Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH

PMK No. 9 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang
yang diimpor.
Bea Masuk Tambahan adalah tambahan atas Bea Masuk
seperti Bea Masuk antidumping, Bea Masuk imbalan, Bea
Masuk tindakan pengamanan dan Bea Masuk
pembalasan.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya
disebut PPN atau PPN dan PPnBM adalah pajak yang
dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian yang
selanjutnya disebut KITE Pengembalian adalah
pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor
atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit,
atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk
diekspor.
Perusahaan KITE Pengembalian adalah badan usaha yang
ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE Pengembalian.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat
SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor
Wilayah, KPU, dan Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

---

Barang dan Bahan adalah barang dan bahan baku,
termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang:
- diimpor, atau
- dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat,
Kawasan Bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus
yang berasal dari luar daerah pabean,
dengan menggunakan fasilitas KITE Pengembalian, untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk
menjadi Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
, Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau
pemasangan Barang dan Bahan.
Diolah adalah dilakukan pengolahan untuk menghasilkan
barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah.
1. Dirakit adalah dilakukan perakitan dan/atau penyatuan
sehingga menghasilkan barang Hasil Produksi yang
mempunyai nilai tambah.
1. Dipasang adalah dilakukan pemasangan, pelekatan,
dan/atau penggabungan dengan barang lain sehingga
menghasilkan barang Hasil Produksi yang mempunyai
nilai tambah.
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan
tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
1. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu)
atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan
kembali, penyortiran, penggabungan (kcitting),
pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang
tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan
kembali.
1. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang
berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna Diolah
atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk
dipakai.
1. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat adalah Tempat
Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor
dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang
dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan.
1. Pusat Logistik Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat
untuk menimbun barang asal luar daerah pabean
dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam
daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan
sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
1. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut
Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari
pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.

---

-A-

1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian
dan memperoleh fasilitas tertentu.
1. Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA
Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang
diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
1. Tunggakan Utang adalah utang Bea Masuk, bea keluar,
sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, cukai,
termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan yang
dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
tidak dilunasi sampai dengan jatuh tempo, tidak
mengajukan keberatan, atau banding.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-
Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
1. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU
adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
1. Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea
Masuk yang selanjutnya disingkat SKP-FPBM adalah
surat keputusan persetujuan terhadap permohonan
pengembalian Bea Masuk yang diterbitkan atas nama
Menteri oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
1. Surat Perintah Membayar Kembali Fasilitas Pengembalian
Bea Masuk yang selanjutnya disingkat SPMK-FPBM
adalah surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat
penandatangan surat perintah membayar untuk dan atas
nama pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran
kepada bendahara umum negara atau kuasanya
berdasarkan SKP-FPBM untuk melakukan pembayaran
sejumlah uang kepada Perusahaan KITE Pengembalian.

---

Pasal 2

(1) Permohonan penetapan sebagai Perusahaan KITE

Pengembalian diajukan kepada Menteri melalui Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi
pabrik atau lokasi kegiatan usaha oleh badan usaha
secara elektronik melalui sistem aplikasi perizinan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kerangka online
single submission.

(2) Sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan

Cukai melakukan validasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kesesuaian perizinan berusaha yang berlaku untuk
operasional dan komersial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai perizinan
berusaha berbasis risiko milik badan usaha dengan
data pada online single submission, dan
- kesesuaian status pengusaha kena pajak badan
usaha.

(3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sesuai, sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal

Bea dan Cukai:
- meneruskan permohonan kepada Kepala KPU atau
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik
atau lokasi kegiatan usaha badan usaha, dan
- menyampaikan respon status permohonan kepada
badan usaha.
(4 Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak sesuai:

- permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut, dan
- sistem aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai memberikan respon disertai alasan tidak dapat
diproses.

(5) Dalam hal terdapat gangguan operasional pada sistem

aplikasi perizinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor
Pabean, atau
- Kepala KPU,
yang mengawasi lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan
usaha perusahaan.

(6) Terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala KPU atau
Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan
kelengkapan berkas dan isian permohonan.

(7) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) sesuai, Kepala KPU atau Kepala
Kantor Pabean menerbitkan tanda terima permohonan.

---

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) tidak sesuai, Kepala KPU atau
Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat pengembalian
permohonan disertai dengan alasan.

(9) Tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(10) Surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Pasal 3

(1) Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi

lokasi pabrik dan/atau lokasi kegiatan usaha badan
usaha melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Pasal
2 ayat (6).

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi, dan
- pemeriksaan latar belakang perusahaan dan
penanggungjawab perusahaan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh unit yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang pelayanan kepabeanan dan unit yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

(4) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
pemeriksaan:
- surat permohonan dan data isian perusahaan
berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengisian:
- perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional
dan komersial sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan mengenai perizinan berusaha berbasis
risiko meliputi:
1. jenis risiko badan usaha yang tertera dalam
dokumen perizinan berusaha, dan
1. pemenuhan syarat operasional dan komersial
badan usaha,
C. status pengusaha kena pajak,
- jenis usaha industri manufaktur meliputi:
1. kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau
pemasangan,
1. uraian proses produksi, jenis barang dan bahan
serta hasil produksi:
1. keterkaitan jenis barang dan bahan yang akan
diimpor dengan fasilitas KITE Pengembalian
dengan bidang usaha badan usaha dan Hasil
Produksi yang akan diekspor: dan

---

1. 'alat produksi dan keterkaitan dengan jenis
usaha, barang dan bahan serta hasil produksi,
- lokasi kegiatan usaha meliputi:
1. bukti kepemilikan atau penguasaan yang
berlaku untuk waktu paling singkat 3 (tiga)
tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk
kegiatan produksi dan penyimpanan Barang dan
Bahan serta Hasil Produksi sejak permohonan
penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian diajukan:
1. tempat produksi, tempat penyimpanan, dan
pembongkaran, dan
1. lokasi badan usaha penerima subkontrak
berdasarkan manajemen risiko:
- sistem pengendalian internal,
kesiapan sistem informasi persediaan berbasis
ta
komputer (IT Inventory): dan
- closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses
secara langsung dan daring (online) oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU dan Kepala Kantor Pabean) untuk
pengawasan penyimpanan Barang dan Bahan serta
Hasil Produksi.

(5) Pemeriksaan latar belakang dan penanggungjawab

perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dengan data yang dimiliki oleh unit yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan
pada KPU atau Kantor Pabean dan/atau data pendukung
lainnya.

(6) Dalam hal diperlukan, Kepala KPU atau Kepala Kantor

Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan
usaha badan usaha dapat meminta bukti pemenuhan
kriteria dan persyaratan, seperti dokumen asli.

