Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR DAN IMPOR BARANG YANG DIBAWA

PMK No. 9 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-:-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentari.g Kepabeanan.
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
n1eliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonoini
Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.

---

1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas
tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
1. Penumpang adalah setiap orang yang melintasi
perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana
pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan
bukan pelintas batas.
1. Awak Sarana Pengangkut adalah setiap orang yang
karena pekerjaannya harus berada dalam sarana
pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
1. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/ angkutan melalui
laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut
barang dan/ a tau orang.
1. Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas
impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut.
1. Jalur Hijau adalah jalur pengeluaran barang impor
dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang.
1. Jalur Merah adalah jalur pengeluaran barang impor
dengan dilakukan pemeriksaan fisik barang.
1. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalain jabatan
tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
1. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan
Cukai.

---

Pasal 2

(1) Barang ekspor bawaan Penumpang atau barang ekspor

bawaan Awak Sarana Pengangkut diberitahukan kepada
Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
a . perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan
bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori
jenis barang yang tercantum dalam BAB 71 Buku
Tarif Kepabeanan Indonesia;
- barang yang akan dibawa kembali ke dalam Daerah
Pabean;
- uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00
(seratus juta n1piah) atau dengan mata uang asing
yang nilainya setara dengan itu; dan/ atau
- barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Bagian Kedua
Ekspor Barang Berupa Perhiasan Emas, Perhiasan Mutiara
dan Perhiasan Bernilai Tinggi Lainnya

Pasal 3

(1) Barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (2) huruf a yang dibawa oleh Penumpang dengan
tujuan untuk diperdagangkan, diberitahukan kepada
Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan
pembe1itahuan ekspor barang.

---

(2) Penumpang yang membawa barang ekspor sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib
1nehyampaikan:
- pemberitahuan ekspor barang;
- nota pelayanan ekspor;
- cetak tiket keberangkatan; dan
- pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang
telah ditandatangani oleh eksportir,
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk
mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di
terminal keberangkatan intemasional.

(3) Atas penyan1paian dokumen sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
- meneliti kesesuaian data yang disampaikan
sebagaimana di111aksud pada ayat (2);
- menandatangani nota pelayanan ekspor,
memberikan catatan tentang pemasukan barang
ekspor, dan mengawasi pemasukan barang ekspor
tersebut, dalam hal hasil penelitian ditemukan
adanya kesesuaian; dan
- n1enyerahkan barang ekspor dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada unit
pengawasan untuk penelitian lebih lanjut, dalam hal
hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian.

(4) Bentuk formulir, tata cara pengisian, dan tata cara

penyampaian pemberitahuan ekspor barang sebagain1ana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana
ekspor dan pemberitahuan pabean ekspor.

(5) Terhadap barang ekspor yang pada saat impomya

ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada
barang lain dengan mendapatkan pembebasan/
pengembalian bea masuk, penerbitan laporan
pemeriksaan ekspor dilakukan deng~n meminta
dokumen pendukung yang menunjukkan te1jadinya
realisasi ekspor melalui penerbitan nota pemberitahuan
ketidaksesuaian rekonsiliasi.

---

(6) Tata cara ekspor barang berupa perhiasan e1nas,

perhiasan mutiara dan perhiasan bernilai tinggi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan
Direktur Jenderal ini.

Bagi.an Ketiga
Ekspor Barang yang Akan Dibawa Ken1bali
ke Dalam Daerah Pabean

Pasal 4

(1) Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b,
diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan
pembawaan barang untuk dibawa kembali.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk untuk mengawasi barang yang dibawa oleh
Penumpang di terminal keberangkatan internasional
dalam bentuk:
- data elektronik; atau
- tulisan di atas formulir.

(3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik

barang terhadap barang ekspor yang tercantum dalam
pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
- kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai:
1. menandatangani pemberitahuan pembawaan
barang untuk dibawa kembali; dan
1. mengawasi pemasukan barang ekspor tersebut;
atau

---

- ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai
mengembalikan pemberitahuan pembawaan barang
untuk dibawa kembali kepada Penun1pang untuk
dilakukan perbaikan.

(5) Tata cara ekspor barang yang akan dibawa kembali ke

dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantu1n

dalam Lan1piran Huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

(6) Bentuk dokumen, isi dan tata cara pengisian

pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa
kembali ke dalam Daerah Pabean dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemberitahuan pabean ekspor.

Bagian Keempat
Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran
Lain dalam Mata Uang Rupiah atau dalam Mata Uang Asing

Pasal 5

(1) Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
wajib diberitahukan dengan menyampaikan
pemberitahuan pabean dan mengisi formulir pembawaan
uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang
mengawasi pemasukan barang yang dibawa oleh
Penun1pang di terminal keberangkatan intemasional
dalam bentuk:
- data elektronik; atau
- tulisan di atas formulir.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menerima pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan n1elakukan
pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah
pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran
lain.

---

(4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaim.ana

dimaksud pada ayat (3) menunjukkan adanya:
- kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai memberikan
persetujuan pemberitahuan pembawaan uang tunai
dan/ a tau instrumen pembayaran lain;
- ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai
menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai pembawaan uang
tunai dan/ atau instn1men pembayaran lain ke
dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia.

(5) Tata cara pembawaan uang tunai dan/ atau instrumen

pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf c adalah sebagaimana tercantun1 dalain
Lan1piran Huruf C yang men1pakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Bentuk dokumen, isi dan tata cara pengisian

pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/ atau
instrumen pembayaran lain dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pemberitahuan pabean ekspor.

Bagian Kelima
Ekspor Barang yang Dikenakan Bea Keluar

Pasal 6

Barang ekspor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalain Pasal 2
ayat (2) hun1f d, kewajiban pabeannya diselesaikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
bea keluar.

---

Pasal 7

(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor

bawaan Awak Sarana Pengangkut terdiri atas:
a . barang pribadi Penumpang atau barang pribadi
Awak Sarana Pengangkut yang dipergunakan atau
dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa
perbekalan (personal use); dan/atau
- barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau
barang impor yang dibawa oleh Awak Sarana
Pengangkut selain barang pribadi sebagai1nana
dimaksud pada huruf a (non-personal use).

(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategmi

barang impor bawaan Penumpang atau barang impor
bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan manajemen risiko.

Pasal 8

(1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor

bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan barang yang
dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang jumlah, jenis dan sifatnya wajar untuk keperluan
p1ibadi termasuk sisa perbekalan.

(2) Barang impor sebagai1nana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dan
tidak akan dibawa kembali ke luar Daerah Pabean;
- barang yang diperoleh dart dalam Daerah Pabean;
dan/atau

---

- barang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean,
yang akan digunakan selama berada di Daerah
Pabean dan akan dibawa kembali pada saat
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
meninggalkan Daerah Pabean.

Pasal 9

Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan
Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal
7 ayat (1) huruf b merupakan barang yang jumlah, jenis dan
sifatnya:
- tidak wajar untuk keperluan pribadi; dan/ atau
- dib.awa untuk keperluan industri, perusahaan, toko,
institusi, atau keperluan lain selain keperluan pribadi.

Pasal 10

(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan profil
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, profil barang
impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut, data importasi Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut sebeluinnya, dan/ atau data lainnya.

(2) Pejabat Bea dan Cukai memberikan perlakuan sebagai

barang selain barang pribadi Penumpang atau barang
pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 berdasarkan data yang ada pada saat
barang diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Pasal 11

( 1) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor
bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan barang yang
tiba bersama dengan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.

---

(2) Barang impor bawaan Penumpang atau barang impor

bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum
atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba
bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang menggunakan Sarana Pengangkut melalui laut,
barang impor bawaan Penumpang atau barang
impor bawaan Awak Sarana Pengangkut tiba paling
lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut atau
paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
kedatangan Penumpang atau Sarana Pengangkut;
atau
- untuk Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang menggunakan Sarana Pengangkut melalui
udara, barang impor bawaan Penu1npang atau
barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut
tiba paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum
kedatangan Penumpang atau Awak Sa,rana
Pengangkut atau paling lama 15 (lima belas) hari
setelah kedatangan Penumpang atau Sarana
Pengangkut.

(3) Untuk membuktikan kepemilikan dan untuk dapat

dikategorikan sebagai barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
menunjukkan paspor dan boarding pass yang
bersangkutan.

---

Bagian Kedua
Pen1beritahuan Pabean

Pasal 12

( 1) Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean.

(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat:
- disampaikan secara tertulis; atau
- dilakukan secara lisan.

(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan:
- Customs Declaration; atau
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

(4) Customs Declaration dan Pemberitahuan lmpor Barang

Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi secara
lengkap dan benar.

(5) Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang

Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat
disampaikan paling lambat pada saat kedatangan
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan dalam bentuk:
- data elektronik; atau
- tulisan di atas formulir.

Pasal 13

(1) Pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan

sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hu1uf b
dilakukan dengan cara:
- memilih jalur pelayanan pengeluaran barang, yaitu
Jalur Hijau atau Jalur Merah; dan
- menyampaikan pemyataan secara lisan kepada
Pejabat Bea dan Cukai tentang barang bawaannya,
dalam hal melalui J alur Merah.

