Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CU KAI
-ttd-
HERU PAMBUDI
---
I..AMl'll{AN
l'r:RATUl{AN Dmr:!fflll{ Jr:NDr:l{Al, m:A DAN CUl<Al
NOMOR: l'r:l{- 09 /BC/20 If!
Tr:NTANG
l'r:TUNJUK Pr:I.A!<SANMN EKSl'O!{ DAN IMl'OR
BAl{ANG YANG l>IBAWA Of.r:11 l'r:NUMl'ANG ATAU
AWAI< SARANA l'ENGANGKUT
A. TATA CARA EKSPOR BARANG BERUPA PERHIASAN EMAS, PERHIASAN
MUTIARA DAN PERHIASAN BERNILAI TINGGI LAINNYA YANG DIBAWA
OLEH PENUMPANG
1. Eksportir mengisi dan menyampaikan pemberitahuan ekspor barang
(PEB) ke Kantor Pabean keberangkatan melalui modul PEB (BC 3.0).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ekspor.
1. PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat
dibawa oleh Penun1pang ke luar Daerah Pabean.
1. Penumpang yang akan membawa barang ekspor ke luar daerah pabean,
menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk
mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal
keberangkatan internasional, berupa:
3.1. pemberitahuan ekspor barang;
3.2. nota pelayanan ekspor;
3.3. cetak tiket keberangkatan; dan
3.4. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah
ditandatangani oleh eksportir, sesuai dengan format yang telah
ditetapkan.
1. Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian data yang
disampaikan.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud angka 4 ditemukan
kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai :
5.1. 1nenandatangani NPE;
5.2. memberikan catatan tentang pemasukan barang ekspor;
5.3. mengawasi pemasukan barang ekspor sampai dengan
keberangkatan Penumpang.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud angka 4 ditemukan
ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan barang ekspor dan
dokumen sebagaimana dimaksud angka 3 kepada unit pengawasan untuk
penelitian lebih lanjut.
---
B. TATA CARA EKSPOR BARANG YANG AKAN DIBAWA KEMBALI KE DALAM
DAERAH PABEAN YANG TIBA BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG
I. PENYAMPAIAN APLIKASI BC 3.4 ONUNE
1. Penumpang mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan
Barang Untuk Dibawa Kembali ke Kantor Pabean melalui aplikasi BC 3.4
Online
1. Aplikasi BC 3.4 online menerima data Pemberitahuan Pembawaan Barang
Untuk Dibawa Kembali dan melakukan penelitian data meliputi:
2.1. kelengkapan pengisian data di aplikasi BC 3.4 online;
2.2. kategori ha.rang ekspor yang dibawa oleh Penumpang; dan
2.3. nilai barang ekspor bawaan Penumpang.
1. Dalam hal pengisian data aplikasi BC 3.4 online sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1 tidak lengkap:
3.1. aplikasi BC 3.4 online mengirin1 respon penolakan.
3.2. Penumpang melakukan perbaikan data BC 3.4 online sesuai respon
penolakan dan mengirimkan kembali data pada aplikasi BC 3.4
online yang telah diperbaiki.
3.3. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.
dan 2.3, aplikasi BC 3.4 online menerbitkan respon penerin1aan BC
3.4
II. PEMERIKSAAN PABEAN
1. Penumpang menyampaikan respon penerimaan BC 3.4 online dan barang
yang akan dibawa kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai di terminal
keberangkatan.
1. Atas penyampaian respon penerimaan BC 3.4 online tersebut, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan:
2.1. penelitian data n1eliputi kesesuaian data yang disampaikan;
2.2. pemeriksaan fisik; dan
2.3. dokumentasi berupa foto dan sejenisnya.
1. Dalam hal telah dilakukan penelitian data dan pemeriksaan fisik Pejabat
Bea dan Cukai :
3.1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang dan meminta
Penumpang untuk menandatangani Berita Acara tersebut;
3.2. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil
Pemeriksaan; dan
---
3.3. melan1pirkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana
dimaksud angka 3.2 pada BC 3.4.
1. Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya kesesuaian Pejabat Bea dan
Cukai mengawasi pemasukan barang yang akan dibawa kembali tersebut.
1. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai
1nengembalikan BC 3.4 kepada Penumpang untuk dilakukan perbaikan.
III. PENYAMPAIAN BC 3.4 SECARA TERTULIS
Dalam hal penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir
secara sistem aplikasi belum tersedia atau terdapat gangguan,
penyainpaian pembe1itahuan pabean dan pengisian formulir
Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Ken1bali dapat
dilakukan secara manual dengan menyampaikan hard copy kepada
Pejabat Bea dan Cukai.
---
C. TATA CARA PEMBAWAAN UANG TUNA! DAN/ATAU INSTRUMEN
PEMBAYARAN LAIN DALAM MATA UANG RUPIAH ATAU DALAM MATA
UANG ASING KE DALAM DAERAH PABEAN YANG DIBAWA KELUAR
DAERAH PABEAN OLEH PENUMPANG
I. PENYAMPAIAN BC 3.2 ONLINE
1. Penu111pang yang membawa uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran
lain dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau
lebih atau dalam mata uang asing yang jumlahnya setara dengan itu,
mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tonai
dan/ Atau Instrumen Pembayaran Lain ke Kantor Pabean keberangkatan
melalui aplikasi (BC 3.2) Online dengan dilengkapi surat izin dart Bank
Indonesia.
1. Aplikasi BC 3.2 Online menerima data Pemberitahuan Pembawaan Uang
Tunai dan/ Atau Instrumen Pembayaran Lain dan melakukan penelitian
data meliputi:
2.1 . kelengkapan pengisian data di aplikasi BC 3.2 Online;
2.2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang dibawa oleh
Penumpang; dan
2.3. juntlah uang tunai dan/atau instnunen pembayaran lain yang
dibawa oleh Penumpang.