(7) Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean dapat meminta

bantuan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala KPU atau Kepala
Kantor Pabean lain apabila badan usaha memiliki lebih
dari 1 (satu) lokasi pabrik.

(3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean
menerbitkan berita acara pemeriksaan dan memberikan
rekomendasi atas hasil pemeriksaan.

(9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

penerbitan berita acara pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), dilakukan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung setelah tanggal waktu kesiapan
pemeriksaan lokasi.

(10) Kepala Kantor Pabean menyampaikan berita acara

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi lokasi pabrik atau
lokasi kegiatan usaha.

(11) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

---

Pasal 4

(1) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi
kegiatan usaha:
- menjadwalkan pemaparan mengenai proses bisnis
dan pemenuhan kriteria oleh anggota direksi badan
usaha yang mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dan
- melakukan pemeriksaan latar belakang dan
penanggungjawab perusahaan dengan data yang
dimiliki oleh unit yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang pengawasan di Kantor Wilayah atau
KPU dan/atau data pendukung lainnya.

(2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

paling sedikit dihadiri oleh unit yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang pelayanan fasilitas dan unit yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat

mengundang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk
menghadiri pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat
() huruf a.
(4 Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan
berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat (8).

(5) Dalam hal pemaparan tidak dapat dilakukan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat memberikan
perpanjangan waktu pemaparan paling lama 3 (tiga) hari
kerja.

(6) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama
Menteri menerbitkan surat penolakan disertai dengan
alasan penolakan.

(7) Berdasarkan pemaparan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
membuat berita acara pemaparan yang ditandatangani
pihak badan usaha dan Kantor Wilayah atau KPU, yang
paling kurang mencantumkan hasil pemaparan serta
waktu selesai pemaparan, sebagai dasar janji layanan
penerbitan persetujuan atau penolakan atas permohonan
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.

(3) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) dan pemaparan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri
memberikan:
- persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri
tentang penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian, atau
- penolakan dengan menerbitkan surat penolakan
dengan menyebutkan alasan penolakan.

---

  • YG -

(9) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah
pemaparan selesai dilakukan.

(10) Terhadap badan usaha yang baru ditetapkan sebagai

Perusahaan KITE Pengembalian, Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU melakukan:
- asistensi, pengamatan, dan/atau monitoring secara
intensif dalam jangka waktu sesuai dengan
pertimbangan manajemen risiko, dan
- pemantauan lebih lanjut mengenai riwayat dan profil
dengan berkoordinasi dengan Direktur yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
pengawasan dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.

(411) Berita acara pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(12) Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai

Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf a sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(13) Surat penolakan permohonan penetapan sebagai

Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) huruf b sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua
Perubahan atas Keputusan Penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian

Pasal 5

(1) Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan

permohonan atau menyampaikan pemberitahuan
perubahan data Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian melakukan penelitian:
- kelengkapan permohonan atau pemberitahuan: dan
- kesesuaian permohonan atau pemberitahuan dengan
dokumen pendukung.
1. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan
pemeriksaan lapangan dalam hal perubahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan:
- lokasi produksi, penyimpanan, dan/atau
pembongkaran,
- lokasi subkontrak,
Cc. perubahan bidang usaha industri,
- perubahan atau penambahan Barang dan Bahan
atau Hasil Produksi yang diduga tidak terkait dengan
bidang usaha industri: atau

---

- lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU dalam hal diperlukan.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan

koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU lain atau Kepala Kantor Pabean yang terdekat dengan
lokasi usaha dalam melakukan pemeriksaan lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang menyebabkan perubahan
Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang memberikan
pelayanan pemberian fasilitas KITE Pengembalian, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian:
- meneliti kelengkapan dan kesesuaian permohonan
atau pemberitahuan dengan dokumen pendukung:
dan
- memberikan nota dinas pengalihan kepada Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerima
pengalihan untuk menerbitkan perubahan
keputusan penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian.

(5) Terhadap nota dinas pengalihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU yang menerima pengalihan melakukan:
- penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian
permohonan atau pemberitahuan dengan dokumen
pendukung, dan
- pemeriksaan lapangan dalam hal diperlukan.

(6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a atau penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dan/atau pemeriksaan
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b,
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan
persetujuan atau penolakan perubahan data paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan
lapangan, atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.

(7) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
- menerbitkan Keputusan Menteri tentang perubahan
atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian, dan
- melakukan pemutakhiran data pada SKP.

(8) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(9) Nota dinas pengalihan Perusahaan KITE Pengembalian ke

Kantor Wilayah atau KPU lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

(10) Keputusan Menteri tentang perubahan atas Keputusan

Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I huruf H yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(11) Surat penolakan permohonan perubahan atas Keputusan

Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga
Pemantauan Kewajiban Perusahaan KITE Pengembalian

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian melakukan pemantauan
terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan KITE
Pengembalian untuk:
- mendayagunakan sistem informasi persediaan
berbasis komputer (IT Inventory):
- mendayagunakan closed circuit television (CCTV)
untuk pengawasan penyimpanan barang yang dapat
diakses secara langsung dan daring oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai serta memiliki data rekaman
paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir,
Cc. memasang papan nama yang paling kurang
mencantumkan nama Perusahaan KITE
Pengembalian dan status sebagai perusahaan
penerima fasilitas KITE Pengembalian pada setiap
lokasi pabrik, lokasi penyimpanan, dan lokasi
kegiatan usaha, dan
- melakukan penatausahaan barang asal fasilitas KITE
Pengembalian sehingga dalam pencatatan dan/atau
pembukuan dapat dibedakan dengan barang yang
bukan asal fasilitas KITE Pengembalian dan
pemakaian Barang dan Bahan yang dapat ditelusuri
(traceable) ke Hasil Produksi.

(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian melakukan pemantauan
terhadap kewajiban Perusahaan KITE Pengembalian
untuk menyampaikan:
- laporan keuangan tahunan,
- laporan mengenai dampak ekonomi pemberian
fasilitas KITE Pengembalian:
C. capaian indikator kinerja utama (key performance
indicator) yang telah ditargetkan: dan
- target indikator kinerja utama (key performance
indicator) periode berikutnya.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan

tindak lanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
- melakukan pencatatan dan pengelolaan laporan
keuangan untuk menghasilkan analisis keuangan
perusahaan,

---

.12-

- melakukan verifikasi dan rekapitulasi laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2): dan
Cc. menyampaikan analisis keuangan perusahaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
rekapitulasi laporan sebagaimana dimaksud pada
huruf b kepada Direktur yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.