---

(2) Kantor Pabean yang dapat menerima pemberitahuan

pabean secara lisan sebagaimana din1aksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur J enderal.

Pasal 14

(1) Pengeluaran barang impor yang dibawa oleh Penumpang

atau Awak Sarana Pengangkut dilaksanakan setelah
mendapat persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam
bentuk:
a . pemyataan lisan;
- tulisan di atas formulir; dan/ atau
- data elektronik.

(3) Pemyataan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dapat dilakukan dengan cara memperbolehkan,
mempersilahkan, atau membiarkan Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut untuk keluar dari tempat atau
pos pemeriksaan.

Pasal 15

(1) Customs Declaration sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (3) huruf a digunakan sebagai pemberitahuan
pabean atas impor:
- barang impor sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 7
ayat (1) huruf a yang tiba bersama Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut; atau
- barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a yang tiba sebelum atau sesudah
kedatangan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut dan terdaftar sebagai barang "Lost and
Found".

(2) Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diisi dan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.

---

(3) Dalam hal beberapa Penumpang merupakan 1 (satu)

keluarga yang datang secara bersamaan, pemberitahuan
pabean dapat diajukan dalam 1 (satu) Customs
Declaration.

(4) Customs Declaration sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diajukan oleh salah satu anggota keluarga yang
bertanggungjawab atas nama keluarga tersebut.

(5) Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b digunakan
sebagai pen1beritahuan pabean atas impor:
- barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a yang tiba sebelum atau sesudah
kedatangan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut dan terdaftar di dalam manifes Sarana
Pengangkut; dan
- barang impor sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 7
ayat (1) huruf b.

(6) Tata cara penyampaian Customs Declaration sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan Pemberitahuan
Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(7) Tata cara penyampaian Customs Declaration sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hun1f b clan Pemberitahuan
Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

---

Bagian Ketiga
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai

Pasal 16

(1) Terhadap barang imper bawaan Penumpang atau barang

imper bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang dipereleh
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea

masuk dan/ a tau cukai sampai batas nilai pabean
dan/ atau jun1lah tertentu.

(2) Terhadap barang imper bawaan Penumpang atau barang

imper bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang dipereleh
dart dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan bea

masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai imper kembali barang yang telah
dieksper.

(3) Terhadap ha.rang imper bawaan Penumpang atau barang

imper bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagain1ana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang dipereleh
dart luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) hun1f c, diberikan pembebasan atau

keringanan bea masuk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai imper
sementara.

Pasal 17

(1) Terhadap barang pribadi Penumpang sebagaimana

din1aksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) huruf a yang dipereleh
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf a, dengan nilai pabean paling

banyak FOB USDS00.00 (lima ratus United States Dollar)
per orang untuk setiap kedatangan, diberikan
pembebasan bea masuk.

---

(2) Terhadap barang pribadi Awak Sarana Pengangkut

sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 7 ayat (1) huruf a
yang diperoleh dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hun1f a, dengan nilai
pabean paling banyak FOB USD50.00 (lima puluh United
States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan,
diberikan pembebasan bea masuk.

(3) Dalam hal nilai pabean barang pribadi Penumpang atau

barang pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh
dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8 ayat (2) huruf a melebihi batas nilai pabean

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), atas
kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalan1
rangka impor.

(4) Dalam hal Customs Declaration diajukan oleh 1 (satu)

keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3),
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap diberikan untuk setiap Penumpang.

Pasal 18

(1) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terhadap barang
pribadi Penumpang sebagaimana din1aksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf a yang merupakan barang kena cukai,
diberikan pembebasan bea n1asuk dan cukai untuk
setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima)
batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau
• iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau
- 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

---

(2) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), terhadap barang
pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagrumana dimaksud
dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf a yang merupakan barang
kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai
untuk setiap orang dengan jumlah paling banyak:
- 40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh)
batang cerutu, atau 40 (empat puluh) gram
tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya;
dan/atau
- 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman
mengandung etil alkohol.

(3) Dalam hal produk hasil tembakau lainnya sebagain1ana

dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a
terdili atas lebih dari 1 (satu) jenis produk basil
tembakau, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan
setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk
basil tembakau lainnya tersebut.

(4) Dalam hal barang pribadi Penumpang atau barang

pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleb da1i luar
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf a yang merupakan barang kena cukai
melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2). atas kelebihan jumlah tersebut langsung
dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau
tanpa disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut yang bersangkutan.

Pasal 19

Kategori orang dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) adalah:
- ben1sia 18 (delapan belas) tahun atau lebih untuk
Penumpang yang membawa barang kena cukai 'berupa
sigaret, cen1tu, dan/atau tembakau iris/produk hasil
tembakau lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai
pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ben1pa
produk tembakau bagi kesehatan; atau

---

- berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih untuk
Penumpang yang membawa barang kena cukai berupa
minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan
kategori umur yang diatur pada ketentuan n1engenai
pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan,
peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Pasal 20

Terhadap barang impor bawaan Penumpang atau barang
impor bawaan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, dipungut bea masuk
dan pajak dalam rangka impor.

Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengeluaran

Pasal 21

(1) Berdasarkan pemberitahuan pabean sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut mengeluarkan barang impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam 2
(dua) jalur, yakni:
- Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut membawa barang impor berupa:
1. barang sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 8
ayat (2) huruf a, dengan nilai pabean melebihi
batas yang dapat diberikan pembebasan bea
masuk dan atau melebihi jumlah barang kena
cukai yang dapat diberikan pembebasan bea
masuk dan/ a tau cukai;
1. hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk
produk yang berasal dari hewan, ikan,
dan/ atau tun1buhan;
1. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-
obatan, senjata api, senjata angin, senjata
tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/
publikasi pornografi;

---

1. uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran
lain dengan nilai paling sedikit
Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
dengan mata uang asing yang nilainya setara
dengan itu: dan/atau
1. barang yang dikategorikan sebagai barang
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b; dan
- Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut tidak membawa barang impor
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(2) Setelal1. 111enerima pemberitahuan pabean sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pejabat Bea dan
Cukai:
- memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam
hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) huruf a tennasuk dalam kategori

pengeluaran barang melalui Jalur Hijau;
- melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal barang
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a termasuk dalam kategori pengeluaran
barang melalui Jalur Merah; atau
- menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 2 kepada instansi yang
menangani urusan pemerintahan di bidang
karantina.

(3) Pengeluaran barang "Lost and Found" sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, harus melalui
Jalur Merah.

(4) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan

pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh
Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang
dikeluarkan melalui Jalur Hijau berdasarkan manajemen
risiko.

(5) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dengan mempertimbangkan profil Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut, profil barang impor yang

---

dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut,
data importasi Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut sebelumnya, dan/ a tau data lainnya.

Pasal 22

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b,
ditemukan adanya:
- kelebihan jumlah barang kena cukai dari jumlah
yang ditentukan, terhadap kelebihan jumlah
tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea
dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan;
- barang yan.g terkena ketentuan larangan atau
pembatasan impor, Pejabat Bea dan Cukai
melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai larangan
dan pembatasan;
- uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing
yang nilainya setara dengan itu, diselesaikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tata cara pembawaan uang tunai
dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau
ke luar Daerah Pabean;
- barang imper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) huruf a dengan nilai pabean tidak melebihi batas

nilai pabean yang dapat diberikan pembebasan bea
masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) atau Pasal 17 ayat (2). diberikan pembebasan bea

masuk;

---

- barang in1per sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a yang dipereleh dari luar Daerah
Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) huruf a dengan nilai pabean 1nelebil1i batas nilai

pabean yang dapat diberikan pembebasan bea
masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(1) atau Pasal 17 ayat (2), atas kelebihan tersebut

dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka imper
berdasarkan keseluruhan nilai pabean dikurangi
dengan nilai pabean yang mendapatkan pembebasan
bea masuk; atau
- barang imper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b, terhadap barang imper dimaksud
dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka imper
serta berlaku ketentuan umum di bidang imper.

(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b tidak
ditemukan adanya barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, hun1f e, dan/atau
huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan
pengeluaran barang tersebut.

Pasal 23

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap

hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 22 ayat (1) huruf e dan huruf f.

(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan huruf f,
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean
serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka
imper.

(3) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib

membayar bea masuk dan pajak dalam rangka imper
berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

---

(4) Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka

impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea
dan Cukai:
- n1emberikan bukti. pembayaran kepada Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut; dan
- membukukan data barang impor bawaan
Penumpang atau barang impor bawaan Awak
Sarana Pengangkut yang dikenakan pembayaran bea
masuk d~n pajak dalam rangka impor ke dalam
buku catatan pabean.

Pasal 24

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) ditemukan adanya barang
impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penindakan di bidang kepabeanan.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan

pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e dan barang impor
sebagain1ana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf f,
setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
n1elunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

(2) Persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana

dimaksud dalam:
a . Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai impor kembali barang yang telah diekspor;
dan
- Pasal 8 ayat (2) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai impor sementara.

