersifat administratif.

(2) Dalam hal terdapat perubahan data registrasi kepabeanan karena hasil

penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atau
Kepala Kantor Pabean Setempat atas nama Direktur Jenderal
menyampaikan pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan.

(3) Pemberitahuan perubahan data Registrasi Kepabeanan sebagaimana

---

dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengguna Jasa melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Ke pa bean an dan/ atau jasa pengiriman
surat.

(4) Pemberitahuan perubahan Data Registrasi Kepabeanan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang ditetapkan dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(5) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39

ayat (2) terdapat perubahan data Registrasi Kepabeanan terkait elemen
data sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2),
Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pengguna Jasa untuk
mengajukan permohonan perubahan data Registrasi Kepabeanan.

(6) Pemberitahuan untuk mengajukan perubahan data Registrasi

Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam
Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 41

(1) Dalam hal terdapat perubahan alamat dan/atau penanggung jawab dan

telah menerima SPMPD-RK, Pengguna Jasa wajib melakukan
perubahan data Registrasi Kepabeanan dan mendapat persetujuan dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan.

(2) Dalam hal Pengguna Jasa tidak mendapatkan persetujuan perubahan

data Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
ditindak lanjuti dengan pemblokiran.

Pasal 42

Terhadap Pengguna Jasa yang :
- Memasukkan barang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah Pabean atau
Kawasan Bebas lain;
- Mengeluarkan barang dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean atau
Kawasan Bebas lain;
- mengangkut barang dan/atau orang ke Kawasan Bebas dari Luar Daerah
Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas Lain;
- mengangkut barang dan/atau o:ang dari Kawasar1 Bebas ke Luar Daerah
Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;
- mengangkut orang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah
Pabean dengan menggunakan sarana pengangkut khusus mengangkut
penumpang, memiliki trayek yang tetap dan terjadwal;

---

- memasukkan barang, mengeluarkan barang dan/atau mengangkut
barang dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi
Khusus dari Kawasan Bebas;
proses registrasi kepabeanan dilakukan pada Kantor Pabean Setempat.

Pasal 43

(1) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:

- terhadap permohonan registrasi kepabeanan yang telah diterbitkan
tanda terima oleh sistem aplikasi sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini; atau
- terhadap perubahan data registrasi kepabeanan yang telah
disampaikan atau diberitahukan sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal ini,
yang belum mendapat persetujuan, penyclesa1annya dilakukan
berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-21
/BC/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan
dan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-22/BC/2011 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

(2) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, NIK yang telah

diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-
21/BC/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi
Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Direktur
Jenderal Nomor P- 22/ BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, diperlakukan sama seperti surat pemberitahuan NIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

(3) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, terhadap NIK yang

diblokir oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan atas rekomendasi
Direktur atau Kepala Kantor Pabean Setempat yang belum diselesaikan
pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini diberlakukan, penyelesaiannya
dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-
21/BC/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi
Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Direktur
Jenderal Nomor P-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.

---

Pasal 44

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal
Nomor P-21/BC/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Registrasi
Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Direktur
Jenderal Nomor P-22/ BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Registrasi Kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2014.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2014

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

AGUNG KUSWANDONO

---

LAMPIRAN I

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI NOMOR : PER- /BC/2014 TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI

FORMULIR ISIAN REGISTRASI KEPABEANAN

Jenis Registrasi Kepabeanan
(Dipilih sesuai jenis kegiatan usaha pengguna jasa dan dapat dipilih lebih dari satu pilihan)

Importir

Eksportir

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengangkut

A. Data Umum Perusahaan

1 Bentuk Badan Usaha : PT. Persero, Tbk PT. Tbk

Perum/Persero PT. Persero

Perseroan Terbatas (PT) Yayasan

Koperasi Usaha Dagang (UD)/ Perusahaan Perseorangan (PO)
/ Perusahaan Dagang (PD)

Persekutuan Komanditer Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Firma Lain-lain

2 Nama Perusahaan

3 NPWP

4 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

5 Status wajib pajak :

Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

Nomor Surat Pengukuhan PKP :

Tanggal (ddmmyyyy)

Non PKP

1. Alamat perusahaan :

  • Kantor

Kode Pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

Status Penguasaan Hak Guna Bangunan

Sewa, berakhir tanggal (ddmmyyyy):

Hak Pakai/Hak Milik Pribadi

  • Pabrik

Gudang

Perkebunan/peternakan

---

Cabang

Kode Pos
Lain-lain

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

Status penguasaan Hak Guna Bangunan

Sewa, berakhirtanggal (ddmmyyyy):

Hak Pakai/Hak Milik Pribadi

NPWP

  • Pabrik

Gudang

Perkebunan/peternakan

Cabang

Lain-lain Kode Pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

Status penguasaan Hak Guna Bangunan

Sewa, berakhirtanggal (ddmmyyyy):

Hak Pakai/Hak Milik Pribadi

NPWP

1. Status investasi : PMA PMDN Non PMA-Non PMDN

1. Dokumen perizinan :

  • Akte pendirian perusahaan :

Nomor dan tahun akta /

Nama notaris

Kota

SK Pengesahan akta :

Nomor

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Akte perubahan terakhir :

Nomor dan tahun akta /

Nama notaris

Kota

SK Pengesahan akta :

Nomor

Tanggal (ddmmyyyy)

  • SIUP Nomor

IJIN PRINSIP / IUI / IUT Tanggal (ddmmyyyy)

  • TDP Nomor

TDUP Tanggal (ddmmyyyy)

TDI

  • Surat Keterangan Domisili:

Dikeluarkan oleh:

Nomor

Tanggal (ddmmyyyy)

---

1. Kedudukan perusahaan :

Perusahaan tunggal / berdiri sendiri

Sebagai kantor pusat

Sebagai cabang, dengan alamat kantor pusat:

Kode Pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

NPWP

1. Memiliki sertifikat ISO:

Ya, sebutkan:

Lembaga penerbit

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

Tidak

B. Data Penanggung Jawab dan Pemilik Perusahaan

1. Pimpinan / penanggung jawab perusahaan

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas: KTP

KITAS/KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

seumur hidup

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

5). NPWP

6). Kewarganegaraan

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas KTP

KITAS/KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

---

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

5). NPWP

6). Kewarganegaraan

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas KTP

KITAS/KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

5). NPWP

6). Kewarganegaraan

1. Komisaris / Pemilik Perusahaan :

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas: KTP

KITAS/KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

---

Provinsi

Telepon

Faksimili

5). NPWP

6). Kewarganegaraan

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas: KTP

KITAS/KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

5). NPWP

6). Kewarganegaraan

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas: KTP

KITAS/KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

5). NPWP

6). Kewarganegaraan

1. Tergabung dalam afiliasi kelompok / grup usaha:

Ya, sebutkan nama kelompok / grup usaha:

Tidak

1. Struktur organisasi perusahaan : > 3 tingkat di bawah pimpinan tertinggi

---

3 tingkat di bawah pimpinan tertinggi

2 tingkat di bawah pimpinan tertinggi

1 tingkat di bawah pimpinan tertinggi

Lainnya

1. Jumlah karyawan perusahaan saat ini : Orang

C. Data Keuangan Perusahaan

1. Data laporan keuangan perusahaan :

Tanggal laporan keuangan (ddmmyyyy)

Periode laporan keuangan (ddmmyyyy) s.d.