(4) Analisis keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Il yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

(1) Impor Barang dan Bahan dari luar daerah pabean oleh

Perusahaan KITE Pengembalian diberitahukan dengan
menggunakan pemberitahuan impor barang.

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian.

(3) Pengisian pemberitahuan impor barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
- mengisi pilihan “KITE Pengembalian” dan nomor dan
tanggal Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian pada “kolom
Pemenuhan Persyaratan/ Fasilitas Impor”,
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian pada lembar lanjutan dokumen,
Cc. mengisi pilihan “KITE Pengembalian” pada setiap seri
Barang dan Bahan yang diimpor dengan fasilitas KITE
Pengembalian pada kolom “Keterangan Fasilitas dan
Persyaratan”,
- mengisi nilai Bea Masuk KITE, PPN atau PPN dan
PPnBM, serta pajak penghasilan Pasal 22 pada kolom
“Dibayar”, dan
- membayar Bea Masuk KITE dengan akun pendapatan
Bea Masuk dalam rangka fasilitas KITE
Pengembalian.
(4 Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketetuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

---

Pasal 8

() Impor Barang dan Bahan dari Pusat Logistik Berikat oleh
Perusahaan KITE Pengembalian diberitahukan dengan
menggunakan pemberitahuan impor barang dari Pusat
Logistik Berikat.

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian.

(3) Pengisian pemberitahuan impor barang dari Pusat Logistik

Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara
sebagai berikut:
- mengisi pilihan “KITE Pengembalian” dan
mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian pada kolom “Keterangan Fasilitas
dan Persyaratan”,
- mengisi nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian pada lembar lanjutan dan pemenuhan
persyaratan /fasilitas,
Cc. mencantumkan nilai Bea Masuk KITE, PPN atau PPN
dan PPnBM, serta pajak penghasilan Pasal 22 pada
kolom “Dibayar”, dan
- membayar Bea Masuk KITE dengan akun pendapatan
Bea Masuk dalam rangka fasilitas KITE
Pengembalian.
4 Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk
dipakai dari Pusat Logistik Berikat.

Pasal 9

(1) Pemasukan Barang dan Bahan dari Gudang Berikat,

Kawasan Berikat, dan Tempat Penyelenggaraan Pameran
Berikat oleh Perusahaan KITE Pengembalian
diberitahukan dengan menggunakan dokumen
pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Tempat
Penimbunan Berikat.

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian.

(3) Pengisian pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari

Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian pada kolom “Penerima Barang”,
- mengisi pilihan “KITE Pengembalian” pada kolom
“Fasilitas Impor”, dan

---

Cc. mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Bea Masuk
KITE” dan pajak dalam rangka impor pada kolom
“Dibayar”.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan — peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang
ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.

Pasal 10

(1) Pemasukan Barang dan Bahan dari Kawasan Bebas oleh

Perusahaan KITE Pengembalian diberitahukan dengan
menggunakan dokumen pemberitahuan pabean untuk
pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan
Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean dan pengeluaran
barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah
pabean.

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian.

(3) Pengisian pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan

pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan
ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari
Kawasan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara sebagai berikut:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian pada kolom “Dokumen Pelengkap
Pabean” pada baris “Lainnya”, dan
- mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Bea Masuk
KITE” dan pajak dalam rangka impor pada kolom
“Dibayar”.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Kawasan Bebas.

Pasal 11

(1) Pemasukan Barang dan Bahan dari KEK oleh Perusahaan

KITE Pengembalian diberitahukan dengan menggunakan
pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus
(PPKEK).

(2) Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sesuai dengan jenis Barang dan Bahan yang tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian atau Keputusan
Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri:
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian.

---

(3) Pengisian pemberitahuan pabean kawasan ekonomi

khusus (PPKEK) sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian pada kolom “Dokumen Pelengkap
Pabean” pada baris “Lainnya”, dan
- mengisi nilai Bea Masuk pada kolom “Bea Masuk
KITE” dan PPN atau PPN dan PPnBM, serta pajak
penghasilan Pasal 22 pada kolom “Dibayar”.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang mengatur
mengenai KEK.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Pabean

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan pabean

atas pemberitahuan pabean impor dan/atau
pemberitahuan pabean pemasukan barang yang
menggunakan fasilitas KITE Pengembalian.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Pemeriksaan kesesuaian jenis barang dalam

pemberitahuan pabean impor dilakukan berdasarkan
pada jenis Barang dan Bahan sebagaimana tercantum
dalam lampiran Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian saat pengajuan
pemberitahuan pabean impor.
(4 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang, terhadap
kelebihan jumlah dan/atau ketidaksesuaian jenis barang
dimaksud tidak dapat diberikan fasilitas KITE
Pengembalian.

(5) Temuan atas ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan
penelitian dan diproses lebih lanjut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan.

(6) Hasil penelitian dan proses lebih lanjut sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada unit yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan.

(7) Penelitian nilai pabean atas pemberitahuan pabean impor

dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan yang
menggunakan fasilitas KITE Pengembalian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai nilai pabean.

Bagian Ketiga
Jangka Waktu Realisasi Ekspor

Pasal 13

(1) Perusahaan KITE Pengembalian diberikan jangka waktu:

  • paling lama 12 (dua belas) bulan: atau

---

- lebih dari 12 (dua belas) bulan, apabila Perusahaan
KITE Pengembalian memiliki masa produksi lebih
dari 12 (dua belas) bulan,
untuk melaksanakan realisasi ekspor terhitung sejak
tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan.

(2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian dapat memberikan
perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dari
Perusahaan KITE Pengembalian.

(3) Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam hal
terdapat:
- penundaan ekspor dari pembeli,
- pembatalan ekspor atau penggantian pembeli,
Cc. sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan
minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi
sampai dengan jangka waktu realisasi ekspor
berakhir,
- kondisi kahar (force majeure), dan/atau
- kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya
perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor
berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(4 Permohonan perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara
elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(5) Perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan lebih dari 1 (satu)
kali dengan akumulasi jangka waktu perpanjangan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu realisasi ekspor untuk setiap
pemberitahuan pabean impor dan/atau pemberitahuan
pabean untuk pemasukan.

(6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- jangka waktu realisasi ekspor atas pemberitahuan
pabean impor dan/atau pemberitahuan pabean
pemasukan,
- batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan
jangka waktu realisasi ekspor:
- alasan permohonan perpanjangan jangka waktu
realisasi ekspor, dan
- bukti pendukung terkait alasan permohonan
perpanjangan jangka waktu realisasi ekspor.