---

Pasal 26

(1) Penumpang melainpirkan pemberitahuan pembawaan.

barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) pada saat pemasukan kembali
barang in1por sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) huruf b ke dalam Daerah Pabean atas barang impor

bawaan Penumpang yang semula dibawa ke luar Daerah
Pabean.

(2) Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa

kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor
Pabean pemasukan barang.

Bagian Kelima
Penetapan Tarif Bea masuk

Pasal 27

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas:
- barang impor sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 8 ayat

(2) huruf a yang nilainya melebihi batas nilai pabean

yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/ a tau
- barang yang dikategorikan sebagai ha.rang impor
sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 7 ayat (1) hurufb.

Pasal 28

(1) Terhadap barang impor bawaan Penumpang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a
yang memiliki nilai pabean melebihi FOB USD500.00
(lima ratus United States Dollar), berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen); dan
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan
nilai pabean barang impor bawaan Penumpang
dikurangi dengan FOB USD500,00 (lin1a ratus
United States Dollar).

---

(2) Terhadap barang ilnpor bawaan Awak Saran.a

Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(2) huruf a yang n1emiliki nilai pabean melebihi FOB

USD50.00 (lima puluh United States Dollar). berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen); dan
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan
nilai pabean barang impor bawaan Awak Sarana
Pengangkut dikurangi dengan FOB USD50,00 (lima
puluh United States Dollar).

(3) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan sebagai

be1;kut:
- tarif bea masuk atas barang yang bersangkutan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pembebanan tarif
bea masuk umum; dan
- nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan
nilai pabean masing-masing barang impor.

(4) Penetapan nilai pabean barang impor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan
ayat (3) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean.

Pasal 29

Pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud dalam:
- Pasal 17 ayat (3);
- Pasal 20;
- Pasal 22 ayat (1) huruf e; dan
- Pasal 22 ayat (1) huruf f,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

---

Pasal 30

Contoh penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan
Awak Sarana Pengangkut adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 31

Pejabat Bea dan Cukai dapat 1nemberikan persetujuan
penangguhan penyelesaian dalam hal barang impor yang
dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut belun1
dapat diselesaikan pada saat kedatangan.

Pasal 32

( 1) Barang in1por yang dibawa oleh Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut yang mendapatkan penangguhan
penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
disimpan di:
- tempat penimbunan se1nentara; atau
- tempat lain yang diperlakukan san1a dengan tempat
penimbunan sementara.

(2) Tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat

penimbunan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hu1ufb ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean .
.

(3) Jangka waktu dan tata cara penimbunan barang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai tempat penimbunan sementara.

(4) Ba.rang yang ditimbun melewati jangka waktu yang

ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
barang tidak dikuasai.

---

BABV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Pertama
Ketentuan Larangan dan Pembatasan

Pasal 33

Ketentuan larangan dan/ atau pembatasan ekspor dan impor
barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai larangan
dan/atau pembatasan di bidang ekspor dan impor.

Bagian Kedua
Formulir

Pasal 34

Bentuk formulir dan tata cara pengisian surat
pemberitahuan pembawaan barang ekspor, instn1ksi
pemeriksaan. barang impor bawaan Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut, surat persetujuan pengeluaran barang
in1por bawaan Penun1pang/Awak Sarana Pengangkut, dan
persetujuan penangguhan penyelesaian adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Huruf G yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini.

Pasal 35

Tata cara pemberitahuan pabean untuk impor barang yang
dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
berlaku sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan
berlakunya Peraturan Direktur J enderal ini ditetapkan
dilaksanakan dengan pemberitahuan secara lisan.

---

Pasal 36

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2018

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CU KAI

-ttd-

HERU PAMBUDI

---

I..AMl'll{AN
l'r:RATUl{AN Dmr:!fflll{ Jr:NDr:l{Al, m:A DAN CUl<Al
NOMOR: l'r:l{- 09 /BC/20 If!
Tr:NTANG
l'r:TUNJUK Pr:I.A!<SANMN EKSl'O!{ DAN IMl'OR
BAl{ANG YANG l>IBAWA Of.r:11 l'r:NUMl'ANG ATAU
AWAI< SARANA l'ENGANGKUT

A. TATA CARA EKSPOR BARANG BERUPA PERHIASAN EMAS, PERHIASAN

MUTIARA DAN PERHIASAN BERNILAI TINGGI LAINNYA YANG DIBAWA

OLEH PENUMPANG

1. Eksportir mengisi dan menyampaikan pemberitahuan ekspor barang
(PEB) ke Kantor Pabean keberangkatan melalui modul PEB (BC 3.0).
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ekspor.
1. PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean dapat
dibawa oleh Penun1pang ke luar Daerah Pabean.
1. Penumpang yang akan membawa barang ekspor ke luar daerah pabean,
menyampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk
mengawasi barang yang dibawa oleh Penumpang di terminal
keberangkatan internasional, berupa:
3.1. pemberitahuan ekspor barang;
3.2. nota pelayanan ekspor;
3.3. cetak tiket keberangkatan; dan
3.4. pemberitahuan pembawaan barang ekspor yang telah
ditandatangani oleh eksportir, sesuai dengan format yang telah
ditetapkan.
1. Atas penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3,
Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kesesuaian data yang
disampaikan.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud angka 4 ditemukan
kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai :
5.1. 1nenandatangani NPE;
5.2. memberikan catatan tentang pemasukan barang ekspor;
5.3. mengawasi pemasukan barang ekspor sampai dengan
keberangkatan Penumpang.
1. Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud angka 4 ditemukan
ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai menyerahkan barang ekspor dan
dokumen sebagaimana dimaksud angka 3 kepada unit pengawasan untuk
penelitian lebih lanjut.

---

B. TATA CARA EKSPOR BARANG YANG AKAN DIBAWA KEMBALI KE DALAM

DAERAH PABEAN YANG TIBA BERSAMAAN DENGAN PENUMPANG

I. PENYAMPAIAN APLIKASI BC 3.4 ONUNE

1. Penumpang mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan
Barang Untuk Dibawa Kembali ke Kantor Pabean melalui aplikasi BC 3.4
Online
1. Aplikasi BC 3.4 online menerima data Pemberitahuan Pembawaan Barang
Untuk Dibawa Kembali dan melakukan penelitian data meliputi:
2.1. kelengkapan pengisian data di aplikasi BC 3.4 online;
2.2. kategori ha.rang ekspor yang dibawa oleh Penumpang; dan
2.3. nilai barang ekspor bawaan Penumpang.
1. Dalam hal pengisian data aplikasi BC 3.4 online sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1 tidak lengkap:
3.1. aplikasi BC 3.4 online mengirin1 respon penolakan.
3.2. Penumpang melakukan perbaikan data BC 3.4 online sesuai respon
penolakan dan mengirimkan kembali data pada aplikasi BC 3.4
online yang telah diperbaiki.
3.3. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.
dan 2.3, aplikasi BC 3.4 online menerbitkan respon penerin1aan BC
3.4

II. PEMERIKSAAN PABEAN

1. Penumpang menyampaikan respon penerimaan BC 3.4 online dan barang
yang akan dibawa kembali kepada Pejabat Bea dan Cukai di terminal
keberangkatan.
1. Atas penyampaian respon penerimaan BC 3.4 online tersebut, Pejabat Bea
dan Cukai melakukan:
2.1. penelitian data n1eliputi kesesuaian data yang disampaikan;
2.2. pemeriksaan fisik; dan
2.3. dokumentasi berupa foto dan sejenisnya.
1. Dalam hal telah dilakukan penelitian data dan pemeriksaan fisik Pejabat
Bea dan Cukai :
3.1. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang dan meminta
Penumpang untuk menandatangani Berita Acara tersebut;
3.2. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil
Pemeriksaan; dan

---

3.3. melan1pirkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik sebagaimana
dimaksud angka 3.2 pada BC 3.4.
1. Dalam hal hasil penelitian ditemukan adanya kesesuaian Pejabat Bea dan
Cukai mengawasi pemasukan barang yang akan dibawa kembali tersebut.
1. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai
1nengembalikan BC 3.4 kepada Penumpang untuk dilakukan perbaikan.

III. PENYAMPAIAN BC 3.4 SECARA TERTULIS

Dalam hal penyampaian pemberitahuan pabean dan pengisian formulir
secara sistem aplikasi belum tersedia atau terdapat gangguan,
penyainpaian pembe1itahuan pabean dan pengisian formulir
Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Ken1bali dapat
dilakukan secara manual dengan menyampaikan hard copy kepada
Pejabat Bea dan Cukai.