  • Pendapatan / penjualan : Rp
  • Laba / rugi kotor : Rp
  • Beban administrasi dan penjualan : Rp
  • Laba/ rugi bersih : Rp
  • Aset lancar : Rp
  • Aset tetap : Rp
  • Aset lainnya : Rp
  • Total aset : Rp
  • Hutang jangka pendek : Rp
  • Hutang jangka panjang : Rp
  • Total hutang : Rp
  • Total Modal :Rp

1. Rekening bank atas nama perusahaan:

  • Nama bank

Nomor rekening

Jenis rekening Giro Tabungan Lainnya

Jenis valuta Rupiah Valuta Asing

  • Nama bank

Nomor rekening

Jenis rekening Giro Tabungan Lainnya

Jenis valuta Rupiah Valuta Asing

  • Nama bank

Nomor rekening

Jenis rekening Giro Tabungan Lainnya

Jenis valuta Rupiah Valuta Asing

1. Audit akuntan publik : Pernah, sebutkan nama kantor akuntan publik

Hasil audit terakhir oleh akuntan publik:

Tahun laporan

Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Wajar Dengan Pengecualian

Tidak memberikan pendapat

Tidak wajar

Tidak pernah

1. Audit oleh DJBC : Tiga kali atau lebih Satu kali

Dua kali Belum pernah

1. Audit oleh DJP: Tiga kali atau lebih Satu kali

Dua kali Belum pernah

1. Memiliki unit audit internal: Ya Tidak

1. Aplikasi sistem akuntansi: Manual tanpa bantuan komputer Electronic Data Processing (EDP)

Manual dengan bantuan komputer Manual dan EDP

1. Ijasah kualifikasi kepala bagian / manajer pembukuan (akuntansi):

Akuntan, nomor register / tahun: /

---

Pasca Sarjana

Sarjana Akuntansi

Sarjana lainnya

D III Akuntansi

D III Lainnya

SLTA

Lain-lain

D.1. Data Khusus Importir (diisi dalam hal mendaftar sebagai Importir)
1. Angka Pengenal Importir (API):

Nomor

Tanggal (ddmmyyyy)

Inastansi penerbit Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Dinas Perdagangan Provinsi

Lainnya, sebutkan:

1. Jenis Importir : Importir Produsen

Importir Umum

Lain-lain

1. Penandatanganan dokumen impor (penanggung jawab sebagaimana yang tercantum dalam API)

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas KTP

KITAS / KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas KTP

KITAS / KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

---

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

  • 1). Jabatan

2). Nama

3). Bukti identitas KTP

KITAS / KITAP

Paspor

Lainnya, sebutkan:

Nomor

Masa berlaku sampai dengan tanggal (ddmmyyyy)

4). Alamat:

Kode pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

1. Jenis usaha atau jenis bagian barang yang dapat diimpor

1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan: Diselesaikan sendiri

Dikuasakan

Diselesaikan sendiri dan dikuasakan

Apabila ada yang dikuasakan, sebutkan PPJK:

  • NPWP

Nama

  • NPWP

Nama

  • NPWP

Nama

1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PIB:

PDE Importir, sebutkan Nomor PDE Kepabeanan: a.

b.

c.

PDE PPJK

Disket

Manual

1. Memiliki kepabeanan:

Ya, sebutkan: a. Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikasi

Nomor sertifikat

---

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikasi

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

Tidak

1. Memiliki fasilitas kepabeanan dalam rangka impor:

Ya, sebutkan (dapat dipilih lebih dari satu)

Fasilitas Kawasan Berikat Nomor

Fasilitas Gudang Berikat Nomor

Fasilitas KITE Nomor

Fasilitas BKPM Nomor

Fasilitas Barang Perminyakan Nomor

Fasilitas lainnya, sebutkan:
a.

Nomor

b.

Nomor

Tidak

1. Tergabung dalam asosiasi usaha importir:

Ya, sebutkan nama asosiasi:

a.

Tanggal (ddmmyyyy)

b.

Tanggal (ddmmyyyy)

Tidak

1. Komoditi utama yang diiimpor:

  • Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)

Uraian singkat barang

Nomor HS enam digit pertama

  • Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)

Uraian singkat barang

Nomor HS enam digit pertama

  • Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)

Uraian singkat barang

Nomor HS enam digit pertama

D.2. Data Khusus Eksportir (diisi dalam hal mendaftar sebagai Eksportir)

1. Memiliki izin ekspor dari instansi pemerintah:

Ya, sebutkan:

Instansi penerbit

Nama perizinan

Nomor perizinan

Tanggal (ddmmyyyy)

Tidak

1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan: Diselesaikan sendiri

Dikuasakan

Diselesaikan sendiri dan dikuasakan

Apabila ada yang dikuasakan, sebutkan PPJK:

  • NPWP

Nama

  • NPWP

---

Nama

  • NPWP

Nama

1. Media yang dipergunakan untuk menyelesaikan PEB:

PDE Eksportir, sebutkan Nomor PDE Kepabeanan: a.

b.

c.

PDE PPJK

Disket

Manual

1. Memiliki ahli kepabeanan:

Ya, sebutkan: a. Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikasi

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Nama

Jabatan

Nomor seri sertifikasi

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

Tidak

1. Tergabung dalam asosiasi usaha eksportir:

Ya, sebutkan nama asosiasi:

a.

Tanggal (ddmmyyyy)

b.

Tanggal (ddmmyyyy)

Tidak

1. Komoditi utama yang diekspor:

  • Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)

Uraian singkat barang

Nomor HS enam digit pertama

  • Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)

Uraian singkat barang

Nomor HS enam digit pertama

  • Rencana (untuk komoditi yang belum diimpor): Realisasi (untuk komoditi yang sudah pernah diimpor)

Uraian singkat barang

Nomor HS enam digit pertama

D.3. Data Khusus PPJK (diisi dalam hal mendaftar sebagai PPJK)

1. Perizinan sebagai PPJK:
- Nomor Pokok PPJK:

  • Nomor Surat

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Nomor Surat Keputusan Perubahan Terakhir

Tanggal (ddmmyyyy)

1. Ahli kepabeanan:

  • Nama

Jabatan

Alamat

---

Kode Pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Nama

Jabatan

Alamat

Kode Pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

  • Nama

Jabatan

Alamat

Kode Pos

Kelurahan/Desa

Kecamatan

Kabupaten/Kota

Provinsi

Telepon

Faksimili

Nomor seri sertifikat

Nomor sertifikat

Tanggal (ddmmyyyy)

1. Memiliki pelanggan utama:

Ya, sebutkan:

  • NPWP

Nama

  • NPWP

Nama

  • NPWP

---

Nama

Tidak
1. Mempunyai usaha lain selain sebagai PPJK, Importir, Eksportir atau Pengangkut:

Ya, sebutkan: a.

b.

c.

Tidak

1. Memiliki Nomor PDE Kepabeanan (EDI Number )

Ya, sebutkan: a.

b.

c.

Tidak

1. Tergabung dalam asosiasi usaha PPJK:

Ya, sebutkan nama asosiasi:

a.

Tanggal (ddmmyyyy)

b.