(7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam hal

diperlukan dapat:
- meminta kelengkapan dokumen, dan/atau
- melakukan pemeriksaan fisik keberadaan Barang
dan Bahan atas pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean untuk pemasukan
yang diajukan perpanjangan berdasarkan
manajemen risiko.

---

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
memberikan persetujuan atau penolakan paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan
lapangan: atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.

(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:

- menerbitkan surat persetujuan perpanjangan jangka
waktu realisasi ekspor, dan
- melakukan perekaman persetujuan perpanjangan
jangka waktu realisasi ekspor pada SKP.

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(11) Surat persetujuan perpanjangan jangka waktu realisasi

ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak.
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(12) Surat penolakan perpanjangan jangka waktu realisasi

ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Keempat
Pembongkaran dan Penyimpanan

Pasal 14

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian dapat memberikan
persetujuan atas permohonan:
- pembongkaran dan/atau penyimpanan Barang dan
Bahan serta Hasil Produksi di lokasi selain lokasi
yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian,
dan
- pembongkaran Barang dan Bahan dari pelabuhan
bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak di
lokasi perusahaan penerima subkontrak.

(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Perusahaan KITE Pengembalian
mengajukan permohonan izin pembongkaran dan/atau
penyimpanan di lokasi lain secara elektronik melalui SKP
atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU.

(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- dokumen pendukung:
- bukti penguasaan lokasi: dan
Cc. jangka waktu penguasaan lokasi.

---

(4) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan

pemeriksaan lokasi pembongkaran dan/atau
penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a berdasarkan manajemen risiko.

(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- dokumen pendukung alasan perlunya dilakukan
pembongkaran di lokasi perusahaan penerima
subkontrak:
- kontrak kerja sama,
- jangka waktu dan frekuensi pelaksanaan
pembongkaran, dan
- profil risiko perusahaan dan jenis komoditi Barang
dan Bahan.

(6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat melakukan

pemeriksaan lokasi perusahaan penerima subkontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersama
Perusahaan KITE Pengembalian.

(7) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) atau ayat (5) dan/atau pemeriksaan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (6) Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan persetujuan
atau penolakan paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan
lapangan, atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.

(3) Persetujuan pembongkaran dan/atau penyimpanan di

lokasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembongkaran
dan/atau penyimpanan.

(9) Persetujuan pembongkaran Barang dan Bahan dari

pelabuhan bongkar untuk dilakukan kegiatan subkontrak
di lokasi perusahaan penerima subkontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk
satu kali atau lebih kegiatan pembongkaran dengan
mempertimbangkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan pemeriksaan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:

menerbitkan surat persetujuan pembongkaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
1. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(12) Surat persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (10) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

---

(13) Surat penolakan pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (11) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

Bagian Kelima
Subkontrak

Pasal 15

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian dapat memberikan
persetujuan kepada Perusahaan KITE Pengembalian
untuk:
- mensubkontrakkan seluruh kegiatan pengolahan,
perakitan, atau pemasangan atas kelebihan kontrak
yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan
kapasitas produksi kepada penerima subkontrak
yang tercantum dalam Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian,
- mensubkontrakkan kegiatan pengolahan, perakitan,
atau pemasangan kepada penerima subkontrak yang
belum tercantum dalam Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian untuk 1 (satu) kali kegiatan
subkontrak, dan/atau
- mensubkontrakkan pengerjaan berupa pengolahan,
perakitan, atau pemasangan kepada penerima
subkontrak di luar daerah pabean.

(2) Perusahaan KITE Pengembalian dapat mensubkontrakkan

seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a apabila:
- berstatus perusahaan terbuka yang sebagian atau
seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat:
- telah mendapatkan pengakuan sebagai operator
ekonomi bersertifikat (authorized economic operator),
- merupakan importir yang telah ditetapkan sebagai
MITA Kepabeanan, atau
- merupakan perusahaan selain sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan
kategori risiko rendah.

(3) Persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c hanya dapat diberikan dalam hal secara teknis

pekerjaan subkontrak tersebut:
- tidak dapat dikerjakan di dalam daerah pabean, atau
- tidak dapat memenuhi standar mutu apabila
dikerjakan di dalam daerah pabean.

(4) Untuk mendapatkan persetujuan subkontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan KITE
Pengembalian mengajukan permohonan izin melalui SKP
atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU.

(5) Atas permohonan subkontrak seluruh kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:

---

- paparan mengenai kapasitas produksi:
- izin usaha penerima subkontrak,
- perjanjian kerja sama subkontrak yang paling sedikit
memuat uraian pekerjaan yang dilakukan, dan
- profil dan status Perusahaan KITE Pengembalian.

(6) Atas permohonan subkontrak yang belum tercantum

dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala
KPU meneliti:
- izin usaha penerima subkontrak,
- jangka waktu kontrak:
Cc. uraian dan deskripsi barang yang disubkontrakan
dan hasil subkontrak, dan
- kegiatan yang disubkontrakkan.

(7) Atas permohonan subkontrak di luar daerah pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU meneliti:
- alasan perlunya dilakukan kegiatan subkontrak
kepada penerima subkontrak di luar daerah pabean:
- rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan
perkiraan nilai barang yang akan disubkontrakkan,
- rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan
perkiraan nilai barang hasil kegiatan subkontrak,
- pelabuhan tempat pelaksanaan ekspor,
- jenis kegiatan subkontrak: dan
- perkiraan jangka pengerjaan subkontrak di luar
daerah pabean.

(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), ayat (6), atau ayat (7) Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU memberikan persetujuan atau penolakan
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling
lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik, atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis.

(9) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memantau

pencatatan kegiatan subkontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam sistem persediaan berbasis komputer
(IT Inventory) Perusahaan KITE Pengembalian.

(10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(11) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(12) Surat persetujuan subkontrak sebagaimana dimaksud

pada ayat (10) sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

---

(13) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 16

(1) Ekspor barang untuk kegiatan subkontrak di luar daerah

pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf c diberitahukan dengan pemberitahuan pabean
ekspor dengan mengisi:
- “ekspor yang akan diimpor kembali” pada kolom
“kategori ekspor”,
- nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai
penetapan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian
pada “lembar lanjutan”: dan
C. nomor dan tanggal surat persetujuan izin subkontrak
di luar daerah pabean pada “lembar lanjutan”.

(2) Terhadap ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi:
- penelitian dokumen, dan
- pemeriksaan fisik.