---

C. TATA CARA PEMBAWAAN UANG TUNA! DAN/ATAU INSTRUMEN

PEMBAYARAN LAIN DALAM MATA UANG RUPIAH ATAU DALAM MATA

UANG ASING KE DALAM DAERAH PABEAN YANG DIBAWA KELUAR

DAERAH PABEAN OLEH PENUMPANG

I. PENYAMPAIAN BC 3.2 ONLINE

1. Penu111pang yang membawa uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran
lain dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau
lebih atau dalam mata uang asing yang jumlahnya setara dengan itu,
mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Pembawaan Uang Tonai
dan/ Atau Instrumen Pembayaran Lain ke Kantor Pabean keberangkatan
melalui aplikasi (BC 3.2) Online dengan dilengkapi surat izin dart Bank
Indonesia.
1. Aplikasi BC 3.2 Online menerima data Pemberitahuan Pembawaan Uang
Tunai dan/ Atau Instrumen Pembayaran Lain dan melakukan penelitian
data meliputi:
2.1 . kelengkapan pengisian data di aplikasi BC 3.2 Online;
2.2. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang dibawa oleh
Penumpang; dan
2.3. juntlah uang tunai dan/atau instnunen pembayaran lain yang
dibawa oleh Penumpang.
1. Dalam hal pengisian data aplikasi BC 3.2 Online sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1 dan 2.2 tidak lengkap:
3.1. aplikasi BC 3.2 Online mengirim respon penolakan;
3.2. Penumpang melakukan perbaikan data BC 3.2 Online sesuai respon
penolakan dan mengirimkan kembali data pada aplikasi BC 3.2
Online yang telah diperbaiki;
3.3. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.2.
dan 2.3, aplikasi BC 3.2 Online menerbitkan respon penerimaan BC
3.2.
1. Penumpang menyampaikan (BC 3.2) Online kepada Pejabat Bea dan Cukai
yang mengawasi Pembawaan Uang Tonai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain di terminal keberangkatan intemasional.

---

II. PEMERIKSMN PABEAN

1. Pejabat Bea dan Cukai menerima (BC 3.2) online dan melakukan
penelitian atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang
Tonai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain
1. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran
pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tonai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain dengan meneliti :
2.1. kelengkapan pengisian data Pemberitahuan Pembawaan Uang Tonai
dan/ a.tau Instrumen Pe1nbayaran Lain;
2.2. kesesuaian data yang disampaikan; dan
2.3. nilai dan jumlah Mata Uang Tunai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain yang dibawa oleh Penumpang.
1. Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya:
3.1. kesesuaian, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan
Pemberitahuan Pembawaan Uang Tonai dan/atau Instrumen
Pembayaran Lain; a.tau
3.2. ketidaksesuaian, yaitu jumlah uang tunai dan/atau pembayaran
lain yang dibawa lebih besar dart jumlah yang diberitahukan
Pejabat Bea dan Cukai mengenakan sanksi administrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai tata cara pemberitahuan dan pengawasan pembawaan
uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain.

III. PENYAMPAIAN BC 3.2 SECARA TERTULIS

Dalam hal penyampaian pemberitahuan secara sistem aplikasi belum
tersedia atau terdapat gangguan, penyampaian pemberitahuan pabean
dan pengisian formulir Pembawaan Uang Tonai dan atau Instrumen
Pembayaran Lain dapat dilakukan secara manual dengan menyampaikan
hard copy kepada Pejabat Bea dan Cukai.

---

D. TATA CARA PENGELUARAN BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG

ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT YANG TIBA BERSAMA PENUMPANG

ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT

I. CUSTOMS DECLARATION DISAMPAIKAN MELALUI APLIKASI CUSTOMS

DECLARATION ONLINE

A. Penyampaian Customs Declaration

1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mengisi dan menyampaikan
Customs Declaration ke Kantor Pabean pada melalui aplikasi Customs
Declaration Online (CD Online).
1. Aplikasi CD Online menerin1a data Customs Declaration dan melakukan
penelitan data meliputi:
- kelengkapan pengisian data Customs Declaration;
- kategort barang impor yang dibawa oleh Penumpang/Awak Sarana
Pengangkut; dan
- nilai barang impor bawaan Penumpang/Awak Sarana Pengangkut.
1. Dalam hal pengisian data Customs Declaration sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1 tidak lengkap:
3.1. aplikasi CD Online mengirim respon penolakan.
3.2. Penumpang/Awak Sarana Pengangkut melakukan perbaikan data
Customs Declaration sesuai respon penolakan dan mengirimkan
kembali data Customs Declaration yang telah diperbaiki.
1. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.2. dan
2.3, aplikasi CD Online menerbitkan respon penerimaan Customs
Declaration dengan penetapan:
4.1. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
membawa barang impor berupa:
4.1.1. barang yang dibeli/ diperoleh dart luar Daerah Pabean
dengan nilai pabean melebilu batas yang dapat diberikan
pembebasan bea masuk dan/ at.au melebihi jumlah barang
kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea masuk
dan/ atau cukai;
4.1.2. hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang
berasal dart hewan, ikan, dan/ a tau tumbuhan;

---

4.1.3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api,
senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau
benda/ publikasi pon1ografi;
4.1.4. uang tunai dan/ atau instrumen pe1nbayaran lain dengan
nilai paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu; dan/ atau
4.1.5. barang yang dikategorikan selain barang pribadi.
4.2. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak me111bawa barang impor sebagaimana dimaksud pada butir
4.1.

B. Pemeriksaan Pabean

1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyampaikan respon
penerimaan CD Online kepada Pejabat yang menangani Customs
Declaration dengan dilengkapi:
- packing list atau invoice, bila ada; dan,
- Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada.
1. Pejabat yang menangani Customs Declaration mengarahkan penumpang
1nelalui:
2.1. Jalur Hijau, dalam hal respon penerimaan CD Online menetapkan
Jalur Hijau; atau
2.2. Jalur Merah, dalam hal respon penerimaan CD Online menetapkan
Jalur Merah.
1. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut ditetapkan melalui
Jalur Hijau.
3.1. pejabat yang menangani Customs Declaration me1nberik.an
persetujuan pengeluaran barang; atau
3.2. dalam hal terdapat kecurigaan berdasarkan manajemen risiko,
Pejabat yang menangani Customs Declaration mengarahkan
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melalui Jalur Merah.

---

1. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut ditetapkan melalui
Jalur Merah, Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan:
4.1. dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
huruf A butir 4.1.1 , 4.1.2, 4.1.3, 4.1.4, dan 4.1.5
4.1.1. melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan jumlah
barang barang kena cukai dengan atau tanpa disaksikan
oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan, dan membuat Berita Acara Pemusnahan
apabila diminta oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
4.1.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, apabila
terdapat permintaan oleh Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut;
4.1.3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil
Pen1eriksaan dan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang
yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang tersedia di Kantor Pabean;
4 .1.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang
menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
4.2. dalam hal tidak terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
butir 4.1, memberikan persetujuan pengeluaran barang.
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 4.1.3:
5.1. dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau
pembatasan impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan impor,
1neneruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
5.2. dalan1 hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/atau
tumbuhan, termasuk produk yang berasal dart hewan, ikan,
dan/ atau tumbuhan. meneruskan kepada instansi yang menangani
urusan pemerintahan di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;

---

5.3. Dala1n hal terdapat uang tunai dan/atau instrumen pe1nbayaran
lain dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tat.a cara pembawaan uang tunai dan/ atau
inst.rumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean
Indonesia;
5.4. Dalam hal terdapat barang impor yang dibeli/diperoleh da1i luar
Daerah Pabean dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean
yang dapat diberikan pembebasan bea masuk:
5.4.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas kelebihan tersebut berdasarkan keseluruhan nilai
pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan
pembebasan bea masuk;
5.4.2. n1engadministrasikannya dalam buku catatan pabean; dan
5.4.3. menerbitkan billing pembayaran;
5.4.4. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
5.5. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
huruf A butir 4.1.5:
5.5.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing
barang impor:
5.5.2. menyampaikan kepada Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam rangkap 3 (tiga);
5.5.3. menerima dan n1erekan1 atau mengadministrasikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dart Penumpang at.au
Awak Sarana Pengangkut;
5.5.4. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean
5.5.5. menerbitkan billing pembayaran;
5.5.6. membe1ikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.

---

II. CUSTOMS DECLARATION DISAMPAIKAN MELALUI WLISAN DI ATAS

FORMULIR
A. Penyampaian Customs Declaration

1. Penumpang/Awak Sarana Pengangkut mengisi Customs Declaration
sebelum memasuki pos pemeriksaan.
1. Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut memilih jalur pelayanan
berdasarkan pengisian Customs Declaration, yaitu:
2.1. Jalur Meral1, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
membawa barang impor berupa:
2.1.1. barang yang dibeli/ diperoleh dari luar Daerah Pabean
dengan nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan
pembebasan bea masuk dan/ atau melebihi jun1lah barang
kena cukai yang dapat diberikan pembebasan bea 111asuk
dan/ atau cukai;
2.1.2. hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang
berasal dart hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
2.1.3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api,
senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau
benda/ publikasi pomografi;
2.1.4. uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan
nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah}
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu; dan/atau
2.1.5. barang yang dikategorikan selain barang pribadi.
2.2. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak n1embawa barang impor sebagaimana dimaksud pada butir
2.1.
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menyampaikan Customs
Declaration dan barang bawaan kepada Pejabat yang menangani Customs
Declaration dengan dilengkapi:
- packing list atau invoice, bila ada; dan
- Pembe1itahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada.