1. Dalam hal pengisian data aplikasi BC 3.2 Online sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1 dan 2.2 tidak lengkap:
3.1. aplikasi BC 3.2 Online mengirim respon penolakan;
3.2. Penumpang melakukan perbaikan data BC 3.2 Online sesuai respon
penolakan dan mengirimkan kembali data pada aplikasi BC 3.2
Online yang telah diperbaiki;
3.3. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.
dan 2.3, aplikasi BC 3.2 Online menerbitkan respon penerimaan BC
3.2.
1. Penumpang menyampaikan (BC 3.2) Online kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang mengawasi Pembawaan Uang Tonai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain di terminal keberangkatan intemasional.
---
II. PEMERIKSMN PABEAN
1. Pejabat Bea dan Cukai menerima (BC 3.2) online dan melakukan
penelitian atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang
Tonai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain
1. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran
pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tonai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain dengan meneliti :
2.1. kelengkapan pengisian data Pemberitahuan Pembawaan Uang Tonai
dan/ a.tau Instrumen Pe1nbayaran Lain;
2.2. kesesuaian data yang disampaikan; dan
2.3. nilai dan jumlah Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain yang dibawa oleh Penumpang.
1. Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya:
3.1. kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tonai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain; a.tau
3.2. ketidaksesuaian, yaitu jumlah uang tunai dan/atau pembayaran
lain yang dibawa lebih besar dart jumlah yang diberitahukan
Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan pembawaan
uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain.
III. PENYAMPAIAN BC 3.2 SECARA TERTULIS
Dalam hal penyampaian pemberitahuan secara sistem aplikasi belum
tersedia atau terdapat gangguan, penyampaian pemberitahuan pabean
dan pengisian formulir Pembawaan Uang Tonai dan atau Instrumen
Pembayaran Lain dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan
hard copy kepada Pejabat Bea dan Cukai.
---
D. TATA CARA PENGELUARAN BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG
ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT YANG TIBA BERSAMA PENUMPANG
ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
I. CUSTOMS DECLARATION DISAMPAIKAN MELALUI APLIKASI CUSTOMS
DECLARATION ONLINE
A. Penyampaian Customs Declaration
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mengisi dan menyampaikan
Customs Declaration ke Kantor Pabean pada melalui aplikasi Customs
Declaration Online (CD Online).
1. Aplikasi CD Online menerin1a data Customs Declaration dan melakukan
penelitan data meliputi:
- kelengkapan pengisian data Customs Declaration;
- kategort barang impor yang dibawa oleh Penumpang/Awak Sarana
Pengangkut; dan
- nilai barang impor bawaan Penumpang/Awak Sarana Pengangkut.
1. Dalam hal pengisian data Customs Declaration sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1 tidak lengkap:
3.1. aplikasi CD Online mengirim respon penolakan.
3.2. Penumpang/Awak Sarana Pengangkut melakukan perbaikan data
Customs Declaration sesuai respon penolakan dan mengirimkan
kembali data Customs Declaration yang telah diperbaiki.
1. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.2. dan
2.3, aplikasi CD Online menerbitkan respon penerimaan Customs
Declaration dengan penetapan:
4.1. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
membawa barang impor berupa:
4.1.1. barang yang dibeli/ diperoleh dart luar Daerah Pabean
dengan nilai pabean melebilu batas yang dapat diberikan
pembebasan bea masuk dan/ at.au melebihi jumlah barang
kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk
dan/ atau cukai;
4.1.2. hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang
berasal dart hewan, ikan, dan/ a tau tumbuhan;
---
4.1.3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api,
senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau
benda/ publikasi pon1ografi;
4.1.4. uang tunai dan/ atau instrumen pe1nbayaran lain dengan
nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu; dan/ atau
4.1.5. barang yang dikategorikan selain barang pribadi.
4.2. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak me111bawa barang impor sebagaimana dimaksud pada butir
4.1.
B. Pemeriksaan Pabean
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyampaikan respon
penerimaan CD Online kepada Pejabat yang menangani Customs
Declaration dengan dilengkapi:
- packing list atau invoice, bila ada; dan,
- Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada.
1. Pejabat yang menangani Customs Declaration mengarahkan penumpang
1nelalui:
2.1. Jalur Hijau, dalam hal respon penerimaan CD Online menetapkan
Jalur Hijau; atau
2.2. Jalur Merah, dalam hal respon penerimaan CD Online menetapkan
Jalur Merah.
1. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut ditetapkan melalui
Jalur Hijau.
3.1. pejabat yang menangani Customs Declaration me1nberik.an
persetujuan pengeluaran barang; atau
3.2. dalam hal terdapat kecurigaan berdasarkan manajemen risiko,
Pejabat yang menangani Customs Declaration mengarahkan
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah.
---
1. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut ditetapkan melalui
Jalur Merah, Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan:
4.1. dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
huruf A butir 4.1.1 , 4.1.2, 4.1.3, 4.1.4, dan 4.1.5
4.1.1. melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan jumlah
barang barang kena cukai dengan atau tanpa disaksikan
oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan, dan membuat Berita Acara Pemusnahan
apabila diminta oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
4.1.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, apabila
terdapat permintaan oleh Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut;
4.1.3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil
Pen1eriksaan dan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang
yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang tersedia di Kantor Pabean;
4 .1.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang
menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
4.2. dalam hal tidak terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
butir 4.1, memberikan persetujuan pengeluaran barang.