(3) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persetujuan
pengeluaran atas barang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang
ekspor.
(4 Barang hasil pekerjaan subkontrak dari luar daerah
pabean dapat diimpor kembali dengan:
- mendapat pembebasan Bea Masuk apabila
Perusahaan KITE Pengembalian dapat membuktikan
barang yang diimpor kembali merupakan barang
yang disubkontrakkan ke luar daerah pabean, dan
- atas bagian-bagian (parts) yang ditambahkan serta
biaya pengerjaannya termasuk ongkos angkutan dan
asuransi dikenakan Bea Masuk dan/atau pajak
dalam rangka impor.

(5) Berdasarkan permohonan pembebasan Bea Masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a kepada
Menteri oleh Perusahaan KITE Pengembalian, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian melakukan penelitian:
- rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean
yang dimintakan pembebasan Bea Masuk,
- pemberitahuan pabean ekspor,
Cc. invoice yang mencantumkan harga bagian-bagian
(parts) pengganti/yang ditambahkan dan/atau biaya
perbaikan/pengerjaan,
- bill of lading, sea way bill, dan/atau air way bill pada
saat ekspor dan impor:
- surat persetujuan subkontrak di luar daerah pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (10): dan
- surat keterangan dari pihak terkait di luar negeri yang
menjelaskan bahwa barang yang akan diimpor
merupakan barang hasil kegiatan subkontrak.

---

  • 2D-

(6) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik
melalui SKP atau disampaikan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(7) Atas permohonan pembebasan Bea Masuk, Kepala Kantor

Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri menerbitkan
Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk
atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam
rangka subkontrak luar daerah pabean atau surat
penolakan paling lambat:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan pembebasan
Bea Masuk diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan pembebasan Bea Masuk disampaikan
secara elektronik: atau
- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan pembebasan
Bea Masuk diterima secara lengkap, dalam hal
permohonan pembebasan Bea Masuk disampaikan
secara tertulis.

(3) Atas impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di luar:

daerah pabean:
- diberitahukan dengan menggunakan jenis
pemberitahuan pabean impor untuk dipakai dengan
jenis fasilitas impor untuk barang yang diimpor
kembali dengan menggunakan fasilitas kemudahan
impor tujuan ekspor,
- dilampiri dengan surat persetujuan subkontrak di luar
daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (10):
Cc. dicantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian, dan
- dicantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri
mengenai pembebasan Bea Masuk atas impor
kembali barang yang telah diekspor dalam rangka
subkontrak luar daerah pabean.

(9) Terhadap impor kembali hasil pengerjaan subkontrak di

luar daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean yang
meliputi:
- penelitian dokumen, dan
- pemeriksaan fisik.

(10) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) menunjukkan kesesuaian jumlah
dan jenis barang yang diberitahukan, terhadap barang
hasil subkontrak diperlakukan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(11) Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) menunjukkan adanya
ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang yang
diberitahukan, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh unit
pengawasan.

(12) Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk

atas impor kembali barang yang telah diekspor dalam
rangka subkontrak luar daerah pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

---

(13) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 17

(1) Ekspor Hasil Produksi oleh Perusahaan KITE

Pengembalian secara langsung ke luar daerah pabean
diberitahukan menggunakan pemberitahuan ekspor
barang.

(2) Pengisian pemberitahuan ekspor barang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan cara sebagai berikut:
- mengisi pilihan jenis ekspor dengan “biasa” pada
kolom “jenis ekspor”:
- mengisi pilihan kategori ekspor dengan “yang pada
saat impor mendapat pengembalian” pada kolom
“kategori ekspor”, dan
Cc. mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian pada lembar lanjutan dokumen
pelengkap pabean.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang
mengatur mengenai ekspor.

Pasal 18

(1) Ekspor Hasil Produksi melalui Pusat Logistik Berikat oleh

Perusahaan KITE Pengembalian diberitahukan
menggunakan pemberitahuan ekspor barang melalui atau
dari Pusat Logistik Berikat.

(2) Pengisian pemberitahuan ekspor barang melalui atau dari

Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dengan cara sebagai berikut:

- mengisi pilihan jenis ekspor dengan “biasa” pada
kolom “jenis ekspor”:
- mengisi pilihan kategori ekspor dengan “yang pada
saat impor mendapat pengembalian” pada kolom
“kategori ekspor”, dan
- mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan
KITE Pengembalian pada lembar lanjutan dokumen
pelengkap pabean.

(3) Ekspor barang melalui Pusat Logistik Berikat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
yang mengatur mengenai Pusat Logistik Berikat.

Pasal 19

(1) SKP menerbitkan laporan hasil penelitian rekonsiliasi

ekspor (LHPRE) atas ekspor sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 dan Pasal 18 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari

setelah tanggal perkiraan ekspor.

---

(2) Apabila laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor

(LHPRE) tidak terbit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal perkiraan ekspor, Perusahaan KITE
Pengembalian dapat mengajukan penerbitan laporan hasil
penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) dengan menginput
data pemberitahuan pabean ekspor dan mengunggah
dokumen pendukung pada SKP.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian melakukan penelitian
terhadap pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian
rekonsiliasi ekspor (LHPRE) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi

penelitian keterkaitan dan kesesuaian dokumen
pendukung dengan pemberitahuan ekspor barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan
pemberitahuan ekspor barang melalui atau dari Pusat
Logistik Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1).

(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesesuaian, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan laporan
hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE) melalui SKP
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
sejak tanggal diterimanya dokumen dengan lengkap dan
sesuai.

(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diperoleh ketidaksesuaian, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU mengembalikan
pengajuan penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi
ekspor (LHPRE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui SKP.

(7) Laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor (LHPRE)

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Keterkaitan dan kesesuaian dokumen pendukung

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan
penelitian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 20

(1) Dalam hal Perusahaan KITE Pengembalian mengajukan

permohonan pengembalian Bea Masuk disertai dengan
laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan
pengembalian, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
memberikan persetujuan atau penolakan pengembalian
Bea Masuk atas seluruh atau sebagian Bea Masuk yang
telah dibayar atas impor Barang dan Bahan.

---

(2) Permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal laporan hasil penelitian
rekonsiliasi ekspor (LHPRE) sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 19 ayat (5).

(3) Dalam hal permohonan pengembalian Bea Masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melebihi
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU
memberikan penolakan pengembalian Bea Masuk di sertai
dengan alasan.

Pasal 21

(4) Permohonan pengembalian Bea Masuk dan laporan

penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat

(1) disampaikan melalui SKP oleh Perusahaan KITE

Pengembalian.