---

1. Pejabat yang menangani Customs Declaration:
4.1 . n1elakukan penelitian Customs Declaration meliputi:
4.1.1. kelengkapan pengisian data Customs Declaration;
4.1.2. kategori barang impor yang dibawa oleh Penumpang/Awak
Sarana Pengangkut; dan
4.1.3. nilai dan jumlah ha.rang impor yang dibawa oleh
Penumpang/Awak Sarana Pengangkut.
4.2. 1nengembalikan Customs Declaration kepada Penumpang/Awak
Sarana Pengangkut dalam hal pengisian data Customs Declaration
sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.1 tidak lengkap;

B. Pemeriksaan Pabean

1. Pejabat yang menangani Customs Declaration memberikan persetujuan
pengeluaran barang dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
ditetapkan melalui Jalur Hijau.
1. Dalan1 hal terdapat keculigaan berdasarkan manajemen risiko, Pejabat
yang menangani Customs Declaration mengaral1kan Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut yang memilih Jalur Hijau untuk n1elalui Jalur
Merah.
1. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut ditetapkan melalui
Jalur Merah, Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan:
_3.1. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud Huruf A
butir 2.1.1, 2.1.2, 2.1.3, 2.1.4, dan 2.1.5.
3.1.1. melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan jumlah
barang barang kena cukai dengan atau tanpa disaksikan
oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan, dan membuat Belita Acara Pemusnahan
apabila diminta oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
3.1.2. membuat Belita Acara Pemeliksaan Fisik barang. apabila
dilninta oleh Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut;
3.1.3. menuangkan hasil peme1iksaan fisik pada Laporan Hasil
Pemeliksaan dan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang
yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang tersedia di Kantor Pabean;

---

3.1.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang
menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
3.2. Dalam hal tidak terdapat barang impor sebagaimana dimaksud
pada butir 3.1, memberikan persetujuan pengeluaran barang.
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 3.1.3:
4.1. dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan a.tau
pembatasan impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat memenuhi ketentuan larangan a.tau pembatasan ilnpor,
menen1skan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
4.2. dalan1 hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/ atau
tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan,
dan/ a.tau tumbuhan, meneruskan kepada instansi yang menangani
usuran pemerintahan di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
4.3. dalam hal terdapat uang tunai dan./atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau dengan mata uang a.sing yang nilainya setara dengan itu,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai ta.ta cara pembawaan uang tunai dan/ a tau
instrumen pembayaran lain ke dalam a.tau ke luar Daerah Pa.bean
Indonesia;
4.4. dalam hal terdapat barang impor yang dibeli/ diperoleh dari luar
Daerah Pabean dengan nilai pa.bean melebihi batas nilai pabean yang
dapat diberikan pembebasan bea 1nasuk:
4.4.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas kelebihan tersebut berdasarkan keseluruhan nilai
pabean dikurangi dengan nilai pa.bean yang mendapatkan
pembebasan bea masuk;
4.4.2. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean; dan
4.4.3. menerbitkan billing pembayaran;
4.4.4. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.

---

4.5. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
bagian A butir 2.1.5:
4.5.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalan1 rangka
in1por berdasarkan keselun1han nilai pabean masing-masing
barang impor;
4.5.2. 1nenyan1paikan kepada Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam rangkap 3 (tiga);
4.5.3. menerima dan merekam atau mengadministrasikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dari Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut;
4.5.4. mengadnlinistrasikannya dalam buku catatan pabean;
4.5.5. n1enerbitkan billing pembayaran;
4.5.6. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.

III. PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LISAN

A Penyampaian Pemberitahuan Pabean
1. Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut menyiapkan dokumen pelengkap
pabean berupa:
- packing list atau invoice, bila ada; dan
- Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada;
1. Penumpang/Awak Sarana Pengangkut menlilihjalur pelayanan:
2.1. Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
membawa barang in1por beru pa:
2.1.1. barang yang dibeli/ diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan
nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan
bea masuk dan/ atau melebihi jumlah barang kena cukai yang
dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai;
2.1.2. hewan, ikan, dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang
berasal dart hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
2.1 .3. narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api,
senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau
benda/ publikasi pomografi;

---

2.1.4. uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai
paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu;
dan/atau
2.1.5. barang yang dikategortkan selain barang pribadi.
2.2. Jalur Hijau, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak men1bawa barang impor sebagaimana din1aksud pada butir 2.1.
1. Pejabat yang mengawasi pos pemeriksaan:
3.1. Melakukan pengawasan terhadap Penumpang dan Awak Sarana
Pengangkut yang melalui pos pemeriksaan.
3.2. Dalam hal terdapat kecurigaan berdasarkan manajemen 1isiko,
mengaral:ikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menuju
Jalur Merah.

B. Pemeriksaan Pabean

1. Pejabat yang menangani Customs Declaration memberikan persetujuan
pengeluaran barang dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
ditetapkan melalui Jalur Hijau.
1. Dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut ditetapkan melalui
J alur Merah, Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik
disaksikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dan:
2.1. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud huruf A
butir 2.1.1, 2.1.2, 2.1.3, 2.1.4, dan 2.1.5.
2.1.1. n1elakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan junllah
barang barang kena cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
bersangkutan, dan membuat Berita Acara Pemusnahan
apabila diminta oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
2.1.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, apabila
diminta oleh Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut;
2.1.3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil
Pemeriksaan dan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang
yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
yang tersedia di Kantor Pabean;

---

2.1.4. menyan1paikan basil peme1iksaan fisik kepada Pejabat yang
menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
2.2. Dalam bal tidak terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
butir 2.1, n1emberikan persetujuan pengeluaran barang.
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan basil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1.3:
3.1. Dalam bal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau
pen1batasan impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat memenubi ketentuan larangan atau pembatasan impor,
n1eneruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
3.2. Dalam bal terdapat barang berupa bewan, ikan, dan/ atau
tumbuban, tem1asuk produk yang berasal dari bewan, ikan,
clan/ atau tumbuhan, meneruskan kepada instansi yang menangani
usuran pemerintaban di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
3.3. Dalan1 hal terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/ atau
instrun1en pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean
Indonesia;
3.4. Dalam hal terdapat barang impor yang dibeli/ diperoleh dari luar
Daerab Pabean dengan nilai pabean melebibi batas nilai pabean yang
dapat diberikan pembebasan bea masuk:
3.4.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas kelebihan tersebut berdasarkan keseluruhan nilai
pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan
pembebasan bea masuk;
3.4.2. menyampaikan kepada Penumpang a.tau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan Customs
Declaration;
3.4.3. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
3.4.4. menerbitkan billing pembayaran;

---

3.4.5. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut n1elunasi bea
n1asuk dan pajak dalan1 rangka impor.
3.5. Dalam hal terdapat barang impor sebagaimana dimaksud pada
bagian A butir 2.1.5:
3.5.1. n1elakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing
barang in1por;
3.5.2. menyampaikan kepada Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dalam rangkap 3 (tiga};
3.5.3. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
3.5.4. menerbitkan billing pembayaran;
3.5.5. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
n1asuk dan pajak dalam rangka impor.

---

E. TATA CARA PENGELUARAN BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG ATAU

AWAK SARANA PENGANGKUT YANG TIBA SEBELUM ATAU SESUDAH

KEDATANGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT DAN

TERDAFTAR SEBAGAI BARANG "WST AND FOUND"

I. BARANG TERDAFTAR SEBAGAI BARANG ..WST AND FOUND"

A. Penyrunpaian Customs Declaration

1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membuat duplikasi Customs
Declaration dan men1inta pengesahan kepada Pejabat yang menangani
Customs Declaration pada saat kedatangan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
1. Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya menyerahkan
duplikasi Customs Declaration yru1g telah mendapat pengesahan kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Customs Declaration pada saat
pengambilan barang dart "lost andfound" dengan melampirkan:
- Paspor yang bersangkutan;
- Boarding Pass yang bersangkutan; dan
- Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada.
1. Pejabat yang menangani Customs Declaration:
3.1. melakukan penelitian Customs Declaration dan kelengkapru1nya
meliputi:
3.1.1. keabsahan duplikasi Customs Declaration:
3.1.2. kelengkapan paspor dan boarding pass; dan
3.1.3. kesesuaian data Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
dengan data paspor dan boarding pass.
3.2. n1engembalikan Customs Declaration kepada Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut atau kuasanya dalam hal hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada butir 3.1 tidak sesuai atau tidak
lengkap;

B. Pemeriksaan Pabean

1. Pejabat yru1g menangani Customs Declaration mengarahkan Penumpang,
Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya untuk melakukan pengeluaran
barang melalui J alur Merah.
1. Pejabat pemeriksa fisik melakukan pemeriksaan fisik disaksikan oleh
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya, dan:

---

2.1. dalam hal terdapat barang impor berupa:
- barang yang dibeli/ diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan
nilai pabean melebihi batas yang dapat diberikan pembebasan bea
masuk dan/ atau melebihi jumlah barang kena cukai yang dapat
diberikan pembebasan bea masuk dan/ atau cukai;
- hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal
dari hewan, ikan, dan/ atau tumbuhan;
- narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api,
senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau
benda/ publikasi pornografi;
- uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain dengan nilai
paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu;
dan/atau
- barang yang dikategorikan selain barang pribadi sebagaimana
dimaksud pada butir a;
Pejabat Pemeriksa Fisik:
2.1.1. melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan jumlah
barang barang kena cukai dengan atau tanpa disaksikan oleh
Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya, dan
membuat Berita Acara Pemusnahan apabila diminta oleh
Penun1pang, Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya;
2.1.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang, apabila
diminta oleh Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
2.1.3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Hasil
Pemeriksaan dan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang yang
dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang
tersedia di Kantor Pabean; dan
2.1.4. menyampaikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang
menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
2 .2. dalam hal tidak terdapat barang imper sebagaimana dimaksud pada
butir 2 .1, memberikan persetujuan pengeluaran barang.