Tanggal (ddmmyyyy)

D.4. Data Khusus Pengangkut (diisi dalam hal mendaftar sebagai Pengangkut)
1. Jenis usaha angkutan:
Angkutan laut

Nomor perizinan

Tanggal (ddmmyyyy)

Angkutan udara

Nomor perizinan

Tanggal (ddmmyyyy)

Angkutan Darat

Nomor perizinan

Tanggal (ddmmyyyy)

1. Sarana pengangkut yang dimiliki

Sarana pengangkut air:

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Kapasitas muatan: Penumpang (orang)

Barang (MT)

1. Jenis trayek Tidak terjadwal

Terjadwal, dengan rute: Dari

Ke

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Kapasitas muatan: Penumpang (orang)

Barang (MT)

1. Jenis trayek Tidak terjadwal

Terjadwal, dengan rute: Dari

Ke

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Kapasitas muatan: Penumpang (orang)

Barang (MT)

1. Jenis trayek Tidak terjadwal

Terjadwal, dengan rute: Dari

Ke

Sarana pengangkut udara:

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

---

1. Jenis sarana pengangkut Penumpang Kargo

1. Jenis trayek Tidak terjadwal

Terjadwal, dengan rute: Dari

Ke

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Jenis sarana pengangkut Penumpang Kargo

1. Jenis trayek Tidak terjadwal

Terjadwal, dengan rute: Dari

Ke

  • 1) Nama sarana pengangkut

1. Nomor register

1. Jenis sarana pengangkut Penumpang Kargo

1. Jenis trayek Tidak terjadwal

Terjadwal, dengan rute: Dari

Ke

Sarana Pengangkut Darat:

  • Trailer, jumlah (unit):
  • Mobil bak tertutup / terbuka, jumlah (unit):
  • Lainnya, jumlah (unit):

1. Tergabung dalam asosiasi usaha pengangkut:

Ya, sebutkan nama asosiasi:

a.

Tanggal (ddmmyyyy)

b.

Tanggal (ddmmyyyy)

Tidak

---

PETUNJUK PENGISIAN

FORMULIR ISIAN REGISTRASI KEPABEANAN

(LAMPIRAN I)

Jenis Registrasi Kepabeanan
Diisi sesuai jenis kegiatan usaha pengguna jasa dan dapat dipilih lebih dari satu pilihan yang
tersedia.

A. Data Umum Perusahaan
1. Bentuk badan usaha
Diisi bentuk badan usaha sesuai akta pendirian / akta perubahan terakhir perusahaan.
1. Nama perusahaan
- Diisi nama perusahaan sesuai akte pendirian / akte perubahan terakhir perusahaan.
- Tanpa diawali atau diakhiri dengan bentuk badan usaha.
- Diisi dengan menggunakan huruf kapital.
1. NPWP
- Diisi 15 (lima belas) angka NPWP perusahaan sesuai yang tercantum dalam Kartu
NPWP.
- Cukup ditulis angkanya saja, tidak perlu disertai dengan tanda baca pemisah (“.”
Atau “-“).
1. Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Diisi sesuai kode dan uraian KLU yang tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar dari
Direktorat Jenderal Pajak yang dimiliki perusahaan.
1. Status wajib pajak
- Diisi status wajib pajak perusahaan.
- Status “Pengusaha Kena Pajak” harus dibuktikan dengan mengisi nomor dan
tanggal Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP).
1. Alamat perusahaan:
- Kantor:
- Alamat: Diisi sesuai dengan alamat kantor perusahaan, meliputi nama
komplek, nomor blok, nama dan nomor jalan serta RT/RW.
- Kelurahan/desa: Diisi nama kelurahan/desa di mana kantor berlokasi.
- Kecamatan: Diisi nama kecamatan di mana kantor berlokasi.
- Kabupaten/kota: Diisi nama kabupaten di mana kantor berlokasi,
- Provinsi: Dipilih sesuai nama provinsi di mana kantor berlokasi.
- Kode pos: Diisi 5 angka kode pos sesuai alamat kantor.
- Nomor telepon: Diisi nomor telepon kantor.
- Nomor faksimili: Diisi nomor faksimili kantor.
- Status penguasaan : Dipilih salah satu sesuai status penguasaan lokasi kantor
dengan catatan:
Status “Hak Guna Bangunan harus dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna

---

Bangunan (HGB) atas nama perusahaan.
Status “Sewa” harus dibuktikan dengan perjanjian sewa-menyewa yang
disahkan oleh notaris, bukti pembayaran / hutang sewa dan catatan dalam
pembukuan.
Status Hak Pakai / Hak Milik Pribadi" harus dibuktikan dengan bukti
penyerahan atau perjanjian pakai dari pemilik lokasi kantor ke pihak
perusahaan.
- Pabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/Lain-lain:
- Diisi sesuai jumlah pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang yang
dimiliki perusahaan.
- Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, kode pos, nomor telepon dan faksimili serta status penguasaan lokasi
usaha sama dengan tatacara pengisian kantor
- NPWP : Diisi 15 (lima belas) angka NPWP perusahaan sesuai yang tercantum
dalam Kartu NPWP pabrik/gudang/perkebunan/peternakan/cabang/lokasi lain
perusahaan selain lokasi kantor.
1. Status investasi
Diisi status investasi perusahaan yang harus dibuktikan dengan persetujuan dari
instansi yang berwenang, misalnya:
- Untuk PMA/PMDN dibuktikan dengan izin BKPM (Izin Prinsip/IUI/IUT).
- Untuk Non PMA/PMDN dibuktikan dengan izin dari Kementerian Perdagangan
(SIUP).
1. Dokumen perizinan
- Akta pendirian perusahaan
- Nomor dan tahun: Diisi dengan nomor dan tahun akte pendirian perusahaan.
- Untuk bentuk badan usaha yang sesuai perundang-undangan tidak
memerlukan akte pendirian, diberikan pengecualian sebagai berikut:
Apabila UD agar diisi dengan nomor dan tahun SIUP.
Apabila koperasi gar diisi dengan nomor dan tahun pendaftaran ke
Kementerian Koperasi.
Apabila Badan Usaha Tidak Tetap agar diisi dengan nomor dan tahun
kontrak karya.
- Nama notaris dan kota: Diisi dengan nama notaris dan kota wilayah kerja
notaris yang menerbitkan akta pendirian perusahaan (diisi apabila memiliki
akta pendirian)
- SK Pengesahan akta: Diisi nomor dan tanggal surat pengesahan atas akta
pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait (diisi
apabila memiliki akta pendirian).
- Akte perubahan terakhir
- Diisi apabila perusahaan sudah memiliki akta perubahan.
- Tatacara pengisian sesuai dengan tatacara pengisian akta pendirian
perusahaan.

---

- Apabila akte perubahan terakhir tidak memuat perubahan susunan pengurus,
lampirkan juga akte perubahan terakhir yang memuat perubahan susunan
pengurus.
- SIUP atau Izin Prinsip/IUI/IUT
- Dipilih salah satu antara SIUP atau Izin Prinsip/IUI/IUT.
- Diisi nomor dan tanggal SIUP atau Izin Prinsip/IUI/IUT sesuai pilihan.
- TDP/TDUP/TDI
- Dipilih salah satu antara TDP, TDUP, atau TDI.
- Diisi nomor dan tanggal TDP, TDUP atau TDI sesuai pilihan.
- Surat Keterangan Domisili
Diisi nama instansi pemerintah lembaga penerbit, nomor dan tanggal Surat
Keterangan Domisili.
1. Kedudukan perusahaan
- Diisi sesuai kedudukan perusahaan sebagaimana yang tercantum dalam TDP, Surat
Keterangan Terdaftar dan/atau SP PKP.
- Dalam hal mendaftar sebagai cabang, maka data alamat dan NPWP kantor pusat
harus diisi.
- Dalam hal tidak ada dokumen pendukung, maka diisi sebagai perusahaan
tunggal/berdiri sendiri.
1. Kepemilikan sertifikat ISO
- Diisi “Ya” serta nama lembaga penerbit, nomor dan tanggal sertifikat ISO dalam hal
perusahaan memiliki salah satu sertifikat ISO.
- Diisi “Tidak" dalam hal perusahaan tidak memiliki sertifikat ISO.
- ISO yang diisi adalah ISO atau sertifikasi mengenai manajemen mutu produk atau
layanan.