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 4.1.3:
5.1. dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau
pembatasan impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan impor,
1neneruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
5.2. dalan1 hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/atau
tumbuhan, termasuk produk yang berasal dart hewan, ikan,
dan/ atau tumbuhan. meneruskan kepada instansi yang menangani
urusan pemerintahan di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
---
5.3. Dala1n hal terdapat uang tunai dan/atau instrumen pe1nbayaran
lain dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tat.a cara pembawaan uang tunai dan/ atau
inst.rumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean
Indonesia;
5.4. Dalam hal terdapat barang impor yang dibeli/diperoleh da1i luar
Daerah Pabean dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean
yang dapat diberikan pembebasan bea masuk:
5.4.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas kelebihan tersebut berdasarkan keseluruhan nilai
pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan
pembebasan bea masuk;
5.4.2. n1engadministrasikannya dalam buku catatan pabean; dan
5.4.3. menerbitkan billing pembayaran;
5.4.4. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
5.5. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
huruf A butir 4.1.5:
5.5.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing
barang impor:
5.5.2. menyampaikan kepada Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam rangkap 3 (tiga);
5.5.3. menerima dan n1erekan1 atau mengadministrasikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dart Penumpang at.au
Awak Sarana Pengangkut;
5.5.4. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean
5.5.5. menerbitkan billing pembayaran;
5.5.6. membe1ikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
---
II. CUSTOMS DECLARATION DISAMPAIKAN MELALUI WLISAN DI ATAS
FORMULIR
A. Penyampaian Customs Declaration
1. Penumpang/Awak Sarana Pengangkut mengisi Customs Declaration
sebelum memasuki pos pemeriksaan.
1. Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut memilih jalur pelayanan
berdasarkan pengisian Customs Declaration, yaitu:
2.1. Jalur Meral1, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
membawa barang impor berupa:
2.1.1. barang yang dibeli/ diperoleh dari luar Daerah Pabean
dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan
pembebasan bea masuk dan/ atau melebihi jun1lah barang
kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea 111asuk
dan/ atau cukai;
2.1.2. hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang
berasal dart hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
2.1.3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api,
senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau
benda/ publikasi pomografi;
2.1.4. uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan
nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah}
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu; dan/atau
2.1.5. barang yang dikategorikan selain barang pribadi.
2.2. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak n1embawa barang impor sebagaimana dimaksud pada butir
2.1.
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyampaikan Customs
Declaration dan barang bawaan kepada Pejabat yang menangani Customs
Declaration dengan dilengkapi:
- packing list atau invoice, bila ada; dan
- Pembe1itahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada.
---
1. Pejabat yang menangani Customs Declaration:
4.1 . n1elakukan penelitian Customs Declaration meliputi:
4.1.1. kelengkapan pengisian data Customs Declaration;
4.1.2. kategori barang impor yang dibawa oleh Penumpang/Awak
Sarana Pengangkut; dan
4.1.3. nilai dan jumlah ha.rang impor yang dibawa oleh
Penumpang/Awak Sarana Pengangkut.
4.2. 1nengembalikan Customs Declaration kepada Penumpang/Awak
Sarana Pengangkut dalam hal pengisian data Customs Declaration
sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.1 tidak lengkap;
B. Pemeriksaan Pabean
1. Pejabat yang menangani Customs Declaration memberikan persetujuan
pengeluaran barang dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
ditetapkan melalui Jalur Hijau.
1. Dalan1 hal terdapat keculigaan berdasarkan manajemen risiko, Pejabat
yang menangani Customs Declaration mengaral1kan Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut yang memilih Jalur Hijau untuk n1elalui Jalur
Merah.
1. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut ditetapkan melalui
Jalur Merah, Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan:
_3.1. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud Huruf A
butir 2.1.1, 2.1.2, 2.1.3, 2.1.4, dan 2.1.5.
3.1.1. melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan jumlah
barang barang kena cukai dengan atau tanpa disaksikan
oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan, dan membuat Belita Acara Pemusnahan
apabila diminta oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
3.1.2. membuat Belita Acara Pemeliksaan Fisik barang. apabila
dilninta oleh Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut;
3.1.3. menuangkan hasil peme1iksaan fisik pada Laporan Hasil
Pemeliksaan dan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang
yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang tersedia di Kantor Pabean;
---
3.1.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang
menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
3.2. Dalam hal tidak terdapat barang impor sebagaimana dimaksud
pada butir 3.1, memberikan persetujuan pengeluaran barang.
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 3.1.3:
4.1. dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan a.tau
pembatasan impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat memenuhi ketentuan larangan a.tau pembatasan ilnpor,
menen1skan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
4.2. dalan1 hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/ atau
tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan,
dan/ a.tau tumbuhan, meneruskan kepada instansi yang menangani
usuran pemerintahan di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
4.3. dalam hal terdapat uang tunai dan./atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau dengan mata uang a.sing yang nilainya setara dengan itu,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai ta.ta cara pembawaan uang tunai dan/ a tau
instrumen pembayaran lain ke dalam a.tau ke luar Daerah Pa.bean
Indonesia;
4.4. dalam hal terdapat barang impor yang dibeli/ diperoleh dari luar
Daerah Pabean dengan nilai pa.bean melebihi batas nilai pabean yang
dapat diberikan pembebasan bea 1nasuk:
4.4.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas kelebihan tersebut berdasarkan keseluruhan nilai
pabean dikurangi dengan nilai pa.bean yang mendapatkan
pembebasan bea masuk;
4.4.2. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean; dan
4.4.3. menerbitkan billing pembayaran;
4.4.4. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
---
4.5. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
bagian A butir 2.1.5:
4.5.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalan1 rangka
in1por berdasarkan keselun1han nilai pabean masing-masing
barang impor;
4.5.2. 1nenyan1paikan kepada Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam rangkap 3 (tiga);
4.5.3. menerima dan merekam atau mengadministrasikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dari Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut;
4.5.4. mengadnlinistrasikannya dalam buku catatan pabean;
4.5.5. n1enerbitkan billing pembayaran;
4.5.6. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
III. PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LISAN
A Penyampaian Pemberitahuan Pabean
1. Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut menyiapkan dokumen pelengkap
pabean berupa:
- packing list atau invoice, bila ada; dan
- Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada;
1. Penumpang/Awak Sarana Pengangkut menlilihjalur pelayanan:
2.1. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
membawa barang in1por beru pa:
2.1.1. barang yang dibeli/ diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan
nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan
bea masuk dan/ atau melebihi jumlah barang kena cukai yang
dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai;
2.1.2. hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang
berasal dart hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
2.1 .3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api,
senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau
benda/ publikasi pomografi;
---
2.1.4. uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai
paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu;
dan/atau
2.1.5. barang yang dikategortkan selain barang pribadi.