---

1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 2.1.3:
3.1. dalam hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau
pembatasan impor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan imper,
n1eneruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
3.2. dalam hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/atau
tumbuhan, tennasuk produk yang berasal dari hewan, ikan,
dan/ a tau tumbuhan, meneruskan kepada instansi yang menangani
usuran pemerintahan di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
3.3. dalam hal terdapat uang tunai dan/atau instiumen pembayaran
lain dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/ a tau
instlumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean
Indonesia;
3.4. dalam hal terdapat barang imper yang dibeli/ diperoleh dari luar
Daerah Pabean dengan nilai pabean melebihi batas nilai pabean
yang dapat diberikan pembebasan bea masuk:
3.4.1. melakukan penetapan bea niasuk dan pajak dalam rangka
impor atas kelebihan tersebut berdasarkan keseluruhan nilai
pabean dikurangi dengan nilai pabean yang mendapatkan
pembebasan bea masuk;
3.4.2. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
3.4.3. menerbitkan billing pembayaran; dan
3.4.4. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.
3.5. dalam hal terdapat barang imper sebagaimana dimaksud pada butir
2.1. huruf e:
3.5.1. melakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing
barang impor;

---

3.5.2. menyampaikan kepada Penun1pang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus:
3.5.3. menerima dan merekam atau mengadministrasikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dart Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut;
3.5.4. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
3.5.5. menerbitkan billing pembayaran; dan
3.5.6. memberikan persetujuan pengeluaran barang setelah
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.

II. BARANG TERDAITAR DALAM MANIFES SARANA PENGANGKUT

A. Pengurusan Barang
1. Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya menyampaikan
penyelesaian barang kepada Pejabat yang menangani administrasi
penyelesaian barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dengan
n1embawa dokun1en:
- paspor;
- boarding pass;
- packing list atau invoice, bila ada; dan
- Pemberitahuan Pembawaan Barang Untuk Dibawa Kembali, bila ada.
1. Pejabat yang menangani administrasi barang Penumpang/Awak Sarana
Pengangkut meminta Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau
kuasanya menyiapkan barang di gudang untuk diperiksa.
1. Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya:
3.1. menyiapkan barang di gudang untuk diperiksa;
3.2. setelah barang siap, menyampaikan kepada Pejabat yang menangani
administrasi barang Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut bahwa
barang telah siap diperiksa.
1. Pejabat yang menangani barang penumpang menerbitkan instruksi
pen1eriksaan kepada Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan
pemeriksaan fisik atas barang Penun1pang/Awak Sarana Pengangkut.

---

B. Pemeriksaan Pabean

1. Pejabat Pemeriksa Fisik menerima instruksi pemeriksaan fisik:
1.1. melakukan pemusnahan apabila terdapat kelebihan jumlah barang
barang kena cukai clengan atau tanpa disaksikan oleh Penumpang,
Awak Sarana Pengangkut atau kuasanya, dan membuat Berita Acara
Pemusnahan;
1.2. membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik barang;
1.3. menuangkan hasil pemeriksaan fisik pada Laporan Basil
Pemeriksaan clan/ atau pada aplikasi penyelesaian barang yang
dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tersedia
di Kantor Pabean;
1.4. menyan1paikan hasil pemeriksaan fisik kepada Pejabat yang
n1enangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut.
1. Pejabat yang menangani barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud
pada butir 1.3:
2.1. dalan1 hal terdapat barang yang terkena ketentuan larangan atau
pen1batasan ilnpor dan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
tidak dapat n1emenuhi ketentuan larangan atau pembatasan impor,
meneruskan kepada unit pengawasan untuk dilakukan penindakan;
2.2. dalam hal terdapat barang berupa hewan, ikan, dan/atau
tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan,
clan/ atau tu1nbuhan, meneruskan kepada instansi yang menangani
usuran pemerintahan di bidang karantina sebelum proses lebih
lanjut;
2.3. dalam hal terdapat uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain
dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu,
diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan pe1undang-
undangan mengenai tata cara pembawaan uang tunai dan/ a tau
instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean
Indonesia;

---

2.4. dalam hal terdapat barang impor yang dibeli/ diperoleh dari luar
Daerah Pabean dengan nilai pabean n1elebihi batas nilai pabean yang
dapat diberikan pembebasan bea masuk atau barang impor selain
barang pribadi Penumpang/Awak Sarana Pengangkut:
2.4.1. 1nelakukan penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor berdasarkan keseluruhan nilai pabean masing-masing
barang impor;
2.4.2. menyampaikan kepada Penumpang atau Awak Sarana
Pengangkut untuk mengisi dan menyampaikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
2.4.3. menerima dan n1erekan1 atau 1nengadministrasikan
Pemberitahuan Impor Barang Khusus dart Penumpang atau
Awak Sarana Pengangkut;
2.4.4. mengadministrasikannya dalam buku catatan pabean;
2.4.5. menerbitkan billing pembayaran, dalam hal diwajibkan
membayar bea masuk dan pajak dalam rangka in1por; dan
2.4.6. memberikan persetujuan pengeluaran barang:
2.4.6.1. setelah Pembe1itahuan Impor Barang Khusus
diadministrasikan, dalrun hal tidak diterbitkan billing
pembayaran; atau
2.4.6.2. setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor
dalam hal diterbitkan billing pembayaran.

C. Pengeluaran Barang

1. Pejabat yang 1nenangani barang bawaan Penu1npang dan Awak Sarana
Pengangkut mencetak dan menyerahkan SPPB kepada Penumpang, Awak
Sarana Pengangkut atau kuasanya dan Pejabat yang mengawasi
pengeluaran barang dari TPS.
1. Berdasarkan SPPB dimaksud, Penumpang, Awak Sarana Pengangkut atau
kuasanya menyiapkan dan mengeluarkan'.barang impor dart TPS.
1. Pejabat yang mengawasi pengeluaran barang dari TPS mencocokkan data
SPPB dengan nomor identitas barang impor yang bersangkutan.
3.1. dalam hal kedapatan sesuai, barang impor dapat dikeluarkan;
3.2. dalam hal kedapatan tidak sesuai, barang impor tidak dapat
dikeluarkan dan selanjutnya menyampaikan kepada unit
pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.

---

F. CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR

ATAS IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK

SARANAPENGANGKUT

1. Penumpang A datang dart Singapura dengan menggunakan pesawat
udara membawa 30 buah gantungan kunci, 1 buah kamera, 1 buah head
speaker dan pakaian yang berasal dart Indonesia sebanyak 20 helai.
Sesuai dengan bukti pembelian (invoice) diketahui bahwa harga masing-
masing barang tersebut adalah:
- gantungan kunci seharga USD 2/buah;
- Kan1era seharga USD 650 / buah
- Head Speaker seharga USD 400 / buah
Perhitungan:
- Secara jumlah dan jenis barang, barang tersebut wajar untuk
keperluan pribadi, sehingga dapat dikategorikan sebagai barang
pribadi Penumpang dan diberikan pembebasan bea masuk sebesar
FOB USD 500, sehingga nilai pabean yang dikenakan Bea Masuk dan
Pajak Dalan1 Rangka In1por sebesar USD 610.
- Total FOB gantungan kunci, kamera dan head speaker adalah:
gantungan kunci 30 x USD 2 = USD 60
kamera USD 650
head speaker USD 400 +
total FOB USD 1.110
- Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka In1por:
Sebelum 1nenghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imper, Nilai
Pabean harus ditetapkan terlebih dahulu dalam CIF, sehingga perlu
penambahan unsur F)·eight (F) sebesar USD 10 (perkiraan berdasarkan
data yang objektif dan terukur) dan Insurance (I) sebesar USD 5
(perkiraan berdasarkan data yang objektif dan terukur).
Kurs sebesar Rpl3.445,00.
- BM : 10% x (Nilai Pabean - Nilai Denlinimis) x kurs

: 10% X 625 X 13.445,00

: 10% X 8.403.125,00

: 840.312,50 = Rp. 841.000,00
- PPN : 10% x Nilai Impor

: 10% X (8.403.125 + 841.000)

: 10% X 9.244.125

---

: 924.412,50 = Rp 925.000,00
- PPh : 7.5% x Nilai Imper
: 7.50/ox (8.403.125 + 841.000)