B. Data Penanggung Jawab dan Pemilik Perusahaan
1. Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan
- Diisi sesuai jumlah pimpinan/penanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam
akte pendirian/akte perubahan perusahaan atau bukti penetapan lainnya.
- Jabatan diisi nama jabatan pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
- Nama: Diisi nama pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai jabatannya.
- Bukti Identitas: Dipilih/diisi sesuai jenis, nomor dan tanggal akhir masa berlaku
bukti identitas pimpinan / penanggung jawab perusahaan.
- Alamat: Diisi alamat pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai dengan bukti
identitas yang bersangkutan. Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, kode pos nomor telepon dan faksimili serta status
penguasaan lokasi usaha sama dengan tatacara pengisian kantor
- NPWP: Diisi 15 (lima belas) angka NPWP pimpinan/penanggung jawab sesuai yang
tercantum dalam Kartu NPWP.
- Kewarganegaraan: Diisi kewarganegaraan pimpinan/ penanggung jawab
perusahaan.

---

1. Komisaris/Pemilik/Sekutu
- Diisi sesuai jumlah komisaris/pemilik/sekutu perusahaan yang tercantum dalam
akte pendirian/akte perubahan perusahaan atau bukti penetapan lainnya.
- Jabatan: Diisi nama jabatan komisaris/pemilik/sekutu perusahaan.
- Nama: Diisi nama komisaris/pemilik/sekutu perusahaan sesuai jabatannya.
- Bukti identitas: dipilih atau diisi sesuai jenis, nomor dan tanggal akhir masa berlaku
bukti identitas komisaris/pemilik/sekutu perusahaan.
- Alamat: Diisi alamat komisaris/pemilik/sekutu perusahaan sesuai dengan bukti
identitas. Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, kode pos nomor telepon dan faksimili serta status penguasaan lokasi usaha
sama dengan tatacara pengisian kantor.
- NPWP: Diisi 15 (lima belas) angka NPWP komisaris/pemilik/sekutu sesuai yang
tercantum dalam kartu NPWP.
1. Tergabung dalam afiliasi perusahaan
- Dipilih “Ya” dan diisi nama kelompok/grup usaha apabila perusahaan tergabung
dalam afiliasi kelompok/grup usaha.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak tergabung dalam afiliasi kelompok/grup
usaha.
1. Struktur organisasi perusahaan
- Dipilih sesuai jumlah tingkatan organisasi di bawah pimpinan tertinggi perusahaan.
- Apabila pengguna jasa merupakan perorangan agar dipilih “Lainnya”.
1. Jumlah karyawan perusahaan saat ini
Diisi sesuai jumlah karyawan perusahaan (tetap atau kontrak).

C. Data Keuangan Perusahaan
1. Data laporan keuangan perusahaan
- Diisi sesuai data yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir perusahaan.
- Tanggal laporan keuangan: Diisi tanggal laporan keuangan perusahaan dibuat.
- Periode laporan keuangan: Diisi tanggal awal dan tanggal akhir periode laporan
keuangan perusahaan.
- Pengisian data angka laporan keuangan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
 Tanpa menggunakan tanda pemisah “,” maupun “,”.
 Angka pecahan di belakang koma dibulatkan ke atas.
 Data laporan keuangan yang menunjukkan nilai negatif harus diawali dengan
tanda baca “-“ (minus).
 Diisi dengan menggunakan mata uang rupiah.
- Pendapatan/penjualan: Diisi angka pendapatan bersih apabila merupakan
perusahaan jasa dan/atau angka penjualan bersih apabila merupakan perusahaan
perdagangan / produsen.
- Laba/rugi kotor: Diisi angka laba/rugi kotor yang merupakan selisih
pendapatan/penjualan dengan harga pokok penjualan.

---

- Beban administrasi dan penjualan: Diisi angka beban administrasi dan penjualan
dan/atau beban-beban yang tidak berkaitan langsung dengan
pendapatan/penjualan.
- Laba / rugi bersih: Diisi angka laba/rugi bersih setelah pajak (apabila pajak
dibayar/diakui).
- Aset lancar: Diisi angka total aset lancar.
- Aset tetap: Diisi angka total aset tetap.
- Aset lainnya: Diisi angka total aset lainnya (selain aset lancar dan aset tetap).
- Total aset: Diisi jumlah aset lancar, aset tetap dan aset lainnya.
- Hutang jangka pendek: Diisi angka total hutang jangka pendek/hutang lancar.
- Hutang jangka panjang: Diisi angka total hutang jangka panjang. Apabila
perusahaan memiliki hutang/kewajiban lainnya maka total hutang/kewajiban
lainnya tersebut dimasukkan dalam total hutang jangka panjang.
- Total hutang: Diisi angka total hutang (hutang jangka pendek dan hutang jangka
panjang).
1. Rekening bank atas nama perusahaan
- Diisi sesuai jumlah rekening bank yang dimiliki perusahaan.
- Diisi nama bank, nomor rekening, jenis rekening dan jenis valuta rekening bank
atas nama perusahaan.
1. Audit akuntan publik
- Audit akuntan publik adalah audit terhadap perusahaan yang dilakukan oleh
akuntan publik dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran laporan
keuangan perusahaan.
- Dipilih “Pernah” dan diisi nama akuntan publik dan opini atas hasil audit akuntan
publik apabila perusahaan pernah diaudit oleh kantor akuntan publik.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan belum pernah diaudit oleh kantor akuntan
publik.
1. Audit DJBC
- Audit DJBC adalah audit kepabeanan dan/atau audit cukai yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap perusahaan.
- Dipilih sesuai dengan jumlah surat penetapan atau rekomendasi hasil pelaksanaan
audit DJBC terhadap perusahaan.
1. Audit DJP
- Audit DJP adalah audit di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak terhadap perusahaan
- Dipilih sesuai dengan jumlah surat penetapan atau rekomendasi hasil pelaksanaan
audit DJP terhadap perusahaan.
1. Memiliki audit internal
- Dipilih “Ya” apabila perusahaan memiliki unit audit internal dalam struktur
organisasi perusahaan.
- Dipilih “Tidak” apabila perusahaan tidak memiliki unit audit internal dalam
struktur organisasi perusahaan.

---

1. Aplikasi sistem akuntansi
- Dipilih sesuai jenis penyelenggaraan pembukuan yang diterapkan oleh perusahaan.
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan program umum dalam
komputer (misalnya Microsoft Office), maka dipilih "Manual dengan bantuan
komputer",
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan dilakukan dengan program aplikasi
akuntansi dalam komputer (misalnya MYOB), maka dipilih "Manual dan EDP",
- Dalam hal penyelenggaraan pembukuan d1lakukan dengan program aplikasi
akuntansi yang khusus untuk perusahaan tersebut dengan menggunakan server
komputer sendiri. maka dipilih "Electronic Data Processing (EDP)·.
1. Ijazah Kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi)
Dipilih sesuai kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi) perusahaan.