2.2. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak men1bawa barang impor sebagaimana din1aksud pada butir 2.1.
1. Pejabat yang mengawasi pos pemeriksaan:
3.1. Melakukan pengawasan terhadap Penumpang dan Awak Sarana
Pengangkut yang melalui pos pemeriksaan.
3.2. Dalam hal terdapat kecurigaan berdasarkan manajemen 1isiko,
mengaral:ikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menuju
Jalur Merah.
B. Pemeriksaan Pabean
1. Pejabat yang menangani Customs Declaration memberikan persetujuan
pengeluaran barang dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
ditetapkan melalui Jalur Hijau.
1. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut ditetapkan melalui
J alur Merah, Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan:
2.1. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud huruf A
butir 2.1.1, 2.1.2, 2.1.3, 2.1.4, dan 2.1.5.
2.1.1. n1elakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan junllah
barang barang kena cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan, dan membuat Berita Acara Pemusnahan
apabila diminta oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
2.1.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, apabila
diminta oleh Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut;
2.1.3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil
Pemeriksaan dan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang
yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang tersedia di Kantor Pabean;
---
2.1.4. menyan1paikan basil peme1iksaan fisik kepada Pejabat yang
menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
2.2. Dalam bal tidak terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
butir 2.1, n1emberikan persetujuan pengeluaran barang.
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan basil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1.3:
3.1. Dalam bal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau
pen1batasan impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat memenubi ketentuan larangan atau pembatasan impor,
n1eneruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
3.2. Dalam bal terdapat barang berupa bewan, ikan, dan/ atau
tumbuban, tem1asuk produk yang berasal dari bewan, ikan,
clan/ atau tumbuhan, meneruskan kepada instansi yang menangani
usuran pemerintaban di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
3.3. Dalan1 hal terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/ atau
instrun1en pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean
Indonesia;
3.4. Dalam hal terdapat barang impor yang dibeli/ diperoleh dari luar
Daerab Pabean dengan nilai pabean melebibi batas nilai pabean yang
dapat diberikan pembebasan bea masuk:
3.4.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas kelebihan tersebut berdasarkan keseluruhan nilai
pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan
pembebasan bea masuk;
3.4.2. menyampaikan kepada Penumpang a.tau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan Customs
Declaration;
3.4.3. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
3.4.4. menerbitkan billing pembayaran;
---
3.4.5. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut n1elunasi bea
n1asuk dan pajak dalan1 rangka impor.
3.5. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
bagian A butir 2.1.5:
3.5.1. n1elakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing
barang in1por;
3.5.2. menyampaikan kepada Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam rangkap 3 (tiga};
3.5.3. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
3.5.4. menerbitkan billing pembayaran;
3.5.5. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
n1asuk dan pajak dalam rangka impor.
---
E. TATA CARA PENGELUARAN BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG ATAU
AWAK SARANA PENGANGKUT YANG TIBA SEBELUM ATAU SESUDAH
KEDATANGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT DAN
TERDAFTAR SEBAGAI BARANG "WST AND FOUND"
I. BARANG TERDAFTAR SEBAGAI BARANG ..WST AND FOUND"
A. Penyrunpaian Customs Declaration
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membuat duplikasi Customs
Declaration dan men1inta pengesahan kepada Pejabat yang menangani
Customs Declaration pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
1. Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya menyerahkan
duplikasi Customs Declaration yru1g telah mendapat pengesahan kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Customs Declaration pada saat
pengambilan barang dart "lost andfound" dengan melampirkan:
- Paspor yang bersangkutan;
- Boarding Pass yang bersangkutan; dan
- Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada.
1. Pejabat yang menangani Customs Declaration:
3.1. melakukan penelitian Customs Declaration dan kelengkapru1nya
meliputi:
3.1.1. keabsahan duplikasi Customs Declaration:
3.1.2. kelengkapan paspor dan boarding pass; dan
3.1.3. kesesuaian data Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
dengan data paspor dan boarding pass.
3.2. n1engembalikan Customs Declaration kepada Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut atau kuasanya dalam hal hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 tidak sesuai atau tidak
lengkap;
B. Pemeriksaan Pabean
1. Pejabat yru1g menangani Customs Declaration mengarahkan Penumpang,
Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya untuk melakukan pengeluaran
barang melalui J alur Merah.
1. Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik disaksikan oleh
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya, dan:
---
2.1. dalam hal terdapat barang impor berupa:
- barang yang dibeli/ diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan
nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea
masuk dan/ atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat
diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai;
- hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal
dari hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
- narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api,
senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau
benda/ publikasi pornografi;
- uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai
paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu;
dan/atau
- barang yang dikategorikan selain barang pribadi sebagaimana
dimaksud pada butir a;
Pejabat Pemeriksa Fisik:
2.1.1. melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan jumlah
barang barang kena cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh
Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya, dan
membuat Berita Acara Pemusnahan apabila diminta oleh
Penun1pang, Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya;
2.1.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, apabila
diminta oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
2.1.3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil
Pemeriksaan dan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang yang
dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
tersedia di Kantor Pabean; dan
2.1.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang
menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
2 .2. dalam hal tidak terdapat barang imper sebagaimana dimaksud pada
butir 2 .1, memberikan persetujuan pengeluaran barang.