: 7.5% X 9.244.125

: 693.039,38 = Rp. 694.000,00

1. Penumpang B datang dart Australia menggunakan pesawat udara
membawa spare parts sepeda motor berupa 10 pcs gear, 10 pcs
shockbrealcer, dan 5 pcs lcnalpot. Harga masing-masing barang tersebut
berdasarkan bukti pembelian ( invoice) yang terlampir diketahui:
- gear sebesar USD 10/pc;
- shoclcbrealcer sebesar USD 20/pc;
- knalpot sebesar USD 25/pc.
Perhitungan:
- Secara jumlah dan jenis barang, barang tersebut tidak wajar untuk
keperluan pribadi, sehingga dikategorikan sebagai barang selain
pribadi Penumpang dan tidak diberikan pembebasan bea masuk
sebesar FOB USD500.
b . Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalan1 Rangka Imper
Sebelun1 menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imper, Nilai
Pabean harus ditetapkan terlebih dahulu dalam CIF, sehingga perlu
penambahan unsur Freight (F) sebesar USD 15 (perkiraan berdasarkan
data yang objektif dan terukur) dan Insurance (I) sebesar USD 6
(perkiraan berdasarkan data yang objektif dan terukur) sehingga CIF
menjadi sebesar CIF USD 446. Kurs sebesar Rpl3.000,00.
J enis Barang/ Ins Nilai
r'OB Freight CIF Tarif BM PPN PPh
Klasifikasi Jumlah Pabean
(USO) (USO) (USO) BM (Rp) (Rp) (Rp)
(USO) (Rp)
Gear/ IO pcs@
100 5 2 107 1.391.000 5% 70.000 147.000 110.000

8714. 10.40 USO 10

Shockbreaker / 10 pcs @
200 5 2 207 2.691 .000 10% 270.000 297.000 223.000

87 17.10.70 US020

Knalpot/ 5 pcs @
125 5 2 132 1.716.000 10% 172.000 189.000 142.000

8714.10.90 US025

Total 425 15 6 446 5.798.000 5 12.000 633.000 4 75.000

---

1. Penumpang C dan D tiba dart Tiongkok. Penumpang C membawa 1 buah
tas dengan nilai USD 400 dan 1 buah sepatu dengan nilai USD 300 per
buah, sedangkan Penumpang D membawa 1 buah tas dengan nilai USD
1. Penumpang C dan D menyatakan bahwa memiliki hubungan
keluarga (kakak - adik) dan me1ninta agar pembebasan untuk
digabungkan menjadi USD 1,000.

Perhitungan:
a . Secara jumlah dan jenis barang, barang tersebut wajar untuk
keperluan pribadi, sehingga dapat dikategorikan sebagai barang
pribadi Penumpang. Pembebasan bea masuk diberikan per orang per
kedatangan dan dan tidak lagi diberikan pembebasan atas keluarga
sehingga pembebasan diberikan sebesar USD 500 kepada masing-
masing Penumpang C dan Penumpang D.
- Total FOB barang pribadi Penun1pang adalah
- Penumpang C:
- tas =USD 400
- sepatu =USD 300
- total FOB =USD 700
ii. Penumpang D sebesar USD 350.
- Pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor:
- Penumpang C
Terhadap barang tersebut dikenakan pembebasan sebesar USD
500, sehingga nilai pabean yang dikenakan Bea Masuk dan
Pajak Dalam Rangka Impor sebesar USD 200.
Sebelum menghitung Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor, Nilai Pabean harus ditetapkan terlebih dahulu dalam CIF,
sehingga perlu penambahan unsur Freight (F) sebesar USD 12
(perkiraan berdasarkan data yang objektif dan terukur) dan
Insurance (I) sebesar USD 5 sehingga CIF menjadi sebesar CIF
USD 217. Kurs sebesar Rpl3.000,00.
- BM : 10% x (Nilai Pabean - Nilai Deminimis) x Kurs
: 10% x USD 217 x Rp. 13.000
: 10% x Rp. 2.821.000
: Rp 283.000,00

---

  • PPN : 10% x Nilai lmpor

: 10% X (2.821.000 + 283.000)

: Rp 311.000,00
- PPh: 7.5% x ((Nilai Pabean - Nilai Deminimis) x kurs) + BM)

: 7.5% X (2.821.000 + 283.000)

: Rp 233.000,00
ii. Penumpang D sebesar USD • 350, diberikan pembebasan bea
masuk dan pajak dalam rangka impor.

---

G. FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN

1. Surat Pemberitahuan Pe1nbawaan Ba.rang Ekspor
1. Instruksi Pemeriksaan Barang Impor Bawaan Penumpang/Awak
Sarana Pengangkut
1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Bawaan
Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut
1. Persetujuan Penangguhan Pengeluaran

---

1. Surat Pemberitahuan Pembawaan Barang Ekspor

{KOP PERUSAHAAN}

SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN BARANG EKSPOR

No: ......... (1) ........... ..

Sehubungan dengan ekspor barang berupa ........... (2) ....... yang telah diajukan
dengan Pemberitahuan Ekspor Barang nomor : ...... (3)............. tanggal
...... (4) .......... .

Saya yang bertandatangan di bawah ini:

Nama .......... (5) ........... .
Jabatan .......... (6) ........... .
Alainat .......... (7) ........... .
NPWP Pe1usahaan .......... (8) ........... .

Memberitahukan bahwa petugas kami dengan data sebagai berikut :

Nama .......... (9) ........... .
Jabatan .......... (10) ........... .
Nomor Paspor .......... (11) ........... .
Nomor Penerbangan .......... (12) ........... .
Non1or Kode Booking .......... (13) ........... .
Tiket
Negara Tujuan .......... (14) ........... .

Benar membawa barang ekspor milik perusahaan kaini PT....... (15) .......... .
be1upa ............ (16) ........... yai1g akan di ekspor ke ........... (17) ............ .

Demikian surat pemberitahuan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan
apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di
bidang ekspor saya bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturai1
perundang-undangan.

{(empat}. (tanggal} (bulan} (talmn}
(nama baclan huk11111}
,--r-----------,--, I I I I

I I

I I

:, :, Meterai :, :(tanda, tangan)

I I I I

I _1 ------------' _I

(nama lengkap & Jabatan}

---

PETUNJUK PENGISIAN

(1) diisi nomor dari Perusahaan

(2) diisi _jenis barang yang di ekspor

(3) diisi dengan non1or PEB pendaftaran

(4) diisi dengan tanggal PEB pendaftaran.

(5) diisi dengan nama eksportir

(6) diisi dengan jabatan eksportir

(7) diisi dengan alamat eksportir

(8) diisi dengan NPWP Perusahaan

(9) diisi dengan nama pembawa ha.rang

( 10) diisi dengan _jabatan pembawa barang

(11) diisi dengan nomor paspor pembawa barang

(12) diisi dengan nomor penerbangan

(13) diisi dengan kode booking tiket

( 14) diisi dengan negara tu_juan

(15) diisi dengan nama perusahaan

( 16) diisi dengan barang ekspor

(17) diisi dengan negara tujuan ekspor

---

1. Instn1ksi Pemeriksaan Barang Impor Bawaan Penumpang/ Awak Sarana
Pengangkut

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WII.AYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ......... (1) ............. .

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI ........... (2) ........ .

INSTRUKSI PEMERIKSAAN (IP)

BAR.ANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG/AWAK SARANA PENGANGKUT

Nomor Pendaftaran PIBK: ............. (3) ................. . tanggal : ........... (4) ................. .

Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut
Nania : .................................................. (5) ................................................... .
Alamat : .................................................. (6) ................................................... .

NPWP : .................................................. (7) ................................................... .

Non1or Passpor : .................................................. (8) .................................................. .

PPJK/Kuasa

NPWP : •••••••••••••••••••••••••••••••••••••• ············(9) •.••.•..•••.••••.•••.•.••.•••••.•.................

Nama : ··················································(10) ................................................. .
Alamat : ..................................................( 11) ................................................. .

Pejabat Pemertksa Fisik
Nama : ........................ (12) ................ ······· ..... .

NIP : ........................ (13) ............... ........... .

Tingkat Pemeriksaan .............. .......... (14) .......................... .
Jumlah kemasan yang diperiksa ........................ (15) .......................... .
Nomor kemasan yang diperiksa ··········· ............. (16) .......................... .
Ajukan contoh (ya/tidak) ................ ........ (17) .......................... .
Ajukan foto (ya/t.idak) ........................ (18) ........ ········ .......... .

............ (19) .........tanggal ......... (20) .. .

Pejabat yang menangani barang impor bawaan
Pen um pang/ Awak Sarana Pengangkut

Tandatangan
Nama : .......•..•• (21) ... ·········

NIP : ............ (22) ........... .