D. 1. Data Khusus Importir
1. Angka Pengenal Importir (API)
Diisi nomor, tanggal dan instansi penerbit API yang dimiliki peraturan.
1. Jenis importir
- Dipilih sesuai jenis API yang dimiliki perusahaan.
- Dalam hal API yang dimiliki merupakan API Produsen namun perusahaan
belum/tidak memiliki pabrik, maka jenis importir agar dipilih “Lain-lain”.
1. Penandatangan dokumen impor (penanggung jawab sebagaimana yang tercantum
dalam API)
- Diisi sesuai jumlah penanggung jawab perusahaan yang tercantum dalam API.
- Jabatan: Diisi nama jabatan pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai yang
tercantum dalam API
- Nama: Diisi nama pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai jabatan yang
tercantum dalam API.
- Bukti identitas: Dipilih/diisi sesuai jenis, nomor dan tanggal akhir masa berlaku
bukti identitas pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
- Alamat: Diisi alamat pimpinan/penanggung jawab perusahaan sesuai dengan bukti,
identitas yang bersangkutan. Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa. kecamatan.
kabupaten/kota, provinsi, kode pos nomer telepon dan faksimili serta status
penguasaan lokasi, usaha sama dengan tatacara pengisian kantor.
1. Jenis usaha atau jenis bagian barang yang dapat diimpor sesuai API
- Jika importir produsen, diisi jenis izin usaha atau bidang usaha yang tercantum
dalam API.
- Jika importir umum, diisi jenis bagian barang yang dapat diimpor (BAG …[HS NO.
… s/d …]) sesuai yang tercantum dalam API.
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
- Dipilih sesuai cara pemenuhan kewajiban kepabeanan yang dilakukan/akan
dilakukan oleh perusahaan.

---

- Apabila pemenuhan kewajiban kepabeanan ada yang dikuasakan, maka data NPWP
dan nama PPJK harus diisi.
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PIB
- Dipilih sesuai media yang digunakan/akan digunakan: dalam penyelesaian
Pemberitahuan lmpor Barang (PIB).
- Jika media yang digunakan dalam penyelesaian PIB adalah PDE lmportir, maka
nomor PDE Kepabeanan harus diisi.
1. Memiliki ahli kepabeanan
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki pegawai tetap dengan kualifikasi sebagai
ahli kepabeanan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki pegawai tetap dengan kualifikasi
sebagai ahli kepabeanan.
- Kualifikasi sebagai ahli kepabeanan dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat ahli
kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK) Kementerian Keuangan.
- Apabila memilih "Ya" maka nama, jabatan, nomor seri dan nomor sertifikat ahli
kepabeanan terkait harus diisi.
1. Memiliki fasilitas kepabeanan dalam rangka impor
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki fasilitas kepabeanan dalam rangka impor.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki fasilitas kepabeanan dalam
rangka impor.
- Apabila memilih "Ya" maka nama fasilitas kepabeanan harus dipilih dan nomor
surat keputusan pemberian fasilitas terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).
1. Tergabung dalam asosiasi usaha importir
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan tergabung dalam asosiasi usaha di bidang impor.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak tergabung dalam asosiasi usaha di bidang
impor.
- Apabila memilih "Ya" maka nama asosiasi dan tanggal terdaftar sebagai anggota
asosiasi terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).
1. Komoditi utama yang diimpor
- Diisi dengan uraian singkat barang yang dapat menunjukkan jenis barang secara
spesifik serta 6 (enam) digit pertama nomor HS sesuai yang tercantum di dalam
API.
- Setiap isian komoditi harus dipilih antara :
 "Rencana" apabila komoditi tersebut belum pernah diimpor, atau ;
 "Realisasi" apabila komoditi tersebut sudah pernah diimpor.

D. 2. Data Khusus Importir
1. Memiliki izin ekspor dari instansi pemerintah
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki izin ekspor (alas komoditi tertentu) dari
instansi pemerintah.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki izin ekspor (atas komoditi

---

tertentu) dari instansi pemerintah.
- Apabila memilih "Ya" maka nama instansi penerbit, nama perizinan, nomor
perizinan dan tanggal perizinan tersebut diterbitkan harus diisi.
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
- Dipilih sesuai cara pemenuhan kewajiban kepabeanan yang dilakukan / akan
dilakukan oleh perusahaan.
- Apabila pemenuhan kewajiban kepabeanan ada yang dikuasakan, maka data NPWP
dan nama PPJK harus diisi.
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PEB
- Dipilih sesuai media yang digunakan/akan digunakan dalam penyelesaian
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
- Jika media yang digunakan dalam penyelesaian PEB adalah PDE Eksportir, maka
nomor PDE Kepabeanan harus diisi.
1. Memiliki ahli kepabeanan
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki pegawai tetap dengan kualifikasi sebagai
ahli kepabeanan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki pegawai tetap dengan kualifikasi
sebagai ahli kepabeanan.
- Kualifikasi sebagai ahli kepabeanan dibuktikan dengan dimilikinya sertifikat ahli
kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK) Kementerian Keuangan.
- Apabila memilih "Ya" maka nama, jabatan, nomor seri dan nomor sertifikat ahli
kepabeanan terkait harus diisi.
1. Tergabung dalam asosiasi usaha eksportir
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan tergabung dalam asosiasi usaha di bidang ekspor.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak tergabung catatan asosiasi usaha di bidang
ekspor.
- Apabila memilih "Ya" maka nama asosiasi dan tanggal terdaftar sebagai anggota
asosiasi terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).
1. Komoditi utama yang diekspor
- Diisi dengan uraian singkat barang yang dapat menunjukkan jenis barang secara
spesifik serta 6 (enam) digit pertama nomor HS.
- Setiap isian komoditi harus dipilih antara :
 "Rencana" apabila komoditi tersebut belum pernah diekspor, atau ;
 "Realisasi" apabila komoditi tersebut sudah pernah diekspor.

D. 3. Data Khusus PPJK
1. Perizinan sebagai PPJK
- Nomor Pokok PPJK: Diisi Nomor Pokok PPJK.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan : Diisi nomor dan tanggal Surat Keputusan

---

sebagai PPJK.
- Nomor dan tanggal Surat Keputusan Perubahan terakhir : Diisi nomor dan tanggal
Surat Keputusan Perubahan terakhir sebagai PPJK (apabila ada).
1. Ahli kepabeanan
- Diisi sesuai jumlah ahli kepabeanan yang terdaftar / dimiliki oleh perusahaan.
- Nama : Diisi nama ahli kepabeanan.
- Jabatan : Diisi jabatan ahli kepabeanan dalam perusahaan.
- Alamat : Diisi alamat ahli kepabeanan sesuai dengan bukti identitas yang
bersangkutan. Tatacara pengisian alamat, kelurahan/desa, . kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, kode pos nomor telepon dan faksimili serta status
penguasaan lokasi usaha sama dengan tatacara pengisian kantor.
- Nomor seri sertifikat : Diisi nomor seri sertifikat ahli kepabeanan.
- Nomor sertifikat : Diisi nomor sertifikat ahli kepabeanan.
1. Memiliki pelanggan utama
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan memiliki pelanggan (customer) utama dalam
usahanya sebagai PPJK.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki pelanggan (customer) utama
dalam usahanya sebagai PPJK.
- Apabila memilih "Ya" maka NPWP dan nama pelanggan utama harus diisi.
1. Mempunyai usaha lain selain sebagai PPJK, lmportir, Eksportir atau Pengangkut
- Dipilih "Ya" dan diisi jenis- usaha apabila perusahaan memiliki usaha lain selain
bidang usaha PPJK, lmportir, Eksportir atau Pengangkut.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki usaha lain selain bidang usaha
PPJK, lmportir, Eksportir atau Pengangkut.
1. Memiliki Nomor PDE Kepabeanan (EDI Number)
- Dipilih "Ya" dan diisi Nomor PDE Kepabeanan apabila perusahaan memiliki
Nomor PDE Kepabeanan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak memiliki Nomor PDE Kepabeanan.
1. Tergabung dalam asosiasi usaha PPJK
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan tergabung dalam asosiasi usaha di bidang
pengurusan jasa kepabeanan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak tergabung dalam asosiasi usaha di bidang
pengurusan jasa kepabeanan.
- Apabila memilih "Ya" maka nama asosiasi dan tanggal terdaftar sebagai anggota
asosiasi terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).