(2) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk dan

laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP
melakukan validasi meliputi:
- kebenaran impor dan/atau pemasukan:
1. kesesuaian pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan
yang dilaporkan dengan data pada SKP atau data
pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
1. pemenuhan persyaratan pencantuman
keputusan pemberian fasilitas KITE
Pengembalian pada pemberitahuan pabean
impor dan/atau pemberitahuan pabean
pemasukan,
1. kesesuaian jenis Barang dan Bahan yang
dimintakan pengembalian dalam permohonan
pengembalian Bea Masuk dan laporan
penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan
pengembalian dengan jenis Barang dan Bahan
yang diimpor dan/atau dimasukkan
berdasarkan data pada SKP: dan
1. ketersediaan saldo Barang dan Bahan yang
dimintakan dalam permohonan pengembalian
Bea Masuk dan laporan penggunaan Bahan
Baku yang dimintakan pengembalian
dibandingkan dengan jumlah Barang dan Bahan
yang harus dapat dimintakan pengembalian Bea
Masuk berdasarkan data pada SKP.
- kebenaran realisasi ekspor:
1. kesesuaian pemberitahuan pabean ekspor yang
dilaporkan dengan data pada SKP atau data
pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
1. pemenuhan persyaratan pencantuman
keputusan pemberian fasilitas KITE
Pengembalian pada pemberitahuan
pemberitahuan pabean ekspor:
1. pemenuhan rekonsiliasi ekspor dengan
penerbitan laporan hasil penelitian rekonsiliasi
ekspor . (LHPRE) terhadap dokumen
pemberitahuan pabean ekspor:

---

1. pemenuhan persyaratan pemberitahuan
kategori ekspor dengan fasilitas KITE
Pengembalian pada pemberitahuan pabean
ekspor, dan
1. kesesuaian jumlah dan jenis Hasil Produksi yang
dimintakan pengembalian Bea Masuk dalam
laporan penggunaan Barang dan Bahan yang
dimintakan pengembalian dengan jumlah dan
jenis Hasil Produksi dalam pemberitahuan
pabean ekspor berdasarkan data pada SKP.

(3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) kedapatan sesuai, atas permohonan pengembalian Bea

Masuk dan laporan penggunaan Barang dan Bahan yang
dimintakan pengembalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang disampaikan diberikan register.
4 Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) kedapatan tidak sesuai, atas permohonan

pengembalian Bea Masuk dan laporan penggunaan
Barang dan Bahan yang dimintakan pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan nota
pemberitahuan tidak terbit register dengan memuat
alasan.

(5) Laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan

pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 22

(1) Dalam hal terjadi gangguan operasional pada SKP yang

menyebabkan permohonan pengembalian Bea Masuk
hanya dapat disampaikan melalui media penyimpanan
elektronik atau secara tertulis, Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri
mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian melakukan penelitian kelengkapan
pengisian permohonan pengembalian Bea Masuk yang
memuat:
- Hasil Produksi serta pemakaian Barang dan Bahan
(konversi): dan
- sisa proses produksi (scrap/ waste).

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kedapatan sesuai, atas permohonan pengembalian
Bea Masuk yang disampaikan diberikan register.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) kedapatan tidak sesuai, atas permohonan
pengembalian Bea Masuk diterbitkan nota pemberitahuan
tidak terbit register dengan memuat alasan.
(4 Dalam hal SKP telah berfungsi kembali, Kepala Kantor
Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE
Pengembalian mengunggah permohonan pengembalian
Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke SKP.

(5) SKP melakukan validasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21 ayat (2) terhadap permohonan pengembalian Bea

Masuk yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4.

---

(6) Dalam hal berdasarkan validasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) terdapat ketidaksesuaian data pada
permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU mengembalikan laporan disertai dengan
alasan.

(7) Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)

dan pada ayat (2) sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(3) Nota pemberitahuan tidak terbit register sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan pada ayat (3) sesuai
dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 23

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian melakukan penelitian
terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk dan
laporan penggunaan Barang dan Bahan yang dimintakan
pengembalian yang telah mendapatkan register
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal
22 ayat (2).

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- pemenuhan jangka waktu realisasi ekspor berupa
pemenuhan waktu realisasi ekspor terhitung sejak
tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor
dan/atau pemberitahuan pabean pemasukan,
- perbandingan total nilai ekspor Hasil Produksi dan
total nilai impor Barang dan Bahan untuk mengukur
nilai tambah: |
- keterkaitan Barang dan Bahan dengan Hasil Produksi
yang dilaporkan dalam permohonan pengembalian
Bea Masuk dan laporan penggunaan Barang dan
Bahan yang dimintakan pengembalian:
- penelitian batas waktu penyampaian permohonan
pengembalian Bea Masuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2): dan
- penelitian lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) diperlukan informasi lebih lanjut,
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat meminta
konfirmasi atau data pendukung kepada Perusahaan KITE
Pengembalian.
(4 Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, nilai ekspor Hasil
Produksi lebih kecil dibandingkan nilai impor Barang dan
Bahan yang digunakan, Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU meminta bukti berupa data pendukung yang
menunjukkan adanya kondisi yang menyebabkan nilai
ekspor lebih kecil dibanding nilai impor.

---

(5) Terhadap konfirmasi dan/atau data pendukung

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan:
- penelitian, dan/atau
- monitoring dan/atau evaluasi dalam hal diperlukan.

(6) Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau monitoring

dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
nilai ekspor lebih kecil dari pada nilai impor disebabkan
adanya penyalahgunaan fasilitas berupa kecurangan
seperti penggantian Barang dan Bahan dengan barang
lain, Barang dan Bahan yang yang diajukan dalam
permohonan pengembalian Bea Masuk ditolak.

(7) Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan konfirmasi

atau data pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan/atau ayat (4) dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak tanggal permintaan, penelitian
dilakukan berdasarkan data permohonan pengembalian
Bea Masuk yang tersedia.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menuangkan

hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (5) pada SKP.

Pasal 24

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian memberikan putusan
atas permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal register.

(2) Keputusan atas permohonan pengembalian Bea Masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- menyetujui seluruhnya,
- menyetujui sebagian, atau
Cc. menolak seluruhnya.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan

keputusan menyetujui seluruhnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal berdasarkan.
hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (2) seluruh Barang dan Bahan serta Hasil Produksi
telah sesuai.

(4) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang

disetujui seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dengan

bantuan SKP:
- menyesuaikan saldo Barang dan Bahan, dan
- menerbitkan SKP-FPBM atas nama Menteri.