---

PETUNJUK PENGISIAN

(1) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) : Diisi nama, tipe dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

(3) : Diisi nomor PIBK

(4) : Diisi tanggal PIBK

(5) : Diisi nama Penumpang / Awak Sarana Pengangkut

(6) : Diisi alamat Penumpang / Awak Sarana Pengangkut

(7) : Diisi NPWP Penumpang / Awak Sarana Pengangkut, apabila ada

(8) : Diisi nomor paspor pemilik barang atau kuasa

(9) : Diisi NPWP PPJK/Kuasa

( 10) : Diisi nama PPJK/Kuasa

(11) : Diisi alamat PPJK/Kuasa

(12) : Diisi nama pen1e1iksa barang yang ditunjuk

(13) : Diisi Nomor Induk Pegawai pemeriksa barang yang ditunjuk

( 14) : Diisi tingkat pemeriksaan
( 15) : Disii jumlah ken1asan yang diperiksa
( 16) : Disii nomor kemasan yang diperiksa

**(17) : Diisi *"Ya··, dalam hal diajukan contoh,**

Diisi *"Tidak", dala1n hal tidak diajukan barang contoh

**(18) : Diisi *"Ya", dalam hal diajukan foto barang,**

Diisi *"Tidak", dalan1 hal tidak diajukan foto contoh
( 19) : Diisi nama kota tempat penerbitan instruksi pemeriksaan

(20) : Diisi tanggal penerbitan instruksi pemeriksaan

(21) : Diisi nan1a dan tanda tangan Pejabat yang menangani barang

Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut

(22) : Diisi Nomor lnduk Pegawai Pejabat yang menangani barang

Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut

---

1. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor Bawaan Penumpang/Awak
Sarana Pengangkut

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH/KANTOR PELAYANAN UTAMA ........... (1) ............ .

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI .......(2) ......... .

SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG IMPOR BAWAAN

PENUMPANG/AWAK SARANA PENGANGKUT

NOMOR: ......... (3) .................. TANGGAL: ....... (4)..... ..

Nomor Pendaftaran PIBK: .............(5) ................ .. tanggal : ........... (6) ................. .

Kepada:

Penumpang/Awak Sarana Pengangkut
Nama : .................................................. (7) ................................................... .
Ala mat : .................................................. (8) ................................................... .

NPWP : .................................................. (9) ................................................... .

Nomor Passpor : ................................................. (10)................................................. ..

PPJK/Kuasa

NPWP : .................................................. (11 ) .. .'.............................................. .

Nama : .................................................. (12) ................................................ ..
Alamat : ..................................................(13) ................................................. .

Lokasi Barang : ................................ (14) ......................................... .
Flight I Voyage No. : ................................ (15) ......................................... .
Negara Asal : .................................(16) ........................................ ..
No. BC 1.1 ...... (17) .... Tanggal: ...... (18) ....... Pos : .... (19) ... ..
Jumlah ................................ (20) ........................................ ..
Uraian Barang : ................................ (21 ) ........................ ,.................

Catatan pengeluaran :

............ (22) .............. tanggal ............(23)............ .. ....... (24) ........... tanggal .........(25) .......... .
Pejabat Yang Menangani Barang *) Pejabat yang mengawasi pengeluaran
Penumpang/Awak Sarana Pengangkut barang
Tandatangan: Tandatangan
Nama : ................. (26).................. Nama : ........ (28) ................. .

NIP : ................ (27)........... ........ NIP : ........(29)............... ..

*) Diisi dalam hal pengeluaran diawasi oleh Pejabat Bea dan Cukai

---

PETUNJUK PENGISIAN

(1) : Diisi nan1a Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) : Diisi nama, tipe dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

(3) : Diisi nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

(4) : Diisi tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

(5) : Diisi nomor PIBK

(6) : Diisi tanggal PIBK

(7) : Diisi nama Penumpang / Awak Sarana Pengangkut

(8) : Diisi alamat Penumpang / Awak Sarana Pengangkut

(9) : Diisi NPWP Penumpang / Awak Sarana Pengangkut, apabila ada

(10) : Diisi nomor paspor pemilik barang atau kuasa

(11) : Diisi NPWP PPJK/Kuasa

(12) : Diisi nama PPJK/Kuasa

(13) : Diisi alamat PPJK/Kuasa

( 14) : Diisi Lokasi/TPS Penimbunan Barang

(15) : Diisi nomor penerbangan atau pelayaran

( 16) : Disii negara asal penerbangan barang

(17) : Diisi Nomor BC 1.1

( 18) : Diisi Tanggal BC 1.1

(19) : Diisi Non1or Pos BC 1.1

(20) : Diisi jumlah barang dan/ a tau kemasan

(21) : Diisi uraian barang, termasuk merek, tipe, dan spesifikasi lainnya

(22) : Diisi nama kota tempat penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran

(23} : Diisi tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
(24} : Diisi nama kota pengeluaran barang

(25) : Diisi tanggal pengeluaran barang

(26} : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat yang menangani barang
Penumpang/ Awak Sarana Pengangkut
(27} : Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat yang menangani barang
Penumpang/Awak Sarana Pengangkut
(28} : Diisi nama dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi
pengeluaran barang
(29} : Diisi Nomor Induk Pegawai Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi
pengeluaran barang

---

1. Persetujuan Penangguhan Pengeluaran

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH ............. (1) .............. 1 KANTOR PELAYANAN UTAMA .............. (2) ............ .

KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN ................... (3) ...................... .

PERSETUJUAN PENANGGUHAN PENGELUARAN

RELEASE POSTPONEMENT APPROVAL

No.: .......... .... .(4) .. ........... .... .

Nama/Name ·············································· (5) ....................................................... .
Ala mat/Address .............................................. (6) ....................................................... .
Paspor/Passport No. .............................................. (7) ...................................................... ..
Kebangsaan/ Nationality ···•·········································· (8) ....................................................... .
Flight I Voyage No. .............................................. (9) ....................................................... .
Asal/Country of Origin .............................................. (10) ..................................................... .
Jumlah/Quantity .............................................. (11) ..................................................... .
Uraian Barang/Description : .............................................. (12) ..................................................... .

Keterangan/Other Detail ............. ................................. (13) ····································· ................ .

PENGHITUNGAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR (JIKA DIPERLUKAN}

IMPORT DUTY AND TAX CALCULATION (IF NECESSARY)

NILAI PABEAN/CUSTOMS VALUE: PUNGUTAN NEGARA/DUTY AND TAX:

NILAI KURS/CURR. : .........(14) ...... .. . BM/IMPORT DUTY : Rp. . ... .... (20) ....... .
FOB : .. ....... (15) ...... .. . DENDA ADM/PENALTY : Rp. . ....... (21 ) ....... .
INSURANCE : .. ...... .(16) ........ . PPNN AT : Rp. . ...... .(22) ...... . .
FREIGHT : ......... (17) ..... ... . PPnBM/LUXURY TAX : Rp. ........ (23) ....... .
CIF : .... ..... (18) ........ . PPh Ps. 21/INCOME TAX : .:....:R=P·-=···.:..:.··.:.:..·. ·u..::(2:...:4....,_).'""'...=··-'-'-·.
NILAI PABEAN : Rp .... ... (19) ... .. . TOTAL BM PDRI/TAX : Rp. . ....... (25) ....... .

---

...... (26) ...... , ......... (27) .... .... .
Pemilik Barang/Kuasa Pejabat Bea dan Cukai
Goods Owner /On Behalf Customs Officer

( .. ............ .(28) ............... ) ( ........ ... .... (29) .... ... ........ )

NIP .. .......... (30) .. ......... .

Perhatian : a. Barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau tempat lain yang diperlakukan sama
dengan Tempat Penimbunan Sementara.
- Apabita dalam 30 (tiga puluh) hari sejak barang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara barang
tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang akan dinyatakan sebagai Barang Tidak Dikuasai.
Notice : a. Goods wil be stored in Temporary Storage Facility or in other place or storage considered as Temporary
Storage Facility.
- Should you not claim the goods within 30 (thirty) days since storage, they will be stated as Un-
Claimed Goods by default afterwards.

Peruntukan lembar:
1. Penumpang/Awak Sarana Pengangkut;
1. Ditempel pada barang;
1. Pejabat Bea Cukai/Arsip.

PETUNJUK PENGISIAN

(1) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) : Diisi naina, tipe dan alamat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

(3) : Diisi nan1a kantor dan tipe serta alan1at Kantor Pengawasan dan

Pelayanan Bea dan Cukai

(4) : Diisi nomor Surat Penundaan Pengeluaran / Tanda Bukti Penahanan

atau Penitipan

(5) : Diisi nama pemilik bai-ang atau kuasa sesuai paspor

(6) : Diisi alamat pemilik barang atau kuasa sesuai paspor

(7) : Diisi nomor paspor pemilik barang atau kuasa

(8) : Diisi kebangsaan pemilik barang atau kuasa

(9) : Diisi nomor penerbangan

( 10) : Disii negara asal penerbangan barang

(11) : Diisi jumlah barang dan/ a tau kemasan

(12) : Diisi uraian barai1g, termasuk merek, tipe, dan spesiflkasi lainnya

( 13) : Diisi sesuai kebutuhan, nlisalnya lokasi penimbunai1 dan/ atau ten1pat
pengurusai1 kewajiban kepabeanan

---

( 14) : Diisi nilai tukar mata uang asing t.erhaclap rupiah

(15) : Diisi nilai FOB barang

( 16) : Diisi nilai asuransi barang

(17) : Diisi nilaij,-eight barang

(18) : Diisi nilai CIF barang

(19) : Diisi nilai pabean barang dalam mata uang rupiah

(20) : Diisi besar bea masuk yang ditetapkan dalam mata uang rupiah

**(21) : Diisi besar dend