D. 4. Data Khusus Pengangkut
1. Jenis usaha angkutan
- Dipilih sesuai jenis usaha angkutan (dapat lebih dari satu).
- Nomor perizinan dan tanggal : Diisi nomor dan tanggal surat izin usaha angkutan
terkait yang dimiliki perusahaan.

---

1. Sarana pengangkut yang dimiliki:
- Sarana pengangkut air
- Diisi sejumlah sarana pengangkut yang dimiliki.
- Nama sarana pengangkut : Diisi nama sarana pengangkut sebagaimana yang
tercantum pada lambung / badan sarana pengangkut.
- Nomor register : Diisi nomor register sarana pengangkut.
- Kapasitas muatan : Diisi jumlah kapasitas maksimal penumpang (orang) dan I
atau barang (dalam MT).
- Jenis trayek : Dipilih antara "Tidak terjadwal" atau "Terjadwal". Apabila dipilih ·
"Terjadwal" maka harus diisi rute trayek.
- Sarana pengangkut udara
- Diisi sejumlah sarana pengangkut yang dimiliki.
- Nama sarana pengangkut : Diisi nama sarana pengangkut sebagaimana yang .
tercantum pada lambung / badan sarana pengangkut.
- Nomor register : Diisi nomor register sarana pengangkut.
- Jenis sarana pengangkut: Dipilih antara "Penumpang" atau "Kargo".
- Tipe sarana pengangkut : Diisi sesuai tipe sarana pengangkut.
- Jenis trayek : Dipilih antara "Tidak terjadwal" atau "Terjadwal". Apabila dipilih
"Terjadwal" maka harus diisi rute trayek.
- Sarana pengangkut darat
- Diisi sesuai jenis dan jumlah sarana pengangkut yang dimiliki.
- Dapat diisi untuk lebih dari satu jenis sarana pengangkut.
1. Tergabung dalam asosiasi usaha pengangkut
- Dipilih "Ya" apabila perusahaan tergabung dalam asosiasi usaha di bidang ·
pengangkutan.
- Dipilih "Tidak" apabila perusahaan tidak tergabung dalam asosiasi usaha di bidang
pengangkutan.
- Apabila memilih "Ya" maka nama asosiasi dan tanggal terdaftar sebagai anggota
asosiasi terkait harus diisi (dapat lebih dari satu).

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

-ttd-

AGUNG KUSWANDONO

---

LAMPIRAN II

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI

NOMOR PER- /BC/ 2014

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI

KEPABEANAN

KOP PERUSAHAAN

SURAT PERNYATAAN PENANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................................. (1) ...............................................
Jabatan : ............................................. (2) ...............................................
Nomor Kartu Identitas : ............................................. (3) ...............................................
Tempat dan Tanggal Lahir : ............................................. (4) ...............................................
Alamat : ............................................. (5) ...............................................

Menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saya *):
melakukan sendiri pengisian data Registrasi Kepabeanan
menguasakan pengisian data Registrasi Kepabeanan
1. Bahwa seluruh data yang telah diisikan dalam formulir isian Registrasi Kepabeanan adalah benar dan
dapat dipertanggungjawabkan.
1. Bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan terkait Registrasi Kepabeanan adalah sesuai dengan
aslinya.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari
siapapun serta bertanggungjawab atas segala akibat hukum yang timbul.

.... (6) ... , ... tanggal-bulan-tahun ....
Yang memberi pernyataan,

...................... (7) .........................
Nama ............ (8) .......................
Jabatan ........... (9) .....................
(Dibubuhi Materai)

Keterangan:
*) Pilih salah satu dengan tanda (√)
**) Lampirkan surat kuasa

---

Petunjuk Pengisian
Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan
(Lampiran II)

Angka (1) : Diisi dengan nama yang bertanda tangan di surat pernyataan
Angka (2) : Diisi dengan jabatan yang bertanda tangan di surat pernyataan (direktur/presiden
direktur/direktur utama/pimpinan perusahaan lainnya)
Angka (3) : Diisi dengan nomor kartu identitas yang bertanda tangan di surat pernyataan
Angka (4) : Diisi dengan tempat dan tanggal lahir yang bertanda tangan di surat pernyataan
Angka (5) : Diisi dengan alamat yang bertanda tangan di surat pernyataan
Angka (6) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun surat pernyataan
Angka (7) : Diisi tanda tangan yang membuat surat pernyataan
Angka (8) : Diisi nama yang membuat surat pernyataan
Angka (9) : Diisi jabatan yang membuat surat pernyataan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

-ttd-

AGUNG KUSWANDONO

---

LAMPIRAN III

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI

NOMOR PER- /BC/ 2014

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI

KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

......................................... (1) ..........................................

……………………………………………………………….
……………………………………………………………….

TANDA TERIMA PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

(TTP-RK)

NOMOR TTP- ... (2) ... /20 ... (3)...

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret
2014 tentang Registrasi Kepabeanan, kami telah menerima permohonan registrasi kepabeanan secara lengkap atas
nama:

Nama Perusahaan : ..................................... (4) ............................................

NPWP : ..................................... (5) ............................................

Alamat : ..................................... (6) ............................................

Permohonan registrasi kepabeanan tersebut kami terima dengan catatan bahwa:
1. TTP-RK ini merupakan bukti bahwa permohonan registrasi kepabeanan yang Saudara ajukan telah diterima
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara lengkap dan jelas, serta memenuhi persyaratan untuk dilakukan
proses penelitian administrasi.
1. Keputusan persetujuan atau penolakan registrasi kepabeanan akan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari
kerja sejak tanggal TTP-RK ini dan akan diberitahukan kepada Saudara melalui Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan pada laman http://www.beacukai.go.id.

............. , ............... (7) ......................
........................ (8) .......................... ,

ttd.

.................. (9) …..................

NIP ............ (10.) ....................

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan

---

Petunjuk Pengisian
Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan
(Lampiran III)

Angka (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Angka (2) : Diisi nomor surat keluar untuk penomoran TTP-RK sesuai dengan kantor yang
menerbitkan.
Angka (3) : Diisi tahun penerbitan TTP-RK
Angka (4) : Diisi nama perusahaan
Angka (5) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (6) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan TTP-RK
Angka (7) : Diisi dengan nama jabatan
Angka (8) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan
Angka (9) : Diisi NIP pejabat yang menerbitkan.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

-ttd-

AGUNG KUSWANDONO

---

LAMPIRAN IV

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI

NOMOR PER- /BC/ 2014

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI

KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

......................................... (1) ..........................................
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….

TANDA PENGEMBALIAN PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN

(TTP-RK)

NOMOR TTP- ... (2) ... /20 ... (3)...

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret
2014 tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa permohonan registrasi kepabeanan yang diajukan
oleh:

Nama Perusahaan : ..................................... (4) ............................................

NPWP : ..................................... (5) ............................................

Alamat : ..................................... (6) ............................................

tidak dapat kami proses lebih lanjut karena hal-hal sebagai berikut:

No. Jenis Salinan Dokumen Alasan Pengembalian
.. (7).. .......................... (8) ............................. ............................ (9) .............................
............ ................................................................ ................................................................
............ ................................................................ ................................................................

Untuk proses lebih lanjut, Saudara dapat mengirimkan kembali Isian Registrasi Kepabeanan dengan
memperhatikan alasan pengembalian di atas, melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan pada laman
http://www.beacukai.go.id.