---
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1.3:
3.1. dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau
pembatasan impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan imper,
n1eneruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
3.2. dalam hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/atau
tumbuhan, tennasuk produk yang berasal dari hewan, ikan,
dan/ a tau tumbuhan, meneruskan kepada instansi yang menangani
usuran pemerintahan di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
3.3. dalam hal terdapat uang tunai dan/atau instiumen pembayaran
lain dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/ a tau
instlumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean
Indonesia;
3.4. dalam hal terdapat barang imper yang dibeli/ diperoleh dari luar
Daerah Pabean dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean
yang dapat diberikan pembebasan bea masuk:
3.4.1. melakukan penetapan bea niasuk dan pajak dalam rangka
impor atas kelebihan tersebut berdasarkan keseluruhan nilai
pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan
pembebasan bea masuk;
3.4.2. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
3.4.3. menerbitkan billing pembayaran; dan
3.4.4. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
3.5. dalam hal terdapat barang imper sebagaimana dimaksud pada butir
2.1. huruf e:
3.5.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing
barang impor;
---
3.5.2. menyampaikan kepada Penun1pang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus:
3.5.3. menerima dan merekam atau mengadministrasikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dart Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut;
3.5.4. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
3.5.5. menerbitkan billing pembayaran; dan
3.5.6. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
II. BARANG TERDAITAR DALAM MANIFES SARANA PENGANGKUT
A. Pengurusan Barang
1. Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya menyampaikan
penyelesaian barang kepada Pejabat yang menangani administrasi
penyelesaian barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dengan
n1embawa dokun1en:
- paspor;
- boarding pass;
- packing list atau invoice, bila ada; dan
- Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada.
1. Pejabat yang menangani administrasi barang Penumpang/Awak Sarana
Pengangkut meminta Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau
kuasanya menyiapkan barang di gudang untuk diperiksa.
1. Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya:
3.1. menyiapkan barang di gudang untuk diperiksa;
3.2. setelah barang siap, menyampaikan kepada Pejabat yang menangani
administrasi barang Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut bahwa
barang telah siap diperiksa.
1. Pejabat yang menangani barang penumpang menerbitkan instruksi
pen1eriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan
pemeriksaan fisik atas barang Penun1pang/Awak Sarana Pengangkut.
---
B. Pemeriksaan Pabean
1. Pejabat Pemeriksa Fisik menerima instruksi pemeriksaan fisik:
1.1. melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan jumlah barang
barang kena cukai clengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang,
Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya, dan membuat Berita Acara
Pemusnahan;
1.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang;
1.3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Basil
Pemeriksaan clan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang yang
dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tersedia
di Kantor Pabean;
1.4. menyan1paikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang
n1enangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 1.3:
2.1. dalan1 hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau
pen1batasan ilnpor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat n1emenuhi ketentuan larangan atau pembatasan impor,
meneruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
2.2. dalam hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/atau
tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan,
clan/ atau tu1nbuhan, meneruskan kepada instansi yang menangani
usuran pemerintahan di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
2.3. dalam hal terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan pe1undang-
undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/ a tau
instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean
Indonesia;
---
2.4. dalam hal terdapat barang impor yang dibeli/ diperoleh dari luar
Daerah Pabean dengan nilai pabean n1elebihi batas nilai pabean yang
dapat diberikan pembebasan bea masuk atau barang impor selain
barang pribadi Penumpang/Awak Sarana Pengangkut:
2.4.1. 1nelakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing
barang impor;
2.4.2. menyampaikan kepada Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
2.4.3. menerima dan n1erekan1 atau 1nengadministrasikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dart Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut;
2.4.4. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
2.4.5. menerbitkan billing pembayaran, dalam hal diwajibkan
membayar bea masuk dan pajak dalam rangka in1por; dan
2.4.6. memberikan persetujuan pengeluaran barang:
2.4.6.1. setelah Pembe1itahuan Impor Barang Khusus
diadministrasikan, dalrun hal tidak diterbitkan billing
pembayaran; atau
2.4.6.2. setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor
dalam hal diterbitkan billing pembayaran.
C. Pengeluaran Barang
1. Pejabat yang 1nenangani barang bawaan Penu1npang dan Awak Sarana
Pengangkut mencetak dan menyerahkan SPPB kepada Penumpang, Awak
Sarana Pengangkut atau kuasanya dan Pejabat yang mengawasi
pengeluaran barang dari TPS.
1. Berdasarkan SPPB dimaksud, Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau
kuasanya menyiapkan dan mengeluarkan'.barang impor dart TPS.
1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS mencocokkan data
SPPB dengan nomor identitas barang impor yang bersangkutan.
3.1. dalam hal kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
3.2. dalam hal kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat
dikeluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada unit
pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.
---
F. CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
ATAS IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK
SARANAPENGANGKUT
1. Penumpang A datang dart Singapura dengan menggunakan pesawat
udara membawa 30 buah gantungan kunci, 1 buah kamera, 1 buah head
speaker dan pakaian yang berasal dart Indonesia sebanyak 20 helai.
Sesuai dengan bukti pembelian (invoice) diketahui bahwa harga masing-
masing barang tersebut adalah:
- gantungan kunci seharga USD 2/buah;
- Kan1era seharga USD 650 / buah
- Head Speaker seharga USD 400 / buah
Perhitungan:
- Secara jumlah dan jenis barang, barang tersebut wajar untuk
keperluan pribadi, sehingga dapat dikategorikan sebagai barang
pribadi Penumpang dan diberikan pembebasan bea masuk sebesar
FOB USD 500, sehingga nilai pabean yang dikenakan Bea Masuk dan
Pajak Dalan1 Rangka In1por sebesar USD 610.
- Total FOB gantungan kunci, kamera dan head speaker adalah:
gantungan kunci 30 x USD 2 = USD 60
kamera USD 650
head speaker USD 400 +
total FOB USD 1.110
- Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka In1por:
Sebelum 1nenghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imper, Nilai
Pabean harus ditetapkan terlebih dahulu dalam CIF, sehingga perlu
penambahan unsur F)·eight (F) sebesar USD 10 (perkiraan berdasarkan
data yang objektif dan terukur) dan Insurance (I) sebesar USD 5
(perkiraan berdasarkan data yang objektif dan terukur).
Kurs sebesar Rpl3.445,00.