(5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan

keputusan menyetujui sebagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dalam hal berdasarkan hasil
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
sebagian Barang dan Bahan serta Hasil Produksi telah
sesuai.

(6) Terhadap permohonan pengembalian Bea Masuk yang

disetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dengan bantuan
SKP:

---

- menyesuaikan saldo Barang dan Bahan atas saldo
Barang dan Bahan yang disetujui:
- menerbitkan SKP-FPBM atas nama Menteri terhadap
Barang dan Bahan yang disetujui: dan
- menerbitkan surat penolakan atas nama Menteri
disertai alasan terhadap Barang dan Bahan yang
ditolak.

(7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan

keputusan menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) seluruh
Barang dan Bahan serta Hasil Produksi tidak sesuai.

(3) Terhadap keputusan menolak seluruhnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU menerbitkan surat penolakan atas nama
Menteri disertai alasan terhadap Barang dan Bahan yang
ditolak.

(9) Terhadap Barang dan Bahan yang Hasil Produksinya

diekspor melebihi jangka waktu realisasi ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tidak dapat
diberikan pengembalian Bea Masuk.

(10) SKP-FPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b

atau ayat (6) huruf b digunakan sebagai dasar penerbitan
SPMK-FPBM.

(11) Penyesuaian saldo Barang dan Bahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) huruf a
berdasarkan pemakaian Barang dan Bahan termasuk sisa
proses produksinya (scrap/ waste).

(12) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melakukan

pemantauan terhadap devisa hasil ekspor atas Barang dan
Bahan yang telah disetujui permohonan pengembalian
Bea Masuknya.

(13) Dalam hal devisa hasil ekspor tidak terekonsiliasi setelah

satu tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor,
Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU meminta
konfimasi kepada Bank Indonesia.

(14) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (13) tidak terdapat devisa hasil ekspor
karena tidak ada kegiatan ekspor, Kepala Kantor Wilayah
atau Kepala KPU menerbitkan tagihan terhadap Barang
dan Bahan atas Hasil Produksi pada pemberitahuan
pabean ekspor meliputi:
- Bea Masuk, dan
- Bea Masuk Tambahan, dalam hal Barang dan Bahan
yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea
Masuk Tambahan,
yang telah dikembalikan.

(45) Dalam hal di kemudian hari berdasarkan monitoring

dan/atau evaluasi, dan/atau audit kepabeanan,
ditemukan Barang dan Bahan yang telah diberikan
pengembalian Bea Masuk namun tidak memenuhi
ketentuan pemberian fasilitas KITE Pengembalian, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala KPU menerbitkan tagihan
terhadap Barang dan Bahan atas Hasil Produksi pada
pemberitahuan pabean ekspor meliputi:
- Bea Masuk, dan
- Bea Masuk Tambahan, dalam hal Barang dan Bahan
yang diimpor atau dimasukkan dikenakan Bea
Masuk Tambahan,
yang telah dikembalikan.

---

(16) Penerbitan penetapan dan tagihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (14) atau ayat (15), dilaksanakan dengan
mekanisme penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penetapan di bidang kepabeanan dan mekanisme
penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
penagihan di bidang kepabeanan.

(17) Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak permohonan

pengembaliannya karena nilai ekspor lebih kecil dari pada
nilai impor disebabkan adanya penyalahgunaan fasilitas
berupa kecurangan berdasarkan hasil penelitian dan/atau
monitoring dan/atau evaluasi Kepala Kantor Wilayah atau
Kepala KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(6), permohonan pengembalian Bea Masuk tidak dapat

diajukan kembali.

(18) Terhadap Barang dan Bahan yang ditolak permohonan

pengembaliannya selain disebabkan nilai ekspor lebih
kecil dari pada nilai impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (17), permohonan pengembalian Bea Masuk dapat
diajukan kembali sepanjang jangka waktu penyampaian
permohonan pengembalian Bea Masuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) belum berakhir.

(19) SKP-FPBM atas nama Menteri sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf b dan ayat (6) huruf b sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VII huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini.

(20) Surat penolakan permohonan pengembalian Bea Masuk

atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf c dan ayat (7) sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII huruf E yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Pasal 25

(1) Lembar asli SKP-FPBM sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 ayat (4) huruf b atau ayat (6) huruf b disampaikan

kepada Perusahaan KITE Pengembalian dan salinannya
disampaikan kepada:
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
setempat:
- Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mempunyai tugas menangani
penerimaan, evaluasi implementasi penerimaan, dan
penagihan,
- Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean tempat
pemenuhan kewajiban pabean impor atau
pemasukan, dan
- Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan SKP-FPBM.

(2) Penyampaian salinan SKP-FPBM kepada Kepala Kantor

Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan melalui KPU
atau Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk
diajukan secara bersama pada saat pengajuan SPMK-
FPBM.

---

Bagian Kedua
Permohonan Pembayaran Pengembalian Bea Masuk

Pasal 26

(1) Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean tempat

pemenuhan kewajiban pabean impor memberikan
persetujuan atau penolakan pembayaran pengembalian
Bea Masuk atas permohonan Perusahaan KITE
Pengembalian berdasarkan SKP-FPBM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b atau ayat (6)
huruf b.

(2) Permohonan pembayaran pengembalian Bea Masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan
secara elektronik.

(3) Dalam hal permohonan pembayaran pengembalian Bea

Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan
secara tertulis kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor
Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean impor.

(4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean melakukan

penelitian formil dan materiil.

(5) Penelitian formil sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi penelitian terhadap:
- kesesuaian format dan pengisian surat permohonan,
dengan memperhatikan penandatangan surat
permohonan yaitu harus ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan KITE Pengembalian atau
pejabat yang diberikan kuasa oleh pimpinan
Perusahaan KITE Pengembalian, dengan
melampirkan surat kuasa, dan
- kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yang
terdiri dari:
1. asli SKP-FPBM yang diterima oleh Perusahaan
KITE Pengembalian,
1. surat pernyataan bahwa Bea Masuk yang
dimintakan pengembalian belum pernah
diberikan pengembalian Bea Masuk sebelumnya,
dan
1. surat keterangan dari bank yang menyatakan
bahwa rekening penerima pengembalian masih
aktif, dalam hal rekening belum terdaftar dalam
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

(6) Berdasarkan hasil penelitian formil sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), permohonan pembayaran
pengembalian Bea Masuk:
- diberikan tanda terima, dalam hal permohonan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5): atau
- dikembalikan, dalam hal permohonan tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan dapat diajukan kembali setelah
memenuhi kelengkapan persyaratan.