............. , ............... (10) ......................
........................ (11) .......................... ,

ttd.

.................. (12) …..................

NIP ............ (13) ....................

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Registrasi
Kepabeanan

---

Petunjuk Pengisian
Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan
(Lampiran IV)

Angka (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Angka (2) : Diisi nomor surat keluar untuk penomoran TTP-RK sesuai dengan kantor yang
menerbitkan.
Angka (3) : Diisi tahun penerbitan TTP-RK
Angka (4) : Diisi nama perusahaan
Angka (5) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (6) : Diisi alamat perusahaan
Angka (7) : Diisi nomor urut dokumen
Angka (8) : Diisi nama salinan dokumen
Angka (9) : Diisi alasan pengembalian
Angka (10) : Diisi tempat, tanggal, bulan, tahun penerbitan TPP-RK
Angka (11) : Diisi dengan nama jabatan
Angka (12) : Diisi nama pejabat yang menerbitkan
Angka (13) : Diisi NIP pejabat yang menerbitkan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

-ttd-

AGUNG KUSWANDONO

---

LAMPIRAN V

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI

NOMOR PER- /BC/ 2014

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI

KEPABEANAN

STANDAR PENILAIAN ISIAN REGISTRASI KEPABEANAN

No. Isian Registrasi Kepabeanan

A. Penilaian Keberadaan Perusahaan (Bobot 30,00%)
1. Status Lokasi Kantor
1. Bentuk badan usaha
1. Tahun akte pendidikan
1. Status Investasi
1. Kedudukan perusahaan
1. Jumlah aktiva tetap
1. Audit oleh DJP
1. Audit oleh DJBC
1. Memiliki ISO
1. Kepemilikan fasilitas kepabeanan
1. Struktur organisasi perusahaan
1. Status lokasi usaha selain kantor ke-1
B. Penilaian Pertanggungjawaban Perusahaan (Bobot 30,00%)
1. Bentuk badan usaha
1. Tahun akte pendirian
1. NPWP pimpinan perusahaan ke-1
1. Jumlah aktiva
1. Jenis rekening ke-1
1. Status wajib pajak
1. Struktur organisasi
1. Memiliki ISO
1. Jumlah pimpinan / penanggung jawab
1. Jumlah komisaris / pemilik / sekutu
1. Tergabung dalam afiliasi usaha
1. Status investasi
1. Jumlah karyawan
C. Penilaian Keuangan Perusahaan (Bobot 30,00%)
1. Jenis rekening ke-1
1. Status wajib pajak
1. Audit oleh DJP

---

1. Audit oleh DJBC
1. Aplikasi sistem akuntansi
1. Memiliki unit audit internal
1. Kualifikasi kabag / manajer pembukuan / akuntansi
1. Audit oleh akuntan publik
1. Opini akuntan publik terakhir
1. Memiliki ISO
1. Jumlah aktiva
1. Jumlah aktiva tetap
1. Jumlah modal
1. Periode laporan keuangan
1. Jumlah rekening bank atas nama perusahaan
D.1. Penilaian Data Spesifik Perusahaan – Importir (Bobot 10,00%)
1. Status kepemilikan pabrik / perkebunan / peternakan
1. Jenis importir
1. Jabatan penandatanganan utama dokumen PIB
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PIB
1. Jabatan ahli kepabeanan
1. Kepemilikan fasilitas kepabeanan
1. Keanggotaan dalam asosiasi usaha
D.2. Penilaian Data Spesifik Perusahaan – Eksportir (Bobot 10,00%)
1. Status kepemilikan pabrik / perkebunan / peternakan
1. Kepemilikan izin ekspor atas komoditi
1. Keanggotaan dalam asosiasi usaha
1. Pemenuhan kewajiban kepabeanan
1. Media yang digunakan untuk menyelesaikan PEB
D.3. Penilaian Data Spesifik Perusahaan – PPJK (Bobot 10,00%)
1. Jumlah ahli kepabeanan
1. Jabatan ahli kepabeanan ke-1
1. Jabatan ahli kepabeanan ke-2
1. Jumlah pelanggan utama
1. Memiliki EDI Number
1. Keanggotaan dalam asosiasi usaha

---

D.4. Penilaian Data Spesifik Perusahaan – Pengangkut (Bobot 10,00%)
1. Memiliki trayek terjadwal
1. Aktiva tetap
1. Tergabung dalam afiliasi usaha
1. Keanggotaan dalam asosiasi usaha

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

-ttd-

AGUNG KUSWANDONO

---

LAMPIRAN VI

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI

NOMOR PER- /BC/ 2014

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI

KEPABEANAN

TATA KERJA REGISTRASI KEPABEANAN DAN PERUBAHAN DATA

I. Pengguna Jasa:
1. Melakukan pendaftaran pengguna (user) pada laman (website) Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id.
1. Menerima pemberitahuan user name dan password melalui surat elektronik (e-mail) dalam
hal pengguna jasa belum pernah terdaftar.
1. Login ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id dengan menggunakan user name dan password
yang telah diterima.
1. Mengisi Formulir Isian Registrasi Kepabeanan dan mengirimkan Isian Registrasi
Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1. Melampirkan salinan dokumen kepada Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara elektronik melalui sistem aplikasi Registrasi
Kepabeanan.
1. Menerima Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK) melalui Sistem
Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal isian registrasi sesuai dengan dokumen yang
dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak isian Formulir Registrasi Kepabeanan diterima.
1. Mengarsip TTP-RK, untuk selanjutnya menunggu proses Registrasi Kepabeanan.
1. Menerima Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK) melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal isian registrasi tidak sesuai dengan
dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/atau tidak
berlaku dan dapat mengajukan kembali Permohonan Registrasi Kepabeanan.
1. Pengguna Jasa menerima Surat Pemberitahuan Penolakan Registrasi Kepabeanan (SPP-
RK) yang diterbitkan Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal permohonan Registrasi
Kepabeanan ditolak.
1. Pengguna Jasa memperbaiki dan mengajukan kembali Permohonan Registrasi Kepabeanan
sesuai dengan hasil penolakan.
1. Menerima copy elektronik Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan dan Surat
Pemberitahuan Perubahan Data melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal
permohonan Registrasi Kepabeanan disetujui.
1. Menerima Surat Pemberitahuan NIK dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data melalui
kiriman pos dan mengarsipkannya.

II. Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
1. Menerima pendaftaran pengguna (user) untuk mendapat user name dan password.
1. Menerbitkan dan mengirimkan user name dan password kepada Pengguna Jasa melalui

---

surat elektronik ( e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran user, dalam hal
pengguna jasa belum pemah terdaftar.
1. Menerima Isian Registrasi Kepabeanan dari Pengguna Jasa.
1. Menerima dokumen kelengkapan yang diunggah oleh Pengguna Jasa.
1. Melakukan validasi atas Isian Registrasi Kepabeanan. dan meneruskan ke komputer Analis
Registrasi Kepabeanan.
1. Mengirim respon penolakan Isian Registrasi Kepabeanan ke komputer Pengguna Jasa,
dalam hal Isian Registrasi Kepabeanan tidak memenuhi syarat validasi.
1. Menerbitkan dan meneruskan TTP-RK ke komputer Pengguna Jasa, dalam hal isian
registrasi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan
masih berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak isian Formulir
Registrasi Kepabeanan diterima.
1. Menerbitkan dan meneruskan TPP-RK ke komputer Pengguna Jasa, dalam hal isian
registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, sali),an dokumen tidak jelas,
tidak lengkap, dan/atau tidak berlaku.
1. Melakukan penilaian atas Isian Registrasi Kepabeanan dan menetapkan jalur pelayanan
Registrasi Kepabeanan.
1. Meneruskan data Pengguna Jasa pemohon Registrasi Kepabeanan dan rekomendasi hasil
Penelitian Administrasi Isian Registrasi Kepabeanan dari Petugas Analis Registrasi
Kepabeanan ke komputer Kepala Seksi.
1. Menerbitkan dan meneruskan Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan
(SPP­RK) ke komputer Pengguna Jasa, dalam hal Kepala Seksi atau Kepala Subdit / Kepala
Bidang / Kepala Kantor menolak permohonan Registrasi Kepabeanan.
1. Meneruskan Usulan Persetujuan Permohonan Registrasi Kepabeanan ke komputer Kepala
Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor, dalam hal Kepala Seksi menyetujui permohonan
Registrasi Kepabeanan.
1. Menerima respon persetujuan permohonan Registrasi Kepabeanan dari komputer Kepala
Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor.
1. Menerbitkan konsep Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan Perubahan
Data.
1. Meneruskan copy elektronik Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan
Perubahan Data ke komputer Pengguna Jasa.

III. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai / Kantor Pelayanan Utama / Kantor
Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai
1. Analis Registrasi Kepabeanan:
1.1. Menerima data Isian Registrasi Kepabeanan dan dokumen dari Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
1.2. Melakukan penelitian administrasi terhadap Isian Registrasi Kepabeanan dan
meneruskannya ke Kepala Seksi atau Kepala Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor
melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1.3. Membuat Tanda Pengembalian Permohonan Registrasi Kepabeanan (TPP-RK)

---

melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan , dalam hal isian registrasi tidak sesuai
dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap,
dan/atau tidak berlaku.
1.4. Membuat Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan (TTP-RK) melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, dalam hal isian registrasi sesuai dengan
dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku.
1. Kepala Seksi:
2.1. Menerima data Pengguna Jasa pemohon Registrasi Kepabeanan dari Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
2.2. Menelaah terhadap hasil penelitian administrasi Isian Registrasi Kepabeanan.
2.3. Menelaah terhadap isian registrasi kepabeanan yang diajukan kembali oleh pengguna
jasa sebagai respon dari SPP-RK.
2.4. Membuat dan menyampaikan Usulan Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Registrasi Kepabeanan ke Kepala Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
1. Kepala Subdit / Kepala Bidang / Kepala Kantor:
3.1. Menerima data Pengguna Jasa pemohon Registrasi Kepabeanan dari Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
3.2. Melakukan penelitian kewajaran terhadap hasil penelitian administrasi Isian
Registrasi Kepabeanan.
3.3. Menerima Usulan Persetujuan atau Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan
dari Kepala Seksi melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
3.4. Membuat Surat Penolakan Permohonan Registrasi Kepabeanan (SPP-RK) melalui
Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dalam hal permohonan Registrasi
Kepabeanan ditolak.
3.5. Melakukan penelitian kewajaran terhadap isian registrasi kepabeanan yang diajukan
kembali oleh pengguna jasa sebagai respon dari SPP-RK.
3.6. Menerbitkan konsep Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan
Perubahan Data.
1. Pengelola Hasil Registrasi Kepabeanan:
4.1. Mencetak konsep Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan Perubahan
Data.
4.2. Mengirim Surat Pemberitahuan NIK atau Surat Pemberitahuan Perubahan Data ke
pengguna jasa melalui kiriman pos.

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

-ttd-

AGUNG KUSWANDONO

---

LAMPIRAN VII

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN

CUKAI

NOMOR PER- /BC/ 2014

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI

KEPABEANAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

......................................... (1) ..........................................
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….

Nomor : S-... (2) .. /RK .(2)/(3) ... ......................... (4) ..............
Sifat : Segera
Hal : Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan

Yth. Pimpinan ......................... (5) ..........................
......................... (6) ..........................

Sesuai dengan pasal 6A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan, dengan ini disampaikan bahwa:

Nama Perusahaan : ..................................... (5) ............................................

NPWP : ..................................... (6) ............................................

Alamat : ..................................... (7) ............................................
Status Pengguna Jasa : lmportir / Eksportir / PPJK / Pengangkut (8)

telah teregistrasi dengan Nomor Identitas Kepabeanan :... (9) ..... dengan data perusahaan sebagaimana tercantum
dalam lampiran surat pemberitahuan ini.

Surat Pemberitahuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan Surat Pemberitahuan ini oleh pihak lain merupakan resiko
dan tanggung jawab pemilik NIK.

Demikian disampaikan.

............. , ............... (10) ......................
QRCODE

ttd.

.................. (11) …..................

NIP ............ (12) ....................

Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi
Registrasi Kepabeanan.
Lampiran Surat
Nomor: S-... (2) ... /RK ... (2)/ ... (3) ...
Tanggal : ...... (4) .......

---

Data Pengguna Jasa
Nomor Identitas Kepabeanan: ............ (9) ............

Nama Perusahaan : (5)
API*) : Nomor .... (13) .. / Tanggal .... (14) .....
NP PPJK) : Nomor .... (15) ... /Tanggal .... (16) .....

SIUP/IJINPRINSIP/IUI/IUT/

SIUJPT/SIUPAL/SIUPAU : Nomor .... (17) .. / Tanggal .... (18) .....
Nama Penanggung Jawab : ....... (19) ........
Ahli Kepabeanan) : ....... (20) ........
Alamat Kantor Pusat/Kantor Cabang/Pabrik*) : ....... (21) ........
NPWP Kantor Pusat/Kantor Cabang/Pabrik*) : ....... (22) ........

Catatan:
*) diisi jika pengguna jasa adalah lmportir
) diisi jika pengguna jasa adalah PPJK
*) diisi jika pengguna jasa memiliki Kantor Pusat/Kantor Cabang/Pabrik

---

Petunjuk Pengisian
Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan (SP-NIK)
(Lampiran VII)

Angka (1) : Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan
Angka (2) : Diisi nomor surat keluar untuk penomoran NIK sesuai dengan kantor yang
menerbitkan.
Angka (3) : Diisi tahun penerbitan surat pemberitahuan NIK
Angka (4) : Diisi tempat, tanggal penerbitan surat penerbitan NIK
Angka (5) : Diisi nama perusahaan
Angka (6) : Diisi alamat perusahaan
Angka (7) : Diisi NPWP perusahaan
Angka (8) : Diisi sesuai jenis kegiatan pengguna jasa
Angka (9) : Diisi Nomor Identitas Kepabeanan (dua angka pertama merupakan kode status
kegiatan usaha yang teregistrasi dan enam angka terakhir merupakan nomor akses
kepabeanan).
Angka (10) : Diisi dengan nama jabatan
Angka (11) : Diisi nama jabatan yang menerbitkan
Angka (12) : Diisi NIP pejabat yang menerbitkan
Angka (13) : Diisi nomor API dalam hal Pengguna Jasa merupakan importir
Angka (14) : Diisi tanggal API dalam hal Pengguna Jasa merupakan importir
Angka (15) : Diisi nomor NP PPJK dalam hal Pengguna Jasa merupakan PPPJK
Angka (16) : Diisi tanggal NP PPJK dalam hal Pengguna Jasa merupakan PPJK
Angka (17) : Diisi nomor SIUP/IJIN PRINSIP/IUI/IUT/SIUJPT/SIUPAL/SIUPAU
Angka (18) : Diisi tanggal SIUP/IJIN PRINSIP/IUI/IUT/SIUJPT/SIUPAL/SIUPAU
Angka (19) : Diisi nama penanggung jawab yang tercantum dalam database registrasi
kepabeanan
Angka (20) : Dii