- BM : 10% x (Nilai Pabean - Nilai Denlinimis) x kurs
: 10% X 625 X 13.445,00
: 10% X 8.403.125,00
: 840.312,50 = Rp. 841.000,00
- PPN : 10% x Nilai Impor
: 10% X (8.403.125 + 841.000)
: 10% X 9.244.125
---
: 924.412,50 = Rp 925.000,00
- PPh : 7.5% x Nilai Imper
: 7.50/ox (8.403.125 + 841.000)
: 7.5% X 9.244.125
: 693.039,38 = Rp. 694.000,00
1. Penumpang B datang dart Australia menggunakan pesawat udara
membawa spare parts sepeda motor berupa 10 pcs gear, 10 pcs
shockbrealcer, dan 5 pcs lcnalpot. Harga masing-masing barang tersebut
berdasarkan bukti pembelian ( invoice) yang terlampir diketahui:
- gear sebesar USD 10/pc;
- shoclcbrealcer sebesar USD 20/pc;
- knalpot sebesar USD 25/pc.
Perhitungan:
- Secara jumlah dan jenis barang, barang tersebut tidak wajar untuk
keperluan pribadi, sehingga dikategorikan sebagai barang selain
pribadi Penumpang dan tidak diberikan pembebasan bea masuk
sebesar FOB USD500.
b . Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalan1 Rangka Imper
Sebelun1 menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imper, Nilai
Pabean harus ditetapkan terlebih dahulu dalam CIF, sehingga perlu
penambahan unsur Freight (F) sebesar USD 15 (perkiraan berdasarkan
data yang objektif dan terukur) dan Insurance (I) sebesar USD 6
(perkiraan berdasarkan data yang objektif dan terukur) sehingga CIF
menjadi sebesar CIF USD 446. Kurs sebesar Rpl3.000,00.
J enis Barang/ Ins Nilai
r'OB Freight CIF Tarif BM PPN PPh
Klasifikasi Jumlah Pabean
(USO) (USO) (USO) BM (Rp) (Rp) (Rp)
(USO) (Rp)
Gear/ IO pcs@
100 5 2 107 1.391.000 5% 70.000 147.000 110.000
8714. 10.40 USO 10
Shockbreaker / 10 pcs @
200 5 2 207 2.691 .000 10% 270.000 297.000 223.000
87 17.10.70 US020
Knalpot/ 5 pcs @
125 5 2 132 1.716.000 10% 172.000 189.000 142.000
8714.10.90 US025
Total 425 15 6 446 5.798.000 5 12.000 633.000 4 75.000
---
1. Penumpang C dan D tiba dart Tiongkok. Penumpang C membawa 1 buah
tas dengan nilai USD 400 dan 1 buah sepatu dengan nilai USD 300 per
buah, sedangkan Penumpang D membawa 1 buah tas dengan nilai USD
1. Penumpang C dan D menyatakan bahwa memiliki hubungan
keluarga (kakak - adik) dan me1ninta agar pembebasan untuk
digabungkan menjadi USD 1,000.
Perhitungan:
a . Secara jumlah dan jenis barang, barang tersebut wajar untuk
keperluan pribadi, sehingga dapat dikategorikan sebagai barang
pribadi Penumpang. Pembebasan bea masuk diberikan per orang per
kedatangan dan dan tidak lagi diberikan pembebasan atas keluarga
sehingga pembebasan diberikan sebesar USD 500 kepada masing-
masing Penumpang C dan Penumpang D.
- Total FOB barang pribadi Penun1pang adalah
- Penumpang C:
- tas =USD 400
- sepatu =USD 300
- total FOB =USD 700
ii. Penumpang D sebesar USD 350.
- Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor:
- Penumpang C
Terhadap barang tersebut dikenakan pembebasan sebesar USD
500, sehingga nilai pabean yang dikenakan Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor sebesar USD 200.
Sebelum menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor, Nilai Pabean harus ditetapkan terlebih dahulu dalam CIF,
sehingga perlu penambahan unsur Freight (F) sebesar USD 12
(perkiraan berdasarkan data yang objektif dan terukur) dan
Insurance (I) sebesar USD 5 sehingga CIF menjadi sebesar CIF
USD 217. Kurs sebesar Rpl3.000,00.
- BM : 10% x (Nilai Pabean - Nilai Deminimis) x Kurs
: 10% x USD 217 x Rp. 13.000
: 10% x Rp. 2.821.000
: Rp 283.000,00
---
: 10% X (2.821.000 + 283.000)
: Rp 311.000,00
- PPh: 7.5% x ((Nilai Pabean - Nilai Deminimis) x kurs) + BM)
: 7.5% X (2.821.000 + 283.000)
: Rp 233.000,00
ii. Penumpang D sebesar USD • 350, diberikan pembebasan bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
---
G. FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN
1. Surat Pemberitahuan Pe1nbawaan Ba.rang Ekspor
1. Instruksi Pemeriksaan Barang Impor Bawaan Penumpang/Awak
Sarana Pengangkut
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Bawaan
Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut
1. Persetujuan Penangguhan Pengeluaran
---
1. Surat Pemberitahuan Pembawaan Barang Ekspor
{KOP PERUSAHAAN}
SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN BARANG EKSPOR
No: ......... (1) ........... ..
Sehubungan dengan ekspor barang berupa ........... (2) ....... yang telah diajukan
dengan Pemberitahuan Ekspor Barang nomor : ...... (3)............. tanggal
...... (4) .......... .
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama .......... (5) ........... .
Jabatan .......... (6) ........... .
Alainat .......... (7) ........... .
NPWP Pe1usahaan .......... (8) ........... .
Memberitahukan bahwa petugas kami dengan data sebagai berikut :
Nama .......... (9) ........... .
Jabatan .......... (10) ........... .
Nomor Paspor .......... (11) ........... .
Nomor Penerbangan .......... (12) ........... .
Non1or Kode Booking .......... (13) ........... .
Tiket
Negara Tujuan .......... (14) ........... .
Benar membawa barang ekspor milik perusahaan kaini PT....... (15) .......... .
be1upa ............ (16) ........... yai1g akan di ekspor ke ........... (17) ............ .
Demikian surat pemberitahuan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan
apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di
bidang ekspor saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturai1
perundang-undangan.