---

(7) Penelitian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi:
- penelitian terhadap database pengembalian untuk
mengetahui bahwa Bea Masuk yang dimintakan
pengembalian belum pernah diberikan pengembalian
Bea Masuk sebelumnya,
- kebenaran dan kesesuaian data antara SKP-FPBM
yang dilampirkan dengan salinan SKP-FPBM yang
diterima oleh KPU atau Kantor Pabean tempat
pemenuhan kewajiban pabean impor dan/atau data
SKP-FPBM pada SKP:
Cc. kesesuaian data pada rekening penerimaan
pengembalian, dan
- Tunggakan Utang Perusahaan KITE Pengembalian.

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) Perusahaan KITE Pengembalian memiliki
Tunggakan Utang:
- pembayaran pengembalian Bea Masuk tidak dapat
diproses sebelum Perusahaan KITE Pengembalian
menyelesaikan Tunggakan Utang, dan
- Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan
surat penolakan.

(9) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) menunjukkan adanya kesesuaian, Kepala KPU
atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal permohonan pembayaran
pengembalian Bea Masuk diterima secara lengkap.

(10) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) menunjukkan adanya ketidaksesuaian, Kepala
KPU atau Kepala Kantor Pabean meminta konfirmasi
kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang
menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan
sebagai Perusahaan KITE Pengembalian paling lambat 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
pembayaran pengembalian Bea Masuk diterima secara
lengkap.

(41) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian menyampaikan jawaban
atas permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal permintaan konfirmasi diterima secara lengkap.

(12) Dalam hal jawaban atas konfirmasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (11) menyatakan adanya kesesuaian,
Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal jawaban
konfirmasi diterima secara lengkap.

(13) Dalam hal jawaban atas konfirmasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (11) menyatakan adanya
ketidaksesuaian, Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean
menerbitkan surat penolakan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal jawaban konfirmasi diterima
secara lengkap.

---

(14) Tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud pada

ayat (6) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.

(15) Surat pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf b sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.

(16) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dan ayat (12) sesuai dengan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
VIII huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 27

(1) Berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (9) atau ayat

(12), Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean tempat

pemenuhan kewajiban pabean impor menerbitkan SPMK-
FPBM paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal Surat Permintaan Pembayaran (SPP) diterbitkan.

(2) SPMK-FPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan dalam 5 (lima) rangkap dengan peruntukan:
- lembar ke-1 dan ke-2 untuk Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara,
- lembar ke-3 untuk Perusahaan KITE Pengembalian,
Cc. lembar ke-4 untuk Kantor Wilayah atau KPU yang
menerbitkan SKP-FPBM, dan
- lembar ke-5 sebagai arsip pada KPU atau Kantor
Pabean yang menerbitkan SPMK-FPBM.

(3) Lembar ke-1 dan ke-2 SPMK-FPBM sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a, disampaikan ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung oleh
KPU atau Kantor Pabean yang menerbitkan SPMK-FPBM
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal SPMK-FPBM
diterbitkan.
(4 Berdasarkan SPMK-FPBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(5) SPMK-FPBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai

dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VIII huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 28

1. Penandatangan SKP-FPBM dan SPMK-FPBM tidak boleh
dirangkap oleh 1 (satu) orang Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Spesimen tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai

penandatangan SKP-FPBM dan SPMK-FPBM disampaikan
ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setiap
tahunnya atau setiap terdapat perubahan Pejabat Bea dan
Cukai yang menandatangani SKP-FPBM dan/atau SPMK-
FPBM.

---

Pasal 29

(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan

Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai
Perusahaan KITE Pengembalian melakukan penelitian
terhadap permohonan impor kembali Hasil Produksi dan
bukti pendukung yang disampaikan.

(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- alasan dilakukannya impor kembali Hasil Produksi
dengan meneliti dokumen pendukung alasan impor
kembali berupa:
1. perintah kerja atau bukti lain terkait adanya
permintaan rework:
1. bukti penolakan dari pembeli di luar negeri:
1. bukti yang menunjukkan kondisi kahar di
negara tujuan, atau
1. bukti-bukti lain yang mendukung alasan impor
kembali Hasil Produksi,
- rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean
Hasil Produksi yang diimpor kembali, berupa:
1. kesesuaian jenis dan uraian barang dengan data
pada pemberitahuan pabean ekspor, dan
1. jumlah barang tidak melebihi jumlah pada
dokumen pemberitahuan pabean ekspor,
dan
- rincian jumlah dan jenis barang serta nilai pabean
Barang dan Bahan yang diolah menjadi Hasil
Produksi yang diimpor kembali, berupa:
1. pengecekan status permohonan pengembalian
Bea Masuk atas Barang dan Bahan yang diolah
menjadi Hasil Produksi yang diajukan untuk
diimpor kembali apabila sudah diajukan
permohonan pengembalian Bea Masuk, dan
1. kesesuaian jumlah, jenis, dan nilai pabean
Barang dan Bahan yang telah diolah menjadi
Hasil Produksi dibandingkan data pemberitahuan
pabean impor awal.

(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan

persetujuan permohonan impor kembali Hasil Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- alasan permohonan adalah:
1. diimpor kembali untuk diperbaiki (reworl):,
1. ditolak oleh pembeli di luar negeri, atau
1. terjadi kondisi kahar (force majeure) di negara
tujuan ekspor,
- alasan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
dibuktikan dengan bukti pendukung, dan
C. hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai.
(& Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan
persetujuan atau penolakan atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama:
- 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima
secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan
secara elektronik, atau

---

- 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara
tertulis.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan:
- Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea
Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,
dalam hal permohonan pengembalian Bea Masuk
belum diajukan atau belum disetujui dengan nilai
pembebasan sebesar nilai pabean yang telah
dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c angka 2: atau
- surat persetujuan impor kembali dengan kewajiban
penyerahan jaminan, dalam hal permohonan
pengembalian Bea Masuk atas Barang dan Bahan
telah disetujui.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU

menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(7) Dalam hal diterbitkan Keputusan Menteri mengenai

pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam
rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
- melakukan perpanjangan batas waktu penyampaian
permohonan pengembalian Bea Masuk paling lama
sampai dengan berakhirnya batas waktu ekspor
kembali ditambah 60 (enam puluh) hari:
- menatausahakan berkas surat keputusan
pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak
dalam rangka impor, dan
Cc. melakukan pemantauan impor kembali.

(3) Dalam hal diterbitkan surat persetujuan impor kembali

Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU:
- menatausahakan berkas surat persetujuan impor
kembali, dan
- melakukan pemantauan impor kembali.

(9) Keputusan Menteri mengenai pembebasan Bea Masuk dan

tidak