{(empat}. (tanggal} (bulan} (talmn}
(nama baclan huk11111}
,--r-----------,--, I I I I
I I
I I
:, :, Meterai :, :(tanda, tangan)
I I I I
I _1 ------------' _I
(nama lengkap & Jabatan}
---
PETUNJUK PENGISIAN
(1) diisi nomor dari Perusahaan
(2) diisi _jenis barang yang di ekspor
(3) diisi dengan non1or PEB pendaftaran
(4) diisi dengan tanggal PEB pendaftaran.
(5) diisi dengan nama eksportir
(6) diisi dengan jabatan eksportir
(7) diisi dengan alamat eksportir
(8) diisi dengan NPWP Perusahaan
(9) diisi dengan nama pembawa ha.rang
( 10) diisi dengan _jabatan pembawa barang
(11) diisi dengan nomor paspor pembawa barang
(12) diisi dengan nomor penerbangan
(13) diisi dengan kode booking tiket
( 14) diisi dengan negara tu_juan
(15) diisi dengan nama perusahaan
( 16) diisi dengan barang ekspor
(17) diisi dengan negara tujuan ekspor
---
1. Instn1ksi Pemeriksaan Barang Impor Bawaan Penumpang/ Awak Sarana
Pengangkut
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WII.AYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ......... (1) ............. .
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ........... (2) ........ .
INSTRUKSI PEMERIKSAAN (IP)
BAR.ANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG/AWAK SARANA PENGANGKUT
Nomor Pendaftaran PIBK: ............. (3) ................. . tanggal : ........... (4) ................. .
Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut
Nania : .................................................. (5) ................................................... .
Alamat : .................................................. (6) ................................................... .
NPWP : .................................................. (7) ................................................... .
Non1or Passpor : .................................................. (8) .................................................. .
PPJK/Kuasa
NPWP : •••••••••••••••••••••••••••••••••••••• ············(9) •.••.•..•••.••••.•••.•.••.•••••.•.................
Nama : ··················································(10) ................................................. .
Alamat : ..................................................( 11) ................................................. .
Pejabat Pemertksa Fisik
Nama : ........................ (12) ................ ······· ..... .
NIP : ........................ (13) ............... ........... .
Tingkat Pemeriksaan .............. .......... (14) .......................... .
Jumlah kemasan yang diperiksa ........................ (15) .......................... .
Nomor kemasan yang diperiksa ··········· ............. (16) .......................... .
Ajukan contoh (ya/tidak) ................ ........ (17) .......................... .
Ajukan foto (ya/t.idak) ........................ (18) ........ ········ .......... .
............ (19) .........tanggal ......... (20) .. .
Pejabat yang menangani barang impor bawaan
Pen um pang/ Awak Sarana Pengangkut
Tandatangan
Nama : .......•..•• (21) ... ·········
NIP : ............ (22) ........... .
---
PETUNJUK PENGISIAN
(1) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) : Diisi nama, tipe dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
(3) : Diisi nomor PIBK
(4) : Diisi tanggal PIBK
(5) : Diisi nama Penumpang / Awak Sarana Pengangkut
(6) : Diisi alamat Penumpang / Awak Sarana Pengangkut
(7) : Diisi NPWP Penumpang / Awak Sarana Pengangkut, apabila ada
(8) : Diisi nomor paspor pemilik barang atau kuasa
(9) : Diisi NPWP PPJK/Kuasa
( 10) : Diisi nama PPJK/Kuasa
(11) : Diisi alamat PPJK/Kuasa
(12) : Diisi nama pen1e1iksa barang yang ditunjuk
(13) : Diisi Nomor Induk Pegawai pemeriksa barang yang ditunjuk
( 14) : Diisi tingkat pemeriksaan
( 15) : Disii jumlah ken1asan yang diperiksa
( 16) : Disii nomor kemasan yang diperiksa
**(17) : Diisi *"Ya··, dalam hal diajukan contoh,**
Diisi *"Tidak", dala1n hal tidak diajukan barang contoh
**(18) : Diisi *"Ya", dalam hal diajukan foto barang,**
Diisi *"Tidak", dalan1 hal tidak diajukan foto contoh
( 19) : Diisi nama kota tempat penerbitan instruksi pemeriksaan
(20) : Diisi tanggal penerbitan instruksi pemeriksaan
(21) : Diisi nan1a dan tanda tangan Pejabat yang menangani barang
Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut
(22) : Diisi Nomor lnduk Pegawai Pejabat yang menangani barang
Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut
---
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Bawaan Penumpang/Awak
Sarana Pengangkut
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ........... (1) ............ .
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI .......(2) ......... .
SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BAWAAN
PENUMPANG/AWAK SARANA PENGANGKUT
NOMOR: ......... (3) .................. TANGGAL: ....... (4)..... ..
Nomor Pendaftaran PIBK: .............(5) ................ .. tanggal : ........... (6) ................. .
Kepada:
Penumpang/Awak Sarana Pengangkut
Nama : .................................................. (7) ................................................... .
Ala mat : .................................................. (8) ................................................... .
NPWP : .................................................. (9) ................................................... .
Nomor Passpor : ................................................. (10)................................................. ..
PPJK/Kuasa
NPWP : .................................................. (11 ) .. .'.............................................. .
Nama : .................................................. (12) ................................................ ..
Alamat : ..................................................(13) ................................................. .
Lokasi Barang : ................................ (14) ......................................... .
Flight I Voyage No. : ................................ (15) ......................................... .
Negara Asal : .................................(16) ........................................ ..
No. BC 1.1 ...... (17) .... Tanggal: ...... (18) ....... Pos : .... (19) ... ..
Jumlah ................................ (20) ........................................ ..
Uraian Barang : ................................ (21 ) ........................ ,.................
Catatan pengeluaran :
............ (22) .............. tanggal ............(23)............ .. ....... (24) ........... tanggal .........(25) .......... .
Pejabat Yang Menangani Barang *) Pejabat yang mengawasi pengeluaran
Penumpang/Awak Sarana Pengangkut barang
Tandatangan: Tandatangan
Nama : ................. (26).................. Nama : ........ (28) ................. .
NIP : ................ (27)........... ........ NIP : ........(29)............... ..
*) Diisi dalam hal pengeluaran diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai
---
PETUNJUK PENGISIAN
(1) : Diisi nan1a Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) : Diisi nama, tipe dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
(3) : Diisi nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(4) : Diisi tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(5) : Diisi nomor PIBK
(6) : Diisi tanggal PIBK
(7) : Diisi nama Penumpang / Awak Sarana Pengangkut
(8) : Diisi alamat Penumpang / Awak Sarana Pengangkut
(9) : Diisi NPWP Penumpang / Awak Sarana Pengangkut, apabila ada
(10) : Diisi nomor paspor pemilik barang atau kuasa
(11) : Diisi NPWP PPJK/Kuasa
(12) : Diisi nama PPJK/Kuasa
(13) : Diisi alamat PPJK/Kuasa
( 14) : Diisi Lokasi/TPS Penimbunan Barang
(15) : Diisi nomor penerbangan atau pelayaran
( 16) : Disii negara asal penerbangan barang
(17) : Diisi Nomor BC 1.1
( 18) : Diisi Tanggal BC 1.1
(19) : Diisi Non1or Pos BC 1.1
(20) : Diisi jumlah barang dan/ a tau kemasan
(21) : Diisi uraian barang, termasuk merek, tipe, dan spesifikasi lainnya
(22) : Diisi nama kota tempat penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran
(23} : Diisi tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(24} : Diisi nama kota pengeluaran barang
(25) : Diisi tanggal pengeluaran barang
(26} : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat yang menangani barang
Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut
(27} : Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat yang menangani barang
Penumpang/Awak Sarana Pengangkut
(28} : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi
pengeluaran barang
(29} : Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi
pengeluaran barang
---
1. Persetujuan Penangguhan Pengeluaran
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH ............. (1) .............. 1 KANTOR PELAYANAN UTAMA .............. (2) ............ .
KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN ................... (3) ...................... .
PERSETUJUAN PENANGGUHAN PENGELUARAN
RELEASE POSTPONEMENT APPROVAL
No.: .......... .... .(4) .. ........... .... .
Nama/Name ·············································· (5) ....................................................... .
Ala mat/Address .............................................. (6) ....................................................... .
Paspor/Passport No. .............................................. (7) ...................................................... ..
Kebangsaan/ Nationality ···•·········································· (8) ....................................................... .
Flight I Voyage No. .............................................. (9) ....................................................... .
Asal/Country of Origin .............................................. (10) ..................................................... .
Jumlah/Quantity .............................................. (11) ..................................................... .
Uraian Barang/Description : .............................................. (12) ..................................................... .
Keterangan/Other Detail ............. ................................. (13) ····································· ................ .
PENGHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR (JIKA DIPERLUKAN}
IMPORT DUTY AND TAX CALCULATION (IF NECESSARY)
NILAI PABEAN/CUSTOMS VALUE: PUNGUTAN NEGARA/DUTY AND TAX:
NILAI KURS/CURR. : .........(14) ...... .. . BM/IMPORT DUTY : Rp. . ... .... (20) ....... .
FOB : .. ....... (15) ...... .. . DENDA ADM/PENALTY : Rp. . ....... (21 ) ....... .
INSURANCE : .. ...... .(16) ........ . PPNN AT : Rp. . ...... .(22) ...... . .
FREIGHT : ......... (17) ..... ... . PPnBM/LUXURY TAX : Rp. ........ (23) ....... .
CIF : .... ..... (18) ........ . PPh Ps. 21/INCOME TAX : .:....:R=P·-=···.:..:.··.:.:..·. ·u..::(2:...:4....,_).'""'...=··-'-'-·.
NILAI PABEAN : Rp .... ... (19) ... .. . TOTAL BM PDRI/TAX : Rp. . ....... (25) ....... .
---
...... (26) ...... , ......... (27) .... .... .
Pemilik Barang/Kuasa Pejabat Bea dan Cukai
Goods Owner /On Behalf Customs Officer
( .. ............ .(28) ............... ) ( ........ ... .... (29) .... ... ........ )
NIP .. .......... (30) .. ......... .
Perhatian : a. Barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau tempat lain yang diperlakukan sama
dengan Tempat Penimbunan Sementara.
- Apabita dalam 30 (tiga puluh) hari sejak barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara barang
tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang akan dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai.
Notice : a. Goods wil be stored in Temporary Storage Facility or in other place or storage considered as Temporary
Storage Facility.
- Should you not claim the goods within 30 (thirty) days since storage, they will be stated as Un-
Claimed Goods by default afterwards.
Peruntukan lembar:
1. Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
1. Ditempel pada barang;
1. Pejabat Bea Cukai/Arsip.
PETUNJUK PENGISIAN
(1) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) : Diisi naina, tipe dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
(3) : Diisi nan1a kantor dan tipe serta alan1at Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai
(4) : Diisi nomor Surat Penundaan Pengeluaran / Tanda Bukti Penahanan
atau Penitipan
(5) : Diisi nama pemilik bai-ang atau kuasa sesuai paspor
(6) : Diisi alamat pemilik barang atau kuasa sesuai paspor
(7) : Diisi nomor paspor pemilik barang atau kuasa
(8) : Diisi kebangsaan pemilik barang atau kuasa
(9) : Diisi nomor penerbangan
( 10) : Disii negara asal penerbangan barang
(11) : Diisi jumlah barang dan/ a tau kemasan
(12) : Diisi uraian barai1g, termasuk merek, tipe, dan spesiflkasi lainnya
( 13) : Diisi sesuai kebutuhan, nlisalnya lokasi penimbunai1 dan/ atau ten1pat
pengurusai1 kewajiban kepabeanan
---
( 14) : Diisi nilai tukar mata uang asing t.erhaclap rupiah
(15) : Diisi nilai FOB barang
( 16) : Diisi nilai asuransi barang
(17) : Diisi nilaij,-eight barang
(18) : Diisi nilai CIF barang
(19) : Diisi nilai pabean barang dalam mata uang rupiah
(20) : Diisi besar bea masuk yang ditetapkan dalam mata uang rupiah
**(21) : Diisi besar dend